Category: News

Legislator PKB Nilai UU Polri Perkuat Transformasi: Sejalan KUHP-KUHAP

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri) memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pengesahan UU Polri ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Legislator PKB ini menilai pengesahan UU tersebut diharapkan Polri makin dekat dan dipercaya oleh masyarakat. Ia menyebutkan perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang.

“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” ujar Abdullah.

“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” sambungnya.

Lewat UU Polri sekarang, menurut dia, Kompolnas memiliki wewenang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum. Ia memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri diprioritaskan dalam UU tersebut.

“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ujar Abdullah.

Diketahui, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kemarin, Selasa (9/6/2025). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

(Sumber:Legislator PKB Nilai UU Polri Perkuat Transformasi: Sejalan KUHP-KUHAP.)

KPK Periksa 5 ASN BPK yang Terjaring OTT, Segera Tentukan Status Hukum

Jakarta (VLF) – Lima aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjaring operasi tangan tangan oleh KPK. Kelima ASN itu saat ini telah tiba di KPK untuk diperiksa.

“Saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Budi mengatakan hasil gelar perkara telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. KPK segera menentukan para pihak yang akan ditetapkan tersangka.

“Dan siang tadi sudah dilakukan ekspos dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” kata Budi.

“Selanjutnya, nanti penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan,” sambungnya.

KPK menyatakan di antara kelima tersangka ada yang telah diamankan sejak Selasa (9/6). KPK menangkap para tersangka di sejumlah tempat di Jakarta dan Sumatera Selatan (Sumsel).

“Ini serangkaian, termasuk juga kemarin ada pengamanan juga ya, ada yang diamankan juga baik di wilayah Jakarta maupun di Sumatera Selatan,” katanya.

Para ASN BPK ini terjaring OTT terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. KPK mengatakan OTT ASN BPK ini berkaitan dengan dugaan suap audit perihal pengadaan smart board.

“Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut,” kata Budi.

OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan terhadap Bupati Muara Enim, Edison. KPK menjelaskan ada suap yang diberikan Pemkab Muara Enim ke pihak BPK.

(Sumber:KPK Periksa 5 ASN BPK yang Terjaring OTT, Segera Tentukan Status Hukum.)

RUU Perdata Internasional, Hinca PD Ungkit Aset Pertamina di Venezuela

Jakarta (VLF) – DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional Hinca Panjaitan menyinggung soal aset Pertamina di Venezuela.

Adapun rapat Pansus yang terselenggara di DPR dihadiri oleh perwakilan PT Freeport, PT Garuda Indonesia, dan PT Pertamina. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Hukum Perdata Internasional, Martin Tumbelaka.

“Dalam ini kan kebetulan sedang saya tulis dan saya riset, riset yang banyak bagian dari pengawasan kami di sini, khususnya tentang Pertamina. Yang kaitannya dengan program Presiden Prabowo, ketahanan pangan, energi, dan air,” kata Hinca dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hinca mengaku kaget harga BBM nonsubsidi Pertamax naik per 10 Juni 2026. Ia menyebut konflik yang melibatkan Amerika Serikat nyatanya berdampak ke Indonesia.

“Energi ini menjadi sangat luar biasa hari ini, bahkan tadi malam pun bangun tidur pagi-pagi kita kaget lagi, naik itu harga. Apa yang mau kita bahas RUU ini kalau terus harga naik terus? BBM kita ini. Jadi lama-lama kita jalan kaki ini kalau tidak bisa kita kendalikan,” kata Hinca.

“Apalagi daya tahan, daya tahan energi kita hanya 20 sampai 21 hari saja. Sementara perang tak kunjung selesai. Gara-gara satu orang panjang, masih panjang. Gara-gara Donald Trump yang satu ini bikin ganggu seluruh dunia,” sambungnya.

Hinca lantas mengungkit saat Amerika Serikat menyerang dan menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada Januari 2026. Ia lantas menyinggung aset Pertamina di Venezuela.

