Category: News

Hery Susanto Tersangka, Ogah Mundur dari Ketua Ombudsman Berakhir Dipecat

Jakarta (VLF) – Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditahan Kejagung setelah menjadi tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery kini dipecat Ombudsman.

Diketahui, Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar soal kasus tata kelola pertambangan nikel. Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP.

Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). LS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Dipecat

Hery tak juga mundur dari jabatan Ketua Ombudsman RI setelah ditahan Kejagung. Majelis Etik Ombudsman memutuskan memecat Hery.

“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).

Majelis Etik Ombudsman akan memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berharap Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.

Pertimbangan

Majelis Etik menyebutkan Hery tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman.

“Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus-menerus,” ujar Partono.

Selain itu, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah lembaga, hingga terbukti melanggar etik berupa keberpihakan yang berulang dalam penanganan laporan.

“Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Majelis Etik.

Ogah Minta Maaf

Selain itu, Ombudsman mengatakan Hery telah diberi kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri. Namun Hery tidak melakukannya.

“Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan,” tulis Majelis Etik.

(Sumber:Hery Susanto Tersangka, Ogah Mundur dari Ketua Ombudsman Berakhir Dipecat.)

Kebijakan Trump soal Biaya Visa Rp 1,8 Miliar Dibatalkan!

Jakarta (VLF) – Seorang hakim federal di pengadilan distrik Boston, Leo Sorokin, resmi membatalkan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait biaya permohonan visa H-1B sebesar US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,81 miliar (asumsi kurs Rp 18.100/dolar AS) pada Senin (8/6).

Dalam keputusannya dijelaskan presiden tidak memiliki wewenang memberlakukan aturan permohonan visa baru tersebut pada program yang biasa digunakan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat untuk merekrut pekerja asing berkeahlian tinggi.

Sorokin menyimpulkan bahwa penetapan biaya tersebut sebagai sumber pajak ilegal karena tidak mendapat otorisasi alias disahkan oleh Kongres. Dengan begitu Kementerian Luar Negeri AS serta Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi tidak dapat menerapkan aturan visa masuk senilai Rp 1,8 miliar.

“Di sini, substansi dan penerapan pembayaran US$ 100.000 mengungkapkan bahwa itu adalah pajak, terlepas dari apa pun sebutan pembayaran tersebut,” tulis Sorokin dalam keputusannya sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (9/6/2026).

Dalam putusannya, hakim asal Boston ini juga memasukkan kutipan dari putusan Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 kemarin terkait pembatalan tarif impor besar-besaran milik Trump berdasarkan undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional.

“Berdasarkan logika keputusan para hakim dalam kasus tersebut, Trump juga tidak memiliki wewenang berdasarkan undang-undang imigrasi untuk mengenakan pajak,” kata Sorokin.

Di sisi lain juru bicara Gedung Putih, Taylor Rogers, mengatakan bahwa pemerintahan Trump yakin keputusan Sorokin akan dibatalkan dalam banding. Sebab aturan yang dikeluarkan Trump ini tidaklah ilegal seperti yang disampaikan dalam putusan itu.

“Presiden Trump memiliki wewenang hukum yang jelas untuk membatasi masuknya kelas warga negara asing mana pun yang menurutnya tidak sesuai dengan kepentingan terbaik Amerika, dan itulah yang dia lakukan,” ujar Rogers dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, program H-1B menawarkan 65.000 visa setiap tahun, dengan tambahan 20.000 visa untuk pekerja dengan gelar lanjutan, yang disetujui untuk jangka waktu tiga hingga enam tahun.

Sebelum Trump menaikkan biaya untuk pengajuan visa tersebut, perusahaan yang menggunakan program H-1B untuk pekerja asing biasanya membayar sekitar US$ 2.000 – 5.000 (Rp 36,2 – 90,5 juta) dalam bentuk biaya, tergantung pada berbagai faktor.

Pada akhirnya kondisi ini membuat banyak perusahaan ogan merekrut talenta asing karena enggan membayar biaya visa itu. Bahkan sejak aturan baru ini diberlakukan, dikatakan pendapatan dari program H-1B ini menjadi turun sangat drastis.

“Hingga 15 Februari 2026, USCIS hanya menerima 85 pembayaran dari biaya sebesar US$ 100.000,” kata seorang pejabat lembaga tersebut dalam pengajuan bulan Maret.

