Category: News

Ara Mau Laporan ke Prabowo soal Gentengisasi

Jakarta (VLF) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) akan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program gentengisasi. Rencananya itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ara mengaku sudah menyiapkan UMKM dalam pengadaan genteng yang sesuai dengan standard.

“Besok (Selasa, 01/09) saya dipanggil oleh beliau (Presiden Prabowo) untuk bisa menyampaikan, karena kita sudah persiapkan itu UMKM-UMKM. Ya, tapi ada kualitasnya, standarisasinya, yaitu dengan keandalan dari perindustrian. Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan bekerja sama dengan UMKM-UMKM dengan jumlah jutaan-jutaan genteng,” ujarnya kepada wartawan di Menara 2 BTN, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Ara menyampaikan, beberapa bulan ini sudah melakukan uji coba terkait produksi genteng di berbagai daerah, salah satunya di Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat.

“Besok saya akan melaporkan kepada Presiden kesiapan-kesiapan yang sudah dilakukan selama ini. Kami sudah melakukan uji coba, berapa bulan lalu, di Pleret, di Purwakarta, dan di Jatiwangi, Manjelengka. Sesudah berapa bulan ini, tentu kita, saya percaya ada proses. Proses, kualitas, ya, estetika, harga, ya, semua harus dibina sehingga UMKM kita juga bisa naik kelas,” jelasnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Ara ini juga menyampaikan laporan ke Kepala Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo bahwa terdapat beberapa program perumahan yang melibatkan peran swasta dalam penyediaan hunian layak. Sebagai contoh, pemberian rumah gratis di Tangerang sebanyak 200 unit, di Tapanuli Utara sebanyak 103 unit, renovasi di Menteng Tenggulun sebanyak 152 unit serta renovasi rumah di Johar Baru sebanyak 500 unit.

“Jadi ini langkah-langkah strategis melibatkan gotong royong dari teman-teman swasta,” tuturnya.

Tak hanya itu, penyediaan hunian bagi korban bencana gempa bumi di NTT beberapa waktu lalu juga akan melibatkan pihak swasta. Terdapat 500 unit rumah dengan total nilai Rp 5 miliar yang siap dibangun.

“Untuk NTB juga kita sudah menyiapkan Rp 1,5 miliar dari gotong royong untuk rumah yang bernuansa kebudayaan,” kata Ara.

Sebagai informasi, dalam acara Taklimat Presiden RI pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Prabowo mengungkapkan ingin membuat gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Untuk membuat Indonesia ‘indah’, Prabowo menilai sebaiknya tidak lagi menggunakan atap seng karena panas dan berkarat.

“Saya lihat saudara-saudara, semua kota, kecamatan, hampir semua desa kita sekarang, maaf ya, terlalu banyak genteng dari seng. Seng ini panas untuk penghuni. Seng ini juga berkarat jadi tidak mungkin Indonesia indah kalau semua genteng dari seng,” katanya dalam acara tersebut, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/2/2026).

Prabowo menginginkan ke depan, semua atap rumah di Indonesia menggunakan genteng yang terbuat dari tanah agar lebih adem dan sejuk. Juga, tidak berkarat. Maka dari itu, iya ingin mendorong gerakan ‘gentengisasi’.

“Saya ingin semua atap Indonesia pakai genteng. Jadi nanti ini gerakannya adalah gerakan, proyeknya adalah proyek gentengisasi seluruh Indonesia,” tuturnya.

(Sumber:Ara Mau Laporan ke Prabowo soal Gentengisasi.)

Harga BBM Pertamina 1 September 2026 Naik, Ini Daftar Terbarunya

Jakarta (VLF) – Harga BBM Pertamina mengalami perubahan mulai 1 September 2026. Tiga jenis BBM nonsubsidi, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, resmi naik. Cek daftar harga BBM Pertamina terbaru, termasuk Pertalite dan Pertamax.

Memasuki September 2026, PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

Kenaikan harga mulai berlaku Selasa, 1 September 2026. Namun, penyesuaian tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk BBM Pertamina.