“Mungkin terdengar seperti urusan negeri orang yang jauh dari kita. Tetapi, begitu saya telusuri, ternyata di sana (Venezuela) ada uang negara kita lewat Pertamina. Begini ceritanya. Pertamina ini punya ladang minyak di luar negeri. Jadi, kalau Pertamina bilang baik-baik saja, saya bilang tidak baik-baik saja, ini minyak harga naik terus,” ungkap Hinca.

Adapun PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) merupakan pemegang saham mayoritas dari perusahaan migas asal Prancis Maurel & Prom. Hinca menyebut perusahaan Prancis itulah yang mengelola ladang minyak di Venezuela.

“Mereka membeli sebagian besar saham sebuah perusahaan minyak Prancis bernama yang tadi itu, Maurel & Prom sampai 71 persen. Lewat perusahaan Prancis inilah Pertamina ikut memiliki ladang minyak, salah satunya di Venezuela. Ini, perang pun sampai kemari,” kata Hinca.

“Ibaratnya kita membeli rumah di negeri orang lewat tetangga yang ber-KTP di sana. Yang membayar kita, tetapi yang namanya tercatat orang lain. Dan rumah itu tunduk pada hukum negeri itu, bukan hukum kita,” sambungnya.

Ia mengungkit saat gejolak di Venezuela, Pertamina cepat memberi respons jika aset RI di sana aman, AS bahkan memberi izin supaya perusahaan RI tetap bisa beroperasi. Kendati demikian, Hinca menyoroti aturan, jika ada perselisihan, maka harus diselesaikan oleh pengadilan Amerika.

“Izin itu berlaku asalkan semua urusannya memakai aturan Amerika. Ah, inilah choice of law-nya, kan di situ? Dan kalau ada perselisihan, diselesaikan di pengadilan Amerika. Orang Medan bilang, mati kita,” ujar Hinca.

“Jadi, kalau kelak ada masalah dengan ladang yang uangnya dari kita ini, yang berhak memutuskan adalah Amerika, kita hanya menonton. Nah saya tak mau Undang-Undang HPI ini lepas kasus ini. Saya kira teman-teman user ini penting untuk mendiskusikan,” tambahnya.

Hinca pun mengumpamakan kondisi terburuk jika tak ada payung hukum terkait aset Indonesia di luar seperti kasus Pertamina. Hinca pun meminta ada atensi serius terkait penyusunan RUU HPI.

“Jadi saya bisa mengerti perasaan Presiden Prabowo waktu teken surpres ini. Nah, uang, uang negara yang miliaran itu nasibnya diputuskan di ruang sidang jauh yang sulit kita masuki. Nonton lagi kita. Pertanyaan wajarnya, kalau itu terjadi, hukum kita bisa berbuat apa? Karena itu saya bersepakat dengan pimpinan kami berempat ini, berpikir serius gimana buat HPI kita yang terbaik untuk bangsa dan negara,” ungkap Hinca.

Ia meminta Pertamina membentuk satgas khusus membahas soal Rancangan UU HPI. Hinca ingin RI mempersiapkan kemungkinan terburuk supaya ada payung hukum yang tegas di kemudian hari.

“Bahas undang-undang ini nggak boleh tidur kalian 24 jam. Untuk mengatakan sangat seriusnya ini. Supaya permintaan Presiden Prabowo kita penuhi dengan sempurna. Saya tegaskan sampai hari ini tidak terjadi apa-apa, tadi kan pengandaian ya,” kata Hinca.

“Ladang itu aman, perusahaan kita sehat, tidak ada sengketa, tidak ada gugatan, saya tidak sedang menakut-nakuti, tidak. Tapi karena ini belum terjadi apa-apa, maka undang-undang ini menjadi jawabannya, itu maksud saya. Kalau itu terjadi maka kita akan sudah punya payungnya,” imbuhnya.

(Sumber:RUU Perdata Internasional, Hinca PD Ungkit Aset Pertamina di Venezuela.)

