Author: Gabriel Oktaviant

Pakar Pidana Unair Kritik Keras Vonis Bebas Ronald: Tak Berdasar Hukum

Jakarta (VLF) Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur menuai banyak kritikan publik. Kali ini kritikan datang datang dari guru besar hukum Universitas Airlangga (Unair).

Ronald merupakan anak eks anggota DPR RI Fraksi-PKB. Ia didakwa menganiaya hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Namun dalam sidang putusannya, ia dinyatakan bebas oleh hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7).

Dalam putusannya itu, hakim berdalih Ronald tak bersalah karena Dini dinilai tewas karena alkohol yang dikonsumsi sebelumnya. Selain itu, ketiadaan saksi yang melihat peristiwa penganiayaan hingga tewas, meskipun sejumlah CCTV dan rekaman video detik-detik Dini tewas dihadirkan sebagai barang bukti.

Guru besar hukum pidana Unair Nur Basuki Minarno mengritik banyak kejanggalan dalam putusan hakim tersebut. Dalam surat dakwaan kasus ini, setidaknya ada 4 pasal yang menjadi dasar, yakni Pasal 338 KUHP, 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP, dan 351 ayat 1 KUHP.

“Di dalam perkara ini, JPU sudah mencoba dengan mengajukan alat bukti dan barang bukti yang memperkuat bahwa matinya korban itu karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak terdakwa, baik itu saksi, baik itu CCTV atau visum et repertum,” kata Nur, Kamis (25/7/2024).

“Di dalam hasil visum et repertum, dinyatakan bahwa matinya korban itu disebabkan karena hatinya si korban mengalami pendarahan yang disebabkan karena benda tumpul,” imbuhnya.

Nur menjelaskan bahwa dalam visum tak mengungkap siapa pelakunya. Maka perlu diungkap dengan alat bukti CCTV ditambah dengan saksi-saksi.

“Dari visum tadi yang tidak bisa menunjuk siapa pelakunya, tapi dari CCTV kemudian kronologis perkara kan tidak ada pelaku lain selain si terdakwa. Karena di dalam keterangannya itu diterangkan, sebelumnya antara terdakwa dengan si korban telah mengalami cekcok,” lanjutnya.

Namun dalam amar putusannya, majelis hakim justru menyatakan bahwa hilangnya nyawa korban bukan disebabkan karena perbuatan terdakwa, namun karena alkohol. Ini menambah kejanggalan selanjutnya.

“Pertanyaannya, majelis hakim mempunyai pendapat seperti itu dasarnya apa? Apakah memang ada ahli yang menerangkan untuk itu atau tidak. Atau paling tidak ada dokter yang barangkali pernah merawat si korban bahwa korban itu sebelumnya menderita penyakit tertentu sehingga kalau dia minum alkohol menyebabkan matinya si korban. Ini ada atau tidak?,” beber Nur.

Ia pun menyimpulkan bahwa putusan yang disampaikan majelis hakim tidak berdasar hukum. Maka ia turut mendukung upaya kasasi yang tengah ditempuh oleh jaksa.

“Putusan pengadilan negeri berdasarkan pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan itu tidak berdasar hukum. seperti yang saya sampaikan alasan tadi. Kemudian, apa yang harus dilakukan oleh kejaksaan sebagai wakil dari korban, tentu saja upaya hukumnya upaya hukum kasasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

(Sumber : Pakar Pidana Unair Kritik Keras Vonis Bebas Ronald: Tak Berdasar Hukum.)

KPK Tegaskan Manajemen RS Bikin Klaim Fiktif BPJS Bakal Dijerat Pidana

Jakarta (VLF) KPK menemukan dugaan korupsi terkait klaim fiktif yang diberikan rumah sakit (RS) kepada BPJS Kesehatan. KPK menegaskan manajemen rumah sakit yang melakukan hal tersebut bakal dipidana.

“Jangan dipikir, selama ini lolos dia pikir ini bisa. Kita bilang, ini kelas rumah sakit di Sumatera Utara, di kabupaten, sudah berani begini, kita nggak tahu yang lain kayak apa, mungkin lebih canggih,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Dia mengatakan klaim fiktif itu diduga akal-akalan manajemen dan sejumlah dokter. Dia mengatakan dugaan fraud terkait klaim dari RS itu ditemukan KPK saat melakukan audit bersama BPJS.

