Category: News

Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kolegium

Jakarta (VLF) – Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara 111/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Prof Dr Djohansjah Marzoeki, dr, SpB dan Perkara 182/PUU XXII/2024 yang diajukan oleh PB IDI dan sekelompok dokter telah memberikan penegasan terhadap upaya negara untuk memperkuat kedudukan dan peran kolegium dalam ranah keilmuan, serta sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara sebagaimana amanat Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dalam pertimbangan hukumnya mahkamah menegaskan bahwa upaya dimaksud diwujudkan melalui suatu lembaga yang pembentukannya dilakukan secara inklusif dan akuntabel, demi terwujudnya ekosistem kesehatan yang lebih baik. Dengan hal ini kedudukan kolegium harus dimaknai tetap dalam bingkai tanggung jawab negara sehingga ihwal pembentukannya juga harus dikawal oleh negara dalam rangka memberikan jaminan akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak.

Hal yang menarik juga ditegaskan dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud bahwa penting bagi Mahkamah menegaskan kembali bahwa kedudukan kolegium dalam UU 17/2023 telah diperkuat dengan konsep pembentukan yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, in casu UU 29/2004, karena kolegium tidak lagi dibentuk oleh organisasi profesi, melainkan dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan yang memiliki otonomi dan kemandiriannya sendiri dalam mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan hal ini walaupun putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan lebih lanjut terhadap amar putusan, namun jelas diarahkan bahwa konsep kolegium tidak lagi didasarkan pada aturan lama yang melahirkan berbagai kolegium bentukan organisasi profesi.

Hal tersebut turut diperkuat melalui penolakan Mahkamah atas pengujian Pasal 451 yang berbunyi ‘Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini’.

Ditegaskan bahwa norma pasal a quo merupakan bagian dari Ketentuan Peralihan yang secara garis besar menentukan hal-hal yang bersifat transisi (transitional provision) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 127 UU 12/2011, dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kerugian hak konstitusional yang dialami para addresat karena berlakunya undang-undang baru.

Sebagai norma transisi tentu eksistensi kolegium bentukan organisasi profesi hanya bersifat sementara sampai ditetapkannya kolegium berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

Bagaimana dengan kolegium yang telah dibentuk pasca lahirnya Undang-Undang Kesehatan. Dalam amar putusan dan berbagai pertimbangan hukum tidak pernah ditemukan pendapat mahkamah atas kolegium yang telah ditetapkan
tersebut, hal ini mengingat dari aspek kewenangan, MK tentunya tidak berwenang melakukan penilaian terhadap keabsahan pembentukan kelembagaan yang menjadi ranah peradilan tata usaha negara, dengan menilai baik dari aspek kewenangan maupun prosedur penerbitan keputusan pembentukan.

MK hanya melakukan pengujian atas norma Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Norma Undang-Undang terkait kolegium yang dilakukan pengujian dan dilakukan koreksi adalah berkenaan dengan penataan kedudukan kelembagaan dengan prinsip independensi, yakni dengan meletakkan kedudukan kolegium semula sebagai alat kelengkapan konsil menjadi unsur keanggotaan konsil.

Amar ini tidak serta merta menghapuskan kolegium versi Undang-Undang Kesehatan yang telah ada, namun mendudukkan lebih jelas posisi kelembagaan, agar tidak lagi muncul tafsiran dan keraguan soal independensi kolegium.

Hal ini ditegaskan dalam pertimbangan mahkamah yang menyatakan menjadi tidak tepat meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil karena dalam posisi sebagai alat kelengkapan, dalam batas penalaran yang wajar, menunjukkan dan sekaligus membenarkan kolegium sebagai subordinat konsil.

Terlebih, penempatan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil menjadi tidak sejalan dengan Pasal 270 huruf c UU 17/2023 yang telah menentukan kolegium adalah bagian dari unsur keanggotaan konsil.

Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kolegium bertanggung jawab kepada presiden dalam kedudukan presiden sebagai kepala negara melalui konsil.

Sekali lagi hal ini menegaskan pemaknaan putusan MK bahwa putusan dimaksud tidak bermakna membubarkan kolegium yang telah dibentuk sah berdasarkan Undang-Undang Kesehatan namun bersifat menjelaskan tatanan kelembagaannya, bahkan hal ini turut dipertegas bahwa amar dimaksud juga sesuai dengan Pasal 270 huruf c UU Kesehatan sendiri.

