Category: News

Ara Yakin KUR Perumahan Bisa ‘Bunuh’ Rentenir di Indonesia

Jakarta (VLF) – Pemerintah optimistis Program Kredit Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan dapat menjadi solusi untuk mengurangi praktik rentenir di sektor perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan program tersebut memberikan akses pembiayaan murah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui KUR Perumahan, pelaku UMKM di sektor perumahan dapat memperoleh kredit hingga Rp 100 juta dengan bunga hanya 0,5 persen tanpa agunan. Skema ini diharapkan mempermudah pelaku usaha mendapatkan modal sekaligus mengurangi ketergantungan pada pinjaman berbunga tinggi.

“Buat UMKM (kredit) di bawah Rp 100 juta tidak perlu jaminan dan bunganya 0,5 persen. Harusnya tidak ada lagi kesempatan rentenir hidup di Indonesia,” ucap Ara dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Ia berharap instansi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menciptakan kebijakan yang membuat masyarakat tak perlu ke rentenir lagi. Sebab, diperlukan produk-produk perbankan atau institusi non-bank yang memberikan pembiayaan yang mudah, murah, cepat, dan aman.

“Rakyatnya jangan sampai tidak ada pilihan. Perbankannya murah, tapi tidak mudah dan cepat, akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir?” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki banyak orang pintar dan memiliki kewenangan. Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk menciptakan produk-produk yang memudahkan masyarakat.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan SLIK hanya akan menampilkan informasi tunggakan kredit nasabah di atas Rp 1 juta.

“Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional,” ujar Kiki dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Langkah ini bermaksud untuk memperluas akses kredit masyarakat mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) serta pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan tersebut sudah berlaku sejak Rabu (1/7) lalu.

Selain itu, pelaporan informasi kredit nasabah di SLIK OJK akan dipercepat menjadi maksimal 3 hari. Hal ini membuat rumah informasi yang ditampilkan lebih terkini.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah meluncurkan kredit program perumahan (KPP) atau kredit usaha rakyat (KUR) perumahan. Program tersebut ditujukan untuk membantu pemenuhan Program 3 Juta Rumah.

KUR Perumahan ini diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha. UMKM individu ini biasanya diberikan dari sisi permintaan untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, maupun renovasi guna mendukung kegiatan usaha.

Sementara itu, UMKM dari sisi penyediaan biasanya seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan. KUR yang diberikan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Untuk plafon kreditnya, dari sisi penyediaan dan sisi permintaan berbeda. Untuk sisi penyediaan, plafon kredit yang diberikan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, sementara untuk sisi permintaan Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.

“Dari sisi suplai ini dapat sekaligus, bertahap atau revolving dengan baki debet paling banyak Rp 5 miliar tetapi dengan revolving maka akumulasinya bisa sampai Rp 20 miliar,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel dalam acara Sosialisasi KUR Perumahan di Wisma Danantara Indonesia pada Senin (8/9/2025).

Untuk sisi penyediaan atau suplai bisa melakukan akad sampai 4 kali, sementara sisi permintaan hanya bisa 1 kali akad kredit.

Lalu untuk suku bunganya, dari sisi penyediaan mendapat subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun yang digunakan untuk kredit modal kerja dan kredit investasi. Pada sisi permintaan atau demand, suku bunganya fixed 6 persen untuk kredit investasi dan diberikan subsidi bunga 10 persen untuk plafon Rp 10-100 juta dan 5,5 persen untuk plafon Rp 100-500 juta.

(Sumber:Ara Yakin KUR Perumahan Bisa ‘Bunuh’ Rentenir di Indonesia.)

3 Hal Penjelasan Isu PHK Karyawan Tokopedia

Jakarta (VLF) – impinan DPR mempertemukan pihak TikTok-Tokopedia dan pemerintah di tengah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan lokapasar atau marketplace tersebut. Pemerintah dan TikTok-Tokopedia menjelaskan soal isu PHK karyawan mereka yang menjadi perhatian publik.

