Category: News

Nadiem Makarim Jalani Vonis Kasus Chromebook Hari Ini

Jakarta (VLF) – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa (30/6/2026).

Sidang akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Tuntutan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Sumber:Nadiem Makarim Jalani Vonis Kasus Chromebook Hari Ini.)

Eks Cabup Tulungagung Dilaporkan ke Polisi Soal Dana Pilkada Rp1,68 M

Jakarta (VLF) – Eks Calon Bupati (Cabup) Tulungagung, Santoso diadukan ke polisi oleh ketua tim pemenangan soal dana pilkada. Proses mediasi kembali digelar untuk kelima kalinya.

Apriliawan Adi Wasito, Kuasa hukum Tri Agus Prayitno yang merupakan mantan ketua tim pemenangan mengadukan perkara dugaan penipuan itu ke Polres Tulungagung sejak Agustus 2025.

Dalam pengaduan itu, Santoso dinilai telah melanggar komitmen sehingga merugikan Agus senilai Rp1,68 miliar. Untuk menuntaskan persoalan tersebut kedua belah pihak telah berulang kali dipertemukan untuk mediasi dan mencari jalan keluar terbaik. Namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Kali ini proses mediasi dilakukan di kantor Satreskrim Polres Tulungagung dengan dihadiri langsung oleh Agus maupun Santoso. Dalam pertemuan secara tertutup itu kembali dilakukan pembahasan terkait anggaran yang dipersoalkan pengadu.

“Proses mediasi tadi belum menemukan titik temu,” kata Apriliawan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya kedua belah pihak belum menyepakati soal penggunaan dana pilkada Rp1,68 miliar yang digelontorkan oleh pengadu. Keduanya tidak sepakat terkait jumlah anggaran yang dialokasikan.

“Belum adanya kesepakatan karena perbedaan besaran rincian dana yang tidak sama antara kedua belah pihak,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku siap membawa kasus ini ke ramah hukum. Namun, dari pihak kuasa hukum Santoso masih berkeinginan agar perkara ini diselesaikan secara damai melalui komunikasi lanjutkan.

“Pak Agus ingin tetap proses hukum lebih lanjut. Tapi jika ada mediasi bisa dilakukan sambil berjalan,” tegasnya.

Sementara itu Santoso saat keluar dari kantor Satreskrim Polres Tulungagung memilih bungkam dan enggan berkomentar terkait persoalan yang dihadapi. “No comment,” ujar Santoso singkat.

(Sumber:Eks Cabup Tulungagung Dilaporkan ke Polisi Soal Dana Pilkada Rp1,68 M.)

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Jakarta (VLF) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin. Status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas gugur.

Dilansir detikSulsel, Selasa (30/6/2026), putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.

“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Adil.

Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah. Hakim memerintahkan Kejati Sulsel membebaskan Bahtiar dari tahanan.

“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026,” sambung hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah. Upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar, disebut hakim, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(Sumber:Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur.)

Polri Selamatkan Hampir Rp 1 Triliun dari Kasus Impor, Termasuk di Pontianak

Jakarta (VLF) – Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri menyelamatkan keuangan negara hampir Rp 1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal. Termasuk kasus di Pontianak.

Dikutip detikNews, Satgas Gakkum Lundup Polri dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026. Pembentukan satgas sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menindak kasus-kasus terkait impor ilegal.

“Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Kasus yang diungkap Tim Satgas Gakkum Lundup adalah penyeludupan handphone iPhone dan Android bekas. Dari hasil penggerebekan di empat lokasi di wilayah Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara; dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15 dan 16 April lalu, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai serta komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp 250 miliar.

Polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp 3 miliar. Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL).

Pada 17 April, Satgas Gakkum Lundup juga menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton dan dikirim dari China, India, dan Belanda.

Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Ade menyebut nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai Rp 24 miliar per tahun.

“Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun,” ungkapnya.

Pada Desember 2025, polisi juga menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp 3,5 miliar di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam tindak pidana importir ilegal ini, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB.

