Author: Gabriel Oktaviant

KKP Dorong Kebijakan Pengelolaan Jaga Keberlanjutan Pemanfaatan Lobster

Jakarta (VLF) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus mengawal implementasi kebijakan pengelolaan lobster. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya lobster bagi pembudidaya, nelayan penangkap dan masyarakat pesisir.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengatakan fokus utama pengaturan ini, ada di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024. Pengelolaan lobster yang berkelanjutan akan memastikan kebermanfaatan sumber daya Benih Bening Lobster (BBL) bagi nelayan kecil, dan pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.

“Lahirnya regulasi ini sebagai momentum untuk optimalisasi pengelolaan lobster di Indonesia. Sekaligus mendorong berkembangnya budidaya lobster di Indonesia, salah satunya melalui proses alih teknologi budidaya lobster dengan mengundang investor atau pelaku usaha yang mempunyai pengalaman dan reputasi yang hebat dalam melakukan pembudidayaan lobster,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastutik kegiatan Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster ini untuk mendorong berkembangnya budidaya lobster di Indonesia. Tentunya dengan dukungan implementasi teknologi budidaya lobster yang telah dikembangkan di luar negeri.

“Dalam implementasi regulasi tata kelola lobster di Indonesia yang terbaru ini, diperlukan dukungan dan sinergi baik dari pelaku usaha perikanan, Pemerintah Daerah dan swasta. Tak kalah penting juga, dukungan dan pengawalan dari kementerian/lembaga terkait seperti dari Badan Karantina Indonesia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Perdagangan,” kata Gemi.

Gemi juga berharap adanya Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster ini, dapat mendorong implementasi regulasi tata kelola lobster yang terbaru, hingga berjalan dengan maksimal tidak hanya dari sisi penangkapan BBL saja, namun pembudidayaan lobster hingga sistem pengawasan pemanfaatan crustacea laut tersebut.

“Momen ini sebagai wadah untuk berkoordinasi dan memperkuat komunikasi antar seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola lobster. Manfaatkan acara temu stakeholder ini dengan sebaik mungkin agar tujuan kita bersama tercapai yakni peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya dan masyarakat,” ujar Gemi.

Menurut Kepala BLU Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo, Boyun menyampaikan dalam implementasi pengelolaan BBL saat ini, BLU mendapatkan BBL dari nelayan kecil yang terdaftar dalam koperasi/KUB berbadan hukum yang memenuhi persyaratan teknis.

Adapun persyaratan teknis seperti Surat Keterangan Asal (SKA) dari Dinas Kabupaten dan Surat Keterangan Sehat dari yang berwenang. BLU DJPB juga dapat bekerjasama dengan Koperasi/KUB yang telah memiliki kuota penangkapan BBL.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim. Ia berharap adanya regulasi tata kelola lobster ini dapat membawa angin segar dalam pengelolaan lobster di Indonesia, dan dapat memberi gambaran secara utuh dan detail dalam pengelolaan lobster.

“Semoga bisa menjadi wadah komunikasi stakeholder dalam pengelolaan lobster, sehingga tidak terjadi permasalahan dalam pengelolaan lobster yang bisa berakibat terkena sanksi. Namun diharapkan bisa terwujud harapan kita semua yaitu meningkatnya kesejahteraan nelayan dan pembudidaya lobster, serta pengembangan pembudidayaan lobster,” tutur Muslim.

Sementara perwakilan dari Koperasi Buwun Raden Kukuh di Lombok Tengah NTB, Mahrup berterima kasih kepada KKP atas terbitnya regulasi tata kelola lobster ini. Para nelayan di NTB, terutama di Lombok Tengah sangat terbantu dalam meningkatkan perekonomian.

“Terbitnya Peraturan Menteri 17 tahun 2024 ini, sangat membantu sekali. Saat ini kami bahagia sekali dan bergembira, menangkap kemudian dijual bisa melalui KUB, sehingga jelas dan transparan. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih sekali lagi kepada KKP,” terang Mahrup.

Sebagai informasi, dalam rangka memperkuat implementasi pengelolaan BBL pasca terbitnya Peraturan Menteri KP nomor 7 tahun 2024, KKP melaksanakan Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster di Mataram, Provinsi NTB.

(Sumber : KKP Dorong Kebijakan Pengelolaan Jaga Keberlanjutan Pemanfaatan Lobster.)

Sepanik Ini Pedagang Tanah Abang soal Simpang Siur Razia Barang Impor

Jakarta (VLF) Banyak pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat merasa panik setelah mendapat informasi adanya razia barang impor. Kondisi ini membuat banyak pedagang memilih untuk menutup tokonya pada Kamis (18/7) kemarin.

Salah seorang pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok B, Rizal, membenarkan kejadian banyaknya toko yang tutup kemarin karena mendengar kabar razia tersebut. Ia sendiri tidak mengetahui dari mana asal kabar pelaksanaan razia itu.

“Sampai saya Jumatan (Shalat Jumat) tadi banyak yang masih ngomongin soal razia, saya sih cuma iya-iya saja dengerin. (Ada toko yang tutup karena kabar ini?) Banyak, banyak kemarin yang akhirnya tutup,” kata Rizal saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (19/7/2024).

“Sampai hari ini aja masih ada yang belum buka, kaya toko yang di situ sama situ (sembari menunjuk ke arah beberapa toko yang tutup). Cuma kebanyakan hari ini pada buka lagi sih,” ucapnya lagi.

