Category: Global

Pertama di RI, Uji Coba Penggunaan Ammonia di PLTU untuk Kurangi Emisi

Jakarta (VLF) – Pertama di RI, PLN Indonesia Power Lakukan Pengujian Partial Green Ammonia Cofiring di PLTU Untuk Tekan Emisi Karbon
Dalam mewujudkan energi ramah lingkungan, PLN Indonesia Power (PLN IP) resmi melakukan uji coba pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar green ammonia hasil konversi dari green hydrogen yang diterapkan di PLTU Labuan 2 x 300 Megawatt.

Hal ini ditandai dengan keberhasilan uji ammonia cofiring sebesar 3 persen selama 8 jam dengan penggunaan 50 ton ammonia. Hasil kerjasama antara PLN Indonesia Power, IHI Corporation dan Pupuk Kujang ini dapat berpotensi menekan emisi karbon sebesar 70.640,64 ton CO₂ per tahun dan mendukung target Net Zero Emmision (NZE) di Tahun 2060.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan kebanggaannya atas sinergi dari PLN IP, Pupuk Kujang maupun IHI Corporation dalam pengembangan ammonia cofiring di PLTU yang sejalan dengan Strategi Hidrogen Nasional (SHN) dan Roadmap Hidrogen dan Amonia Nasional (RHAN) Kementerian ESDM.

“Kolaborasi yang dikerjakan saat ini antara PLN Indonesia Power, Pupuk Kujang dan IHI Corporation dalam menerapkan ammonia cofiring di PLTU menjadi bagian penting untuk upaya inisiasi penurunan emisi di pembangkit listrik tenaga uap yang saat ini berbahan bakar batubara, hal ini selaras dengan konsep pengembangan hidrogen dan amonia,” Ujar Eniya dalam keterangannya, Kamis (.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan sektor ketenagalistrikan berperan penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal, berkualitas dan terjangkau serta mewujudkan komitmen dalam mencapai Net Zero Emission 2060.

“Sebagai bagian dari komitmen dalam mencapai transisi energi dan NZE 2060, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) telah disusun dengan peta jalan yang jelas dan terukur. Salah satu program dalam mencapai transisi energi yaitu penerapan biomass cofiring dan ammonia cofiring di PLTU untuk mengurangi emisi secara bertahap,” kata Jisman.

Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PT PLN (Persero) Hartanto Wibowo mengatakan bahwa inovasi ammonia cofiring di PLTU Labuan yang dilakukan PLN Indonesia Power akan terus ditingkatkan kedepannya untuk memberikan dampak yang luar biasa yaitu transisi energi di Indonesia.

“Mengutip yang dikatakan Neil Armstrong saat menginjakkan kaki di bulan, one small step for man, one giant leap for mankind dan hari ini dapat dikatakan kita berkumpul dengan tema One small step for PLN, one giant step for Indonesia. Hari ini kita melakukan peristiwa bersejarah yaitu ammonia cofiring PLTU pertama di Indonesia, pencapaian ini merupakan kolaborasi yang luar biasa. Hal ini adalah langkah kecil yang akan dilanjutkan dan terus ditingkatkan kedepan,” Ungkap Hartanto.

Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra juga menyampaikan bahwa dalam pengujian cofiring ammonia ini akan memberikan dampak yang signifikan pada pengurangan emisi karbon.

“Dari uji cofiring ammonia sebesar 3 persen ini dapat mengurangi penggunaan batubara sebanyak 4,5 ton per jam dengan pengurangan CO₂ sebesar 9,45 ton CO₂ per jam selama pengujian atau berpotensi mengurangi CO₂ sebesar 70.640,64 ton CO₂ per tahun. Hal ini juga setara dengan menanam sekitar 70.000 pohon,” Pungkas Edwin.

