Author: Gabriel Oktaviant

Saksi Ungkap Gazalba Saleh Tukar Dolar Singapura Capai Rp 6 Miliar

Jakarta (VLF) Jaksa KPK menghadirkan pegawai PT Valuta Inti Prima (money changer), Carolina Wahyu Aprilia Sari, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Carolina mengungkap Gazalba pernah menukarkan dolar Singapura dengan total mencapai Rp 5 sampai 6 miliar dalam lebih dari tiga kali transaksi.

“Berapa kali transaksi?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024).

“Saya kurang ingat Yang Mulia, lebih dari 3 kali,” jawab Carolina.

“Menjual apa membeli valuta asing?” tanya hakim.

“Pak Gazalba Saleh menjual,” jawab Carolina.

“Menjadi rupiah?” tanya hakim.

“Iya Yang Mulia,” jawab Carolina.

“Berapa nilainya tiga kali itu?” tanya hakim.

“Akumulasinya sekitar hampir Rp 5-6 miliar,” jawab Carolina.

Carolina mengaku sudah melaporkan transaksi itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba dalam pecahan 1.000.

“Waktu transaksi pak Gazalba Saleh yang 3 kali nilainya Rp 5 miliar lebih, berarti dipastikan satu transaksi itu melebihi dari Rp 500 juta, seperti keterangan Saudara. Apakah itu dilaporkan ke PPATK?” tanya hakim.

“Dilaporkan Yang Mulia,” jawab Carolina.

“Ada laporan itu?” tanya hakim.

“Ada Yang Mulia,” jawab Carolina.

“Pada waktu Pak Gazalba Saleh menjual atau menukarkan dolarnya itu, dolar apa?” tanya hakim.

“Singapura,” jawab Carolina.

“Dengan nilai berapa? Artinya satuan berapa ? 1.000?” tanya hakim.

“Pecahan seribu Yang Mulia,” jawab Carolina.

Dia mengatakan Gazalba datang langsung saat melakukan transaksi tersebut di tahun 2020. Dia mengatakan Gazalba juga menggunakan KTP-nya sendiri untuk melakukan penukaran valuta asing tersebut.

“Apakah Pak Gazalba saleh memakai KTP sendiri?” tanya hakim.

“Menggunakan KTP sendiri Yang Mulia,” jawab Carolina.

“Atau KTP orang lain?” tanya hakim.

“Setahu saya menggunakan KTP sendiri karena saya kalau teller harus verifikasi langsung sama yang datang,” jawab Carolina.

Hakim kembali mendalami penukaran dolar Singapura senilai Rp 5-6 miliar oleh Gazalba dilakukan dalam berapa kali transaksi. Carolina mengaku tak terlalu ingat, namun transaksi itu dilakukan lebih dari tiga kali.

“Ada lagi Pak Gazalba Saleh ada hubungan lagi dengan tempat kantor Saudara?” tanya hakim.

“Semua transaksi yang dilakukan Pak Gazalba Saleh di VIP sudah kita report semua sih Pak,” jawab Carolina.

“Iya, tadi kan Saudara bilang tiga kali. Apakah ada lebih dari itu?” tanya hakim.

“Kayaknya lebih, saya kurang ingat. Ada beberapa transaksi di VIP itu,” jawab Carolina.

Dakwaan Gazalba Saleh

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

(Sumber : Saksi Ungkap Gazalba Saleh Tukar Dolar Singapura Capai Rp 6 Miliar.)

Saksi Ungkap Gazalba Saleh Tukar Dolar Singapura Capai Rp 6 Miliar

Jakarta (VLF) Jaksa KPK menghadirkan pegawai PT Valuta Inti Prima (money changer), Carolina Wahyu Aprilia Sari, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Carolina mengungkap Gazalba pernah menukarkan dolar Singapura dengan total mencapai Rp 5 sampai 6 miliar dalam lebih dari tiga kali transaksi.

“Berapa kali transaksi?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024).

“Saya kurang ingat Yang Mulia, lebih dari 3 kali,” jawab Carolina.

“Menjual apa membeli valuta asing?” tanya hakim.

“Pak Gazalba Saleh menjual,” jawab Carolina.

“Menjadi rupiah?” tanya hakim.

“Iya Yang Mulia,” jawab Carolina.

“Berapa nilainya tiga kali itu?” tanya hakim.

“Akumulasinya sekitar hampir Rp 5-6 miliar,” jawab Carolina.

Carolina mengaku sudah melaporkan transaksi itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba dalam pecahan 1.000.

