Category: News

Bamsoet dan Menko Polkam Tekankan Keamanan Berusaha untuk Perkuat Ekonomi

Jakarta (VLF) – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Menko Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago sepakat bahwa perlindungan terhadap dunia usaha perlu diperkuat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, kepastian hukum, jaminan investasi, keamanan dalam menjalankan usaha, serta stabilitas politik dan keamanan menjadi fondasi penting agar pelaku usaha memiliki keberanian untuk menanamkan modal dan mengembangkan bisnis di Indonesia.

Menurut Bamsoet dan Djamari, iklim investasi tidak dapat dibangun hanya melalui pemberian berbagai insentif ekonomi. Pelaku usaha juga membutuhkan kepastian mengenai keamanan aset, kelancaran kegiatan produksi dan distribusi, kepastian hukum, serta kemampuan negara menjaga stabilitas ketika muncul berbagai gangguan yang dapat memengaruhi kegiatan ekonomi. Semakin besar skala investasi, semakin besar pula kebutuhan terhadap kepastian tersebut.

“Dengan adanya jaminan, terutama jaminan investasi, jaminan keamanan dalam berusaha, dan kepastian lainnya, tentu sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus membangun semangat investasi di dalam negeri. Pengusaha membutuhkan kepastian bahwa modal yang ditanamkan dapat berkembang dalam lingkungan usaha yang aman, stabil, dan memiliki aturan yang jelas,” tegas Bamsoet, dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Hal itu ia katakan dalam Rakornas Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia Tahun 2026 di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (30/9).

Bamsoet menuturkan, tantangan dunia usaha saat ini semakin kompleks karena dinamika ekonomi global berjalan beriringan dengan perubahan geopolitik, gangguan rantai pasok, perkembangan teknologi, hingga potensi ancaman keamanan baru. Kondisi tersebut membuat daya tarik investasi suatu negara semakin ditentukan oleh kemampuan negara memberikan kepastian dan menjaga stabilitas.

“Dunia usaha pada dasarnya membutuhkan kepastian. Ketika investasi masuk dalam jumlah besar dan membangun kegiatan usaha dalam jangka panjang, tentu yang dibutuhkan adalah rasa aman, kepastian hukum, serta jaminan bahwa kegiatan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan. Karena itu, aspek politik, keamanan, dan ekonomi harus dilihat sebagai satu kesatuan yang saling memperkuat,” kata Bamsoet.

Pandangan tersebut sejalan dengan penegasan Djamari yang menyebut kekuatan ekonomi akan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kekuatan bangsa ke depan. Karena itu, stabilitas politik dan keamanan perlu berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi nasional.

Djamari menjelaskan Indonesia memiliki kekayaan alam dan potensi ekonomi yang besar. Namun, besarnya potensi tersebut belum otomatis menghasilkan kekuatan ekonomi apabila tidak didukung situasi politik dan keamanan yang stabil.

Menurutnya, negara membutuhkan dunia usaha untuk mengolah berbagai potensi tersebut menjadi kegiatan ekonomi produktif, lapangan kerja, penerimaan negara, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kekayaan kita yang begitu banyak tidak mungkin bisa kita kelola sendiri, tidak mungkin bisa kita manfaatkan sendiri tanpa kita menciptakan suasana yang aman. Kekayaan kita perlu, terlebih tentunya, kita lindungi dan kita berikan peluang sebesar-besarnya kepada para pengusaha kita untuk bisa memanfaatkan semua potensi tersebut,” ujar Djamari.

Karena itu, Djamari membuka ruang bagi dunia usaha untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang berkaitan dengan politik dan keamanan. Masukan dari pelaku usaha diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui secara lebih konkret hambatan yang terjadi di lapangan dan mencari jalan keluarnya melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Djamari memaparkan komunikasi langsung dengan dunia usaha penting untuk mengidentifikasi persoalan yang sering kali tidak terlihat dari sisi kebijakan pemerintah. Berbagai persoalan tersebut selanjutnya dapat dipetakan dan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Jangan ragu-ragu. Sampaikan apa yang kira-kira masih bisa disampaikan kepada saya. Saya akan sepenuhnya mendukung berbagai kepentingan perusahaan dan dunia usaha,” kata Djamari.