Infografis: Skandal Investasi Bodong King Koil Rp 220 M

Jakarta (VLF) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin.

Indah dinilai terbukti melakukan penipuan investasi bodong produk kasur King Koil yang merugikan pengusaha Surabaya, Lisawati Soegiharto, hingga Rp 220,3 miliar.

Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Agus Budiarto menyatakan bahwa terdakwa secara sengaja menyamarkan dan mengalihkan dana hasil kejahatan tersebut.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Agus Budiarto di hadapan Majelis Hakim.

Kronologi Modus Operandi Fiktif

Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat korban, Lisawati Soegiharto, bertemu dengan seorang pegawai bank berinisial Irwan (kini telah meninggal dunia). Irwan bersama Komisaris PT GTI, Greddy Harnando, menawarkan peluang investasi di bidang tekstil dengan janji keuntungan menggiurkan: 1 persen pada bulan pertama, serta tambahan 3 persen pada bulan berikutnya beserta pengembalian modal pokok.

Untuk meyakinkan korban, pada Mei 2020, Indah Catur Agustin diperkenalkan sebagai Direktur PT GTI. Indah menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night sebagai jaminan bisnis. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah palsu.

“Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin,” urai jaksa Agus dalam dakwaannya.

Percaya pada dokumen tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap mulai April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp220.300.000.000.

Pencucian Uang dan Deretan Aset Mewah

Alih-alih digunakan untuk bisnis kasur, uang tersebut justru dialirkan ke rekening pribadi Indah dan rekan-rekannya. Jaksa menyebutkan bahwa Indah menggunakan rekening pribadinya untuk menempatkan, mentransfer, hingga membelanjakan harta yang diketahuinya sebagai hasil tindak pidana.

Berikut adalah deretan aset mewah yang diduga dibeli dari hasil penipuan tersebut:

Properti: Rumah di Serenia Hills Jakarta Selatan (Rp4 miliar), dua rumah di Ketintang Wiyata Surabaya (total Rp5 miliar), rumah di Puri Surya Jaya, serta unit Apartemen Amega Crown Residence.

Kendaraan Mewah: Mobil Toyota Fortuner (2020), Mini Cooper (2021), Hyundai Staria (2022), Toyota Avanza, hingga satu unit sepeda motor Triumph Speed Twin 1200 cc seharga Rp500 juta.

Keuangan: Deposito di Bank Mandiri dengan total sekitar Rp1,18 miliar yang sempat dicairkan pada tahun 2022.

Hal yang memperberat tuntutan jaksa adalah status Indah sebagai residivis. Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1906 K/Pid/2025 telah menyatakan Indah bersalah dalam perkara penipuan terhadap korban yang sama. Selain itu, hingga saat ini belum ada upaya dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian materiil yang dialami oleh korban.

Sementara itu, rekan terdakwa, Greddy Harnando, juga tengah menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.

(Sumber:Infografis: Skandal Investasi Bodong King Koil Rp 220 M.)

Influencer Jadi Saksi di Balik Hanania Travel yang Bikin Geger

Jakarta (VLF) – Polisi mengusut dugaan penipuan yang dilakukan Hanania Travel hingga jemaah gagal berangkat umrah ke Tanah Suci.

Sejumlah influencer menjadi saksi kasus penipuan tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Pada Senin (8/6/2026) kemarin, polisi memeriksa sejumlah influencer sebagai saksi.

Salah satunya Keanu Angelo, yang diperiksa sebagai saksi setelah ikut mempromosikan paket umrah Hanania Travel.

Seusai pemeriksaan, Keanu mengaku dia ditanyai puluhan pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan seputar kerja sama dengan Hanania Group hingga fee endorsement.

“(Ditanyai) kenal di mana, terus awal kerja samanya gimana, kontraknya seperti apa. Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama, sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter,” ujar Keanu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6).

Dalam pemeriksaan tersebut, Keanu membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti rekening koran yang membuktikan bahwa dia tidak menerima aliran dana dari Hanania.

“Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group,” ucapnya.

Keanu mengaku kaget setelah mengetahui terkait Hanania Travel melakukan penipuan. Hanania Travel selalu mengadakan reuni untuk jemaah yang telah diberangkatkan.

“Kaget, kaget, kaget, aku sedih, aku syok. Karena kan setelah aku berangkat itu, kan ada selang 2 tahun. Aku tuh suka diundang ke ini, dia ada reuni akbar. Jadi orang yang berangkat sama dia tuh dia ada reuni, untuk menjaga silaturahmi,” tutur dia.

“Nah, aku datang itu tuh yang datang 4.000, 3.000 orang, masih mencintai Hanania, masih percaya sama Hanania. Jadi aku juga lumayan eh syok ya, lumayan sulit dipercaya,” tutupnya.

Keanu sendiri mengaku prihatin terkait apa yang terjadi terhadap korban penipuan Hanania Travel. Dia berharap agar jemaah bisa mendapat haknya kembali.

“Saya hari ini mau mengucapkan saya turut prihatin terhadap jemaah yang gagal berangkat. Saya turut prihatin yang menjadi korban atas apa yang terjadi. Saya berharap agar jemaah sekalian bisa mendapatkan haknya kembali,” katanya.

Keanu menyampaikan akan selalu kooperatif. Dia juga menyatakan mendukung upaya polisi dalam mengusut tuntas dugaan penipuan Hanania.

“Dan saya amat mendukung tindakan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. dan saya akan berlaku kooperatif dalam proses hukum yang berjalan,” tambahnya.

Keanu diperiksa selama enam jam dengan total 28 pertanyaan yang dilayangkan. Apa saja yang didalami penyidik?

“Benar, pada Senin, 8 Juni 2026, penyidik telah memeriksa Keanu Angelo alias Muhamad Miftahuda (KA/MM) sebagai saksi terkait perkara umroh PT Khazanah Tamma International/Hanania Group,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi wartawan, Senin (8/6).

Budi mengatakan polisi mendalami soal kerja sama endorse, kontrak, hingga pembayaran dalam pemeriksaan Keanu. Budi mengatakan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah influencer lainnya.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 28 pertanyaan. Yang pada pokoknya mendalami kerja sama endorse, kontrak, fasilitas, pembayaran, serta legalitas travel tersebut,” ujarnya.

4 Influencer Tak Hadir Pemeriksaan

Sebanyak empat influencer tak hadiri pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan penipuan Hanania Travel. Salah satunya yang absen yakni Awkarin atau Karin Novilda absen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah dijadwalkan diperiksa pada 12 Juni.

“Adapun influencer lain yang dijadwalkan pada hari yang sama, yaitu Sara Gibson (SG), Audrey Jesselyn (AJ), dan Dara Arafah (DA), belum hadir dan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada 12 Juni 2026,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (8/6).

Kombes Budi mengatakan Awkarin tidak hadir tanpa keterangan. “Sementara itu, Karin Novilda (KN) tidak hadir tanpa keterangan,” ucapnya.

70 Saksi Diperiksa

Polisi terus melakukan penyidikan terkait penipuan ratusan calon jemaah umrah Hanania Travel. Sebanyak 70 saksi saat ini telah diperiksa polisi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6).

Polisi mengungkapkan hasil pelayanan pembukaan posko pengaduan korban Hanania Travel. Sebanyak 687 korban sudah melakukan pengaduan.

“Kemudian sampai hari ini juga kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud. Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan,” jelasnya.

Dia mengatakan beberapa selebgram maupun influencer yang mempromosikan Hanania Travel telah dilakukan pemeriksaan. “Beberapa selebgram atau influencer juga kami lakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan sehubungan dengan upaya untuk menarik dari para korban atau upaya untuk turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut,” ucapnya.

Bos Hanania Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.

(Sumber:Influencer Jadi Saksi di Balik Hanania Travel yang Bikin Geger.)

