Category: News

Pakar Bicara 2 Kemungkinan Jika AS Tolak Proposal Baru Iran

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump meragukan prospek dari proposal baru yang dilayangkan Iran. Bila AS menolak proposal tersebut, apa yang akan terjadi selanjutnya?
Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, AS akan kembali menggempur Iran.

“Kemungkinan pertama AS akan menyerang kembali Iran. Masalahnya bagi Trump ia belum mendapat persetujuan dari Kongres. Kalau kemarin AS menyerang memang tidak membutuhkan approval dari Kongres hanya saja masa berlakunya hanya untuk 60 hari. Saat ini kan sudah 60 hari,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Kemungkinan kedua, terang Hikmahanto, yakni perundingan lanjutan antara AS dan Iran tak akan digelar. Namun, gencatan senjata diyakini tetap akan berlaku.

“Kemungkinan kedua, proposal tidak diterima dan perundingan putaran berikut tidak dilakukan namun gencatan senjata terus diberlakukan oleh Trump,” sambungnya.

Bila ini terjadi, kata Hikmahanto, artinya perang reda. Yakni baik AS dan Iran sama-sama mengaku menang dan gencatan senjata yang tidak ada batas waktunya merupakan penyelesaian perang.

“Kemungkinan kedua ini sebagai exit strategy dari Trump dengan menyalahkan Kongres karena Trump diminta untuk mendapatkan persetujuan,” tutur Hikmahanto.

“Trump akan mengatakan seandainya Kongres memberi persetujuan sudah pasti AS akan menyerang Iran dan melumatkan Iran, termasuk kemampuannya untuk mengembangkan senjata nuklir dan pengayaan uranium,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir AFP, Minggu (3/5), kantor berita Iran Tasnim dan Fars mengatakan Teheran telah menyerahkan proposal 14 poin kepada mediator Pakistan. Rinciannya termasuk mengakhiri konflik di semua lini dan memberlakukan kerangka kerja baru untuk Selat Hormuz yang penting, kata Tasnim.

“Saya akan segera meninjau rencana yang baru saja dikirim Iran kepada kami, tetapi tidak dapat membayangkan bahwa itu akan diterima karena mereka belum membayar harga yang cukup besar atas apa yang telah mereka lakukan kepada umat manusia, dan dunia, selama 47 tahun terakhir,” kata Trump di platform Truth Social miliknya.

Dalam wawancara singkat dengan wartawan di West Palm Beach, Florida, ia menolak untuk menyebutkan secara spesifik apa yang dapat memicu aksi militer baru terhadap republik Islam tersebut.

“Jika mereka berperilaku buruk, jika mereka melakukan sesuatu yang buruk, tetapi saat ini, kita akan lihat,” katanya.

“Tetapi itu adalah kemungkinan yang bisa terjadi, tentu saja,” sambungnya.

(Sumber:Pakar Bicara 2 Kemungkinan Jika AS Tolak Proposal Baru Iran.)

Tolak Ganti Rugi Rp 209 Ribu per Meter, Rumah Ini Berakhir Dijepit Tol

Jakarta (VLF) – Pemandangan yang tak lazim terlihat di sebuah ruas jalan tol di India. Di tengah jalur yang sudah beroperasi, berdiri sebuah rumah yang seolah “memotong” akses jalan.

Bangunan itu dikenal sebagai Rumah Swabhiman, milik Dr. Veersen Saroha, seorang warga yang menolak untuk angkat kaki dari lahannya. Penolakan ini berakar sejak 1998, ketika Dewan Perumahan Uttar Pradesh merencanakan pembangunan kawasan permukiman di atas tanah milik Veersen-jauh sebelum proyek jalan tol digagas.

Program Perumahan Mandola tersebut menargetkan enam desa dengan total kebutuhan lahan mencapai 2.614 hektare. Sekitar 1.000 petani dan pemilik rumah terdampak dalam proyek ini, termasuk Veersen yang lahannya turut masuk dalam rencana penggusuran.

Namun, Veersen menolak karena nilai ganti rugi yang ditawarkan dinilai terlalu rendah, hanya sekitar Rp209 ribu per meter persegi. Sementara itu, sekitar 94 persen warga lain yang terdampak dilaporkan telah menerima kompensasi tersebut.

