Category: News

PAN Minta Kasus Hanania Travel Rugikan 1.286 Jemaah Diusut, Soroti Dugaan TPPU

Jakarta (VLF) – Korban dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah Hanania Travel mencapai 1.286 orang dengan kerugian hingga Rp 35,34 miliar.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina mendorong polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Meminta kepada APH untuk memproses kasus ini hingga tuntas. Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Ketika masyarakat ingin beribadah ke Tanah Suci tetapi malah ditipu oleh pemilik travel yang seharusnya mempermudah masyarakat untuk beribadah,” kata Endang kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Endang yakin aparat penegak hukum tidak akan kesulitan dalam mengusut kasus ini hingga menemukan titik terang. Dia juga menyinggung dugaan pencucian uang oleh pihak travel atas uang milik para korban.

“Saya rasa kasus ini tidak terlalu rumit dan saya yakin APH kita, dalam hal ini penyidik Polri, Polda Metro, akan mampu mengungkap peristiwa ini menjadi terang benderang. Dan penyidik tidak segan-segan untuk menggunakan pasal pencucian uang, karena kami yakin uang calon jemaah yang ratusan, bahkan ribuan itu sudah digunakan oleh pelaku dengan berbagai cara. Mungkin ditransfer, dibelanjakan, dijadikan modal usaha lain, dan sebagainya,” kata Endang.

Lebih lanjut, Endang berharap aparat penegak hukum dan lembaga terkait saling bekerja sama untuk segera menyelesaikan kasus ini.

“Mengharapkan APH di wilayah DKI Jakarta harus mulai bekerja sama untuk menuntaskan kasus yang menimpa masyarakat banyak ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel terus diusut. Total ada 1.286 orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 35,34 miliar.

“(Jumlah korban) 1.286 pax (person) dengan total nominal Rp 35.342.293.500,” kata kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Joddy mengatakan para korban yang terhimpun bukan hanya tertipu perjalanan umrah, tapi juga ibadah haji. Dia menyebut para korban yang sudah menabung untuk pergi ibadah ke tanah suci, harus menelan pahit lantaran ditipu pihak Hanania Travel.

“Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hanania. Namun dari pihak Hanania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hanania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH,” jelasnya.

Joddy menambahkan, para korban diiming-imingi paket haji dan umrah. Namun hingga pihak Hanania Travel ditangkap Polda Metro, para korban belum mendapatkan nomor porsi haji mereka.

“Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu. Jadi orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah ‘Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal’, tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat. Tetapi dia juga akan diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu,” jelasnya.

(Sumber:PAN Minta Kasus Hanania Travel Rugikan 1.286 Jemaah Diusut, Soroti Dugaan TPPU.)

3.161 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini

Jakarta (VLF) – Eksekusi Hotel Sultan Blok 15 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, dilakukan hari ini. Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan.

“Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/6/2026).

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebelumnya juga mengatakan telah menyiapkan 300 personel gabungan menjelang pelaksanaan eksekusi. Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menyebutkan personel gabungan itu terdiri dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Persiapan eksekusi telah digelar di Jakarta pada Senin (15/6). Selain personel gabungan, persiapan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mendukung kelancaran teknis, di antaranya Telkom dan PLN.

Dengan persiapan tersebut, PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan itu disampaikan pada 28 November 2025 melalui e-court.

Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.

Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah dihapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan.

(Sumber:3.161 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini.)

Diduga Penipuan-Tawarkan Jasa Galbay Pinjol, Operasional 2 Perusahaan Disetop!

Jakarta (VLF) – Kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia dihentikan sementara oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Kedua perusahaan diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta menawarkan jasa gagal bayar (galbay) pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang,” tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Kamis (18/6/2026).

Universal Peakz, menurut penemuan Satgas PASTI, telah mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yang merupakan entitas keuangan yang berizin di Colorado. Namun di Indonesia operasinya berjalan tanpa izin.

Universal Peak, lebih lanjut, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan. Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia yang juga dihentikan praktik usahanya oleh Satgas PASTI menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online alias gagal bayar. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.

Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK. Padahal, hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait dua entitas tersebut. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” tulis Satgas PASTI.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

(Sumber:Diduga Penipuan-Tawarkan Jasa Galbay Pinjol, Operasional 2 Perusahaan Disetop!.)

Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Jakarta (VLF) – Bareskrim Polri menahan 2 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal.

Kedua tersangka yang ditahan berinisial DHB, yang merupakan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022, dan VC selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 sampai saat ini.

Sebelumnya kedua tersangka telah dipanggil pada Rabu, 10 Juni, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun pada Senin (16/6) lalu keduanya menghadiri pemeriksaan. Selanjutnya keduanya ditahan setelah diperiksa.

“Pasca-dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Ade Safri mengatakan kedua orang tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan terhitung mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.

Lebih lanjut, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset. Proses penelusuran aset tersebut dilakukan untuk melacak aliran dana dalam rantai kasus tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut.

Adapun berkas perkara pertama dilakukan secara terpisah (splitsing) dengan 3 orang tersangka awal, yaitu TW, DW, dan BSW. Berkas para tersangka telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI pada Kamis, 11 Mei lalu, untuk penelitian berkas perkara.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan 2 tersangka kasus tambang emas ilegal. Kedua tersangka berinisial DHB, yang merupakan direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022, dan VC selaku direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 sampai saat ini.

“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Selain VC dan DHB, sejatinya polisi telah menyelidiki dan menemukan 2 alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka ayah dari DHB, yakni SB. Namun, SB meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan hukum.

(Sumber:Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal.)

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare

Jakarta (VLF) – Polisi mengatakan kerugian negara pada perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare mencapai Rp 4 miliar.

Penyidik kepolisian pun akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah ada (kerugian negara), tinggal langkah ke depannya nanti kita akan melaksanakan gelar perkara, ya, untuk menentukan tersangkanya,” ujar Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda kepada detikSulsel, Selasa (16/6/2026).

Indra mengatakan temuan kerugian negara Rp 4 miliar tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu timbul dari pembayaran tunjangan sejak 2021 hingga Mei 2025.

“Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu mulai dari tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2025 adalah sebesar Rp 4 miliar lebih,” kata AKBP Indra.

Indra menjelaskan nominal miliaran rupiah tersebut murni bersumber dari pos anggaran dinas para legislator. Terkhusus pada pembayaran tunjangan perumahan.

“Itu kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare,” jelasnya.

Dia menjelaskan terkait adanya sejumlah anggota DPRD Parepare yang dilaporkan telah mengembalikan uang tunjangan tersebut. Indra mengungkapkan pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum yang berjalan.

“Kan kalau di Undang-Undang Tipikor itu kan pengembalian kerugian negara kan tidak menghapus pidananya. Ya, tapi nanti kita perlu koordinasikan lagi ke berbagai pihak, terutama ahli ya, ahli pidana,” ungkapnya.

Indra menilai koordinasi dengan ahli hukum pidana merupakan hal yang penting. Polisi ingin membedah lebih dalam terkait ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau niat jahat dari masing-masing pihak yang terkait.

“Untuk nanti melihat, memberikan konfirmasi, contoh-contoh lagi ke kita terkait dengan niatnya, mens rea-nya, dan lain sebagainya,” urai Indra.

Nantinya, seluruh hasil konsultasi dengan saksi ahli tersebut akan dibawa ke forum gelar perkara bersama tim penyidik. Sehingga hasil gelar perkara betul-betul seusai dengan prosedur hukum.

“Ya, jadi terkait dengan yang para anggota dewan yang sudah mengembalikan, nanti kita akan gelar, gelar perkara berdasarkan keterangan para ahli, fakta-fakta yang ada, mens rea-nya, niatnya, nanti kita lihat ke situ,” bebernya.

Terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara dan pengumuman tersangka, Polres Parepare belum mematok tanggal pasti. Namun, Indra memastikan kasus korupsi tunjangan itu menjadi salah satu prioritas utama untuk dituntaskan.

“Yang pasti kita usahakan secepatnya. Ya, kalau target waktu memang belum ada, karena kita berproses sekarang ini,” ungkap Indra.

