Category: News

Jaksa Kejar Rp 5,3 M dari 15 Debitur Bermasalah PD BKK Klaten

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Klaten ikut membantu penagihan debitur bermasalah PD BKK Klaten. Total dana yang dikejar senilai Rp 5,3 miliar dari 15 debitur.

“Yang baru bisa kita tagihkan, yang baru bisa kita kumpulkan dan kita setorkan ke kas penampung di Bank Jateng baru sekitar Rp 1,4 miliar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo di kantornya usai beraudiensi dengan nasabah PD BKK Klaten, Jumat (24/7/2026) siang.

Dijelaskan Edi, dana sebesar itu dikumpulkan dalam upaya pemulihan kerugian dan penagihan PD BKK yang dilakukan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Dana sebesar itu didapat kejaksaan dari penagihan 15 SKK (surat kuasa khusus).

“Sudah ada 15 SKK yang sudah kami tagihkan. Maksimal jika penagihan itu nanti lancar bisa kita tagihkan sampai Rp 5,3 miliar, mudah-mudahan lancar kami mohon doanya,” kata Edi.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Klaten, Krishadi Widiyanto, menjelaskan pihaknya dilibatkan Pemkab Klaten sejak Juni 2025. Selain itu di akhir tahun 2025, juga sudah beraudensi dengan pendamping nasabah dari IKA PMII Klaten.

“Kita juga beraudiensi dengan IKA PMII dan kita menyarankan dilakukan audit internal. Tapi itu belum karena terkendala permodalan dari pemerintah provinsi dan kabupaten,” papar Krishadi.

Kemudian, lanjut Krishadi, kejaksaan dengan mekanisme perdata dan tata usaha negara juga mendorong PD BKK memberikan SKK. Setelah dicek ada 15 debitur bermasalah.

“Setelah kita cek ada 15 debitur bermasalah dengan potensi pemulihan kerugian negara dan masyarakat total sekitar Rp 5,3 miliar. Kita sedang berproses dan kendala luar biasa,” jelas Krishadi.

Untuk sementara, terang Krishadi, yang baru bisa dipulihkan sekitar Rp 1,4 miliar dan diharapkan sampai Rp 2 miliar dalam waktu dekat. Dari 15 debitur itu yang paling besar di angka Rp 800 juta.

“Yang paling besar Rp 800 juta dan ini sudah kita cek, sudah kita mitigasi untuk upaya non-litigasi ini. Kita juga akan melakukan gugatan hukum kepada debitur ini,” jelas dia.

Terpisah, Ketua Paguyuban Nasabah PD BKK Klaten, Purwanto menjelaskan selaku nasabah pihaknya masih kecewa. Sebab, jumlah yang sudah dipulihkan Rp 1,4 miliar itu belum sesuai harapan.

“Kan baru Rp 1,4 miliar, masih jauh dari harapan kita. Sebab jumlah dana nasabah totalnya Rp 50 miliar,” kata Purwanto kepada detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten menutup operasionalnya sejak 19 Juni 2025. Penutupan itu membuat para nasabah bingung, sebab sebelumnya tak ada sosialisasi.

Di kantor pusatnya yang berada di jalan Klaten-Jatinom, Kecamatan Ngawen, Klaten, pintu kantor dikunci rapat. Di kantor berlantai dua itu sama sekali tidak ada aktivitas.

Nasabah PD BKK warga Kecamatan Kemalang, Wuryanto mengatakan penutupan itu membuat bingung. Warga yang menjadi nasabah pun berkumpul saling bertanya.

“Kemarin warga kumpul ya mereka bertanya-tanya. Mestinya penutupan itu ada sosialisasi, penjelasan, atau diberi call center untuk masyarakat meminta informasi, bukan cuma pengumuman tutup,” ungkap Wuryanto kepada detikJateng.

Apalagi, sambung Wuryanto, banyak warga Kecamatan Kemalang yang menjadi nasabah. Mulai dari warga sampai lembaga-lembaga kemasyarakatan.

“Nasabahnya di sini banyak, ada warga perorangan, koperasi dan lembaga. Bahkan informasinya ada yang dananya sampai Rp 700 juta,” jelas Wuryanto.

(Sumber:Jaksa Kejar Rp 5,3 M dari 15 Debitur Bermasalah PD BKK Klaten.)

Kemensos Gandeng ICW Cegah Korupsi di Program Sekolah Rakyat

Jakarta (VLF) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyambangi kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) membahas pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama dalam program Sekolah Rakyat.

“Kami berdiskusi panjang dengan semangat yang sama. Tidak boleh program strategis Bapak Presiden Prabowo dikotori dengan tindakan-tindakan korupsi. Maka, apa yang disampaikan oleh ICW menjadi masukan yang sangat berharga buat Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul usai pertemuan dikutip Jumat (24/7/2026).

Dalam pertemuan di Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, tersebut ICW memberikan banyak masukan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Gus Ipul menyebut, seluruh informasi dan data yang disampaikan oleh ICW menjadi masukan bagi Kemensos untuk mengambil langkah mitigasi dan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak terjadi tindak korupsi dalam program Sekolah Rakyat.

“Ini adalah peringatan dan ini harus kita terima dengan menindaklanjuti beberapa hal,” ujar Gus Ipul.

Dia bersama seluruh jajaran berkomitmen menindaklanjuti, mendalami, dan mengambil langkah-langkah nyata agar seluruh praktik-praktik yang tidak baik bisa dimitigasi, bisa dihindari.

“Dan akhirnya Sekolah Rakyat benar-benar sesuai tujuan Bapak Presiden, yaitu memberikan pendidikan dengan lingkungan yang berkualitas untuk keluarga paling tidak mampu,” sambungnya.

Oleh karena itu, Gus Ipul membuka kesempatan kepada semua pihak untuk turut mengawasi, memberikan masukan, kritik dan saran terhadap seluruh program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan kritik dan saran dari masyarakat.

“Kami sangat terbuka (terhadap) kritik saran dari pihak manapun. Apalagi dilakukan dengan melampirkan data-data yang akurat. Apa yang disampaikan oleh ICW semuanya itu dilampiri dengan data-data yang sangat akurat,” jelas Gus Ipul.

Untuk itu, Gus Ipul mengucapkan terima kasih kepada masyarakat khususnya ICW yang telah memberikan masukan, kritik dan saran kepada Kementerian Sosial lengkap dengan data-data pendukung. “Sehingga kami bisa mengoreksi, memberikan satu kebijakan yang mampu untuk bisa mencegah adanya korupsi tersebut,” tambah dia.

Selain itu, Gus Ipul juga meminta jajaran Kemensos terus memperkuat integritas dan memperbaiki tata kelola. Ia mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di lingkungan Kemensos.

“Mari jajaran Kementerian Sosial terus memperkuat integritas. Perkuat integritas dan perbaiki tata kelola supaya hal-hal yang tidak kita inginkan ini tidak terjadi. Kita harus menyadari bahwa tindakan-tindakan korupsi itu akan ketahuan. Pada waktunya akan ketahuan dan ini peringatan,” tegas dia.

Sementara itu, Plt Koordinator ICW Almas Sjafrina mengungkapkan, pihaknya memiliki komitmen untuk mengawal program-program strategis pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat. Sebab, sektor pendidikan menjadi salah satu sorotan khusus ICW.

“Jadi harapan kami dengan melalui peran-peran pengawasan yang ICW lakukan mulai dari kajian, pemantauan dan sebagainya, kita niatnya ingin menjaga agar anggaran dan semua program yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak ada kebocoran dan semaksimal-maksimalnya untuk pendidikan publik,” jelas Almas.

“Karena kami berpandangan bahwa pendidikan itu mestinya berkeadilan dan inklusif,” sambung dia.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Plt Irjen Kemensos Dody Sukmono, Kabiro Umum Kemensos Yadi Mucthar, dan Kapusdiklatbangprof Kemensos Afrizon Tanjung. Kemudian, Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha, serta Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah.

(Sumber:Kemensos Gandeng ICW Cegah Korupsi di Program Sekolah Rakyat.)

RI Tunggu Kabar Produk yang Tak Kena Tarif 10% dari AS

Jakarta (VLF) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi respons atas keputusan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif baru sebesar 10% terhadap barang impor asal Indonesia. Rencananya, tarif baru tersebut mulai berlaku pada Jumat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah Indonesia mencermati pengakuan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR). USTR mengakui Indonesia menjadi salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global. Saat ini, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan pemerintah AS, terutama terkait proses investigasi Section 301.

“Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,” ujar Haryo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Seperti diketahui, USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara. Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10% di bawah Section 301, bersama 16 negara lainnya, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris.

Haryo menjelaskan pemerintah juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” beber ia.

Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif. Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka membuka pasar baru, melalui sejumlah perjanjian dagang dengan negara lain, seperti Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), hingga Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa mulai hari Jumat.

Trump menilai negara-negara tersebut lemah dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. Kebijakan ini mulai berlaku tepat saat tarif global sementara sebesar 10% berakhir.

Dikutip dari Reuters, Jumat (24/7/2026), berdasarkan keputusan akhir, AS akan mengenakan tarif 10% terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang sudah berlaku sebelumnya akan menjadi 10% atau 12,5%. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif 12,5%.

Langkah tersebut menjadi upaya terbaru Gedung Putih untuk menghidupkan kembali visi kampanye Trump mengenai penerapan tarif yang hampir menyeluruh terhadap impor.

(Sumber:RI Tunggu Kabar Produk yang Tak Kena Tarif 10% dari AS.)

63% Mobil Listrik RI Ada di Jakarta, Pemprov DKI ‘Kehilangan’ Rp 2 Triliun

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan pembebasan terhadap pajak untuk kendaraan listrik. Mobil listrik di Jakarta tetap dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, karena pembebasan pajak tersebut, Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan pajak.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, kendaraan listrik di Jakarta tumbuh sangat signifikan. Hingga triwulan II 2026, pertumbuhan kendaraan listrik di Ibu Kota mencapai 33 persen.

“Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen,” kata Lusiana dalam ‘Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026’ yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Namun, dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta yang sangat signifikan itu, Pemprov DKI Jakarta tidak mendapat pemasukan pajak. Soalnya, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan listrik.

Tak tanggung-tanggung, potensi kehilangan pendapatan dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai Rp 2 triliun. Itu terdiri dari BBNKB dan PKB kendaraan listrik.

“Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta,” ujar Lusiana.

Dia menyebut, kebanyakan mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta. Pemiliknya rata-rata menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua dan seterusnya.

“Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali,” sebut Lusiana.

Sebelumnya, ada rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan pajak kendaraan listrik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB” pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Namun, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan pajak mobil listrik hingga saat ini.

(Sumber:63% Mobil Listrik RI Ada di Jakarta, Pemprov DKI ‘Kehilangan’ Rp 2 Triliun.)

DPRD Soroti SILPA Rp 431 Miliar, Gubernur NTB: Duit Turun di Akhir Tahun

Jakarta (VLF) – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti tingginya Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB tahun 2025. Nilai SILPA mencapai Rp 431 miliar.

Anggota Banggar DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco, mengatakan nilai SILPA tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 hingga mencapai Rp 431 miliar. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan SILPA 2024 yang berada di angka Rp 167,68 miliar.

Konco mengatakan dari total SILPA Rp 431 miliar, sebesar Rp 208 miliar merupakan SILPA terikat yang telah memiliki peruntukan. Konco menilai yang menjadi perhatian serius adalah keberadaan SILPA tidak terikat yang mencapai Rp 222,10 miliar.

“Besarnya SILPA tidak terikat mengindikasikan masih belum optimalnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program, sehingga kualitas perencanaan, penganggaran, dan eksekusi APBD perlu terus ditingkatkan agar anggaran lebih efektif mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Konco dalam rapat paripurna, Rabu (22/7/2026) sore.

Banggar DPRD menilai tingginya sisa anggaran tidak lagi dapat dipandang sebagai bentuk efisiensi semata, melainkan menjadi indikator lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Konco meminta kepada Gubernur NTB mengevaluasi sejumlah OPD dengan realisasi belanja rendah. Seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan dengan realisasi 64 persen, Dinas DP3AP2KB (79,19 persen), RSUD Provinsi NTB (85,14 persen), Dinas DPMPTSP (85,74 persen), serta Dinas Kesehatan (87,84 persen).

Banggar DPRD NTB, tegas Konco, memberikan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk masalah sisa anggaran. DPRD meminta Pemprov NTB menjadikan kemampuan mengendalikan SILPA sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi pimpinan OPD.

“Dengan begitu, kepala dinas bertanggung jawab penuh atas ketepatan jadwal dan kualitas penyerapan anggaran,” tegas Konco.

Banggar juga meminta Pemprov menyajikan analisis SILPA secara rinci per OPD dan per sumber dana. Pemprov wajib membedakan secara tegas mana SiLPA yang murni hasil efisiensi dengan SiLPA yang timbul karena program gagal tereksekusi.

Selain persoalan SILPA, DPRD NTB juga menyoroti lambatnya penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI yang baru tuntas 24,50 persen dari total temuan Rp 18,14 miliar.

“Kami juga meminta penyelesaian tata kelola aset daerah senilai Rp 14,35 triliun secara sistematis,” tegasnya.

Meski demikian, Banggar DPRD Provinsi NTB telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan dengan syarat tegas agar eksekutif segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

“Pengelolaan anggaran harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat NTB,” tegas Konco.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menilai tingginya SILPA 2025 disebabkan oleh perencanaan yang tidak matang. Sebagian besar penumpukan dana tersebut dipicu oleh dinamika transfer dari pemerintah pusat yang tiba di akhir tahun anggaran.

“Bukan perencanaan yang tidak matang, perencanaannya sudah baik, tapi duitnya turun di ujung-ujung, itu yang susah sehingga tidak bisa kami eksekusi. Kalau kami paksakan eksekusi di akhir tahun, terlalu berisiko. Jadi demi keamanan bersama, lebih baik kami SILPA-kan,” tegas Iqbal.

Ia menjelaskan, keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan serta sejumlah persyaratan administrasi yang baru dipenuhi menjelang akhir tahun menjadi penyebab utama rendahnya penyerapan anggaran. Meski demikian, Iqbal menyambut baik masukan DPRD dan memastikan evaluasi terhadap kinerja OPD terus dilakukan.

“Tentu itu saran yang baik untuk kita koreksi. Bagi OPD yang penyerapan anggarannya kurang, perbaikan sudah dilakukan. Kepala OPD-nya bahkan sudah digantikan setelah diberikan peringatan berkali-kali. Tahun ini pun pasti akan kita evaluasi terus,” tandasnya.

(Sumber:DPRD Soroti SILPA Rp 431 Miliar, Gubernur NTB: Duit Turun di Akhir Tahun

Danantara Beberkan Soal Peluncuran Motor Listrik yang Dijanjikan Prabowo

Jakarta (VLF) – Pemerintah bersiap meluncurkan motor listrik nasional yang rencananya akan diperkenalkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Kepastian mengenai proyek tersebut akan diumumkan pada 13 Agustus mendatang.

Chief Technology Officer (CTO) BPI Danantara, Sigit Puji Santosa, belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai peluncuran kendaraan listrik tersebut. Menurutnya, seluruh informasi resmi sebaiknya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Saat ditanya apakah PT Pindad akan dipercaya memproduksi motor listrik nasional, Sigit memastikan hal itu tidak akan terjadi. Ia mengatakan Pindad akan difokuskan untuk mengembangkan mobil nasional, sementara produksi motor listrik akan ditangani pihak lain.

“Pokoknya nanti akan diumumkan nanti tanggal 13 (Agustus). Nanti aja,” ujar Sigit di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, penugasan untuk memproduksi motor listrik nasional akan diberikan kepada perusahaan yang berbeda dari Pindad.

“Pindad jadi ke mobil, motor listrik ada lagi penugasan yang lain,” kata Sigit.

Sigit juga menegaskan motor listrik nasional akan dikembangkan sepenuhnya oleh sumber daya dalam negeri. Mulai dari proses perancangan hingga produksinya akan dikerjakan oleh tenaga ahli Indonesia.

“Nanti akan ada yang baru. Design-nya by Indonesia engineers. Desain dari kita. Desain dan produksi dari kita,” sebut Sigit.

(Sumber:Danantara Beberkan Soal Peluncuran Motor Listrik yang Dijanjikan Prabowo.)

Rumah Elite Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Digeledah 6 Jam

Jakarta (VLF) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus mendalami bukti-bukti dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara atau RSUD Parung. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan BAP, aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.

Dari tiga kediaman milik BAP yang digeledah, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan perbuatan korupsi BAP ketika menjabat sebagai anggota Pokja 10 pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penyidik sempat menemui kendala ketika hendak menggeledah salah satu rumah di Cluster Latania Blok C 21-22, Pakuan Hill, Kota Bogor.

“Karena ketidakpahaman penghuni rumah. Tapi setelah kami jelaskan dan menunjukkan surat perintah resmi, akhirnya penghuni rumah kooperatif mempersilakan penyidik,” kata Rinaldy kepada detikJabar, Selasa (21/7/2026) malam, di lokasi penggeledahan.

Dari rumah di kawasan elite tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam beberapa kardus. Kejaksaan belum merinci jenis maupun isi dokumen yang disita dari kediaman yang berdiri di atas dua kavling itu.

“Dokumen terkait tindak pidana yang disangkakan,” ujar Rinaldy.

Penggeledahan di Pakuan Hill berlangsung sekitar enam jam dan baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum mendatangi lokasi tersebut, penyidik lebih dulu melakukan penggeledahan di dua tempat lainnya, yakni Perumahan Duta Kencana dan kawasan Cemplang Timur, Bogor Barat.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar. BAP diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan rumah sakit yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses penyidikan, BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Sumber:Rumah Elite Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Digeledah 6 Jam.)

Mufakat Jahat Bupati Lombok Barat hingga Ditangkap KPK

Jakarta (VLF) – Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga tak sekadar menerima suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap LAZ diduga lebih dulu mengatur proyek pemerintah dengan melibatkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman.

Keduanya diduga bersekongkol mengondisikan proyek menggunakan perusahaan lain sebagai kedok agar konflik kepentingan tak terdeteksi. Dari praktik itu, LAZ diduga menerima uang, barang, dan fasilitas senilai Rp 12,4 miliar.

KPK juga tela menetapkan LAZ sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengaturan proyek dan penerimaan suap.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), dilansir dari detikNews.

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka.

KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Modus Atur Proyek

KPK menduga perkara bermula ketika Lalu Ahmad memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.

Dalam menjalankan aksinya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai pool bucket proyek. Ia meminjam nama sejumlah penyedia jasa agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang proyek.

“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujar Achmad.

KPK menduga syarat lelang kemudian diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.

Melalui proses tender, proyek yang dimenangkan meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar, rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar, pembangunan gedung kantor senilai Rp 2,4 miliar, serta renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.

Sementara melalui penunjukan langsung, proyek terdiri atas delapan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP senilai Rp 3,4 miliar, empat paket pekerjaan di Bagian Umum senilai Rp 2 miliar, serta 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang senilai Rp 1,8 miliar.

Selain proyek tersebut, CV DKK juga memperoleh pekerjaan di Bappeda dan Dispora Lombok Barat. Total proyek yang diterima perusahaan itu mencapai Rp 31,1 miliar.

Aliran Dana ke Bupati

KPK menduga Sudirman memberikan fee sebesar 3 persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya.

Dari proyek yang dikerjakan melalui CV DKK, Sudirman diduga memperoleh keuntungan Rp 10,6 miliar.

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” ujar Achmad.

Suap dari Vendor Air Bersih

Selain menerima aliran dana dari proyek, Lalu Ahmad diduga memperoleh suap dari Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani.

Suap tersebut diduga diberikan setelah PT MSI memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.

“Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” ujarnya.

Barang dan fasilitas yang diduga diberikan antara lain satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu Hermes senilai Rp 19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai sedikitnya Rp 380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, serta seekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Jika digabungkan dengan aliran dana dari proyek, total penerimaan Lalu Ahmad diduga mencapai Rp 12,4 miliar.

OTT dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang diawali pemantauan terhadap Sudirman.

KPK memperoleh informasi adanya penarikan uang Rp 1,25 miliar yang diduga akan diserahkan kepada Lalu Ahmad.

Pada 20 Juli 2026, tim KPK mengamankan 19 orang di Lombok Barat. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar,” kata Achmad.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 1,25 miliar dari rekening Sudirman, uang Rp 20 juta di rumah bendahara CV DKK Junaidi, uang Rp 489 juta dalam rekening CV DKK, sertifikat dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp 2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad senilai Rp 3,325 miliar.

Dugaan Gratifikasi

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh saudara SUD dan saudara LAZ,” ujar Achmad.

KPK menduga Lalu Ahmad meminta pengumpulan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 750 juta menjelang Lebaran 2025.

Sudirman juga diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP mengumpulkan uang dari sejumlah proyek untuk kepentingan Lalu Ahmad.

“Kemudian, SUD memberikan uang tersebut secara cash. Sementara, pada Maret 2026, SUD diduga menerima uang Rp 250 juta. Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui driver-nya, memberikan Rp 100 juta kepada SUD,” ujar Achmad.

Ironi Korupsi Air Bersih

KPK menilai perkara tersebut menjadi ironi karena berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih di tengah masih banyaknya warga Lombok Barat yang kesulitan memperoleh akses air minum layak.

“Peristiwa ini juga menjadi ironi, karena terjadi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, termasuk dalam mendapatkan akses air bersih di Lombok Barat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat masyarakat dan rumah tangga disana yang sulit mendapat sumber air minum layak,” ujar Achmad.

KPK juga menyoroti latar belakang Lalu Ahmad yang pernah menjabat Direktur Utama PT AMGM selama 17 tahun.