Pada 2007, Veersen membawa sengketa ini ke Pengadilan Tinggi Allahabad dengan tuntutan kenaikan nilai ganti rugi. Proses hukum pun berjalan cukup lama. Di tengah ketidakpastian itu, Dewan Perumahan Uttar Pradesh tetap melanjutkan penetapan batas lahan tanpa menunggu putusan pengadilan.

Mengutip The Indian Express, sebelum perkara tersebut mencapai titik akhir, Veersen meninggal dunia. Kepemilikan lahan itu kemudian diwariskan kepada cucunya, Lakshyaveer Saroha.
Beberapa tahun kemudian, Otoritas Jalan Raya Nasional India (NHAI) mengumumkan akan meluncurkan jalan tol dari Akshardham di Delhi ke Dehradun di Uttarakhand pada 2020 dengan panjang jalan 212 km. Proyek tersebut melewati lahan rumah Saroha.

Terdapat 2 jalanan yang akan dibangun, yakni Akshardham ke perbatasan UP di Loni sepanjang 14,7 km dan 16 km dari Loni ke Khekra di EPE. Kedua bagian ini telah selesai kecuali 1.600 meter persegi yang merupakan lahan rumah Veersen yang tidak bisa digusur karena tanah sengketa.

Jalan tol telah diresmikan pada Selasa (14/4/2026) oleh Perdana Menteri India Narendra Modi. Lahan yang sebelumnya dipegang oleh Dewan Perumahan telah diberikan kepada NHAI.

Lakshyaveer Saroha menggugat NHAI ke Mahkamah Agung karena tanah miliknya diberikan kepada NHAI padahal itu bukan tanah pemerintah. Saat ini laporan tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi cabang Locknow. Mahkamah Agung juga berpesan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat agar seluruh jalan tol dapat beroperasi segera tanpa membahayakan siapa pun.

Ada pun, Jalan Tol Delhi-Dehradun ini dibangun karena bisa memangkas waktu tempuh antara kedua kota dari 6 jam menjadi hanya 2-2,5 jam. Estimasi biaya proyek ini sekitar Rp 22-25 triliun. Dibuat dengan enam jalur yang terkontrol aksesnya dan batas kecepatan 100 km/jam. Koridor ini mencakup 14 fasilitas di sepanjang jalan, beberapa jembatan, persimpangan, dan jembatan layang kereta api.

Berdasarkan keterangan The Indian Express, rumah tersebut tidak dihuni oleh ahli warisnya, kata Jaipal Singh (46), satpam rumah tersebut. Pemiliknya tinggal di kota lain, yakni Noida.

Jaipal Sing mengungkapkan pekerjaan terkadang cukup berat karena harus menjaga rumah dari hewan, orang-orang yang mencoba masuk ke dalam rumah, dan kebisingan kendaraan yang lewat dengan kecepatan hingga 100 km/jam di Jalan Tol Delhi-Dehradun.

Kini rumah tersebut masih berdiri seperti penampakan rumah pada tahun 1990-an. Jaipal mengatakan rumah itu terdiri dari dua lantai seluas hampir 1.600 meter persegi di Mandola dekat Loni di Ghaziabad.

Rumah itu telah diapit oleh jalan tol di area depan dan belakang. Sementara bagian kanannya adalah pepohonan tinggi dan rimbun serta area kiri rumah berupa tanah kosong yang terlihat bekas digali.

(Sumber:Tolak Ganti Rugi Rp 209 Ribu per Meter, Rumah Ini Berakhir Dijepit Tol.)

Spyware Morpheus Serang Android, Bisa Bajak WhatsApp Diam-diam

Jakarta (VLF) – Ancaman spyware kembali menghantui pengguna Android. Kali ini muncul Morpheus, malware yang bekerja dengan cara licik dan bisa diam-diam mengambil alih akun penting seperti WhatsApp.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengungkapkan bahwa Morpheus merupakan spyware Android yang diduga berasal dari Italia dan digunakan oleh lembaga penegak hukum maupun intelijen. Malware ini bahkan dilaporkan telah beroperasi di lebih dari 20 negara.

“Morpheus adalah spyware Android yang digunakan oleh lembaga penegak hukum dan intelijen, dan sudah beroperasi di banyak negara,” ujar Alfons.