Sementara itu, Deputy Commissioner for International Affairs Agency for Natural Resources and Energy, Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) Masanori Tsuruda yang hadir di lokasi mengatakan bahwa Pemerintah Jepang sangat berkomitmen untuk terus mendukung proyek dan upaya Indonesia untuk melakukan transisi energi serta berharap dapat menjadi contoh negara anggota Asia Zero Emission Community (AZEC).

“Saya sangat senang melihat bahwa proyek ini berjalan dengan baik dan telah menunjukkan kemajuan yang nyata. Negara-negara anggota AZEC sangat berkomitmen untuk mencapai tujuan yang ambisius, yaitu mencapai dekarbonisasi, pertumbuhan ekonomi, dan keamanan energi secara bersamaan. Saya berharap proyek ini akan menjadi contoh yang baik bagi negara-negara AZEC lainnya,” ujar Masanori.

Dalam kerja sama ini, Pupuk Kujang berperan sebagai produsen green ammonia, dimana sumber bahan baku green hydrogen nya di dapatkan dari unit-unit hydrogen plant PLN Indonesia Power. Sementara itu, IHI Corporation merupakan pemilik teknologi ammonia burner, bersama dengan PLN Indonesia Power yang merupakan asset owner dari PLTU.

Pemanfaatan green ammonia sebagai alternatif bahan bakar PLTU ini menjadi tonggak sejarah awal di Indonesia. PLN IP akan terus berupaya memberikan energi bebas karbon yang ramah lingkungan serta mendukung visi Presiden Republik Indonesia yaitu swasembada energi dengan energi terbarukan.
(Sumber:Pertama di RI, Uji Coba Penggunaan Ammonia di PLTU untuk Kurangi Emisi.)

Aset 47 BUMN Bakal Dikelola Danantara

Jakarta (VLF) – Aset 47 BUMN bakal dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Saat ini baru 7 BUMN yang dikelola oleh Danantara, yaitu Pertamina, PLN, BRI, BNI, Bank Mandiri, Telkom, dan MIND ID.
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan transformasi di BUMN dan mendukung perubahan bangsa maka perlu dilakukan secara total. Oleh karena itu pengelolaan BUMN bakal dilakukan di bawah satu payung besar Danantara.

Erick mengatakan untuk bersih-bersih BUMN perlu dilakukan secara total dan tidak boleh setengah-setengah. Ia juga menyinggung pentingnya transformasi yang selama ini sudah dijalankan.

“Kalau ditanya, Pak Erick kenapa nggak 7, kenapa semuanya? Ya kalau saya ngelihatnya gini, kalau kita mau transformasi total bersih-bersih BUMN jangan tujuh, semuanya menjadi satu asset management,” katanya saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/1/2025).

“Kalau kita mau mendukung perubahan bangsa ini nggak boleh, misalnya saya sebagai Menteri BUMN setengah-setengah. Ya ini 7 dulu, ini tambah 2 dulu, jangan. Semuanya, toh kita nggak ada yang diumpetin. Transformasi yang kita dorong selama lima tahun ini nggak ada yang diumpetin,” sambung Erik.

Dengan masuknya 47 BUMN ke Danantara, Erick juga menjelaskan soal peran Kementerian BUMN ke depannya. Menurutnya Kementerian BUMN akan tetap mengawasi perusahaan pelat merah, menindak kasus korupsi, hingga menyetujui rencana-rencana kerja.

Kementerian BUMN juga masih mengawasi operasional perusahaan pelat merah, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban terhadap layanan publik. Contohnya adalah hal-hal yang menyangkut subsidi, kompensasi, hingga proyek strategis nasional.

“Salah satunya di undang-undang itu kan fungsi kami mengawasi, menindak kalau ada kasus korupsi, meng-approve rencana kerja, memastikan antara dividen dan suntikan modal. Nah seperti itu perannya. Nah apakah kita mengawasi operasional? Masih. Contoh untuk apa? Yang public service obligation,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Erick Thohir pernah menyampaikan jumlah BUMN telah dipangkas menjadi 47 dari sebelumnya 112 BUMN. Dari jumlah 47, 7 BUMN dalam proses penyehatan.

