Author: Gabriel Oktaviant

Saksi dan Korban Kasus Meita Aniaya Balita Minta Perlindungan LPSK

Jakarta (VLF) Pihak orang tua balita korban penganiayaan Meita Irianty alias Tata Irianty di daycare Wensen School mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka meminta perlindungan LPSK.

“Hari ini saya selaku kuasa hukum dari orang tua korban dan juga tadi mendampingi saksi-saksi yang menjadi kunci berjalannya kasus ini di Polres Metro Depok telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK,” kata kuasa hukum korban, Leon Maulana kepada wartawan di LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).

Leon mengatakan pihaknya meminta agar korban dan saksi-saksi diberikan perlindungan dan pengawasan. Mereka berharap dengan adanya perlindungan LPSK ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Agar korban, ortu korban, maupun saksi-saksi diberikan keamanan tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan. Agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang berupaya untuk menghambatnya proses pidana berjalan,” jelasnya.

Leon mengatakan para saksi yang meminta perlindungan ke LPSK ini adalah orang yang mengetahui betul tentang peristiwa penganiayaan. Sejauh ini tidak ada ancaman maupun intimidasi yang dialami korban maupun saksi. Namun, pihaknya ingin mencegah adanya kemungkinan hal-hal intimidasi ke depan.

“Terkait dengan ancaman maupun intimidasi sejauh ini memang belum ada secara nyata tapi hal-hal yang kemungkinan akan terjadi bisa saja. Oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum pada LPSK, seperti itu,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan LPSK akan mempelajari dokumen-dokumen dan peristiwa yang terjadi. LPSK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan informasi atau menerima informasi proses hukum untuk melindungi saksi maupun korban.

“Pertemuan kita hari ini adalah pertemuan dalam rangka konsultasi hukum, dalam rangka LPSK memberikan penjelasan layanan LPSK yang kira-kira dibutuhkan oleh para korban dan juga para saksi-saksi. Tentunya LPSK berharap dengan permohonan ini akan membuka peristiwa yang sebenarnya dan proses hukum nanti ke depannya,” katanya.

“Saksi-saksi yang ada tentu masih memungkinkan adanya perkembangan dari proses hukum. Namun demikian sekali lagi kami berharap bahwa justru permohonan ini adalah permohonan dalam rangka LPSK melaksanakan kewenangannya,” tambahnya.

Ramdan berharap untuk kesaksian para saksi untuk bisa bersaksi di pengadilan dengan aman, nyaman, tanpa tekanan, tanpa intimidasi.

“Itu yang kami harapkan sesuai dengan kewenangan dari LPSK. Korban juga demikian dapat menerima hak-haknya sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. Dapat menerima bantuan-bantuan sesuai dengan jalur hukum dalam konteks undang-undang perlindungan saksi dan korban,” tutupnya.

(Sumber : Saksi dan Korban Kasus Meita Aniaya Balita Minta Perlindungan LPSK.)

Kadinkes Sumut Alwi Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi APD COVID-19

Jakarta (VLF) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Alwi dituntut 20 tahun penjara karena diduga memperoleh uang Rp 1,4 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar menyampaikan hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan mereka. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Alwi dilakukan di masa COVID-19, sedangkan yang meringankan Alwi dinilai bersikap sopan selama persidangan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi COVID-19, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif,” kata Hendri Sipahutar saat membacakan tuntutan, Kamis (1/8/2024).

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sopan dalam bersikap,” imbuhnya.

JPU menilai jika Alwi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga JPU menuntut Alwi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu Alwi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara,” ucapnya.

Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang yang dia terima dalam kasus korupsi ini, yakni Rp 1,4 miliar. Harta benda Alwi bakal dilelang jika dia tidak membayar uang pengganti.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 1.400.000.000, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tutupnya.

Untuk diketahui, Alwi diduga melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar.

Sidang dakwaan perkara itu dipimpin oleh M Nazir sebagai Ketua Majelis Hakim dan digelar pada Kamis (4/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan adalah Hendri Sipahutar.

“Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.

“Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

(Sumber : Kadinkes Sumut Alwi Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi APD COVID-19.)

