Category: News

Investor Bond Danantara Dikawal Ketat!

Jakarta (VLF) – Pemerintah memberikan perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Pada Pasal 50A ayat (3), ditegaskan bahwa penerbitan surat utang oleh Danantara dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.

Pada ayat selanjutnya, pembelian surat utang negara ini merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Kemudian pada ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus bagi investor surat utang tersebut dari pidana pajak hingga gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).

Pada ayat (6), data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Kemudian pada ayat (7) menekankan, perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Pada ayat selanjutnya juga memberikan kewenangan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan hingga menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Investor surat utang tersebut juga dapat mengikuti program pengampunan pajak.

“Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.

(Sumber:Investor Bond Danantara Dikawal Ketat!.)

Menhub Ungkap Alasan Potongan Aplikator Ojol 8% Belum Juga Berlaku

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto menyebut potongan aplikasi ojol akan turun dari 20% menjadi 8% saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu. Namun sampai hari ini kebijakan tersebut belum juga diterapkan dan potongan aplikator ojol masih 20%.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut kebijakan potongan aplikator ojol 8% menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Perpres yang menjadi payung hukum penurunan potongan aplikasi ojol masih tahap finalisasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya,” ujar Dudy dikutip detikFinance, Senin (22/6/2026).

Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindaklanjuti saat finalisasi Perpres selesai dilakukan. Saat ditanya kapan aturan tersebut berlaku, Dudy hanya menjawab bahwa Kemenhub perlu berkoordinasi dengan Kemensetneg.

“Harus berkoordinasi sama Mensesneg,” kata Dudy.

Potongan aplikator ojol sebesar 8%pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah dimintai konfirmasi soal kapan aturan tersebut berlaku, namun hanya member jawaban singkat.

“Tunggu aja, tunggu aja ya,” kata Yassierli singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol.

(Sumber:Menhub Ungkap Alasan Potongan Aplikator Ojol 8% Belum Juga Berlaku.)

Pengusaha Minta Aturan Impor Baru Tetap Dukung Kelancaran Bahan Baku Industri

Jakarta (VLF) – Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas layanan perizinan.

Namun, kalangan pelaku logistik dan rantai pasok mengingatkan kebijakan impor pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya pembatasan, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pengawasan, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan peningkatan daya saing industri nasional.

Untuk diketahui, beleid ini antara lain mengatur penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, serta penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), di mana kedua hal ini kerap menjadi titik hambatan administratif di lapangan.

Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations(AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport(CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi menilai semangat penyempurnaan regulasi ini sejalan dengan kebutuhan dunia usaha.

“Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

Ia menekankan, tujuan akhir kebijakan impor semestinya tidak berhenti pada pengendalian barang masuk.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor,” kata Yukki.

Sebagai informasi, Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan struktur impor Indonesia masih sangat didominasi kebutuhan produksi. Sepanjang tahun 2025, nilai impor nasional mencapai US$241,86 miliar, dengan bahan baku dan penolong menyumbang sekitar 70% atau setara US$169,30 miliar serta barang modal sekitar 20 persen atau US$50,13 miliar. Artinya, hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input bagi industri.

Dalam konteks itu, Yukki mengingatkan agar tambahan persyaratan administrasi tidak berubah menjadi hambatan baru. “Dalam kondisi ketidakpastian global saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia. Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneckyang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi,” katanya.

Untuk menjaga momentum efisiensi tersebut, Yukki mendorong harmonisasi sistem antarinstansi. “Pelaku usaha membutuhkan kepastian prosedur dan harmonisasi sistem antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya, agar tidak terjadi duplikasi proses maupun perbedaan interpretasi di lapangan,” ujarnya.

Ia juga meminta perhatian khusus pada arus bahan baku, bahan penolong, dan barang modal. Menurutnya, pengawasan impor sebaiknya lebih diarahkan pada perlindungan industri nasional tanpa menghambat masuknya input produksi yang justru menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan menopang kinerja ekspor.

Kesiapan pelaku usaha, lanjut Yukki, menjadi kunci keberhasilan implementasi dan mengimbau agar masa sosialisasi dan masa transisi menjadi fokus perhatian bagi pelaku usaha dalam beradaptasi sehingga tidak mengganggu aktivitas perdagangan.

“Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri. Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan,” tutupnya.

