Category: News

Pemprov NTB Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak DPR RI segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Pemprov NTB menegaskan masyarakat adat tidak boleh hanya diakui secara administratif, tetapi juga harus mendapat perlindungan dan kesejahteraan secara nyata.

Pesan itu disampaikan dalam forum penyerapan aspirasi penyusunan RUU Masyarakat Adat bersama Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Mataram.

Dalam forum tersebut, Pemprov NTB memaparkan sejumlah kondisi masyarakat adat yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ikhwan menegaskan masyarakat adat bukan sekadar kelompok sosial. Mereka merupakan penjaga pengetahuan lokal sekaligus benteng pelestarian lingkungan yang masih bertahan hingga saat ini.

“Masyarakat adat itu penjaga pengetahuan lokal dan tameng kelestarian lingkungan,” ujar Ikhwan, Kamis (11/6/2026).

Di Pulau Lombok, terdapat masyarakat hukum Adat Bayan yang masih mempertahankan tradisi leluhur. Sementara itu, di Pulau Sumbawa, sejumlah komunitas adat memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan Kesultanan Bima dan Kesultanan Dompu.

Menurut Ikhwan, hasil penyerapan aspirasi menunjukkan masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Permasalahan tersebut meliputi sengketa tanah adat, perlindungan situs sejarah, hingga lemahnya kelembagaan adat dalam menghadapi perkembangan zaman.

Ia menuturkan, ketidakpastian hukum selama ini kerap membuat posisi masyarakat adat berada dalam kondisi rentan. Mereka berpotensi terpinggirkan akibat tekanan pembangunan, perubahan tata ruang, hingga konflik pemanfaatan sumber daya alam (SDA).

Karena itu, RUU Masyarakat Adat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum. Namun, Ikhwan mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti pada aspek administratif semata.

“RUU Masyarakat Adat harus mampu menjawab persoalan mendasar. Bagaimana negara melindungi wilayah adat, menjaga keberlanjutan budaya, dan membuka ruang pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan,” tegasnya.

Untuk memperkuat substansi regulasi, Pemprov NTB melalui Dinas Kebudayaan mengusulkan sejumlah poin agar dimasukkan dalam draf RUU Masyarakat Adat.

“Pertama soal mekanisme pengakuan masyarakat adat yang ringkas dan tidak berbelit-belit, kemudian perlindungan konkret terhadap wilayah adat dan warisan budaya,” kata Ikhwan.

Selain itu, Pemprov NTB mendorong pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan pembangunan, penguatan kelembagaan adat, serta penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah. Pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal juga menjadi salah satu poin yang diusulkan.

Ikhwan juga meminta paradigma yang selama ini kerap mempertentangkan masyarakat adat dengan pembangunan segera diakhiri. Menurut dia, masyarakat adat justru dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Di tengah ancaman krisis iklim global, pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam mengelola alam secara bijak justru menjadi solusi yang sangat relevan,” tuturnya.

Di hadapan Panja Baleg DPR RI, Ikhwan menegaskan komitmen Pemprov NTB untuk mengawal pembahasan regulasi tersebut agar mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat, bukan sekadar pengakuan simbolis.

“Karena menjaga masyarakat adat berarti merawat akar peradaban Nusantara agar tidak tergilas zaman,” pungkas Ikhwan.

(Sumber:Pemprov NTB Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat.)

SPPG Boros Rp 1 Triliun Per Bulan Diungkap Zulhas

Jakarta (VLF) – Pemerintah mengungkapkan adanya pembengkakan jumlah titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Jumlah titik SPPG yang membesar hingga ribuan, membuat keuangan negara tekor Rp 1 triliun per bulan.

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengungkap pembengkakan ribuan titik SPPG gabungan dari dapur MBG di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan luar wilayah 3T. Zulhas mengatakan pembengkakan titik dapur MBG ini terkait kasus dugaan jual beli titik SPPG.

“Misalnya, terjadi jual beli titik, ya. Yang seharusnya rencana awal titik itu 21 ribu tapi sekarang sudah ada 27.877 ribu titik, ya. Nah, ada membengkak 6.877 titik, ya. Laporan Ibu Nanik tadi barusan,” kata Zulhas seusai rapat koordinasi di gedung Kemenko Pangan, Kamis (11/6).

Padahal, menurut Zulhas, rencana awal ada 2.000 titik SPPG di daerah 3T. Namun, dalam temuannya, terdapat 8.617 titik.

