Category: News

Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, Pemerintah Diminta Prioritaskan Daerah Ini

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif untuk mobil dan motor listrik ditunda. Pengamat transportasi menyarankan pemerintah memprioritaskan daerah-daerah ini.

Pemerintah berencana akan kembali memberikan insentif untuk mobil dan motor listrik. Awalnya, rencana pemberian insentif untuk kendaraan listrik itu berlaku mulai Juni 2026. Namun Menteri Keuangan Purbaya menyebut insentif itu ditunda.

“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya kepada wartawan Selasa (26/5).

Pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, diperlukan program insentif kendaraan listrik yang berkeadilan dan lebih tetap sasaran agar kemanfaatan dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Dalam memberikan insentif ini, pemerintah ada baiknya memprioritaskan warga atau daerah tertentu terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar insentif, terutama untuk motor listrik, bisa lebih tepat sasaran. Hal ini juga penting untuk mengantisipasi agar tidak menambah masalah baru di perkotaan, seperti kemacetan dan tingginya angka kecelakaan sepeda motor. Berikut adalah kriteria sasaran yang dinilai tepat,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).

Menurut Djoko, skema pemberian insentif fiskal dari pemerintah pusat sangat krusial bagi pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen menyelenggarakan transportasi umum berbasis kendaraan listrik. Langkah ini akan menjadi stimulus baru bagi penguatan ekosistem transportasi lokal.

“Saat ini, tercatat sudah ada 42 pemda yang mengalokasikan APBD mereka untuk menyelenggarakan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan (buy the service/BTS). Bahkan, tiga di antaranya yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah melangkah lebih jauh dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengunci persentase khusus dari APBD untuk subsidi angkutan umum. Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang,” kata Djoko.

Selanjutnya, Djoko menyarankan agar pemerintah membangun transportasi umum berbasis kendaraan listrik di daerah lingkar tambang nikel, seperti Konawe (Sulawesi Tenggara), Weda (Maluku Utara), dan Morowali (Sulawesi Tengah). Daerah-daerah itu, kata Djoko, sudah sepatutnya mendapatkan perhatian lebih.

“Selama ini, daerah-daerah tersebut terjebak dalam paradoks; dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan yang kontras, padahal sumber daya alamnya melimpah dan menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Ironisnya, masyarakat lokal belum banyak menikmati hasil bumi mereka sendiri. Penyediaan transportasi publik berbasis listrik di wilayah-wilayah ini bukan sekadar urusan mobilitas, melainkan simbol kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus wujud nyata dari keadilan sosial,” saran Djoko.

Kemudian, Djoko meminta agar alokasi insentif motor listrik senilai Rp 5 juta perlu diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat, yakni warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi (kesulitan BBM).

“Kebijakan berbasis wilayah terpencil ini memiliki landasan empiris yang kuat, seperti yang telah dibuktikan oleh Kabupaten Asmat. Sejak tahun 2007, karena keterbatasan pasokan BBM telah mendorong wilayah tersebut mengadopsi kendaraan listrik sebagai moda transportasi utama secara swadaya,” katanya.

Sayangnya, menurut Djoko, selama ini kebijakan insentif kendaraan listrik seolah menutup mata terhadap nasib masyarakat di daerah penghasil mineral nikel. Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan.

“Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu. Memberikan transportasi umum berbasis kendaraan listrik (EV) serta insentif khusus bagi warga di daerah penghasil nikel memiliki nilai simbolis serta keadilan sosial yang kuat. Ini adalah bentuk konkret dari filosofi ‘menikmati buah dari tanah sendiri’. Warga yang daerahnya dieksploitasi untuk bahan baku baterai global, menjadi yang pertama merasakan teknologi bersih tersebut,” ujar Djoko.

Daerah lingkar tambang dan smelter nikel (seperti Morowali, Weda, atau Konawe) kerap mengalami lonjakan volume lalu lintas yang drastis akibat mobilitas puluhan ribu pekerja. Bus listrik massal dapat mengurangi kepadatan kendaraan pribadi dan menekan angka kecelakaan kerja di jalan raya.

