Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, eks terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE ijazah Joko Widodo (Jokowi). Hal itu sebagaimana diputuskan dalam sidang yang turut para pihak dihadiri oleh perwakilan.
“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan turut termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Majelis Hakim Marper Pandiangan, saat persidangan di PN Solo, Senin (28/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Gus Nur menggugat negara Rp 4.270.000.000 ke PN Solo. Sebagai termohonnya yakni Negara Republik Indonesia C.Q. Jaksa Agung RI, dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.
Sidang perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt itu dijadwalkan maraton dengan dipimpin hakim tunggal, Marper Pandiangan.
Dalam yang digelar di PN Solo, Senin (28/9) Gus Nur tidak hadir. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq. Sementara pihak termohon hanya dihadiri kuasa Kejaksaan Agung RI, dan tidak dihadiri turut termohon.
Usai sidang, Taufiq mengatakan, dalam praperadilan tidak bisa mengajukan upaya hukum lain seperti kasasi.
“Kami kalah, eksepsi jaksa tidak ada satu pun yang diterima. Dan yang menyedihkan menurut saya, hakim mengkonstatir pendapat ahli,” kata Taufiq kepada awak media di PN Solo.
“Kelemahan utama dari perkara ini tidak ada upaya hukum lain seperti banding dan kasasi,” sambungnya.
Kuasa hukum yang lain, Nael Tiano, menyayangkan adanya amnesti Gus Nur yang menjadi salah satu pertimbangan hakim. Padahal, pihaknya tidak memasukkan amnesti tersebut dalam gugatannya.
“Soal amnesti tadi masih dalam putusan ya, sedangkan amnesti bukan jadi dasar permohonan ganti rugi ini, tidak ada dalam petitum. Jadi permohonan ganti rugi ini dasar kita KUHAP (Pasal) 173,” ucap Nael.
Diberitakan sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, eks terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE ijazah Joko Widodo (Jokowi), menggugat negara Rp 4.270.000.000 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Termohonnya adalah Negara Republik Indonesia C.Q. Jaksa Agung RI, dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.
“Tuntutan ganti rugi ini spontan, tidak ada rencana, tidak ada konsep. Bahkan saya sudah berada dititik damai dengan diri sendiri, lupakan masa lalu,” kata Gus Nur kepada awak media di PN Solo, Senin (21/9).
Gus Nur sebelumnya sempat divonis 6 tahun di PN, lalu mengajukan banding dan hukumannya turun menjadi 4 tahun. Menjalani 2/3 dari masa penahanan, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 lalu, sebelum benar-benar bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Usai bebas, dia kembali menjalani aktivitas sebagai pendakwah. Namun, dia masih dirisaukan dengan polemik ijazah Jokowi yang belum menemui titik terang.
“Muncul mas Roy Suryo, dr. Tifa, KIP, CLS, macam-macam, kok masih berlarut. Mas Roy Suryo ditangkap, diborgol, pakai baju orange. Makanya spontan saja menghubungi mas Taufiq (kuasa hukumnya),” ujarnya.
“Kok masih berlaku kriminalisasi ini, padahal saya dipenjara 4 tahun tanpa ijazah aslinya (Jokowi). Dan belum ada inkrah detik ini, berkekuatan hukum. Ijazah saudara Presiden ke-7 sah, asli, tok tok tok, belum ada. Tapi sudah banyak orang ditangkap, dipenjara seperti saya,” imbuhnya.
(Sumber:Gugatan Eks Terpidana Gus Nur Rp 4,2 M ke Negara Kandas di PN Solo.)









