Author: Gabriel Oktaviant

Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas di Pati

Jakarta (VLF) Kasus dugaan penggelapan mobil milik BH (52), bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki tahap baru. Polres Metro Jakarta Timur Polres Metro Jakarta Timur resmi menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

“Perkaranya sudah naik tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Nicolas mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Pihaknya juga akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk pria RP sebagai penyewa mobil Honda Mobilio milik korban.

Penyewa Mobil Bakal Diterbitkan DPO

Polisi masih menyelidiki keberadaan penyewa mobil yang menggunakan identitas RP. Polisi juga bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk RP selaku penyewa mobil korban.

“Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Nicolas mengatakan hingga kini status RP masih sebagai saksi. Polisi menetapkan RP sebagai buron berdasarkan data diri yang diserahkan kepada pihak korban saat transaksi penyewaan mobil.

“Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan dengan data identitas yang tertera di fotokopi KTP yang bersangkutan saat terjadi transaksi dengan almarhum,” ucapnya.

Diketahui, mobil Honda Mobilio yang diduga digelapkan tersebut diamankan dari tangan AG, salah satu tersangka kasus pengeroyokan korban. Namun demikian, polisi masih mendalami alasan mobil tersebut bisa berpindah tangan dari RP ke AG.

Kasus tersebut bermula dari tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia. Penyelidikan kasus pun berlanjut hingga diketahui korban pernah membuat laporan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Timur.

Mobil yang diduga digelapkan ditemukan di Kabupaten Pati tempat kejadian pengeroyokan korban. Berbekal GPS yang terpasang di mobil tersebut, korban nekat berangkat Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya.

Korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot untuk membawa mobil tersebut di Pati. Ketiganya yang berinisial SH (38), KB (50), dan S (30) dijanjikan bayaran Rp 500 Ribu. Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang terjadi.

Hingga kini total 10 orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas pengeroyokan bos rental. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) jadi tersangka.

Penyewa Mobil Palsukan Identitas

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya mengatakan pelaku dugaan penggelapan berinisial RP diduga menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil korban.

“Terlapor sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan karena diduga terlapor menggunakan identitas palsu,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Selasa (18/6).

Diketahui, RP menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya, uang sewa disepakati senilai Rp 6 juta. Namun, RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis.

Nicolas mengatakan, korban melaporkan kepada polisi mobil yang disewa pelaku sempat terdeteksi di wilayah Banten. Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah bergeser.

Saat itu, korban BH menyebut akan menginformasikan berkala keberadaan mobil tersebut kepada polisi. Kemudian korban nekat berangkat ke Pati untuk membawa mobilnya berujung dituduh maling dan dikeroyok hingga meninggal dunia.

“Namun, sampai kejadian pengeroyokan di Pati, almarhum (pelapor) tidak memberitahukan informasi lagi terkait keberadaan. Almarhum tidak melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan pihak penyelidik atau penyidik Polrestro Jaktim untuk berangkat ke Pati,” tuturnya.

(Sumber : Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas di Pati.)

Jawaban Tegas Polisi Kala Firli Bahuri Tepis Aliran Rp 1,3 M dari SYL

Jakarta (VLF) Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) membantah menerima dana Rp 1,3 miliar dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya memberikan jawaban tegas terkait pernyataan Firli.

“Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Diketahui, penyerahan dana sebesar Rp 1,3 miliar ini diungkap SYL dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6). SYL mengungkap uang Rp 1,3 miliar diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Ade mengatakan kesaksian SYL dalam persidangan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli. Kesaksian tersebut juga disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian.

“Betul sekali (Rp 1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan di mana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo,” ujarnya.

Ade menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti terkait aliran dana tersebut. Dalam hal ini, penyidik memiliki 4 bukti hingga akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Firli Menepis Aliran Duit Rp 1,3 M dari SYL

Eks Mentan SYL mengakui pernah menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri. Pihak Firli membantah adanya transaksi tersebut.

“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (25/6).

