Category: News

Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81%, Tembus Rp 9,16 Triliun!

Jakarta (VLF) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri mencapai Rp 9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Jumlah itu naik 81,4% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 5,05 triliun.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis (25/6).

“Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Di sisi lain, peningkatan juga terjadi pada jumlah ASN yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Angkanya mencapai 3,39 juta, meningkat sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya.

Iwan mengatakan hal itu dikarenakan dampak transformasi perpajakan melalui Coretax. Kehadiran Coretax disebut mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

Adanya pengembangan layanan digital pemerintah membuka peluang integrasi layanan perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan termasuk layanan ASN yang dikelola secara terintegrasi melalui INA Gov. Melalui pendekatan tersebut, ASN akan dapat mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, cepat dan terdokumentasi dalam satu ekosistem layanan digital pemerintah.

“Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ucap Iwan.

Meski demikian, DJP menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan aparatur negara disebut masih memerlukan penguatan.

Di saat yang sama, transformasi digital perpajakan menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi, terutama pada bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.

Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. DJP memandang kedua aspek tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Kepatuhan yang baik disebut perlu didukung pelayanan yang semakin sederhana, cepat dan terintegrasi.

“Dalam konteks itu, Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang mendapat perhatian positif dari Kementerian PANRB. Salah satunya adalah memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga dan instansi pemerintah. Karena itu, penguatan literasi perpajakan dipandang tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi juga melalui pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar CPNS dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad). Dengan demikian materi perpajakan dan panduan penggunaan Coretax DJP dapat ditampilkan dan diintegrasikan ke dalam platform e-learning ASN Nasional di Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana edukasi yang mudah diakses seluruh aparatur negara.

Langkah tersebut dipandang penting untuk membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan antara pajak, APBN, pembangunan nasional, pelayanan publik, hingga ketahanan negara. Pembahasan juga menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi.

“Selama ini KSWP telah dimanfaatkan dalam sejumlah layanan pemerintah dan ke depan dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung tata kelola yang akuntabel. Melalui pendekatan tersebut, status kepatuhan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu elemen pendukung dalam berbagai layanan strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu,” jelasnya.

Dalam rangka mendukung implementasi KSWP dalam pelayanan publik, Kementerian PANRB mengusulkan agar dilakukan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. MPP ini merupakan platform strategis yang dapat dioptimalkan untuk layanan perpajakan secara langsung kepada masyarakat.

“Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan dan pelayanan perpajakan,” ucap Rini.

(Sumber:Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81%, Tembus Rp 9,16 Triliun!.)

Akhir Polemik Jembatan Gantung Rp 5 M Ditutup Kades di Ciamis

Jakarta (VLF) – Polemik penutupan Jembatan Gantung Sukamenak yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya akhirnya mereda. Setelah sempat ditutup menggunakan rumpun bambu oleh Kepala Desa Wanasigra, akses vital tersebut kini kembali dibuka usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung ke lokasi.

Meski warga sudah bisa kembali melintas, akar persoalan yang memicu penutupan jembatan ternyata belum selesai. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini bersiap memediasi sengketa yang melibatkan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Desa Wanasigra.

Pantauan di lokasi, Minggu (5/7/2026), rumpun bambu yang sebelumnya menutup pintu masuk jembatan sudah tidak terlihat. Jembatan yang menghubungkan Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, dengan Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya itu kembali dipenuhi aktivitas warga.

Sejumlah masyarakat tampak memanfaatkan jembatan untuk berolahraga, berjalan kaki, hingga berfoto. Akses yang sempat lumpuh kini kembali normal.

Kepala Desa Wanasigra, Yudi Wahyudi, membenarkan pembukaan kembali jembatan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat saat berkunjung ke lokasi pada Sabtu (4/7/2026).

“Betul, kemarin Pak Dedi Mulyadi datang langsung ke lokasi dan jembatannya dibuka,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, dalam pertemuan tersebut dirinya menjelaskan secara langsung alasan penutupan jembatan kepada Dedi Mulyadi. Ia menyebut penutupan dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, melainkan sebagai bentuk protes atas persoalan akses jalan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

“Tadi kami sempat menjelaskan kenapa jembatan itu ditutup. Pak Dedi meminta dari pihak desa untuk membuka dulu aksesnya. Nanti persoalan ini rencananya akan dimediasi oleh Pak Dedi antara pihak Tasikmalaya dan pihak Wanasigra,” katanya.

Atas permintaan gubernur, Pemerintah Desa Wanasigra akhirnya membuka kembali akses tersebut sehingga masyarakat dari dua daerah bisa kembali menggunakan jembatan penghubung itu.

“Sudah bisa dilalui lagi,” ucap Yudi.

Meski begitu, ia menegaskan pembukaan jembatan bukan berarti sengketa yang menjadi pemicunya telah selesai. Pemerintah desa kini memilih menunggu proses mediasi yang akan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk sementara kami menunggu hasil mediasi nanti seperti apa. Kami menunggu arahan dari Pak Dedi Mulyadi untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini,” jelasnya.

Yudi berharap mediasi tersebut mampu menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak, terutama warga yang selama ini bergantung pada jembatan sebagai akses utama penghubung Ciamis dan Tasikmalaya.

“Harapan kami tentu semuanya bisa baik-baik saja. Mudah-mudahan ada solusi terbaik setelah dimediasi nanti,” harapnya.

Dedi Bongkar Penyebab Polemik

Kasus penutupan Jembatan Sukamenak sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video jembatan yang ditutup bambu viral di media sosial. Menyikapi hal itu, Dedi Mulyadi langsung mendatangi lokasi.

Dalam video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Dedi menyebut penutupan dipicu ketidaksepakatan mengenai proses pembebasan lahan akses menuju jembatan.

“Ya ini kita di Jembatan Gantung Wanasigra yang kemarin ditutup karena ada ketidaksepahaman,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, berdasarkan penjelasan Kepala Desa Wanasigra, warga Ciamis dahulu secara sukarela menghibahkan tanah untuk pembangunan akses jembatan. Namun di sisi Kota Tasikmalaya, lahan justru dibebaskan menggunakan anggaran pemerintah sehingga memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan warga.

“Kalau Kuwu Wanasigra dulu tanpa pembebasan. Artinya rakyat ikhlas menghibahkan tanah untuk jembatan. Termasuk aki. Nah ternyata di Pemkot Tasik dibebaskan. Dibiayai oleh Pemkot Tasikmalaya. Akhirnya merasa dulu katanya mau ikhlas, sekarang dibebaskan, dibiayai, dibayar,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Dedi memastikan akan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan agar sengketa tidak berlarut-larut.

“Sudah, nanti akan kita undang Pemkot Tasik, kita undang Kepala Desa Sukamenak, kita undang bareng dengan Kuwu Wanasigra,” ucapnya.

Tak hanya itu, Dedi juga menjanjikan pembangunan akses jalan menuju kawasan Sukamenak sebagai bagian dari penyelesaian persoalan infrastruktur di lokasi tersebut.

“Nanti sebentar lagi juga akan saya bangun, jalan yang menuju Sukamenak. Panjangnya kurang lebih 400 meter. Nilainya lebih Rp1,5 miliar, dicor,” tegasnya.

(Sumber:Akhir Polemik Jembatan Gantung Rp 5 M Ditutup Kades di Ciamis.)

Trump Pilih Kontraktor Tanpa Lelang-Tembak Harga buat Proyek Ballroom Mewah

Jakarta (VLF) – Ada kabar baru dari proyek pembangunan Ballroom Gedung Putih di AS. Dikabarkan Trump menembak harga proyek pembangunannya menjadi US$ 500 juta atau setara Rp 8,9 triliun (kurs Rp 17.993) kepada Clark Construction, kontraktor federal yang terpilih.

Sebelumnya pada pertengahan Juni, dilaporkan biaya pembangunannya tembus US$ 600 juta atau Rp 10,7 triliun.

Penawaran ini disebut menyimpang dari praktik penawaran kompetitif, seperti lelang atau tender yang biasa dilakukan oleh lembaga federal. Namun, yang terjadi penawaran dilakukan melalui Kantor Kediaman Eksekutif yang biasanya hanya menangani perbaikan rutin dan dekorasi di sekitar Gedung Putih.

