Category: News

Tolak Ambang Batas 5%, Partai Buruh Minta 1% Agar Tak Banyak Suara Terbuang

Jakarta (VLF) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak ambang batas parlemen 5 persen yang sempat disepakati saat pertemuan para ketua umum partai politik beberapa saat lalu. Said Iqbal meminta agar ambang batas parlemen 1 persen.

Said Iqbal awalnya menyampaikan partainya bersama partai-partai non-parlemen lainnya menolak usulan ambang batas parlemen 5 persen. Menurutnya, angka itu melanggar putusan MK.

“8 partai non-parlemen yang bergabung di GKSR (Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat) menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan PT di bawah 4%,” kata Said Iqbal saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).

Dia menegaskan usulan ambang batas parlemen 1 persen. Ia menggarisbawahi putusan MK yang menolak angka 4 persen.

“Usulan GKSR adalah PT 1%, lebih kecil dari 4% karena kata MK 4% saja ditolak MK, usulan GKSR PT 1% agar tidak banyak suara rakyat terbuang,” ucap dia.

Kemudian, Said juga menekankan putusan MK yang mewajibkan adanya diskusi dengan partai non-parlemen perihal ambang batas tersebut. Menurutnya, seharusnya ada pertemuan dengan partai non-parlemen membahas hal itu.

“Kata MK perubahan nilai PT wajib didiskusikan dengan parpol non-parlemen juga, harusnya setelah parpol parlemen, maka wajib ada pertemuan dengan parpol non parlemen, karena perintah MK penentuan nilai PT wajib mendengar pandangan MK,” tutur dia.

Sebelumnya, sejumlah ketua umum (ketum) partai politik koalisi pemerintah sempat bertemu. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas revisi UU Pemilu yang turut mengatur ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Pertemuan para ketum parpol koalisi pemerintah itu dikonfirmasi langsung oleh Sekjen Partai Gerindra Sugiono. Dalam penjelasannya, Sugiono mengatakan para ketum parpol bertemu belum lama ini.

“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan hal-hal yang perlu dibahas dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Sugiono mengatakan ada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan itu perihal ambang batas parlemen. Sugiono menuturkan partainya yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sepakat dengan ambang batas parlemen 5%.

“Satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Gerindra sepakat soal PT 5%. Seperti kemarin Golkar dan PKS juga menyampaikan, saya kira itu yang kita sepakati,” pungkasnya.

(Sumber:Tolak Ambang Batas 5%, Partai Buruh Minta 1% Agar Tak Banyak Suara Terbuang.)

Perdana Sebagai Menkeu, Suahasil Umumkan APBN Tekor Rp 240 T

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkini. Ini adalah yang pertama kalinya disampaikan Suahasil sebagai Menteri Keuangan.

Ia mengatakan, APBN defisit sebesar Rp 240,1 triliun hingga Agustus 2026. Realisasi itu setara dengan 0,93% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Defisit APBN itu berarti pendapatan negara lebih kecil dibanding jumlah pengeluaran atau belanja negara. Tercatat pendapatan negara sampai Agustus 2026 mencapai Rp 2.055,6 triliun atau tumbuh 25,4% yoy.

Pendapatan negara sebesar Rp 2.055,6 triliun tersebut setara dengan 65,2% dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja negara mencapai 59,7% dari pagu, yakniRp 2.295,7 triliun atau tumbuh 17,1%.

“Hingga akhir Agustus kinerja APBN itu tetap kuat dengan keseimbangan primer positif, defisit tetap dalam batasan terkendali. Ini artinya perjalanan APBN relatif on track, pendapatan negara 2.055 triliun, 65,2% dari target, belanja negara Rp 2.295 triliun, maka defisit adalah Rp 240,1 triliun, artinya 0,93% dari PDB kita,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).

Di sisi lain, keseimbangan primer APBN hingga Agustus 2026 masih tercatat positif sebesar Rp 154 triliun.

Suahasil menambahkan, pemerintah juga turut memperhatikan kondisi perekonomian global. Salah satunya konflik di Timur Tengah yang turut berpengaruh terhadap kondisi di Indonesia.