Pihak Firli menyebut keterangan SYL dalam persidangan terkait uang tersebut inkonsistensi. Pernyataan bohong SYL, lanjut Ian, akan memperberat vonisnya dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Banyak keterangan pak SYL inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan dan berbeda. Ada cerita katanya Rp 50 M, ada cerita katanya Rp 800 juta dan terakhir Rp 500 juta,” kata dia.

“Yang jelas semua hal itu sudah diklarifikasi oleh pak Firli sewaktu pemeriksaan di Bareskrim. Termasuk pemberian uang pada Kevin di GOR oleh ajudan pak SYL Panji, Kevin waktu itu lagi sakit COVID dan pernah dikonfrontir dengan Panji. Panji tidak tahu dan kenal sama Kevin ajudan pak Firli,” sambungnya.

(Sumber : Jawaban Tegas Polisi Kala Firli Bahuri Tepis Aliran Rp 1,3 M dari SYL.)

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Nonaktif

Jakarta (VLF) Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno masih diusut Polisi. Terkini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan meski belum ada tersangka.

Edie Toet dilaporkan atas dugaan pelecehan kepada dua orang perempuan. Laporan pertama ialah perempuan berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan kedua dengan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya pun telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72). Berikut kabar terbaru kasus tersebut:

Kasus Dugaan Pelecehan Naik ke Penyidikan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor UP nonaktif, Edie Toet Hendratno naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga menemukan adanya peristiwa tindak pidana pelecehan.

Dia memastikan proses hukum kasus itu akan terus berjalan.

“Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kasus pelecehan itu sudah naik ke tingkat penyidikan ya,” kata Ade Ary.

Rektor UP Nonaktif Masih Saksi

Untuk status hukum Rektor UP nonaktif, Edie Toet sendiri saat ini belum sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Belum tersangka (Edie Toet), masih panggil saksi-saksi,” Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Evi Pagari, Minggu (30/6/2024).

Evi mengatakan hingga kini proses penyidikan masih berjalan. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam mengusut kasus tersebut.

“Kasus TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) kan harus libatkan psikolog, mitra dan lain-lain. UU-nya mengatur seperti itu,” ujarnya.

Korban Minta Rektor UP Nonaktif Jadi Tersangka

Korban dugaan pelecehan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet diperiksa Polda Metro Jaya pekan kemarin. Pihak korban menduga ada sembilan orang korban pelecehan.

“Kami menyampaikan ada sembilan korban dan yang berani melaporkan hanya dua korban. Tapi 7 dari itu tidak berani, dalam hal ini ya konsekuensi hukum yang mereka pikirkan juga akan berdampak, apalagi yang mereka laporkan ini adalah seorang petinggi, begitu, itu makanya dari 7 ini belum ada yang melaporkan,” kata kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (20/6).

Kedua korban yang melaporkan adalah wanita DF dan RZ. Mereka sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Kurang lebih ada 20 pertanyaan dan 20 pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik dan benar. Artinya, di sini sudah dari korban sudah melakukan menjelaskan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor,” ujarnya.

Yansen meminta pihak kepolisian mengusut tuntas laporan yang ada. Dia juga meminta polisi segera menetapkan Edi Toet sebagai tersangka atas dugaan pelecehan yang dilakukan.

“Memang tujuan untuk mencari keadilan itu bahwa ketika mencari dan menemukan bukti ya, itu maka dia akan tentukan siapa tersangkanya. Dan dari tersangka sendiri kan yang pasti kita laporkan adalah nonaktif rektor yang bersangkutan ya. Sudah pasti arahnya ke situ,” kata diam

“Bahwa kami berharap ini bisa berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkanya, agar publik pun bisa mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa,” imbuhnya.

Bantahan Rektor UP Nonaktif soal Kasus

Sementara itu, kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied, menuding pelaporan yang dilayangkan kepada kliennya kental akan politisasi kampus. Sebab, lanjut Faizal, pelaporan dibuat saat momen pemilihan rektor baru.

“Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami sehingga ini merupakan juga pembunuhan karakter bagi klien kami yang seharusnya klien kami dengan prestasinya masih bisa melanjutkan untuk proses selanjutnya,” kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2).

