Category: News

Eks PM Thailand Thaksin Keluar Penjara Lebih Cepat, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) – Mantan perdana menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, yang menjalani hukuman penjara satu tahun atas kasus korupsi, dijadwalkan akan dibebaskan dengan pembebasan bersyarat pada Mei mendatang, menurut pernyataan Departemen Pemasyarakatan pada Rabu (29/4).

Shinawatra, yang berusia 76 tahun, akan keluar dari penjara pada 11 Mei dan “harus mematuhi semua persyaratan” hingga masa percobaannya berakhir, termasuk mengenakan alat pemantau elektronik, demikian isi pernyataan tersebut.

Usianya serta fakta bahwa ia hanya memiliki sisa hukuman kurang dari satu tahun menjadi alasan pembebasan lebih awal, tambah pernyataan itu.

Mengapa Shinawatra dipenjara?

Shinawatra mulai menjalani hukumannya pada 9 September 2025 di Penjara Pusat Klong Prem, Bangkok.

Hukuman tersebut menyusul sidang pengadilan yang menilai apakah pejabat telah salah menangani kepulangannya ke Thailand pada tahun 2023, setelah ia menghabiskan bertahun-tahun dalam pengasingan.

Shinawatra digulingkan dari jabatannya sebagai perdana menteri dalam kudeta militer pada 2006. Ia melarikan diri dari Thailand pada 2008 ketika menghadapi hukuman penjara atas tuduhan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi selama masa pemerintahannya.

Shinawatra, yang juga seorang pengusaha miliarder, menyatakan bahwa tuduhan tersebut bermotif politik.

Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara segera setelah kembali ke Thailand pada tahun 2023. Beberapa hari kemudian, raja mengurangi hukumannya menjadi satu tahun, yang memicu spekulasi bahwa ia telah membuat kesepakatan dengan pemerintah yang bersimpati kepadanya.

Thailand adalah monarki konstitusional, yang memberikan kepada raja kewenangan akhir dalam pemberian pengampunan kepada terpidana.

Pengaruh Thaksin dalam politik Thailand

Pengaruh Thaksin Shinawatra dalam politik Thailand tetap signifikan selama dua dekade terakhir, terutama melalui jaringan keluarga dan partainya. Klan Shinawatra secara konsisten menjadi penantang utama kelompok elite pro-militer dan pro-monarki, yang memandang pendekatan populis mereka sebagai ancaman terhadap tatanan sosial tradisional.

Melalui Partai Pheu Thai dan partai-partai pendahulunya, kubu Thaksin mencatat dominasi elektoral di Thailand pada abad ke-21. Keluarga Shinawatra bahkan telah melahirkan empat perdana menteri, dengan basis dukungan kuat terutama dari masyarakat pedesaan.

Namun, dinamika politik terbaru menunjukkan pelemahan. Dalam pemilu Februari, Pheu Thai mencatat hasil terburuknya dengan turun ke posisi ketiga, memunculkan pertanyaan tentang keberlanjutan mesin politik yang selama ini menjadi tulang punggung pengaruh Thaksin.

Meski begitu, peluang kebangkitan tetap terbuka. Keterlibatan Pheu Thai dalam koalisi pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri konservatif Anutin Charnvirakul menjadi indikasi reposisi strategis.

“Bhumjaithai dan Pheu Thai akan melihat ke masa depan. Kami sepakat bahwa kedua partai kami memiliki orang-orang dengan kemampuan yang cukup besar untuk memimpin Thailand menuju masa depan yang stabil dan berkelanjutan,” kata Anutin dalam konferensi pers pada Februari 2026.

Di dalam kabinet, kehadiran figur keluarga juga tetap terlihat. Yodchanan Wongsawat, keponakan Thaksin yang sebelumnya menjadi kandidat perdana menteri dari Pheu Thai, kini menjabat sebagai menteri pendidikan tinggi, memperkuat indikasi bahwa pengaruh politik keluarga Shinawatra masih berlanjut meski dalam konfigurasi kekuasaan yang berbeda.

(Sumber:Eks PM Thailand Thaksin Keluar Penjara Lebih Cepat, Ini Alasannya.)

Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Senilai Rp 116 T, Salah Satunya di Kaltim

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto melakukan peresmian pembangunan awal atau groundbreaking dari 13 proyek hilirisasi, salah satunya ada di Kalimantan Timur (Kaltim).

