Category: News

Gugatan Eks Terpidana Gus Nur Rp 4,2 M ke Negara Kandas di PN Solo

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, eks terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE ijazah Joko Widodo (Jokowi). Hal itu sebagaimana diputuskan dalam sidang yang turut para pihak dihadiri oleh perwakilan.

“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan turut termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Majelis Hakim Marper Pandiangan, saat persidangan di PN Solo, Senin (28/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Gus Nur menggugat negara Rp 4.270.000.000 ke PN Solo. Sebagai termohonnya yakni Negara Republik Indonesia C.Q. Jaksa Agung RI, dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

Sidang perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt itu dijadwalkan maraton dengan dipimpin hakim tunggal, Marper Pandiangan.

Dalam yang digelar di PN Solo, Senin (28/9) Gus Nur tidak hadir. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq. Sementara pihak termohon hanya dihadiri kuasa Kejaksaan Agung RI, dan tidak dihadiri turut termohon.

Usai sidang, Taufiq mengatakan, dalam praperadilan tidak bisa mengajukan upaya hukum lain seperti kasasi.

“Kami kalah, eksepsi jaksa tidak ada satu pun yang diterima. Dan yang menyedihkan menurut saya, hakim mengkonstatir pendapat ahli,” kata Taufiq kepada awak media di PN Solo.

“Kelemahan utama dari perkara ini tidak ada upaya hukum lain seperti banding dan kasasi,” sambungnya.

Kuasa hukum yang lain, Nael Tiano, menyayangkan adanya amnesti Gus Nur yang menjadi salah satu pertimbangan hakim. Padahal, pihaknya tidak memasukkan amnesti tersebut dalam gugatannya.

“Soal amnesti tadi masih dalam putusan ya, sedangkan amnesti bukan jadi dasar permohonan ganti rugi ini, tidak ada dalam petitum. Jadi permohonan ganti rugi ini dasar kita KUHAP (Pasal) 173,” ucap Nael.

Diberitakan sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, eks terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE ijazah Joko Widodo (Jokowi), menggugat negara Rp 4.270.000.000 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Termohonnya adalah Negara Republik Indonesia C.Q. Jaksa Agung RI, dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

“Tuntutan ganti rugi ini spontan, tidak ada rencana, tidak ada konsep. Bahkan saya sudah berada dititik damai dengan diri sendiri, lupakan masa lalu,” kata Gus Nur kepada awak media di PN Solo, Senin (21/9).

Gus Nur sebelumnya sempat divonis 6 tahun di PN, lalu mengajukan banding dan hukumannya turun menjadi 4 tahun. Menjalani 2/3 dari masa penahanan, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 lalu, sebelum benar-benar bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai bebas, dia kembali menjalani aktivitas sebagai pendakwah. Namun, dia masih dirisaukan dengan polemik ijazah Jokowi yang belum menemui titik terang.

“Muncul mas Roy Suryo, dr. Tifa, KIP, CLS, macam-macam, kok masih berlarut. Mas Roy Suryo ditangkap, diborgol, pakai baju orange. Makanya spontan saja menghubungi mas Taufiq (kuasa hukumnya),” ujarnya.

“Kok masih berlaku kriminalisasi ini, padahal saya dipenjara 4 tahun tanpa ijazah aslinya (Jokowi). Dan belum ada inkrah detik ini, berkekuatan hukum. Ijazah saudara Presiden ke-7 sah, asli, tok tok tok, belum ada. Tapi sudah banyak orang ditangkap, dipenjara seperti saya,” imbuhnya.

(Sumber:Gugatan Eks Terpidana Gus Nur Rp 4,2 M ke Negara Kandas di PN Solo.)

Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp9,3 M

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp9,3 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori (Gus Shobih), bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah.

Wijang menyebut BKC ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 8,7 ton. Selain itu, terdapat 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau setara 3 ton.

Seluruh BKC ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama periode September 2025 hingga Mei 2026.

“Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp9,3 milyar lebih,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Wijang menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih, menjelaskan bahwa penindakan hingga pemusnahan BKC ilegal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai, sekaligus melindungi iklim usaha yang sehat di daerah.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas-baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Gus Shobih menambahkan agenda pemusnahan BKC ilegal merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas sinergi Pemkab Pasuruan bersama instansi penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal secara konsisten.

“Pemusnahan BKC illegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok illegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Diketahui, usai pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dihancurkan menggunakan metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan.

Usai pemusnahan secara simbolis di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut kemudian diangkut ke PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto untuk dihancurkan melalui metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan.

(Sumber:Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp9,3 M.)

Wanti-Wanti Menkes ke Pengelola RS Usai BPJS Kesehatan Disuntik Rp 20 Triliun

Jakarta (VLF) – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti seluruh pengelola rumah sakit (RS) agar tidak lagi mendiskriminasi pasien peserta BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan Budi Gunadi setelah BPJS Kesehatan direstui menerima suntikan dana sebesar Rp 20 triliun.

Dilansir dari detikFinance, Budi Gunadi sebelumnya melaporkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Budi menjelaskan restu suntikan dana tersebut dalam rangka menyehatkan arus kas BPJS Kesehatan.

“Kemarin sudah disetujui injeksi Rp 20 triliun ke BPJS. Saya dengan Pak Suahasil dan juga Pak Imin, ini akan memperbaiki kondisi keuangan BPJS tahun ini. Nah Presiden ingin di-update, bagaimana kondisi keuangan BPJS 2027 dan seterusnya karena itu harus diperbaiki,” ujar Budi Gunadi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Budi menegaskan suntikan dana jumbo tersebut harus memberikan peningkatan kualitas layanan di lapangan. Ia juga mendorong agar pencairan klaim BPJS ke rumah sakit-rumah sakit berjalan lebih lancar, sehingga rumah sakit bisa memberikan layanan terbaik bagi pasien.

“Kalau bisa perbaikannya bukan hanya keuangan BPJS saja, tapi bagaimana BPJS bisa meningkatkan kualitas pelayanannya ke rumah sakit-rumah sakit, kualitas pembayarannya ke rumah sakit-rumah sakit, dan rumah sakit-rumah sakit bisa meningkatkan kualitas layanannya ke masyarakat. Yang penting di situ,” kata Budi.

Menurut Budi, terdapat banyak aduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan dan fasilitas kesehatan untuk penggunaan BPJS Kesehatan. Budi menyebut pemerintah tidak ingin Rp 20 triliun yang disuntikkan ke BPJS Kesehatan terbuang sia-sia tanpa adanya perubahan nyata di mata publik.

“Jangan sampai kita sudah tingkatkan pembayarannya, kelancaran pembayarannya, tapi masyarakat antrenya tetap lama, masyarakat itu dibeda-bedakan kalau dia BPJS lebih sulit aksesnya, atau juga kalau masyarakat masuk ternyata layanannya enggak bagus,” ujar Budi Gunadi.

“Itu ya, kan banyak di rumah sakit-rumah sakit keluhannya akhir-akhir ini. Nah itu sebenarnya yang ingin di-update,” pungkasnya.

(Sumber:Wanti-Wanti Menkes ke Pengelola RS Usai BPJS Kesehatan Disuntik Rp 20 Triliun.)

Ratusan Ribu Rekening Diblokir, Ini Modus Scam Paling Banyak Dipakai

Jakarta (VLF) – Masyarakat masih dibayangi aktivitas penipuan digital dan keuangan ilegal. Ratusan ribu laporan penipuan telah masuk dan ditindaklanjuti pemerintah lewat Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan penipuan dan telah memblokir 659.419 rekening terkait kegiatan keuangan ilegal tersebut. Modus yang dilaporkan antara lain penipuan belanja, investasi, lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.

“Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id,” tulis keterangan Badan Komunikasi Pemerintah dalam unggahan resmi di Instagram @bakom.ri, Minggu (27/9/2026).

Ratusan laporan yang masuk ke pemerintah mencakup penipuan belanja investasi hingga penipuan berkedok lowongan pekerjaan.

