Author: Gabriel Oktaviant

Akhir Pelarian Duo Jambret Viral di CFD Sudirman

Jakarta (VLF) Duo jambret viral yang beraksi saat car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat, akhirnya tertangkap. Kedua pelaku tertangkap setelah wajahnya terjepret fotografer dan viral di media sosial.

Aksi penjambretan ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu korban yang masih berusia 14 tahun tengah lari pagi dari arah Blok M menuju ke Bundaran HI.

Ketika korban melintas depan Hotel Meridian, tiba-tiba terdengar teriakan ‘copet’. Kejadian ini pun terbidik kamera fotografer bernama Roni Asnan yang sedang hunting foto di lokasi CFD.

Mendengar teriakan itu, Asnan ikut berteriak agar terdengar petugas Satpol PP yang ada di lokasi. Dia lantas langsung memotret pelaku kejahatan yang menerobos masuk kawasan CFD.

“Lantas saya juga berteriak kepada petugas Satpol PP menginformasikan kalau ada jambret mendekat. Sambil siap-siap untuk memotret,” ungkap Asnan, saat dihubungi, Senin (17/6).

Dia mengatakan petugas dan pelari sempat mengejar pelaku. Namun pelaku memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

Pada hasil jepretan Asnan, terlihat pelaku penjambretan menggunakan sepeda motor matik berkelir hitam dengan nopol B-3983-PFB. Pelakunya dua pria berjaket hijau dan merah.

Wajah jambret yang mengenakan jaket hijau terlihat jelas pada foto yang diambil Asnan. Sementara satu lainnya hanya terlihat sebagian karena mengenakan masker.

Dua Pelaku Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini dua orang pelaku telah berhasil ditangkap. Seorang pelaku berinisial U yang bertugas membawa motor, ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.

“Tersangka yang terekam di kamera atau viral di media sosial itu langsung tertangkap. Namanya Saudara U, langsung tertangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7).

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan kasus tersebut. Pelaku kedua berinisial MR yang merupakan eksekutor ditangkap pada Senin (1/7) di Jampang Kulon, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Tersangka yang kedua, yang di belakang, yang dibonceng, itu tertangkap kemarin 1 Juli dini hari di Jampang Kulon, Sukabumi. Karena dia ini pindah-pindah terus,” ujarnya.

Nyamar Jadi Topeng Monyet

Tersangka MR sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi. Dia kabur ke Sukabumi dan menyamar menjadi pengamen topeng monyet.

“MR ini profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet, tertangkap dini hari,” ujarnya.

Pelaku Jambret Profesional

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial U dan MR, pelaku penjambretan yang viral di car free day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Polisi menyebut kedua pelaku sudah berulang kali beraksi.

“Sindikat pelaku pencurian atau jambret daerah Jakarta ini mengaku tiga kali melakukannya ya di Kwitang, Tanah Abang, yang terakhir di CFD Sudirman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/7).

Diketahui kedua pelaku adalah penganggur. Mereka merupakan sindikat profesional penjambretan yang sudah berulang kali beraksi.

“Mereka memang profesional, faktanya sudah ditemukan 3 kali. Penyidik masih terus mendalami, penyidik tidak mudah percaya begitu saja, silakan masyarakat apabila pernah menjadi korban juga melapor, Subdit Resmob juga berkomunikasi dengan Polres Metro Jakpus, Jaksel, yang sejenis,” jelasnya.

Terancam 9 Tahun Penjara

Ade Ary menyampaikan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya.

“Sudah jadi tersangka,” kata Ade Ary.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun,” ujarnya.

(Sumber : Akhir Pelarian Duo Jambret Viral di CFD Sudirman.)

Kuasa Hukum Bantah Firli Hilang: Ada di Rumah, Masih Beraktivitas Biasa

Jakarta (VLF) Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mempertanyakan keberadaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebutnya ‘hilang’. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membantah pernyataan Benny.

“Nggak benar Pak Benny Harman,” kata Ian saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).

Ian mengungkapkan Firli masih berada di rumahnya. Dia menyebut Firli beraktivitas seperti biasa.