“Membangun industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan dan keadilan wilayah. Melalui momentum finalisasi skema fiskal saat ini, pemerintah ditantang untuk melahirkan kebijakan yang inklusif. Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan. Hanya dengan cara itulah, transisi energi bersih di Indonesia dapat berjalan secara hakiki, bukan sekadar pergeseran emisi, melainkan sebuah lompatan menuju kesejahteraan yang berkeadilan,” pungkas Djoko.

(Sumber:Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, Pemerintah Diminta Prioritaskan Daerah Ini.)

Farhan Minta Status Bandung Darurat Sampah, Pemprov Jabar: Masih Dikaji

Jakarta (VLF) – Upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menetapkan status darurat sampah belum langsung mendapat lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Usulan tersebut kini tengah dikaji secara cermat sebelum otoritas provinsi mengetuk keputusan final.

Permohonan status darurat ini diajukan Pemkot Bandung menyusul lonjakan volume sampah yang kian membebani sistem pengelolaan. Selama ini, Kota Kembang sangat bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Namun, Pemprov Jabar menegaskan bahwa keputusan krusial tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan, usulan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan mendalam. Pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan kondisi lapangan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Lagi dikaji dengan cermat, dan kami mau terlebih dahulu melaporkan ke pak Gubernur KDM,” ujar Herman, Selasa (2/6/2026).

Herman menyebut, Pemprov Jabar tidak hanya menyoroti persoalan tumpukan sampah saat ini, tetapi juga mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap sistem pengelolaan sampah regional. Kapasitas TPA Sarimukti menjadi perhatian utama karena menjadi tumpuan bagi sejumlah daerah di kawasan Bandung Raya.

Menurutnya, langkah lanjutan yang akan diambil Pemprov, termasuk kemungkinan intervensi seperti penambahan kuota pembuangan sampah ke Sarimukti, masih harus dibahas bersama Gubernur dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Meski demikian, ia memastikan persoalan sampah di Kota Bandung tidak akan dibiarkan begitu saja. Herman menekankan bahwa penanganan krisis ini harus dilakukan secara kolektif antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

“Kami akan berkoordinasi dahulu, yang pasti penanganan dilakukan secara sinergi (Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung),” kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan kondisi persampahan di wilayahnya semakin tertekan. Hal ini dipicu oleh tingginya aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan selama rangkaian libur panjang sejak Lebaran hingga Iduladha.

Menurut Farhan, lonjakan produksi sampah membuat kapasitas pengelolaan kota berada dalam tekanan besar. Kondisi itu diperparah oleh ketergantungan absolut Kota Bandung terhadap TPA Sarimukti, mengingat hingga kini Bandung belum memiliki tempat pembuangan akhir mandiri.

“Selama musim liburan ini, memang beban terhadap daya dukung lingkungan luar biasa beratnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah turun tangan langsung membantu kita untuk membuka kuota pengangkutan sampah ke Sarimukti,” kata Farhan.

“Karena bagaimanapun juga yang punya kewenangan untuk menambah kuota dan membuka pintu Sarimukti untuk pembuangan sampah atau pengolahan di tempat akhir itu hanyalah Gubernur Jawa Barat. Kota Bandung tuh nggak punya TPA, Jadi yang bisa kita lakukan adalah melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Apabila ada sisa-sisa tumpukan, ya memang pada dasarnya harus kita dibantu oleh Gubernur,” bebernya.

Atas dasar kondisi tersebut, Pemkot Bandung mengajukan permohonan agar status darurat sampah diberlakukan sesuai kategori yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan status tersebut, pemerintah kota berharap memiliki ruang diskresi lebih luas untuk mengambil langkah-langkah darurat dalam penanganan sampah.

“Pada saat bersamaan juga kami sudah mengajukan pada pemerintah provinsi agar Kota Bandung dinyatakan sebagai darurat sampah, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ucap Farhan.

(Sumber:Farhan Minta Status Bandung Darurat Sampah, Pemprov Jabar: Masih Dikaji.)

Instagram Hingga TikTok Mau Bayar Uang Damai Rp 418 Miliar, Ada Apa Nih?

