Author: Gabriel Oktaviant

Dewan Pers: Bila Kekerasan ke Wartawan Dibiarkan, Kejadian Bakal Terulang

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan diskusi dengan Dewan Pers dan sejumlah awak media. Diskusi ini membahas tentang perlindungan hukum bagi jurnalis dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan peliputan.

Dalam diskusi ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan catatan laporan soal kekerasan terhadap jurnalis. Sejak Januari hingga Juni 2024, Ninik mengatakan sudah menerima 28 laporan kekerasan terhadap jurnalis.

Dia mengungkap model dari kekerasan yang diterima pun beragam. Dia pun berharap diskusi bersama aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung RI, dapat meningkatkan sinergisitas utamanya dalam perlindungan terhadap kerja jurnalis. Dia pun mendukung agar proses penegakan hukum dapat terus dilakukan.

“Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang,” kata Ninik dalam acara diskusi di kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Dia menekankan tidak ada pembenaran terhadap tindak kekerasan kepada jurnalis. Dia pun menyebut ada mekanisme hak jawab yang diberikan oleh media terhadap pemberitaan yang dinilai kurang tepat.

“Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika,” jelas Ninik.

“Ini kerja bersama. Karena apa? Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan, publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, gitu ya. Apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan fenomena kekerasan terhadap jurnalis memang menjadi perhatian. Sebabnya, kata dia, sengaja melakukan diskusi ini agar terjadi kolaborasi maupun bentuk sinergisitas Kejagung RI dengan insan pers.

“Tentu ke depan, sesuai dengan harapan dari Dewan Pers, akan ada tindak lanjut dari Dewan Pers dengan kejaksaan dalam konteks bagaimana membangun kerja sama kolaborasi dan sinergi terkait dengan kerja-kerja teman-teman pers,” ujar Harli.

(Sumber : Dewan Pers: Bila Kekerasan ke Wartawan Dibiarkan, Kejadian Bakal Terulang.)

Catat! Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang Wajib Penuhi Syarat Ini

Jakarta (VLF) Pemerintah membuat kriteria khusus bagi organisasi keagamaan yang mau mengelola tambang. Hal ini tercantum dalam Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024.

Pada pasal tambahan di Perpres 76 tahun 2024, tepatnya pada pasal 5a ayat 2 disebutkan organisasi masyarakat yang mau mengelola tambang harus memenuhi kriteria pada pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 tahun 2023.

Selain itu dijelaskan juga ormas keagamaan yang mau mengelola tambang harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan umat.

“Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” tulis beleid tersebut dilihat Selasa (23/7/2024).

Nah dalam pasal 5a ayat 1 disebutkan ormas keagamaan bisa mendapatkan penawaran Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah. Penawaran WIUPK diberikan untuk badan usaha yang dimiliki ormas itu sendiri.

Kemudian, bila merunut pada pasal 5a ayat 2, beberapa syarat yang termaktub dalam pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a. Berbadan hukum
b. Terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
c. Memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan
d. Mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Kewajiban berikutnya buat ormas yang mau mendapatkan pengelolaan tambang adalah harus memiliki secara dominan badan usaha yang menjadi penerima WIUPK. Hal ini tercantum dalam pasal 5c ayat 2.

“Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tulis beleid tersebut.

Lalu, di pasal 5c ayat 1 disebutkan WIUPK yang nantinya didapat oleh ormas keagamaan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Kementerian ESDM.

“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya,” bunyi pasal 5c ayat 3.

Kemudian di pasal 12 ayat 1 yang diubah dalam Perpres 76 2024 ini disebutkan juga ormas keagamaan dilarang memindahtangankan lahan dan atau kepemilikan yang telah dialokasikan pada lahan dengan izin konsesi di kawasan hutan.

(Sumber : Catat! Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang Wajib Penuhi Syarat Ini.)

Modus DP Pegawai Bank Tilap Duit Nasabah Rp 11,2 M buat Trading Crypto

Jakarta (VLF) Perempuan inisial DP (33) oknum pegawai bank BUMN di Kabupaten Purbalingga menjadi tersangka penyalahgunaan dana nasabah hingga merugikan negara Rp 11,2 miliar. Terungkap DP menggunakan uang itu untuk trading crypto. Begini modusnya.