“Beliau ada di rumah beliau di Bekasi. Masih beraktivitas yang seperti biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, Benny K Harman bertanya-tanya soal keberadaan Firli yang menurutnya ‘hilang’. Benny mengatakan publik harus tahu mengenai perjalanan kasus Firli sudah sampai sejauh mana.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024). Benny meminta jajaran KPK, salah satunya Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, menjelaskan hal itu.

“Tolong jelaskan ada apa dengan Ketua KPK? Jelaskan itu. Jelaskan kepada publik, bukan kepada kami, kepada publik supaya publik tahu. Jangan didiamkan, ada apa? Publik nggak tahu ada apa di KPK ini. Ketua KPK-nya menghilang, masa menghilang begitu saja,” kata Benny dalam rapat.

Benny juga menyinggung pimpinan KPK yang melaporkan anggota dewan pengawas (dewas). Benny lantas mempertanyakan apakah KPK di masa sekarang serapuh ini.

“Kedua, ada anggota pimpinan KPK ya, melapor anggota dewas, ya. Ada di sini pimpinan KPK-nya, ada apa itu? Begitu rapuhkah KPK ini?” ujar Benny.

“Dulu ada, pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik. Lalu, dengan enak saja dia mengundurkan diri, loh kok begitu. Saya tanya dewas waktu itu, loh kenapa nggak diproses secara hukum? Dia melakukan pelanggaran etik juga melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa ndak diproses?” sambungnya.

Respons Nawawi

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango merespons pertanyaan dari Benny K Harman terkait nasib Ketua KPK terdahulu, Firli Bahuri, yang disebutnya menghilang begitu saja. Nawawi mengatakan yang dimaksud Benny adalah permasalahan terkait pimpinan sebelumnya, yang bukan wewenang dari KPK.

“(Pertanyaannya) bagaimana langkah selanjutnya terhadap ketua yang lama itu ya,” kata Nawawi kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/7).

Nawawi pun meminta pertanyaan itu tidak dilontarkan kepadanya. Seharusnya ditanyakan kepada instansi yang menangani perkara ketua KPK terdahulu.

“Bukan tanya ke KPK-nya tapi tanyakan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersangkutan, bukan tanya kita ke KPK pertanyaan itu,” ucap dia.

(Sumber : Kuasa Hukum Bantah Firli Hilang: Ada di Rumah, Masih Beraktivitas Biasa.)

Polisi Ungkap Korban Penipuan WO di Bogor Berjumlah 3 Orang

Jakarta (VLF) Polisi mengungkap jumlah korban penipuan pemilik wedding organizer (WO) bernama Siti Muliawati Ningrum alias Vesti. Pelaku disebut sudah menipu 3 orang korban.

“Sudah beberapa klien daripada WO tersebut, yaitu tiga klien yang sudah terjadinya penipuan tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bakhtiar kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Imam tidak merinci jumlah kerugian yang dialami ketiga korban. Menurutnya, ketiga korban melaksanakan resepsi di hari yang sama, yakni pada Sabtu (22/6).

“Ada beberapa yang sudah terjadi (penipuan) ya, yang tanggal 22 Juni itu di gedung Welasih di daerah Citeureup, di gedung Dharmais di daerah Sukaraja, satu lagi di gedung Braja Mustika (wilayah Kecamatan Bogor Barat),” ucapnya.

Imam menyebutkan pelaku juga sempat melakukan perjanjian penyediaan dekorasi hingga katering dengan tujuh calon pengantin lainnya. Rencananya, pelaksanaan resepsi tujuh orang itu dilaksanakan pada periode Juli 2024 hingga Januari 2025.

“Yang sudah (terjadi penipuan) baru tiga kali, tapi nanti bulan Juli sampai Januari Kemungkinan tidak akan terlaksana. Yang sudah lapor (mengadu) ke kita sekitar tujuh orang (calon pengantin),” ujar Imam.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pemilik WO bernama Siti Muliawati Ningrum alias Vesti karena diduga menipu pengantin di Bogor, Jawa Barat. Pelaku tidak menyediakan dekorasi dan katering ketika korban melaksanakan resepsi pernikahan.

“Kasus yang sedang kita tangani yaitu tindak pidana penipuan dan penggelapan WO (wedding organizer) Rafania Dekorasi Bogor. Pelaku yang kita amankan berinisial SMN alias V,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bakhtiar kepada wartawan, Selasa (2/7).

