Category: Global

Pembangkit Bertambah, PLN Tambah Pasokan Listrik 2.000 MW Lebih di 2025

Jakarta (VLF) – PLN Indonesia Power (PLN IP) berhasil menambah daya listrik sebesar 949 Megawatt (MW) seiring dengan beroperasinya sejumlah pembangkit pada 2024 serta akan menambah lebih dari 2.000 Megawatt (MW) atau 2 Gigawatt (GW) daya listrik di tahun 2025. Tambahan pasokan energi tersebut mendukung pencapaian swasembada energi berkelanjutkan di Tanah Air yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra mengatakan listrik merupakan energi yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional, bertambahnya daya listrik yang dihasilkan pembangkit PLN Indonesia Power ini akan menyokong perekonomian Indonesia ke arah yang lebih maju dengan kemandirian energi.

“PLN Indonesia Power memiliki total Daya Mampu Netto (DMN) pasokan listrik yang dimiliki PLN Indonesia Power lebih dari 19,5 Gigawatt (GW), listrik yang kita punya ini menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih pesat,” kata Edwin.

Edwin merinci tambahan daya listrik sebesar 949 MW berasal dari sejumlah pembangkit yang beroperasi pada 2024, yaitu BMPP Nusantara 1 Ambon berkapasitas 60 MW, PLTGU Tambak Lorok Blok 3 berkapasitas 779 MW dan PLTA Jatigede 110 MW yang dikelola oleh PLN IP. Sementara di tahun 2025 akan ada beberapa tambahan pembangkit baru yang kini telah pada tahap sinkronisasi yaitu PLTU Jawa 9 dan 10 2×1000 MW dan BMPP Nusantara 2 Kolaka 60 MW.

“PLN Indonesia Power berkomitmen berupaya optimal dalam memenuhi kebutuhan pasokan listrik di Indonesia yang terus meningkat, seiring dengan meningkatnya penggunaan peralatan yang sumber energinya berasal dari listrik,” tutur Edwin.

Menurut Edwin, PLN Indonesia Power juga akan terus berinovasi memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) untuk mewujudkan kemandirian energi berkelanjutan, serta mengoptimalkan green booster transisi energi dengan memanfaatkan biomasa untuk mengurangi penggunaan batubara atau yang lebih dikenal dengan cofiring.

Program ini juga sebagai upaya untuk menurunkan emisi karbon dari sektor kelistrikan guna mendukung Pemerintah dalam mencapai target Net Zero Emission pada 2060.

“PLN Indonesia Power sangat serius dalam mengembangkang EBT di Indonesia, hal tersebut terbukti dengan digagasnya proyek Hijaunesia dan Hydronesia. Proyek ini dapat menambah kapasitas listrik berbasis EBT sebesar 2,4 GWh secara bertahap hingga tahun 2035,” tutup Edwin.
(Sumber:Pembangkit Bertambah, PLN Tambah Pasokan Listrik 2.000 MW Lebih di 2025.)

Praperadilan Hasto Gugur, Eks Penyidik KPK: Kemenangan Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur terkait kasus suap buron Harun Masiku. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan gugurnya praperadilan Hasto sebagai kemenangan penegakan hukum.
“Merupakan bukti KPK bekerja berdasar hukum sekaligus kemenangan penegakan hukum dalam kasus korupsi,” kata Yudi dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Hasto diketahui mengajukan dua gugatan praperadilan yang terpisah. Gugatan itu terhadap status tersangka suap dan perintangan penyidikan yang diterimanya dari KPK.

Yudi menilai gugatan praperadilan Hasto di pasal perintangan penyidikan juga tidak akan berbeda dengan hasil di gugatan suapnya. Dia yakin gugatan itu juga akan dianggap gugur oleh pengadilan.

“Sementara untuk praper perintangan penyidikan, putusannya tidak akan jauh beda, apalagi sidang praper perdananya juga di saat sidang perkara pokok. Sangat kuat sekali alasan menggugurkan,” sebutnya.

Menurut Yudi, kandasnya dua kali percobaan praperadilan yang diajukan Hasto menunjukkan penyidikan KPK dilakukan sesuai prosedur. Dia mengatakan tuduhan KPK politis dalam kasus Hasto bisa dipatahkan lewat putusan praperadilan tersebut.