Faizal enggan merespons kronologi dugaan pelecehan yang sempat diungkap korban beberapa waktu lalu. Namun Faizal mempertanyakan alasan laporan tersebut baru dibuat oleh pihak korban. Dia menyebutkan pelaporan yang ada menjadi pembunuhan karakter kliennya menjelang pemilihan rektor.

(Sumber : Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Nonaktif.)

Vonis Bebas Dianulir MA, Eks Anggota DPRD Sukabumi Dihukum 1,3 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap Mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Dalam putusan kasasi, hakim memvonis Ivan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, perkara kasus yang menjerat kader Golkar itu bernomor 2319.K/Pid.Sus/2024. Pada Oktober 2023 lalu, Pengadilan Tingkat Pertama memvonis Ivan bebas. Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi pada Mahkamah Agung pada 28 Februari 2024.

Pada tingkat kasasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Surya Jaya dengan kedua Anggota Majelisnya, Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah. Perkara ini sudah diputus pada 14 Juni 2024 lalu dan kini dalam proses minutasi oleh majelis.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Surya Jaya memutuskan bahwa Ivan terbukti telah melanggar Pasal 23 ayat (1) UU nomor 42 Tahun 1999. Ivan pun diputus hukuman penjara.

“Kabul. Terbukti pasal 36 jo pasal 23 ayat (1) UU nomor 42 Tahun 1999. Pidana penjara satu tahun tiga bulan,” kata Surya dalam amar putusannya, dikutip detikJabar, Minggu (30/6/2024).

Selain pidana penjara, Ivan juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan. Kini, Ivan sudah dieksekusi di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Sukabumi.

Kuasa hukum PT Mandiri Utama Finance Cabang Sukabumi, Dasep Rahman Hakim mengatakan, putusan tersebut sudah membuktikan bahwa terpidana Ivan sudah melanggar hukum mengenai Fidusia.

“Kami pihak kreditur berpendapat Hakim Agung pada Mahkamah Agung telah tepat dalam pertimbangannya, bahwa debitur dilarang mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan Fidusia,” kata Dasep.

Kronologi Singkat

Dasep menerangkan, kasus tersebut bermula saat Ivan digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022 lalu. Putusan pengadilan saat itu menyebut jika dia harus membayar sejumlah kerugian kepada perusahaan.

“Kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan prestasinya, ternyata di dalam perkembangan persidangan dan kita mediasi di luar persidangan itu saudara IRT berjanji akan melakukan pelunasan sebelum putusan tercapai,” katanya.

“Nah setelah itu, beliau berjanji untuk melunasi pembayaran ke pihak klien kami tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi,” ujarnya.

Dalam salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb yang diterima detikJabar disebutkan jika Ivan bersama tergugat dua wanita inisial EID (istri Ivan) harus membayar lunas, seketika dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp364.081.254.

Kemudian apabila tidak sanggup membayar sejumlah uang tersebut, maka objek Fidusia berupa mobil Honda Civic Turbi harus dikembalikan untuk penjualan lelang.

Fakta baru kemudian terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh Ivan. Pihak perusahaan lantas melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Ivan pun memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank BUMD namun cek sebesar Rp367 juta tersebut palsu.

(Sumber : Vonis Bebas Dianulir MA, Eks Anggota DPRD Sukabumi Dihukum 1,3 Tahun Bui.)

6 Pembunuh Kepala Distrik Kramamongga Fakfak Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Enam terdakwa kasus pembakaran kantor dan pembunuhan terhadap Kepala Distrik Kramongmongga, Darson Dekretos Hegemur di Fakfak, Papua Barat Daya, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Iya benar sudah disidangkan kemarin,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak, Sebastian Handoko kepada detikcom, Minggu (30/6/2024)

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum digelar di Pengadilan Negeri Fakfak, Kamis (27/6). Tujuh terdakwa yakni Ferdinandus Kramandondo (20), Antonius Sikin Kramandondo (23), Hariyanto Iba (18), Vridolin Petrus Kramandondo (21), Alex Kramandondo (64) dan Yohanes Kramandondo (46) dan Alexander Kramandondo (57).

“7 orang terdakwa perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan pembakaran atau pemberontakan pada Distrik Kramamongga Kabupaten Fakfak,” ujarnya.

