Category: News

Daftar Insentif Pajak buat Tarik Duit Konglomerat ke PFII

Jakarta (VLF) – Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan jangka panjang untuk menarik pelaku usaha ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Berdasarkan dokumen draft Undang-undang (UU) PFII, pelaku jasa keuangan bahkan dapat Insentif pajak penghasilan (PPh) hingga 50 tahun.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU PFII, fasilitas tersebut meliputi (a) PPh, (b) pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta (c) fasilitas kepabeanan. Selanjutnya pada ayat (2), insentif PPh diberikan kepada 18 jenis kegiatan usaha di sektor jasa keuangan dan investasi yang dijalankan oleh subjek pajak luar negeri.

“Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun,” bunyi Pasal 48 Ayat (2) dikutip Minggu (26/7/2026).

Pada Ayat (3) disebutkan, fasilitas pajak ini juga akan diberikan bagi kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII dengan jangka waktu yang lebih singkat. Pada ayat selanjutnya juga ditekankan, fasilitas pajak penghasilan ini hanya berlaku bagi penghasilan yang berasal dari PFII. Lalu, pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Pajak Penghasilan

Pada Pasal 49 disebutkan fasilitas pajak penghasilan diberikan dalam bentuk pengecualian pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia; pengurangan pajak penghasilan badan; pengenaan pajak penghasilan final 0%; pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri; dan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

Fasilitas pajak ini di antaranya seperti yang tertulis di Pasal 50 yakni fasilitas pajak penghasilan berupa pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri diberikan bagi pelaku usaha, dan tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing di PFII.

Sementara, di Pasal 51 Ayat 1 diterangkan, fasilitas pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan diberikan 100% kepada pelaku usaha yang melakukan usaha di PFII pada sektor keuangan, penunjang sektor keuangan dan sektor lainnya.

“Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII,” tulis Pasal 51 Ayat 2.

Pajak Pertambahan Nilai

Pada Pasal 56 dijelaskan fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah berupa pajak pertambahan nilai tidak dipungut, dan pengecualian pajak penjualan atas barang mewah.

Fasilitas pajak ini seperti dijelaskan di Pasal 57 Ayat 1. Fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut diberikan atas (a) penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau (b) impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Kemudian disebutkan di Ayat 2 barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yakni bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, kementerian tertentu, dan lembaga tertentu di PFII.

“Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII,” bunyi Pasal 57 Ayat 2 huruf b.

(Sumber:Daftar Insentif Pajak buat Tarik Duit Konglomerat ke PFII.)

Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto bakal menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari Gubernur Bank Indonesia (BI). Prabowo bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Perry secara hormat.

“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Pras mengatakan secara otomatis Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti yang akan menggantikan Perry. Destry menjadi Gubernur Sementara BI yang akan melanjutkan seluruh tugas.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.

Pras menyampaikan bahwa dinamika yang terjadi terkait surat usulan pengunduran diri tidak boleh mengganggu pelaksanaan kerja institusi. Ia mengajak seluruh pihak tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan.

“Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.

“Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” lanjutnya.

(Sumber:Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI.)

Tribun VIP Kejurnas Drift di Purwokerto Ambruk, Begini Penjelasan Penyelenggara

Jakarta (VLF) – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drift Seri ke-3 Tahun 2026 di kompleks GOR Satria Purwokerto diwarnai insiden tribun VIP ambruk. Puluhan orang dilaporkan terluka akibat kejadian itu. Begini kata penyelenggara soal insiden tribun VIP ambruk.

Insiden itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Tribun penonton VIP yang berada di tepi lintasan mendadak ambruk ketika perlombaan tengah berlangsung. Suasana pun berubah menjadi histeris.

Aksi para drifter yang sedang berlaga pun langsung dihentikan untuk memudahkan proses evakuasi para korban.

Tribun VIP setinggi sekitar 3,5 meter itu ambruk ke sisi selatan. Hal ini mengakibatkan penonton di sisi selatan mengalami luka karena tertimpa penonton dari tribun yang ambruk.