Oleh karena itu, proyek ballroom ini bisa mendapat pengecualian untuk mengungkapkan detail dan penawarannya tidak perlu melalui tender.

Tidak hanya itu, pembangunannya dikabarkan bisa dimulai lebih cepat karena proyek ini tidak melalui tender atau lelang. Apabila melalui proses umum butuh 120 hari untuk diselesaikan, baru setelah itu bisa dibangun, menurut Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan AS (DHUD).

Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan kepada Post alasan Gedung Putih tiba-tiba memberikan kontrak melalui Kantor Eksekutif Presiden karena secara birokrasi ballroom akan menjadi fasilitas pendukung utama kantor tersebut.

Clark Construction buka suara kepada media bahwa mereka telah mengikuti sesuai dengan prosedur. Mereka juga berpengalaman dalam proyek-proyek pemerintahan dengan pengalaman 80 tahun.

“Kami mengikuti proses pengadaan dan kontrak yang telah ditetapkan untuk setiap proyek dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal, anggaran, pengiriman, dan persyaratan kontrak,” kata juru bicara Clark Construction pada Selasa (30/6/2026), dikutip dari Post.

Sebelumnya diberitakan, proyek ballroom ini telah menjadi sorotan karena lebih dari separuh biaya proyek tersebut diperkirakan akan ditanggung oleh pemerintah AS atau berasal dari dana publik. Nilainya mencapai sekitar US$ 307 juta atau setara Rp 5,4 triliun.

Kondisi ini memicu perdebatan karena sebelumnya Trump dan Gedung Putih menyatakan proyek ballroom akan dibiayai oleh dirinya sendiri bersama sejumlah donor swasta.

Ballroom baru itu dibangun di area Sayap Timur (East Wing) Gedung Putih yang sebelumnya telah dibongkar untuk memberi ruang bagi pembangunan fasilitas baru. Jika rampung, proyek ini akan menjadi salah satu renovasi terbesar yang pernah dilakukan di kompleks Gedung Putih dalam beberapa dekade terakhir.

(Sumber:Trump Pilih Kontraktor Tanpa Lelang-Tembak Harga buat Proyek Ballroom Mewah.)

Eks Bendahara MAS Farhan Syarif Hidayah Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 268 Juta

Jakarta (VLF) – Mantan bendahara BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah, Handriyatul Akhbar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 268 juta. Dalam kasus ini, ada dua terdakwa lainnya yaitu dua operator, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-karo.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan kwitansi dan bon. Tidak hanya itu, faktur pengadaan barang maupun jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Para terdakwa membuat dokumen pertanggungjawaban berupa kwitansi, bon dan faktur yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Simamora di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).

Jaksa menjelaskan, selama periode 2022-2024, MAS Farhan Syarif Hidayah menerima dana BOS yang ditransfer ke rekening sekolah di Bank Mandiri. Namun, setelah dana dicairkan, uang tersebut disebut-sebut ditarik oleh bendahara bersama kepala madrasah, kemudian diserahkan kepada pemilik yayasan, melalui rekening pribadi.

Padahal, berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, dana bantuan pemerintah tidak diperbolehkan dipindahkan atau disimpan ke rekening pribadi.

Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, para terdakwa diduga membuat laporan fiktif dengan memanfaatkan berbagai stempel toko, rumah makan, hingga penyedia jasa sebagai pelengkap dokumen pengeluaran. Sebagian stempel disebut diperoleh dari pihak lain, sementara sebagian lainnya dibuat sendiri.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengadaan barang dan jasa yang hanya dicantumkan dalam laporan administrasi. Bahkan, foto barang yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban disebut diambil dari internet.

Dalam dakwaan juga diuraikan adanya dugaan pencantuman guru dan tenaga kependidikan fiktif sebagai penerima honor yang bersumber dari dana BOS. Beberapa nama yang dicantumkan disebut tidak pernah mengajar di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Selain itu, penyidik menemukan adanya siswa fiktif yang dimasukkan ke dalam data Education Management Information System (EMIS) guna meningkatkan jumlah penerima alokasi dana BOS. Meski tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar, para siswa tersebut disebut tetap memiliki rapor hingga memperoleh ijazah.

