Category: News

Kemenkeu: Anggaran Rp 7 T Total Alokasi BPS, Tak Cuma DTSEN & Sensus Ekonomi

Jakarta (VLF) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan soal dana Rp 7 triliun ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbaiki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Besaran serta penggunaan anggaran tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan anggaran tersebut merupakan total alokasi anggaran operasional dan program milik Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menegaskan anggaran itu tidak hanya dikhususkan untuk DTSEN maupun sensus ekonomi.

“Anggaran sebesar hampir Rp 7 triliun merupakan total alokasi anggaran operasional dan program Badan Pusat Statistik (BPS) secara keseluruhan dan bukan anggaran yang semata-mata dikhususkan untuk DTSEN maupun Sensus Ekonomi,” ujar Deni dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Anggaran ini disebut Purbaya sebelumnya saat merespons banjir protes hadap penetapan desil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi. Protes tersebut banyak disampaikan masyarakat di media sosial.

Purbaya mengatakan, pemerintah terus melakukan perbaikan terhadap DTSEN. Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyinggung besarnya anggaran yang digelontorkan ke BPS untuk melakukan survey.

Purbaya menyebut BPS telah meminta tambahan anggaran pada awal tahun untuk memastikan kualitas DTSEN tersaji dengan baik. Menurutnya, permintaan tersebut sudah dipenuhi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi, DTSEN sama sensus itu kalau nggak salah hampir Rp 7 triliun lebih sedikit. Dengan macam-macam ya, cukup banyak. Jadi, mereka waktu awal-awal tahun, minta penambahan anggaran kita penuhi untuk memastikan DTSEN-nya bagus,” kata Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

(Sumber:Kemenkeu: Anggaran Rp 7 T Total Alokasi BPS, Tak Cuma DTSEN & Sensus Ekonomi.)

Di Bawah Laut RI Makin Sesak, 217 Koridor Kabel Mulai Ditata

Jakarta (VLF) – Ruang bawah laut Indonesia makin padat oleh berbagai aktivitas, mulai dari kabel telekomunikasi, jalur pelayaran, perikanan, migas, pertambangan hingga kawasan konservasi. Pemerintah pun mulai menata ratusan koridor kabel bawah laut agar tidak saling bertabrakan dan mengganggu investasi infrastruktur digital.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kartika Listriana mengatakan kabel telekomunikasi bawah laut merupakan infrastruktur strategis yang menopang konektivitas digital Indonesia dengan dunia. Namun, pembangunan kabel tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus berbagi ruang dengan berbagai kepentingan lain di laut.

“Karena kan ruang laut ini semakin marak ya, digunakan sektornya banyak. Nah ini kita atur di dalam dokumen Tata Ruang Laut Nasional,” ujar Kartika, “Karena kan ruang laut ini semakin marak ya, digunakan sektornya banyak. Nah ini kita atur di dalam dokumen Tata Ruang Laut Nasional,” ujar Kartika.

Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang laut bersifat multi-use dan dimanfaatkan untuk perikanan, pelayaran, minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, konservasi, energi, hingga pariwisata. Karena itu, penataan ruang laut dibutuhkan agar kabel dapat beroperasi dengan aman tanpa memicu konflik pemanfaatan ruang.


Sudah Ada 217 Segmen Koridor

Indonesia sebenarnya telah menetapkan alur kabel bawah laut nasional melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021. Alur tersebut terdiri dari 217 segmen, 209 landing point, dan empat lokasi landing station Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) internasional yang masuk ke Indonesia.

Penetapan koridor ini menjadi penting karena sebelumnya pembangunan kabel menghadapi sejumlah persoalan. KKP mencatat tantangannya meliputi tumpang tindih pemanfaatan ruang, tingginya konflik pemanfaatan, risiko gangguan dan kerusakan kabel, serta proses koordinasi yang panjang.

Dengan koridor yang lebih tertata, pemerintah berharap jalur kabel menjadi lebih aman dan efisien, risiko konflik berkurang, proses pemeliharaan lebih mudah, serta kepastian investasi meningkat.