Sebastian mengungkap, enam dari 7 terdakwa dituntut penjara seumur hidup akibat melakukan pembunuhan berencana dan pembakaran. Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Alexander Kramandondo (57) dituntut 1 tahun 6 bulan.

“Alexander Kramandondo (57) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 164 juncto pasal 108 ayat (1) ke-2 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan/ atau penahanan yang telah dijalani,” ujarnya.

“Sedangkan, Ferdinandus Kramandondo (20), Antonius Sikin Kramandondo (23), Hariyanto Iba (18), Vridolin Petrus Kramandondo (21), Alex Kramandondo (64) dan Yohanes Kramandondo (46) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 187 ke-1 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu primair dan kedua penuntut umum, dengan pidana penjara seumur hidup,” tambahnya.

Sebastian melanjutkan para terdakwa diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang dengan agenda pleidoi dari kuasa hukum para terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis (4/7).

“Agenda persidangan selanjutnya adalah pleidoi oleh penasihat hukum para terdakwa yang dijadwalkan pada tanggal 4 Juli 2024,” beber Sebastian.

Diketahui, tujuh terdakwa sebelumnya membakar Kantor Distrik Kramongmongga, Fakfak pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIT. Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku para pelaku kesal dengan perayaan HUT RI yang digelar secara besar-besaran.

“Motifnya mereka tidak suka dengan perayaan 17-an, dilakukan secara besar-besaran yang direncanakan oleh pemerintah setempat waktu itu,” kata Irjen Daniel kepada detikcom, Kamis (14/9/2023).

Daniel menyebut para pelaku kemudian membakar kantor distrik, panggung perayaan HUT RI dan sekolah. Penyerangan itu belakangan berujung pada pembunuhan kepala distrik.

“Mereka lakukan perlawanan, penghentian agar perayaan ini tidak dilakukan secara besar-besaran. Itu sementara motif yang kami dapatkan hasil dari melihat data-data dan fakta yang kita dapatkan dari hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

(Sumber : 6 Pembunuh Kepala Distrik Kramamongga Fakfak Dituntut Penjara Seumur Hidup.)

SYL Dituntut Hari Ini, Istri-Anak Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi tuntutan jaksa KPK kasus gratifikasi dan pemerasan yang digelar hari ini. Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan istri dan anak SYL tidak akan menghadiri sidang langsung.

“Istri dan anaknya mengikuti di rumah saja, melalui media TV dan online yang ada, karena masing-masing ada aktivitasnya,” kata Djamaludin Koedoeboen kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Djamaludin mengatakan kliennya siap menghadapi sidang tuntutan tersebut. Sebagai informasi, selain membacakan tuntutan untuk SYL, jaksa KPK juga akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.

“Insyaallah beliau sudah siap,” ujarnya.

Sidang pembacaan tuntutan SYL dkk akan digelar hari ini di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Persidangan dijadwalkan akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

“Rencana sidang tuntutan jam 13.30 WIB,” kata Djamaludin Koedoeboen.

SYL Minta Dituntut Ringan

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui melakukan kesalahan hingga akhirnya harus duduk sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan. SYL menyesal tak melakukan kontrol tapi terlalu asik di lapangan saat menjalankan tugas di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dari pribadi terdakwa sendiri setelah mengikuti persidangan yang panjang ini, dengan fakta yang sudah ditampilkan, dengan alat bukti yang sudah ditunjukkan, apakah terdakwa ada sisi yang merasa terdakwa melakukan kesalahan? Apakah dari sisi apa, titik apa? Ada saudara dari berbagai fakta ini?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Secara umum saya manusia biasa, saya mengejar target, saya mengejar prestasi, saya berharap ini menjadi bagian untuk menjadi perjuangan saya untuk membela kepentingan negara bangsa, dan rakyat saya, serta membela presiden saya. Oleh karena itu, tentu saja ada yang salah Pak JPU,” jawab SYL.

“Mengaku salah ya?” timpal jaksa.