Jaksa juga menyebut, sekolah masih melakukan pungutan biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler kepada siswa, padahal pembiayaan kegiatan tersebut telah dialokasikan melalui dana BOS.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 268.232.700.

Nilai tersebut terdiri dari pembayaran honor guru fiktif Rp 41,26 juta, mark up gaji guru Rp 28,64 juta, klaim dana BOS atas siswa fiktif Rp 27,24 juta, pengadaan barang dan jasa fiktif Rp 144,76 juta, pungutan uang ujian Rp 9,87 juta, serta pungutan biaya ekstrakurikuler Rp 16,45 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan.

(Sumber:Eks Bendahara MAS Farhan Syarif Hidayah Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 268 Juta.)

Krisis RAM Sampai ke Meja Hijau, 3 Perusahaan Diduga Kartel Harga

Jakarta (VLF) – Krisis memori global yang menyebabkan harga RAM dan media penyimpanan (NAND) meroket hingga 700% dalam empat tahun terakhir kini berbuntut panjang. Tiga raksasa semikonduktor dunia–Samsung, SK Hynix, dan Micron–resmi digugat dalam sebuah class action di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California pada 25 Juni 2026.

Gugatan dengan nomor perkara Garciaguirre et al. v. Samsung Electronics Co., Ltd. et al. ini dilayangkan oleh 17 penggugat, yang terdiri dari individu serta pemilik bisnis kecil di bidang komputer (seperti Troy’s Computers LLC dan JB Tech Solutions LLC).

Para penggugat menuduh ketiga perusahaan tersebut–yang menguasai sekitar 90% pasar DRAM global–sengaja menciptakan kelangkaan pasokan buatan untuk mendongkrak harga.

Inti dari dakwaan tersebut adalah:

  1. Koordinasi Strategis: Para penggugat menduga Samsung, SK Hynix, dan Micron secara sengaja memangkas produksi DRAM konvensional (seperti DDR3 dan DDR4) secara bersamaan.
  2. Kedok “HBM”: Ketiga perusahaan dituduh menggunakan lonjakan permintaan High Bandwidth Memory (HBM) untuk akselerator AI di pusat data sebagai tameng untuk menutupi pengurangan produksi RAM untuk konsumen umum.
  3. Kartel Harga: Penggugat berargumen bahwa dalam pasar yang benar-benar kompetitif, setidaknya satu produsen akan meningkatkan produksi untuk mengisi kekosongan pasokan dan meraih pangsa pasar. Namun, karena tidak ada yang melakukannya, mereka menduga adanya kesepakatan rahasia (kartel) untuk menjaga harga tetap tinggi.

Sejarah Kelam yang Berulang

  • Gugatan ini tidak muncul tanpa preseden. Ketiga perusahaan ini memiliki rekam jejak panjang dalam kasus hukum serupa:

    Tahun 2000-an: Samsung dan Hynix pernah dijatuhi hukuman denda ratusan juta dolar oleh otoritas AS setelah terbukti bersalah melakukan praktik “bid-rigging” dan penetapan harga DRAM.
  • Tahun 2018: Gugatan class action serupa pernah dilayangkan terkait lonjakan harga memori, meski saat itu kasusnya ditolak oleh pengadilan karena dianggap kurang cukup bukti adanya kesepakatan tertulis antarperusahaan.

Krisis memori yang disebut banyak kalangan sebagai “RAMpocalypse” ini telah memberikan dampak nyata bagi industri teknologi. Harga perangkat konsumen, mulai dari laptop (seperti MacBook), PC gaming, hingga konsol game (Xbox dan PlayStation), mengalami kenaikan harga yang signifikan karena produsen perangkat terpaksa membebankan biaya komponen yang mahal kepada pembeli.

Meskipun ketiga perusahaan belum memberikan tanggapan resmi di pengadilan, pakar industri memperingatkan bahwa bukti dalam kasus ini akan sulit didapatkan. Pihak produsen kemungkinan besar akan berargumen bahwa peralihan produksi ke HBM adalah langkah bisnis yang logis karena permintaan pasar AI yang jauh lebih menguntungkan, bukan karena konspirasi.

Sementara proses hukum berjalan, pasar memori diprediksi masih akan mengalami tekanan harga yang berat. Analis dari Jefferies Equity Research memperkirakan harga memori akan kembali melonjak sebesar 30% hingga 40% pada kuartal keempat tahun 2026 ini.

Harapan akan adanya normalisasi harga baru muncul pada tahun 2028, seiring dengan bertambahnya kapasitas pabrik baru dan mulai meredanya gila-gilaan investasi pusat data AI, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Jumat (3/6/2026).

(Sumber:Krisis RAM Sampai ke Meja Hijau, 3 Perusahaan Diduga Kartel Harga.)

RI Gelar Karpet Merah buat Investor Asing Lewat PFII

Jakarta (VLF) – Pemerintah akan membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Rancangan Undang-undang (RUU) PFII sedang dibahas antara pemerintah dan DPR.

Pembahasan ditargetkan rampung sebelum masa sidang berakhir pada 22 Juli 2026. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, PFII tidak hanya bertujuan memperkuat sektor keuangan nasional, tetapi untuk menarik arus investasi asing ke Indonesia.

Menurut Misbakhun, kawasan khusus tersebut akan menawarkan berbagai insentif yang selama ini menjadi daya tarik pusat keuangan internasional.

Misbakhun menjelaskan PFII nantinya akan memiliki sejumlah pengecualian, mulai dari aspek perpajakan, sistem pengawasan sektor keuangan, hingga mekanisme registrasi perusahaan.

Kawasan tersebut juga dirancang menggunakan sistem hukum common law, berbeda dengan sistem civil law yang berlaku secara umum di Indonesia.

“Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya, karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law,” kata Misbakhun di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Ia menuturkan, investor asing maupun domestik nantinya dapat mendirikan berbagai jenis usaha di kawasan PFII. Misalnya mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas, hingga pengelolaan aset keuangan lainnya.

Dana yang masuk diharapkan tidak hanya mengalir ke sektor keuangan, tetapi juga mendukung proyek-proyek riil di dalam negeri. Setelah RUU disahkan menjadi undang-undang, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menyampaikan PFII secara resmi ke publik.

“Nanti diharapkan akan ada dana-dana investasi asing masuk, baik itu berinvestasi di Indonesia itu sendiri dengan proyek-proyek di sektor riil seperti apa, maupun proyek-proyek di sektor keuangan seperti apa, baik dalam bentuk investasi dalam negeri maupun investasi asing,” sebut Misbakhun.

“Dan termasuk orang Indonesia bisa mendirikan di sana, bahkan orang asing juga bisa mendirikan perusahaan di sana. Sektor perbankan, sektor asuransi, kemudian sektor dana pensiun, modal ventura, kemudian aset keuangan lainnya, sekuritas semuanya bisa didirikan di sana,” sambung politikus Partai Golkar itu.

Misbakhun mengatakan, PFII dibentuk agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional di negara lain, seperti di Malaysia dan Dubai. Menurutnya, Indonesia harus memiliki nilai tambah tersendiri untuk menarik investor global.

“Karena ini adalah upaya kita untuk memberikan Indonesia sebuah daya saing tersendiri di antara pusat finansial-pusat finansial yang sudah dikembangkan oleh negara-negara tetangga. Malaysia punya Labuan, kemudian ada Dubai Financial Center, dan sebagainya,” tutur Misbakhun.

(Sumber:RI Gelar Karpet Merah buat Investor Asing Lewat PFII.)

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 904 M, 6 Kasus Korupsi Jadi Sorotan

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 904 miliar selama Januari hingga Juni 2026. Dalam penyelamatan keuangan negara itu, enam kasus korupsi menjadi sorotan.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas institusinya, baik melalui penindakan maupun upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

“Komitmen kami jelas, pemberantasan tindak pidana korupsi terus menjadi prioritas. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara agar aset negara dapat kembali,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Ketut mengungkapkan selama enam bulan pertama tahun ini, Bidang Pidsus Kejati Sumsel menangani tujuh perkara pada tahap penyelidikan, 23 perkara penyidikan, dan 38 perkara pra penuntutan. Dari penanganan perkara tersebut, nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 904 miliar.