“Kita baca gimana konflik Timur Tengah masih berlanjut, tambah seru, di tengah-tengah itu 2 hari lalu banyak yang sudah melaporkan juga bahwa The Fed menaikkan suku bunga. Tentu ini antisipasi di sisi Amerika karena dia antisipasi dari perkeonomian AS,” ujarnya.

(Sumber:Perdana Sebagai Menkeu, Suahasil Umumkan APBN Tekor Rp 240 T.)

Temuan Jaksa di Rumah Adik Eks Bupati Kupang Terkait Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – Jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Sipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menyita sejumlah barang dari rumah Marsela Masneno di RT 17, RW 06, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Jaksa menggeledah rumah adik mantan bupati Kupang Korinus Masneno itu pada Kamis (17/9/2026) malam.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasipidsus Kejari Kupang, Andre Keya.

“Ada sejumlah dokumen yang kami lakukan penyitaan dalam kegiatan penggeledahan malam ini,” terang Andre Keya seusai penggledehan.

Sita Dokumen Penting

Dokumen itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Kapitasi JKN Tahun Anggaran (TA) 2021-2024 di Puskesmas Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, sebesar Rp 6 miliar lebih.

“Saya kira (yang disita) itu dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan anggaran tersebut,” sambung Andre.

Andre menjelaskan penggeledahan itu bertujuan untuk mencari dan menemukan alat bukti berkaitan dengan kasus tipikor yang sedang ditangani. Jaksa juga tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami sedang mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat sebelumnya sebesar 1 M lebih,” jelas Andre.

Marsela Mantan Kepala Puskesmas

Menurut Andre, Marsela sebelumnya berkapasitas sebagai Kepala Puskesmas Tarus. Namun, statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sekitar 80-an saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Puluhan saksi itu di antaranya adalah sejumlah pegawai Puskesmas Tarus, BPJS selaku penyalur dana, Bank NTT, BKD Kabupaten Kupang, dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.

“Jumlah saksi yang sudah kami periksa dalam perkara ini sekitar 80-an orang. Ya kalau dilihat dari anggarannya besar selama 4 tahun,” jelas Andre.

Jaksa Sisir Kolong Ranjang

Sebelumnya, dalam penggeledahan itu, Andre terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua RT 17, Alfred Saebessi, untuk menggeledah rumah Marsela. Selanjutnya, tim langsung melakukan penggeledahan ke setiap kamar.

“Pada malam hari ini, kami dari Kejari Kabupaten Kupang, berdasarkan tindakan penyelidikan ada beberapa rangkaian yang perlu kami lakukan penggeledahan,” ujar Andre saat berdialog dengan keluarga.

Andre menjelaskan penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari sejumlah alat bukti yang terindikasi berada di rumah tersebut. “Sehingga sesuai petunjuk penyidik, maka harus dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Penggeledahan tersebut melibatkan tim kuasa hukum Marsela Masneno, yaitu Reynaldy Gidion Liu dan Jidon Roberto Pello. Jaksa menyisir setiap kamar tidur, lemari, kolong tempat tidur, dan sejumlah tempat yang diduga menyimpan alat bukti.

(Sumber:Temuan Jaksa di Rumah Adik Eks Bupati Kupang Terkait Kasus Korupsi)

Bahlil Siapkan Aturan Larang Orang Kaya ‘Minum’ BBM Subsidi

Jakarta (VLF) – Pemerintah sedang membuat aturan untuk mencegah pengguna BBM nonsubsidi beralih menggunakan BBM subsidi, alias dari Pertamax ke Pertalite. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan peralihan pengguna dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi menjadi salah satu penyebab terjadinya antrean di sejumlah SPBU secara nasional, termasuk antrean yang ada di Makassar.

“Ya memang kita lagi ada memformulasikan aturannya. Makanya dalam berbagai kesempatan kan saya menganjurkan agar saudara-saudara saya yang mampu, yang mobilnya bagus, tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Selain adanya peralihan konsumsi, Bahlil bilang ada faktor lain yang membuat antrean pembelian BBM subsidi di SPBU yang ada di Sulawesi. Dalam kesempatan ini Bahlil tidak menjelaskan detail. Ia hanya menyampaikan ada pihak-pihak yang sengaja antre dengan maksud tertentu.

“Kemudian yang terjadi di Sulawesi Selatan kemarin itu menjadi antrian panjang karena banyak faktor. Salah satu di antaranya adalah ada memang pihak-pihak, kan teman-teman media kan udah punya data. Ngantri di pompa bensin hanya untuk, ya ada maksud lain lah kira-kira begitu,” katanya.

Ia memastikan bahwa saat ini tidak ada kelangkaan BBM. Bahlil menyampaikan stok BBM nasional dalam kondisi aman berada di atas batas minimal.

“BBM itu kan secara cadangan stok nasional kita kan dalam batas minimal nasional, 18-20 hari,” terangnya.

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan pihaknya bersama dengan aparat penegak hukum dan Pertamina tengah menggali dugaan penimbunan BBM yang ada di Makassar. Laode menjelaskan penimbunan BBM ini dilakukan dengan modus memperbesar tangki kendaraan.

“Ya dia ngisi tapi tangkinya diperbesar, contohnya kayak gitu. Tangkinya ditambah yang harusnya kapasitasnya X, ditambah X plus 50%, X plus 75%. Contohnya gitu,” katanya.

(Sumber:Bahlil Siapkan Aturan Larang Orang Kaya ‘Minum’ BBM Subsidi.)

Menbud Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Forum Global

Jakarta (VLF) – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon menyampaikan Pernyataan Nasional Republik Indonesia pada Sesi ke-53 World Intellectual Property Organization (WIPO) Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC on GR-TKF) di Jenewa, Swiss.

Forum yang berlangsung pada 16-25 September 2026 ini merupakan bagian penting dari proses perundingan internasional mengenai pelindungan traditional knowledge (TK), traditional cultural expressions (TCEs), dan genetic resources (GRs).

“Indonesia menegaskan pentingnya kehadiran kerangka hukum internasional yang mampu memberikan pelindungan yang adil dan efektif, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemilik, penjaga, sekaligus pewaris pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).

Sesi ke-53 WIPO IGC on GR-TKF diikuti 93 negara, delegasi khusus, 9 organisasi antarpemerintah, 39 organisasi nonpemerintah, dan kelompok masyarakat adat. Pertemuan ini dipimpin Chair Laine Fisher dari Selandia Baru, didampingi Vice-Chairs Alhanoof Aldebasi dari Arab Saudi dan Pablo Latorre Tallard dari Chili, serta Secretary Ann Edillon.

Fadli Zon menambahkan, bagi Indonesia, pembahasan kekayaan intelektual tidak dapat dilepaskan dari perspektif kebudayaan. Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar produk intelektual, tetapi merupakan bagian dari identitas, memori kolektif, sistem pengetahuan, nilai, dan praktik kehidupan masyarakat yang diwariskan lintas generasi.

“Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar kekayaan intelektual. Di dalamnya terdapat identitas, pengetahuan, sejarah, dan memori kolektif masyarakat. Karena itu, pelindungannya harus menempatkan komunitas sebagai pemilik dan penjaga utama warisan budaya tersebut, sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ungkap Fadli Zon.

Dia menyampaikan bahwa komitmen tersebut memiliki arti strategis bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan keragaman budaya terbesar di dunia. Indonesia memiliki 1.340 kelompok etnis dan 718 bahasa daerah yang melahirkan kekayaan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, tradisi lisan, seni, ritual, teknologi tradisional, kriya, tekstil, musik, hingga berbagai praktik budaya yang hidup di tengah masyarakat.

“Komitmen terhadap kebudayaan juga semakin diperkuat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka. Kehadiran Kementerian Kebudayaan menegaskan posisi kebudayaan sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional dan diplomasi Indonesia di tingkat global,” tuturnya.

