Category: News

Tarif Impor 10% Trump Dibatalkan Hakim, Dianggap Ilegal

Jakarta (VLF) – Pengadilan perdagangan internasional Amerika Serikat (AS) memutuskan aturan tarif impor sebesar 10% secara global yang ditetapkan Presiden Donald Trump cacat secara hukum sehingga bersifat ilegal. Hal ini membuat kebijakan ekonomi tersebut harus dibatalkan.

Untuk diketahui, kebijakan tarif impor 10% diberlakukan Trump setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan banyak bea masuk sebelumnya pada akhir Februari 2026 lalu, tak lama setelah Indonesia dan Negeri Paman Sam menandatangani perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

Namun dalam putusan nomor 2-1 yang disampaikan pengadilan pada Kamis (7/5) waktu setempat, panel hakim menetapkan pemerintahan Trump tidak memiliki dasar hukum yang tepat untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang dikenal sebagai Pasal 122.

“Putusan hari Kamis menyerukan agar pemerintah menghentikan penagihan tarif ini dari para penggugat dan mengembalikan pembayaran sebelumnya,” tulis CNN dalam laporannya, Jumat (8/5/2026).

Dijelaskan dalam Pasal 122, presiden diizinkan untuk mengenakan tarif hingga 15% atas semua impor tanpa persetujuan Kongres jika kriteria tertentu terpenuhi. Dalam hal ini, para hakim menilai argumen pemerintah untuk pemberlakuan tarif tersebut tidak memadai.

“Putusan mayoritas mencatat bahwa proklamasi presiden yang memberlakukan tarif tersebut tidak menyebutkan adanya ‘defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius’ sebagaimana dipahami oleh Kongres,” jelas CNN.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan pengadilan ini, pemerintah Trump dilarang mengenakan tarif tersebut kepada para importir penggugat. Sementara untuk importir yang tidak masuk dalam daftar penggugat, tarif 10% masih dapat diberlakukan hingga bulan Juli.

Dengan begitu, saat ini satu-satunya instrumen tarif utama yang bisa digunakan Trump adalah tarif khusus industri, misalnya untuk sektor otomotif dan lainnya.

“Namun, pemerintah telah memulai proses untuk berpotensi memberlakukan serangkaian tarif tambahan di seluruh negara. Pihak administrasi diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan hari Kamis,” tulis CNN.

(Sumber:Tarif Impor 10% Trump Dibatalkan Hakim, Dianggap Ilegal.)

Sekda Rembang Lapor Polisi Terkait Dugaan Akses Ilegal Lelang Jabatan

Jakarta (VLF) – Polemik karut-marut seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, melaporkan dugaan akses ilegal dalam proses pengiriman berkas hasil seleksi kepala dinas ke Polda Jawa Tengah.

Laporan itu dilayangkan setelah Fahrudin merasa proses pengiriman dokumen ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan tanpa melalui persetujuannya sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB).

“Kami ini istilahnya untuk melakukan proses hukum yang sesuai maksudnya seperti itu. Jadi ketika ini ada indikasi pidana dalam arti melanggar Undang-Undang IT dan UU Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan hukum pidana KUHP. Itu saya tetap konsisten membuktikan bahwa saya itu tidak bersalah,” ujar Fahrudin saat diwawancarai derikJateng hari ini (8/5/2026).

“Kalau itu nanti saya tidak buktikan, ketika ada persoalan nanti saya bisa dikatakan mengiyakan. Dalam hal ini saya nanti bisa malah justru dipidana terkait dengan pasal berikutnya. Intinya seperti itu,” imbuhnya.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memidanakan bawahannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), melainkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan akses sistem.

“Jadi saya bukan bermaksud memidanakan staf saya dalam hal ini teman-teman di BKD tapi saya ingin membuktikan bahwa ini benar-benar ilegal akses apa tidak. Kalau memang itu ilegal akses monggo mau dipidana atau tidak, terserah, gitu kan bagi saya oleh lembaga peradilan atau oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Menurut Fahrudin, tahapan pengiriman dokumen hasil seleksi seharusnya dilakukan secara berjenjang. BKD terlebih dahulu mengunggah dokumen, kemudian dirinya memberikan persetujuan, dilanjutkan persetujuan bupati sebelum akhirnya diteruskan ke BKN.

“Harusnya kan BKD mengupload berkas-berkas itu, baru saya meng-approve, kemudian Pak Bupati approve kemudian baru ke BKN. Kan intinya seperti itu. Nah tahapan itu yang tidak dilakukan,” tegasnya.

Fahrudin mengaku kini proses laporannya sudah masuk tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Jateng. Bahkan pada hari ini, sebenarnya ia dimintai klarifikasi oleh penyidik.

“Saya laporkan di Polda Reskrimsus Cyber. Hari ini sebenarnya saya dipanggil untuk diklarifikasi atas apa yang saya laporkan dalam hal ini proses penyelidikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khotib, mengaku belum mengetahui secara detail terkait laporan yang dibuat Sekda tersebut. Ia menyatakan siap memberikan keterangan jika nantinya dipanggil aparat kepolisian.

“Ya saya menunggu saja wong saya juga belum tahu. Kalau memang ada laporan ya sudah, ndak papa. Kalau dipanggil ya kita datang memberikan keterangan,” katanya.

Khotib juga menjelaskan bahwa proses pengiriman berkas hasil seleksi memang menggunakan akun admin milik BKD. Namun ia mengaku tidak memahami jika hal tersebut kemudian dimaknai sebagai pelanggaran akses sistem.

“Bahwa dalam hal penggunaan pengiriman menggunakan akun adminnya BKD tidak menggunakan akun yang lain. Ya saya kurang paham hal itu dimaknai seperti apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, akun dalam sistem tersebut sebenarnya dimiliki seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Sekda. Hanya saja, akun Sekda memiliki fitur tambahan sebagai Pejabat yang Berwenang.

“Akun itu setiap ASN punya. Jadi bukan kami memberi (Akun) mereka sudah punya semua. Tapi memang khusus pada Pak Sekda itu ada menu sebagai Pejabat yang Berwenang. Isinya beda sama yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dimintai konfirmasi ihwal laporan Sekda Rembang Fahrudin di Polda Jateng, belum memberikan jawaban. Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal laporan tersebut.

Sebagai informasi, hari ini (8/5/2026) DPRD Rembang memanggil panitia seleksi (Pansel), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Sekretaris Daerah (Sekda) serta para peserta seleksi JPTP untuk dimintai keterangan dalam audiensi di Gedung DPRD Rembang. Meski begitu forum tersebut belum membuahkan hasil atau solusi atas karut marutnya pelaksanaan lelang jabatan kepala dinas itu.

Sebelumnya, polemik seleksi JPTP Rembang mencuat setelah hasil pansel enam jabatan kepala dinas diduga dikirim ke BKN tanpa melalui tahapan verifikasi Sekda selaku pejabat yang berwenang. Akibat persoalan tersebut, pengumuman hasil seleksi yang semula dijadwalkan akhir April 2026 hingga kini belum juga dilakukan.

(Sumber:Sekda Rembang Lapor Polisi Terkait Dugaan Akses Ilegal Lelang Jabatan.)

Sule di Thailand Ketika Permohonan Ahli Waris yang Diajukan Teddy Ditolak

Jakarta (VLF) – Komedian Sule disebut sudah diinformasikan soal permohonan penetapan ahli waris Lina Jubaedah yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung. Namun, Sule belum bisa memberikan tanggapan langsung karena sedang berada di luar negeri.

“Lagi pada di Thailand Kang Sule Mas,” kata asisten Sule, Didi, saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).

Permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung. Putusan itu dipublikasikan melalui sistem e-court.

Majelis Hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya, permohonan yang diajukan Teddy tidak bisa diterima secara hukum.

“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO). Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan,” kata Bahyuni saat dihubungi detikcom, kemarin.

Ia mengaku sudah menyampaikan hasil sidang tersebut kepada Sule dan Rizky Febian.

Keramaian antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule bermula usai Lina Jubaedah meninggal pada 2020, terkait harta warisan bernilai miliaran rupiah. Sengketa mencakup aset seperti kos-kosan, tanah, dan perhiasan.

Teddy juga pernah dipenjara dalam kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian. Teddy berupaya mendapat pengakuan sebagai ahli waris dari Lina Jubaedah bersama putrinya, Bintang. Namun, permohonan Teddy tidak diterima.

(Sumber:Sule di Thailand Ketika Permohonan Ahli Waris yang Diajukan Teddy Ditolak.)

Ekonomi Sulsel Tumbuh 6,88%, Pengangguran Turun-Kualitas Kerja Meningkat

Jakarta (VLF) – Ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tumbuh 6,88% (year-on-year) pada triwulan I 2026. Pertumbuhan perekonomian tersebut diikuti peningkatan penyerapan tenaga kerja serta perbaikan kualitas pekerjaan.

“Provinsi Sulawesi Selatan tumbuh sebesar 6,88% (y-on-y),” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel Aryanto, Selasa (5/5/2026).

Aryanto menjelaskan, perekonomian Sulsel menghasilkan nilai tambah sebesar Rp 191,28 triliun (atas dasar harga berlaku) pada triwulan I 2026. BPS juga merilis sejumlah indikator lain, termasuk data ketenagakerjaan Februari 2026 dan Indeks Ketimpangan Gender 2025.

Jumlah penduduk bekerja di Sulsel mencapai sekitar 4,75 juta orang atau meningkat sekitar 170,90 ribu orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian ini menunjukkan aktivitas ekonomi yang semakin berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Dari sisi kualitas pekerjaan, proporsi pekerja penuh waktu meningkat menjadi 62,49% atau naik sekitar 5,05% poin. Sementara itu, tingkat setengah pengangguran turun menjadi 6,17% dari sebelumnya 8,05% yang mencerminkan pergeseran menuju pekerjaan yang lebih stabil dan produktif.

Struktur ekonomi Sulsel masih ditopang sektor pertanian, perdagangan, industri pengolahan, dan konstruksi. Sektor pertanian menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan kontribusi 23,71 persen.

Selain sebagai kontributor utama ekonomi, sektor pertanian juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, yakni sekitar 34,06% atau setara 1,62 juta orang. Hal ini menegaskan peran strategis sektor pertanian dalam menjaga stabilitas ekonomi, khususnya di wilayah pedesaan.

Secara nasional, Sulsel masuk dalam enam besar provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi pada triwulan I 2026. Sulsel berada di atas sejumlah provinsi besar seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.

Kontribusi Sulsel terhadap perekonomian nasional tercatat sebesar 3,10 persen. Hal ini memperkuat posisinya sebagai salah satu motor utama ekonomi di Kawasan Timur Indonesia.

Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berbasis sektor riil.

Penguatan sektor pertanian, hilirisasi komoditas unggulan, serta peningkatan konektivitas infrastruktur menjadi strategi utama dalam memperkuat daya tahan ekonomi daerah sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.

Berbagai program strategis seperti penguatan kemandirian benih melalui Program Mandiri Benih serta hilirisasi pertanian terus didorong untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulsel Syamsul mengatakan, capaian ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Capaian ini akan terus dijaga untuk dimaksimalkan.

“Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang mencapai 6,88 persen ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pembangunan yang difokuskan pada sektor produktif dan penciptaan lapangan kerja mulai memberikan hasil nyata. Pemerintah Provinsi akan terus menjaga momentum ini agar pertumbuhan tetap berkualitas dan inklusif,” ujar Syamsul.

Pemprov Sulsel akan terus memperkuat program yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi Sulsel tidak hanya tinggi secara angka. Tetapi juga berkualitas karena diikuti peningkatan penyerapan tenaga kerja dan perbaikan struktur pekerjaan.

Peningkatan pekerja penuh waktu serta penurunan setengah pengangguran menjadi sinyal bahwa pertumbuhan mulai berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, konsistensi kebijakan berbasis sektor riil, penguatan ekonomi desa, serta perluasan kesempatan kerja akan menjadi kunci menjaga tren positif ini sekaligus mempercepat transformasi ekonomi Sulawesi Selatan menuju daerah yang lebih maju dan berdaya saing.

(Sumber:Ekonomi Sulsel Tumbuh 6,88%, Pengangguran Turun-Kualitas Kerja Meningkat.)

Samarinda Borong 2 Penghargaan Kemendagri, Dapat Rp 6 Miliar

Jakarta (VLF) – Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membawa pulang dua penghargaan dalam ajang Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Kalimantan yang digelar Kemendagri. Penghargaan itu diraih untuk kategori Entrepreneur Government/Creative Financing, dan Pengendalian Inflasi.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku tak menyangka daerah yang dipimpinnya bisa keluar sebagai pemenang di dua kategori sekaligus. Sebab, selama ini Pemkot Samarinda disebut hanya fokus bekerja dan membenahi tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Kami juga surprise, kaget, enggak nyangka. Karena selama ini kami tahunya kerja saja,” ujar Andi Harun, saat ditemui setelah acara penghargaan, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, seluruh program di Samarinda dibangun dengan pendekatan data driven policy agar penggunaan APBD benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung pada persoalan yang ditemukan di lapangan. Ia menyebut penghargaan tersebut bukan hasil kerja instan, melainkan buah dari konsistensi dan kolaborasi yang dibangun bertahun-tahun di lingkungan Pemkot Samarinda.