Indra ogah membocorkan lebih awal pihak yang bakal ditetapkan tersangka. Dia mengatakan, penetapan tersangka akan berjalan sesuai prosedur penanganan hukum.

“Belum bisa saya sampaikan di sini. Nanti saya mendahului itu enggak enak nanti, ya. Jadi kita masih memegang prinsip praduga tak bersalah,” katanya.

Sebagai informasi, tunjangan rumah yang diberikan kepada legislator Parepare diduga disalahgunakan. Dugaan penyalahgunaan terjadi usai anggarannya naik dua kali lipat dari aturan yang ditetapkan.

(Sumber:Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare.)

BEM Bersatu Duga Tiyo Ardianto Dekat dengan Tokoh PDIP-Eks Timses Ganjar

Jakarta (VLF) – Aliansi mahasiswa bernama BEM Bersatu menyatakan sikap menolak gerakan mahasiswa yang ditunggangi kepentingan politik praktis.

BEM Bersatu juga menuduh salah satu pimpinan aksi, Tiyo Ardianto, dekat dengan jaringan politik tertentu.

Perwakilan BEM Bersatu sekaligus Ketua BEM Hukum UIC, Rahmat Djimbula, menyebut ada kaitan antara Tiyo dan salah satu purnawirawan TNI.

“Salah satu pimpinan aksi, Tiyo Ardianto, diduga memiliki kedekatan dengan jaringan politik tertentu. Mobil Fortuner yang digunakannya diduga terdaftar atas nama Siti Nuraeni, adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso, yang merupakan besan Jenderal TNI (Purn) Andhika Perkasa, tokoh tim pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Dugaan ini diperkuat kehadiran politikus PDI Perjuangan, Andi Widjajanto, di tengah massa aksi,” ujar Rahmat dalam konferensi pers di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (16/6/2026).

Rahmat menyebut adanya dugaan keterkaitan itu dengan mengungkit kehadiran Tiyo dalam suatu acara dialog nasional. Dalam acara itu, disebutkan hadir sejumlah tokoh, yakni Said Didu, Roy Suryo, Refly Harun, dan dr Tifa.

“Keterkaitan tersebut juga diperkuat oleh kehadiran Tiyo Ardianto dalam Dialog Nasional Kebangsaan di Bandung, 18 Juni 2026, bersama sejumlah tokoh seperti Said Didu, Roy Suryo, Refly Harun, dan dr Tifa. Dalam forum yang sama, Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso juga tercatat hadir, menunjukkan adanya jejaring yang patut dicermati,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, aliansi BEM Bersatu menyatakan sejumlah tuntutan, yaitu:

  1. ⁠Mendesak sterilisasi gerakan mahasiswa dari pendanaan, fasilitas, dan segala bentuk intervensi politik praktis.
  2. ⁠Mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis dengan catatan perbaikan tata kelola agar tepat sasaran dan akuntabel.
  3. Mendukung pengusutan tuntas koruptor tanpa pandang bulu serta mengajak seluruh mahasiswa Indonesia mengawal proses hukum secara kritis dan objektif.

Berikut daftar nama BEM Bersatu yang hadir dalam konferensi pers tersebut:

  • Wildan Ricky (Ketua BEM Fakultas Hukum UNISIA)
  • Muhammad Yani (BEM Fakultas Hukum UIJ)
  • ⁠Ardi Zulkifly (Ketua BEM FISIP UNAS)
  • ⁠Ardiansyah (Ketua BEM institut Al- Aqidah)
  • Ahmad Ghazy (BEM Psikologi UNJ)
  • Alfi (Ketua BEM FEB UNPAM)
  • Rahmat Djimbula (Ketua BEM Hukum UIC)
  • Dicky (BEM F.IPS Unindra)
  • Ahmad (BEM Fakultas Tekhnik Universitas BSI)
  • Rezky Anandar (BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Managemen Administrasi Institut STIAMI)

(Sumber:BEM Bersatu Duga Tiyo Ardianto Dekat dengan Tokoh PDIP-Eks Timses Ganjar.)