“Hingga akhir 2025, Indonesia telah menetapkan 2.727 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kekayaan tersebut hadir dalam berbagai bentuk dan terus diwariskan oleh komunitas di seluruh Nusantara, mulai dari Tari Saman di Aceh, Batik di Jawa, tradisi tenun di berbagai daerah termasuk Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur, Kolintang di Sulawesi Utara, hingga Noken di Papua,” sambungnya.

Menurutnya, keragaman tersebut menunjukkan bahwa budaya Indonesia bukan merupakan sesuatu yang statis. Kebudayaan terus hidup, berkembang, diwariskan, dan beradaptasi melalui masyarakat pendukungnya.

“Budaya adalah living heritage. Ia hidup karena terus dipraktikkan, diwariskan, dikembangkan, dan dimaknai oleh masyarakat. Karena itu, sistem pelindungan internasional harus mampu menghormati dinamika budaya tanpa memutus hubungan antara suatu ekspresi budaya dengan komunitas asalnya,” jelasnya.

Indonesia turut menekankan bahwa dokumentasi maupun adaptasi suatu pengetahuan atau ekspresi budaya tidak boleh serta-merta menghilangkan hubungan budaya tersebut dengan masyarakat asalnya atau menjadikannya bebas dimanfaatkan tanpa memperhatikan hak komunitas. Tidak hanya itu, Indonesia mendorong agar kerangka internasional memberikan kepastian mengenai persetujuan (consent), atribusi atau pengakuan terhadap komunitas asal, serta pembagian manfaat yang adil (equitable benefit-sharing).

Pelindungan yang lebih kuat juga diperlukan terhadap pengetahuan maupun ekspresi budaya yang memiliki karakter sakral, rahasia, atau terbatas, sesuai dengan nilai, norma, dan sistem sosial yang berlaku dalam komunitas pemiliknya. Pemerintah juga terus memperkuat ekosistem pelindungan masyarakat adat, termasuk melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Dalam perundingan di WIPO, Indonesia menekankan empat aspek penting yang perlu tercermin dalam kerangka hukum internasional, yakni tujuan pelindungan (objectives) harus menjamin keberlanjutan budaya, pemberdayaan komunitas, pencegahan penyalahgunaan, serta pembagian manfaat yang adil; terkait kelayakan pelindungan (eligibility), perkembangan, adaptasi, dokumentasi, maupun pengakuan terhadap suatu tradisi tidak boleh secara otomatis memutus hubungan budaya dengan komunitas asalnya; terkait penerima manfaat (beneficiaries), masyarakat adat dan komunitas lokal harus ditempatkan sebagai penerima manfaat utama dari sistem pelindungan; serta terkait cakupan pelindungan (scope of protection), Indonesia mendorong adanya mekanisme yang sesuai dengan karakter dan nilai budaya masing-masing komunitas, termasuk pelindungan lebih ketat terhadap materi sakral atau rahasia serta kejelasan mengenai persetujuan, atribusi, penggunaan, dan pembagian manfaat.

“Indonesia juga membawa perspektif ekonomi kebudayaan (cultural economy) dalam pembahasan di WIPO. Pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional perlu berjalan beriringan dengan upaya menciptakan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat pemilik dan pelaku budaya,” ungkapnya.

Menurutnya, nilai ekonomi yang lahir dari kebudayaan harus tetap memperhatikan asal-usul, hak moral, serta kepentingan masyarakat yang menjaga pengetahuan tersebut dari generasi ke generasi.

“Kita ingin memastikan kebudayaan tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketika pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya menghasilkan nilai ekonomi, komunitas yang menjaga dan mewariskannya harus memperoleh pengakuan dan manfaat yang adil,” kata Fadli Zon.

Indonesia menyatakan kesiapan untuk terus berperan aktif dan konstruktif dalam proses perundingan WIPO, termasuk dengan membagikan pengalaman nasional dalam dokumentasi, pelindungan, pemanfaatan, serta pewarisan kebudayaan antargenerasi.

“Indonesia siap berbagi bukti konkret dan pengalaman nasional dalam dokumentasi, pengamanan, pelestarian, dan transmisi antargenerasi untuk berkontribusi pada penyelesaian berbagai isu dalam teks perundingan WIPO,” tutupnya.