“Total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp 669 miliar,” katanya.

Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Dari kedua tersangka, pihaknya menyita 7 unit bus, 1 mobil Pajero, dan aset lainnya senilai Rp 22 miliar.

Ade menjelaskan sasaran operasi dari satgas ini adalah seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyeludupan, baik ekspor maupun impor ilegal. Hal tersebut meliputi penyeludupan hasil sumber daya alam (SDA) dari hasil lingkungan hidup, baik yang dilakukan melalui maupun di luar Kawasan Pabean.

Dari serangkaian kasus yang telah diungkap, modus operandi yang kerap dilakukan para pelaku adalah menyamarkan berkas izin lewat underingvoicing, under-accounting, hingga missdeclare.

(Sumber:Polri Selamatkan Hampir Rp 1 Triliun dari Kasus Impor, Termasuk di Pontianak.)

Guns N’ Roses Bakal Konser di Indonesia, Brad Pitt Menang Gugatan Hukum Properti

Jakarta (VLF) – Guns N Roses (GNR) dipastikan bakal kembali menghentak Jakarta pada 21 November 2026. Brad Pitt meraih kemenangan dalam pertempuran hukumnya yang berlangsung dengan mantan istrinya, Angelina Jolie.
Berikut lima berita populer selama sepekan:

1. Perjuangan Promotor Setahun Rayu Guns N’ Roses Ngonser di Jakarta

(GNR) dipastikan bakal kembali menghentak Jakarta pada 21 November 2026. Tapi tahu gak sih detikers, di balik poster konser yang mentereng, ada proses negosiasi yang super alot dan panjang?

Founder Rajawali Indonesia, Anas Alimi, blak-blakan soal perjuangannya meluluhkan hati manajemen Axl Rose Cs. Ternyata, butuh waktu hampir satu tahun buat membangun komunikasi sampai akhirnya band rock legendaris asal Amerika Serikat itu bilang ‘yes’ untuk balik manggung di Jakarta.

“Ada banyak sekali cerita. Persiapan tur band sebesar Guns N’ Roses itu kompleks banget. Bukan cuma soal jadwal, tapi rute perjalanan, logistik, sampai standar produksi yang sangat detail harus dipenuhi,” ujar Anas dalam konferensi pers di Jakarta.

2. Daftar Harga Tiket Showcase Naura Ayu Cerita Penuh Cahaya

Kabar gembira buat kamu para Teman Naura! Yup, Naura Ayu baru saja membagikan detail harga tiket untuk showcase tunggalnya yang bertajuk Cerita Penuh Cahaya.

Melalui unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya, Naura membocorkan kategori tiket yang bisa dipilih para penggemar untuk menyaksikan penampilannya secara langsung.

Showcase ini diprediksi bakal jadi momen yang intim dan spesial, mengingat Naura baru saja merilis beberapa single hits belakangan ini.

3. Amal Clooney Ungkap Kariernya Lebih Mudah Sebelum Nikah

Pernikahan Amal dan George Clooney jadi perbincangan penggemarnya. Kisah cinta keduanya yang gak terduga sampai ke jenjang pernikahan dan punya anak, namun tahukah detikers kalau Amal curhat kehidupan dan kariernya ‘lebih mudah’ sebelum menikah dengan sang aktor.

Omongan itu diucapkan pengacara HAM saat tampil dalam sebuah acara di Bangkok, awal bulan ini.

“Lebih mudah ketika saya bisa memutuskan jenis eksposur apa yang saya dapatkan. Itu adalah sesuatu yang baru untuk dijalani,” katanya dilansir dari Daily Mail, Minggu (28/6).

4. Rano Karno Spill Rencana Netflix Syuting 6 Film di Jakarta

Jakarta semakin dilirik sebagai lokasi syuting produksi film internasional. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan Netflix berencana memproduksi enam film baru di ibu kota sepanjang tahun ini.

Informasi tersebut disampaikan Rano saat meresmikan peluncuran Jakarta Film Commission di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/6).