(Sumber:Pengusaha Minta Aturan Impor Baru Tetap Dukung Kelancaran Bahan Baku Industri.)

2 Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan saat masa pandemi COVID-19.

Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir kantor berita Antara, Selasa (23/6/2026), vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (22/6). Kedua terdakwa yakni Wiki Noviandi dan Iqbal.

Keduanya merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Wiki Noviandi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.

“Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata hakim M Jamil.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat kedua terdakwa. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan kasasi.

Sementara itu, Junaidi, advokat terdakwa Wiki Noviandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial,” kata Junaidi.

Vonis majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, JPU Maimunah menuntut terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing tiga tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Dalam hal para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda masing-masing selama 50 hari.

JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 411 juta. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang diserahkan kedua terdakwa dan para pihak yang didakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah senilai Rp6 miliar lebih.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan

JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh pada rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2020. Namun, pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang anggarannya bersumber dari dana Refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

(Sumber:2 Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas.)

Dirjen Imigrasi Minta Usulan Tambahan Negara Bebas Visa Kunjungan Dikaji Ulang

Jakarta (VLF) – Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko merespons soal usulan tambahan negara untuk bebas visa kunjungan. Dia meminta agar usulan itu dikaji ulang.

“Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi deh dievaluasi karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya,” kata Hendarsam di Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Hendarsam juga tidak menginginkan wisatawan yang datang ke Indonesia tidak berkualitas. Hal itu agar tidak ada masalah keamanan terkait warga negara asing (WNA) di Indonesia.

“Ketika kita tidak bebaskan itu artinya apa kita mengobral, mengobral negara kita ini jadi di mana harga diri bangsa kita kalau seperti itu? Belum lagi nanti masalah keamanan,” tuturnya.

Hendarsam menyebutkan masih banyak cara lain untuk meningkatkan pariwisata di Indonesia. Masih ada cara lain yang lebih aman untuk kedaulatan negara.

“Banyak cara untuk meningkatkan pendapatan bukan dengan kita mengobral menggratiskan orang-orang itu masuk,” ucap dia.

Dia mencontohkan ketika Indonesia pernah membuka seluas-luasnya visa kunjungan, tapi pendapatan negara tak naik signifikan. Namun, ketika visa bebas kunjungan dibatasi 16 negara saja, pendapatan justru meningkat.

“Nah, ini artinya apa, sudah ada kajiannya banyak sekali yang harus di apa nama diperbaiki masalah infrastruktur, masalah akses penerbangan internasional ke sini, akses penerbangan dari dari satu daerah ke daerah kita yang lain,” sebutnya.

Usul ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6). Widiyanti mengungkapkan kebijakan bebas visa ini mengerucut pada formula “8+1” negara dan wilayah teritori potensial.

Rapat koordinasi juga telah dilakukan oleh Kemenko Kumham Imipas bersama Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum pada Senin (11/5).

(Sumber:Dirjen Imigrasi Minta Usulan Tambahan Negara Bebas Visa Kunjungan Dikaji Ulang.)

Targetkan Status 1.000 Cagar Budaya Nasional, Kemenbud Gandeng Lembaga Hukum

Jakarta (VLF) – Kementerian Kebudayaan mematok target ambisius memberikan status seribu cagar budaya nasional pada 2026.

Untuk mewujudkan itu, Kemenbud menggandeng lembaga hukum untuk pelestarian dan percepatan penetapan warisan budaya.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi (PKT) Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengatakan sejauh ini sebanyak 460 cagar budaya yang sudah memiliki predikat itu.

“Jadi memang kalau biasanya kita kan penetapan cagar budaya nasional itu kan setahun sekali. Sekarang kita nggak, Pak Menteri (Fadli Zon) arahannya setahun bisa tiga kali atau empat kali,” kata Restu saat konferensi pers di Kantor Kemenbud, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Penetapan cagar budaya tersebut dilakukan untuk melestarikan warisan budaya yang dimiliki oleh Indonesia. Restu juga berujar bahwa upaya tersebut merupakan kerja banyak pihak, baik pemerintah daerah, pusat, hingga komunitas.

Restu mengatakan langkah itu dilakukan sesuai dengan arahan Menbud Fadli Zon.

“Jadi saya sih punya keyakinan bahwa penetapan cagar budaya nasional nanti insyaAllah di tahun ini bisa serbu, kalau perlu lebih gitu. Karena potensi cagar budaya kita itu kan banyak sekali,” kata dia.