Imam menjelaskan, penipuan terjadi pada 22 Juni 2024 di salah satu gedung pernikahan di Bogor Barat, Kota Bogor. Vesti disebut tidak mendatangkan dekorasi dan katering ketika korban melaksanakan resepsi pernikahan.

Imam mengatakan korban sempat menyetor uang muka biaya dekorasi, sewa gedung dan katering sebesar Rp 20 juta kepada pelaku. Akan tetapi uang itu digunakan pelaku untuk membayar utang kepada kliennya yang lain, yang telah tertipu sebelumnya.

“(Kerugian) Yang dilaporkan sekitar Rp 20 juta, itu yang disetor korban ke pelaku. Tersangka itu tidak melakukan (perjanjian) karena dia menggunakan uang klien tersebut untuk menutupi utang ke klien yang sebelumnya,” ujarnya.

(Sumber : Polisi Ungkap Korban Penipuan WO di Bogor Berjumlah 3 Orang.)

Ini Strategi Perusahaan Fintech Tangkal Transaksi Judi Online Pakai E-Wallet

Jakarta (VLF) Fenomena judi online kian marak terjadi Indonesia dengan berbagai modus yang dilakukan. Salah satunya, aliran dana praktik ilegal tersebut menggunakan akun dompet digital e-wallet.

Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) mempunyai cara untuk mengatasi hal tersebut. Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian prosedur untuk menjalankan kerja sama dengan pihak pengguna, termasuk proses asesmen berupa Know Your Business (KYB).

“Sebagai penyedia jasa pembayaran digital, model bisnis ini melakukan serangkaian prosedur dalam menjalankan kerjasama dengan pihak pengguna, termasuk proses asesmen berupa Know Your Business (KYB) sesuai standar prosedur operasional KYB yang ditetapkan untuk mengetahui identitas dan kegiatan usaha pengguna, pihak ketiga, maupun penyelenggara lain yang bekerja sama dengan penyelenggara sistem pembayaran,” kata Pandu dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).

Dia menjelaskan KYB ini wajib menjadi prasyarat dalam pemberian layanan jasa pembayaran, termasuk melalui proses verifikasi tatap muka atau video call. Proses tersebut dilakukan oleh penyelenggara pada saat awal kerja sama dengan pengguna, pihak ketiga, maupun penyelenggara lain.

Kemudian pihaknya juga telah menerapkan teknologi Fraud Detection System (FDS) pada dompet digital. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi akun-akun dengan pola transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk judi online.

“Sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Bank Indonesia, pelaku industri secara aktif terus memonitor dan menutup akun akun dompet digital yang terindikasi perjudian online,” imbuhnya.

Dia menegaskan pihaknya melawan seluruh praktik dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan di dalam ekosistem keuangan digital. Selain itu, pihaknya juga terus mendorong anggotanya untuk secara konsisten melakukan peningkatan edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

“Sejatinya, inovasi digital pada sektor keuangan memberikan dampak yang positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini menjadi upaya bersama untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending untuk tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk bertransaksi judi online,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menemukan adanya modus terbaru untuk melanggengkan judi online, yakni jual-beli rekening dan e-wallet. Natsir mengatakan mayoritas pemain judi online membuka rekening tidak hanya di bank swasta, tapi juga di bank-bank plat merah alias milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Iya, termasuk e-wallet juga banyak digunakan. Tapi laporan ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun tindak pidana lain,” katanya dalam agenda diskusi daring ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu (15/6/2024).

(Sumber : Ini Strategi Perusahaan Fintech Tangkal Transaksi Judi Online Pakai E-Wallet.)