Geger KortasTipidkor Polri Obok-obok Gresik-Surabaya Usut Korupsi Rp 645 M

Jakarta (VLF) – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur, Selasa (9/6).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI.

Tiga lokasi yang digeledah diawali di Kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Nomor 241, Gresik. Di sana, penyidik Kortas Tipidkor Polri datang menggunakan dua mobil ke kantor PT Barata.

Sekitar lima orang memasuki gedung dengan dikawal polisi berseragam lengkap dengan membawa senjata lengkap sekitar pukul 09.00 WIB. Tampak sejumlah penyidik dari Tipidkor Polres Gresik juga berada di lokasi untuk mendampingi penyidik Polri.

Setelah dari Gresik, tim penyidik kemudian bergeser ke Surabaya. Kedua lokasi yang digeledah yakni rumah seorang pria berinisial TD di Perumahan Galaxi Bumi Permai Blok L-5/1, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Dan kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah D-27, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Mereka mendatangi dua lokasi di Surabaya pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.

Penggeledahan tersebut dibenarkan Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada program modernisasi PG Assembagoes.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC dalam program modernisasi PG Assembagoes,” kata Yusuf saat ditemui awak media, Rabu (9/6/2026).

Menurut Yusuf, PT Multinas Tjahja Sejahtera merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang memenangkan lelang proyek EPCC dalam program modernisasi pabrik gula tersebut. Proyek itu diketahui berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Proyek modernisasi PG Assembagoes berlangsung pada periode 2016 hingga 2022 dan berdasarkan hasil penghitungan BPK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 645 miliar,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek modernisasi PG Assembagoes. Seluruh dokumen yang diamankan akan diteliti lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek modernisasi PG Assembagoes dan selanjutnya akan didalami oleh penyidik,” imbuhnya.

Meski demikian, penyidik ternyata belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kortas Tipidkor Polri masih fokus melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum kasus.

“Seluruh temuan masih akan dikaji untuk melengkapi alat bukti dan kebutuhan pemberkasan perkara,” imbuhnya.

Yusuf menegaskan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.

(Sumber:Geger KortasTipidkor Polri Obok-obok Gresik-Surabaya Usut Korupsi Rp 645 M.)

Hery Susanto Tersangka, Ogah Mundur dari Ketua Ombudsman Berakhir Dipecat

Jakarta (VLF) – Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditahan Kejagung setelah menjadi tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery kini dipecat Ombudsman.

Diketahui, Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar soal kasus tata kelola pertambangan nikel. Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP.

Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). LS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Dipecat

Hery tak juga mundur dari jabatan Ketua Ombudsman RI setelah ditahan Kejagung. Majelis Etik Ombudsman memutuskan memecat Hery.

“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).

Majelis Etik Ombudsman akan memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berharap Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.

Pertimbangan

Majelis Etik menyebutkan Hery tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman.

“Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus-menerus,” ujar Partono.

Selain itu, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah lembaga, hingga terbukti melanggar etik berupa keberpihakan yang berulang dalam penanganan laporan.

“Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Majelis Etik.

Ogah Minta Maaf

Selain itu, Ombudsman mengatakan Hery telah diberi kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri. Namun Hery tidak melakukannya.

“Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan,” tulis Majelis Etik.

(Sumber:Hery Susanto Tersangka, Ogah Mundur dari Ketua Ombudsman Berakhir Dipecat.)

Kebijakan Trump soal Biaya Visa Rp 1,8 Miliar Dibatalkan!

Jakarta (VLF) – Seorang hakim federal di pengadilan distrik Boston, Leo Sorokin, resmi membatalkan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait biaya permohonan visa H-1B sebesar US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,81 miliar (asumsi kurs Rp 18.100/dolar AS) pada Senin (8/6).

Dalam keputusannya dijelaskan presiden tidak memiliki wewenang memberlakukan aturan permohonan visa baru tersebut pada program yang biasa digunakan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat untuk merekrut pekerja asing berkeahlian tinggi.