Penegasan independensi kolegium menjadi sentral pemaknaan putusan MK, namun putusan MK sendiri tidak menilai apakah kolegium yang dibentuk berdasarkan UU Kesehatan tersebut telah bersifat independen atau tidak.

Penegasan independensi ini justru memperkuat latar belakang dibentuknya Undang-Undang Kesehatan yang turut dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya bahwa UU ini memberikan penataan relasi kelembagaan secara lebih proporsional antara masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan dan pemerintah agar berorientasi kepada masyarakat, serta merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjamin dan melindungi hak warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Peran penting kolegium dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang pada akhirnya akan menjadi patokan utama untuk menerbitkan sertifikat kompetensi oleh kolegium bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Di mana hal tersebut menunjukkan pengakuan kemampuan dan kesiapan tenaga medis, dan tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan medis yang hanya diberikan kepada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang profesional.

Oleh karenanya, menjadikan kolegium sebagai lembaga yang benar-benar independen tanpa ada intervensi dari lembaga lain merupakan suatu keniscayaan.

Kolegium perlu dipastikan kedudukannya agar dapat bekerja secara optimal untuk meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga mampu memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mewujudkan hak memperoleh pelayanan kesehatan.

Perlu juga menjadi penekanan bersama bahwa dalam pertimbangan hukum, MK juga menegaskan aspek keseimbangan antara independensi professional dengan tanggung jawab negara atas kesehatan.

Hal ini disampaikan bahwa kedudukan kolegium merupakan institusi keilmuan yang memegang peran fundamental dalam menjaga mutu dan integritas praktik profesi di bidang kesehatan, namun pada sisi lain negara juga memiliki tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sesuai amanah norma Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

Pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang memiliki peran untuk memenuhi tanggung jawab negara dimaksud harus membangun ekosistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan setiap elemen yang menunjang untuk terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

(Sumber:Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kolegium.)

MUI Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan UU, Ini Poin yang Dikritik

Jakarta (VLF) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus melontarkan kritik keras terhadap kesepakatan perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). MUI menilai poin-poin dalam perjanjian tersebut menabrak aturan perundang-undangan di tanah air, terutama terkait kewajiban sertifikasi halal.

Kritikan itu kini dilontarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub. Ia menegaskan bahwa penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor asal Amerika Serikat tidak sejalan dengan semangat jaminan produk halal (JPH) bagi masyarakat Indonesia.

“Jadi memang dari hasil kajian kita, ada beberapa poin dalam kesepakatan itu yang menurut kita tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama adalah ketentuan tentang jaminan produk halal,” ujar Aminudin, Selasa (24/2/2026), dikutip dari laman MUI.

Pasal yang Dipersoalkan

Aminudin membedah sejumlah pasal dalam dokumen ART yang dianggap bermasalah. Ketentuan tersebut dinilai memberikan pengecualian yang melampaui batas konstitusi Indonesia.

Di antaranya termuat dalam pasal 2.22, 2.8, dan 2.9. Sejumlah ketentuan mengatur pembebasan kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik, alat kesehatan, hingga manufacturing goods (barang gunaan) yang masuk ke Indonesia.

Pasal 2.8 juga mengatur pengecualian sertifikasi untuk pakaian bekas yang dicacah. Kemudian pasal 2.2 mengatur jasa pengiriman dan pengemasan yang dikecualikan dari sertifikasi halal, serta tidak adanya kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki penyelia halal.

“Kita mengkritisi ART Indonesia Amerika yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Dalam artikel-artikel tersebut ada beberapa poin yang sangat kita kritisi. Di situ juga ada titik kritis halal karena itu bagian dari pada yang wajib yang harus disertifikasi halal,” tegas Aminudin.

Padahal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia-mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga jasa-wajib bersertifikat halal.

Aturan ini juga diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2024 serta PP Nomor 42 Tahun 2024 hingga aturan turunan sampai kepada Peraturan Badan (Perkaban).

“Di dalam Undang-undang 33/2014 itu ditegaskan bahwa semua produk yang diperdagangkan dan beredar di negara kesatuan Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Yang dimaksud dengan produk itu adalah makanan, minuman, obat termasuk kosmetik dan juga barang gunaan. Serta produk kimia, produk biologi dan juga jasa,” tegasnya.

Senada dengan Aminudin, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, meminta masyarakat untuk lebih selektif. Ia mengajak warga untuk tidak membeli produk yang tidak jelas status kehalalannya, termasuk produk asal AS yang tidak patuh aturan.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Prof Ni’am.