Ada tiga jenis BBM nonsubsidi yang mengalami kenaikan, yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara itu, harga Pertamax dan Pertamax Green 95 tetap.

Daftar Harga BBM Pertamina 1 September 2026
Berikut daftar harga BBM Pertamina yang berlaku mulai 1 September 2026:

  • Pertalite Rp10.000
  • Biosolar Rp6.800
  • Pertamax Rp15.950
  • Pertamax Green 95 Rp16.600
  • Pertamax Turbo Rp19.600
  • Dexlite Rp23.700
  • Pertamina Dex Rp25.200

Harga tersebut mengacu pada daftar harga yang berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Harga BBM nonsubsidi di sejumlah wilayah lain dapat berbeda karena mengikuti ketentuan harga berdasarkan wilayah.

Pertamax Turbo Naik Rp1.300 per Liter

Pertamax Turbo menjadi salah satu BBM nonsubsidi yang mengalami kenaikan harga pada September 2026.Harga BBM dengan RON 98 tersebut sebelumnya Rp18.300 per liter. Mulai 1 September 2026, harganya menjadi Rp19.600 per liter.

Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp1.300 per liter dibandingkan harga sebelumnya.

Dexlite Naik Rp4.000

Kenaikan lebih besar terjadi pada Dexlite.

Sebelumnya, Dexlite dibanderol Rp19.700 per liter. Mulai September 2026, harganya naik menjadi Rp23.700 per liter.

Artinya, harga Dexlite mengalami kenaikan Rp4.000 per liter.

Pertamina Dex Tembus Rp25.200 per Liter

Pertamina Dex menjadi BBM Pertamina yang mengalami kenaikan harga paling besar dalam penyesuaian kali ini.

Harga sebelumnya tercatat Rp21.150 per liter, kemudian naik menjadi Rp25.200 per liter.

Dengan demikian, harga Pertamina Dex meningkat Rp4.050 per liter atau menjadi salah satu produk BBM Pertamina dengan harga tertinggi.

Pertamax dan Pertamax Green Tidak Naik

Kenaikan harga tidak berlaku untuk semua BBM nonsubsidi.

Pertamina tetap mempertahankan harga Pertamax (RON 92) sebesar Rp15.950 per liter. Begitu pula dengan Pertamax Green 95 yang tetap dijual dengan harga Rp16.600 per liter.

Dengan demikian, pengguna Pertamax maupun Pertamax Green 95 tidak mengalami perubahan harga mulai 1 September 2026.

Sementara untuk BBM subsidi, harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.

Mengapa Harga BBM Pertamina Naik?


VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan penyesuaian harga dilakukan dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejumlah indikator menjadi pertimbangan dalam menentukan harga BBM nonsubsidi, antara lain harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, pajak, serta faktor relevan lainnya.

Pertamina Patra Niaga juga mempertimbangkan kondisi keekonomian, daya beli, dan kondisi sosial masyarakat pengguna BBM.

Pertamina menegaskan penyesuaian harga tersebut tidak mengubah komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas produk dan memberikan pelayanan kepada konsumen.

Pertamina juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan serta memilih jenis BBM yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat yang menggunakan Pertamax Turbo, Dexlite, atau Pertamina Dex perlu memperhatikan harga terbaru sebelum mengisi BBM mulai September 2026.

(Sumber:Harga BBM Pertamina 1 September 2026 Naik, Ini Daftar Terbarunya.)

BNPB Dalami Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional, Siapkan Aturan Baru

Jakarta (VLF) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jumlah korban menjadi indikator utama yang harus terpenuhi untuk penentuan status bencana nasional. BNPB menghormati dan akan mendalami putusan dari MK tersebut.

“Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut,” kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Adapun dalam putusan itu, Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lima indikator penetapan status dan tingkat bencana, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, tidak lagi harus dipahami sebagai persyaratan yang seluruhnya wajib terpenuhi.

“Khusus untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, Mahkamah menegaskan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” kata Berton.

“BNPB tentu akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah, agar yang diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia terkait dengan percepatan penanganan bencana bisa lebih operasional,” tambahnya.