Kabel Bertemu Tambang hingga Jalur Kapal

Padatnya penggunaan ruang laut bukan sekadar konsep di atas kertas. Dalam presentasinya, Kartika mencontohkan kondisi kabel bawah laut di Selat Gaspar, Kepulauan Bangka Belitung. Pada area yang sama, kabel berbagi ruang dengan kawasan konservasi, jalur pelayaran, dan pertambangan mineral dan batu bara.

Kondisi semacam ini membuat penetapan koridor menjadi penting, baik untuk operator kabel maupun sektor lain yang menggunakan ruang laut. KKP menilai penataan koridor harus mampu mengintegrasikan kebutuhan kabel dengan pelayaran, energi, perikanan, pariwisata, konservasi dan berbagai kegiatan lainnya.

Namun masalah tidak berhenti di jalur kabel. Area pendaratan kabel atau landing point juga menghadapi tekanan ruang. KKP mencatat landing point saat ini banyak terkonsentrasi di kawasan tertentu.

Di saat yang sama, ketersediaan lahan di wilayah pesisir dan perkotaan terbatas, sementara beberapa lokasi berada di kawasan hutan, konservasi, atau wilayah dengan intensitas pemanfaatan tinggi.

Kebutuhan landing point dan landing station baru diperkirakan terus meningkat seiring pertumbuhan konektivitas digital. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan pengembangan landing point bersama atau co-location, konsolidasi kawasan pendaratan kabel, integrasi tata ruang darat dan laut, serta pembangunan landing station baru di wilayah yang belum terlayani.


Butuh Kolaborasi Banyak Kementerian

Penataan kabel bawah laut juga tidak bisa ditangani KKP sendirian. Pengembangannya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Menurut materi Kartika, koordinasi yang dilakukan secara sektoral dan berurutan berpotensi memperpanjang proses investasi. Karena itu, pemerintah ingin menggeser tata kelola menuju pola multisektoral-simultan, sehingga koordinasi berbagai pihak bisa berjalan secara bersamaan.

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui Tim Nasional Pengelolaan Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Dalam struktur tersebut, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut bertindak sebagai Ketua Tim Pelaksana, sedangkan Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut menjadi Ketua Tim Teknis.

Kartika mengatakan koordinasi menjadi salah satu tantangan yang perlu dibenahi, terutama karena pelaku usaha membutuhkan proses perizinan yang efektif dan efisien.

“Tantangannya ya, Insya Allah kita juga sudah tadi sampaikan kepada tim nasional ya. Mudah-mudahan koordinasi kolaborasi yang lebih efektif di sini. Rata-rata mereka itu biasanya concern dalam konteks perizinan. Efektif efisiennya itu,” kata Kartika.

Kolaborasi juga perlu melibatkan pemerintah daerah, badan usaha hingga masyarakat. Kartika menilai pembangunan infrastruktur strategis tetap harus mengakomodasi kepentingan masyarakat di wilayah yang dilalui.

“Masyarakat juga harus dikenali, ini investasi yang strategis. Dan harus juga mengakomodir kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, penataan kabel laut juga akan dikembangkan menggunakan konsep Hub & Spoke. Dalam konsep tersebut, sejumlah landing point dapat terhubung ke hub utama maupun hub lainnya. Hub tersebut nantinya dapat didukung oleh data center dan menjadi pusat konektivitas yang melayani kebutuhan domestik.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur jarak aman antarkabel dan daya tampung masing-masing koridor. Kartika mengatakan Indonesia sudah menyiapkan sejumlah titik strategis untuk pengembangan hub dan landing station.

“Indonesia memang harus siap ya. Dan sudah siap. Karena kami ini kan kalau dari sisi penataan kabel laut, kita sudah ada dasar regulasinya,” ujarnya.

Menurut Kartika, penataan ruang laut yang lebih adaptif, terintegrasi dan berbasis data pada akhirnya dibutuhkan untuk memberikan kepastian ruang, mengurangi konflik, mempercepat investasi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam konektivitas digital global.

(Sumber:Di Bawah Laut RI Makin Sesak, 217 Koridor Kabel Mulai Ditata.)

Jadi Temuan Rp 2,7 M, Program CFD dan Braga Beken Bandung Dievaluasi

Jakarta (VLF) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan indikasi pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 2,7 miliar pada pelaksanaan program Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) serta Braga Bebas Kendaraan (Braga Beken) di Kota Bandung.

