Jakarta (VLF) – Dugaan penyimpangan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Glopac Indonesia, yaitu diantaranya tidak diikutsertakan ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, memaksa Murtini, dkk (63 orang) melakukan pemogokan kerja sejak tanggal 30 Maret 2011.
Demikian tulis Murtini dalam surat gugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Murtini menuntut perusahaan pembungkus kemasan makanan dan minuman berbahan baku dasar karton itu, untuk mempekerjakan kembali dirinya bersama 62 karyawan lainnya ditempat dan pada jabatan semula.
Terhadap gugatan Murtini, dkk, perusahaan yang berlokasi di Jalan Jati 5 Blok J.4 No. 3 Kawasan Newton Techno Park, Kec. Cikarang, Kab. Bekasi tersebut, membantah dalil-dalil gugatan Murtini. Perusahaan yang diwakili oleh Philip Sumali selaku Direktur Utama menganggap Murtini, dkk telah melakukan mogok kerja tidak sah dan telah dianggap mengundurkan diri.
Philip telah memanggil Murtini, dkk secara tertulis untuk masuk bekerja, melalui pengumuman No. 004/PGA/P/III/2011 tertanggal 30 Maret 2011, pengumuman No. 005/PGA/P/III/2011 tertanggal 31 Maret 2011 dan pengumuman No. 006/PGA/P/III/2011 tertanggal 01 April 2011, yang ditempel di pintu gerbang perusahaan.
Namun menurut Philip dalam jawaban gugatan, oleh karena para pekerja tidak mengindahkan panggilan bekerja maka perusahaan mengkualifikasikan mangkir dan dianggap mengundurkan diri.
Atas dalil gugatan Murtini, dkk dan jawaban perusahaan, PHI Bandung telah memberikan putusan Nomor 45/G/2012/PHI/PN.BDG tanggal 20 Desember 2012, yang amarnya menyatakan putus hubungan kerja Murtini, dkk dengan kualifikasi mengundurkan diri, dan menghukum perusahaan untuk membayar uang pisah kepada Murtini, dkk sebesar Rp.74 juta.
Dalam pertimbangan hukumnya, PHI Bandung berpendapat bahwa perusahaan telah secara patut memanggil para pekerja yang melakukan mogok kerja tidak sah melalui pengumuman yang ditempel di pintu gerbang perusahaan pada tanggal 30 Maret 2011, 31 Maret 2011 dan 1 April 2011.
PHI Bandung berpendapat, bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja tidak memenuhi ketentuan Pasal 137, Pasal 138 dan Pasal 139 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keberatan dengan putusan PHI Bandung, Murtini, dkk melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sonny H Pakpahan, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 11 Januari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 03/Kas/G/2013/PHI/PN.Bdg yang disertai dengan memori kasasi tanggal 22 Januari 2013.
Mahkamah Agung menilai putusan PHI Bandung telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum, bahwa mogok kerja yang dilakukan Para Pemohon Kasasi tidak sah dan telah melakukan mangkir selama lebih dari 7 (tujuh) hari dan telah dipanggil secara patut sehingga dikualifikasikan mengundurkan diri, mogok kerja tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a jo Pasal 3 huruf d dan Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 232/Men/2003.
Atas pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Murtini, dkk tersebut harus ditolak, demikian ujar Marina Sidabutar, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung membacakan putusan Nomor 291 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 26 Juni 2013.
( Sumber : Panggilan Bekerja Berupa Pengumuman, Mogok Kerja Tidak Sah )