“Waktu transaksi pak Gazalba Saleh yang 3 kali nilainya Rp 5 miliar lebih, berarti dipastikan satu transaksi itu melebihi dari Rp 500 juta, seperti keterangan Saudara. Apakah itu dilaporkan ke PPATK?” tanya hakim.

“Dilaporkan Yang Mulia,” jawab Carolina.

“Ada laporan itu?” tanya hakim.

“Ada Yang Mulia,” jawab Carolina.

“Pada waktu Pak Gazalba Saleh menjual atau menukarkan dolarnya itu, dolar apa?” tanya hakim.

“Singapura,” jawab Carolina.

“Dengan nilai berapa? Artinya satuan berapa ? 1.000?” tanya hakim.

“Pecahan seribu Yang Mulia,” jawab Carolina.

Dia mengatakan Gazalba datang langsung saat melakukan transaksi tersebut di tahun 2020. Dia mengatakan Gazalba juga menggunakan KTP-nya sendiri untuk melakukan penukaran valuta asing tersebut.

“Apakah Pak Gazalba saleh memakai KTP sendiri?” tanya hakim.

“Menggunakan KTP sendiri Yang Mulia,” jawab Carolina.

“Atau KTP orang lain?” tanya hakim.

“Setahu saya menggunakan KTP sendiri karena saya kalau teller harus verifikasi langsung sama yang datang,” jawab Carolina.

Hakim kembali mendalami penukaran dolar Singapura senilai Rp 5-6 miliar oleh Gazalba dilakukan dalam berapa kali transaksi. Carolina mengaku tak terlalu ingat, namun transaksi itu dilakukan lebih dari tiga kali.

“Ada lagi Pak Gazalba Saleh ada hubungan lagi dengan tempat kantor Saudara?” tanya hakim.

“Semua transaksi yang dilakukan Pak Gazalba Saleh di VIP sudah kita report semua sih Pak,” jawab Carolina.

“Iya, tadi kan Saudara bilang tiga kali. Apakah ada lebih dari itu?” tanya hakim.

“Kayaknya lebih, saya kurang ingat. Ada beberapa transaksi di VIP itu,” jawab Carolina.

Dakwaan Gazalba Saleh

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

(Sumber : Saksi Ungkap Gazalba Saleh Tukar Dolar Singapura Capai Rp 6 Miliar.)

Inggris Denda TikTok Rp 41 Miliar karena Beri Informasi Salah

Jakarta (VLF) Ofcom, Regulator Telekomunikasi Inggris dilaporkan telah mendenda TikTok sebesar 1,875 juta Poundsterling atau sekitar Rp 41 miliar. Hal ini karena TikTok terlambat memberikan informasi yang diminta selama tujuh bulan dari tenggat waktu yang ditentukan.

TikTok menyerahkan informasi yang diinginkan Ofcom pada bulan September 2023 tetapi pada bulan Desember, TikTok melaporkan sendiri bahwa informasi tersebut salah, kemudian akhirnya memberikan sebagian data yang relevan dengan permintaan tersebut pada akhir Maret.

Angka denda ini dianggap tidak cukup besar bagi TikTok, namun Ofcom mencatat bahwa ini adalah pertama kalinya TikTok melanggar peraturannya.

Ofcom mengatakan bahwa mereka juga mengurangi denda dari 2,5 juta Poundsterling menjadi 25% karena TikTok melaporkan sendiri kesalahan tersebut, menerima temuan Ofcom, dan menyelesaikan kasus ini.

“Tugas Ofcom adalah meneliti fitur-fitur keamanan platform, dan mengumpulkan informasi adalah bagian penting untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi. Ketika kami meminta data, data tersebut harus akurat dan diserahkan tepat waktu. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan penegakan hukum jika ada perusahaan yang gagal melakukan hal ini,” ujar Suzanne Cater, Direktur Penegakan Hukum Ofcom dikutip detikINET dari Neowin, Senin (29/7/2024).

Informasi yang diinginkan Ofcom dari TikTok berkaitan dengan penggunaan fitur kontrol orang tua Family Pairing. Ofcom membutuhkan informasi ini untuk memutuskan apakah fitur tersebut efektif dalam melindungi remaja dan ingin memasukkan data tersebut ke dalam laporan yang sedang ditulis untuk membantu memberdayakan orang tua.

TikTok menyerahkan data pada awal September lalu beberapa bulan kemudian pada bulan Desember mengatakan kepada regulator bahwa data yang diberikannya tidak akurat dan bahwa penyelidikan internal sedang dilakukan untuk memahami dari mana ketidakakuratan itu berasal.