Sorokin menyimpulkan bahwa penetapan biaya tersebut sebagai sumber pajak ilegal karena tidak mendapat otorisasi alias disahkan oleh Kongres. Dengan begitu Kementerian Luar Negeri AS serta Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi tidak dapat menerapkan aturan visa masuk senilai Rp 1,8 miliar.

“Di sini, substansi dan penerapan pembayaran US$ 100.000 mengungkapkan bahwa itu adalah pajak, terlepas dari apa pun sebutan pembayaran tersebut,” tulis Sorokin dalam keputusannya sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (9/6/2026).

Dalam putusannya, hakim asal Boston ini juga memasukkan kutipan dari putusan Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 kemarin terkait pembatalan tarif impor besar-besaran milik Trump berdasarkan undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional.

“Berdasarkan logika keputusan para hakim dalam kasus tersebut, Trump juga tidak memiliki wewenang berdasarkan undang-undang imigrasi untuk mengenakan pajak,” kata Sorokin.

Di sisi lain juru bicara Gedung Putih, Taylor Rogers, mengatakan bahwa pemerintahan Trump yakin keputusan Sorokin akan dibatalkan dalam banding. Sebab aturan yang dikeluarkan Trump ini tidaklah ilegal seperti yang disampaikan dalam putusan itu.

“Presiden Trump memiliki wewenang hukum yang jelas untuk membatasi masuknya kelas warga negara asing mana pun yang menurutnya tidak sesuai dengan kepentingan terbaik Amerika, dan itulah yang dia lakukan,” ujar Rogers dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, program H-1B menawarkan 65.000 visa setiap tahun, dengan tambahan 20.000 visa untuk pekerja dengan gelar lanjutan, yang disetujui untuk jangka waktu tiga hingga enam tahun.

Sebelum Trump menaikkan biaya untuk pengajuan visa tersebut, perusahaan yang menggunakan program H-1B untuk pekerja asing biasanya membayar sekitar US$ 2.000 – 5.000 (Rp 36,2 – 90,5 juta) dalam bentuk biaya, tergantung pada berbagai faktor.

Pada akhirnya kondisi ini membuat banyak perusahaan ogan merekrut talenta asing karena enggan membayar biaya visa itu. Bahkan sejak aturan baru ini diberlakukan, dikatakan pendapatan dari program H-1B ini menjadi turun sangat drastis.

“Hingga 15 Februari 2026, USCIS hanya menerima 85 pembayaran dari biaya sebesar US$ 100.000,” kata seorang pejabat lembaga tersebut dalam pengajuan bulan Maret.

(Sumber:Kebijakan Trump soal Biaya Visa Rp 1,8 Miliar Dibatalkan!.)

Alibaba hingga BYD Masuk ‘Daftar Hitam’ AS

Jakarta (VLF) – Kantor pusat Kementerian Pertahanan Amerika Serikat (AS), Pentagon, memberi sinyal kuat akan menambahkan puluhan perusahaan asal China dalam daftar entitas yang menurut mereka terkait dengan militer.

Langkah ini memperluas daftar hitam AS yang kini menargetkan perusahaan dari sektor-sektor yang menjadi pemain inti dalam persaingan teknologi antara Paman Sam Vs Negeri Tirai Bambu.

Melansir SCMP, Selasa (9/6/2026), penetapan ini dapat mempersulit akses bagi perusahaan China terkait untuk masuk ke pasar modal AS dan bisnis pemerintah, meskipun tidak secara otomatis memicu sanksi.

Dalam pemberitahuan Federal Register yang dijadwalkan terbit pada Rabu (11/6) besok, Kementerian Pertahanan AS menetapkan banyak perusahaan China dari berbagai lini sebagai ‘perusahaan militer’ berdasarkan Bagian 1260H dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional.

Di antara tambahan perusahaan yang masuk ‘daftar hitam’ AS paling menonjol ada raksasa e-commerce Alibaba, perusahaan mesin pencarian dan AI Baidu, produsen kendaraan listrik BYD dan Nio, hingga perusahaan riset dan manufaktur farmasi WuXi AppTec.