Modus Utama Penipuan

Per Agustus 2026, ada lima modus utama penipuan yang dilaporkan ke pemerintah. Pertama, modus transaksi belanja dengan 119.494 laporan, kedua modus impersonation atau fake call dengan 65.914 laporan, dan ketiga modus penipuan investasi sebanyak 32.738.

Modus keempat ada penipuan tawaran kerja sebanyak 29.373, dan terakhir modus penipuan media sosial dengan total 25.919 laporan.

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, pemerintah telah melakukan berbagai penindakan untuk menangani laporan penipuan transaksi keuangan. Ada 1.276.688 rekening yang dilaporkan digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal, dengan jumlah rekening yang diblokir sebesar 659.419 rekening atau sekitar 51,46% dari total yang dilaporkan.

Kemudian, dana yang diblokir sejauh ini ada Rp 771,2 miliar. Lalu, jumlah nomor telepon yang dilaporkan untuk atas penipuan ada 159.472 nomor telepon. Pemerintah juga mengklaim berhasil mengembalikan dana aktivitas ilegal kepada korban mencapai sebesar Rp 206 miliar.

Sementara itu dari Satgas PASTI OJK yang dibentuk sejauh ini sudah menerima 30.328 jumlah pengaduan, terdiri dari 26.729 pinjol ilegal, 200 aduan gadai ilegal, dan 3.399 aduan investasi ilegal.

Kemudian entitas keuangan ilegal yang dihentikan sebanyak 1.222 entitas, yang terdiri dari 951 pinjol ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

(Sumber:Ratusan Ribu Rekening Diblokir, Ini Modus Scam Paling Banyak Dipakai.)

Pemprov DKI Belum Putuskan soal Relaksasi Gage: Macet Pertimbangan Utama

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan belum ada keputusan untuk merelaksasi atau mengubah aturan ganjil genap. Kekhawatiran terjadinya macet menjadi pertimbangan utama.

“Belum ada keputusan untuk merelaksasi atau mengubah aturan. Karena harus melihat dampaknya secara utuh, lalu lintas, perekonomian, emisi, dan jenis kendaraan,” kata Staf Khusus Pramono Anung, Chico Hakim, saat dihubungi, Senin (28/9/2026).

Chico menekankan aspek kemacetan menjadi pertimbangan utama pihaknya. Kadishub DKI Jakarta, kata dia, juga sudah mengatakan relaksasi berpotensi menambah volume kendaraan.

“Kekhawatiran macet kalau direlaksasi, itu justru menjadi pertimbangan utama. Kadishub sendiri sudah menyampaikan bahwa dari sisi pakar, relaksasi berpotensi menambah volume kendaraan,” ucap dia.

Meski begitu, Chico memastikan ganjil genap bukan satu-satunya instrumen pengurai kemacetan. Dia menyebut pihaknya akan memperbesar pilihan transportasi umum.

“Ganjil-genap bukan satu-satunya cara mengurai macet. Fokus Pemprov adalah memperbesar pilihan transportasi umum seperti TransJakarta/TransJabodetabek, MRT, LRT, plus subsidi gratis untuk 15 golongan,” jelas dia.

“Konektivitas angkutan umum sudah di atas 90 persen, dan pengguna transportasi publik terus naik. Arahnya jelas: kurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, bukan sekadar longgarkan pembatasan,” lanjutnya.

Ganjil Genap Dikaji Ulang

Dishub DKI Jakarta telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) soal kebijakan ganjil genap (gage). Mereka meminta masukan masyarakat dan evaluasi setelah 10 tahun kebijakan itu dilakukan.

“FGD ganjil genap kemarin kan hanya meminta masukan masyarakat seperti apa ya, seperti itu. Dan memang perlu ada kajian lebih,” kata Kadishub DKI Budi Awaludin saat ditemui di CFD Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/9).

Budi mengatakan, dalam FGD itu pihaknya mengupas masalah perekonomian yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup di Jakarta. Nantinya, Dishub DKI memerlukan kajian itu lebih dalam lagi sebagai bahan evaluasi.