Menurutnya, sertifikasi halal adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) terkait hak beragama yang dijamin konstitusi. Ia menekankan bahwa urusan substansi kehalalan tidak boleh dijadikan alat barter politik atau ekonomi.

“Konsumsi halal adalah kewajiban agama. Itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegas Guru Besar UIN Jakarta tersebut.

Meski keras soal substansi, Prof Ni’am menyebut masih ada ruang kompromi bagi pemerintah AS dan Indonesia, namun hanya terbatas pada aspek teknis dan administratif.

“Terhadap hal yang bersifat administratif seperti penyederhanaan birokrasi, transparansi, efisiensi biaya dan waktu, itu boleh saja disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan tidak akan memberlakukan kewajiban sertifikasi atau pelabelan halal terhadap produk yang memang dikategorikan nonhalal. Namun, polemik muncul ketika produk-produk yang seharusnya masuk kategori wajib halal (seperti kosmetik dan barang gunaan) justru ikut dibebaskan dalam perjanjian dagang teranyar ini.

(Sumber:MUI Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan UU, Ini Poin yang Dikritik.)

Pemprov Anggarkan Rp 50 M untuk Revitalisasi Anjungan Jakarta di TMII

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk revitalisasi Anjungan Jakarta di lokasi wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan dana tersebut bersumber dari dana Kompensasi Lantai Bangunan (KLB) dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami menyetujui untuk melakukan revitalisasi menggunakan dana KLB. Nilainya alokasi pertama Rp25 miliar, nanti tahun depan berikutnya akan diberikan alokasi kurang lebih angka yang sama Rp25 miliar,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa, dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).

Dia menegaskan revitalisasi tersebut dilakukan dalam rangka menyambut peringatan 500 tahun Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2027.

Kendati demikian, Pramono belum dapat merinci waktu pelaksanaan revitalisasi Anjungan Jakarta itu dimulai. Dia juga belum dapat menyebutkan target penyelesaian revitalisasi tersebut.

Meski demikian, dengan adanya revitalisasi tersebut, dia berharap identitas dan representasi budaya Betawi di kawasan TMII semakin kuat, sekaligus menjadi bagian penting dari rangkaian acara peringatan lima abad Jakarta.

(Sumber:Pemprov Anggarkan Rp 50 M untuk Revitalisasi Anjungan Jakarta di TMII.)

Rapat Khusus Pramono Usai Bising Suara Padel Diprotes Warga

Jakarta (VLF) – Gubernur Jakarta Pramono Anung menggelar rapat khusus menyusul protes warga terkait kebisingan suara padel. Rapat digelar untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu, sekaligus mengevaluasi aturan operasional tempat olahraga agar tak meresahkan lingkungan sekitar.

Rapat khusus membahas lapangan padel ini menyusul keluhan warga terkait kebisingan di beberapa tempat. Salah satunya keluhan kebisingan disampaikan warga yang tinggal di sekitar lapangan padel di kawasan Haji Nawi. Salah seorang warga bernama Naufal (27) mengatakan dirinya telah berulang kali melaporkan masalah tersebut.

“Aku tuh tadinya November satu laporan, Desember satu laporan, Januari sama Februari itu seminggu tiga kali laporan aku lewat JAKI gitu. Ya sudah, jadi karena banyaknya laporan-laporan yang sudah kita lakuin, dan sudah sempat ketemu juga sama pihak pengelola tanggal 31 Januari, tapi hasil mediasinya tidak membuahkan hasil lagi gitu,” kata Naufal saat ditemui di kediamannya, Kamis (19/2).

Ia menyebut kebisingan terdengar sejak pagi hingga malam hari. Warga berharap kondisi lingkungan kembali tenang.

“Aku mengharapkan suasana sebelumnya yang tenang di rumah kami kembali seperti sedia kala. Tanpa adanya terdengar suara teriakan dari orang yang bermain padel dan suara bunyi raket memukul bola,” ujarnya.

Selain itu, keresahan masyarakat terhadap lapangan padel juga terjadi di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Salah satu warga, Ratna mengatakan pembangunan lapangan tersebut dimulai pada Juni 2024. Awalnya, warga mengira bangunan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun pada November 2024, saat dilakukan pembukaan, warga dan pengurus lingkungan kebingungan karena merasa tidak pernah dimintai persetujuan pembangunan lapangan padel dari pihak pengelola.

