Category: News

Menanti Langkah Kejati DIY Usai Kalah Praperadilan Lawan Pak Lurah

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu salinan putusan lengkap sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang mengabulkan gugatan eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji.

Dengan putusan majelis yang mengabulkan gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Reno dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, akhirnya gugur.

Dalam perkara ini, Kejati DIY selaku pihak termohon yakni selaku pihak yang menetapkan status tersangka terhadap Reno. Sidang praperadilan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Pringwulung digelar di ruang Garuda PN Yogyakarta pada Rabu (26/8/2026).

Ditanya detikJogja soal hasil sidang praperadilan itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan pihaknya akan mendalami amar putusan majelis hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Terkait putusan praperadilan kemarin kita memang sudah mendengar dan mendapat laporan. Pada dasarnya kita menghormati dan menghargai apa yg menjadi kewenangan hakim praperadilan,” terang Langgeng saat dihubungi detikJogja, Kamis (27/8).

“Namun sampai saat ini kita masih menunggu salinan putusan lengkapnya guna untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dan juga menunggu petunjuk pimpinan,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, eks Lurah Condongcatur (Concat) Sleman, Reno Candra Sangaji, tetap menjadi tersangka korupsi dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) meski sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Reno Menang di Kasus TKD Pringwulung

Status tersangka Reno dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, dinyatakan gugur. Kepastian itu didapat usai majelis hakim menerima gugatan Praperadilan Reno.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Reno. Dalam sidang ini, majelis hakim juga mengabulkan praperadilan tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu mantan Jagabaya berinisial K.

“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan putusan, Rabu (26/8/2026).

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka pemohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 tidak sah secara hukum.

Meski begitu, penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun dengan putusan praperadilan, hakim memerintahkan kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.

Pertimbangan Hakim

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, Kejaksaan Tinggi DIY dianggap tidak bisa membuktikan lewat alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut hakim, Kejati DIY tidak pernah mengajukan berkas fisik atau salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Nomor Print-261/M.4/Fd.1/02/2025 dan Print-308/M.4/Fd.1/02/2025 sebagai alat bukti surat di persidangan.

Hakim mengatakan, sprindik adalah dokumen autentik yang menjadi dasar legalitas formal seorang penyidik untuk melakukan tindakan hukum, termasuk mengumpulkan dua alat bukti sah. Untuk itu, tanpa kehadiran sprindik di persidangan, hakim tidak dapat menilai wewenang pejabat, kejelasan pasal, maupun prosedur formal yang dijalankan.

“Hakim secara hukum menganggap termohon tidak memiliki dasar hukum berupa sprindik saat menetapkan tersangka,” ujar majelis hakim.

Menurut hakim, hal itu menjadikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang menjadi alat bukti tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bersumber dari proses penyidikan yang tidak berdasar hukum sejak awal.

“Legalitas tindakan penyidik untuk menentukan alat bukti menjadi tidak berdasar,” ungkap Majelis Hakim.

Atas dasar cacatnya prosedur formal tersebut, majelis hakim pun mengabulkan sebagian gugatan dari Reno.

Reno Kalah di Kasus TKD Gandok

Sementara itu Reno tetap jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Sleman.

Hal itu dipastikan setelah sebagian gugatan praperadilan Reno ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Termohon dalam perkara ini adalah Polda DIY yang telah menetapkan Reno sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok pada awal Juni lalu. Sidang putusan praperadilan ini digelar di ruang Cakra PN Sleman.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Jayadi Husein menilai dalil pemohon yang menyatakan penetapan Reno tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti, tidak terbukti.

Atas putusan praperadilan tersebut, Reno pun tetap berstatus tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur. Reno pun tetap ditahan di rutan Polda DIY.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Dua kasus korupsi TKD yakni di Padukuhan Gandok, dan di tanah Kalurahan Desa Persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Sleman.

Saat ini Reno sudah dilakukan penahanan oleh Polda DIY untuk kasus korupsi di Pandukuhan Gandok tepatnya di RT 01/RW 04.

“Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu,” ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen perjanjian sewa tanah hingga bukti pembayaran.