Pada kesempatan itu Erick turut menyinggung profit BUMN yang mencapai Rp 310 triliun, yang menurutnya tidak mungkin tercapai jika semua BUMN korup. Adapun seluruh BUMN nantinya bakal berada di bawah payung Danantara yang mengelola aset hingga US$ 900 miliar secara bertahap.

“Kalau itu semua BUMN korupsi, nggak mungkin profitnya Rp310 triliun. Jadi tadi sama, semuanya akan langsung dijadikan satu di bawah Danantara, di bawah satu payung besar seluruh asetnya, nanti angkanya US$ 900 miliar atau berapa transisinya kan itu bertahap. Dan kita sekarang, saya Pak Rosan itu benar-benar baik hubungannya, Pak Rosan jujur dulu pernah di wakil menteri BUMN juga,” tutupnya.

(Sumber:Aset 47 BUMN Bakal Dikelola Danantara.)

Pemilik Vila di Lahan Hutan Bogor Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp 5 M

Jakarta (VLF) – Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN melakukan penyegelan terhadap beberapa vila karena berdiri di lahan hutan produksi di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pemilik vila bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas ulahnya tersebut.
“Ada dua undang-undang yang kita pakai, satu itu undang-undang kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, di Pasal 50 ayat 3 itu disebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan. Itu kalau kita kasih pasal 78 ayat 3 huruf a, kalau dia (pemilik vila) tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas dia (dipenjara) 10 tahun dan (denda) Rp 5 milyar,” kata Rudianto usai menyegel vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/3/2025).

Rudianto mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi para pemilik vila dan resort di Puncak usai penyegelan. Jika terbukti mendirikan bangunan secara ilegal, bangunan akan dibongkar dan lokasinya akan dikembalikan seperti semula.

“Tapi apabila nanti terbukti tidak memiliki legalitas dan kena sanksi pidana, tentunya ini berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2005 itu, semua penggunaan yang tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan dikuasi negara, jadi kemungkinan akan pemulihan aset, jadi akan dipulihkan jadi hutan lagi,” kata dia.

Rudianto menyebut vila akan tetap beroperasi jika terbukti tidak melanggar izin. Namun demikian dia menegaskan tidak boleh ada pendirian bangunan di lahan hutan produksi.

“Tentunya, kita juga kan bukan abuse of power kan, kalau dia (pemilik vila) memang sudah punya legalitas dan lengkap semua, saya rasa negara juga harus mengakuinya. Tetapi kita tetap pada pendirian bahwa ini masih kawasan hutan, akan kita lakukan penyelidikan dan kita akan uji nanti, digelar di pengadilan kalau memang kita memerlukannya,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi pemilik vila terkait hak pakai lahan. Nantinya akan dilakukan pengecekan terkait persyaratan dan perizinannya.

“Terkait tadi yang kita lakukan penertiban memang dari pihak pelanggar mengaku mereka hak pakai, tapi kami belum klarifikasi. Nanti kita akan klarifikasi lebih lanjut terkait hak pakai yang dimiliki. Apakah tempatnya sesuai perolehan-perolehannya, tentu saja kami akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila nanti ada temuan-temuan lebih lanjut,” katanya.

(Sumber:Pemilik Vila di Lahan Hutan Bogor Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp 5 M.)

Menilik Penjualan BYD M6 yang Namanya Digugat BMW di Indonesia

Jakarta (VLF) – BYD M6 belum lama hadir di Indonesia, kini brand asal China itu sedang menghadapi sengketa merek dengan BMW. Meski tergolong baru di Tanah Air, kiprah mobil listrik model MPV (Multi Purpose Vehicles) itu sudah membetot perhatian masyarakat.
BYD menggebrak pasar otomotif Tanah Air pada awal tahun 2024 dengan langsung menyajikan tiga model sekaligus, yaitu Dolphin, Seal, dan Atto 3. Enam bulan berselang, BYD bikin kejutan dengan menambah lini produknya di dalam negeri lewat MPV listrik M6.