15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Pungli Rp 6,3 M, Hanya 2 Ajukan Eksepsi

Jakarta (VLF) Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan pegawai Rutan KPK didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dari para tahanan dengan total Rp 6,3 miliar. Achmad Fauzi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Kuasa hukum Achmad Fauzi, OC Kaligis, mengatakan pihaknya siap membacakan eksepsi itu hari ini. Dia keberatan jika eksepsi ditunda.

“Mengapa kami bacakan hari ini? supaya beritanya imbang kalau ga, seminggu beritanya klien kami yang salah. Jadi selalu di dalam praktik Yang Mulia, ketika kami membela juga Hakim Agung Ibu Supraptini, selalu kita mengajukan eksepsi pada hari yang sama. Supaya beritanya seimbang. Jadi kami tetap mohon kami bacakan eksepsi kami hari ini. Kami keberatan kalau ditunda Yang Mulia,” kata OC Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Hakim menghargai kesiapan tim kuasa hukum Achmad untuk membacakan eksepsi tersebut. Namun, hakim meminta agar eksepsi itu dibacakan secara bersamaan pada Kamis (8/8) depan.

“Keberatan dicatat panitra. Demi tertibnya beracara, terima kasih upaya Saudara sudah menyusun eksepsi. Tetap aja kami agendakan untuk tanggal 8 (Agustus) dibacakan secara bersamaan,” kata ketua majelis hakim Maryono.

Terdakwa lain yang mengajukan eksepsi adalah eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi. Sementara itu, 13 terdakwa lainnya tak mengajukan eksepsi.

“Yang tidak mengajukan eksepsi, terdakwa tidak usah dihadirkan Pak. Paham ya. Tetap berada dalam tahanan semuanya dijaga kondisinya baik baik,” ujar hakim.

Hakim mengatakan pemeriksaan saksi dalam kasus ini akan mulai digelar pada 26 Agustus 2024. Sidang akan digelar dua kali dalam seminggu.

“Terus untuk yang tidak mengajukan eksepsi karena agendanya akan dihadirkan ke pokok perkaranya untuk pemeriksaan saksi-saksi, tidak mendahului apa nanti putusan selanya, kita agendakan tanggal 26 untuk pemeriksaan saksi,” kata hakim.

“Tanggal 26 Agustus untuk agenda pemeriksaan saksi saksi, kalau putusan sela, makanya tadi saya bilang tidak mendahului putusan sela ya,” tambah hakim.

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan ini:

1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000

(Sumber : 15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Pungli Rp 6,3 M, Hanya 2 Ajukan Eksepsi.)

Kata Pengacara YM soal Hakim Bebankan Ganti Rugi Rp 510 M ke KSO Waskita-ACSET

Jakarta (VLF) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin (YM). Hukuman tersebut terkait perkara korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7), terdakwa YM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primair JPU pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa YM dinyatakan bersalah.

“Menyatakan terdakwa YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Menyikapi putusan tersebut penasihat hukum YM, Raden Aria Riefaldhy menyesalkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan sejumlah fakta selama proses persidangan, sehingga tidak maksimal.

“Kami menilai ada fakta-fakta yang tidak terungkap 100 persen yang seharusnya disampaikan di persidangan,” ujar Aria dalam keterangan, Kamis (1/8/2024).

Aria menyebutkan Majelis Hakim menjelaskan nilai kerugian keuangan negara Rp 510 miliar merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023. Hakim membebankan KSO Waskita-ACSET untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.

“Dengan dibebankannya KSO Waskita-ACSET untuk membayar penuh atas kerugian negara tersebut, seharusnya unsur perbuatan merugikan negaranya kepada terdakwa tidak dapat terbukti. Seharusnya unsur dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti sah,” kata Aria.

Aria menambahkan dijelaskan dalam fakta persidangan bahwa baik YM maupun terdakwa lainnya yaitu Eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono (DD) tidak terbukti melakukan persekongkolan secara bersama-sama untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita-ACSET dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ.