Menurutnya banyak pedagang yang memilih tutup karena merasa takut akan terkena masalah. Sebab berdasarkan informasi yang diterima banyak pedagang dari mulut ke mulut, ada beberapa pedagang di pusat belanja lain ditangkap saat razia dan barang mereka disita.

Bahkan ia mengaku, berdasarkan informasi yang beredar para pedagang yang terjaring razia ini harus membayar denda. Sehingga menurut sebagian besar pedagang mereka akan rugi jika terjaring razia, apalagi banyak pedagang yang meragukan aparat dapat bertindak dengan adil saat melakukan pemeriksaan.

“Kita kan pedagang banyak yang nggak tahu hukum ya, mungkin banyak yang takut kena masalah jadi pilih tutup. Karena kan kemarin dengar-dengar ada pedagang di Metro (Tanah Abang) ada yang kena razia terus barangnya disita, dia juga disuruh bayar denda nggak tahu lah apa,” jelasnya.

“Pedagang itu kan kalau dikenakan masalah hukum kadang mentalnya sudah kena duluan. Banyak bos-nya yang suruh anak buahnya tutup toko, ya pada tutup. Kan di sini banyak bos yang punya toko terus buka cabang toko lain di pasar ini juga,” tambah Rizal.

Namun berbeda dengan kebanyakan toko yang memilih tutup, kemarin ia mengaku masih berjualan karena tidak menjual produk impor. Selama berjualan itu ia juga tidak melihat ada petugas atau aparat dari instansi manapun yang menyisir area pasar, sehingga ia sendiri tidak tahu apakah kabar razia barang impor kemarin benar atau tidak.

“Kalau saya sih nggak tahu ya, soalnya kan katanya, katanya, gitu kan. Cuma ya tadi itu, banyak yang takut duluan. Padahal kita di sini kan cuma jualan barang yang kita beli ya, kalau memang ada masalah kaya impor, ya harusnya kan yang takut mereka (importir). Kita kan cuma beli dari mereka terus jual lagi di sini,” pungkasnya.

Secara terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga mendapat tugas sebagai pengawas Satgas Impor Ilegal memastikan tidak ada razia di pusat-pusat perbelanjaan seperti yang diisukan. Terlebih jika razia itu dilakukan oleh Satgas yang baru dibentuk pemerintah.

“Saya ikuti di media sosial ada yang berkembang isu razia dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan, itu sudah beberapa hari. Tetapi kan satgas baru hari ini (diresmikan),” tuturnya saat ditemui wartawan di kantornya siang tadi.

Ia juga memastikan satgas yang bertugas nanti tidak akan menyasar pedagang seperti isu yang berkembang. Tapi lebih kepada importir dan distributor barang impor ilegal.

Kalaupun ada razia di pusat-pusat perbelanjaan, menurut Zulhas seharusnya para pedagang tidak perlu takut kalau mereka benar tidak salah. “Kalau benar kenapa panik? Dagang aja terus, kalau benar kan,” pungkasnya.

(Sumber : Sepanik Ini Pedagang Tanah Abang soal Simpang Siur Razia Barang Impor.)

Poin-poin Pembelaan Eks Dirut JJC di Kasus Korupsi Tol MBZ

Jakarta (VLF) Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menyampaikan pembelaannya usai dituntut 4 tahun penjara dalam kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Djoko Dwijono membantah terlibat dalam kasus korupsi itu.

Hal itu diungkapkan Djoko saat penyampaian pledoi atau pembelaaan di sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2024. Berikut ini poin-poin pembelaan Djoko Dwijono.

Dalam dakwaan sebelumnya jaksa menyebutkan Djoko dengan Yudhi Mahyudin secara sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merk Perusahaan tertentu yaitu PT. Bukaka Teknik Utama.

Akan tetapi dalam pembelaannya, Djoko mengaku tidak mengetahui adanya pencantuman ketentuan ‘steel box girder Bukaka’ dalam dokumen lelang cq Spesifikasi Khusus.

“Saya juga tidak pernah menyetujui Spesifikasi Khusus yang mencantumkan ketentuan ‘steel box girder Bukaka’ sebagai dokumen lelang,” ungkapnya di persidangan, dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Selain itu Djoko berbicara soal pemberian hak untuk menyamakan penawaran atau right to match (RTM) kepada konsorsium PT Waskita Karya Tbk-PT Acset Indonusa Tbk (Kerja Sama Operasional/KSO Waskita-Acset), dalam lelang proyek jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu.

Djoko mengatakan, penerapan konsep design and build dan metode right to match karena pada proses sebelumnya, pada lelang investasi, sudah diinformasikan kontraktor pelaksanaannya, dan kontraktor tersebut akan diberikan right to match di dalam proses pelelangan konstruksi.

“Pada kenyataannya hak tersebut juga tidak perlu digunakan karena harga penawar KSO Waskita-Acset sudah paling rendah,” ujar Djoko.

Lebih lanjut, menurut Djoko, ketentuan mengenai pemberian right to match sudah diatur oleh pemerintah untuk proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, badan usaha pemrakarsa KPBU memperoleh tiga kompensasi.

Selain hak untuk menyamakan penawaran alias right to match, pemrakarsa juga mendapat tambahan nilai sebesar 10 persen dan pembelian prakarsa KPBU, antara lain hak kekayaan intelektual, oleh pemerintah.