Tentang Kasus TKD di Pringwulung

Kasus korupsi TKD lain yang menjerat Reno yakni tanah Kalurahan Desa Persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman. Reno ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selain Reno, Kejati DIY juga menetapkan satu tersangka lainnya.

“Pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2026, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 2 orang saksi atas nama inisial K (Mantan Jagabaya) dan atas nama inisial RCS (Lurah Condong Catur) menjadi Tersangka,” urai Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, melalui keterangannya, Selasa (30/6).

Dalam kasus ini, penyidik Kejati DIY telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari perangkat Desa, Dispetaru Sleman, Dispetaru DIY, tiga orang ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor sebagai ahli perhitungan keuangan negara.

“Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana,” beber Langgeng.

Penyidik telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP DIY dengan nomor: PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tanggal 26 November 2025 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Persil 88, Dukuh Pringwulung, Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman Periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2025.

Peran Reno dan K dalam kasus ini yaitu para tersangka sebagai perangkat yang harusnya menjaga agar TKD tidak disalahgunakan kepada pihak-pihak lain, malah seolah melakukan pembiaran dan merestui dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Atau tidak sesuai ketentuan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

“Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510,90,” terang Langgeng.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber:Menanti Langkah Kejati DIY Usai Kalah Praperadilan Lawan Pak Lurah.)

Bitcoin Terbang ke Level US$ 80.000, Ini Penyebabnya

Jakarta (VLF) – Bitcoin (BTC) bergerak hingga menyentuh level US$ 80.000 pada 25 Agustus lalu dari sebelumnya di level US$ 64.000 pada 17 Agustus. Pergerakan ini didukung oleh perubahan sentimen makro global menyusul kebijakan Treasury buyback Amerika Serikat (AS), serta meningkatnya arus dana ke Exchange Traded Fund (ETF) spot Bitcoin.

Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, menilai kenaikan Bitcoin kali ini tidak hanya mencerminkan pergerakan harga jangka pendek, tetapi juga perubahan sentimen yang terlihat dari sejumlah indikator pasar.

“Momentum Bitcoin dalam beberapa hari terakhir menunjukkan perubahan sentimen yang cukup signifikan. Penguatan harga berjalan bersamaan dengan meningkatnya permintaan melalui ETF spot Bitcoin dan membaiknya kondisi pasar. Namun, kenaikan yang berlangsung cepat tetap perlu diimbangi dengan disiplin dalam mengelola risiko, terutama bagi investor yang baru kembali melihat peluang di pasar,” ujar Aloysia dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan salah satu faktor makro yang menjadi perhatian pasar adalah kebijakan Treasury pembelian kembali sebagian surat utang Amerika Serikat. Kebijakan ini bagian dari upaya Treasury untuk menjaga likuiditas dan mendukung kelancaran perdagangan.

Departemen Keuangan AS meningkatkan pembelian kembali obligasi pemerintah jangka panjang yang sempat menekan yield dan mendorong kembali minat terhadap aset berisiko, termasuk kripto.

Dari sisi permintaan, ETF spot Bitcoin di Amerika Serikat kembali mencatat arus dana positif. Berdasarkan data SoSoValue, ETF Bitcoin spot mencatat net inflow dalam periode 17-25 Agustus 2026, dengan total arus dana mencapai sekitar US$ 2,57 miliar.

Pada saat yang sama, Crypto Quant mencatat Bull Score Bitcoin meningkat dari 30 menjadi 80 dalam sepekan. Hal ini mencerminkan tingginya optimisme dan selera risiko pelaku pasar.

Setelah bergerak relatif terbatas pada awal Agustus, Bitcoin mulai mengalami akselerasi pada 19 Agustus dan naik lebih dari 20% dalam tiga hari. Kenaikan yang turut diperkuat aksi short squeeze tersebut kemudian membawa Bitcoin menembus US$ 80.000 pada 25 Agustus. Perubahan ini menjadi sinyal beli kembali menguat, namun laju kenaikan yang cepat juga membuat risiko volatilitas tetap perlu diperhatikan.