Pertemuan digelar di Gedung Nusantara III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sedangkan pihak TikTok-Tokopedia diwakili oleh Executive Director of Tokopedia and TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo.

DPR Fasilitasi Pertemuan

Setelah pertemuan, Dasco bersama Yassierli dan Stephanie menggelar konferensi pers yang difasilitasi DPR. Pertemuan digelar DPR karena menerima masukan soal isu PHK karyawan Tokopedia.

“Pada hari ini saya memfasilitasi pertemuan, kami mengundang perwakilan dari baik TikTok di China maupun perwakilan TikTok di Indonesia yang mengakuisisi Tokopedia,” kata Dasco dalam konferensi pers usai pertemuan.

“Kami dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia itu kemudian menerima masukan maupun hal-hal yang viral di media sosial, terutama menyangkut isu pemutusan hubungan kerja dari karyawan TikTok,” sebutnya.

Yassierli mengapresiasi langkah Dasco yang memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan TikTok buntut isu PHK di Tokopedia. Menurutnya, isu ini memang harus segera diluruskan.

“Yang pertama tentu apresiasi kepada pimpinan DPR dengan cepat merespons apa yang banyak dipertanyakan masyarakat dan tadi diklarifikasi presiden direktur TikTok Indonesia,” kata Yassierli.

Penjelasan Tokopedia

Dalam kesempatan yang sama, Stephanie Susilo menegaskan bahwa tidak ada pemecatan di TikTok ataupun grup Tokopedia. Yang dilakukan, katanya, ialah penataan tenaga kerja.

“Tidak ada pemutus hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja yang sedang kami lakukan dan internal mobility di dalam TikTok atau Tokopedia Group,” ucapnya.

Stephanie menjelaskan bahwa dalam program penataan itu, ada yang telah memilih kompensasi dan bekerja di tempat lain. Grup bisnis TikTok dan Tokopedia sendiri sedang membuka rekrutmen.

“Dalam program penataan ini memang ada yang sudah memilih untuk mengambil paket kompensasi dan memilih untuk bekerja di tempat lain, atau disalurkan di lingkungan grup bisnis TikTok-Tokopedia. Saat ini kami juga melakukan rekrutmen untuk lebih dari 100 posisi di Indonesia,” ungkapnya.

Pernyataan Menaker

Sedangkan Yassierli mengapresiasi penataan internal TikTok-Tokopedia , yang disebut tetap memberikan kesempatan pekerjaan bagi karyawanannya. Karyawan grup bisnis itu juga disebut diberikan pilihan bekerja pada lini usaha lain meski ada penataan internal.

“Kita juga apresiasi bagaimana penataan yang sering disebut dengan internal mobility di dalam TikTok Group itu juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk bisa tetap bekerja di lini perusahaan atau lini usaha dari TikTok Group,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, TikTok-Tokopedia tengah membuka rekrutmen pekerjaan. Yassierli menyebut pembukaan rekrutmen yang dilakukan itu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa bekerja.

“Ini menunjukkan bahwa usaha yang sekarang sedang dilakukan ini juga terus berkembang dan kita yakin ini juga menjadi sebuah peluang bagi anak bangsa untuk bisa mengambil bekerja di posisi-posisi yang disampaikan,” sebutnya.

(Sumber:3 Hal Penjelasan Isu PHK Karyawan Tokopedia.)

Bursa Kripto Global Diminta Pakai Rupiah di Order Book

Jakarta (VLF) – Pedagang Aset Kripto (PAKD) menilai bursa global yang melayani pengguna Indonesia diatur dalam kerangka aturan yang sama. Hal itu ditegaskan menyusul pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan ini disebut menjadi momentum untuk memperkuat daya saing dan kedaulatan ekosistem kripto domestik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.

CEO INDODAX, William Sutanto, menilai industri kripto domestik telah berkembang lebih dari satu dekade dengan modal yang kuat dan ekosistem semakin matang. Namun, pemerintah dinilai perlu memastikan pertumbuhan industri menciptakan nilai nyata bagi perekonomian nasional.