Karena tidak mendapat kejelasan, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin mendirikan bangunan.

“Nah, selama berjalannya sidang, kita akhirnya tahu bahwa bukti dari Pemerintah Kota (Pemkot) justru. Wali Kota mengeluarkan bukti ada, dikeluarkannya SP satu, SP dua, SP tiga, SP pembongkaran (lapangan),” kata Ratna.

SP tersebut sudah diterbitkan pada Mei 2025, setelah operasional lapangan berjalan. Ratna pun mengakui sejak 2024, lapangan padel tersebut kerap menimbulkan kebisingan dan membuat warga tidak nyaman.

“Mobil banyak banget yang lewat gitu kan, mungkin ada kali sekitar 100 sampai 150 mobil yang lewat. Belum lagi kalau mereka antar-jemput, kan jadi dobel, bolak-balik gitu kan. Nah terus, ya, udah akhirnya warga merasa terganggu gara-gara juga ada turnamen, ramai banget,” ungkap Ratna.

Pramono Terima Keluhan Warga

Pramono mengaku telah menerima laporan dari berbagai lokasi, seperti Haji Nawi, Cilandak, hingga Pulomas. Ia menyebut ada warga yang merasa sangat terganggu karena aktivitas padel berlangsung sampai malam hari.

“Saya juga mendapatkan laporan berbagai tempat tentang padel ini yang mendapatkan keberatan dari masyarakat. Bahkan ada yang bayinya satu setengah tahun nggak bisa tidur karena malam-malam orang masih berteriak-teriak main padel. Menurut saya juga nggak fair,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, aktivitas olahraga memang harus didukung. Namun, pengelola juga wajib mempertimbangkan kenyamanan warga sekitar, terutama jika lokasi berada di kawasan padat penduduk.

Pramono menegaskan, untuk lapangan padel yang berada di area komersial, operasional hingga malam hari mungkin tidak menjadi persoalan. Namun, berbeda jika berada di tengah permukiman.

“Kalau tempatnya di fasilitas komersial, menurut saya main sampai jam berapa pun nggak masalah. Tetapi kalau di tempat padat penduduk dan mengganggu penduduk, pasti mereka mainnya juga nggak nyaman,” ujarnya.

Rapat Khusus Hari Ini

Pramono menggelar rapat khusus membahas lapangan padel hari ini. Rapat melibatkan dinas-dinas terkait.

“Kebetulan besok (hari ini) kita akan rapat khusus tentang trotoarnya. Saya ingin dengarkan lebih dahulu dari dinas terkait. Termasuk tentang padel besok dirapatkan,” kata Pramono di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/2).

Pemprov akan mengkaji aspek perizinan, tata ruang, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar. Pramono menegaskan setiap kebijakan akan diambil berdasarkan hasil pembahasan komprehensif bersama dinas terkait. Ia memastikan Pemprov DKI akan menindaklanjuti setiap persoalan yang berdampak pada kenyamanan warga.

“Nanti kita dengarkan semuanya, baru kita putuskan langkah yang paling tepat,” ujarnya.

(Sumber:Rapat Khusus Pramono Usai Bising Suara Padel Diprotes Warga.)

Survei Medsos Median: 55,7% Responden Percaya RI Konsisten Bela Palestina Meski Gabung BoP

Jakarta (VLF) – Lembaga Survei Median merilis temuan persepsi responden di media sosial terhadap bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden AS Donald Trump. Mayoritas responden masih percaya Indonesia tetap konsisten bela Palestina meski bergabung Board of Peace.

Survei ini digelar dalam periode 10-14 Februari 2026 dengan total 1.200 responden yang tersebar dari seluruh provinsi. Metode survei dilakukan dengan kuesioner berbasis Google Form yang disebar ke para responden di platform media sosial dengan target pengguna aktif media sosial berusia 17-60 tahun ke atas.

Peneliti kemudian menelepon balik para responden yang mengisi Google Form tersebut untuk mencocokkan kesesuaian isi. Secara demografi, proporsional responden laki-laki dan perempuan 50,6% dan 49,4%. Responden terbanyak berada di Pulau Jawa dengan proporsi 40,2%.

