Category: News

Ada Dugaan Suap Oknum Pejabat Bea Cukai Juanda di Kasus Impor HP Bekas

Jakarta (VLF) – Penyidik Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan adanya perusahaan importir yang memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk melancarkan impor telepon seluler (HP) bekas ilegal di Pabean Juanda. Hal itu terungkap usai penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda pada Rabu (24/6).

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solichin mengatakan praktik tersebut diduga terjadi sejak 2024 hingga 2026.

“Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia,” kata Mulya dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, perusahaan-perusahaan importir diduga memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan modus menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan dugaan bahwa perusahaan-perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain, sehingga tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan antara importir dan oknum tertentu sehingga barang impor bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

“Penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan yang menyebabkan kegiatan importasi tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang impor yang masuk,” imbuh Mulya.

Ia menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penggeledahan yang telah dilakukan bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam rangka mengungkap seluruh pihak yang terlibat hingga memastikan proses penegakan hukum.

“Selain fokus pada pengungkapan pelaku, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset guna mengidentifikasi dan mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, sehingga kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan secara optimal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi telepon seluler (ponsel) bekas.

Selain itu, di waktu yang bersamaan polisi juga menggeledah Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah Saudara MT (pihak swasta) di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, dan rumah Saudari AY (oknum BC) di wilayah Ketintang, Surabaya.

Dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sementara dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), polisi mengamankan empat kontainer dokumen.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari dua rumah yang digeledah. Dari rumah MT, polisi mengamankan lima unit iPhone, DVR CCTV, rekening koran, buku catatan pembagian uang, slip setoran, serta uang tunai Rp 165 juta dan SGD 14.200.

Sedangkan dari rumah AY, penyidik menyita perhiasan emas sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, satu akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.

Masih terkait perkara yang sama, pada Kamis (25/6) penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor PT TSL, yang ditemukan dalam kondisi telah tutup, tidak ada aktivitas dan telah dipasang plang untuk dijual.

Kemudian dilakukan pula penggeledahan di rumah AHT, ditemukan barang bukti 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset. Penggeledahan lalu menyasar dua kafe yaitu Cafe Sulthan dan Cafe AZ, ditemukan barang bukti antara lain dokumen terkait Pendirian Akta CV AHS ENTERTAINMENT, dokumen Perizinan CV AHS ENTERTAINTMENT, sejumlah rekening bank, 3 Digital Video Recorder (DVR) CCTV, 2 flashdisk, 4 box karton Kosong warna coklat bertuliskan ‘Arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur’, serta 1 bundel dokumen perpajakan.

(Sumber:Ada Dugaan Suap Oknum Pejabat Bea Cukai Juanda di Kasus Impor HP Bekas.)

Pemeriksaan Maraton KPK di Bali Usut Kasus Pemerasan Ditjen Imigrasi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam dua hari terakhir, penyidik memeriksa maraton 12 saksi di Bali untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan yang nilainya mencapai sedikitnya Rp 145 miliar.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) dan Kamis (25/6/2026). Selain mendalami dugaan aliran uang kepada oknum imigrasi, KPK juga menegaskan biro jasa pengurusan visa justru berkedudukan sebagai korban pemerasan.

Pemeriksaan Saksi

Pada Kamis (25/6/2026), penyidik KPK memeriksa enam saksi di Mapolresta Denpasar. Pemeriksaan dilakukan dengan memanfaatkan ruang pemeriksaan milik Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo Simatupang membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya hanya memfasilitasi tempat.

“Pemeriksaan saksi terhadap kasus yang ditangani mereka,” kata Leonardo.

“Kami hanya menyiapkan tempat untuk digunakan pemeriksaan,” tambahnya.

Enam saksi yang diperiksa yakni Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf keuangan Santika Dewi, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri, Agnes Natalia Tanuwijaya, serta Audria Rama Dhani selaku staf PT Bali Soft sekaligus agen.

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa enam saksi dari Visa4Bali Luwuk dan PT MSI Service Indonesia. Dengan demikian, total 12 saksi telah diperiksa dalam dua hari.