“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar William dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Aturan yang Sama

William mengatakan kehadiran bursa kripto global merupakan bagian dari perkembangan industri aset digital. Menurutnya, hal ini dapat mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, dan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

Ia menilai seluruh pelaku usaha yang melayani pengguna di Indonesia sebaiknya berada dalam kerangka regulasi yang sama. Hal ini dinilai penting untuk memastikan pertumbuhan industri berlangsung secara sehat.

“Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang, sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat, ruang inovasi yang terbuka, dan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia,” terangnya.

William menegaskan, penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup diri dari pasar global. Menurutnya, konektivitas terhadap likuiditas internasional tetap diperlukan agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang memadai.

Akan tetapi, mekanisme tersebut perlu dibangun dalam kerangka regulasi yang transparan. Dengan begitu, efisiensi pasar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.

Pakai Rupiah

Dalam konteks tersebut, William juga menyebut penguatan rupiah sebagai quote currency juga menjadi bagian penting dalam membangun kedaulatan ekosistem aset kripto nasional. Ia juga menilai, mestinya order book ekosistem nasional juga menggunakan mata uang rupiah.

“Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” ujarnya.

William juga menilai implementasi aturan teknis perlu memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai pembagian peran antara Bursa dan PAKD agar masing-masing dapat menjalankan fungsi sesuai mandat yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi,” pungkasnya.

(Sumber:Bursa Kripto Global Diminta Pakai Rupiah di Order Book.)

Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81%, Tembus Rp 9,16 Triliun!

Jakarta (VLF) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri mencapai Rp 9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Jumlah itu naik 81,4% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 5,05 triliun.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis (25/6).

“Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Di sisi lain, peningkatan juga terjadi pada jumlah ASN yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Angkanya mencapai 3,39 juta, meningkat sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya.

Iwan mengatakan hal itu dikarenakan dampak transformasi perpajakan melalui Coretax. Kehadiran Coretax disebut mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

Adanya pengembangan layanan digital pemerintah membuka peluang integrasi layanan perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan termasuk layanan ASN yang dikelola secara terintegrasi melalui INA Gov. Melalui pendekatan tersebut, ASN akan dapat mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, cepat dan terdokumentasi dalam satu ekosistem layanan digital pemerintah.

“Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ucap Iwan.

Meski demikian, DJP menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan aparatur negara disebut masih memerlukan penguatan.

Di saat yang sama, transformasi digital perpajakan menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi, terutama pada bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.

Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. DJP memandang kedua aspek tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Kepatuhan yang baik disebut perlu didukung pelayanan yang semakin sederhana, cepat dan terintegrasi.

“Dalam konteks itu, Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang mendapat perhatian positif dari Kementerian PANRB. Salah satunya adalah memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga dan instansi pemerintah. Karena itu, penguatan literasi perpajakan dipandang tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi juga melalui pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar CPNS dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad). Dengan demikian materi perpajakan dan panduan penggunaan Coretax DJP dapat ditampilkan dan diintegrasikan ke dalam platform e-learning ASN Nasional di Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana edukasi yang mudah diakses seluruh aparatur negara.

Langkah tersebut dipandang penting untuk membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan antara pajak, APBN, pembangunan nasional, pelayanan publik, hingga ketahanan negara. Pembahasan juga menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi.

“Selama ini KSWP telah dimanfaatkan dalam sejumlah layanan pemerintah dan ke depan dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung tata kelola yang akuntabel. Melalui pendekatan tersebut, status kepatuhan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu elemen pendukung dalam berbagai layanan strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu,” jelasnya.

Dalam rangka mendukung implementasi KSWP dalam pelayanan publik, Kementerian PANRB mengusulkan agar dilakukan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. MPP ini merupakan platform strategis yang dapat dioptimalkan untuk layanan perpajakan secara langsung kepada masyarakat.

“Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan dan pelayanan perpajakan,” ucap Rini.

(Sumber:Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81%, Tembus Rp 9,16 Triliun!.)