“Kajian lebih mendalam lagi terkait ganjil genap, yang nantinya akan berkorelasi terkait masalah perekonomian, terkait juga lingkungan hidup dan juga emisi saat ini, berkorelasi juga terkait jenis kendaraan. Nah, ini banyak hal yang memang harus dikaji lebih mendalam,” jelasnya.

Budi menyebut, beberapa masalah perekonomian itu datang dari pelaku usaha. Katanya ada yang mengusulkan aturan ganjil genap lebih fleksibel.

“Misalkan kalau dari apa namanya, para pelaku usaha minta direlaksasi kan, seperti itu,” katanya.

Di sisi lain, Budi mendengar pendapat dari pakar bahwa usulan relaksasi dapat berimbas lebih besar untuk kemacetan. Sehingga menurutnya evaluasi mendalam harus dilakukan.

“Nah, tapi juga kalau dari sisi para pakar, ya kalau misalkan ada relaksasi pasti kan akan nambah kemacetan lagi kan. Nah, ini kan menjadi masih kita harus dikaji lebih mendalam,” ucapnya.

(Sumber:Pemprov DKI Belum Putuskan soal Relaksasi Gage: Macet Pertimbangan Utama.)

RI Bidik Kursi Anggota DK PBB, Waka Komisi I DPR: Jangan Terseret Blok

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyambut baik Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono yang mengumumkan Indonesia maju mencalonkan diri menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Dia menyebut langkah tersebut strategis.

“Saya melihat keputusan Indonesia untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2029-2030 sebagai langkah strategis yang sejalan dengan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk memperkuat peran dan posisi Indonesia dalam percaturan internasional,” kata Dave saat dihubungi, Senin (28/9/2026).

Dave berharap posisi di DK PBB dapat dimanfaatkan Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan perdamaian dunia. Dia meyakini Indonesia akan diberi peran tersebut.

“Keanggotaan di DK PBB tentu bukan sekadar soal mendapatkan posisi, tetapi juga tentang bagaimana Indonesia dapat memanfaatkannya untuk memperjuangkan kepentingan nasional sekaligus berkontribusi bagi perdamaian dan keamanan dunia. Dengan pengalaman Indonesia yang sudah beberapa kali menjadi anggota tidak tetap DK PBB, kita memiliki modal diplomasi dan rekam jejak yang cukup kuat untuk kembali mengambil peran tersebut,” ucap dia.


Meski begitu, Dave mengingatkan agar Indonesia tetap menjalankan politik luar neger bebas aktif jika nantinya disetujui menjadi anggota tak tetap DK PBB. Jangan sampai, lanjut dia, Indonesia terseret ke dalam blok tertentu.

“Dalam konteks itu, pencalonan ini juga sejalan dengan peran Indonesia yang selama ini aktif menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang dan Global South. Indonesia harus tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif, tidak terseret ke dalam blok kekuatan tertentu, tetapi tetap aktif menawarkan solusi dan mendorong kerja sama untuk menciptakan tatanan dunia yang lebih adil dan seimbang,” ujarnya.

PKS Sebut Posisi Strategis

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta mendukung penuh keputusan Indonesia maju calon anggota tak tetap DK PBB. Dia menyebut posisi tersebut strategis.

“Kami mendukung penuh upaya Pemerintah RI untuk menjadi anggota tidak tetap DK PBB, menjadi anggota DK ketika sistem sedang mengalami pergeseran seperti sekarang ini, adalah posisi strategis dan moment penting,” kata Sukamta saat dihubungi, Senin (28/9/2026).

Sukamta berharap posisi tersebut membuat Indonesia ikut berperan menata sistem dunia lebih baik dan adil bagi semua pihak. Dia menyinggung kondisi PBB yang saat ini mulai diinggalkan oleh negara-negara penting.