Jakarta (VLF) – Platform media sosial terbesar di dunia setuju membayar uang damai dengan total nilai USD 27 juta atau sekitar Rp 418 miliar, untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan distrik sekolah pedesaan di Kentucky, Amerika Serikat. Gugatan ini terkait sejumlah media sosial yang bersifat adiktif dan membantu menciptakan krisis kesehatan mental remaja.

Pemilik Instagram dan Facebook, Meta, membayar distrik sekolah sebesar USD 9 juta atau sekitar Rp 160,6 miliar. Jumlah ini lebih banyak dari perusahaan lain dengan bisnis serupa, menurut sebuah dokumen yang dirilis berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi negara bagian.

Snap Inc dan TikTok masing-masing membayar USD 8 juta atau sekitar Rp 142,7 miliar. Youtube milik Google membayar lebih sedikit setelah melakukan negosiasi, yakni USD 2 juta atau sekitar Rp 35,6 miliar.

Namun Google menjadi satu-satunya perusahaan yang sepakat menyediakan program pelatihan di distrik tersebut. Hal ini dilakukan, salah satunya bertujuan agar membantu guru menggunakan produk videonya dengan lebih baik di ruang kelas.

Kesepakatan ini diumumkan pada awal Mei 2026, tetapi tanpa rincian keuangan. Dengan kesepakatan ini, memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut menghindari persidangan pertama di negara itu yang dijadwalkan pada 12 Juni 2026 di pengadilan federal di Oakland, California, Amerika Serikat.

Sayangnya, kesepakatan itu tidak menghindari gugatan-gugatan lainnya. Ada lebih dari 1.300 distrik sekolah lainnya yang telah mengajukan gugatan serupa dan sedang menunggu persidangan. Jadwal persidangan berikutnya pada Februari 2027.

Kesepakatan dengan sekolah-sekolah di Breathitt County, Kentucky, dapat mengindikasikan bahwa raksasa teknologi ini terbuka untuk penyelesaian massal dengan distrik sekolah yang tersisa. Diperkirakan kumpulan tuntutan hukum tersebut dapat menelan biaya hingga USD 400 miliar, menurut informasi dari Bloomberg Intelligence.

Dalam pernyataan tertulis, perusahaan-perusahaan tersebut mengatakan bahwa mereka telah menyelesaikan kasus ini secara damai dan akan terus berinvestasi dalam pengamanan yang lebih kuat bagi pengguna mereka, dilansir Yahoo Finance, Selasa (2/6/2026).

(Sumber:Instagram Hingga TikTok Mau Bayar Uang Damai Rp 418 Miliar, Ada Apa Nih?.)

6.100 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Sumut, Baru 353 Gerai yang Beroperasi

Jakarta (VLF) – Terdapat 6.100 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang terbentuk di Sumatera Utara (Sumut). Namun yang baru beroperasi hingga saat ini masih 353 gerai.

“Saat ini telah terbentuk total 6.100 badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di 33 kabupaten/kota se- Sumatera Utara,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sumut, Ady Putra Parlaungan, Senin (25/5/2026).

Ady menjelaskan dari sisi akuntabilitas, 98 persen dari koperasi yang terbentuk sudah terintegrasi dalam sistem digital SIMKOPDES (Sistem Informasi Koperasi Desa). Saat ini sedang dilakukan percepatan infrastruktur yaitu pembangunan fisik dan gerai KDKMP.

“Sebanyak 1.685 titik lahan sedang dalam proses pembangunan dan 353 gerai sudah selesai 100 persen dan siap melayani masyarakat,” ucapnya.

Koperasi yang sudah berjalan tidak hanya menjadi lembaga keuangan, melainkan juga pusat ekonomi desa dengan adanya 337 gerai sembako, apotek, hingga klinik desa. Bahkan, di beberapa daerah progres pembangunan sangat cepat dilakukan seperti contohnya Labuhanbatu Selatan, progresnya sangat menggembirakan dengan persentase mencapai lebih dari 64% dari target.