“Total korban luka berat dan ringan sebanyak 75 orang. Selain tiga RS tadi juga ke Geriatri, Margono, Ananda,” kata Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono seperti dikutip detikJateng.

Sudewo pun menghentikan event ini usai insiden tribun ambruk. Pihaknya menegaskan bakal ikut bertanggung jawab meski hanya sebagai tuan rumah. “Kami akan ikut bertanggung jawab, meski kami hanya ketempatan,” ujarnya.

Pihak penyelenggara melalui akun Instagram Speedfest.id menyampaikan keterangan resminya terkait insiden tribun VIP yang ambruk. Berikut isi pernyataan resmi Speedfest.id.

Pemerintah Daerah bersama dengan panitia penyelenggara dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) menyampaikan bahwa penanganan terhadap seluruh korban menjadi prioritas utama.

Bapak Bupati bersama panitia penyelenggara dan IMI telah mengunjungi seluruh korban serta keluarga korban untuk memastikan bahwa setiap korban mendapatkan penanganan medis yang tepat dan cepat sesuai dengan kondisi masing-masing.

Dalam upaya penanganan tersebut, lebih dari 20 unit ambulans telah dikerahkan dan sebanyak 11 rumah sakit menjadi pusat penanganan bagi para korban. Secara keseluruhan, terdapat 90 korban yang mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Saat ini, seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Pemerintah Daerah, panitia penyelenggara, dan IMI terus melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap kondisi para korban dan memastikan proses penanganan berjalan dengan sebaik-baiknya.

Terkait dengan kejadian tersebut, saat ini pihak Polresta Banyumas sedang melakukan proses investigasi dan penyelidikan untuk mengetahui secara menyeluruh kronologi serta faktor-faktor yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Pemerintah Daerah bersama panitia penyelenggara dan IMI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian ini serta memohon doa dan dukungan dari seluruh pihak untuk kesembuhan dan pemulihan seluruh korban.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan korban dan hasil penyelidikan akan disampaikan sesuai dengan perkembangan dan informasi resmi dari pihak yang berwenang.

(Tribun VIP Kejurnas Drift di Purwokerto Ambruk, Begini Penjelasan Penyelenggara.)

Jaksa Kejar Rp 5,3 M dari 15 Debitur Bermasalah PD BKK Klaten

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Klaten ikut membantu penagihan debitur bermasalah PD BKK Klaten. Total dana yang dikejar senilai Rp 5,3 miliar dari 15 debitur.

“Yang baru bisa kita tagihkan, yang baru bisa kita kumpulkan dan kita setorkan ke kas penampung di Bank Jateng baru sekitar Rp 1,4 miliar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo di kantornya usai beraudiensi dengan nasabah PD BKK Klaten, Jumat (24/7/2026) siang.

Dijelaskan Edi, dana sebesar itu dikumpulkan dalam upaya pemulihan kerugian dan penagihan PD BKK yang dilakukan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Dana sebesar itu didapat kejaksaan dari penagihan 15 SKK (surat kuasa khusus).

“Sudah ada 15 SKK yang sudah kami tagihkan. Maksimal jika penagihan itu nanti lancar bisa kita tagihkan sampai Rp 5,3 miliar, mudah-mudahan lancar kami mohon doanya,” kata Edi.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Klaten, Krishadi Widiyanto, menjelaskan pihaknya dilibatkan Pemkab Klaten sejak Juni 2025. Selain itu di akhir tahun 2025, juga sudah beraudensi dengan pendamping nasabah dari IKA PMII Klaten.

“Kita juga beraudiensi dengan IKA PMII dan kita menyarankan dilakukan audit internal. Tapi itu belum karena terkendala permodalan dari pemerintah provinsi dan kabupaten,” papar Krishadi.

Kemudian, lanjut Krishadi, kejaksaan dengan mekanisme perdata dan tata usaha negara juga mendorong PD BKK memberikan SKK. Setelah dicek ada 15 debitur bermasalah.

“Setelah kita cek ada 15 debitur bermasalah dengan potensi pemulihan kerugian negara dan masyarakat total sekitar Rp 5,3 miliar. Kita sedang berproses dan kendala luar biasa,” jelas Krishadi.

