Jakarta (VLF) – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal transportasi online ditargetkan terbit paling lambat September 2026. Menariknya, sejumlah poin dalam aturan tersebut mulai dibocorkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres itu akan mengatur tarif transportasi online, termasuk tarif ojol untuk penumpang serta layanan pengantaran barang dan makanan.
“Setelah finalisasi, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya,” ujar Dasco, dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam aturan tersebut, pembagian kewenangan antar-kementerian juga akan diperjelas. Tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sementara itu, pelaku transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
Di kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, proses harmonisasi Perpres akan dipimpin Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan aturan tersebut terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” kata Prasetyo.
Sementara untuk tarif ojol penumpang, Kemenhub sebenarnya sudah memiliki aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Salah satu, mengatur potongan komisi aplikator dari 20 menjadi hanya 8 persen.
“Kita sih kalau dengan aturan yang sudah kita keluarkan pada tanggal 30 Juni, yang berlaku tanggal 1 Juli, itu kan sudah dijalankan oleh aplikator dan pengemudi juga sudah bisa merasakan perubahannya,” kata Menhub Dudy Purwagandhi.
(Sumber:Perpres Ojol Terbit September 2026, Ini Bocoran Poin-poinnya.)









