Kemenhaj Dorong Kasus Hanania Travel Masuk TPPU, Fokus Kembalikan Dana Jemaah

Jakarta (VLF) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan sikapnya dalam penanganan kasus dugaan penipuan jemaah yang melibatkan Hanania Travel. Pemerintah mendorong agar proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dipercepat, termasuk dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membuka peluang pengembalian dana jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Dahnil juga mengungkap besarnya potensi perputaran dana dalam bisnis perjalanan umrah di Indonesia. Menurutnya, jumlah jemaah umrah yang mencapai jutaan orang setiap tahun membuat sektor tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar sehingga pengawasannya tidak bisa dilakukan secara longgar.

“Umrah kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umrah,” ujar Wamenhaj.

Besarnya nilai transaksi tersebut, menurut Kemenhaj, perlu diimbangi dengan pengawasan yang kuat terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pemerintah juga berkepentingan memastikan jemaah tidak menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi persoalan pada sebuah perusahaan travel.

Kemenhaj Tak Sepakat Status Tahanan Kota

Kasus Hanania Travel kini telah masuk ke ranah hukum dan ditangani oleh kepolisian. Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) dan istrinya yang berinisial F.

Dahnil mengatakan Kemenhaj melalui Tim Pengendalian serta Tim Bina Haji dan Umrah telah melakukan pendampingan dan penelusuran terhadap kasus tersebut. Namun, ketika perkara sudah ditangani aparat penegak hukum, proses penyidikan menjadi kewenangan kepolisian.

“Tim kita melalui Tim Pengendalian dan Tim Bina Haji dan Umrah itu sudah melakukan pendampingan dan sekarang sudah masuk ke ranah hukum. Tentu semuanya adalah wewenang dari pihak kepolisian. Kami, Pak Menteri, saya, dan Tim Pengendalian pada prinsipnya tidak bersepakat terkait dengan tahanan rumah itu. Tapi kemudian ini kan domainnya pihak kepolisian, diskresi kepolisian yang kami tidak bisa ikut campur,” tegas Wamenhaj.

Dengan demikian, Kemenhaj tidak mengambil alih kewenangan kepolisian terkait status tersangka maupun bentuk penahanan. Pemerintah menyerahkan keputusan tersebut kepada penyidik, sembari tetap mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara serius.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang menyeret Hanania Travel.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana mengatakan dua tersangka tersebut adalah ASF dan F.

“Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua, ASF dan F,” kata Kanit 2 Subdit Kamneg Diterskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana, dilansir dari detikNews, Jumat (24/7).

Perkembangan berikutnya, polisi menetapkan F sebagai tahanan kota. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan F tetap berstatus sebagai tersangka, tetapi bentuk penahanannya berupa tahanan kota.

“Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penahanan yang kami lakukan adalah penahanan dalam bentuk tahanan kota,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Menurut Iman, penyidik mempertimbangkan keberadaan anak F yang masih balita serta kondisi orang tua tersangka yang sedang sakit.

“Kenapa demikian? Karena yang bersangkutan masih memiliki anak kecil, masih balita, kemudian juga orang tuanya dalam keadaan sakit. Sehingga penyidik menggunakan ranah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara proporsional dengan melakukan penahanan dalam bentuk tahanan kota,” tuturnya.

Polisi juga menyatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka.

“Kami mengedepankan juga sendi-sendi hak asasi manusia dan keberimbangan sehingga perlindungan hak asasi manusia terhadap korban, terhadap pelaku sekali pun yang sudah ditetapkan tersangka, tetap kami lakukan jaminan bahwa HAM-nya mereka terlindungi oleh negara,” tutupnya.

Kemenhaj Dorong Kasus Masuk TPPU

Di tengah proses penyidikan tersebut, Kemenhaj mendorong agar perkara Hanania Travel tidak berhenti pada dugaan penipuan semata. Pemerintah ingin penyidik juga menelusuri aliran dana melalui penerapan TPPU.

Bagi Kemenhaj, langkah tersebut penting karena tujuan utama pemerintah saat ini bukan hanya memastikan pelaku diproses secara hukum, tetapi juga mengupayakan agar dana jemaah yang diduga menjadi korban dapat dikembalikan.

“Tentu concern kami hari ini bagaimana proses hukum bisa lebih cepat, itu pertama. Kedua, bisa TPPU, karena konsen kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali. Salah satu proses hukum yang bisa mengembalikan uang jemaah itu adalah TPPU, semua aset yang bersangkutan itu disita kemudian bisa digunakan untuk pengembalian,” jelasnya.

Dahnil juga mengatakan izin operasional penyelenggara perjalanan tersebut akan dicabut. Langkah itu menjadi bagian dari tindakan pemerintah terhadap travel yang dinilai bermasalah dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.

“Kemenhaj sekarang sampai dengan detik ini tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses,” pungkas Wamenhaj.

(Sumber:Kemenhaj Dorong Kasus Hanania Travel Masuk TPPU, Fokus Kembalikan Dana Jemaah.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *