Category: News

Trump Pasang Tarif 15% untuk Bahan Baku Panel Surya, China Jadi Sasaran

Jakarta (VLF) – Amerika Serikat (AS) kembali meluncurkan serangkaian kebijakan perdagangan yang protektif. Kali ini Gedung Putih memberlakukan serangkaian harga minimum dan tarif 15% untuk produk yang terbuat dari polisilikon.

Polisilikon menjadi bahan baku untuk membuat semikonduktor dan panel surya yang sebagian besar diproduksi oleh China. Kebijakan yang diluncurkan Presiden AS Donald Trump ini menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 untuk mendukung rantai pasokan chip dan panel surya domestik untuk bersaing dengan China dalam kecerdasan buatan dan energi.

“Rencana aksi dalam proklamasi ini, antara lain, akan membantu memastikan kelayakan komersial produksi polisilikon dan turunannya di Amerika Serikat yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ekonomi dan keamanan nasional Amerika Serikat,” kata pengumuman pemerintah AS dikutip dari Reuters, Jumat (7/8/2026).

Polisilikon, bentuk silikon yang sangat murni, berada di awal rantai pasokan manufaktur semikonduktor dan panel surya. Produsen mengubah wafer silikon menjadi sel surya dan kemudian merakitnya menjadi panel yang digunakan dalam proyek surya.

Selama dekade terakhir, pabrik-pabrik AS menuduh China melakukan praktik dumping panel surya di pasar, menerima subsidi pemerintah yang tidak adil, dan memindahkan produksi mereka ke negara lain untuk menghindari tarif AS.

AS memiliki dua pabrik polisilikon. Hemlock Semiconductor, yang mengoperasikan pabrik di Michigan, adalah usaha patungan antara Corning dan Shin-Etsu Handotai dari Jepang. Ada juga Wacker Chemie yang berbasis di Munich mengoperasikan pabrik di Tennessee.

(Sumber:Trump Pasang Tarif 15% untuk Bahan Baku Panel Surya, China Jadi Sasaran.)

Investasi Pabrik Tekstil Baru Berpotensi Serap 9.000 Tenaga Kerja

Jakarta (VLF) – Ribuan lapangan kerja terbuka karena hadirnya gelombang investasi baru di industri tekstil dan pakaian jadi. Berdasarkan proyek investasi yang telah diumumkan sepanjang 2025 hingga Agustus 2026, enam perusahaan berpotensi menciptakan sekitar 9.000-9.800 kesempatan kerja baru.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Rizal Tanzil Rakhman mengatakan investasi sektor tekstil memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar pembangunan pabrik.

“Investasi industri tekstil dan pakaian jadi tidak hanya menghadirkan fasilitas produksi. Investasi ini juga menciptakan pekerjaan, meningkatkan ekspor, menggerakkan logistik, dan menumbuhkan kegiatan ekonomi baru di sekitar kawasan industri,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

Di Kabupaten Brebes misalnya, PT Xinhai Knitting Indonesia diproyeksikan menyerap sekitar 6.000 tenaga kerja melalui pembangunan pabrik tekstil modern yang ditujukan untuk memenuhi pasar ekspor. Sementara itu, pembangunan kawasan manufaktur tekstil terintegrasi di Subang Smartpolitan oleh PT Binkova Textiles Indonesia, PT Dafei Textile Indonesia, dan PT Serendipity Fashion Indonesia diperkirakan menyerap 3.000-3.800 tenaga kerja.

Selain itu, PT FHG Tekstil Indonesia di Kabupaten Demak telah merekrut sekitar 600 tenaga kerja lokal sejak mulai beroperasi. Sedangkan, PT Citra Terus Makmur di Kabupaten Sumedang telah menyelesaikan perluasan fasilitas produksinya, meski perusahaan belum mengumumkan jumlah tambahan tenaga kerja yang diserap.

Di luar proyek investasi tersebut, pengoperasian kembali fasilitas PT Wong Hang Bersaudara dan PT Akarsa Garment di Kabupaten Pemalang juga berhasil memulihkan sekitar 1.500 kesempatan kerja yang sebelumnya terdampak penghentian operasional.

Menurut Rizal, keberhasilan menarik investasi tidak terlepas dari dukungan berbagai kementerian dan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. AGTI mengapresiasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah yang terus mendukung pengembangan industri TPT nasional.

“Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha perlu terus diperkuat. Dengan pasokan bahan baku dan energi yang kompetitif, tenaga kerja terampil, kemudahan investasi, akses ekspor, serta pengawasan terhadap impor ilegal dan praktik perdagangan tidak sehat, industri TPT memiliki peluang besar untuk terus tumbuh dan menjadi motor penciptaan lapangan kerja nasional,” pungkas Rizal.

(Sumber:Investasi Pabrik Tekstil Baru Berpotensi Serap 9.000 Tenaga Kerja.)

Menko Pangan Tegaskan MBG Diprioritaskan untuk Ibu Hamil, Balita, & Daerah 3T

Jakarta (VLF) – Pemerintah melakukan penajaman sasaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, balita (3B), serta masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, evaluasi dilakukan tidak hanya untuk memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

“MBG harus hadir lebih dulu kepada mereka yang paling membutuhkan. Karena itu kita melakukan penajaman sasaran sekaligus memperkuat tata kelola agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Pemerintah mencatat masih terdapat sekitar 11,15 juta ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang belum menerima manfaat MBG. Kelompok tersebut menjadi prioritas karena berperan penting dalam percepatan penurunan stunting sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini.

Untuk memperluas jangkauan layanan, pemerintah mempercepat operasional 352 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T yang tersebar di delapan provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi. Selain itu, pemerintah menyiapkan skema indeks kemahalan bahan baku dan insentif sewa SPPG agar pelaksanaan program di wilayah terpencil dapat berjalan optimal.

Menko Pangan menegaskan percepatan pembangunan SPPG di wilayah 3T menjadi salah satu prioritas pemerintah dan ditargetkan selesai dalam pekan ini. Pendataan kebutuhan dan kesiapan SPPG di wilayah tersebut juga sebagian besar telah rampung.

“Prioritas kita sekarang SPPG di daerah 3T. Sebagian besar pendataannya sudah selesai dan kita targetkan minggu ini bisa dituntaskan, termasuk untuk wilayah Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. Kita ingin memastikan masyarakat di wilayah 3T juga mendapatkan pelayanan MBG dengan baik,” kata Zulkifli Hasan.

Validasi Data Penerima

Selain memperbaiki sasaran, pemerintah juga melakukan validasi data penerima manfaat MBG. Hasilnya, ditemukan koreksi terhadap 4.864.467 data siswa dan 845.660 data guru yang sebelumnya terhitung ganda (double counting).

Pemerintah juga merekomendasikan 740 sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari kelompok ekonomi mampu agar tidak lagi menjadi prioritas penerima manfaat MBG.

“Setiap rupiah anggaran MBG harus tepat sasaran. Yang mampu memberi ruang bagi saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan,” kata Menko Pangan.

Pengawasan SPPG Diperketat

Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah juga menegaskan tidak ada kompromi terhadap standar keamanan pangan. Seluruh SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Saat ini terdapat 8.185 SPPG yang belum memenuhi ketentuan dan sedang menjalani proses penertiban. Pemerintah menegaskan SPPG yang tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditetapkan akan ditutup secara permanen.

Ketentuan SLHS juga diberlakukan dalam penyelenggaraan MBG di pondok pesantren. Pondok pesantren dengan jumlah santri di atas 1.000 orang diperbolehkan membangun dan mengelola dapur sendiri, selama memenuhi seluruh standar dan persyaratan SLHS. Sementara itu, pondok pesantren dengan jumlah santri di bawah 1.000 orang akan dilayani melalui SPPG. Mekanisme pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

“Pesantren yang santrinya di atas 1.000 boleh membuat dapur sendiri, tetapi syaratnya harus memenuhi SLHS. Kalau jumlah santrinya di bawah 1.000, nanti pelayanannya bergabung dengan SPPG. Prinsipnya tetap sama, standar kesehatan dan keamanan pangan harus kita jaga,” tegas Zulkifli Hasan.