Modus Licik: Korban Dipancing Instal Sendiri

Berbeda dengan malware konvensional, Morpheus tidak langsung menyerang perangkat. Ia membutuhkan kondisi tertentu, yakni saat ponsel korban kehilangan akses data seluler. Dalam situasi tersebut, korban akan diarahkan untuk melakukan langkah pemulihan koneksi.

Namun di sinilah jebakannya. Korban bisa menerima instruksi berupa pembaruan sistem atau perbaikan jaringan, padahal file yang diunduh sebenarnya adalah spyware Morpheus dalam bentuk APK.

“Morpheus membutuhkan kondisi khusus, biasanya saat ponsel kehilangan akses data. Korban kemudian dipancing untuk melakukan update, padahal itu adalah spyware,” jelas Alfons.

Karena berbentuk aplikasi di luar toko resmi, Morpheus memanfaatkan celah di Android yang masih memungkinkan instalasi dari luar Play Store (side loading). Hal ini membuat Android lebih rentan dibanding iPhone yang tidak mengizinkan instalasi aplikasi di luar ekosistem resmi.

Bisa Ambil Alih WhatsApp dan Intai Layar

Setelah berhasil terpasang, Morpheus akan mengeksploitasi fitur Accessibility Permission di Android. Dengan izin ini, spyware dapat memantau aktivitas layar, membaca konten, bahkan berinteraksi dengan aplikasi lain.

Yang paling berbahaya, Morpheus bisa mengambil alih akun WhatsApp korban dengan cara menautkan perangkat baru tanpa sepengetahuan pengguna.

“Dengan memanfaatkan akses tersebut, spyware bisa membaca layar dan bahkan menautkan perangkat baru ke WhatsApp korban, sehingga akun bisa diambil alih,” ungkap Alfons.

Meski demikian, Morpheus dikategorikan sebagai spyware “low cost” karena tidak menggunakan teknik canggih seperti zero-click attack yang dimiliki spyware kelas atas seperti Pegasus. Namun, efektivitasnya tetap tinggi jika digunakan secara terarah.

Tidak Semua Orang Jadi Target

Alfons menegaskan bahwa Morpheus bukan ancaman massal. Serangan ini bersifat sangat terarah atau highly targeted, biasanya menyasar individu tertentu seperti jurnalis, aktivis, politisi, atau pihak yang dianggap menarik oleh aparat atau pemerintah.

“Serangan seperti ini biasanya tidak menyasar pengguna umum, melainkan target tertentu yang bernilai tinggi,” ujarnya.

Meski Morpheus saat ini hanya menyerang Android, bukan berarti pengguna iPhone bisa sepenuhnya tenang. Alfons mengingatkan bahwa ancaman spyware terus berkembang.

Ke depan, bukan tidak mungkin muncul spyware baru seperti DarkSword atau Coruna yang diklaim mampu menginfeksi perangkat hanya dengan mengunjungi situs web tertentu, tanpa perlu instalasi aplikasi.

Dengan kata lain, keamanan digital bukan hanya soal perangkat yang digunakan, tetapi juga perilaku pengguna dalam menghadapi berbagai modus serangan yang semakin canggih.

Cara Menghindari Spyware Morpheus

Untuk menghindari serangan Morpheus, pengguna Android disarankan untuk lebih waspada dan disiplin dalam menjaga keamanan perangkat. Berikut langkah penting yang bisa dilakukan:

  • Jangan pernah menginstal aplikasi dari luar Play Store
  • Jangan percaya update Android dari SMS atau link APK
  • Pastikan fitur “Install unknown apps” dalam kondisi nonaktif
  • Aktifkan verifikasi dua langkah di WhatsApp
  • Rutin cek perangkat tertaut (Linked Devices) di WhatsApp

(Sumber:Spyware Morpheus Serang Android, Bisa Bajak WhatsApp Diam-diam.)

Eks PM Thailand Thaksin Keluar Penjara Lebih Cepat, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) – Mantan perdana menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, yang menjalani hukuman penjara satu tahun atas kasus korupsi, dijadwalkan akan dibebaskan dengan pembebasan bersyarat pada Mei mendatang, menurut pernyataan Departemen Pemasyarakatan pada Rabu (29/4).

Shinawatra, yang berusia 76 tahun, akan keluar dari penjara pada 11 Mei dan “harus mematuhi semua persyaratan” hingga masa percobaannya berakhir, termasuk mengenakan alat pemantau elektronik, demikian isi pernyataan tersebut.

Usianya serta fakta bahwa ia hanya memiliki sisa hukuman kurang dari satu tahun menjadi alasan pembebasan lebih awal, tambah pernyataan itu.

Mengapa Shinawatra dipenjara?

Shinawatra mulai menjalani hukumannya pada 9 September 2025 di Penjara Pusat Klong Prem, Bangkok.

Hukuman tersebut menyusul sidang pengadilan yang menilai apakah pejabat telah salah menangani kepulangannya ke Thailand pada tahun 2023, setelah ia menghabiskan bertahun-tahun dalam pengasingan.

Shinawatra digulingkan dari jabatannya sebagai perdana menteri dalam kudeta militer pada 2006. Ia melarikan diri dari Thailand pada 2008 ketika menghadapi hukuman penjara atas tuduhan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi selama masa pemerintahannya.

Shinawatra, yang juga seorang pengusaha miliarder, menyatakan bahwa tuduhan tersebut bermotif politik.

Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara segera setelah kembali ke Thailand pada tahun 2023. Beberapa hari kemudian, raja mengurangi hukumannya menjadi satu tahun, yang memicu spekulasi bahwa ia telah membuat kesepakatan dengan pemerintah yang bersimpati kepadanya.

Thailand adalah monarki konstitusional, yang memberikan kepada raja kewenangan akhir dalam pemberian pengampunan kepada terpidana.

Pengaruh Thaksin dalam politik Thailand

Pengaruh Thaksin Shinawatra dalam politik Thailand tetap signifikan selama dua dekade terakhir, terutama melalui jaringan keluarga dan partainya. Klan Shinawatra secara konsisten menjadi penantang utama kelompok elite pro-militer dan pro-monarki, yang memandang pendekatan populis mereka sebagai ancaman terhadap tatanan sosial tradisional.

Melalui Partai Pheu Thai dan partai-partai pendahulunya, kubu Thaksin mencatat dominasi elektoral di Thailand pada abad ke-21. Keluarga Shinawatra bahkan telah melahirkan empat perdana menteri, dengan basis dukungan kuat terutama dari masyarakat pedesaan.

Namun, dinamika politik terbaru menunjukkan pelemahan. Dalam pemilu Februari, Pheu Thai mencatat hasil terburuknya dengan turun ke posisi ketiga, memunculkan pertanyaan tentang keberlanjutan mesin politik yang selama ini menjadi tulang punggung pengaruh Thaksin.

Meski begitu, peluang kebangkitan tetap terbuka. Keterlibatan Pheu Thai dalam koalisi pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri konservatif Anutin Charnvirakul menjadi indikasi reposisi strategis.

“Bhumjaithai dan Pheu Thai akan melihat ke masa depan. Kami sepakat bahwa kedua partai kami memiliki orang-orang dengan kemampuan yang cukup besar untuk memimpin Thailand menuju masa depan yang stabil dan berkelanjutan,” kata Anutin dalam konferensi pers pada Februari 2026.

Di dalam kabinet, kehadiran figur keluarga juga tetap terlihat. Yodchanan Wongsawat, keponakan Thaksin yang sebelumnya menjadi kandidat perdana menteri dari Pheu Thai, kini menjabat sebagai menteri pendidikan tinggi, memperkuat indikasi bahwa pengaruh politik keluarga Shinawatra masih berlanjut meski dalam konfigurasi kekuasaan yang berbeda.

(Sumber:Eks PM Thailand Thaksin Keluar Penjara Lebih Cepat, Ini Alasannya.)

Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Senilai Rp 116 T, Salah Satunya di Kaltim

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto melakukan peresmian pembangunan awal atau groundbreaking dari 13 proyek hilirisasi, salah satunya ada di Kalimantan Timur (Kaltim).

Investasi yang digelontorkan untuk 13 proyek tersebut sebesar Rp 116 triliun meliputi proyek energi, mineral dan tambang, hingga pertanian.

Proyek yang ada di tanah Borneo ialah pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Palaran, Kalimantan Timur. Proyek fase 2 ini dibesut pemerintah lewat BPI Danantara.

Sekedar diketahui, sebelumnya sudah ada 11 proyek yang dimulai pembangunannya. Prabowo mengatakan groundbreaking proyek hilirisasi sangat membanggakan.