“Arus dana ETF menjadi salah satu indikator bahwa permintaan terhadap Bitcoin kembali menguat. Ketika peningkatan permintaan tersebut berjalan bersamaan dengan kenaikan harga, momentum pasar menjadi lebih kuat. Namun, pergerakannya tetap perlu dibaca bersama kondisi makro, likuiditas, aktivitas pasar, dan sentimen investor secara keseluruhan,” beber Aloysia.

Di tengah kenaikan tersebut, sentimen pasar juga telah berada pada area optimistis. Ia menyebut kondisi seperti ini dapat membuka peluang, namun sekaligus meningkatkan risiko volatilitas apabila investor dan trader mulai terlalu agresif mengejar harga.

Aloysia menilai momentum ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi investor dan trader untuk tetap menyesuaikan strategi dengan tujuan dan profil risiko masing-masing. Trader jangka pendek dapat mengevaluasi ukuran posisi dan batas risiko, sementara investor yang berorientasi jangka panjang dapat mempertimbangkan pendekatan bertahap agar keputusan tidak semata didorong oleh kenaikan harga.

“Momentum bullish tidak selalu bergerak dalam satu arah. Fokus investor sebaiknya bukan mengejar harga atau menebak titik tertinggi, tetapi memahami faktor yang menggerakkan pasar dan memiliki rencana menghadapi berbagai skenario,” tambah Aloysia.

(Sumber:Bitcoin Terbang ke Level US$ 80.000, Ini Penyebabnya.)

Pimpinan Komisi I DPR Minta Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Untung

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 secara untung usai disetujui oleh Komisi I DPR. Dia berharap penjualan eks KRI tersebut bisa bermanfaat untuk Indonesia.

“Komisi I DPR RI menekankan bahwa penjualan eks-KRI ini harus memberikan manfaat optimal bagi negara. Artinya, hasil penjualan harus menguntungkan secara finansial, sekaligus mencerminkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” kata Dave saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Kemudian, ia mewanti-wanti jangan sampai aset tersebut jatuh ke pihak yang salah. “Selain itu, penting untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak jatuh ke pihak yang berpotensi menimbulkan risiko bagi keamanan nasional,” imbuh dia,

Meski begitu, Dave memandang langkah penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan langkah yang baik. Menurutnya, langkah ini bisa mengurangi beban pemeliharaan alutsista.

“Kami memandang langkah ini sebagai bagian dari tata kelola aset pertahanan yang sehat, yaitu mengurangi beban pemeliharaan terhadap alutsista yang sudah tidak operasional, sekaligus membuka ruang fiskal bagi penguatan alutsista baru yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini,” ujar dia.

Ia berharap penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara bisa menjadi contoh dalam mengelola aset negara.

“Dengan mekanisme yang transparan dan hasil yang konstruktif, penjualan eks-KRI Ki Hajar Dewantara diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan aset negara yang profesional, berorientasi pada kepentingan nasional, dan tetap menjaga marwah institusi pertahanan,” tutur dia.

Seperti diketahui, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.

Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Rapat dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

(Sumber:Pimpinan Komisi I DPR Minta Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Untung.)

Kemenkeu: Anggaran Rp 7 T Total Alokasi BPS, Tak Cuma DTSEN & Sensus Ekonomi

Jakarta (VLF) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan soal dana Rp 7 triliun ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbaiki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Besaran serta penggunaan anggaran tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan anggaran tersebut merupakan total alokasi anggaran operasional dan program milik Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menegaskan anggaran itu tidak hanya dikhususkan untuk DTSEN maupun sensus ekonomi.

“Anggaran sebesar hampir Rp 7 triliun merupakan total alokasi anggaran operasional dan program Badan Pusat Statistik (BPS) secara keseluruhan dan bukan anggaran yang semata-mata dikhususkan untuk DTSEN maupun Sensus Ekonomi,” ujar Deni dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Anggaran ini disebut Purbaya sebelumnya saat merespons banjir protes hadap penetapan desil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi. Protes tersebut banyak disampaikan masyarakat di media sosial.

Purbaya mengatakan, pemerintah terus melakukan perbaikan terhadap DTSEN. Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyinggung besarnya anggaran yang digelontorkan ke BPS untuk melakukan survey.