Investasi yang digelontorkan untuk 13 proyek tersebut sebesar Rp 116 triliun meliputi proyek energi, mineral dan tambang, hingga pertanian.

Proyek yang ada di tanah Borneo ialah pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Palaran, Kalimantan Timur. Proyek fase 2 ini dibesut pemerintah lewat BPI Danantara.

Sekedar diketahui, sebelumnya sudah ada 11 proyek yang dimulai pembangunannya. Prabowo mengatakan groundbreaking proyek hilirisasi sangat membanggakan.

“Menurut pendapat saya ini cukup bersejarah dan sangat membanggakan yaitu groundbreaking hilirisasi tahap kedua, yang mencakup 13 proyek strategis hilirisasi senilai kurang lebih Rp 116 triliun meliputi lima proyek di sektor energi 5 proyek di sektor mineral, 3 proyek di sektor pertanian,” kata Prabowo dikutip detikFinance dari peresmian yang dilakukan virtual, Rabu (29/4/2026).

Baginya, hilirisasi adalah jalan menuju kebangkitan bangsa Indonesia. Proyek hilirisasi juga disebutnya tidak instan karena fondasinya telah dipupuk oleh presiden-presiden sebelumnya.

“Kita lakukan di banyak bidang dalam tahun pertama pemerintahan yang saya pimpin yang kita lakukan adalah memperkuat pondasi yang sudah dilakukan oleh presiden-presiden terdahulu dari mulai presiden pertama sampai ke presiden ke-7,” ujar Prabowo.

Berikut ini 13 proyek yang diresmikan langsung Prabowo:

1. Pembangunan Fasilitas Kilang Gasoline di Cilacap, Jawa Tengah
2. Pembangunan Fasilitas Kilang Gasoline di Dumai, Riau
3. Pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Palaran, Kalimantan Timur
4. Pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Biak, Papua
5. Pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Maumere, NTT
6. Fasilitas Pengolahan Batu Bara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan
7. Fasilitas Manufaktur Stainless Steel (Nikel) di Morowali, Sulawesi Tengah
8. Fasilitas Produksi Slab Baja Karbon di Cilegon, Banten
9. Pengembangan Ekosistem & Produksi Aspal Buton di Karawang, Jawa Barat
10. Hilirisasi Tembaga & Emas di Gresik, Jawa Timur
11. Minyak sawit jadi produk oleofood dan biodiesel di Sei Mangkei, Sumatera Utara
12. Pengolahan pala menjadi oleoresin di Maluku Tengah, Maluku
13. Fasilitas Terpadu Kelapa (MCT, Tepung, Arang Aktif) di Maluku Tengah, Maluku.

(Sumber:Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Senilai Rp 116 T, Salah Satunya di Kaltim.)

Daftar Proyek Hilirisasi yang Diresmikan Prabowo, Nilainya Rp 116 Triliun

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto meresmikan peletakan batu pertama pada 13 proyek hilirisasi strategis nasional. Belasan proyek hilirisasi tersebut merupakan proyek fase 2 yang dibesut pemerintah lewat BPI Danantara.

Dilansir dari detikFinance, Prabowo mengeklaim groundbreaking proyek hilirisasi tersebut sangat membanggakan. Nilai investasi yang digelontorkan untuk 13 proyek tersebut mencapai Rp 116 triliun. Meliputi proyek energi, mineral dan tambang, hingga pertanian.

“Menurut pendapat saya ini cukup bersejarah dan sangat membanggakan yaitu groundbreaking hilirisasi tahap kedua, yang mencakup 13 proyek strategis hilirisasi senilai kurang lebih Rp 116 triliun meliputi lima proyek di sektor energi lima proyek di sektor mineral, tiga proyek di sektor pertanian,” ujar Prabowo dalam peresmian dimulainya 13 proyek hilirisasi, di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026).

Prabowo menyebut hilirisasi adalah jalan menuju kebangkitan bangsa Indonesia. Proyek hilirisasi, dia berujar, tidak instan karena fondasinya telah dipupuk oleh presiden-presiden sebelumnya.

