Jakarta (VLF) – Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara 111/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Prof Dr Djohansjah Marzoeki, dr, SpB dan Perkara 182/PUU XXII/2024 yang diajukan oleh PB IDI dan sekelompok dokter telah memberikan penegasan terhadap upaya negara untuk memperkuat kedudukan dan peran kolegium dalam ranah keilmuan, serta sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara sebagaimana amanat Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Dalam pertimbangan hukumnya mahkamah menegaskan bahwa upaya dimaksud diwujudkan melalui suatu lembaga yang pembentukannya dilakukan secara inklusif dan akuntabel, demi terwujudnya ekosistem kesehatan yang lebih baik. Dengan hal ini kedudukan kolegium harus dimaknai tetap dalam bingkai tanggung jawab negara sehingga ihwal pembentukannya juga harus dikawal oleh negara dalam rangka memberikan jaminan akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak.
Hal yang menarik juga ditegaskan dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud bahwa penting bagi Mahkamah menegaskan kembali bahwa kedudukan kolegium dalam UU 17/2023 telah diperkuat dengan konsep pembentukan yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, in casu UU 29/2004, karena kolegium tidak lagi dibentuk oleh organisasi profesi, melainkan dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan yang memiliki otonomi dan kemandiriannya sendiri dalam mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Berdasarkan hal ini walaupun putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan lebih lanjut terhadap amar putusan, namun jelas diarahkan bahwa konsep kolegium tidak lagi didasarkan pada aturan lama yang melahirkan berbagai kolegium bentukan organisasi profesi.
Hal tersebut turut diperkuat melalui penolakan Mahkamah atas pengujian Pasal 451 yang berbunyi ‘Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini’.
Ditegaskan bahwa norma pasal a quo merupakan bagian dari Ketentuan Peralihan yang secara garis besar menentukan hal-hal yang bersifat transisi (transitional provision) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 127 UU 12/2011, dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kerugian hak konstitusional yang dialami para addresat karena berlakunya undang-undang baru.
Sebagai norma transisi tentu eksistensi kolegium bentukan organisasi profesi hanya bersifat sementara sampai ditetapkannya kolegium berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
Bagaimana dengan kolegium yang telah dibentuk pasca lahirnya Undang-Undang Kesehatan. Dalam amar putusan dan berbagai pertimbangan hukum tidak pernah ditemukan pendapat mahkamah atas kolegium yang telah ditetapkan
tersebut, hal ini mengingat dari aspek kewenangan, MK tentunya tidak berwenang melakukan penilaian terhadap keabsahan pembentukan kelembagaan yang menjadi ranah peradilan tata usaha negara, dengan menilai baik dari aspek kewenangan maupun prosedur penerbitan keputusan pembentukan.
MK hanya melakukan pengujian atas norma Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Norma Undang-Undang terkait kolegium yang dilakukan pengujian dan dilakukan koreksi adalah berkenaan dengan penataan kedudukan kelembagaan dengan prinsip independensi, yakni dengan meletakkan kedudukan kolegium semula sebagai alat kelengkapan konsil menjadi unsur keanggotaan konsil.
Amar ini tidak serta merta menghapuskan kolegium versi Undang-Undang Kesehatan yang telah ada, namun mendudukkan lebih jelas posisi kelembagaan, agar tidak lagi muncul tafsiran dan keraguan soal independensi kolegium.
Hal ini ditegaskan dalam pertimbangan mahkamah yang menyatakan menjadi tidak tepat meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil karena dalam posisi sebagai alat kelengkapan, dalam batas penalaran yang wajar, menunjukkan dan sekaligus membenarkan kolegium sebagai subordinat konsil.
Terlebih, penempatan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil menjadi tidak sejalan dengan Pasal 270 huruf c UU 17/2023 yang telah menentukan kolegium adalah bagian dari unsur keanggotaan konsil.
Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kolegium bertanggung jawab kepada presiden dalam kedudukan presiden sebagai kepala negara melalui konsil.
Sekali lagi hal ini menegaskan pemaknaan putusan MK bahwa putusan dimaksud tidak bermakna membubarkan kolegium yang telah dibentuk sah berdasarkan Undang-Undang Kesehatan namun bersifat menjelaskan tatanan kelembagaannya, bahkan hal ini turut dipertegas bahwa amar dimaksud juga sesuai dengan Pasal 270 huruf c UU Kesehatan sendiri.
Penegasan independensi kolegium menjadi sentral pemaknaan putusan MK, namun putusan MK sendiri tidak menilai apakah kolegium yang dibentuk berdasarkan UU Kesehatan tersebut telah bersifat independen atau tidak.
Penegasan independensi ini justru memperkuat latar belakang dibentuknya Undang-Undang Kesehatan yang turut dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya bahwa UU ini memberikan penataan relasi kelembagaan secara lebih proporsional antara masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan dan pemerintah agar berorientasi kepada masyarakat, serta merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjamin dan melindungi hak warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Peran penting kolegium dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang pada akhirnya akan menjadi patokan utama untuk menerbitkan sertifikat kompetensi oleh kolegium bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Di mana hal tersebut menunjukkan pengakuan kemampuan dan kesiapan tenaga medis, dan tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan medis yang hanya diberikan kepada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang profesional.
Oleh karenanya, menjadikan kolegium sebagai lembaga yang benar-benar independen tanpa ada intervensi dari lembaga lain merupakan suatu keniscayaan.
Kolegium perlu dipastikan kedudukannya agar dapat bekerja secara optimal untuk meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga mampu memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mewujudkan hak memperoleh pelayanan kesehatan.
Perlu juga menjadi penekanan bersama bahwa dalam pertimbangan hukum, MK juga menegaskan aspek keseimbangan antara independensi professional dengan tanggung jawab negara atas kesehatan.
Hal ini disampaikan bahwa kedudukan kolegium merupakan institusi keilmuan yang memegang peran fundamental dalam menjaga mutu dan integritas praktik profesi di bidang kesehatan, namun pada sisi lain negara juga memiliki tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sesuai amanah norma Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang memiliki peran untuk memenuhi tanggung jawab negara dimaksud harus membangun ekosistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan setiap elemen yang menunjang untuk terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
(Sumber:Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kolegium.)