Purbaya menyebut BPS telah meminta tambahan anggaran pada awal tahun untuk memastikan kualitas DTSEN tersaji dengan baik. Menurutnya, permintaan tersebut sudah dipenuhi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi, DTSEN sama sensus itu kalau nggak salah hampir Rp 7 triliun lebih sedikit. Dengan macam-macam ya, cukup banyak. Jadi, mereka waktu awal-awal tahun, minta penambahan anggaran kita penuhi untuk memastikan DTSEN-nya bagus,” kata Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

(Sumber:Kemenkeu: Anggaran Rp 7 T Total Alokasi BPS, Tak Cuma DTSEN & Sensus Ekonomi.)

Di Bawah Laut RI Makin Sesak, 217 Koridor Kabel Mulai Ditata

Jakarta (VLF) – Ruang bawah laut Indonesia makin padat oleh berbagai aktivitas, mulai dari kabel telekomunikasi, jalur pelayaran, perikanan, migas, pertambangan hingga kawasan konservasi. Pemerintah pun mulai menata ratusan koridor kabel bawah laut agar tidak saling bertabrakan dan mengganggu investasi infrastruktur digital.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kartika Listriana mengatakan kabel telekomunikasi bawah laut merupakan infrastruktur strategis yang menopang konektivitas digital Indonesia dengan dunia. Namun, pembangunan kabel tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus berbagi ruang dengan berbagai kepentingan lain di laut.

“Karena kan ruang laut ini semakin marak ya, digunakan sektornya banyak. Nah ini kita atur di dalam dokumen Tata Ruang Laut Nasional,” ujar Kartika, “Karena kan ruang laut ini semakin marak ya, digunakan sektornya banyak. Nah ini kita atur di dalam dokumen Tata Ruang Laut Nasional,” ujar Kartika.

Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang laut bersifat multi-use dan dimanfaatkan untuk perikanan, pelayaran, minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, konservasi, energi, hingga pariwisata. Karena itu, penataan ruang laut dibutuhkan agar kabel dapat beroperasi dengan aman tanpa memicu konflik pemanfaatan ruang.


Sudah Ada 217 Segmen Koridor

Indonesia sebenarnya telah menetapkan alur kabel bawah laut nasional melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021. Alur tersebut terdiri dari 217 segmen, 209 landing point, dan empat lokasi landing station Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) internasional yang masuk ke Indonesia.

Penetapan koridor ini menjadi penting karena sebelumnya pembangunan kabel menghadapi sejumlah persoalan. KKP mencatat tantangannya meliputi tumpang tindih pemanfaatan ruang, tingginya konflik pemanfaatan, risiko gangguan dan kerusakan kabel, serta proses koordinasi yang panjang.

Dengan koridor yang lebih tertata, pemerintah berharap jalur kabel menjadi lebih aman dan efisien, risiko konflik berkurang, proses pemeliharaan lebih mudah, serta kepastian investasi meningkat.


Kabel Bertemu Tambang hingga Jalur Kapal

Padatnya penggunaan ruang laut bukan sekadar konsep di atas kertas. Dalam presentasinya, Kartika mencontohkan kondisi kabel bawah laut di Selat Gaspar, Kepulauan Bangka Belitung. Pada area yang sama, kabel berbagi ruang dengan kawasan konservasi, jalur pelayaran, dan pertambangan mineral dan batu bara.

Kondisi semacam ini membuat penetapan koridor menjadi penting, baik untuk operator kabel maupun sektor lain yang menggunakan ruang laut. KKP menilai penataan koridor harus mampu mengintegrasikan kebutuhan kabel dengan pelayaran, energi, perikanan, pariwisata, konservasi dan berbagai kegiatan lainnya.

Namun masalah tidak berhenti di jalur kabel. Area pendaratan kabel atau landing point juga menghadapi tekanan ruang. KKP mencatat landing point saat ini banyak terkonsentrasi di kawasan tertentu.

Di saat yang sama, ketersediaan lahan di wilayah pesisir dan perkotaan terbatas, sementara beberapa lokasi berada di kawasan hutan, konservasi, atau wilayah dengan intensitas pemanfaatan tinggi.