“Kita lakukan di banyak bidang dalam tahun pertama pemerintahan yang saya pimpin yang kita lakukan adalah memperkuat pondasi yang sudah dilakukan oleh presiden-presiden terdahulu dari mulai presiden pertama sampai ke presiden ke-7,” ujar Prabowo.

Berikut daftar 13 proyek hilirisasi yang peletakan batu pertamanya diresmikan langsung oleh Prabowo:

1. Pembangunan Fasilitas Kilang Gasoline di Cilacap, Jawa Tengah.
2. Pembangunan Fasilitas Kilang Gasoline di Dumai, Riau.
3. Pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Palaran, Kalimantan Timur.
4. Pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Biak, Papua.
5. Pembangunan Tangki Penyimpanan BBM di Maumere, NTT.
6. Fasilitas Pengolahan Batu Bara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
7. Fasilitas Manufaktur Stainless Steel (Nikel) di Morowali, Sulawesi Tengah.
8. Fasilitas Produksi Slab Baja Karbon di Cilegon, Banten.
9. Pengembangan Ekosistem & Produksi Aspal Buton di Karawang, Jawa Barat.
10. Hilirisasi Tembaga & Emas di Gresik, Jawa Timur.
11. Minyak sawit jadi produk oleofood dan biodiesel di Sei Mangkei, Sumatera Utara.
12. Pengolahan pala menjadi oleoresin di Maluku Tengah, Maluku.
13. Fasilitas Terpadu Kelapa (MCT, Tepung, Arang Aktif) di Maluku Tengah, Maluku.

(Sumber:Daftar Proyek Hilirisasi yang Diresmikan Prabowo, Nilainya Rp 116 Triliun.)

2 Anggota DPRD OKU yang Korupsi Fee Pokir Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Dua anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dituntut Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lima tahun dan enam bulan.

Tuntutan itu dibacaka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (28/4/2026) dan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Fauzi mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara dan menyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut kepala majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta per orang.

JPU menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” tegas jaksa.

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek pokir DPRD OKU yang menyeret sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum mereka, pada sidang pekan depan.

(Sumber:2 Anggota DPRD OKU yang Korupsi Fee Pokir Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara.)

Komisi III DPR Bahas RUU Advokat, Tampung Masukan Organisasi Hukum

Komisi III DPR menggelar RDPU bahas RUU Advokat. Sejumlah organisasi hukum menyampaikan masukan untuk penguatan profesi.

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para Advokat (DPN PERADI RBA) Luhut M.P Pangaribuan, (DPN PERADI SAI) Harry Ponto, (DPP KAI) Siti Jamalia Lubis dan YLBHI Muhammad Isnur di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

(Sumber:Komisi III DPR Bahas RUU Advokat, Tampung Masukan Organisasi Hukum.)

Lembaga Pelestari Sejarah Tolak Desakan Trump Cabut Gugatan Proyek Ballroom!

Jakarta (VLF) – Department of Justice atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) yang berada di bawah administrasi pemerintahan Presiden AS Donald Trump mendesak National Trust for Historic Preservation (NTHP) atau Lembaga Pelestarian Sejarah Nasional mencabut gugatannya terhadap pembangunan ballroom di Gedung Putih. Namun, lembaga tersebut menolaknya

Desakan tersebut terjadi usai adanya insiden penembakan saat acara White House Correspondents’ Association Dinner di Hotel Hilton, Washington DC. Pembangunan ballroom dinilai perlu dilanjutkan untuk keamanan presiden hingga pejabat pemerintah.

Dilansir dari NBC News, NTHP enggan mencabut gugatan untuk membatalkan pembangunan proyek tersebut. Lagi pula, saat ini pembangunan proyek ballroom boleh dilanjutkan hingga 5 Juni mendatang.

“Kami tidak berencana untuk secara sukarela mencabut gugatan kami, yang tidak membahayakan siapa pun dan yang dengan hormat meminta Administrasi untuk mematuhi hukum,” kata pernyataan dari Carol Quillen, kepala lembaga tersebut.

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Departemen Kehakiman menulis surat yang mendesak kelompok tersebut untuk mencabut gugatan. Alasannya, gugatan itu membahayakan nyawa presiden, keluarganya, dan stafnya.

Juru bicara Gedung Putih, Davis Ingle, mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada NBC News bahwa Gedung Putih sudah lama membutuhkan fasilitas yang aman dan terjamin yang dapat menyelenggarakan pertemuan publik besar tanpa membahayakan keselamatan Presiden dan keselamatan semua staf, tamu, dan pengunjung.

Ia mengklaim ballroom tersebut akan menjadi ruang pertemuan teraman di dunia karena dirancang dengan fitur keamanan ekstra.

“Dirancang dengan cermat dengan fitur keamanan yang ditingkatkan, termasuk kaca anti-peluru, teknologi deteksi drone, material tahan proyektil, dan sejumlah fungsi keamanan nasional lainnya,” tuturnya.

Usai insiden penembakan, Presiden AS Donald Trump kembali menekankan pentingnya pembangunan ballroom di Gedung Putih. Menurutnya, ballroom yang dibentengi di halaman Gedung Putih dibutuhkan untuk keamanan presiden hingga pejabata pemerintah.

Dilansir dari NBC News, dalam wawancara Trump dengan Fox News, ia menyebutkan ballroom dengan luas sekitar 8.361 meter persegi ini dirancang dengan bekerja sama dengan militer dan Secret Service yang dilengkapi dengan semua fitur keamanan dan keselamatan yang dibutuhkan.

Di media sosial, pada Minggu pagi, Trump menambahkan kejadian pada penembakan pada Sabtu lalu tidak mungkin terjadi kalau ballroom dibangun di Gedung Putih yang memiliki keamanan ekstra.

“Kejadian ini tidak akan pernah terjadi dengan ballroom yang sedang dibangun di Gedung Putih. Pembangunannya tidak bisa cukup cepat!” kata Trump di Truth Social.

(Sumber:Lembaga Pelestari Sejarah Tolak Desakan Trump Cabut Gugatan Proyek Ballroom!.)

Fakta Baru Terungkap di Kasus DC BFI Finance Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 M

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX 350 milik warga Surabaya Andy Pratomo terus bergulir dan menyita perhatian. Bukan hanya karena mobil seharga Rp 1,3 miliar itu diklaim dibeli tunai, namun tetap hendak disita debt collector, tetapi juga lantaran muncul dugaan penggunaan dokumen janggal hingga proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

Sejak dilaporkan ke polisi pada Desember 2025, perkara ini masih berkutat di tahap penyelidikan. Di sisi lain, Andy mengungkap sederet kejanggalan mulai dari dugaan BPKB palsu, perjanjian fidusia atas nama orang lain, hingga sikap debt collector yang disebut intimidatif. Berikut rangkuman lengkap kasus yang jadi sorotan tersebut.

Awal Mula Lexus Rp 1,3 M Hendak Ditarik Paksa

Peristiwa ini bermula pada 4 November 2025 saat sejumlah debt collector mendatangi kediaman Andy Pratomo di Mojoklanggru Wetan, Surabaya. Mereka disebut hendak menarik Lexus RX350 milik Andy dengan dalih ada tunggakan cicilan, padahal Andy menegaskan mobil tersebut dibeli tunai di Jakarta pada September 2025.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujar Andy, Kamis (23/4/2026).

Andy juga menceritakan insiden serupa sempat terjadi saat mobil digunakan adiknya di rumah makan kawasan Jalan Mayjen Sungkono. Menurutnya, debt collector mendatangi lokasi, berusaha mengambil kendaraan, bahkan mengikuti mobil itu sampai ke rumah.

“Mereka (DC) turun masuk didatengin langsung mau diminta mobilnya. Terus adik saya bilang ‘loh ini mobil kakak saya Pak, enggak mau’. Terus pulang ke rumah itu diikutin,” ungkap Andy.

Dugaan BPKB Palsu dan Dokumen Janggal

Polemik makin panas setelah Andy mengungkap dugaan dokumen yang dipakai saat penarikan paksa bermasalah. Ia menyoroti BPKB yang dibawa pihak debt collector disebut tidak sesuai dan diduga palsu.

“Asli ngawur. Mungkin nggak orang BFI itu kerjaan leasing masa nggak bisa bedakan BPKB asli sama palsu. Dan BPKB-nya itu bukan tulisan tanggal, print-printan. Berarti ada dugaan BPKB palsu. Itu palsu, 100 persen itu palsu,” tegasnya.