(Sumber:Kebijakan Trump soal Biaya Visa Rp 1,8 Miliar Dibatalkan!.)

Alibaba hingga BYD Masuk ‘Daftar Hitam’ AS

Jakarta (VLF) – Kantor pusat Kementerian Pertahanan Amerika Serikat (AS), Pentagon, memberi sinyal kuat akan menambahkan puluhan perusahaan asal China dalam daftar entitas yang menurut mereka terkait dengan militer.

Langkah ini memperluas daftar hitam AS yang kini menargetkan perusahaan dari sektor-sektor yang menjadi pemain inti dalam persaingan teknologi antara Paman Sam Vs Negeri Tirai Bambu.

Melansir SCMP, Selasa (9/6/2026), penetapan ini dapat mempersulit akses bagi perusahaan China terkait untuk masuk ke pasar modal AS dan bisnis pemerintah, meskipun tidak secara otomatis memicu sanksi.

Dalam pemberitahuan Federal Register yang dijadwalkan terbit pada Rabu (11/6) besok, Kementerian Pertahanan AS menetapkan banyak perusahaan China dari berbagai lini sebagai ‘perusahaan militer’ berdasarkan Bagian 1260H dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional.

Di antara tambahan perusahaan yang masuk ‘daftar hitam’ AS paling menonjol ada raksasa e-commerce Alibaba, perusahaan mesin pencarian dan AI Baidu, produsen kendaraan listrik BYD dan Nio, hingga perusahaan riset dan manufaktur farmasi WuXi AppTec.

Kemudian ada juga pembuat robot Unitree, pembuat peralatan jaringan TP-Link, dan perusahaan energi surya JA Solar dan Trina Solar. Daftar tersebut juga mencakup pembuat baterai CALB dan EVE Energy, perusahaan lidar Hesai dan RoboSense, serta produsen panel layar BOE Technology Group.

“Alibaba adalah pemilik South China Morning Post. Perusahaan tersebut tidak menanggapi permintaan komentar,” tulis SCMP dalam laporannya.

Dalam penetapan ini, Pentagon menyebut perusahaan-perusahaan ternama China tadi memenuhi kriteria hukum untuk penetapan berdasarkan faktor-faktor termasuk dugaan afiliasi dengan entitas negara Tiongkok, program fusi militer-sipil, Tentara Pembebasan Rakyat, atau inisiatif industri pemerintah.

Bahkan beberapa perusahaan disebut-sebut terlibat dalam program-program seperti skema ‘Little Giant’ atau ‘Single Champion’ milik China, yang semakin dipandang oleh Washington sebagai pendukung ambisi pengembangan teknologi strategis Beijing.

“Langkah ini menandai perluasan signifikan dari daftar yang telah berevolusi dari yang awalnya sebagian besar berfokus pada kelompok pertahanan dan telekomunikasi milik negara menjadi mencakup berbagai perusahaan teknologi komersial yang jauh lebih luas,” jelas SCMP lagi.

Penambahan perusahaan dalam daftar hitam terbaru ini menunjukkan betapa besarnya kekhawatiran AS atas kemajuan China di berbagai sektor usaha termasuk kecerdasan buatan, bioteknologi, kendaraan listrik, robotika, baterai, semikonduktor, dan energi terbarukan

Perusahaan China Buka Suara

Salah satu perusahaan yang dikabarkan baru masuk dalam daftar hitam AS itu, WuXi AppTec, dengan tegas membantah penetapan tersebut dan mengatakan akan menantang keputusan Pentagon.

“Kami mencatat bahwa pada tanggal 8 Juni 2026, Departemen Pertahanan AS secara keliru memasukkan WuXi AppTec ke dalam daftar Bagian 1260H yang diperbarui sebagai ‘perusahaan militer Tiongkok’ yang ditunjuk,” kata juru bicara perusahaan.

WuXi AppTec menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi kriteria hukum untuk penetapan tersebut dan menolak tuduhan bahwa mereka berafiliasi dengan militer China, basis industri pertahanan, atau program fusi militer-sipil.

“Dasar yang dituduhkan untuk penetapan kami dalam daftar 1260H adalah tidak benar secara faktual,” kata juru bicara tersebut, menambahkan bahwa WuXi AppTec merupakan bisnis independen yang terdaftar di bursa saham dan melayani pelanggan di lebih dari 30 negara.

