Category: News

6.100 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Sumut, Baru 353 Gerai yang Beroperasi

Jakarta (VLF) – Terdapat 6.100 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang terbentuk di Sumatera Utara (Sumut). Namun yang baru beroperasi hingga saat ini masih 353 gerai.

“Saat ini telah terbentuk total 6.100 badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di 33 kabupaten/kota se- Sumatera Utara,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sumut, Ady Putra Parlaungan, Senin (25/5/2026).

Ady menjelaskan dari sisi akuntabilitas, 98 persen dari koperasi yang terbentuk sudah terintegrasi dalam sistem digital SIMKOPDES (Sistem Informasi Koperasi Desa). Saat ini sedang dilakukan percepatan infrastruktur yaitu pembangunan fisik dan gerai KDKMP.

“Sebanyak 1.685 titik lahan sedang dalam proses pembangunan dan 353 gerai sudah selesai 100 persen dan siap melayani masyarakat,” ucapnya.

Koperasi yang sudah berjalan tidak hanya menjadi lembaga keuangan, melainkan juga pusat ekonomi desa dengan adanya 337 gerai sembako, apotek, hingga klinik desa. Bahkan, di beberapa daerah progres pembangunan sangat cepat dilakukan seperti contohnya Labuhanbatu Selatan, progresnya sangat menggembirakan dengan persentase mencapai lebih dari 64% dari target.

“Kami terus mendorong agar koperasi yang sudah dibangun dapat segera beroperasi dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut juga akan memfokuskan pada penguatan SDM koperasi mengingat sebagian besar pengurus masih membutuhkan pelatihan teknis dan pendampingan kelembagaan dan kemitraan. Pembinaan intensif akan terus dilakukan agar modal kolektif yang sudah terkumpul dari simpanan anggota dapat dikelola secara profesional untuk kesejahteraan warga Sumatera Utara.

“Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis koperasi Merah Putih dapat segera hadir sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat dan ekosistem simpan pinjam serta unit layanan lainnya,” tuturnya.

(Sumber:6.100 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Sumut, Baru 353 Gerai yang Beroperasi.)

PKB Hormati Putusan MK: Stok Caleg 30% Perempuan Sudah Disiapkan

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil jika partai tersebut tidak memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Dia memastikan PKB sudah menyiapkan para caleg perempuan.

“PKB sangat menghargai perempuan, caleg perempuan, kader perempuan dan suara perempuan. Bahkan PKB memiliki organ khusus perempuan, namanya Perempuan Bangsa, yang saat ini aktif melakukan kaderisasi. Karena itu stok caleg 30% perempuan sudah disiapkan, tidak ada hambatan untuk pemenuhan caleg perempuan,” kata Jazilul kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Senada dengan Jazilul, Ketua DPP PKB Daniel Johan pun menghormati putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Menurutnya, secara prinsip putusan MK itu tidak menjadi masalah bagi PKB karena pada Pileg lalu telah menjalankan amanat Pasal 245 UU Pemilu, termasuk komitmen memenuhi 30% keterwakilan perempuan.

“Dengan demikian, putusan MK ini justru menjadi penguatan terhadap pelaksanaan afirmasi perempuan dalam kontestasi politik dan demokrasi elektoral di Indonesia,” ucap Daniel.

Dia menyebut sejak awal PKB memandang keterwakilan perempuan bukan sekadar pemenuhan aturan administratif, tapi bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif, adil, dan representatif. Karena itu, kata Daniel, PKB terus memperkuat kaderisasi perempuan, pemberian ruang kepemimpinan, serta dukungan terhadap calon legislatif perempuan dalam setiap tingkatan partai.

“Ke depan, kita berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjalankan putusan MK ini dengan semangat memperkuat kualitas demokrasi dan memperluas partisipasi politik perempuan. Kehadiran perempuan dalam parlemen dan setiap tingkatan diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih utuh dalam perumusan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dan generasi mendatang,” ujarnya.

Putusan MK soal Kuota 30% Caleg Perempuan

Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.

Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut bunyi putusannya:

“Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).PKB Hormati Putusan MK: Stok Caleg 30% Perempuan Sudah Disiapkan

(Sumber:PKB Hormati Putusan MK: Stok Caleg 30% Perempuan Sudah Disiapkan.)

