Category: News

Rumah Elite Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Digeledah 6 Jam

Jakarta (VLF) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus mendalami bukti-bukti dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara atau RSUD Parung. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan BAP, aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.

Dari tiga kediaman milik BAP yang digeledah, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan perbuatan korupsi BAP ketika menjabat sebagai anggota Pokja 10 pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penyidik sempat menemui kendala ketika hendak menggeledah salah satu rumah di Cluster Latania Blok C 21-22, Pakuan Hill, Kota Bogor.

“Karena ketidakpahaman penghuni rumah. Tapi setelah kami jelaskan dan menunjukkan surat perintah resmi, akhirnya penghuni rumah kooperatif mempersilakan penyidik,” kata Rinaldy kepada detikJabar, Selasa (21/7/2026) malam, di lokasi penggeledahan.

Dari rumah di kawasan elite tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam beberapa kardus. Kejaksaan belum merinci jenis maupun isi dokumen yang disita dari kediaman yang berdiri di atas dua kavling itu.

“Dokumen terkait tindak pidana yang disangkakan,” ujar Rinaldy.

Penggeledahan di Pakuan Hill berlangsung sekitar enam jam dan baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum mendatangi lokasi tersebut, penyidik lebih dulu melakukan penggeledahan di dua tempat lainnya, yakni Perumahan Duta Kencana dan kawasan Cemplang Timur, Bogor Barat.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar. BAP diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan rumah sakit yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses penyidikan, BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Sumber:Rumah Elite Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Digeledah 6 Jam.)

Mufakat Jahat Bupati Lombok Barat hingga Ditangkap KPK

Jakarta (VLF) – Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga tak sekadar menerima suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap LAZ diduga lebih dulu mengatur proyek pemerintah dengan melibatkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman.

Keduanya diduga bersekongkol mengondisikan proyek menggunakan perusahaan lain sebagai kedok agar konflik kepentingan tak terdeteksi. Dari praktik itu, LAZ diduga menerima uang, barang, dan fasilitas senilai Rp 12,4 miliar.

KPK juga tela menetapkan LAZ sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengaturan proyek dan penerimaan suap.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), dilansir dari detikNews.

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka.

KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Modus Atur Proyek

KPK menduga perkara bermula ketika Lalu Ahmad memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.

Dalam menjalankan aksinya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai pool bucket proyek. Ia meminjam nama sejumlah penyedia jasa agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang proyek.

“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujar Achmad.

KPK menduga syarat lelang kemudian diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.

Melalui proses tender, proyek yang dimenangkan meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar, rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar, pembangunan gedung kantor senilai Rp 2,4 miliar, serta renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.

Sementara melalui penunjukan langsung, proyek terdiri atas delapan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP senilai Rp 3,4 miliar, empat paket pekerjaan di Bagian Umum senilai Rp 2 miliar, serta 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang senilai Rp 1,8 miliar.

Selain proyek tersebut, CV DKK juga memperoleh pekerjaan di Bappeda dan Dispora Lombok Barat. Total proyek yang diterima perusahaan itu mencapai Rp 31,1 miliar.

Aliran Dana ke Bupati

KPK menduga Sudirman memberikan fee sebesar 3 persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya.

Dari proyek yang dikerjakan melalui CV DKK, Sudirman diduga memperoleh keuntungan Rp 10,6 miliar.

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” ujar Achmad.

Suap dari Vendor Air Bersih

Selain menerima aliran dana dari proyek, Lalu Ahmad diduga memperoleh suap dari Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani.

Suap tersebut diduga diberikan setelah PT MSI memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.

“Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” ujarnya.

Barang dan fasilitas yang diduga diberikan antara lain satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu Hermes senilai Rp 19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai sedikitnya Rp 380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, serta seekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Jika digabungkan dengan aliran dana dari proyek, total penerimaan Lalu Ahmad diduga mencapai Rp 12,4 miliar.

OTT dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang diawali pemantauan terhadap Sudirman.

KPK memperoleh informasi adanya penarikan uang Rp 1,25 miliar yang diduga akan diserahkan kepada Lalu Ahmad.

Pada 20 Juli 2026, tim KPK mengamankan 19 orang di Lombok Barat. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar,” kata Achmad.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 1,25 miliar dari rekening Sudirman, uang Rp 20 juta di rumah bendahara CV DKK Junaidi, uang Rp 489 juta dalam rekening CV DKK, sertifikat dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp 2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad senilai Rp 3,325 miliar.

Dugaan Gratifikasi

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh saudara SUD dan saudara LAZ,” ujar Achmad.

KPK menduga Lalu Ahmad meminta pengumpulan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 750 juta menjelang Lebaran 2025.

Sudirman juga diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP mengumpulkan uang dari sejumlah proyek untuk kepentingan Lalu Ahmad.

“Kemudian, SUD memberikan uang tersebut secara cash. Sementara, pada Maret 2026, SUD diduga menerima uang Rp 250 juta. Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui driver-nya, memberikan Rp 100 juta kepada SUD,” ujar Achmad.

Ironi Korupsi Air Bersih

KPK menilai perkara tersebut menjadi ironi karena berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih di tengah masih banyaknya warga Lombok Barat yang kesulitan memperoleh akses air minum layak.

“Peristiwa ini juga menjadi ironi, karena terjadi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, termasuk dalam mendapatkan akses air bersih di Lombok Barat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat masyarakat dan rumah tangga disana yang sulit mendapat sumber air minum layak,” ujar Achmad.

KPK juga menyoroti latar belakang Lalu Ahmad yang pernah menjabat Direktur Utama PT AMGM selama 17 tahun.

“Kondisi ini semakin memprihatinkan, mengingat LAZ selaku Bupati Lombok Barat sebelumnya memiliki pengalaman panjang selama 17 tahun sebagai Direktur Utama perusahaan air minum daerah PT AMGM, seperti ‘melanggengkan’ praktik tersebut melalui Direktur Utama PT AMGM yang baru,” ujarnya.

Selain itu, KPK menilai perkara tersebut mencederai nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Lombok Barat.

“Di samping itu, praktik tersebut turut mencederai nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan,” ujarnya.

(Sumber:Mufakat Jahat Bupati Lombok Barat hingga Ditangkap KPK.)

RUU PFII Jadi Undang-undang, Siap Tarik Duit Konglomerat Dunia

Jakarta (VLF) – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Undang-undang tersebut mengatur soal landasan hukum pembentukan PFII. Pemerintah menargetkan PFII dapat menarik investasi skala global dari konglomerat dunia.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia kini memiliki landasan hukum untuk pembentukan PFII. Kawasan tersebut diharapkan dapat menarik investasi skala global serta memperkuat kedalaman sektor keuangan nasional.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Peserta sidang lantas menyatakan setuju yang dilanjutkan ketuk palu oleh Puan. Dengan begitu RUU PFII telah disahkan menjadi Undang-undang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan pembahasan RUU PFII dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah. Kemudian dilakukan rapat-rapat lanjutan, termasuk rapat Panitia Kerja tentang PFII.

Selanjutnya, pada 20 Juli 2026 Komisi XI bersama pemerintah menggelar rapat kerja untuk pengambilan keputusan tingkat I. Dalam rapat itu, seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyetujui agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PFII dapat memperdalam pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

RUU tersebut mengatur beberapa aturan khusus terkait kegiatan bisnis di PFII. Salah satu yang disinggung oleh Purbaya adalah penggunaan valuta asing dalam kegiatan bisnis di PFII. Selain itu, diatur juga soal penggunaan bahasa hingga residensi.

“Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,” terang Purbaya pada Senin (20/7).

Incar Dana Konglomerat Dunia

Hekal usai pengesahan RUU PFII menjadi Undang-undang mengatakan, ada sekitar US$ 3,2 triliun dana milik keluarga-keluarga kaya dunia yang saat ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan internasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 65% sedang mencari lokasi baru untuk menempatkan asetnya.

“Karena diestimasi ada sekitar US$ 3,2 triliun uang dari keluarga-keluarga kaya di dunia yang ada di dalam berbagai family office di financial centers di dunia. Nah itu ditaksir ada sekitar 65% yang sedang mencari rumah baru. Nah itu yang lagi mau kita tangkap,” kata Hekal saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan.

Ia menjelaskan dana tersebut mencari lokasi baru karena pusat-pusat keuangan yang selama ini menjadi tujuan investasi tengah menghadapi berbagai gejolak global. Karena itu, Indonesia ingin menjadikan PFII sebagai salah satu tujuan investasi tersebut.

Menurut Hekal, jika pembentukan PFII terlambat peluang tersebut bisa direbut negara lain. Ia menyebut Vietnam dan Uzbekistan juga tengah mengembangkan pusat keuangan internasional.

Adapun Bali direncanakan menjadi lokasi PFII. Menurut Hekal, banyak warga negara asing sudah tinggal di Pulau Dewata namun tidak sepenuhnya menaruh uang atau berinvestasi di Indonesia.

“Dan kenapa kita salah satu daerah tujuan utama adalah di Bali? Orang asing kan memang suka tinggal di Bali. Nah, tapi uangnya belum ikut. Nah, harapan itu adalah merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan,” imbuhnya.

(Sumber:RUU PFII Jadi Undang-undang, Siap Tarik Duit Konglomerat Dunia.)

DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU PFII, 291 Anggota Hadir

Jakarta (VLF) – DPR RI menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026. Sebanyak 291 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna.

Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam sidang, hadir pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa. Mulanya, Puan membacakan absensi anggota DPR terlebih dulu.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 291 orang anggota dari semua fraksi, sehingga kuorum telah tercapai,” kata Puan.

“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, hari Selasa tanggal 21 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya.

Adapun agenda rapat hari ini ialah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PPFI). Kemudian, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.

Selanjutnya, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Agenda selanjutnya ialah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian, dilanjutkan laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Agenda berikutnya, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Agenda berikutnya, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Usul inisiatif Komisi V DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Agenda terakhir ialah pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

(Sumber:DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU PFII, 291 Anggota Hadir.)

Target Pemerintah 1-3 Tahun ke Depan, Tuntaskan Revitalisasi Eks SD Inpres

Jakarta (VLF) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha segera menuntaskan revitalisasi sekolah-sekolah yang rusak. Target pemerintah dalam 1-3 tahun ke depan, merampungkan perbaikan sekolah khususnya eks SD Inpres.

Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, Khamim melihat sekolah-sekolah SD saat ini dulunya banyak yang berasal dari SD Inpres atau Sekolah Dasar Instruksi Presiden. Oleh karena itu, struktur bangunannya sudah rapuh.

“Targetnya, dalam dua hingga tiga tahun ke depan, Presiden sudah menyampaikan menuntaskan karena memang bangunan SD itu tumbuh sejak zaman SD Inpres,” kata Khamim dalam Media Briefing Kunjungan Revitalisasi Sekolah di Kupang yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (20/7/2026).

Temuan Kondisi SD Inpres: Memprihatinkan

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan melainkan karena sudah banyak bukti yang memprihatinkan. Dalam sebuah kunjungan, Khamim melihat kondisi yang tidak lagi ideal.

“Saya kemarin ke TTS (Timor Tengah Selatan), Pak Kadisdik, itu memang dana APBD-nya memang juga tidak cukup untuk memperbaiki kantornya saja, mohon maaf plafonnya itu juga pada copot,” ungkapnya.

Khamim berharap, revitalisasi sekolah ini dapat mendongkrak Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional. Siswa nantinya bisa menikmati sekolah dan fasilitas yang lebih aman dan nyaman.

Sediakan Anggaran Biaya Tambahan

Dalam menyukseskan target tersebut, pemerintah sudah menyiapkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang cukup besar. Tujuan dana ini adalah untuk mempercepat pembangunan sekolah.

Adapun rincian target revitalisasi melalui dana ABT 2026 yakni:

– PAUD: 16.075 satuan pendidikan.
– SD: 15.235 satuan pendidikan
– SMP: 4.638 satuan pendidikan
– SMA: 968 satuan pendidikan

“Penyaluran tahap pertamadi 3.946 sekolah (PAUD) setelah dihitung RAB-nya masing-masing. Penyaluran tahap satu sudah diluncurkan semua. Kemudian penyaluran tahap dua, ini sudah ada aturan mainnya kapan disalurkan tahap dua setelah tahap satu sekian persen. Teman-teman ini yang menghitung. SD-nya juga demikian, dari 3.836 disalurkan 3.801,” jelas Khamim.

(Sumber:Target Pemerintah 1-3 Tahun ke Depan, Tuntaskan Revitalisasi Eks SD Inpres.)

Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan digitalisasi pemerintah atau Government Technology terus dilakukan dalam mendukung berbagai program nasional. Salah satunya dengan Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Adapun digitalisasi bertujuan untuk mengintegrasikan data antar instansi pemerintah, menghilangkan aplikasi yang saling tumpang tindih, serta dapat memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran.

“Jangan sampai ada orang yang mampu, menerima bantuan karena datanya tidak diperbaharui, jangan sampai ada keluarga miskin tidak menerima bantuan hanya karena tidak mengenal pejabat atau tidak memahami birokrasi,” kata Prabowo dikutip dari siaran pers, Selasa (21/7/2026).

Hal itu ia katakan dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7). Prabowo menyampaikan masyarakat tidak boleh melakukan pengisian data berkali-kali setiap mengajukan pelayanan kepada pemerintah.

Oleh karenanya digitalisasi menjadi hal mutlak yang harus dilakukan, karena akan mengintegrasikan berbagai data sosial, data kependudukan, data pendidikan, data kesehatan, data pekerjaan, data perumahan, data penerimaan bantuan harus terintegrasi dengan perlindungan keamanan yang kuat.

Pada kesempatan tersebut, Prabowo mengatakan jika berdasarkan laporan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) uji coba digitalisasi bantuan sosial telah dijalankan di 43 kabupaten/kota pada 26 provinsi. Dari hasil tersebut terdapat sekitar 12 juta kepala keluarga yang melakukan pendaftaran digitalisasi perlinsos.

“Kalau sistem kita akurat, target 0 persen kemiskinan ekstrim menjadi jauh lebih mungkin kita capai,” ucapnya.

Menyambut arahan Prabowo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan keberhasilan transformasi pemerintah digital bergantung pada tiga elemen yang saling memperkuat, yakni kepemimpinan, tata kelola kelembagaan yang kuat, dan pendekatan implementasi yang didorong oleh kasus penggunaan (use case)

Ia mengatakan berdasarkan pengalaman bahwa transformasi digital tidak hanya teknologi, melainkan agenda tata kelola. Teknologi menyediakan sarana pendukungnya, namun kepemimpinan, kelembagaan, dan kolaborasi-lah yang menentukan keberhasilan transformasi tersebut.

“Transformasi digital pemerintah dan tata kelola data pembangunan menjadi hal penting untuk dilakukan dengan ditunjang oleh pemanfaatan Digital Publik Infrastruktur (DPI) yang menjadi tulang punggung berbagai layanan pemerintah. DPI sendiri berupa identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital yang dijaga selaras dengan prinsip pelindungan data pribadi dan keamanan siber,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika transformasi digital perlindungan sosial mengintegrasikan Identitas Digital, pertukaran data terpercaya, pembayaran digital, dan Portal Perlindungan Sosial ke dalam satu alur layanan yang terpadu.

Tujuannya bukan sekadar mendigitalkan proses yang sudah ada, melainkan merancang ulang secara mendasar penyampaian layanan agar menjadi lebih sederhana, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Segala upaya, lanjut Rini, yang dilakukan banyak pihak bukan sekadar digitalisasi bantuan sosial, namun sebagai dasar bagi sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, transparan, dan berpusat pada warga.

(Sumber:Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah.)