“DP melakukan penyalahgunaan dana simpanan nasabah pada 2023,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Senin (22/7/2024).

Tersangka di bank tersebut merupakan petugas administrasi dana dan jasa sekaligus marketing. Modus tersangka dalam aksinya adalah menawarkan program bank BUMN fiktif kepada nasabah. Yaitu pengendapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cash back berkisar antara 1 sampai 2 persen selama 10 sampai 15 hari.

“Dia membujuk konsumen buka simpanan fiktif. Kemudian digunakan kepentingan pribadi,” jelas Ponco.

Penarikan oleh tersangka DP itu dilakukan ilegal tanpa seizin dari nasabah dan melanggar ketentuan SOP bank BUMN. Kemudian dana itu digunakan tersangka untuk bertransaksi pembelian saham atau trading crypto.

“Dipakai untuk crypto. Ternyata crypto-nya kalah, tidak bisa dikembalikan,” ungkap Ponco.

“Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka atas nama DP pada salah satu bank BUMN di tahun 2023 itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.268.450.414,” imbuhnya.

DP kini ditahan di Lapas Wanita Semarang guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

(Sumber : Modus DP Pegawai Bank Tilap Duit Nasabah Rp 11,2 M buat Trading Crypto.)

Penyebab Kadinkes Medan Dinonaktifkan-Bakal Diperiksa Kejari

Jakarta (VLF) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan Taufik Ririansyah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Tak hanya itu, Taufik pun dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut Taufik dinonaktifkan karena dalam pemeriksaan Inspektorat. Taufik diperiksa terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) selama 3 tahun terakhir.

“Terkait Kepala Dinas Kesehatan yang kami berhentikan sementara demi pemeriksaan di Inspektorat karena LHP dari Inspektorat dari 2021, 2022, 2023 belum ada ditindaklanjuti sama sekali,” kata Bobby, Senin (22/7/2024)

Bobby juga mengaku mendapat informasi jika Taufik dipanggil oleh Kejari Medan. Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2023.

“Kemarin juga kita terima surat dari Bapak Kajari ada pemanggilan kepada Kepala Dinas Kesehatan terkait dugaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2023,” ucapnya.

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun meminta agar seluruh pejabat di Pemkot Medan tidak melakukan korupsi maupun pungli. Sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Ini yang selalu kami sampaikan untuk pegawai di Kota Medan jangan ada lagi kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat dalam hal tindak pidana korupsi ataupun pungli, oleh karena itu kita inginkan seluruh jajaran Pemkot Medan mengikuti kesepakatan yang sudah kita lakukan bersama-sama,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap membenarkan jika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Taufik. Pemeriksaan itu terkait pengadaan alokasi dana khusus (DAK)-pengadaan alkes tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK)-Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Kota Medan tahun anggaran 2022 2023,” sebut Muttaqin saat dihubungi, Senin (22/7/2024).

Muttaqin menjelaskan jika saat ini masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk Taufik akan dimulai Selasa (23/7).

“Masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, sudah dijadwal dan Selasa besok (hari ini) sudah ada yg dipanggil pihak-pihak yang terkait,” tutupnya.

Inspektorat Segera Rampungkan Pemeriksaan

Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap menyebutkan jika Taufik sejak 2023 tidak pernah melengkapi rekomendasi dari pihaknya. Mulai dari program operasional kesehatan hingga pelayanan publik dari Ombudsman.

“Untuk detailnya itu, tadi udah disampaikan Pak Wali ada beberapa rekomendasi dari Inspektorat yang tidak dilengkapi dari tahun 2021, itu termasuk program operasional kesehatan, kemudian ada juga rekomendasi dari Dirjen Kementerian Kesehatan, rekomendasi pelayanan publik dari Ombudsman yang juga tidak ditindaklanjuti,” sebut Sulaiman Harahap, Senin (22/7/2024)

“Jadi sesuai arahan, kami melakukan evaluasi kinerja terkait tindaklanjut-tindaklanjut yang sama sekali belum ditindak,” imbuhnya.