Kebutuhan landing point dan landing station baru diperkirakan terus meningkat seiring pertumbuhan konektivitas digital. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan pengembangan landing point bersama atau co-location, konsolidasi kawasan pendaratan kabel, integrasi tata ruang darat dan laut, serta pembangunan landing station baru di wilayah yang belum terlayani.


Butuh Kolaborasi Banyak Kementerian

Penataan kabel bawah laut juga tidak bisa ditangani KKP sendirian. Pengembangannya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Menurut materi Kartika, koordinasi yang dilakukan secara sektoral dan berurutan berpotensi memperpanjang proses investasi. Karena itu, pemerintah ingin menggeser tata kelola menuju pola multisektoral-simultan, sehingga koordinasi berbagai pihak bisa berjalan secara bersamaan.

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui Tim Nasional Pengelolaan Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Dalam struktur tersebut, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut bertindak sebagai Ketua Tim Pelaksana, sedangkan Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut menjadi Ketua Tim Teknis.

Kartika mengatakan koordinasi menjadi salah satu tantangan yang perlu dibenahi, terutama karena pelaku usaha membutuhkan proses perizinan yang efektif dan efisien.

“Tantangannya ya, Insya Allah kita juga sudah tadi sampaikan kepada tim nasional ya. Mudah-mudahan koordinasi kolaborasi yang lebih efektif di sini. Rata-rata mereka itu biasanya concern dalam konteks perizinan. Efektif efisiennya itu,” kata Kartika.

Kolaborasi juga perlu melibatkan pemerintah daerah, badan usaha hingga masyarakat. Kartika menilai pembangunan infrastruktur strategis tetap harus mengakomodasi kepentingan masyarakat di wilayah yang dilalui.

“Masyarakat juga harus dikenali, ini investasi yang strategis. Dan harus juga mengakomodir kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, penataan kabel laut juga akan dikembangkan menggunakan konsep Hub & Spoke. Dalam konsep tersebut, sejumlah landing point dapat terhubung ke hub utama maupun hub lainnya. Hub tersebut nantinya dapat didukung oleh data center dan menjadi pusat konektivitas yang melayani kebutuhan domestik.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur jarak aman antarkabel dan daya tampung masing-masing koridor. Kartika mengatakan Indonesia sudah menyiapkan sejumlah titik strategis untuk pengembangan hub dan landing station.

“Indonesia memang harus siap ya. Dan sudah siap. Karena kami ini kan kalau dari sisi penataan kabel laut, kita sudah ada dasar regulasinya,” ujarnya.

Menurut Kartika, penataan ruang laut yang lebih adaptif, terintegrasi dan berbasis data pada akhirnya dibutuhkan untuk memberikan kepastian ruang, mengurangi konflik, mempercepat investasi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam konektivitas digital global.

(Sumber:Di Bawah Laut RI Makin Sesak, 217 Koridor Kabel Mulai Ditata.)

Jadi Temuan Rp 2,7 M, Program CFD dan Braga Beken Bandung Dievaluasi

Jakarta (VLF) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan indikasi pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 2,7 miliar pada pelaksanaan program Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) serta Braga Bebas Kendaraan (Braga Beken) di Kota Bandung.

Temuan tersebut memicu polemik hingga berujung pada pengkajian ulang kelanjutan dua program ruang publik itu oleh Pemerintah Kota Bandung.

Dalam dokumen pemeriksaan, anggaran sebesar Rp 2,7 miliar yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung pada tahun anggaran 2025 dialokasikan untuk kebutuhan belanja jasa ketenteraman.

Namun, BPK menilai realisasi pembayaran anggaran tersebut kepada personel non-ASN tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga dianggap membebani kas daerah.

Menanggapi hasil pemeriksaan auditor negara tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan tengah melakukan peninjauan mendalam bersama jajaran dinas terkait guna mencari kepastian hukum.

“Saya memang sedang melakukan kajian yang sangat dalam. Teman-teman juga meminta agar tetap dilaksanakan CFD, tapi karena ada temuan dari BPK ini, maka semuanya jadi ragu-ragu dan takut,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (26/8/2026).