“Dengan telah dilimpahnya perkara Hasto maka secara legal formil dan materiil seluruh proses penyidikan telah selesai yang artinya tuduhan perkara Hasto politis atau pesanan hanyalah tuduhan tidak mendasar semata,” tambahnya.

Yudi pun mengapresiasi putusan yang telah dilakukan hakim untuk menggugurkan gugatan Hasto. Selain itu, dia juga meminta masyarakat mengawasi jalannya sidang kasus korupsi Hasto selanjutnya.

“Masyarakat mengawasi jalannya sidang kasus korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto karena di sanalah KPK akan memberikan bukti kuat keterlibatan hasto dalam perkara tersebut,” tuturnya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3).

Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
(Sumber:Praperadilan Hasto Gugur, Eks Penyidik KPK: Kemenangan Penegakan Hukum.)

PDIP Tambah Sederet Pengacara untuk Hasto, Ada Eks Jubir KPK

Jakarta (VLF) – PDI Perjuangan (PDIP) menambah sederet pengacara untuk membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK di sidang kasus suap dan perintangan berkaitan buron Harun Masiku. Ada sejumlah nama yang mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025 lusa nanti. Ronny memperkanlkan timnya yang akan membela Hasto untuk melawan KPK.

“Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum, yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada hari Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronny dalam jumpa pers di kantor PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Ronny mengatakan tim hukum ini merupakan kolaborasi antara tim hukum dari partai dan juga yang berlatar non partai. Dari nama-nama yang disebutkan, ada mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang akan ikut membela Hasto.

“Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” kata Ronny.

Berikut nama-nama tim pengacara untuk Hasto:
1. Todung M. Lubis sebagai koordinator
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin. L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail
(Sumber:PDIP Tambah Sederet Pengacara untuk Hasto, Ada Eks Jubir KPK.)

RUU Kejaksaan: Reformasi atau Kepentingan Politik?

Jakarta (VLF) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan memicu perdebatan publik. RUU ini diusulkan untuk mereformasi institusi Kejaksaan agar lebih transparan, akuntabel, dan independen. Namun, di balik niat baik tersebut, muncul kekhawatiran bahwa RUU ini justru akan menjadi alat politisasi yang melemahkan independensi Kejaksaan. Apakah RUU ini benar-benar dirancang untuk memperkuat sistem peradilan, atau hanya menjadi alat kekuasaan?
Reformasi atau Politisasi Kejaksaan?

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) adalah lembaga penegak hukum yang memegang peran sentral dalam sistem peradilan. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, lembaga ini bertugas sebagai penuntut umum, pengawal kepentingan hukum, dan pelindung masyarakat. Namun, dalam praktiknya, Kejaksaan sering dihadapkan pada tuduhan intervensi politik, korupsi, dan tidak transparan.
Misalnya, dalam kasus korupsi e-KTP, mantan Jaksa Agung Prasetyo disebut-sebut terlibat dalam upaya melindungi pihak tertentu. Teori Principal-Agent Problem dalam ilmu politik menjelaskan bagaimana lembaga seperti Kejaksaan dapat menyimpang dari kepentingan masyarakat (principal) karena tekanan atau kepentingan pribadi. Jika RUU Kejaksaan tidak dirancang dengan mekanisme pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan wewenang oleh Kejaksaan akan semakin besar.

Beberapa pasal dalam RUU Kejaksaan dinilai berpotensi melemahkan independensi lembaga ini. Misalnya, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung yang masih terlalu bergantung pada keputusan politik eksekutif dan legislatif. Hal ini bertentangan dengan prinsip “independensi peradilan” yang diamanatkan oleh Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945.
Problem Dualisme Kewenangan
Salah satu isu kritis dalam RUU Kejaksaan adalah dualisme kewenangan antara Jaksa Agung dan pemerintah. RUU ini dinilai belum secara tegas mengatur batasan wewenang eksekutif dalam mengintervensi Kejaksaan. Misalnya, dalam Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan Jaksa Agung dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan melemahkan posisi Kejaksaan.