“Biasanya pemilik, pokoknya dirut, pokoknya top management, dan beberapa oknum dokter,” kata dia.

“Sudah, semua, sebenarnya dari audit analisis BPJS plus kita ke lapangan, pulbaket waktu itu. Jadi sudah digambar semua, siapa perannya apa, sudah jelas,” tambahnya.

Pahala tak menjelaskan detail berapa total kerugian negara terkait dugaan fraud dari seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia. Dia mengatakan sejauh ini dugaan fraud ditemukan di tiga rumah sakit di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

“Ya tembuslah (kerugian negara triliunan rupiah). Kalau kita rujuk Amerika 3-10 persen, itu sudah canggih benar, sudah biasa bawain pidana,” katanya.

3 Rumah Sakit Diduga Lakukan Fraud
Sebelumnya, hasil penelusuran KPK menemukan tiga rumah sakit yang diduga melakukan phantom billing atau klaim fiktif. Tiga rumah sakit itu berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatera Utara.

“Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jateng sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan,” papar Pahala.

Pahala mengatakan perbuatan tiga rumah sakit itu telah mengakibatkan adanya kerugian negara. Temuan itu telah dipaparkan ke pimpinan KPK. Dia menyebut kasus fraud di tiga rumah sakit akan ditingkatkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk diusut secara pidana.

“Hasilnya, pimpinan memutuskan, yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK, itu nanti diurus sama pimpinan KPK,” pungkas Pahala.

(Sumber : KPK Tegaskan Manajemen RS Bikin Klaim Fiktif BPJS Bakal Dijerat Pidana.)

Polda NTB Bekuk 42 Pengedar-Kurir Narkoba, Satu Orang Pecatan Polisi

Jakarta (VLF) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menangkap 42 pengedar dan kurir narkotika sepanjang Juni dan Juli 2024. Dari 42 orang tersebut, satu orang merupakan pecatan polisi.

Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq mengatakan 42 orang yang telah berstatus tersangka itu ditangkap melalui operasi rutin dan operasi Antik pada 11-24 Juli lalu. “Dari hasil operasi ini kami amankan pengedar dan kurir narkotika,” katanya saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (25/7/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Deddy Supriadi, mengatakan 42 pengedar dan kurir narkoba itu berasal dari pengungkapan 30 kasus. Dari 42 tersangka tersebut, sebanyak 14 orang merupakan residivis.

Dedy mengatakan salah satu residivis merupakan pecatan polisi, SW. Pria asal Lombok Tengah, NTB, itu dibekuk di halaman rumah rekannya Z di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Praya, Lombok Tengah, pada Jumat (12/7/2024). SW saat itu dipecat lantaran terjerat kasus serupa.

“Kami amankan 4 bungkus sabu seberat 40,795 gram dan 1 butir pil ekstasi,” ujar Dedy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dedy melanjutkan, SW mendapatkan sabu warga Kota Mataram, S. SW menjual sabu seharga Rp 1 juta per gram dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per gram.

Kini 42 tersangka diancam Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” imbuh Deddy.

(Sumber : Polda NTB Bekuk 42 Pengedar-Kurir Narkoba, Satu Orang Pecatan Polisi.)

Hakim yang Bebaskan Ronald Terdakwa Pembunuh Dini Akan Dilaporkan ke KY

Jakarta (VLF) Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini dikecam oleh pengacara keluarga Dini dan mereka berniat melaporkan hakim ke dewan pengawas (Komisi Yudisial).

Diketahui, majelis hakim yang mengadili kasus ini yakni hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Dalam putusannya, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas Ronald. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.

Kabar akan melaporkan hakim ke komisi yudisial mulanya disampaikan oleh kakak ipar Dini, Ima Lestari. Pelaporan itu dilakukan lantaran keluarga kecewa atas putusan hakim yang membebaskan Ronald usai menganiaya dan menyebabkan Dini meninggal dunia.

“Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum, kata kuasa hukum kami mau dilaporkan hakimnya,” kata Ima kepada detikJabar di kediaman korban, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024).

“Tahu bebas dari pengacara, ngasih tahu bebasnya Ronald itu dari pengacara. Ya kami sangat kecewa, sedih dan kaget,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum keluarga, Dimas Yemahura juga membenarkan rencana pelaporan hakim ke Komisi Yudisial.

“Kami sudah mengetahui dan mendengar hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang ada di PN Surabaya. Melihat putusannya yang membebaskan tersangka tentu saya mewakili keluarga korban sangat kecewa, sangat prihatin dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim di PN Surabaya,” kata Dimas mengawali perbincangan.

“Iya betul (akan dilaporkan ke KY). Kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada badan pengawas hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan yang ada di PN Surabaya ini. Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia,” sambungnya.

Dengan putusan tersebut, Dimas menilai hukuman tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sejauh ini, pihaknya juga mengupayakan agar jaksa mengajukan kasasi ke MA.

“Dengan putusan ini, kita jadi paham bahwasanya mencari keadilan di Indonesia itu sangat tidak mudah, sangat sulit bahkan orang yang sudah jelas-jelas meninggal dia membebaskan orang yang diduga melakukan pembunuhan. Kami dari keluarga korban tetap berharap agar JPU melanjutkan proses hukumnya, yakni melakukan upaya banding atau upaya kasasi terhadap putusan itu sehingga keadilan terhadap korban ini tetap bisa diperjuangkan,” jelasnya.

“Dan kami berharap, nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan daripada korban. Ini sangat mengecewakan, sangat memprihatinkan. Keadilan bagi korban tetap akan kami perjuangkan,” tambah Dimas.

Sementara itu, jaksa sudah membuat keputusan akan melakukan kasasi atas putusan bebasnya Ronald Tannur. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana

“Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi,” kata dia dikutip dari detikJatim.

“Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya,” imbuhnya.

(Sumber : Hakim yang Bebaskan Ronald Terdakwa Pembunuh Dini Akan Dilaporkan ke KY.)

Kabulkan Gugatan Warga, MA Perintahkan Pemerintah Perketat Aturan Pinjol

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap pemerintah. MA memerintahkan pemerintah memperbaiki aturan terkait pinjaman online (pinjol).

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Nining Elitos dkk. Tergugat dalam perkara ini ialah Presiden Indonesia sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo sebagai tergugat IV, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat V.

Berikut ini gugatan penggugat:

Dalam provisi:

1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dapat diterima;

2. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan diterbitkannya regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional (hak asasi manusia) warga negara khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan Gugatan para penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,
dan seterusnya.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Pada tingkat pertama, majelis hakim memutuskan Pengadilan Negeri Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini.

Penggugat mengajukan permohonan banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI pun memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Penggugat tetap tak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Apa hasilnya?

“Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Kamis (25/7/2024).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi dan anggota Pri Pambudi Teguh serta Lucas Prakoso pada Jumat (21/7). MA membatalkan putusan PT DKI dan PN Jakpus.

“Dalam provisi, menyatakan gugatan Para Penggugat melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) dapat diterima. Dalam eksepsi, menolak eksepsi Para Tergugat. Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian putusan hakim.

Dalam putusan tersebut, Presiden, Wapres, dan Ketua DPR diminta untuk:

a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat IV (Menkominfo) untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;

b. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;

c. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;

d. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.

Majelis hakim juga menyatakan agar Presiden, Wapres, dan Ketua DPR untuk:

a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat V (OJK) untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;

b. Melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur:
1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam-meminjam;
2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone, dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;
6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);
7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online
8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;

c. Melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat;

Kemudian, majelis hakim menyatakan agar Menkominfo untuk:

a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
b. Melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;
c. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;
d. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.

Lalu, majelis hakim menyatakan OJK untuk:

a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
b. Membuat regulasi mengikat yang mengatur:
1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;
2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone, dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;
6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);
7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;
10. Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum.

(Sumber : Kabulkan Gugatan Warga, MA Perintahkan Pemerintah Perketat Aturan Pinjol.)