“Iya, pasti saja ada yang salah. Salah satunya tentu kenapa saya tidak kontrol, saya terlalu asik di lapangan, saya menyesali ini semua, kalau itu ada. Tetapi, tolonglah hitung-hitung juga apa yang saya hasilkan bersama teman-teman, bukan saya sendiri..,” jawab SYL.

Meski mengaku siap menerima hukuman apapun, namun SYL meminta jaksa meringankan tuntutan untuknya. Dia meminta jaksa tak hanya fokus membuktikan dugaan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar tapi juga mempertimbangkan kontribusi yang telah dilakukannya untuk negara

“Ini haru saya perjelas Yang Mulia, supaya jangan kamu cuman cari Rp 44 miliar, kau tidak hitung kontribusi saya di atas Rp 20 triliun setiap tahun, kau tidak menguitung ekspor yang naik dari 280 juta menjadi 600-700 triliun, itu kan harus dihitung juga Yang Mulia. Sehingga fair lah, saya hukumlah saya ini tapi itu atas kesalahan, tapi juga lihat juga apa yang kita hasilkan, maafkan saya adikku,” kata SYL.

“Baik, nanti kami pertimbangkan. Tentu tadi di awal sudah saya sampaikan Pak Syahrul ya, ada hal meringankan ada hal yang memberatkan ya..,” timpal jaksa.

“Ya, tolong ringankan saya. Saya siap apapun yang menjadi..,” sahut SYL.

“Semua itu tergantung Pak Syahrul Yasin Limpo,” timpal jaksa.

“Siap, saya laksanakan,” jawab SYL.

Dakwaan SYL

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Sumber : SYL Dituntut Hari Ini, Istri-Anak Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang.)

Bakal Cawagub NTB Uhel Nikahi Perempuan Lain Berujung Dipolisikan Istri

Jakarta (VLF) Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir dipolisikan oleh istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat. Musababnya, Suhaili alias Uhel menikahi perempuan lain tanpa sepengetahuan Lale Laksmining.

Pelaporan Uhel oleh istrinya terjadi menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024. Untuk diketahui, nama Uhel juga sedang masuk dalam bursa calon wakil gubernur (cawagub) NTB. Ia bahkan telah dideklarasikan untuk berduet mendampingi calon gubernur NTB petahana, Zulkieflimansyah.

Achmad Saifullah, kuasa hukum Lale Laksmining, mengatakan Uhel dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Saiful, Uhel kembali menikah dengan perempuan bernama Nurlaili di salah satu penginapan Kecamatan Sikur, Lombok Timur, pada Selasa (18/6/2024).

“Klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah,” kata Saiful saat ditemui di depan ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (27/6/2024).

Dapat Kabar Uhel Menikah Lagi dari Kerabat

Saiful mengungkapkan Uhel juga tak pernah memberitahu kliennya terkait pernikahan tersebut. Menurutnya, Lale Laksmining baru mengetahui kabar pernikahan Uhel itu setelah mendapat informasi dari kerabatnya pada Senin (24/6/2024).

“Kasus ini sebenarnya tidak pantas dan tidak cocok dilakukan oleh terlapor karena terlapor adalah tokoh,” imbuhnya.

Lale Laksmining menyertakan sejumlah bukti dalam pelaporannya ke Polda NTB. Bukti itu berupa akta pernikahan antara pelapor dan terlapor serta saksi kunci pernikahan Suhaili.

“Bukti inilah nanti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena kan hubungan keduanya masih harmonis. Sehingga inilah yang kami harapkan. Tolong dihargai perempuan,” tegasnya.

Polda NTB Selidiki Laporan Istri Uhel

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya aduan dari kuasa hukum Lale Laksmining. “Benar sudah masuk pengaduan. Kami selidiki dulu,” ujar Syarif.

Syarif menegaskan aduan Lale Laksmining melalui kuasa hukumnya itu akan ditindaklanjuti penyidik. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, penyidik tidak akan mencari-cari kesalahan Uhel lantaran kasus tersebut berawal dari laporan.

“Ini kan delik aduan. Kalau di tengah jalan dia cabut laporan, sah aja. Nanti perkembangannya saya kabari,” pungkasnya.

detikBali telah mencoba menghubungi Uhel terkait pelaporan dirinya oleh Lale Laksmining ke Polda NTB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, bupati Lombok Tengah periode 2010-2018 itu belum merespons.