Teori Separation of Powers (Pemisahan Kekuasaan) yang dicetuskan oleh Montesquieu menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Jika RUU Kejaksaan tidak mengatur mekanisme checks and balances yang kuat, dikhawatirkan Kejaksaan akan menjadi alat kepentingan politik eksekutif.

Selain itu, RUU ini juga dinilai belum mengatur secara tegas mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap Kejaksaan. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya ada 15 kasus korupsi yang melibatkan jaksa dalam kurun waktu 2015-2022. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, potensi korupsi dan politisasi dalam tubuh Kejaksaan akan semakin besar.

Proses pembahasan RUU Kejaksaan menjadi sorotan banyak pihak karena minimnya partisipasi publik. Padahal, prinsip “partisipasi publik” dalam pembentukan kebijakan adalah elemen dasar dalam good governance yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebagai perbandingan, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 yang minim partisipasi publik menghasilkan undang-undang yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Jika pola serupa terjadi dalam pembahasan RUU Kejaksaan, dikhawatirkan hasil akhirnya juga akan sama yaitu soal lemahnya akuntabilitas dan transparansi.

Partisipasi publik yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa RUU Kejaksaan mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik. Oleh karena itu, setiap tahapan pembahasan harus melibatkan lebih banyak perwakilan masyarakat sipil, akademisi, dan penggiat hukum untuk memberikan perspektif yang lebih luas dan menghindari terjadinya bias politik.

Independensi Kejaksaan adalah prinsip yang tak boleh diganggu gugat dalam reformasi lembaga ini. Tanpa independensi, Kejaksaan akan kehilangan kredibilitasnya sebagai penegak hukum yang objektif dan adil. Teori Rule of Law yang dicetuskan oleh A.V. Dicey menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara imparsial dan bebas dari intervensi politik.

Salah satu langkah penting yang bisa dipertimbangkan adalah pembentukan badan pengawas independen yang bertugas mengawasi kinerja Kejaksaan. Badan pengawas ini harus terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, seperti perwakilan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum. Pendekatan semacam ini sudah terbukti efektif di beberapa negara, seperti Judicial Appointments Commission di Inggris yang memiliki peran mengawasi proses pengangkatan hakim dan jaksa.

Polemik RUU Kejaksaan mencerminkan tarik-menarik antara kebutuhan reformasi dan kepentingan politik. Di satu sisi, memang diperlukan upaya reformasi Kejaksaan untuk memperkuat sistem peradilan dan meningkatkan akuntabilitas lembaga ini. Namun, ada kekhawatiran bahwa RUU ini justru akan menjadi alat untuk melemahkan independensi Kejaksaan dan memperkuat kontrol politik atas lembaga tersebut.

Untuk itu, RUU Kejaksaan harus dirancang dengan prinsip-prinsip good governance yang kuat, yaitu transparansi, partisipasi publik yang luas, dan mekanisme checks and balances yang memadai. Tanpa komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip tersebut, RUU Kejaksaan berisiko menjadi alat politisasi yang merugikan sistem peradilan dan masyarakat.

Masyarakat harus aktif mengawasi proses pembahasan RUU Kejaksaan. Gunakan platform seperti Change.org atau layanan e-participation dari DPR untuk menyampaikan aspirasi. Jangan biarkan Kejaksaan menjadi alat kekuasaan yang merugikan rakyat!
(Sumber:RUU Kejaksaan: Reformasi atau Kepentingan Politik?.)

Pimpinan DPR Sebut RUU TNI Tak Mungkin Disahkan Sebelum Reses Lebaran

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pengesahan RUU TNI tidak mungkin dilakukan sebelum masa reses Lebaran 2025. Adies mengatakan RUU TNI paling cepat dapat disahkan pada masa persidangan berikutnya.
“Kalau dalam waktu dekat ini (pengesahan) mungkin (tidak), tidak mungkin, sebentar lagi mau Idul Fitri ada reses dan sebagainya,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Adies mengatakan dalam waktu dekat DPR akan memasuki masa reses Lebaran. Menurutnya, paling cepat pengesahan RUU TNI ialah setelah masa reses Lebaran.

