Author: Gabriel Oktaviant

Viral Pria Diduga Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Warga di Bogor Saat Beraksi

Jakarta (VLF) Video seorang pria diamankan warga di depan minimarket kawasan Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Pria tersebut diamankan karena diduga pelaku ganjal ATM.

Dalam video yang dilihat detikcom, Selasa (9/7/2024), peristiwa itu terjadi pada Senin (8/7) malam. Sejumlah warga tampak beradu mulut dengannya.

Terlihat pula ada warga yang terpancing emosi. Disebutkan bahwa pria itu sudah diserahkan kepada pihak kepolisian seusai kejadian.

Ketika dimintai konfirmasi, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra membenarkan telah mengamankan pria tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan.

“Kami amankan, masih kita dalami pemeriksaan,” kata Wahyu.

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait peristiwa itu serta memastikan lokasi pelaku melancarkan aksinya.

“Iya ini terkait keterangan dari korban dan memastikan TKP (tempat kejadian perkara) pidana tersebut dilakukan,” pungkasnya.

(Sumber : Viral Pria Diduga Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Warga di Bogor Saat Beraksi.)

Balasan Menohok Jaksa KPK ke SYL yang Ngaku Tinggal di Rumah Kebanjiran

Jakarta (VLF) Jaksa KPK memberi balasan menohok kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penasihat hukumnya terkait pengakuan tinggal di rumah BTN di Makassar yang masih kebanjiran. Jaksa meminta hakim mengesampingkan hal itu dalam putusannya nanti.

Pada minggu lalu, SYL diketahui membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Sambil menangis, SYL membantah dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. SYL bahkan mengaku tidak bisa disogok.

SYL awalnya menjelaskan rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala daerah, hingga menteri. SYL mengatakan dia bisa saja korupsi sejak menjabat sebagai kepala daerah.

“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah dan, apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan,” kata SYL saat membacakan pleidoi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).

SYL kemudian mulai terisak-isak. SYL mengatakan rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, masih sering kebanjiran. Dia pun mengaku tak biasa disogok.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah,” ucap SYL.

SYL juga mengaku selalu mengecek apakah honornya sudah sesuai ketentuan. Dia mengatakan bawahannya kerap menyebut uang yang diterima sudah dipertanggungjawabkan.

“Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata kata khas yang selalu saya ingat ‘Ini sudah dipertanggungjawabkan bapak, ini sudah menjadi hak menteri, pak’. Lillahita’ala Rasulullah tidak jadi sembahyang saya kalau tidak sebut itu. Setiap saya hati-hati uang ini,” ujarnya.

Balasan Jaksa KPK

Jaksa KPK Mayer Simanjuntak pun membalas pengakuan SYL itu. Jaksa Mayer menyebut pengakuan SYL itu tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam sidang.

“Bahwa terdakwa berdalih tidak pernah meminta 20 persen anggaran Kementan RI, terdakwa berdalih tidak pernah meminta 20 persen sebab jika terdakwa meminta 20 persen dari anggaran Kementan RI yang setiap tahunnya berkisar Rp 15 triliun maka terdakwa seharusnya sudah kaya raya. Namun, kenyataannya terdakwa hanya tinggal di rumah BTN di Makassar yang masih kebanjiran,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan replik di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7).

“Tanggapan penuntut umum. Bahwa dalih terdakwa tersebut bertentangan dengan fakta hukum di persidangan, berdasarkan keterangan Panji Hartanto yang bersesuaian dengan keterangan Momon Rusmono, Kasdi Subagyono, Imam Mujahidin Fahmid yang pada pokoknya terdakwa meminta jatah 20 persen anggaran Kementan RI yang dibungkus dalam bentuk program, diskresi 20 persen anggaran tersebut memberi kewenangan kepada terdakwa untuk menggunakan secara bebas, sesuka hati terdakwa tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Padahal menteri bukanlah pelaksana teknis, semestinya penggunaan anggaran diserahkan penuh kepada masing-masing Dirjen teknis yang lebih memahami kebutuhan di lapangan dan penggunaan anggarannya,” tambahnya.

Meyer kemudian mengungkit keterangan mantan ajudan SYL, Panji yang menerangkan pernah mendengar SYL meminta mengkoordinasikan pemotongan anggaran 20 persen anggaran di Kementan. Permintaan itu disampaikan SYL ke terdakwa Kasdi Subagyono, Muhamamd Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid dan saksi lainnya.

