Category: News

Pemkab Maros Buka Suara soal Bandara Hasanuddin Belum Bayar Pajak Rp 17 M

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara terkait PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang belum bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Nilai pajak yang belum dibayarkan periode 2026 sebesar Rp 17 miliar.

“Terkait PT Angkasa Pura Indonesia, benar bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 belum dilakukan. Berdasarkan komunikasi dengan pihak perusahaan, keterlambatan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah kepada detikSulsel, Sabtu (18/7/2026).

Dia menuturkan memang ada perubahan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dari September pada tahun sebelumnya menjadi Juni tahun 2026. Namun pihak perusahaan telah menjalin komunikasi dengan Pemkab dan berkomitmen segera melakukan pembayaran PBB-P2.

“Pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya,” ujarnya.

Ferdiansyah mengungkapkan pihak Angkasa Pura tidak dikenakan denda pajak. Hal ini mengacu pada Keputusan Bupati Maros nomor: 575/KPTS/900.1/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Keringanan Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dalam rangka Peringatan Hari Lahir Kabupaten Maros ke-67 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.

“Pemerintah Kabupaten Maros melalui Keputusan Bupati mengenai penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka Hari Lahir Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” paparnya.

Ferdiansyah menegaskan, kebijakan Bupati Maros tentang penghapusan sanksi administratif PBB-P2 ini bukan hanya diperuntukkan ke Angkasa Pura, tapi berlaku seluruhnya terhadap wajib pajak.

“Kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati, tanpa membedakan jenis atau skala wajib pajak,” tandasnya.

“Dengan demikian, fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia, melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan Bupati Maros sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dia berharap dengan langkah tersebut dapat mendorong sinergi pemerintah dan wajib pajak untuk pembangunan Maros.

“Pemerintah Kabupaten Maros berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Maros,” tandasnya.

Diketahui, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin Ruly Artha menegaskan komitmen perusahaan membayar PBB-P2 ke Pemkab Maros. Pembayaran akan dilakukan sebelum jatuh tempo di akhir Agustus 2026.

“Perusahaan memastikan bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo,” ujar Ruly Artha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).

(Sumber:Pemkab Maros Buka Suara soal Bandara Hasanuddin Belum Bayar Pajak Rp 17 M.)

Ancaman Hukuman Bagi Pembakar Hutan: 15 Tahun Penjara-Denda Rp 5 Miliar

Jakarta (VLF) – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun membakar hutan dengan alasan apa pun. Tindakan tersebut dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Irjen Iwan menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014, pelaku pembakaran hutan maupun lahan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi tindakan membakar hutan atau lahan demi kepentingan apa pun. Jika melihat titik api atau kebakaran, segera laporkan melalui layanan darurat Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Iwan, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya pencegahan dini mengingat Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah yang rawan mengalami karhutla saat musim kemarau.

“Pelaku pembakaran hutan maupun lahan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.

Selain mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Polda Kalteng juga telah menyiapkan personel untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penanganan apabila terjadi kebakaran.

Iwan menegaskan kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Ia mengatakan keberhasilan mencegah karhutla tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

“Warga harus aktif melaporkan setiap indikasi kebakaran agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan penyebaran api bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya.

(Sumber:Ancaman Hukuman Bagi Pembakar Hutan: 15 Tahun Penjara-Denda Rp 5 Miliar.)

Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Dana TKD Rp 126,87 M

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, memperkuat tata kelola pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp126,87 miliar. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar.

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan pendampingan hukum diperlukan untuk membantu pemerintah daerah mencegah potensi kesalahan administrasi, terutama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemulihan pascabencana.

“Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah daerah dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini juga memberikan kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil keputusan, selama berada di jalur yang benar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap terbuka dan kooperatif dalam proses pendampingan. Menurutnya, kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap program berjalan sesuai aturan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Tanah Datar mendapatkan tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar. Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2026 dan telah dirinci penggunaannya.