Pemkab Maros Buka Suara soal Bandara Hasanuddin Belum Bayar Pajak Rp 17 M

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara terkait PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang belum bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Nilai pajak yang belum dibayarkan periode 2026 sebesar Rp 17 miliar.

“Terkait PT Angkasa Pura Indonesia, benar bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 belum dilakukan. Berdasarkan komunikasi dengan pihak perusahaan, keterlambatan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah kepada detikSulsel, Sabtu (18/7/2026).

Dia menuturkan memang ada perubahan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dari September pada tahun sebelumnya menjadi Juni tahun 2026. Namun pihak perusahaan telah menjalin komunikasi dengan Pemkab dan berkomitmen segera melakukan pembayaran PBB-P2.

“Pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya,” ujarnya.

Ferdiansyah mengungkapkan pihak Angkasa Pura tidak dikenakan denda pajak. Hal ini mengacu pada Keputusan Bupati Maros nomor: 575/KPTS/900.1/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Keringanan Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dalam rangka Peringatan Hari Lahir Kabupaten Maros ke-67 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.

“Pemerintah Kabupaten Maros melalui Keputusan Bupati mengenai penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka Hari Lahir Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” paparnya.

Ferdiansyah menegaskan, kebijakan Bupati Maros tentang penghapusan sanksi administratif PBB-P2 ini bukan hanya diperuntukkan ke Angkasa Pura, tapi berlaku seluruhnya terhadap wajib pajak.

“Kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati, tanpa membedakan jenis atau skala wajib pajak,” tandasnya.

“Dengan demikian, fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia, melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan Bupati Maros sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dia berharap dengan langkah tersebut dapat mendorong sinergi pemerintah dan wajib pajak untuk pembangunan Maros.

“Pemerintah Kabupaten Maros berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Maros,” tandasnya.

Diketahui, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin Ruly Artha menegaskan komitmen perusahaan membayar PBB-P2 ke Pemkab Maros. Pembayaran akan dilakukan sebelum jatuh tempo di akhir Agustus 2026.

“Perusahaan memastikan bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo,” ujar Ruly Artha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).

(Sumber:Pemkab Maros Buka Suara soal Bandara Hasanuddin Belum Bayar Pajak Rp 17 M.)

Ancaman Hukuman Bagi Pembakar Hutan: 15 Tahun Penjara-Denda Rp 5 Miliar

Jakarta (VLF) – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun membakar hutan dengan alasan apa pun. Tindakan tersebut dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Irjen Iwan menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014, pelaku pembakaran hutan maupun lahan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi tindakan membakar hutan atau lahan demi kepentingan apa pun. Jika melihat titik api atau kebakaran, segera laporkan melalui layanan darurat Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Iwan, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya pencegahan dini mengingat Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah yang rawan mengalami karhutla saat musim kemarau.

“Pelaku pembakaran hutan maupun lahan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.

Selain mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Polda Kalteng juga telah menyiapkan personel untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penanganan apabila terjadi kebakaran.

Iwan menegaskan kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Ia mengatakan keberhasilan mencegah karhutla tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

“Warga harus aktif melaporkan setiap indikasi kebakaran agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan penyebaran api bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya.

(Sumber:Ancaman Hukuman Bagi Pembakar Hutan: 15 Tahun Penjara-Denda Rp 5 Miliar.)

Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Dana TKD Rp 126,87 M

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, memperkuat tata kelola pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp126,87 miliar. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar.

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan pendampingan hukum diperlukan untuk membantu pemerintah daerah mencegah potensi kesalahan administrasi, terutama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemulihan pascabencana.

“Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah daerah dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini juga memberikan kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil keputusan, selama berada di jalur yang benar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap terbuka dan kooperatif dalam proses pendampingan. Menurutnya, kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap program berjalan sesuai aturan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Tanah Datar mendapatkan tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar. Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2026 dan telah dirinci penggunaannya.

