Category: News

Tito Minta Purbaya Segera Cairkan Dana buat Pemda

Jakarta (VLF) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (Pemda). Tito mengatakan pencairan DBH ini perlu dilakukan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan keuangan, terutama dalam memenuhi belanja pegawai.
“Kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya,” ujar Tito di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Awalnya, Tito menyampaikan pertemuan dengan Purbaya ini membahas sejumlah isu, di antaranya soal disiapkannya skema pemberian tambahan dana (top-up) kepada pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan keuangan untuk belanja pegawai.

Tito menjelaskan skema top-up ini akan diberikan jika Pemda tersebut sudah melakukan efisiensi dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat telah dibayarkan, namun keuangan daerahnya belum cukup untuk menutupi gaji pegawai.

“Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi,” ujarnya.

Tito mengatakan langkah pemberian skema top-up dilakukan agar tidak ada pegawai yang dirumahkan karena kondisi keuangan daerah seret.

“Kita juga sudah sampaikan juga kepada Pak menteri Keuangan, ada beberapa daerah terutama yang paling urgent adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan penyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya,” ujar Tito.

Oleh karenanya, Tito menyampaikan pemda harus terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja yang ada. Pasalnya kata Tito, dari persoalan yang beberapa waktu terjadi di Kota Tidore dan pihaknya menurunkan tim untuk melakukan evaluasi, masih ditemukan sejumlah pos belanja operasional yang dapat dihemat.

“Jadi formulanya ya pertama, daerah juga harus melakukan efisiensi. Jangan sampai mengatakan kurang saja, tapi enggak. Sementara belanja operasional pegawainya berlebihan, pemeliharaan, perawatan berlebihan. Di beberapa daerah kita lihat seperti itu,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mempermudah orang untuk membayar pajak. Dengan begitu, belanja pegawai bisa ditutupi dengan pendapatan daerahnya.

“Yang betul-betul PAD-nya berat, efisiensi sudah dilakukan dan kemudian DBH nya juga nggak cukup atau tidak ada. Nah, ini yang dibantu dengan top-up. Itu yang kami bicarakan tadi,” kata Tito.

Saat ditanya soal berapa besaran dana yang bakal di top-up pemerintah pusat ke pemda, Tito tidak mau membeberkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya dan Kementerian Keuangan masih melakukan rekonsiliasi data untuk menentukan daerah yang benar-benar membutuhkan.

“Ya ada nanti, tapi kita nggak sampaikan sekarang. Sebelum kita melakukan rekonsiliasi antara dua Dirjen ini,” katanya.

(Sumber:Tito Minta Purbaya Segera Cairkan Dana buat Pemda.)

78% Pemilik EV Punya Mobil Lebih dari Satu, Insentif Dinikmati Orang Kaya?

Jakarta (VLF) – Kebanyakan pemilik mobil listrik di Jakarta punya kendaraan lebih dari satu unit di garasinya. Meski begitu, kendaraan listrik tidak dikenakan pajak progresif walaupun dihitung sebagai kendaraan kedua.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Karena mobil listrik dibebaskan dari PKB, maka kendaraan nonemisi itu tidak dikenakan pajak progresif meski dihitung sebagai kendaraan kedua.

“Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali,” kata Lusiana dalam ‘Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026’ yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026) lalu.

Lusiana mengatakan, 63 persen mobil listrik Indonesia ada di Jakarta. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pajak hingga Rp 2 triliun.

“Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta,” katanya.

“Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta,” sambung Lusiana.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, kalau mengacu kepada konsep polluters pay principles, maka kendaraan dengan emisi yang lebih besar harus membayar lebih banyak. Aturan hukum lingkungan itu mewajibkan pihak yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan untuk menanggung biaya pencegahan, pengendalian atau pemulihannya. Prinsip itu bertujuan agar beban biaya tidak ditanggung oleh publik atau negara, melainkan oleh pelaku pencemaran itu sendiri.

“Polluters pay principles tidak mengenal kelas ekonomi. Kaya atau miskin ya harus bayar dampaknya,” kata pria yang akrab disapa Puput itu kepada detikOto, Senin (27/7/2026).

Menurut Puput, agar pemerintah daerah tidak mengalami penurunan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, perlu diterapkan sistem insentif-disinsentif. Maksudnya, kendaraan dengan emisi lebih besar dikenakan pajak lebih tinggi. Sedangkan kendaraan dengan emisi lebih rendah pajaknya lebih murah.