“Kami terus mendorong agar koperasi yang sudah dibangun dapat segera beroperasi dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut juga akan memfokuskan pada penguatan SDM koperasi mengingat sebagian besar pengurus masih membutuhkan pelatihan teknis dan pendampingan kelembagaan dan kemitraan. Pembinaan intensif akan terus dilakukan agar modal kolektif yang sudah terkumpul dari simpanan anggota dapat dikelola secara profesional untuk kesejahteraan warga Sumatera Utara.

“Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis koperasi Merah Putih dapat segera hadir sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat dan ekosistem simpan pinjam serta unit layanan lainnya,” tuturnya.

(Sumber:6.100 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Sumut, Baru 353 Gerai yang Beroperasi.)

PKB Hormati Putusan MK: Stok Caleg 30% Perempuan Sudah Disiapkan

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil jika partai tersebut tidak memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Dia memastikan PKB sudah menyiapkan para caleg perempuan.

“PKB sangat menghargai perempuan, caleg perempuan, kader perempuan dan suara perempuan. Bahkan PKB memiliki organ khusus perempuan, namanya Perempuan Bangsa, yang saat ini aktif melakukan kaderisasi. Karena itu stok caleg 30% perempuan sudah disiapkan, tidak ada hambatan untuk pemenuhan caleg perempuan,” kata Jazilul kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Senada dengan Jazilul, Ketua DPP PKB Daniel Johan pun menghormati putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Menurutnya, secara prinsip putusan MK itu tidak menjadi masalah bagi PKB karena pada Pileg lalu telah menjalankan amanat Pasal 245 UU Pemilu, termasuk komitmen memenuhi 30% keterwakilan perempuan.

“Dengan demikian, putusan MK ini justru menjadi penguatan terhadap pelaksanaan afirmasi perempuan dalam kontestasi politik dan demokrasi elektoral di Indonesia,” ucap Daniel.

Dia menyebut sejak awal PKB memandang keterwakilan perempuan bukan sekadar pemenuhan aturan administratif, tapi bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif, adil, dan representatif. Karena itu, kata Daniel, PKB terus memperkuat kaderisasi perempuan, pemberian ruang kepemimpinan, serta dukungan terhadap calon legislatif perempuan dalam setiap tingkatan partai.

“Ke depan, kita berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjalankan putusan MK ini dengan semangat memperkuat kualitas demokrasi dan memperluas partisipasi politik perempuan. Kehadiran perempuan dalam parlemen dan setiap tingkatan diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih utuh dalam perumusan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dan generasi mendatang,” ujarnya.

Putusan MK soal Kuota 30% Caleg Perempuan

Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.

Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut bunyi putusannya:

“Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).PKB Hormati Putusan MK: Stok Caleg 30% Perempuan Sudah Disiapkan

(Sumber:PKB Hormati Putusan MK: Stok Caleg 30% Perempuan Sudah Disiapkan.)

Pelaku Industri Tembakau Soroti Dampak Standardisasi Kemasan Rokok

Jakarta (VLF) – Kementerian Kesehatan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024), Senin (25/5).

Inisiatif Kemenkes mendorong penyeragaman kemasan rokok menuai penolakan dari berbagai elemen di ekosistem pertembakauan. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto menegaskan RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat dan asas keadilan.

“Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Heri mengaku kecewa karena Kemenkes menjadikan negara-negara nonsentra pertembakauan sebagai kiblat RPMK yang eksesif.

“Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di RPMK ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana mengingatkan Kementerian Kesehatan soal dampak sosial ekonomi yang dialami masyarakat .

“Perubahan-perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Perubahan yang dibuat justru makin ketat. Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi,” kata Henry.

Henry memaparkan ekosistem pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi 6 juta tenaga kerja. Jika pasal-pasal RPMK saat ini tetap memaksakan standardisasi kemasan, maka PHK masif tak terhindarkan.

“Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi, kami menolak RPMK yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar,” papar Henry.

Sebagai informasi, Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan ini merupakan kali ketiga dilaksanakan. Namun, hampir seluruh pemangku kepentingan terdampak kecewa karena isinya masih memuat penyeragaman kemasan (kemasan polos) melalui penyeragaman warna, standardisasi kemasan, hingga aturan terkait iklan dan sosial media.