Farhan menegaskan, pihaknya berupaya menelusuri dasar pertimbangan pengalokasian anggaran tersebut dari tingkat perangkat daerah pelaksana.

“Maka saya akan berusaha melihat dulu bagaimana sebetulnya argumen yang ada di belakang itu semuanya,” ungkapnya menambahkan.


Kendati mengakui bahwa program CFD dan Braga Beken memberikan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha mikro serta menjadi daya tarik pariwisata Kota Bandung di akhir pekan, Farhan menekankan bahwa asas kepatuhan terhadap perundang-undangan tetap menjadi acuan utama pemerintah kota.

“Tapi bagaimanapun saya mengikuti temuan BPK ini. Artinya saya mesti memastikan dulu bahwa semua pelaksanaan kebijakan ini harus mematuhi aturan yang ada. Kalau aturannya sudah beres semuanya, Insyaallah kedua program itu akan dibuka lagi,” pungkasnya.

(Sumber:Jadi Temuan Rp 2,7 M, Program CFD dan Braga Beken Bandung Dievaluasi.)

Perpres Ojol Terbit September 2026, Ini Bocoran Poin-poinnya

Jakarta (VLF) – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal transportasi online ditargetkan terbit paling lambat September 2026. Menariknya, sejumlah poin dalam aturan tersebut mulai dibocorkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres itu akan mengatur tarif transportasi online, termasuk tarif ojol untuk penumpang serta layanan pengantaran barang dan makanan.

“Setelah finalisasi, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya,” ujar Dasco, dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam aturan tersebut, pembagian kewenangan antar-kementerian juga akan diperjelas. Tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sementara itu, pelaku transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.

Di kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, proses harmonisasi Perpres akan dipimpin Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan aturan tersebut terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” kata Prasetyo.

Sementara untuk tarif ojol penumpang, Kemenhub sebenarnya sudah memiliki aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Salah satu, mengatur potongan komisi aplikator dari 20 menjadi hanya 8 persen.

“Kita sih kalau dengan aturan yang sudah kita keluarkan pada tanggal 30 Juni, yang berlaku tanggal 1 Juli, itu kan sudah dijalankan oleh aplikator dan pengemudi juga sudah bisa merasakan perubahannya,” kata Menhub Dudy Purwagandhi.

(Sumber:Perpres Ojol Terbit September 2026, Ini Bocoran Poin-poinnya.)

Menteri UMKM Tambah Kuota KUR Bank Sumut Rp 2 Triliun Demi Perkuat Akses Pembiayaan

Jakarta (VLF) – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menambah kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Bank Sumut menjadi Rp 2 triliun. Langkah ini diambil untuk mendorong akses permodalan bagi para pelaku usaha di Sumatera Utara (Sumut).

“Bank Sumut, berdasarkan penilaian kami selama beberapa tahun ini mendapatkan penilaian positif dari kami, baik dari segi ketepatan, dari segi akuntabilitas, dan beberapa hal lainnya. Untuk itu, kita tambahkan kuota alokasi KUR menjadi Rp 2 triliun,” ungkap Maman saat menghadiri Bursa Wirausaha Unggulan Sumatera Utara di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (20/8/2026).

Lebih lanjut, Maman optimis bahwa tambahan kuota ini dapat semakin memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM dan menstimulus bagi pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara.

Pembahasan teknis penambahan alokasi dana pun akan segera dimatangkan bersama pihak Bank Sumut.

Data Kementerian UMKM mencatat total penyaluran KUR di Sumut sudah menembus angka Rp 11 triliun yang menyasar 168 ribu debitur. Bank Sumut sendiri sukses menyalurkan sekitar Rp 1 triliun, yang menjadi alasan kuat pemerintah mempercayakan kuota lebih besar.


Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah terhadap Bank Sumut sebagai mitra strategis dalam memperluas akses pembiayaan UMKM.

“Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR. Bagi Bank Sumut, pembiayaan UMKM bukan hanya tentang menyalurkan kredit, tetapi bagaimana memastikan pembiayaan tersebut benar-benar mampu mendorong usaha tumbuh, naik kelas, dan memberikan dampak bagi perekonomian daerah,” kata Heru.

