Category: News

Janji Purbaya Pantau Ketat Barang-barang Impor Ilegal

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah terus menjalankan pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal. Menurutnya, pengungkapan kasus kali ini merupakan salah satu hasil dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Ia menegaskan proses penegakan hukum ini tidak berhenti pada pengamanan barang. Sebab Bea Cukai masih akan melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pihak yang terkait dengan kepemilikan kontainer yang diamankan.

“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Selasa (23/6/2026).

Lebih lanjut Purbaya mengungkapkan pendekatan penegakan hukum ke depan tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, tetapi juga memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran.

Oleh sebab itu Purbaya mengingatkan pelaku usaha menjalankan kegiatan legal dan mematuhi ketentuan kepabeanan serta perdagangan. Pemerintah juga menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum guna melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, dan masyarakat Indonesia.

“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Purbaya.

Untuk diketahui, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres sehingga langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sebanyak 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar.

Informasi hasil penindakan di Tanjung Priok kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengembangan di Kalimantan Barat. Pada periode 19-21 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp 4,12 miliar.

“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Purbaya.

(Sumber:Janji Purbaya Pantau Ketat Barang-barang Impor Ilegal.)

Murka Waka DPRD Parepare ke Sekda Saat Paripurna Buntut Polemik Pojok UMKM

Jakarta (VLF) – Polemik penutupan Pojok Oleh-oleh UMKM di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna murka. Yusuf menolak Sekda Parepare Amarun Agung Hamka masuk ke ruang paripurna.

Kondisi itu terjadi di ruang paripurna DPRD Parepare, Selasa (23/6/2026) pukul 15.05 Wita. Saat itu akan berlangsung rapat pandangan fraksi terkait Ranperda LPJ APBD Pemkot tahun 2025.

Pimpinan DPRD menunggu pejabat yang mewakili Wali Kota Tasming Hamid untuk memulai rapat. Sejumlah pejabat Pemkot yang hadir mengonfirmasi, Wali Kota akan diwakili oleh Sekda dalam rapat tersebut dan sudah sementara menuju ke ruang rapat.

Menanggapi itu, Yusuf Lapanna melakukan interupsi dengan menolak Sekda masuk ke ruang rapat paripurna DPRD. Dia mengaku ingin keluar atau walk out jika Sekda masuk ke ruang rapat paripurna.

Sejumlah pejabat Pemkot lantas keluar berunding di lorong samping ruang rapat. Karena Sekda ditolak, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Parepare, Adi Hidayah disetujui DPRD jadi perwakilan dari pemerintah daerah.

“Kalau Pak Sekda yang hadir di sini saya menolak. Saya akan keluar dari rapat ini. Karena Pak Sekda ini tidak menghargai DPRD dengan mengabaikan rekomendasi kami di DPRD,” tegas Yusuf.

Yusuf mengatakan, salah satu bentuk pengabaian terhadap DPRD yakni penutupan Pojok Oleh-oleh UMKM. Dia menilai, langkah pemkot itu merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan.

“Ini salah satunya menutup atau pengosongan pojok UMKM. Ini bentuk arogansi, kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah mengosongkan secara sepihak Pojok UMKM ini,” katanya.

Padahal DPRD sebelumnya sudah merekomendasikan agar pengosongan Pojok UMKM itu ditunda. Yusuf meminta agar rekomendasi BPK terkait pojok UMKM dibahas bersama terlebih dulu sebelum melakukan kebijakan pengosongan.

“Kan rekomendasi BPK itu ada dua opsi perbaikan kontrak atau pengosongan. Ini kenapa tidak dipilih untuk perbaikan kontrak saja. Supaya UMKM kita bisa diberdayakan juga,” katanya.

Selain itu, sorotan terhadap Sekda juga disuarakan anggota DPRD, Sappe saat membacakan pandangan Fraksi terkait Ranperda LPJ APBD. Dia mengatakan, Sekda Parepare tidak hadir di ruang paripurna karena mengabaikan rekomendasi DPRD.

“Sekali lagi, bahwa memang Sekda kita tidak usah hadir di ruang Paripurna ini selama Sekda tidak menghargai apa yang dimaksud anggota DPRD. Selama ini kinerja seorang Sekda tapi tidak memandang bahwa DPRD adalah mitra kerjanya,” pungkasnya.

Pemkot Dinilai Sewenang-wenang

Untuk diketahui, pelaku UMKM di Kota Parepare terpaksa menutup tempat usahanya di Pojok Oleh-oleh. Langkah itu diambil lantaran mereka mengaku mendapat intimidasi dari Pemkot.

Yusuf pun mengaku kecewa dengan kebijakan itu. Dia menilai langkah tersebut sebagai bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap pelaku usaha lokal.

“Jadi, ini kan sangat mengecewakan bagi kami di DPRD, terutama saya sebagai pimpinan DPRD sangat mengecewakan atas tindakan arogansi, kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah mengosongkan secara sepihak Pojok UMKM ini,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, pihak DPRD sebenarnya telah berupaya melakukan komunikasi untuk menunda pengosongan tersebut. Terlebih, Pemkot Parepare berdalih bahwa penertiban aset ini dilakukan demi menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya sampaikan bahwa ini kan nanti kita DPRD ini akan rapat koordinasi dengan TAPD, dan TAPD ini kan ketuanya Pak Sekda. Sehingga, kita sama-sama nanti mencermati apa isi rekomendasi BPK itu. Dan Pak Sekda sudah iyakan,” ketusnya.

Dia mengatakan, Komisi II DPRD Parepare dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi yang sama agar pengosongan ditunda. Hal itu dimaksudkan agar legislatif dan eksekutif bisa bersama-sama menelaah isi temuan BPK.

“Tetapi itulah yang sangat mengecewakan kita, Sekda mengambil tindakan yang secara sepihak dan mengabaikan DPRD. Itu yang membuat kami sangat kecewa, marah, terhadap tindakan sewenang-wenang, arogansi yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” tegas Yusuf.

Merespons pengosongan yang sudah terlanjur dilakukan, Yusuf menegaskan DPRD Parepare tidak akan tinggal diam. Masalah itu akan menjadi atensi utama, dan pihaknya berencana memanggil Sekda beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam waktu dekat.

“Dekat ini pasti kami akan meminta keterangan Sekda dengan beberapa SKPD yang terkait, dasar-dasarnya apa menjadi pengosongan itu terhadap Pojok UMKM ini. Karena kalau dia beralibi berdasarkan rekomendasi BPK, kami DPRD sudah mencermati, sudah menelaah rekomendasi itu,” katanya.

Yusuf membeberkan, hasil pencermatan DPRD menunjukkan bahwa BPK memang mendapati pemanfaatan aset Pojok UMKM tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendati demikian, BPK memberikan dua opsi rekomendasi, yakni melakukan perbaikan kontrak atau melakukan pengosongan.

“Mestinya pemkot hadir dalam rangka untuk memberikan pembinaan kepada para UMKM ini, pembinaan, kemudian edukasi pemerintah daerah. Tetapi kan kita lihat sendiri bahwa justru pemerintah daerah yang menggusur. Ini kontradiksi dengan visi misi Wali Kota,” sesal Yusuf.

Penutupan pusat oleh-oleh ini dinilai merugikan masyarakat dan para pelaku usaha kecil di Parepare. Tindakan itu juga dianggap bertolak belakang dengan janji politik kepala daerah yang berkomitmen memberdayakan UMKM dan mencetak 1.000 pengusaha.

“Kenyataannya ini justru membunuh UMKM. Karena kenapa saya bilang membunuh UMKM ini? Ini kan outlet inkubator yang ada di Pojok UMKM ini. Ada beberapa macam produk-produk UMKM itu dipasarkan di situ, dijual di situ. Dengan dikosongkan seperti itu ya, ada beberapa produk UMKM itu tidak bisa lagi menjual di situ,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak Pemkot Parepare belum memberikan tanggapan terkait kisruh Pojok Oleh-oleh UMKM yang ditutup. Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka dan Plt Kadisnaker Parepare, La Ode Arwah Rahman tak merespons saat dihubungi detikSulsel terkait penutupan Pojok Oleh-oleh UMKM tersebut.

(Sumber:Murka Waka DPRD Parepare ke Sekda Saat Paripurna Buntut Polemik Pojok UMKM.)

OJK soal Pengumuman MSCI: Sesuai Harapan

Jakarta (VLF) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pengumuman MSCI yang mempertahankan pasar modal Indonesia di Emerging Markets. Ketetapan tersebut masuk dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pagi ini, Rabu (24/6/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai ketetapan tersebut sesuai harapan bersama. Pengumuman ini dianggap menjadi momentum OJK untuk terus melanjutkan reformasi pasar modal yang dijalankan sejak awal tahun lalu.

“Konfirmasi dari MSCI ini merupakan hasil yang sesuai harapan kita bersama, dan tentu kami menyambut positif hasil asesmen tahunan MSCI tersebut. Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal,” ungkap Hasan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Hasan, MSCI memberikan catatan positif terkait agenda reformasi pasar modal Indonesia. MSCI disebut telah memanfaatkan transparansi data yang dihasilkan dari agenda reformasi tersebut untuk melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia.

Ia menilai, pengakuan MSCI ini menjadi capaian bagi pasar modal indonesia untuk mendorong peningkatan kredibilitas dan investability. Hasan juga mengatakan, tingkat aksesibilitas pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi setelah China dan Malaysia.

“Dalam hasil asesmen MSCI terkait market accessibility, secara umum Indonesia menjadi salah satu yang mendapat penilaian terbaik di antara Emerging Markets di kawasan Asia-Pasifik, setelah Tiongkok dan Malaysia,” terangnya.

Hasan menegaskan, sejumlah reformasi pasar modal yang telah dilakukan sejak awal tahun ditujukan untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, maupun tata kelola di pasar modal Indonesia. Ia merinci, pasar modal Indonesia telah menyediakan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularity klasifikasi investor, dan pengembangan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat (UBO).

Sementara pada penguatan integritas, OJK terus memperkuat pengawasan dan memperkenalkan High Shareholding Concentration (HSC). OJK juga memperkuat penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.

“Secara ytd hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap berbagai tindak pelanggaran di pasar modal, baik untuk keterlambatan maupun kasus. Nilai sanksi denda pada periode tersebut mencapai Rp 138,9 miliar terhadap 329 pihak,” pungkasnya.

Adapun berdasarkan pengumuman MSCI, Indonesia masih berada di jajaran Emerging Markets bersama negara Asia-Pasifik (APAC) lainnya seperti China, India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand. Dalam pengumuman tersebut, MSCI juga mengakui reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO).

Reformasi pasar modal yang diakui mencakup peningkatan keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), dan kenaikan free float menjadi 15%.

Meski begitu, MSCI memperingatkan masih adanya kekhawatiran investor institusi global terkait kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. Kekhawatiran ini mencakup struktur kepemilikan saham dan indikasi praktik perdagangan terkoordinasi.

“Kedua masalah tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai free float yang sebenarnya dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks,” tulis MSCI dalam pengumumannya, Rabu (24/6/2026).

(Sumber:OJK soal Pengumuman MSCI: Sesuai Harapan.)

Investor Bond Danantara Dikawal Ketat!

Jakarta (VLF) – Pemerintah memberikan perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Pada Pasal 50A ayat (3), ditegaskan bahwa penerbitan surat utang oleh Danantara dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.

Pada ayat selanjutnya, pembelian surat utang negara ini merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Kemudian pada ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus bagi investor surat utang tersebut dari pidana pajak hingga gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).

Pada ayat (6), data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Kemudian pada ayat (7) menekankan, perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Pada ayat selanjutnya juga memberikan kewenangan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan hingga menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Investor surat utang tersebut juga dapat mengikuti program pengampunan pajak.

“Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.

(Sumber:Investor Bond Danantara Dikawal Ketat!.)

Menhub Ungkap Alasan Potongan Aplikator Ojol 8% Belum Juga Berlaku

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto menyebut potongan aplikasi ojol akan turun dari 20% menjadi 8% saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu. Namun sampai hari ini kebijakan tersebut belum juga diterapkan dan potongan aplikator ojol masih 20%.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut kebijakan potongan aplikator ojol 8% menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Perpres yang menjadi payung hukum penurunan potongan aplikasi ojol masih tahap finalisasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya,” ujar Dudy dikutip detikFinance, Senin (22/6/2026).

Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindaklanjuti saat finalisasi Perpres selesai dilakukan. Saat ditanya kapan aturan tersebut berlaku, Dudy hanya menjawab bahwa Kemenhub perlu berkoordinasi dengan Kemensetneg.

“Harus berkoordinasi sama Mensesneg,” kata Dudy.

Potongan aplikator ojol sebesar 8%pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah dimintai konfirmasi soal kapan aturan tersebut berlaku, namun hanya member jawaban singkat.

“Tunggu aja, tunggu aja ya,” kata Yassierli singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol.

(Sumber:Menhub Ungkap Alasan Potongan Aplikator Ojol 8% Belum Juga Berlaku.)

Pengusaha Minta Aturan Impor Baru Tetap Dukung Kelancaran Bahan Baku Industri

Jakarta (VLF) – Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas layanan perizinan.

Namun, kalangan pelaku logistik dan rantai pasok mengingatkan kebijakan impor pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya pembatasan, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pengawasan, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan peningkatan daya saing industri nasional.

Untuk diketahui, beleid ini antara lain mengatur penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, serta penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), di mana kedua hal ini kerap menjadi titik hambatan administratif di lapangan.

Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations(AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport(CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi menilai semangat penyempurnaan regulasi ini sejalan dengan kebutuhan dunia usaha.

“Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

Ia menekankan, tujuan akhir kebijakan impor semestinya tidak berhenti pada pengendalian barang masuk.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor,” kata Yukki.

Sebagai informasi, Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan struktur impor Indonesia masih sangat didominasi kebutuhan produksi. Sepanjang tahun 2025, nilai impor nasional mencapai US$241,86 miliar, dengan bahan baku dan penolong menyumbang sekitar 70% atau setara US$169,30 miliar serta barang modal sekitar 20 persen atau US$50,13 miliar. Artinya, hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input bagi industri.

Dalam konteks itu, Yukki mengingatkan agar tambahan persyaratan administrasi tidak berubah menjadi hambatan baru. “Dalam kondisi ketidakpastian global saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia. Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneckyang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi,” katanya.

Untuk menjaga momentum efisiensi tersebut, Yukki mendorong harmonisasi sistem antarinstansi. “Pelaku usaha membutuhkan kepastian prosedur dan harmonisasi sistem antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya, agar tidak terjadi duplikasi proses maupun perbedaan interpretasi di lapangan,” ujarnya.

Ia juga meminta perhatian khusus pada arus bahan baku, bahan penolong, dan barang modal. Menurutnya, pengawasan impor sebaiknya lebih diarahkan pada perlindungan industri nasional tanpa menghambat masuknya input produksi yang justru menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan menopang kinerja ekspor.

Kesiapan pelaku usaha, lanjut Yukki, menjadi kunci keberhasilan implementasi dan mengimbau agar masa sosialisasi dan masa transisi menjadi fokus perhatian bagi pelaku usaha dalam beradaptasi sehingga tidak mengganggu aktivitas perdagangan.

“Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri. Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan,” tutupnya.

(Sumber:Pengusaha Minta Aturan Impor Baru Tetap Dukung Kelancaran Bahan Baku Industri.)

2 Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan saat masa pandemi COVID-19.

Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir kantor berita Antara, Selasa (23/6/2026), vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (22/6). Kedua terdakwa yakni Wiki Noviandi dan Iqbal.

Keduanya merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Wiki Noviandi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.

“Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata hakim M Jamil.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat kedua terdakwa. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan kasasi.

Sementara itu, Junaidi, advokat terdakwa Wiki Noviandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial,” kata Junaidi.

Vonis majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, JPU Maimunah menuntut terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing tiga tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Dalam hal para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda masing-masing selama 50 hari.

JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 411 juta. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang diserahkan kedua terdakwa dan para pihak yang didakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah senilai Rp6 miliar lebih.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan

JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh pada rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2020. Namun, pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang anggarannya bersumber dari dana Refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

(Sumber:2 Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas.)

Dirjen Imigrasi Minta Usulan Tambahan Negara Bebas Visa Kunjungan Dikaji Ulang

Jakarta (VLF) – Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko merespons soal usulan tambahan negara untuk bebas visa kunjungan. Dia meminta agar usulan itu dikaji ulang.

“Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi deh dievaluasi karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya,” kata Hendarsam di Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Hendarsam juga tidak menginginkan wisatawan yang datang ke Indonesia tidak berkualitas. Hal itu agar tidak ada masalah keamanan terkait warga negara asing (WNA) di Indonesia.

“Ketika kita tidak bebaskan itu artinya apa kita mengobral, mengobral negara kita ini jadi di mana harga diri bangsa kita kalau seperti itu? Belum lagi nanti masalah keamanan,” tuturnya.

Hendarsam menyebutkan masih banyak cara lain untuk meningkatkan pariwisata di Indonesia. Masih ada cara lain yang lebih aman untuk kedaulatan negara.

“Banyak cara untuk meningkatkan pendapatan bukan dengan kita mengobral menggratiskan orang-orang itu masuk,” ucap dia.

Dia mencontohkan ketika Indonesia pernah membuka seluas-luasnya visa kunjungan, tapi pendapatan negara tak naik signifikan. Namun, ketika visa bebas kunjungan dibatasi 16 negara saja, pendapatan justru meningkat.

“Nah, ini artinya apa, sudah ada kajiannya banyak sekali yang harus di apa nama diperbaiki masalah infrastruktur, masalah akses penerbangan internasional ke sini, akses penerbangan dari dari satu daerah ke daerah kita yang lain,” sebutnya.

Usul ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6). Widiyanti mengungkapkan kebijakan bebas visa ini mengerucut pada formula “8+1” negara dan wilayah teritori potensial.

Rapat koordinasi juga telah dilakukan oleh Kemenko Kumham Imipas bersama Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum pada Senin (11/5).

(Sumber:Dirjen Imigrasi Minta Usulan Tambahan Negara Bebas Visa Kunjungan Dikaji Ulang.)

Targetkan Status 1.000 Cagar Budaya Nasional, Kemenbud Gandeng Lembaga Hukum

Jakarta (VLF) – Kementerian Kebudayaan mematok target ambisius memberikan status seribu cagar budaya nasional pada 2026.

Untuk mewujudkan itu, Kemenbud menggandeng lembaga hukum untuk pelestarian dan percepatan penetapan warisan budaya.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi (PKT) Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengatakan sejauh ini sebanyak 460 cagar budaya yang sudah memiliki predikat itu.

“Jadi memang kalau biasanya kita kan penetapan cagar budaya nasional itu kan setahun sekali. Sekarang kita nggak, Pak Menteri (Fadli Zon) arahannya setahun bisa tiga kali atau empat kali,” kata Restu saat konferensi pers di Kantor Kemenbud, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Penetapan cagar budaya tersebut dilakukan untuk melestarikan warisan budaya yang dimiliki oleh Indonesia. Restu juga berujar bahwa upaya tersebut merupakan kerja banyak pihak, baik pemerintah daerah, pusat, hingga komunitas.

Restu mengatakan langkah itu dilakukan sesuai dengan arahan Menbud Fadli Zon.

“Jadi saya sih punya keyakinan bahwa penetapan cagar budaya nasional nanti insyaAllah di tahun ini bisa serbu, kalau perlu lebih gitu. Karena potensi cagar budaya kita itu kan banyak sekali,” kata dia.

“Museum Nasional saja ada 189 ribu koleksinya, belum itu di daerah-daerah dan sebagainya, jadi ini akan kita dorong untuk kita lakukan percepatan penetapan cagar budaya nasional. Begitu juga dengan warisan budaya takbenda, kita juga akan terus melakukan percepatan-percepatan,” lanjut Restu.

Kerja Sama Bantuan Hukum

Dalam proses pelestarian budaya ini lumrahnya akan menghadapi kendala, terlebih terkait wilayah hukum. Oleh karenanya Kementerian Kebudayaan bekerjasama dengan lembaga hukum untuk memperlancar proses tersebut. Termasuk, revitalisasi cagar budaya yang ada di wilayah Keraton Surakarta (Solo).

“Di Keraton Solo kita sudah masuk beberapa pendataan, kita sudah sejak mungkin bulan April sudah masuk, kami sudah menyurat ke Keraton Solo untuk melakukan pendataan cagar budaya yang ada di sana. Terutama kaitannya dengan pusaka, kemudian atribut-atribut yang lain yang di museum, terutama yang di museum,” kata Restu.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan lembaga hukum yang diajak bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan menjelaskan kolaborasi ini tujuannya untuk mempermudah kinerja dari Kementerian Kebudayaan dalam melakukan pelestarian warisan budaya.