Kemudian Djoko juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut bahwa pihaknya bersekongkol bersama ketiga terdakwa lainnya untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design (design awal) dan menurunkan volume serta mutu steel box girder yaitu dengan cara tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran.

Menurut Djoko dalam persidangan terungkap bahwa pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan metode pekerjaan Design and Build, sehingga dapat dilakukan pengembangan spesifikasi dari yang telah ditentukan pada basic design.

“Perubahan steel box girder berbentuk V shape menjadi steel box girder bentuk U shape pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dilakukan sebelum PT JJC didirikan dan saya belum menjadi Direktur Utama PT JJC,” sambungnya.

Selain itu, Djoko menyebut berdasarkan fakta persidangan tidak pernah terungkap adanya persekongkolan antara dirinya dengan Saksi Tony Budianto Sihite dan Waskita-Acset KSO untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton. Apalagi jika dilihat dari sisi kontrak antara PT JJC dengan Waskita-Acset KSO bersifat lump sum fixed price yang tidak mengenal perhitungan volume.

“Perhitungan volume pekerjaan berdasarkan Rencana Teknik Akhir (RTA). Dalam skema desain and build semuanya bersifat lump sum fixed price,” ujarnya.

Terdakwa Djoko Dwijono dan Tony Budianto Sihite sebelumnya didakwa telah bersekongkol dengan pihak KSO Waskita-Acset untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton, dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Teknik Akhir (RTA), sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan.

Djoko mengaku sebelum pekerjaan tersebut dilakukan, kontrak Jasa Pemborongan (Design and Build) antara PT JJC dengan Waskita-Acset KSO merupakan kontrak pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (Design and Build), sehingga pembuatan RTA merupakan kewajiban dari kontraktor Design and Build in casu Waskita-Acset KSO.

Di mana pekerjaan konstruksi jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated didasarkan pada Rencana Teknik Akhir (RTA) yang dibuat secara parsial oleh Kontraktor melalui Konsultan Perencana.

Dalam dakwaan lain, JPU menyebut Djoko tidak melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan feasibility (studi kelayakan) dan Kriteria Design yang sudah ditetapkan.

Menurutnya dalam persidangan terungkap laporan yang diterima oleh Djoko Dwijono terkait hasil uji tekan beton pada masa konstruksi yang dilakukan oleh KSO Waskita Acset dengan bantuan labolatarium independen (Laboraturium Universitas Indonesia, Trisakti, Institut Teknologi Bandung dan Balai Uji PUPR) sudah sesuai ketentuan.

“Hal ini turut disaksikan oleh konsultan pengawas PT Virama Karya (Persero) dan Pimpro area I, II, dan III, seluruhnya menyatakan hasil kuat tekan beton telah memenuhi syarat minimum fc’ 35 mpa” tutupnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Djoko melakukan korupsi dalam kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Jaksa juga menuntut Djoko dengan denda Rp 1 miliar. Adapun apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

(Sumber : Poin-poin Pembelaan Eks Dirut JJC di Kasus Korupsi Tol MBZ.)

Lepas Semua Jerat Hukum yang Membelit Pegi Setiawan

Jakarta (VLF) Bebasnya Pegi Setiawan dari jerat kasus pembunuhan Vina Cirebon kini bertambah lengkap. Selain menang gugatan praperadilan di pengadilan, berkas penyidikan yang sempat digulirkan setelah status Pegi menjadi tersangka pun kini sudah resmi dihentikan.

Sekedar mengingatkan, Pegi Setiawan waktu itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar pada 22 Mei 2024. Berkas perkaranya kemudian rampung disusun dan mulai dilimpahkan ke kejaksaan pada 20 Juni 2024.

Pegi kala itu menjadi tersangka setelah kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky pada 2016 silam menjadi sorotan. Penyebabnya karena film bergenre horor, Vina: Sebelum 7 Hari, mendulang banyak perbincangan hingga membuat kepolisian akhirnya turun tangan.

Di saat pelimpahan berkasnya dilakukan, Pegi melawan status tersangka yang dilakukan Polda Jabar. Hingga akhirnya, tepat pada 8 Juli 2024, gugatan praperadilan itu dimenangkan Pegi, sekaligus menggugurkan status tersangka dan membebaskannya dari tahanan.

Ternyata, setelah putusan praperadilan itu dibacakan, status berkas penyidikan terhadap Pegi juga tak bisa dipisahkan. Kejati Jawa Barat pun memberikan informasi bahwa berkas tersebut telah dihentikan prosesnya semenjak Pegi menang praperadilan.

“Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7/2024).

Cahya mengungkapkan, setelah menerima pemberitahuan tersebut, pihaknya akan membuat nota pendapat dari Kejati Jabar. Kemudian, Kejati akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.

“Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama tersangka PS. Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yamg akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah dikirimkan ke kami,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Mengadili, mengabulkan praperdilan permohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” Pungkasnya

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7445900/lepas-semua-jerat-hukum-yang-membelit-pegi-setiawan.)

PKS Tunggu Kepastian Hukum Usai Kadernya Waka DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi

Jakarta (VLF) DPW PKS Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons penetapan tersangka terhadap kadernya yang menjabat Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan (41) atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas Rp 4,9 miliar. PKS mengaku menunggu kepastian hukum untuk menindaklanjuti status Ridwan.