Berton mengatakan pihaknya bakal menyiapkan aturan perundangan mengikuti perubahan dalam putusan MK. Dia juga menegaskan peran pemerintah dalam menangani suatu bencana tidak bergantung pada status bencana nasional.

“BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional. Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional,” ungkap dia.

Dalam hal ini, dia mencontohkan penanganan bencana gempa bumi di NTT yang melibatkan BNPB dari tanggap darurat hingga layanan kebutuhan dasar masyarakat. Dia mengatakan BNPB turut serta dalam setiap penanganan bencana, dan tidak hanya pada saat status ‘tanggap darurat’ saja.

“Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari,” sambungnya.

Lebih lanjut, Berton juga menegaskan prinsip BNPB untuk mengedepankan masyarakat tak akan berubah.

“Prinsip yang kami pegang tidak berubah. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya.

Putusan MK

“Amar Putusan. Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara 261/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur penetapan status bencana nasional maupun bencana daerah keduanya harus memenuhi syarat adanya lima indikator. Di antaranya jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luasan wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi.

“Artinya, apabila salah satu dari lima indikator tersebut tidak terpenuhi, maka bencana yang terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai bencana nasional maupun bencana daerah,” ujar hakim MK.

Namun, setelah mencermati lima indikator tersebut, Mahkamah menemukan kelima indikator itu ternyata secara konseptual saling berkelindan, di mana salah satu indikator sedikit-banyak memengaruhi atau dipengaruhi oleh indikator lain. Misalnya, indikator dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan beririsan, bahkan tumpang-tindih, dengan tiga indikator lain, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan sarana dan prasarana.

“Dengan kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah atau tersendiri,” kata hakim.

Mahkamah menilai ketentuan kumulatif lima indikator tersebut menjadikan penerapan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 sulit untuk dapat terpenuhi oleh kondisi bencana yang secara faktual terjadi pada suatu daerah. Mahkamah mengatakan untuk menjamin kepastian hukum yang adil dalam perspektif memberikan perlindungan kepada hak konstitusional warga negara, khususnya para korban bencana alam, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara bersyarat berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007.

“Dengan memberlakukan kriteria yang menjadi indikator sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 tersebut menjadi tidak bersifat kumulatif secara sepenuhnya, namun bersifat kumulatif secara terbatas,” ujar hakim.

Mahkamah menyatakan, jika telah terpenuhi tiga dari lima indikator, berarti telah terpenuhi indikator sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Ketentuannya, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama dari sekurang-kurangnya tiga indikator yang harus terpenuhi.

“Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa, selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal,” ujar hakim MK.

Mahkamah mengatakan pilihan terhadap tiga indikator tersebut juga untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif terhadap penanggulangan bencana di daerah. Mahkamah menyatakan, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional, yakni dengan sekurang-sekurangnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama, bencana tersebut merupakan bencana daerah.

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar hakim MK.

(Sumber:BNPB Dalami Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional, Siapkan Aturan Baru.)

Kata Purbaya soal Utang Proyek Whoosh Diserahkan ke Kemenkeu 15 September

Jakarta (VLF) – Pengelolaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh bakal diserahkan dari Danantara ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 15 September mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih menggodok skema model bisnis pengelolaan kewajiban tersebut.

“Masih kita diskusikan, itu tanggal 15 yang jelas akan diserahkan oleh kita, 15 September,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2026), dikutip dari detik Finance.

Purbaya menjelaskan penyelesaian utang Whoosh ini bakal melibatkan Badan Layanan Umum (BLU) atau Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu. Menurutnya, kemungkinan ada dua SMV yang akan mengelola utang Whoosh.

“Kita masih godok bentuknya yang paling pas seperti apa melibatkan beberapa SMV dari Kementerian Keuangan. Dua (SMV) mungkin. Bisa juga kita pakai yang SMV yang kecil, bisa juga yang besar. Kita lihat nanti skema yang paling pas seperti apa,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, skema Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) diambil alih Kemenkeu sebagai salah satu opsi yang dibahas pemerintah untuk menyelesaikan masalah Woosh. Hal ini diungkapkan langsung oleh COO BPI Danantara Dony Oskaria.