Hadir untuk mendampingi Menteri Kebudayaan sebagai delegasi Indonesia, di antaranya Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Staf Ahli Menteri Kebudayaan RI Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan, Masyitoh Annisa Alkitri; Staf Khusus Menteri Kebudayaan RI Bidang Protokoler dan Rumah Tangga, Tachmanda Primayuda; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Yasmon; Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, I Made Dharma Suteja; Kepala Subdirektorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya Kementerian Kebudayaan, Noryanto; Sekretaris Pertama Kementerian Luar Negeri, Fawzan Irchamsyah; Ketua Tim Kerja Edukasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Nila Manilawati; Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Retno Niken Palupi; Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Aldiansyah Pradana; dan Pamong Budaya Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Hery Pandapotan Manurung.

Melalui partisipasi aktif dalam WIPO IGC ke-53, Indonesia kembali menegaskan posisi kebudayaan sebagai bagian penting dari diplomasi global serta mendorong tata kelola kekayaan intelektual internasional yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada keberlanjutan kebudayaan serta hak-hak komunitas. Indonesia berharap proses IGC dapat menghasilkan kerangka internasional yang mampu menjembatani sistem kekayaan intelektual modern dengan karakter pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya yang bersifat komunal, hidup, serta diwariskan lintas generasi.

(Sumber:Menbud Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Forum Global.)

Investor Dubai Lirik Jepara, Siapkan Rp5 Triliun untuk Mini Refinery

Jakarta (VLF) – Investor asal Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), menunjukkan keseriusan untuk menanamkan modal dalam pembangunan mini refinery atau kilang minyak di Kabupaten Jepara. Nilai investasi yang disiapkan mencapai sekitar USD 200 juta atau setara dengan Rp5 triliun.

Rencana investasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang sebelumnya dijajaki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bertemu dengan calon investor asal Dubai di Jakarta, Selasa (15/9). Pertemuan itu turut dihadiri oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo.

Penjajakan investasi kemudian berlanjut dengan kunjungan investor ke Jepara pada Rabu (16/9). Mereka meninjau langsung kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan mini refinery.

Lokasi yang ditinjau berada di kawasan depan Gelora Bumi Kartini dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Jepara.

Kedatangan investor disambut langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Jepara memaparkan secara detail mengenai kawasan yang menjadi calon lokasi pembangunan refinery.

Paparan mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi dan luas lahan hingga kedalaman pelabuhan yang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung aktivitas industri pengolahan minyak.

Witiarso berharap proses penjajakan tersebut dapat segera berlanjut ke tahap pembangunan.

“Harapannya investor bisa segera membangun refinery-nya, sehingga perekonomian Jepara semakin bagus dan bisa memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” kata Witiarso, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).

Investasi tersebut ditargetkan mulai direalisasikan sebelum akhir 2026 setelah proses kerja sama dilakukan.

Mini refinery tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengolah minyak mentah dan produk terkait lainnya.

“Jika rencana mini refinery di Jepara terealisasi, investasi tersebut akan menambah aktivitas ekonomi baru di wilayah Jepara, khususnya di kawasan yang menjadi lokasi pengembangan industri dan pelabuhan,” ujar Witiarso.

Perwakilan investor asal Dubai, Talal Ourfali, mengatakan rencana pembangunan mini refinery tersebut dilakukan setelah pihaknya melihat potensi Indonesia, khususnya Jawa Tengah, yang dinilai memiliki peluang untuk pengembangan mini refinery.

Menurut Talal, kebutuhan mini refinery di Indonesia masih cukup besar. Investor pun berencana membangun fasilitas dengan kapasitas awal sekitar 10 ribu barel per hari.

Kapasitas tersebut ditargetkan dapat ditingkatkan hingga mencapai 30 ribu barel per hari.

“Di Indonesia masih kurang untuk mini refinery, padahal kami melihat ada potensi bagus. Kita mau bangun mini refinery dengan kapasitas mulai 10 ribu barrel per hari, targetnya nanti sampai 30 ribu barrel per hari,” kata Talal.