Ofcom meluncurkan investigasinya sendiri pada pertengahan Desember setelah TikTok mengatakan bahwa datanya tidak benar. Investigasi Ofcom menemukan sejumlah kegagalan dalam proses tata kelola data TikTok.

TikTok tidak melakukan pemeriksaan yang tepat terkait data yang dikirimnya ke Ofcom dan juga lambat dalam memberitahukan kesalahan tersebut kepada regulator.

Sebagai akibat dari data yang salah, Ofcom perlu menghapus rincian efektivitas kontrol orang tua TikTok dari laporan, yang mengganggu pekerjaannya untuk mempromosikan transparansi.

Pada tanggal 28 Maret 2024, TikTok memang telah menyerahkan informasi yang akurat tentang fitur Family Pairing, tetapi Ofcom mengatakan bahwa informasi tersebut hanya sebagian.

Ofcom mengatakan bahwa denda sebesar 1,875 juta Poundsterling yang akan dibayarkan oleh TikTok akan diserahkan kepada Departemen Keuangan Inggris.

Meskipun TikTok memiliki kemampuan untuk membayar denda yang jauh lebih tinggi, pelanggaran ini cukup kecil, baru pertama kali terjadi dan masalah ini dilaporkan sendiri.

(Sumber : Inggris Denda TikTok Rp 41 Miliar karena Beri Informasi Salah.)

Keluarga Dini Mengadu soal Ronald Tannur, KY Pastikan Ditindaklanjuti

Jakarta (VLF) Komisi Yudisial (KY) telah menerima audiensi dan pelaporan dari keluarga Dini Sera Afrianti terkait majelis hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. KY akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat,” kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam video yang diterima detikcom, Senin (29/7/2024).

Mukti Fajar menjelaskan laporan itu pertama akan diproses secara administrasi. Setelah itu, laporan akan dianalisis dari berbagai bahan hasil investigasi, dokumen-dokumen hingga saksi-saksi.

“Lalu coba kita panel kan, dalam panel itu nanti akan diputuskan kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terhadap saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim,” jelasnya.

Menurutnya, tim investigasi KY telah bergerak mengusut dugaan pelanggaran dari majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur. Namun, dia belum bisa mengungkapnya secara terbuka.

“Tim investigasi juga telah bergerak dan progres, namun demikian tambahan-tambahan data ini belum bisa kita sampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup,” ucap Mukti Fajar.

Lebih lanjut, Mukti Fajar mengaku KY belum menerima salinan putusan lengkap dari perkara ini. Sehingga, kata dia, KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut.

Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) hari ini. Mereka bermaksud untuk melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.

“Kembali hari ini kita masih memperjuang keadilan di RI, kita berharap, kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas,” kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, kepada wartawan di KY, Senin (29/7).

Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak 3 majelis hakim tersebut. Dia juga berharap putusan KY mengubah wajah hakim di Indonesia.

Harapan senada juga diungkap oleh ayah dari Dini, Ujang. Dia berharap hakim-hakim di RI bisa berlaku adil.

“Harapan Bapak mudah-mudahan mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum semuanya adil,” ujar Ujang.

(Sumber : Keluarga Dini Mengadu soal Ronald Tannur, KY Pastikan Ditindaklanjuti.)

Waka Komisi D DPRD Jateng soal Penggeledahan KPK: Kami di Luar Kota

Jakarta (VLF) KPK juga menggeledah Kantor Komisi D DPRD Jawa Tengah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Kamis (25/7) lalu. Wakil Ketua (Waka) Komisi D DPRD Jateng, Arifin Mustofa buka suara terkait hal itu.

“Sekarang ini kami belum tahu apa yang dilakukan KPK. Ketika KPK datang di Komisi D kita kebetulan ada kegiatan di luar kota, di luar provinsi, sehingga kedatangan KPK tidak kita ketahui,” kata Arifin saat ditemui di kantornya, Semarang, Senin (29/7/2024).

Dia mengaku baru mengetahui kedatangan KPK usai mendapat kabar dari staf kantornya. Menurutnya, KPK membawa sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.

“Saat itu kita masih berada di Batam, kemudian dapat informasi pada Kamis sore dari KPK datang ke Komisi D untuk mencari dokumen-dokumen. Sampai saat ini kami tidak tahu apa yang dibawa, informasi dari staf Komisi D juga tidak mengetahui apa yang dibawa,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jateng Hadi Santoso mengungkap bahwa ruangan yang ikut digeledah adalah ruang Komisi D dan ruangan Ketua Komisi D Alwin Basri. Sebagai informasi, Alwin Basri ialah suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

“Di ruang Komisi dan di ruangannya Pak Alwin,” katanya.

“Ya alhamdulillah semuanya berjalan, kita mengikuti hukum, kita menghormati apa yang dilaksanakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan kami berharap semuanya sesuai perundang-undangan yang ada,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK terpantau melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Jateng pada Kamis (25/7) sore. Penggeledahan itu dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Damkar Semarang.

Seperti diketahui, KPK telah menyidik kasus korupsi di Kota Semarang. Ada tiga kasus yang diselidiki KPK yakni pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.

Tercatat sejak Rabu (17/7) sejumlah tempat digeledah KPK. Tempat-tempat yang digeledah di antaranya PT Chimarder 777, Dinas Sosial Semarang, Dinas Pendidikan Semarang, Dinas Kominfo Semarang, Dinas Perindustrian Semarang, dan beberapa tempat lainnya.

(Sumber : Waka Komisi D DPRD Jateng soal Penggeledahan KPK: Kami di Luar Kota.)

Hakim MK Arief Hidayat Heran Syarat Usia Calon Kepala Daerah Banyak Digugat

Jakarta (VLF) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku heran dengan banyaknya gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dia mengatakan penafsiran aturan yang tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang, yakni DPR bersama pemerintah.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang Nomor 88, 89, 90/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Tiga gugatan itu diajukan orang yang berbeda, namun pada intinya sama-sama menggugat syarat usia calon kepala daerah.

Perkara nomor 88 diajukan oleh Sigit Nugroho Sudibyanto. Pada intinya, pemohon meminta agar pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada diubah menjadi ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pendaftaran pasangan calon’.

Perkara nomor 89 diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A. Pada intinya, pemohon meminta Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada diubah menjadi ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon’.

Perkara nomor 90 diajukan oleh Syukur Destieli Gulo dkk. Gugatan ini pada intinya meminta MK mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada menjadi ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelaksanaan pemungutan suara’.

Para penggugat sama-sama mempermasalahkan tidak adanya batasan waktu secara jelas soal kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung. Adapun bunyi pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada saat ini ialah:

berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

Para penggugat juga menyinggung soal putusan MA yang mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan. Wakil Ketua MA Saldi Isra yang menjadi ketua panel mengatakan sidang tiga gugatan ini sengaja digabung karena kesamaan dalam pasal yang digugat.

Setelah para pemohon membacakan gugatannya, hakim MK pun memberi nasihat dan masukan. Dalam momen itulah hakim MK Arief Hidayat menyampaikan keheranannya.

Arief awalnya mengungkit soal banyaknya gugatan yang diajukan ke MK terkait syarat usia. Dia menilai hal itu dari dua sisi. Pertama, hal itu positif karena menunjukkan masyarakat yang peduli hukum. Kedua, dia merasa aneh karena penafsiran hal-hal yang secara eksplisit tidak diatur dalam UUD 1945 harusnya merupakan urusan DPR dan pemerintah.

“Hal-hal yang sekarang diujikan ini hal yang sebetulnya sudah jelas, aneh. Kenapa gitu? bunyi undang-undangnya jelas, kemudian, putusan MK sudah menjelaskan itu,” ucap Arief Hidayat.

Arief sendiri merupakan salah satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam gugatan terkait syarat usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. Arief pun meminta para pemohon membaca lagi putusan terkait usia capres-cawapres tersebut.

Meski demikian, Arief menyebut MK tak bisa membatasi warga yang hendak mengajukan gugatan. Arief mengatakan tiga gugatan ini juga hanya berbeda pada batu uji atau rujukan pasal dalam UUD 1945. Namun, Arief mengatakan pasal-pasal yang dirujuk itu juga tak berisi penjelasan eksplisit terkait syarat usia calon kepala daerah.

“Apakah memang betul di antara pasal-pasal itu ada menetapkan secara eksplisit usia? Apakah ada secara eksplisit pasal-pasal Undang-Undang Dasar itu menetapkan usia? Kalau tidak ada, berarti penetapan usia, syarat usia, itu siapa yang berhak menentukan? Kalau di Undang-Undang Dasar, di konstitusi tidak ada,” ucapnya.

“Dalam pelajaran ilmu hukum, kuliah ilmu hukum, kalau di konstitusi tidak eksplisit ditentukan, maka itu kewenangannya siapa? Sekali lagi, saya bilang, menurut pendapat saya itu bukan kewenangan badan peradilan, tapi itu kewenangan pembentuk undang-undang. Mau digeser-geser ke mana-mana boleh terserah pembentuk undang-undang siapa di Indonesia? Presiden dan DPR,” ucapnya.

Dia mengatakan urusan usia calon kepala daerah ini adalah open legal policy. Dia mengatakan MK memang bisa memutus atau membuat penafsiran terhadap UU yang tidak diatur eksplisit di UUD, namun hanya untuk hal-hal yang melanggar hak asasi.

“Itu udah jelas open legal policy. Lah, sekarang dipersoalkan berkali-kali di mana-mana. Kecuali mahkamah sudah pernah memutus. Itu bertentangan dengan hal-hal yang intolerable melanggar hak asasi itu boleh mahkamah menafsirkan,” ucapnya.

(Sumber : Hakim MK Arief Hidayat Heran Syarat Usia Calon Kepala Daerah Banyak Digugat.)

PSHT Jember Dibekukan Buntut Kasus Pesilat Keroyok Polisi

Jakarta (VLF) Organisasi pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember dibekukan sementara. Hal ini buntut aksi belasan pesilat PSHT mengeroyok anggota Polsek Kaliwates, Aipda Parmanto hingga babak belur pada Selasa (23/7/2024).

Saat ini, polisi telah menetapkan 13 pesilat menjadi tersangka. Sebanyak 11 pesilat sudah berusia dewasa, sementara 2 pesilat masih di bawah umur.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto memastikan, seluruh kegiatan PSHT Jember dibekukan untuk sementara. Ia meminta, para pesilat menjadikan kasus ini sebagai momentum dalam memperbaiki manajemen. Serta, mengantisipasi hal serupa tak terulang kembali.

Menurut Imam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengurus Cabang PSHT Jember. Kemudian, sepakat membekukan semua kegiatannya di Jember.

“Kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tuntas, (peristiwa pengeroyokan polisi) kita jadikan titik tolak untuk sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember,” kata Imam, Jumat (26/7/2024).

“Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk berbenah, memperbaiki manajemen dan menguatkan manajemen agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” imbuhnya.

Imam menjelaskan, seyogyanya organisasi pesilat tak memantik dan menyebabkan kericuhan. Melainkan, dapat menciptakan dan melestarikan keamanan di manapun berada.

“Tindakan seperti ini akan memicu stabilitas keamanan,” paparnya.

Imam berharap, PSHT menjadikan momentum ini untuk berbenah dan mengevaluasi. “Mudah-mudahan PSHT menjadi perkumpulan pencak silat yang dicintai masyarakat,” ujarnya.

Polisi dengan 2 bintang di pundaknya itu menerangkan, pembekuan itu sudah disepakati bersama Forkopimda Jatim. Begitu juga dengan pengurus cabang di Kabupaten Jember dan sudah mendapat restu dari Ketua Umum Nasional PSHT Moerdjoko.

Sementara itu, Ketua Umum PSHT Moerdjoko meminta polisi agar menindak pesilat PSHT yang terbukti melanggar pidana dan meresahkan.

“Tentu kami mohon ke Pak Kapolda, personel kami yang melanggar hukum harus ditindak secara hukum,” tuturnya

Moerdjoko memastikan, 13 tersangka bakal mendapat sanksi keras sesuai dengan aturan AD/ART organisasi PSHT. Pun dengan oknum PSHT lainnya yang melanggar hukum.

“Peraturan dewan pusat jelas, anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur,” ungkapnya.

Moerdjoko lantas meminta maaf kepada masyarakat dan polisi atas kejadian ini. Ia mengaku menyesalkan peristiwa itu terjadi hingga menyebabkan polisi terluka.

“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk mengevaluasi dan menyusun langkah ke depan agar kejadian ini tidak terjadi lagi di Jatim maupun di daerah lain,” tutupnya.

(Sumber : PSHT Jember Dibekukan Buntut Kasus Pesilat Keroyok Polisi.)

Dalih Oknum Driver Ojol di Makassar Nyambi Jadi Jambret gegara Kebelet Nikah

Jakarta (VLF) Driver ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Agus Saputra (43) ditangkap polisi akibat menjambret seorang wanita pejalan kaki. Pelaku berniat menggunakan hasil kejahatannya untuk menikah.