Dalam surat dakwaan, korupsi dilakukan bersama-sama, antara empat terdakwa dan seorang lagi bernama Dono Parwoto selaku kuasa KSO-Waskita Acset yang hanya dihadirkan sebagai saksi, tidak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa.

“Kenapa hanya empat orang dan satunya (Dono Parwoto) tidak dihadirkan. Itu yang nantinya akan jadi perhatian kami ke depan,” tutur Aria.

Terhadap putusan hakim yang menjatuhkan YM hukuman 3 tahun penjara, Aria mengaku menghormati putusan majelis hakim. Walaupun bila melihat dari fakta-fakta persidangan dan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, seharusnya YM dan DD dibebaskan dari segala tuduhan JPU.

“Pada dasarnya dalam nota pembelaan inginnya kebebasan yang sesuai nilai keadilan. Tapi Majelis Hakim punya pendapat lain. Jadi kami berbesar hati untuk bersikap dengan bijak seperti itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, mengenai langkah hukum apa yang akan diambil pasca putusan, Aria mengaku, kliennya masih akan mempertimbangkan.

“Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hukum,” tutupnya.

(Sumber : Kata Pengacara YM soal Hakim Bebankan Ganti Rugi Rp 510 M ke KSO Waskita-ACSET.)

Santri di Makassar Tewas Usai Terima Tantangan Parkur Hadiah Rp 150 Ribu

Jakarta (VLF) Seorang santri di rumah tahfiz yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial ZA (16) ditemukan tewas terjatuh dari lantai 4 sebuah ruko. Hal ini terjadi usai dia menerima tantangan parkur dari temannya dengan iming-iming uang Rp 150 ribu.

Peristiwa itu terjadi di ruko yang ada di Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (28/7) dini hari. Korban saat itu bersama dua rekannya berinisial ZK dan HK membahas soal permainan parkur.

“Ceritanya langsung pembahasan parkur dibilang siapa bisa sampai di sini (ruko) saya kasih uang. Dia korban berpikir lalu langsung lari pergi ke sini (ruko) saya balik dia sudah di dinding,” ujar ZK melansir detikSulsel, Minggu (28/7/2024).

ZK mengatakan, korban kemudian meminta menyiapkan uang dengan total Rp 150 ribu sesuai perjanjian. Korban malah terjatuh saat itu.

“Dia teriak mana uangmu siapkan uangmu, (jumlah) Rp 50 ribu dari saya dan Rp 100 ribu dari temanku. Setelah berteriak dia diam, lalu ke belakang tiba-tiba hilang,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala menyebut tantangan bermain parkur itu niatnya untuk bercanda. Namun korban menerima tantangan dan naik ke atas ruko.

“Bercanda dengan teman sama santri naik di atas, tiba-tiba atap yang diinjak itu jebol,” kata Sangkala kepada detikSulsel, Senin (29/7).

Sangkala menjelaskan, atap yang diinjak korban terbuat dari material plastik. Dia menduga atap tersebut sudah rapuh sehingga jebol saat diinjak korban.

“Atap yang terbuat dari plastik itu mungkin rapuh diinjak, jatuh dari lantai empat sampai ke dasar. Atap dari plastik mungkin karena sudah lama, rapuh dia injak jebol turun,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Sangkala menyebut tidak ada unsur pidana. Dia mengatakan insiden ini murni akibat kecelakaan.

“Tidak ada, kecelakaan,” tegasnya.

(Sumber : Santri di Makassar Tewas Usai Terima Tantangan Parkur Hadiah Rp 150 Ribu.)

Kala ASN Buleleng Mencuri Motor demi Sabu

Jakarta (VLF) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng mengungkap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Gede Wira Pradnyana, mencuri motor untuk ditukarkan sabu. Wira kepada polisi mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama I Komang Darma atau KD (48) alias Gogon, warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Wira mengaku nekat mencuri motor agar bisa mendapatkan sabu dari KD. “Pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian selanjutnya digadaikan atau ditukarkan dengan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (29/7/2024).

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat Perumahan Griya Asri (LC), Kelurahan Banyuasri pada 2 Juli 2024 terkait pencurian motor. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) seusai menerima laporan.