“Cukup fair kok, polluters pay principles. Yang nggak mau bayar cukai emisi ya silakan beralih ke kendaraan hijau,” katanya.

Puput menjelaskan, dalam skema ini, Pemda memungut cukai atas setiap gram emisi apabila emisi kendaraan melampaui baku mutu. Sebaliknya, Pemda memberikan insentif atas setiap gram kinerja penurunan emisi/carbon kendaraan di bawah baku mutu.

“Dengan skema ini maka Pemda dapat mengendalikan emisi (mendorong kendaraan rendah emisi atau kendaraan beremisi nol bersih [net zero emission]) tanpa membebani APBD, karena insentif kendaraan rendah emisi/net zero emission ini akan dibiayai dari dana hasil pengumpulan cukai emisi (cross subsidy). Dengan skema insentif/disinsentif seperti ini, bahkan Pemda dapat memperoleh surplus, mengingat faktanya kendaraan beremisi tinggi (diindikasikan oleh tingginya populasi kendaraan BBM fossil) populasinya jauh lebih besar ketimbang kendaraan beremisi rendah/net zero emission seperti kendaraan listrik,” jelasnya.

(Sumber:78% Pemilik EV Punya Mobil Lebih dari Satu, Insentif Dinikmati Orang Kaya?.)

Pemerintah Butuh Uang Untuk Bangun Internet di 3T, Ini Kata Komisi I DPR

Jakarta (VLF) – Pemerintah mulai menyiapkan aturan yang mewajibkan platform digital global ikut berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.

Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya mempercepat pemerataan akses internet, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), yang selama ini masih menghadapi keterbatasan konektivitas.

Langkah tersebut muncul di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional. Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.600 triliun pada 2025, sementara sekitar 70% trafik internet nasional berasal dari platform digital global. Namun, investasi pembangunan jaringan telekomunikasi hingga kini masih didominasi operator seluler nasional.

Direktur Utama Bakti Komdigi, Fadhilah Mathar, mengatakan sudah saatnya perusahaan platform digital global ikut mengambil peran dalam membangun infrastruktur yang menjadi fondasi layanan digital mereka di Indonesia.

“Kontribusi yang adil dari platform digital global untuk Indonesia diperlukan untuk mendukung pembangunan wilayah 3T. Langkah ini diharapkan dapat mengakselerasi penetrasi internet hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” kata Fadhilah dalam Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Fadhilah menjelaskan keterlibatan platform digital global diharapkan dapat mempercepat perluasan jaringan internet sekaligus memperkuat fondasi transformasi digital nasional.

Rencana pemerintah tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menilai pemerataan infrastruktur digital membutuhkan skema pembiayaan yang melibatkan seluruh pihak yang menikmati pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

“Komisi I DPR RI mendukung konsep pemerintah yang akan mengatur kontribusi platform digital global dalam membangun infrastruktur digital di wilayah 3T di tengah tantangan pemerataan infrastruktur digital,” kata Anton.

Ia menambahkan, perusahaan digital global yang memperoleh manfaat dari besarnya pasar Indonesia semestinya turut berkontribusi sehingga pembangunan jaringan internet nasional tidak hanya bergantung pada investasi operator telekomunikasi.

Bakti menilai kebijakan tersebut tidak hanya akan memperluas akses internet ke daerah-daerah yang belum terlayani secara optimal, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Kontribusi dari platform digital global diproyeksikan menciptakan multiplier effect melalui peningkatan aktivitas ekonomi digital, pembukaan lapangan kerja, hingga penguatan ekosistem digital nasional.

Pemerintah memastikan regulasi tersebut akan diterapkan secara bertahap. Dalam penyusunannya, Komdigi menegaskan akan tetap menjaga kepastian berusaha, menerapkan prinsip non-diskriminatif, serta memberikan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap pembangunan infrastruktur digital Indonesia dapat berlangsung lebih berkelanjutan sekaligus mempercepat pemerataan akses internet hingga seluruh pelosok Tanah Air.

(Sumber:Pemerintah Butuh Uang Untuk Bangun Internet di 3T, Ini Kata Komisi I DPR.)