“Semoga RI ikut berperan merumuskan dan menata sistem dunia berikutnya yang lebih baik dan adil bagi semua negara anggota PBB. Peran PBB yang tidak kehilangan kenadli penuhnya setelah negara negara penting mulai mengurangi iurannya dan meninggalkan PBB untuk kepentingan kepentingan strategisnya. Bagaimanapun PBB tetap menjadi tumpuan negara negara khususnya selatan global,” ucap dia.

Dia juga berharap Indonesia bisa memainkan peran seperti saat dulu. “Semoga RI terus memainkan peran kesejarahannya setelah pendahulu-pendahulu kita berperan di dekade-dekade sebelumnya seperti KAA 1955 dan GNB, Asean, OIC dll,” imbuh dia.

Sebelumnya, Sugiono mengumumkan Indonesia maju mencalonkan diri menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Sugiono mengingatkan kembali ajakan Presiden Prabowo Subianto dalam forum yang sama pada tahun lalu.

Hal itu disampaikan Menlu Sugiono saat berpidato di hadapan Sidang Majelis Umum PBB ke-81, New York, Amerika Serikat (AS). Sugiono mengatakan diplomasi Indonesia yang bebas aktif serta pengalaman misi kemanusiaan dan perdamaian dunia, menjadi landasan Indonesia mengajukan diri calon anggota tidak tetap DK PBB.

“Yang Mulia Presiden, dengan semangat inilah Indonesia mengajukan pencalonan diri untuk kursi tidak tetap di Dewan Keamanan PBB periode 2029-2030,” kata Sugiono di hadapan delegasi dari berbagai negara seperti dilihat di video akun YouTube Kemlu RI, Minggu (27/9).

Dalam pidatonya, Sugiono menyampaikan komitmen Indonesia untuk memupuk persatuan, memajukan perdamaian dunia, serta membangun kembali kepercayaan terhadap sistem multilateral dan menjaga saluran dialog tetap terbuka.

Menurut Sugiono, memajukan perdamaian menuntut untuk menjunjung tinggi hukum internasional dan memanfaatkan secara efektif sarana yang tersedia bagi kita. Jika terpilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB, Sugiono mengatakan Indonesia akan merangkul seluruh pihak.

“Indonesia akan berupaya menjaga dialog tetap terbuka, membangun kesamaan pandangan, dan mengubah tanggung jawab bersama menjadi kerja sama yang nyata,” ujar Sugiono.

Selain itu, Sugiono mengatakan Indonesia akan secara konsisten menjunjung tinggi Piagam PBB demi memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Sugiono mengatakan Indonesia akan menjalin hubungan dengan semua pihak dan menjaga kerja sama terbuka, seperti pesan Prabowo pada tahun lalu di forum yang sama.

“Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto di podium ini pada tahun lalu: seribu kawan masih terlalu sedikit, dan satu musuh sudah terlalu banyak. Pendekatan yang sama menjadi pedoman interaksi Indonesia dengan semua mitra. Melalui ASEAN, G20, D8, BRICS, MIKTA, dan PBB, Indonesia akan memperluas persahabatan demi mewujudkan kerja sama yang nyata,” ucap Sugiono

(Sumber:RI Bidik Kursi Anggota DK PBB, Waka Komisi I DPR: Jangan Terseret Blok.)

RAPBN 2027 Dibawa ke Paripurna Minggu Depan

Jakarta (VLF) – Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 akan dilanjutkan ke tingkat II Rapat Paripurna, pada Selasa (29/9) mendatang.

Pembahasan tersebut disepakati oleh Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI dalam rapat pembicaraan tingkat I antara Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bapenas, dan Menteri Hukum, pada Kamis (24/9/2026).

“Apakah hasil Rapat kita pada hari ini kita sepakati dan kita akan lanjutkan ke tingkat 2 Rapat Paripurna pada Selasa 29 September 2026 untuk dapat disetujui dan disahkan?” Tanya Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.

“Setuju,” ucap peserta rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran atas dukungan, perhatian, dan pemikiran yang telah diberikan dalam pembahasan RAPBN 2027. Menurutnya, pembahasan ini yang sangat dinamis, terbuka, dan konstruktif telah memperkaya desain arsitektur RAPBN 2027.