“Yang pasti kita menghargai proses hukum yang sekarang berjalan dan kalau memang dalam proses nanti ada langkah yang harus kami ambil terhadap kader kami, yang mungkin melanggar hukum pasti kami akan lakukan tindakan nantinya,” ujar Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid kepada detikSulsel, Kamis (18/7/2024).

Namun untuk sementara, pihaknya tetap akan menyiapkan pendampingan hukum untuk Ridwan. Dia berharap kadernya tersebut mampu melewati kasus ini dengan baik.

“Saat ini kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pasti kami siapkan pendampingan hukum, kami siapkan untuk kader kita, Pak Muhammad Ridwan,” ujarnya.

Amri menyebut kadernya tersebut kembali terpilih sebagai anggota DPRD Bantaeng untuk periode 2024-2029. Dia juga memastikan bakal memecat kadernya itu dengan menyiapkan pengganti antar waktu (PAW) jika memang Ridwan terbukti bersalah.

“Beliau terpilih lagi, semoga tidak (PAW) semoga beliau bisa melewatinya dengan baik. Kalau pun memang Allah berkehendak yah sudah otomatis yang di bawahnya yang akan mengambil alih,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan 3 pimpinan DPRD Banteng sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad, Wakil Ketua H Irianto, dan Wakil Ketua Muhammad Ridwan. Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau yang turut jadi tersangka.

“H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019 sampai dengan 2024. Sedangkan JK adalah Sekretaris (Sekwan) DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari usai ditetapkan tersangka.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7445319/pks-tunggu-kepastian-hukum-usai-kadernya-waka-dprd-bantaeng-tersangka-korupsi.)

Anggota TNI Minta Kejelasan Kasus Anak Jadi Korban Malpraktik di Medan

Jakarta (VLF) Personel Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul mempertanyakan kejelasan kasus anaknya yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Bina Kasih Medan. Kasus malpraktik itu telah dilaporkan Holmes ke Polda Sumut pada Juli 2023.

Holmes menyebut penyidik telah meminta keterangannya soal laporan itu. Namun, kata Holmes, setelah setahun berlalu, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Sejauh ini hasil pemeriksaan masih SP2HP saja. Belum ada (penetapan tersangka) sudah satu tahun,” kata Holmes, Rabu (17/7/2024).

Holmes menyebut sebelumnya pihak Polda Sumut menyatakan akan terlebih dahulu menunggu hasil putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait dugaan malpraktik itu. Holmes menjelaskan bahwa hasil putusan MKDKI itu telah keluar pada Mei 2024. Hasilnya, dr Herling Pangkerogo yang dilaporkan dalam kasus itu, telah dinyatakan bersalah oleh MKDKI.

Holmes menyebut ada beberapa poin putusan yang tertera dalam putusan MKDKI itu. Di antaranya, yakni menyatakan bahwa Herling melakukan pelanggaran profesi dan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) selama tujuh bulan.

“Putusannya, Herling ini menipu surat persetujuan orang tua, dicabut izin praktiknya, dinyatakan dia bersalah. Entah dokternya masih praktik di Bina kasih kita juga nggak tahu,” sebutnya.

Setelah hasil putusan MKDKI itu keluar, Holmes langsung mendatangi penyidik Polda Sumut. Namun, kata Holmes, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli ortopedi.

“Tanggapan Polda ya begitu saja, katanya menunggu sidang putusan dari MKDKI. Setelah ada putusan kita laporkan, katanya menanyakan ortopedi, padahal ortopedi di bawah MKDKI. Sampai sekarang tak ada jawaban pasti,” jelasnya.

Holmes mengatakan kini tangan anaknya saat ini sudah diamputasi. Dia juga turut menyampaikan bahwa mental anaknya terganggu setelah kejadian itu.

“(Kena) mental lah menghadapi teman-temannya kadang ada yang mem-bully,” ujarnya.

Untuk itu, Holmes berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumut. Dia berharap dokter yang melakukan malpraktik itu bisa dihukum.

“Harapannya hukum ditegakkan, dokter sama perawatnya dihukum. Setelah dihukum sesuai hukum yang berlaku, RS bertanggung jawab dengan anak saya,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait kelanjutan penyelidikan laporan itu, belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Diketahui, dugaan malpraktik itu bermula saat anak Holmes, RSS (7) terjatuh pada 18 Mei 2023 dan mengalami patah tangan. Oleh personel Kodam I/BB itu, RSS dibawa ke RS Bina Kasih.

“Anak saya jatuh dan alami patah tulang di bagian tangan kanan, di atas siku,” kata Holmes kepada detikSumut, Sabtu (15/7).

Setelah menjalani serangkaian perawatan, dr HP selaku dokter spesialis ortopedi di rumah sakit itu melalukan operasi. Proses operasi dilakukan pada Jumat, 19 Mei.

Operasi itu berlangsung sekitar dua jam. Lalu, dia dipanggil untuk masuk ke ruangan pemulihan pasca operasi. Dia mengaku melihat anaknya dipasang pen.

Beberapa jam kemudian, dia mendapati anaknya menjerit mengeluh kesakitan di bagian alat kelamin karena dipasang keteter.