Djamari menegaskan politik, keamanan, dan ekonomi merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun ketahanan nasional. Stabilitas politik memberikan kepastian bagi kegiatan ekonomi, keamanan yang kondusif memungkinkan dunia usaha beroperasi secara normal, sementara perekonomian yang kuat turut memperkuat kemampuan negara menjaga stabilitas dan menghadapi berbagai tantangan.

“Antara politik dan keamanan tidak bisa dilepaskan, antara keamanan dengan ekonomi juga tidak bisa dilepaskan, semuanya menjadi satu kesatuan. Bagaimana mungkin ekonomi bisa berjalan dengan baik kalau keamanan tidak bagus? Bagaimana keamanan juga bisa mantap kalau ekonominya tidak bagus? Maka, keduanya saling mengisi,” pungkas Djamari.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Menko Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie (daring), Wakil Ketua Umum Koordinator Taufan EN Rotorasiko, Wakil Ketua Umum Junaidi Elvis, Wakil Ketua Umum Joverly S Vinood serta Wakil Ketua Umum Reginal FM Engelen.

(Sumber:Bamsoet dan Menko Polkam Tekankan Keamanan Berusaha untuk Perkuat Ekonomi.)

Batas Gaji buat KPR Subsidi Jadi Rp 17 Juta!

Jakarta (VLF) – Pemerintah menyiapkan program bantuan di bidang properti untuk kuartal IV 2026. Salah satunya dengan meningkatkan batas maksimal penghasilan penerima bantuan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi menjadi Rp 17 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan kali ini menargetkan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap dengan batasan gaji hingga Rp 17 juta. Kelompok itu bisa mendapatkan bunga KPR hanya 6 persen. Program ini sebelumnya pernah disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap tetapi memiliki usaha (UMKM).

“Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2026).

Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada KPR subsidi, tetapi ketentuan bunganya sebesar 5 persen buat rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun (rusun). Nah, kali ini bunga dinaikkan angkanya. Adapun nilai rumah yang dapat dibeli menggunakan KPR subsidi sampai dengan Rp 500 juta.

Program tersebut bakal segera diluncurkan dengan peraturan menteri koordinator (PMK). PMK itu pun sedang dipersiapkan.

Selain itu, Airlangga juga melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Masyarakat yang mau membeli rumah bisa bebas pajak 100 persen di 2027.

“Kemudian untuk industri properti, PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027,” ucapnya.

Insentif ini berlaku pada pembelian rumah yang harganya sampai Rp 2 miliar. Aturan ini juga berlaku bagi pembelian rumah Rp 5 miliar, tapi nantinya yang akan dibebaskan pajak hanya Rp 2 miliarnya saja.

Di sisi lain, batas gaji masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) buat menerima KPR subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah pernah disesuaikan melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025. Batas penghasilan bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Berikut ini kriteria MBR berdasarkan zona dalam aturan yang sudah berlaku.

Zona 1

Mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 8,5 juta. Sementara yang sudah menikah dan memiliki pasangan batasnya Rp 10 juta.

Zona 2

Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 9 juta dan yang sudah menikah Rp 11 juta. Lalu untuk peserta Tapera Rp 11 juta.

Zona 3

Mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 10,5 juta dan yang sudah kawin Rp12 juta. Lalu, untuk peserta Tapera Rp12 juta.

Zona 4

Mencakup wilayah Jabodetabek sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak menikah dan Rp 14 Juta untuk yang sudah menikah, serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.

(Sumber:Batas Gaji buat KPR Subsidi Jadi Rp 17 Juta!.)