Dari total anggaran tersebut, alokasi terbesar diarahkan untuk sektor infrastruktur sebesar Rp98,89 miliar. Kemudian sektor pertanian mendapatkan Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, kesehatan Rp1,50 miliar, serta urusan pemerintahan lainnya sebesar Rp14,79 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menyampaikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan program. Menurutnya, pendampingan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kendala dalam pengambilan keputusan yang dapat menghambat realisasi program.

“Keterlambatan eksekusi program akibat keragu-raguan sering kali berujung pada adendum waktu maupun biaya, yang membuat pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan dari pihak rekanan dan OPD sangat diperlukan sejak dini,” jelasnya.

Penguatan tata kelola di Tanah Datar menjadi bagian dari upaya percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat. Secara keseluruhan, pemerintah pusat menetapkan tambahan TKD bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota sebesar Rp2,639 triliun.

Dari anggaran yang telah dirinci dalam APBD, sekitar Rp1,634 triliun dialokasikan untuk sektor infrastruktur, disusul urusan pemerintahan lainnya sebesar Rp425,84 miliar, kesehatan Rp108,28 miliar, pendidikan Rp93,61 miliar, serta pertanian Rp62,36 miliar.

(Sumber:Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Dana TKD Rp 126,87 M.)

AS Mulai Cetak Koin Gambar Wajah Trump

Jakarta (VLF) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui lembaga pencetakan uang logam, US Mint tengah memproduksi koin pecahan US$ 1 khusus yang menampilkan wajah Presiden Donald Trump. Koin khusus ini dicetak sebagai bagian dari peringatan hari ulang tahun Negeri Paman Sam yang ke-250.

“Koin tersebut sedang diproduksi dan dicetak di Philadelphia,” kata Kementerian Keuangan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Jumat (17/7/2026).

Selain wajah Trump, koin khusus tersebut menampilkan kata-kata “Liberty” dan “In God We Trust” yang juga tertera pada pecahan dolar AS lainnya, serta tulisan “1776-2026” yang menunjukkan usia Negeri Paman Sam saat ini. Kemudian di bagian belakang terdapat gambar elang botak dari lambang kepresidenan AS.

Desain ini merupakan hasil revisi dari draf tampilan koin khusus HUT ke-250 AS yang dipublikasikan pada Oktober lalu. Saat itu bagian belakang koin menunjukkan Trump yang sedang mengepalkan tangan terangkat dan dibingkai dengan kata-kata “fight, fight, fight,”.

Sebagai orang yang wajahnya masuk dalam uang Negeri Paman Sam, Trump mengaku sangat terhormat. Ia juga tahu jika desain koin US$ 1 khusus itu sangat tidak biasa mengingat wajah orang yang masih hidup tidak pernah ada dalam desain dolar AS sebelumnya.

“Mereka memberi saya sebuah koin. Itu sangat tidak biasa setahu saya,” kata Trump dalam sebuah wawancara.

Meski begitu, pencetakan uang baru dengan wajah Trump ini tidak diterima oleh semua warga AS. Bahkan sejumlah kritikus mempertanyakan legalitas desain tersebut.

Sebab dalam Undang-undang AS tahun 1866 menetapkan bahwa potret orang yang masih hidup tidak boleh digunakan dalam dolar AS. Meski aturan tersebut hanya merujuk pada uang kertas yang diproduksi oleh Biro Pengukiran dan Percetakan (BEP), sedangkan uang logam atau koin dicetak oleh US Mint.

Di sisi lain, Kongres AS sebenarnya telah mengesahkan undang-undang pada 2020 yang mengizinkan menteri keuangan AS untuk mencetak koin US$ 1khusus demi memperingati HUT ke-250 AS. Hanya saja, undang-undang tersebut juga memuat klausul larangan menampilkan tokoh yang masih hidup.

Menjawab persoalan itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengingatkan kembali saat peringatan HUT ke-150 AS terdahulu wajah Presiden Calvin Coolidge yang waktu itu masih hidup dan menjabat juga pernah diabadikan dalam koin resmi.