Sementara itu, Ahmad Luthfi mengatakan Jawa Tengah menjadi salah satu daerah tujuan investasi dari Uni Emirat Arab. Dalam lima tahun terakhir, nilai investasi investor asal UEA di Jawa Tengah tercatat mencapai sekitar Rp13 triliun.

Menurut Luthfi, ketertarikan investor asal Dubai terhadap Jawa Tengah menunjukkan peluang investasi di wilayah tersebut tetap terbuka di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.

“Itulah Jawa Tengah, di saat dunia global yang tidak menentu, Jawa Tengah masih menjadi tujuan investasi, termasuk di Dubai yang hari ini datang,” ujar Luthfi.

Dia berharap rencana investasi itu dapat segera terealisasi sehingga turut memperkuat pemenuhan kebutuhan energi di Jawa Tengah.

“Harapannya ini bisa terealisasi dan memberikan penguatan terhadap pemenuhan energi di Jawa Tengah,” pungkasnya.

(Sumber:Investor Dubai Lirik Jepara, Siapkan Rp5 Triliun untuk Mini Refinery.)

Tak Cuma Insentif, Pengusaha Minta Ini ke Pemerintah buat Tarik Investor

Jakarta (VLF) – Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan pemerintah perlu segera melakukan pembenahan terhadap regulasi, proses perizinan, dan birokrasi investasi. Hal ini menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap Indonesia di tengah persaingan antarnegara yang semakin ketat.

Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana, mengatakan tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan hanya bagaimana menarik investasi masuk, namun bagaimana cara memastikan investasi yang telah diperoleh dapat segera direalisasikan.

“Jangan sampai investasi sudah berhasil kita tarik masuk, tetapi justru tertahan oleh birokrasi kita sendiri, untuk itu kami meminta reformasi birokrasi benar-benar dijalankan” ujar Akhmad dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2026).

Menurut HKI, birokrasi yang berbelit-belit, panjangnya proses perizinan, tumpang tindih regulasi, serta koordinasi yang belum efektif antara Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah merupakan hambatan bagi percepatan investasi.

“Kondisi tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Apabila tidak segera dibenahi, hambatan tersebut berpotensi menurunkan persepsi dan tingkat kepercayaan investor terhadap iklim investasi Indonesia” terangnya.

Pasalnya saat ini investor yang ingin masuk ke suatu negara sudah tidak lagi hanya mempertimbangkan besar pasar, sumber daya, maupun insentif yang ditawarkan. Namun, mereka juga melihat seberapa cepat investasi dapat direalisasikan, seberapa pasti regulasinya, dan seberapa efektif pemerintah menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses investasi.

“Dalam kompetisi investasi global, Indonesia tidak hanya bersaing dalam insentif, tetapi juga dalam kecepatan dan kepastian berusaha,” jelas Akhmad.

Dengan begitu Akhmad menegaskan bahwa kepastian dalam berinvestasi itu semakin penting karena investor memiliki banyak pilihan untuk menanamkan modal mereka di negara-negara lain yang menawarkan proses investasi lebih sederhana dan dapat diprediksi.

“Kepercayaan investor dibangun bukan hanya ketika kita menawarkan investasi, tetapi juga dari pengalaman mereka ketika mulai merealisasikan investasinya. Kalau perizinannya terlalu panjang, regulasinya tidak pasti, atau persoalan lintas instansi tidak kunjung mendapatkan keputusan, tentu ini akan memengaruhi persepsi investor terhadap Indonesia,” katanya.

Bersama dengan itu, HKI juga mencermati masih ada berbagai usulan pengembangan investasi strategis, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang butuh kepastian dan percepatan penyelesaian. HKI memahami bahwa setiap usulan KEK, PSN maupun proyek investasi strategis harus memenuhi persyaratan dan melalui evaluasi yang ketat.