“Kondisi ini semakin memprihatinkan, mengingat LAZ selaku Bupati Lombok Barat sebelumnya memiliki pengalaman panjang selama 17 tahun sebagai Direktur Utama perusahaan air minum daerah PT AMGM, seperti ‘melanggengkan’ praktik tersebut melalui Direktur Utama PT AMGM yang baru,” ujarnya.

Selain itu, KPK menilai perkara tersebut mencederai nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Lombok Barat.

“Di samping itu, praktik tersebut turut mencederai nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan,” ujarnya.

(Sumber:Mufakat Jahat Bupati Lombok Barat hingga Ditangkap KPK.)

RUU PFII Jadi Undang-undang, Siap Tarik Duit Konglomerat Dunia

Jakarta (VLF) – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Undang-undang tersebut mengatur soal landasan hukum pembentukan PFII. Pemerintah menargetkan PFII dapat menarik investasi skala global dari konglomerat dunia.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia kini memiliki landasan hukum untuk pembentukan PFII. Kawasan tersebut diharapkan dapat menarik investasi skala global serta memperkuat kedalaman sektor keuangan nasional.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Peserta sidang lantas menyatakan setuju yang dilanjutkan ketuk palu oleh Puan. Dengan begitu RUU PFII telah disahkan menjadi Undang-undang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan pembahasan RUU PFII dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah. Kemudian dilakukan rapat-rapat lanjutan, termasuk rapat Panitia Kerja tentang PFII.

Selanjutnya, pada 20 Juli 2026 Komisi XI bersama pemerintah menggelar rapat kerja untuk pengambilan keputusan tingkat I. Dalam rapat itu, seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyetujui agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PFII dapat memperdalam pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

RUU tersebut mengatur beberapa aturan khusus terkait kegiatan bisnis di PFII. Salah satu yang disinggung oleh Purbaya adalah penggunaan valuta asing dalam kegiatan bisnis di PFII. Selain itu, diatur juga soal penggunaan bahasa hingga residensi.

“Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,” terang Purbaya pada Senin (20/7).

Incar Dana Konglomerat Dunia

Hekal usai pengesahan RUU PFII menjadi Undang-undang mengatakan, ada sekitar US$ 3,2 triliun dana milik keluarga-keluarga kaya dunia yang saat ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan internasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 65% sedang mencari lokasi baru untuk menempatkan asetnya.

“Karena diestimasi ada sekitar US$ 3,2 triliun uang dari keluarga-keluarga kaya di dunia yang ada di dalam berbagai family office di financial centers di dunia. Nah itu ditaksir ada sekitar 65% yang sedang mencari rumah baru. Nah itu yang lagi mau kita tangkap,” kata Hekal saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan.

Ia menjelaskan dana tersebut mencari lokasi baru karena pusat-pusat keuangan yang selama ini menjadi tujuan investasi tengah menghadapi berbagai gejolak global. Karena itu, Indonesia ingin menjadikan PFII sebagai salah satu tujuan investasi tersebut.

Menurut Hekal, jika pembentukan PFII terlambat peluang tersebut bisa direbut negara lain. Ia menyebut Vietnam dan Uzbekistan juga tengah mengembangkan pusat keuangan internasional.

Adapun Bali direncanakan menjadi lokasi PFII. Menurut Hekal, banyak warga negara asing sudah tinggal di Pulau Dewata namun tidak sepenuhnya menaruh uang atau berinvestasi di Indonesia.

“Dan kenapa kita salah satu daerah tujuan utama adalah di Bali? Orang asing kan memang suka tinggal di Bali. Nah, tapi uangnya belum ikut. Nah, harapan itu adalah merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan,” imbuhnya.

(Sumber:RUU PFII Jadi Undang-undang, Siap Tarik Duit Konglomerat Dunia.)

DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU PFII, 291 Anggota Hadir

Jakarta (VLF) – DPR RI menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026. Sebanyak 291 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna.

Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam sidang, hadir pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa. Mulanya, Puan membacakan absensi anggota DPR terlebih dulu.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 291 orang anggota dari semua fraksi, sehingga kuorum telah tercapai,” kata Puan.

“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, hari Selasa tanggal 21 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya.

Adapun agenda rapat hari ini ialah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PPFI). Kemudian, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.

Selanjutnya, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Agenda selanjutnya ialah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian, dilanjutkan laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Agenda berikutnya, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Agenda berikutnya, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Usul inisiatif Komisi V DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Agenda terakhir ialah pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

(Sumber:DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU PFII, 291 Anggota Hadir.)