MITI Ekspansi Tambang Silika, DEWA Buka Peluang Kontrak Baru, dan AALI Bagi Dividen

Jakarta (VLF) – Market Overview

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (30/9) berakhir dalam tekanan. IHSG turun 0,83% ke level 6.071,14. Sejumlah saham menjadi penopang pergerakan indeks, di antaranya UNTR yang naik 7,55%, MORA menguat 1,99%, dan EMAS bertambah 2,32%.

Di sisi lain, GOTO menjadi salah satu saham yang mencatat penurunan terbesar dengan koreksi 13,51%. Saham TLKM turun 3,38%, sementara BBCA melemah 1,22%. Aktivitas investor asing juga masih mencatatkan penjualan bersih sebesar Rp1,56 triliun di pasar reguler dan Rp1,61 triliun jika dihitung di seluruh pasar.

Tekanan terjadi di sebagian besar sektor saham. Sebanyak delapan dari 11 sektor berakhir melemah. Sektor teknologi menjadi yang terkoreksi paling dalam, yakni 2,76%. Sementara sektor industri menjadi salah satu sektor yang masih mencatat penguatan dengan kenaikan 1,17%.

Bursa saham Amerika Serikat (AS) bergerak beragam pada perdagangan terakhir. Dow Jones turun 0,86% ke level 50.906, S&P 500 terkoreksi 0,25% ke 7.651, sedangkan Nasdaq naik 0,24% ke level 26.861.

Pelaku pasar juga mencermati mulai berlakunya aktivitas short selling pada 1 Oktober. Saham yang masuk dalam daftar tersebut antara lain ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Aktivitas tersebut dapat menambah dinamika perdagangan dan pergerakan harga saham. Sementara itu, ETF EIDO turun 0,85% dan indeks MSCI Indonesia melemah 1,12%.

Berita Emiten


1. PT Mitra Investindo Tbk (MITI)

MITI menjalin kerja sama dengan PT CNEC Engineering Indonesia (CNEC INA) untuk mengembangkan tiga konsesi tambang pasir silika milik anak usahanya.

Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 29 September 2026. CNEC INA merupakan anak usaha dari China Nuclear Engineering & Construction Corporation, perusahaan milik negara China.

Dalam kerja sama ini, pengembangan konsesi akan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari eksplorasi, studi kelayakan, hingga rekayasa teknis. Kemitraan tersebut juga mencakup peluang dukungan pendanaan untuk mengembangkan konsesi pasir silika MITI yang selama ini belum beroperasi.

Pengembangan tambang silika tersebut sejalan dengan agenda hilirisasi pasir silika di Indonesia. Berdasarkan data yang menjadi dasar pengembangan industri tersebut, Indonesia memiliki cadangan pasir silika sekitar 7,80 miliar ton.

Rantai hilirisasi pasir silika juga diarahkan menuju industri panel surya. Salah satu tahap pengolahannya adalah menghasilkan wafer silikon solar-grade yang menjadi bahan dasar sel surya. Proses pengolahan hingga tahap tersebut disebut berpotensi meningkatkan nilai tambah material hingga sekitar 1.300 kali lipat.

2. PT Darma Henwa Tbk (DEWA)

DEWA melihat peluang untuk memperoleh kontrak baru di luar proyek yang saat ini dikerjakan perseroan. Peluang tersebut ditopang oleh kapasitas operasional berskala besar, ketersediaan armada, kemampuan teknis, serta akses pendanaan.

Hal ini menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/2026. Aturan tersebut mengatur pembatasan penggunaan anak usaha dan afiliasi dari pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di sektor mineral dan batu bara.

Bagi DEWA, ketentuan tersebut disebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan perseroan. DEWA masih dapat melakukan penyesuaian terhadap struktur perizinan dan operasional untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

DEWA sendiri merupakan kontraktor independen bagi Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin Indonesia. Keterlibatan perseroan dalam kegiatan tersebut telah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM melalui RKAB tahunan.