“Potongan berupa dana sharing masing-masing eselon I tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya. Selanjutnya, keterangan Syahrul Yasin Limpo juga mengakui adanya kebijakan atau diskresi 20 persen dari anggaran Kementan RI untuk program yang sesuai perintah terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku menteri kepada pejabat eselon I Kementan RI,” imbuhnya.

Meyer mengatakan permintaan 20 persen anggaran Kementan untuk program merupakan kedok atau modus SYL. Menurut jaksa, SYL dan tim kuasa hukumnya tak memahami arti ‘meminta’ dalam surat dakwaan di kasus pemerasan anak buah tersebut.

“Akan istilah 20 persen untuk program Kementan ini hanyalah sebagai kedok atau modus terdakwa Syahrul Yasin Limpo dalam meminta jatah atau bagian untuk kepentingan biaya operasional terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya, sebagaimana bersesuaian dengan barang bukti elektronik komunikasi chat WA di bawah ini, terlampir dianggap dibacakan,” kata Meyer.

“Bahwa penasihat hukum dan terdakwa tidak mampu memahami kata meminta yang ada dalam surat dakwaan, kata meminta tersebut bukan berati terdakwa pasti mendapatkan 20 persen. Oleh karena tidak ada anggaran diperuntukkan khusus bagi terdakwa, dalam pelaksanaannya sebagaimana fakta persidangan. Para pejabat Kementan RI terpaksa memenuhi permintaan-permintaan terdakwa yang tidak dapat ditolak, sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan dan telah diuraikan secara lengkap dalam surat tuntutan. Sedangkan permintaan 20 persen dari anggaran Kementan RI adalah permintaan terdakwa yang tidak logis dan tidak mungkin dipenuhi oleh para pejabat Kementan RI,” tambah Meyer.

Minta Kesampingkan Pengakuan SYL

Lebih lanjut, terkait pernyataan SYL yang mengaku tidak memiliki harta. Jaksa menilai pernyataan SYL itu bertentangan dengan barang bukti yang disita dalam kasus ini.

“Dalih terdakwa yang menyebut bahwa terdakwa tidak memiliki harta banyak dan hanya punya rumah BTN di Makassar adalah bertentangan dengan barang bukti hasil penggeledahan dan penyitaan uang dan aset terdakwa sebagai berikut, uang puluhan miliar yang disita dari hasil penggeledahan di rumah dinas terdakwa Jalan Widya Chandra, rumah mewah di daerah Limo yang telah disita KPK, rumah mewah terdakwa di daerah Panakukang Makassar yang telah disita oleh KPK, mobil Alphard atau Vellfire yang telah diserahkan atau disita oleh KPK, mobil mercy sprinter yang telah disita KPK, uang miliaran rupiah di rekening terdakwa yang telah diblokir, terdakwa membayar jasa penasihat hukum Febri Diansyah dkk sebesar Rp 3,1 miliar,” katanya.

Jaksa Meyer menyebut masih ada harta benda SYL yang diduga disembunyikan dan masih diusut dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Oleh karena itu, dia meminta hakim menolak dalih SYL dalam pleidoi tersebut.

“Dan masih banyak lagi aset-aset terdakwa lainnya baik yang disimpan maupun disembunyikan terdakwa yang masih didalami di dalam TPPU seperti diduga hotel dan lainnya yang hingga saat ini masih dalam penyidikan dalam perkara TPPU atas nama terdakwa. Dengan demikian, dalih terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut ditolak atau setidaknya dikesampingkan,” pungkasnya.

(Sumber : Balasan Menohok Jaksa KPK ke SYL yang Ngaku Tinggal di Rumah Kebanjiran.)

Sujud Syukur Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO

Jakarta (VLF) Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Ia pun sujud syukur usai mendengar pembacaan vonis tersebut.

Momen tersebut terjadi usai Ketua Majelis Hakim Andriyansyah membacakan vonis dan mengetuk palu untuk Terbit, Senin (8/7/2024). Terbit yang memakai atasan warna biru tersebut langsung bersujud di lantas dan kembali duduk. Ia juga memeluk istrinya, Tiorita Br Surbakti.

Tiorita yang duduk di kursi pengunjung juga tak kuasa menahan tangis dan beberapa kali menggenggam kedua tangannya. Ia juga beberapa kali menggenggam tangan putrinya yang duduk di sebelahnya. Usai pembacaan putusan, suasana sidang juga riuh. Para pengunjung sampai berdiri merespons putusan hakim.

“Kami ucapkan terima kasih untuk majelis hakim,” kata Tiorita, istri dari Terbit usai persidangan.

Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah.

Hakim pun meminta agar Terbit dibebaskan serta hak, harkat dan martabatnya dipulihkan.