“Ini bukan pencapaian yang gampang. Dibangun dari kerja yang lama, konsisten dan kolaboratif,” katanya.

Untuk kategori Creative Financing, Andi mengatakan salah satu strategi utama yang dilakukan adalah memperkuat BUMD dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) agar tidak lagi menjadi beban daerah. Bahkan beberapa unit usaha daerah yang sebelumnya merugi kini mulai menghasilkan keuntungan signifikan.

“Dulu ada yang rugi, sekarang bukan cuma lepas dari kerugian tapi sudah berkontribusi besar ke APBD,” ucapnya.

Ia mencontohkan PDAM Samarinda yang kini mampu membukukan keuntungan hingga sekitar Rp 100 miliar per tahun. Selain itu, sejumlah BLUD sektor kesehatan juga mulai mencatat surplus.

Menariknya, surplus tersebut kini tidak lagi dihabiskan sendiri oleh masing-masing BLUD, tetapi mulai diarahkan untuk membantu unit layanan lain yang belum mandiri secara keuangan.

“Ternyata surplus itu enggak harus dihabiskan sendiri. Bisa mensubsidi BLUD lain,” ucapnya.

Selain memperkuat BUMD, Pemkot Samarinda juga mulai mengembangkan skema pembiayaan alternatif melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. Salah satu proyek yang tengah disiapkan ialah pembangunan Rumah Sakit Lamus Samarinda.

“Kami lagi mengusahakan pembangunan rumah sakit lewat skema KPBU,” jelasnya.

Sementara untuk kategori Pengendalian Inflasi, Andi menilai soliditas antarorganisasi perangkat daerah menjadi kunci utama. Seluruh temuan di lapangan disebut langsung ditindaklanjuti secara paralel agar gejolak harga tetap terkendali.

“Menjaga inflasi dan mencari alternatif pembiayaan itu sudah jadi budaya baru di Pemkot Samarinda,” ujarnya.

Atas dua penghargaan tersebut, Samarinda memperoleh total hadiah Rp 6 miliar. Dana itu rencananya akan digunakan untuk memperkuat layanan dasar masyarakat.

“Sesuai arahan Presiden dan Mendagri, nanti dipakai untuk pendidikan dan kesehatan. Bisa rehab sekolah, bisa rehab Puskesmas,” katanya.

Meski demikian, Andi menegaskan penghargaan itu bukan semata soal hadiah uang. Baginya, yang paling penting adalah adanya pengakuan pemerintah pusat terhadap kerja kolektif seluruh unsur di Samarinda.

“Yang lebih penting itu apresiasi ini datang karena kerja bersama di lapangan memang dirasakan manfaatnya,” pungkasnya.

(Sumber:Samarinda Borong 2 Penghargaan Kemendagri, Dapat Rp 6 Miliar.)

Investor Cabut dari Pasar Modal Saat Ekonomi 5,61%, Purbaya: Serok Aja!

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai saat ini ekonomi Indonesia tengah berada di fase akselerasi. Hal ini sejalan dengan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2026 terhadap triwulan I-2025 mengalami pertumbuhan sebesar 5,61% (yoy).

Melihat hal itu, Purbaya mengatakan Indonesia telah berhasil membalikkan arah ekonomi menuju tren yang lebih positif. Hal ini juga telah disampaikan langsung ke Presiden Prabowo Subianto.

“Dulu kan sebelumnya 5,39% sekarang 5,61% dibandingkan sebelum-sebelumnya 5% atau di bawah 5% sedikit kan. Jadi ekonomi kita sedang mengalami akselerasi,” ujar Purbaya dalam konfederasi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026) malam.

Namun, Purbaya melihat banyak pihak yang belum menyadari potensi ekonomi Indonesia ke depan. Hal ini dapat dilihat dari para investor yang memutuskan keluar dari pasar modal.

“Itu yang tidak disadari banyak orang sehingga orang agak takut dan keluar dari pasar modal. Kan saya kemarin-kemarin bilang serok, serok, serok aja kalau mereka ikut mestinya nanti ke depan akan untung banyak,” tambah Purbaya.

Serok saham sendiri merupakan istilah yang kerap dipakai di pasar modal, yakni tindakan membeli saham saat harga murah.

Ia menegaskan bahwa tren pertumbuhan ini tidak akan berhenti di sini. Pemerintah bersama otoritas terkait berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan pada kuartal kedua tahun ini.

Koordinasi intensif dengan Bank Indonesia (BI) terus dilakukan, terutama dalam menjaga likuiditas pasar agar tetap stabil. Tak hanya itu, Purbaya memberi bocoran bahwa pemerintah akan segera merilis stimulus baru.

“Kita kan memberikan stimulus tambahan ya Pak Menko Perekonomian yang nggak lama lagi akan diumumkan. Ya mungkin 1 Juni akan mulai jalan,” terang Purbaya.

(Sumber:Investor Cabut dari Pasar Modal Saat Ekonomi 5,61%, Purbaya: Serok Aja!.)

Waka Komisi IX DPR: Permenaker Sudah Akomodir Aspirasi Buruh, Perlu Sosialisasi

Jakarta (VLF) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) yang masih menuai penolakan dari kelompok buruh. Komisi IX DPR meminta Kemnaker intensif melakukan sosialisasi aturan baru tersebut secara komprehensif ke masyarakat.

“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar Permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Menurut Yahya, Permenaker yang baru diteken Menaker Yassierli itu sudah mengakomodir aspirasi kaum buruh. Dalam aturan itu, kata dia, telah dibatasi sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan menerapkan pekerjaan outsourcing.

“Saya berpendapat Permenaker tersebut sudah cukup mengakomodir aspirasi buruh. Karena pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada 6 sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti, yaitu layanan keberhasihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, penunjang sektor energi dan penambangan,” katanya.

Selain itu, Yahya menilai aturan itu telah memberikan perlindungan hak ketenagakerjaan bagi pekerja outsourcing atau alih daya.

“Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja, seperti upah, lembur, cuti, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, hingga perlindungan saat PHK,” katanya.

Politikus Golkar ini juga menyinggung kewajiban perjanjian kerja yang telah diatur. Menurutnya, permenaker tersebut telah memperkuat perlindungan kepada buruh dan pemberi kerja.

“Ketiga, pencatatan dan perjanjian. Perjanjian kerja wajib dilakukan dengan jelas dan dicatatkan untuk menjamin kepastian status pekerja. Keempat, memberikan perlindungan lebih kuat kepada buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” lanjut dia.

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Permenaker tersebut harus segera direvisi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi buruh di lapangan.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual dilansir detikFinance, Senin (4/5).

Secara substansi, KSPI menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam regulasi tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.

“Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas,” tegas Said Iqbal.

(Sumber:Waka Komisi IX DPR: Permenaker Sudah Akomodir Aspirasi Buruh, Perlu Sosialisasi.)

Tinggal Gelanggang Colong Playu BFI Finance di Kasus Tarik Paksa Lexus

Jakarta (VLF) – Peribahasa “tinggal gelanggang colong playu mungkin” sangat tepat dialamatkan ke BFI Finance. Bagaimana tidak, setelah kasus DC suruhannya tarik paksa Lexus milik warga Surabaya, Andy Pratomo, BFI belum seperti lari dari tanggung jawabnya.

Kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway mengatakan hingga saat ini belum adanya komunikasi konkret dari pihak BFI. Ia juga menyinggung soal tanggung jawab yang diharapkan tidak hanya untuk kliennya, tetapi juga masyarakat.

“Sudah dihubungi (BFI) tapi belum ada komunikasi konkret. Jadi belum pernah ada pembicaraan apa yang diinginkan dalam komunikasi tersebut juga kita belum tahu,” ujar Ronald, Selasa (5/5/2026).

Saat ditanya soal kemungkinan permintaan maaf dari pihak BFI, Ronald mengaku hal itu pun diharapkan, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima.

“Ya kami sangat mengharapkan. Tapi belum ada (permintaan maaf),” tuturnya.

Sementara terkait peluang penyelesaian damai, seperti jika terdapat pertanggungjawaban material maupun immaterial, Ronald menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan dalam kasus ini. Ia juga menekankan pertanggungjawaban BFI Finance untuk masyarakat agar tak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.