Temuan tersebut memicu polemik hingga berujung pada pengkajian ulang kelanjutan dua program ruang publik itu oleh Pemerintah Kota Bandung.

Dalam dokumen pemeriksaan, anggaran sebesar Rp 2,7 miliar yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung pada tahun anggaran 2025 dialokasikan untuk kebutuhan belanja jasa ketenteraman.

Namun, BPK menilai realisasi pembayaran anggaran tersebut kepada personel non-ASN tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga dianggap membebani kas daerah.

Menanggapi hasil pemeriksaan auditor negara tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan tengah melakukan peninjauan mendalam bersama jajaran dinas terkait guna mencari kepastian hukum.

“Saya memang sedang melakukan kajian yang sangat dalam. Teman-teman juga meminta agar tetap dilaksanakan CFD, tapi karena ada temuan dari BPK ini, maka semuanya jadi ragu-ragu dan takut,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (26/8/2026).

Farhan menegaskan, pihaknya berupaya menelusuri dasar pertimbangan pengalokasian anggaran tersebut dari tingkat perangkat daerah pelaksana.

“Maka saya akan berusaha melihat dulu bagaimana sebetulnya argumen yang ada di belakang itu semuanya,” ungkapnya menambahkan.


Kendati mengakui bahwa program CFD dan Braga Beken memberikan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha mikro serta menjadi daya tarik pariwisata Kota Bandung di akhir pekan, Farhan menekankan bahwa asas kepatuhan terhadap perundang-undangan tetap menjadi acuan utama pemerintah kota.

“Tapi bagaimanapun saya mengikuti temuan BPK ini. Artinya saya mesti memastikan dulu bahwa semua pelaksanaan kebijakan ini harus mematuhi aturan yang ada. Kalau aturannya sudah beres semuanya, Insyaallah kedua program itu akan dibuka lagi,” pungkasnya.

(Sumber:Jadi Temuan Rp 2,7 M, Program CFD dan Braga Beken Bandung Dievaluasi.)

Perpres Ojol Terbit September 2026, Ini Bocoran Poin-poinnya

Jakarta (VLF) – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal transportasi online ditargetkan terbit paling lambat September 2026. Menariknya, sejumlah poin dalam aturan tersebut mulai dibocorkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres itu akan mengatur tarif transportasi online, termasuk tarif ojol untuk penumpang serta layanan pengantaran barang dan makanan.

“Setelah finalisasi, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya,” ujar Dasco, dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam aturan tersebut, pembagian kewenangan antar-kementerian juga akan diperjelas. Tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sementara itu, pelaku transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.

Di kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, proses harmonisasi Perpres akan dipimpin Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan aturan tersebut terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” kata Prasetyo.

Sementara untuk tarif ojol penumpang, Kemenhub sebenarnya sudah memiliki aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Salah satu, mengatur potongan komisi aplikator dari 20 menjadi hanya 8 persen.

“Kita sih kalau dengan aturan yang sudah kita keluarkan pada tanggal 30 Juni, yang berlaku tanggal 1 Juli, itu kan sudah dijalankan oleh aplikator dan pengemudi juga sudah bisa merasakan perubahannya,” kata Menhub Dudy Purwagandhi.

(Sumber:Perpres Ojol Terbit September 2026, Ini Bocoran Poin-poinnya.)

Menteri UMKM Tambah Kuota KUR Bank Sumut Rp 2 Triliun Demi Perkuat Akses Pembiayaan

Jakarta (VLF) – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menambah kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Bank Sumut menjadi Rp 2 triliun. Langkah ini diambil untuk mendorong akses permodalan bagi para pelaku usaha di Sumatera Utara (Sumut).

“Bank Sumut, berdasarkan penilaian kami selama beberapa tahun ini mendapatkan penilaian positif dari kami, baik dari segi ketepatan, dari segi akuntabilitas, dan beberapa hal lainnya. Untuk itu, kita tambahkan kuota alokasi KUR menjadi Rp 2 triliun,” ungkap Maman saat menghadiri Bursa Wirausaha Unggulan Sumatera Utara di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (20/8/2026).

Lebih lanjut, Maman optimis bahwa tambahan kuota ini dapat semakin memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM dan menstimulus bagi pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara.