“Menurut pendapat saya ini cukup bersejarah dan sangat membanggakan yaitu groundbreaking hilirisasi tahap kedua, yang mencakup 13 proyek strategis hilirisasi senilai kurang lebih Rp 116 triliun meliputi lima proyek di sektor energi 5 proyek di sektor mineral, 3 proyek di sektor pertanian,” kata Prabowo dikutip detikFinance dari peresmian yang dilakukan virtual, Rabu (29/4/2026).

Baginya, hilirisasi adalah jalan menuju kebangkitan bangsa Indonesia. Proyek hilirisasi juga disebutnya tidak instan karena fondasinya telah dipupuk oleh presiden-presiden sebelumnya.

“Kita lakukan di banyak bidang dalam tahun pertama pemerintahan yang saya pimpin yang kita lakukan adalah memperkuat pondasi yang sudah dilakukan oleh presiden-presiden terdahulu dari mulai presiden pertama sampai ke presiden ke-7,” ujar Prabowo.

Berikut ini 13 proyek yang diresmikan langsung Prabowo:

1. Pembangunan Fasilitas Kilang Gasoline di Cilacap, Jawa Tengah
2. Pembangunan Fasilitas Kilang Gasoline di Dumai, Riau
3. Pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Palaran, Kalimantan Timur
4. Pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Biak, Papua
5. Pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Maumere, NTT
6. Fasilitas Pengolahan Batu Bara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan
7. Fasilitas Manufaktur Stainless Steel (Nikel) di Morowali, Sulawesi Tengah
8. Fasilitas Produksi Slab Baja Karbon di Cilegon, Banten
9. Pengembangan Ekosistem & Produksi Aspal Buton di Karawang, Jawa Barat
10. Hilirisasi Tembaga & Emas di Gresik, Jawa Timur
11. Minyak sawit jadi produk oleofood dan biodiesel di Sei Mangkei, Sumatera Utara
12. Pengolahan pala menjadi oleoresin di Maluku Tengah, Maluku
13. Fasilitas Terpadu Kelapa (MCT, Tepung, Arang Aktif) di Maluku Tengah, Maluku.

(Sumber:Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Senilai Rp 116 T, Salah Satunya di Kaltim.)

Daftar Proyek Hilirisasi yang Diresmikan Prabowo, Nilainya Rp 116 Triliun

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto meresmikan peletakan batu pertama pada 13 proyek hilirisasi strategis nasional. Belasan proyek hilirisasi tersebut merupakan proyek fase 2 yang dibesut pemerintah lewat BPI Danantara.

Dilansir dari detikFinance, Prabowo mengeklaim groundbreaking proyek hilirisasi tersebut sangat membanggakan. Nilai investasi yang digelontorkan untuk 13 proyek tersebut mencapai Rp 116 triliun. Meliputi proyek energi, mineral dan tambang, hingga pertanian.

“Menurut pendapat saya ini cukup bersejarah dan sangat membanggakan yaitu groundbreaking hilirisasi tahap kedua, yang mencakup 13 proyek strategis hilirisasi senilai kurang lebih Rp 116 triliun meliputi lima proyek di sektor energi lima proyek di sektor mineral, tiga proyek di sektor pertanian,” ujar Prabowo dalam peresmian dimulainya 13 proyek hilirisasi, di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026).

Prabowo menyebut hilirisasi adalah jalan menuju kebangkitan bangsa Indonesia. Proyek hilirisasi, dia berujar, tidak instan karena fondasinya telah dipupuk oleh presiden-presiden sebelumnya.

“Kita lakukan di banyak bidang dalam tahun pertama pemerintahan yang saya pimpin yang kita lakukan adalah memperkuat pondasi yang sudah dilakukan oleh presiden-presiden terdahulu dari mulai presiden pertama sampai ke presiden ke-7,” ujar Prabowo.