Keanehan lain, tipe kendaraan dalam dokumen yang dibawa disebut tidak sesuai dengan unit miliknya. Andy bahkan menyebut tipe yang tercantum tidak pernah diproduksi Lexus.

“Nah, tapi di situ itu lucu. Di BPKB-nya itu bukan Lexus RX 350 tapi Lexus RX 250,” ujarnya.

“Enggak sesuai sama yang legal ya. Dan yang lucunya lagi RX 250 itu tidak pernah ada di seluruh dunia enggak ada. Semua itu RX 270, RX 300, RX 350,” imbunya.

Tak hanya itu, Andy juga menyoroti adanya dokumen fidusia atas nama pihak lain yang tidak dikenalnya.

“Dan ada perjanjian fidusia loh ya. Jadi seakan ada orang leasing beneran loh. Atas nama Adi Hosea,” ujarnya.

“Enggak kenal sama sekali,” katanya.

Cek Fisik di Samsat dan Dugaan Kejanggalan Makin Menguat

Untuk memastikan keabsahan dokumen, Andy mengaku sempat melakukan cek fisik di Samsat Manyar sehari setelah insiden. Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan kendaraan dan dokumen miliknya sah, namun pihak leasing justru tidak hadir.

“Kita besok (5 November 2025) ke Samsat jam 9 pagi untuk cek fisik. Nah, saya datang ke sana sama adik saya bawa BPKB, faktur apa semua, cek fisik ada surat-suratnya semua buktinya memang punya saya sah. Sampai digesek noka-nosin nya sama. Tapi pihak BFI tidak datang,” ungkapnya.

Temuan itu membuat Andy makin yakin ada persoalan serius di balik dasar penarikan yang dilakukan debt collector.

Debt Collector Disebut Intimidatif

Selain mempersoalkan dokumen, Andy juga menyoroti sikap para debt collector yang menurutnya datang dengan cara intimidatif. Ia menyebut mereka sangat percaya diri dengan dokumen yang dibawa dan bersikap agresif.

“Waduh bentak-bentak, marah ramai. Karena di (DC BFI Finance) merasa optimis PD (percaya diri dengan dokumen yang dibawa),” terang Andy.

Dalam kesempatan lain ia juga mengulang pengalaman serupa.

“Waduh bentak-bentak marah ramai. Karena dia merasa optimis, PD,” ucapnya.

Andy bahkan mengaku mendengar dugaan modus serupa tak hanya menimpa dirinya.

“Iya, itu fatal loh dan saya dengar info ini enggak saya saja loh, ada beberapa orang,” pungkasnya.

Kasus Dilaporkan, Tapi Masih di Tahap Penyelidikan

Andy melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Namun hingga kini, proses hukum disebut belum beranjak ke tahap penyidikan.

“Ya saya sudah bikin laporan, ya masih proses lama lah,” kata Andy kepada detikJatim, Senin (27/4/2026).

“Saya bikin SPKT-nya itu 8 Desember 2025. Baru di BAP kalau enggak salah, Februari 2026,” jelasnya.

Ia mengaku baru sekali diperiksa dan belum ada panggilan lanjutan.

“Belum (ada pemanggilan lagi), cuma masih dilidik ya, belum naik ke sidik ya. (Terlapornya) BFI Ngagel sama pihak DC-nya PT Baymax,” tuturnya.

Menurut Andy, beberapa pihak sudah dipanggil meski tidak seluruhnya kooperatif.

“BFI Ngagel sudah. Terus Baymax sudah. Mereka ya cuma bilang intinya dapat limpahan berkas dari BFI Tangerang. Yang BFI Tangerang-nya ini 2 kali panggilan enggak datang,” katanya.

Sementara polisi menyebut proses pendalaman masih berjalan.

“Kami masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi detikJatim melalui WhatsApp, Sabtu (25/4).

BFI Finance Buka Suara

Di tengah polemik itu, BFI Finance menyatakan penanganan yang dilakukan sesuai ketentuan. Corporate Communication BFI Finance Rizky Adelia Risyani menyebut perusahaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak,” kata Adelia kepada detikJatim, Selasa (28/4/2026).

Ia juga menyebut pihaknya terus memantau perkembangan persoalan tersebut.

“Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut,” terang Adelia.

Meski demikian, pernyataan itu belum menjawab berbagai kejanggalan yang disorot Andy terkait dokumen maupun dasar penarikan kendaraan.