Pembahasan teknis penambahan alokasi dana pun akan segera dimatangkan bersama pihak Bank Sumut.

Data Kementerian UMKM mencatat total penyaluran KUR di Sumut sudah menembus angka Rp 11 triliun yang menyasar 168 ribu debitur. Bank Sumut sendiri sukses menyalurkan sekitar Rp 1 triliun, yang menjadi alasan kuat pemerintah mempercayakan kuota lebih besar.


Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah terhadap Bank Sumut sebagai mitra strategis dalam memperluas akses pembiayaan UMKM.

“Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR. Bagi Bank Sumut, pembiayaan UMKM bukan hanya tentang menyalurkan kredit, tetapi bagaimana memastikan pembiayaan tersebut benar-benar mampu mendorong usaha tumbuh, naik kelas, dan memberikan dampak bagi perekonomian daerah,” kata Heru.

Heru menegaskan bahwa Bank Sumut akan terus menghadirkan pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan memberikan nilai tambah bagi pelaku UMKM di Sumatera Utara.

Komitmen tersebut turut ditunjukkan menggelontorkan program KUR Mikro dengan suku bunga 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, bebas biaya administrasi dan provisi, serta tanpa agunan.


Program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan Bank Sumut terhadap pelaku usaha mikro untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih ringan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Bank Sumut untuk hadir lebih dekat dengan pelaku UMKM. Kami ingin memastikan akses pembiayaan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya,” kata Heru.

Dengan dukungan pemerintah dan penguatan kapasitas penyaluran, Bank Sumut berkomitmen menjadikan pembiayaan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi Sumatera Utara yakni dari usaha kecil yang tumbuh hari ini, menjadi kekuatan ekonomi daerah di masa depan.

(Sumber:Menteri UMKM Tambah Kuota KUR Bank Sumut Rp 2 Triliun Demi Perkuat Akses Pembiayaan.)

Komisi IV DPR Desak Penanganan Karhutla di Kalimantan Jadi Prioritas Nasional

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meluas di sejumlah wilayah Kalimantan. Alex meminta pemerintah segera mengambil langkah luar biasa (extraordinary) untuk menangani kondisi tersebut.

Alex mengatakan saat ini karhutla telah berdampak pada kesehatan, pendidikan, transportasi hingga aktivitas ekonomi. Kondisi itu, kata dia, diperparah cuaca kering akibat fenomena El Nino.

Alex mengatakan berdasarkan data BNPB pada Rabu (19/8), total 1.487 titik panas (hotspot) di seluruh wilayah Kalimantan. Rinciannya, 767 titik di Kalimentan Tengah, 441 titik di Kalimantan Barat, 315 di Kalimantan Tengah, 34 di Kalimantan Selatan dan 17 di Kalimantan Utara.

“Penyebaran titik Karhutla ini terjadi hampir di setiap provinsi dengan Kalimantan Tengah jadi episentrum kebakaran dengan konsentrasi tertinggi. Penanganan Karhutla Kalimantan ini mesti segera jadi prioritas nasional,” terang Alex.

Dia mengatakan sejumlah pemerintah daerah bahkan memperpanjang status tanggap darurat akibat karhutla. Salah satunya Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, yang memperpanjang status tanggap darurat hingga 4 September 2026.

Dia mengatakan karhutla juga telah menghanguskan 859,49 hektare lahan dengan 189 kejadian dan 461 titik panas di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan Kumai, menjadi wilayah dengan dampak terparah.

Politikus PDIP ini mengatakan di Arut Selatan terdapat 98 kejadian yang membakar 180,475 hektare lahan dengan 226 titik panas. Sementara di Kumai terdapat 63 kejadian yang membakar 584,41 hektare lahan.

“Data MapBiomas Fire menunjukkan, puncak kebakaran yang terjadi periode tahun 2014, 2015 dan 2019, sekitar 61 persen Karhutla terjadi antara September hingga November dengan puncaknya di Oktober. Catatan sejarah ini merupakan warning bagi pemerintah, bahwa metode yang digunakan selama ini perlu dievaluasi total agar dampaknya tak kembali berulang,” ujar Alex.