“Nah, yang nomor dua, Saudara-saudara, ini menjadi perhatian kita yang utama karena memang tertinggal, yaitu 3T. 3T itu didata ada 2.000 titik, tapi kemudian membengkak menjadi 8.617 titik. Dan 6.138 titik itu sudah ada SK-nya dari BGN, 6.138,” ujarnya.

Zulhas menilai kelebihan titik SPPG berdampak pada pengeluaran anggaran MBG senilai Rp 1 triliun setiap bulannya. Ketum Partai PAN itu meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pembenahan.

“Kalau lapak 6.877 penambahan, kalau Rp 6 juta satu hari, maka 1 tahun ada atau 1 bulan? 1 bulan. 1 bulan ada pengeluaran lebih Rp 1 triliun. Pemborosan. Berarti kalau 1 tahun Rp 12 triliun. Nah, ini yang yang maka perlu penataan untuk ditata agar bisa diperbaiki dan diselesaikan,” ujarnya.

BGN Diminta Benahi Sekolah Elite Dapat MBG

Selain itu, Zulhas mengungkapkan banyak sekolah elite yang tidak memerlukan MBG, namun menerima. Sebaliknya, kata dia, masih ada sekolah yang memerlukan program itu tapi belum tersentuh, khususnya di wilayah 3T.

“Dalam rangka perbaikan, kita perlu apa, refocusing agar penerima manfaat ini tepat. Misalnya, sekolah-sekolah yang bagus ini akan dilakukan langsung 1 bulan ini. Sekolah-sekolah yang elite, ya, memang enggak memerlukan makan bergizi,” kata Zulhas.

“Yang memerlukan belum dapat, tapi yang enggak perlu dapat. Nah, ini akan ditata lebih lanjut karena kita akan fokus kepada yang terlambat ini sangat terlambat 3T,” lanjutnya.

Zulhas juga meminta pembenahan kualitas dapur yang berkaitan dengan kebersihan. Zulhas menegaskan tidak boleh lagi ada kasus keracunan.

“Karena kita tidak ada zero tolerance terhadap keamanan pangan ini. Walaupun satu, enggak boleh lagi ada yang keracunan, gitu ya. Oleh karena itu, akan fokus ke sini dalam dalam bulan ini. Iya, sebulan nanti kita lihat lagi, ya,” ujarnya.

Apakah Ribuan SPPG ‘Bengkak’ Bakal Ditutup?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan ada potensi ke arah penutupan SPPG yang membengkak. Menurutnya, tidak serta-merta langsung ditutup tapi akan ditata ulang menyesuaikan kondisi lapangan.

“Ya pasti salah satunya arahnya ke sana dong. Tapi kan kita belum bisa hari ini mengatakan ditutup atau tidak. Namanya sedang ditata kan dilihat ya, dinventarisir kondisinya seperti apa. Kita juga tidak bisa langsung mengambil kesimpulan bahwa hanya mengacu kepada angka-angka kan tidak,” kata Pras.

“Kondisinya masing-masing tentu kan kita lihat, berbeda-beda tetapi yang pasti harus semua itu sesuai dengan SOP sesuai dengan standar sesuai dengan prosedur gitu,” lanjutnya.

Pras lantas menanggapi hebohnya nama-nama pemilik SPPG yang kini beredar. Pras menekankan bukan siapa pemiliknya yang dipersoalkan, melainkan pelaksanaan SOP.

“Termasuk kalau, mohon maaf, ya ada disebut nama-nama pemilik-pemilik SPPG gitu. Pada dasarnya bukan siapa pemiliknya, tetapi lebih pada yang tidak boleh adalah melanggar aturan-aturan main atau melanggar SOP-SOP yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Sebagai elite Partai Gerindra, ia menegaskan tak ada instruksi kader memiliki dapur MBG. Pras mengatakan kepemilikan dapur MBG oleh anggota partai merupakan urusan masing-masing.

“Termasuk, mohon maaf, saya sebagai… bukan sebagai Mensesneg ya, sebagai kader Partai Gerindra kan ada juga dibawa-bawa nama partai. Tapi yang bisa kami sampaikan mewakili partai bahwa tentu tidak ada instruksi institusional,” ujarnya.

“Kalaupun ada yang dianggap kader atau perorangan, tentu atas ini masing-masing. Sekali lagi yang tidak boleh adalah melanggar ketentuan atau melanggar aturan,” lanjutnya.