KPC dan Arutmin Indonesia juga terlibat dalam proyek strategis nasional gasifikasi batu bara melalui Bumi Etam Chemical. Selain itu, keduanya mendapatkan penugasan domestic market obligation (DMO) dengan total pasokan mencapai 22,30 juta ton.

Jumlah tersebut setara sekitar 30% dari penjualan batu bara domestik pada 2025 atau sekitar 9% dari kebutuhan nasional. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memungkinkan kegiatan operasional DEWA masuk dalam pengecualian terhadap pembatasan yang diatur dalam ketentuan tersebut.

3. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI)

AALI menetapkan pembagian dividen tunai interim untuk tahun buku 2026 sebesar Rp233 per saham. Total dividen yang akan dibagikan mencapai sekitar Rp449,02 miliar.

Besaran dividen interim per saham tersebut menjadi yang tertinggi yang ditetapkan AALI sejak 2018. Keputusan pembagian dividen dilakukan setelah perseroan mencatatkan pertumbuhan laba bersih pada semester I 2026.

AALI membukukan laba bersih Rp1,10 triliun pada paruh pertama 2026, meningkat 56,51% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp702,12 miliar. Pada periode tersebut, perseroan juga memiliki saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp19 triliun.

Dengan laba bersih semester I 2026 tersebut, dividen interim Rp233 per saham mencerminkan dividend payout ratio (DPR) sebesar 40,86%.

Sementara itu, pada perdagangan 30 September 2026, saham AALI ditutup di level Rp8.000 per saham. Dengan menggunakan harga penutupan tersebut, dividen interim Rp233 per saham setara dengan dividend yield sekitar 2,91%.

Untuk jadwal pembagiannya, cum date dividen AALI di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Adapun pembayaran dividen dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026.

Rekomendasi Saham Hari Ini

  • INKP – Buy 8150-8200 | TP 8300-8450 | SL 7800
  • POWR – Buy 935-945 | TP 960-970 | SL 890
  • BDMN – Buy 4420-4440 | TP 4480-4520 | SL 4200
  • DMAS – Buy 184-186 | TP 188-192 | SL 175
  • BIPI – Buy 130-132 | TP 135-139 | SL 123

(Sumber:MITI Ekspansi Tambang Silika, DEWA Buka Peluang Kontrak Baru, dan AALI Bagi Dividen.)

OpenAI Batalkan Rilis GPT-6.1 Astra Karena Perilaku Berbahaya

Jakarta (VLF) – OpenAI berencana meluncurkan model AI terbarunya, GPT-6.1 Astra, akhirnya dibatalkan karena tidak memenuhi standar keamanan. Pembatalan ini diumumkan hanya sehari sebelum konferensi developer tahunan OpenAI.

GPT-6.1 Astra awalnya direncanakan meluncur pada bulan Oktober dan akan debut sebagai otak terbaru ChatGPT dan Codex. Namun, model AI ini menunjukkan tingkat tipu muslihat yang lebih tinggi dibandingkan pendahulunya selama pengujian internal.

Saachi Jain, Head of Safety System OpenAI mengatakan GPT-6.1 Astra berkinerja buruk dalam uji coba yang mengukur seberapa baik model ini dalam menuruti instruksi.

GPT-6.1 Astra juga tidak jujur dalam memberi tahu penguji tindakan apa yang dilakukannya dan tidak dilakukannya untuk mencapai tujuannya. Model ini juga mengambil tindakan untuk menyelesaikan tugas tanpa meminta izin, seperti menggunakan layanan dan alat eksternal.

“Tentu saja kami ingin memastikan pengembangan model kami aman, baik saat dilakukan di internal perusahaan, atau ketika kami meluncurkannya kepada pengguna,” kata Jain dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari CNBC, Selasa (29/9/2026).

“Namun, ketika kami meluncurkannya kepada pengguna, kami menetapkan standar yang sangat tinggi dari segi keamanan dan penyelarasan,” sambungnya.