Di saat yang sama, pemerintah juga memperkuat pengawasan serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar setiap persoalan dalam pelaksanaan MBG dapat dideteksi lebih cepat, dikoordinasikan secara terpadu, dan segera ditindaklanjuti.

“Yang sudah baik kita lanjutkan, yang belum tepat kita koreksi, dan yang tidak memenuhi ketentuan kita tertibkan. Dengan begitu MBG akan semakin tepat sasaran, aman, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Zulkifli Hasan.

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tersebut dihadiri tiga menteri koordinator, yakni Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, serta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.

Rapat juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta enam wakil menteri dari kementerian terkait. Kehadiran lintas kementerian dan lembaga tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis.

(Sumber:Menko Pangan Tegaskan MBG Diprioritaskan untuk Ibu Hamil, Balita, & Daerah 3T.)

Lagi Ditunda, Pajak Toko Online Mau Diterapkan 1 November!

Jakarta (VLF) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026. Kemudian berdasarkan unggahan resmi Instagram Direktorat Jenderal Pajak, @ditjenpajakri, pemungutan pajak tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Penundaan pungutan pajak ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Selanjutnya, DJP akan melakukan penunjukkan kembali marketplace sebagai pemungutan PPh.

“Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali,” tulis unggahan tersebut, Kamis (6/8/2026).

Kemudian untuk pedagang yang terlanjur dipungut pajak oleh marketplace, akan dikembalikan oleh platform e-commerce terkait. DJP menegaskan, penundaan kebijakan tidak mengubah substansi aturan.

“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” bunyi keterangan dalam unggahan tersebut lebih lanjut.

Berdasarkan catatan detikcom, diketahui pemerintah menerapkan pemungutan PPh terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce mulai 1 Agustus. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.

Pada 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kemudian Kemenkeu memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk untuk sosialisasi hingga penyesuaian sistem.

Adapun penerapan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat selama lima tahun terakhir. Sebelumnya, penerimaan dari sektor ini berkisar di angka Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Ekonomi Kurang Kencang

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan sejumlah indikator ekonomi saat ini belum menunjukkan kondisi yang cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online. Ia memperkirakan penundaan kebijakan tersebut masih akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.

“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).

Purbaya mengatakan penerapan pajak e-commerce tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi. Diketahui, pertumbuhan ekonomi hingga kuartal II-2026 mencapai 5,29%.

“Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti,” terangnya.

(Sumber:Lagi Ditunda, Pajak Toko Online Mau Diterapkan 1 November!.)

Rekening Raksasa Migas Iran Dibekukan Gegara Terlilit Utang Rp 304 T

Jakarta (VLF) – Rekening bank milik National Iranian Oil Company (NIOC) dibekukan oleh Bank of Industry and Mine milik pemerintah akibat utang yang terus membengkak. Kondisi ini mencerminkan tekanan keuangan terhadap sumber pendapatan terpenting Iran.

Bank tersebut tidak mengungkapkan nilai utang maupun rekening yang dibekukan. Menurut kantor berita Fars, langkah itu diambil meski undang-undang anggaran Iran sebenarnya menangguhkan pembayaran sebagian utang NIOC hingga akhir tahun kalender Iran pada Maret 2027.

Secara terpisah, Kepala National Development Fund (NDF) Iran, Mehdi Ghazanfari mengatakan NIOC tidak akan mampu melunasi utang hampir US$ 17 miliar atau Rp 304,3 triliun kepada mereka. Pasalnya, pengembangan proyek ladang minyak raksasa Azadegan melambat akibat hambatan birokrasi dan administrasi.