“Museum Nasional saja ada 189 ribu koleksinya, belum itu di daerah-daerah dan sebagainya, jadi ini akan kita dorong untuk kita lakukan percepatan penetapan cagar budaya nasional. Begitu juga dengan warisan budaya takbenda, kita juga akan terus melakukan percepatan-percepatan,” lanjut Restu.

Kerja Sama Bantuan Hukum

Dalam proses pelestarian budaya ini lumrahnya akan menghadapi kendala, terlebih terkait wilayah hukum. Oleh karenanya Kementerian Kebudayaan bekerjasama dengan lembaga hukum untuk memperlancar proses tersebut. Termasuk, revitalisasi cagar budaya yang ada di wilayah Keraton Surakarta (Solo).

“Di Keraton Solo kita sudah masuk beberapa pendataan, kita sudah sejak mungkin bulan April sudah masuk, kami sudah menyurat ke Keraton Solo untuk melakukan pendataan cagar budaya yang ada di sana. Terutama kaitannya dengan pusaka, kemudian atribut-atribut yang lain yang di museum, terutama yang di museum,” kata Restu.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan lembaga hukum yang diajak bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan menjelaskan kolaborasi ini tujuannya untuk mempermudah kinerja dari Kementerian Kebudayaan dalam melakukan pelestarian warisan budaya.

“Dalam proses pelaksanaan itu ternyata banyak persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh Kementerian Kebudayaan. Jadi oleh karena itu kami pernah menjadi salah satu kuasa hukum dari persoalan cagar budaya juga,” kata Teguh Sastya Bakti.

“Karena kami memiliki pengalaman itu, kami juga mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat-masyarakat adat itu agar dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kementerian Kebudayaan itu bisa terlaksana dengan baik,” kata Teguh.

Sebagai gambaran, Teguh pernah menjadi kuasa hukum untuk salah satu kubu di Keraton Solo. Dengan modal pengalaman itu, dia yakin mampu memberikan dukungan bagi Kementerian Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya.

“Oleh karena itu kami karena punya pengalaman itu dan kami punya program-program baru, mengusulkan Kementerian Kebudayaan juga barangkali kehadiran kami juga bisa membantu Kementerian Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya khususnya di bidang hukum ke depannya,” ujarnya.

(Sumber:https://travel.detik.comTargetkan Status 1.000 Cagar Budaya Nasional, Kemenbud Gandeng Lembaga Hukum/travel-news/d-8542272/targetkan-status-1-000-cagar-budaya-nasional-kemenbud-gandeng-lembaga-hukum.)

Eks Menteri Kehakiman Korsel Dibui 25 Tahun Atas Darurat Militer

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan (Korsel) Park Sung Jae dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan, terkait perannya dalam deklarasi darurat militer singkat oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada akhir tahun 2024. Darurat militer itu membawa Korsel ke dalam kekacauan politik.

Laporan kantor berita Korsel, Yonhap News Agency, seperti dilansir AFP, Senin (22/6/2026), menyebut Park dinyatakan bersalah, oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, atas keterlibatannya dalam “pemberontakan”. Penjatuhan hukuman ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (22/6) waktu setempat.

Deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada Desember 2024 hanya berlangsung sekitar enam jam, karena para anggota parlemen Korsel bergegas ke gedung parlemen dan menyatakan penolakan tegas dalam sesi darurat.

Menurut jaksa penuntut Korsel, Park mengadakan pertemuan dengan para pejabat Kementerian Kehakiman pada dini hari pemberlakuan darurat militer dan memeriksa kapasitas penjara jika otoritas berwenang menangkap tokoh-tokoh antipemerintah.

Sebagai Menteri Kehakiman, sebut putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dikutip Yonhap, Park telah “menginstruksikan kerja sama dengan komando darurat militer… dengan asumsi bahwa dekrit tersebut akan efektif”.

Jaksa penuntut Korsel menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Park, dengan alasan bahwa dia telah “mereduksi hukum menjadi alat pemberontakan dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan menantang supremasi hukum”.

Jaksa penuntut menilai Park tidak menunjukkan penyesalan.

Pengumuman darurat militer yang disampaikan Yoon dalam pidatonya pada tengah malam, telah menjerumuskan Korsel ke dalam krisis politik yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal itu memicu unjuk rasa, memicu anjloknya pasar saham, dan mengejutkan sekutu-sekutu utama Korsel, seperti Amerika Serikat (AS).

Yoon sendiri dicopot dari jabatannya, diadili, dan dinyatakan bersalah atas dakwaan memimpin pemberontakan. Dia kini ditahan, namun mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang dijatuhkan terhadapnya.

Yoon juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, pada awal bulan ini, atas dakwaan mengirimkan drone-drone ke Korea Utara (Korut) untuk “menciptakan krisis nasional” guna membenarkan deklarasi darurat militer.

Sejumlah pejabat tinggi pada era kepresidenan Yoon juga diadili dan dijatuhi hukuman berat terkait darurat militer. Salah satunya mantan Perdana Menteri (PM) Han Duck Soo yang dihukum 15 tahun penjara dan mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min yang dihukum sembilan tahun penjara.

(Sumber:Eks Menteri Kehakiman Korsel Dibui 25 Tahun Atas Darurat Militer.)

Sosok Glory Tersangka Baru Kasus MBG dan Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Jakarta (VLF) – Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebenarnya, siapa Glory Harimas hingga diduga bisa menjual titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG)?

Dirangkum detikcom, Jumat (19/6/2026), Glory disebut oleh Kejagung sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dilihat dari situsnya, IFSR menyatakan diri sebagai ‘think-tank strategis yang berkomitmen memperkuat ketahanan pangan Indonesia melalui riset berbasis bukti, advokasi kebijakan, dan implementasi program’.

IFSR menyatakan diri sebagai mitra resmi UN World Food Programme dalam mendukung program MBG. IFSR juga menyatakan pihaknya merupakan anggota resmi School Meals Coalition.

Kembali soal Glory, namanya bukan baru kali ini muncul terkait MBG. Pada Mei 2025, Glory bersama IFSR meluncurkan buku berjudul ‘Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)’.

Peluncuran buku itu dilakukan di Jakarta pada 9 Mei 2025 dan dihadiri Glory selaku Direktur Eksekutif IFSR bersama rekan-rekannya. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Dadan Hindayana, juga hadir dalam acara tersebut.

Dadan saat itu memuji IFSR yang disebutnya konsisten mendukung MBG. Glory dan rekan-rekannya juga menyerahkan buku itu langsung kepada Dadan.

Pada Oktober 2025, Glory meluncurkan situs review MBG. Saat itu, Glory menyebut situs tersebut dibuat untuk memberi feedback terkait menu MBG yang disajikan. Dia saat itu mengaku sedih karena banyak relawan SPPG yang bekerja tapi yang disorot adalah masalah keracunan.

Kini Jadi Tersangka

Pada Kamis (18/6/2026), nama Glory kembali muncul terkait dengan MBG. Kali ini, Glory diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap Dadan sudah mengenal Glory sebelum 2024. Namun, dia enggan menjelaskan detail awal perkenalan keduanya.

“Memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” ujar Syarief.

Glory diduga diminta oleh Dadan untuk mencari mitra pelaksanaan program MBG. Syarief menyebut Dadan diduga memberi akses kepada Glory untuk memperoleh titik SPPG lewat yayasan IFSR.

“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” kata Syarief.

Setelah itu, Glory diduga menjual titik SPPG yang telah diperoleh IFSR ke pihak lain. Harga jualnya bisa mencapai Rp 100 juta per titik SPPG.

“Kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” ujarnya.

Glory juga diduga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator SPPG. Kondisi itu diduga membuat Glory bisa mengatur pengalihan SPPG dari yayasan miliknya ke pembeli titik SPPG. Glory juga diduga memberi uang hasil penjualan titik SPPG kepada Dadan.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” katanya.

Selain Glory, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).

(Sumber:Sosok Glory Tersangka Baru Kasus MBG dan Kedekatan dengan Eks Kepala BGN.)