Andy Siap Bawa ke OJK

Merasa kasusnya berjalan lambat dan banyak kejanggalan belum terjawab, Andy mengaku mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia bahkan berharap ada sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Belum (ke OJK), kami akan lah dalam waktu dekat. Biar disanksi sekalian kalau bisa biar dicabut izinnya. Ngawur parah,” tegasnya.

Kasus Lexus Rp 1,3 miliar ini kini tak sekadar soal dugaan penarikan paksa oleh debt collector. Perkara ini berkembang menjadi sorotan soal dugaan dokumen palsu, prosedur penagihan perusahaan pembiayaan, hingga lambannya penanganan hukum yang sampai kini belum juga naik ke tahap penyidikan.

(Sumber:Fakta Baru Terungkap di Kasus DC BFI Finance Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 M.)

Legislator Banggai Minta Sengketa Lahan PT BCGI Vs PT ATN Tak Rugikan Warga

Jakarta (VLF) – Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Lutfi Samaduri menyoroti sengketa lahan yang berlarut-larut antara PT Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI) dan PT ATN di Desa Ranga-Ranga. Lutfi mewanti-wanti agar perkara itu jangan sampai merugikan masyarakat setempat.

Lutfi awalnya menyoroti konflik lahan antara PT ATN dan PT BCGI yang sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2022. Persoalan bermula dari klaim tumpang tindih atas lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang di kawasan stockpile dan jetty Desa Ranga-Ranga.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, PT ATN yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan PT BCGI sebagai perusahaan tambang batu gamping atau galian C, sama-sama mengklaim kepemilikan dan pengelolaan atas area tersebut. Ketegangan meningkat ketika PT ATN diduga menempatkan material ore nikel di area stockpile yang selama ini diklaim sebagai milik PT BCGI.

Sejak saat itu, hubungan kedua perusahaan memburuk. Aktivitas operasional di lapangan kerap diwarnai ketidakpastian, terutama terkait batas lahan dan hak pengelolaan. Selain itu, PT ATN disebut-sebut telah melakukan aktivitas di atas lahan warga seluas sekitar 10 hektare tanpa adanya kesepakatan ganti rugi yang tuntas.

“Sangat disayangkan bila ada sengketa seperti ini, pasti akan berdampak pada masyarakat, merugikan masyarakat,” ujar Lutfi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Menurut Lutfi, ia belum menerima informasi lebih jauh mengenai pemilik sebenarnya atas lahan yang dipersengketakan itu. Namun dia menekankan sengketa ini tidak berlarut-larut hingga menyebabkan iklim investasi terganggu dan berdampak langsung ke masyarakat setempat.

“Jangan sampai karena perusahaan tengah bersengketa, lalu perusahaan berhenti beroperasi, masyarakat yang dipekerjakan di perusahaan tersebut berhenti kerja dan tidak punya penghasilan lagi,” tegas Lutfi.

Sementara itu, Anggota DPRD Banggai lainnya, Masnawati menjelaskan bahwa awalnya lahan itu dikuasai oleh PT ATN. Namun, perusahaan ini telah meninggalkan kawasan tersebut ketika tidak lagi beroperasi.

“Kemudian selang beberapa saat masuk PT. BCGI. Ketika itu, Pemerintah Desa setempat menganggap bahwa kawasan itu sudah kembali menjadi milik negara, mereka menyewakan kawasan itu ke PT BCGI,” ujar Masnawati dalam keterangannya.

Menurut dia, kisruh lantas muncul lantaran PT ATN kembali muncul mengklaim hak pengelolaan terhadap lahan yang telah ditinggalkan. Hal inilah yang memicu sengketa dengan PT BCGI.

“Ternyata kemudian PT. ATN kembali masuk, dan kemudian menimbulkan kisruh ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kapolsek Lamala AKP Rudi Cornelis disebut telah membuka jalur mediasi kepada kedua belah pihak pada Februari 2025. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final sehingga kedua perusahaan sepakat untuk melanjutkan pembahasan di tingkat manajemen puncak masing-masing.

Namun, situasi kembali memanas setelah adanya insiden pada Kamis (2/4) lalu. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan PT ATN mendatangi area stockpile milik PT BCGI.