Hasil olah TKP akhirnya diketahui jika pencurian dilakukan oleh Wira. Pejabat eselon IV yang berdinas di Kantor Camat Buleleng juga tinggal di kompleks perumahan pelapor.

Polisi kemudian menggerebek rumah Wira pada Kamis (4/7/2024). Wira saat digerebek sedang berada di rumahnya. Ia tak berkutik ketika polisi mendatangi rumahnya. Petugas juga menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam tas selempang milik Wira.

“GWP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Buleleng,” ujar Widwan.

Dari pengakuan Wira tersebut, polisi selanjutnya menggerebek rumah Darma di Desa Banjar, Jumat (5/7/2024). Polisi didampingi kelian banjar setempat menangkap Darma beserta dua orang lainnya berinisial KB (42) dan MW (51).

Mereka bertiga diduga merupakan pengedar narkoba. Polisi menyita barang bukti berupa 71 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 52,14 gram. “Mereka mendapat narkoba dari seorang berinisial GD (DPO) dari Seririt,” jelas Widwan.

Wira dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Selain itu, Wira juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara atas tindak pidana pencurian.

Terancam Dipecat

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan Wira bisa dipecat. Sanksi pemecatan bisa diberikan setelah pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap.

“Jika nanti sudah divonis dan hukumannya di atas dua tahun, maka dapat dipecat langsung,” kata Lihadnyana kepada detikBali, Senin (8/7/2024).

Lihadnyana sangat menyesalkan adanya ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, hal itu telah mencoreng nama pemerintah daerah (pemda). Lihadnyana menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Lihadnyana mengatakan telah berkomunikasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan ASN. Komunikasi telah dilakukan sebelum adanya kasus narkoba yang menjerat GWP.

“Saya sebelum itu sudah ngomong dengan BNNK, ada cara-cara kami yang secara diam-diam dan dadakan, apakah nanti perlu tes urine, secara mendadak, mungkin dari pejabat dulu, setelah itu baru ASN atau mungkin dari OPD yang kami dengar bahwa di sana ada pemakai,” jelasnya.

(Sumber : Kala ASN Buleleng Mencuri Motor demi Sabu.)

Hakim Agung Gazalba Saleh Disebut Beli Vila-Rumah Miliaran, tapi di Laporan Harta Gaib

Jakarta (VLF) Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Diana Siregar dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba disebut membeli vila milik Diana di wilayah Cariu, Bogor, senilai Rp 2.050.000.000 (Rp 2 miliar).

Namun, vila yang dibeli secara tunai itu tak muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) alias gaib.

Bukan hanya itu, Jaksa KPK juga sempat menghadirkan Heny Batara Maya sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Heny mengatakan Gazalba membeli rumah Rp 5,8 miliar miliknya namun tak pernah ditempati hingga saat ini.

Rumah milik Heny yang dibeli Gazalba itu memiliki luas sekitar 850 m² di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Selatan. Gazalba membelinya di tahun 2020 dengan nilai kesepakatan Rp 5,8 miliar dari harga yang ditawarkan Heny senilai Rp 6,8 miliar.

Senasib dengan vila di Cariu, Bogor, rumah di Tanjung Duren, Jakarta Selatan itu juga tak nampak dalam laporan harta LHKPN Gazalba Saleh.

Dalam LHKPN yang terakhir diperbaharui 21 Januari 2022 itu, Gazalba hanya melaporkan 3 aset tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 5,2 miliar.

Adapun rinciannya:
1. Tanah Seluas 286 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi senilai Rp 1 miliar yang dilaporkan sebagai hasil sendiri.

2. Tandah dan Bangunan Seluas 120m2/66m2 di Kabupaten/Kota Surabaya senilai Rp 2 miliar yang dilaporkan sebagai hasil sendiri.

3. Tanah dan Bangunan seluas 140 m2/56 m2 di Kabupaten/Kota Bandung senilai Rp 2,2 miliar yang dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Kekayaan Gazalba selama menjabat sebagai Hakim Agung untuk Kamar Pidana MA setiap tahunnya tercatat terus mengalami peningkatan, dari Rp 5,05 miliar (Rp 5.052.681.527) di 2018, Rp 6,2 miliar (Rp 6.230.976.525) di 2019, dan Rp 7,4 miliar (Rp 7.419.262.058) di 2020.