Pemprov NTB Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak DPR RI segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Pemprov NTB menegaskan masyarakat adat tidak boleh hanya diakui secara administratif, tetapi juga harus mendapat perlindungan dan kesejahteraan secara nyata.

Pesan itu disampaikan dalam forum penyerapan aspirasi penyusunan RUU Masyarakat Adat bersama Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Mataram.

Dalam forum tersebut, Pemprov NTB memaparkan sejumlah kondisi masyarakat adat yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ikhwan menegaskan masyarakat adat bukan sekadar kelompok sosial. Mereka merupakan penjaga pengetahuan lokal sekaligus benteng pelestarian lingkungan yang masih bertahan hingga saat ini.

“Masyarakat adat itu penjaga pengetahuan lokal dan tameng kelestarian lingkungan,” ujar Ikhwan, Kamis (11/6/2026).

Di Pulau Lombok, terdapat masyarakat hukum Adat Bayan yang masih mempertahankan tradisi leluhur. Sementara itu, di Pulau Sumbawa, sejumlah komunitas adat memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan Kesultanan Bima dan Kesultanan Dompu.

Menurut Ikhwan, hasil penyerapan aspirasi menunjukkan masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Permasalahan tersebut meliputi sengketa tanah adat, perlindungan situs sejarah, hingga lemahnya kelembagaan adat dalam menghadapi perkembangan zaman.

Ia menuturkan, ketidakpastian hukum selama ini kerap membuat posisi masyarakat adat berada dalam kondisi rentan. Mereka berpotensi terpinggirkan akibat tekanan pembangunan, perubahan tata ruang, hingga konflik pemanfaatan sumber daya alam (SDA).

Karena itu, RUU Masyarakat Adat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum. Namun, Ikhwan mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti pada aspek administratif semata.

“RUU Masyarakat Adat harus mampu menjawab persoalan mendasar. Bagaimana negara melindungi wilayah adat, menjaga keberlanjutan budaya, dan membuka ruang pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan,” tegasnya.

Untuk memperkuat substansi regulasi, Pemprov NTB melalui Dinas Kebudayaan mengusulkan sejumlah poin agar dimasukkan dalam draf RUU Masyarakat Adat.

“Pertama soal mekanisme pengakuan masyarakat adat yang ringkas dan tidak berbelit-belit, kemudian perlindungan konkret terhadap wilayah adat dan warisan budaya,” kata Ikhwan.

Selain itu, Pemprov NTB mendorong pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan pembangunan, penguatan kelembagaan adat, serta penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah. Pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal juga menjadi salah satu poin yang diusulkan.

Ikhwan juga meminta paradigma yang selama ini kerap mempertentangkan masyarakat adat dengan pembangunan segera diakhiri. Menurut dia, masyarakat adat justru dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Di tengah ancaman krisis iklim global, pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam mengelola alam secara bijak justru menjadi solusi yang sangat relevan,” tuturnya.

Di hadapan Panja Baleg DPR RI, Ikhwan menegaskan komitmen Pemprov NTB untuk mengawal pembahasan regulasi tersebut agar mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat, bukan sekadar pengakuan simbolis.

“Karena menjaga masyarakat adat berarti merawat akar peradaban Nusantara agar tidak tergilas zaman,” pungkas Ikhwan.

(Sumber:Pemprov NTB Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat.)

SPPG Boros Rp 1 Triliun Per Bulan Diungkap Zulhas

Jakarta (VLF) – Pemerintah mengungkapkan adanya pembengkakan jumlah titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Jumlah titik SPPG yang membesar hingga ribuan, membuat keuangan negara tekor Rp 1 triliun per bulan.

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengungkap pembengkakan ribuan titik SPPG gabungan dari dapur MBG di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan luar wilayah 3T. Zulhas mengatakan pembengkakan titik dapur MBG ini terkait kasus dugaan jual beli titik SPPG.