Dua petugas keamanan, Rudi (50) dan Harun (52), yang saat itu berjaga di lokasi, mengaku didatangi oleh kelompok tersebut. Mereka menyebut adanya upaya pemaksaan masuk ke area perusahaan disertai ancaman.

Sementara itu, Polda Sulteng juga tengah mengusut sengketa ini usai menerima laporan dari warga yang merasa lahannya sekitar 10 hektare diklaim oleh PT ATN. Kepolisian disebut telah turun tangan mengecek lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut.

“Tim sudah turun di lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini penting untuk memastikan setiap laporan ditangani secara objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Velly dalam keterangannya.

(Sumber:Legislator Banggai Minta Sengketa Lahan PT BCGI Vs PT ATN Tak Rugikan Warga.)

Jaksa Periksa Notaris soal Gratifikasi-TPPU Eks Kepala BPN Lombok Tengah

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa seorang notaris terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan.

Notaris yang diperiksa itu bernama Mahkamah Iqbal Putra Perdana. Iqbal membenarkan dirinya diperiksa oleh Kejati NTB terkait pengusutan gratifikasi dan TPPU.

“Betul-betul (terkait gratifikasi dan TPPU),” kata Iqbal, Senin (27/4/2026).

Meski membenarkan, Iqbal enggan membeberkan detail materi pemeriksaannya. Ia hanya memastikan pemeriksaannya berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU yang tengah diusut Kejati NTB.

“Kalau materi, rahasia dengan kejaksaan. Cuman tadi terkait kasus Samota di Sumbawa itu. Secara umum saja, ada hubungan dengan Samota, terkait gratifikasi dan TPPU,” terang Iqbal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan Iqbal diperiksa terkait pendalaman TPPU dan gratifikasi untuk tersangka Subhan.

Sebelumya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan Subhan saat menjabat Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah menerima gratifikasi hingga miliaran.

“Ada-lah, miliaran,” singkat Zulkifli, Rabu (15/4/2026).

Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2022-2023, dan Lombok Tengah periode 2023-2025. Penyidikan kasus gratifikasi ini sudah pada tahap penyidikan.

“Masih kita lakukan pemeriksaan saksi,” katanya.

Dalam kasus TPPU itu, jaksa telah melakukan penggeledahan di Kantor Sumbawa dan Lombok Tengah. Sejumlah dokumen disita.

“Ada beberapalah (dokumen disita), terkait TPPU-nya,” sebutnya.

Subhan saat ini menjadi terdakwa korupsi pembelian lahan 70 hektare (Ha) yang dijadikan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Subhan menjadi terdakwa bersama Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.

Untuk diketahui, Pemerintah Sumbawa membeli lahan 70 Ha itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan dengan mahar Rp 52 miliar.

Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.

Saat pengadaan tanah itu, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan selaku tim penilai atau appraisal dari kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

(Sumber:Jaksa Periksa Notaris soal Gratifikasi-TPPU Eks Kepala BPN Lombok Tengah.)

OJK Panggil Indosaku Usai Heboh DC Pinjol Prank Damkar Semarang

Jakarta (VLF) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4) kemarin.

Pemanggilan ini menyusul dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector (DC) di Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menegaskan pihaknya menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan perlindungan konsumen.

“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (28/4/2026).

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

OJK pun meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Hal ini memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

“Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum,” tambah ia.

Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip perlindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan. OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Dikutip dari detikJateng, Bonefentura Soa (29), debt collector (DC) pinjol mengungkap alasannya membuat laporan palsu ke Damkar Kota Semarang terkait kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat. Pria yang akrab disapa Fenan itu mengaku susah menghubungi pengutang.

Fenan mengaku bersalah atas apa yang sudah dilakukannya tersebut. Dia menyebut dirinya membuat panggilan fiktif ke Damkar Kota Semarang lantaran susah menghubungi orang yang mempunyai utang.

“(Mengapa membuat laporan fiktif ke Damkar?) Kalau untuk itu mungkin karena ya di sini saya bekerja, Pak, ya. Saya bekerja ini karena mungkin ada rasa kesalahan juga karena kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membuat hal seperti itu,” kata Fenan di Mako Damkar Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (25/4/2026).

(Sumber:OJK Panggil Indosaku Usai Heboh DC Pinjol Prank Damkar Semarang.)