“Jadi kita bisa menempatkan gambar orang yang masih hidup di atas koin,” kata Bessent.

(Sumber:AS Mulai Cetak Koin Gambar Wajah Trump.)

Bos Agrinas Buka Suara: Tepis Proyek Kipas Angin Rp 1,8 T hingga Minta Maaf

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota buka suara merespons kabar miring soal program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kabar yang beredar tersebut mulai dari pengadaan 1,8 juta unit kipas angin hingga gaji pengelola koperasi.

Isu pengadaan kipas angin mulanya dipertanyakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi (Menkop) pada Rabu (15/2) lalu. Mufti Anam mempertanyakan kebenaran proyek tersebut lantaran menilai harga kipas angin yang beredar di pasaran jauh lebih murah dibandingkan estimasi anggaran yang beredar.

“Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan kipas angin 1,8 juta dengan nilainya Rp 1,8 triliun. Lalu dari isu ini kami mencari informasi tapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah adanya pengadaan ini. Kami juga informasi pihak-pihak terkait tidak berani jawab. Maka pada kesempatan ini kami ingin tanya kepada pak menteri, isu soal pengadaan 1,8 juta kipas angin dengan anggaran Rp 1,8 triliun betul tidak pak?” ujar Mufti dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Menanggapi hal itu, Joao menyayangkan isu tersebut datang dari anggota dewan perwakilan rakyat. Ia justru mempertanyakan validitas data yang digunakan.

“Kita prihatin ya maksudnya melihat bahwa anggota Dewan kita berani bicara di publik tanpa mendapatkan data-data yang prudent sehingga sebetulnya sikap-sikap beliau seperti itu sangat merendahkan dan tidak menjunjung tinggi kehormatan badan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Joao usai acara Seminar Nasional KDKMP di Gedung Sasana Kriya, TMII, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Joao menyesalkan narasi yang menurutnya bersifat provokatif dan tidak berdasar. Ia berharap para wakil rakyat itu dapat menyajikan data yang akurat sebelum disampaikan ke publik.

Menurutnya, dalam situasi saat ini, seluruh pihak seharusnya bersatu padu untuk memajukan ekonomi desa, bukan justru menyebarkan informasi yang berpotensi menjadi fitnah. Ia menilai, fitnah atau narasi tanpa data hanya akan menghambat langkah pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat desa.

“Kebenarannya (pengadaannya) tinggal ditanya kepada beliau saja datanya dari mana,” tutur Joao.

Saat ditanya data tersebut bisa disebut sebagai data ‘bodong’ atau tidak akurat, Joao tidak menampiknya secara langsung. “Kalau saya bilang bodong, anda provokasi, tapi sepertinya begitu juga (bodong) sih,” jelasnya.

Terkait detail pengadaan dalam program KDKMP, Joao memastikan pihaknya telah memiliki perencanaan. Ia menyebut telah ada 26 jenis pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) untuk mendukung operasional Kopdes, termasuk mobil pickup.

“Ada 26 jenis sarana-prasarana yang diadakan di Agrinas. Rincian detailnya nanti mungkin bisa baca di kemarin waktu saya kasih di salah satu media sosial, itu kan saya sempat di broadcast, itu disitu ada detail,” jelasnya.

Minta Maaf

Joao juga mohon maaf atas kesalahan perhitungan terkait gaji pengelola Koperasi Desa Merah Putih. Persoalan gaji ini sebelumnya viral di media sosial di mana 80% dari 85 gerai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro sempat berhenti beroperasi secara serentak pada 3 Juli 2026.

Joao mengakui perhitungan gaji tersebut merupakan murni kesalahan pihaknya. Sebab, Agrinas Pangan masih menggunakan data manual.

