Category: News

Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Jakarta (VLF) – Bareskrim Polri menahan 2 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal.

Kedua tersangka yang ditahan berinisial DHB, yang merupakan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022, dan VC selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 sampai saat ini.

Sebelumnya kedua tersangka telah dipanggil pada Rabu, 10 Juni, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun pada Senin (16/6) lalu keduanya menghadiri pemeriksaan. Selanjutnya keduanya ditahan setelah diperiksa.

“Pasca-dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Ade Safri mengatakan kedua orang tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan terhitung mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.

Lebih lanjut, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset. Proses penelusuran aset tersebut dilakukan untuk melacak aliran dana dalam rantai kasus tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut.

Adapun berkas perkara pertama dilakukan secara terpisah (splitsing) dengan 3 orang tersangka awal, yaitu TW, DW, dan BSW. Berkas para tersangka telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI pada Kamis, 11 Mei lalu, untuk penelitian berkas perkara.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan 2 tersangka kasus tambang emas ilegal. Kedua tersangka berinisial DHB, yang merupakan direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022, dan VC selaku direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 sampai saat ini.

“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Selain VC dan DHB, sejatinya polisi telah menyelidiki dan menemukan 2 alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka ayah dari DHB, yakni SB. Namun, SB meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan hukum.

(Sumber:Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal.)

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare

Jakarta (VLF) – Polisi mengatakan kerugian negara pada perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare mencapai Rp 4 miliar.

Penyidik kepolisian pun akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah ada (kerugian negara), tinggal langkah ke depannya nanti kita akan melaksanakan gelar perkara, ya, untuk menentukan tersangkanya,” ujar Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda kepada detikSulsel, Selasa (16/6/2026).

Indra mengatakan temuan kerugian negara Rp 4 miliar tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu timbul dari pembayaran tunjangan sejak 2021 hingga Mei 2025.

“Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu mulai dari tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2025 adalah sebesar Rp 4 miliar lebih,” kata AKBP Indra.

Indra menjelaskan nominal miliaran rupiah tersebut murni bersumber dari pos anggaran dinas para legislator. Terkhusus pada pembayaran tunjangan perumahan.

“Itu kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare,” jelasnya.

Dia menjelaskan terkait adanya sejumlah anggota DPRD Parepare yang dilaporkan telah mengembalikan uang tunjangan tersebut. Indra mengungkapkan pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum yang berjalan.

“Kan kalau di Undang-Undang Tipikor itu kan pengembalian kerugian negara kan tidak menghapus pidananya. Ya, tapi nanti kita perlu koordinasikan lagi ke berbagai pihak, terutama ahli ya, ahli pidana,” ungkapnya.

Indra menilai koordinasi dengan ahli hukum pidana merupakan hal yang penting. Polisi ingin membedah lebih dalam terkait ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau niat jahat dari masing-masing pihak yang terkait.

“Untuk nanti melihat, memberikan konfirmasi, contoh-contoh lagi ke kita terkait dengan niatnya, mens rea-nya, dan lain sebagainya,” urai Indra.

Nantinya, seluruh hasil konsultasi dengan saksi ahli tersebut akan dibawa ke forum gelar perkara bersama tim penyidik. Sehingga hasil gelar perkara betul-betul seusai dengan prosedur hukum.

“Ya, jadi terkait dengan yang para anggota dewan yang sudah mengembalikan, nanti kita akan gelar, gelar perkara berdasarkan keterangan para ahli, fakta-fakta yang ada, mens rea-nya, niatnya, nanti kita lihat ke situ,” bebernya.

Terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara dan pengumuman tersangka, Polres Parepare belum mematok tanggal pasti. Namun, Indra memastikan kasus korupsi tunjangan itu menjadi salah satu prioritas utama untuk dituntaskan.

“Yang pasti kita usahakan secepatnya. Ya, kalau target waktu memang belum ada, karena kita berproses sekarang ini,” ungkap Indra.

Indra ogah membocorkan lebih awal pihak yang bakal ditetapkan tersangka. Dia mengatakan, penetapan tersangka akan berjalan sesuai prosedur penanganan hukum.

“Belum bisa saya sampaikan di sini. Nanti saya mendahului itu enggak enak nanti, ya. Jadi kita masih memegang prinsip praduga tak bersalah,” katanya.

Sebagai informasi, tunjangan rumah yang diberikan kepada legislator Parepare diduga disalahgunakan. Dugaan penyalahgunaan terjadi usai anggarannya naik dua kali lipat dari aturan yang ditetapkan.

(Sumber:Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare.)

BEM Bersatu Duga Tiyo Ardianto Dekat dengan Tokoh PDIP-Eks Timses Ganjar

Jakarta (VLF) – Aliansi mahasiswa bernama BEM Bersatu menyatakan sikap menolak gerakan mahasiswa yang ditunggangi kepentingan politik praktis.

BEM Bersatu juga menuduh salah satu pimpinan aksi, Tiyo Ardianto, dekat dengan jaringan politik tertentu.

Perwakilan BEM Bersatu sekaligus Ketua BEM Hukum UIC, Rahmat Djimbula, menyebut ada kaitan antara Tiyo dan salah satu purnawirawan TNI.

“Salah satu pimpinan aksi, Tiyo Ardianto, diduga memiliki kedekatan dengan jaringan politik tertentu. Mobil Fortuner yang digunakannya diduga terdaftar atas nama Siti Nuraeni, adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso, yang merupakan besan Jenderal TNI (Purn) Andhika Perkasa, tokoh tim pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Dugaan ini diperkuat kehadiran politikus PDI Perjuangan, Andi Widjajanto, di tengah massa aksi,” ujar Rahmat dalam konferensi pers di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (16/6/2026).

Rahmat menyebut adanya dugaan keterkaitan itu dengan mengungkit kehadiran Tiyo dalam suatu acara dialog nasional. Dalam acara itu, disebutkan hadir sejumlah tokoh, yakni Said Didu, Roy Suryo, Refly Harun, dan dr Tifa.

“Keterkaitan tersebut juga diperkuat oleh kehadiran Tiyo Ardianto dalam Dialog Nasional Kebangsaan di Bandung, 18 Juni 2026, bersama sejumlah tokoh seperti Said Didu, Roy Suryo, Refly Harun, dan dr Tifa. Dalam forum yang sama, Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso juga tercatat hadir, menunjukkan adanya jejaring yang patut dicermati,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, aliansi BEM Bersatu menyatakan sejumlah tuntutan, yaitu:

  1. ⁠Mendesak sterilisasi gerakan mahasiswa dari pendanaan, fasilitas, dan segala bentuk intervensi politik praktis.
  2. ⁠Mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis dengan catatan perbaikan tata kelola agar tepat sasaran dan akuntabel.
  3. Mendukung pengusutan tuntas koruptor tanpa pandang bulu serta mengajak seluruh mahasiswa Indonesia mengawal proses hukum secara kritis dan objektif.

Berikut daftar nama BEM Bersatu yang hadir dalam konferensi pers tersebut:

  • Wildan Ricky (Ketua BEM Fakultas Hukum UNISIA)
  • Muhammad Yani (BEM Fakultas Hukum UIJ)
  • ⁠Ardi Zulkifly (Ketua BEM FISIP UNAS)
  • ⁠Ardiansyah (Ketua BEM institut Al- Aqidah)
  • Ahmad Ghazy (BEM Psikologi UNJ)
  • Alfi (Ketua BEM FEB UNPAM)
  • Rahmat Djimbula (Ketua BEM Hukum UIC)
  • Dicky (BEM F.IPS Unindra)
  • Ahmad (BEM Fakultas Tekhnik Universitas BSI)
  • Rezky Anandar (BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Managemen Administrasi Institut STIAMI)

(Sumber:BEM Bersatu Duga Tiyo Ardianto Dekat dengan Tokoh PDIP-Eks Timses Ganjar.)

Pemprov NTB Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak DPR RI segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Pemprov NTB menegaskan masyarakat adat tidak boleh hanya diakui secara administratif, tetapi juga harus mendapat perlindungan dan kesejahteraan secara nyata.

Pesan itu disampaikan dalam forum penyerapan aspirasi penyusunan RUU Masyarakat Adat bersama Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Mataram.

Dalam forum tersebut, Pemprov NTB memaparkan sejumlah kondisi masyarakat adat yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ikhwan menegaskan masyarakat adat bukan sekadar kelompok sosial. Mereka merupakan penjaga pengetahuan lokal sekaligus benteng pelestarian lingkungan yang masih bertahan hingga saat ini.