Kongkalikong Tersangka Atur Titik SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung mengungkapkan peran Asep dalam kasus ini.

“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6).

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet serta televisi.

Syarief mengatakan Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui di portal mitra MBG.

“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucapnya.

Selain itu Asep diduga memfasilitasi calon SPPG yang baru mendaftar di portal meski pendaftaran sudah tutup. Asep juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucapnya.

(Sumber:SPPG Boros Rp 1 Triliun Per Bulan Diungkap Zulhas.)

Penggelapan Pajak Reklame di Kupang Capai Rp 3 Miliar, 9 PPPK Diperiksa

Jakarta (VLF) – Kerugian negara akibat penggelapan pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah. Sesuai perhitungan Inspektorat Kota Kupang dan tim terpadu, nilai kerugian yang sebelumnya mencapai Rp 500 juta kini bertambah menjadi Rp 3 miliar.

“Sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, sudah menembus angka Rp 3 miliar lebih,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026) petang.

Selain dari segi nominal, dugaan pelaku yang terlibat juga bertambah. Dugaan awal ada empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat. Namun, kini ada sembilan PPPK Bapenda Kota Kupang yang tengah diperiksa.

Jeffri mengungkapkan kasus penggelapan pajak tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Sebanyak sembilan PPPK Bapenda Kota Kupang telah diperiksa terkait kasus tersebut.

“Dari sembilan orang itu, sekitar lima orang kami bebas tugaskan dari Bapenda dan atribut penarikan retribusi pajak reklame juga kami ambil,” terang Jeffry

Jeffry menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, Wali Kota Kupang Christian Widodo mendukung penuh upaya aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kasus tersebut.

“Jadi pada prinsipnya kami mendukung langkah dari APH dan bahkan kami siap jika APH butuh data tambahan dalam rangka mengungkap secara jelas dan terang siapa-siapa yang terlibat dan bertanggung jawab di dalam persoalan ini,” tegas Jeffry.

mengungkap kasus itu. Jeffry telah memanggil Kepala Bapenda Kota Kupang terkait hal tersebut.

“Biar kasus ini cepat terungkap dan jelas diketahui siapa aktor intelektualnya. Kondisi ini juga atas perintah pak Wali Kota, untuk saya dan jajaran di Dispenda kita harus mem-backup APH dalam kebutuhan data atau keterangan supaya proses ini bisa berjalan cepat dan tepat.” tegas Jeffry.

(Sumber:Penggelapan Pajak Reklame di Kupang Capai Rp 3 Miliar, 9 PPPK Diperiksa.)

Legislator PKB Nilai UU Polri Perkuat Transformasi: Sejalan KUHP-KUHAP

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri) memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pengesahan UU Polri ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Legislator PKB ini menilai pengesahan UU tersebut diharapkan Polri makin dekat dan dipercaya oleh masyarakat. Ia menyebutkan perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang.

“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” ujar Abdullah.

“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” sambungnya.

Lewat UU Polri sekarang, menurut dia, Kompolnas memiliki wewenang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum. Ia memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri diprioritaskan dalam UU tersebut.

“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ujar Abdullah.

Diketahui, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kemarin, Selasa (9/6/2025). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

(Sumber:Legislator PKB Nilai UU Polri Perkuat Transformasi: Sejalan KUHP-KUHAP.)

KPK Periksa 5 ASN BPK yang Terjaring OTT, Segera Tentukan Status Hukum

Jakarta (VLF) – Lima aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjaring operasi tangan tangan oleh KPK. Kelima ASN itu saat ini telah tiba di KPK untuk diperiksa.

“Saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Budi mengatakan hasil gelar perkara telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. KPK segera menentukan para pihak yang akan ditetapkan tersangka.

“Dan siang tadi sudah dilakukan ekspos dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” kata Budi.

“Selanjutnya, nanti penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan,” sambungnya.

KPK menyatakan di antara kelima tersangka ada yang telah diamankan sejak Selasa (9/6). KPK menangkap para tersangka di sejumlah tempat di Jakarta dan Sumatera Selatan (Sumsel).

“Ini serangkaian, termasuk juga kemarin ada pengamanan juga ya, ada yang diamankan juga baik di wilayah Jakarta maupun di Sumatera Selatan,” katanya.