(Sumber:Alibaba hingga BYD Masuk ‘Daftar Hitam’ AS.)

Merasa Dirugikan, Investor Sukabumi Tagih Dana Ratusan Miliar ke BGN

Jakarta (VLF) – Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, menuntut pengembalian dana ratusan miliar rupiah miliknya. Dana tersebut sebelumnya disetorkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai talangan untuk menyelamatkan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini dibongkar oleh Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) tersebut bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Sukabumi, Minggu (7/6/2026).

Kuasa Hukum Investor, Ahmad Yazdi, membuka pemaparan dengan membeberkan bukti Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025.

Dokumen itu diteken oleh Mujazin dan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.

MoU tersebut mengatur pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI dengan syarat penyetoran sejumlah dana talangan.

“Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah pada Agustus 2025,” beber Yazdi.

Sisa komitmen, lanjut Yazdi, dibayar dalam bentuk cek senilai Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar. Namun, janji BGN untuk menyerahkan hak kelola 97 dapur dalam dua minggu pascapembayaran tak pernah terwujud.

“Faktanya, zonk,” tegas Yazdi.

Saat ditagih, para petinggi BGN kala itu disebut Yazdi malah saling lempar tanggung jawab.

“Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sanjaya bilang ini sah, karena ditandatangani oleh Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, ‘yang mana itu, coba saya mau lihat’. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi dia aman, kita diblokir,” bebernya.

Tak hanya bukti perjanjian kerjasama pihaknya dengan BGN, Yazdi juga memperlihatkan sejumlah slide foto melalui proyektor penyerahan uang miliaran rupiah dalam bentuk tunai dan cek yang dilakukan di kantor BGN.

“Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN. Intinya saat transaksi itu dilakukan di BGN,” jelas dia.

Melihat kebuntuan ini, Yazdi mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, bertindak konkret. Ia menuntut kepastian apakah perjanjian dilanjutkan atau uang dikembalikan.

“Kami menanti kerja nyatanya beliau. Kami nggak butuh tangisnya atau marahnya beliau hari ini. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden, tidak menimbulkan luka,” tuntut Yazdi.

Ia pun melontarkan ancaman keras jika kelembagaan BGN tak sanggup menyelesaikan hak kliennya. “Kalau tidak bisa direalisasikan, Kabadannya ganti saja sama saya. Biar saya langsung ngomong ke Pak Prabowo, dibayarin ke Pak Haji,” pungkasnya.

Pengakuan Mujazin,Terseret Jeritan 40 Ribu Vendor

Menyambung pernyataan kuasa hukumnya, H. Mujazin menceritakan awal mula dirinya bisa terseret dalam pusaran proyek ini. Keterlibatannya berawal dari rasa iba mendengar keluhan puluhan ribu vendor Dapur Perintis di lapangan.

Mujazin menjelaskan, Dapur Perintis di lahan Kodim sejatinya dibangun murni oleh relawan sejak 2024, tanpa regulasi yang jelas. Inisiasi awal ini dikoordinasikan oleh tokoh-tokoh seperti Safri dan Lodewyk Pusung.

Berdasarkan pengakuan Pusung kepadanya kala itu, dana awal senilai Rp 112 miliar diklaim berasal langsung dari presiden.

Namun, seiring waktu, utang menumpuk. “Dari teman-teman yang bekerja saat itu, hampir 40 puluhan vendor, itu mereka juga nggak kuat sampai menahan setahun kemudian,” ungkap Mujazin.

Piutang vendor yang sudah berkeringat ini sangat bervariasi. “Ada yang cuman Rp 2 miliar, ada yang Rp 15 miliar, ada yang Rp 4 miliar, ada Rp 21,8 miliar. Nah itu rinciannya semua ada di BGN,” sambungnya.

Di tengah krisis itu, Mujazin mengaku diminta oleh pimpinan BGN (Pusung) untuk menalangi hak para vendor yang berujung pada penandatanganan MoU bernilai ratusan miliar tersebut.

Kini, Mujazin harus menelan kekecewaan karena puluhan dapur yang ia talangi malah dikelola pihak lain.

“Dikelola oleh yayasan-yayasan yang kita nggak tahu siapa itu di belakangnya, tidak pernah berkeringat terhadap dapur itu, dan itu yang menikmati,” keluh Mujazin.

Mujazin memperkirakan perputaran uang tak jelas dalam pusaran ini melampaui Rp 400 miliar. Namun, ia meyakini aparat penegak hukum sudah mencium aroma tak sedap ini.

“Saya yakin berkas-berkas ini sudah ada di Kejaksaan Agung dan di meja Bapak Presiden,” cetusnya.

Keyakinan Mujazin beralasan. Kasus ini memang tengah menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung resmi menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Waka BGN Lodewyk Pusung, dan eks Waka BGN Sony Sanjaya sejak 3 Juni lalu terkait pusaran dugaan korupsi tata kelola MBG.

(Sumber:Merasa Dirugikan, Investor Sukabumi Tagih Dana Ratusan Miliar ke BGN.)

Akhir Kasus WO Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Masih ingat kasus penipuan layanan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Ayu Puspita yang mencuat 2025 lalu? Terbaru, Ayu Puspita telah divonis 1,5 tahun penjara.

Dirangkum detikcom, Minggu (7/6/2026), kasus ini diusut Polda Metro Jaya pada akhir 2025 lalu. Saat itu, Polda Metro menerima setidaknya 207 aduan terkait penipuan WO Ayu Puspita.

“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Sabtu (13/12/2025).

Seiring berjalannya waktu, jumlah pengadu bertambah. Pada Januari 2026, terdapat 277 orang yang mengadu dengan kerugian sekitar Rp 18,4 miliar.

Kasus ini kemudian terus diproses hukum hingga Ayu Puspita diadili. Ayu diadili bersama terdakwa lain, Dimas Haryo Puspo.

Vonis Bos WO Ayu Puspita

Setelah proses persidangan, hakim membacakan vonis terhadap Ayu Puspita. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan penggelapan’. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” demikian vonis yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Utara.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara ke terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Dimas Haryo Puspo. Hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Dalam dakwaan yang dilihat dari situs PN Jakut, jaksa menyebut Ayu dan Dimas melakukan penipuan bisnis WO yang dikenal lewat promosi di akun Instagram @byayupuspita. Pihak Ayu disebut membuat promosi sejumlah paket layanan WO.

“Untuk menarik customer menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta,” ujar jaksa.

Pada 24 September 2024, saksi korban Dwi melihat postingan di akun Instagram @byayupuspita dan menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam postingan itu. Dwi dan Samuel kemudian bikin janji dan datang ke pameran WO tersebut.

Pihak Ayu Puspita menawarkan beragam promo. Jaksa menyebut Dimas mendatangi Dwi dan Samuel untuk menawarkan promo wedding paket flamingo yang terdiri dari venue, catering untuk 550 pax, dekorasi, MUA pengantin, attire pengantin saat pemberkatan, attire pengantin saat resepsi, MUA keluarga, attire keluarga, master of ceremony, dokumentasi, photobooth dan hiburan yang awalnya seharga Rp 107 juta menjadi Rp 87,7 juta karena diskon 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta dengan pembayaran DP minimal Rp 10 juta.

Dwi dan Samuel pun tertarik hingga membayarkan DP Rp 10 juta. Keduanya juga dijanjikan bonus bulan madu di Bali jika membayar 50% sebelum 1 Oktober 2024. Akhirnya, pasangan itu membayar Rp 31,5 juta karena ditawarkan promo.

Dimas disebut kembali menawarkan bonus mobil pengantin Alphard jika pembayaran lunas. Padahal, menurut jaksa, para terdakwa belum dapat menutupi kekurangan pembayaran event sebelumnya.

Akhirnya, semua janji manis Ayu Puspita tak terbukti. Para vendor tak dibayar dan mengakibatkan saksi Dwi serta Samuel mengalami kerugian Rp 50 juta karena acara pernikahannya tidak dilengkapi catering, photobooth serta foto pernikahan hingga berujung malu terhadap keluarga besar.

Jaksa menyebut Ayu menggunakan uang dari klien untuk keperluan di luar urusan WO. Antara lain, jalan-jalan ke Eropa, sewa Velfire, hingga membayar pengobatan orang tua.

(Sumber:Akhir Kasus WO Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara.)

KPK Bongkar Tarif Ilegal Urus Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya tarif percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Tarif yang dipatok untuk layanan percepatan tersebut berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.