“Misalnya, terjadi jual beli titik, ya. Yang seharusnya rencana awal titik itu 21 ribu tapi sekarang sudah ada 27.877 ribu titik, ya. Nah, ada membengkak 6.877 titik, ya. Laporan Ibu Nanik tadi barusan,” kata Zulhas seusai rapat koordinasi di gedung Kemenko Pangan, Kamis (11/6).

Padahal, menurut Zulhas, rencana awal ada 2.000 titik SPPG di daerah 3T. Namun, dalam temuannya, terdapat 8.617 titik.

“Nah, yang nomor dua, Saudara-saudara, ini menjadi perhatian kita yang utama karena memang tertinggal, yaitu 3T. 3T itu didata ada 2.000 titik, tapi kemudian membengkak menjadi 8.617 titik. Dan 6.138 titik itu sudah ada SK-nya dari BGN, 6.138,” ujarnya.

Zulhas menilai kelebihan titik SPPG berdampak pada pengeluaran anggaran MBG senilai Rp 1 triliun setiap bulannya. Ketum Partai PAN itu meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pembenahan.

“Kalau lapak 6.877 penambahan, kalau Rp 6 juta satu hari, maka 1 tahun ada atau 1 bulan? 1 bulan. 1 bulan ada pengeluaran lebih Rp 1 triliun. Pemborosan. Berarti kalau 1 tahun Rp 12 triliun. Nah, ini yang yang maka perlu penataan untuk ditata agar bisa diperbaiki dan diselesaikan,” ujarnya.

BGN Diminta Benahi Sekolah Elite Dapat MBG

Selain itu, Zulhas mengungkapkan banyak sekolah elite yang tidak memerlukan MBG, namun menerima. Sebaliknya, kata dia, masih ada sekolah yang memerlukan program itu tapi belum tersentuh, khususnya di wilayah 3T.

“Dalam rangka perbaikan, kita perlu apa, refocusing agar penerima manfaat ini tepat. Misalnya, sekolah-sekolah yang bagus ini akan dilakukan langsung 1 bulan ini. Sekolah-sekolah yang elite, ya, memang enggak memerlukan makan bergizi,” kata Zulhas.

“Yang memerlukan belum dapat, tapi yang enggak perlu dapat. Nah, ini akan ditata lebih lanjut karena kita akan fokus kepada yang terlambat ini sangat terlambat 3T,” lanjutnya.

Zulhas juga meminta pembenahan kualitas dapur yang berkaitan dengan kebersihan. Zulhas menegaskan tidak boleh lagi ada kasus keracunan.

“Karena kita tidak ada zero tolerance terhadap keamanan pangan ini. Walaupun satu, enggak boleh lagi ada yang keracunan, gitu ya. Oleh karena itu, akan fokus ke sini dalam dalam bulan ini. Iya, sebulan nanti kita lihat lagi, ya,” ujarnya.

Apakah Ribuan SPPG ‘Bengkak’ Bakal Ditutup?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan ada potensi ke arah penutupan SPPG yang membengkak. Menurutnya, tidak serta-merta langsung ditutup tapi akan ditata ulang menyesuaikan kondisi lapangan.

“Ya pasti salah satunya arahnya ke sana dong. Tapi kan kita belum bisa hari ini mengatakan ditutup atau tidak. Namanya sedang ditata kan dilihat ya, dinventarisir kondisinya seperti apa. Kita juga tidak bisa langsung mengambil kesimpulan bahwa hanya mengacu kepada angka-angka kan tidak,” kata Pras.

“Kondisinya masing-masing tentu kan kita lihat, berbeda-beda tetapi yang pasti harus semua itu sesuai dengan SOP sesuai dengan standar sesuai dengan prosedur gitu,” lanjutnya.

Pras lantas menanggapi hebohnya nama-nama pemilik SPPG yang kini beredar. Pras menekankan bukan siapa pemiliknya yang dipersoalkan, melainkan pelaksanaan SOP.

“Termasuk kalau, mohon maaf, ya ada disebut nama-nama pemilik-pemilik SPPG gitu. Pada dasarnya bukan siapa pemiliknya, tetapi lebih pada yang tidak boleh adalah melanggar aturan-aturan main atau melanggar SOP-SOP yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Sebagai elite Partai Gerindra, ia menegaskan tak ada instruksi kader memiliki dapur MBG. Pras mengatakan kepemilikan dapur MBG oleh anggota partai merupakan urusan masing-masing.