Pelaku Industri Tembakau Soroti Dampak Standardisasi Kemasan Rokok

Jakarta (VLF) – Kementerian Kesehatan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024), Senin (25/5).

Inisiatif Kemenkes mendorong penyeragaman kemasan rokok menuai penolakan dari berbagai elemen di ekosistem pertembakauan. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto menegaskan RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat dan asas keadilan.

“Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Heri mengaku kecewa karena Kemenkes menjadikan negara-negara nonsentra pertembakauan sebagai kiblat RPMK yang eksesif.

“Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di RPMK ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana mengingatkan Kementerian Kesehatan soal dampak sosial ekonomi yang dialami masyarakat .

“Perubahan-perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Perubahan yang dibuat justru makin ketat. Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi,” kata Henry.

Henry memaparkan ekosistem pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi 6 juta tenaga kerja. Jika pasal-pasal RPMK saat ini tetap memaksakan standardisasi kemasan, maka PHK masif tak terhindarkan.

“Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi, kami menolak RPMK yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar,” papar Henry.

Sebagai informasi, Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan ini merupakan kali ketiga dilaksanakan. Namun, hampir seluruh pemangku kepentingan terdampak kecewa karena isinya masih memuat penyeragaman kemasan (kemasan polos) melalui penyeragaman warna, standardisasi kemasan, hingga aturan terkait iklan dan sosial media.

Pengaturan poin-poin tersebut melebihi amanah Pasal 437 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan perlu menentukan lebih lanjut tulisan peringatan kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(Sumber:Pelaku Industri Tembakau Soroti Dampak Standardisasi Kemasan Rokok.)

Tarif Aplikasi Direvisi, Penghasilan Ojol Bisa Naik Segini

Jakarta (VLF) – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengubah skema bagi hasil antara ojek online (ojol) dan aplikator. Jika dulu mitra driver hanya menerima 80 persen dari total penghasilan, kini mereka mendapat 92 persen!

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, regulasi tersebut tak sekadar kebijakan administratif, melainkan juga representasi konkret keberpihakan negara terhadap ojol di Indonesia. Sebab, kata dia, potongan 8 persen jauh lebih rendah dibandingkan permintaan awal.

“Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,” ujar Igun kepada detikOto, belum lama ini.

“Ini adalah kemenangan kolektif, bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Tarif aplikasi ojol dipangkas. Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto
Kabarnya, kebijakan tersebut akan berlaku mulai Juni 2026. Bahkan, salah satu aplikator di Indonesia, Gojek, mengaku akan menjalankan amanat yang telah disampaikan Presiden Prabowo. Kini, mereka hanya tinggal menunggu keputusan akhir.

Keputusan Prabowo merevisi fee aplikasi tentu menguntungkan mitra driver di Indonesia. Sebab, dengan demikian, mereka akan menerima upah yang lebih besar.

Sebagai gambaran, sebelumnya, jika mendapat orderan dengan nilai Rp 30 ribu, driver ojol hanya akan menerima pendapatan bersih Rp 24 ribu. Sedangkan Rp 6 ribunya masuk kantong aplikator. Bahkan, di beberapa momen, potongannya bisa lebih besar.

Kini, dengan aturan yang baru, driver ojol akan menerima Rp 27.600 dari orderan senilai Rp 30 ribu. Maka, yang masuk ke kantong aplikator hanya Rp 2.400.

Diketahui, tarif ojol seperti Gojek dipisahkan melalui zona-zona berbeda. Nah, Pulau Jawa dan Sumatera masuk ke Zona 1 dengan tarif awal Rp 8-10 ribu. Kemudian penumpang harus membayar Rp 2.500/km.

Jika ojol di Pulau Jawa menerima orderan sejuah 10 km, maka sekurang-kurangnya dia telah mengantongi Rp 35 ribu. Kemudian dari angka tersebut, Rp 32.200-nya akan masuk ke kantong mitra driver.

“Ke depan, implementasi aturan ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi,” kata Igun.

(Sumber:Tarif Aplikasi Direvisi, Penghasilan Ojol Bisa Naik Segini.)

KPK Panggil Wabup Tulungagung Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati

Jakarta (VLF) – KPK memanggil Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Ahmad dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Budi mengatakan Ahmad dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor Polda Jawa Timur. Dia belum menjelaskan apa saja yang didalami penyidik.