Alex menilai evaluasi kebijakan karhutla di Kalimantan harus mencakup penguatan deteksi dini dan patroli di wilayah rawan. Selain itu, menurutnya, sistem peringatan dini berbasis satelit juga harus ditingkatkan akurasinya.

“Program Desa Peduli Api dan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar perlu diperluas,” tuturnya.

Alex mengatakan penanganan karhutla tak cukup dilakukan dalam jangka pendek. Dia menegaskan mitigasi perlu diarahkan pada pencegahan, peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat, serta tata kelola lahan yang berkelanjutan.

Baca juga:
Komisi IV DPR Dorong Pemerintah Libatkan Masyarakat Atasi Karhutla
Diketahui, saat ini kondisi kualitas udara di Palangka Raya turut menjadi perhatian. Indeks kualitas udara (AQI) di wilayah tersebut mencapai 487 pada 19 Agustus 2026 dan masuk kategori berbahaya.

Pekatnya asap juga berdampak langsung terhadap jarak pandang. Visibilitas di sejumlah wilayah dilaporkan hanya sekitar 1,4 kilometer.

Selain itu, kabut asap juga berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di Banjarbaru. Dinas Pendidikan menunda jam masuk TK, SD dan SMP hingga pukul 09.00 Wita.

(Sumber:Komisi IV DPR Desak Penanganan Karhutla di Kalimantan Jadi Prioritas Nasional.)

Utang Pemerintah AS Tembus Rp 712.000 Triliun!

Jakarta (VLF) – Total utang Amerika Serikat (AS) tembus US$ 40 triliun atau Rp 712.000 triliun (kurs Rp 17.800) untuk pertama kalinya. Hal ini memicu peringatan baru bahwa krisis fiskal mulai terbentuk, seiring dengan membengkaknya biaya program jaring pengaman sosial.

Ditambah lagi pembayaran bunga utang jauh melampaui penerimaan pemerintah yang tertekan akibat pemotongan pajak. Laporan terbaru Departemen Keuangan AS menunjukkan total utang publik yang belum dibayar mencapai US$ 40,047 triliun pada Selasa.

Angka tersebut mencakup surat utang Treasury yang dimiliki publik sebesar US$ 32,266 triliun dan utang antarinstansi pemerintah sebesar US$ 7,782 triliun. Utang pemerintah AS kini telah lebih dari dua kali lipat dalam waktu kurang dari satu dekade, dari US$ 19,95 triliun ketika Presiden Donald Trump pertama kali dilantik pada Januari 2017.

Sekitar sepertiga dari kenaikan tersebut terjadi selama dua tahun ketika pemerintah AS melakukan aksi pinjaman besar-besaran untuk membiayai respons terhadap pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh Trump dan mantan Presiden Joe Biden.

Sementara itu, pilihan kebijakan fiskal kedua presiden, ditambah ketidakseimbangan antara penerimaan pajak dan belanja pemerintah yang telah berlangsung lama, menjadi penyebab kenaikan utang.

Pengamat mengeluarkan peringatan keras bahwa krisis utang skala penuh dapat terjadi apabila anggota parlemen tidak segera mengatasi prospek fiskal yang dinilai tidak berkelanjutan, termasuk dengan menaikkan pajak, memangkas belanja, atau melakukan keduanya.

“Utang sebesar US$40 triliun tidak hanya tercatat dalam pembukuan pemerintah. Utang itu juga dirasakan di seluruh perekonomian dan pada akhirnya berdampak pada kantong masyarakat dengan satu atau lain cara,” kata Maya MacGuineas, Presiden Committee for a Responsible Federal Budget, organisasi nonpartisan yang fokus pada kebijakan fiskal, dikutip dari Reuters, Kamis (20/8/2026).

“Semakin banyak kita berutang, semakin kita memperburuk inflasi, mengurangi ruang bagi prioritas lain dalam anggaran, serta membuat kita lebih rentan terhadap keadaan darurat di dalam negeri maupun gejolak di luar negeri,” tambah dia.

Ia mengatakan angka US$ 40 triliun tersebut tercapai kurang dari lima bulan setelah utang mencapai US$ 39 triliun. Dalam waktu kurang dari 20 tahun, total utang AS juga telah meningkat empat kali lipat. Padahal, pemerintah AS membutuhkan waktu hingga 1981 untuk pertama kali mencapai utang sebesar US$ 1 triliun.