“Sementara itu, untuk Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Sumsel juga mencatat kinerja dengan menangani 39 perkara penyelidikan, 24 penyidikan, 42 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi. Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp 655.179.662.269,” ungkapnya.

Enam Kasus Perkara Jadi Sorotan

Ketut juga menegaskan ada enam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pemberian kredit PT bank plat merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.

Hingga kini, kata dia, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri dari enam tersangka pada tahap pertama dan delapan tersangka pada tahap kedua.

Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 1,428 triliun. Meski demikian, seluruh nilai kerugian negara disebut telah dikembalikan oleh pihak debitur, sementara proses penyidikan masih terus berjalan

“Pengembalian kerugian negara memang sudah dilakukan oleh debitur. Namun proses hukum tetap berjalan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana,” ujarnya.

Perkara kedua ialah dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025. Dalam kasus itu, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.

‘Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide, logam mulia seberat 224,9 gram, dan uang tunai Rp395,45 juta,”ujarnya.

Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita satu unit Toyota Alphard tahun 2017 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berkas perkara kini telah memasuki tahap penuntutan dan sidang perdana digelar pada 25 Juni 2026,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, keempat, Kejati Sumsel juga menangani dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 436,25 juta. Saat ini penyidikan masih berlangsung.

“Sedangkan kelima merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujarnya.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2021 hingga 2026. Dalam OTT tersebut penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 698,7 juta,” sambungnya.

Adapun perkara keenam ialah dugaan korupsi distribusi semen pada PT Kapuas Musi Madelyn periode 2018-2022. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 75,07 miliar.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita 13 unit dump truk Hino, satu unit excavator Sumitomo SH210-5, dan satu unit mesin batching plant. Perkara telah memasuki Tahap II pada 8 Juni 2026 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Ketut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk terus mengawal pemberantasan korupsi melalui pengawasan publik dan keterbukaan informasi.

“Kami berharap media terus menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial. Sinergi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” jelasnya.

(Sumber:Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 904 M, 6 Kasus Korupsi Jadi Sorotan.)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Sidang perdana akan digelar pekan depan.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Kamis (2/7/2026).

Permohonan praperadilan ini diajukan Lodewyk pada Senin (29/6). Termohon dalam permohonan ini ialah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan petitum permohonan praperadilan Lodewyk akan digelar pada Senin (13/7). Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berikut petitum permohonan praperadilan Lodewyk yang tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin 33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo. Nomor: Prin 64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;
    Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tentang Penetapan Tersangka tanggal 03 Juni 2026; Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 203/RT.2/F.3/FL1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026; adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam tuduhan: Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo. Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara;
  9. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon;
  10. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tata kelola MBG tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Berikut daftar para tersangka:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

(Sumber:Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG.)

Samin Tan Lolos dari KPK tapi Kena Jerat Polisi dan Jaksa

Jakarta (VLF) – Bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sempat menjadi buah bibir usai divonis bebas terkait kasus dugaan suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang ditangani KPK. Ia kini menyandang 2 status tersangka yakni di Kejagung dan Kortas Tipikor Polri.

Dirangkum detikcom, Rabu (1/7/2026), nama Samin Tan dikenal publik sebagai salah orang terkaya atau crazy rich Indonesia versi majalah Forbes pada 2011.

Samin Tan masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia saat itu. Namanya kemudian muncul dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Saragih yang ditangani KPK pada 2019.

Ditangkap lalu Divonis Bebas

Samin Tan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020 gara-gara beberapa kali mangkir. Samin Tan ditangkap KPK pada 5 April 2021. Dia kemudian menjalani proses hukum hingga diadili.

Samin Tan kemudian dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan pada 30 Agustus 2021.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR
KPK tak terima dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi KPK. Hasilnya, Samin Tan tetap divonis bebas.

Tersangka Kejagung

Pada Maret 2026, nama Samin Tan kembali muncul dalam kasus korupsi. Kali ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

“Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Samin Tan langsung ditahan oleh Kejagung. Kejagung menduga Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Diketahui, izin PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara telah dicabut pada 2017.