Berikut daftar 13 proyek hilirisasi yang peletakan batu pertamanya diresmikan langsung oleh Prabowo:

1. Pembangunan Fasilitas Kilang Gasoline di Cilacap, Jawa Tengah.
2. Pembangunan Fasilitas Kilang Gasoline di Dumai, Riau.
3. Pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Palaran, Kalimantan Timur.
4. Pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Biak, Papua.
5. Pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Maumere, NTT.
6. Fasilitas Pengolahan Batu Bara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
7. Fasilitas Manufaktur Stainless Steel (Nikel) di Morowali, Sulawesi Tengah.
8. Fasilitas Produksi Slab Baja Karbon di Cilegon, Banten.
9. Pengembangan Ekosistem & Produksi Aspal Buton di Karawang, Jawa Barat.
10. Hilirisasi Tembaga & Emas di Gresik, Jawa Timur.
11. Minyak sawit jadi produk oleofood dan biodiesel di Sei Mangkei, Sumatera Utara.
12. Pengolahan pala menjadi oleoresin di Maluku Tengah, Maluku.
13. Fasilitas Terpadu Kelapa (MCT, Tepung, Arang Aktif) di Maluku Tengah, Maluku.

(Sumber:Daftar Proyek Hilirisasi yang Diresmikan Prabowo, Nilainya Rp 116 Triliun.)

2 Anggota DPRD OKU yang Korupsi Fee Pokir Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Dua anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dituntut Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lima tahun dan enam bulan.

Tuntutan itu dibacaka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (28/4/2026) dan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Fauzi mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara dan menyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut kepala majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta per orang.

JPU menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” tegas jaksa.

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek pokir DPRD OKU yang menyeret sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum mereka, pada sidang pekan depan.

(Sumber:2 Anggota DPRD OKU yang Korupsi Fee Pokir Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara.)

Komisi III DPR Bahas RUU Advokat, Tampung Masukan Organisasi Hukum

Komisi III DPR menggelar RDPU bahas RUU Advokat. Sejumlah organisasi hukum menyampaikan masukan untuk penguatan profesi.

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para Advokat (DPN PERADI RBA) Luhut M.P Pangaribuan, (DPN PERADI SAI) Harry Ponto, (DPP KAI) Siti Jamalia Lubis dan YLBHI Muhammad Isnur di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

(Sumber:Komisi III DPR Bahas RUU Advokat, Tampung Masukan Organisasi Hukum.)

Lembaga Pelestari Sejarah Tolak Desakan Trump Cabut Gugatan Proyek Ballroom!

Jakarta (VLF) – Department of Justice atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) yang berada di bawah administrasi pemerintahan Presiden AS Donald Trump mendesak National Trust for Historic Preservation (NTHP) atau Lembaga Pelestarian Sejarah Nasional mencabut gugatannya terhadap pembangunan ballroom di Gedung Putih. Namun, lembaga tersebut menolaknya

Desakan tersebut terjadi usai adanya insiden penembakan saat acara White House Correspondents’ Association Dinner di Hotel Hilton, Washington DC. Pembangunan ballroom dinilai perlu dilanjutkan untuk keamanan presiden hingga pejabat pemerintah.

Dilansir dari NBC News, NTHP enggan mencabut gugatan untuk membatalkan pembangunan proyek tersebut. Lagi pula, saat ini pembangunan proyek ballroom boleh dilanjutkan hingga 5 Juni mendatang.

“Kami tidak berencana untuk secara sukarela mencabut gugatan kami, yang tidak membahayakan siapa pun dan yang dengan hormat meminta Administrasi untuk mematuhi hukum,” kata pernyataan dari Carol Quillen, kepala lembaga tersebut.

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Departemen Kehakiman menulis surat yang mendesak kelompok tersebut untuk mencabut gugatan. Alasannya, gugatan itu membahayakan nyawa presiden, keluarganya, dan stafnya.

Juru bicara Gedung Putih, Davis Ingle, mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada NBC News bahwa Gedung Putih sudah lama membutuhkan fasilitas yang aman dan terjamin yang dapat menyelenggarakan pertemuan publik besar tanpa membahayakan keselamatan Presiden dan keselamatan semua staf, tamu, dan pengunjung.

Ia mengklaim ballroom tersebut akan menjadi ruang pertemuan teraman di dunia karena dirancang dengan fitur keamanan ekstra.

“Dirancang dengan cermat dengan fitur keamanan yang ditingkatkan, termasuk kaca anti-peluru, teknologi deteksi drone, material tahan proyektil, dan sejumlah fungsi keamanan nasional lainnya,” tuturnya.

Usai insiden penembakan, Presiden AS Donald Trump kembali menekankan pentingnya pembangunan ballroom di Gedung Putih. Menurutnya, ballroom yang dibentengi di halaman Gedung Putih dibutuhkan untuk keamanan presiden hingga pejabata pemerintah.