Sales Mobil Bersaksi Gazalba Saleh Beli Alphard Rp 1 M Pakai Nama Kakak

Jakarta (VLF) Jaksa KPK menghadirkan sales diler Toyota Auto2000, Randi Hidayat, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Randi membenarkan adanya pembelian Alphard Rp 1.079.600.000 (Rp 1 miliar) dengan pelat nomor khusus oleh Gazalba.

Randi mengatakan ada biaya tambahan untuk pemesanan pelat pilihan atau khusus. Dia mengatakan pelat nomor polisi Toyota Alphard itu dipesan Gazalba dengan nomor B-15-ABA.

“Pelatnya masih ingat?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024).

“Saya lupa, tapi jadinya pelat B itu pilihan pelatnya,” jawab Randi.

“Pelatnya nomor khusus atau nomor umum?” tanya jaksa.

“Pilihan,” jawab Randi.

“Di dalam BAP ini disebutkan bahwa pelatnya nomor B-15-ABA, betul itu ya?” tanya jaksa.

“ABA betul,” jawab Randi.

Randi mengatakan pembayaran booking fee Rp 100 juta Alphard itu dilakukan melalui transfer. Dia mengatakan pembayaran selanjutnya senilai Rp 896.100.000 dilakukan secara tunai.

“Kalau booking fee kan transfer nih, nah kalau yang pembayaran sisanya apakah transfer juga atau bagaimana?” tanya jaksa.

“Untuk biaya sisanya menggunakan uang tunai,” jawab Randi.

“Jadi kalau yang tadi booking fee Rp 100 juta, di BAP ini di tanggal 9 Maret 2020 terdakwa menyerahkan tunai kepada Saudara senilai Rp 896.100.000, betul itu ya? masih ingat itu uang pecahan rupiah atau pecahan apa?” cecar jaksa.

“Harusnya rupiah karena kita tidak terima pembayaran…,” jawab Randi.

“Ini kan tunai berarti fisik yang Saudara lihat uangnya kan?” cecar jaksa.

“Langsung ke kasir transaksinya, tidak ke sales,” jawab Randi.

Dia mengatakan pelunasan Alphard itu senilai Rp 83.500.000 dilakukan melalui transfer. Dia mengatakan Alphard itu dibeli secara cash bukan kredit dengan jarak pembayaran dari booking fee hingga pelunasan sekitar 1-2 minggu.

“Yang pelunasan tadi, Rp 83 juta?” tanya jaksa.

“Rp 83 juta itu via transfer, Pak, tapi memang untuk di kita bila tidak transfer wajib di berita acaranya,” jawab Randi.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri juga ikut mendalami keterangan Randi. Dalam persidangan itu, Randi mengakui bahwa Alphard itu dibeli Gazalba, tapi diatasnamakan kakaknya, Edy Ilham Shooleh.

“Tadi kan ada nama orang lain, yang sebenernya yang kamu tahu siapa yang beli mobil itu? Mobil Alphard siapa yang beli?” tanya hakim.

“Yang beli mobil Alphard itu Pak Gazalba Saleh,” jawab Randi.

“Yang mesan pelat nomornya Pak Gazalba Saleh juga?” tanya hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Randi.

“Yang B-15-ABA?” tanya hakim.

“Betul,” jawab Randi.

“Tapi atas nama kawannya? temannya atau saudaranya?” cecar hakim.

“Saudaranya,” jawab Randi.

“Siapa namanya?” tanya hakim.

“Edi Ilham Shooleh,” jawab Randi.

(Sumber : Sales Mobil Bersaksi Gazalba Saleh Beli Alphard Rp 1 M Pakai Nama Kakak.)

Emirsyah Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Jakarta (VLF) Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menolak semua dalil dalam replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu disampaikan kuasa hukum Emirsyah saat membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat sub 100 seater CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Bahwa kami penasihat hukum terdakwa terlebih dulu menyatakan tetap berpendirian pada nota pembelaan kami dan pembelaan pribadi terdakwa, serta eksepsi kami terdahulu. Kami menolak secara tegas seluruh dalil-dalil penuntut umum dalam surat dakwaan, tuntutan, dan repliknya,” kata kuasa hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Dia menyebut kerugian operasional pesawat merupakan risiko bisnis. Menurutnya, operasional pesawat dipengaruhi berbagai faktor eksternal terutama pelemahan nilai tukar rupiah.