Para ASN BPK ini terjaring OTT terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. KPK mengatakan OTT ASN BPK ini berkaitan dengan dugaan suap audit perihal pengadaan smart board.

“Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut,” kata Budi.

OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan terhadap Bupati Muara Enim, Edison. KPK menjelaskan ada suap yang diberikan Pemkab Muara Enim ke pihak BPK.

(Sumber:KPK Periksa 5 ASN BPK yang Terjaring OTT, Segera Tentukan Status Hukum.)

RUU Perdata Internasional, Hinca PD Ungkit Aset Pertamina di Venezuela

Jakarta (VLF) – DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional Hinca Panjaitan menyinggung soal aset Pertamina di Venezuela.

Adapun rapat Pansus yang terselenggara di DPR dihadiri oleh perwakilan PT Freeport, PT Garuda Indonesia, dan PT Pertamina. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Hukum Perdata Internasional, Martin Tumbelaka.

“Dalam ini kan kebetulan sedang saya tulis dan saya riset, riset yang banyak bagian dari pengawasan kami di sini, khususnya tentang Pertamina. Yang kaitannya dengan program Presiden Prabowo, ketahanan pangan, energi, dan air,” kata Hinca dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hinca mengaku kaget harga BBM nonsubsidi Pertamax naik per 10 Juni 2026. Ia menyebut konflik yang melibatkan Amerika Serikat nyatanya berdampak ke Indonesia.

“Energi ini menjadi sangat luar biasa hari ini, bahkan tadi malam pun bangun tidur pagi-pagi kita kaget lagi, naik itu harga. Apa yang mau kita bahas RUU ini kalau terus harga naik terus? BBM kita ini. Jadi lama-lama kita jalan kaki ini kalau tidak bisa kita kendalikan,” kata Hinca.

“Apalagi daya tahan, daya tahan energi kita hanya 20 sampai 21 hari saja. Sementara perang tak kunjung selesai. Gara-gara satu orang panjang, masih panjang. Gara-gara Donald Trump yang satu ini bikin ganggu seluruh dunia,” sambungnya.

Hinca lantas mengungkit saat Amerika Serikat menyerang dan menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada Januari 2026. Ia lantas menyinggung aset Pertamina di Venezuela.

“Mungkin terdengar seperti urusan negeri orang yang jauh dari kita. Tetapi, begitu saya telusuri, ternyata di sana (Venezuela) ada uang negara kita lewat Pertamina. Begini ceritanya. Pertamina ini punya ladang minyak di luar negeri. Jadi, kalau Pertamina bilang baik-baik saja, saya bilang tidak baik-baik saja, ini minyak harga naik terus,” ungkap Hinca.

Adapun PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) merupakan pemegang saham mayoritas dari perusahaan migas asal Prancis Maurel & Prom. Hinca menyebut perusahaan Prancis itulah yang mengelola ladang minyak di Venezuela.

“Mereka membeli sebagian besar saham sebuah perusahaan minyak Prancis bernama yang tadi itu, Maurel & Prom sampai 71 persen. Lewat perusahaan Prancis inilah Pertamina ikut memiliki ladang minyak, salah satunya di Venezuela. Ini, perang pun sampai kemari,” kata Hinca.

“Ibaratnya kita membeli rumah di negeri orang lewat tetangga yang ber-KTP di sana. Yang membayar kita, tetapi yang namanya tercatat orang lain. Dan rumah itu tunduk pada hukum negeri itu, bukan hukum kita,” sambungnya.

Ia mengungkit saat gejolak di Venezuela, Pertamina cepat memberi respons jika aset RI di sana aman, AS bahkan memberi izin supaya perusahaan RI tetap bisa beroperasi. Kendati demikian, Hinca menyoroti aturan, jika ada perselisihan, maka harus diselesaikan oleh pengadilan Amerika.

“Izin itu berlaku asalkan semua urusannya memakai aturan Amerika. Ah, inilah choice of law-nya, kan di situ? Dan kalau ada perselisihan, diselesaikan di pengadilan Amerika. Orang Medan bilang, mati kita,” ujar Hinca.

“Jadi, kalau kelak ada masalah dengan ladang yang uangnya dari kita ini, yang berhak memutuskan adalah Amerika, kita hanya menonton. Nah saya tak mau Undang-Undang HPI ini lepas kasus ini. Saya kira teman-teman user ini penting untuk mendiskusikan,” tambahnya.