Praktik keamanan di OpenAI telah menjadi perhatian sejak bulan Juli, ketika dua modelnya lepas kendali saat uji coba, mengakses internet, dan membobol platform Hugging Face.

Model OpenAI juga terlibat dalam sejumlah insiden tambahan dalam sebulan terakhir, termasuk meretas website milik pemerintah Australia dan Amerika Serikat. OpenAI juga mengungkap agen AI-nya membagikan gambar yang diunggah ChatGPT ke website pihak ketiga.

Setelah deretan insiden tersebut, OpenAI berjanji untuk berinvestasi lebih banyak dalam pengamanan model AI, sebuah proses di mana perusahaan memastikan modelnya bertindak sesuai kepentingan manusia.

Meskipun GPT-6.1 Astra sudah dibatalkan, OpenAI tetap akan menggunakan model dasar yang sama untuk GPT-6 generasi mendatang. Perusahaan juga akan melakukan investigasi untuk menyelidiki akar masalah yang ditemukan dan menerapkan reinforcement learning.

(Sumber:OpenAI Batalkan Rilis GPT-6.1 Astra Karena Perilaku Berbahaya.)

MA AS Izinkan Trump Deportasi Imigran ke Negara Ketiga Tanpa Hak Bela Diri

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump melanjutkan deportasi migran ke negara-negara selain negara asal mereka. Deportasi tersebut tanpa memberi migran kesempatan untuk menunjukkan kerugian yang mungkin mereka hadapi.

Dilansir Reuters, Rabu (30/9/2026), keputusan itu memperkuat alat yang telah digunakan Trump untuk mengusir secara cepat migran sebagai bagian dari penindakan.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung mengabulkan permintaan darurat Departemen Kehakiman untuk menangguhkan putusan Hakim Distrik AS yang berbasis di Boston, Brian Murphy, yang menyatakan bahwa kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memindahkan migran ke negara-negara yang disebut negara ketiga adalah melanggar hukum.

Kemudian, MA juga akan mendengarkan argumen dalam sengketa tersebut pada Desember mendatang. Putusan resmi terkait kebijakan tersebut akan menyusul.

Mahkamah memiliki mayoritas konservatif 6-3. Sebanyak tiga hakim liberal menentang keputusan untuk mengizinkan deportasi segera dilanjutkan sambil menunggu hasil akhir litigasi.

Diketahui, Putusan Murphy muncul dalam gugatan class-action yang diajukan oleh kelompok hak-hak imigran atas nama para migran yang berupaya mencegah pemerintah AS mengirim mereka ke negara ketiga tanpa pemberitahuan dan kesempatan untuk menyatakan bahaya yang mungkin dihadapi.

Aktivis HAM mencatat lebih dari 25.000 migran telah dideportasi ke 29 negara berdasarkan kebijakan yang diterapkan tahun lalu, dengan sebagian besar dikirim ke Meksiko.

Kebijakan ini adalah salah satu dari sejumlah langkah yang telah diambil pemerintah dalam upayanya mencapai tujuan Trump untuk melakukan deportasi massal. Presiden Partai Republik tersebut telah memberlakukan penindakan keras terhadap imigrasi, salah satu prioritas utamanya, sejak kembali menjabat tahun lalu.

Pemerintahan AS telah melakukan deportasi ke negara ketiga, termasuk Sudan Selatan yang tidak stabil secara politik, yang oleh Departemen Luar Negeri AS didesak warga Amerika untuk dihindari karena risiko kejahatan, penculikan, dan konflik bersenjata. Mereka juga dideportasi ke Uganda, Guinea Ekuatorial, Liberia, Republik Afrika Tengah, dan negara-negara lain.

Penasihat Umum Departemen Keamanan Dalam Negeri, James Percival, menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.

“Hari yang buruk bagi para imigran ilegal kriminal dan aktivis perbatasan terbuka,” ujar Percival melalui media sosial.