“Bahwa kerugian operasional pesawat adalah risiko bisnis. Tidak ada hubungannya antara pengadaan pesawat dengan operasional pesawat, karena operasional pesawat dilakukan oleh manajemen, bukan oleh panitia pengadaan dan operasional pesawat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, terutama pelemahan nilai tukar rupiah terhadap US dollar,” ujarnya.

Dia mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Dia menyebut perhitungan kerugian negara pada dakwaan bertentangan dengan perhitungan kerugian keuangan negara pada surat tuntutan jaksa.

“BPKP tidak berwenang menghitung kerugian keuangan negara dan laporan hasil audit BPKP dalam perkara a quo menyesatkan dan salah hitung, sebagaimana telah kami sampaikan dalam pleidoi,” ujarnya.

Dia mengatakan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat ini merupakan peristiwa yang sama yang ditangani KPK dan hanya berbeda Pasal. Dia mengatakan tak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini lantaran ditutup dengan keuntungan operasional pesawat Airbus dan Boeing.

“Bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara a quo, karena selama terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, kerugian pesawat Bombardier dan ATR 72-600 ditutup dengan keuntungan operasional pesawat Airbus dan Boeing. Subsidi silang sesuai fungsi BUMN,” ujarnya.

Dia meminta majelis hakim membebaskan Emirsyah Satar dari tuntutan jaksa. Dia juga meminta rehabilitasi nama baik untuk kliennya tersebut.

“Oleh karena itu kami tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut; menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum dan terdakwa dalam perkara a quo;
menyatakan dakwaan dan tuntutan melanggar asas nebis in idem, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam tuntutan,” ujarnya.

“Membebaskan terdakwa Emirsyah Satar dari dakwan dan tuntutan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum; merehabilitasi nama baik terdakwa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Emirsyah terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Menyatakan Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” sambung jaksa.

Jaksa menuntut Emirsyah membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan harta benda Emirsyah dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Emirsyah menyebabkan kerugian negara USD 609 juta serta tidak merasa bersalah. Sementara itu, hal meringankan ialah terdakwa sopan dalam persidangan.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7454953/emirsyah-klaim-tak-ada-kerugian-negara-di-kasus-pengadaan-pesawat-garuda.)

Sidang Vonis Emirsyah di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Digelar 31 Juli

Jakarta (VLF) Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar segera menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Sidang putusan digelar setelah rangkaian persidangan replik dan duplik selesai digelar.

“Tuntutan, pembelaan, replik, duplik sudah, sekarang tinggal giliran dari majelis hakim untuk bermusyawarah ya untuk membacakan putusan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Hakim mengatakan vonis Emirsyah akan dibacakan bersama terdakwa pengusaha Soetikno Soedarjo. Sidang vonis itu akan digelar pada Rabu (31/7).

“Kami sudah jadwalkan untuk putusan Saudara ya Emirsyah Satar dan Soetikno itu akan dibacakan pada hari yang sama, Pak,” kata hakim.

“Hari Rabu tanggal 31 (Juli) untuk pembacaan putusan. Insyaallah tidak ada halangan kami untuk membacakan itu ya,” tambah hakim.

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Emirsyah terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Menyatakan Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” sambung jaksa.

Jaksa menuntut Emirsyah membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan harta benda Emirsyah dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Emirsyah menyebabkan kerugian negara USD 609 juta serta tidak merasa bersalah. Sementara itu, hal meringankan ialah terdakwa sopan dalam persidangan.

(Sumber : Sidang Vonis Emirsyah di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Digelar 31 Juli.)

Pemkot Palopo Buka Lelang 5 Jabatan Eselon II, Pendaftaran hingga 5 Agustus

Jakarta (VLF) Sulawesi Selatan (Sulsel), membuka seleksi lelang 5 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon IIB. Pendaftaran seleksi lelang jabatan tersebut dibuka hingga 5 Agustus 2024.