Hinca pun mengumpamakan kondisi terburuk jika tak ada payung hukum terkait aset Indonesia di luar seperti kasus Pertamina. Hinca pun meminta ada atensi serius terkait penyusunan RUU HPI.

“Jadi saya bisa mengerti perasaan Presiden Prabowo waktu teken surpres ini. Nah, uang, uang negara yang miliaran itu nasibnya diputuskan di ruang sidang jauh yang sulit kita masuki. Nonton lagi kita. Pertanyaan wajarnya, kalau itu terjadi, hukum kita bisa berbuat apa? Karena itu saya bersepakat dengan pimpinan kami berempat ini, berpikir serius gimana buat HPI kita yang terbaik untuk bangsa dan negara,” ungkap Hinca.

Ia meminta Pertamina membentuk satgas khusus membahas soal Rancangan UU HPI. Hinca ingin RI mempersiapkan kemungkinan terburuk supaya ada payung hukum yang tegas di kemudian hari.

“Bahas undang-undang ini nggak boleh tidur kalian 24 jam. Untuk mengatakan sangat seriusnya ini. Supaya permintaan Presiden Prabowo kita penuhi dengan sempurna. Saya tegaskan sampai hari ini tidak terjadi apa-apa, tadi kan pengandaian ya,” kata Hinca.

“Ladang itu aman, perusahaan kita sehat, tidak ada sengketa, tidak ada gugatan, saya tidak sedang menakut-nakuti, tidak. Tapi karena ini belum terjadi apa-apa, maka undang-undang ini menjadi jawabannya, itu maksud saya. Kalau itu terjadi maka kita akan sudah punya payungnya,” imbuhnya.

(Sumber:RUU Perdata Internasional, Hinca PD Ungkit Aset Pertamina di Venezuela.)

Infografis: Skandal Investasi Bodong King Koil Rp 220 M

Jakarta (VLF) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin.

Indah dinilai terbukti melakukan penipuan investasi bodong produk kasur King Koil yang merugikan pengusaha Surabaya, Lisawati Soegiharto, hingga Rp 220,3 miliar.

Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Agus Budiarto menyatakan bahwa terdakwa secara sengaja menyamarkan dan mengalihkan dana hasil kejahatan tersebut.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Agus Budiarto di hadapan Majelis Hakim.

Kronologi Modus Operandi Fiktif

Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat korban, Lisawati Soegiharto, bertemu dengan seorang pegawai bank berinisial Irwan (kini telah meninggal dunia). Irwan bersama Komisaris PT GTI, Greddy Harnando, menawarkan peluang investasi di bidang tekstil dengan janji keuntungan menggiurkan: 1 persen pada bulan pertama, serta tambahan 3 persen pada bulan berikutnya beserta pengembalian modal pokok.

Untuk meyakinkan korban, pada Mei 2020, Indah Catur Agustin diperkenalkan sebagai Direktur PT GTI. Indah menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night sebagai jaminan bisnis. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah palsu.

“Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin,” urai jaksa Agus dalam dakwaannya.

Percaya pada dokumen tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap mulai April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp220.300.000.000.

Pencucian Uang dan Deretan Aset Mewah

Alih-alih digunakan untuk bisnis kasur, uang tersebut justru dialirkan ke rekening pribadi Indah dan rekan-rekannya. Jaksa menyebutkan bahwa Indah menggunakan rekening pribadinya untuk menempatkan, mentransfer, hingga membelanjakan harta yang diketahuinya sebagai hasil tindak pidana.

Berikut adalah deretan aset mewah yang diduga dibeli dari hasil penipuan tersebut:

Properti: Rumah di Serenia Hills Jakarta Selatan (Rp4 miliar), dua rumah di Ketintang Wiyata Surabaya (total Rp5 miliar), rumah di Puri Surya Jaya, serta unit Apartemen Amega Crown Residence.

Kendaraan Mewah: Mobil Toyota Fortuner (2020), Mini Cooper (2021), Hyundai Staria (2022), Toyota Avanza, hingga satu unit sepeda motor Triumph Speed Twin 1200 cc seharga Rp500 juta.

Keuangan: Deposito di Bank Mandiri dengan total sekitar Rp1,18 miliar yang sempat dicairkan pada tahun 2022.