Agus melakukan aksinya di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Makassar pada Selasa (23/7) siang. Dalam video beredar, terlihat korban tengah berjalan sendirian hingga pelaku yang mengendarai motor tiba-tiba muncul dari arah berlawanan lalu menarik tas yang dipegang korban.

Meski korban sempat mengejar, namun pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil kabur. Sementara polisi yang menerima laporan langsung meringkus pelaku di Jalan Abdullah Daeng Sirua pada malam harinya.

“Pelaku ini sudah spesialis melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikuatkan dengan adanya dua laporan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panakkukang dan juga di wilayah Polsek Manggala,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Agus sendiri langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUH Pidana hingga terancam 7 tahun penjara.

“Barang bukti HP milik korban, tas milik korban, kendaraan yang digunakan berupa sepeda motor saat melakukan aksi pencurian dan kekerasan,” tutur Sangkala.

Pengakuan Pelaku ke Polisi

Agus sendiri berdalih berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menikah. Hal itu disampaikan Agus ke penyidik.

“Alasannya mau dipakai menikah (hasil kejahatannya),” ujar Iptu Sangkala kepada detikSulsel, Kamis (25/7).

Namun polisi mengaku belum dapat memastikan benar tidaknya pengakuan pelaku. Pihaknya belum mendalami lebih lanjut.

“Itu pengakuannya, tapi belum pendalaman, apakah betul atau alasan saja,” ujar Sangkala.

Iptu Sangkala turut membenarkan status pelaku yang merupakan driver ojek online. Polisi menemukan akun driver milik pelaku.

“Yang jelas pada saat melakukan (jambret) dia menggunakan jaket ojol. Kemudian menurut dia kerja ojol, kita temukan akun,” ujarnya.

(Sumber : Dalih Oknum Driver Ojol di Makassar Nyambi Jadi Jambret gegara Kebelet Nikah.)

Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Memeras Diperiksa di Polres Bogor

Jakarta (VLF) KPK menyerahkan proses lebih lanjut penanganan pegawai KPK gadungan berinisial YS yang melakukan pemerasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada pihak kepolisian. Polisi telah menerima pelaku dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.

“Iya benar (masih dilakukan penyelidikan),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Rio mengatakan rencananya akan dilakukan konferensi pers apabila pemeriksaan selesai. Dia mengatakan bahwa YS diserahkan oleh pihak KPK beserta barang buktinya.

“Iya (diserahkan beserta barang-barang buktinya),” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menangkap seorang pegawai gadungan berinisial YS yang melakukan pemerasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menyerahkan proses lebih lanjut penanganan tersebut ke Polres Bogor.

“Sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi yang cukup untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pegawai KPK ataupun ada keterlibatan dari pegawai KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7).

“Namun apabila hal tersebut ditemukan oleh penyelidik atau penyidik dari Polres Bogor, silakan diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Tessa mengatakan, jika ada irisan tindak pidana korupsi dalam kejadian itu, KPK akan melakukan pendalaman. Hingga kini, YS sendiri masih dilakukan klarifikasi oleh pihak KPK.

“Saya tekankan kembali apabila dalam perjalanan kasus ini ada tindak pidana korupsi yang beririsan dengan kejadian tersebut, KPK akan melakukan proses pendalaman,” ujarnya.

(Sumber : Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Memeras Diperiksa di Polres Bogor.)

Hal Memberatkan Vonis 4,5 Tahun Penjara Yogi Perantara Penjual Cula Badak

Jakarta (VLF) Terdakwa perantara penjual cula badak Jawa, Yogi Purwadi, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa endemik yang dilindungi badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang memperniagakan cula badak, sebagai satwa yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi, dan menjaga badak Jawa dari kepunahan,” kata hakim anggota Pandji Answinartha di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (25/7/2024).

Hakim menilai tindakan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Hal memberatkan lainnya, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan.

“Meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,” imbuhnya.

Selain hal yang memberangkatkan. Hal yang meringankan terdakwa ialah belum pernah dihukum.

“Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah Pandji.

Hakim menyatakan hukum ini diberikan terhadap terdakwa, agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transaksi penjualan cula badak Jawa hasil perburuan ke warga negara China.

“Sebagai contoh khususnya masyarakat sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, untuk tidak berbuat seperti perbuatan terdakwa dengan saksi Sunendi,” kata Pandji.

Diketahui, terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan kepada Yogi Purwadi dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yogi Purwadi selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Joni Mauliddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

(Sumber : Hal Memberatkan Vonis 4,5 Tahun Penjara Yogi Perantara Penjual Cula Badak.)