Dalami Dugaan Setoran ke Oknum Imigrasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan setoran biro jasa kepada oknum Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.

“Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya,” kata Budi.

Menurut Budi, biro jasa diduga dipaksa membayar uang di luar tarif resmi agar dokumen keimigrasian diproses.

“Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’,” ujarnya.

KPK menilai temuan tersebut menguatkan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

“Ada dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” jelas Budi.

KPK: Biro Jasa Berstatus Korban

Budi menegaskan perkara yang ditangani KPK dikonstruksikan sebagai dugaan tindak pidana pemerasan, sehingga biro jasa tidak ditempatkan sebagai pelaku.

“Konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan (Pasal 12e), sehingga posisi biro jasa ini sebagai korban. Di mana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” ujarnya.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022-2026 dengan modus meminta uang kepada WNA maupun agen visa agar proses administrasi dipercepat atau dipermudah. Dari hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga terkumpul mencapai sedikitnya Rp 145 miliar.

CV Visa Agung Bali Klaim Ikut Dirugikan

Usai diperiksa, kuasa hukum CV Visa Agung Bali, F Yanuar Siregar, menegaskan kliennya merupakan korban dalam perkara tersebut.

“CV Visa Agung Bali dan secara umum usaha-usaha serupa di Bali secara konkret adalah korban dari apa yang terjadi di keimigrasian tersebut,” kata Yanuar.

Ia juga membantah Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti merupakan staf operasional CV Visa Agung Bali.

“Perlu kami sampaikan bahwa CV Visa Agung Bali tidak mengetahui sama sekali proses teknis di lapangan karena yang melaksanakan dan berproses di lapangan adalah pihak ketiga. Dalam hal ini sekaligus kami tegaskan bahwa Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti bukanlah staf operasional CV Visa Agung Bali,” ujarnya.

Yanuar menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah KPK mengusut tuntas perkara tersebut demi memperbaiki sistem keimigrasian dan menghilangkan praktik di luar standar operasional prosedur (SOP).

(Sumber:Pemeriksaan Maraton KPK di Bali Usut Kasus Pemerasan Ditjen Imigrasi.)

Transparansi hingga Free Float Disorot MSCI, Ini PR Pasar Modal RI

Jakarta (VLF) – Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti sejumlah aspek di pasar modal Indonesia. Dalam Market Classification Review 2026, MSCI menilai transparansi kepemilikan saham, validitas free float, hingga dugaan praktik coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi masih menjadi isu yang memengaruhi tingkat kelayakan investasi (investability) pasar modal Indonesia.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Fakhrul Fulvian menilai catatan tersebut menjadi fase pembuktian bagi Indonesia. Menurutnya, investor global kini ingin melihat hasil nyata dari berbagai reformasi yang telah dilakukan di pasar modal.

“Kalau dulu tantangannya membuat reformasi, sekarang tantangannya membuktikan bahwa reformasi itu benar-benar berjalan. Investor ingin melihat transparansi yang lebih baik, mekanisme harga yang sehat, pengawasan yang ketat, dan integritas pasar yang semakin kuat,” kata Fakhrul dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan daya tarik investasi apabila mampu memperkuat transparansi dan kepastian hukum secara berkelanjutan.

Sementara itu, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai catatan MSCI perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Ia mengatakan meski Indonesia masih berstatus emerging market, evaluasi terhadap kualitas tata kelola pasar modal tetap dilakukan secara berkala.

“Dunia internasional ingin melihat apakah pasar modal Indonesia benar-benar bergerak menuju transparansi yang lebih baik atau justru terjebak dalam persoalan yang sama dari tahun ke tahun,” ujar Hardjuno, Kamis (25/6/2026).

Menurut Hardjuno, isu yang disorot MSCI tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pasar modal, tetapi juga menyangkut kepercayaan investor terhadap sistem keuangan dan penegakan hukum di Indonesia.

Ia menyinggung sejumlah kasus yang pernah terjadi di sektor keuangan dan pasar modal, seperti Jiwasraya, Asabri yang melibatkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kresna Life yang menyeret Michael Steven, hingga WanaArtha Life.