Sebagaimana diketahui, Silmy bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dan gratifikasi. Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, turut disita logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus tersebut:

  • Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)

Tarif Percepatan Izin Tinggal WNA

KPK menemukan adanya tarif untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal WNA. Besaran tarif yang dipungut disebut berbeda-beda, bergantung pada jalur pengurusan yang diinginkan pemohon.

“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Dalam praktiknya, terdapat WNA yang menginginkan proses izin tinggal selesai lebih cepat. Padahal, sesuai ketentuan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi layanan sekitar tiga hingga tujuh hari.

Peran Silmy Karim

KPK mengungkap peran Silmy dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada periode 2022-2026. Saat menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA.

Silmy disebut meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6).

Setelah menerima perintah tersebut, kata Setyo, Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang menjabat sebagai kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan dari para WNA.

Untuk memuluskan praktik tersebut, Bagus dan Tessar juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).

“Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ungkap Setyo.

Uang Dibagikan Setiap Pekan

Setyo menjelaskan uang yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi setiap pekan. Salah satu penerimanya disebut Silmy Karim.

“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu,” ungkapnya.

Biaya Resmi Izin Tinggal WNA

Di tengah terungkapnya dugaan pungutan ilegal tersebut, biaya resmi pengurusan izin tinggal WNA telah diatur dalam ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan laman resmi Ditjen Imigrasi yang diakses Minggu (7/6/2026), pada bagian biaya keimigrasian tercantum sejumlah tarif pengurusan dokumen bagi WNI maupun WNA. Salah satunya adalah biaya izin tinggal terbatas (ITAS), dengan rincian sebagai berikut:

  • Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 30 hari per permohonan: Rp 500.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 1 tahun per permohonan: Rp 3.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 10 tahun per permohonan: Rp 7.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 2 tahun per permohonan: Rp 5.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 5 tahun per permohonan: Rp 7.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 6 bulan per permohonan: Rp 2.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 60 hari per permohonan: Rp 1.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 90 hari per orang: Rp 1.500.000

Selain itu, terdapat biaya izin tinggal tetap (ITAP) dengan rincian sebagai berikut:

  • Izin Tinggal Tetap berlaku paling lama 10 tahun per permohonan: Rp 12.000.000
  • Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas per permohonan: Rp 15.000.000
  • Izin Tinggal Tetap berlaku paling lama 5 tahun per permohonan: Rp 7.000.000

(Sumber:KPK Bongkar Tarif Ilegal Urus Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim.)

Harga Minyak Anjlok 3% Usai Trump Ogah Lanjutkan Perang Lawan Iran

Jakarta (VLF) – Harga minyak dunia turun sekitar 3% pada penutupan perdagangan Kamis (4/6) kemarin. Pelemahan harga ini terjadi setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan enggan untuk melanjutkan kembali perang penuh dengan Iran.

“Trump mengatakan kepada para ajudannya bahwa gencatan senjata yang telah berlangsung selama berminggu-minggu dengan Iran masih berlaku meskipun terjadi bentrokan sporadis,” kata para pejabat AS yang tidak disebutkan namanya kepada The Wall Street Journal seperti dikutip dari CNBC, Jumat (5/6/2026).

Informasi ini membuat harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) turun 3,1% dan ditutup pada US$ 93,04 per barel. Sementara harga minyak mentah Brent yang juga kerap menjadi patokan global turun 2,8% dan ditutup pada harga US$ 95,03 per barel.

Meski begitu, Trump dikabarkan masih mempertimbangkan untuk mengakhiri gencatan senjata alias memulai perang kembali jika Iran ada membunuh pasukan AS. Sayangnya hingga kini Gedung Putih masih menolak berkomentar mengenai laporan tersebut.

Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa meski Trump selalu lebih menyukai solusi diplomatik, dirinya benar-benar akan memberikan konsekuensi jika Iran menolak untuk membuat kesepakatan.

Di luar itu, gencatan senjata tampaknya hampir runtuh awal pekan ini setelah media milik pemerintah Iran mengatakan Teheran telah menghentikan pembicaraan dengan AS karena kampanye militer Israel di Lebanon. Sebab, Iran secara terbuka telah mendukung militan Hizbullah di Lebanon yang telah menembakkan rudal ke Israel.