“Tanggal 20 (Maret) kita udah akhir reses. Saya rasa ndak mungkin lah (pengesahan RUU TNI) kalau bisa,” ujarnya.

“Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat kalau tidak ada perdebatan ya,” imbuh dia.

Menhan Sjafrie Sjamsoedin sebelumnya mengungkap usulan perubahan pasal pada revisi Undang-Undang TNI. Pihaknya ingin ada aturan yang memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan non militer.

Hal itu disampaikan Sjafrie saat rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Ia mengatakan tak ingin ada pelanggaran prinsip demokrasi.

“Perubahan Undang-Undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ujar Sjafrie dalam rapat, Selasa (11/3).

Ia menyebut ada empat fokus yang ditekankan oleh pihaknya. Salah satunya, terkait kebijakan modernisasi Alutsista hingga batasan pelibatan TNI di tugas non militer.

“Satu, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Dua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter,” ujar Sjafrie.

“Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Empat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tambahnya.

Dalam momen ini, Menhan juga menyertakan pasal-pasal perubahan di RUU TNI dari pemerintah. Adapun yang ditekankan, yakni kedudukan TNI di (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (Pasal 47) dan batas usia pensiun (Pasal 53).
(Sumber:Pimpinan DPR Sebut RUU TNI Tak Mungkin Disahkan Sebelum Reses Lebaran.)

Fakta-fakta Seusai Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyelidikan dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Betul, terkait perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (10/3/2025), dilansir dari detikNews.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

KPK sebelumnya telah mengumumkan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Bank BJB. Jika terdapat aparat penegak hukum (APH) lain yang juga menangani kasus ini, direktur penyidikan KPK akan berkoordinasi.

1. Rumah Digeledah, RK Belum Pernah Diperiksa
Dalam kasus ini, RK diketahui belum pernah diperiksa oleh KPK. Namun, lembaga antirasuah tetap melakukan penggeledahan di kediamannya.

“Itu sudah masuk dalam materi penyidikan dan sangat teknis. Yang pasti, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh.

Ia menegaskan bahwa penyidik KPK selalu berpegang pada alat bukti dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keterangan resmi mengenai penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh proses rampung.

“Untuk rilis resminya baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” tutur Tessa.

2. Surat Perintah Penyidikan Sudah Terbit
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah terbit. Namun, ia belum merinci pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Tindak lanjut penanganan perkara ini akan diumumkan setelah rilis resmi terkait penentuan status hukum dalam kasus ini,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Ia menambahkan bahwa konstruksi perkara merupakan kewenangan penyidik, sehingga pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik.

“Itu merupakan kewenangan penyidik, direktur, serta deputi untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Setyo.

3. RK Akan Kooperatif
Ridwan Kamil akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan rumahnya oleh KPK. Ia mengaku kooperatif dalam proses ini.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang dilansir detikJabar.

Ia memastikan bahwa tim KPK datang dengan membawa surat tugas resmi. Namun, ia enggan mengomentari lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif serta sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.
(Sumber:Fakta-fakta Seusai Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK.)

Kemenperin Buka Suara soal Pabrik Sunat Isi Minyakita Kemasan 1 Liter

Jakarta (VLF) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian dan lembaga (K/L) dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi aturan.
Dalam kasus ini, beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.

“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET,” tegas Febri dalam keterangan resminya, Selasa (11/3/2025).

“Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp 15.700 per Liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat,” sambung Febri.

Ia menyebut, Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET.

Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Febri menegaskan pihaknya tak segan mencabut izin usaha pabrik yang terbukti melanggar aturan.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kemenperin mengimbau seluruh produsen dan distributor mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.
(Sumber:Kemenperin Buka Suara soal Pabrik Sunat Isi Minyakita Kemasan 1 Liter.)

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, NasDem Ungkit Keanggotaan DPR

Jakarta (VLF) – Dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi 2 periode. NasDem mengatakan selama masa jabatan keanggotaan DPR tak dibatasi, maka seharusnya masa jabatan ketua umum parpol tak usah dibatasi juga.
“Jabatan-jabatan di partai berkorelasi langsung dengan keanggotaan DPR yang bersumber dari pemilu yang diikuti oleh partai-partai politik. Dan menurut saya selama masa jabatan keanggotaan DPR tidak dibatas maka seyogianya masa jabatan ketum partai tidak usah dibatasi,” tutur Sekjen NasDem Hermawi Taslim kepada detikcom, Senin (10/3/2025).