Kerugian Negara Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Dipulihkan

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima penitipan uang sebesar Rp 219 miliar dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa berinisial WS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit perbankan yang melibatkan PT BSS dan PT SAL.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Kamis (18/6) dan menjadi pengembalian tahap akhir dalam perkara tersebut. Dengan tambahan dana itu, Kejati Sumsel menyebut seluruh kerugian negara senilai sekitar Rp 1,4 triliun telah dipulihkan.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pengembalian tersebut membuat kerugian negara dalam perkara itu menjadi nol.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp 1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Ketut menjelaskan pelunasan kerugian negara itu merupakan hasil komunikasi intensif yang dilakukan tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum dengan terdakwa, keluarga, serta penasihat hukumnya. Seluruh dana disebut dikembalikan secara sukarela tanpa melalui proses pelelangan aset.

Meski demikian, Ketut menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga persidangan selesai.

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Ketut, perkara masih berada pada tahap persidangan dan terdakwa WS tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga menyinggung keterlibatan pihak perbankan dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima oleh pihak Bank plat merah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, Bank tersebut mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” ujar Ketut.

Menurutnya, fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang akan turut dipertimbangkan dalam proses hukum yang masih berlangsung.

(Sumber:Kerugian Negara Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Dipulihkan.)

Perbaiki Tata Kelola Sumber Daya, Fokus Pulihkan Kinerja Ekonomi

Jakarta (VLF) – Gerak beberapa indikator ekonomi cenderung positif, menyusul kesepakatan damai antara Iran dan Amerika Serikat (AS) untuk mengakhiri perang.

Di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa hari-hari ini, kecenderungan positif itu hendaknya ditanggapi sebagai peluang untuk meningkatkan kinerja perekonomian nasional dengan terlebih dahulu meningkatkan efektivitas tata kelola sumber-sumber daya di dalam negeri.

Berakhirnya perang Iran-AS mereduksi daya rusak konflik geopolitik pada berbagai aspek. Utamanya karena kesepakatan itu memuat klausul pembukaan Selat Hormuz pada 19 Juni 2026. Pasar merespons positif kesepakatan itu. Harga minyak pun turun dalam skala yang cukup menjanjikan.

Sementara di dalam negeri, rupiah pun mulai bergerak positif. Kendati masih fluktuatif, nilai tukar rupiah mulai menunjukkan kecenderungan menguat terhadap dolar AS, karena sudah menyentuh level Rp 17.760-an per dolar AS. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menunjukan kecenderungan yang sama. IHSG sudah mengakhiri hari-hari terjun bebas, dan mulai fluktuatif di level 6.220-an di pekan ketiga Juni 2026.

Kesepakatan damai Iran-AS, turunnya harga minyak di pasar global, serta fluktuasi nilai tukar rupiah-dolar AS plus IHSG BEI, patut dipahami sebagai gerak beberapa indikator ke arah yang positif. Kecenderungan ini menjadi modal awal untuk mulai memperbaiki semua kerusakan akibat ketidakpastian yang lahir dari ketegangan geopolitik. Tak kalah pentingnya adalah keharusan merevitalisasi semua sumber daya untuk pemulihan kinerja ekonomi negara.

Memang, membaiknya beberapa indikator itu tidak otomatis memperbaiki atau memulihkan kinerja perekonomian. Apalagi, banyak negara, termasuk Indonesia, masih berselimutkan sejumlah masalah. Dari masalah politik, hukum hingga masalah sosial lainnya. Ragam masalah yang sedang dihadapi Indonesia misalnya, bisa dibaca dan dimaknai dari aspirasi yang disuarakan komunitas mahasiswa dalam serangkaian demonstrasi yang berlangsung hari-hari belakangan ini. Karena itu, proses pemulihan kinerja ekonomi pasti butuh proses dan waktu, serta dukungan kebijakan yang konstruktif dari regulator negara.

Tentu saja upaya pemulihan kinerja perekonomian nasional harus didahului dengan meningkatkan efektivitas tata kelola sumber-sumber daya di dalam negeri. Untuk membangun persepsi positif dan meraih kepercayaan publik, efektivitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hendaknya ditingkatkan. Masalahnya, per Mei 2026, APBN tahun berjalan tercatat defisit Rp 180,4 triliun. Defisit terjadi karena total nilai belanja pemerintah mencapai Rp 1.365,4 triliun, sementara penerimaan hanya Rp 1.185 triliun.

Belanja hendaknya realistis dan tidak dipaksakan. Dalam konteks efisiensi, belanja seharusnya selalu berpijak pada urgensi kebutuhan. Jadi, ketika APBN dipaksakan untuk membiayai impor 105.000 unit mobil truk ringan bernilai Rp. 24,66 triliun dan impor 21.801 unit motor listrik bernilai Rp 1,39 triliun, modus penggunaan anggaran seperti ini jelas tidak realistis. Ini adalah contoh kasus tentang tata kelola sumber daya yang sama sekali tidak efisien.