Di pasar mobil listrik dalam negeri, BYD punya pasarnya tersendiri. BYD mendistribusikan mobilnya di paruh kedua 2024, jajaran mobil listrik BYD justru jadi yang terlaris.

Berdasarkan data penjualan wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), MPV listrik BYD M6 menjadi mobil paling laris di Indonesia sepanjang tahun 2024. Padahal, distribusi BYD M6 baru dimulai pada Juli 2024.

Sepanjang tahun 2024, BYD menjual M6 sebanyak 6.124 unit. Itu menjadi penjualan mobil listrik tertinggi di Indonesia tahun lalu.

Selanjutnya masih dalam sumber yang sama, BYD M6 sudah terdistribusikan sebanyak 581 unit untuk Januari 2025.

BMW AG menggugat BYD Indonesia terkait penggunaan merek M6. Salah satu isi tuntutannya, BMW meminta pengadilan supaya BYD Indonesia tidak memiliki hak penggunaan merek tersebut.

Gugatan itu tercantum dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dalam website Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kini isi petitum sudah dibuka untuk umum.

Sebagai informasi, BMW AG sudah mendaftarkan perkara ini pada 26 Februari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

Dalam kasus ini, pendaftaran “M6” oleh BMW AG dilakukan lebih dulu. BYD setelahnya baru mengajukan permohonan serupa di Indonesia.

Dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.

Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menjelaskan BMW merupakan pemilik sah merek M6, produk global untuk seri mobil sport nan mewah.

“Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

Seperti diketahui, BYD menggunakan M6 untuk mobil listrik MPV yang meluncur di Indonesia pada 2024 silam.

Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

“Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

Namun, Luther memastikan gugatan ini tidak mempengaruhi bisnis BYD di Indonesia. Bisnis dan layanan BYD di Indonesia masih berjalan seperti biasa.

“Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Luther.
(Sumber:Menilik Penjualan BYD M6 yang Namanya Digugat BMW di Indonesia.)

Nusron Wahid Buka Suara Soal Update Terbaru HGB di Laut Sidoarjo

Jakarta (VLF) – Awal Januari 2025 lalu, warga Jatim dihebohkan terkait keberadaan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 Hektare di Sidoarjo. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan update terbaru terkait pagar laut di Sidoarjo.
Nusron memastikan HGB di Laut Sidoarjo tidak akan diperpanjang oleh BPN setempat.

“Pagar laut sidoarjo, pertama itu SHGB-nya akan habis pada bulan Februari tahun 2026, tidak akan kita perpanjang,” kata Nusron usai Rakor di Gedung Negara Grahadi, Minggu (9/3/2025).

“Sehingga kita nggak perlu membatalkan, karena membatalkan kan gini proses pembatalan sertifikat itu hanya boleh dilakulan oleh Kepala BPN selaku Pejabat Katun, jadi Katun itu pejabat pembuat keputusan tata usaha negara. Itu kalau usia sertifikatnya kurang dari 5 tahun, itu namanya hak contrarius actus, kalau sudah di atas 5 tahun contrarius actusnya habis karena itu harus pengadilan,” bebernya.
“Supaya ini tidak menunggu pengadilan, tahun depan dia SHGB-nya habis tidak kita perpanjang,” tambahnya.

Nusron sendiri mempersilakan Polda Jatim untuk terus mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

“Silakan polda hukum nggak apa-apq, tapi karena menurut pandangan kami untuk sertifikat laut di Sidoarjo, dari citra satelit dulunya tambak memang,” tandasnya.

(Sumber:Nusron Wahid Buka Suara Soal Update Terbaru HGB di Laut Sidoarjo.)