“Kami membuat pertanyaan-pertanyaan di dalam Google Form. Kemudian kami sebarkan kami blasting ke provinsi-provinsi yang ada. Setelah itu kami menerima respons dari mereka dan bagi mereka yang memberikan jawaban kami melakukan kontak lagi untuk memastikan kesesuaian isi,” kata Direktur Riset Lembaga Survei Median Ade Irfan Abdurahman saat memaparkan metode penelitian dari survei tersebut, Senin (23/2/2026).

Kembali ke hasil survei, Direktur Eksekutif Riset Lembaga Survei Median Rico Marbun memaparkan mayoritas responden, yakni 55,7% percaya pemerintah konsisten membela Palestina meski bergabung dengan Board of Peace.

“Pemerintah masih memiliki modal kepercayaan yang cukup: Sebanyak 55,7% Percaya pemerintah tetap akan konsisten bela Palestina meski tergabung BoP, ini tentu perlu dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Rico.

Rico menilai pemerintah saat ini masih memiliki modal sosial yang cukup kuat di mata publik. Modal tersebut, kata dia, bisa menjadi bekal penting bagi pemerintah untuk melakukan berbagai penyesuaian ataupun perbaikan terhadap situasi yang berkembang.

“Pemerintah ini sebenarnya masih punya modal sosial yang cukup ya sebagai pemerintahnya. Modal sosial yang cukup untuk melakukan adjustment atau perbaikan terhadap situasi,” ujar Rico.

“Jadi kalau kita melihat bahwa ada tendensi yang cukup negatif begitu, tetapi ternyata masih ada sekitar 55,7 persen yang percaya pemerintah itu masih konsisten, begitu ya, untuk membela Palestina meskipun bergabung dengan Board of Peace,” lanjutnya.

Kemudian temuan lain, Rico mengungkap 50,4% responden menyatakan tidak setuju Indonesia gabung ke dalam Board of Peace. Penolakan utama didorong oleh kekhawatiran bahwa Board of Peace akan dominasi Amerika/Israel (14,6%) dan keberatan terhadap biaya iuran sebesar 17 triliun rupiah (9,6%), keadaan Palestina yang belum merdeka (6,8%).

Sementara itu, terdapat 34,8% responden menyatakan setuju Indonesia gabung Board of Peace. Dengan alasan mayoritas demi kemerdekaan Palestina (15%), memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional (10,2%), dan upaya perdamaian dunia (9,2%).

Dalam survei itu juga dilaporkan bahwa 73,3% responden menyatakan tidak setuju jika Indonesia membayar keanggotaan Board of Peace senilai USD 1 miliar atau senilai Rp 17 triliun. Sedangkan 23,1% responden menyatakan setuju dan 3,6% tidak menjawab.

Survei juga mempertanyakan terkait pengiriman pasukan Indonesia, sebanyak 36,4% menyatakan setuju, 36,6% tidak setuju, dan 27% tidak tahu atau ragu.

(Sumber:Survei Medsos Median: 55,7% Responden Percaya RI Konsisten Bela Palestina Meski Gabung BoP.)

Kala Mobil Dinas Rp 8,5 M Disorot, Gubernur Kaltim Sebut Ikut Permendagri

Jakarta (VLF) – Pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp 8,5 miliar disorot publik di tengah efisiensi anggaran. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sendiri mengklaim belum menerima mobil dinas yang dimaksud.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) dan BPKAD menyatakan sudah ada anggaran untuk pengadaan mobil dinas. Informasi dihimpun, mobil dinas itu disebut memiliki spesifikasi mesin 3.000 cc hybrid.

Jenis Mobil Dinas Gubernur

Mengutip detikOto, dana Rp 8,5 miliar itu digunakan untuk pengadaan kendaraan SUV hybrid bermesin 3.000 cc yang mumpuni untuk kemampuan offroad. Namun tak disebutkan mobil off-road apa yang dibeli untuk mobil dinas Gubernur Kaltim.

Dengan spesifikasi dan harga yang disebutkan, diduga mobil yang dipilih adalah Range Rover 3.0 Autobiography LWB. Berdasarkan daftar harga di situs resmi Land Rover Indonesia, Range Rover 3.0 Autobiography LWB dengan spesifikasi standard dijual dengan harga Rp 7,43 miliar di Jakarta. Mobil itu mengadopsi mesin 2.996 cc PHEV.

Butuh Kendaraan ‘Badak’ untuk Medan Berat

Sekda Kaltim Sri Wahyuni tidak menampik terkait pengadaan mobil 3.000 cc tersebut. Menurutnya, ada alasan tersendiri mengapa Gubernur membutuhkan mobil dinas tertentu. Hal ini disesuaikan dengan lanskap geografis Kaltim terutama di wilayah pelosok.