Kemudian ada juga pembuat robot Unitree, pembuat peralatan jaringan TP-Link, dan perusahaan energi surya JA Solar dan Trina Solar. Daftar tersebut juga mencakup pembuat baterai CALB dan EVE Energy, perusahaan lidar Hesai dan RoboSense, serta produsen panel layar BOE Technology Group.

“Alibaba adalah pemilik South China Morning Post. Perusahaan tersebut tidak menanggapi permintaan komentar,” tulis SCMP dalam laporannya.

Dalam penetapan ini, Pentagon menyebut perusahaan-perusahaan ternama China tadi memenuhi kriteria hukum untuk penetapan berdasarkan faktor-faktor termasuk dugaan afiliasi dengan entitas negara Tiongkok, program fusi militer-sipil, Tentara Pembebasan Rakyat, atau inisiatif industri pemerintah.

Bahkan beberapa perusahaan disebut-sebut terlibat dalam program-program seperti skema ‘Little Giant’ atau ‘Single Champion’ milik China, yang semakin dipandang oleh Washington sebagai pendukung ambisi pengembangan teknologi strategis Beijing.

“Langkah ini menandai perluasan signifikan dari daftar yang telah berevolusi dari yang awalnya sebagian besar berfokus pada kelompok pertahanan dan telekomunikasi milik negara menjadi mencakup berbagai perusahaan teknologi komersial yang jauh lebih luas,” jelas SCMP lagi.

Penambahan perusahaan dalam daftar hitam terbaru ini menunjukkan betapa besarnya kekhawatiran AS atas kemajuan China di berbagai sektor usaha termasuk kecerdasan buatan, bioteknologi, kendaraan listrik, robotika, baterai, semikonduktor, dan energi terbarukan

Perusahaan China Buka Suara

Salah satu perusahaan yang dikabarkan baru masuk dalam daftar hitam AS itu, WuXi AppTec, dengan tegas membantah penetapan tersebut dan mengatakan akan menantang keputusan Pentagon.

“Kami mencatat bahwa pada tanggal 8 Juni 2026, Departemen Pertahanan AS secara keliru memasukkan WuXi AppTec ke dalam daftar Bagian 1260H yang diperbarui sebagai ‘perusahaan militer Tiongkok’ yang ditunjuk,” kata juru bicara perusahaan.

WuXi AppTec menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi kriteria hukum untuk penetapan tersebut dan menolak tuduhan bahwa mereka berafiliasi dengan militer China, basis industri pertahanan, atau program fusi militer-sipil.

“Dasar yang dituduhkan untuk penetapan kami dalam daftar 1260H adalah tidak benar secara faktual,” kata juru bicara tersebut, menambahkan bahwa WuXi AppTec merupakan bisnis independen yang terdaftar di bursa saham dan melayani pelanggan di lebih dari 30 negara.

(Sumber:Alibaba hingga BYD Masuk ‘Daftar Hitam’ AS.)

Merasa Dirugikan, Investor Sukabumi Tagih Dana Ratusan Miliar ke BGN

Jakarta (VLF) – Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, menuntut pengembalian dana ratusan miliar rupiah miliknya. Dana tersebut sebelumnya disetorkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai talangan untuk menyelamatkan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini dibongkar oleh Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) tersebut bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Sukabumi, Minggu (7/6/2026).

Kuasa Hukum Investor, Ahmad Yazdi, membuka pemaparan dengan membeberkan bukti Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025.

Dokumen itu diteken oleh Mujazin dan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.

MoU tersebut mengatur pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI dengan syarat penyetoran sejumlah dana talangan.

“Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah pada Agustus 2025,” beber Yazdi.

Sisa komitmen, lanjut Yazdi, dibayar dalam bentuk cek senilai Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar. Namun, janji BGN untuk menyerahkan hak kelola 97 dapur dalam dua minggu pascapembayaran tak pernah terwujud.