Daftar Insentif Pajak buat Tarik Duit Konglomerat ke PFII

Jakarta (VLF) – Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan jangka panjang untuk menarik pelaku usaha ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Berdasarkan dokumen draft Undang-undang (UU) PFII, pelaku jasa keuangan bahkan dapat Insentif pajak penghasilan (PPh) hingga 50 tahun.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU PFII, fasilitas tersebut meliputi (a) PPh, (b) pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta (c) fasilitas kepabeanan. Selanjutnya pada ayat (2), insentif PPh diberikan kepada 18 jenis kegiatan usaha di sektor jasa keuangan dan investasi yang dijalankan oleh subjek pajak luar negeri.

“Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun,” bunyi Pasal 48 Ayat (2) dikutip Minggu (26/7/2026).

Pada Ayat (3) disebutkan, fasilitas pajak ini juga akan diberikan bagi kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII dengan jangka waktu yang lebih singkat. Pada ayat selanjutnya juga ditekankan, fasilitas pajak penghasilan ini hanya berlaku bagi penghasilan yang berasal dari PFII. Lalu, pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Pajak Penghasilan

Pada Pasal 49 disebutkan fasilitas pajak penghasilan diberikan dalam bentuk pengecualian pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia; pengurangan pajak penghasilan badan; pengenaan pajak penghasilan final 0%; pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri; dan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

Fasilitas pajak ini di antaranya seperti yang tertulis di Pasal 50 yakni fasilitas pajak penghasilan berupa pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri diberikan bagi pelaku usaha, dan tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing di PFII.

Sementara, di Pasal 51 Ayat 1 diterangkan, fasilitas pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan diberikan 100% kepada pelaku usaha yang melakukan usaha di PFII pada sektor keuangan, penunjang sektor keuangan dan sektor lainnya.

“Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII,” tulis Pasal 51 Ayat 2.

Pajak Pertambahan Nilai

Pada Pasal 56 dijelaskan fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah berupa pajak pertambahan nilai tidak dipungut, dan pengecualian pajak penjualan atas barang mewah.

Fasilitas pajak ini seperti dijelaskan di Pasal 57 Ayat 1. Fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut diberikan atas (a) penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau (b) impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Kemudian disebutkan di Ayat 2 barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yakni bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, kementerian tertentu, dan lembaga tertentu di PFII.

“Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII,” bunyi Pasal 57 Ayat 2 huruf b.

(Sumber:Daftar Insentif Pajak buat Tarik Duit Konglomerat ke PFII.)

Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto bakal menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari Gubernur Bank Indonesia (BI). Prabowo bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Perry secara hormat.

“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Pras mengatakan secara otomatis Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti yang akan menggantikan Perry. Destry menjadi Gubernur Sementara BI yang akan melanjutkan seluruh tugas.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.

Pras menyampaikan bahwa dinamika yang terjadi terkait surat usulan pengunduran diri tidak boleh mengganggu pelaksanaan kerja institusi. Ia mengajak seluruh pihak tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan.

“Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.

“Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” lanjutnya.

(Sumber:Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI.)

Tribun VIP Kejurnas Drift di Purwokerto Ambruk, Begini Penjelasan Penyelenggara

Jakarta (VLF) – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drift Seri ke-3 Tahun 2026 di kompleks GOR Satria Purwokerto diwarnai insiden tribun VIP ambruk. Puluhan orang dilaporkan terluka akibat kejadian itu. Begini kata penyelenggara soal insiden tribun VIP ambruk.

Insiden itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Tribun penonton VIP yang berada di tepi lintasan mendadak ambruk ketika perlombaan tengah berlangsung. Suasana pun berubah menjadi histeris.

Aksi para drifter yang sedang berlaga pun langsung dihentikan untuk memudahkan proses evakuasi para korban.

Tribun VIP setinggi sekitar 3,5 meter itu ambruk ke sisi selatan. Hal ini mengakibatkan penonton di sisi selatan mengalami luka karena tertimpa penonton dari tribun yang ambruk.

“Total korban luka berat dan ringan sebanyak 75 orang. Selain tiga RS tadi juga ke Geriatri, Margono, Ananda,” kata Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono seperti dikutip detikJateng.