“Waktu itu kami minta agar kateternya dibuka. Perawatnya sempat tidak mau. Karena kami memaksa, akhirnya dibukalah kateternya. Kemaluan anak kami sudah bernanah akibat itu,” ungkapnya.

Lalu, lanjut Holmes, RSS kembali menjerit kesakitan, kali ini di bagian tangan yang dioperasi. Dia meminta perawat membuka perban, tetapi perawat menolak.

Esok harinya, dia melihat jari anaknya mulai kaku, pucat, dan membengkak. Dia kembali melaporkan hal itu ke perawat. Kemudian perawat dan dokter yang berjaga datang untuk memeriksa.

“Perawat membuka perban dan tangan RSS dipencet sehingga mengeluarkan nanah luka dari bekas sayatan operasi yang sudah bernanah,” bebernya.

Berangkat dari persoalan itu, Holmes melaporkan dokter itu ke Polda Sumut. Hal itu ditandai dengan laporan nomor: STTLP/B/840/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada Sabtu (15/7).

(Sumber : Anggota TNI Minta Kejelasan Kasus Anak Jadi Korban Malpraktik di Medan.)

LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Soal Cleansing Guru Honorer, Lapor di Sini!

Jakarta (VLF) Baru-baru ini, beberapa guru honorer di DKI Jakarta diberhentikan sepihak. Diduga, hal tersebut merupakan imbas dari kebijakan cleansing yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Sebanyak 107 guru honorer diberhentikan dalam waktu dua minggu di awal bulan Juli 2024. Pemberhentikan ini bertepatan juga dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Atas kebijakan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima banyak laporan dari guru-guru bersangkutan. Temuan awal LBH mengungkap adanya pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) terkait kebijakan cleansing ini.

Pasalnya, kebijakan membuat para guru kehilangan pekerjaan secara mendadak. Selain itu, temuan lainnya adalah adanya intimidasi dan teror yang diterima guru honorer yang melakukan demo.

Dalam rangka memberikan ruang bagi para guru honorer terdampak, LBH bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membuka pos pengaduan.

“Hari ini merupakan rangkaian dari hari Senin kemarin pada 15 Juli 2024 di mana kami menerima perwakilan guru honorer yang ada di wilayah provinsi DKI Jakarta yang datang mengadukan permasalahan yang terjadi saat ini yakni adanya PHK massal akibat kebijakan cleansing,” tutur Muhammad Fadhil Alfathan selaku Kepala Advokat LBH Jakarta di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7).

Fadhil melihat masalah pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) semacam ini dapat berpotensi massal. Ia khawatir akan ada korban lebih banyak lagi mengingat kebijakan dikeluarkan oleh langsung Disdik DKI.

“Dan kami menilai di sini ada potensi sebaran dampak dan korban yang luas,” katanya.

“Untuk memastikan dan membuat ini lebih sistematis maka menurut kami penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan guru honorer,” sambung Fadhil.

Pengaduan bisa dilakukan secara online lewat laman https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer. Fadhil mengimbau para guru yang terdampak tak lagi takut diteror atau intimidasi dalam melaporkan hal ini.

Iman Zanatul Haeri selaku Kepala Advokat P2G pun mengaku sangat kecewa terhadap kebijakan ini. Menurutnya, permasalahan ini menunjukkan bahwa tata kelola guru di Indonesia masih belum baik.

“Tata kelola guru di Indonesia kalau boleh disebut itu masih amburadul. Kejadian cleansing guru honorer di DKI Jakarta ini boleh kita sebut sebagai fenomena gunung es,” kata Iman.

Iman menuturkan bahwa pemecatan ini bisa dikatakan masif. Tindakannya sudah terjadi di beberapa daerah dan kini mencuat setelah kejadian di DKI Jakarta.

“Sedang terjadi PHK besar-besaran terhadap guru honorer di Indonesia. Sampelnya yang pertama sebetulnya tahun 2024 ini ketika kami dari P2G mendapatkan laporan dari guru-guru di Garut,” kata Iman.

Ia menegaskan kebijakan ini sangat tidak bijak mengingat guru honorer juga guru. Hak mereka telah dijamin dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.

“Kami berharap guru honorer ini dikembalikan ke sekolah masing-masing. Kalau seluruh guru honorer di-PHK maka akan kekurangan tenaga pengajar di sekolah,” ungkapnya.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan alasan cleansing guru honorer ini.

“Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Yang dibiayai oleh dana BOS. Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK,” ungkapnya seperti dilansir dari detikNews.

Budi mengungkapkan jika saat ini banyak guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Biaya yang dikeluarkan untuk menggaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Budi menjelaskan bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.

“Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru,” ucapnya.

(Sumber : LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Soal Cleansing Guru Honorer, Lapor di Sini!.)

KPK Tegaskan Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Bukan Politis

Jakarta (VLF) KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. KPK menegaskan pengusutan perkara tersebut tidak ada unsur politis.

“Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/7/2024).

Asep mengatakan penyidikan yang dilakukan hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti. Dan tidak ada faktor lainnya, termasuk urusan politik dari tersangka.

“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada,” ucapnya.

“Jadi kami pure, murni, ranah hukum,” tambahnya.

Asep menegaskan, ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

“Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan,” tuturnya.

4 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Dalam kasus ini, empat orang juga telah dicegah ke luar negeri. Informasi dari sumber detikcom, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut merupakan pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam korupsi di Pemkot Semarang.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa.