Selain Ahmad, KPK juga memanggil sembilan orang saksi lainnya. Berikut para saksi yang dipanggil:

  1. Sony Welli Ahmadi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung
  2. Imro’atul Mufidah selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tulungagung
  3. Achmad Mugiyono selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tulungagung
  4. Lugu Tri Handoko selaku Kepala Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Tulungagung
  5. Rio Ardona selaku Direktur RSUD Campurdarat Tulungagung
  6. Rahadi Puspita Bintara selaku Sekretaris DPRD Tulungagung
  7. Galih selaku PNS
  8. Agus Suswantoro selaku Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Tulungagung
  9. Hari Prastijo selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tulungagung.

Sebelumnya, Gatut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat. KPK menyebut ada surat sakti yang digunakan Gatut untuk memeras pejabat Pemkab Tulungagung.

Kasus bermula setelah Gatut melantik sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Para pejabat ini dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian. Dalam surat yang diserahkan, sudah tercantum pernyataan Kepala OPD akan mundur dari jabatan dan ASN jika tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal dikosongkan.

Gatut Sunu juga menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di tiap satuan kerja. Salinan dari surat pengunduran diri para Kepala OPD tak diberikan oleh GSW.

KPK juga mengungkap Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap, Bupati Gatut hanya mampu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

(Sumber:KPK Panggil Wabup Tulungagung Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati.)

3 Pejabat di Bawahnya Jadi Tersangka Korupsi Rp 16 M, Menteri PU Buka Suara

Jakarta (VLF) – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo buka suara terkait kasus korupsi proyek senilai Rp 16 miliar yang menyeret pejabat di lingkungan kementeriannya. Dia menegaskan pentingnya integritas bagi seorang pejabat.

Dody juga menekankan dirinya tidak ingin lagi ada pegawai level bawah yang dikorbankan dalam kasus korupsi. Menurutnya, pejabat Eselon I juga harus ikut bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran di bawah kewenangannya. Dia menolak pola lama yang membebankan seluruh kesalahan kepada bawahan.

“Itu kan komitmen saya, saya tidak mau lagi seperti kemarin-kemarin, hanya mengorbankan anak-anak kecil di bawah. Generasi muda PU harus menjadi tulang punggung kementerian PU di masa mendatang, wajib integritas mereka saya jaga dari hari ini. Eselon I ya harus saya dorong masuk, nggak ada Eselon I salah terus bilang ‘itu anak buah saya yang ngerjain’, nggak ada,” kata Dody saat media briefing di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Dody juga memastikan dirinya tidak akan menutupi proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Apa yang terjadi di sana, bagaimana dan seterusnya, ditanya ke Pak Jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi. Saya sekali lagi, Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun. Saat kemarin ada penggeledahan saya mengizinkan ruangan saya digeledah,” tutur Dody.

Meski ada pejabat yang terseret kasus hukum, dia memastikan program prioritas pemerintah tetap berjalan normal. Dia menegaskan proyek pendukung swasembada pangan tidak boleh terganggu.

“Jangan khawatir meski Eselon I kena, program prioritas pemerintah di bidang SDA untuk support swasembada pangan 2026 wajib dan harus terlaksana dengan maksimal. Tidak ada kata-kata Dirjennya kena masalah, irigasinya mampet, nggak ada,” sebut Dody.

“Kalau Direktur, Dirjen, Kepala Balai, pejabat PPK tertangkap kena hukum programnya macet, mandek, itu yang goblok, yang bodoh, yang salah adalah saya sebagai menterinya. Program prioritas pemerintah wajib sukses at any cost dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensinya,” tegasnya kembali menekankan.

Pada Kamis (21/5/2026) kemarin, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadapDPselakuDirjen Sumber Daya Air Kementerian PU periode 2025 dalam perkara kasus korupsi.

Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum.

Peranan Tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar. Lalu dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air.

Sedangkan peranan Sdr. RS dan Sdr. AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar.

“Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana Sdr. DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Sdr. RS dan Sdr. AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma dalam keterangan tertulis.

(Sumber:3 Pejabat di Bawahnya Jadi Tersangka Korupsi Rp 16 M, Menteri PU Buka Suara.)