“Ya kita lihatlah karena belum ada pembicaraan sampai ke titik itu kan. Kita juga enggak tahu bagaimana pertanggungjawaban yang bisa dia berikan bukan buat kita saja kan sebenarnya untuk masyarakat nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, Ronald menyebut kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus RX350 milik kliennya telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Kini polisi masih mendalami data dari pihak BFI Finance dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus tersebut.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang saat ditanya setelah memanggil BFI dan debt collector, apakah polisi mengendus adanya kejanggalan atau praktik kecurangan dalam kasus yang terjadi?

“Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut,” ujar Raditya saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/5/2026).

Diketahui ini bermula dari pengakuan Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, yang mengalami upaya penarikan paksa mobilnya pada 4 November 2025. Saat itu, debt collector berdalih ada tunggakan cicilan.

Padahal, Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan seluruh dokumen asli kendaraan berada di tangannya.

Andy telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dan menjalani pemeriksaan pada Februari 2026. Hingga kini, proses hukum masih berjalan.

(Sumber:Tinggal Gelanggang Colong Playu BFI Finance di Kasus Tarik Paksa Lexus.)

Tanda Tanya Buruh soal Satgas PHK

Jakarta (VLF) – Buruh masih memiliki tanda tanya besar mengenai Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto saat acara May Day 2026, Jumat 1 Mei.

Di hadapan buruh yang tumpah ruah di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Prabowo menyatakan Satgas PHK akan menjadi simbol pembelaan dari negara untuk para buruh yang terkena PHK.

“Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian,” kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026) lalu.

Meski Satgas PHK diluncurkan, masih belum jelas apa tugas dan fungsinya, termasuk bagaimana struktur kerjanya. Prabowo menyatakan Satgas PHK dirilis berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, namun hingga kini salinan beleid itu belum beredar.

Kala itu, Prabowo cuma bilang negara akan mengambil alih tanggung jawab pengusaha yang tidak sanggup menyelesaikan urusan PHK. Prabowo menegaskan bahwa dirinya akan berada di pihak rakyat.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan ambil alih, akan bela rakyat Indonesia. Jangan khawatir,” ujar Prabowo.

Beberapa petinggi buruh juga mengaku belum mendapatkan kejelasan soal Satgas PHK. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku belum mengetahui jelas tugas dan fungsi, bahkan pengambilan keputusan Satgas PHK. Soal pengurus Satgas PHK juga dirinya mengaku belum diberitahu.

“Kita juga belum jelas fungsi, tugas, dan mekanisme pengambilan keputusan di Satgas PHK bagaimana. Susunan pengurusnya pun KSPI belum diberitahu,” ujar Said Iqbal ketika dihubungi detikcom, Senin (4/5/2026).

Said Iqbal juga mengaku belum memiliki salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, beleid yang menjadi landasan hukum pembentukan Satgas PHK.

Kejelasan Satgas PHK

Sama seperti Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban juga bertanya-tanya soal kejelasan Satgas PHK yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto. Padahal pada prinsipnya dia memandang pembentukan Satgas PHK sebagai langkah positif untuk merespons situasi ketenagakerjaan yang saat ini menghadapi tekanan.

“Hingga saat ini kami masih menunggu penjelasan lebih rinci,” kata Elly Rosita kepada detikcom.

Pihaknya meminta kejelasan pada tugas dan fungsi Satgas, khususnya apakah akan berfokus pada pencegahan PHK, penanganan kasus, atau juga mencakup pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.

Dia juga meminta kejelasan soal struktur dan komposisi keanggotaan, termasuk sejauh mana keterlibatan serikat buruh dalam Satgas tersebut, karena partisipasi buruh menjadi kunci efektivitas. Mekanisme kerjanya pun harus diberikan kejelasan agar Satgas ini dapat bekerja cepat, responsif, dan memberikan solusi konkret bagi pekerja.

Pihaknya juga masih menunggu salinan resmi dari Keppres Nomor 10 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum Satgas PHK. “Sampai saat ini serikat buruh juga masih menunggu salinan resmi dari regulasi tersebut untuk dapat mempelajari secara komprehensif substansi pengaturannya,” tegas Elly Rosita.

Elly juga menekankan jangan sampai Satgas PHK tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mencegah gelombang PHK, menjamin perlindungan hak-hak pekerja, dan mendorong peningkatan kesejahteraan buruh secara nyata. Elly Rosita dan Said Iqbal, keduanya merupakan petinggi serikat buruh yang ada di atas panggung bersama Presiden Prabowo Subianto saat May Day 2026.