“Masyarakat adat itu penjaga pengetahuan lokal dan tameng kelestarian lingkungan,” ujar Ikhwan, Kamis (11/6/2026).

Di Pulau Lombok, terdapat masyarakat hukum Adat Bayan yang masih mempertahankan tradisi leluhur. Sementara itu, di Pulau Sumbawa, sejumlah komunitas adat memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan Kesultanan Bima dan Kesultanan Dompu.

Menurut Ikhwan, hasil penyerapan aspirasi menunjukkan masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Permasalahan tersebut meliputi sengketa tanah adat, perlindungan situs sejarah, hingga lemahnya kelembagaan adat dalam menghadapi perkembangan zaman.

Ia menuturkan, ketidakpastian hukum selama ini kerap membuat posisi masyarakat adat berada dalam kondisi rentan. Mereka berpotensi terpinggirkan akibat tekanan pembangunan, perubahan tata ruang, hingga konflik pemanfaatan sumber daya alam (SDA).

Karena itu, RUU Masyarakat Adat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum. Namun, Ikhwan mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti pada aspek administratif semata.

“RUU Masyarakat Adat harus mampu menjawab persoalan mendasar. Bagaimana negara melindungi wilayah adat, menjaga keberlanjutan budaya, dan membuka ruang pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan,” tegasnya.

Untuk memperkuat substansi regulasi, Pemprov NTB melalui Dinas Kebudayaan mengusulkan sejumlah poin agar dimasukkan dalam draf RUU Masyarakat Adat.

“Pertama soal mekanisme pengakuan masyarakat adat yang ringkas dan tidak berbelit-belit, kemudian perlindungan konkret terhadap wilayah adat dan warisan budaya,” kata Ikhwan.

Selain itu, Pemprov NTB mendorong pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan pembangunan, penguatan kelembagaan adat, serta penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah. Pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal juga menjadi salah satu poin yang diusulkan.

Ikhwan juga meminta paradigma yang selama ini kerap mempertentangkan masyarakat adat dengan pembangunan segera diakhiri. Menurut dia, masyarakat adat justru dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Di tengah ancaman krisis iklim global, pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam mengelola alam secara bijak justru menjadi solusi yang sangat relevan,” tuturnya.

Di hadapan Panja Baleg DPR RI, Ikhwan menegaskan komitmen Pemprov NTB untuk mengawal pembahasan regulasi tersebut agar mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat, bukan sekadar pengakuan simbolis.

“Karena menjaga masyarakat adat berarti merawat akar peradaban Nusantara agar tidak tergilas zaman,” pungkas Ikhwan.

(Sumber:Pemprov NTB Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat.)

SPPG Boros Rp 1 Triliun Per Bulan Diungkap Zulhas

Jakarta (VLF) – Pemerintah mengungkapkan adanya pembengkakan jumlah titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Jumlah titik SPPG yang membesar hingga ribuan, membuat keuangan negara tekor Rp 1 triliun per bulan.

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengungkap pembengkakan ribuan titik SPPG gabungan dari dapur MBG di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan luar wilayah 3T. Zulhas mengatakan pembengkakan titik dapur MBG ini terkait kasus dugaan jual beli titik SPPG.

“Misalnya, terjadi jual beli titik, ya. Yang seharusnya rencana awal titik itu 21 ribu tapi sekarang sudah ada 27.877 ribu titik, ya. Nah, ada membengkak 6.877 titik, ya. Laporan Ibu Nanik tadi barusan,” kata Zulhas seusai rapat koordinasi di gedung Kemenko Pangan, Kamis (11/6).

Padahal, menurut Zulhas, rencana awal ada 2.000 titik SPPG di daerah 3T. Namun, dalam temuannya, terdapat 8.617 titik.

“Nah, yang nomor dua, Saudara-saudara, ini menjadi perhatian kita yang utama karena memang tertinggal, yaitu 3T. 3T itu didata ada 2.000 titik, tapi kemudian membengkak menjadi 8.617 titik. Dan 6.138 titik itu sudah ada SK-nya dari BGN, 6.138,” ujarnya.

Zulhas menilai kelebihan titik SPPG berdampak pada pengeluaran anggaran MBG senilai Rp 1 triliun setiap bulannya. Ketum Partai PAN itu meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pembenahan.