Komisi IX DPR Kawal Finalisasi THR untuk Driver Ojol di Kemnaker

Jakarta (VLF) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol) dalam tahap finalisasi. Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi menyebut tahapan itu harus dikawal bersama.
“Terkait dengan rencana finalisasi THR untuk driver ojol, ini tentu langkah yang harus kita kawal bersama,” kata Ashabul kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Politikus PAN ini mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus memastikan regulasi yang ada saat ini mengakomodasi kepentingan pengemudi ojol. Tentu, katanya, hal itu dilakukan tanpa mengabaikan hukum yang berlaku.

“Menurut saya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu memastikan regulasi yang ada benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan para driver tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Ashabul, harus ada revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) jika ada perubahan regulasi. Ashabul menerangkan skema THR untuk pengemudi ojol ini belum ada regulasinya.

“Jika memang ada perubahan regulasi, maka revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) perlu dikaji lebih lanjut. Apakah skema pemberian THR ini bisa dimasukkan dalam aturan yang sudah ada atau perlu regulasi baru yang lebih spesifik untuk pekerja di sektor gig economy seperti driver ojol,” ungkapnya.

Ashabul menyebut pemerintah harus membuka ruang dialog dengan perusahaan aplikator, pengemudi ojol, hingga pakar ketenagakerjaan perihal THR ini. Pihaknya tidak ingin kebijakan ini hanya sekadar keputusan tanpa dasar pertimbangan di lapangan.

“Pemerintah juga harus membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan berbagai pihak, mulai dari driver, perusahaan aplikator, hingga pakar ketenagakerjaan. Kita tidak ingin kebijakan ini hanya sekadar keputusan dari atas tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Apalagi, status driver ojol ini masih masuk dalam kategori gig economy, yang memang belum sepenuhnya memiliki payung hukum yang jelas dalam regulasi ketenagakerjaan kita,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Ashabul, perlu ada kejelasan perihal skema pemberian THR. Dia mengatakan harus ada kejelasan soal skema pemberian THR yang akan sepenuhnya dibebankan ke aplikator atau tidak.

“Sebagai wakil rakyat, tentu kami di Komisi IX akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak kepada pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan industri transportasi online di Indonesia. Yang terpenting, kebijakan ini harus realistis, bisa dijalankan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi para driver ojol, ” lanjutnya.

THR Ojol Sedang Finalisasi
Yassierli sebelumnya mengatakan kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol) dalam tahap finalisasi. Dia mengatakan THR bagi ojol ini merupakan inisiatif baru.

“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra, dan aplikator) itu terjadi,” kata Menaker Yassierli, dilansir Antara, Rabu (5/3).

Dia mengatakan pihaknya mengutamakan diskusi atau dialog bersama dengan pihak-pihak terkait. Dia mengatakan Kemnaker telah beberapa kali bertemu dengan penyedia layanan aplikasi atau aplikator dan pengemudi ojol.
(Sumber:Komisi IX DPR Kawal Finalisasi THR untuk Driver Ojol di Kemnaker.)

Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Kasus Impor Gula

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula hari ini. Tom Lembong akan buka-bukaan mengenai kasus ini di persidangan.
“Beliau akan buka semua seterang-terangnya,” kata pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

“Sidang pertamanya jam 09.00 WIB. Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama,” kata Ari.
Seperti diketahui dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis di laman resmi SIPP PN Jakpus.

Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Sumber:Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Kasus Impor Gula.)

Prabowo Mau Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Butuh Rp 5 M per Unit

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus kepada seluruh jajarannya. Prabowo berencana membuat Koperasi Desa di seluruh Indonesia.
Arahan ini dipaparkan langsung pada saat Prabowo menghelat pertemuan akbar dengan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih. Di agenda itu, semua jajaran pemerintah mulai dari menteri, aparat hukum, hingga kepala badan berkumpul di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat untuk mendengarkan langsung arahan Prabowo pada Selasa (5/3).

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka-bukaan soal arahan Prabowo kepada jajarannya. Dia bilang, Prabowo banyak membahas progres program prioritas pemerintah, mulai dari akses pendidikan, penguatan ekonomi desa, hingga pemberantasan korupsi.

