Undang-Undang Lalu Lintas Direvisi, Pelanggar ODOL Bisa Kena Denda Rp 50 M!

Jakarta (VLF) – DPR RI membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah pelanggaran kendaraan kelebihan dimensi dan muatan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait sanksi untuk kendaraan over dimension over loading (ODOL). Bahkan, dalam usulannya, pelanggar truk ODOL bisa kena denda Rp 50 miliar.

“Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait ketentuan pidana, yaitu pemuatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading),” kata Dudy dalam Raker dengan Komisi V DPR RI yang membahas RUU Perubahan Ketiga Atas UU No. 22 Tahun 2009.

Nantinya, sanksi untuk pelanggar truk ODOL tidak hanya dikenakan kepada sopir truk. Korporasi dan pemilik barang juga bisa kena sanksi.

“Tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” katanya.

Dalam usulannya, ada 8 kategori denda yang mengancam pelaku ODOL. Berikut detailnya:

  • Kategori I: Rp 1.000.000
  • Kategori II: Rp 10.000.000
  • Kategori III: Rp 50.000.000
  • Kategori IV: Rp 200.000.000
  • Kategori V: Rp 500.000.000
  • Kategori VI: Rp 2.000.000.000
  • Kategori VII: Rp 5.000.000.000
  • Kategori VIII: Rp 50.000.000.000.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan dan pengawasan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading), terdapat penambahan materi mengenai penimbangan kendaraan pada penimbangan alat angkut dan penindakan terhadap pelanggaran penimbangan alat angkut dengan mewajibkan penimbangan penimbangan elektronik,” katanya.

(Sumber:Undang-Undang Lalu Lintas Direvisi, Pelanggar ODOL Bisa Kena Denda Rp 50 M!.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *