Category: News

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 904 M, 6 Kasus Korupsi Jadi Sorotan

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 904 miliar selama Januari hingga Juni 2026. Dalam penyelamatan keuangan negara itu, enam kasus korupsi menjadi sorotan.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas institusinya, baik melalui penindakan maupun upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

“Komitmen kami jelas, pemberantasan tindak pidana korupsi terus menjadi prioritas. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara agar aset negara dapat kembali,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Ketut mengungkapkan selama enam bulan pertama tahun ini, Bidang Pidsus Kejati Sumsel menangani tujuh perkara pada tahap penyelidikan, 23 perkara penyidikan, dan 38 perkara pra penuntutan. Dari penanganan perkara tersebut, nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 904 miliar.

“Sementara itu, untuk Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Sumsel juga mencatat kinerja dengan menangani 39 perkara penyelidikan, 24 penyidikan, 42 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi. Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp 655.179.662.269,” ungkapnya.

Enam Kasus Perkara Jadi Sorotan

Ketut juga menegaskan ada enam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pemberian kredit PT bank plat merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.

Hingga kini, kata dia, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri dari enam tersangka pada tahap pertama dan delapan tersangka pada tahap kedua.

Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 1,428 triliun. Meski demikian, seluruh nilai kerugian negara disebut telah dikembalikan oleh pihak debitur, sementara proses penyidikan masih terus berjalan

“Pengembalian kerugian negara memang sudah dilakukan oleh debitur. Namun proses hukum tetap berjalan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana,” ujarnya.

Perkara kedua ialah dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025. Dalam kasus itu, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.

‘Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide, logam mulia seberat 224,9 gram, dan uang tunai Rp395,45 juta,”ujarnya.

Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita satu unit Toyota Alphard tahun 2017 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berkas perkara kini telah memasuki tahap penuntutan dan sidang perdana digelar pada 25 Juni 2026,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, keempat, Kejati Sumsel juga menangani dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 436,25 juta. Saat ini penyidikan masih berlangsung.

“Sedangkan kelima merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujarnya.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2021 hingga 2026. Dalam OTT tersebut penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 698,7 juta,” sambungnya.

Adapun perkara keenam ialah dugaan korupsi distribusi semen pada PT Kapuas Musi Madelyn periode 2018-2022. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 75,07 miliar.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita 13 unit dump truk Hino, satu unit excavator Sumitomo SH210-5, dan satu unit mesin batching plant. Perkara telah memasuki Tahap II pada 8 Juni 2026 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Ketut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk terus mengawal pemberantasan korupsi melalui pengawasan publik dan keterbukaan informasi.

“Kami berharap media terus menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial. Sinergi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” jelasnya.

(Sumber:Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 904 M, 6 Kasus Korupsi Jadi Sorotan.)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Sidang perdana akan digelar pekan depan.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Kamis (2/7/2026).

Permohonan praperadilan ini diajukan Lodewyk pada Senin (29/6). Termohon dalam permohonan ini ialah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan petitum permohonan praperadilan Lodewyk akan digelar pada Senin (13/7). Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berikut petitum permohonan praperadilan Lodewyk yang tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin 33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo. Nomor: Prin 64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;
    Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tentang Penetapan Tersangka tanggal 03 Juni 2026; Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 203/RT.2/F.3/FL1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026; adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam tuduhan: Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo. Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara;
  9. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon;
  10. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tata kelola MBG tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Berikut daftar para tersangka:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

(Sumber:Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG.)

Samin Tan Lolos dari KPK tapi Kena Jerat Polisi dan Jaksa

Jakarta (VLF) – Bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sempat menjadi buah bibir usai divonis bebas terkait kasus dugaan suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang ditangani KPK. Ia kini menyandang 2 status tersangka yakni di Kejagung dan Kortas Tipikor Polri.

Dirangkum detikcom, Rabu (1/7/2026), nama Samin Tan dikenal publik sebagai salah orang terkaya atau crazy rich Indonesia versi majalah Forbes pada 2011.

Samin Tan masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia saat itu. Namanya kemudian muncul dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Saragih yang ditangani KPK pada 2019.

Ditangkap lalu Divonis Bebas

Samin Tan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020 gara-gara beberapa kali mangkir. Samin Tan ditangkap KPK pada 5 April 2021. Dia kemudian menjalani proses hukum hingga diadili.

Samin Tan kemudian dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan pada 30 Agustus 2021.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR
KPK tak terima dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi KPK. Hasilnya, Samin Tan tetap divonis bebas.

Tersangka Kejagung

Pada Maret 2026, nama Samin Tan kembali muncul dalam kasus korupsi. Kali ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

“Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Samin Tan langsung ditahan oleh Kejagung. Kejagung menduga Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Diketahui, izin PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara telah dicabut pada 2017.

Setelah izin dicabut, PT AKT diduga masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ujar Dirdik Jampidsus Syarief.

Jadi Tersangka di PolriTerbaru, Samin Tan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini giliran Kortas Tipikor Polri yang menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka diduga melakukan korupsi terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT AKT. Kasus tersebut terjadi pada periode 2009 hingga 2012.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyebut penyidikan kasus tersebut dimulai pada 2022. Keempat tersangka ialah Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011 inisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013 inisial JI, General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN inisial WTD dan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan (ST).

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Ahmad Yusuf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).

Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar dan penggeledahan. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan dan aset para tersangka ditelusuri.

Yusuf menyebut kasus diduga berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel atau HSD antara PT PPN dengan PT AKT. Dia menyebut awalnya kerja sama menggunakan mekanisme pembayaran aman melalui letter of credit atau LC atau surat kredit berdokumen dalam negeri atau SKBDN.

Pengiriman BBM ke PT AKT disebut tetap berjalan tanpa ada mitigasi. Yusuf menyebut PT AKT berulang kali melakukan keterlambatan dan menunggak pembayaran.

Dia mengatakan ada perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian. Perubahan itu disebut semakin menguntungkan PT AKT.

“Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT,” jelasnya.

Dia menyebut PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah yang sangat besar tanpa jaminan memadai. Dia juga menyebut risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT PPN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 486 miliar.

“Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar,” ujarnya.

(Sumber:Samin Tan Lolos dari KPK tapi Kena Jerat Polisi dan Jaksa.)

Kripto hingga Saham Jadi Sumber Duit Trump, Nilainya Fantastis!

Jakarta (VLF) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi merilis laporan keuangan tahunan Presiden Donald Trump. Dari laporan setebal 927 halaman itu, terungkap Trump memiliki pendapatan hingga belasan triliun rupiah dari hasil penjualan token kripto dan kepemilikan ratusan saham perusahaan individual.

Laporan tersebut dirilis pada hari Selasa oleh U.S. Office of Government Ethics untuk pengungkapan kekayaan Trump pada tahun 2025 atau tahun pertamanya menjabat sebagai Presiden AS untuk kedua kalinya.

Dalam laporan yang dikutip dari CNBC, Rabu (1/7/2026), terungkap pendapatan Trump yang terkait dengan kripto, mulai dari pendapatan US$ 515 juta dari penjualan token yang dirilis oleh perusahaan World Liberty Financial (WLF) hingga pendapatan US$ 65 juta dari penjualan ekuitas di perusahaan induk WLF.

Bila dirupiahkan dengan kurs terkini Rp 17.900 per dolar AS, Trump memperoleh Rp 9,2 triliun dari penjualan token oleh WLF dan Rp 1,16 triliun dari penjualan ekuitas induk WLF. WLF merupakan perusahaan kripto yang terkait dengan Trump yang didirikan bersama oleh anggota keluarganya yang menerbitkan token tata kelola WLFI dan stablecoin USD1.

Trump juga menerima US$ 635 juta atau sekitar Rp 11,36 triliun dalam bentuk royalti dari Celebration Coins. Belum jelas apa sebenarnya koin-koin tersebut. Namun, kantor berita Bloomberg sempat melaporkan bahwa royalti tersebut terkait dengan CIC Digital LLC, bisnis memecoin milik Trump.

Properti golf dan klub Trump juga terus menghasilkan pendapatan besar, menurut pengungkapan tersebut. Dia memperoleh pendapatan lebih dari US$ 290 juta atau sekitar Rp 5,1 triliun dari situ.

Pendapatan itu disumbangkan dari Klub Mar-a-Lago di Palm Beach, Florida. Lalu properti golf Trump National Doral. Ada juga klubnya yang berada di Bedminster, New Jersey, Klub Golf Jupiter, dan Trump National Washington, D.C.

Koleksi Saham Trump

Salah satu lonjakan pembelian saham terbesar oleh Trump yang dirinci dalam laporan kekayaan Trump terjadi pada 18 Agustus 2025. Dokumen tersebut menunjukkan tiga pembelian berturut-turut dari beberapa nama besar emiten teknologi macam Apple, Microsoft, dan Nvidia. Setiap transaksi bernilai antara US$ 5-25 juta atau sekitar Rp 89-447 miliar.

Nilai kepemilikan Trump diberikan dalam rentang dolar AS, bukan dalam jumlah absolut, seperti yang biasa dilakukan untuk pengajuan etika pemerintah AS. Transaksi tersebut termasuk di antara transaksi saham individual terbesar dalam pengungkapan tersebut.

Pembelian saham Nvidia terjadi tepat satu minggu setelah Trump mengumumkan bahwa Nvidia dan AMD telah setuju untuk memberikan 15% dari penjualan chip H2O mereka ke China untuk pemerintah AS sebagai imbalan atas persetujuan ekspor. Kesepakatan itu membuka kembali aliran pendapatan utama dari China bagi Nvidia.

Sementara transaksi saham Apple terjadi ketika perusahaan mengumumkan investasi tambahan sebesar US$ 100 miliar di AS pada tanggal 6 Agustus, sehingga total komitmen yang direncanakan di AS mencapai US$ 600 miliar.

Trump juga membeli saham Amazon senilai antara US$ 500 ribu-1 juta atau sekitar Rp 8-17 miliar pada tanggal 23 September. Tepat di hari yang sama ketika persidangan penipuan pelanggan untuk membayar keanggotaan Prime oleh Komisi Perdagangan Federal di Seattle dimulai.

Persidangan berakhir dua hari kemudian dengan akhir cerita Amazon setuju untuk menyelesaikan gugatan tersebut dengan membayar denda perdata sebesar US$ 1 miliar dan pengembalian dana total US$ 1,5 miliar kepada sekitar 35 juta pelanggan.

Investasi Emas hingga Royalti

Trump juga melaporkan menerima total lebih dari US$ 86 juta atau sekitar Rp 1,53 triliun dalam penyelesaian sengketa hukum dari perusahaan media termasuk ABC, CBS, Meta, YouTube, dan X. Dia juga mengungkapkan investasi dalam batangan emas senilai US$ 500 ribu-1 juta atau sekitar Rp 8-17 miliar.

Lebih lanjut, Trump juga mengungkapkan menerima hadiah dengan total lebih dari US$ 370.000 atau sekitar Rp 6,6 miliar, terutama tiket ke acara olahraga, mulai dari tiket Piala Dunia, Super Bowl, UFC, dan berbagai macam pertunjukan olahraga lainnya. Laporan kekayaan Trump juga menunjukkan sejumlah kesepakatan royalti yang menggambarkan betapa luasnya Trump mampu memanfaatkan nama dan merek politiknya sejak memasuki dunia politik.

Pendapatan royalti meliputi US$ 4,7 juta atau sekitar Rp 8,13 miliar yang diterima melalui perjanjian lisensi untuk “Trump Watches” dengan The Best Watches on Earth LLC. Lalu, kesepakatan terkait penerbitan “The Greenwood Bible,” sebuah kolaborasi dengan penyanyi “God Bless the USA” Lee Greenwood, menghasilkan US$ 208.486 atau sekitar Rp 3,73 miliar.

Lalu, kesepakatan lisensi untuk “Trump Sneakers & Fragrances” sebesar US$ 67.634 atau sekitar Rp 1,21 miliar kemudian dukungan untuk “’45′ Guitar” sebesar US$ 35.920 atau sekitar Rp 642 juta.

Lebih lanjut ada juga perjanjian penerbitan untuk “Letters to Trump” senilai US$ 590.730 atau sekitar Rp 10,5 miliar, “Save America” senilai US$ 1.893.965 atau sekitar Rp 33,9 miliar dan “A MAGA Journey senilai US$ 552.685 atau sekitar Rp 9,8 miliar. Item lain menunjukkan Trump menerima bayaran sebesar US$ 200.000 atau sekitar Rp 3,5 miliar untuk acara penggalangan dana di Naples, Florida, pada Desember 2022.

(Sumber:Kripto hingga Saham Jadi Sumber Duit Trump, Nilainya Fantastis!.)

Prabowo: Tak Ada Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Kepastian Hukum

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto menekankan penegakan hukum harus dilakukan dengan baik di Indonesia. Menurutnya tanpa kepastian hukum, ekonomi tidak akan tumbuh dengan cepat.

Dalam pidatonya pada Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Prabowo menekankan stabilitas dan keamanan sosial harus tetap dijaga, termasuk penegakan hukum yang adil. Dia mengatakan tak akan ada kemakmuran tanpa stabilitas, tak mungkin ada pembangunan tanpa adanya keamanan.

“Tak mungkin ada pertumbuhan ekonomi dan investasi tanpa kepastian hukum, tidak mungkin ada keadilan tanpa pemerintah yang bersih dan pemerintah yang penuh dengan korupsi,” tegas Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan virtual, Rabu (1/7/2026).

Prabowo melanjutkan, tidak akan ada kesejahteraan tanpa ada ketertiban di Indonesia. Tanpa aparat negara yang dipercaya dan setia kepada masyarakat pertumbuhan tak bisa dimaksimalkan

Orang nomor satu di Indonesia itu juga kembali mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan, dihormati, dan dihargai oleh berbagai pihak.

“Hukum harus menjadi pelindung rakyat, hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur. Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Prabowo.

Prabowo juga menggarisbawahi agar hukum tidak menjadi alat bagi mereka yang punya uang untuk menekan orang lain yang tak memiliki daya dan upaya berlebih.

“Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan suatu kelompok mana pun. Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum,”tegas Prabowo.

(Sumber:Prabowo: Tak Ada Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Kepastian Hukum.)

Asa Dharma Pongrekun Kandas di MK

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan. Namun, gugatan Dharma itu akhirnya kandas di MK.

Sebagaimana diketahui, gugatan Dharma teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Ada sejumlah pasal UU Kesehatan yang digugat Dharma ke MK.

Pasal-pasal UU Kesehatan yang Digugat ke MK, di antaranya sebagai berikut.

-Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan:

(2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.

– Pasal 394 UU Kesehatan:

Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

– Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:

Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

– Pasal 400 UU Kesehatan:

Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.

– Pasal 446 UU Kesehatan

Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Minta MK Nyatakan UU Kesehatan Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam gugatannya, Dharma menyebut pasal-pasal itu berpotensi merugikan dirinya. Dia menyebut pasal-pasal itu mencederai hak konstitusionalnya.

“Keberlakuan pasal-pasal a quo secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas pelindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Dharma dalam gugatannya.

Dia menyebut frasa ‘menghalang-halangi’ dalam Pasal 400 terlalu luas. Dia menyebut hal itu bisa memberi ketidakpastian hukum.

“Ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa ‘menghalang-halangi’ yang diatur dalam Pasal 400 UU Kesehatan, yang kemudian dihubungkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 UU Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya.

Atas dasar itu, mantan calon Gubernur DKI Jakarta ini meminta MK:

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: ‘kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik’
  • Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: ‘Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’
  • Menyatakan Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: ‘Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau fasilitas Pelayanan kesehatan terdekat’
  • Menyatakan Pasal 400 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  • Menyatakan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Alasan Gugatan

Dharma menguraikan alasan dirinya menggugat pasal-pasal tersebut. Dia menyebut Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan tidak mengatur parameter yang jelas soal ‘Kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri’.

Dia mengaku memahami frasa itu dimaksudkan untuk memberikan fieksibilitas bagi pemerintah untuk merespons ancaman kesehatan yang bersifat dinamis. Namun dia khawatir frasa tersebut membuka ruang diskresi terlalu luas dan tidak terkendali.

“Ketiadaan pembatasan yang memadai, baik dalam bentuk indikator objektif, parameter ilmiah, maupun mekanisme pengawasan yang efektif, menjadikan kewenangan tersebut rentan digunakan secara subjektif dan sepihak. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) memiliki konsekuensi hukum yang luas dan berdampak sistemik, termasuk terhadap pengalokasian anggaran darurat, pembatasan mobilitas masyarakat, serta potensi pembatasan hak-hak sipil,” ujarnya.

Berikutnya, Dharma menyebut Pasal 394 UU Kesehatan bersifat koersif atau memaksa. Dia mengatakan tidak ada penjelasan ruang lingkup tindakan yang harus dipatuhi serta tidak jelasnya mekanisme pengawasan.

“Dalam kondisi demikian, warga negara, termasuk Pemohon, ditempatkan dalam posisi yang tidak seimbang di hadapan negara, karena diwajibkan untuk tunduk pada suatu norma yang tidak dapat diprediksi, tidak transparan, dan berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Sempat Ubah GugatanDharma juga sempat melakukan perubahan dalam gugatannya. Perubahan itu mencapai 85 persen substansi permohonan dalam gugatan tersebut.
“Izin, Yang Mulia, sebagaimana nasihat Yang Mulia pada persidangan pendahuluan sebelumnya, bahwa perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh, Yang Mulia. Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya, kurang lebih sekitar 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam, dalam sidang perbaikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Ishemat mengatakan perubahan tersebut dilakukan pada sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, hingga petitum. Dia mengatakan gugatan ini tidak mempersoalkan kewenangan menteri menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa.

Dia mengatakan Dharma menganggap UU Kesehatan belum mengatur parameter yang jelas soal penggunaan kewenangan tersebut. Dia mengatakan penetapan KLB harus dilakukan dengan kajian ilmiah yang kuat.

“Oleh karena itu, Pemohon memohon agar frasa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi,” ujarnya.

Berikut petitum terbaru dari Dharma Pongrekun:

  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 353 ayat 2 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur dan dapat diverifikasi’.
  • Menyatakan Pasal 394 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan’.
  • Menyatakan Pasal 395 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan dan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat’.
  • Menyatakan Pasal 400 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan Pasal 446 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta’.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.

MK Menolak Gugatan Dharma

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun. MK menyatakan gugatan Dharma terkait pasal-pasal dalam UU Kesehatan tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK sebagaimana dikutip dari dokumen putusan nomor 172/PUU-XXIV/2026, Selasa (30/6).

MK mengatakan UU Kesehatan harus dipahami secara utuh, termasuk asas-asas yang disebut MK menjiwai UU tersebut. MK mengatakan UU Kesehatan ditujukan untuk menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat dengan menempatkan perlindungan dan peningkatan kesehatan lewat penyelenggaraan sistem kesehatan yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.

MK mengatakan asas-asas dan tujuan UU Kesehatan itu telah menjadi batas bagi pasal-pasal lain di dalamnya. Termasuk, menurut MK, pasal penetapan KLB oleh menteri yang digugat Dharma.

“Artinya, jikalau suatu kondisi KLB dan wabah terdapat kriteria lain yang memerlukan penetapan menteri, penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17/2023, in casu asas dan prinsip seperti termaktub dalam norma Pasal 2 dan Pasal 3 UU 17/2023 yang dalam batas-batas tertentu telah memuat esensi yang dimohonkan dalam Petitum Angka 2 permohonan a quo,” ujar MK.

MK juga menyatakan Pasal 446 UU 17/2023 bukan semata-mata untuk menghukum pelaku yang melanggar kewajiban. MK menyebut pasal itu dibuat untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih luas, yakni kesehatan masyarakat dan keselamatan publik saat KLB atau wabah terjadi.

“Dalam konteks KLB dan wabah, tindakan seseorang yang tidak mematuhi upaya penanggulangan KLB dan wabah atau menghambat implementasinya tidak hanya berdampak terhadap diri sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit kepada masyarakat yang lebih luas,” ujar MK.

MK menyatakan tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pasal-pasal yang digugat Dharma. MK menyatakan gugatan Dharma tidak beralasan.

“Dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar MK.

(Sumber:Asa Dharma Pongrekun Kandas di MK.)

Nadiem Makarim Jalani Vonis Kasus Chromebook Hari Ini

Jakarta (VLF) – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa (30/6/2026).

Sidang akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Tuntutan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Sumber:Nadiem Makarim Jalani Vonis Kasus Chromebook Hari Ini.)

Eks Cabup Tulungagung Dilaporkan ke Polisi Soal Dana Pilkada Rp1,68 M

Jakarta (VLF) – Eks Calon Bupati (Cabup) Tulungagung, Santoso diadukan ke polisi oleh ketua tim pemenangan soal dana pilkada. Proses mediasi kembali digelar untuk kelima kalinya.

