Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Dia menyarankan adanya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).
Ia lalu mencontohkan ketika tindakan korupsi dilakukan kepala daerah. Dia menyebut kepala daerah harusnya mementingkan masyarakat di daerah.
“Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Bendum DPP NasDem ini menyarankan agar usulan Luhut benar-benar dipertimbangkan. Dia juga mendorong agar usulan itu ditindaklanjuti dalam bentuk revisi UU Tipikor.
“Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak Luhut,” jelas dia.
Pernyataan Luhut
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.
“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.
Dia mengatakan Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, menurut Luhut, membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah. Misalnya saja bagi Danantara untuk melakukan aksi korporasi.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.
(Sumber:Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Dorong Revisi UU Tipikor.)