“Iya, kemungkinan, ini sedang kita… insyaallah mudah-mudahan sebentar lagi selesai, kita pikirin satu-satu kan. Ada beberapa skema tentunya, nanti saya akan update karena kalau sekarang belum final kita update nanti takut ramai lagi,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 7 April lalu.

Dony yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN menyatakan maksimal dua bulan sejak April semua opsi penyelesaian masalah Kereta Cepat selesai dibahas dan berbuah keputusan. Termasuk opsi ambil alih KCIC oleh Kementerian Keuangan.

“Masih ada beberapa opsi pokoknya. Semua penyelesaian itu, jadi apakah opsi A, Opsi B, tapi 1-2 bulan ini akan selesai,” sebut Dony.

Lantas, bagaimana nasib konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dalam KCIC yang terdiri dari beberapa perusahaan pelat merah seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, hingga PTPN?

Dony enggan mengomentari hal itu. Dia hanya menekankan pemerintah akan membuat semua BUMN bekerja sesuai porsi dan keahliannya masing-masing. Dia mencontohkan WIKA yang masuk dalam konsorsium tersebut akan fokus hanya pada urusan usaha kontraktor, tak lagi mengurus kereta cepat.

Sejauh ini, konsorsium empat BUMN Indonesia tadi memegang 60 persen saham KCIC, pengelola kereta cepat Whoosh. Sedangkan 40 persen lainnya merupakan kepemilikan konsorsium perusahaan China.

(Sumber:Kata Purbaya soal Utang Proyek Whoosh Diserahkan ke Kemenkeu 15 September.)

Meta Bayar Uang Damai Rp 321 Triliun, TikTok dan YouTube Diincar

Jakarta (VLF) – Meta mencapai kesepakatan perdamaian dalam sidang kecanduan media sosial pada remaja dengan bayaran USD 18 miliar atau di kisaran Rp 321 triliun. Gugatan diajukan koalisi puluhan negara bagian AS yang menuduh Meta menyesatkan publik mengenai bahaya platformnya bagi pengguna di bawah umur.

Meta mengatakan pihaknya juga akan membuat perubahan mendasar pada platformnya untuk pengguna di bawah usia 18 tahun, termasuk batas penggunaan harian 2 jam yang hanya dapat dicabut oleh orang tua, menonaktifkan filter riasan ekstrem dan operasi plastik, verifikasi usia lebih ketat, serta mode malam.

Namun Meta menyatakan hanya akan membayar 70% dari nilai kesepakatan atau sekitar 12,7 miliar dolar AS ke negara-negara bagian selama periode 10 tahun. Sisa USD 5,3 miliar bersyarat, bergantung pada apakah pesaing mereka yaitu TikTok dan YouTube juga menerapkan perubahan serupa pada aplikasi mereka.

Jaksa Agung California Rob Bonta, yang memimpin kasus ini bersama wilayah New Jersey, Colorado, dan Kentucky, mengatakan bahwa kesepakatan Meta memberikan peringatan kepada pihak lain di industri ini.

“Tidak ada perusahaan yang menginginkan apa yang dihadapi Meta. Saya memperkirakan TikTok, YouTube, dan Snapchat akan melakukan perubahan sebelum mereka menghadapi situasi seperti itu,” kata Rob Lalka, profesor praktik manajemen di Universitas Tulane yang dikutip detikINET dari CNBC.

Raksasa media sosial memang sudah menghadapi tekanan yang meningkat seiring langkah pemerintah di seluruh dunia untuk memberlakukan larangan media sosial bagi remaja. Sementara itu, Meta, TikTok, YouTube, dan Snap menghadapi serangkaian tuntutan hukum.

“Kami akan melanjutkan perjuangan kami di seluruh media sosial dengan mengajukan tuntutan hukum terhadap para pemain besar seperti TikTok, Snap, dan YouTube,” cetus Bonta.

Dia setuju dengan langkah Meta yang menyeret nama platform lain dalam kesepakatan tersebut. “Itu sudah tepat. Ini adalah sesuatu yang membutuhkan solusi di seluruh industri,” cetusnya.

Ia menyebut negara bagian California tengah menjalankan proses litigasi aktif terhadap TikTok. “Kami sedang menggugat TikTok sekarang, jadi kami ingin memastikan bahwa mereka mengadopsi praktik dan komitmen yang serupa dengan yang dilakukan Meta, dan kami juga sangat mengincar Snap serta YouTube,” ujar Bonta.

Bonta menambahkan pihak negara bagian sedang menjalin komunikasi dengan Snap, dan tengah mengupayakan pembicaraan dengan TikTok, dengan harapan YouTube juga akan ikut berunding.

(Sumber:Meta Bayar Uang Damai Rp 321 Triliun, TikTok dan YouTube Diincar.)

AS Gempur Iran, Harga Minyak Langsung Melejit

Jakarta (VLF) – Harga minyak mentah dunia langsung melompat 2% pada perdagangan Senin (31/8). Lonjakan ini terjadi setelah pasukan Amerika Serikat (AS) secara mengejutkan melancarkan serangan udara yang menghantam dua peluncur milik Iran di Pulau Larak, Selat Hormuz.

Dikutip dari Reuters, minyak mentah berjangka Brent melejit US$ 2,22 atau naik 2,52% dan kembali bertengger di atas level US$ 90, tepatnya pada posisi US$ 90,32 per barel pada pukul 22.02 GMT. Tak hanya itu, minyak mentah berjangka U.S. West Texas Intermediate (WTI) juga ikut terkerek naik US$ 2,01 atau 2,41% dan posisinya berada di level US$ 85,41 per barel.

Seperti diketahui, militer AS melancarkan serangan udara yang menghantam dua peluncur milik Iran di Pulau Larak, Selat Hormuz pada Senin dini hari yang dikonfirmasi pejabat pertahanan AS. Aksi militer tersebut tercatat sebagai gempuran langsung pertama AS terhadap Iran sejak akhir Juli lalu.

Berdasarkan keterangan resmi pejabat AS tersebut, serangan ini terpaksa dilayangkan karena pasukan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) tertangkap basah sedang bersiap meluncurkan roket yang dilengkapi ranjau laut ke jalur vital Selat Hormuz.

Iran pun langsung merespons aksi tersebut. Menurut laporan Fox News yang mengutip sumber internal AS, Iran melancarkan serangan balasan dengan menargetkan pasukan AS yang bermarkas di Yordania.

Meski demikian, gempuran balasan tersebut diklaim nyaris tidak membuahkan hasil signifikan. Berdasarkan unggahan di platform X, hampir seluruh rudal yang meluncur ke arah pangkalan AS tersebut berhasil dicegat tanpa menimbulkan dampak berarti.

Media pemerintah Iran melaporkan serangan awal AS di Pulau Larak telah memakan korban jiwa dan luka-luka, yang melibatkan personel militer maupun warga sipil. Garda Revolusi Iran pun langsung mengeluarkan ancaman keras dan menegaskan tindakan AS ini akan segera dibalas Iran.

(Sumber:AS Gempur Iran, Harga Minyak Langsung Melejit.)

Menanti Langkah Kejati DIY Usai Kalah Praperadilan Lawan Pak Lurah

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu salinan putusan lengkap sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang mengabulkan gugatan eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji.

Dengan putusan majelis yang mengabulkan gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Reno dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, akhirnya gugur.

Dalam perkara ini, Kejati DIY selaku pihak termohon yakni selaku pihak yang menetapkan status tersangka terhadap Reno. Sidang praperadilan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Pringwulung digelar di ruang Garuda PN Yogyakarta pada Rabu (26/8/2026).

Ditanya detikJogja soal hasil sidang praperadilan itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan pihaknya akan mendalami amar putusan majelis hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Terkait putusan praperadilan kemarin kita memang sudah mendengar dan mendapat laporan. Pada dasarnya kita menghormati dan menghargai apa yg menjadi kewenangan hakim praperadilan,” terang Langgeng saat dihubungi detikJogja, Kamis (27/8).