Hal yang memperberat tuntutan jaksa adalah status Indah sebagai residivis. Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1906 K/Pid/2025 telah menyatakan Indah bersalah dalam perkara penipuan terhadap korban yang sama. Selain itu, hingga saat ini belum ada upaya dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian materiil yang dialami oleh korban.

Sementara itu, rekan terdakwa, Greddy Harnando, juga tengah menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.

(Sumber:Infografis: Skandal Investasi Bodong King Koil Rp 220 M.)

Influencer Jadi Saksi di Balik Hanania Travel yang Bikin Geger

Jakarta (VLF) – Polisi mengusut dugaan penipuan yang dilakukan Hanania Travel hingga jemaah gagal berangkat umrah ke Tanah Suci.

Sejumlah influencer menjadi saksi kasus penipuan tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Pada Senin (8/6/2026) kemarin, polisi memeriksa sejumlah influencer sebagai saksi.

Salah satunya Keanu Angelo, yang diperiksa sebagai saksi setelah ikut mempromosikan paket umrah Hanania Travel.

Seusai pemeriksaan, Keanu mengaku dia ditanyai puluhan pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan seputar kerja sama dengan Hanania Group hingga fee endorsement.

“(Ditanyai) kenal di mana, terus awal kerja samanya gimana, kontraknya seperti apa. Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama, sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter,” ujar Keanu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6).

Dalam pemeriksaan tersebut, Keanu membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti rekening koran yang membuktikan bahwa dia tidak menerima aliran dana dari Hanania.

“Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group,” ucapnya.

Keanu mengaku kaget setelah mengetahui terkait Hanania Travel melakukan penipuan. Hanania Travel selalu mengadakan reuni untuk jemaah yang telah diberangkatkan.

“Kaget, kaget, kaget, aku sedih, aku syok. Karena kan setelah aku berangkat itu, kan ada selang 2 tahun. Aku tuh suka diundang ke ini, dia ada reuni akbar. Jadi orang yang berangkat sama dia tuh dia ada reuni, untuk menjaga silaturahmi,” tutur dia.

“Nah, aku datang itu tuh yang datang 4.000, 3.000 orang, masih mencintai Hanania, masih percaya sama Hanania. Jadi aku juga lumayan eh syok ya, lumayan sulit dipercaya,” tutupnya.

Keanu sendiri mengaku prihatin terkait apa yang terjadi terhadap korban penipuan Hanania Travel. Dia berharap agar jemaah bisa mendapat haknya kembali.

“Saya hari ini mau mengucapkan saya turut prihatin terhadap jemaah yang gagal berangkat. Saya turut prihatin yang menjadi korban atas apa yang terjadi. Saya berharap agar jemaah sekalian bisa mendapatkan haknya kembali,” katanya.

Keanu menyampaikan akan selalu kooperatif. Dia juga menyatakan mendukung upaya polisi dalam mengusut tuntas dugaan penipuan Hanania.

“Dan saya amat mendukung tindakan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. dan saya akan berlaku kooperatif dalam proses hukum yang berjalan,” tambahnya.

Keanu diperiksa selama enam jam dengan total 28 pertanyaan yang dilayangkan. Apa saja yang didalami penyidik?

“Benar, pada Senin, 8 Juni 2026, penyidik telah memeriksa Keanu Angelo alias Muhamad Miftahuda (KA/MM) sebagai saksi terkait perkara umroh PT Khazanah Tamma International/Hanania Group,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi wartawan, Senin (8/6).

Budi mengatakan polisi mendalami soal kerja sama endorse, kontrak, hingga pembayaran dalam pemeriksaan Keanu. Budi mengatakan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah influencer lainnya.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 28 pertanyaan. Yang pada pokoknya mendalami kerja sama endorse, kontrak, fasilitas, pembayaran, serta legalitas travel tersebut,” ujarnya.

4 Influencer Tak Hadir Pemeriksaan

Sebanyak empat influencer tak hadiri pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan penipuan Hanania Travel. Salah satunya yang absen yakni Awkarin atau Karin Novilda absen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah dijadwalkan diperiksa pada 12 Juni.

“Adapun influencer lain yang dijadwalkan pada hari yang sama, yaitu Sara Gibson (SG), Audrey Jesselyn (AJ), dan Dara Arafah (DA), belum hadir dan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada 12 Juni 2026,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (8/6).