Sementara Trina Realmuto, seorang pengacara penggugat di National Immigration Litigation Alliance, mengatakan pengadilan telah “mengizinkan pemerintah untuk melanjutkan pengiriman orang ke negara ketiga di mana mereka menghadapi penganiayaan atau penyiksaan. Menurutnya, keputusan itu adalah hasil yang ‘menghancurkan’ bagi orang-orang yang mungkin diterbangkan sebelum mereka pernah mendapat pemberitahuan atau kesempatan untuk mengajukan klaim ketakutan.”

Pada Februari lalu, Murphy memutuskan kebijakan tersebut melanggar prosedur hukum imigrasi dan perlindungan proses hukum berdasarkan Amandemen Kelima Konstitusi AS. Proses hukum umumnya mengharuskan pemerintah untuk memberikan pemberitahuan dan kesempatan untuk sidang sebelum mengambil tindakan merugikan tertentu.

(Sumber:MA AS Izinkan Trump Deportasi Imigran ke Negara Ketiga Tanpa Hak Bela Diri.)

Dikontrak 2 Tahun, Manajer Kopdes Digaji Rp 6,8 Juta-Rp 8,3 Juta

Jakarta (VLF) – Pemerintah akhirnya buka suara mengenai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Para manajer KDKMP akan digaji pada rentang Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan besaran upah yang diterima akan disesuaikan dengan tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta kondisi geografis tempat bertugas. Nominal upah tersebut merupakan angka menyeluruh (take home pay) yang mencakup gaji beserta seluruh tunjangan.

“Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, ya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp 6,8 – 8,3 (juta per bulan). Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya dan seterusnya. Jadi Rp 6,8 – 8,3 (juta) itu udah semuanya ya, sudah merangkap semuanya, gitu,” jelas Zulhas di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026) kemarin.

Zulhas juga menjelaskan manajer KDKMP akan berstatus kontrak Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu 2 tahun.

“Kontrak 2 tahun, jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun ya, di bawah Agrinas Pangan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

“Tadi statusnya ditanya ini pegawai BUMN atau apa? Pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun ya,” tegasnya lagi.

(Sumber:Dikontrak 2 Tahun, Manajer Kopdes Digaji Rp 6,8 Juta-Rp 8,3 Juta.)

Gugatan Eks Terpidana Gus Nur Rp 4,2 M ke Negara Kandas di PN Solo

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, eks terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE ijazah Joko Widodo (Jokowi). Hal itu sebagaimana diputuskan dalam sidang yang turut para pihak dihadiri oleh perwakilan.

“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan turut termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Majelis Hakim Marper Pandiangan, saat persidangan di PN Solo, Senin (28/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Gus Nur menggugat negara Rp 4.270.000.000 ke PN Solo. Sebagai termohonnya yakni Negara Republik Indonesia C.Q. Jaksa Agung RI, dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

Sidang perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt itu dijadwalkan maraton dengan dipimpin hakim tunggal, Marper Pandiangan.

Dalam yang digelar di PN Solo, Senin (28/9) Gus Nur tidak hadir. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq. Sementara pihak termohon hanya dihadiri kuasa Kejaksaan Agung RI, dan tidak dihadiri turut termohon.

Usai sidang, Taufiq mengatakan, dalam praperadilan tidak bisa mengajukan upaya hukum lain seperti kasasi.

“Kami kalah, eksepsi jaksa tidak ada satu pun yang diterima. Dan yang menyedihkan menurut saya, hakim mengkonstatir pendapat ahli,” kata Taufiq kepada awak media di PN Solo.

“Kelemahan utama dari perkara ini tidak ada upaya hukum lain seperti banding dan kasasi,” sambungnya.

Kuasa hukum yang lain, Nael Tiano, menyayangkan adanya amnesti Gus Nur yang menjadi salah satu pertimbangan hakim. Padahal, pihaknya tidak memasukkan amnesti tersebut dalam gugatannya.

“Soal amnesti tadi masih dalam putusan ya, sedangkan amnesti bukan jadi dasar permohonan ganti rugi ini, tidak ada dalam petitum. Jadi permohonan ganti rugi ini dasar kita KUHAP (Pasal) 173,” ucap Nael.

