Author: Gabriel Oktaviant

Eks Kepala-Bendahara BPBD OKU Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 428 Juta

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD tahun 2022. Kedua tersangka adalah mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU Amzar Kristofa dan Bendahara BPBD OKU Junaidi langsung ditahan penyidik.

Kejari OKU Choirul Parapat mengatakan Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP sehingga keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja,” katanya, Jumat (5/7/2024).

Choirul menjelaskan kedua tersangka ini melakukan tindak pidana dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa tahun 2022, dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 428 juta.

“Saat ini tersangka Amzar berstatus sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan OKU sedangkan Junaidi masih sebagai Bendahara BPBD OKU,” ujarnya.

Choirul mengatakan kasus ini bermula ketika BPBD OKU menerima anggaran sebesar Rp 5,7 miliar yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian anggaran itu membengkak menjadi Rp 5,9 miliar dan ada dugaan penyimpangan anggaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban atau fiktif.

“Kemudian saat dilakukan penyelidikan, tim menemukan dugaan korupsi adanya penyelewengan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa tahun 2022,” katanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 tentang pemberantasan korupsi. Keduanya terancam pidana penjara dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

(Sumber : Eks Kepala-Bendahara BPBD OKU Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 428 Juta.)

Ketahuan Bawa 3 Satwa di Soetta Bikin Aktor Bollywood Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Aktor Bollywood, Raama Mehra (56) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta setelah ketahuan membawa hewan langka ke dalam koper. Raama saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Raama Mehra diamankan pada Senin (1/7) saat hendak melakukan perjalanan pulang kembali ke India. Dia diperiksa setelah petugas mencurigai koper miliknya saat pemeriksaan x-ray.

Setelah diperiksa, ternyata kopernya itu berisi dua ekor burung cenderawasih dan seekor berang-berang. Saat ini Raama Mehra masih dalam pemeriksaan petugas.

Awal Mula Kecurigaan Petugas

Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan awalnya, petugas mencurigai hasil citra X-ray sebuah koper yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air dengan nomor penerbangan 6E-1602 tujuan Mumbai, India.

“Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di boarding room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” ujar Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada wartawan di kantornya, Tangerang, Kamis (4/7).

Petugas Bea-Cukai dan aviation security (avsec) kemudian membuka koper tersebut dengan disaksikan oleh Raama. Saat dibuka, ternyata di dalam koper tersebut terdapat dua ekor burung cenderawasih dan seekor berang-berang.

“Didapati satu ekor burung cenderawasih kuning-kecil (Paradisaea minor), 1 ekor burung cenderawasih botak Papua, dan 1 ekor berang-berang cakar kecil albino pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak-anak, yaitu dengan modus dicampur dengan barang-barang yang lain,” paparnya.

Cenderawasih Dibius

Kasi Intel II Bea Cukai Soetta Martin mengatakan ketiga satwa itu dalam kondisi setengah sadar ketika ditemukan dalam koper. Petugas bandara menemukan satwa langka itu setelah mencurigai isi koper Raama Mehra yang tak biasa ketika masuk ke citra X-ray.

“Iya (masih sadar), kondisinya nggak mati, dugaan kita dalam kondisi setengah dibius, bukan bius total,” kata Martin

Raama Mehra memasukkan dua burung cenderawasih itu ke sangkak rotan berukuran sekitar 40 x 50 cm dan 30 x 10 cm. Sedangkan berang-berang albino dimasukkan ke kandang plastik berukuran sekitar 40 x 50 cm.

Aktor Bollywood Jadi Tersangka

Sebagai informasi, cenderawasih adalah termasuk salah satu hewan asli Indonesia yang dilindungi. Atas pelanggaran tersebut, Raama Mehra ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Dia diancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Gatot.

Modus Operandi Aktor Bollywood

Petugas Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan aktor Bollywood Raama Mehra karena membawa burung cenderawasih dan berang-berang di dalam koper. Hewan langka itu dimasukkan ke dalam koper yang dicampur dengan makanan hingga mainan.