“Pembahasan RAPBN 2027 berlangsung dalam situasi konflik global yang tidak mudah karena itu kita harus terus memperkuat perekonomian Indonesia dan kita bersyukur fundamental ekonomi pada saat ini cukup baik dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,45% dengan inflasi yang terkendali 3,2%,” ujarnya.

“Ini merupakan kinerja yang solid dari perekonomian kita dan APBN juga menunjukkan kinerja yang solid sampai dengan akhir Agustus,” sambungnya.

Suahasil menegaskan, pemerintah akan tetap menjaga kebijakan fiskal agar pruden. Namun demikian, kebijakan fiskal tidak bolah pasif. APBN harus digunakan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat sekaligus membuka ruang bagi investasi.

“Defisit 2,40% terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel. Sesuai kesimpulan yang tadi juga telah dibacakan, terutama kesimpulan di Panja A, disampaikan bahwa kebijakan RAPBN 2027 harus dilandasi oleh disiplin fiskal dan menjaga kredibilitas,” katanya.

(Sumber:RAPBN 2027 Dibawa ke Paripurna Minggu Depan.)

IKD Perkuat Verifikasi Data dalam Digitalisasi Perlindungan Sosial di Jatim

Jakarta (VLF) – Ketepatan penyaluran perlindungan sosial semakin bergantung pada kemampuan pemerintah memastikan setiap warga terhubung dengan identitas yang benar. Di titik inilah Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengambil peran penting.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemanfaatan IKD sebagai fondasi identitas dalam ekosistem digitalisasi perlindungan sosial. Penguatan itu dilakukan bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait, termasuk melalui pendampingan bagi warga yang belum memiliki akses atau kemampuan menggunakan layanan digital. Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi IKD di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (24/9).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menyatakan digitalisasi perlindungan sosial tidak dapat berjalan apabila hanya dibebankan kepada satu instansi. Diperlukan kerja bersama dari tingkat kementerian dan pemerintah daerah hingga jajaran kewilayahan.

“Digitalisasi perlindungan sosial tidak mungkin dilaksanakan oleh satu pihak. Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi dengan Dukcapil, Kominfo, Bappeda, asisten, kepala daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga perangkat RT dan RW,” ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Menurut Teguh, Jawa Timur telah menyatakan komitmen untuk mengikutsertakan seluruh kabupaten dan kota dalam agenda digitalisasi perlindungan sosial. Dengan demikian, pelaksanaannya tidak lagi terbatas pada daerah yang sebelumnya menjadi lokasi percontohan.

“Untuk Jawa Timur sudah dideklarasikan tidak ada lagi piloting. Semua kabupaten dan kota harus ikut program digitalisasi perlindungan sosial,” katanya.

IKD Pintu Masuk Identitas Digital

Dalam ekosistem tersebut, IKD berfungsi sebagai identitas digital yang memungkinkan warga mengakses layanan pemerintah secara lebih mudah. Bagi perlindungan sosial, identitas yang terverifikasi menjadi penting karena proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan membutuhkan kepastian mengenai siapa warga yang didata.

Data kependudukan Dukcapil juga dilengkapi dengan rekam biometrik. Hal itu memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan dengan mencocokkan data penduduk dengan karakteristik biometriknya.

Teguh menjelaskan, data kependudukan dapat dipertukarkan secara terkontrol melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Mekanisme tersebut membuka ruang integrasi dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.

Di antaranya data kendaraan dari Korlantas, pertanahan dari ATR/BPN, serta data kepegawaian dari BKN. Pemadanan lintas sektor tersebut dapat menjadi bagian dari proses verifikasi dalam menentukan kelayakan penerima perlindungan sosial.

“Data kependudukan menjadi penting karena telah terhubung dengan identitas biometrik, seperti rekam wajah, iris mata, dan sidik jari. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi identitas secara lebih akurat,” ujar Teguh.

Pendekatan tersebut menempatkan identitas kependudukan sebagai salah satu fondasi dalam membangun layanan publik digital. Tiga unsur yang dikembangkan dalam transformasi pemerintahan digital meliputi identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital.