Sudewo pun menghentikan event ini usai insiden tribun ambruk. Pihaknya menegaskan bakal ikut bertanggung jawab meski hanya sebagai tuan rumah. “Kami akan ikut bertanggung jawab, meski kami hanya ketempatan,” ujarnya.

Pihak penyelenggara melalui akun Instagram Speedfest.id menyampaikan keterangan resminya terkait insiden tribun VIP yang ambruk. Berikut isi pernyataan resmi Speedfest.id.

Pemerintah Daerah bersama dengan panitia penyelenggara dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) menyampaikan bahwa penanganan terhadap seluruh korban menjadi prioritas utama.

Bapak Bupati bersama panitia penyelenggara dan IMI telah mengunjungi seluruh korban serta keluarga korban untuk memastikan bahwa setiap korban mendapatkan penanganan medis yang tepat dan cepat sesuai dengan kondisi masing-masing.

Dalam upaya penanganan tersebut, lebih dari 20 unit ambulans telah dikerahkan dan sebanyak 11 rumah sakit menjadi pusat penanganan bagi para korban. Secara keseluruhan, terdapat 90 korban yang mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Saat ini, seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Pemerintah Daerah, panitia penyelenggara, dan IMI terus melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap kondisi para korban dan memastikan proses penanganan berjalan dengan sebaik-baiknya.

Terkait dengan kejadian tersebut, saat ini pihak Polresta Banyumas sedang melakukan proses investigasi dan penyelidikan untuk mengetahui secara menyeluruh kronologi serta faktor-faktor yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Pemerintah Daerah bersama panitia penyelenggara dan IMI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian ini serta memohon doa dan dukungan dari seluruh pihak untuk kesembuhan dan pemulihan seluruh korban.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan korban dan hasil penyelidikan akan disampaikan sesuai dengan perkembangan dan informasi resmi dari pihak yang berwenang.

(Tribun VIP Kejurnas Drift di Purwokerto Ambruk, Begini Penjelasan Penyelenggara.)

Jaksa Kejar Rp 5,3 M dari 15 Debitur Bermasalah PD BKK Klaten

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Klaten ikut membantu penagihan debitur bermasalah PD BKK Klaten. Total dana yang dikejar senilai Rp 5,3 miliar dari 15 debitur.

“Yang baru bisa kita tagihkan, yang baru bisa kita kumpulkan dan kita setorkan ke kas penampung di Bank Jateng baru sekitar Rp 1,4 miliar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo di kantornya usai beraudiensi dengan nasabah PD BKK Klaten, Jumat (24/7/2026) siang.

Dijelaskan Edi, dana sebesar itu dikumpulkan dalam upaya pemulihan kerugian dan penagihan PD BKK yang dilakukan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Dana sebesar itu didapat kejaksaan dari penagihan 15 SKK (surat kuasa khusus).

“Sudah ada 15 SKK yang sudah kami tagihkan. Maksimal jika penagihan itu nanti lancar bisa kita tagihkan sampai Rp 5,3 miliar, mudah-mudahan lancar kami mohon doanya,” kata Edi.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Klaten, Krishadi Widiyanto, menjelaskan pihaknya dilibatkan Pemkab Klaten sejak Juni 2025. Selain itu di akhir tahun 2025, juga sudah beraudensi dengan pendamping nasabah dari IKA PMII Klaten.

“Kita juga beraudiensi dengan IKA PMII dan kita menyarankan dilakukan audit internal. Tapi itu belum karena terkendala permodalan dari pemerintah provinsi dan kabupaten,” papar Krishadi.

Kemudian, lanjut Krishadi, kejaksaan dengan mekanisme perdata dan tata usaha negara juga mendorong PD BKK memberikan SKK. Setelah dicek ada 15 debitur bermasalah.

“Setelah kita cek ada 15 debitur bermasalah dengan potensi pemulihan kerugian negara dan masyarakat total sekitar Rp 5,3 miliar. Kita sedang berproses dan kendala luar biasa,” jelas Krishadi.

Untuk sementara, terang Krishadi, yang baru bisa dipulihkan sekitar Rp 1,4 miliar dan diharapkan sampai Rp 2 miliar dalam waktu dekat. Dari 15 debitur itu yang paling besar di angka Rp 800 juta.

“Yang paling besar Rp 800 juta dan ini sudah kita cek, sudah kita mitigasi untuk upaya non-litigasi ini. Kita juga akan melakukan gugatan hukum kepada debitur ini,” jelas dia.