Pihaknya akan merampungkan pemeriksaan Taufik secepatnya. Ditargetkan pemeriksaan akan selesai dalam beberapa hari ke depan.

“Secepatnya, dalam beberapa hari ini akan selesai,” tutupnya.

Sebelumnya, Sulaiman menyebut jika pemeriksaan terhadap Taufik atas perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Iya betul atas arahan Pak wali,” kata Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap, Jumat (19/7/2024).

Bahkan Inspektorat lebih dulu melakukan penelaahan terhadap kinerja Taufik sebelum akhirnya diperiksa. Sehingga Sulaiman menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Taufik tidak lah tiba-tiba.

“Itu kan sebelum diperiksa itu sudah ada penelaahan, sudah disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini arahan Pak Wali, jadi nggak ada ujug-ujug tiba-tiba, kita telaah dulu sebelum dimulai pemeriksaan,” ucapnya.

(Sumber : Penyebab Kadinkes Medan Dinonaktifkan-Bakal Diperiksa Kejari.)

Kesaksian soal Eks Gubernur Malut Ngamar Bareng Wanita Dibalas Ancaman Pidana

Jakarta (VLF) Kebiasaan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) kerap ngamar bareng wanita terkuak saat sidang kasus korupsi yang menjeratnya bergulir di Pengadilan Negeri Ternate. Pihak Abdul Gani lantas membantah kesaksian itu serta mengancam akan menempuh jalur pidana.

Melansir detikNews yang mengutip Antara, kebiasaan Abdul Gani ngamar bareng wanita itu diungkapkan oleh Eliya Gabrina Bachmid. Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu dihadirkan sebagai saksi pada Kamis (18/7).

Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita. Dia mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel.

Masih menurut pengakuan Eliya, dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar. Eliya mengatakan Abdul Gani juga sering memintanya memberikan uang ke wanita tersebut menggunakan uang pribadi dengan janji uang itu diganti oleh Abdul Gani.

Eliya juga mengungkap ada kode khusus sebelum mengantarkan wanita ke Abdul Gani. Eliya mengaku menghubungi ajudan ataupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode ‘Ayu’ atau ‘Cinta’ lebih dulu. Setelah direspons, barulah Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.

Menurutnya, Abdul Gani kerap menghabiskan waktu berdua dengan wanita yang diantarnya selama 1-2 jam. Sementara uang yang diberikan kepada wanita tersebut beragam, mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta dan totalnya mencapai Rp 3 miliar.

Dia mengatakan membawa perempuan ke Abdul Gani ditujukan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Namun dia mengaku tak lagi memiliki nomor handphone para perempuan itu karena HP-nya hilang saat umroh pada bulan Januari 2024. Eliya juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.

Pihak Abdul Gani Ancam Pidanakan Eliya

Kuasa hukum Abdul Gani, Junaidi Umar turut menanggapi pernyataan Eliya di persidangan. Eliya diancam dilaporkan ke polisi karena menyebut AGK kerap main perempuan di hotel.

Junaidi awalnya menantang Eliya membuktikan kesaksiannya itu. Junaidi menilai kesaksian Eliya tersebut tidak masuk akal.

“Kalau misalkan pertanyaan (terkait pengakuan Eliya) itu tidak bisa dijawab, maka kami selaku kuasa hukum akan memproses pidanakan dia terkait fitnah yang dia sampaikan. Karena secara logika kami tidak terima, dan ini sudah disampaikan oleh pihak keluarga,” ujar Junaidi Umar kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

Junaidi mengatakan kliennya sudah sakit-sakitan sehingga tidak mungkin main perempuan dan melayani tiga orang wanita dalam sehari. Dia menyebut kliennya juga masih menjabat gubernur saat itu sehingga punya banyak kesibukan.

“Abdul Gani ini kan orangnya sudah sakit-sakitan, karena secara usia dia sudah masuk lanjut usia (lansia), artinya kalau satu hari dia harus (layani) tiga wanita, berarti dia sudah tidak punya pekerjaan lain. Tapi kan dia ini seorang gubernur, dia harus mengisi acara, memimpin rapat di sana, rapat di sini, ya kan,” tuturnya.

“Sedangkan menurut si Eliya itu, keterangan dia kan uang yang dipakai itu kan dari tahun 2022 sampai 2023. Makanya anak-anak Abdul Gani merasa yakin (ayah mereka tidak melakukan seperti yang dituding Eliya),” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Abdul Gani Kasuba lainnya, Safrin Paten menambahkan bahwa keterangan Eliya berdiri sendiri dan tidak didukung oleh alat bukti yang lain.

“Selain itu, keterangan Eliya tersebut bukan substansi dari pokok perkara yang sedang dihadapi Abdul Gani,” imbuh Safrin.

Abdul Gani Didakwa Gratifikasi Rp 109,7 Miliar

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).

Jaksa mengatakan gratifikasi yang senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu itu berasal dari transferan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku Utara terkait dengan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Penerimaan gratifikasi berupa uang terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis usaha pertambangan dan penerimaan gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” ucap jaksa KPK.

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Kesaksian soal Eks Gubernur Malut Ngamar Bareng Wanita Dibalas Ancaman Pidana.)

Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Ikut Disita, Jaksa Siap Adu Bukti

Jakarta (VLF)  Sandra Dewi mengklaim 88 tas mewah yang disita Kejagung merupakan hasil endorse tidak terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Kejagung memberikan tanggapan terkait hal ini.

“Iya silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin (22/7/2024).

Harli mengatakan mengatakan ada ruang pembuktian dalam proses penegakan hukum pidana. Pembuktian dilakukan untuk mencari kebenaran materiil.

“Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan sejumlah barang bukti dari Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 11 rumah, 8 mobil mewah, hingga 88 tas mewah.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan 88 tas mewah yang disita merupakan milik istri Harvey, Sandra Dewi. Dia mengklaim perolehan tas itu murni hasil kerja Sandra Dewi.

“Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya,” kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Dia menyebutkan Sandra Dewi pun keberatan mengenai penyitaan itu. Namun, menurut Harris, Sandra berlaku kooperatif dan akan membuktikan di persidangan nantinya.

“Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” ucap Harry.

“Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan,” pungkas dia.

(Sumber : Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Ikut Disita, Jaksa Siap Adu Bukti.)

Jukir Nuthuk Parkir Rp 25 Ribu di Pasar Kangen Jogja Disidang Tipiring Besok

Jakarta (VLF) Seorang juru parkir (jukir) di Taman Budaya Yogyakarta (TBY) lokasi Pasar Kangen, Bayu Tunggal Saputro terekam berdebat dengan pengunjung karena mematok tarif hingga Rp 25 ribu. Bayu telah diamankan petugas dan bakal disidang tindak pidana ringan (tipiring) Selasa (23/7) besok.

“Besok Selasa (23/7) kita jemput dan ajak ke sidang untuk sidang tipiring,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio saat dihubungi detikJogja melalui sambungan telepon, Sabtu (20/7/2024) sore.

Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polresta Jogja mengamankan pemuda 22 tahun tersebut usai videonya viral. Ia diamankan di Jalan Remujung, Gondomanan, Kota Jogja, Sabtu (20/7) siang.

Probo menerangkan Bayu dikenai sanksi tipiring. Ia akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, jukir itu mengakui perbuataannya.

“Namanya Bayu Tunggal Saputro, sudah kita periksa lalu sidang besok Selasa. Pengumpulan keterangan sudah selesai dan kita minta pulang,” jelas Probo.

Untuk diketahui, viral video di TikTok yang diposting oleh akun @billboy735 pada Jumat (19/7) malam. Unggahan itu mendapat ratusan komentar dari netizen.

Dalam perbincangan yang terjadi antara jukir dan pengunjung, disebutkan tarif parkir Rp 25 ribu berlaku selama gelaran Pasar Kangen hingga 13 Juli 2024.

“Ini Taman Budaya parkir Pasar Kangen Rp 25 ribu,” ujar tukang parkir dalam video tersebut.

“Aturannya dari mana,” balas pengunjung dalam video.