“Pelunasan utang NIOC melalui jalur ini (Azadegan) tidak akan berhasil. Sempat ada harapan utang bisa dibayar melalui langkah seperti pengalihan ladang minyak lain, tetapi kondisi saat ini membuat prosesnya ditunda. Kami berharap setelah perang berakhir dan kondisi kembali normal, persoalan ini dapat diselesaikan,” kata Mehdi dikutip dari Reuters, Kamis (6/8/2026).

Kondisi yang terjadi menunjukkan tekanan keuangan yang semakin besar terhadap NIOC. Sanksi internasional, minimnya investasi selama bertahun-tahun, serta ketergantungan pada pembiayaan domestik terus membebani keuangan perusahaan minyak milik negara tersebut.

Karena investor asing sebagian besar meninggalkan sektor energi Iran akibat sanksi Amerika Serikat (AS), NIOC semakin bergantung pada lembaga-lembaga dalam negeri, termasuk NDF, untuk membiayai pengembangan ladang minyak.

Akibatnya, dana yang semula dirancang sebagai dana kekayaan negara (sovereign wealth fund) kini banyak digunakan untuk pembiayaan proyek, sementara utang NIOC terus bertambah. Di sisi lain, NIOC juga berselisih dengan otoritas pajak terkait kepatuhan terhadap aturan baru mengenai faktur digital.

Wakil Kepala Urusan Pajak Manajemen Keuangan NIOC, Morteza Rouhi, mengatakan otoritas pajak sebelumnya sempat memblokir dan menarik dana dari sejumlah rekening NIOC akibat sengketa tersebut. Namun, tindakan itu kemudian dihentikan setelah ada intervensi dari kantor hukum pemerintah.

Menurut Rouhi, NIOC berpendapat bahwa penjualan minyak yang dikendalikan negara serta transaksi ekspor yang bersifat rahasia tidak seharusnya diperlakukan sama seperti aktivitas komersial biasa.

(Sumber:Rekening Raksasa Migas Iran Dibekukan Gegara Terlilit Utang Rp 304 T.)

Mendagri Ungkap 79 Pemda Butuh Tambahan Rp 14 T buat Bayar Pegawai

Jakarta (VLF) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya memetakan ada 79 pemerintah daerah yang butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun.

Tito juga bilang sebetulnya untuk menyelesaikan masalah gaji pegawai yang terjadi saat ini suntikan Rp 3,5 triliun juga sudah cukup. Namun, untuk memperkuat keuangan daerah agar masalah gaji karyawan tak terjadi lagi butuh Rp 14 triliun. Bahkan, menurut perhitungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, butuh Rp 20 triliun untuk menyelesaikan masalah kesulitan bayar gaji pegawai.

“Jadi kalau belanja pegawainya 79 itu kalau nggak salah hampir Rp 3,5 triliun gitu yang kalau ditambah yang lain-lain untuk memperkuat dia lebih kurang Rp 14-an triliun. Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan beliau menghitung kira-kira hampir Rp 20 triliun,” ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026) kemarin.

Menurutnya memang banyak sekali pemerintah daerah yang meminta tambahan dana. Namun, ketika ditindaklanjuti oleh pihaknya ke daerah banyak daerah yang sebenarnya masih bisa menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan efisiensi untuk membayar gaji pegawainya.

Nah dari banyaknya pemerintah daerah, pihaknya memetakan ada 79 daerah yang benar-benar butuh bantuan dan tak bisa lagi mengharapkan hasil DBH ataupun efisiensi anggaran.

“Ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah (APBD) tetap nggak cukup. DBH nggak ada, atau ada DBH tapi nggak cukup bayar biaya pegawai, nggak ada jalan lain ini harus top up dari Kementerian Keuangan. Dan kami hitung lebih kurang paling tidak 79,” beber Tito.

Sebelumnya, Purbaya pernah mengatakan ada sekitar 400 lebih pemerintah daerah yang butuh tambahan dana. Tito pun meluruskan pernyataan itu, menurutnya yang butuh tambahan dana DAU hanya 79. Ratusan daerah yang disebut Purbaya menurutnya adalah daerah yang memiliki hak DBH, tapi belum dibayarkan pemerintah pusat.

“409 itu adalah yang DBH-nya belum dibayarkan. Ya, jadi bukan yang enggak bisa bayar, ya, yang enggak bisa bayar belanja pegawai kami lihat minimal 79,” beber Tito.

(Sumber:Mendagri Ungkap 79 Pemda Butuh Tambahan Rp 14 T buat Bayar Pegawai.)

Pemerintah Mau Genjot Jaringan Gas Alam ke Rumah Warga demi Kurangi Impor LPG

Jakarta (VLF) – Pemerintah bakal memperluas program jaringan gas (jargas) ke rumah warga. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban impor LPG.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Kabakom) Muhammad Qodari menyebutkan kebutuhan LPG di Indonesia mencapai sekitar 5 juta metrik ton per tahun. Sementara produksi dalam negeri hanya 1,4 juta metrik ton.

“Artinya yang bisa dipenuhi hanya sekitar 30% kurang dan karena itu sisanya diimpor,” kata Qodari dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Menurut Qodari, kondisi tersebut berbeda dengan potensi gas bumi yang menjadi sumber energi untuk program Jargas. Dia mengatakan potensi gas alam di Indonesia jauh lebih besar dari LPG.

“Memang ketersediaan dalam negeri kita, potensi alam kita itu untuk gas alam ya, metana dan etana ini jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan LPG,” ujarnya.

“Mungkin sekitar tiga perempat, tiga perempat dari ketersediaan gas di Indonesia adalah kategori gas bumi atau metana dan etana,” lanjutnya.

Qodari mengakui masih terdapat tantangan untuk distribusi gas alam. Menurut dia, pemanfaatan gas alam lebih strategis untuk jangka panjang.

“Program ini juga menjadi salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam meringankan beban pengeluaran rumah tangga khususnya bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan tabung gas,” ujarnya.

Qodari mengatakan program Jargas merupakan salah satu prioritas nasional. Menurut dia, pemerintah ingin mengurangi ketergantungan gas impor.

“Tadi saya sudah sebutkan bahwa impor sekitar 72% setiap tahunnya dari kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, Jargas merupakan langkah strategis pemerintah untuk membuat pasokan energi Indonesia lebih mandiri dan stabil,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 3 Agustus 2026, pembangunan Jargas periode 2025-2026 ditargetkan menjangkau 119.379 sambungan rumah (SR) yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Target tersebut mengalami peningkatan dibandingkan rencana sebelumnya yang sebesar 115.264 SR, menyusul penambahan 1.765 SR di Kota Jambi, 2.000 SR di Kota Bontang, dan 350 SR di Kabupaten Gresik.

“Saat ini pembangunan 119.379 SR tersebut sudah masuk tahap penyelesaian konstruksi,” kata Qodari.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai menggarap pembangunan Jargas Tahap I di Kabupaten Cirebon dengan target 41.043 SR. Proyek ini akan mencakup empat kecamatan, yaitu Gempol, Palimanan, Dukupuntang, dan Depok, dengan masa kontrak berlangsung sejak 20 Mei hingga 31 Desember 2026.

“Saat ini masih pada tahap awal berupa survei jalur, lokasi stasiun pengatur, stasiun pengukur tekanan gas, serta pendataan calon pelanggan,” ujarnya.

Hingga 2025, pemerintah telah membangun 949.008 sambungan rumah jargas di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, 703.308 SR dibangun melalui pendanaan APBN, sementara 245.700 SR lainnya berasal dari skema pendanaan non-APBN.