Dari total anggaran tersebut, alokasi terbesar diarahkan untuk sektor infrastruktur sebesar Rp98,89 miliar. Kemudian sektor pertanian mendapatkan Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, kesehatan Rp1,50 miliar, serta urusan pemerintahan lainnya sebesar Rp14,79 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menyampaikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan program. Menurutnya, pendampingan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kendala dalam pengambilan keputusan yang dapat menghambat realisasi program.

“Keterlambatan eksekusi program akibat keragu-raguan sering kali berujung pada adendum waktu maupun biaya, yang membuat pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan dari pihak rekanan dan OPD sangat diperlukan sejak dini,” jelasnya.

Penguatan tata kelola di Tanah Datar menjadi bagian dari upaya percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat. Secara keseluruhan, pemerintah pusat menetapkan tambahan TKD bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota sebesar Rp2,639 triliun.

Dari anggaran yang telah dirinci dalam APBD, sekitar Rp1,634 triliun dialokasikan untuk sektor infrastruktur, disusul urusan pemerintahan lainnya sebesar Rp425,84 miliar, kesehatan Rp108,28 miliar, pendidikan Rp93,61 miliar, serta pertanian Rp62,36 miliar.

(Sumber:Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Dana TKD Rp 126,87 M.)

AS Mulai Cetak Koin Gambar Wajah Trump

Jakarta (VLF) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui lembaga pencetakan uang logam, US Mint tengah memproduksi koin pecahan US$ 1 khusus yang menampilkan wajah Presiden Donald Trump. Koin khusus ini dicetak sebagai bagian dari peringatan hari ulang tahun Negeri Paman Sam yang ke-250.

“Koin tersebut sedang diproduksi dan dicetak di Philadelphia,” kata Kementerian Keuangan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Jumat (17/7/2026).

Selain wajah Trump, koin khusus tersebut menampilkan kata-kata “Liberty” dan “In God We Trust” yang juga tertera pada pecahan dolar AS lainnya, serta tulisan “1776-2026” yang menunjukkan usia Negeri Paman Sam saat ini. Kemudian di bagian belakang terdapat gambar elang botak dari lambang kepresidenan AS.

Desain ini merupakan hasil revisi dari draf tampilan koin khusus HUT ke-250 AS yang dipublikasikan pada Oktober lalu. Saat itu bagian belakang koin menunjukkan Trump yang sedang mengepalkan tangan terangkat dan dibingkai dengan kata-kata “fight, fight, fight,”.

Sebagai orang yang wajahnya masuk dalam uang Negeri Paman Sam, Trump mengaku sangat terhormat. Ia juga tahu jika desain koin US$ 1 khusus itu sangat tidak biasa mengingat wajah orang yang masih hidup tidak pernah ada dalam desain dolar AS sebelumnya.

“Mereka memberi saya sebuah koin. Itu sangat tidak biasa setahu saya,” kata Trump dalam sebuah wawancara.

Meski begitu, pencetakan uang baru dengan wajah Trump ini tidak diterima oleh semua warga AS. Bahkan sejumlah kritikus mempertanyakan legalitas desain tersebut.

Sebab dalam Undang-undang AS tahun 1866 menetapkan bahwa potret orang yang masih hidup tidak boleh digunakan dalam dolar AS. Meski aturan tersebut hanya merujuk pada uang kertas yang diproduksi oleh Biro Pengukiran dan Percetakan (BEP), sedangkan uang logam atau koin dicetak oleh US Mint.

Di sisi lain, Kongres AS sebenarnya telah mengesahkan undang-undang pada 2020 yang mengizinkan menteri keuangan AS untuk mencetak koin US$ 1khusus demi memperingati HUT ke-250 AS. Hanya saja, undang-undang tersebut juga memuat klausul larangan menampilkan tokoh yang masih hidup.

Menjawab persoalan itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengingatkan kembali saat peringatan HUT ke-150 AS terdahulu wajah Presiden Calvin Coolidge yang waktu itu masih hidup dan menjabat juga pernah diabadikan dalam koin resmi.

“Jadi kita bisa menempatkan gambar orang yang masih hidup di atas koin,” kata Bessent.

(Sumber:AS Mulai Cetak Koin Gambar Wajah Trump.)