“Namun sampai saat ini kita masih menunggu salinan putusan lengkapnya guna untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dan juga menunggu petunjuk pimpinan,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, eks Lurah Condongcatur (Concat) Sleman, Reno Candra Sangaji, tetap menjadi tersangka korupsi dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) meski sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Reno Menang di Kasus TKD Pringwulung

Status tersangka Reno dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, dinyatakan gugur. Kepastian itu didapat usai majelis hakim menerima gugatan Praperadilan Reno.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Reno. Dalam sidang ini, majelis hakim juga mengabulkan praperadilan tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu mantan Jagabaya berinisial K.

“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan putusan, Rabu (26/8/2026).

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka pemohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 tidak sah secara hukum.

Meski begitu, penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun dengan putusan praperadilan, hakim memerintahkan kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.

Pertimbangan Hakim

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, Kejaksaan Tinggi DIY dianggap tidak bisa membuktikan lewat alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut hakim, Kejati DIY tidak pernah mengajukan berkas fisik atau salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Nomor Print-261/M.4/Fd.1/02/2025 dan Print-308/M.4/Fd.1/02/2025 sebagai alat bukti surat di persidangan.

Hakim mengatakan, sprindik adalah dokumen autentik yang menjadi dasar legalitas formal seorang penyidik untuk melakukan tindakan hukum, termasuk mengumpulkan dua alat bukti sah. Untuk itu, tanpa kehadiran sprindik di persidangan, hakim tidak dapat menilai wewenang pejabat, kejelasan pasal, maupun prosedur formal yang dijalankan.

“Hakim secara hukum menganggap termohon tidak memiliki dasar hukum berupa sprindik saat menetapkan tersangka,” ujar majelis hakim.

Menurut hakim, hal itu menjadikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang menjadi alat bukti tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bersumber dari proses penyidikan yang tidak berdasar hukum sejak awal.

“Legalitas tindakan penyidik untuk menentukan alat bukti menjadi tidak berdasar,” ungkap Majelis Hakim.

Atas dasar cacatnya prosedur formal tersebut, majelis hakim pun mengabulkan sebagian gugatan dari Reno.

Reno Kalah di Kasus TKD Gandok

Sementara itu Reno tetap jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Sleman.

Hal itu dipastikan setelah sebagian gugatan praperadilan Reno ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Termohon dalam perkara ini adalah Polda DIY yang telah menetapkan Reno sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok pada awal Juni lalu. Sidang putusan praperadilan ini digelar di ruang Cakra PN Sleman.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Jayadi Husein menilai dalil pemohon yang menyatakan penetapan Reno tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti, tidak terbukti.

Atas putusan praperadilan tersebut, Reno pun tetap berstatus tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur. Reno pun tetap ditahan di rutan Polda DIY.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Dua kasus korupsi TKD yakni di Padukuhan Gandok, dan di tanah Kalurahan Desa Persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Sleman.

Saat ini Reno sudah dilakukan penahanan oleh Polda DIY untuk kasus korupsi di Pandukuhan Gandok tepatnya di RT 01/RW 04.

“Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu,” ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen perjanjian sewa tanah hingga bukti pembayaran.

Tentang Kasus TKD di Pringwulung

Kasus korupsi TKD lain yang menjerat Reno yakni tanah Kalurahan Desa Persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman. Reno ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selain Reno, Kejati DIY juga menetapkan satu tersangka lainnya.

“Pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2026, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 2 orang saksi atas nama inisial K (Mantan Jagabaya) dan atas nama inisial RCS (Lurah Condong Catur) menjadi Tersangka,” urai Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, melalui keterangannya, Selasa (30/6).

Dalam kasus ini, penyidik Kejati DIY telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari perangkat Desa, Dispetaru Sleman, Dispetaru DIY, tiga orang ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor sebagai ahli perhitungan keuangan negara.

“Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana,” beber Langgeng.

Penyidik telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP DIY dengan nomor: PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tanggal 26 November 2025 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Persil 88, Dukuh Pringwulung, Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman Periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2025.

