Jakarta (VLF) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara hingga terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mendukung Polri menangkap pelaku dalam kasus ini.
“Saya sangat mendukung Kortas Tipikor Polri. Manipulasi di batu bara itu juga terjadi pada 2022 juga menyebabkan krisis batu bara di PLN dan menyebabkan adanya blackout juga, dan baru-baru ini terjadi di Jawa di Sumatera dan juga Kalimantan. Ini saya kira harus diusut tuntas siapa pelakunya,” kata Fahmy kepada wartawan, dikutip Kamis (9/7/2026).
Fahmy mendesak pelaku dalam kasus ini dihukum seberat-beratnya. Dia menyebut kerugian besar dialami konsumen termasuk konsumen rumah tangga.
“Penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang ada, kerugian konsumen tadi termasuk konsumen rumah tangga, konsumen usaha, konsumen usaha kecil itu kerugiannya besar sekali memang harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Fahmy menerangkan pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang memasok sedikitnya 20% dari total produksi batu bara untuk kebutuhan domestik. Namun dalam praktiknya, katanya, banyak perusahaan lebih memilih mengekspor batu bara dibanding memasok ke PLN karena alasan keuntungan.
“Pengusaha batu bara yang cukup berperan dalam hal manipulasi pengusaha batu bara itu ada kewajibannya disebut DMO (Domestic Market Obligation), yang dia harus menjual ke PLN 20%, harga pasar dunia tinggi, maka perusahaan mengekspor batu baranya dengan kualitas yang menengah ke atas,” ujarnya.
“Sementara yang kualitas bawah dijual ke PLN dan PLN ada yang menerima. Nah memang ada penyimpangan, nah itu harus diusut karena tidak hanya merugikan bagi PLN tapi merugikan juga bagi rakyat konsumen dari PLN,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fahmy mendorong pemerintah untuk membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terkait kewajiban DMO. Dia menyebut pemerintah harus melakukan monitoring system untuk memastikan jumlah pasokan batu bara terpenuhi.
“Saya kira pemerintah itu harus melakukan monitoring system terkait jumlahnya apakah dari kuantitas, kualitas itu harus benar-benar dimonitor kalau kemudian tidak sesuai ya pengusaha itu harus dikenakan sanksi,” katanya.
Korupsi Batu Bara Diusut Polri
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen.
Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
(Sumber:Pakar Ekonomi UGM Dukung Kortas Tipikor Polri Tangkap Pelaku Korupsi Batu Bara.)