Begitu pula dalam LHKPN yang dilaporkan pada 21 Januari 2022, harta Gazalba Saleh kembali naik menjadi sebesar Rp 7,8 miliar (Rp 7.882.108.961), dengan rincian”

– Tanah dan bangunan: Rp 5.200.000.000.
– Alat transportasi dan mesin: Rp 120.000.000.
– Harta bergerak lainnya: Rp 260.600.000.
– Kas dan Setara Kas: Rp 2.301.508.961

(Sumber : Hakim Agung Gazalba Saleh Disebut Beli Vila-Rumah Miliaran, tapi di Laporan Harta Gaib.)

Sedot Lemak Berujung Maut di Depok Usai Pembuluh Darah Pecah

Jakarta (VLF) Selebgram asal Medan. Ella Nanda Sari Hasibuan (30), tewas setelah diduga melakukan operasi sedot lemak di klinik ‘WSJ’ Beji, Depok. Kasus ini kini tengah diselidiki Satreskrim Polres Metro Depok.

Polres Metro Depok tetap mengusut kasus tersebut meski pihak keluarga belum lapor polisi. Kasus tersebut diusut dengan laporan polisi (LP) Model A, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang menduga adanya tindak pidana.

Kakak korban, Okta Hasibuan, menjelaskan, Ella pergi ke klinik kecantikan tersebut untuk sedot lemak. Ella sempat dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan tindakan medis.

“Jadi Ella itu berangkat pada 22 Juli 2024 pada hari Senin pagi dengan flight pertama, dari Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta. Sampai di sana, dia dijemput driver langganan, dia sudah pesan dan diantarlah dia ke klinik di Depok. Nah, sampai di situ dia jam 11-12 siang,” jelas Okta, dilansir detikSumut.

Sesampai di klinik, Ella langsung siap-siap untuk tindakan sedot lemak pada pukul 13.00 WIB. Setelah itu, Okta tidak mengetahui pasti terkait yang dialami adiknya saat tindakan sedot lemak tersebut.

Namun, ia terkejut tiba-tiba mendapat kabar sang adik sudah tidak bernyawa saat dilarikan ke RS Bunda Margonda Depok, Jawa Barat.

“Ada teman Ella namanya Fani yang tidak sengaja menelepon Ella, jadi waktu Ella dari klinik diantar driver ke RS Margonda, driver ini menelepon Fani dan bilang Ella sudah tidak ada (meninggal) di RS Margonda. Fani tidak percaya dan minta video call, kemudian tampaklah Fani kalau Ella sudah tidak ada,” ujarnya.

Pembuluh Darah Pecah

Polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap dokter yang menangani Ella Nanda Sari Hasibuan, wanita asal Medan yang meninggal dunia saat operasi sedot lemak di klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan diketahui pembuluh darah Ella pecah hingga meninggal dunia.

“Pembuluh darahnya pecah sehingga mengakibatkan korban ini harus dirawat intensif dan meninggal dunia pada akhirnya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (28/7).

Ia mengatakan saat itu korban ditangani oleh satu dokter dan dua perawat. Korban sendiri hendak melakukan sedot lemak di lengan kanan dan kirinya.

Usai pecah pembuluh darah, korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

“Dokter hanya menyatakan yaitu sedot lemaknya di lengan kiri dan lengan kanan. Yang satu lengan berhasil, yang satu lengan begitu diambil ternyata ada masalah di situ,” ujarnya.

Polisi Dalami Kelalaian Dokter

Polisi mengungkap wanita asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30), pecah pembuluh darah hingga meninggal dunia saat operasi sedot lemak di klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat. Polisi mendalami kelalaian dokter terkait hal tersebut.

“Ini masih didalami, kalau kelalaian kita masih dalami, kan prosedurnya ada,” kata Arya.

Arya mengatakan polisi juga akan memeriksa sertifikasi dokter tersebut untuk memastikan spesialisnya. Saat ini, sebut dia, proses penyelidikan masih berlanjut.

“Jadi yang kita lakukan nanti adalah melakukan pengecekan, pertama perizinannya, kedua kapabilitas dokternya bagaimana. Jadi dokternya ini punya sertifikasi itu, apakah dia memang bidangnya khusus di bidang itu, nanti itu akan kita dalami dan akan kita periksa secara resmi,” ujarnya.

Jenazah Ella Akan Diekshumasi

Jenazah Ella Nanda Sari Hasibuan (30), wanita asal Medan, Sumut, yang meninggal dunia usai operasi sedot lemak di klinik kecantikan di Depok, Jabar, sudah diserahkan kepada keluarga. Polisi bicara kemungkinan ekshumasi korban untuk mengusut kasus tersebut.

“Ya nanti kita lihat ke depannya. Kemungkinan demikian (akan diekshumasi),” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, kepada wartawan, Minggu (28/7).

Arya mengatakan setelah diekshumasi pihak dokter akan melakukan autopsi lebih lanjut terhadap korban. Dengan demikian, nantinya akan diketahui penyebab pasti kematian korban.

“Kalau kasusnya berlanjut pasti kita akan melakukan autopsi, wajib itu. Karena kan orang meninggal dunia karena apa, itu harus kita ketahui penyebabnya itu yang menjadi dasar dalam penyidikan kita,” ujarnya.

Penjelasan Pihak Klinik

Pihak WSJ Clinic buka suara terkait meninggalnya Ella ini. Kuasa hukum WSJ Clinic, Rikardo Siahaan, menjelaskan kronologi Ella menjalani sedot lemak hingga meningga dunia.

“Jadi kalau kronologisnya itu awalnya Ella ini pesan dulu, harus ada janjian dulu. Terus janjian pada tanggal 22 Juli hari Senin kalau nggak salah. Beliau sampai di klinik sekitar jam 11.00 WIB, menunggu dulu diperiksa dulu sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Rikardo kepada wartawan, Senin (29/7).

Dia mengatakan Ella melanjutkan proses administrasi pukul 12.30 WIB. Kemudian, Ella mulai menjalani tindakan sedot lemak di bagian lengan kanan dan lengan kiri.

“Awalnya itu pas diambil tindakan ya masih normal-normal saja ya, kebetulan dia itu sedot lemak di lengan kanan dan kiri gitu,” jelasnya.

Dia menyebut Ella pingsan dan kejang-kejang saat sedot lemak dilakukan. Dia mengatakan dokter mencoba memasang infus ke Ella.

“Pas pengambilan sedot lemak ini tiba-tiba itu Ibu Ella pingsan terus kejang ada kejang habis itu dari dokternya langsung inisiasi untuk infus. Pas mau diinfus itu dicari nadinya tiba-tiba pembuluh darahnya pecah mau diinfus yang kedua tidak bisa juga,” tuturnya.

Menurutnya, pihak klinik merujuk korban ke rumah sakit di Jalan Margonda Raya, Depok. Saat di RS, korban sudah meninggal dunia.

“Kejadian seperti itu, langsung dirujuk ke RS yang ada di Margonda dalam posisi Ibu Ella masih ada. Setelah dirujuk ke RS itu sesampai di RS kalau nggak salah pas diperiksa matanya, Ibu Ella sudah tidak ada,” ucapnya.

Rikardo mengaku tidak mengetahui penyebab korban kejang-kejang saat proses sedot lemak. Dia mengatakan hal tersebut hanya bisa diterangkan oleh tim medis.

“Kalau pemicunya itu kan saya nggak tahu apa-apa, saya nggak mengerti. Tapi medis yang mengerti kenapa bisa kejang dan pembuluh darah pecah saya kurang paham menerangkannya nanti tim medis yang menjelaskan,” ujarnya.

(Sumber : Sedot Lemak Berujung Maut di Depok Usai Pembuluh Darah Pecah.)

Banding Yosep Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri (PN) Subang telah memvonis Yosep Hidayah dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Tidak terima mendapat vonis itu, Yosep mengajukan banding.