Untuk sementara, terang Krishadi, yang baru bisa dipulihkan sekitar Rp 1,4 miliar dan diharapkan sampai Rp 2 miliar dalam waktu dekat. Dari 15 debitur itu yang paling besar di angka Rp 800 juta.

“Yang paling besar Rp 800 juta dan ini sudah kita cek, sudah kita mitigasi untuk upaya non-litigasi ini. Kita juga akan melakukan gugatan hukum kepada debitur ini,” jelas dia.

Terpisah, Ketua Paguyuban Nasabah PD BKK Klaten, Purwanto menjelaskan selaku nasabah pihaknya masih kecewa. Sebab, jumlah yang sudah dipulihkan Rp 1,4 miliar itu belum sesuai harapan.

“Kan baru Rp 1,4 miliar, masih jauh dari harapan kita. Sebab jumlah dana nasabah totalnya Rp 50 miliar,” kata Purwanto kepada detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten menutup operasionalnya sejak 19 Juni 2025. Penutupan itu membuat para nasabah bingung, sebab sebelumnya tak ada sosialisasi.

Di kantor pusatnya yang berada di jalan Klaten-Jatinom, Kecamatan Ngawen, Klaten, pintu kantor dikunci rapat. Di kantor berlantai dua itu sama sekali tidak ada aktivitas.

Nasabah PD BKK warga Kecamatan Kemalang, Wuryanto mengatakan penutupan itu membuat bingung. Warga yang menjadi nasabah pun berkumpul saling bertanya.

“Kemarin warga kumpul ya mereka bertanya-tanya. Mestinya penutupan itu ada sosialisasi, penjelasan, atau diberi call center untuk masyarakat meminta informasi, bukan cuma pengumuman tutup,” ungkap Wuryanto kepada detikJateng.

Apalagi, sambung Wuryanto, banyak warga Kecamatan Kemalang yang menjadi nasabah. Mulai dari warga sampai lembaga-lembaga kemasyarakatan.

“Nasabahnya di sini banyak, ada warga perorangan, koperasi dan lembaga. Bahkan informasinya ada yang dananya sampai Rp 700 juta,” jelas Wuryanto.

(Sumber:Jaksa Kejar Rp 5,3 M dari 15 Debitur Bermasalah PD BKK Klaten.)

Kemensos Gandeng ICW Cegah Korupsi di Program Sekolah Rakyat

Jakarta (VLF) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyambangi kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) membahas pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama dalam program Sekolah Rakyat.

“Kami berdiskusi panjang dengan semangat yang sama. Tidak boleh program strategis Bapak Presiden Prabowo dikotori dengan tindakan-tindakan korupsi. Maka, apa yang disampaikan oleh ICW menjadi masukan yang sangat berharga buat Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul usai pertemuan dikutip Jumat (24/7/2026).

Dalam pertemuan di Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, tersebut ICW memberikan banyak masukan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Gus Ipul menyebut, seluruh informasi dan data yang disampaikan oleh ICW menjadi masukan bagi Kemensos untuk mengambil langkah mitigasi dan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak terjadi tindak korupsi dalam program Sekolah Rakyat.

“Ini adalah peringatan dan ini harus kita terima dengan menindaklanjuti beberapa hal,” ujar Gus Ipul.

Dia bersama seluruh jajaran berkomitmen menindaklanjuti, mendalami, dan mengambil langkah-langkah nyata agar seluruh praktik-praktik yang tidak baik bisa dimitigasi, bisa dihindari.

“Dan akhirnya Sekolah Rakyat benar-benar sesuai tujuan Bapak Presiden, yaitu memberikan pendidikan dengan lingkungan yang berkualitas untuk keluarga paling tidak mampu,” sambungnya.

Oleh karena itu, Gus Ipul membuka kesempatan kepada semua pihak untuk turut mengawasi, memberikan masukan, kritik dan saran terhadap seluruh program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan kritik dan saran dari masyarakat.