Meski jadwal syutingnya belum diumumkan, Rano memastikan rencana produksi tersebut sudah masuk dalam agenda kerja sama.

“Saya harus menyebutkan Netflix akan syuting di Indonesia (Jakarta) membuat enam film lagi,” kata Rano dikutip dari CNNIndonesia.com.

5. Brad Pitt Menang Atas Gugatan Hukum Properti Kebun Anggur Angelina Jolie

Brad Pitt meraih kemenangan dalam pertempuran hukumnya yang berlangsung dengan mantan istrinya, Angelina Jolie. Gak cuma permasalahan dengan anak-anaknya saja, namun juga terkait harta kebun anggur bernama Château Miraval.

Pengadilan Tinggi California mengabulkan mosi dari tim hukum Brad Pitt pada 17 Juni yang lalu. Hasilnya, kebun anggur itu jadi milik sang aktor.

Menurut tim kuasa hukum Brad Pitt, dilansir dari Page Six, Sabtu (27/6), pengacaranya berpendapat investor dari perusahaan Stoli Group punya pengetahuan langsung tentang penjualan perkebunan anggur Prancis.

(Sumber:Guns N’ Roses Bakal Konser di Indonesia, Brad Pitt Menang Gugatan Hukum Properti.)

Strava Masuk Daftar Pemungut Pajak!

Jakarta (VLF) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan itu merupakan bagian dari upaya untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital.

“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Tujuh entitas baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc dan PLAUD LLC. Mereka bergerak di berbagai sektor ekonomi digital termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

“Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” ucapnya.

Sampai akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total senilai Rp 40,55 triliun.

Setoran PPN PMSE yang terkumpul Rp 40,55 triliun terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 4,88 triliun pada 2026.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ucap Inge.

(Sumber:Strava Masuk Daftar Pemungut Pajak!.)

Ada Dugaan Suap Oknum Pejabat Bea Cukai Juanda di Kasus Impor HP Bekas

Jakarta (VLF) – Penyidik Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan adanya perusahaan importir yang memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk melancarkan impor telepon seluler (HP) bekas ilegal di Pabean Juanda. Hal itu terungkap usai penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda pada Rabu (24/6).

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solichin mengatakan praktik tersebut diduga terjadi sejak 2024 hingga 2026.

“Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia,” kata Mulya dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, perusahaan-perusahaan importir diduga memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan modus menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan dugaan bahwa perusahaan-perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain, sehingga tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan antara importir dan oknum tertentu sehingga barang impor bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

“Penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan yang menyebabkan kegiatan importasi tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang impor yang masuk,” imbuh Mulya.

Ia menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penggeledahan yang telah dilakukan bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam rangka mengungkap seluruh pihak yang terlibat hingga memastikan proses penegakan hukum.

“Selain fokus pada pengungkapan pelaku, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset guna mengidentifikasi dan mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, sehingga kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan secara optimal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi telepon seluler (ponsel) bekas.

Selain itu, di waktu yang bersamaan polisi juga menggeledah Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah Saudara MT (pihak swasta) di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, dan rumah Saudari AY (oknum BC) di wilayah Ketintang, Surabaya.

Dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sementara dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), polisi mengamankan empat kontainer dokumen.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari dua rumah yang digeledah. Dari rumah MT, polisi mengamankan lima unit iPhone, DVR CCTV, rekening koran, buku catatan pembagian uang, slip setoran, serta uang tunai Rp 165 juta dan SGD 14.200.

Sedangkan dari rumah AY, penyidik menyita perhiasan emas sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, satu akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.

Masih terkait perkara yang sama, pada Kamis (25/6) penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor PT TSL, yang ditemukan dalam kondisi telah tutup, tidak ada aktivitas dan telah dipasang plang untuk dijual.