Diberitakan sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, eks terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE ijazah Joko Widodo (Jokowi), menggugat negara Rp 4.270.000.000 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Termohonnya adalah Negara Republik Indonesia C.Q. Jaksa Agung RI, dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

“Tuntutan ganti rugi ini spontan, tidak ada rencana, tidak ada konsep. Bahkan saya sudah berada dititik damai dengan diri sendiri, lupakan masa lalu,” kata Gus Nur kepada awak media di PN Solo, Senin (21/9).

Gus Nur sebelumnya sempat divonis 6 tahun di PN, lalu mengajukan banding dan hukumannya turun menjadi 4 tahun. Menjalani 2/3 dari masa penahanan, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 lalu, sebelum benar-benar bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai bebas, dia kembali menjalani aktivitas sebagai pendakwah. Namun, dia masih dirisaukan dengan polemik ijazah Jokowi yang belum menemui titik terang.

“Muncul mas Roy Suryo, dr. Tifa, KIP, CLS, macam-macam, kok masih berlarut. Mas Roy Suryo ditangkap, diborgol, pakai baju orange. Makanya spontan saja menghubungi mas Taufiq (kuasa hukumnya),” ujarnya.

“Kok masih berlaku kriminalisasi ini, padahal saya dipenjara 4 tahun tanpa ijazah aslinya (Jokowi). Dan belum ada inkrah detik ini, berkekuatan hukum. Ijazah saudara Presiden ke-7 sah, asli, tok tok tok, belum ada. Tapi sudah banyak orang ditangkap, dipenjara seperti saya,” imbuhnya.

(Sumber:Gugatan Eks Terpidana Gus Nur Rp 4,2 M ke Negara Kandas di PN Solo.)

Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp9,3 M

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp9,3 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori (Gus Shobih), bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah.

Wijang menyebut BKC ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 8,7 ton. Selain itu, terdapat 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau setara 3 ton.

Seluruh BKC ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama periode September 2025 hingga Mei 2026.

“Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp9,3 milyar lebih,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Wijang menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih, menjelaskan bahwa penindakan hingga pemusnahan BKC ilegal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai, sekaligus melindungi iklim usaha yang sehat di daerah.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas-baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Gus Shobih menambahkan agenda pemusnahan BKC ilegal merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas sinergi Pemkab Pasuruan bersama instansi penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal secara konsisten.

“Pemusnahan BKC illegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok illegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Diketahui, usai pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dihancurkan menggunakan metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan.

Usai pemusnahan secara simbolis di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut kemudian diangkut ke PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto untuk dihancurkan melalui metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan.

(Sumber:Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp9,3 M.)

Wanti-Wanti Menkes ke Pengelola RS Usai BPJS Kesehatan Disuntik Rp 20 Triliun

Jakarta (VLF) – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti seluruh pengelola rumah sakit (RS) agar tidak lagi mendiskriminasi pasien peserta BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan Budi Gunadi setelah BPJS Kesehatan direstui menerima suntikan dana sebesar Rp 20 triliun.

Dilansir dari detikFinance, Budi Gunadi sebelumnya melaporkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Budi menjelaskan restu suntikan dana tersebut dalam rangka menyehatkan arus kas BPJS Kesehatan.

“Kemarin sudah disetujui injeksi Rp 20 triliun ke BPJS. Saya dengan Pak Suahasil dan juga Pak Imin, ini akan memperbaiki kondisi keuangan BPJS tahun ini. Nah Presiden ingin di-update, bagaimana kondisi keuangan BPJS 2027 dan seterusnya karena itu harus diperbaiki,” ujar Budi Gunadi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Budi menegaskan suntikan dana jumbo tersebut harus memberikan peningkatan kualitas layanan di lapangan. Ia juga mendorong agar pencairan klaim BPJS ke rumah sakit-rumah sakit berjalan lebih lancar, sehingga rumah sakit bisa memberikan layanan terbaik bagi pasien.