Disorot MAKI, Ditjen Pas Tegaskan Komitmen Berantas Pungli di Lapas

Jakarta (VLF) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) merespons sorotan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait masih adanya praktik pungutan liar (pungli) di lapas dan rutan. Ditjen Pas menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas pungli di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), berkomitmen untuk memberantas pungli di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seraya menegaskan seluruh layanan Ditjenpas bersifat gratis atau tanpa biaya,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Deddy meminta masyarakat yang mengetahui, bahkan mengalami pungli di UPT Permasyarakatan agar segera melaporkannya. Berikut beberapa layanan pengaduan resminya:

a. Pertama, masyarakat dapat datang langsung ke meja layanan di lobi kantor Ditjenpas, Jl. Veteran No. 11, Jakarta Pusat. Terdapat petugas Duta Layanan yang siap menerima aduan maupun informasi. Setiap aduan yang kami terima akan segera ditindaklanjuti;
b. Kedua, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan Ditjenpas melalui WhatsApp di nomor: 0813 6876 5195 atau email pengaduanditjenpas@gmail.com;
c. Ketiga, masyarakat dapat menghubungi akun media sosial Ditjenpas, baik X, Facebook, YouTube, Instagram, maupun Tiktok;
d. Keempat, masyarakat dapat melaporkan melalui Whistleblower System atau WBS Kementerian Hukum dan Hak Asassi Manusia dengan mengakses tautan https://wbs.kemenkumham.go.id/;
e. Kelima, sebagai instansi pemerintah, Ditjenpas juga terhubung dengan setiap aduan yang masuk dalam aplikasi Lapor. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store;

Lebih lanjut, Deddy menyebut sesuai standar layanan Pemasyarakatan, waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan hingga surat penyampaian hasil penanganan pengaduan diberikan ke pihak pengadu adalah 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.

Dia menjamin identitas whistleblower bersifat rahasia dan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta hanya fokus pada informasi yang dilaporkan, bukan siapa yang melaporkan.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi pungli, terutama jika ada indikasi keterlibatan petugas, serta membutuhkan dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi dan masukan untuk memperbaiki pelayanan publik,” ujarnya.

MAKI Soroti Pungli di Lapas

Sebelumnya, Komite I DPD RI melaksanakan pembahasan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Dalam rapat tersebut, MAKI menyoroti sejumlah masalah yang ada seperti over kapasitas hingga masih ada pungli.

“Masih adanya pungli. Jadi masih lemahnya moral itu ya. Pungli itu lah yang masih mewarnai di lapas dan rutan kita,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada rapat tersebut di gedung DPD RI, Jakarta, Senin (1/7).

Boyamin menyarankan untuk mengatasi masalah tersebut harus diadakan kontak person untuk pelapor pelanggaran atau whistle blower. Dan juga harus adanya peningkatan kesejahteraan petugas.

“Dan ini mestinya untuk usulan menyediakan kontak person untuk whistle blower. Ya terakhir peningkatan kesejahteraan petugas,” kata dia.

(Sumber : Disorot MAKI, Ditjen Pas Tegaskan Komitmen Berantas Pungli di Lapas.)

Saran KemenPPPA agar Kasus Siswi SMP Korban Love Scamming Tak Terulang

Jakarta (VLF) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara terkait kasus siswi SMP di Bandung, Jawa Barat, menjadi korban love scamming napi Lapas Cipinang, Jakarta Timur. KemenPPPA memberikan sejumlah saran agar kasus serupa tak terulang.

Awalnya, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar bicara tentang pentingnya peningkatan literasi digital untuk anak-anak. Menurutnya, anak-anak perlu dibekali pengetahuan dan kecakapan dalam menggunakan media digital serta alat-alat komunikasi agar dipakai secara tepat dan bijak.

“Upaya ini penting untuk mengenalkan anak tentang tanda-tanda bahaya yang harus dihindari antara lain saat munculnya konten yang dilarang untuk anak, incaran penjahat siber, penyalahgunaan informasi anak, gangguan prilaku dan kesehatan dan lain-lain,” kata Nahar dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Nahar menilai anak-anak dalam menggunakan internet perlu diimbangi dengan pondasi literasi digital yang baik. Menurutnya, dengan fondasi literasi digital yang baik, anak-anak akan terhindar dari dampak-dampak serius, seperti menjadi korban TPKS, eksploitasi ekonomi/seksual, atau kejahatan siber lainnya.