Dilansir dari NBC News, dalam wawancara Trump dengan Fox News, ia menyebutkan ballroom dengan luas sekitar 8.361 meter persegi ini dirancang dengan bekerja sama dengan militer dan Secret Service yang dilengkapi dengan semua fitur keamanan dan keselamatan yang dibutuhkan.

Di media sosial, pada Minggu pagi, Trump menambahkan kejadian pada penembakan pada Sabtu lalu tidak mungkin terjadi kalau ballroom dibangun di Gedung Putih yang memiliki keamanan ekstra.

“Kejadian ini tidak akan pernah terjadi dengan ballroom yang sedang dibangun di Gedung Putih. Pembangunannya tidak bisa cukup cepat!” kata Trump di Truth Social.

(Sumber:Lembaga Pelestari Sejarah Tolak Desakan Trump Cabut Gugatan Proyek Ballroom!.)

Fakta Baru Terungkap di Kasus DC BFI Finance Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 M

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX 350 milik warga Surabaya Andy Pratomo terus bergulir dan menyita perhatian. Bukan hanya karena mobil seharga Rp 1,3 miliar itu diklaim dibeli tunai, namun tetap hendak disita debt collector, tetapi juga lantaran muncul dugaan penggunaan dokumen janggal hingga proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

Sejak dilaporkan ke polisi pada Desember 2025, perkara ini masih berkutat di tahap penyelidikan. Di sisi lain, Andy mengungkap sederet kejanggalan mulai dari dugaan BPKB palsu, perjanjian fidusia atas nama orang lain, hingga sikap debt collector yang disebut intimidatif. Berikut rangkuman lengkap kasus yang jadi sorotan tersebut.

Awal Mula Lexus Rp 1,3 M Hendak Ditarik Paksa

Peristiwa ini bermula pada 4 November 2025 saat sejumlah debt collector mendatangi kediaman Andy Pratomo di Mojoklanggru Wetan, Surabaya. Mereka disebut hendak menarik Lexus RX350 milik Andy dengan dalih ada tunggakan cicilan, padahal Andy menegaskan mobil tersebut dibeli tunai di Jakarta pada September 2025.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujar Andy, Kamis (23/4/2026).

Andy juga menceritakan insiden serupa sempat terjadi saat mobil digunakan adiknya di rumah makan kawasan Jalan Mayjen Sungkono. Menurutnya, debt collector mendatangi lokasi, berusaha mengambil kendaraan, bahkan mengikuti mobil itu sampai ke rumah.

“Mereka (DC) turun masuk didatengin langsung mau diminta mobilnya. Terus adik saya bilang ‘loh ini mobil kakak saya Pak, enggak mau’. Terus pulang ke rumah itu diikutin,” ungkap Andy.

Dugaan BPKB Palsu dan Dokumen Janggal

Polemik makin panas setelah Andy mengungkap dugaan dokumen yang dipakai saat penarikan paksa bermasalah. Ia menyoroti BPKB yang dibawa pihak debt collector disebut tidak sesuai dan diduga palsu.

“Asli ngawur. Mungkin nggak orang BFI itu kerjaan leasing masa nggak bisa bedakan BPKB asli sama palsu. Dan BPKB-nya itu bukan tulisan tanggal, print-printan. Berarti ada dugaan BPKB palsu. Itu palsu, 100 persen itu palsu,” tegasnya.

Keanehan lain, tipe kendaraan dalam dokumen yang dibawa disebut tidak sesuai dengan unit miliknya. Andy bahkan menyebut tipe yang tercantum tidak pernah diproduksi Lexus.

“Nah, tapi di situ itu lucu. Di BPKB-nya itu bukan Lexus RX 350 tapi Lexus RX 250,” ujarnya.

“Enggak sesuai sama yang legal ya. Dan yang lucunya lagi RX 250 itu tidak pernah ada di seluruh dunia enggak ada. Semua itu RX 270, RX 300, RX 350,” imbunya.

Tak hanya itu, Andy juga menyoroti adanya dokumen fidusia atas nama pihak lain yang tidak dikenalnya.

“Dan ada perjanjian fidusia loh ya. Jadi seakan ada orang leasing beneran loh. Atas nama Adi Hosea,” ujarnya.

“Enggak kenal sama sekali,” katanya.