“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.

Selain vonis bebas, hakim juga menolak permohonan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

“Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” tutupnya.

Usai persidangan, Terbit Rencana Peranginan Angin menyampaikan terima kasih pada hakim atas vonis terhadap dirinya tersebut.

Menurut Terbit, putusan yang ditetapkan hakim itu sesuai dengan fakta persidangan.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan, saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini,” kata Terbit Rencana Peranginan Angin, Senin (8/7/2024).

Terkait putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku bakal mengajukan kasasi.

“Pastinya sikap dari jaksa penuntut umum Kejari Negeri Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum, SOP dalam putusan bebas jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi,” kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun usai sidang putusan, Senin (8/7/2024).

(Sumber : Sujud Syukur Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO.)

Briptu OB Beli Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati Tanpa Surat Lengkap

Jakarta (VLF) Mobil yang diduga milik Burhanis, bos rental yang tewas di Pati, Jawa Tengah, dijual ke Briptu OB, anggota Ditreskrimum Polda Jambi. Briptu OB membeli mobil itu tanpa surat-surat lengkap.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan bahwa Briptu OB telah menjalani pemeriksaan internal Propam Polda Jambi. Briptu OB mengaku membeli mobil itu dari marketplace media sosial.

“Kalau untuk anggotanya dia juga korban dan merasa tertipu karena mobil itu tidak dilengkapi surat dan dokumen. Yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan internal Propam,” ujar Kompol Amin, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan pengakuan Briptu OB pula, penjual menjanjikan akan mengirim surat-surat kendaraan lengkap setelah transaksi. Namun, surat-surat tak kunjung dikirimkan oleh penjual sehingga mobil tersebut diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jambi.

“Iya, karena dijanjikan akan dikirim dalam jenjang waktu. Pada saat ditunggu-tunggu surat tidak datang, sehingga dia menyerahkan (mobil) ke Direktorat karena dia merasa ditipu,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan Burhanis dan 3 rekan kerjanya sempat menemui Briptu OB untuk mengambil mobil itu pada November 2023 lalu. Mobil tersebut tercatat atas nama debitur Senja Utama yang masih terikat dengan sebuah perusahaan leasing.

Namun, saat Burhanis dan rekannya hendak mengambil mobil itu, mereka tidak bersama petugas leasing yang diperintahkan mengambil mobil tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan perusahaan.

“Dokumen (surat pengambilan mobil) tersebut dikeluarkan Adira, namun tidak ditandatangani yang menerima kuasa dan bukan dari keempat orang tersebut yang menemui anggota kami. Jadi anggota kami mengambil langkah tidak menyerahkan saat itu,” kata Andri.

Andri juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini belum ada laporan kehilangan maupun pemblokiran data terhadap mobil tersebut di Samsat.

“Belum ada laporan polisi yang dibuat debitur apa mobil itu kehilangan sehingga ada pemblokiran kendaraan tersebut itu tidak ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan mobil Honda Mobilio yang sebelumnya berada di Briptu OB telah diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi pun telah melakukan verifikasi ke pihak leasing.

“Kami sudah melakukan verifikasi berdasarkan nomor polisi nomor rangka kami kroscek bukan hanya di sini tapi juga di Polda Metro, tidak ada pemblokiran artinya tidak ada laporan polisi,” jelasnya.

Sementara pada Minggu (7/7/2024), pihak leasing Adira memberi kuasa dengan Adira Jambi telah membuat laporan ke Polda Jambi atas kasus penggelapan unit atau pidana fidusia. Sehingga, mobil tersebut telah diserahkan ke pihak leasing.

“Pihak Adira telah melaporkan ke pihak kepolisian menyangkut dengan Pasal 372 (penggelapan) dan UU Fidusia. Setelah membuat laporan ke SPKT Polda Jambi, selanjutnya dari Direktorat Kriminal Umum menyerahkan mobil itu ke pihak Adira,” pungkas Amin.

(Sumber : Briptu OB Beli Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati Tanpa Surat Lengkap.)

MAKI: Kok Berani Pegawai KPK Main Judi Online, Terkesan Menantang Hukum

Jakarta (VLF) Sejumlah pegawai KPK terlibat judi online. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai sanksi pemecatan harus diberikan kepada pegawai yang terlibat.

“Insan KPK harus bersih pelanggaran hukum pidana,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Boyamin mengatakan tiap pegawai KPK seharusnya memiliki kesadaran untuk bebas dari pelanggaran hukum. Dia menilai pengetahuan akan hukum itu seharusnya membuat pegawai KPK bisa menghindari pelanggaran pidana.