Agar mencegah kasus love scamming serupa yang menimpa siswi SMP di Bandung, Nahar membeberkan sejumlah saran. Upaya pencegahan perlu melalui berbagai pendekatan. Simak berikut ini:

  1. Personal, di mana anak diberikan bekal agar hak-haknya tidak boleh dilanggar. Komunitas anak untuk saling berbagi informasi dan melaporkan kejadian yang mengancam anak-anak perlu terus diperluas;
  2. Keluarga, dengan meningkatkan ketahanan keluarga, mensosialisasikan parenting skill, terutama digital parenting sebagai respons perkembangan teknologi informasi. Yang bisa dilakukan ortu antara lain: membatasi jam memakai internet, batasi aplikasi yang tidak cocok untuk anak, dan ortu lakukan pendampingan;
  3. Komunitas, melibatkan peran masyarakat melalui PATBM/DRPPA atau program lain berbasis masyarakat di tingkat desa/kelurahan;
  4. Kelembagaan, baik di pusat maupun di daerah melalui perumusan kebijakan dan memperkuat program layanan.

Siswi SMP Jadi Korban Love Scamming Napi

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di Bandung menjadi korban love scamming napi Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Korban dibujuk rayu berpose bugil hingga diperas oleh tersangka.

Dilansir detikJabar, korban mulanya berkenalan dengan tersangka berinisial MA pada Maret 2024. Perkenalan keduanya berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.

Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp. Singkatnya, tersangka MA, yang mengaku bernama Cakra, dan korban berpacaran.

Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen inilah, MA meminta korban melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.

“Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).

Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu mengancam orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu. Setelah negosiasi, orang tua korban lalu mentransfer uang Rp 100 ribu supaya MA tidak menyebarkan foto dan video anaknya tersebut.

Korban dan orang tuanya mengalami trauma akibat kejadian ini. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi hingga sosok ‘Cakra’ terungkap ternyata napi di Lapas Cipinang.

“Bahwa yang bersangkutan (Tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama, yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan,” imbuhnya.

(Sumber : Saran KemenPPPA agar Kasus Siswi SMP Korban Love Scamming Tak Terulang.)

5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sidang yang digelar Senin (1/7/2024) ini dengan agenda pembacaan permohonan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Berikut 5 faktanya:

1. Dihadiri Polda Jabar

Pihak termohon yakni Polda Jawa Barat hadir dalam sidang praperadilan ini setelah pada sidang sebelumnya tidak hadir hingga membuat sidang ditundanya tujuh hari.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, Polda Jabar siap mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan.

“Kami dari kuasa hukum Polda Jabar sesuai undangan dari pengadilan kita dengan tim sekitar 15 (orang), insyaallah siap ikuti sidang. Untuk hal lain kami tak perlu sampaikan disini karena menyangkut materi di persidangan. Kami siap pada hakekatnya,” kata Nurhadi kepada wartawan.

“Hari pertama membacakan untuk dari pemohon dan kita berikan jawaban,” ujarnya.

2. Suara Hati Ibunda Pegi Setiawan

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini ikut hadir menyaksikan sidang praperadilan. Didampingi kuasa hukumnya, Kartini berharap sidang berjalan lancar dan anaknya bisa segera bebas.
Kartini terpantau hadir langsung

“Mudah-mudahan sidang berjalan lancar dan Pegi segera bebas,” ucap Kartini.

Kartini mengaku, sebelum sidang praperadilan ini, dirinya sempat berbincang dengan Pegi. Dalam perbincangan itu, Kartini menyebut Pegi saat ini dalam keadaan baik dan jauh lebih tenang untuk menghadapi proses hukum ini.

“Sempat ngobrol dengan pegi Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani ini,” ujarnya.

3. Perbedaan Ciri-ciri DPO

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Disebutkan, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024 dimana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong.

Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.

“Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus,” ujarnya.

“Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

4. Penetapan Tersangka Salah Orang

Ditemui usai persidangan, Insank Nasruddin selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan menilai kliennya adalah korban salah tangkap sehingga penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

“Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah,” katanya.

5. Dilanjut Besok

Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang praperadilan Pegi Setiawan besok, Selasa (2/7/2024) pagi dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jawa barat atas gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.

“Untuk jawaban jam 9 pagi (besok), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah Ashar biar adil. Rabu sudah masuk ke pembuktian,” kata hakim ketua Eman Sulaeman.