Peran Reno dan K dalam kasus ini yaitu para tersangka sebagai perangkat yang harusnya menjaga agar TKD tidak disalahgunakan kepada pihak-pihak lain, malah seolah melakukan pembiaran dan merestui dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Atau tidak sesuai ketentuan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

“Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510,90,” terang Langgeng.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber:Menanti Langkah Kejati DIY Usai Kalah Praperadilan Lawan Pak Lurah.)

Bitcoin Terbang ke Level US$ 80.000, Ini Penyebabnya

Jakarta (VLF) – Bitcoin (BTC) bergerak hingga menyentuh level US$ 80.000 pada 25 Agustus lalu dari sebelumnya di level US$ 64.000 pada 17 Agustus. Pergerakan ini didukung oleh perubahan sentimen makro global menyusul kebijakan Treasury buyback Amerika Serikat (AS), serta meningkatnya arus dana ke Exchange Traded Fund (ETF) spot Bitcoin.

Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, menilai kenaikan Bitcoin kali ini tidak hanya mencerminkan pergerakan harga jangka pendek, tetapi juga perubahan sentimen yang terlihat dari sejumlah indikator pasar.

“Momentum Bitcoin dalam beberapa hari terakhir menunjukkan perubahan sentimen yang cukup signifikan. Penguatan harga berjalan bersamaan dengan meningkatnya permintaan melalui ETF spot Bitcoin dan membaiknya kondisi pasar. Namun, kenaikan yang berlangsung cepat tetap perlu diimbangi dengan disiplin dalam mengelola risiko, terutama bagi investor yang baru kembali melihat peluang di pasar,” ujar Aloysia dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan salah satu faktor makro yang menjadi perhatian pasar adalah kebijakan Treasury pembelian kembali sebagian surat utang Amerika Serikat. Kebijakan ini bagian dari upaya Treasury untuk menjaga likuiditas dan mendukung kelancaran perdagangan.

Departemen Keuangan AS meningkatkan pembelian kembali obligasi pemerintah jangka panjang yang sempat menekan yield dan mendorong kembali minat terhadap aset berisiko, termasuk kripto.

Dari sisi permintaan, ETF spot Bitcoin di Amerika Serikat kembali mencatat arus dana positif. Berdasarkan data SoSoValue, ETF Bitcoin spot mencatat net inflow dalam periode 17-25 Agustus 2026, dengan total arus dana mencapai sekitar US$ 2,57 miliar.

Pada saat yang sama, Crypto Quant mencatat Bull Score Bitcoin meningkat dari 30 menjadi 80 dalam sepekan. Hal ini mencerminkan tingginya optimisme dan selera risiko pelaku pasar.

Setelah bergerak relatif terbatas pada awal Agustus, Bitcoin mulai mengalami akselerasi pada 19 Agustus dan naik lebih dari 20% dalam tiga hari. Kenaikan yang turut diperkuat aksi short squeeze tersebut kemudian membawa Bitcoin menembus US$ 80.000 pada 25 Agustus. Perubahan ini menjadi sinyal beli kembali menguat, namun laju kenaikan yang cepat juga membuat risiko volatilitas tetap perlu diperhatikan.

“Arus dana ETF menjadi salah satu indikator bahwa permintaan terhadap Bitcoin kembali menguat. Ketika peningkatan permintaan tersebut berjalan bersamaan dengan kenaikan harga, momentum pasar menjadi lebih kuat. Namun, pergerakannya tetap perlu dibaca bersama kondisi makro, likuiditas, aktivitas pasar, dan sentimen investor secara keseluruhan,” beber Aloysia.

Di tengah kenaikan tersebut, sentimen pasar juga telah berada pada area optimistis. Ia menyebut kondisi seperti ini dapat membuka peluang, namun sekaligus meningkatkan risiko volatilitas apabila investor dan trader mulai terlalu agresif mengejar harga.