(Sumber : Bakal Cawagub NTB Uhel Nikahi Perempuan Lain Berujung Dipolisikan Istri.)

Penanganan Kasus Dugaan Kecurangan dalam Seleksi PPPK Kerinci Dihentikan

Jakarta (VLF) Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi menghentikan kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Kerinci 2023. Sebab tidak ditemukan bukti-bukti tindak pidana dalam perkara ini.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi ahli dan saksi dari BKN Pusat, sebagai penyelenggara Seleksi PPPK. Dalam aturannya, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sudah diatur dari BKN Pusat, sehingga di Kabupaten Kerinci diperbolehkan melaksanakan SKTT yang membuat perubahan nilai peserta tes setelah dikonversikan lagi dengan nilai CAT.

“Jadi terhadap kasus yang dilaporkan bukan sebagai tindak pidana. Dasarnya apa? Bisa ditanyakan kepada BKN. Karena ada nilai-nilai yang berdasarkan aturan, ada 3 kabupaten di Jambi ini yang mempunyai aturan yang sudah diajukan ke pusat dan disetujui. Jadi diperbolehkan untuk menambah nilai SKTT, sebagai syarat uji sehingga ada perubahan nilai CAT,” kata Kombes Andri, Kamis (27/6/2024).

Andri mengatakan semua bukti dan keterangan sudah dikonsultasikan ke BKN. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penghentian kasus ini.

“Yang jelas semua bukti dan kami sudah konsultasikan ke pusat. Sehingga dugaan pemalsuan tidak terbukti,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci Edios Hendra, pada Kamis 25 Januari 2024. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum.

Ketua AHN Kerinci, Edios Hendra mengatakan ada beberapa poin indikasi kecurangan yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut. Kecurangan itu diduga dilakukan oleh panitia seleksi daerah (Panselda) PPPK Kerinci 2023.

“Iya, kita melaporkan dugaan kasus yang terjadi di sekolah atau jurusan kami (formasi guru) dalam seleksi PPPK (Kerinci) di Polda Jambi,” ujarnya, Minggu (28/1/2024).

Ia menyebut indikasi kecurangan itu seperti adanya honorer yang bukan guru tapi diluluskan dalam formasi guru. Maka dari itu, mereka menduga kuat adanya manipulasi data.

“Kami masukkan (bukti) beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang diluluskan, datanya itu dimanipulasi. Bahwa mereka itu sebenarnya tidak bekerja sebagai honorer tetapi mereka bekerja di kantor-kantor pemerintahan di Kabupaten Kerinci. Salah satunya itu Kantor Bupati seperti ajudan. Secara otomatis, dia itu tidak menjalankan tugas sebagai guru honorer,” jelasnya.

Edios mengatakan pegawai honor bukan guru yang diluluskan itu menimbulkan kecurigaan oleh para guru honorer terkait adanya kecurangan. “Bahwa di lapangan memang mereka tidak pernah datang ke sekolah dan bekerja sebagai guru honorer. Dugaan kami datanya dimanipulasi,” ungkapnya.

Selain itu, Edios juga menyebut ada dugaan indikasi suap bagi peserta PPPK Kerinci yang diloloskan. Hal itu berkaitan dengan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang diadakan Panselda PPPK Kerinci.

Adanya SKTT itu membuat nilai peserta yang tinggi saat CAT bisa menjadi rendah, begitu sebaliknya peserta yang nilainya rendah bisa menjadi tinggi.

“Informasi yang kami himpun, ada dugaan-dugaan suap menyuap dalam penerimaan seleksi bagi yang diloloskan. Mungkin mereka bermain dengan adanya seleksi tambahan yang diadakan oleh panitia seleksi daerah,” tutupnya.

(Sumber : Penanganan Kasus Dugaan Kecurangan dalam Seleksi PPPK Kerinci Dihentikan.)

Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Bui Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Suparman (49) dalam kasus narkotika. Suparman dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim ketua Muhammad Kasim dilansir Antara, Jumat (28/6/2024).