Heru menegaskan bahwa Bank Sumut akan terus menghadirkan pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan memberikan nilai tambah bagi pelaku UMKM di Sumatera Utara.

Komitmen tersebut turut ditunjukkan menggelontorkan program KUR Mikro dengan suku bunga 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, bebas biaya administrasi dan provisi, serta tanpa agunan.


Program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan Bank Sumut terhadap pelaku usaha mikro untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih ringan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Bank Sumut untuk hadir lebih dekat dengan pelaku UMKM. Kami ingin memastikan akses pembiayaan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya,” kata Heru.

Dengan dukungan pemerintah dan penguatan kapasitas penyaluran, Bank Sumut berkomitmen menjadikan pembiayaan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi Sumatera Utara yakni dari usaha kecil yang tumbuh hari ini, menjadi kekuatan ekonomi daerah di masa depan.

(Sumber:Menteri UMKM Tambah Kuota KUR Bank Sumut Rp 2 Triliun Demi Perkuat Akses Pembiayaan.)

Komisi IV DPR Desak Penanganan Karhutla di Kalimantan Jadi Prioritas Nasional

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meluas di sejumlah wilayah Kalimantan. Alex meminta pemerintah segera mengambil langkah luar biasa (extraordinary) untuk menangani kondisi tersebut.

Alex mengatakan saat ini karhutla telah berdampak pada kesehatan, pendidikan, transportasi hingga aktivitas ekonomi. Kondisi itu, kata dia, diperparah cuaca kering akibat fenomena El Nino.

Alex mengatakan berdasarkan data BNPB pada Rabu (19/8), total 1.487 titik panas (hotspot) di seluruh wilayah Kalimantan. Rinciannya, 767 titik di Kalimentan Tengah, 441 titik di Kalimantan Barat, 315 di Kalimantan Tengah, 34 di Kalimantan Selatan dan 17 di Kalimantan Utara.

“Penyebaran titik Karhutla ini terjadi hampir di setiap provinsi dengan Kalimantan Tengah jadi episentrum kebakaran dengan konsentrasi tertinggi. Penanganan Karhutla Kalimantan ini mesti segera jadi prioritas nasional,” terang Alex.

Dia mengatakan sejumlah pemerintah daerah bahkan memperpanjang status tanggap darurat akibat karhutla. Salah satunya Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, yang memperpanjang status tanggap darurat hingga 4 September 2026.

Dia mengatakan karhutla juga telah menghanguskan 859,49 hektare lahan dengan 189 kejadian dan 461 titik panas di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan Kumai, menjadi wilayah dengan dampak terparah.

Politikus PDIP ini mengatakan di Arut Selatan terdapat 98 kejadian yang membakar 180,475 hektare lahan dengan 226 titik panas. Sementara di Kumai terdapat 63 kejadian yang membakar 584,41 hektare lahan.

“Data MapBiomas Fire menunjukkan, puncak kebakaran yang terjadi periode tahun 2014, 2015 dan 2019, sekitar 61 persen Karhutla terjadi antara September hingga November dengan puncaknya di Oktober. Catatan sejarah ini merupakan warning bagi pemerintah, bahwa metode yang digunakan selama ini perlu dievaluasi total agar dampaknya tak kembali berulang,” ujar Alex.

Alex menilai evaluasi kebijakan karhutla di Kalimantan harus mencakup penguatan deteksi dini dan patroli di wilayah rawan. Selain itu, menurutnya, sistem peringatan dini berbasis satelit juga harus ditingkatkan akurasinya.

“Program Desa Peduli Api dan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar perlu diperluas,” tuturnya.

Alex mengatakan penanganan karhutla tak cukup dilakukan dalam jangka pendek. Dia menegaskan mitigasi perlu diarahkan pada pencegahan, peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat, serta tata kelola lahan yang berkelanjutan.

Baca juga:
Komisi IV DPR Dorong Pemerintah Libatkan Masyarakat Atasi Karhutla
Diketahui, saat ini kondisi kualitas udara di Palangka Raya turut menjadi perhatian. Indeks kualitas udara (AQI) di wilayah tersebut mencapai 487 pada 19 Agustus 2026 dan masuk kategori berbahaya.