Boyamin menjelaskan aturan mengenai larangan judi online termuat dalam Pasal 303 KUHP. Larangan itu juga tercantum dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2.

“KUHP ancaman 5 tahun untuk judi biasa kalau judol kena 6 tahun denda Rp 1 miliar. Artinya judol lebih dilarang kok berani-beraninya pegawai KPK main judol maka terkesan menantang hukum sehingga harus dipecat,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, KPK harus tidak memberikan toleransi kepada pegawainya yang terlibat judi online. Sanksi ringan dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera dan berpotensi merusak KPK secara kelembagaan.

“Jika dibiarkan maka lama-lama pegawai KPK tersebut akan menyalahgunakan kewenangan termasuk memeras demi dapat uang untuk main judol. Akibatnya KPK akan makin rusak jika toleran terhadap pegawai yang main judol,” ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan KPK juga tidak memiliki alasan untuk mempertahankan pegawainya yang terlibat judi online. Dia meyakini pegawai tersebut tidak bisa fokus dalam bekerja sehingga membuat kerja pemberantasan korupsi di KPK tidak efektif.

“Orang judi termasuk judol pasti nggak bisa konsentrasi kerja padahal di KPK dituntut kerja keras level tinggi. Maka pegawai KPK yang judol dipastikan akan pemalas serta bisa menular kemalasannya. Rakyat rugi memberikan gaji kepada mereka,” tutur Boyamin.

Temuan Pegawai KPK Terlibat Judi Online

KPK menemukan sejumlah pegawainya yang terlibat judi online (judol). KPK mengatakan akan memberantas hal tersebut agar tidak menular ke banyak pihak.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Tessa mengatakan, berdasarkan penelusuran awal, ada sejumlah nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat KPK masih mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya,” ucapnya.

Tessa mengatakan KPK terus mengingatkan soal bahaya judi online kepada para pegawainya. Hal itu agar tidak ada yang terlibat judi online.

“KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya, mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini,” katanya.

(Sumber : MAKI: Kok Berani Pegawai KPK Main Judi Online, Terkesan Menantang Hukum.)

Balas Tangis SYL Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beri Pantun

Jakarta (VLF) Jaksa KPK membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah. Jaksa mengatakan pleidoi SYL hanya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.

“Bahwa setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum maupun dari Terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum. Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri, yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan dari keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa, meskipun salah,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Meyer lalu membacakan sebuah pantun untuk membuka replik tersebut. Pantun itu berisi sindiran saat SYL menangis mendengar tuntutan.

“Izinkanlah dalam kesempatan ini, penuntut umum menyampaikan pantun sebagai pembuka,” ujarnya.

Berikut ini pantun pembuka yang dibacakan jaksa:

Kota Kupang, Kota Balikpapan
Sungguh Indah dan Menawan
Katanya Pejuang dan Pahlawan
Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. SYL, yang dituntut 12 tahun penjara karena diduga memeras anak buahnya Rp 44,6 miliar, merasa tak pernah melakukan korupsi.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah miliaran rupiah. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Selama proses persidangan, para saksi yang dihadirkan jaksa mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Saksi-saksi tersebut mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Para saksi yang dihadirkan juga mengaku kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.

Setelah proses persidangan berjalan, jaksa pun membacakan tuntutan terhadap SYL. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, akan diganti hukuman penjara.

“Membebankan kepada Terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” kata jaksa KPK.

(Sumber : Balas Tangis SYL Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beri Pantun.)

Pejabat Pemkab Buleleng yang Ditangkap gegara Kasus Narkoba Terancam Dipecat

Jakarta (VLF) Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berinisial GWP yang ditangkap polisi gara-gara penyalahgunaan narkoba terancam dipecat. Sanksi pemecatan bisa diberikan setelah pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap GWP.

“Jika nanti sudah divonis dan hukumannya di atas dua tahun, maka dapat dipecat langsung,” kata Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kepada detikBali, Senin (8/7/2024).

Lihadnyana mengungkapkan GWP adalah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Buleleng. Pria berusia 37 tahun itu merupakan pejabat eselon IV yang bertugas di Kantor Camat Buleleng.

Pemkab Buleleng tengah menanti laporan terkait tindak pidana yang dilakukan GWP. “Saya menginstruksikan kepada Camat Buleleng untuk berkoordinasi dengan Polsek Kota untuk minta surat penahanan apabila dia ditahan,” kata Lihadnyana.