Kasus korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK adalah pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024 sampai pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode 2023-2024.

(Sumber : KPK Tegaskan Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Bukan Politis.)

Jaksa Ungkap Aliran Duit ke BPK dalam Kasus Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T

Jakarta (VLF) Jaksa mengungkap aliran uang ke BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Jaksa menyebut ada aliran 1,5 persen ke BPK dari nilai kontrak pekerjaan proyek tersebut.

“Pemberian uang dari Sulmiyadi (PT Agung-Tuwe, JO selaku pelaksana BSL-18) kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5 % untuk Pokja, dan sebesar 1,5% untuk BPK dengan total sebesar Rp 10.250.000.000,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Jaksa tak menjelaskan detail uang yang sudah diberikan ke BPK. Jaksa juga tak menjelaskan apa tujuan pemberian uang itu.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Ada tujuh terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI),” ujar jaksa.

Empat terdakwa yang disidangkan hari ini adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.

Sementara, tiga terdakwa lain telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7) lalu. Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.

Nur Setiawan Sidik dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Jaksa mengatakan ada pemberian uang, commitment fee, barang, fasilitas hingga kendaraan operasional terkait kasus tersebut. Jaksa juga membeberkan aliran uang terkait proyek Jalur KA Besitang-Langsa dalam sidang dakwaan tersebut.

Berikut 31 pemberian dan penerimaan dalam kasus proyek Jalur KA Besitang-Langsa:

1. Pengumpulan uang yang dilakukan oleh Nur Setiawan Sidik melalui Akhmad Afif Setiawan dari 11 pelaksana pekerjaan paket BSL-1 sampai dengan BSL-11 yang digunakan untuk membayar surveyor/konsultan atas nama Cut Linda sebesar Rp 675.000.000 untuk kegiatan pengukuran, topografi, dan shop drawing dan kepada Arista Gunawan sebesar Rp 400.000.000 sebagai uang muka pekerjaan pengukuran, topografi, dan shop drawing yang menggunakan jalur existing (grondkaart).

2. Pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya dari Freddy Gondowardojo melalui melalui Zafri Zam Zam kepada Rieki Meidi Yuwana berupa uang tunai sebesar Rp 300.000.000,00 dan sebesar Rp 48.500.000,00 pada 1 November 2017, sebesar Rp 36.600.000 pada 2 September 2018, fasilitas makan, dan akomodasi atas dimenangkannya PT TPMJ dalam paket BSL-1

3. Pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya dari Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam Zam kepada Akhmad Afif Setiawan berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000 pada 8 April 2017, uang tunai sebesar Rp 150.000.000,00 pada 26 Oktober 2017, uang tunai sebesar Rp 350.000.000 pada 7 Desember 2017, fasilitas makan, dan tiket pesawat

4. Pemberian dua unit mobil Toyota Innova dan enam unit motor trail dari Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam Zam dan hasil patungan dari pelaksana kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa kepada BTP Sumatara Utara dengan memberikan kendaraan operasional untuk pegawai BTP Medan dimana satu unit kendaraan mobil Toyota Innova dan telah dijual oleh terdakwa Akhmad Afif Setiawan pada tahun 2020 senilai Rp 250.000.000 untuk kepentingan pribadi.

5. Pemberian uang dari Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam Zam kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra (Abu Andre) berupa uang tunai sejumlah Rp 100.000.000 pada 9 Agustus 2019 dan uang tunai sejumlah Rp 50.000.000 pada 13 Agustus 2019, uang tunai sejumlah Rp 302.196.100 pada 6 Desember 2020, uang tunai sejumlah Rp 218.300.000 pada 20 Desember 2020.

Kemudian, transfer uang ke rekening atas nama Andri Fitra sejumlah Rp 50.000.000 pada 29 Nopember 2019, transfer uang ke rekening atas nama Andri Fitra sejumlah Rp 150.000.000 pada 17 Juni 2020, transfer uang ke rekening atas nama Andri Fitra sejumlah Rp 20.000.000 pada 16 April 2021, transfer uang ke rekening atas nama Haira Yasmin sejumlah Rp 100.000.000 pada 28 Oktober, transfer uang ke rekening atas nama Andri Fitra sejumlah Rp 15.000.000 pada 26 November 2021

6. Pemberian berupa uang dari Sia Anderson Idrus (PT Sejahtera Intercon pelaksana BSL-2) kepada Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total sekitar Rp 2.500.000.000

7. Pemberian berupa uang dari Sudaryanto (PT Calista Perkasa Mulia pelasakan BSL-3) kepada Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total sebesar 1-3 % dari nilai pembayaran atau sekitar Rp 1.500.000.000

8. Pemberian uang dari Muhamad Yogi Firmansyah (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui Nur Hidayat kepada Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total kurang lebih sebesar Rp 1.700.000.000

9. Pemberian uang dari Muhamad Yogi Firmansyah (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui Nur Hidayat kepada Halim Hartono secara bertahap melalui Nur Hidayat dengan total kurang lebih sebesar Rp 425.000.000

10. Pemberian uang dari Andreas Kertopati Handoko (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) melalui Sugih Hartono kepada Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 50.000.000 setiap bulan sebagai biaya operasional satker

11. Pemberian uang dari Andreas Kertopati Handoko (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) kepada Prasetyo Boeditjahjono melalui sopir sejumlah Rp 1.400.000.000

12. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) kepada Nur Setiawan Sidik melalui Tugiyanto berupa uang sleeping fee sebesar 5 % dari nilai pembayaran atau sejumlah sekitar Rp 3.500.000.000

13. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) melalui Riyanto kepada Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total Rp 2.446.000.000

14. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) melalui Riyanto kepada Amanna Gappa secara bertahap dengan total Rp 2.092.180.000

15. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) kepada Halim Hartono yang dilakukan melalui transfer ke rekening PT Adifa Nadi Perkasa secara bertahap dengan total Rp 822.494.000

16. Pemberian uang dari Akhmad Rakha Harashta (PT Surya Annisa Kencana pelaksana BSL-11) kepada Awal Masnyur sebesar Rp 120.000.000 yang digunakan untuk biaya pekerjaan pengukuran topografi dan pembuatan Shop Drawing

17. Pemberian uang dari Akhmad Rakha Harashta (PT Surya Annisa Kencana pelaksana BSL-11) kepada Amanna Gappa melalui Muchamad Hikmat sebesar Rp 1.000.000.000

18. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12) kepada terdakwa Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total sebesar Rp 1.250.000.000

19. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12) kepada Halim Hartono secara bertahap secara tunai melalui Samsul, Karso dan melalui transfer rekening an PT Adhifa Nadi Perkasa, dan an Andri Fitra dengan total Rp 6.866.763.000

20. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO selaku pelaksana BSL-12) kepada Rieki Meidi Yuwana sebagai bentuk komitmen fee sebesar ½ % dari nilai kontrak atau kurang lebih sebesar Rp 400.000.000

21. Pemberian uang dari Muhammad Syarif Abubakar (Agung Nusantara Jaya KSO selaku pelaksana BSL-13) kepada Halim Hartono melalui transfer ke rekening atas nama Zafri Zam Zam sebesar Rp 425.776.000

22. Pemberian uang dari Muhammad Syarif Abubakar (Agung Nusantara Jaya KSO selaku pelaksana BSL-13) kepada Rieki Meidi Yuwana sebagai bentuk komitmen fee sebesar ½ % dari nilai kontrak atau kurang lebih sebesar Rp 250.000.000

23. Pemberian uang dari Ilham Mohamad Wahyu (Pratama-Pindad Global KSO selaku pelaksana BSL-14) kepada Halim Hartono melalui Igor secara tunai sebanyak 3 kali penyerahan dengan total kurang lebih Rp 1.500.000.000

24. Pemberian uang dari Ilham Mohamad Wahyu (Pratama-Pindad Global KSO selaku pelaksana BSL-14) kepada Awal Masyur (Kadivtek) sebesar Rp 10.000.000 setiap bulan, kepada Nazar (Kadivtek) sebesar Rp 7.000.000 setiap bulan dan kepada Fitriani sebesar Rp 10.000.000 setiap pencairan atau dengan total sekitar Rp 110.000.000

25. Pemberian uang dari Hari Bowo HARI (Bhineka-Takabeya KSO selaku pelaksana BSL-15) kepada Halim Hartono melalui transfer ke rekening an Aldita sebesar Rp 223.000.000, tansfer ke rekening an Ardi Wardah sebesar Rp 183.000.000 dan transfer ke rekening an Andri Fitra sebesar Rp 221.000.000

26. Pemberian uang dari Eddy Zuardy (Meutijah Solusi KSO selaku pelaksanan BSL-16) kepada Halim Hartono sebagai bentuk komitmen fee sebesar 9% dari setiap termin pembayaran dengan total kurang lebih sebesar Rp 1.800.000.000

27. Pemberian uang dari Sulmiyadi (PT Agung-Tuwe, JO selaku pelaksana BSL-18) kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10 % dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5% untuk Pokja, dan sebesar 1,5% untuk BPK dengan total sebesar Rp 10.250.000.000

28. Pemberian uang dari Arista Gunawan kepada Halim Hartono melalui transfer ke rekening atas nama Muhammad Nazar dengan total sebesar Rp 80.000.000

29. Pemberian uang dari Arista Gunawan melalui Bambang Herwanto (PT Dardela Yasa Guna pelaksana JKABB-1) kepada BTP Medan sebagai bentuk komitmen fee sebesar Rp 330.000.000dan kepada Bendahara BTP Medan untuk pencairan termin dengan total sebesar Rp75.000.000

30. Pemberian uang dari Sabar Menanti Sitompul (PT Harwana Consultant pelaksana JKABB-4) kepada Toto staf BTP Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen fee dengan total sebesar Rp 400.000.000

31. Pemberian uang dari Ardi Iskandar (PT Binamitra Bangunsarana Pratama PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO pelaksana SPSV BSL-3) kepada Halim Hartono sebagai bentuk komitmen fee sebesar 18 % dari nilai pembayaran atau sejumlah Rp 540.000.000

(Sumber : Jaksa Ungkap Aliran Duit ke BPK dalam Kasus Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T.)

Dakwaan Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T: Eks Dirjen KA Atur Lelang-Terima Rp 1,4 M

Jakarta (VLF) Jaksa mengungkap pengaturan pemenang lelang pekerjaan proyek konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peranan dan penerimaan uang terkait proyek ini oleh mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalur KA Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Empat terdakwa itu adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.