Pekatnya asap juga berdampak langsung terhadap jarak pandang. Visibilitas di sejumlah wilayah dilaporkan hanya sekitar 1,4 kilometer.

Selain itu, kabut asap juga berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di Banjarbaru. Dinas Pendidikan menunda jam masuk TK, SD dan SMP hingga pukul 09.00 Wita.

(Sumber:Komisi IV DPR Desak Penanganan Karhutla di Kalimantan Jadi Prioritas Nasional.)

Utang Pemerintah AS Tembus Rp 712.000 Triliun!

Jakarta (VLF) – Total utang Amerika Serikat (AS) tembus US$ 40 triliun atau Rp 712.000 triliun (kurs Rp 17.800) untuk pertama kalinya. Hal ini memicu peringatan baru bahwa krisis fiskal mulai terbentuk, seiring dengan membengkaknya biaya program jaring pengaman sosial.

Ditambah lagi pembayaran bunga utang jauh melampaui penerimaan pemerintah yang tertekan akibat pemotongan pajak. Laporan terbaru Departemen Keuangan AS menunjukkan total utang publik yang belum dibayar mencapai US$ 40,047 triliun pada Selasa.

Angka tersebut mencakup surat utang Treasury yang dimiliki publik sebesar US$ 32,266 triliun dan utang antarinstansi pemerintah sebesar US$ 7,782 triliun. Utang pemerintah AS kini telah lebih dari dua kali lipat dalam waktu kurang dari satu dekade, dari US$ 19,95 triliun ketika Presiden Donald Trump pertama kali dilantik pada Januari 2017.

Sekitar sepertiga dari kenaikan tersebut terjadi selama dua tahun ketika pemerintah AS melakukan aksi pinjaman besar-besaran untuk membiayai respons terhadap pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh Trump dan mantan Presiden Joe Biden.

Sementara itu, pilihan kebijakan fiskal kedua presiden, ditambah ketidakseimbangan antara penerimaan pajak dan belanja pemerintah yang telah berlangsung lama, menjadi penyebab kenaikan utang.

Pengamat mengeluarkan peringatan keras bahwa krisis utang skala penuh dapat terjadi apabila anggota parlemen tidak segera mengatasi prospek fiskal yang dinilai tidak berkelanjutan, termasuk dengan menaikkan pajak, memangkas belanja, atau melakukan keduanya.

“Utang sebesar US$40 triliun tidak hanya tercatat dalam pembukuan pemerintah. Utang itu juga dirasakan di seluruh perekonomian dan pada akhirnya berdampak pada kantong masyarakat dengan satu atau lain cara,” kata Maya MacGuineas, Presiden Committee for a Responsible Federal Budget, organisasi nonpartisan yang fokus pada kebijakan fiskal, dikutip dari Reuters, Kamis (20/8/2026).

“Semakin banyak kita berutang, semakin kita memperburuk inflasi, mengurangi ruang bagi prioritas lain dalam anggaran, serta membuat kita lebih rentan terhadap keadaan darurat di dalam negeri maupun gejolak di luar negeri,” tambah dia.

Ia mengatakan angka US$ 40 triliun tersebut tercapai kurang dari lima bulan setelah utang mencapai US$ 39 triliun. Dalam waktu kurang dari 20 tahun, total utang AS juga telah meningkat empat kali lipat. Padahal, pemerintah AS membutuhkan waktu hingga 1981 untuk pertama kali mencapai utang sebesar US$ 1 triliun.

Ketika ditanya di Gedung Putih apakah masyarakat AS perlu mengkhawatirkan volatilitas di pasar obligasi, Trump menjawab bahwa menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir.

“Saya sama sekali tidak berpikir demikian. Saya pikir kita memiliki negara yang sangat kuat, dan kita sedang melewati suku bunga yang konyol ini, suku bunga tersebut benar-benar konyol. Lihat, ketika negara kita kuat, suku bunga seharusnya turun,” ujar Trump.

(Sumber:Utang Pemerintah AS Tembus Rp 712.000 Triliun!.)