Lihadnyana sangat menyesalkan adanya ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, hal itu telah mencoreng nama pemerintah daerah (pemda). Lihadnyana menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Lihadnyana mengatakan telah berkomunikasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan ASN. Komunikasi telah dilakukan sebelum adanya kasus narkoba yang menjerat GWP.

“Saya sebelum itu sudah ngomong dengan BNNK, ada cara-cara kami yang secara diam-diam dan dadakan, apakah nanti perlu tes urine, secara mendadak, mungkin dari pejabat dulu, setelah itu baru ASN atau mungkin dari OPD yang kami dengar bahwa di sana ada pemakai,” jelasnya.

(Sumber : Pejabat Pemkab Buleleng yang Ditangkap gegara Kasus Narkoba Terancam Dipecat.)

2 Terdakwa Kasus Tilap Uang Retribusi di Lebak Divonis 1 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Dua terdakwa kasus penilapan uang retribusi di UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak, divonis 1 tahun bui. Terdakwa Ahmad Hadi dan Siswandi terbukti bersalah melakukan korupsi uang retribusi pelelangan ikan senilai Rp 181 juta lebih.

“Menjatuhkan pidana oleh oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 1 bulan,” kata hakim M Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (8/7/2024).

Vonis majelis hakim ini dibacakan secara bergantian kepada terdakwa Ahmad Hadi dan Siswandi. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmad Hadi dengan pidana uang pengganti Rp 181 juta. Uang pengganti tersebut seluruhnya sudah dibayarkan terdakwa dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Uang retribusi di pelelangan ikan digunakan untuk operasional dan tidak diserahkan ke kas negara.

Ahmad Hadi adalah mantan Kepala UPT TPI Binuangeu, sementara Siwandi bendahara di Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak. Hal yang memberatkan terdakwa adalah keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak berbelit-belit selama persidangan,” ujarnya.

Atas vonis ini, kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim. Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Jaksa Selia Yustika.

Kasus ini bermula dari pungutan penyedia tempat pelelangan ikan di TPI Binuangeun. Pemenang lelang wajib menyetorkan 3 persen dari harga ikan yang dibeli.

Tapi proses setor hasil retribusi itu oleh terdakwa Ahmad Hadi dimanipulasi dengan membuat dua lembar laporan penerimaan. Satu lembar setoran yang sudah sesuai dengan yang diberikan pengurus TPI dan satu lembar jumlah penerimaan yang sudah dimanipulasi untuk disetorkan ke kas daerah.

Hasil audit BPKP, ditemukan selisih pada setoran selama 2011-2016 sebanyak Rp 181 juta. Selisih itu adalah kerugian negara yang sudah dipotong dari retribusi pelelangan.

(Sumber : 2 Terdakwa Kasus Tilap Uang Retribusi di Lebak Divonis 1 Tahun Penjara.)

Bareskrim: Laporan Nurul Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki

Jakarta (VLF) Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan soal laporan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon terharap anggota Dewas KPK. Dia menyebutkan laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Kasus tersebut, menurut Djuhandhani, masih dalam penyelidikan sehingga pihaknya belum bisa banyak bicara soal duduk perkaranya.

“Kemudian, terkait kasusnya, tentu saja kita masih mendalami dan prosesnya juga masih proses lidik ya,” pungkas dia.

Sebelumnya diketahui, Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 (KUHP), apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

“Yang kedua Pasal 310 (KUHP), yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses,” sambungnya.

Ghufron mengaku sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.

“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” ujarnya.

Laporan Ghufron ke Bareskrim ini dilakukan di tengah proses persidangan etik terhadap Ghufron. Dia dilaporkan ke Dewas KPK soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

(Sumber : Bareskrim: Laporan Nurul Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki.)

Balas Tangis SYL Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beri Pantun

Jakarta (VLF) Polisi menangkap dua orang diduga membakar rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu di Karo, Sumut. Polisi memastikan pihaknya akan terus mengembangkan dugaan keterlibatan pelaku lain.

“Polisi tidak berhenti dari kedua pelaku eksekutor dan kami mengembangkan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain,” ujar Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, Senin (8/7/2024).

Agung menyebut hal ini dilakukan dengan mendalami alur komunikasi serta barang bukti yang disita. Agung juga menyebut pihaknya akan memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dalam kasus ini.

“Dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita dan keterangan saksi lain,” tuturnya.

Polisi diketahui telah menangkap dua orang yang merupakan eksekutor dalam kasus ini. Penangkapan ini berdasarkan hasil-hasil analisa laboratorium Forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.

“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).

Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.

“Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar,” ucapnya.

Kedua eksekutor ini terancam pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

(Sumber : Balas Tangis SYL Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beri Pantun.)