“Itu kesalahan, itu kesalahan, itu kesalahan murni kesalahan kami, karena kemarin kami masih menggunakan data manual menggunakan Excel, sehingga orang yang bekerja harusnya 10 hari ternyata cuma dihitung 1 hari. Itu murni kesalahan kami dan kami minta maaf, dan kami lakukan evaluasi,” tutur Joao.

Ia berharap jika terjadi kesalahan ke depan bisa disampaikan terus kepada pihaknya. Dengan begitu, pihaknya bisa terus mengevaluasi dan memperbaik ke depan.

“Semoga ke depannya kesalahan-kesalahan seperti ini terus disampaikan kepada kami, jadi kami tahu sehingga kami bisa mengevaluasi gitu,” kata Joao.

Joao menjelaskan besaran gaji pengelola tergantung pada keuntungan dari masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, penyaluran barang subsidi melalui KDKMP bisa menambah keuntungan KDKMP.

“Harusnya pengelolaan itu dari keuntungan dari pengelolaan koperasi tersebut. Nah, ini sebuah berita besar, sebuah hadiah besar yang diberikan oleh Bapak Presiden tadi malam kepada Koperasi Desa Merah Putih di mana seluruh barang subsidi sekarang wajib didistribusikan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” beber Joao.

Di sisi lain untuk skema gaji manajer, Joao menyebut masih dalam pembahasan oleh kementerian terkait. Ia mengaku belum mengetahui besaran gaji manajer karena keputusannya ada di Kemenkeu dan BP BUMN.

“Untuk manajerialnya kami masih dalam pembahasan dari Kementerian. Pun kami belum tahu karena itu ada keputusannya nanti harus ada dari Kementerian Keuangan dan dari Kementerian BUMN,” tambah Joao.

(Sumber:Bos Agrinas Buka Suara: Tepis Proyek Kipas Angin Rp 1,8 T hingga Minta Maaf.)

Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang

Jakarta (VLF) – Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyebut Amerika Serikat (AS) telah melakukan kejahatan perang. Araghchi menyatakan bahwa serangan AS terhadap “infrastruktur vital” serta ancaman untuk menyerang jembatan dan pembangkit listrik menunjukkan “niat kriminal pemerintah AS untuk melakukan kejahatan keji.”

Dilansir Al Jazeera, Kamis (16/7/2026), dalam sebuah pernyataan di Telegram, Araghchi menegaskan serangan AS “tidak diragukan lagi merupakan pelanggaran mencolok terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional.”

Ia mengatakan serangan tersebut merupakan “kejahatan internasional serius” berdasarkan prinsip-prinsip dasar hukum pidana internasional, termasuk empat Konvensi Jenewa tahun 1949.

Dia juga menambahkan bahwa “semua pemerintah berkewajiban untuk menuntut dan menghukum mereka yang melakukan kejahatan tersebut.”

Araghchi turut menuduh para pejabat AS melakukan “retorika yang tidak masuk akal dan ancaman yang jahat.” Ia menyebut permusuhan tersebut ditujukan kepada rakyat Iran “karena bersikeras pada kemerdekaan, hak-hak sah, dan martabat manusia mereka.”

Ia memperingatkan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab “tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum hanya dengan dalih bahwa mereka bertindak atas perintah atasan.”

Sebelumnya, militer Amerika Serikat (AS) kembali meluncurkan gelombang serangan terhadap Iran. Serangan terbaru itu menargetkan sejumlah fasilitas militer Iran.

Dilansir CNN dan Al Jazeera, Kamis (16/7/2026), Komando Pusat AS (CENTCOM) menyatakan bahwa serangan itu menyasar fasilitas militer Iran yang kerap digunakan untuk mengancam kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz.

Kantor berita Iran, Mehr, melaporkan suara ledakan terdengar di kota Ahvaz, dekat perbatasan dengan Irak. Ahvaz telah berulang kali menjadi sasaran pasukan AS sejak pertempuran kembali pecah pada bulan ini.