“Modusnya dia, disamarkan atau dimasukkan ke koper, disamarkan dengan barang lain. Ada pakaian, makanan kecil, juga ada mainan anak-anak,” kata Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada wartawan di kantornya, Tangerang, Kamis (4/7).

Raama diamankan saat hendak pulang ke India dengan pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E-1602, pada Senin (1/7). Dia memasukkan koper ke dalam bagasi.

Hasil citra X-ray yang mencurigakan membuat petugas memeriksa koper Raama. Karena kecurigaan itu, petugas Bea-Cukai Soekarno-Hatta dan aviation security (avsec) Bandara Soekarno-Hatta memeriksa koper tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cenderawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak false concealment,” ucap Gatot.

Cenderawasih Diamankan BKSDA

Ketiga satwa langka itu kini dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Tampak dua burung dan satu berang-berang albino yang ditampilkan masih hidup.

Adapun satu burung cenderawasih berwarna kuning kecil (Paradisaea minor), kemudian satu burung cenderawasih warna hitam botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus).

Plh Kepala Seksi Konservasi Wilayah 2 BKSDA Adam Mustofa mengatakan burung cenderawasih termasuk satwa yang dilindungi. Cenderawasih tak bisa dipelihara sembarangan.

“Burung cenderawasih masih jadi satwa langka yang harus izin presiden perizinannya, itu sama status langkanya seperti komodo, harimau Sumatera, badak, owa. Jadi memang sudah langka sekali karena dibilang langka, penangkarannya sulit, direkayasa genetik sulit sekali, tingkat stresnya pun tinggi,” ujar Ada Mustofa kepada wartawan di kantor Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/7).

Adam melanjutkan, saat ini cenderawasih dan berang-berang dalam kondisi sehat. Pihaknya sudah memeriksa langsung kesehatan hewan tersebut.

“Sudah, tim dari PPS Tegal Alur kondisinya sehat, makanya tadi tidak boleh ada flash karena tingkat stres tinggi,” ucapnya.

“Sementara kita titip rawat di rehabilitasi di PPS Tegal Alur, nanti seumpama ada plot translokasi pelepasliaran, kami akan koordinasi tim penyidik apakah perlu perizinan dari Kejaksaan,” lanjutnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7423734/ketahuan-bawa-3-satwa-di-soetta-bikin-aktor-bollywood-jadi-tersangka.)

KPK Analisis Laporan Dugaan Mark Up Harga Impor Beras oleh Bapanas-Bulog

Jakarta (VLF) Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi berupa mark up impor beras. KPK mengatakan akan terlebih dahulu menganalisa laporan yang masuk.

“Betul, semua laporan akan dianalisa,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Tessa enggan mengomentari lebih lanjut soal laporan yang masih diverifikasi. Prinsipnya, lanjut Tessa, KPK akan memproses jika laporan dinyatakan lengkap.

“Bila lengkap akan dilanjut, bila kurang akan dimintakan pelapor untuk melengkapi,” jelasnya.

Kepala Bapamas-Bulog Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto selaku pelapor menjelaskan ada dua pelaporan yang dibuat. Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.

“Ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog. Karena menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras. Karena itu, kami coba memasukkan laporan pada hari ini dan ada dua hal indikasi korupsi,” kata Hari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

“Yang pertama adalah soal mark up harga beras dan yang kedua adalah soal masalah tertahan beras yang di Tanjung Priok itu, demurrage. Dua hal tersebut yang kami melaporkan pada hari ini. Dua nama ya, artinya Kepala Bapanas dan Ka-Bulog yang akan kami laporkan,” lanjutnya.

Hari mengungkap ada beberapa bukti yang dilampirkan dalam pelaporan ini. Salah satunya adanya perusahaan asal Vietnam yang bernama Tan Long Group, yang diduga ambil bagian dalam proses impor beras oleh Bapanas dan Bulog.