“Kalau lapak 6.877 penambahan, kalau Rp 6 juta satu hari, maka 1 tahun ada atau 1 bulan? 1 bulan. 1 bulan ada pengeluaran lebih Rp 1 triliun. Pemborosan. Berarti kalau 1 tahun Rp 12 triliun. Nah, ini yang yang maka perlu penataan untuk ditata agar bisa diperbaiki dan diselesaikan,” ujarnya.

BGN Diminta Benahi Sekolah Elite Dapat MBG

Selain itu, Zulhas mengungkapkan banyak sekolah elite yang tidak memerlukan MBG, namun menerima. Sebaliknya, kata dia, masih ada sekolah yang memerlukan program itu tapi belum tersentuh, khususnya di wilayah 3T.

“Dalam rangka perbaikan, kita perlu apa, refocusing agar penerima manfaat ini tepat. Misalnya, sekolah-sekolah yang bagus ini akan dilakukan langsung 1 bulan ini. Sekolah-sekolah yang elite, ya, memang enggak memerlukan makan bergizi,” kata Zulhas.

“Yang memerlukan belum dapat, tapi yang enggak perlu dapat. Nah, ini akan ditata lebih lanjut karena kita akan fokus kepada yang terlambat ini sangat terlambat 3T,” lanjutnya.

Zulhas juga meminta pembenahan kualitas dapur yang berkaitan dengan kebersihan. Zulhas menegaskan tidak boleh lagi ada kasus keracunan.

“Karena kita tidak ada zero tolerance terhadap keamanan pangan ini. Walaupun satu, enggak boleh lagi ada yang keracunan, gitu ya. Oleh karena itu, akan fokus ke sini dalam dalam bulan ini. Iya, sebulan nanti kita lihat lagi, ya,” ujarnya.

Apakah Ribuan SPPG ‘Bengkak’ Bakal Ditutup?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan ada potensi ke arah penutupan SPPG yang membengkak. Menurutnya, tidak serta-merta langsung ditutup tapi akan ditata ulang menyesuaikan kondisi lapangan.

“Ya pasti salah satunya arahnya ke sana dong. Tapi kan kita belum bisa hari ini mengatakan ditutup atau tidak. Namanya sedang ditata kan dilihat ya, dinventarisir kondisinya seperti apa. Kita juga tidak bisa langsung mengambil kesimpulan bahwa hanya mengacu kepada angka-angka kan tidak,” kata Pras.

“Kondisinya masing-masing tentu kan kita lihat, berbeda-beda tetapi yang pasti harus semua itu sesuai dengan SOP sesuai dengan standar sesuai dengan prosedur gitu,” lanjutnya.

Pras lantas menanggapi hebohnya nama-nama pemilik SPPG yang kini beredar. Pras menekankan bukan siapa pemiliknya yang dipersoalkan, melainkan pelaksanaan SOP.

“Termasuk kalau, mohon maaf, ya ada disebut nama-nama pemilik-pemilik SPPG gitu. Pada dasarnya bukan siapa pemiliknya, tetapi lebih pada yang tidak boleh adalah melanggar aturan-aturan main atau melanggar SOP-SOP yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Sebagai elite Partai Gerindra, ia menegaskan tak ada instruksi kader memiliki dapur MBG. Pras mengatakan kepemilikan dapur MBG oleh anggota partai merupakan urusan masing-masing.

“Termasuk, mohon maaf, saya sebagai… bukan sebagai Mensesneg ya, sebagai kader Partai Gerindra kan ada juga dibawa-bawa nama partai. Tapi yang bisa kami sampaikan mewakili partai bahwa tentu tidak ada instruksi institusional,” ujarnya.

“Kalaupun ada yang dianggap kader atau perorangan, tentu atas ini masing-masing. Sekali lagi yang tidak boleh adalah melanggar ketentuan atau melanggar aturan,” lanjutnya.

Kongkalikong Tersangka Atur Titik SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung mengungkapkan peran Asep dalam kasus ini.

“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6).

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet serta televisi.

Syarief mengatakan Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui di portal mitra MBG.

“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucapnya.

Selain itu Asep diduga memfasilitasi calon SPPG yang baru mendaftar di portal meski pendaftaran sudah tutup. Asep juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucapnya.

(Sumber:SPPG Boros Rp 1 Triliun Per Bulan Diungkap Zulhas.)