Setelah izin dicabut, PT AKT diduga masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ujar Dirdik Jampidsus Syarief.

Jadi Tersangka di PolriTerbaru, Samin Tan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini giliran Kortas Tipikor Polri yang menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka diduga melakukan korupsi terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT AKT. Kasus tersebut terjadi pada periode 2009 hingga 2012.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyebut penyidikan kasus tersebut dimulai pada 2022. Keempat tersangka ialah Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011 inisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013 inisial JI, General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN inisial WTD dan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan (ST).

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Ahmad Yusuf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).

Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar dan penggeledahan. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan dan aset para tersangka ditelusuri.

Yusuf menyebut kasus diduga berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel atau HSD antara PT PPN dengan PT AKT. Dia menyebut awalnya kerja sama menggunakan mekanisme pembayaran aman melalui letter of credit atau LC atau surat kredit berdokumen dalam negeri atau SKBDN.

Pengiriman BBM ke PT AKT disebut tetap berjalan tanpa ada mitigasi. Yusuf menyebut PT AKT berulang kali melakukan keterlambatan dan menunggak pembayaran.

Dia mengatakan ada perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian. Perubahan itu disebut semakin menguntungkan PT AKT.

“Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT,” jelasnya.

Dia menyebut PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah yang sangat besar tanpa jaminan memadai. Dia juga menyebut risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT PPN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 486 miliar.

“Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar,” ujarnya.

(Sumber:Samin Tan Lolos dari KPK tapi Kena Jerat Polisi dan Jaksa.)

Kripto hingga Saham Jadi Sumber Duit Trump, Nilainya Fantastis!

Jakarta (VLF) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi merilis laporan keuangan tahunan Presiden Donald Trump. Dari laporan setebal 927 halaman itu, terungkap Trump memiliki pendapatan hingga belasan triliun rupiah dari hasil penjualan token kripto dan kepemilikan ratusan saham perusahaan individual.

Laporan tersebut dirilis pada hari Selasa oleh U.S. Office of Government Ethics untuk pengungkapan kekayaan Trump pada tahun 2025 atau tahun pertamanya menjabat sebagai Presiden AS untuk kedua kalinya.

Dalam laporan yang dikutip dari CNBC, Rabu (1/7/2026), terungkap pendapatan Trump yang terkait dengan kripto, mulai dari pendapatan US$ 515 juta dari penjualan token yang dirilis oleh perusahaan World Liberty Financial (WLF) hingga pendapatan US$ 65 juta dari penjualan ekuitas di perusahaan induk WLF.

Bila dirupiahkan dengan kurs terkini Rp 17.900 per dolar AS, Trump memperoleh Rp 9,2 triliun dari penjualan token oleh WLF dan Rp 1,16 triliun dari penjualan ekuitas induk WLF. WLF merupakan perusahaan kripto yang terkait dengan Trump yang didirikan bersama oleh anggota keluarganya yang menerbitkan token tata kelola WLFI dan stablecoin USD1.

Trump juga menerima US$ 635 juta atau sekitar Rp 11,36 triliun dalam bentuk royalti dari Celebration Coins. Belum jelas apa sebenarnya koin-koin tersebut. Namun, kantor berita Bloomberg sempat melaporkan bahwa royalti tersebut terkait dengan CIC Digital LLC, bisnis memecoin milik Trump.

Properti golf dan klub Trump juga terus menghasilkan pendapatan besar, menurut pengungkapan tersebut. Dia memperoleh pendapatan lebih dari US$ 290 juta atau sekitar Rp 5,1 triliun dari situ.

Pendapatan itu disumbangkan dari Klub Mar-a-Lago di Palm Beach, Florida. Lalu properti golf Trump National Doral. Ada juga klubnya yang berada di Bedminster, New Jersey, Klub Golf Jupiter, dan Trump National Washington, D.C.