Selain itu, ledakan juga terdengar di Chabahar setelah rudal-rudal AS menghantam sebuah menara pengawas angkatan laut di kota tersebut. Menara pengawas itu merupakan fasilitas sipil yang digunakan untuk keamanan maritim serta operasi pencarian dan penyelamatan bagi para nelayan.

Sejumlah ledakan juga dilaporkan terjadi di Bandar Abbas. Kantor berita Mehr menambahkan bahwa proyektil-proyektil AS menghantam sebuah lokasi di dekat kota pelabuhan tersebut.

(Sumber:Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang.)

RI-Spanyol Perkuat Kerja Sama Budaya & Dukung Pelindungan Budaya Palestina

Jakarta (VLF) – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon bersama Menteri Kebudayaan Spanyol, Ernest Urtasun membahas penguatan kerja sama kebudayaan Indonesia-Spanyol. Pertemuan ini juga membahas dukungan pembentukan International Alliance for the Protection of Palestinian Culture sebagai pelindungan identitas dan warisan budaya Palestina.

Sebelumnya, UNESCO tengah mengembangkan sejumlah program untuk mendukung pelindungan kebudayaan Palestina. Selain itu, Arab League Educational, Cultural and Scientific Organization (ALECSO) bersama Liga Arab juga menjalankan berbagai inisiatif guna menyinergikan upaya internasional dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Palestina.

Fadli menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Spanyol dalam memperkuat dukungan internasional terhadap pelindungan budaya Palestina. Menurutnya, pelestarian identitas budaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga peradaban dan hak suatu bangsa.

“Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Namun bukan hanya karena faktor tersebut, dukungan terhadap perjuangan Palestina datang dari pemerintah, parlemen, dan masyarakat Indonesia secara luas,” tegas Fadli dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pertemuan bilateral dengan Urtasun di Kantor Kementerian Kebudayaan Spanyol, Madrid, Rabu (15/7). Pertemuan ini berlangsung di sela International Conference on the Reconstruction of Cultural Sector in Palestine

Selain membahas isu Palestina, kedua menteri juga mendiskusikan penguatan kerja sama kebudayaan Indonesia-Spanyol. Fadli menilai pembaruan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang kebudayaan penting dilakukan sebagai landasan bagi pengembangan berbagai program kerja sama, terutama di sektor perfilman.

“Indonesia dan Spanyol memiliki peluang besar untuk mengembangkan kerja sama budaya, khususnya di bidang industri film. Kami mengusulkan kemudahan skema koproduksi bagi sineas kedua negara. Selain itu, kita dapat mengembangkan skema matching fund atau dana padanan untuk mendukung para pembuat film,” ungkap Fadli.

Dalam kesempatan tersebut, Fadli juga memperkenalkan perkembangan industri perfilman Indonesia yang kini memproduksi lebih dari 250 film setiap tahun. Kapasitas tersebut dinilai menjadi modal yang kuat untuk mengembangkan produksi film bersama serta memperluas jejaring industri kreatif kedua negara.

Di akhir pertemuan, Fadli menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mempererat hubungan bilateral dengan Spanyol melalui diplomasi budaya. Ia juga mendorong pengembangan kerja sama melalui pembentukan pusat kebudayaan, penguatan kolaborasi di bidang warisan budaya, serta penyusunan agenda bersama yang berkelanjutan demi memperkuat hubungan kedua negara.

Sementara itu, Urtasun menyambut baik peluang penguatan kerja sama perfilman Indonesia-Spanyol. Ia mendukung kolaborasi antara lembaga perfilman kedua negara, pengembangan skema koproduksi, serta peningkatan partisipasi film Indonesia pada berbagai festival film internasional di Spanyol, termasuk Festival Film San Sebastián dan Festival Film Málaga.

“Kita perlu menjajaki peluang untuk mengundang film-film Indonesia agar berpartisipasi dalam festival tersebut. Sektor perfilman dapat menjadi salah satu bidang prioritas dalam kerja sama kedua negara,” ujar Urtasun.