Akhir Polemik Jembatan Gantung Rp 5 M Ditutup Kades di Ciamis

Jakarta (VLF) – Polemik penutupan Jembatan Gantung Sukamenak yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya akhirnya mereda. Setelah sempat ditutup menggunakan rumpun bambu oleh Kepala Desa Wanasigra, akses vital tersebut kini kembali dibuka usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung ke lokasi.

Meski warga sudah bisa kembali melintas, akar persoalan yang memicu penutupan jembatan ternyata belum selesai. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini bersiap memediasi sengketa yang melibatkan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Desa Wanasigra.

Pantauan di lokasi, Minggu (5/7/2026), rumpun bambu yang sebelumnya menutup pintu masuk jembatan sudah tidak terlihat. Jembatan yang menghubungkan Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, dengan Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya itu kembali dipenuhi aktivitas warga.

Sejumlah masyarakat tampak memanfaatkan jembatan untuk berolahraga, berjalan kaki, hingga berfoto. Akses yang sempat lumpuh kini kembali normal.

Kepala Desa Wanasigra, Yudi Wahyudi, membenarkan pembukaan kembali jembatan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat saat berkunjung ke lokasi pada Sabtu (4/7/2026).

“Betul, kemarin Pak Dedi Mulyadi datang langsung ke lokasi dan jembatannya dibuka,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, dalam pertemuan tersebut dirinya menjelaskan secara langsung alasan penutupan jembatan kepada Dedi Mulyadi. Ia menyebut penutupan dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, melainkan sebagai bentuk protes atas persoalan akses jalan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

“Tadi kami sempat menjelaskan kenapa jembatan itu ditutup. Pak Dedi meminta dari pihak desa untuk membuka dulu aksesnya. Nanti persoalan ini rencananya akan dimediasi oleh Pak Dedi antara pihak Tasikmalaya dan pihak Wanasigra,” katanya.

Atas permintaan gubernur, Pemerintah Desa Wanasigra akhirnya membuka kembali akses tersebut sehingga masyarakat dari dua daerah bisa kembali menggunakan jembatan penghubung itu.

“Sudah bisa dilalui lagi,” ucap Yudi.

Meski begitu, ia menegaskan pembukaan jembatan bukan berarti sengketa yang menjadi pemicunya telah selesai. Pemerintah desa kini memilih menunggu proses mediasi yang akan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk sementara kami menunggu hasil mediasi nanti seperti apa. Kami menunggu arahan dari Pak Dedi Mulyadi untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini,” jelasnya.

Yudi berharap mediasi tersebut mampu menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak, terutama warga yang selama ini bergantung pada jembatan sebagai akses utama penghubung Ciamis dan Tasikmalaya.

“Harapan kami tentu semuanya bisa baik-baik saja. Mudah-mudahan ada solusi terbaik setelah dimediasi nanti,” harapnya.

Dedi Bongkar Penyebab Polemik

Kasus penutupan Jembatan Sukamenak sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video jembatan yang ditutup bambu viral di media sosial. Menyikapi hal itu, Dedi Mulyadi langsung mendatangi lokasi.

Dalam video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Dedi menyebut penutupan dipicu ketidaksepakatan mengenai proses pembebasan lahan akses menuju jembatan.

“Ya ini kita di Jembatan Gantung Wanasigra yang kemarin ditutup karena ada ketidaksepahaman,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, berdasarkan penjelasan Kepala Desa Wanasigra, warga Ciamis dahulu secara sukarela menghibahkan tanah untuk pembangunan akses jembatan. Namun di sisi Kota Tasikmalaya, lahan justru dibebaskan menggunakan anggaran pemerintah sehingga memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan warga.

“Kalau Kuwu Wanasigra dulu tanpa pembebasan. Artinya rakyat ikhlas menghibahkan tanah untuk jembatan. Termasuk aki. Nah ternyata di Pemkot Tasik dibebaskan. Dibiayai oleh Pemkot Tasikmalaya. Akhirnya merasa dulu katanya mau ikhlas, sekarang dibebaskan, dibiayai, dibayar,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Dedi memastikan akan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan agar sengketa tidak berlarut-larut.