“Kami sangat terbuka (terhadap) kritik saran dari pihak manapun. Apalagi dilakukan dengan melampirkan data-data yang akurat. Apa yang disampaikan oleh ICW semuanya itu dilampiri dengan data-data yang sangat akurat,” jelas Gus Ipul.

Untuk itu, Gus Ipul mengucapkan terima kasih kepada masyarakat khususnya ICW yang telah memberikan masukan, kritik dan saran kepada Kementerian Sosial lengkap dengan data-data pendukung. “Sehingga kami bisa mengoreksi, memberikan satu kebijakan yang mampu untuk bisa mencegah adanya korupsi tersebut,” tambah dia.

Selain itu, Gus Ipul juga meminta jajaran Kemensos terus memperkuat integritas dan memperbaiki tata kelola. Ia mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di lingkungan Kemensos.

“Mari jajaran Kementerian Sosial terus memperkuat integritas. Perkuat integritas dan perbaiki tata kelola supaya hal-hal yang tidak kita inginkan ini tidak terjadi. Kita harus menyadari bahwa tindakan-tindakan korupsi itu akan ketahuan. Pada waktunya akan ketahuan dan ini peringatan,” tegas dia.

Sementara itu, Plt Koordinator ICW Almas Sjafrina mengungkapkan, pihaknya memiliki komitmen untuk mengawal program-program strategis pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat. Sebab, sektor pendidikan menjadi salah satu sorotan khusus ICW.

“Jadi harapan kami dengan melalui peran-peran pengawasan yang ICW lakukan mulai dari kajian, pemantauan dan sebagainya, kita niatnya ingin menjaga agar anggaran dan semua program yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak ada kebocoran dan semaksimal-maksimalnya untuk pendidikan publik,” jelas Almas.

“Karena kami berpandangan bahwa pendidikan itu mestinya berkeadilan dan inklusif,” sambung dia.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Plt Irjen Kemensos Dody Sukmono, Kabiro Umum Kemensos Yadi Mucthar, dan Kapusdiklatbangprof Kemensos Afrizon Tanjung. Kemudian, Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha, serta Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah.

(Sumber:Kemensos Gandeng ICW Cegah Korupsi di Program Sekolah Rakyat.)

RI Tunggu Kabar Produk yang Tak Kena Tarif 10% dari AS

Jakarta (VLF) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi respons atas keputusan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif baru sebesar 10% terhadap barang impor asal Indonesia. Rencananya, tarif baru tersebut mulai berlaku pada Jumat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah Indonesia mencermati pengakuan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR). USTR mengakui Indonesia menjadi salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global. Saat ini, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan pemerintah AS, terutama terkait proses investigasi Section 301.

“Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,” ujar Haryo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Seperti diketahui, USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara. Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10% di bawah Section 301, bersama 16 negara lainnya, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris.

Haryo menjelaskan pemerintah juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” beber ia.

Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif. Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka membuka pasar baru, melalui sejumlah perjanjian dagang dengan negara lain, seperti Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), hingga Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa mulai hari Jumat.

Trump menilai negara-negara tersebut lemah dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. Kebijakan ini mulai berlaku tepat saat tarif global sementara sebesar 10% berakhir.

Dikutip dari Reuters, Jumat (24/7/2026), berdasarkan keputusan akhir, AS akan mengenakan tarif 10% terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang sudah berlaku sebelumnya akan menjadi 10% atau 12,5%. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif 12,5%.

Langkah tersebut menjadi upaya terbaru Gedung Putih untuk menghidupkan kembali visi kampanye Trump mengenai penerapan tarif yang hampir menyeluruh terhadap impor.

(Sumber:RI Tunggu Kabar Produk yang Tak Kena Tarif 10% dari AS.)

63% Mobil Listrik RI Ada di Jakarta, Pemprov DKI ‘Kehilangan’ Rp 2 Triliun

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan pembebasan terhadap pajak untuk kendaraan listrik. Mobil listrik di Jakarta tetap dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, karena pembebasan pajak tersebut, Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan pajak.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, kendaraan listrik di Jakarta tumbuh sangat signifikan. Hingga triwulan II 2026, pertumbuhan kendaraan listrik di Ibu Kota mencapai 33 persen.

“Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen,” kata Lusiana dalam ‘Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026’ yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Namun, dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta yang sangat signifikan itu, Pemprov DKI Jakarta tidak mendapat pemasukan pajak. Soalnya, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan listrik.

Tak tanggung-tanggung, potensi kehilangan pendapatan dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai Rp 2 triliun. Itu terdiri dari BBNKB dan PKB kendaraan listrik.

“Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta,” ujar Lusiana.

Dia menyebut, kebanyakan mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta. Pemiliknya rata-rata menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua dan seterusnya.

“Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali,” sebut Lusiana.

Sebelumnya, ada rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan pajak kendaraan listrik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB” pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Namun, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan pajak mobil listrik hingga saat ini.

(Sumber:63% Mobil Listrik RI Ada di Jakarta, Pemprov DKI ‘Kehilangan’ Rp 2 Triliun.)

DPRD Soroti SILPA Rp 431 Miliar, Gubernur NTB: Duit Turun di Akhir Tahun

Jakarta (VLF) – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti tingginya Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB tahun 2025. Nilai SILPA mencapai Rp 431 miliar.

Anggota Banggar DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco, mengatakan nilai SILPA tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 hingga mencapai Rp 431 miliar. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan SILPA 2024 yang berada di angka Rp 167,68 miliar.

Konco mengatakan dari total SILPA Rp 431 miliar, sebesar Rp 208 miliar merupakan SILPA terikat yang telah memiliki peruntukan. Konco menilai yang menjadi perhatian serius adalah keberadaan SILPA tidak terikat yang mencapai Rp 222,10 miliar.

“Besarnya SILPA tidak terikat mengindikasikan masih belum optimalnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program, sehingga kualitas perencanaan, penganggaran, dan eksekusi APBD perlu terus ditingkatkan agar anggaran lebih efektif mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Konco dalam rapat paripurna, Rabu (22/7/2026) sore.

Banggar DPRD menilai tingginya sisa anggaran tidak lagi dapat dipandang sebagai bentuk efisiensi semata, melainkan menjadi indikator lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Konco meminta kepada Gubernur NTB mengevaluasi sejumlah OPD dengan realisasi belanja rendah. Seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan dengan realisasi 64 persen, Dinas DP3AP2KB (79,19 persen), RSUD Provinsi NTB (85,14 persen), Dinas DPMPTSP (85,74 persen), serta Dinas Kesehatan (87,84 persen).

Banggar DPRD NTB, tegas Konco, memberikan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk masalah sisa anggaran. DPRD meminta Pemprov NTB menjadikan kemampuan mengendalikan SILPA sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi pimpinan OPD.

“Dengan begitu, kepala dinas bertanggung jawab penuh atas ketepatan jadwal dan kualitas penyerapan anggaran,” tegas Konco.

Banggar juga meminta Pemprov menyajikan analisis SILPA secara rinci per OPD dan per sumber dana. Pemprov wajib membedakan secara tegas mana SiLPA yang murni hasil efisiensi dengan SiLPA yang timbul karena program gagal tereksekusi.

Selain persoalan SILPA, DPRD NTB juga menyoroti lambatnya penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI yang baru tuntas 24,50 persen dari total temuan Rp 18,14 miliar.

“Kami juga meminta penyelesaian tata kelola aset daerah senilai Rp 14,35 triliun secara sistematis,” tegasnya.

Meski demikian, Banggar DPRD Provinsi NTB telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan dengan syarat tegas agar eksekutif segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

“Pengelolaan anggaran harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat NTB,” tegas Konco.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menilai tingginya SILPA 2025 disebabkan oleh perencanaan yang tidak matang. Sebagian besar penumpukan dana tersebut dipicu oleh dinamika transfer dari pemerintah pusat yang tiba di akhir tahun anggaran.

“Bukan perencanaan yang tidak matang, perencanaannya sudah baik, tapi duitnya turun di ujung-ujung, itu yang susah sehingga tidak bisa kami eksekusi. Kalau kami paksakan eksekusi di akhir tahun, terlalu berisiko. Jadi demi keamanan bersama, lebih baik kami SILPA-kan,” tegas Iqbal.

Ia menjelaskan, keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan serta sejumlah persyaratan administrasi yang baru dipenuhi menjelang akhir tahun menjadi penyebab utama rendahnya penyerapan anggaran. Meski demikian, Iqbal menyambut baik masukan DPRD dan memastikan evaluasi terhadap kinerja OPD terus dilakukan.

“Tentu itu saran yang baik untuk kita koreksi. Bagi OPD yang penyerapan anggarannya kurang, perbaikan sudah dilakukan. Kepala OPD-nya bahkan sudah digantikan setelah diberikan peringatan berkali-kali. Tahun ini pun pasti akan kita evaluasi terus,” tandasnya.

(Sumber:DPRD Soroti SILPA Rp 431 Miliar, Gubernur NTB: Duit Turun di Akhir Tahun

Danantara Beberkan Soal Peluncuran Motor Listrik yang Dijanjikan Prabowo

Jakarta (VLF) – Pemerintah bersiap meluncurkan motor listrik nasional yang rencananya akan diperkenalkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Kepastian mengenai proyek tersebut akan diumumkan pada 13 Agustus mendatang.

Chief Technology Officer (CTO) BPI Danantara, Sigit Puji Santosa, belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai peluncuran kendaraan listrik tersebut. Menurutnya, seluruh informasi resmi sebaiknya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Saat ditanya apakah PT Pindad akan dipercaya memproduksi motor listrik nasional, Sigit memastikan hal itu tidak akan terjadi. Ia mengatakan Pindad akan difokuskan untuk mengembangkan mobil nasional, sementara produksi motor listrik akan ditangani pihak lain.

“Pokoknya nanti akan diumumkan nanti tanggal 13 (Agustus). Nanti aja,” ujar Sigit di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, penugasan untuk memproduksi motor listrik nasional akan diberikan kepada perusahaan yang berbeda dari Pindad.

“Pindad jadi ke mobil, motor listrik ada lagi penugasan yang lain,” kata Sigit.

Sigit juga menegaskan motor listrik nasional akan dikembangkan sepenuhnya oleh sumber daya dalam negeri. Mulai dari proses perancangan hingga produksinya akan dikerjakan oleh tenaga ahli Indonesia.

“Nanti akan ada yang baru. Design-nya by Indonesia engineers. Desain dari kita. Desain dan produksi dari kita,” sebut Sigit.

(Sumber:Danantara Beberkan Soal Peluncuran Motor Listrik yang Dijanjikan Prabowo.)

Rumah Elite Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Digeledah 6 Jam

Jakarta (VLF) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus mendalami bukti-bukti dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara atau RSUD Parung. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan BAP, aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.

Dari tiga kediaman milik BAP yang digeledah, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan perbuatan korupsi BAP ketika menjabat sebagai anggota Pokja 10 pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penyidik sempat menemui kendala ketika hendak menggeledah salah satu rumah di Cluster Latania Blok C 21-22, Pakuan Hill, Kota Bogor.

“Karena ketidakpahaman penghuni rumah. Tapi setelah kami jelaskan dan menunjukkan surat perintah resmi, akhirnya penghuni rumah kooperatif mempersilakan penyidik,” kata Rinaldy kepada detikJabar, Selasa (21/7/2026) malam, di lokasi penggeledahan.

Dari rumah di kawasan elite tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam beberapa kardus. Kejaksaan belum merinci jenis maupun isi dokumen yang disita dari kediaman yang berdiri di atas dua kavling itu.

“Dokumen terkait tindak pidana yang disangkakan,” ujar Rinaldy.

Penggeledahan di Pakuan Hill berlangsung sekitar enam jam dan baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum mendatangi lokasi tersebut, penyidik lebih dulu melakukan penggeledahan di dua tempat lainnya, yakni Perumahan Duta Kencana dan kawasan Cemplang Timur, Bogor Barat.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar. BAP diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan rumah sakit yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses penyidikan, BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Sumber:Rumah Elite Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Digeledah 6 Jam.)