Penggelapan Pajak Reklame di Kupang Capai Rp 3 Miliar, 9 PPPK Diperiksa

Jakarta (VLF) – Kerugian negara akibat penggelapan pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah. Sesuai perhitungan Inspektorat Kota Kupang dan tim terpadu, nilai kerugian yang sebelumnya mencapai Rp 500 juta kini bertambah menjadi Rp 3 miliar.

“Sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, sudah menembus angka Rp 3 miliar lebih,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026) petang.

Selain dari segi nominal, dugaan pelaku yang terlibat juga bertambah. Dugaan awal ada empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat. Namun, kini ada sembilan PPPK Bapenda Kota Kupang yang tengah diperiksa.

Jeffri mengungkapkan kasus penggelapan pajak tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Sebanyak sembilan PPPK Bapenda Kota Kupang telah diperiksa terkait kasus tersebut.

“Dari sembilan orang itu, sekitar lima orang kami bebas tugaskan dari Bapenda dan atribut penarikan retribusi pajak reklame juga kami ambil,” terang Jeffry

Jeffry menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, Wali Kota Kupang Christian Widodo mendukung penuh upaya aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kasus tersebut.

“Jadi pada prinsipnya kami mendukung langkah dari APH dan bahkan kami siap jika APH butuh data tambahan dalam rangka mengungkap secara jelas dan terang siapa-siapa yang terlibat dan bertanggung jawab di dalam persoalan ini,” tegas Jeffry.

mengungkap kasus itu. Jeffry telah memanggil Kepala Bapenda Kota Kupang terkait hal tersebut.

“Biar kasus ini cepat terungkap dan jelas diketahui siapa aktor intelektualnya. Kondisi ini juga atas perintah pak Wali Kota, untuk saya dan jajaran di Dispenda kita harus mem-backup APH dalam kebutuhan data atau keterangan supaya proses ini bisa berjalan cepat dan tepat.” tegas Jeffry.

(Sumber:Penggelapan Pajak Reklame di Kupang Capai Rp 3 Miliar, 9 PPPK Diperiksa.)

Legislator PKB Nilai UU Polri Perkuat Transformasi: Sejalan KUHP-KUHAP

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri) memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pengesahan UU Polri ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Legislator PKB ini menilai pengesahan UU tersebut diharapkan Polri makin dekat dan dipercaya oleh masyarakat. Ia menyebutkan perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang.

“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” ujar Abdullah.

“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” sambungnya.

Lewat UU Polri sekarang, menurut dia, Kompolnas memiliki wewenang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum. Ia memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri diprioritaskan dalam UU tersebut.

“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ujar Abdullah.

Diketahui, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kemarin, Selasa (9/6/2025). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

(Sumber:Legislator PKB Nilai UU Polri Perkuat Transformasi: Sejalan KUHP-KUHAP.)

KPK Periksa 5 ASN BPK yang Terjaring OTT, Segera Tentukan Status Hukum

Jakarta (VLF) – Lima aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjaring operasi tangan tangan oleh KPK. Kelima ASN itu saat ini telah tiba di KPK untuk diperiksa.

“Saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Budi mengatakan hasil gelar perkara telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. KPK segera menentukan para pihak yang akan ditetapkan tersangka.

“Dan siang tadi sudah dilakukan ekspos dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” kata Budi.

“Selanjutnya, nanti penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan,” sambungnya.

KPK menyatakan di antara kelima tersangka ada yang telah diamankan sejak Selasa (9/6). KPK menangkap para tersangka di sejumlah tempat di Jakarta dan Sumatera Selatan (Sumsel).

“Ini serangkaian, termasuk juga kemarin ada pengamanan juga ya, ada yang diamankan juga baik di wilayah Jakarta maupun di Sumatera Selatan,” katanya.

Para ASN BPK ini terjaring OTT terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. KPK mengatakan OTT ASN BPK ini berkaitan dengan dugaan suap audit perihal pengadaan smart board.

“Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut,” kata Budi.

OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan terhadap Bupati Muara Enim, Edison. KPK menjelaskan ada suap yang diberikan Pemkab Muara Enim ke pihak BPK.

(Sumber:KPK Periksa 5 ASN BPK yang Terjaring OTT, Segera Tentukan Status Hukum.)