Cek Fisik di Samsat dan Dugaan Kejanggalan Makin Menguat

Untuk memastikan keabsahan dokumen, Andy mengaku sempat melakukan cek fisik di Samsat Manyar sehari setelah insiden. Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan kendaraan dan dokumen miliknya sah, namun pihak leasing justru tidak hadir.

“Kita besok (5 November 2025) ke Samsat jam 9 pagi untuk cek fisik. Nah, saya datang ke sana sama adik saya bawa BPKB, faktur apa semua, cek fisik ada surat-suratnya semua buktinya memang punya saya sah. Sampai digesek noka-nosin nya sama. Tapi pihak BFI tidak datang,” ungkapnya.

Temuan itu membuat Andy makin yakin ada persoalan serius di balik dasar penarikan yang dilakukan debt collector.

Debt Collector Disebut Intimidatif

Selain mempersoalkan dokumen, Andy juga menyoroti sikap para debt collector yang menurutnya datang dengan cara intimidatif. Ia menyebut mereka sangat percaya diri dengan dokumen yang dibawa dan bersikap agresif.

“Waduh bentak-bentak, marah ramai. Karena di (DC BFI Finance) merasa optimis PD (percaya diri dengan dokumen yang dibawa),” terang Andy.

Dalam kesempatan lain ia juga mengulang pengalaman serupa.

“Waduh bentak-bentak marah ramai. Karena dia merasa optimis, PD,” ucapnya.

Andy bahkan mengaku mendengar dugaan modus serupa tak hanya menimpa dirinya.

“Iya, itu fatal loh dan saya dengar info ini enggak saya saja loh, ada beberapa orang,” pungkasnya.

Kasus Dilaporkan, Tapi Masih di Tahap Penyelidikan

Andy melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Namun hingga kini, proses hukum disebut belum beranjak ke tahap penyidikan.

“Ya saya sudah bikin laporan, ya masih proses lama lah,” kata Andy kepada detikJatim, Senin (27/4/2026).

“Saya bikin SPKT-nya itu 8 Desember 2025. Baru di BAP kalau enggak salah, Februari 2026,” jelasnya.

Ia mengaku baru sekali diperiksa dan belum ada panggilan lanjutan.

“Belum (ada pemanggilan lagi), cuma masih dilidik ya, belum naik ke sidik ya. (Terlapornya) BFI Ngagel sama pihak DC-nya PT Baymax,” tuturnya.

Menurut Andy, beberapa pihak sudah dipanggil meski tidak seluruhnya kooperatif.

“BFI Ngagel sudah. Terus Baymax sudah. Mereka ya cuma bilang intinya dapat limpahan berkas dari BFI Tangerang. Yang BFI Tangerang-nya ini 2 kali panggilan enggak datang,” katanya.

Sementara polisi menyebut proses pendalaman masih berjalan.

“Kami masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi detikJatim melalui WhatsApp, Sabtu (25/4).

BFI Finance Buka Suara

Di tengah polemik itu, BFI Finance menyatakan penanganan yang dilakukan sesuai ketentuan. Corporate Communication BFI Finance Rizky Adelia Risyani menyebut perusahaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak,” kata Adelia kepada detikJatim, Selasa (28/4/2026).

Ia juga menyebut pihaknya terus memantau perkembangan persoalan tersebut.

“Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut,” terang Adelia.

Meski demikian, pernyataan itu belum menjawab berbagai kejanggalan yang disorot Andy terkait dokumen maupun dasar penarikan kendaraan.

Andy Siap Bawa ke OJK

Merasa kasusnya berjalan lambat dan banyak kejanggalan belum terjawab, Andy mengaku mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia bahkan berharap ada sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Belum (ke OJK), kami akan lah dalam waktu dekat. Biar disanksi sekalian kalau bisa biar dicabut izinnya. Ngawur parah,” tegasnya.

Kasus Lexus Rp 1,3 miliar ini kini tak sekadar soal dugaan penarikan paksa oleh debt collector. Perkara ini berkembang menjadi sorotan soal dugaan dokumen palsu, prosedur penagihan perusahaan pembiayaan, hingga lambannya penanganan hukum yang sampai kini belum juga naik ke tahap penyidikan.

(Sumber:Fakta Baru Terungkap di Kasus DC BFI Finance Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 M.)