Juga tidak masuk akal sehingga kesan dipaksakan tak terhindarkan. Sebab, sejatinya, produk yang dibutuhkan itu tak perlu diimpor karena sudah tersedia di pasar dalam negeri. Bahkan ada kepastian tentang jaminan layanan purna jual, karena produk-produk itu juga diproduksi oleh industri otomotif dalam negeri.

Dalam konteks efisiensi, dua kebijakan Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi. Pertama, kebijakan pemerintah memangkas anggaran realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun ini. Dari rencana semula Rp 335 triliun diturunkan menjadi Rp 268 triliun. Kebijakan kedua adalah keputusan mengurangi sementara realisasi jumlah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dari rencana awal membentuk 80.000 unit koperasi menjadi 40.000 unit koperasi. Pengurangan ini tentu saja berkonsekuensi pada penurunan alokasi anggaran pembentukan KDMP. Dua kebijakan ini tidak memberi peluang untuk mereduksi defisit APBN tahun berjalan.

Sejalan dengan upaya pemerintah merealisasikan program-program untuk pemulihan kinerja ekonomi, peran dan kontribusi dunia usaha tentu saja signifikan. Namun, sebagaimana diketahui bersama, dunia usaha nasional, khususnya industri manufaktur, masih menghadapi tekanan akibat banjir produk impor di pasar dalam negeri yang dijual dengan harga dumping, Tak hanya butuh dukungan kebijakan yang melindungi pasar lokal, dunia usaha pun sejatinya butuh insentif. Salah satunya adalah insentif dari aspek perpajakan.

Sejak awal Juni 2026, komunitas pengusaha membahas dan mengeluhkan esensi dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.20 tahun 2026, yang mulai berlaku 22 April 2026. PP ini menetapkan bahwa perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tidak lagi bisa memanfaatkan Tarif pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen yang berlaku untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Harus diakui bahwa aspek perpajakan belakangan ini menjadi isu yang cukup sensitif bagi masyarakat kebanyakan. Publik menyaksikan dan merasakan bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat ketentuan-ketentuan baru di bidang perpajakan yang memberatkan beban kehidupan masyarakat.

Padahal, sudah menjadi fakta saat ini bahwa konsumsi masyarakat melemah akibat turunnya nilai tukar pendapatan jutaan keluarga terhadap barang dan jasa. Belum lagi fakta mengenai gelembung jumlah pengangguran dan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkelanjutan akibat banyak perusahaan yang bangkrut.

Semua itu terjadi karena kinerja ekonomi negara melemah. Maka, jangan berharap terlalu berlebihan dari aspek perpajakan, karena potensi untuk memungut pajak dari masyarakat memang sedang menyusut.

Dalam situasi seperti sekarang ini, tidak seharusnya pemerintah membangun kesan berperilaku progresif dalam menetapkan dan memberlakukan tarif pajak. Lebih dari itu, pemerintah pun tidak sepantasnya bersikap ego sektoral hanya karena ambisi meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Selain penerimaan dari pajak, pemerintah masih memiliki potensi lain untuk meningkatkan penerimaan negara. Misalnya, memaksimalkan penjualan atau ekspor ragam sumber daya alam yang diminati pasar global.

Alih-alih menambah beban pajak pada masyarakat, pemerintah seharusnya berani memberi insentif bagi semua komunitas pengusaha. Insentif yang memberi nafas baru dan ruang bagi dunia usaha untuk bangkit.

Peluang untuk membangun kembali kekuatan dunia usaha nasional kini sudah terbuka, dengan membaiknya beberapa indikator, seperti turunnya harga minyak dan membaiknya posisi rupiah.

Bagi komunitas pengusaha, turunnya harga minyak di pasar dunia menjadi peluang untuk mewujudkan efisiensi biaya produksi dan distribusi. Para produsen dan pelaku bisnis lainnya sangat berharap pemerintah segera melakukan penyesuaian harga energi menyusul turunnya harga minyak di pasar global.

Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

(Sumber:Perbaiki Tata Kelola Sumber Daya, Fokus Pulihkan Kinerja Ekonomi.)