Laba Bersih INDY Tumbuh 33% di Kuartal I-2026, CSRA Kejar Produksi TBS 700 Ribu Ton

Jakarta (VLF) – Market Overview

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir di zona merah pada perdagangan Rabu (20/5) setelah turun 0,82% ke posisi 6.318,50. Pelemahan indeks terjadi di tengah tekanan pada mayoritas sektor, terutama basic industry yang terkoreksi paling dalam sebesar 4,67%.

Di sisi lain, sektor keuangan justru menjadi penopang pasar dengan kenaikan 1,21%. Saham Mora Telematika Indonesia (MORA) memimpin daftar penguatan usai melesat 19,75%, disusul Sinarmas Multiartha (SMMA) naik 8,49%, dan Bank Mandiri (BMRI) yang menguat 2,42%.

Sebaliknya, saham-saham grup petrokimia dan energi menjadi pemberat utama IHSG. Chandra Asri Pacific (TPIA) turun 14,74%, Barito Pacific (BRPT) melemah 10,18%, dan Barito Renewables Energy (BREN) terkoreksi 7,62%.

Investor asing tercatat melakukan jual bersih Rp130,88 miliar di pasar reguler. Namun secara keseluruhan pasar, investor asing masih membukukan beli bersih sebesar Rp249,17 miliar.

Sentimen pasar juga dipengaruhi rencana pemerintah membentuk BUMN ekspor untuk sentralisasi ekspor CPO dan batu bara. Kebijakan tersebut dinilai memberi tekanan pada saham berbasis komoditas.

Pelaku pasar juga menunggu rilis notulen rapat Federal Open Market Committee (FOMC) The Fed serta data neraca berjalan Indonesia kuartal I-2026 yang diproyeksikan mencatat defisit US$4,50 miliar.

Sementara dari pasar global, bursa saham Amerika Serikat ditutup menguat. Dow Jones naik 1,31% ke level 50.009, S&P 500 bertambah 1,08% menjadi 7.432, dan Nasdaq menguat 1,55% ke posisi 26.270.

Berita Emiten

Indika Energy Tbk. (INDY)

INDY melaporkan laba bersih sebesar US$13,59 juta pada kuartal I-2026 atau meningkat 33,88% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar US$10,15 juta.

Pendapatan INDY tercatat naik tipis menjadi US$493,21 juta dari sebelumnya US$489,59 juta. Perseroan juga mencatat kenaikan pendapatan investasi sebesar 73,51% menjadi US$5,47 juta, didorong peningkatan investasi pada Nanshan Aluminium International Holdings Ltd yang mencapai US$20,04 juta.

Selain itu, total beban perusahaan turun 1,57% menjadi US$419,18 juta. Penurunan beban pokok dipengaruhi kenaikan persediaan batu bara selama kuartal berjalan, yang turut menekan biaya pokok penjualan secara tahunan.

Kondisi tersebut menunjukkan produksi batu bara lebih tinggi dibanding volume penjualan pada periode tersebut.

Cisadane Sawit Raya Tbk. (CSRA)

CSRA membidik volume pengolahan tandan buah segar (TBS) sebanyak 700 ribu ton tahun ini, naik dari realisasi tahun sebelumnya sebesar 500 ribu ton. Hingga kuartal I-2026, produksi TBS perseroan telah mencapai 18% dari target tahunan.

Untuk mendukung ekspansi, CSRA menganggarkan belanja modal Rp100 miliar yang akan digunakan untuk program replanting dan penambahan landbank. Perseroan juga menargetkan pendapatan tahun ini tumbuh menjadi Rp2 triliun dari sebelumnya Rp1,89 triliun.

Bangun Kosambi Sukses (CBDK)

CBDK menyiapkan dana maksimal Rp250 miliar untuk pelaksanaan pembelian kembali saham menggunakan kas internal. Posisi kas perseroan pada kuartal I-2026 tercatat sebesar Rp2,75 triliun.

Perseroan menyebut aksi buyback akan dilakukan dalam periode 20 Mei hingga 19 Agustus 2026 melalui Ina Sekuritas Indonesia. Jumlah saham yang dibeli kembali tetap mengacu pada ketentuan POJK terkait saham treasuri.