Menurutnya, dampak dari kasus-kasus tersebut tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga memengaruhi kepercayaan investor.

“Pasar modal adalah pasar kepercayaan. Ketika investor mulai ragu terhadap siapa pemilik sebenarnya suatu saham, meragukan kewajaran harga, atau tidak yakin hukum ditegakkan secara konsisten, maka mereka akan memilih memindahkan investasinya ke negara lain yang dianggap lebih aman,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor dalam menempatkan modal jangka panjang.

“Investor tidak mencari negara dengan regulasi paling banyak. Investor mencari negara yang paling konsisten menegakkan aturan. Di situlah pentingnya rule of law atau supremasi hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) David Sutyanto menilai catatan MSCI dapat menjadi momentum untuk mempercepat reformasi pasar modal nasional.

Menurut David, tantangan saat ini bukan lagi menyusun reformasi, melainkan memastikan kebijakan yang telah dirancang berjalan secara konsisten dan memberikan dampak nyata.

“Tantangannya sekarang adalah implementasi. Reformasi harus berjalan secara konsisten, terukur, dan dampaknya harus terlihat oleh investor global,” jelasnya.

(Sumber:Transparansi hingga Free Float Disorot MSCI, Ini PR Pasar Modal RI.)

Ketua KONI Lahat Divonis Bui 3 Tahun 6 Bulan di Kasus Korupsi Dana Hibah

Jakarta (VLF) – Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat Kalsum Barifi divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah KONI Lahat. Selain hukuman penjara, Kalsum juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Agus Rahardjo dalam sidang putusan, Kamis (25/6/2026).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kalsum Barifi selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menghukum Kalsum membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara yang sama, Bendahara Umum KONI Lahat Amrul Husni divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Usai putusan dibacakan, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat mendakwa keempat terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Lahat. Mereka diduga melakukan pemotongan dana hibah dan meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber:Ketua KONI Lahat Divonis Bui 3 Tahun 6 Bulan di Kasus Korupsi Dana Hibah.)

Razman Arif Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Bakal Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Pengacara Razman Arif Nasution telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang. Razman akan menjalani vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menyebut Razman dieksekusi ke lapas pada Kamis (25/6) sore. Eksekusi dilakukan sesuai dengan surat putusan pengadilan.

“Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Syarpani menyebut Razman akan menjalani vonis penjara selama 1,5 tahun di Lapas Cipinang. Dia mengatakan Razman juga dibebani membayar denda.

“Dengan Perkara Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 4 bulan,” ujarnya.

Diketahui, MA menolak kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5).

Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Lama memutus kasasi tersebut 9 hari.

Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.

Kasus tersebut terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.

Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Razman tak terima dan mengajukan banding hingga kasasi. Upaya hukumnya tersebut kandas.

(Sumber:Razman Arif Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Bakal Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara.)

Janji Purbaya Pantau Ketat Barang-barang Impor Ilegal

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah terus menjalankan pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal. Menurutnya, pengungkapan kasus kali ini merupakan salah satu hasil dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Ia menegaskan proses penegakan hukum ini tidak berhenti pada pengamanan barang. Sebab Bea Cukai masih akan melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pihak yang terkait dengan kepemilikan kontainer yang diamankan.

“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Selasa (23/6/2026).

Lebih lanjut Purbaya mengungkapkan pendekatan penegakan hukum ke depan tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, tetapi juga memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran.

Oleh sebab itu Purbaya mengingatkan pelaku usaha menjalankan kegiatan legal dan mematuhi ketentuan kepabeanan serta perdagangan. Pemerintah juga menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum guna melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, dan masyarakat Indonesia.

“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Purbaya.

Untuk diketahui, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres sehingga langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sebanyak 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar.

Informasi hasil penindakan di Tanjung Priok kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengembangan di Kalimantan Barat. Pada periode 19-21 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp 4,12 miliar.

“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Purbaya.

(Sumber:Janji Purbaya Pantau Ketat Barang-barang Impor Ilegal.)