Tidak Harus Miliki Smartphone

Digitalisasi tidak berarti seluruh proses pelayanan harus dilakukan sendiri oleh warga melalui telepon pintar. Keterbatasan perangkat, jaringan internet, maupun literasi digital masih menjadi kenyataan di sejumlah wilayah. Karena itu, pemerintah menyiapkan mekanisme pendampingan melalui Agen Perlinsos Digital.

Agen dapat berasal dari unsur ASN, pendamping Program Keluarga Harapan, relawan, personel TNI-Polri, hingga pengurus RT dan RW. Mereka membantu warga dalam proses registrasi, pengisian data, serta verifikasi identitas.

Skema tersebut penting agar digitalisasi tidak justru menciptakan kelompok warga yang tertinggal karena tidak memiliki perangkat atau kemampuan mengakses layanan secara mandiri.

Di Surabaya, misalnya, pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan ribuan agen yang melibatkan unsur ASN, RT/RW, pendamping PKH, dan tenaga kesejahteraan sosial untuk membantu warga yang mengalami keterbatasan akses digital. Dalam mekanisme ini, agen berfungsi sebagai pendamping.

Mereka tidak menentukan apakah seseorang berhak menerima bantuan. Penentuan kelayakan tetap mengikuti data, kriteria, serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Dari Identitas ke Verifikasi Data

Digitalisasi perlindungan sosial juga membutuhkan mekanisme untuk memperbarui data masyarakat. Karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat melalui gerakan Peduli Tetangga.

Gerakan ini mengajak masyarakat membantu mengenali warga di lingkungan sekitarnya yang membutuhkan perlindungan sosial dan memastikan mereka memiliki kesempatan untuk masuk dalam proses pendataan. Konsep tersebut sekaligus menjawab persoalan warga yang mungkin membutuhkan bantuan tetapi belum terdata atau kesulitan mengakses sistem digital secara mandiri.

“Persoalannya di lapangan, yang membutuhkan tidak semuanya punya handphone, tidak semuanya bisa mengakses internet, maka butuh agen,” ujar Koordinator Harian Digitalisasi Perlindungan Sosial, Rahmat Danu Andika.

Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pengembangan ekosistem tersebut. Hingga rapat koordinasi digelar, pemerintah melaporkan telah terdapat agen yang membantu proses registrasi ulang calon penerima perlindungan sosial.

Menjaga Akurasi Sekaligus Inklusivitas

Bagi Ditjen Dukcapil, digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan semata soal memindahkan layanan ke platform digital. Yang lebih mendasar adalah memastikan identitas warga valid, data dapat diverifikasi, dan akses pelayanan tetap terbuka bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan digital. Karena itu, aktivasi IKD berjalan beriringan dengan penguatan pelayanan jemput bola dan pendampingan masyarakat.

Teguh menekankan pentingnya koordinasi sampai tingkat pemerintahan paling dekat dengan warga. Sekretaris daerah, menurut dia, memiliki posisi strategis untuk menggerakkan koordinasi lintas perangkat daerah sehingga program tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Untuk Jawa Timur sudah dideklarasikan tidak ada lagi piloting. Semua kabupaten dan kota harus ikut program digitalisasi perlindungan sosial,” tegasnya.

Dengan pendekatan tersebut, IKD tidak berhenti sebagai identitas digital pengganti dokumen fisik. IKD menjadi bagian dari infrastruktur identitas yang mendukung pemerintah melakukan verifikasi warga dalam berbagai layanan publik.

Bagi masyarakat, tujuan akhirnya sederhana yaitu identitas yang benar, data yang dapat diverifikasi, dan akses perlindungan sosial yang tetap terbuka bagi siapa pun yang memenuhi kriteria.

(Sumber:IKD Perkuat Verifikasi Data dalam Digitalisasi Perlindungan Sosial di Jatim.)