Urtasun juga mengapresiasi komitmen Indonesia dalam mendukung pelindungan kebudayaan Palestina. Menurutnya, menjaga identitas budaya merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan Palestina sebagai negara yang berdaulat.

“Kami memiliki komitmen kuat untuk mendukung Palestina. Bersama UNESCO, kami telah melakukan upaya besar untuk mendukung kebudayaan di Ukraina, dan kami meyakini bahwa upaya serupa juga perlu dilakukan untuk Palestina,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pertemuan tersebut turut dihadiri Deputy Director for International Relationships Rafael Iborra dan Chief of the Minister’s Cabinet María Corrales yang mendampingi Menteri Kebudayaan Spanyol. Sementara itu, Menteri Kebudayaan RI didampingi Duta Besar RI untuk Spanyol Muhammad Najib serta Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah Retnoastuti.

(Sumber:RI-Spanyol Perkuat Kerja Sama Budaya & Dukung Pelindungan Budaya Palestina.)

Utang Luar Negeri RI Hampir Rp 8.000 Triliun, Purbaya Bilang Begini

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal utang luar negeri (ULN) yang kembali naik dan hampir menyentuh level Rp 8.000 triliun. Berdasarkan catatan Bank Indonesia, utang tumbuh 2,1% secara year-on-year di angka US$ 444,4 miliar atau Rp 7.999 triliun (kurs Rp 18.000).

Purbaya mengaku sudah sering menjelaskan soal hal ini. Poin utamanya adalah dia meminta agar semua pihak jangan melihat ukuran jumlah utangnya, namun dilihat ukuran utang dibandingkan dengan kapasitas ekonominya.

Dia menganalogikan urusan besaran utang negara macam perusahaan yang mengambil kredit. Dia memaparkan misalnya ada dua perusahaan, yang satu memiliki kapasitas penjualan 1.000 unit, dan satu lagi 10.000 unit.

Suatu hari, dua perusahaan itu sama-sama meminjam uang 1.000 perak. Nah bila dibandingkan, perusahaan yang memiliki kapasitas penjualan lebih kecil rasio utangnya akan lebih besar dan juga sebaliknya.

“Saya bolak-balik ngejelasinnya, orang itu harusnya dilihat, dibanding dengan size ekonominya kan. Sama dengan kalau satu perusahaan misalnya penjualannya seribu, satu lagi sepuluh ribu. Misalnya dua-duanya pinjem sama seribu perak pinjemnya, yang seribu kan debt to…ini nya satu, kalau yang itu masih sepuluh per sepuluh,” ujar Purbaya ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026) malam kemarin.

“Jadi yang sepersepuluh aman kan gitu kira-kira. Jadi kita selalu bandingkan dengan size ekonominya jangan nominalnya aja,” paparnya lagi menjelaskan.

Begitu juga di Indonesia, dia bilang karena kapasitas ekonomi Indonesia yang dihitung dengan PDB besar, maka sebetulnya rasio utang masih berada pada zona yang sangat aman. Sejauh ini baru 40% dari PDB, sementara standar dunia rasio utang maksimal di batas aman 60% dari PDB.

“Jadi kita kalau pakai di fiskal itu kan di bawah 60%, harusnya di bawah 60% kita masih 40% jadi masih jauh dari ininya (standarnya). Itu ukuran dari kesinambungan utang yang memakai standar yang paling strict di dunia, Maastricht Treaty itu,” beber Purbaya.

Purbaya melanjutkan di negara-negara lain, utamanya negara maju, utang yang diambil sudah jauh melebihi standar aman. Dia memaparkan Amerika Serikat (AS) saja sudah 100% dari PDB, lalu Singapura juga mencapai 175% dari PDB.

Dia menegaskan sampai saat ini utang luar negeri Indonesia masih dikelola dengan baik dan berada di zona yang aman.