“Pak Gubernur berkomitmen untuk memantau langsung setiap permasalahan di pelosok. Contohnya saat kunjungan ke Bongan, beliau ingin melihat sendiri kondisi jalan yang dikeluhkan warga. Untuk mencapai titik-titik krusial dengan medan seberat itu dibutuhkan kendaraan yang andal dan representatif,” ujar Sri dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).

Sri menambahkan, BPKAD telah mengklarifikasi bahwa pengadaan ini tetap berpegang pada prinsip value for money dan efisiensi jangka panjang. Meskipun Pemprov sempat merencanakan penghentian pengadaan kendaraan dinas pada Tahun Anggaran 2025, pengadaan untuk pimpinan daerah disebut sebagai pengecualian proporsional guna mendukung fungsi VVIP dan pelayanan tamu negara.

“Kondisi jalur di Kaltim sering kali berlumpur dan berbatu. Kendaraan multifungsi dengan kemampuan off-road yang mumpuni sangat diperlukan agar agenda kerja pimpinan tidak terhambat kendala teknis di lapangan,” lanjutnya.

Gubernur Klaim Masih Pakai Mobil Pribadi

Menanggapi polemik mobil dinas Rp 8,5 miliar ini, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyebut belum menerima mobil tersebut. Ia mengatakan sampai hari ini dirinya masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan kunjungan dinas lapangan.

“Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur, jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan,” ujarnya kepada awak media, Senin (23/2/2026).

Mobil Dinas Penting untuk Representasi IKN

Rudy menambahkan sejauh ini Pemprov Kaltim juga memiliki mobil dinas yang tersedia di Jakarta. Mobil tersebut dipergunakan untuk menunjang kegiatan kepala daerah di level nasional. Rudy menegaskan, posisi Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat kepala daerah Kaltim sering menerima tamu.

“Kalimantan Timur adalah ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim,” tuturnya.

Spesifikasi Ikut Permendagri

Pengadaan kendaraan dinas, kata Rudy, juga mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Aturan tersebut menyebut kendaraan kepala daerah jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jeep 4.200 cc.

“Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri,” ujarnya.

Akademisi Unmul: Efisiensi Cuma Gimik

Dosen Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menilai kebijakan pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar mencerminkan watak dari pejabat. Pria yang akrab disapa Castro ini mengatakan wajar bila masyarakat bertanya-tanya karena ini berkaitan dengan skala prioritas dan empati terhadap kebutuhan masyarakat.

“Yang paling utama sebenarnya soal prioritas. Gubernur gagal melihat skala prioritas, apakah mobil dinas yang didahulukan atau sektor publik seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat lainnya,” kata Castro kepada detikKalimantan, Senin (23/2/2026).

Castro menilai sektor pendidikan dan kesehatan seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah daerah dibanding pengadaan fasilitas dengan nilai anggaran yang dinilai fantastis. Ia juga mengkritik komitmen efisiensi yang selama ini disampaikan pemerintah daerah.

“Gubernur juga saya kira mulutnya sudah berbusa-busa bicara soal efisiensi ternyata cuma sekedar gimik kan. Kenapa saya bilang cuma sekedar gimik? Ya di mana-mana ngomong efisiensi, di tempat ini, di tempat itu, berbusa-busa mulut ngomong efisiensi tapi ternyata faktanya ya gubernur sendiri tidak bisa memberikan contoh yang baik bagaimana skala prioritas bicara soal efisiensi itu,” pungkasnya.

(Sumber:Kala Mobil Dinas Rp 8,5 M Disorot, Gubernur Kaltim Sebut Ikut Permendagri.)

Belanja Pemerintah Awal Tahun Naik 25,7%, MBG dan Bansos Jadi Pemicu

Jakarta (VLF) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total realisasi belanja negara hingga 31 Januari 2026 telah mencapai Rp 227,4 triliun atau 5,9% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Realisasi tersebut tumbuh 25,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Belanja negara itu juga lebih kuat tumbuh dibandingkan tahun lalu. Tahun ini kita telah belanja sebesar Rp 227 triliun dan itu 25,7% di atas tahun lalu,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Suahasil menjelaskan belanja negara tersebut terdiri dari dua komponen utama, yakni belanja pemerintah pusat sebesar Rp 131,9 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 95,3 triliun per 31 Januari 2026.

