Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Malang, Jumat (6/4/2018).
Kelimanya merupakan tersangka penerima suap. “Para anggota DPRD akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Kelima orang tersebut, yakni Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah mereka tidak hadir pada pemanggilan pertama.
Para tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Total sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Sebanyak 18 di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Malang.
Sedangkan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang Mochamad Anton.
Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa 5 Anggota DPRD Malang sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/12343451/kpk-periksa-5-anggota-dprd-malang-sebagai-tersangka.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra
