Category: News

Pemerintah Mau Genjot Jaringan Gas Alam ke Rumah Warga demi Kurangi Impor LPG

Jakarta (VLF) – Pemerintah bakal memperluas program jaringan gas (jargas) ke rumah warga. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban impor LPG.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Kabakom) Muhammad Qodari menyebutkan kebutuhan LPG di Indonesia mencapai sekitar 5 juta metrik ton per tahun. Sementara produksi dalam negeri hanya 1,4 juta metrik ton.

“Artinya yang bisa dipenuhi hanya sekitar 30% kurang dan karena itu sisanya diimpor,” kata Qodari dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Menurut Qodari, kondisi tersebut berbeda dengan potensi gas bumi yang menjadi sumber energi untuk program Jargas. Dia mengatakan potensi gas alam di Indonesia jauh lebih besar dari LPG.

“Memang ketersediaan dalam negeri kita, potensi alam kita itu untuk gas alam ya, metana dan etana ini jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan LPG,” ujarnya.

“Mungkin sekitar tiga perempat, tiga perempat dari ketersediaan gas di Indonesia adalah kategori gas bumi atau metana dan etana,” lanjutnya.

Qodari mengakui masih terdapat tantangan untuk distribusi gas alam. Menurut dia, pemanfaatan gas alam lebih strategis untuk jangka panjang.

“Program ini juga menjadi salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam meringankan beban pengeluaran rumah tangga khususnya bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan tabung gas,” ujarnya.

Qodari mengatakan program Jargas merupakan salah satu prioritas nasional. Menurut dia, pemerintah ingin mengurangi ketergantungan gas impor.

“Tadi saya sudah sebutkan bahwa impor sekitar 72% setiap tahunnya dari kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, Jargas merupakan langkah strategis pemerintah untuk membuat pasokan energi Indonesia lebih mandiri dan stabil,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 3 Agustus 2026, pembangunan Jargas periode 2025-2026 ditargetkan menjangkau 119.379 sambungan rumah (SR) yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Target tersebut mengalami peningkatan dibandingkan rencana sebelumnya yang sebesar 115.264 SR, menyusul penambahan 1.765 SR di Kota Jambi, 2.000 SR di Kota Bontang, dan 350 SR di Kabupaten Gresik.

“Saat ini pembangunan 119.379 SR tersebut sudah masuk tahap penyelesaian konstruksi,” kata Qodari.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai menggarap pembangunan Jargas Tahap I di Kabupaten Cirebon dengan target 41.043 SR. Proyek ini akan mencakup empat kecamatan, yaitu Gempol, Palimanan, Dukupuntang, dan Depok, dengan masa kontrak berlangsung sejak 20 Mei hingga 31 Desember 2026.

“Saat ini masih pada tahap awal berupa survei jalur, lokasi stasiun pengatur, stasiun pengukur tekanan gas, serta pendataan calon pelanggan,” ujarnya.

Hingga 2025, pemerintah telah membangun 949.008 sambungan rumah jargas di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, 703.308 SR dibangun melalui pendanaan APBN, sementara 245.700 SR lainnya berasal dari skema pendanaan non-APBN.

Pemerintah tengah melakukan langkah percepatan dengan rencana pembangunan Jargas periode berikutnya yaitu 2026-2028 sebanyak 959.232 SR di delapan kabupaten/kota, yaitu:

  • Kabupaten Bogor 182.665 SR,
  • Kota Depok 156.134 SR,
  • Kabupaten Bekasi 120.691 SR,
  • Kabupaten Cirebon 117.142 SR,
  • Kabupaten Tangerang 100.247 SR,
  • Kabupaten Lamongan 101.295 SR,
  • Kabupaten Pasuruan 93.772 SR, dan
  • Kabupaten Jombang 87.286 SR.

(Sumber:Pemerintah Mau Genjot Jaringan Gas Alam ke Rumah Warga demi Kurangi Impor LPG.)

Pemprov Jabar Banding Putusan UMSK, Buruh Ancam Kepung Gedung Sate

Jakarta (VLF) – Serikat buruh mengecam langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Buruh mengancam bakal melakukan aksi besar dan mengepung Gedung Sate.

Hal itu disampaikan Pengurus Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat setelah Pemprov Jabar pada Jumat (31/7/2026) mengajukan banding yang tercatat dalam sistem e-Court Mahkamah Agung dengan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.

Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa langkah banding tersebut membuktikan pemerintah daerah secara sengaja mengabaikan putusan pengadilan yang secara telak menyatakan Gubernur Jabar keliru dalam menetapkan UMSK di 19 kabupaten/kota.

Padahal, kata Dadan, majelis hakim PTUN telah menginstruksikan agar Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 dicabut dan diterbitkan ulang sesuai murni rekomendasi para bupati dan wali kota.

“PTUN sudah jelas menyatakan gubernur salah dalam memutuskan UMSK. Pengadilan juga memerintahkan agar SK UMSK dicabut dan diganti sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” tegas Dadan, Rabu (5/8/2026).

Dadan menilai, Gubernur mutlak tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengubah, menghapus, atau mengurangi sektor dan besaran UMSK yang telah direkomendasikan oleh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Lebih lanjut, Dadan membongkar motif di balik langkah banding Pemprov Jabar. Menurutnya, upaya hukum lanjutan ini hanyalah taktik mengulur waktu agar putusan tidak berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam waktu dekat.

Akibatnya, masa berlaku SK upah yang hanya satu tahun akan kedaluwarsa sebelum buruh sempat menikmati hak mereka.

“Kalau proses banding berlanjut sampai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahkan Mahkamah Agung, kemungkinan putusan baru inkracht pada 2027. Artinya buruh kehilangan hak UMSK tahun 2026,” sesal Dadan.

Dampak dari penundaan ini diprediksi melumpuhkan daya beli sekitar 10 juta buruh formal di seluruh Jawa Barat. Sebagai contoh konkret, buruh di Kabupaten Garut terancam kehilangan tambahan upah sektoral hingga Rp300 ribu setiap bulannya akibat intervensi sepihak yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Di samping merugikan secara ekonomi, langkah banding tersebut juga dinilai menabrak pertimbangan hukum majelis hakim yang merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025, di mana gubernur jelas-jelas tidak memiliki legalitas untuk memangkas rekomendasi daerah.

Sebagai bentuk perlawanan dan penolakan telak atas pengajuan banding tersebut, KSPI Jawa Barat bersama seluruh federasi afiliasinya memastikan akan mengguncang jalanan lewat aksi unjuk rasa besar-besaran.

Rencananya, gelombang aksi massa ini akan digelar pada 19 Agustus 2026 mendatang. Tak tanggung-tanggung, titik konsentrasi massa dipusatkan di jantung pemerintahan Provinsi Jawa Barat hingga kediaman pribadi kepala daerah.

“Aksi itu akan dipusatkan di Gedung DPRD Jawa Barat, Gedung Sate, serta direncanakan berlanjut ke kediaman Gubernur Jawa Barat di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang,” ujar Dadan.

(Sumber:Pemprov Jabar Banding Putusan UMSK, Buruh Ancam Kepung Gedung Sate.)

Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Jakarta (VLF) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah serta DPR RI penerapan hukum mati bagi koruptor. Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, hal ini juga jadi tindak hukum yang tegas melihat kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan jadi perbincangan luas.

“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Rabu (5/8/2026).

MUI menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.

Kiai Cholil –sapaan akrabnya– menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. Saat publik secara luas menyadari korupsi sudah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, menurut MUI negara tidak boleh tutup mata.

“Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu,” tegasnya.

Dia menilai banyaknya penangkapan pejabat publik yang korupsi belakangan in bukan jadi indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan sinyal kegagalan sistem pencegahan serta lemahnya efek jera dari hukuman yang ada.

“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” terangnya.

Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. Kiai Cholil menjelaskan perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor.

Di sisi lain, hukuman mati relevan diterapkan untuk pelanggaran dalam batas tertentu yang menimbulkan dampak kerusakan sistemik bagi negara. Menurut Kiai Cholil, aset hasil korupsi wajib disita penuh agar keluarga atau keturunan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan tersebut.

Sementara hukuman mati wajib diberlakukan bagi korupsi skala besar yang dampaknya langsung pada hancurnya perekonomian, gagalnya pembangunan, hingga timbul kemiskinan ekstrem di masyarakat.

“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.

Kiai Cholil melihat korupsi kini tak lagi dilakukan secara terbatas, melainkan telah meluas di berbagai lini dan berdampak sistemik pada eksistensi negara. Karenanya, penerapan hukum mati dipandang jadi langkah ijtihad hukum yang sah untuk memberikan efek jera secara nyata.

“Ketika nanti pemerintah mempunya ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya,” ungkapnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu mengingatkan Indonesia memiliki rekam jejak penerapan hukuman mati untuk kejahatan berat lainnya. Dengan begitu, penerapan hukuman mati bagi korupsi tingkat tinggi sejatinya bukan hal yang tabu dalam sistem hukum nasional.

“Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi,” tandas Kiai Cholil.

(Sumber:Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor.)

KSP & Bahlil Buka Suara soal Ekspor ‘Harta Karun’ RI

Jakarta (VLF) – Kantor Staf Presiden (KSP) buka suara terkait soal ekspor harta karun incaran dunia, rare earth atau logam tanah jarang (LTJ).

Kepala KSP Dudung Abdurachman mengatakan larangan ekspor hanya berlaku bagi LTJ yang menjadi produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga pada Senin (27/7/2026). Rapat tersebut digelar setelah ekspor mineral oleh beberapa perusahaan terhambat akibat pemeriksaan kandungan LTJ.

“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” terang Dudung.

Dudung menambahkan, hasil koordinasi lanjutan pada Jumat (31/7/2026) juga memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.

Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel.

Selain itu, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan.

Hari ini, kata Dudung, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor.

Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor.

“Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” ujarnya.

Respons Menteri ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait tertahannya ekspor mineral yang dilakukan sejumlah perusahaan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Bahlil menjelaskan dalam proses pemeriksaan ekspor itu ditemukan adanya kandungan LTJ sebagai unsur ikutan. Pada saat itu belum ada kepastian aturan yang mengatur hal tersebut sehingga sempat menghambat proses ekspor mineral.

“Itu kan begini, itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan sebenarnya,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Kemudian, kata Bahlil, Indonesia saat ini juga belum memiliki industri yang secara khusus mengolah unsur LTJ yang terkandung sebagai produk sampingan tersebut.

“Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik ke situ. Contoh, orang melakukan industri NPI. NPI itu kan prosesnya kan baru 40% sampai 50%. Pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut, ada besinya, macam-macamlah gitu. Ya namanya saja baru 50%” katanya.

Bahlil menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyusun pemetaan agar kegiatan ekspor produk hilirisasi tetap berjalan. Di sisi lain, pengelolaan kandungan LTJ sebagai mineral kritis juga dapat diatur dengan lebih baik.

“Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.

(Sumber:KSP & Bahlil Buka Suara soal Ekspor ‘Harta Karun’ RI.)

Pakar Hukum UMY: Pembentukan URI Perlu Dijelaskan Secara Terbuka kepada Publik

Jakarta (VLF) – Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata.

Menurut Prof Mukti, pemerintah tidak seharusnya membentuk lembaga pendidikan tanpa perencanaan atau kajian yang matang. Kajian ini harus bisa menjelaskan tujuan pembentukan, kebutuhan lembaga, struktur organisasi, program pendidikan, dan mekanisme pengawasan.

“Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum,” ujarnya dalam laman UMY dikutip, Selasa (4/8/2026).

Lebih lanjut, Mukti menilai pemerintah perlu menjelaskan proses pembentukan URI secara lebih terbuka. Ia melihat publik belum memperoleh informasi mengenai status perguruan tinggi, program studi, izin penyelenggaraan, struktur pengelola, maupun sistem penjaminan mutu.

UU Pendidikan Tinggi Sebagai Acuan

Pembentukan URI juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal ini mengingat URI adalah lembaga yang akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan memberikan gelar.

“Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya,” tuturnya.

Status Lembaga URI

Pemerintah juga perlu mengatur ketentuan teknis URI melalui Peraturan Pemerintah. Adapun substansi URI harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jika substansinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang menyelenggarakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya,” jelasnya.

Kepastian Hukum URI

Menurut Mukti, pemerintah harus segera menetapkan kategori kelembagaan URI. Apakah URI nantinya akan menjadi perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga lain, atau lembaga pendidikan kepemimpinan.

Penjelasan tersebut sangat penting mengingat bentuk perguruan tinggi memiliki mekanisme yang berbeda. Oleh sebab itu, Mukti mendorong pemerintah segera membuka dasar hukum dan rencana kelembagaan URI.

(Sumber:Pakar Hukum UMY: Pembentukan URI Perlu Dijelaskan Secara Terbuka kepada Publik.)

Bos BGN Buka Suara soal Putusan MK Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah

Jakarta (VLF) – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono angkat bicara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Keputusan tersebut memuat pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan diucapkan.

Sudaryono mengatakan sebagai lembaga operasional, BGN akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG, melainkan memberikan arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.

“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026)

Sudaryono menjelaskan, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut dan pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran.

Hasil telaah hukum BGN menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional, sehingga yang mengalami penyesuaian adalah norma mengenai penganggaran Program MBG, bukan keberadaan maupun dasar hukum program itu sendiri. Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG ke depan.

Lebih lanjut, mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, perubahan tersebut tidak mengurangi keberlanjutan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

Ia menilai, Putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya.

“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Dari sisi kelembagaan, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan tersebut serta memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan secara optimal dan prima sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

(Sumber:Bos BGN Buka Suara soal Putusan MK Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah.)

Pemkot Medan Anggarkan Rp 2 M untuk Rehab Kantor Kejari Belawan

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan berencana merehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tahun ini. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 2 miliar.

Hal itu diketahui dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan. Proyek tersebut memiliki kode tender 10146548000 dan kode rencana umum pengadaan (RUP) 66847416.

“Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kejari Belawan,” demikian tertulis di laman LPSE Medan yang dilihat, Minggu (2/8/2026).

Pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp 2 miliar bersumber dari APBD Kota Medan 2026. Kegiatan ini berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Medan.

“Nilai Pagu Paket Rp 1.998.260.000, Nilai HPS Paket Rp 1.952.819.000,” anggaran tertera di laman LPSE Medan.

Saat ini proses tender sudah masuk masa sanggah dengan pemenang Soaloon Global Nusantara. Dengan nilai negosiasi sebesar Rp 1.911.659.107,15 atau Rp 1,9 miliar.

(Sumber:Pemkot Medan Anggarkan Rp 2 M untuk Rehab Kantor Kejari Belawan.)

Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Merosot Tajam

Jakarta (VLF) – Harga minyak mentah merosot tajam pada perdagangan Senin (3/8) seiring meningkatnya peluang kesepakatan damai antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Sementara itu, pasar saham bergerak variatif pada perdagangan hari ini.

Dikutip dari Reuters, Senin (3/8/2026), harga minyak mentah Brent anjlok lebih dari 6% ke level US$ 82,41 per barel. Penurunan ini terjadi usai Presiden AS Donald Trump mengumumkan perundingan dengan Iran akan segera dilakukan pada Senin.

Langkah tersebut diambil setelah ia membatalkan rencana serangan terhadap Iran untuk mencapai kesepakatan membuka kembali Selat Hormuz serta menyelesaikan jalan buntu terkait program nuklir Iran.

Sementara itu, pergerakan di bursa saham tampak bervariasi. Indeks S&P 500 terpantau naik 0,4%. Begitu pula, Nasdaq yang menguat 0,6%, namun bursa Asia masih dibayangi tekanan.

Indeks Nikkei Jepang terkoreksi 1%. Sedangkan, indeks KOSPI Korea Selatan merosot tajam 3,6%. Indeks MSCI untuk saham Asia-Pasifik di luar Jepang turut dibuka melemah 1% pada awal perdagangan.

Yen Jepang Melonjak

Nilai tukar mata uang Jepang, yen secara mendadak menguat lebih dari 1% ke level 155,39 per dolar AS. Pergerakan ini langsung membuat para pelaku pasar siaga menghadapi potensi intervensi lanjutan.

Kementerian Keuangan Jepang menyatakan pihaknya bersama AS telah melakukan intervensi terkoordinasi berupa aksi beli yen. Langkah bilateral yang tergolong langka ini dilakukan untuk menghentikan anjloknya nilai tukar yen yang sempat menyentuh level terendahnya dalam 40 tahun terakhir. Pemerintah Jepang menegaskan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas lebih lanjut jika diperlukan.

Sebelum pengumuman resmi tersebut, Trump sempat menyatakan AS membantu Jepang menopang yen sebagai wujud persahabatan serta upaya menjaga stabilitas ekonomi global.

“Nilai tukar yen mereka sedang melemah, dan mereka meminta sedikit bantuan. Dan kami akan selalu ada untuk Jepang,” ujar Trump.

Meski demikian, Ahli Strategi Mizuho Bank, Masayuki Nakajima menilai tujuan utama intervensi ini kemungkinan besar bukan untuk membalikkan tren pelemahan yen. Menurutnya, faktor struktural, termasuk selisih suku bunga yang masih lebar antara AS dan Jepang masih menekan yen secara fundamental.

“Sulit untuk mengatakan bahwa tren depresiasi jangka panjang pada yen telah berubah secara mendasar. Namun, dalam waktu dekat, momentumnya dapat bergeser mendukung penguatan yen, karena nada komunikasi AS-Jepang baru-baru ini membawa peringatan tajam bagi para trader spekulatif,” ujar Nakajima.

(Sumber:Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Merosot Tajam.)

Bangun Shelter, Pemkot Payakumbuh Anggarkan Rp 5,5 Miliar

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, akan membangun shelter dengan anggaran Rp 5,5 miliar. Pembangunan ini menggunakan APBD Perubahan 2026.

Proyek pembangunan shelter memiliki kode tender 10149264000 dan kode RUP 67198031. Tender ini dibuat pada 29 Juni 2026.

“Nilai pagu paket Rp 5.562.045.720, nilai HPS paket Rp 5.562.044.000,” demikian tertulis dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik Kota Payakumbuh, Senin (3/7/2026).

Ada 86 perusahaan yang mendaftar untuk mengerjakan proyek ini. Proyek dimenangkan ATG Raya yang berada di Jorong Parit Dalam, Kelurahan Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pembangunan akan dilakukan di tanah seluas 980 m2 (sembilan ratus delapan puluh meter persegi) dengan 2 lantai. Pembangunan dilakukan selama 120 hari kerja.

(Sumber:Bangun Shelter, Pemkot Payakumbuh Anggarkan Rp 5,5 Miliar.)

BSN Salurkan Rp 850 M KPR Subsidi, Ojol-Pedagang Kelontong Ikut Nikmati

Jakarta (VLF) – Bank Syariah Nasional (BSN) menyalurkan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi kepada sekitar 5.100 nasabah dengan total nilai mencapai Rp 850 miliar. Penyaluran tersebut dilakukan melalui akad massal yang digelar serentak di seluruh jaringan kantor Bank BSN di Indonesia kemarin, Kamis (30/7).

Pelaksanaan akad berlangsung melalui 37 Kantor Cabang (KC) dan 82 Kantor Cabang Pembantu (KCP). Tiga kantor cabang utama, yakni KC Banda Aceh, KC Malang, dan KC Solo, turut terhubung secara daring dengan pusat acara.

Kegiatan ini menjadi bagian dari Peluncuran Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan Kredit Program Perumahan yang dihadiri Presiden Republik Indonesia, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pimpinan BP Tapera, perbankan, pengembang, dan masyarakat penerima manfaat.

Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor mengatakan, akad massal tersebut menjadi momentum untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak melalui pembiayaan syariah.

“Pelaksanaan akad ini merupakan momentum yang sangat besar. Angka tersebut bukan sekadar jumlah unit rumah, melainkan menggambarkan keluarga Indonesia yang memperoleh kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih aman, layak, dan sejahtera,” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, Kementerian PKP, dan BP Tapera atas kolaborasi dalam mendukung program pembiayaan perumahan.

Menurut Alex, pembiayaan berbasis syariah kini semakin terbuka bagi berbagai kalangan, mulai dari pekerja formal, pekerja informal, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.

Dalam acara tersebut, salah satu penerima manfaat KPR subsidi dari Bank BSN, Jofan Firdaus yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, menerima kunci rumah secara simbolis. Sementara itu, nasabah lainnya, Tsara Nafisa yang merupakan pedagang kelontong dari Banda Aceh, berkesempatan berdialog secara daring dengan Presiden RI.

“Dua sosok nasabah kami membuktikan secara nyata bahwa kesempatan memiliki rumah harus terbuka bagi berbagai profesi. Baik pengemudi ojek online maupun pedagang kelontong, semuanya memiliki harapan dan kesempatan yang sama untuk memperoleh hunian yang layak melalui fasilitas BSN,” katanya.

Target Hampir 70 Ribu Rumah Subsidi

Bank BSN mencatat hingga Juli 2026 telah menyalurkan sekitar 33.000 unit KPR subsidi. Perseroan menargetkan penyaluran meningkat menjadi 69.636 unit hingga akhir tahun.

Target tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi sepanjang 2025 yang mencapai 59.463 unit rumah subsidi.
Bank BSN juga menyebut telah menguasai sekitar 24% pangsa pasar penyaluran KPR subsidi nasional. Capaian tersebut didukung kerja sama dengan lebih dari 4.000 pengembang dan lebih dari 3.000 notaris di seluruh Indonesia.

“Saat ini BSN memegang market share sekitar 24 persen dalam penyaluran KPR subsidi. Kepercayaan ini menjadi amanah bagi kami untuk terus memperluas akses pembiayaan rumah, memperbaiki kualitas layanan, serta memastikan proses kepemilikan rumah semakin mudah dijangkau oleh masyarakat,” ujar Alex.

(Sumber:BSN Salurkan Rp 850 M KPR Subsidi, Ojol-Pedagang Kelontong Ikut Nikmati.)