Sementara itu, Israel dan Lebanon sepakat pada Rabu (3/6) kemarin untuk menerapkan gencatan senjata, yang dapat membantu memajukan pembicaraan antara AS dan Iran. Namun, belum jelas apakah gencatan senjata Lebanon akan bertahan karena Hizbullah beroperasi secara independen dari pemerintah di Beirut.

“Kita harus melucuti senjata Hizbullah dan kita harus melakukan demiliterisasi Lebanon,” kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Rabu (3/6) kemarin.

(Sumber:Harga Minyak Anjlok 3% Usai Trump Ogah Lanjutkan Perang Lawan Iran.)

Bagi Hasil PT Amman Anjlok, NTB Cuma Kebagian US$ 3,3 Juta

Jakarta (VLF) – Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) jauh dari target. Daerah hanya kebagian puluhan miliar rupiah dari estimasi awal yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Muhammad Zuhudy Kadran, mengungkapkan DBH yang diterima Pemprov NTB dari keuntungan bersih PT AMNT hanya sebesar 3,3 juta US$. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya berkisar di angka Rp 59 miliar, tergantung nilai tukar rupiah saat pencairan.

“Kami (Pemprov NTB) mendapatkan bagi hasil 1,5 persennya, itu sekitar 3,3 juta dolar AS. Ini DBH tahun 2025 yang ditagih tahun 2026,” kata Zuhudy, Kamis (4/6/2026).

Zuhudy mengakui perolehan DBH dengan PT Amman tahun ini merosot tajam dibanding ekspektasi mencapai Rp 111 miliar. Padahal, dia berujar, Pemprov NTB telah memasang target pendapatan dari DBH PT AMNT sebesar Rp 111 miliar lebih pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026.

“Kami targetkan Rp 111 miliar lebih di APBD murni 2026, tetapi terealisasi hanya puluhan miliar itu,” imbuhnya.

Menurutnya, penurunan pendapatan dari DBH dengan PT Amman disebabkan oleh menurunnya performa produksi dan volume ekspor konsentrat dari perusahaan tambang tersebut. Selain faktor operasional tambang, anjloknya DBH ini juga dipicu oleh regulasi baru berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Zuhudy menerangkan SE tersebut mengatur basis perhitungan DBH murni hanya diambil dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Meski simulasi awal, Pemprov NTB sempat memasukkan keuntungan dari sejumlah anak perusahaan yang berada di bawah bendera grup AMNT. Namun, rencana itu kandas setelah proses rekonsiliasi.

“Ketika rekonsiliasi awal, kami menghitung termasuk keuntungan anak perusahaan. Ternyata setelah kami rekon dengan PT Amman, keuntungan anak perusahaan tidak bisa dimasukkan ke dana bagi hasil. Sehingga nilainya turun,” beber dia.

Terkait proses pencairan, Bapenda NTB memberikan tenggat waktu 14 hari setelah proses rekonsiliasi rampung. Karena tagihan menggunakan denominasi dolar AS, maka jumlah rupiah yang masuk ke kas daerah akan mengikuti pergerakan kurs pada hari-H pembayaran.

“Besok kami akan bersurat untuk minta penagihan ke PT Amman. Mudah-mudahan minggu depan bisa cair,” ujar Zuhudy.

Di sisi lain, Zuhudy menyebut kontribusi sektor tambang terhadap total PAD NTB tidak sebesar yang dibayangkan masyarakat. Hingga saat ini, struktur pendapatan daerah NTB masih ketergantungan pada pusat.

Adapun, dana transfer dari pemerintah pusat mendominasi di angka 54 persen. Sementara sisanya sebesar 46 persen ditopang oleh PAD.

“Tambang itu hanya menyumbang sekitar 2,5 persen dari total PAD. Jadi tidak seperti anggapan bahwa tambang menjadi penyumbang terbesar pendapatan di NTB,” pungkasnya.

(Sumber:Bagi Hasil PT Amman Anjlok, NTB Cuma Kebagian US$ 3,3 Juta.)

Dolar AS Tembus Rp 18.000, Pemerintah Yakin Fundamental Ekonomi RI Kuat

Jakarta (VLF) – Nilai tukar Dolar Amerika Serikat (USD) menembus Rp 18.000. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yakin Indonesia memiliki fundamental ekonomi yang kuat.

“Yang pasti bisa kami sampaikan bahwa kita harus yakin bahwa sesungguhnya fundamental ekonomi kita yang tergambar dari pertumbuhan ekonomi. Kemudian dari inflasi yang masih terjaga Insya Allah sesungguhnya kita memiliki fundamental ekonomi yang cukup kuat,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026) malam.