“Sedangkan negara-negara lain udah nggak, udah melanggar semua sekarang kan. Amerika 100% lebih, Singapura 175%, Jerman 60%-an lebih, Jepang 275%, jadi tinggi-tinggi jadi kita masih amat prudent dari sisi itu,” beber Purbaya.

Baginya, kritik untuk kondisi keamanan fiskal suatu negara harus datang dengan acuan-acuan yang pas bukan cuma dari kekhawatiran saat membaca angka dan data.

Eks Bos LPS itu kemudian mengungkit hasil outlook rating dari lembaga S&P yang memberikan hasil positif. Baginya, apa yang disampaikan S&P sudah benar, lembaga tersebut melihat Indonesia masih mampu mengelola anggaran, meskipun banyak orang di dalam negeri ramai mengkritik pemerintah.

“Makanya kemarin S&P bilang kita outlook-nya tetap stabil BBB karena mereka melihat itu juga dan mereka melihat gimana kita cara mengelola anggaran. Walaupun di dalam negeri udah ribut, sebenarnya bagus,” kata Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan Indonesia memiliki kemampuan untuk membayar utang. Menurutnya, apabila Indonesia tak mampu bayar utang, pasti rating dari S&P sudah downgrade alias turun kelas.

“Kalau kita dianggap nggak mampu (bayar utang), pasti udah unstable atau negatif atau mungkin udah downgrade. Jadi Anda mempertanyakan S&P? Secara teoritis ya cukup, nggak ada masalah,” pungkas Purbaya.

(Sumber:Utang Luar Negeri RI Hampir Rp 8.000 Triliun, Purbaya Bilang Begini.)

Pemkab Sergai Anggarkan Rp 6,2 M untuk Bangun Mal Pelayanan Publik

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun ini. Anggaran yang disiapkan Sebesar Rp 6,2 miliar.

Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 67274828.

“Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab Serdang Bedagai,” demikian tertulis dalam nama paket di website yang dilihat, Kamis (16/7/2026).

Proyek ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sergai. Anggaran Rp 6,2 miliar itu bersumber dari APBD Sergai tahun 2026.

“Total Pagu: Rp 6.200.000.000,” imbuhnya.

Dijelaskan jika metode pemilihan paket ini melalui proses tender. Dijadwalkan pelaksanaan kontrak berlangsung hingga November 2026.

(Sumber:Pemkab Sergai Anggarkan Rp 6,2 M untuk Bangun Mal Pelayanan Publik.)

Yusril: Pemerintah Tunggu DPR Selesai Susun RUU Perampasan Aset

Jakarta (VLF) – Pemerintah, dalam hal ini Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan kepada DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, Menko Yusril mengingatkan agar DPR berhati-hati menyusun RUU tersebut.

“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR,” kata Yusril saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).

Ia meminta DPR memperhatikan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Selain itu, dia mengingatkan RUU Perampasan Aset harus mengacu pada KUHAP baru.

“Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana,” ucap dia.

Kemudian, Yusril juga mengingatkan jangan sampai RUU Perampasan Aset menimbulkan abuse of power. Perampasan aset, kata dia, harus menunggu putusan pengadilan.

“Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan ‘abuse of power’. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan. Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau nggak terbukti aset dikembalikan kepada terdakwa,” jelas dia.

“Kalau dirampas duluan, tapi putusan pengadilan tidak terbukti, lantas bagaimana? Kalau aset dalam bentuk uang misalnya, sudah dirampas dan disetor ke kas negara, bagaimana cara mengembalikannya?” sambungnya.

Karena itu, Yusril mengingatkan DPR RI berhati-hati menyusun RUU tersebut agar tak menabrak asas keadilan hingga hak asasi manusia (HAM).

“Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM,” imbuhnya.

Komisi III DPR Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan jika pihaknya akan membahas RUU tersebut semaksimal mungkin.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Habiburokhman menepis ada anggapan Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya,” kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Waketum Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan ini penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan baru.

“Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga,” ucap dia.

(Sumber:Yusril: Pemerintah Tunggu DPR Selesai Susun RUU Perampasan Aset.)