Ketika ditanya di Gedung Putih apakah masyarakat AS perlu mengkhawatirkan volatilitas di pasar obligasi, Trump menjawab bahwa menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir.

“Saya sama sekali tidak berpikir demikian. Saya pikir kita memiliki negara yang sangat kuat, dan kita sedang melewati suku bunga yang konyol ini, suku bunga tersebut benar-benar konyol. Lihat, ketika negara kita kuat, suku bunga seharusnya turun,” ujar Trump.

(Sumber:Utang Pemerintah AS Tembus Rp 712.000 Triliun!.)

Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp 290 M untuk Tangani Karhutla Kalimantan

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Ia mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mencairkan anggaran operasional untuk penanggulangan karhutla.

“Kami mendesak Kementerian Keuangan segera mencairkan anggaran sebesar Rp 290.901.300.000 (miliar) untuk operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Daniel kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

“Anggaran ini sangat mendesak agar upaya pemadaman di lapangan tidak lagi terkendala keterbatasan sumber daya,” lanjutnya.

Ketua DPP PKB itu juga menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih terhadap seluruh pihak, baik yang sengaja maupun lalai hingga menyebabkan karhutla. Menurutnya, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah berdampak pada kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, hingga menjadi sorotan Singapura akibat kabut asap lintas batas.

Ia prihatin melihat aktivitas sekolah di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak terpaksa diliburkan akibat kondisi udara yang buruk. Oleh karena itu, ia mendorong agar penanganan karhutla diserahkan penuh kepada satu lembaga saja.

“Kebakaran sudah menjalar ke mana-mana. Panjangnya rapat koordinasi justru menyebabkan lambatnya penanganan. Cukup satu lembaga yang ditunjuk sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien dan cepat,” jelas Daniel.

Saat ditanya lembaga mana yang dinilai paling efektif untuk menangani kebakaran hutan, Daniel menyebut Kementerian Kehutanan. Ia juga meminta penanganan melalui jalur udara (water bombing) segera diintensifkan.

“Kami mendesak pemerintah segera mengerahkan pasukan pemadaman secara masif dengan memperkuat operasi water bombing, serta menerjunkan tim darat gabungan dari Manggala Agni, BPBD, dan TNI/Polri yang difokuskan pada titik-titik api di lahan gambut yang berisiko menyebar ke kawasan sekitar bandara,” ucapnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kelengkapan alat pelindung diri (APD) bagi seluruh petugas pemadam di lapangan, mulai dari masker respirator standar, pemeriksaan kesehatan berkala, hingga skema kompensasi dan jaminan risiko kerja bagi personel yang terpapar asap dalam durasi lama.

“Kami juga mendorong percepatan operasi modifikasi cuaca melalui koordinasi intensif antara BNPB, BMKG, dan BRIN. Opsi ini perlu segera dieksekusi selagi masih ada potensi awan sebelum kondisi kemarau mencapai puncaknya,” imbuhnya.

(Sumber:Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp 290 M untuk Tangani Karhutla Kalimantan.)

Kemenhaj Dorong Kasus Hanania Travel Masuk TPPU, Fokus Kembalikan Dana Jemaah

Jakarta (VLF) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan sikapnya dalam penanganan kasus dugaan penipuan jemaah yang melibatkan Hanania Travel. Pemerintah mendorong agar proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dipercepat, termasuk dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membuka peluang pengembalian dana jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Dahnil juga mengungkap besarnya potensi perputaran dana dalam bisnis perjalanan umrah di Indonesia. Menurutnya, jumlah jemaah umrah yang mencapai jutaan orang setiap tahun membuat sektor tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar sehingga pengawasannya tidak bisa dilakukan secara longgar.

“Umrah kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umrah,” ujar Wamenhaj.

Besarnya nilai transaksi tersebut, menurut Kemenhaj, perlu diimbangi dengan pengawasan yang kuat terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pemerintah juga berkepentingan memastikan jemaah tidak menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi persoalan pada sebuah perusahaan travel.