“Sudah, nanti akan kita undang Pemkot Tasik, kita undang Kepala Desa Sukamenak, kita undang bareng dengan Kuwu Wanasigra,” ucapnya.

Tak hanya itu, Dedi juga menjanjikan pembangunan akses jalan menuju kawasan Sukamenak sebagai bagian dari penyelesaian persoalan infrastruktur di lokasi tersebut.

“Nanti sebentar lagi juga akan saya bangun, jalan yang menuju Sukamenak. Panjangnya kurang lebih 400 meter. Nilainya lebih Rp1,5 miliar, dicor,” tegasnya.

(Sumber:Akhir Polemik Jembatan Gantung Rp 5 M Ditutup Kades di Ciamis.)

Trump Pilih Kontraktor Tanpa Lelang-Tembak Harga buat Proyek Ballroom Mewah

Jakarta (VLF) – Ada kabar baru dari proyek pembangunan Ballroom Gedung Putih di AS. Dikabarkan Trump menembak harga proyek pembangunannya menjadi US$ 500 juta atau setara Rp 8,9 triliun (kurs Rp 17.993) kepada Clark Construction, kontraktor federal yang terpilih.

Sebelumnya pada pertengahan Juni, dilaporkan biaya pembangunannya tembus US$ 600 juta atau Rp 10,7 triliun.

Penawaran ini disebut menyimpang dari praktik penawaran kompetitif, seperti lelang atau tender yang biasa dilakukan oleh lembaga federal. Namun, yang terjadi penawaran dilakukan melalui Kantor Kediaman Eksekutif yang biasanya hanya menangani perbaikan rutin dan dekorasi di sekitar Gedung Putih.

Oleh karena itu, proyek ballroom ini bisa mendapat pengecualian untuk mengungkapkan detail dan penawarannya tidak perlu melalui tender.

Tidak hanya itu, pembangunannya dikabarkan bisa dimulai lebih cepat karena proyek ini tidak melalui tender atau lelang. Apabila melalui proses umum butuh 120 hari untuk diselesaikan, baru setelah itu bisa dibangun, menurut Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan AS (DHUD).

Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan kepada Post alasan Gedung Putih tiba-tiba memberikan kontrak melalui Kantor Eksekutif Presiden karena secara birokrasi ballroom akan menjadi fasilitas pendukung utama kantor tersebut.

Clark Construction buka suara kepada media bahwa mereka telah mengikuti sesuai dengan prosedur. Mereka juga berpengalaman dalam proyek-proyek pemerintahan dengan pengalaman 80 tahun.

“Kami mengikuti proses pengadaan dan kontrak yang telah ditetapkan untuk setiap proyek dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal, anggaran, pengiriman, dan persyaratan kontrak,” kata juru bicara Clark Construction pada Selasa (30/6/2026), dikutip dari Post.

Sebelumnya diberitakan, proyek ballroom ini telah menjadi sorotan karena lebih dari separuh biaya proyek tersebut diperkirakan akan ditanggung oleh pemerintah AS atau berasal dari dana publik. Nilainya mencapai sekitar US$ 307 juta atau setara Rp 5,4 triliun.

Kondisi ini memicu perdebatan karena sebelumnya Trump dan Gedung Putih menyatakan proyek ballroom akan dibiayai oleh dirinya sendiri bersama sejumlah donor swasta.

Ballroom baru itu dibangun di area Sayap Timur (East Wing) Gedung Putih yang sebelumnya telah dibongkar untuk memberi ruang bagi pembangunan fasilitas baru. Jika rampung, proyek ini akan menjadi salah satu renovasi terbesar yang pernah dilakukan di kompleks Gedung Putih dalam beberapa dekade terakhir.

(Sumber:Trump Pilih Kontraktor Tanpa Lelang-Tembak Harga buat Proyek Ballroom Mewah.)

Eks Bendahara MAS Farhan Syarif Hidayah Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 268 Juta

Jakarta (VLF) – Mantan bendahara BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah, Handriyatul Akhbar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 268 juta. Dalam kasus ini, ada dua terdakwa lainnya yaitu dua operator, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-karo.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan kwitansi dan bon. Tidak hanya itu, faktur pengadaan barang maupun jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Para terdakwa membuat dokumen pertanggungjawaban berupa kwitansi, bon dan faktur yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Simamora di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).