“Ini adalah percepatan belanja yang dilakukan oleh pemerintah pusat, terutama kementerian dan lembaga, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui APBN,” ucapnya.

Secara rinci, belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 55,8 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp 76,1 triliun. Khusus belanja K/L, realisasi terutama didorong oleh peningkatan belanja bantuan sosial (bansos) serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian dan lembaga telah belanja Rp 55,8 triliun. Jika dibandingkan Januari 2025, belanjanya baru Rp 24,4 triliun, terutama pada belanja bansos. Tahun ini belanja bansos mencapai Rp 9,5 triliun, lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 4,1 triliun,” jelasnya.

Selain itu, belanja barang juga mengalami peningkatan. Kenaikan ini terutama didorong oleh berlanjutnya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis pada Januari 2026.

Suahasil menambahkan belanja untuk program MBG pada awal tahun ini melonjak signifikan seiring peningkatan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat.

Pada Januari 2025, jumlah SPPG yang beroperasi baru 246 unit dengan penerima manfaat sebanyak 549.679 orang. Sementara per Januari 2026, jumlah SPPG yang beroperasi telah melampaui 23.000 unit dengan penerima manfaat lebih dari 60 juta orang.

“Januari 2025 realisasi MBG masih sekitar Rp 45 miliar, sementara pada Januari 2026 realisasinya melonjak menjadi Rp 19,5 triliun,” tegasnya.

(Sumber:Belanja Pemerintah Awal Tahun Naik 25,7%, MBG dan Bansos Jadi Pemicu.)

Kejar Target Ekonomi 6%, Purbaya Targetkan Belanja Rp 809 T di Kuartal I

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan belanja negara pada kuartal I-2026 mencapai Rp 809 triliun. Alokasi anggaran ini guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.
“Koreksi pertumbuhan kuartal I-2026 mencapai sekitar 5,5-6%. Pemerintah memastikan belanja negara optimal. Realisasi belanja kuartal I-2026 ditargetkan mencapai Rp 809 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dari total belanja tersebut, sebesar Rp 62 triliun dianggarkan untuk percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rp 55 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, TNI, dan Polri. Kemudian, Rp 6 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera dan Rp 15 triliun untuk paket stimulus kuartal I-2026.

Purbaya menyebut dorongan konsumsi dan investasi diperkuat 30.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Rp 90 triliun. Pembangunan rumah komersial, rumah subsidi, dan bantuan renovasi (BSPS) 190.000 unit dialokasikan Rp 20 triliun.

Terakhir, groundbreaking proyek hilirisasi Danantara senilai US$ 7 miliar atau setara Rp 110 triliun.

(Sumber:Kejar Target Ekonomi 6%, Purbaya Targetkan Belanja Rp 809 T di Kuartal I.)

Baru Januari, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 127 Triliun

Jakarta (VLF) – Pemerintah tercatat menarik utang baru Rp 127,3 triliun sepanjang Januari 2026. Angka ini mengambil porsi 15,3% dari total target APBN sepanjang tahun ini yang mencapai Rp 832,2 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pembiayaan utang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, fleksibilitas, serta kedisiplinan untuk menjaga utang dalam batas aman.

“Realisasi pembiayaan utang tercatat sebesar Rp 127,3 triliun atau 15,3% dari target APBN 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yaitu 23,7% dari target APBN,” kata Juda dalam konferensi pers APBN KITA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Sedangkan pembiayaan non-utang pada awal tahun ini mencapai minus Rp 22,2 triliun atau 15,6% dari rencana APBN yakni minus Rp 145,1 triliun. Pembiayaan non-utang ini artinya tidak menambah utang melainkan berinvestasi di sektor tertentu.

Dengan realisasi pembiayaan utang dan non-utang seperti yang disebutkannya, secara keseluruhan realisasi pembiayaan hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp 105,6 triliun, 15,2% dibandingkan dengan outlook Rp 689,15 triliun.

“Secara keseluruhan, realisasi pembiayaan tahun 2026 hingga akhir Januari mencapai Rp 105,06 triliun atau 15,2% dari target, lebih rendah dibandingkan realisasi 2025 yaitu 29,6%” jelas Juda.

“Perkembangan realisasi pembiayaan ini menunjukkan strategi yang lebih terukur, disesuaikan dengan kebutuhan kas pemerintah dan mempertimbangkan dinamika pasar keuangan,” jelasnya.

