Category: News

Yusril: Pemerintah Tunggu DPR Selesai Susun RUU Perampasan Aset

Jakarta (VLF) – Pemerintah, dalam hal ini Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan kepada DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, Menko Yusril mengingatkan agar DPR berhati-hati menyusun RUU tersebut.

“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR,” kata Yusril saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).

Ia meminta DPR memperhatikan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Selain itu, dia mengingatkan RUU Perampasan Aset harus mengacu pada KUHAP baru.

“Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana,” ucap dia.

Kemudian, Yusril juga mengingatkan jangan sampai RUU Perampasan Aset menimbulkan abuse of power. Perampasan aset, kata dia, harus menunggu putusan pengadilan.

“Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan ‘abuse of power’. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan. Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau nggak terbukti aset dikembalikan kepada terdakwa,” jelas dia.

“Kalau dirampas duluan, tapi putusan pengadilan tidak terbukti, lantas bagaimana? Kalau aset dalam bentuk uang misalnya, sudah dirampas dan disetor ke kas negara, bagaimana cara mengembalikannya?” sambungnya.

Karena itu, Yusril mengingatkan DPR RI berhati-hati menyusun RUU tersebut agar tak menabrak asas keadilan hingga hak asasi manusia (HAM).

“Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM,” imbuhnya.

Komisi III DPR Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan jika pihaknya akan membahas RUU tersebut semaksimal mungkin.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Habiburokhman menepis ada anggapan Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya,” kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Waketum Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan ini penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan baru.

“Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga,” ucap dia.

(Sumber:Yusril: Pemerintah Tunggu DPR Selesai Susun RUU Perampasan Aset.)

Trump Batalkan Rencana Tarik Biaya 20% di Selat Hormuz

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membatalkan rencana pengenaan biaya sebesar 20% pada semua pengiriman kargo di Selat Hormuz. Trump mengatakan tarif tersebut akan diganti dengan kesepakatan perdagangan dan investasi “besar-besaran” dengan negara-negara Teluk.

Dilansir BBC, Rabu (15/7/2026), pembatalan rencana ini terjadi menyusul aksi saling serang teranyar antara AS dan Iran yang memicu lonjakan harga minyak dunia. Akibat konflik tersebut, lalu lintas kapal di Selat Hormuz sempat terhenti.

“Saya telah memutuskan untuk mengganti Biaya Penggantian Amerika Serikat sebesar 20% dengan Kesepakatan Perdagangan dan Investasi yang akan dilakukan berbagai Negara Teluk ke Amerika Serikat,” ujar Trump melalui akun media sosial pribadinya, Truth Social, sebagaimana dilansir BBC.

“Investasi tersebut akan sangat besar, tetapi pada saat yang sama, sangat baik bagi mereka dan masa depan mereka,” lanjut Trump tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Trump juga menegaskan bahwa selat strategis tersebut kini “terbuka untuk semua lalu lintas kapal, kecuali Iran”. Dia menambahkan bahwa “minyak kembali mengalir seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya, berkat kekuatan militer Amerika Serikat yang luar biasa”.

Merespons pengumuman Trump, pihak Iran menyatakan akan tetap mempertahankan kendali mereka atas Selat Hormuz.

Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Kazem Gharibabadi, menilai keputusan blokade sepihak oleh Trump secara tidak langsung telah merusak kesepakatan yang ada. “Keputusan blokade Trump secara tidak langsung telah membongkar kesepakatan gencatan senjata yang telah disepakati sebelumnya,” katanya kepada Kantor Berita AFP.

AS-Iran Kembali Saling Serang

Di sisi lain, Komando Pusat AS (Centcom) menyatakan bahwa pasukannya telah mulai melancarkan serangan tambahan terhadap Iran. Langkah ini diambil untuk terus melemahkan kemampuan Iran yang digunakan untuk menyerang kapal-kapal komersial di jalur air utama tersebut.

Centcom sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan serangan malam ketiga dengan tujuan yang sama. Pada hari Selasa, media pemerintah Iran melaporkan adanya ledakan di beberapa kota, termasuk Bushehr, yang merupakan lokasi pembangkit listrik tenaga nuklir mereka.

Sementara itu, Teheran mengklaim telah menargetkan sejumlah fasilitas militer AS di Bahrain dan Yordania, setelah sebelumnya sempat menyerang dua kapal tanker milik Uni Emirat Arab (UEA).

(Sumber:Trump Batalkan Rencana Tarik Biaya 20% di Selat Hormuz.)

MAKI Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Korupsi Sudah Parah

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. MAKI memberi waktu hingga akhir 2026.

“Saya menuntut DPR segera wujudkan buktinya, segera sahkan. Karena RUU ini sudah matang sejak tahun 2008 lho, tinggal mengesahkan aja kok,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).

Dia mengatakan, jika semakin lama dibahas, justru akan ada banyak substansi yang dikurang pada RUU tersebut. Kemudian, dia juga menyoroti DPR yang sibuk dengan nomenklatur RUU.

“Jadi ini saya hanya menunggu mudah-mudahan tahun ini disahkan lah udah sampai akhir tahun,” ucap dia.

Ia mengatakan Komisi III DPR sudah berjanji merampungkan RUU Perampasan Aset sejak Agustus 2025 lalu. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

“Kalau tidak (disahkan akhir tahun ini) ya tahun depan saya maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan DPR/pemerintah mengesahkan dalam jangka waktu 1 tahun. Meskipun agak molor, saya sudah mengancam ini kan sebenarnya di bulan Januari kemarin, tapi ya karena katanya mau disahkan-disahkan ya saya tunggu dulu deh,” tuturnya.

Ia mengingatkan korupsi saat ini sudah semakin akut. Menurutnya, tidak ada cara lagi selain mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Karena ini korupsi ini sudah parah, tidak ada cara hebat lagi kalau bukan dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Kalau yang lain penegakan hukum, pengawasan segala macam sudah nggak mempan lagi,” imbuhnya.

Komisi III DPR Gaspol Pakai Turbo Bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan jika pihaknya akan membahas RUU tersebut semaksimal mungkin.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Habiburokhman menepis ada anggapan Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya,” kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Waketum Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan ini penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan baru.

“Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga,” ucap dia.

(Sumber:MAKI Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Korupsi Sudah Parah.)

Pertamina & DJP Perkuat Sinergi Bangun Sistem Pajak yang Transparan

Jakarta (VLF) – PT Pertamina (Persero) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat sinergi dalam penerapan program kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance). Kerja sama ini mencakup implementasi Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan guna mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.

Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan melalui penguatan tata kelola, peningkatan kepatuhan, serta integrasi data. Dalam implementasinya, Pertamina menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai pilot project penerapan TCF dan integrasi data perpajakan bersama DJP.

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria menyambut positif kepercayaan yang diberikan Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, kepada Pertamina.

“Kepercayaan ini merupakan tanggung jawab yang kami jalankan dengan penuh komitmen. Bagi Pertamina, kolaborasi ini bukan sekadar penguatan sistem perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola di seluruh Pertamina Group dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan,” ujar Mega dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Hal tersebut disampaikannya dalam Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance bersama Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (13/7).

Bersama Direktorat Jenderal Pajak, Pertamina membangun kolaborasi dalam mendukung reformasi perpajakan nasional guna memberikan kontribusi bagi negara. Pertamina menilai kepatuhan perpajakan merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Bagi perusahaan, pajak tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional. Komitmen tersebut tercermin dari kontribusi Pertamina kepada negara yang dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp1.188 triliun. Kontribusi itu berasal dari pembayaran pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berbagai kewajiban fiskal lainnya.

Mega menyampaikan partisipasi Pertamina dalam uji coba ini merupakan kelanjutan dari transformasi perpajakan perusahaan yang dimulai sejak penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak pada 2019. Sejak saat itu, Pertamina terus memperkuat pengelolaan perpajakan melalui penerapan Tax Control Framework, harmonisasi sistem dengan Coretax, serta integrasi proses perpajakan dengan berbagai sistem digital perusahaan.

“Langkah ini diharapkan semakin memperkuat hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak melalui pemanfaatan data yang terintegrasi, sehingga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang menjunjung tinggi transparansi dengan teknologi digital terkini,” tambah Mega.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi Pertamina sebagai mitra dalam uji coba implementasi Co-operative Compliance.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” pungkas Bimo.

(Sumber:Pertamina & DJP Perkuat Sinergi Bangun Sistem Pajak yang Transparan.)

IHSG Balik Menguat ke Level 6.000, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Jakarta (VLF) – Market Overview

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Senin (13/7) dengan kenaikan 1,92% ke level 6.037,84. Penguatan indeks didorong oleh menguatnya saham BMRI sebesar 4,17%, BBRI naik 2,87%, serta AMMN yang melesat 7,69%. Di sisi lain, pergerakan indeks masih dibayangi pelemahan CTBN sebesar 6,54%, UNVR turun 2,89%, dan BOGA terkoreksi 5,85%.

Meski IHSG ditutup di zona positif, aktivitas investor asing masih mencatatkan jual bersih senilai Rp412,50 miliar di pasar reguler dan Rp437,66 miliar di seluruh pasar. Dari 11 sektor yang diperdagangkan, sebanyak sembilan sektor berakhir menguat dengan sektor Basic Industry memimpin kenaikan sebesar 2,96%, sedangkan sektor Health menjadi sektor dengan pelemahan terbesar, yakni 0,26%.

Sementara itu, bursa saham Amerika Serikat bergerak berlawanan arah. Indeks Dow Jones turun 0,26% menjadi 52.498, S&P 500 melemah 0,79% ke 7.515, dan Nasdaq terkoreksi 1,55% ke level 25.873.

Di tengah pelemahan Wall Street, sentimen terhadap pasar domestik mendapat dukungan setelah S&P Global Ratings kembali mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB untuk jangka panjang dan A-2 untuk jangka pendek dengan prospek stabil. Respons positif juga terlihat dari penguatan ETF EIDO sebesar 1,10% dan MSCI Indonesia yang naik 2,24%.

Lembaga pemeringkat tersebut memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 5,10% pada 2026 dan rata-rata 4,90% selama periode 2026-2029. Selain itu, defisit fiskal diproyeksikan kembali berada di bawah 3% terhadap PDB mulai 2027.

Penilaian tersebut didukung oleh posisi utang pemerintah dan utang luar negeri yang relatif terkendali dibandingkan negara dengan peringkat sejenis, serta prospek peningkatan penerimaan negara dan ekspor seiring membaiknya harga komoditas dan implementasi kebijakan pemerintah. Kondisi tersebut turut menjaga biaya pendanaan perusahaan tetap relatif stabil, terutama bagi sektor perbankan, properti, infrastruktur, dan utilitas.

Berita Emiten

PT Archi Indonesia Tbk (ARCI)

ARCI melaporkan realisasi kegiatan eksplorasi sepanjang semester I 2026 dengan nilai investasi sekitar USD5,60 juta. Perseroan telah menyelesaikan 157 titik pengeboran dengan total kedalaman sekitar 45 kilometer di tambang emas Toka Tindung, Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut dijalankan melalui anak usaha Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusajaya (TTN) pada wilayah konsesi seluas 39.817 hektare yang dipilih berdasarkan hasil eksplorasi sebelumnya.

Hasil pengeboran pada kuartal I 2026 menunjukkan temuan kadar emas hingga 10,20 gram per ton pada interval 4,60 meter di kedalaman 342,30-346,90 meter, serta temuan lain dengan kadar 2,24 gram per ton. Sementara pada kuartal II 2026, ARCI mencatat kadar emas tertinggi mencapai 25,18 gram per ton pada interval 3,10 meter di kedalaman 285,80-288,90 meter, serta kadar 4,25 gram per ton pada interval 23 meter di kedalaman 213,00-236,00 meter.

Berdasarkan data perseroan, cadangan emas saat ini mencapai sekitar 3,90 juta ons dengan kadar rata-rata 1,20 gram per ton, terdiri atas 667 ribu ons cadangan terbukti dan sekitar 3,20 juta ons cadangan terkira.

PT RMK Energy Tbk (RMKE)

RMKE bersiap melaksanakan stock split dengan rasio 1:5 setelah memperoleh persetujuan Bursa Efek Indonesia pada 7 Juli 2026. Melalui aksi korporasi tersebut, jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh akan berubah menjadi 21,88 miliar saham dari sebelumnya 4,38 miliar saham, sementara nilai nominal saham disesuaikan menjadi Rp20 per saham dari sebelumnya Rp100 per saham. Perseroan juga meningkatkan modal dasar menjadi 70 miliar saham dari sebelumnya 14 miliar saham.

Rencana tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Juni 2026. Sesuai jadwal, perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi berlangsung hingga 16 Juli 2026, sedangkan distribusi saham hasil stock split dijadwalkan pada 21 Juli 2026 yang sekaligus menjadi awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai.

Rekomendasi Saham Hari Ini

BIPI – Buy 134-136 | TP 138-145 | SL 129

OASA – Buy 306-312 | TP 316-324 | SL 290

ERAA – Buy 346-350 | TP 354-364 | SL 332

RAJA – Buy 4500-4520 | TP 4580-4650 | SL 4230

BULL – Buy 328-334 | TP 338-342 | SL 306

Disclaimer: Ingat, bahwa segala analisis dan rekomendasi saham dalam artikel ini bersifat informatif sekaligus bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu.

(Sumber:IHSG Balik Menguat ke Level 6.000, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini.)

Hari Pajak: Mengapa Kedaulatan Fiskal Penting

Jakarta (VLF) – Setiap bangsa memiliki momen-momen penting yang membentuk perjalanan sejarahnya. Bagi Indonesia, 17 Agustus 1945 menjadi tonggak lahirnya kemerdekaan politik. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa hanya beberapa minggu sebelumnya, terdapat sebuah peristiwa bersejarah lain yang tidak kalah penting.

Pada 14 Juli 1945, dalam tahap akhir penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Panitia Perancang UUD menyampaikan rancangan kedua konstitusi Indonesia. Rancangan tersebut memuat ketentuan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.”

Ketentuan ini merupakan pengembangan dari usulan Ketua BPUPKI, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat-yang namanya kini diabadikan sebagai nama Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)-bahwa pemungutan pajak harus diatur dengan undang-undang. Inilah pengakuan konstitusional pertama bahwa pajak merupakan salah satu fondasi negara Indonesia yang akan segera lahir, bahkan sebelum Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan.

Peristiwa bersejarah tersebut menyampaikan pesan yang sangat kuat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, para pendiri bangsa telah menyadari bahwa kedaulatan politik tidak akan pernah lengkap tanpa kedaulatan fiskal. Sebuah negara yang benar-benar merdeka harus mampu membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahannya dengan sumber daya sendiri yang dipungut berdasarkan hukum.

Oleh karena itu, sejak tahun 2017, Indonesia memperingati setiap tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak. Hari Pajak bukan sekadar peringatan bagi Direktorat Jenderal Pajak ataupun Kementerian Keuangan. Hari Pajak merupakan pengingat bahwa perpajakan telah menjadi bagian dari visi konstitusional Indonesia bahkan sebelum Republik ini resmi berdiri. Hampir delapan dekade kemudian, visi tersebut justru terasa semakin relevan.

Setiap hari, masyarakat Indonesia menikmati berbagai layanan publik yang dibiayai oleh pajak. Jalan raya menghubungkan kota dan desa, sekolah mendidik generasi penerus bangsa, rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan, serta program perlindungan sosial membantu kelompok masyarakat yang rentan. Infrastruktur publik dan berbagai layanan pemerintahan lainnya sebagian besar bergantung pada penerimaan pajak. Di balik seluruh layanan tersebut, terdapat jutaan wajib pajak yang melalui kontribusinya ikut menopang roda pembangunan nasional.

Namun, saat ini Indonesia menghadapi tantangan fiskal yang semakin besar karena kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Infrastruktur memerlukan investasi berkelanjutan, sektor pendidikan dan kesehatan membutuhkan anggaran yang semakin besar, serta program perlindungan sosial yang terus berkembang.

Pada saat yang sama, pemerintah juga menjalankan berbagai program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih, peningkatan ketahanan pangan, dan perluasan akses pendidikan. Jika dijalankan dengan efektif, semua program tersebut merupakan investasi luar biasa bagi masa depan Indonesia. Persoalannya bukan pada apakah program-program tersebut penting, melainkan bagaimana membiayainya secara berkelanjutan.

Respons yang paling mudah biasanya adalah meningkatkan penerimaan pajak. Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri, belum lama ini berkelakar bahwa tugas seorang menteri keuangan sebenarnya cukup sederhana: meningkatkan penerimaan, mengurangi pengeluaran, dan memangkas anggaran secara seleif.

Pernyataan tersebut tetap relevan karena menggambarkan esensi kebijakan fiskal. Namun, kondisi ekonomi saat ini juga mengingatkan bahwa meningkatkan penerimaan negara tidak lagi semudah menaikkan tarif pajak. Pertumbuhan ekonomi yang melambat, persaingan global dalam menarik investasi yang semakin ketat, serta dunia usaha yang menghadapi ketidakpastian besar menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang tengah berjuang. Dalam situasi seperti ini, peningkatan penerimaan negara tidak dapat semata-mata bergantung pada kenaikan tarif pajak.

Tantangan yang lebih mendasar justru terletak pada kapasitas perpajakan. Berbagai kajian Dana Moneter Internasional (IMF, 2025), bersama penelitian ekonom Timothy Besley dan Torsten Persson (2009), menunjukkan bahwa negara tidak berhasil meningkatkan penerimaan hanya karena mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Negara mampu mengumpulkan penerimaan yang lebih besar justru karena memiliki kapasitas fiskal dan kapasitas kelembagaan yang lebih kuat.

Dengan kata lain, tantangan Indonesia saat ini bukan sekadar bagaimana memungut lebih banyak pajak, melainkan bagaimana memperkuat kapasitas perpajakan itu sendiri. Kapasitas tersebut tidak dapat dibangun dalam semalam. Hal ini merupakan hasil investasi jangka panjang pada sistem kelembagaan, teknologi, sumber daya manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.

Kapasitas perpajakan adalah kemampuan negara untuk mengidentifikasi para pembayar pajak, memantau aktivitas ekonomi, mengelola administrasi perpajakan secara efisien, dan menegakkan kepatuhan secara adil (World Bank, 2025). Hal yang tidak kalah penting adalah tax morale, yaitu kemauan masyarakat membayar pajak karena mereka percaya bahwa sistem perpajakan berjalan secara adil dan uang pajak dikelola secara bertanggung jawab (OECD, 2019). Kedua hal tersebut saling menguatkan.

Negara dengan institusi yang kuat pada umumnya mampu mengumpulkan penerimaan yang lebih tinggi bukan karena memiliki tarif pajak yang sangat besar, tetapi karena masyarakat memercayai sistem perpajakannya dan pemerintah memiliki kapasitas untuk mengelolanya secara efektif. Mungkin inilah pelajaran paling penting yang perlu dimaknai dari Hari Pajak.

Membangun kapasitas perpajakan bukanlah tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak semata. Ketika penerimaan pajak tidak mencapai target, perhatian publik hampir selalu tertuju kepada DJP. Padahal, administrasi perpajakan modern sangat bergantung pada informasi yang sebagian besar justru berada di luar otoritas pajak. Perbankan memiliki data transaksi keuangan dan perdagangan internasional. Pemerintah daerah menyimpan data kepemilikan aset serta perizinan. Sementara itu, berbagai kementerian, lembaga, dan regulator lainnya memegang informasi penting yang dibutuhkan dalam administrasi perpajakan.

Artinya, pemungutan pajak pada era modern telah menjadi tanggung jawab seluruh instansi pemerintah (whole-of-government approach).

DJP memang merupakan institusi yang secara hukum diberi mandat untuk mengelola administrasi perpajakan. Namun, keberhasilan administrasi perpajakan sangat ditentukan oleh dukungan seluruh aparatur negara. Koordinasi antarlembaga, integrasi data, dan pertukaran informasi bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan prasyarat bagi sistem perpajakan yang efektif.

Berbagai reformasi yang dilakukan pemerintah, mulai dari digitalisasi layanan hingga implementasi Coretax, menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat administrasi perpajakan. Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, modernisasi tidak boleh dipahami semata-mata sebagai proyek teknologi.

Teknologi hanyalah alat. Reformasi perpajakan perlu terus berkelanjutan dan membutuhkan institusi yang kuat, regulasi yang jelas, sumber daya manusia yang kompeten, komitmen politik jangka panjang dari semua stakeholders, dan yang paling utama, kepercayaan masyarakat.

Kepercayaan merupakan fondasi utama terwujudnya kepatuhan sukarela dalam sistem perpajakan kita. Masyarakat akan lebih bersedia membayar pajak ketika mereka melihat jalan yang semakin baik, sekolah yang semakin berkualitas, pelayanan kesehatan yang semakin mudah diakses, dan layanan publik yang semakin responsif. Sebaliknya, kepercayaan akan melemah apabila masyarakat merasa bahwa uang pajak tidak dikelola secara transparan dan adil.

Karena itu, kepatuhan pajak tidak dapat dibangun hanya melalui penegakan hukum. Kepatuhan juga harus dibangun melalui keyakinan bahwa pemerintah mengelola setiap rupiah uang rakyat secara bertanggung jawab. Namun, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan pemerintah, para pembayar pajak juga memiliki peran yang sama pentingnya.

Membayar pajak secara jujur bukan sekadar memenuhi kewajiban undang-undang. Membayar pajak merupakan kontribusi nyata bagi masa depan Indonesia. Setiap pembayar pajak yang patuh ikut membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan lingkungan, dan berbagai pelayanan publik yang dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, kesadaran pajak perlu menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan sejak dini. Budaya pajak yang kuat tidak dibangun melalui sanksi semata, tetapi melalui pendidikan, transparansi, keadilan, dan kepercayaan yang tumbuh secara berkelanjutan. Inilah makna yang seharusnya selalu kita hadirkan pada peringatan Hari Pajak.

Hari Pajak adalah pengingat bahwa pajak telah menjadi bagian dari visi konstitusional Indonesia bahkan sebelum kemerdekaan diproklamasikan. Para pendiri bangsa memahami bahwa sebuah negara tidak akan benar-benar merdeka apabila tidak memiliki kapasitas fiskal untuk membiayai masa depannya sendiri.

Hampir delapan puluh tahun setelah kemerdekaan, Indonesia telah berhasil menjaga kedaulatan politiknya. Tantangan berikutnya adalah memperkuat kedaulatan fiskal tersebut.

Tujuan tersebut tidak akan tercapai hanya dengan menciptakan jenis pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada. Kedaulatan fiskal akan terwujud melalui pembangunan institusi yang dipercaya masyarakat, administrasi perpajakan yang semakin kuat, koordinasi antarlembaga yang semakin baik dengan dukungan penuh semua institusi pemerintah lainnya, serta budaya yang memandang pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan komitmen bersama semua komponen bangsa dalam membangun negeri.

Pada akhirnya, Hari Pajak bukan hanya milik Direktorat Jenderal Pajak. Hari Pajak adalah perayaan kemitraan antara negara dan seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah membangun kepercayaan dengan mengelola uang rakyat secara bertanggung jawab, sedangkan masyarakat membangun bangsa dengan membayar pajak secara jujur.

Hanya ketika keduanya menjalankan perannya masing-masing, pajak benar-benar dapat menjadi fondasi pembangunan bangsa yang berkelanjutan. Sebab pada akhirnya, simbol terkuat sebuah negara yang merdeka bukan hanya kedaulatan politik, tetapi juga kedaulatan fiskal-yakni kemampuan membiayai masa depannya sendiri melalui kepercayaan dan kontribusi rakyatnya.

Henderi Gunadi. Mahasiswa S3 Ilmu Ekonomi di The University of Western Australia, Ketua Indonesian Tax Centre di Australia (INTACT AUS), dan Anggota Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA).

(Sumber:Hari Pajak: Mengapa Kedaulatan Fiskal Penting.)

Anggota DPRD Minta Oknum Satpol PP Pungli di Rumbel Jakut Dihukum Berat

Jakarta (VLF) – Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Satpol PP terhadap rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Menurutnya perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi.

“Dugaan pungutan liar oleh oknum ASN Satpol PP di Jakarta Utara sangat memprihatinkan. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” kata Mujiyono kepada wartawan, Senin (12/7/2026).

Mujiyono meminta pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan secara objektif dan transparan. Menurutnya, pelaku harus diberi sanksi berat jika terbukti melakukan pungli agar ada efek jera.

“Saya meminta proses pemeriksaan dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika terbukti melakukan pungutan liar, oknum tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin yang berat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan berhenti pada teguran atau pembinaan. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta perlu memperkuat pengawasan internal dengan melakukan inspeksi rutin di lapangan. Selain itu, juga perlu dilakukan rotasi petugas pada titik-titik rawan dan memastikan setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pihaknya akan terus mengawal perbaikan tata kelola dan pelayanan publik. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa profesional dan bebas pungli.

“Komisi A DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal upaya perbaikan tata kelola aparatur agar pelayanan publik di Jakarta semakin bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar,” imbuhnya.

Cederai Kepercayaan Masyarakat

Sementara, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu menyayangkan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Satpol PP kepada rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Menurutnya perbuatan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

“Saya sangat menyayangkan jika benar terjadi praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap rumah belajar. Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, apalagi yang menjadi korban adalah tempat yang memberikan manfaat bagi pendidikan anak-anak,” kata Kevin dihubungi terpisah.

Dia mendukung Satpol PP memberi sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Menurutnya, jangan sampai perilaku tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang dapat ditoleransi.

“Saya mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk memproses oknum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang diberikan harus tegas dan memberikan efek jera,” ujarnya.

“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungli, maka selain sanksi disiplin kepegawaian, jika terdapat unsur pidana juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran seperti ini bisa ditoleransi,” lanjutnya.

Dia juga meminta Satpol PP melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal kepada para anggotanya. Jangan sampai karena ulah oknum jadi merusak citra anggota Satpol PP yang sudah bekerja dengan benar.

“Di sisi lain, saya meminta agar pembinaan dan pengawasan internal terhadap jajaran Satpol PP diperkuat. Mayoritas anggota Satpol PP telah bekerja dengan baik menjaga ketertiban, sehingga ulah segelintir oknum jangan sampai merusak citra institusi secara keseluruhan. Momentum ini juga harus menjadi evaluasi agar pelayanan publik di Jakarta benar-benar bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar,” imbuhnya.

Satpol PP DKI Siapkan SanksiSebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya kini tengah mengusut kasus tersebut dan memeriksa pelaku. Pelaku kini terancam hukuman disiplin tingkat berat.
“Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” kata Satriadi dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Satriadi menegaskan pelaku bukan anggota Satpol PP Jakut, melainkan staf Satpol PP Jakarta Timur.

“Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” tegasnya.

Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan terjadinya aksi pungli tersebut. Masyarakat diminta segera menghubungi call center 112 jika menemukan adanya oknum petugas Satpol PP yang melakukan pungli.

(Sumber:Anggota DPRD Minta Oknum Satpol PP Pungli di Rumbel Jakut Dihukum Berat.)

Eddy Soeparno Dukung Implementasi B50 Perkuat Kemandirian Energi RI

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian energi nasional melalui implementasi biodiesel B50.

Menurut Eddy, peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak, khususnya solar, sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya energi yang dimiliki Indonesia.

“Program B50 sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan kedaulatan energi. Indonesia memiliki sumber daya yang besar dan sudah saatnya potensi tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap impor energi,” ujar Eddy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menilai bahwa B50 juga memiliki arti penting dalam menghadapi ketidakpastian geopolitik global yang dapat berdampak terhadap harga dan pasokan energi.

“Gejolak geopolitik menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap energi impor merupakan kerentanan strategis. Karena itu, upaya Presiden Prabowo memperkuat produksi dan pemanfaatan energi dalam negeri harus kita dukung sebagai bagian dari agenda ketahanan dan kedaulatan energi nasional,” lanjutnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa implementasi B50 perlu disertai dengan kesiapan yang matang agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pertama, kata Eddy, pemerintah perlu memastikan kesiapan teknis dan infrastruktur pendukung B50, mulai dari produksi, penyimpanan, distribusi, proses pencampuran hingga kompatibilitas dengan kendaraan dan mesin yang digunakan masyarakat maupun sektor industri.

“Peningkatan dari B40 ke B50 bukan sekadar menaikkan angka campuran biodiesel. Kita harus memastikan seluruh ekosistemnya siap, termasuk kualitas bahan bakar, infrastruktur distribusi dan kesiapan mesin. Pengujian dan pengawasan kualitas harus dilakukan secara konsisten agar masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian,” jelasnya.

Kedua, Eddy mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan sawit untuk energi, pangan dan ekspor. Peningkatan kebutuhan bahan baku untuk B50 harus dikelola secara cermat agar tidak menimbulkan tekanan terhadap pasokan maupun harga komoditas pangan berbasis sawit.

“Kebijakan energi harus dilihat secara menyeluruh. Kita tentu ingin mencapai kemandirian energi, tetapi pada saat yang sama harus memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga dan petani memperoleh manfaat yang adil,” katanya.

Ketiga, Eddy menegaskan bahwa peningkatan produksi biodiesel tidak boleh menjadi alasan untuk memperluas perkebunan dengan mengorbankan hutan dan lingkungan. Menurutnya, peningkatan produktivitas perkebunan yang sudah ada, termasuk melalui peremajaan sawit rakyat, harus menjadi prioritas.

“B50 harus menjadi bagian dari transisi energi yang berkelanjutan. Karena itu, peningkatan produksi harus didorong melalui produktivitas, efisiensi dan penguatan petani sawit, bukan melalui pembukaan lahan yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Waketum PAN ini juga mendorong agar manfaat ekonomi dari kebijakan B50 dapat dirasakan secara lebih luas, khususnya oleh petani sawit rakyat dan pelaku usaha nasional.

“Jangan sampai nilai tambah dari program B50 hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Petani sawit rakyat harus menjadi bagian penting dari rantai pasok dan memperoleh manfaat nyata dari kebijakan ini,” ungkapnya.

“Kami mendukung visi besar Presiden Prabowo untuk mewujudkan kedaulatan energi. B50 adalah langkah strategis ke arah tersebut. Tugas kita bersama adalah memastikan implementasinya siap secara teknis, kuat secara ekonomi, adil bagi masyarakat dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutup Eddy.

(Sumber:Eddy Soeparno Dukung Implementasi B50 Perkuat Kemandirian Energi RI.)

Prabowo Wajibkan Seluruh Barang Subsidi Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto memutuskan seluruh barang bersubsidi dari pemerintah akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
“Sudah-sudah saya ambil keputusan, semua barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih, harus, saya katakan ini harus. Barang subsidi, rakyat tidak boleh diperdagangkan. Supaya yang membutuhkan, dialah yang terima,” ujar Prabowo saat pidato di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026) dilansir detikFinance.

Menurut Prabowo, Kopdes Merah Putih nantinya tidak hanya berfungsi sebagai penyalur barang bersubsidi, tetapi juga dikembangkan menjadi pusat layanan ekonomi terpadu di tingkat desa. Di mana di dalamnya akan tersedia kantor koperasi, toko sembako, layanan simpan pinjam, hingga apotek desa.

“Kami akan buka apotek di desa, obat-obatnya obat generik yang harganya jauh lebih murah dari apotek di kota. Akan ada logistik desa, akan ada gudang, akan ada cold storage, ruang pendingin. Supaya hasil-hasil petani tidak akan rusak dan berbagai layanan ekonomi lainnya,” ujarnya.

Selain Kopdes Merah Putih, Prabowo bilang pemerintah juga akan membentuk koperasi nelayan di berbagai daerah. Melalui koperasi tersebut, nelayan akan memperoleh fasilitas seperti gudang pendingin, pabrik es, hingga kapal penangkap ikan berukuran besar.

“Dan mereka bukan terima, mereka bukan terima hadiah, mereka cicil kembali dari hasil tangkapan ikan mereka. Mereka akan cicil semua uang yang kita. Jadi uang di desa nelayan, uang di desa-desa ini, koperasi adalah uang pinjaman yang akan dibayar kembali,” katanya.

Prabowo mengatakan program Kopdes Merah Putih akan bisa menyejahterakan rakyat di desa. Ia memproyeksikan perputaran uang di desa mencapai Rp 223 triliun setiap tahun. Selain itu, pendapatan petani, peternak, dan nelayan diproyeksikan meningkat hingga Rp 202 triliun.

“Kami proyeksikan KDKMP bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebesar Rp 223 triliun tiap tahun akan beredar di desa-desa. Tidak keluar akan beredar di desa-desa. Nanti akan ada pendapatan produsen yang juga meningkat sebesar Rp 202 triliun di petani, peternak dan nelayan,” pungkasnya.

(Sumber:Prabowo Wajibkan Seluruh Barang Subsidi Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih.)

Mataram Mall-Pemkot Berpeluang Kerja Sama Lagi Usai Bayar Royalti Rp 4,8 M

Jakarta (VLF) – PT Pacific Cilinaya Fantasi (PCF) resmi menyelesaikan tunggakan royalti sebesar Rp 4,8 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Polemik antara PT PCF dan Pemkot Mataram selama ini resmi berakhir. Peluang kerja sama pun terbuka lebar.

Ketua Tim Pengacara PT PCT, Yan Marli mengatakan, PCF berpeluang besar untuk kembali bekerja sama dengan Pemkot Mataram hingga 20 tahun. Hanya saja, ke depannya perlu ada pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Pesan Pak Wali, ini menjadi dasar hukum pengelolaan Mataram Mall untuk 20 tahun ke depan. Kami diminta memastikan tidak boleh ada mens rea (niat jahat) dalam pelaksanaan kerja sama. Semuanya harus clear and clean,” katanya, saat diwawancarai di Kantor Wali Kota, Kamis (9/7/2026).

Selain soal administrasi, Pemkot Mataram juga mewajibkan pihak pengelola melakukan perbaikan fisik secara menyeluruh. Mataram Mall diharapkan tidak sekedar menjadi pusat bisnis, melainkan mampu mencerminkan wajah ibu kota.

“Prinsipnya harus ada revitalisasi, secara fisik gedung ini harus mencerminkan bahwa Mataram adalah etalase NTB. Dari pihak PCF pun siap melakukan revitalisasi dan pengembangan pengelolaan lainnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Yan Marli menuturkan, untuk menjamin kepastian hukum dan pendapatan daerah, pihak pengelola sepakat dengan aturan sanksi yang ketat. Pembayaran royalti ditetapkan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menuturkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan manajemen PCF untuk membahas kelanjutan pengelolaan Mataram Mall. Pertemuan ini dilakukan menyusul kewajiban pihak PCF yang telah diselesaikan.

“Kemarin, kewajiban mereka sudah diselesaikan, dan saya sudah lihat tadi rekening korannya sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp 4,8 miliar,” kata Mohan, saat dikonfirmasi, Kamis.

Jika kerja sama ini berlanjut, Pemkot Mataram akan melakukan sejumlah koreksi melalui addendum pada kesepakatan yang ada. Di antaranya, melakukan evaluasi secara berkala selama tiga tahun sekali, disusul penyesuaian besar royalti. Kemudian melakukan pembenahan pengelolaan hingga mengusulkan sharing untuk peluang sistem parkir di luar area mall.

(Sumber:Mataram Mall-Pemkot Berpeluang Kerja Sama Lagi Usai Bayar Royalti Rp 4,8 M Baca artikel detikbali, “Mataram Mall-Pemkot Berpeluang Kerja Sama Lagi Usai Bayar Royalti Rp 4,8 M” selengkapnya . Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/.)