Jaksa menjelaskan, selama periode 2022-2024, MAS Farhan Syarif Hidayah menerima dana BOS yang ditransfer ke rekening sekolah di Bank Mandiri. Namun, setelah dana dicairkan, uang tersebut disebut-sebut ditarik oleh bendahara bersama kepala madrasah, kemudian diserahkan kepada pemilik yayasan, melalui rekening pribadi.

Padahal, berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, dana bantuan pemerintah tidak diperbolehkan dipindahkan atau disimpan ke rekening pribadi.

Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, para terdakwa diduga membuat laporan fiktif dengan memanfaatkan berbagai stempel toko, rumah makan, hingga penyedia jasa sebagai pelengkap dokumen pengeluaran. Sebagian stempel disebut diperoleh dari pihak lain, sementara sebagian lainnya dibuat sendiri.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengadaan barang dan jasa yang hanya dicantumkan dalam laporan administrasi. Bahkan, foto barang yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban disebut diambil dari internet.

Dalam dakwaan juga diuraikan adanya dugaan pencantuman guru dan tenaga kependidikan fiktif sebagai penerima honor yang bersumber dari dana BOS. Beberapa nama yang dicantumkan disebut tidak pernah mengajar di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Selain itu, penyidik menemukan adanya siswa fiktif yang dimasukkan ke dalam data Education Management Information System (EMIS) guna meningkatkan jumlah penerima alokasi dana BOS. Meski tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar, para siswa tersebut disebut tetap memiliki rapor hingga memperoleh ijazah.

Jaksa juga menyebut, sekolah masih melakukan pungutan biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler kepada siswa, padahal pembiayaan kegiatan tersebut telah dialokasikan melalui dana BOS.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 268.232.700.

Nilai tersebut terdiri dari pembayaran honor guru fiktif Rp 41,26 juta, mark up gaji guru Rp 28,64 juta, klaim dana BOS atas siswa fiktif Rp 27,24 juta, pengadaan barang dan jasa fiktif Rp 144,76 juta, pungutan uang ujian Rp 9,87 juta, serta pungutan biaya ekstrakurikuler Rp 16,45 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan.

(Sumber:Eks Bendahara MAS Farhan Syarif Hidayah Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 268 Juta.)

Krisis RAM Sampai ke Meja Hijau, 3 Perusahaan Diduga Kartel Harga

Jakarta (VLF) – Krisis memori global yang menyebabkan harga RAM dan media penyimpanan (NAND) meroket hingga 700% dalam empat tahun terakhir kini berbuntut panjang. Tiga raksasa semikonduktor dunia–Samsung, SK Hynix, dan Micron–resmi digugat dalam sebuah class action di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California pada 25 Juni 2026.

Gugatan dengan nomor perkara Garciaguirre et al. v. Samsung Electronics Co., Ltd. et al. ini dilayangkan oleh 17 penggugat, yang terdiri dari individu serta pemilik bisnis kecil di bidang komputer (seperti Troy’s Computers LLC dan JB Tech Solutions LLC).

Para penggugat menuduh ketiga perusahaan tersebut–yang menguasai sekitar 90% pasar DRAM global–sengaja menciptakan kelangkaan pasokan buatan untuk mendongkrak harga.

Inti dari dakwaan tersebut adalah:

  1. Koordinasi Strategis: Para penggugat menduga Samsung, SK Hynix, dan Micron secara sengaja memangkas produksi DRAM konvensional (seperti DDR3 dan DDR4) secara bersamaan.
  2. Kedok “HBM”: Ketiga perusahaan dituduh menggunakan lonjakan permintaan High Bandwidth Memory (HBM) untuk akselerator AI di pusat data sebagai tameng untuk menutupi pengurangan produksi RAM untuk konsumen umum.
  3. Kartel Harga: Penggugat berargumen bahwa dalam pasar yang benar-benar kompetitif, setidaknya satu produsen akan meningkatkan produksi untuk mengisi kekosongan pasokan dan meraih pangsa pasar. Namun, karena tidak ada yang melakukannya, mereka menduga adanya kesepakatan rahasia (kartel) untuk menjaga harga tetap tinggi.