Apriliawan Adi Wasito, Kuasa hukum Tri Agus Prayitno yang merupakan mantan ketua tim pemenangan mengadukan perkara dugaan penipuan itu ke Polres Tulungagung sejak Agustus 2025.

Dalam pengaduan itu, Santoso dinilai telah melanggar komitmen sehingga merugikan Agus senilai Rp1,68 miliar. Untuk menuntaskan persoalan tersebut kedua belah pihak telah berulang kali dipertemukan untuk mediasi dan mencari jalan keluar terbaik. Namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Kali ini proses mediasi dilakukan di kantor Satreskrim Polres Tulungagung dengan dihadiri langsung oleh Agus maupun Santoso. Dalam pertemuan secara tertutup itu kembali dilakukan pembahasan terkait anggaran yang dipersoalkan pengadu.

“Proses mediasi tadi belum menemukan titik temu,” kata Apriliawan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya kedua belah pihak belum menyepakati soal penggunaan dana pilkada Rp1,68 miliar yang digelontorkan oleh pengadu. Keduanya tidak sepakat terkait jumlah anggaran yang dialokasikan.

“Belum adanya kesepakatan karena perbedaan besaran rincian dana yang tidak sama antara kedua belah pihak,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku siap membawa kasus ini ke ramah hukum. Namun, dari pihak kuasa hukum Santoso masih berkeinginan agar perkara ini diselesaikan secara damai melalui komunikasi lanjutkan.

“Pak Agus ingin tetap proses hukum lebih lanjut. Tapi jika ada mediasi bisa dilakukan sambil berjalan,” tegasnya.

Sementara itu Santoso saat keluar dari kantor Satreskrim Polres Tulungagung memilih bungkam dan enggan berkomentar terkait persoalan yang dihadapi. “No comment,” ujar Santoso singkat.

(Sumber:Eks Cabup Tulungagung Dilaporkan ke Polisi Soal Dana Pilkada Rp1,68 M.)

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Jakarta (VLF) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin. Status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas gugur.

Dilansir detikSulsel, Selasa (30/6/2026), putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.

“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Adil.

Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah. Hakim memerintahkan Kejati Sulsel membebaskan Bahtiar dari tahanan.

“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026,” sambung hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah. Upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar, disebut hakim, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(Sumber:Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur.)

Polri Selamatkan Hampir Rp 1 Triliun dari Kasus Impor, Termasuk di Pontianak

Jakarta (VLF) – Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri menyelamatkan keuangan negara hampir Rp 1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal. Termasuk kasus di Pontianak.

Dikutip detikNews, Satgas Gakkum Lundup Polri dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026. Pembentukan satgas sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menindak kasus-kasus terkait impor ilegal.

“Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Kasus yang diungkap Tim Satgas Gakkum Lundup adalah penyeludupan handphone iPhone dan Android bekas. Dari hasil penggerebekan di empat lokasi di wilayah Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara; dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15 dan 16 April lalu, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai serta komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp 250 miliar.

Polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp 3 miliar. Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL).

Pada 17 April, Satgas Gakkum Lundup juga menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton dan dikirim dari China, India, dan Belanda.

Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Ade menyebut nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai Rp 24 miliar per tahun.

“Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun,” ungkapnya.

Pada Desember 2025, polisi juga menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp 3,5 miliar di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam tindak pidana importir ilegal ini, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB.

“Total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp 669 miliar,” katanya.

Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Dari kedua tersangka, pihaknya menyita 7 unit bus, 1 mobil Pajero, dan aset lainnya senilai Rp 22 miliar.

Ade menjelaskan sasaran operasi dari satgas ini adalah seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyeludupan, baik ekspor maupun impor ilegal. Hal tersebut meliputi penyeludupan hasil sumber daya alam (SDA) dari hasil lingkungan hidup, baik yang dilakukan melalui maupun di luar Kawasan Pabean.

Dari serangkaian kasus yang telah diungkap, modus operandi yang kerap dilakukan para pelaku adalah menyamarkan berkas izin lewat underingvoicing, under-accounting, hingga missdeclare.

(Sumber:Polri Selamatkan Hampir Rp 1 Triliun dari Kasus Impor, Termasuk di Pontianak.)