RUU Perdata Internasional, Hinca PD Ungkit Aset Pertamina di Venezuela

Jakarta (VLF) – DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional Hinca Panjaitan menyinggung soal aset Pertamina di Venezuela.

Adapun rapat Pansus yang terselenggara di DPR dihadiri oleh perwakilan PT Freeport, PT Garuda Indonesia, dan PT Pertamina. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Hukum Perdata Internasional, Martin Tumbelaka.

“Dalam ini kan kebetulan sedang saya tulis dan saya riset, riset yang banyak bagian dari pengawasan kami di sini, khususnya tentang Pertamina. Yang kaitannya dengan program Presiden Prabowo, ketahanan pangan, energi, dan air,” kata Hinca dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hinca mengaku kaget harga BBM nonsubsidi Pertamax naik per 10 Juni 2026. Ia menyebut konflik yang melibatkan Amerika Serikat nyatanya berdampak ke Indonesia.

“Energi ini menjadi sangat luar biasa hari ini, bahkan tadi malam pun bangun tidur pagi-pagi kita kaget lagi, naik itu harga. Apa yang mau kita bahas RUU ini kalau terus harga naik terus? BBM kita ini. Jadi lama-lama kita jalan kaki ini kalau tidak bisa kita kendalikan,” kata Hinca.

“Apalagi daya tahan, daya tahan energi kita hanya 20 sampai 21 hari saja. Sementara perang tak kunjung selesai. Gara-gara satu orang panjang, masih panjang. Gara-gara Donald Trump yang satu ini bikin ganggu seluruh dunia,” sambungnya.

Hinca lantas mengungkit saat Amerika Serikat menyerang dan menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada Januari 2026. Ia lantas menyinggung aset Pertamina di Venezuela.

“Mungkin terdengar seperti urusan negeri orang yang jauh dari kita. Tetapi, begitu saya telusuri, ternyata di sana (Venezuela) ada uang negara kita lewat Pertamina. Begini ceritanya. Pertamina ini punya ladang minyak di luar negeri. Jadi, kalau Pertamina bilang baik-baik saja, saya bilang tidak baik-baik saja, ini minyak harga naik terus,” ungkap Hinca.

Adapun PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) merupakan pemegang saham mayoritas dari perusahaan migas asal Prancis Maurel & Prom. Hinca menyebut perusahaan Prancis itulah yang mengelola ladang minyak di Venezuela.

“Mereka membeli sebagian besar saham sebuah perusahaan minyak Prancis bernama yang tadi itu, Maurel & Prom sampai 71 persen. Lewat perusahaan Prancis inilah Pertamina ikut memiliki ladang minyak, salah satunya di Venezuela. Ini, perang pun sampai kemari,” kata Hinca.

“Ibaratnya kita membeli rumah di negeri orang lewat tetangga yang ber-KTP di sana. Yang membayar kita, tetapi yang namanya tercatat orang lain. Dan rumah itu tunduk pada hukum negeri itu, bukan hukum kita,” sambungnya.

Ia mengungkit saat gejolak di Venezuela, Pertamina cepat memberi respons jika aset RI di sana aman, AS bahkan memberi izin supaya perusahaan RI tetap bisa beroperasi. Kendati demikian, Hinca menyoroti aturan, jika ada perselisihan, maka harus diselesaikan oleh pengadilan Amerika.

“Izin itu berlaku asalkan semua urusannya memakai aturan Amerika. Ah, inilah choice of law-nya, kan di situ? Dan kalau ada perselisihan, diselesaikan di pengadilan Amerika. Orang Medan bilang, mati kita,” ujar Hinca.

“Jadi, kalau kelak ada masalah dengan ladang yang uangnya dari kita ini, yang berhak memutuskan adalah Amerika, kita hanya menonton. Nah saya tak mau Undang-Undang HPI ini lepas kasus ini. Saya kira teman-teman user ini penting untuk mendiskusikan,” tambahnya.

Hinca pun mengumpamakan kondisi terburuk jika tak ada payung hukum terkait aset Indonesia di luar seperti kasus Pertamina. Hinca pun meminta ada atensi serius terkait penyusunan RUU HPI.

