Jakarta (VLF) – Meta mencapai kesepakatan perdamaian dalam sidang kecanduan media sosial pada remaja dengan bayaran USD 18 miliar atau di kisaran Rp 321 triliun. Gugatan diajukan koalisi puluhan negara bagian AS yang menuduh Meta menyesatkan publik mengenai bahaya platformnya bagi pengguna di bawah umur.
Meta mengatakan pihaknya juga akan membuat perubahan mendasar pada platformnya untuk pengguna di bawah usia 18 tahun, termasuk batas penggunaan harian 2 jam yang hanya dapat dicabut oleh orang tua, menonaktifkan filter riasan ekstrem dan operasi plastik, verifikasi usia lebih ketat, serta mode malam.
Namun Meta menyatakan hanya akan membayar 70% dari nilai kesepakatan atau sekitar 12,7 miliar dolar AS ke negara-negara bagian selama periode 10 tahun. Sisa USD 5,3 miliar bersyarat, bergantung pada apakah pesaing mereka yaitu TikTok dan YouTube juga menerapkan perubahan serupa pada aplikasi mereka.
Jaksa Agung California Rob Bonta, yang memimpin kasus ini bersama wilayah New Jersey, Colorado, dan Kentucky, mengatakan bahwa kesepakatan Meta memberikan peringatan kepada pihak lain di industri ini.
“Tidak ada perusahaan yang menginginkan apa yang dihadapi Meta. Saya memperkirakan TikTok, YouTube, dan Snapchat akan melakukan perubahan sebelum mereka menghadapi situasi seperti itu,” kata Rob Lalka, profesor praktik manajemen di Universitas Tulane yang dikutip detikINET dari CNBC.
Raksasa media sosial memang sudah menghadapi tekanan yang meningkat seiring langkah pemerintah di seluruh dunia untuk memberlakukan larangan media sosial bagi remaja. Sementara itu, Meta, TikTok, YouTube, dan Snap menghadapi serangkaian tuntutan hukum.
“Kami akan melanjutkan perjuangan kami di seluruh media sosial dengan mengajukan tuntutan hukum terhadap para pemain besar seperti TikTok, Snap, dan YouTube,” cetus Bonta.
Dia setuju dengan langkah Meta yang menyeret nama platform lain dalam kesepakatan tersebut. “Itu sudah tepat. Ini adalah sesuatu yang membutuhkan solusi di seluruh industri,” cetusnya.
Ia menyebut negara bagian California tengah menjalankan proses litigasi aktif terhadap TikTok. “Kami sedang menggugat TikTok sekarang, jadi kami ingin memastikan bahwa mereka mengadopsi praktik dan komitmen yang serupa dengan yang dilakukan Meta, dan kami juga sangat mengincar Snap serta YouTube,” ujar Bonta.
Bonta menambahkan pihak negara bagian sedang menjalin komunikasi dengan Snap, dan tengah mengupayakan pembicaraan dengan TikTok, dengan harapan YouTube juga akan ikut berunding.
(Sumber:Meta Bayar Uang Damai Rp 321 Triliun, TikTok dan YouTube Diincar.)
Meta Bayar Uang Damai Rp 321 Triliun, TikTok dan YouTube Diincar