Pengacara Yosep, Rohman Hidayat menyebut, banding sudah diajukan ke PN Subang setelah vonis dijatuhkan pada Kamis (25/7) lalu. Menurut Rohman, kliennya tidak bersalah atas kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

“Usai sidang putusan dilaksanakan, kami langsung membuat memori banding dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Subang,” ujar Rohman, Senin (29/07/2024).

“Menolak semua putusan yang di bacakan majelis hakim. Saksi yang untuk meringankan tidak di pertimbangkan oleh majelis hakim, CCTV yang dianggap jadi pertimbangan hakim tidak pernah ditampilkan dan tidak pernah diketahui isi CCTV itu apa,” lanjut Rohman..

Bukan cuma banding ke PN Subang, Yosep juga melayangkan surat yang berisi pertanyaan kepada Polda Jabar dan Bareskrim Polri terkait hilangnya barang bukti berupa rekaman CCTV.

“Setelah memo banding, akan melayangkan surat ke Polda atau Bareskrim untuk memeriksa oknum yang menghilangkan barang bukti,” tutup Rohman.

Yosep divonis 20 tahun penjara larena terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dakwaan primair tentang Pembunuhan Berencana. Serta Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun,” kata hakim ketua Ardhi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Subang pekan lalu.

(Sumber : Banding Yosep Usai Divonis 20 Tahun Penjara.)

Mahasiswa UI Minta MK Hapus Larangan Kampanye Pilkada di Kampus

Jakarta (VLF) Dua orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK menghapus larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi.

Gugatan keduanya terdaftar dengan nomor perkara 69/PUU/XXII/2024. Keduanya mengajukan uji materi terhadap pasal 69 huruf i UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Berikut bunyi pasal yang digugat:

Dalam Kampanye dilarang:
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan

MK telah menggelar dua kali persidangan untuk perkara ini. Sidang pendahuluan sudah digelar pada Jumat (12/7/2024).

Dalam risalah sidang, hakim MK sempat bertanya apakah kedua mahasiswa UI ini didampingi kuasa hukum atau tidak. Sandy mengatakan dirinya dan Stefnie sengaja tidak menggunakan kuasa hukum dan menyusun sendiri berkas gugatan mereka.

“Apa pertimbangannya nggak menggunakan kuasa hukum? tanya hakim MK Guntur Hamzah.

“Izin, Yang Mulia. Kami tidak menggunakan kuasa hukum karena memang kami ingin langsung berperkara di Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan hak konstitusional kami, Yang Mulia,” ucap Sandy.

Dalam sidang itu, pemohon juga menjelaskan alasannya meminta MK mencabut larangan kampanye Pilkada di kampus. Dia mengatakan kampanye seharusnya dapat digelar di kampus karena mahasiswa dalam UU Dikti sudah masuk kategori insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di perguruan tingginya.

Mereka juga mengatakan civitas akademik pada perguruan tinggi sudah memiliki kesiapan kognitif, psikologi dan moral yang matang sehingga dapat mengemban peran lebih dalam menguji gagasan para calon pemimpin daerah. Dia pun mencontohkan forum-forum diskusi maupun debat yang digelar di perguruan tinggi selama masa Pileg dan Pilpres 2024.

“Penyelenggaraan kegiatan tersebut mendapat atensi besar dari pihak pengelola kampus serta animo dari para mahasiswa,” ujar Sandy.

Mereka menilai pasal 69 huruf i UU Pilkada itu bakal merugikan hak konstitusionalnya karena tidak dapat turut serta menguji gagasan calon kepala daerah. Keduanya meminta agar pasal itu diubah. Berikut petitumnya:

Dalam Pokok Permohonan.

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5588) sepanjang Frasa tempat pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengecualikan perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

MK pun menyarankan sejumlah perbaikan permohonan, terutama dalam hal kewenangan MK. Perbaikan permohonan telah disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/7). Hakim MK menyatakan akan membahas kelanjutan perkara ini dalam rapat permusyawaratan hakim.

(Sumber : Mahasiswa UI Minta MK Hapus Larangan Kampanye Pilkada di Kampus.)