Rekomendasi Saham Hari Ini

  • PTBA – Buy 2770-2820 | TP 2850-2900 | SL 2650
  • ASII – Buy 5900-5950 | TP 6050-6100 | SL 5700
  • MYOR – Buy 1845-1865 | TP 1890-1920 | SL 1750
  • OASA – Buy 416-424 | TP 432-442 | SL 394
  • KETR – Buy 600-615 | TP 625-645 | SL 565

Disclaimer: Ingat, bahwa segala analisis dan rekomendasi saham dalam artikel ini bersifat informatif sekaligus bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu.

Keputusan berinvestasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan pribadi. Selamat berinvestasi secara bijak.

(Sumber:Laba Bersih INDY Tumbuh 33% di Kuartal I-2026, CSRA Kejar Produksi TBS 700 Ribu Ton.)

Herman Deru Nilai Obligasi Daerah Bisa Jadi Solusi Pembiayaan Pembangunan

Jakarta (VLF) – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menilai obligasi daerah bisa menjadi solusi strategis untuk memperkuat pembiayaan pembangunan di daerah. Skema ini dinilai relevan bagi kepala daerah baru untuk merealisasikan program prioritas sekaligus membangun legacy pembangunan di wilayah masing-masing.

Hal itu disampaikan Herman Deru dalam Sarasehan Nasional bertajuk Sarasehan Nasional Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia di Aston Palembang Hotel & Conference Centre.

Dalam kesempatan itu, ia menyoroti mekanisme penerbitan obligasi daerah yang dinilai masih terlalu panjang. Menurutnya, pemerintah perlu menyederhanakan proses perizinan agar pemerintah daerah lebih mudah mengakses instrumen pembiayaan tersebut.

Saat ini, pemerintah daerah (pemda) harus melalui sejumlah tahapan mulai dari persiapan internal daerah, persetujuan DPRD, Kemendagri, Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, hingga proses akhir di OJK.

“Jangan terlalu banyak kamar. Prosesnya sebaiknya dibuat lebih sederhana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Ia juga mengusulkan adanya regulasi khusus yang mengatur mekanisme satu pintu dalam pengurusan obligasi daerah.

“Kalau bisa dibuat satu pintu untuk pengurusannya. Jangan terlalu banyak mekanisme. Bisa dibuat regulasi atau payung hukum yang menunjuk satu pengampu, nanti koordinasi antar kementerian dan lembaga dilakukan di internal mereka,” sambungnya.

Selain itu, Herman Deru mengapresiasi MPR RI yang telah memilih Sumsel sebagai lokasi penyelenggaraan sarasehan nasional tersebut.

“Kami juga ucapkan terima kasih banyak kepada MPR RI yang telah menyelenggarakan acara Sarasehan Nasional di Sumsel, khususnya Kota Palembang,” ungkapnya.

Ia mengatakan, seluruh kepala daerah di Sumsel bersama sekda turut hadir dalam kegiatan tersebut karena dinilai penting untuk menambah wawasan terkait alternatif pembiayaan pembangunan daerah.

“Semua kepala daerah hadir, bahkan ada bupati yang langsung saya ajak usai kegiatan pertama saya tanam padi di OKI tadi. Karena menurut saya kegiatan ini sangat baik dan menambah pengetahuan bagi kepala daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Herman Deru menyatakan kesiapan Sumsel untuk menjadi provinsi percontohan dalam implementasi obligasi daerah guna mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

“Kita Sumsel siap menjadi provinsi percontohan MPR RI agar RPJMD bisa tercapai di tengah berbagai hambatan saat ini,” pungkasnya.

Diketahui, Sarasehan Nasional yang dilaksanakan pada Selasa (19/5) ini digelar di tengah masih tingginya ketergantungan APBD terhadap dana transfer pemerintah seperti DAU, DAK, dan DBH. Karena itu, obligasi daerah dipandang sebagai alternatif strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam investasi publik.

Kegiatan tersebut juga menjadi forum diskusi mengenai peluang, tantangan, serta langkah strategis implementasi obligasi daerah di Indonesia. Selain sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, obligasi daerah juga dinilai berpotensi menjadi instrumen investasi publik yang melibatkan masyarakat serta lembaga keuangan dalam pembangunan daerah.

(Sumber:Herman Deru Nilai Obligasi Daerah Bisa Jadi Solusi Pembiayaan Pembangunan.)