Kemenhaj Tak Sepakat Status Tahanan Kota

Kasus Hanania Travel kini telah masuk ke ranah hukum dan ditangani oleh kepolisian. Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) dan istrinya yang berinisial F.

Dahnil mengatakan Kemenhaj melalui Tim Pengendalian serta Tim Bina Haji dan Umrah telah melakukan pendampingan dan penelusuran terhadap kasus tersebut. Namun, ketika perkara sudah ditangani aparat penegak hukum, proses penyidikan menjadi kewenangan kepolisian.

“Tim kita melalui Tim Pengendalian dan Tim Bina Haji dan Umrah itu sudah melakukan pendampingan dan sekarang sudah masuk ke ranah hukum. Tentu semuanya adalah wewenang dari pihak kepolisian. Kami, Pak Menteri, saya, dan Tim Pengendalian pada prinsipnya tidak bersepakat terkait dengan tahanan rumah itu. Tapi kemudian ini kan domainnya pihak kepolisian, diskresi kepolisian yang kami tidak bisa ikut campur,” tegas Wamenhaj.

Dengan demikian, Kemenhaj tidak mengambil alih kewenangan kepolisian terkait status tersangka maupun bentuk penahanan. Pemerintah menyerahkan keputusan tersebut kepada penyidik, sembari tetap mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara serius.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang menyeret Hanania Travel.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana mengatakan dua tersangka tersebut adalah ASF dan F.

“Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua, ASF dan F,” kata Kanit 2 Subdit Kamneg Diterskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana, dilansir dari detikNews, Jumat (24/7).

Perkembangan berikutnya, polisi menetapkan F sebagai tahanan kota. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan F tetap berstatus sebagai tersangka, tetapi bentuk penahanannya berupa tahanan kota.

“Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penahanan yang kami lakukan adalah penahanan dalam bentuk tahanan kota,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Menurut Iman, penyidik mempertimbangkan keberadaan anak F yang masih balita serta kondisi orang tua tersangka yang sedang sakit.

“Kenapa demikian? Karena yang bersangkutan masih memiliki anak kecil, masih balita, kemudian juga orang tuanya dalam keadaan sakit. Sehingga penyidik menggunakan ranah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara proporsional dengan melakukan penahanan dalam bentuk tahanan kota,” tuturnya.

Polisi juga menyatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka.

“Kami mengedepankan juga sendi-sendi hak asasi manusia dan keberimbangan sehingga perlindungan hak asasi manusia terhadap korban, terhadap pelaku sekali pun yang sudah ditetapkan tersangka, tetap kami lakukan jaminan bahwa HAM-nya mereka terlindungi oleh negara,” tutupnya.

Kemenhaj Dorong Kasus Masuk TPPU

Di tengah proses penyidikan tersebut, Kemenhaj mendorong agar perkara Hanania Travel tidak berhenti pada dugaan penipuan semata. Pemerintah ingin penyidik juga menelusuri aliran dana melalui penerapan TPPU.

Bagi Kemenhaj, langkah tersebut penting karena tujuan utama pemerintah saat ini bukan hanya memastikan pelaku diproses secara hukum, tetapi juga mengupayakan agar dana jemaah yang diduga menjadi korban dapat dikembalikan.

“Tentu concern kami hari ini bagaimana proses hukum bisa lebih cepat, itu pertama. Kedua, bisa TPPU, karena konsen kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali. Salah satu proses hukum yang bisa mengembalikan uang jemaah itu adalah TPPU, semua aset yang bersangkutan itu disita kemudian bisa digunakan untuk pengembalian,” jelasnya.

Dahnil juga mengatakan izin operasional penyelenggara perjalanan tersebut akan dicabut. Langkah itu menjadi bagian dari tindakan pemerintah terhadap travel yang dinilai bermasalah dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.

“Kemenhaj sekarang sampai dengan detik ini tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses,” pungkas Wamenhaj.

(Sumber:Kemenhaj Dorong Kasus Hanania Travel Masuk TPPU, Fokus Kembalikan Dana Jemaah.)

Permohonan KI di Bali Tembus 8.871, Hak Cipta Paling Dominan

Jakarta (VLF) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mencatat 8.871 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) hingga 18 Agustus 2026. Angka tersebut naik 34,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 6.608 permohonan.