“Kalau bisa perbaikannya bukan hanya keuangan BPJS saja, tapi bagaimana BPJS bisa meningkatkan kualitas pelayanannya ke rumah sakit-rumah sakit, kualitas pembayarannya ke rumah sakit-rumah sakit, dan rumah sakit-rumah sakit bisa meningkatkan kualitas layanannya ke masyarakat. Yang penting di situ,” kata Budi.

Menurut Budi, terdapat banyak aduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan dan fasilitas kesehatan untuk penggunaan BPJS Kesehatan. Budi menyebut pemerintah tidak ingin Rp 20 triliun yang disuntikkan ke BPJS Kesehatan terbuang sia-sia tanpa adanya perubahan nyata di mata publik.

“Jangan sampai kita sudah tingkatkan pembayarannya, kelancaran pembayarannya, tapi masyarakat antrenya tetap lama, masyarakat itu dibeda-bedakan kalau dia BPJS lebih sulit aksesnya, atau juga kalau masyarakat masuk ternyata layanannya enggak bagus,” ujar Budi Gunadi.

“Itu ya, kan banyak di rumah sakit-rumah sakit keluhannya akhir-akhir ini. Nah itu sebenarnya yang ingin di-update,” pungkasnya.

(Sumber:Wanti-Wanti Menkes ke Pengelola RS Usai BPJS Kesehatan Disuntik Rp 20 Triliun.)

Ratusan Ribu Rekening Diblokir, Ini Modus Scam Paling Banyak Dipakai

Jakarta (VLF) – Masyarakat masih dibayangi aktivitas penipuan digital dan keuangan ilegal. Ratusan ribu laporan penipuan telah masuk dan ditindaklanjuti pemerintah lewat Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan penipuan dan telah memblokir 659.419 rekening terkait kegiatan keuangan ilegal tersebut. Modus yang dilaporkan antara lain penipuan belanja, investasi, lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.

“Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id,” tulis keterangan Badan Komunikasi Pemerintah dalam unggahan resmi di Instagram @bakom.ri, Minggu (27/9/2026).

Ratusan laporan yang masuk ke pemerintah mencakup penipuan belanja investasi hingga penipuan berkedok lowongan pekerjaan.

Modus Utama Penipuan

Per Agustus 2026, ada lima modus utama penipuan yang dilaporkan ke pemerintah. Pertama, modus transaksi belanja dengan 119.494 laporan, kedua modus impersonation atau fake call dengan 65.914 laporan, dan ketiga modus penipuan investasi sebanyak 32.738.

Modus keempat ada penipuan tawaran kerja sebanyak 29.373, dan terakhir modus penipuan media sosial dengan total 25.919 laporan.

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, pemerintah telah melakukan berbagai penindakan untuk menangani laporan penipuan transaksi keuangan. Ada 1.276.688 rekening yang dilaporkan digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal, dengan jumlah rekening yang diblokir sebesar 659.419 rekening atau sekitar 51,46% dari total yang dilaporkan.

Kemudian, dana yang diblokir sejauh ini ada Rp 771,2 miliar. Lalu, jumlah nomor telepon yang dilaporkan untuk atas penipuan ada 159.472 nomor telepon. Pemerintah juga mengklaim berhasil mengembalikan dana aktivitas ilegal kepada korban mencapai sebesar Rp 206 miliar.

Sementara itu dari Satgas PASTI OJK yang dibentuk sejauh ini sudah menerima 30.328 jumlah pengaduan, terdiri dari 26.729 pinjol ilegal, 200 aduan gadai ilegal, dan 3.399 aduan investasi ilegal.

Kemudian entitas keuangan ilegal yang dihentikan sebanyak 1.222 entitas, yang terdiri dari 951 pinjol ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

(Sumber:Ratusan Ribu Rekening Diblokir, Ini Modus Scam Paling Banyak Dipakai.)