“Terhadap proyek yang telah memiliki investor nyata, komitmen investasi yang jelas, kesiapan pengembangan, serta potensi penciptaan lapangan kerja dan multiplier effect yang besar, pemerintah perlu menyediakan mekanisme penyelesaian yang lebih cepat dan terukur. Yang paling menyulitkan investasi adalah ketika prosesnya berjalan terlalu lama tanpa kepastian,” tegas Akhmad.

Atas kondisi tersebut, HKI mendorong pemerintah membentuk Tim Percepatan dan Pengawalan Investasi yang memiliki kewenangan kuat untuk mengawal investasi secara end-to-end, mulai dari masuknya komitmen investasi hingga proyek benarbenar terealisasi dan beroperasi.

“Tim tersebut tidak seharusnya hanya menjadi forum koordinasi tambahan, tetapi perlu memiliki mandat yang jelas untuk melakukan debottlenecking, menetapkan target waktu penyelesaian, mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, serta mendorong pengambilan keputusan ketika investasi terhambat oleh persoalan lintas sektor,” pungkasnya.

(Sumber:Tak Cuma Insentif, Pengusaha Minta Ini ke Pemerintah buat Tarik Investor.)

Konsumen LRT City Tak Bergeming, Tetap Minta Refund 100%

Jakarta (VLF) – Perwakilan konsumen LRT City mengikuti rapat bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP BUMN, dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk membahas kelanjutan dari proyek apartemen tersebut. Mereka masih berharap bisa mendapatkan pengembalian dana atau refund secara utuh.

Ryan, salah satu perwakilan konsumen LRT City mengatakan ada 12 orang perwakilan yang datang. Mereka ada yang membeli unit di LRT City Tebet, Ciracas, Cibubur, Oase Park hingga Grand City Bogor. Mereka semua masih menginginkan pengembalian dana secara utuh.

“Kami bersyukur bahwasannya kami di sini dan perwakilan konsumen didengarkan oleh Pak Dony Oskaria (Kepala BP BUMN/COO BPI Danantara). Tujuannya memang untuk dari semua costumer itu memang meminta pengembalian dana. Tetapi kami ingin berusaha untuk semuanya teraspirasi kepentingan dari semua masing-masing konsumen. Jadi tidak ada yang dispute,” katanya kepada wartawan di Gedung BUMN, Selasa (15/9/2026).

Untuk menjaring semua aspirasi konsumen LRT City, perwakilan konsumen ini akan mendatanya hingga tanggal 1 Oktober 2026. Nantinya pada pertengahan Oktober, sekitar tanggal 10-15, akan diadakan pertemuan lagi dari BUMN dan konsumen LRT City untuk menentukan kelanjutannya.

Ditemui seusai acara, Ryan mengaku bahwa paguyuban mereka awalnya bergerak sendiri untuk menghimpun korban-korban pembelian apartemen LRT City melalui media sosial.

“Jadi kita coba buka google form di Instagram itu. Kebetulan yang sudah masuk itu di angka 150-200 orang. Jadi mereka kebanyakan sekitar 93 persennya meminta refund dan sekitar 8 persennya itu mereka minta untuk menunggu,” ujarnya.

Ryan mengaku sangat terbuka untuk solusi yang diberikan pemerintah. Asalkan hasilnya tidak menzalimi para konsumen.

Ryan menambahkan, mayoritas korban LRT City menginginkan refund dan ramai di media sosial adalah mereka yang membeli unit di proyek yang sudah hampir 75 persen jadi, seperti di LRT City Tebet serta LRT City Ciracas.

“Karena ini tinggal dikit lagi, tinggal sudah dapat kepastian tiba-tiba buyar. Sementara di proyek-proyek yang masih 0 persen itu kami agak sedikit kesulitan menjangkaunya,” ungkapnya.

Ia berkata, apabila masih ada korban-korban lain yang belum terdata bisa segera menghubunginya melalui media sosial.”Sekiranya ada korban lagi, nanti dicek aja ke Instagram korban LRT City, nanti tinggal DM disitu, nanti kita akan coba akomodir,” tuturnya.

Ryan pun kembali menegaskan bahwa kedatangannya dan perwakilan konsumen LRT City lainnya datang ke pertemuan tersebut adalah meminta pengembalian dana secara utuh.