“Kami melelang untuk 5 jabatan pimpinan tinggi pratama untuk posisi eselon II B. PNS lingkup pemerintah baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi bisa daftar,” kata Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri kepada detikSulsel, Rabu (24/7/2024).

Irfan merinci, 5 jabatan eselon II B yang dilelang tersebut terdiri atas Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

“Kelima jabatan ini lowong karena pejabat sebelumnya telah meninggal dunia, ada juga yang mengundurkan diri dan pensiun,” ungkap Irfan.

Irfan mengatakan pendaftaran sudah dibuka sejak 22 Agustus. Namun hingga hari kedua pendaftaran, belum ada satu pun pejabat yang memasukkan berkas.

“Kami membuka pendaftaran selama 14 hari sejak tanggal 22 Juli lalu sampai 5 Agustus mendatang dan hasil seleksinya nanti akan diumumkan pada 27 Agustus,” tuturnya.

Tiga nama yang lolos tahapan seleksi akhir nantinya akan disetor ke Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani. Irfan berharap pejabat yang terpilih merupakan sosok yang berkompeten di bidangnya.

“Di situ nanti akan keluar 3 nama calon terbaik untuk mengisi jabatan tersebut yang selanjutnya akan dipilih 1 nama oleh Pj Wali Kota siapa yang pantas untuk mengisi jabatan tersebut,” jelas Irfan.

Adapun syarat untuk mendaftar, yaitu minimal berpendidikan strata 1 atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Pendaftar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 tahun.

“Selain itu, usia peserta seleksi paling tinggi 56 tahun dan memiliki pangkat golongan ruang paling rendah pembina IV-a. Dan yang perlu kami tegaskan bahwa dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama ini tidak dipungut biaya apapun,” pungkasnya.

(Sumber : Pemkot Palopo Buka Lelang 5 Jabatan Eselon II, Pendaftaran hingga 5 Agustus.)

Pengungkapan Pabrik Narkoba di Bali, Pj Gubernur: Kami Prihatin

Jakarta (VLF) Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya prihatin terkait adanya pabrik narkoba yang ditemukan di Gianyar. Pengungkapan pabrik narkoba itu merupakan kedua kalinya setelah penggerebekan lab narkoba rahasia di Canggu beberapa waktu lalu.

“Tentu saja kami prihatin itu terjadi lagi. Terima kasih kepada BNN yang sudah mengungkapkan itu,” ujar Mahendra di Sanur, Denpasar, Rabu (24/7/2024).

Menurut Mahendra, pengungkapan pabrik narkoba tersebut merupakan peringatan bagi pemerintah maupun masyarakat agar selalu peduli dengan lingkungan sekitar, termasuk ketika menemukan hal janggal.

“Kita bayangkan apabila tidak terungkap, berapa orang korbannya nanti yang mengonsumsi narkoba tersebut,” jelas pria asal Buleleng itu.

Pemerintah Provinsi Bali, Mahendra berujar, terus mengawasi orang asing yang ingin memproduksi narkoba di Bali. “Tentu kami melalui aparat penegak hukum, kepolisian, babinsa, TNI, juga desa adat bisa lebih waspada biar tahu apa yang terjadi di lingkungan sekitar untuk mencegah hal-hal seperti ini terjadi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Kali ini, pabrik narkoba itu ditemukan di sebuah vila Mama Ji House, Jalan Keliki Kawan, Dusun Keliki Kawan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri mengungkapkan laboratorium itu memproduksi narkoba jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia, yakni Dimethyltryptamine (DMT). Petugas menangkapn tiga orang asal Filipina, yakni laki-laki berinisial DAS (28) dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS).

Sugiri mengungkapkan DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya. Menurutnya, efek yang ditimbulkan berupa halusinasi yang kuat meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml). “Metode pembuatan DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami),” ungkapnya saat konferensi pers Selasa (23/7/2024).

(Sumber : Pengungkapan Pabrik Narkoba di Bali, Pj Gubernur: Kami Prihatin.)