Suparman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hakim tidak menemukan hal meringankan dalam perbuatan Suparman.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi. Suparman sebelumnya dituntut dengan pidana mati.

Dakwaan Jaksa

Kasus ini terjadi di Belawan, Kamis, 14 Desember 2023, saat pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.

Terdakwa Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mengikuti titik koordinat penjemputan sabu-sabu. Hingga terdakwa bertemu perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.

Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.

Terdakwa kemudian menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan. Istri Suparman tiba di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor di Belawan, Senin, 18 Desember 2023.

Namun dalam perjalanan pulang, terdakwa Suparman dan istrinya diberhentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman.

(Sumber : Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Bui Seumur Hidup.)

5 Fakta Ketua Panitia Konser Ricuh di Tangerang yang Resmi Tersangka

Jakarta (VLF) Konser musik ‘Lentera Festival’ di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berujung ricuh. Pasalnya, artis yang ditunggu-tunggu para penggemar tidak kunjung manggung.

Usut punya usut, para penyanyi tersebut tidak manggung lantaran panitia tidak melunasi pembayaran. Para penonton meluapkan amarahnya hingga membakar panggung dan menjarah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juni 2024 malam lalu. Ketua panitia sempat melarikan diri usai membawa kabur duit konser.

Terkini, ketua panitia tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Jumat (28/6/2024).

1. Ketua Panitia Konser Jadi Tersangka

Polisi menangkap ketua panitia konser, pria berinisial MDPA (27) usai diduga menilap duit. Dia ditangkap di Lebak, Banten pada Rabu (26/6) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6).

Arief mengatakan status MDPA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Saat ini polisi masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus tersebut.

“Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu,” ujarnya.

2. Ketua Panitia Resmi Ditahan

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menyampaikan tersangka saat ini telah resmi ditahan di Mapolresta Tangerang.

“Sudah (ditahan),” ucap Baktiar saat dihubungi terpisah.

Atas perbuatannya itu, tersangka MDPA dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Ancaman hukumannya terkait penggelapan, penipuan, dan perlindungan konsumen,” imbuhnya.

3. Ancaman Penjara 5 Tahun

Pria berinisial MDPA (27) ditetapkan sebagai tersangka seusai konser yang berujung pembakaran dan penjarahan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. MDPA, yang merupakan ketua panitia konser, terancam hukuman hingga 5 tahun penjara karena menilap duit konser.

“Dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6).

Bunyi Pasal 378 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

4. Kabur Sebelum Acara Mulai

Sebelumnya, polisi mengungkap pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap di daerah Lebak, Banten.

“(Ditangkap) di daerah Leuwidamar, Baduy,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono ketika dihubungi, Rabu (26/6).

MDPA ditangkap pada Rabu (26/6). Polisi membawa MDPA untuk diperiksa lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin mengatakan MDPA rupanya kabur sebelum konser tersebut digelar.

“(Kabur) sebelum konser berlangsung. Pas dilakukan pengecekan ke rumah, MDPA sudah tidak ada di kediamannya,” kata Ipda Jaenudin.

5. Dalih Tersangka Kabur buat Tenangkan Diri

Pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser yang berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap di daerah Lebak, Banten. Pelaku kabur ke Lebak dengan dalih untuk menenangkan diri.

“Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak. kemudian itu di lokasi tempat ‘paniisan’ kalau bahasa Sunda. Paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6).

Kepada polisi, tersangka sengaja melarikan diri ke sana untuk lepas dari tanggung jawabnya setelah diduga membawa kabur duit konser.

“Jadi bahasa menenangkan diri itu untuk menghindari dicari orang, menenangkan diri di tempat saudara ini. Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mengusut kasus penipuan ketua panitia konser tersebut. Polisi juga kini tengah mengusut aksi pembakaran dan penjarahan yang dilakukan oleh penonton.

“Iya, kami yang sifatnya itu perbuatan melawan hukum, sesuai dengan bukti yang ada, kami akan melakukan upaya kepolisian. Karena ada yang dirugikan, apa itu, barang kan rusak,” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7412582/5-fakta-ketua-panitia-konser-ricuh-di-tangerang-yang-resmi-tersangka.)