Hermawi menghormati setiap warga negara yang mengajukan gugatan ke MK. Baginya, mengajukan gugatan terhadap UU ialah hak yang dijamin konstitusi.

“Menjadi ketum partai juga hak konstitusional tanpa batasan waktu dan hal tersebut dijamin oleh UU,” ucap Hermawi.

“Jadi menurut saya selama tidak ada pembatasan masa jabatan anggota DPR maka tidak relevan membicarakan pembatasan atau periode masa jabatan ketum partai,” pungkasnya.

Masa Jabatan Ketum Parpol Diminta Dibatasi
Dilihat dari situs MK, Senin (10/3), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.

Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.

“Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik,” ujarnya.

Dia kemudian menyebut nama-nama ketua umum partai yang menjabat lebih dari 5 tahun:
1. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun)
2. Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun)
3. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)
4. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)
5. Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
6. Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun)
7. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).

(Sumber:Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, NasDem Ungkit Keanggotaan DPR.)

KPK: Korupsi di Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan

Jakarta (VLF) – KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dugaan rasuah di Bank BJB yang diusut berkaitan dengan pengadaan iklan.
“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi Selasa (11/3/2025).

KPK menyatakan ada lima orang tersangka dalam kasus korupsi di Bank BJB. Kelima tersangka itu terdiri dari dua klaster.

“Sudah tersangkanya, sekitar lima orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Tessa belum memerinci identitas para tersangka. KPK menjanjikan akan membuka duduk perkara kasus korupsi di Bank BJB pekan ini.

“Belum bisa dibuka, nanti. Ya nanti, jelasnya pada saat hari Kamis atau hari Jumat. Ya nanti, pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat. Salah satu lokasi yang digeledah ialah kediaman dari Mantan Gubernu Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, dilansir detikJabar.

“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” sambung RK.

(Sumber:KPK: Korupsi di Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan.)

MAKI Bicara Adu Cerdas KPK di Balik Gugurnya Praperadilan Hasto

Jakarta (VLF) – Permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka suap oleh KPK dinyatakan gugur. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bicara strategi KPK hingga praperadilan Hasto dinyatakan gugur.
“Nah ini kan soal adu cerdas,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (10/3/2025).

Menurut Boyamin, secara aturan, bila berkas perkara sudah dilimpahkan KPK ke pengadilan maka praperadilan harus dinyatakan gugur. Sehingga sah-sah saja bila KPK cepat-cepat melimpahkan berkas Hasto ke pengadilan.

“Tapi bahwa KPK tetap melimpahkan ke pengadilan ya tidak ada larangan memang. Karena dulu dalam kasus Pak Setya Novanto juga begitu gitu. Waktu Setya Novanto prapradilan yang kedua gitu, kemudian KPK melimpahkan ke pengadilan sehingga (praperadilan Setya Novanto) gugur gitu,” kata Boyamin.

Namun, Boyamin sebetulnya ingin kasus ini disidangkan dalam praperadilan dan berharap KPK bisa menunggu sampai praperadilan tuntas. Bagi Boyamin, praperadilan ibarat liga kecil, sementara persidangan di pengadilan adalah liga besar.
“Ya nggak apa-apa, KPK pengen bertanding di liga besar,” tutur Boyamin.
Boyamin meminta masyarakat untuk memantau jalannya persidangan kasus suap dengan tersangka Hasto pada Jumat (14/3). Boyamin mengaku akan menghadiri sidang tersebut.

“Jadi memang hukum kita menganut bahwa kalau pertandingan besarnya (peradilan) sudah dimulai maka pertandingan kecilnya (praperadilan) dinyatakan gugur, selesai. Dan itu memang lebih pas sebenarnya bahwa pertandingan besar lah sebenarnya kita bisa semua maksimal menuntut dan membela diri gitu,” pungkasnya.

Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

(Sumber:MAKI Bicara Adu Cerdas KPK di Balik Gugurnya Praperadilan Hasto.)