Struktur Satgas PHK

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendapatkan informasi sedikit lebih banyak soal pembentukan Satgas PHK. Perlu diketahui Andi Gani juga ada di atas panggung dengan Elly dan Said Iqbal mendampingi Prabowo saat May Day.

Menurut penuturan Andi Gani kepada detikcom, struktur Satgas PHK akan terdiri dari Penasihat, Ketua dan Sekretaris Satgas, hingga Komite Eksekutif. Menurutnya dirinya masuk dalam dewan penasihat bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

“Saya masuk di Penasihat bersama Menaker,” ujar Andi Gani ketika dihubungi lewat pesan singkat.

Ketika ditanya apakah sudah ada nama-nama yang akan ditunjuk dalam struktur Satgas, Andi Gani mengatakan sudah ada nama yang dipilih Prabowo dan akan segera diumumkan, sayangnya dia enggan menyebutkan siapa.

“Sudah (ada namanya yang ditunjuk). Tinggal diumumkan,” kata Andi Gani.

Ketika ditanya apa saja tugas dan fungsi Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh, Andi enggan bicara detail. Yang jelas, menurutnya Satgas juga akan mengurus beberapa hal soal kesejahteraan buruh, mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga jaminan sosial.

(Sumber:Tanda Tanya Buruh soal Satgas PHK.)

Pakar Bicara 2 Kemungkinan Jika AS Tolak Proposal Baru Iran

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump meragukan prospek dari proposal baru yang dilayangkan Iran. Bila AS menolak proposal tersebut, apa yang akan terjadi selanjutnya?
Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, AS akan kembali menggempur Iran.

“Kemungkinan pertama AS akan menyerang kembali Iran. Masalahnya bagi Trump ia belum mendapat persetujuan dari Kongres. Kalau kemarin AS menyerang memang tidak membutuhkan approval dari Kongres hanya saja masa berlakunya hanya untuk 60 hari. Saat ini kan sudah 60 hari,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Kemungkinan kedua, terang Hikmahanto, yakni perundingan lanjutan antara AS dan Iran tak akan digelar. Namun, gencatan senjata diyakini tetap akan berlaku.

“Kemungkinan kedua, proposal tidak diterima dan perundingan putaran berikut tidak dilakukan namun gencatan senjata terus diberlakukan oleh Trump,” sambungnya.

Bila ini terjadi, kata Hikmahanto, artinya perang reda. Yakni baik AS dan Iran sama-sama mengaku menang dan gencatan senjata yang tidak ada batas waktunya merupakan penyelesaian perang.

“Kemungkinan kedua ini sebagai exit strategy dari Trump dengan menyalahkan Kongres karena Trump diminta untuk mendapatkan persetujuan,” tutur Hikmahanto.

“Trump akan mengatakan seandainya Kongres memberi persetujuan sudah pasti AS akan menyerang Iran dan melumatkan Iran, termasuk kemampuannya untuk mengembangkan senjata nuklir dan pengayaan uranium,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir AFP, Minggu (3/5), kantor berita Iran Tasnim dan Fars mengatakan Teheran telah menyerahkan proposal 14 poin kepada mediator Pakistan. Rinciannya termasuk mengakhiri konflik di semua lini dan memberlakukan kerangka kerja baru untuk Selat Hormuz yang penting, kata Tasnim.

“Saya akan segera meninjau rencana yang baru saja dikirim Iran kepada kami, tetapi tidak dapat membayangkan bahwa itu akan diterima karena mereka belum membayar harga yang cukup besar atas apa yang telah mereka lakukan kepada umat manusia, dan dunia, selama 47 tahun terakhir,” kata Trump di platform Truth Social miliknya.

Dalam wawancara singkat dengan wartawan di West Palm Beach, Florida, ia menolak untuk menyebutkan secara spesifik apa yang dapat memicu aksi militer baru terhadap republik Islam tersebut.

“Jika mereka berperilaku buruk, jika mereka melakukan sesuatu yang buruk, tetapi saat ini, kita akan lihat,” katanya.

“Tetapi itu adalah kemungkinan yang bisa terjadi, tentu saja,” sambungnya.

(Sumber:Pakar Bicara 2 Kemungkinan Jika AS Tolak Proposal Baru Iran.)