Murka Waka DPRD Parepare ke Sekda Saat Paripurna Buntut Polemik Pojok UMKM

Jakarta (VLF) – Polemik penutupan Pojok Oleh-oleh UMKM di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna murka. Yusuf menolak Sekda Parepare Amarun Agung Hamka masuk ke ruang paripurna.

Kondisi itu terjadi di ruang paripurna DPRD Parepare, Selasa (23/6/2026) pukul 15.05 Wita. Saat itu akan berlangsung rapat pandangan fraksi terkait Ranperda LPJ APBD Pemkot tahun 2025.

Pimpinan DPRD menunggu pejabat yang mewakili Wali Kota Tasming Hamid untuk memulai rapat. Sejumlah pejabat Pemkot yang hadir mengonfirmasi, Wali Kota akan diwakili oleh Sekda dalam rapat tersebut dan sudah sementara menuju ke ruang rapat.

Menanggapi itu, Yusuf Lapanna melakukan interupsi dengan menolak Sekda masuk ke ruang rapat paripurna DPRD. Dia mengaku ingin keluar atau walk out jika Sekda masuk ke ruang rapat paripurna.

Sejumlah pejabat Pemkot lantas keluar berunding di lorong samping ruang rapat. Karena Sekda ditolak, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Parepare, Adi Hidayah disetujui DPRD jadi perwakilan dari pemerintah daerah.

“Kalau Pak Sekda yang hadir di sini saya menolak. Saya akan keluar dari rapat ini. Karena Pak Sekda ini tidak menghargai DPRD dengan mengabaikan rekomendasi kami di DPRD,” tegas Yusuf.

Yusuf mengatakan, salah satu bentuk pengabaian terhadap DPRD yakni penutupan Pojok Oleh-oleh UMKM. Dia menilai, langkah pemkot itu merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan.

“Ini salah satunya menutup atau pengosongan pojok UMKM. Ini bentuk arogansi, kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah mengosongkan secara sepihak Pojok UMKM ini,” katanya.

Padahal DPRD sebelumnya sudah merekomendasikan agar pengosongan Pojok UMKM itu ditunda. Yusuf meminta agar rekomendasi BPK terkait pojok UMKM dibahas bersama terlebih dulu sebelum melakukan kebijakan pengosongan.

“Kan rekomendasi BPK itu ada dua opsi perbaikan kontrak atau pengosongan. Ini kenapa tidak dipilih untuk perbaikan kontrak saja. Supaya UMKM kita bisa diberdayakan juga,” katanya.

Selain itu, sorotan terhadap Sekda juga disuarakan anggota DPRD, Sappe saat membacakan pandangan Fraksi terkait Ranperda LPJ APBD. Dia mengatakan, Sekda Parepare tidak hadir di ruang paripurna karena mengabaikan rekomendasi DPRD.

“Sekali lagi, bahwa memang Sekda kita tidak usah hadir di ruang Paripurna ini selama Sekda tidak menghargai apa yang dimaksud anggota DPRD. Selama ini kinerja seorang Sekda tapi tidak memandang bahwa DPRD adalah mitra kerjanya,” pungkasnya.

Pemkot Dinilai Sewenang-wenang

Untuk diketahui, pelaku UMKM di Kota Parepare terpaksa menutup tempat usahanya di Pojok Oleh-oleh. Langkah itu diambil lantaran mereka mengaku mendapat intimidasi dari Pemkot.

Yusuf pun mengaku kecewa dengan kebijakan itu. Dia menilai langkah tersebut sebagai bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap pelaku usaha lokal.

“Jadi, ini kan sangat mengecewakan bagi kami di DPRD, terutama saya sebagai pimpinan DPRD sangat mengecewakan atas tindakan arogansi, kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah mengosongkan secara sepihak Pojok UMKM ini,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, pihak DPRD sebenarnya telah berupaya melakukan komunikasi untuk menunda pengosongan tersebut. Terlebih, Pemkot Parepare berdalih bahwa penertiban aset ini dilakukan demi menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya sampaikan bahwa ini kan nanti kita DPRD ini akan rapat koordinasi dengan TAPD, dan TAPD ini kan ketuanya Pak Sekda. Sehingga, kita sama-sama nanti mencermati apa isi rekomendasi BPK itu. Dan Pak Sekda sudah iyakan,” ketusnya.