“Kan ini semua parkir dikumpulin semua dan sudah setuju, dari Polsek Gondomanan dikumpulin parkir Rp 25 ribu untuk satu mobil,” kata tukang parkir membalas pertanyaan pengunjung.

Polisi Tepis Narasi Kesepakatan dengan Polsek Gondomanan

Probo melanjutkan, terkait ucapan Bayu adanya kesepakatan dengan Polsek Gondomanan adalah tidak benar. Dia mengungkapkan Polsek Gondomanan memang mengumpulkan para jukir. Namun bukan terkait kesepakatan tarif parkir, melainkan imbauan penertiban.

“Jadi sudah klarifikasi ke Polsek juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu memang Kapolsek kumpulkan tapi bukan terkait tarif. Dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas,” tegasnya.

Probo berkata Bayu tidak mengikuti pertemuan antara Polsek dengan jukir. Pasalnya agenda tersebut diwakili penanggung jawab wilayah, yang bakal meneruskannya kepada tukang parkir di lapangan.

“Saat dikumpulkan Kapolsek, dia tak ada. Dia hanya pekerja di situ, pengurusnya itu Wahyu. Diundang Kapolsek supaya tertib saat Pasar Kangen,” ujarnya.

“Kalau sore dari perempatan Gondomanan itu semrawut, lalu diundang kalau tidak cukup ya sudah diluruskan (kendaraan melaju) jangan disuruh parkir,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho memastikan bahwa lokasi acara yang berada di TBY bukan di bawah pengelolaan Pemkot Jogja maupun Pemda DIY. Ini karena lokasinya berada di kawasan Jalan Remujung. Sedangkan kantong parkir milik pemerintah berada di Sriwedani.

Kawasan Sriwedani yang berada di sisi selatan Jalan Remujung tetap berlaku tarif resmi. Acuannya adalah Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai Perda, tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk kawasan 1. Sementara tarif progresif untuk mobil sebesar Rp 2.500.

“Itu Jalan Remujung bukan di tempat kantong parkir pemerintah, berbeda dengan Sriwedani. Tapi jika mengacu ketentuan memang tidak sesuai aturan Perda untuk tarif yang diterapkan,” jelas Agus.

(Sumber : Jukir Nuthuk Parkir Rp 25 Ribu di Pasar Kangen Jogja Disidang Tipiring Besok.)

Kesaksian soal Eks Gubernur Malut Ngamar Bareng Wanita Muncul di Sidang

Jakarta (VLF) Kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, telah masuk ke meja persidangan. Sejumlah fakta mengenai kebiasaan Abdul Gani sering ngamar bareng wanita muncul di sidang.

Dirangkum detikcom, Senin (22/7/2024), Abdul Gani menjalani sidang kasus gratifikasi dan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir tahun 2023.

Dia idakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

Fakta Sidang soal Ngamar Bareng Wanita

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi sidang kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba. Eliya menjadi saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.

Dilansir Antara, Minggu (21/7), sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7). Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita.

Eliya, yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar.

Eliya mengatakan Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Dia menyebut uang itu diganti oleh Abdul Gani.

Kode Khusus Sebelum Antar Wanita ke Abdul Gani

Eliya mengaku mengantar wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Dia juga mengungkap ada kode khusus sebelum mengantarkan wanita ke Abdul Gani.

Eliya mengaku menghubungi ajudan ataupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode ‘Ayu’ atau ‘Cinta’ lebih dulu. Setelah direspons, barulah Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.

Dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar. Menurutnya, Abdul Gani kerap menghabiskan waktu berdua dengan wanita yang diantarnya selama 1-2 jam.

Eliya mengatakan Abdul Gani juga memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadinya yang kemudian diganti oleh Abdul Gani. Nilai uang yang diberikan itu mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk perempuan yang menemani Abdul Gani di hotel. Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Dia mengatakan membawa perempuan ke Abdul Gani ditujukan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Namun dia mengaku tak lagi memiliki nomor handphone para perempuan itu karena HP-nya hilang saat umroh pada bulan Januari 2024. Eliya juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).