Prasetyo menegaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi secara intens. Pemerintah, kata dia, dipastikan melakukan sejumlah langkah dalam mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap USD.

“Kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, kemudian Bank Indonesia, kemudian juga Otoritas Jasa Keuangan terus berkoordinasi secara intens untuk terus memonitor dan kemudian melakukan langkah-langkah,” katanta.

Diketahui, nilai tukar USD semakin menguat terhadap rupiah. Bahkan kini mata uang negeri Paman Sam itu sudah menembus level Rp 18.000.

Dilansir detikFinance, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan pelemahan nilai tukar Rupiah yang terjadi saat ini masih dipengaruhi oleh meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah yang kembali memanas. Kondisi ini mendorong harga minyak tetap tinggi dan meningkatkan risiko inflasi global serta arus dana keluar dari negara emerging.

Dari sisi domestik, menurutnya permintaan Dolar masih besar digunakan untuk repatriasi dividen dan juga pembayaran utang luar negeri.

“Selain itu kebutuhan domestik masih cukup besar sesuai dengan pola repatriasi dividen dan pembayaran Utang Luar Negeri (ULN),” ujar Destry dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Destry juga menyampaikan pelemahan yang terjadi pada mata Rupiah ini juga dialami oleh mata uang negara lainnya yang berada di kawasan.

“Secara umum, pelemahan Rupiah juga masih sejalan dengan regional, secara YTD melemah 7,44%. Cadangan devisa tetap terjaga di level US$ 146,2 miliar pada akhir April 2026,” ujar Destry.

(Sumber:Dolar AS Tembus Rp 18.000, Pemerintah Yakin Fundamental Ekonomi RI Kuat.)

Trump Teken Aturan Baru, 8.000 PNS AS Terancam PHK

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mempermudah proses pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai pemerintah federal dengan gaji tertinggi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Trump untuk merombak sistem tenaga kerja pemerintah.

Melansir Reuters, Kamis (4/6/2026), perintah yang baru dikeluarkan oleh Gedung Putih dan Kantor Manajemen Personalia AS (OPM) pada dasarnya mencabut jaminan perlindungan pekerjaan dari sebagian besar kelompok pegawai negeri federal senior yang berpenghasilan hingga hampir US$ 200.000 per tahun.

Perintah eksekutif ini dirancang agar PNS senior di AS terlepas dari campur tangan politik, sebab posisi mereka sedikit banyak dapat memengaruhi hasil dari implementasi kebijakan pemerintah. Untuk saat ini, aturan baru tersebut setidaknya akan mempengaruhi sekitar 8.000 PNS federal.

Dalam sebuah panggilan untuk membahas langkah tersebut, Direktur OPM Scott Kupor mengatakan saat ini pemerintah perlu mempekerjakan orang-orang yang bersedia dan mampu melaksanakan perintah untuk mencapai prioritas kebijakan pemerintah.

“Anda boleh memiliki pandangan politik apa pun, tapi jika Anda membiarkan pandangan tersebut mengganggu kesediaan Anda untuk benar-benar melaksanakan perintah dan arahan kebijakan yang sah dari pemerintah, maka (aturan) ini jelas memberikan mekanisme bagi orang-orang di lembaga-lembaga tersebut untuk dapat diberhentikan sesuka hati,” katanya.

Perintah terbaru ini menunjukkan bahwa Trump tetap gigih dalam upayanya untuk mendisiplinkan dan memecat pegawai tetap yang dianggapnya merusak tujuan politiknya. Bahkan orang nomor satu di AS itu meyakini pemerintahannya terhambat oleh para pegawai federal yang menentang setiap kebijakan selama masa jabatannya yang pertama.

Untuk saat ini jumlah pekerja yang terdampak oleh perintah tersebut masih jauh di bawah perkiraan maksimum yang mencapai 50.000 pekerja. Namun para pejabat senior pemerintahan yang hadir dalam panggilan tersebut mengatakan Trump dapat memperluas kelompok PNS yang jaminan perlindungan pekerjaannya dicabut, meski belum memiliki rencana untuk melakukannya dalam waktu dekat.

(Sumber:Trump Teken Aturan Baru, 8.000 PNS AS Terancam PHK.)