Dia pun menyebut telah melakukan penghitungan terkait kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi ini. Dia menjelaskan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Respons Bulog

Bulog menanggapi soal pelaporan pihak SDR ke KPK soal dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Mokhamad Suyamto selaku Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (3/7).

Sementara itu, Sonya Mamoriska selaku Direktur Transformasi dan Hubungan Antar Lembaga Perum Bulog mengatakan Perum Bulog mendapat penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan, sebesar 3,6 juta ton pada tahun 2024. Pada periode Januari-Mei 2024, katanya, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton.

Dia menyebut impor dilakukan oleh Perum Bulog secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional. Hal itu, katanya, juga dengan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri.

“Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang terpercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami,” ujar Sonya.

(Sumber : KPK Analisis Laporan Dugaan Mark Up Harga Impor Beras oleh Bapanas-Bulog.)

Polda Kalteng Tangkap 3 Pembobol Sekolah Lintas Provinsi, 116 Bukti Disita

Jakarta (VLF) Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas Provinsi di beberapa sekolah di wilayah Kalteng dan Kalsel. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Maret hingga Juni 2024. Dirreskrimum di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nurendy Irwansyah Putra berhasil mengungkap 7 kasus di beberapa sekolah dengan tiga 3 orang tersangka dan 116 barang bukti.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan tiga pelaku, yaitu atas nama AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kab. Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kab. Barito Timur.

“Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kab. Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan,” terang Irjen Djoko dalam jumpa yang didampingain Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M. Reza Prabowo, Ditreskrimum dan Kabid Humas di Loby Mapolda Kalteng, seperti dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/7/2024).

Dari kasus ini, aparat penegak berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah, di antaranya 44 tablet dan handphone, 25 unit PC, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000. dan beberapa barang lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” kata Kapolda.

Djoko berharap dengan pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Sehingga, kata dia, kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” pungkas Djoko.

(Sumber : Polda Kalteng Tangkap 3 Pembobol Sekolah Lintas Provinsi, 116 Bukti Disita.)

Dugaan Korupsi Rp 64 M di Balik Bareskrim Geledah Ditjen di ESDM

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) pada 2020. Bareskrim baru saja menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyebutkan proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE.

“Pada pokoknya (pengusut kasus) terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).

“Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” sambungnya.

Rugikan Negara Rp 64 M

Kombes Arief menyebutkan proyek ini memiliki nilai Rp 108 miliar. Sementara dugaan kerugian negaranya sekitar Rp 64 miliar.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief.

Arief juga belum merinci detail duduk perkara kasus tersebut. Adapun penggeledahan Dirjen EBTKE itu berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Respons Kementerian ESDM

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM membenarkan adanya kegiatan itu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi. Agus memastikan pihaknya akan mendukung segala upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum.

“Kami terus mendukung kepolisian dan APH (aparat penegak hukum) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/7).

“Kebetulan hari ini tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data atau informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar,” sambungnya.

Agus enggan membeberkan lebih jauh mengenai substansi penggeledahan yang dilakukan hari ini. Dia menyebutkan perihal itu bukan kewenangannya.

“Informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian,” pungkas dia.

(Sumber : Dugaan Korupsi Rp 64 M di Balik Bareskrim Geledah Ditjen di ESDM.)

OJK Sumsel Babel Proaktif Cegah dan Atasi Aktivitas Keuangan Ilegal

Jakarta (VLF) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius dalam mencegah dan mengatasi aktivitas jasa keuangan ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel).

Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Sumsel Babel, Arifin Susanto mengatakan, berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024 tercatat 55 informasi keluhan terkait investasi ilegal.

“Rinciannya, 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel. Selain itu juga ada 1.588 informasi terkait pinjol ilegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Rabu (3/7/2024).

Karena itu, pihaknya sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama melakukan tindakan pencegahan dan penanganan atas setiap aktivitas keuangan yang kegiatan usahanya tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, ataupun sudah memiliki izin namun tidak lengkap.

Rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjuti bersama, antara lain edukasi masif dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya, serta publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online.

