Jakarta (VLF) – Pemerintah akan membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Rancangan Undang-undang (RUU) PFII sedang dibahas antara pemerintah dan DPR.
Pembahasan ditargetkan rampung sebelum masa sidang berakhir pada 22 Juli 2026. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, PFII tidak hanya bertujuan memperkuat sektor keuangan nasional, tetapi untuk menarik arus investasi asing ke Indonesia.
Menurut Misbakhun, kawasan khusus tersebut akan menawarkan berbagai insentif yang selama ini menjadi daya tarik pusat keuangan internasional.
Misbakhun menjelaskan PFII nantinya akan memiliki sejumlah pengecualian, mulai dari aspek perpajakan, sistem pengawasan sektor keuangan, hingga mekanisme registrasi perusahaan.
Kawasan tersebut juga dirancang menggunakan sistem hukum common law, berbeda dengan sistem civil law yang berlaku secara umum di Indonesia.
“Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya, karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law,” kata Misbakhun di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Ia menuturkan, investor asing maupun domestik nantinya dapat mendirikan berbagai jenis usaha di kawasan PFII. Misalnya mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas, hingga pengelolaan aset keuangan lainnya.
Dana yang masuk diharapkan tidak hanya mengalir ke sektor keuangan, tetapi juga mendukung proyek-proyek riil di dalam negeri. Setelah RUU disahkan menjadi undang-undang, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menyampaikan PFII secara resmi ke publik.
“Nanti diharapkan akan ada dana-dana investasi asing masuk, baik itu berinvestasi di Indonesia itu sendiri dengan proyek-proyek di sektor riil seperti apa, maupun proyek-proyek di sektor keuangan seperti apa, baik dalam bentuk investasi dalam negeri maupun investasi asing,” sebut Misbakhun.
“Dan termasuk orang Indonesia bisa mendirikan di sana, bahkan orang asing juga bisa mendirikan perusahaan di sana. Sektor perbankan, sektor asuransi, kemudian sektor dana pensiun, modal ventura, kemudian aset keuangan lainnya, sekuritas semuanya bisa didirikan di sana,” sambung politikus Partai Golkar itu.
Misbakhun mengatakan, PFII dibentuk agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional di negara lain, seperti di Malaysia dan Dubai. Menurutnya, Indonesia harus memiliki nilai tambah tersendiri untuk menarik investor global.
“Karena ini adalah upaya kita untuk memberikan Indonesia sebuah daya saing tersendiri di antara pusat finansial-pusat finansial yang sudah dikembangkan oleh negara-negara tetangga. Malaysia punya Labuan, kemudian ada Dubai Financial Center, dan sebagainya,” tutur Misbakhun.
(Sumber:RI Gelar Karpet Merah buat Investor Asing Lewat PFII.)