Pengaturan poin-poin tersebut melebihi amanah Pasal 437 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan perlu menentukan lebih lanjut tulisan peringatan kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(Sumber:Pelaku Industri Tembakau Soroti Dampak Standardisasi Kemasan Rokok.)

Tarif Aplikasi Direvisi, Penghasilan Ojol Bisa Naik Segini

Jakarta (VLF) – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengubah skema bagi hasil antara ojek online (ojol) dan aplikator. Jika dulu mitra driver hanya menerima 80 persen dari total penghasilan, kini mereka mendapat 92 persen!

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, regulasi tersebut tak sekadar kebijakan administratif, melainkan juga representasi konkret keberpihakan negara terhadap ojol di Indonesia. Sebab, kata dia, potongan 8 persen jauh lebih rendah dibandingkan permintaan awal.

“Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,” ujar Igun kepada detikOto, belum lama ini.

“Ini adalah kemenangan kolektif, bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Tarif aplikasi ojol dipangkas. Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto
Kabarnya, kebijakan tersebut akan berlaku mulai Juni 2026. Bahkan, salah satu aplikator di Indonesia, Gojek, mengaku akan menjalankan amanat yang telah disampaikan Presiden Prabowo. Kini, mereka hanya tinggal menunggu keputusan akhir.

Keputusan Prabowo merevisi fee aplikasi tentu menguntungkan mitra driver di Indonesia. Sebab, dengan demikian, mereka akan menerima upah yang lebih besar.

Sebagai gambaran, sebelumnya, jika mendapat orderan dengan nilai Rp 30 ribu, driver ojol hanya akan menerima pendapatan bersih Rp 24 ribu. Sedangkan Rp 6 ribunya masuk kantong aplikator. Bahkan, di beberapa momen, potongannya bisa lebih besar.

Kini, dengan aturan yang baru, driver ojol akan menerima Rp 27.600 dari orderan senilai Rp 30 ribu. Maka, yang masuk ke kantong aplikator hanya Rp 2.400.

Diketahui, tarif ojol seperti Gojek dipisahkan melalui zona-zona berbeda. Nah, Pulau Jawa dan Sumatera masuk ke Zona 1 dengan tarif awal Rp 8-10 ribu. Kemudian penumpang harus membayar Rp 2.500/km.

Jika ojol di Pulau Jawa menerima orderan sejuah 10 km, maka sekurang-kurangnya dia telah mengantongi Rp 35 ribu. Kemudian dari angka tersebut, Rp 32.200-nya akan masuk ke kantong mitra driver.

“Ke depan, implementasi aturan ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi,” kata Igun.

(Sumber:Tarif Aplikasi Direvisi, Penghasilan Ojol Bisa Naik Segini.)

KPK Panggil Wabup Tulungagung Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati

Jakarta (VLF) – KPK memanggil Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Ahmad dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Budi mengatakan Ahmad dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor Polda Jawa Timur. Dia belum menjelaskan apa saja yang didalami penyidik.

Selain Ahmad, KPK juga memanggil sembilan orang saksi lainnya. Berikut para saksi yang dipanggil:

  1. Sony Welli Ahmadi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung
  2. Imro’atul Mufidah selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tulungagung
  3. Achmad Mugiyono selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tulungagung
  4. Lugu Tri Handoko selaku Kepala Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Tulungagung
  5. Rio Ardona selaku Direktur RSUD Campurdarat Tulungagung
  6. Rahadi Puspita Bintara selaku Sekretaris DPRD Tulungagung
  7. Galih selaku PNS
  8. Agus Suswantoro selaku Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Tulungagung
  9. Hari Prastijo selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tulungagung.

Sebelumnya, Gatut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat. KPK menyebut ada surat sakti yang digunakan Gatut untuk memeras pejabat Pemkab Tulungagung.

Kasus bermula setelah Gatut melantik sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Para pejabat ini dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian. Dalam surat yang diserahkan, sudah tercantum pernyataan Kepala OPD akan mundur dari jabatan dan ASN jika tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal dikosongkan.