Kemudian, pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat, pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana atau penampungan, dan penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan.

Arifin mengimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan prinsip Ilegal dan Logis (2L) dalam setiap memberikan ruang dan kesempatan sedikit pun bagi aktivitas keuangan ilegal.

“OJK komitmen proaktif dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, namun juga menjadi reminder untuk secara konsisten mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal,” jelasnya.

Maraknya fenomena masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan illegal menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum, termasuk OJK Sumsel Babel.

Arifin menyebut, aktivitas keuangan illegal seperti investasi ilegal dan pinjol ilegal pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils.

“Aktivitas keuangan ilegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat,” ungkap Arifin.

Ia menjelaskan, secara nasional Satgas PASTI sudah mendapati adanya 9.888 aktivitas jasa keuangan ilegal sepanjang Juni 2024. Bahkan Satgas PASTI telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Terkait penanganan judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang diduga terlibat judi online.

“OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online,” kata dia.

(Sumber : OJK Sumsel Babel Proaktif Cegah dan Atasi Aktivitas Keuangan Ilegal.)

Siasat Antoni Matikan CCTV Distro Sebelum Eksekusi Pegawai Koperasi

Jakarta (VLF) Polisi dapat sedikit demi sedikit mengungkap kasus pembunuhan Anton Eka Saputra (25), pegawai koperasi simpan pinjam di Palembang, melalui berbagai bukti. Salah satunya rekaman CCTV sebelum kejadian. Dari situ diketahui pula bahwa pemilik distro yang adalah pelaku utama sengaja mematikan CCTV sebelum mengeksekusi korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pihaknya dapat menjelaskan rangkaian kejadian melalui rekaman CCTV sebelum-sebelumnya.

“Hasil rekaman tersebut dapat menjadi bukti untuk disamakan dengan keterangan pelaku tentang kronologi sebelum kejadian,” ungkap Harryo, Rabu (3/7/2024).

Informasi itu akhirnya dapat membantu penyelidikan walaupun CCTV dimatikan saat pembunuhan benar-benar terjadi. Pembunuhan sendiri terjadi pada Sabtu (8/6) pukul 10.30 WIB, hari di mana korban Anton pertama kali dilaporkan hilang.

“Jadi memang ada CCTV di lokasi. Namun dimatikan sesaat sebelum eksekusi,” kata Harryo.

Kronologi Pembunuhan

Pelaku utama Antoni dibantu orang dua orang lain, Kelvin (21) dan Pongki Saputra (20). Keduanya tiba di distro Antoni pukul 10.00 WIB hari itu. Lalu mereka bertiga membuat strategi sembari menunggu kedatangan Anton yang akan menagih bunga pinjaman.

“Setengah jam kemudian, korban datang dan diminta untuk duduk di kursi kecil yang sudah disiapkan. Ketika korban sedang mengeluarkan catatan, Antoni memberi kode lalu Pongki memukul kepala korban hingga tersungkur,” papar Harryo.

Kelvin kemudian mengikat Anton ke kursi di dapur distro itu dengan tali sling. Setelah korban tak bisa bergerak, Pongki memukulinya di bagian tengkuk sebanyak lima kali. Tak cukup sampai di situ, Antoni yang masih kesal ikut memukul korban.

“Antoni yang tidak puas pun memukul kepala korban sebanyak satu kali untuk memastikan korban sudah tewas,” lanjutnya.

Motif Pembunuhan

Aksi pembunuhan itu didasari oleh kekesalan Antoni sebagai nasabah Anton. Dia meminjam atau berutang uang sebesar Rp 5 juta. Namun tiba-tiba bunga utangnya itu membengkak hingga dia harus membayar Rp 24 juta.

“Menurut pengakuannya (Antoni), motif tindak pidana ini adalah sakit hati kepada korban atas permasalahan utang. Pelaku berutang sebesar Rp 5 juta, lalu bunganya bengkak sampai Rp 24 juta,” ungkap Harryo, Senin (1/7/2024) lalu.

Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga korban. Antara lain ponsel hitam, satu unit motor bernopol BG 3091 AEK, dan uang senilai Rp 35 juta.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Yakni kunci pas, seutas tali sling yang dipakai mengikat korban, dan dua buah kursi kecil yang diduduki pelaku dan korban saat kejadian.

“Kami juga menyita sebuah karung semen, dua karung beras, serta satu sekop sebagai alat untuk mengubur korban dengan cara dicor,” jelasnya.

(Sumber : Siasat Antoni Matikan CCTV Distro Sebelum Eksekusi Pegawai Koperasi.)

Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Narkoba Terbesar dan Tercanggih Se-Indonesia

Jakarta (VLF) Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (2/7). Laboratorium milik jaringan narkotika Tiongkok – Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.

Joint operation tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

“Disinyalir, clandestine lab di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Nirwala mengatakan joint operation ini berawal dari semakin ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap importasi berisiko tinggi, yaitu alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika. Hal ini juga sebagai tindak lanjut post seizure analysis atas beberapa penindakan clandestine lab oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

Adapun hasil pengawasan Bea Cukai tersebut menjadi masukan bagi Bareskrim Polri dalam pelaksanaan join tanalysis dan pendalaman informasi, hingga terungkap clandestine lab di Kota Malang.

“Dari pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACAyang berada di Kota Malang,” jelas Nirwala.

Dari joint operation ini, tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan nternasional. Petugas juga mendapati barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.

Secara rinci, barang bukti yang diamankan di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax dan 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA atau setara dengan 2 ton produk jadi. Ditemukan juga bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong pembuatan narkotika.

Dari kasus tersebut, Pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika yakni, Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka dikenai ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana tertuang pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13.000.000.000.

Nirwala menambahkan, pengungkapan kasus clandestine lab di Malang turut menjadi upaya Bea Cukai dan Polri dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ke depan, pihaknya pun terus berkolaborasi dengan pihak terkait dalam mendukung P4GN demi melindungi masyarakat Indonesia dari narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan sinergidengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untukmenyukseskan upaya P4GN. Hal ini juga selaras dengan tugasdan fungsi kami sebagai community protector yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melaluipencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor(NPP) ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.

(Sumber : Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Narkoba Terbesar dan Tercanggih Se-Indonesia.)

Perkara Baru Bagi Firli Bahuri Meski Belum Diadili

Jakarta (VLF) Mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum juga diadili dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini Firli justru tersangkut dua perkara lain di Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui bahwa Firli berstatus tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Namun perkara ini masih berkutat antara penyidik dengan kejaksaan sehingga belum disidangkan, serta Firli pun belum juga ditahan.

Polda Metro Jaya belum mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Polisi Jamin Tuntaskan Kasus Firli

Firli sempat meminta kasus pemerasan ini dihentikan. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons permintaan Firli itu. Ade memastikan polisi akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.

“Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegas Kombes Ade kepada wartawan, Senin (1/7).

Ade menegaskan penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang ada. Dia bahkan menyampaikan sudah mengantongi empat alat bukti dugaan pemerasan sebelum akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti,” imbuhnya.

Kasus Dugaan TPPU Firli Juga Diusut

Dalam perjalanan kasusnya, ternyata Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kini Polda Metro Jaya melalui Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) memberikan informasi terbaru. Apa itu?

“Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya. Itu tadi jawabannya,” kata Ade Safri kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/7/2024).

Kasus Pasal 36

Jawaban itu disampaikan Ade Safri saat ditanya tentang perkara baru untuk Firli terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK). Pasal-pasal itu berbunyi sebagai berikut:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

  1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
  2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
  3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Pasal 65

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Diusut dalam LP Terpisah

Ade Safri menjelaskan perkara baru untuk Firli itu berdasarkan laporan polisi atau LP model A. Laporan polisi model A merupakan aduan yang dibuat oleh polisi yang mengetahui atau menemukan peristiwa tersebut.