Pemerintah tengah melakukan langkah percepatan dengan rencana pembangunan Jargas periode berikutnya yaitu 2026-2028 sebanyak 959.232 SR di delapan kabupaten/kota, yaitu:

  • Kabupaten Bogor 182.665 SR,
  • Kota Depok 156.134 SR,
  • Kabupaten Bekasi 120.691 SR,
  • Kabupaten Cirebon 117.142 SR,
  • Kabupaten Tangerang 100.247 SR,
  • Kabupaten Lamongan 101.295 SR,
  • Kabupaten Pasuruan 93.772 SR, dan
  • Kabupaten Jombang 87.286 SR.

(Sumber:Pemerintah Mau Genjot Jaringan Gas Alam ke Rumah Warga demi Kurangi Impor LPG.)

Pemprov Jabar Banding Putusan UMSK, Buruh Ancam Kepung Gedung Sate

Jakarta (VLF) – Serikat buruh mengecam langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Buruh mengancam bakal melakukan aksi besar dan mengepung Gedung Sate.

Hal itu disampaikan Pengurus Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat setelah Pemprov Jabar pada Jumat (31/7/2026) mengajukan banding yang tercatat dalam sistem e-Court Mahkamah Agung dengan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.

Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa langkah banding tersebut membuktikan pemerintah daerah secara sengaja mengabaikan putusan pengadilan yang secara telak menyatakan Gubernur Jabar keliru dalam menetapkan UMSK di 19 kabupaten/kota.

Padahal, kata Dadan, majelis hakim PTUN telah menginstruksikan agar Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 dicabut dan diterbitkan ulang sesuai murni rekomendasi para bupati dan wali kota.

“PTUN sudah jelas menyatakan gubernur salah dalam memutuskan UMSK. Pengadilan juga memerintahkan agar SK UMSK dicabut dan diganti sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” tegas Dadan, Rabu (5/8/2026).

Dadan menilai, Gubernur mutlak tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengubah, menghapus, atau mengurangi sektor dan besaran UMSK yang telah direkomendasikan oleh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Lebih lanjut, Dadan membongkar motif di balik langkah banding Pemprov Jabar. Menurutnya, upaya hukum lanjutan ini hanyalah taktik mengulur waktu agar putusan tidak berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam waktu dekat.

Akibatnya, masa berlaku SK upah yang hanya satu tahun akan kedaluwarsa sebelum buruh sempat menikmati hak mereka.

“Kalau proses banding berlanjut sampai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahkan Mahkamah Agung, kemungkinan putusan baru inkracht pada 2027. Artinya buruh kehilangan hak UMSK tahun 2026,” sesal Dadan.

Dampak dari penundaan ini diprediksi melumpuhkan daya beli sekitar 10 juta buruh formal di seluruh Jawa Barat. Sebagai contoh konkret, buruh di Kabupaten Garut terancam kehilangan tambahan upah sektoral hingga Rp300 ribu setiap bulannya akibat intervensi sepihak yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Di samping merugikan secara ekonomi, langkah banding tersebut juga dinilai menabrak pertimbangan hukum majelis hakim yang merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025, di mana gubernur jelas-jelas tidak memiliki legalitas untuk memangkas rekomendasi daerah.

Sebagai bentuk perlawanan dan penolakan telak atas pengajuan banding tersebut, KSPI Jawa Barat bersama seluruh federasi afiliasinya memastikan akan mengguncang jalanan lewat aksi unjuk rasa besar-besaran.

Rencananya, gelombang aksi massa ini akan digelar pada 19 Agustus 2026 mendatang. Tak tanggung-tanggung, titik konsentrasi massa dipusatkan di jantung pemerintahan Provinsi Jawa Barat hingga kediaman pribadi kepala daerah.

“Aksi itu akan dipusatkan di Gedung DPRD Jawa Barat, Gedung Sate, serta direncanakan berlanjut ke kediaman Gubernur Jawa Barat di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang,” ujar Dadan.

(Sumber:Pemprov Jabar Banding Putusan UMSK, Buruh Ancam Kepung Gedung Sate.)

Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Jakarta (VLF) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah serta DPR RI penerapan hukum mati bagi koruptor. Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, hal ini juga jadi tindak hukum yang tegas melihat kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan jadi perbincangan luas.

“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Rabu (5/8/2026).

MUI menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.

Kiai Cholil –sapaan akrabnya– menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. Saat publik secara luas menyadari korupsi sudah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, menurut MUI negara tidak boleh tutup mata.

“Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu,” tegasnya.

Dia menilai banyaknya penangkapan pejabat publik yang korupsi belakangan in bukan jadi indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan sinyal kegagalan sistem pencegahan serta lemahnya efek jera dari hukuman yang ada.

“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” terangnya.

Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. Kiai Cholil menjelaskan perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor.

Di sisi lain, hukuman mati relevan diterapkan untuk pelanggaran dalam batas tertentu yang menimbulkan dampak kerusakan sistemik bagi negara. Menurut Kiai Cholil, aset hasil korupsi wajib disita penuh agar keluarga atau keturunan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan tersebut.

Sementara hukuman mati wajib diberlakukan bagi korupsi skala besar yang dampaknya langsung pada hancurnya perekonomian, gagalnya pembangunan, hingga timbul kemiskinan ekstrem di masyarakat.

“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.

Kiai Cholil melihat korupsi kini tak lagi dilakukan secara terbatas, melainkan telah meluas di berbagai lini dan berdampak sistemik pada eksistensi negara. Karenanya, penerapan hukum mati dipandang jadi langkah ijtihad hukum yang sah untuk memberikan efek jera secara nyata.

“Ketika nanti pemerintah mempunya ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya,” ungkapnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu mengingatkan Indonesia memiliki rekam jejak penerapan hukuman mati untuk kejahatan berat lainnya. Dengan begitu, penerapan hukuman mati bagi korupsi tingkat tinggi sejatinya bukan hal yang tabu dalam sistem hukum nasional.

“Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi,” tandas Kiai Cholil.

(Sumber:Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor.)

KSP & Bahlil Buka Suara soal Ekspor ‘Harta Karun’ RI

Jakarta (VLF) – Kantor Staf Presiden (KSP) buka suara terkait soal ekspor harta karun incaran dunia, rare earth atau logam tanah jarang (LTJ).

Kepala KSP Dudung Abdurachman mengatakan larangan ekspor hanya berlaku bagi LTJ yang menjadi produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga pada Senin (27/7/2026). Rapat tersebut digelar setelah ekspor mineral oleh beberapa perusahaan terhambat akibat pemeriksaan kandungan LTJ.

“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” terang Dudung.

Dudung menambahkan, hasil koordinasi lanjutan pada Jumat (31/7/2026) juga memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.

Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel.

Selain itu, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan.

Hari ini, kata Dudung, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor.

Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor.

“Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” ujarnya.

Respons Menteri ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait tertahannya ekspor mineral yang dilakukan sejumlah perusahaan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Bahlil menjelaskan dalam proses pemeriksaan ekspor itu ditemukan adanya kandungan LTJ sebagai unsur ikutan. Pada saat itu belum ada kepastian aturan yang mengatur hal tersebut sehingga sempat menghambat proses ekspor mineral.

“Itu kan begini, itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan sebenarnya,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Kemudian, kata Bahlil, Indonesia saat ini juga belum memiliki industri yang secara khusus mengolah unsur LTJ yang terkandung sebagai produk sampingan tersebut.

“Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik ke situ. Contoh, orang melakukan industri NPI. NPI itu kan prosesnya kan baru 40% sampai 50%. Pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut, ada besinya, macam-macamlah gitu. Ya namanya saja baru 50%” katanya.

Bahlil menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyusun pemetaan agar kegiatan ekspor produk hilirisasi tetap berjalan. Di sisi lain, pengelolaan kandungan LTJ sebagai mineral kritis juga dapat diatur dengan lebih baik.

“Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.

(Sumber:KSP & Bahlil Buka Suara soal Ekspor ‘Harta Karun’ RI.)