Terpisah, Ketua Paguyuban Nasabah PD BKK Klaten, Purwanto menjelaskan selaku nasabah pihaknya masih kecewa. Sebab, jumlah yang sudah dipulihkan Rp 1,4 miliar itu belum sesuai harapan.

“Kan baru Rp 1,4 miliar, masih jauh dari harapan kita. Sebab jumlah dana nasabah totalnya Rp 50 miliar,” kata Purwanto kepada detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten menutup operasionalnya sejak 19 Juni 2025. Penutupan itu membuat para nasabah bingung, sebab sebelumnya tak ada sosialisasi.

Di kantor pusatnya yang berada di jalan Klaten-Jatinom, Kecamatan Ngawen, Klaten, pintu kantor dikunci rapat. Di kantor berlantai dua itu sama sekali tidak ada aktivitas.

Nasabah PD BKK warga Kecamatan Kemalang, Wuryanto mengatakan penutupan itu membuat bingung. Warga yang menjadi nasabah pun berkumpul saling bertanya.

“Kemarin warga kumpul ya mereka bertanya-tanya. Mestinya penutupan itu ada sosialisasi, penjelasan, atau diberi call center untuk masyarakat meminta informasi, bukan cuma pengumuman tutup,” ungkap Wuryanto kepada detikJateng.

Apalagi, sambung Wuryanto, banyak warga Kecamatan Kemalang yang menjadi nasabah. Mulai dari warga sampai lembaga-lembaga kemasyarakatan.

“Nasabahnya di sini banyak, ada warga perorangan, koperasi dan lembaga. Bahkan informasinya ada yang dananya sampai Rp 700 juta,” jelas Wuryanto.

(Sumber:Jaksa Kejar Rp 5,3 M dari 15 Debitur Bermasalah PD BKK Klaten.)

Kemensos Gandeng ICW Cegah Korupsi di Program Sekolah Rakyat

Jakarta (VLF) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyambangi kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) membahas pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama dalam program Sekolah Rakyat.

“Kami berdiskusi panjang dengan semangat yang sama. Tidak boleh program strategis Bapak Presiden Prabowo dikotori dengan tindakan-tindakan korupsi. Maka, apa yang disampaikan oleh ICW menjadi masukan yang sangat berharga buat Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul usai pertemuan dikutip Jumat (24/7/2026).

Dalam pertemuan di Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, tersebut ICW memberikan banyak masukan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Gus Ipul menyebut, seluruh informasi dan data yang disampaikan oleh ICW menjadi masukan bagi Kemensos untuk mengambil langkah mitigasi dan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak terjadi tindak korupsi dalam program Sekolah Rakyat.

“Ini adalah peringatan dan ini harus kita terima dengan menindaklanjuti beberapa hal,” ujar Gus Ipul.

Dia bersama seluruh jajaran berkomitmen menindaklanjuti, mendalami, dan mengambil langkah-langkah nyata agar seluruh praktik-praktik yang tidak baik bisa dimitigasi, bisa dihindari.

“Dan akhirnya Sekolah Rakyat benar-benar sesuai tujuan Bapak Presiden, yaitu memberikan pendidikan dengan lingkungan yang berkualitas untuk keluarga paling tidak mampu,” sambungnya.

Oleh karena itu, Gus Ipul membuka kesempatan kepada semua pihak untuk turut mengawasi, memberikan masukan, kritik dan saran terhadap seluruh program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan kritik dan saran dari masyarakat.

“Kami sangat terbuka (terhadap) kritik saran dari pihak manapun. Apalagi dilakukan dengan melampirkan data-data yang akurat. Apa yang disampaikan oleh ICW semuanya itu dilampiri dengan data-data yang sangat akurat,” jelas Gus Ipul.

Untuk itu, Gus Ipul mengucapkan terima kasih kepada masyarakat khususnya ICW yang telah memberikan masukan, kritik dan saran kepada Kementerian Sosial lengkap dengan data-data pendukung. “Sehingga kami bisa mengoreksi, memberikan satu kebijakan yang mampu untuk bisa mencegah adanya korupsi tersebut,” tambah dia.

Selain itu, Gus Ipul juga meminta jajaran Kemensos terus memperkuat integritas dan memperbaiki tata kelola. Ia mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di lingkungan Kemensos.