Salah satu program yang ditekankan adalah mendorong pendirian koperasi desa di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Targetnya ada 70 ribu koperasi desa yang mau dibangun dan dapat menjadi pusat distribusi sembako hingga layanan kesehatan.

“Selain itu, didorong pula pendirian 70 ribu koperasi desa yang akan menjadi pusat distribusi sembako, obat-obatan, dan layanan kesehatan,” sebut Gibran dalam unggahannya di Instagram @gibran_rakabuming, Rabu (5/3/2025).

Butuh Rp 5 M per Koperasi
Pada Senin 3 Maret kemarin, Prabowo melakukan rapat terbatas soal inisiasi koperasi desa. Menko Pangan Zulkifli Hasan usai rapat juga menyatakan akan ada 70.000 desa di Indonesia yang memiliki Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang mau dibangun Prabowo.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan Kopdes Merah Putih akan membangun gudang pasokan bahan pokok dan gerai-gerai warung murah di berbagai desa. “Jadi dengan ada Kopdes itu di desa itu akan ada pusat kegiatan ekonomi dan menampung hasil pertanian di desa,” sebut Zulhas.

Zulhas bilang nantinya Dana Desa akan menjadi sumber utama pendanaan pembentukan Kopdes Merah Putih. Satu desa butuh Rp 5 miliar untuk membangun satu Kopdes.

“Jadi 1 desa diperkirakan telan anggaran Rp 3 miliar-5 miliar. Kan dana desa Rp 1 miliar per tahun, 5 tahun Rp 5 miliar. Cuma Rp 5 miliar ini diperlukan di depan, maka tadi ada Himbara bisa nanti menanggulangi dulu kemudian diangsur,” beber Zulhas.

Di sisi lain, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya akan membangun Kopdes dengan tiga cara. Pertama, membangun sebuah koperasi baru, kedua merevitalisasi koperasi yang sudah ada menjadi layak, ketiga bagi koperasi yang sudah layak pihaknya akan melakukan pengembangan.

Budi Arie yakin Kopdes Merah Putih dapat menjaga harga bahan pokok di tengah masyarakat jadi lebih terjangkau karena ada mata rantai pasok yang dipangkas.

“Dengan pembentukan Kopdes ini maka akan pangkas mata rantai distribusi barang yang efeknya merugikan konsumen dan produsen, dan bisa supaya harga makin murah di tengah masyarakat,” sebut Budi Arie di tempat yang sama.

(Sumber:Prabowo Mau Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Butuh Rp 5 M per Unit.)

6 Fakta ‘Penyu Kardus’ di Gadobangkong Sukabumi dan Anggarannya

Jakarta (VLF) – Kondisi Alun-alun Gadobangkong di Palabuhanratu, Sukabumi, kini sedang menuai sorotan. Lokasi itu awalnya digadang-gadang sebagai ikon baru kota pesisir dengan konsep ruang terbuka hijau di tepi laut, tapi ternyata malah berujung kekecewaan.
Fenomena ini pun akhirnya tak luput dari gunjingan. Mulai dari proyek yang molor, hantaman gelombang pasang, hingga persoalan kualitas konstruksi yang paling jadi sorotan. Yang paling ramai dibicarakan adalah ornamen penyu raksasa yang jebol dan memperlihatkan rangkaian bambu serta material kardus di dalamnya.

Pemkab Sukabumi pun sudah angkat bicara soal kondisi ini. Lantas, apa kata mereka? Berikut ini rangkuman faktanya:

Pemkab Sukabumi angkat bicara soal patung penyu di Alun-Alun Gadobangkong yang ramai diperbincangkan di media sosial. Mereka menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat dan sudah diserahterimakan ke Pemkab Sukabumi pada akhir 2024.

“Kami menerima manfaat dari pembangunan ini, dan kami berterima kasih kepada Pemprov Jabar. Tanpa bantuan dari provinsi, kami tidak bisa membangun Gadobangkong seperti sekarang,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Sukabumi, Ade Suryaman di Pendopo Sukabumi, Rabu (5/3/2025).