Koleksi Saham Trump

Salah satu lonjakan pembelian saham terbesar oleh Trump yang dirinci dalam laporan kekayaan Trump terjadi pada 18 Agustus 2025. Dokumen tersebut menunjukkan tiga pembelian berturut-turut dari beberapa nama besar emiten teknologi macam Apple, Microsoft, dan Nvidia. Setiap transaksi bernilai antara US$ 5-25 juta atau sekitar Rp 89-447 miliar.

Nilai kepemilikan Trump diberikan dalam rentang dolar AS, bukan dalam jumlah absolut, seperti yang biasa dilakukan untuk pengajuan etika pemerintah AS. Transaksi tersebut termasuk di antara transaksi saham individual terbesar dalam pengungkapan tersebut.

Pembelian saham Nvidia terjadi tepat satu minggu setelah Trump mengumumkan bahwa Nvidia dan AMD telah setuju untuk memberikan 15% dari penjualan chip H2O mereka ke China untuk pemerintah AS sebagai imbalan atas persetujuan ekspor. Kesepakatan itu membuka kembali aliran pendapatan utama dari China bagi Nvidia.

Sementara transaksi saham Apple terjadi ketika perusahaan mengumumkan investasi tambahan sebesar US$ 100 miliar di AS pada tanggal 6 Agustus, sehingga total komitmen yang direncanakan di AS mencapai US$ 600 miliar.

Trump juga membeli saham Amazon senilai antara US$ 500 ribu-1 juta atau sekitar Rp 8-17 miliar pada tanggal 23 September. Tepat di hari yang sama ketika persidangan penipuan pelanggan untuk membayar keanggotaan Prime oleh Komisi Perdagangan Federal di Seattle dimulai.

Persidangan berakhir dua hari kemudian dengan akhir cerita Amazon setuju untuk menyelesaikan gugatan tersebut dengan membayar denda perdata sebesar US$ 1 miliar dan pengembalian dana total US$ 1,5 miliar kepada sekitar 35 juta pelanggan.

Investasi Emas hingga Royalti

Trump juga melaporkan menerima total lebih dari US$ 86 juta atau sekitar Rp 1,53 triliun dalam penyelesaian sengketa hukum dari perusahaan media termasuk ABC, CBS, Meta, YouTube, dan X. Dia juga mengungkapkan investasi dalam batangan emas senilai US$ 500 ribu-1 juta atau sekitar Rp 8-17 miliar.

Lebih lanjut, Trump juga mengungkapkan menerima hadiah dengan total lebih dari US$ 370.000 atau sekitar Rp 6,6 miliar, terutama tiket ke acara olahraga, mulai dari tiket Piala Dunia, Super Bowl, UFC, dan berbagai macam pertunjukan olahraga lainnya. Laporan kekayaan Trump juga menunjukkan sejumlah kesepakatan royalti yang menggambarkan betapa luasnya Trump mampu memanfaatkan nama dan merek politiknya sejak memasuki dunia politik.

Pendapatan royalti meliputi US$ 4,7 juta atau sekitar Rp 8,13 miliar yang diterima melalui perjanjian lisensi untuk “Trump Watches” dengan The Best Watches on Earth LLC. Lalu, kesepakatan terkait penerbitan “The Greenwood Bible,” sebuah kolaborasi dengan penyanyi “God Bless the USA” Lee Greenwood, menghasilkan US$ 208.486 atau sekitar Rp 3,73 miliar.

Lalu, kesepakatan lisensi untuk “Trump Sneakers & Fragrances” sebesar US$ 67.634 atau sekitar Rp 1,21 miliar kemudian dukungan untuk “’45′ Guitar” sebesar US$ 35.920 atau sekitar Rp 642 juta.

Lebih lanjut ada juga perjanjian penerbitan untuk “Letters to Trump” senilai US$ 590.730 atau sekitar Rp 10,5 miliar, “Save America” senilai US$ 1.893.965 atau sekitar Rp 33,9 miliar dan “A MAGA Journey senilai US$ 552.685 atau sekitar Rp 9,8 miliar. Item lain menunjukkan Trump menerima bayaran sebesar US$ 200.000 atau sekitar Rp 3,5 miliar untuk acara penggalangan dana di Naples, Florida, pada Desember 2022.

(Sumber:Kripto hingga Saham Jadi Sumber Duit Trump, Nilainya Fantastis!.)