Pada kesempatan itu, Eman meminta kuasa hukum dari pihak termohon dan pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing untuk menghadapi rangkaian sidang selanjutnya dengan agenda jawaban, dilanjut pembuktian hingga putusan.

“Untuk termohon bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Hari Jumat tanggal 5 kesimpulan, hari Senin adalah putusan. Besok acaranya jawaban, replik dan duplik, sidang saya tutup,” ujarnya.

(Sumber : 5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.)

Ditjen Pas Atasi Overkapasitas: Bangun Lapas hingga Restorative Justice

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti masalah overkapasitas di lapas dan rutan. Merespons itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menyiapkan beberapa langkah strategis untuk mengatasi overkapasitas tersebut.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut langkah pertama adalah pembangunan lapas atau rutan baru. Menurutnya, saat ini lapas/rutan/LPKA di Indonesia berjumlah 530 di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, idealnya Rutan dan Lapas masing-masing dibangun di setiap kabupaten/kota. Dengan jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia ada 514, kebutuhan total Lapas dan Rutan setidaknya berjumlah 1.028,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Langkah kedua, mengoptimalkan pemberian hak bersyarat, seperti remisi, asimilasi, dan reintegrasi sosial (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas) secara online melalui SDP (sistem teknologi informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara UPT, Kantor Wilayah dan Ditjen Pas).

“(Ketiga) Memastikan program pembinaan dan pembimbingan tepat sasaran dan tepat manfaat agar warga binaan (tambahan: klien) tidak mengulangi tindak pidananya lagi atau residivis saat sudah kembali ke tengah masyarakat, termasuk dalam masa reintegrasi sosial,” ucapnya.

Langkah terakhir adalah penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Saat ini, kata Deddy, Ditjen Pas tengah menyiapkan pelaksanaan pidana alternatif sebagai salah satu amanat KUHP terbaru.

“Meskipun KUHP baru akan diberlakukan tahun 2026, Ditjen Pas telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan piloting agar tidak semua tindak pidana harus dihukum dengan penjara, seperti pada sistem peradilan pidana anak. Nantinya, ada pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial atau pidana pengawasan yang diharapkan mengurangi beban overcapacity di lapas/rutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti masalah overkapasitas di lapas dan rutan sehingga menimbulkan sempitnya ruang tahanan.

“Terus terjadinya over kapasitas. Kondisi permasalahan semakin sempitnya ruang hunian itu sudah pasti,” kata Boyamin dalam rapat dengan Komite I DPD RI di gedung DPD RI, Jakarta, Senin (1/7). Rapat ini membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Boyamin mencontohkan sampai ada yang tidur dalam kondisi duduk. Overkapasitas itu juga disebabkan tahanan yang masuk lebih banyak daripada tahanan yang bebas.

“Jadi yang tidur itu harus sampai ada yang duduk. Dan tidurnya gantian. Setiap 3 jam gantian, karena kalau untuk tidurnya juga susah. Jadi bebas lima yang masuk tujuh, atau sepuluh atau dua belas,” ucapnya.

(Sumber : Ditjen Pas Atasi Overkapasitas: Bangun Lapas hingga Restorative Justice.)

Firli Eks Ketua KPK ‘Hilang’ Bikin Legislator Demokrat Bertanya-tanya

Jakarta (VLF) ‘Hilangnya’ Ketua KPK terdahulu Firli Bahuri membuat anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman, bertanya-tanya. Benny mengatakan publik harus tahu mengenai perjalanan kasus Firli sudah sampai sejauh mana.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024). Benny meminta jajaran KPK, salah satunya Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, menjelaskan hal itu.

“Tolong jelaskan ada apa dengan Ketua KPK? Jelaskan itu. Jelaskan kepada publik, bukan kepada kami, kepada publik supaya publik tahu. Jangan didiamkan, ada apa? Publik nggak tahu ada apa di KPK ini. Ketua KPK-nya menghilang, masa menghilang begitu saja,” kata Benny dalam rapat.

Benny juga menyinggung pimpinan KPK yang melaporkan anggota dewan pengawas (dewas). Benny lantas mempertanyakan apakah KPK di masa sekarang serapuh ini.