“Termasuk, mohon maaf, saya sebagai… bukan sebagai Mensesneg ya, sebagai kader Partai Gerindra kan ada juga dibawa-bawa nama partai. Tapi yang bisa kami sampaikan mewakili partai bahwa tentu tidak ada instruksi institusional,” ujarnya.

“Kalaupun ada yang dianggap kader atau perorangan, tentu atas ini masing-masing. Sekali lagi yang tidak boleh adalah melanggar ketentuan atau melanggar aturan,” lanjutnya.

Kongkalikong Tersangka Atur Titik SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung mengungkapkan peran Asep dalam kasus ini.

“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6).

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet serta televisi.

Syarief mengatakan Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui di portal mitra MBG.

“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucapnya.

Selain itu Asep diduga memfasilitasi calon SPPG yang baru mendaftar di portal meski pendaftaran sudah tutup. Asep juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucapnya.

(Sumber:SPPG Boros Rp 1 Triliun Per Bulan Diungkap Zulhas.)

Penggelapan Pajak Reklame di Kupang Capai Rp 3 Miliar, 9 PPPK Diperiksa

Jakarta (VLF) – Kerugian negara akibat penggelapan pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah. Sesuai perhitungan Inspektorat Kota Kupang dan tim terpadu, nilai kerugian yang sebelumnya mencapai Rp 500 juta kini bertambah menjadi Rp 3 miliar.

“Sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, sudah menembus angka Rp 3 miliar lebih,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026) petang.

Selain dari segi nominal, dugaan pelaku yang terlibat juga bertambah. Dugaan awal ada empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat. Namun, kini ada sembilan PPPK Bapenda Kota Kupang yang tengah diperiksa.

Jeffri mengungkapkan kasus penggelapan pajak tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Sebanyak sembilan PPPK Bapenda Kota Kupang telah diperiksa terkait kasus tersebut.

“Dari sembilan orang itu, sekitar lima orang kami bebas tugaskan dari Bapenda dan atribut penarikan retribusi pajak reklame juga kami ambil,” terang Jeffry

Jeffry menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, Wali Kota Kupang Christian Widodo mendukung penuh upaya aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kasus tersebut.

“Jadi pada prinsipnya kami mendukung langkah dari APH dan bahkan kami siap jika APH butuh data tambahan dalam rangka mengungkap secara jelas dan terang siapa-siapa yang terlibat dan bertanggung jawab di dalam persoalan ini,” tegas Jeffry.

mengungkap kasus itu. Jeffry telah memanggil Kepala Bapenda Kota Kupang terkait hal tersebut.

“Biar kasus ini cepat terungkap dan jelas diketahui siapa aktor intelektualnya. Kondisi ini juga atas perintah pak Wali Kota, untuk saya dan jajaran di Dispenda kita harus mem-backup APH dalam kebutuhan data atau keterangan supaya proses ini bisa berjalan cepat dan tepat.” tegas Jeffry.

(Sumber:Penggelapan Pajak Reklame di Kupang Capai Rp 3 Miliar, 9 PPPK Diperiksa.)

Legislator PKB Nilai UU Polri Perkuat Transformasi: Sejalan KUHP-KUHAP

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri) memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pengesahan UU Polri ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Legislator PKB ini menilai pengesahan UU tersebut diharapkan Polri makin dekat dan dipercaya oleh masyarakat. Ia menyebutkan perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang.

“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” ujar Abdullah.

“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” sambungnya.

Lewat UU Polri sekarang, menurut dia, Kompolnas memiliki wewenang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum. Ia memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri diprioritaskan dalam UU tersebut.

“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ujar Abdullah.

Diketahui, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kemarin, Selasa (9/6/2025). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

(Sumber:Legislator PKB Nilai UU Polri Perkuat Transformasi: Sejalan KUHP-KUHAP.)