Permohonan tahun ini didominasi hak cipta sebanyak 6.569 pengajuan dan merek sebanyak 2.246 pengajuan.

Data tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Rabu (19/8/2026).

“Jumlah permohonan kekayaan intelektual dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 6.607, pada tahun ini, per tanggal 18 Agustus, sudah mencapai 8.871. Jadi kenaikannya sangat signifikan,” kata Eem.

Menurut Eem, peningkatan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual serta kolaborasi antara Kemenkum dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Selain KI personal, permohonan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga meningkat tajam. Hingga 18 Agustus 2026, tercatat 46 permohonan KIK, naik dari 15 permohonan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“Khusus untuk kekayaan intelektual komunal, pada tahun lalu tercatat sebanyak 15, sedangkan tahun ini sudah mencapai 46,” ujar Eem.

Kenaikan tersebut mencapai sekitar 206,67 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pencatatan Musik Gratis

Eem mengatakan peningkatan pencatatan KI di Bali harus diikuti pemanfaatan karya agar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, pelindungan KI tidak cukup hanya dengan pencatatan.

“Kekayaan intelektual bukan hanya sekadar dicatat dan mendapatkan pelindungan hukum, tetapi juga harus memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomian,” ujarnya.

Salah satu sektor yang didorong memanfaatkan pelindungan KI adalah musik. Kemenkum Bali mengajak musisi dan pencipta lagu memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta musik dan lagu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.

“Yang paling dominan adalah hak cipta. Apalagi sekarang, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, untuk musik dan lagu, biaya tertentu menjadi Rp0. Hal ini memberikan peluang kepada para pelaku musik dan pencipta lagu di Bali untuk mendaftarkan serta melindungi karyanya,” kata Eem.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat membantu pelaku UMKM karena mengurangi beban biaya dalam proses pelindungan kekayaan intelektual.

Posbankum dan Program KI

Selain pencatatan KI, Kemenkum Bali mencatat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah menyelesaikan 2.323 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Layanan tersebut didukung 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan 717 Posbankum yang tersebar hingga tingkat desa di Bali.

“Melalui BRIDA dan berbagai instansi lainnya, kami terus melakukan edukasi mengenai kekayaan intelektual, melakukan jemput bola, berkolaborasi, serta mendampingi masyarakat melalui Posbankum yang ada di desa-desa,” ujar Eem.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali juga meluncurkan Galeri Sanga Gumi Bali, yang menjadi wadah edukasi dan dokumentasi digital kekayaan intelektual komunal masyarakat Bali. Program tersebut dikembangkan melalui kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta sejumlah instansi terkait.

Eem mengatakan galeri tersebut akan dibawa dalam forum peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada 7 Oktober mendatang.

Kanwil Kemenkum Bali juga meluncurkan Transformasi Artha Karya (Akses Ramah Terpadu atas Hasil Karya), yakni layanan pencatatan KI yang ditujukan bagi masyarakat penyandang disabilitas. Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah kelompok usaha Difel Cafe.

Pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 itu, Kemenkum Bali turut menyerahkan sejumlah sertifikat hak cipta dan KIK kepada mitra strategis. Di antaranya 10 sertifikat hak cipta kepada Institut Seni Indonesia (ISI) Bali dan enam sertifikat kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Sertifikat juga diberikan kepada jajaran BRIDA dari sembilan kabupaten/kota di Bali atas pencatatan sejumlah karya seni tari, inovasi digital, dan pengetahuan tradisional.

Selain itu, enam pegawai Kemenkum Bali menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun. Pegawai Kemenkum Bali Juli Sapta Putra Hantana juga meraih penghargaan Pegawai Teladan tingkat nasional atas inovasi Sistem Informasi Sarana Integrasi Data (SAID).

Dalam rangka memperluas layanan, Kanwil Kemenkum Bali turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan BNN Provinsi Bali, BRIDA Kabupaten Karangasem, LPPM Universitas Udayana, dan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional.

Masyarakat yang memiliki pengaduan terkait pelayanan kekayaan intelektual dapat menyampaikannya melalui laman pengaduan.go.id.

(Sumber:Permohonan KI di Bali Tembus 8.871, Hak Cipta Paling Dominan.)