“Dalam proses pelaksanaan itu ternyata banyak persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh Kementerian Kebudayaan. Jadi oleh karena itu kami pernah menjadi salah satu kuasa hukum dari persoalan cagar budaya juga,” kata Teguh Sastya Bakti.

“Karena kami memiliki pengalaman itu, kami juga mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat-masyarakat adat itu agar dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kementerian Kebudayaan itu bisa terlaksana dengan baik,” kata Teguh.

Sebagai gambaran, Teguh pernah menjadi kuasa hukum untuk salah satu kubu di Keraton Solo. Dengan modal pengalaman itu, dia yakin mampu memberikan dukungan bagi Kementerian Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya.

“Oleh karena itu kami karena punya pengalaman itu dan kami punya program-program baru, mengusulkan Kementerian Kebudayaan juga barangkali kehadiran kami juga bisa membantu Kementerian Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya khususnya di bidang hukum ke depannya,” ujarnya.

(Sumber:https://travel.detik.comTargetkan Status 1.000 Cagar Budaya Nasional, Kemenbud Gandeng Lembaga Hukum/travel-news/d-8542272/targetkan-status-1-000-cagar-budaya-nasional-kemenbud-gandeng-lembaga-hukum.)

Eks Menteri Kehakiman Korsel Dibui 25 Tahun Atas Darurat Militer

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan (Korsel) Park Sung Jae dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan, terkait perannya dalam deklarasi darurat militer singkat oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada akhir tahun 2024. Darurat militer itu membawa Korsel ke dalam kekacauan politik.

Laporan kantor berita Korsel, Yonhap News Agency, seperti dilansir AFP, Senin (22/6/2026), menyebut Park dinyatakan bersalah, oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, atas keterlibatannya dalam “pemberontakan”. Penjatuhan hukuman ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (22/6) waktu setempat.

Deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada Desember 2024 hanya berlangsung sekitar enam jam, karena para anggota parlemen Korsel bergegas ke gedung parlemen dan menyatakan penolakan tegas dalam sesi darurat.

Menurut jaksa penuntut Korsel, Park mengadakan pertemuan dengan para pejabat Kementerian Kehakiman pada dini hari pemberlakuan darurat militer dan memeriksa kapasitas penjara jika otoritas berwenang menangkap tokoh-tokoh antipemerintah.

Sebagai Menteri Kehakiman, sebut putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dikutip Yonhap, Park telah “menginstruksikan kerja sama dengan komando darurat militer… dengan asumsi bahwa dekrit tersebut akan efektif”.

Jaksa penuntut Korsel menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Park, dengan alasan bahwa dia telah “mereduksi hukum menjadi alat pemberontakan dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan menantang supremasi hukum”.

Jaksa penuntut menilai Park tidak menunjukkan penyesalan.

Pengumuman darurat militer yang disampaikan Yoon dalam pidatonya pada tengah malam, telah menjerumuskan Korsel ke dalam krisis politik yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal itu memicu unjuk rasa, memicu anjloknya pasar saham, dan mengejutkan sekutu-sekutu utama Korsel, seperti Amerika Serikat (AS).

Yoon sendiri dicopot dari jabatannya, diadili, dan dinyatakan bersalah atas dakwaan memimpin pemberontakan. Dia kini ditahan, namun mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang dijatuhkan terhadapnya.

Yoon juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, pada awal bulan ini, atas dakwaan mengirimkan drone-drone ke Korea Utara (Korut) untuk “menciptakan krisis nasional” guna membenarkan deklarasi darurat militer.

Sejumlah pejabat tinggi pada era kepresidenan Yoon juga diadili dan dijatuhi hukuman berat terkait darurat militer. Salah satunya mantan Perdana Menteri (PM) Han Duck Soo yang dihukum 15 tahun penjara dan mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min yang dihukum sembilan tahun penjara.

(Sumber:Eks Menteri Kehakiman Korsel Dibui 25 Tahun Atas Darurat Militer.)