Aloysia menilai momentum ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi investor dan trader untuk tetap menyesuaikan strategi dengan tujuan dan profil risiko masing-masing. Trader jangka pendek dapat mengevaluasi ukuran posisi dan batas risiko, sementara investor yang berorientasi jangka panjang dapat mempertimbangkan pendekatan bertahap agar keputusan tidak semata didorong oleh kenaikan harga.

“Momentum bullish tidak selalu bergerak dalam satu arah. Fokus investor sebaiknya bukan mengejar harga atau menebak titik tertinggi, tetapi memahami faktor yang menggerakkan pasar dan memiliki rencana menghadapi berbagai skenario,” tambah Aloysia.

(Sumber:Bitcoin Terbang ke Level US$ 80.000, Ini Penyebabnya.)

Pimpinan Komisi I DPR Minta Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Untung

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 secara untung usai disetujui oleh Komisi I DPR. Dia berharap penjualan eks KRI tersebut bisa bermanfaat untuk Indonesia.

“Komisi I DPR RI menekankan bahwa penjualan eks-KRI ini harus memberikan manfaat optimal bagi negara. Artinya, hasil penjualan harus menguntungkan secara finansial, sekaligus mencerminkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” kata Dave saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Kemudian, ia mewanti-wanti jangan sampai aset tersebut jatuh ke pihak yang salah. “Selain itu, penting untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak jatuh ke pihak yang berpotensi menimbulkan risiko bagi keamanan nasional,” imbuh dia,

Meski begitu, Dave memandang langkah penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan langkah yang baik. Menurutnya, langkah ini bisa mengurangi beban pemeliharaan alutsista.

“Kami memandang langkah ini sebagai bagian dari tata kelola aset pertahanan yang sehat, yaitu mengurangi beban pemeliharaan terhadap alutsista yang sudah tidak operasional, sekaligus membuka ruang fiskal bagi penguatan alutsista baru yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini,” ujar dia.

Ia berharap penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara bisa menjadi contoh dalam mengelola aset negara.

“Dengan mekanisme yang transparan dan hasil yang konstruktif, penjualan eks-KRI Ki Hajar Dewantara diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan aset negara yang profesional, berorientasi pada kepentingan nasional, dan tetap menjaga marwah institusi pertahanan,” tutur dia.

Seperti diketahui, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.

Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Rapat dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

(Sumber:Pimpinan Komisi I DPR Minta Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Untung.)

Kemenkeu: Anggaran Rp 7 T Total Alokasi BPS, Tak Cuma DTSEN & Sensus Ekonomi

Jakarta (VLF) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan soal dana Rp 7 triliun ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbaiki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Besaran serta penggunaan anggaran tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan anggaran tersebut merupakan total alokasi anggaran operasional dan program milik Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menegaskan anggaran itu tidak hanya dikhususkan untuk DTSEN maupun sensus ekonomi.

“Anggaran sebesar hampir Rp 7 triliun merupakan total alokasi anggaran operasional dan program Badan Pusat Statistik (BPS) secara keseluruhan dan bukan anggaran yang semata-mata dikhususkan untuk DTSEN maupun Sensus Ekonomi,” ujar Deni dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Anggaran ini disebut Purbaya sebelumnya saat merespons banjir protes hadap penetapan desil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi. Protes tersebut banyak disampaikan masyarakat di media sosial.

Purbaya mengatakan, pemerintah terus melakukan perbaikan terhadap DTSEN. Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyinggung besarnya anggaran yang digelontorkan ke BPS untuk melakukan survey.

Purbaya menyebut BPS telah meminta tambahan anggaran pada awal tahun untuk memastikan kualitas DTSEN tersaji dengan baik. Menurutnya, permintaan tersebut sudah dipenuhi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi, DTSEN sama sensus itu kalau nggak salah hampir Rp 7 triliun lebih sedikit. Dengan macam-macam ya, cukup banyak. Jadi, mereka waktu awal-awal tahun, minta penambahan anggaran kita penuhi untuk memastikan DTSEN-nya bagus,” kata Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

(Sumber:Kemenkeu: Anggaran Rp 7 T Total Alokasi BPS, Tak Cuma DTSEN & Sensus Ekonomi.)