“Jadi saya bisa mengerti perasaan Presiden Prabowo waktu teken surpres ini. Nah, uang, uang negara yang miliaran itu nasibnya diputuskan di ruang sidang jauh yang sulit kita masuki. Nonton lagi kita. Pertanyaan wajarnya, kalau itu terjadi, hukum kita bisa berbuat apa? Karena itu saya bersepakat dengan pimpinan kami berempat ini, berpikir serius gimana buat HPI kita yang terbaik untuk bangsa dan negara,” ungkap Hinca.

Ia meminta Pertamina membentuk satgas khusus membahas soal Rancangan UU HPI. Hinca ingin RI mempersiapkan kemungkinan terburuk supaya ada payung hukum yang tegas di kemudian hari.

“Bahas undang-undang ini nggak boleh tidur kalian 24 jam. Untuk mengatakan sangat seriusnya ini. Supaya permintaan Presiden Prabowo kita penuhi dengan sempurna. Saya tegaskan sampai hari ini tidak terjadi apa-apa, tadi kan pengandaian ya,” kata Hinca.

“Ladang itu aman, perusahaan kita sehat, tidak ada sengketa, tidak ada gugatan, saya tidak sedang menakut-nakuti, tidak. Tapi karena ini belum terjadi apa-apa, maka undang-undang ini menjadi jawabannya, itu maksud saya. Kalau itu terjadi maka kita akan sudah punya payungnya,” imbuhnya.

(Sumber:RUU Perdata Internasional, Hinca PD Ungkit Aset Pertamina di Venezuela.)

Infografis: Skandal Investasi Bodong King Koil Rp 220 M

Jakarta (VLF) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin.

Indah dinilai terbukti melakukan penipuan investasi bodong produk kasur King Koil yang merugikan pengusaha Surabaya, Lisawati Soegiharto, hingga Rp 220,3 miliar.

Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Agus Budiarto menyatakan bahwa terdakwa secara sengaja menyamarkan dan mengalihkan dana hasil kejahatan tersebut.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Agus Budiarto di hadapan Majelis Hakim.

Kronologi Modus Operandi Fiktif

Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat korban, Lisawati Soegiharto, bertemu dengan seorang pegawai bank berinisial Irwan (kini telah meninggal dunia). Irwan bersama Komisaris PT GTI, Greddy Harnando, menawarkan peluang investasi di bidang tekstil dengan janji keuntungan menggiurkan: 1 persen pada bulan pertama, serta tambahan 3 persen pada bulan berikutnya beserta pengembalian modal pokok.

Untuk meyakinkan korban, pada Mei 2020, Indah Catur Agustin diperkenalkan sebagai Direktur PT GTI. Indah menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night sebagai jaminan bisnis. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah palsu.

“Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin,” urai jaksa Agus dalam dakwaannya.

Percaya pada dokumen tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap mulai April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp220.300.000.000.

Pencucian Uang dan Deretan Aset Mewah

Alih-alih digunakan untuk bisnis kasur, uang tersebut justru dialirkan ke rekening pribadi Indah dan rekan-rekannya. Jaksa menyebutkan bahwa Indah menggunakan rekening pribadinya untuk menempatkan, mentransfer, hingga membelanjakan harta yang diketahuinya sebagai hasil tindak pidana.

Berikut adalah deretan aset mewah yang diduga dibeli dari hasil penipuan tersebut:

Properti: Rumah di Serenia Hills Jakarta Selatan (Rp4 miliar), dua rumah di Ketintang Wiyata Surabaya (total Rp5 miliar), rumah di Puri Surya Jaya, serta unit Apartemen Amega Crown Residence.

Kendaraan Mewah: Mobil Toyota Fortuner (2020), Mini Cooper (2021), Hyundai Staria (2022), Toyota Avanza, hingga satu unit sepeda motor Triumph Speed Twin 1200 cc seharga Rp500 juta.

Keuangan: Deposito di Bank Mandiri dengan total sekitar Rp1,18 miliar yang sempat dicairkan pada tahun 2022.

Hal yang memperberat tuntutan jaksa adalah status Indah sebagai residivis. Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1906 K/Pid/2025 telah menyatakan Indah bersalah dalam perkara penipuan terhadap korban yang sama. Selain itu, hingga saat ini belum ada upaya dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian materiil yang dialami oleh korban.

Sementara itu, rekan terdakwa, Greddy Harnando, juga tengah menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.

(Sumber:Infografis: Skandal Investasi Bodong King Koil Rp 220 M.)