“Mari jajaran Kementerian Sosial terus memperkuat integritas. Perkuat integritas dan perbaiki tata kelola supaya hal-hal yang tidak kita inginkan ini tidak terjadi. Kita harus menyadari bahwa tindakan-tindakan korupsi itu akan ketahuan. Pada waktunya akan ketahuan dan ini peringatan,” tegas dia.

Sementara itu, Plt Koordinator ICW Almas Sjafrina mengungkapkan, pihaknya memiliki komitmen untuk mengawal program-program strategis pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat. Sebab, sektor pendidikan menjadi salah satu sorotan khusus ICW.

“Jadi harapan kami dengan melalui peran-peran pengawasan yang ICW lakukan mulai dari kajian, pemantauan dan sebagainya, kita niatnya ingin menjaga agar anggaran dan semua program yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak ada kebocoran dan semaksimal-maksimalnya untuk pendidikan publik,” jelas Almas.

“Karena kami berpandangan bahwa pendidikan itu mestinya berkeadilan dan inklusif,” sambung dia.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Plt Irjen Kemensos Dody Sukmono, Kabiro Umum Kemensos Yadi Mucthar, dan Kapusdiklatbangprof Kemensos Afrizon Tanjung. Kemudian, Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha, serta Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah.

(Sumber:Kemensos Gandeng ICW Cegah Korupsi di Program Sekolah Rakyat.)

RI Tunggu Kabar Produk yang Tak Kena Tarif 10% dari AS

Jakarta (VLF) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi respons atas keputusan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif baru sebesar 10% terhadap barang impor asal Indonesia. Rencananya, tarif baru tersebut mulai berlaku pada Jumat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah Indonesia mencermati pengakuan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR). USTR mengakui Indonesia menjadi salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global. Saat ini, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan pemerintah AS, terutama terkait proses investigasi Section 301.

“Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,” ujar Haryo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Seperti diketahui, USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara. Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10% di bawah Section 301, bersama 16 negara lainnya, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris.

Haryo menjelaskan pemerintah juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” beber ia.

Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif. Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka membuka pasar baru, melalui sejumlah perjanjian dagang dengan negara lain, seperti Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), hingga Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa mulai hari Jumat.

Trump menilai negara-negara tersebut lemah dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. Kebijakan ini mulai berlaku tepat saat tarif global sementara sebesar 10% berakhir.

Dikutip dari Reuters, Jumat (24/7/2026), berdasarkan keputusan akhir, AS akan mengenakan tarif 10% terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang sudah berlaku sebelumnya akan menjadi 10% atau 12,5%. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif 12,5%.

Langkah tersebut menjadi upaya terbaru Gedung Putih untuk menghidupkan kembali visi kampanye Trump mengenai penerapan tarif yang hampir menyeluruh terhadap impor.

(Sumber:RI Tunggu Kabar Produk yang Tak Kena Tarif 10% dari AS.)

63% Mobil Listrik RI Ada di Jakarta, Pemprov DKI ‘Kehilangan’ Rp 2 Triliun

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan pembebasan terhadap pajak untuk kendaraan listrik. Mobil listrik di Jakarta tetap dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, karena pembebasan pajak tersebut, Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan pajak.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, kendaraan listrik di Jakarta tumbuh sangat signifikan. Hingga triwulan II 2026, pertumbuhan kendaraan listrik di Ibu Kota mencapai 33 persen.

“Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen,” kata Lusiana dalam ‘Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026’ yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Namun, dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta yang sangat signifikan itu, Pemprov DKI Jakarta tidak mendapat pemasukan pajak. Soalnya, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan listrik.

Tak tanggung-tanggung, potensi kehilangan pendapatan dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai Rp 2 triliun. Itu terdiri dari BBNKB dan PKB kendaraan listrik.

“Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta,” ujar Lusiana.

Dia menyebut, kebanyakan mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta. Pemiliknya rata-rata menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua dan seterusnya.

“Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali,” sebut Lusiana.

Sebelumnya, ada rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan pajak kendaraan listrik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB” pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Namun, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan pajak mobil listrik hingga saat ini.

(Sumber:63% Mobil Listrik RI Ada di Jakarta, Pemprov DKI ‘Kehilangan’ Rp 2 Triliun.)