Tiga terdakwa lain dalam kasus ini telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7). Mereka adalah Akhmad Afif Setiawan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun). Tujuh terdakwa dalam kasus ini didakwa dalam berkas terpisah.

Jaksa mengatakan Prasetyo Boeditjahjono meminta Nur Setiawan menunjuk Akhmad Afif Setiawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara untuk pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada 6 Januari 2017. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara No. 06/SK/BTPSBN/I/2017.

Nur Setiawan kemudian memerintahkan Akhmad Afif menyiapkan dokumen yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa. Dokumen itu di antaranya HPS, spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), bill of quantity dan gambar kerja atau teknis.

Namun, saat menyusun dokumen itu, Akhmad Afif menggunakan data yang digunakan ketika pengajuan anggaran SBSN karena hasil review desain pembangunan jalur KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (paket DED-10) belum dibuat oleh Arista Gunawan. Jaksa mengatakan gambar teknis pada review desain itu belum disetujui oleh Direktur Prasarana.

“Bahwa spesifikasi teknis yang dipakai adalah 1 spesifikasi teknis yang digunakan pada saat usulan kontrak tahun jamak yang digunakan untuk 11 paket pekerjaan, sedangkan gambar kerja/teknis belum disetujui oleh Direktur Prasarana dan tidak ada hasil penyelidikan tanah,” ujarnya.

Jaksa mengatakan Nur Setiawan dan Akhmad Afif bertemu dengan Prasetyo Boeditjahjono sebelum dilakukan proses pelelangan pekerjaan Jalur KA Besitang-Langsa. Jaksa mengatakan Prasetyo telah menentukan delapan perusahaan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut Prasetyo Boeditjahjono telah menentukan nama-nama perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut ada delapan perusahaan yang ditentukan Prasetyo sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. Perusahaan itu adalah PT Tiga Putra Mandiri Jaya dengan penerima manfaat/beneficial owner Freddy Gondowardojo, PT Sejahtera Intercon dengan penerima manfaat/beneficial owner Andreson, PT Calista Perkasa Mulia dengan penerima manfaat/beneficial owner Daryanto.

Jaksa mengatakan Nur Setiawan kemudian memerintahkan Rieki Meidi memenangkan delapan perusahaan yang ditentukan oleh Prasetyo. Perusahaan milik Nur Setiawan juga diatur sebagai pemenang dalam proyek tersebut.

“Selanjutnya Nur Setiawan Sidik memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Prasetyo Boeditjahjono dan juga perusahaan yang dibawa Nur Setiawan Sidik yaitu PT Dwifarita Fajarkharisma dengan penerima manfaat/beneficial owner Muchamad Hikmat sebagai pemenang pekerjaan konstruksi paket BSL-1 s/d BSL-11,” ujar jaksa.

Nur Setiawan memerintahkan Rieki Meidi melakukan pelelangan dengan metode pascakualifikasi. Hal itu dilakukan karena pengerjaan proyek Jalur KA Besitang-Langsa telah dibagi dalam sejumlah paket dengan nilai di bawah Rp 100 miliar.

Singkat cerita, proyek ini mulai dikerjakan tanpa kajian yang benar dan lelang yang telah diatur. Hasilnya, jalur KA yang telah dibangun ambles di berbagai titik.

Meski jalur tersebut tak bisa digunakan karena ambles, pembayaran untuk pelaksana proyek telah dilakukan 100 persen. Hal tersebut lah yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 triliun.

Selain itu, jaksa juga mengungkap perbuatan para terdakwa ini telah memperkaya berbagai pihak. Salah satunya Prasetyo, yang saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian.

“Prasetyo Boeditjahjono, Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono Dan Rieki Meidi Yuwana menerima pemberian dalam bentuk uang, barang dan fasilitas dari Freddy Gondowardojo, Arista Gunawan, pelaksana pekerjaan konstruksi dan supervisi lainnya sebagai bentuk komitmen fee atas dimenangkannya perusahaan-perusahaan tersebut dalam paket pekerjaan konstruksi dan supervisi,” ujar jaksa. Prasetyo sendiri bukan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Berikut daftar pihak yang diperkaya dalam kasus ini:

– Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 10.596.000.000
– Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000
– Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000
– Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000
– Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600
– Arista Gunawan dan/atau PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490
– Freddy Gondowardojo dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394
– Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000
– PT Jaya Bersama Sons, PT Sejahtera Intercon, PT Calista Perkasa Mulia, PT Karya Putra Yasa-Pelita Nusa Perkasa KSO, PT Giwin Inti, PT Subur Lampung Indah-PT Tulung Agung KSO, PT Wahana Tunggal Jaya, PT Nindia Karya (persero), MEG-ROY KSO, PT Diwarita Fajarkharisma, PT Surya Annisa Kencana, PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO, Agung Nusantara Jaya KSO, Pratama-Pindad Global KSO, Bhineka-Takabeya KSO, PT Meutijah Solusi KSO, PT Triputra Andalan, PT Agung Tuwe JO, PT Daya Cipta Dianrancana, PT Citra Deicona, PT Harwana Consultant, PT Cail Utama Konsultan, PT Binamitra
Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO, PT Panca Arga Loka, PT Delta Tama Corpora dan pihak-pihak terkait lainnya dengan total sebesar Rp 1.032.496.236.838.

(Sumber : Dakwaan Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T: Eks Dirjen KA Atur Lelang-Terima Rp 1,4 M.)