Gatut Sunu juga menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di tiap satuan kerja. Salinan dari surat pengunduran diri para Kepala OPD tak diberikan oleh GSW.

KPK juga mengungkap Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap, Bupati Gatut hanya mampu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

(Sumber:KPK Panggil Wabup Tulungagung Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati.)

3 Pejabat di Bawahnya Jadi Tersangka Korupsi Rp 16 M, Menteri PU Buka Suara

Jakarta (VLF) – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo buka suara terkait kasus korupsi proyek senilai Rp 16 miliar yang menyeret pejabat di lingkungan kementeriannya. Dia menegaskan pentingnya integritas bagi seorang pejabat.

Dody juga menekankan dirinya tidak ingin lagi ada pegawai level bawah yang dikorbankan dalam kasus korupsi. Menurutnya, pejabat Eselon I juga harus ikut bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran di bawah kewenangannya. Dia menolak pola lama yang membebankan seluruh kesalahan kepada bawahan.

“Itu kan komitmen saya, saya tidak mau lagi seperti kemarin-kemarin, hanya mengorbankan anak-anak kecil di bawah. Generasi muda PU harus menjadi tulang punggung kementerian PU di masa mendatang, wajib integritas mereka saya jaga dari hari ini. Eselon I ya harus saya dorong masuk, nggak ada Eselon I salah terus bilang ‘itu anak buah saya yang ngerjain’, nggak ada,” kata Dody saat media briefing di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Dody juga memastikan dirinya tidak akan menutupi proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Apa yang terjadi di sana, bagaimana dan seterusnya, ditanya ke Pak Jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi. Saya sekali lagi, Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun. Saat kemarin ada penggeledahan saya mengizinkan ruangan saya digeledah,” tutur Dody.

Meski ada pejabat yang terseret kasus hukum, dia memastikan program prioritas pemerintah tetap berjalan normal. Dia menegaskan proyek pendukung swasembada pangan tidak boleh terganggu.

“Jangan khawatir meski Eselon I kena, program prioritas pemerintah di bidang SDA untuk support swasembada pangan 2026 wajib dan harus terlaksana dengan maksimal. Tidak ada kata-kata Dirjennya kena masalah, irigasinya mampet, nggak ada,” sebut Dody.

“Kalau Direktur, Dirjen, Kepala Balai, pejabat PPK tertangkap kena hukum programnya macet, mandek, itu yang goblok, yang bodoh, yang salah adalah saya sebagai menterinya. Program prioritas pemerintah wajib sukses at any cost dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensinya,” tegasnya kembali menekankan.

Pada Kamis (21/5/2026) kemarin, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadapDPselakuDirjen Sumber Daya Air Kementerian PU periode 2025 dalam perkara kasus korupsi.

Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum.

Peranan Tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar. Lalu dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air.

Sedangkan peranan Sdr. RS dan Sdr. AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar.

“Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana Sdr. DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Sdr. RS dan Sdr. AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma dalam keterangan tertulis.

(Sumber:3 Pejabat di Bawahnya Jadi Tersangka Korupsi Rp 16 M, Menteri PU Buka Suara.)

Laba Bersih INDY Tumbuh 33% di Kuartal I-2026, CSRA Kejar Produksi TBS 700 Ribu Ton

Jakarta (VLF) – Market Overview

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir di zona merah pada perdagangan Rabu (20/5) setelah turun 0,82% ke posisi 6.318,50. Pelemahan indeks terjadi di tengah tekanan pada mayoritas sektor, terutama basic industry yang terkoreksi paling dalam sebesar 4,67%.

Di sisi lain, sektor keuangan justru menjadi penopang pasar dengan kenaikan 1,21%. Saham Mora Telematika Indonesia (MORA) memimpin daftar penguatan usai melesat 19,75%, disusul Sinarmas Multiartha (SMMA) naik 8,49%, dan Bank Mandiri (BMRI) yang menguat 2,42%.

