Jakarta (VLF) – Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditahan Kejagung setelah menjadi tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery kini dipecat Ombudsman.
Diketahui, Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar soal kasus tata kelola pertambangan nikel. Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP.
Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). LS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Dipecat
Hery tak juga mundur dari jabatan Ketua Ombudsman RI setelah ditahan Kejagung. Majelis Etik Ombudsman memutuskan memecat Hery.
“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).
Majelis Etik Ombudsman akan memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berharap Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.
Pertimbangan
Majelis Etik menyebutkan Hery tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman.
“Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus-menerus,” ujar Partono.
Selain itu, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah lembaga, hingga terbukti melanggar etik berupa keberpihakan yang berulang dalam penanganan laporan.
“Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Majelis Etik.
Ogah Minta Maaf
Selain itu, Ombudsman mengatakan Hery telah diberi kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri. Namun Hery tidak melakukannya.
“Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan,” tulis Majelis Etik.
(Sumber:Hery Susanto Tersangka, Ogah Mundur dari Ketua Ombudsman Berakhir Dipecat.)









