Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengkritik Pemerintah Singapura soal teguran ke tujuh perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Selain ke Kalimantan dan Sumatera, kabut asap imbas karthula ini menyebar hingga ke Singapura dan Malaysia.
Menurut Lutfi langkah yang dilakukan Singapura ini tidak lebih dari sekadar cara untuk menyenangkan warga negaranya yang mengalami kerugian imbas kabut asap dari karhutla di Indonesia.
Lutfi menilai seharusnya Singapura tidak cuma mengirim surat peringatan, melainkan benar-benar menindak tegas perusahaan yang dinilai terlibat dalam bencana tersebut.
“Pemerintah Singapura mengumumkan bahwa mereka mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia karena becana (Karhutla). Biar saya katakan, jangan menulis surat peringatan hanya untuk membuat konstituen dan pemilih Anda senang,” kata Lutfi dalam unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, @m.lutfi, dikutip Selasa (20/10/2026).
Lutfi yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, mengatakan dalam laporan Greenpeace Oktober 2026, diketahui empat dari tujuh perusahaan yang diberikan peringatan, tambah dua entitas raksasa lain yaitu First Resources dan Bumitama Agri, secara langsung terdaftar di Bursa Singapura (SGX) dan berbasis di Negeri Singa dengan total nilai mencapai 10 miliar dolar singapura (Rp 141 triliun).
“Empat dari tujuh perusahaan yang Anda sebutkan adalah pemasok untuk kelompok konglomerat dengan kepemilikan korporasi yang masif dan tercatat langsung di sana, di Singapura,” ujar Lutfi yang secara langsung menyoroti pengumuman yang disampaikan Menteri Grace Fu terkait tujuh perusahaan penyebab Karhutla.
Lutfi menjelaskan model ekonomi Singapura pada dasarnya memang dirancang untuk menampung korporasi besar tanpa harus membutuhkan lahan yang luas. Negara tersebut banyak menarik perusahaan global untuk mendirikan induk perusahaan di kawasannya dengan skema pajak ringan.
Namun insentif pajak ini hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang benar-benar memiliki kantor pusat, modal, karyawan hingga pengambilan keputusan di wilayah Singapura sementara pabrik dan perkebunan fisiknya dibiarkan berada di negara-negara tetangga.
Artinya jika ada perusahaan di Indonesia yang memiliki induk di Singapura menjadi penyebab Karhutla, maka besar kemungkinan pengambilan keputusan yang menjadi penyebab bencana itu ya berasal dari Singapura sendiri.
“Jadi yang mana yang benar Menteri Fu? Apakah keputusan nyata dibuat di Singapura untuk memenuhi syarat keringanan pajak Anda, atau apakah Anda tiba-tiba berpura-pura bahwa mereka tidak ada hubungannya dengan Singapura ketika ada asap?” sindir Lutfi.
Oleh karenanya alih-alih hanya mengirimkan surat teguran kepada tujuh perusahaan yang diduga terlibat dalam bencana karhutla hanya untuk ‘pencitraan’ politik semata, Lutfi menilai harusnya pemerintah Singapura lebih tegas dalam menindak perusahaan yang sejatinya berada di bawah yurisdiksi mereka.
“Singapura tidak memiliki yurisdiksi di Indonesia, dan Anda tahu itu. Jadi jika Anda benar-benar yakin memiliki yurisdiksi atas kelompok-kelompok ini, tuntut saja mereka. Tidak perlu mengancam dan mengumumkannya di konferensi pers, adili kantor pusat mereka di Singapura dan tunjukkan kepada kami terbuat dari apa sebenarnya Singapura itu,” tegasnya lagi.
(Sumber:Eks Menteri Kritik Singapura soal Karhutla: 4 dari 7 Perusahaan Tercatat di Sana!.)