Jaksa mengatakan gratifikasi yang senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu itu berasal dari transferan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku Utara terkait dengan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Penerimaan gratifikasi berupa uang terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis usaha pertambangan dan penerimaan gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” ucap jaksa KPK.

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Sumber : Kesaksian soal Eks Gubernur Malut Ngamar Bareng Wanita Muncul di Sidang.)

Anomali Wilayah Kaya Tambang tapi Angka Kemiskinannya Tinggi

Jakarta (VLF) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap anomali atau ‘keganjilan’ ketika sejumlah wilayah yang kaya sumber daya alam (SDA) justru angka kemiskinannya tinggi. Hal itu terungkap dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Tata Kelola Pertambangan (Minerba dan Migas), Kontribusinya Bagi Penerimaan Negara dan Perspektif Tindak Pidana di Bidang Pertambangan di Palembang, Sumatera Selatan.

“Berdasarkan hasil diskusi Kementerian ESDM dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menyimpulkan adanya anomali terhadap pengelolaan sumber daya alam di sejumlah wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam justru angka kemiskinannya cukup tinggi, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Selatan,” kata Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, M Idris F Sihite dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (21/7/2024).

Sihite mengungkapkan, anomali yang secara kasat mata terdapat di Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki kekayaan cadangan batu bara terbesar kedua di Indonesia sebanyak 9,3 miliar ton dengan produksi batu bara 2023 sebanyak 104,68 juta ton, serta menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 9,898 triliun (iuran tetap Rp 66,4 miliar dan royalti Rp 9,832 triliun). Hal itu dianggap tidak juga mampu mengurangi tingkat kemiskinan di provinsi ini.

Salah satu penyebab dari anomali tersebut menurut Sihite adalah banyaknya pertambangan tanpa izin di Sumatera Selatan yang mencari keuntungan sesaat tanpa menghiraukan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

“Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI terbanyak di Indonesia. PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan delik khusus (lex spesialis) di luar KUHP yang memuat sanksi pidana dengan beb (Pasal 158 s/d Pasal 164 UU No 3 Th 2020),” ujar Sihite.

Selanjutnya kepada para jaksa yang hadir dalam FGD Sihite mengharapkan perlunya melakukan reformulasi strategi pengungkapan perkara pertambangan tanpa izin (PETI) berbasis scientific evidence dan ‘catch the big fish’.

“Semua komoditas tambang punya identitas seperti DNA, sehingga dapat diidentifikasi menggunakan pendekatan scientific evidence, yang basisnya terukur di laboratorium. Bukti ilmiah merupakan bukti yang tidak terbantahkan untuk menghitung kerugian negara dari praktik pertambangan illegal,” jelas Sihite.

una melakukan penghitungan dampak kerugian negara, Sihite mengatakan Kementerian ESDM memiliki kemampuan mengungkap data baku, terukur, dan komprehensif untuk membuktikan secara riil kerugian negara ditimbulkan bukan sekedar perkiraan. Sihite juga juga meminta para jaksa untuk mengubah cara pengungkapan perkara, dengan membalik pengungkapan perkara dari hilir dan memutus supply chain dari end user sampai dengan illegal refinery.

Pengungkapan berbasis anti money laundering (AML) dan follow the money dengan mengintegrasikan fungsi dan kewenangan pihak-pihak terkait.

“Opsi tindakan hukum lainnya bersifat non pidana secara kumulatif maupun terpisah, untuk memulihkan kerugian negara dan ‘memaksa’ para pelaku mematuhinya (terutama untuk kasus reklamasi tambang),” kata Sihite.

(Sumber : Anomali Wilayah Kaya Tambang tapi Angka Kemiskinannya Tinggi.)

OJK Minta Masyarakat Waspada Selfie Pakai KTP! Ini Bahayanya

Jakarta (VLF) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat membeli minyak goreng dengan syarat foto menggunakan KTP. Pasalnya foto tersebut bisa digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.

Hal itu terjadi terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan e-KTP.

“Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini meminta konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal, hingga memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” ujar Kiki.

OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.

Kiki menegaskan OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses Know Your Customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Kiki.

(Sumber : OJK Minta Masyarakat Waspada Selfie Pakai KTP! Ini Bahayanya.)