Sejarah Kelam yang Berulang

  • Gugatan ini tidak muncul tanpa preseden. Ketiga perusahaan ini memiliki rekam jejak panjang dalam kasus hukum serupa:

    Tahun 2000-an: Samsung dan Hynix pernah dijatuhi hukuman denda ratusan juta dolar oleh otoritas AS setelah terbukti bersalah melakukan praktik “bid-rigging” dan penetapan harga DRAM.
  • Tahun 2018: Gugatan class action serupa pernah dilayangkan terkait lonjakan harga memori, meski saat itu kasusnya ditolak oleh pengadilan karena dianggap kurang cukup bukti adanya kesepakatan tertulis antarperusahaan.

Krisis memori yang disebut banyak kalangan sebagai “RAMpocalypse” ini telah memberikan dampak nyata bagi industri teknologi. Harga perangkat konsumen, mulai dari laptop (seperti MacBook), PC gaming, hingga konsol game (Xbox dan PlayStation), mengalami kenaikan harga yang signifikan karena produsen perangkat terpaksa membebankan biaya komponen yang mahal kepada pembeli.

Meskipun ketiga perusahaan belum memberikan tanggapan resmi di pengadilan, pakar industri memperingatkan bahwa bukti dalam kasus ini akan sulit didapatkan. Pihak produsen kemungkinan besar akan berargumen bahwa peralihan produksi ke HBM adalah langkah bisnis yang logis karena permintaan pasar AI yang jauh lebih menguntungkan, bukan karena konspirasi.

Sementara proses hukum berjalan, pasar memori diprediksi masih akan mengalami tekanan harga yang berat. Analis dari Jefferies Equity Research memperkirakan harga memori akan kembali melonjak sebesar 30% hingga 40% pada kuartal keempat tahun 2026 ini.

Harapan akan adanya normalisasi harga baru muncul pada tahun 2028, seiring dengan bertambahnya kapasitas pabrik baru dan mulai meredanya gila-gilaan investasi pusat data AI, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Jumat (3/6/2026).

(Sumber:Krisis RAM Sampai ke Meja Hijau, 3 Perusahaan Diduga Kartel Harga.)

RI Gelar Karpet Merah buat Investor Asing Lewat PFII

Jakarta (VLF) – Pemerintah akan membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Rancangan Undang-undang (RUU) PFII sedang dibahas antara pemerintah dan DPR.

Pembahasan ditargetkan rampung sebelum masa sidang berakhir pada 22 Juli 2026. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, PFII tidak hanya bertujuan memperkuat sektor keuangan nasional, tetapi untuk menarik arus investasi asing ke Indonesia.

Menurut Misbakhun, kawasan khusus tersebut akan menawarkan berbagai insentif yang selama ini menjadi daya tarik pusat keuangan internasional.

Misbakhun menjelaskan PFII nantinya akan memiliki sejumlah pengecualian, mulai dari aspek perpajakan, sistem pengawasan sektor keuangan, hingga mekanisme registrasi perusahaan.

Kawasan tersebut juga dirancang menggunakan sistem hukum common law, berbeda dengan sistem civil law yang berlaku secara umum di Indonesia.

“Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya, karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law,” kata Misbakhun di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Ia menuturkan, investor asing maupun domestik nantinya dapat mendirikan berbagai jenis usaha di kawasan PFII. Misalnya mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas, hingga pengelolaan aset keuangan lainnya.

Dana yang masuk diharapkan tidak hanya mengalir ke sektor keuangan, tetapi juga mendukung proyek-proyek riil di dalam negeri. Setelah RUU disahkan menjadi undang-undang, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menyampaikan PFII secara resmi ke publik.