“LP terpisah, model A,” kata Ade Safri.

“Nanti kita update ya. Yang jelas itu sedang berjalan semua,” imbuhnya.

Apakah berkaitan dengan perkara baru ini, Firli akan dipanggil lagi?

“Itu jelas. Itu jelas ya. Jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu, nanti setelah itu, kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” jawab Ade Safri.

(Sumber : Perkara Baru Bagi Firli Bahuri Meski Belum Diadili.)

Pembelaan Pihak Travel Usai Dilaporkan Tipu 41 Jemaah Haji Furoda di Barru

Jakarta (VLF) Polisi telah memeriksa pemilik travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hariah terkait kasus dugaan penipuan modus haji furoda yang dilaporkan 41 jemaah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak travel mengklaim tidak ada kerugian materiil yang dialami para jemaah dalam kasus ini.

Heriah awalnya menjalani pemeriksaan di Polres Barru pada Senin (30/6) malam. Terlapor diperiksa hingga pukul 02.00 Wita, Selasa (1/7).

“Saya dengan istri sebagai terlapor. Kami ditanyakan seputar pemberangkatan, dengan tuntutan, kekecewaan pelapor,” kata suami Heriah, Aswan yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7/2024).

Kuasa Hukum terlapor, Amir Made Amin kemudian menjelaskan bahwa para jemaah melaporkan dugaan penipuan. Dia pun menegaskan dalam kasus ini tidak ada tuntutan materil yang dialami para jemaah.

“Ini saya jelaskan, kalau mengenai pelaporan pengaduan itu pidana, pidana itu tujuan akhirnya hanya mencari pelanggar hukum dan tidak ada tuntutan materil,” kata Amir Made Amin yang dikonfirmasi terpisah.

Amir mengatakan jika para korban menuntut ganti rugi, seharusnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Barru. Dia menegaskan urusan pidana, tidak boleh dicampuradukkan dengan perdata.

“Kalau jemaah merasa dirugikan dan mencari kerugian materil, inikan hak dan kewajiban ada hak yang tidak terpenuhi, silakan ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Barru,” tuturnya.

Namun Amir enggan menegaskan bahwa laporan para jemaah ke Polres Barru salah alamat. Dia mengatakan pihaknya akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.

“Laporan tidak keliru selama dia bisa masih bisa buktikan tindak pidana, karena dalil yang dilaporkan penipuan. Apakah bisa dibuktikan nanti dilihat,” ujar Amir.

“Karena tujuan awalnya mereka haji, dan mereka sudah berhaji ada sertifikat hajinya. Cuma dalam perjalanan ada hal yang tidak dipenuhi, ini yang mereka tuntut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Amir mengatakan kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti melakukan pelanggaran pidana. Dia menyebut kliennya taat pada proses hukum yang berlaku.

“Semua orang harus tunduk, kalau sampai PN putuskan kembalikan uangnya (korban) sekian, maka dikembalikan tidak boleh travel tutup mata,” ucap Amir.

10 Jemaah Diperiksa

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penipuan modus haji furoda yang dilakukan travel Al Hijrah Nurul Jannah. Penyidik sudah memeriksa 10 jemaah yang diduga menjadi korban.

“Hingga saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang jamaah,” kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Salehuddin saat dihubungi, Selasa (2/7).

Pemeriksaan terhadap saksi dimulai sejak Jumat (18/6) lalu. Dia memastikan 41 jemaah yang menjadi korban penipuan travel itu akan diperiksa secara bertahap.

“Kami masih akan melakukan pemeriksaan ke seluruh jamaah-jemaah,” tambah Salehuddin.

Namun Salehuddin belum membeberkan hasil pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap terlapor atau pemilik travel.

“Untuk hasil sementara ini kami akan sampaikan setelah semua jemaah yang dirugikan sudah dimintai keterangannya,” imbuhnya.

(Sumber : Pembelaan Pihak Travel Usai Dilaporkan Tipu 41 Jemaah Haji Furoda di Barru.)