Kombes Budi mengatakan Awkarin tidak hadir tanpa keterangan. “Sementara itu, Karin Novilda (KN) tidak hadir tanpa keterangan,” ucapnya.

70 Saksi Diperiksa

Polisi terus melakukan penyidikan terkait penipuan ratusan calon jemaah umrah Hanania Travel. Sebanyak 70 saksi saat ini telah diperiksa polisi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6).

Polisi mengungkapkan hasil pelayanan pembukaan posko pengaduan korban Hanania Travel. Sebanyak 687 korban sudah melakukan pengaduan.

“Kemudian sampai hari ini juga kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud. Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan,” jelasnya.

Dia mengatakan beberapa selebgram maupun influencer yang mempromosikan Hanania Travel telah dilakukan pemeriksaan. “Beberapa selebgram atau influencer juga kami lakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan sehubungan dengan upaya untuk menarik dari para korban atau upaya untuk turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut,” ucapnya.

Bos Hanania Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.

(Sumber:Influencer Jadi Saksi di Balik Hanania Travel yang Bikin Geger.)

Geger KortasTipidkor Polri Obok-obok Gresik-Surabaya Usut Korupsi Rp 645 M

Jakarta (VLF) – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur, Selasa (9/6).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI.

Tiga lokasi yang digeledah diawali di Kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Nomor 241, Gresik. Di sana, penyidik Kortas Tipidkor Polri datang menggunakan dua mobil ke kantor PT Barata.

Sekitar lima orang memasuki gedung dengan dikawal polisi berseragam lengkap dengan membawa senjata lengkap sekitar pukul 09.00 WIB. Tampak sejumlah penyidik dari Tipidkor Polres Gresik juga berada di lokasi untuk mendampingi penyidik Polri.

Setelah dari Gresik, tim penyidik kemudian bergeser ke Surabaya. Kedua lokasi yang digeledah yakni rumah seorang pria berinisial TD di Perumahan Galaxi Bumi Permai Blok L-5/1, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Dan kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah D-27, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Mereka mendatangi dua lokasi di Surabaya pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.

Penggeledahan tersebut dibenarkan Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada program modernisasi PG Assembagoes.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC dalam program modernisasi PG Assembagoes,” kata Yusuf saat ditemui awak media, Rabu (9/6/2026).

Menurut Yusuf, PT Multinas Tjahja Sejahtera merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang memenangkan lelang proyek EPCC dalam program modernisasi pabrik gula tersebut. Proyek itu diketahui berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Proyek modernisasi PG Assembagoes berlangsung pada periode 2016 hingga 2022 dan berdasarkan hasil penghitungan BPK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 645 miliar,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek modernisasi PG Assembagoes. Seluruh dokumen yang diamankan akan diteliti lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek modernisasi PG Assembagoes dan selanjutnya akan didalami oleh penyidik,” imbuhnya.

Meski demikian, penyidik ternyata belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kortas Tipidkor Polri masih fokus melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum kasus.

“Seluruh temuan masih akan dikaji untuk melengkapi alat bukti dan kebutuhan pemberkasan perkara,” imbuhnya.

Yusuf menegaskan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.

(Sumber:Geger KortasTipidkor Polri Obok-obok Gresik-Surabaya Usut Korupsi Rp 645 M.)

Hery Susanto Tersangka, Ogah Mundur dari Ketua Ombudsman Berakhir Dipecat

Jakarta (VLF) – Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditahan Kejagung setelah menjadi tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery kini dipecat Ombudsman.

Diketahui, Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar soal kasus tata kelola pertambangan nikel. Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP.

Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). LS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Dipecat

Hery tak juga mundur dari jabatan Ketua Ombudsman RI setelah ditahan Kejagung. Majelis Etik Ombudsman memutuskan memecat Hery.

“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).

Majelis Etik Ombudsman akan memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berharap Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.

Pertimbangan

Majelis Etik menyebutkan Hery tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman.

“Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus-menerus,” ujar Partono.

Selain itu, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah lembaga, hingga terbukti melanggar etik berupa keberpihakan yang berulang dalam penanganan laporan.

“Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Majelis Etik.

Ogah Minta Maaf

Selain itu, Ombudsman mengatakan Hery telah diberi kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri. Namun Hery tidak melakukannya.

“Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan,” tulis Majelis Etik.

(Sumber:Hery Susanto Tersangka, Ogah Mundur dari Ketua Ombudsman Berakhir Dipecat.)