Dituding Picu PHK, Ini Jawaban Maybank soal Aturan PIP

Jakarta (VLF) – Maybank Indonesia buka suara soal penerapan Performance Improvement Plan (PIP) yang sebelumnya menjadi aduan dari serikat pekerja hingga diduga memicu PHK. Persoalan itu sudah disampaikan ke Komisi XI DPR dan berujung pada permintaan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan PIP di Maybank.

Maybank Indonesia mengatakan manajemen menghormati perhatian dan masukan dari berbagai pihak terkait penerapan PIP. Menurut manajemen, PIP merupakan bagian dari praktik manajemen kinerja yang diterapkan oleh banyak organisasi. Proses tersebut bertujuan memastikan pengelolaan kinerja dilakukan secara terukur.

“Sebagai bagian dari praktik manajemen kinerja yang diterapkan oleh banyak organisasi, proses tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan kinerja yang terukur serta mendukung terwujudnya budaya kinerja tinggi (high performance culture),” kata Juru Bicara Maybank Indonesia dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026)

Maybank Indonesia menyatakan penerapan PIP di perusahaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Di Maybank Indonesia, pelaksanaannya dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait persoalan yang disampaikan oleh serikat pekerja, Maybank Indonesia menyatakan hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan seperti yang dimaksud.

“Terkait hal-hal yang disampaikan, hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan yang dimaksud,” katanya.

Maybank menjelaskan apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Maybank juga menyebut persoalan ketenagakerjaan telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

“Hal-hal terkait ketenagakerjaan tersebut juga telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR meminta OJK mengevaluasi penerapan PIP di Maybank Indonesia setelah menerima aduan dari serikat pekerja. Menanggapi hal tersebut, Maybank menyatakan menghormati proses yang berjalan serta kewenangan regulator.

“Terkait permintaan Komisi XI DPR kepada OJK, kami menghormati proses dan kewenangan regulator serta siap memberikan informasi maupun klarifikasi yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

(Sumber:Dituding Picu PHK, Ini Jawaban Maybank soal Aturan PIP.)

Defisit RAPBN 2027 Dipatok 2,40%, Selasa Dibawa ke Paripurna

Jakarta (VLF) – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI, menyepakati postur dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2027 dilanjutkan ke tingkat II Rapat Paripurna, pada Selasa (29/9/2026) mendatang.

Kesepakatan tersebut didapati dari hasil rapat pembicaraan tingkat I antara Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bapenas, dan Menteri Hukum, pada Kamis (24/9/2026).

“Apakah hasil Rapat kita pada hari ini kita sepakati dan kita akan lanjutkan ke tingkat 2 Rapat Paripurna pada Selasa 29 September 2026 untuk dapat disetujui dan disahkan?” Tanya Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.

“Setuju,” ucap peserta rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran atas dukungan, perhatian, dan pemikiran yang telah diberikan dalam pembahasan RAPBN 2027. Menurutnya, pembahasan ini yang sangat dinamis, terbuka, dan konstruktif telah memperkaya desain arsitektur RAPBN 2027.

“Pembahasan RAPBN 2027 berlangsung dalam situasi konflik global yang tidak mudah karena itu kita harus terus memperkuat perekonomian Indonesia dan kita bersyukur fundamental ekonomi pada saat ini cukup baik dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,45% dengan inflasi yang terkendali 3,2%,” ujarnya.

“Ini merupakan kinerja yang solid dari perekonomian kita dan APBN juga menunjukkan kinerja yang solid sampai dengan akhir Agustus,” sambungnya.

Suahasil menegaskan, pemerintah akan tetap menjaga kebijakan fiskal agar pruden. Namun demikian, kebijakan fiskal tidak bolah pasif. APBN harus digunakan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat sekaligus membuka ruang bagi investasi.

“Defisit 2,40% terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel. Sesuai kesimpulan yang tadi juga telah dibacakan, terutama kesimpulan di Panja A, disampaikan bahwa kebijakan RAPBN 2027 harus dilandasi oleh disiplin fiskal dan menjaga kredibilitas,” katanya.

(Sumber:Defisit RAPBN 2027 Dipatok 2,40%, Selasa Dibawa ke Paripurna.)