(Sumber:Baru Januari, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 127 Triliun.)

Suntikan Purbaya Rp 200 T ke Bank Belum Mampu Dongkrak Kredit

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan Rp 200 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun lalu dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyaluran kredit di sektor riil dan UMKM. Namun, kebijakan tersebut belum signifikan mendorong pertumbuhan kredit.

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, mengatakan pertumbuhan kredit masih berada di bawah 10% meski perbankan diguyur likuiditas oleh Purbaya. Padahal kebijakan ini dianggap dapat mempengaruhi ekonomi Indonesia.

“Kebijakan-kebijakan pemerintah lain yang mempengaruhi ekonomi di tahun ini, tentunya ada peningkatan likuiditas melalui penempatan dana SAL di perbankan. Ternyata hal itu belum diterjemahkan menjadi peningkatan kredit. Ini apakah masalah waktu? Pertumbuhan kredit masih di bawah 10%, di 7,9%. Jadi, belum kelihatan dampaknya kepada peningkatan kredit,” ungkap Mari dalam acara OJK Institute secara virtual, Kamis (19/2/2026).

Pertumbuhan Kredit Masih Loyo

Di sisi lain, pelonggaran kebijakan moneter juga belum mampu mendorong pertumbuhan kredit perbankan domestik. Mari menjelaskan, Bank Indonesia (BI) telah memangkas suku bunga acuan (BI Rate) dari 6% ke 4,75% sepanjang 2025.

Kebijakan tersebut belum cukup mendorong penurunan tingkat suku bunga kredit yang dianggap masih cukup tinggi. Tingkat suku bunga kredit ini yang menyebabkan melambatnya pertumbuhan kredit perbankan 2025.

“Penurunan suku bunga kredit yang signifikan dan akhirnya menciptakan permintaan untuk kredit. Jadi, ini apakah masalah suplai?” terangnya.

Mari menambahkan, terdapat masalah daya beli yang menyebabkan lambatnya pertumbuhan kredit perbankan. Selain itu defisit neraca pembayaran yang menyebabkan tertekannya nilai tukar rupiah juga disebut menjadi salah faktor melambatnya kredit perbankan domestik.

“Masalah demand untuk kredit ini mungkin ada kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya, dan lemahnya daya beli dan seterusnya. Defisit neraca pembayaran meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Jadi, walaupun kita balance of trade atau export minus import positif, ternyata capital outflow yang menyebabkan pelemahan sekitar 4% dari rupiah di tahun lalu,” imbuhnya.

Bos BRI Buka Suara

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi mengatakan perlambatan kredit terjadi bukan semata karena faktor likuiditas, tetapi struktur sektoral ekonomi domestik yang belum sepenuhnya pulih.

Ia menjelaskan, lambatnya pertumbuhan kredit dipengaruhi oleh pelemahan yang terjadi di tiga sektor penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) negara, yakni manufaktur, pertanian, dan perdagangan. Ketiga sektor ini tercatat memiliki porsi besar terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja.

“Ketika konsumsi melambat, margin usaha tertekan, ekspansi langsung tertahan, dan ini tercermin pada pertumbuhan kredit yang melemah. Artinya, moderasi kredit saat ini bukan semata faktor likuiditas. Walaupun sudah diguyur dari pemerintah Rp 200 triliun, likuiditas tambahan tetapi sangat dipengaruhi oleh struktur sektoral ekonomi kita,” jelasnya.

Hery menambahkan, proyeksi pertumbuhan ekonomi dan arah kebijakan moneter saat ini belum mendapat respons positif dari pelaku usaha. Ia menilai, kondisi ini tidak hanya mencerminkan sikap menunggu dari pelaku usaha, tetapi juga terdapat jarak antara kebijakan pemerintah dan keputusan bisnis.

“Fasilitas kredit yang sudah disetujui oleh bank dan likuiditas tersedia tetapi realisasi penarikan tertahan. Ini mencerminkan sikap wait and see dari dunia usaha dan juga rumah tangga sebagai nasabah individu. Jadi, tantangannya bukan pada supply dana tetapi pada kepercayaan dan prospek usaha ke depan, yang dibutuhkan bukan sekedar likuiditas tambahan tetapi penguatan keyakinan pelaku usaha agar ekspansi kembali berjalan,” pungkasnya.

(Sumber:Suntikan Purbaya Rp 200 T ke Bank Belum Mampu Dongkrak Kredit.)