“Nanti diharapkan akan ada dana-dana investasi asing masuk, baik itu berinvestasi di Indonesia itu sendiri dengan proyek-proyek di sektor riil seperti apa, maupun proyek-proyek di sektor keuangan seperti apa, baik dalam bentuk investasi dalam negeri maupun investasi asing,” sebut Misbakhun.

“Dan termasuk orang Indonesia bisa mendirikan di sana, bahkan orang asing juga bisa mendirikan perusahaan di sana. Sektor perbankan, sektor asuransi, kemudian sektor dana pensiun, modal ventura, kemudian aset keuangan lainnya, sekuritas semuanya bisa didirikan di sana,” sambung politikus Partai Golkar itu.

Misbakhun mengatakan, PFII dibentuk agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional di negara lain, seperti di Malaysia dan Dubai. Menurutnya, Indonesia harus memiliki nilai tambah tersendiri untuk menarik investor global.

“Karena ini adalah upaya kita untuk memberikan Indonesia sebuah daya saing tersendiri di antara pusat finansial-pusat finansial yang sudah dikembangkan oleh negara-negara tetangga. Malaysia punya Labuan, kemudian ada Dubai Financial Center, dan sebagainya,” tutur Misbakhun.

(Sumber:RI Gelar Karpet Merah buat Investor Asing Lewat PFII.)

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 904 M, 6 Kasus Korupsi Jadi Sorotan

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 904 miliar selama Januari hingga Juni 2026. Dalam penyelamatan keuangan negara itu, enam kasus korupsi menjadi sorotan.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas institusinya, baik melalui penindakan maupun upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

“Komitmen kami jelas, pemberantasan tindak pidana korupsi terus menjadi prioritas. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara agar aset negara dapat kembali,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Ketut mengungkapkan selama enam bulan pertama tahun ini, Bidang Pidsus Kejati Sumsel menangani tujuh perkara pada tahap penyelidikan, 23 perkara penyidikan, dan 38 perkara pra penuntutan. Dari penanganan perkara tersebut, nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 904 miliar.

“Sementara itu, untuk Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Sumsel juga mencatat kinerja dengan menangani 39 perkara penyelidikan, 24 penyidikan, 42 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi. Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp 655.179.662.269,” ungkapnya.

Enam Kasus Perkara Jadi Sorotan

Ketut juga menegaskan ada enam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pemberian kredit PT bank plat merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.

Hingga kini, kata dia, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri dari enam tersangka pada tahap pertama dan delapan tersangka pada tahap kedua.

Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 1,428 triliun. Meski demikian, seluruh nilai kerugian negara disebut telah dikembalikan oleh pihak debitur, sementara proses penyidikan masih terus berjalan

“Pengembalian kerugian negara memang sudah dilakukan oleh debitur. Namun proses hukum tetap berjalan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana,” ujarnya.

Perkara kedua ialah dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025. Dalam kasus itu, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.

‘Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide, logam mulia seberat 224,9 gram, dan uang tunai Rp395,45 juta,”ujarnya.

Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita satu unit Toyota Alphard tahun 2017 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berkas perkara kini telah memasuki tahap penuntutan dan sidang perdana digelar pada 25 Juni 2026,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, keempat, Kejati Sumsel juga menangani dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 436,25 juta. Saat ini penyidikan masih berlangsung.

“Sedangkan kelima merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujarnya.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2021 hingga 2026. Dalam OTT tersebut penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 698,7 juta,” sambungnya.

Adapun perkara keenam ialah dugaan korupsi distribusi semen pada PT Kapuas Musi Madelyn periode 2018-2022. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 75,07 miliar.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita 13 unit dump truk Hino, satu unit excavator Sumitomo SH210-5, dan satu unit mesin batching plant. Perkara telah memasuki Tahap II pada 8 Juni 2026 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Ketut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk terus mengawal pemberantasan korupsi melalui pengawasan publik dan keterbukaan informasi.

“Kami berharap media terus menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial. Sinergi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” jelasnya.

(Sumber:Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 904 M, 6 Kasus Korupsi Jadi Sorotan.)