Dia mengatakan, Komisi II DPRD Parepare dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi yang sama agar pengosongan ditunda. Hal itu dimaksudkan agar legislatif dan eksekutif bisa bersama-sama menelaah isi temuan BPK.

“Tetapi itulah yang sangat mengecewakan kita, Sekda mengambil tindakan yang secara sepihak dan mengabaikan DPRD. Itu yang membuat kami sangat kecewa, marah, terhadap tindakan sewenang-wenang, arogansi yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” tegas Yusuf.

Merespons pengosongan yang sudah terlanjur dilakukan, Yusuf menegaskan DPRD Parepare tidak akan tinggal diam. Masalah itu akan menjadi atensi utama, dan pihaknya berencana memanggil Sekda beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam waktu dekat.

“Dekat ini pasti kami akan meminta keterangan Sekda dengan beberapa SKPD yang terkait, dasar-dasarnya apa menjadi pengosongan itu terhadap Pojok UMKM ini. Karena kalau dia beralibi berdasarkan rekomendasi BPK, kami DPRD sudah mencermati, sudah menelaah rekomendasi itu,” katanya.

Yusuf membeberkan, hasil pencermatan DPRD menunjukkan bahwa BPK memang mendapati pemanfaatan aset Pojok UMKM tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendati demikian, BPK memberikan dua opsi rekomendasi, yakni melakukan perbaikan kontrak atau melakukan pengosongan.

“Mestinya pemkot hadir dalam rangka untuk memberikan pembinaan kepada para UMKM ini, pembinaan, kemudian edukasi pemerintah daerah. Tetapi kan kita lihat sendiri bahwa justru pemerintah daerah yang menggusur. Ini kontradiksi dengan visi misi Wali Kota,” sesal Yusuf.

Penutupan pusat oleh-oleh ini dinilai merugikan masyarakat dan para pelaku usaha kecil di Parepare. Tindakan itu juga dianggap bertolak belakang dengan janji politik kepala daerah yang berkomitmen memberdayakan UMKM dan mencetak 1.000 pengusaha.

“Kenyataannya ini justru membunuh UMKM. Karena kenapa saya bilang membunuh UMKM ini? Ini kan outlet inkubator yang ada di Pojok UMKM ini. Ada beberapa macam produk-produk UMKM itu dipasarkan di situ, dijual di situ. Dengan dikosongkan seperti itu ya, ada beberapa produk UMKM itu tidak bisa lagi menjual di situ,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak Pemkot Parepare belum memberikan tanggapan terkait kisruh Pojok Oleh-oleh UMKM yang ditutup. Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka dan Plt Kadisnaker Parepare, La Ode Arwah Rahman tak merespons saat dihubungi detikSulsel terkait penutupan Pojok Oleh-oleh UMKM tersebut.

(Sumber:Murka Waka DPRD Parepare ke Sekda Saat Paripurna Buntut Polemik Pojok UMKM.)

OJK soal Pengumuman MSCI: Sesuai Harapan

Jakarta (VLF) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pengumuman MSCI yang mempertahankan pasar modal Indonesia di Emerging Markets. Ketetapan tersebut masuk dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pagi ini, Rabu (24/6/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai ketetapan tersebut sesuai harapan bersama. Pengumuman ini dianggap menjadi momentum OJK untuk terus melanjutkan reformasi pasar modal yang dijalankan sejak awal tahun lalu.

“Konfirmasi dari MSCI ini merupakan hasil yang sesuai harapan kita bersama, dan tentu kami menyambut positif hasil asesmen tahunan MSCI tersebut. Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal,” ungkap Hasan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Hasan, MSCI memberikan catatan positif terkait agenda reformasi pasar modal Indonesia. MSCI disebut telah memanfaatkan transparansi data yang dihasilkan dari agenda reformasi tersebut untuk melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia.