BI Rate Melonjak ke 5,25 Persen, Ini Dampaknya

Jakarta (VLF) – Tekanan global yang semakin memanas membuat Bank Indonesia mengambil langkah cepat. Nilai tukar rupiah yang terus mendapat tekanan akibat penguatan dolar Amerika Serikat mendorong bank sentral menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen.

Keputusan tersebut diumumkan usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada 19-20 Mei 2026. Kenaikan dilakukan sebesar 50 basis poin sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Dilansir detikFinance, Gubernur Perry Warjiyo menjelaskan, selain menaikkan BI Rate menjadi 5,25 persen, Bank Indonesia juga meningkatkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25 persen serta Lending Facility menjadi 6 persen.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19 dan 20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility 50 basis poin menjadi sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 basis poin menjadi 6%,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2026).

Menurut Perry, kebijakan ini menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah yang terdampak gejolak global, terutama akibat meningkatnya tensi perang di Timur Tengah. Kondisi tersebut dinilai memberi tekanan besar terhadap pasar keuangan dunia, termasuk Indonesia.

“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre emptive untuk jaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada pada kisaran sasaran 2,5% plus minus 1% yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Bank Indonesia juga memastikan arah kebijakan moneter tahun 2026 tetap fokus pada stabilitas ekonomi nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketahanan eksternal Indonesia di tengah situasi global yang belum menentu.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. BI ingin sektor riil tetap bergerak melalui peningkatan kredit dan pembiayaan, namun tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.

“Mendorong ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui penguatan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran,” ujarnya.

(Sumber:BI Rate Melonjak ke 5,25 Persen, Ini Dampaknya.)

Penjelasan GOTO Turunkan Potongan Gojek Jadi 8%, Driver Dapat 92%

Jakarta (VLF) -PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan melakukan penyesuaian skema bagi hasil atau potongan tarif bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi 8%, dari sebelumnya sekitar 20%. Dengan begitu mitra ojol akan mendapat 92% dari ongkos perjalanan layanan GoRide.

“Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil, di mana 92% dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi,” kata Direktur Utama/CEO GOTO, Hans Patuwo, dalam konferensi pers di Kantor GOTO, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Hans mengatakan penyesuaian potongan tarif ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan mitra ojol, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Hingga saat ini, rencana perubahan skema bagi hasil 8% ini hanya berlaku untuk pengemudi layanan roda dua atau ojek motor. Sementara itu, skema bagi hasil untuk mitra layanan taksi online atau GoCar belum mengalami perubahan.

“Untuk dampak ke taksi online, sejauh pemahaman kami, diskusi ini ditujukan kepada pengemudi ojek online roda dua. Namun, jika ada informasi atau peraturan baru, kami akan menyesuaikan,” papar Hans.

Lebih lanjut, ia menegaskan penyesuaian potongan tarif baru ini akan berlaku secepat mungkin setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi diterbitkan pemerintah. Ia memastikan kebijakan ini tidak akan memengaruhi harga layanan GoRide bagi pengguna maupun menghilangkan promo yang selama ini tersedia.

“Untuk implementasinya, kami akan melakukannya secepat mungkin, namun tetap menunggu instruksi dan kesiapan dari Perpres tersebut,” tuturnya.

Di sisi lain, Hans mengakui implementasi potongan tarif baru ini akan menyebabkan penurunan pendapatan dari layanan GoRide. Namun, ia enggan merinci besaran penurunan tersebut.

“Ini adalah perubahan yang cukup besar bagi kami. Pendapatan Gojek dari layanan GoRide akan mengalami penurunan,” ujarnya.

Untuk menutup penurunan tersebut, GoTo berkomitmen mengoptimalkan layanan dan lini bisnis lainnya agar pertumbuhan perusahaan tetap terjaga.

“Dengan adanya penyesuaian ini, kami akan mengoptimalkan lini bisnis lain agar GOTO tetap berkembang dan terus memberikan layanan terbaik bagi pelanggan maupun mitra driver,” terangnya.

“Q2 tinggal satu bulan lagi, yakni Juni. Sampai saat ini masih terlihat cukup baik. Namun, kami akan terus mengkaji dan melihat perkembangan dalam beberapa minggu ke depan,” tutup Hans.

(Sumber:Penjelasan GOTO Turunkan Potongan Gojek Jadi 8%, Driver Dapat 92%.)