“Pada intinya kami bisa bertemu Pak Doni dan Pak Ara (Menteri PKP Maruarar Sirait), ini satu keberuntungan. Tapi harapan kami yang bisa disounding di sini adalah pengembalian dana secara utuh kepada konsumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Ryan.

(Sumber:Konsumen LRT City Tak Bergeming, Tetap Minta Refund 100%.)

Korsel Tuntut Korut Bayar Rp 574 M Buntut Ledakkan Kantor Penghubung

Jakarta (VLF) – Pengadilan di Seoul, Korea Selatan (Korsel), memerintahkan Korea Utara (Korut) untuk membayar sekitar USD 32,5 juta atau setara Rp 574 miliar atas penghancuran kantor penghubung antar Korea di Korut pada tahun 2020. Bangunan itu diketahui merupakan kantor yang digunakan untuk membina hubungan antar kedua negara Korea itu.

Dilansir AFP, Rabu (16/9/2026), gugatan terkait penghancuran Kantor Penghubung Antar-Korea ini menandai kali pertama pemerintah Korsel menuntut ganti rugi secara langsung dari negara Korut.

Gedung kantor tersebut dibangun di Kompleks Industri Kaesong yang saat itu tidak beroperasi, tempat perusahaan-perusahaan Korea Selatan pernah mempekerjakan tenaga kerja Korea Utara.

Namun, pemerintah Korut meledakkan gedung itu pada Juni 2020 setelah ketegangan meningkat selama beberapa hari akibat aksi aktivis di Korea Selatan yang mengirimkan balon berisi selebaran anti-Pyongyang melintasi perbatasan. Pihak Korut sendiri mencela kantor tersebut sebagai sesuatu yang “tidak berguna”.

“Korea Utara harus membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won kepada pemerintah Korea Selatan atas penghancuran kantor penghubung tersebut,” demikian bunyi putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul sebagaimana dilaporkan Yonhap.

Kantor itu dibuka pada September 2018, beberapa hari sebelum Presiden Korea Selatan saat itu, Moon Jae-in, bertolak ke Pyongyang untuk melakukan pertemuan puncak ketiga dengan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Sekitar 20 pejabat dari masing-masing pihak ditempatkan di kantor tersebut pada bulan-bulan berikutnya hingga operasionalnya dihentikan sementara pada Januari 2020 akibat pandemi Covid-19.

(Sumber:Korsel Tuntut Korut Bayar Rp 574 M Buntut Ledakkan Kantor Penghubung.)

PPPK Daerah Jadi ASN Pusat Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 31,1 T

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31,1 triliun untuk biaya pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya pembayaran PPPK adalah tanggungan pemerintah daerah. Namun, kini pembayaran dialihkan ke pemerintah pusat dan mulai berlaku pada 2027.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), pada 2027, pemerintah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun.

PPPK Berpeluang Jadi PNS

Kebijakan ini juga beriringan dengan kebijakan perpindahan jabatan. Nantinya, pegawai PPPK penuh waktu berkesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” kata Purbaya.

Langkah tersebut dilakukan pemerintah guna mengurangi beban pemda. Walau begitu, Purbaya menyebut kebijakan ini belum disosialisasikan secara masif.

Apakah PPPK Guru Turut Dialihkan ke Pusat?

Kebijakan ini berlaku juga untuk PPPK guru. Dituturkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, status guru PPPK daerah akan dialihkan menjadi ASN pusat.

“Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia,” tutur Atip melalui postingan Instagram resminya dikutip Rabu (19/8/2026).

Dengan adanya kebijakan ini, pemda dilarang mengangkat staf baru terlebih dahulu. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.

“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” katanya dikutip dari detikNews.

Setelah alih status tercapai, pemda baru dipersilahkan merekrut staf baru. Kemudian pemda juga bisa menyesuaikan kembali kebutuhan pegawai lewat rapat finalisasi kebijakan status kepegawaian.

“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” kata Bima.

(Sumber:PPPK Daerah Jadi ASN Pusat Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 31,1 T.)