Kemudian dilakukan pula penggeledahan di rumah AHT, ditemukan barang bukti 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset. Penggeledahan lalu menyasar dua kafe yaitu Cafe Sulthan dan Cafe AZ, ditemukan barang bukti antara lain dokumen terkait Pendirian Akta CV AHS ENTERTAINMENT, dokumen Perizinan CV AHS ENTERTAINTMENT, sejumlah rekening bank, 3 Digital Video Recorder (DVR) CCTV, 2 flashdisk, 4 box karton Kosong warna coklat bertuliskan ‘Arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur’, serta 1 bundel dokumen perpajakan.

(Sumber:Ada Dugaan Suap Oknum Pejabat Bea Cukai Juanda di Kasus Impor HP Bekas.)

Pemeriksaan Maraton KPK di Bali Usut Kasus Pemerasan Ditjen Imigrasi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam dua hari terakhir, penyidik memeriksa maraton 12 saksi di Bali untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan yang nilainya mencapai sedikitnya Rp 145 miliar.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) dan Kamis (25/6/2026). Selain mendalami dugaan aliran uang kepada oknum imigrasi, KPK juga menegaskan biro jasa pengurusan visa justru berkedudukan sebagai korban pemerasan.

Pemeriksaan Saksi

Pada Kamis (25/6/2026), penyidik KPK memeriksa enam saksi di Mapolresta Denpasar. Pemeriksaan dilakukan dengan memanfaatkan ruang pemeriksaan milik Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo Simatupang membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya hanya memfasilitasi tempat.

“Pemeriksaan saksi terhadap kasus yang ditangani mereka,” kata Leonardo.

“Kami hanya menyiapkan tempat untuk digunakan pemeriksaan,” tambahnya.

Enam saksi yang diperiksa yakni Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf keuangan Santika Dewi, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri, Agnes Natalia Tanuwijaya, serta Audria Rama Dhani selaku staf PT Bali Soft sekaligus agen.

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa enam saksi dari Visa4Bali Luwuk dan PT MSI Service Indonesia. Dengan demikian, total 12 saksi telah diperiksa dalam dua hari.

Dalami Dugaan Setoran ke Oknum Imigrasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan setoran biro jasa kepada oknum Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.

“Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya,” kata Budi.

Menurut Budi, biro jasa diduga dipaksa membayar uang di luar tarif resmi agar dokumen keimigrasian diproses.

“Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’,” ujarnya.

KPK menilai temuan tersebut menguatkan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

“Ada dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” jelas Budi.

KPK: Biro Jasa Berstatus Korban

Budi menegaskan perkara yang ditangani KPK dikonstruksikan sebagai dugaan tindak pidana pemerasan, sehingga biro jasa tidak ditempatkan sebagai pelaku.

“Konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan (Pasal 12e), sehingga posisi biro jasa ini sebagai korban. Di mana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” ujarnya.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022-2026 dengan modus meminta uang kepada WNA maupun agen visa agar proses administrasi dipercepat atau dipermudah. Dari hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga terkumpul mencapai sedikitnya Rp 145 miliar.

CV Visa Agung Bali Klaim Ikut Dirugikan

Usai diperiksa, kuasa hukum CV Visa Agung Bali, F Yanuar Siregar, menegaskan kliennya merupakan korban dalam perkara tersebut.

“CV Visa Agung Bali dan secara umum usaha-usaha serupa di Bali secara konkret adalah korban dari apa yang terjadi di keimigrasian tersebut,” kata Yanuar.

Ia juga membantah Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti merupakan staf operasional CV Visa Agung Bali.

“Perlu kami sampaikan bahwa CV Visa Agung Bali tidak mengetahui sama sekali proses teknis di lapangan karena yang melaksanakan dan berproses di lapangan adalah pihak ketiga. Dalam hal ini sekaligus kami tegaskan bahwa Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti bukanlah staf operasional CV Visa Agung Bali,” ujarnya.

Yanuar menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah KPK mengusut tuntas perkara tersebut demi memperbaiki sistem keimigrasian dan menghilangkan praktik di luar standar operasional prosedur (SOP).

(Sumber:Pemeriksaan Maraton KPK di Bali Usut Kasus Pemerasan Ditjen Imigrasi.)