“Kedua, ada anggota pimpinan KPK ya, melapor anggota dewas, ya. Ada di sini pimpinan KPK-nya, ada apa itu? Begitu rapuhkah KPK ini?” ujar Benny.

“Dulu ada, pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik. Lalu, dengan enak saja dia mengundurkan diri, loh kok begitu. Saya tanya dewas waktu itu, loh kenapa nggak diproses secara hukum? Dia melakukan pelanggaran etik juga melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa ndak diproses?” sambungnya.

Ia meminta hal itu dijelaskan secara terbuka oleh KPK. Ia menyinggung KPK tak akan bisa menjalankan kewenangan jika kondisi di dalamnya rapuh.

“Ini dua soal ini kalau tidak dijelaskan oleh pimpinan KPK secara terbuka, maka KPK rapuh, dan kalau dia rapuh nggak mungkin bisa jalankan kekuasaan, kewenangan yang luar biasa tadi,” kata Benny.

Respons Nawawi

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango merespons pertanyaan dari Benny K Harman terkait nasib Ketua KPK terdahulu, Firli Bahuri, yang disebutnya menghilang begitu saja. Nawawi mengatakan yang dimaksud Benny adalah permasalahan terkait pimpinan sebelumnya, yang bukan wewenang dari KPK.

“(Pertanyaannya) bagaimana langkah selanjutnya terhadap ketua yang lama itu ya,” kata Nawawi kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/7).

Nawawi pun meminta pertanyaan itu tidak dilontarkan kepadanya. Seharusnya ditanyakan kepada instansi yang menangani perkara ketua KPK terdahulu.

“Bukan tanya ke KPK-nya tapi tanyakan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersangkutan, bukan tanya kita ke KPK pertanyaan itu,” ucap dia.

(Sumber : Firli Eks Ketua KPK ‘Hilang’ Bikin Legislator Demokrat Bertanya-tanya.)

Diperiksa 10 Jam Kasus SPPD Fiktif, Eks Pj Walkot Pekanbaru Dicecar 50 Pertanyaan

Jakarta (VLF) Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang juga menjabat Sekretaris DPRD Riau, Muflihun menghadiri pemeriksaan penyidik Polda Riau terkait dugaan kasus SPPD fiktif. Uun mengaku diperiksa selama 10 jam.

“Saya hadir setelah Kamis kemarin dipanggil, kebetulan saya sakit tidak bisa hadir makanya saya hari ini datang,” kata Uun di Mapolda Riau, Senin (1/7/2024).

Uun mengaku dicecar 50 pertanyaan dari penyidik. Semua pertanyaan berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.

“Kurang lebih 50 pertanyaan, terkait ada SPPD fiktif semua dijelaskan. Tadi dari jam 10 (diperiksa),” kata alumni IPDN tersebut.

Sementara berkaitan dengan tiket pesawat yang diduga fiktif, Uun mengaku tidak tahu. Sebab, semua pertanyaan berkaitan dengan tugasnya sebagai Sekretaris DPRD Riau atau Sekretaris Dewan.

“Tadi tupoksi saya sebagai sekwan. Tidak sampai ke sana (masalah tiket),” katanya.

Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyebut kasus itu mulai diusut sejak 9 bulan lalu. Penyelidikan terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas atau SPPD diduga fiktif.

“Polda Riau dari tahun lalu atau 9 bulan lalu sudah mulai melakukan penyelidikan terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021. Ini terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan,” kata Nasriadi, Jumat (28/6) kemarin.

Nasriadi mengatakan kasus yang diusut terkait SPPD periode 2020-2021. Sebab, polisi menemukan ada diduga perjalanan dinas fiktif saat Sekretaris Dewan dijabat Muflihun.

“Tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota dan Sekwan, ini udah akhir tahap penyelidikan,” kata Nasriadi.

Hasil penelusuran polisi, ada perjalanan dinas pada tahun 2020 lalu. Padahal, di periode itu tengah pandemi COVID-19, sehingga tidak ada penerbangan.

“Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita COVID-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar,” kata Nasriadi.

(Sumber : Diperiksa 10 Jam Kasus SPPD Fiktif, Eks Pj Walkot Pekanbaru Dicecar 50 Pertanyaan.)