“Faktanya, zonk,” tegas Yazdi.

Saat ditagih, para petinggi BGN kala itu disebut Yazdi malah saling lempar tanggung jawab.

“Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sanjaya bilang ini sah, karena ditandatangani oleh Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, ‘yang mana itu, coba saya mau lihat’. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi dia aman, kita diblokir,” bebernya.

Tak hanya bukti perjanjian kerjasama pihaknya dengan BGN, Yazdi juga memperlihatkan sejumlah slide foto melalui proyektor penyerahan uang miliaran rupiah dalam bentuk tunai dan cek yang dilakukan di kantor BGN.

“Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN. Intinya saat transaksi itu dilakukan di BGN,” jelas dia.

Melihat kebuntuan ini, Yazdi mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, bertindak konkret. Ia menuntut kepastian apakah perjanjian dilanjutkan atau uang dikembalikan.

“Kami menanti kerja nyatanya beliau. Kami nggak butuh tangisnya atau marahnya beliau hari ini. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden, tidak menimbulkan luka,” tuntut Yazdi.

Ia pun melontarkan ancaman keras jika kelembagaan BGN tak sanggup menyelesaikan hak kliennya. “Kalau tidak bisa direalisasikan, Kabadannya ganti saja sama saya. Biar saya langsung ngomong ke Pak Prabowo, dibayarin ke Pak Haji,” pungkasnya.

Pengakuan Mujazin,Terseret Jeritan 40 Ribu Vendor

Menyambung pernyataan kuasa hukumnya, H. Mujazin menceritakan awal mula dirinya bisa terseret dalam pusaran proyek ini. Keterlibatannya berawal dari rasa iba mendengar keluhan puluhan ribu vendor Dapur Perintis di lapangan.

Mujazin menjelaskan, Dapur Perintis di lahan Kodim sejatinya dibangun murni oleh relawan sejak 2024, tanpa regulasi yang jelas. Inisiasi awal ini dikoordinasikan oleh tokoh-tokoh seperti Safri dan Lodewyk Pusung.

Berdasarkan pengakuan Pusung kepadanya kala itu, dana awal senilai Rp 112 miliar diklaim berasal langsung dari presiden.

Namun, seiring waktu, utang menumpuk. “Dari teman-teman yang bekerja saat itu, hampir 40 puluhan vendor, itu mereka juga nggak kuat sampai menahan setahun kemudian,” ungkap Mujazin.

Piutang vendor yang sudah berkeringat ini sangat bervariasi. “Ada yang cuman Rp 2 miliar, ada yang Rp 15 miliar, ada yang Rp 4 miliar, ada Rp 21,8 miliar. Nah itu rinciannya semua ada di BGN,” sambungnya.

Di tengah krisis itu, Mujazin mengaku diminta oleh pimpinan BGN (Pusung) untuk menalangi hak para vendor yang berujung pada penandatanganan MoU bernilai ratusan miliar tersebut.

Kini, Mujazin harus menelan kekecewaan karena puluhan dapur yang ia talangi malah dikelola pihak lain.

“Dikelola oleh yayasan-yayasan yang kita nggak tahu siapa itu di belakangnya, tidak pernah berkeringat terhadap dapur itu, dan itu yang menikmati,” keluh Mujazin.

Mujazin memperkirakan perputaran uang tak jelas dalam pusaran ini melampaui Rp 400 miliar. Namun, ia meyakini aparat penegak hukum sudah mencium aroma tak sedap ini.

“Saya yakin berkas-berkas ini sudah ada di Kejaksaan Agung dan di meja Bapak Presiden,” cetusnya.

Keyakinan Mujazin beralasan. Kasus ini memang tengah menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung resmi menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Waka BGN Lodewyk Pusung, dan eks Waka BGN Sony Sanjaya sejak 3 Juni lalu terkait pusaran dugaan korupsi tata kelola MBG.

(Sumber:Merasa Dirugikan, Investor Sukabumi Tagih Dana Ratusan Miliar ke BGN.)