Transparansi hingga Free Float Disorot MSCI, Ini PR Pasar Modal RI

Jakarta (VLF) – Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti sejumlah aspek di pasar modal Indonesia. Dalam Market Classification Review 2026, MSCI menilai transparansi kepemilikan saham, validitas free float, hingga dugaan praktik coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi masih menjadi isu yang memengaruhi tingkat kelayakan investasi (investability) pasar modal Indonesia.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Fakhrul Fulvian menilai catatan tersebut menjadi fase pembuktian bagi Indonesia. Menurutnya, investor global kini ingin melihat hasil nyata dari berbagai reformasi yang telah dilakukan di pasar modal.

“Kalau dulu tantangannya membuat reformasi, sekarang tantangannya membuktikan bahwa reformasi itu benar-benar berjalan. Investor ingin melihat transparansi yang lebih baik, mekanisme harga yang sehat, pengawasan yang ketat, dan integritas pasar yang semakin kuat,” kata Fakhrul dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan daya tarik investasi apabila mampu memperkuat transparansi dan kepastian hukum secara berkelanjutan.

Sementara itu, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai catatan MSCI perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Ia mengatakan meski Indonesia masih berstatus emerging market, evaluasi terhadap kualitas tata kelola pasar modal tetap dilakukan secara berkala.

“Dunia internasional ingin melihat apakah pasar modal Indonesia benar-benar bergerak menuju transparansi yang lebih baik atau justru terjebak dalam persoalan yang sama dari tahun ke tahun,” ujar Hardjuno, Kamis (25/6/2026).

Menurut Hardjuno, isu yang disorot MSCI tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pasar modal, tetapi juga menyangkut kepercayaan investor terhadap sistem keuangan dan penegakan hukum di Indonesia.

Ia menyinggung sejumlah kasus yang pernah terjadi di sektor keuangan dan pasar modal, seperti Jiwasraya, Asabri yang melibatkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kresna Life yang menyeret Michael Steven, hingga WanaArtha Life.

Menurutnya, dampak dari kasus-kasus tersebut tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga memengaruhi kepercayaan investor.

“Pasar modal adalah pasar kepercayaan. Ketika investor mulai ragu terhadap siapa pemilik sebenarnya suatu saham, meragukan kewajaran harga, atau tidak yakin hukum ditegakkan secara konsisten, maka mereka akan memilih memindahkan investasinya ke negara lain yang dianggap lebih aman,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor dalam menempatkan modal jangka panjang.

“Investor tidak mencari negara dengan regulasi paling banyak. Investor mencari negara yang paling konsisten menegakkan aturan. Di situlah pentingnya rule of law atau supremasi hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) David Sutyanto menilai catatan MSCI dapat menjadi momentum untuk mempercepat reformasi pasar modal nasional.

Menurut David, tantangan saat ini bukan lagi menyusun reformasi, melainkan memastikan kebijakan yang telah dirancang berjalan secara konsisten dan memberikan dampak nyata.

“Tantangannya sekarang adalah implementasi. Reformasi harus berjalan secara konsisten, terukur, dan dampaknya harus terlihat oleh investor global,” jelasnya.

(Sumber:Transparansi hingga Free Float Disorot MSCI, Ini PR Pasar Modal RI.)

Ketua KONI Lahat Divonis Bui 3 Tahun 6 Bulan di Kasus Korupsi Dana Hibah

Jakarta (VLF) – Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat Kalsum Barifi divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah KONI Lahat. Selain hukuman penjara, Kalsum juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Agus Rahardjo dalam sidang putusan, Kamis (25/6/2026).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kalsum Barifi selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menghukum Kalsum membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara yang sama, Bendahara Umum KONI Lahat Amrul Husni divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Usai putusan dibacakan, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat mendakwa keempat terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Lahat. Mereka diduga melakukan pemotongan dana hibah dan meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber:Ketua KONI Lahat Divonis Bui 3 Tahun 6 Bulan di Kasus Korupsi Dana Hibah.)