Sebaliknya, saham-saham grup petrokimia dan energi menjadi pemberat utama IHSG. Chandra Asri Pacific (TPIA) turun 14,74%, Barito Pacific (BRPT) melemah 10,18%, dan Barito Renewables Energy (BREN) terkoreksi 7,62%.

Investor asing tercatat melakukan jual bersih Rp130,88 miliar di pasar reguler. Namun secara keseluruhan pasar, investor asing masih membukukan beli bersih sebesar Rp249,17 miliar.

Sentimen pasar juga dipengaruhi rencana pemerintah membentuk BUMN ekspor untuk sentralisasi ekspor CPO dan batu bara. Kebijakan tersebut dinilai memberi tekanan pada saham berbasis komoditas.

Pelaku pasar juga menunggu rilis notulen rapat Federal Open Market Committee (FOMC) The Fed serta data neraca berjalan Indonesia kuartal I-2026 yang diproyeksikan mencatat defisit US$4,50 miliar.

Sementara dari pasar global, bursa saham Amerika Serikat ditutup menguat. Dow Jones naik 1,31% ke level 50.009, S&P 500 bertambah 1,08% menjadi 7.432, dan Nasdaq menguat 1,55% ke posisi 26.270.

Berita Emiten

Indika Energy Tbk. (INDY)

INDY melaporkan laba bersih sebesar US$13,59 juta pada kuartal I-2026 atau meningkat 33,88% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar US$10,15 juta.

Pendapatan INDY tercatat naik tipis menjadi US$493,21 juta dari sebelumnya US$489,59 juta. Perseroan juga mencatat kenaikan pendapatan investasi sebesar 73,51% menjadi US$5,47 juta, didorong peningkatan investasi pada Nanshan Aluminium International Holdings Ltd yang mencapai US$20,04 juta.

Selain itu, total beban perusahaan turun 1,57% menjadi US$419,18 juta. Penurunan beban pokok dipengaruhi kenaikan persediaan batu bara selama kuartal berjalan, yang turut menekan biaya pokok penjualan secara tahunan.

Kondisi tersebut menunjukkan produksi batu bara lebih tinggi dibanding volume penjualan pada periode tersebut.

Cisadane Sawit Raya Tbk. (CSRA)

CSRA membidik volume pengolahan tandan buah segar (TBS) sebanyak 700 ribu ton tahun ini, naik dari realisasi tahun sebelumnya sebesar 500 ribu ton. Hingga kuartal I-2026, produksi TBS perseroan telah mencapai 18% dari target tahunan.

Untuk mendukung ekspansi, CSRA menganggarkan belanja modal Rp100 miliar yang akan digunakan untuk program replanting dan penambahan landbank. Perseroan juga menargetkan pendapatan tahun ini tumbuh menjadi Rp2 triliun dari sebelumnya Rp1,89 triliun.

Bangun Kosambi Sukses (CBDK)

CBDK menyiapkan dana maksimal Rp250 miliar untuk pelaksanaan pembelian kembali saham menggunakan kas internal. Posisi kas perseroan pada kuartal I-2026 tercatat sebesar Rp2,75 triliun.

Perseroan menyebut aksi buyback akan dilakukan dalam periode 20 Mei hingga 19 Agustus 2026 melalui Ina Sekuritas Indonesia. Jumlah saham yang dibeli kembali tetap mengacu pada ketentuan POJK terkait saham treasuri.

Rekomendasi Saham Hari Ini

  • PTBA – Buy 2770-2820 | TP 2850-2900 | SL 2650
  • ASII – Buy 5900-5950 | TP 6050-6100 | SL 5700
  • MYOR – Buy 1845-1865 | TP 1890-1920 | SL 1750
  • OASA – Buy 416-424 | TP 432-442 | SL 394
  • KETR – Buy 600-615 | TP 625-645 | SL 565

Disclaimer: Ingat, bahwa segala analisis dan rekomendasi saham dalam artikel ini bersifat informatif sekaligus bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu.

Keputusan berinvestasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan pribadi. Selamat berinvestasi secara bijak.

(Sumber:Laba Bersih INDY Tumbuh 33% di Kuartal I-2026, CSRA Kejar Produksi TBS 700 Ribu Ton.)