Ia menilai, pengakuan MSCI ini menjadi capaian bagi pasar modal indonesia untuk mendorong peningkatan kredibilitas dan investability. Hasan juga mengatakan, tingkat aksesibilitas pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi setelah China dan Malaysia.

“Dalam hasil asesmen MSCI terkait market accessibility, secara umum Indonesia menjadi salah satu yang mendapat penilaian terbaik di antara Emerging Markets di kawasan Asia-Pasifik, setelah Tiongkok dan Malaysia,” terangnya.

Hasan menegaskan, sejumlah reformasi pasar modal yang telah dilakukan sejak awal tahun ditujukan untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, maupun tata kelola di pasar modal Indonesia. Ia merinci, pasar modal Indonesia telah menyediakan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularity klasifikasi investor, dan pengembangan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat (UBO).

Sementara pada penguatan integritas, OJK terus memperkuat pengawasan dan memperkenalkan High Shareholding Concentration (HSC). OJK juga memperkuat penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.

“Secara ytd hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap berbagai tindak pelanggaran di pasar modal, baik untuk keterlambatan maupun kasus. Nilai sanksi denda pada periode tersebut mencapai Rp 138,9 miliar terhadap 329 pihak,” pungkasnya.

Adapun berdasarkan pengumuman MSCI, Indonesia masih berada di jajaran Emerging Markets bersama negara Asia-Pasifik (APAC) lainnya seperti China, India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand. Dalam pengumuman tersebut, MSCI juga mengakui reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO).

Reformasi pasar modal yang diakui mencakup peningkatan keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), dan kenaikan free float menjadi 15%.

Meski begitu, MSCI memperingatkan masih adanya kekhawatiran investor institusi global terkait kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. Kekhawatiran ini mencakup struktur kepemilikan saham dan indikasi praktik perdagangan terkoordinasi.

“Kedua masalah tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai free float yang sebenarnya dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks,” tulis MSCI dalam pengumumannya, Rabu (24/6/2026).

(Sumber:OJK soal Pengumuman MSCI: Sesuai Harapan.)

Investor Bond Danantara Dikawal Ketat!

Jakarta (VLF) – Pemerintah memberikan perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Pada Pasal 50A ayat (3), ditegaskan bahwa penerbitan surat utang oleh Danantara dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.

Pada ayat selanjutnya, pembelian surat utang negara ini merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Kemudian pada ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus bagi investor surat utang tersebut dari pidana pajak hingga gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).

Pada ayat (6), data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Kemudian pada ayat (7) menekankan, perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Pada ayat selanjutnya juga memberikan kewenangan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan hingga menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Investor surat utang tersebut juga dapat mengikuti program pengampunan pajak.

“Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.

(Sumber:Investor Bond Danantara Dikawal Ketat!.)

Menhub Ungkap Alasan Potongan Aplikator Ojol 8% Belum Juga Berlaku

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto menyebut potongan aplikasi ojol akan turun dari 20% menjadi 8% saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu. Namun sampai hari ini kebijakan tersebut belum juga diterapkan dan potongan aplikator ojol masih 20%.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut kebijakan potongan aplikator ojol 8% menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Perpres yang menjadi payung hukum penurunan potongan aplikasi ojol masih tahap finalisasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya,” ujar Dudy dikutip detikFinance, Senin (22/6/2026).

Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindaklanjuti saat finalisasi Perpres selesai dilakukan. Saat ditanya kapan aturan tersebut berlaku, Dudy hanya menjawab bahwa Kemenhub perlu berkoordinasi dengan Kemensetneg.

“Harus berkoordinasi sama Mensesneg,” kata Dudy.

Potongan aplikator ojol sebesar 8%pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah dimintai konfirmasi soal kapan aturan tersebut berlaku, namun hanya member jawaban singkat.

“Tunggu aja, tunggu aja ya,” kata Yassierli singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol.

(Sumber:Menhub Ungkap Alasan Potongan Aplikator Ojol 8% Belum Juga Berlaku.)