Proyek Alun-alun Telan Anggaran Rp 15,6 M
Lebih lanjut, Ade juga menjelaskan anggaran Rp15,6 miliar bukan hanya untuk patung penyu saja, melainkan untuk seluruh kawasan Alun-Alun Gadobangkong. Ia juga menuturkan baru mengetahui jika di dalam patung penyu itu terdapat material kardus.

“Kita hanya menjaga Gadobangkong secara keseluruhan, bukan hanya patung penyu. Bukan hanya (patung) penyu sih, kan nilai Rp15,6 miliar itu secara keseluruhan. Nah ini (berlapis kardus) saya baru tahu,” ujarnya.

Belum Ada Anggaran Pemeliharaan
Meski proyek sudah diserahterimakan, Pemkab Sukabumi mengaku belum mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan karena keterbatasan dana. Namun, mereka tetap melakukan pemantauan dan menugaskan Satpol PP serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di area tersebut.

“Sekarang kami belum intervensi anggaran pemeliharaan. Tapi kami sudah menugaskan Satpol PP untuk menjaga lokasi dan DLH untuk kebersihan serta taman-taman di sana,” katanya.
Ornamen penyu di Alun-alun Gadobangkong Foto: Syahdan Alamsyah
Patung Penyu Rusak Kewenangan di Pemprov Jabar
Terkait kondisi patung penyu yang jadi sorotan, Pemkab menegaskan bahwa kajian teknis bukan wewenang mereka, melainkan masih di ranah Pemprov Jabar. Mereka juga menunggu hasil kajian lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami baru mengetahui soal ini, tetapi untuk kajian teknisnya, itu bukan kewenangan kami. Sekarang kita menunggu hasil dari APH dulu, baru nanti ada langkah selanjutnya,” jelasnya.

Saling Silang Pendapat DLH dan Kontraktor Soal Patung Penyu
Di sisi lain, muncul silang pendapat antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo dengan pihak kontraktor yang menggarap proyek Alun-alun Gadubangkong. Hal ini bermula saat Prasetyo menyebut proyek patung penyu sebagai bentuk hadiah dari pihak kontraktor.

“Informasinya (patung) penyu itu tidak ada di RAB. Itu mah pembuatan oleh pihak ketiga saja, hadiah lah. Sebagai ikon Kabupaten Sukabumi. Jadi tidak ada di RAB. Kalau ada di RAB nggak pakai kardus atuh, ah biasa (viral) supaya kontennya banyak,” tuturnya.

Ungkapan itu dibantah oleh Imran Firdaus selaku pihak kontraktor. Dia mengatakan, pembuatan patung penyu itu terdapat dalam RAB dengan nilai Rp30 juta dari total anggaran Rp15,6 miliar.

“Ada di RAB nilainya cuma Rp30 juta dari bahan resin dan fiberglas. Sekarang posisinya sudah tidak ada di Alun-alun Gadobangkong, kontraktor yang perbaiki sebagai bentuk kepedulian terhadap Alun-alun Gadobangkong,” kata Imran.

Penjelasan Kontraktor Soal Material Kardus di Patung Penyu
Terkait material kardus yang viral di media sosial, material tersebut bukanlah bahan utama. Soal anggaran proyek yang disebut-sebut mencapai Rp 15,6 miliar, ia mengklarifikasi bahwa setelah dipotong pajak PPN 11 persen serta adanya denda keterlambatan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai riil yang diterimanya lebih rendah.

“Kardus itu hanya digunakan sebagai media pencetak bentuk penyu sebelum dilapisi resin dan fiberglass, yang merupakan bahan utama ornamen. Jadi, bukan berarti penyu itu terbuat dari kardus, tetapi kardus hanya sebagai cetakan awal,” katanya.

“Anggaran proyek ini memang Rp 15 miliar, tapi setelah dipotong PPN, jadi sekitar Rp 13 miliar. Ada juga temuan BPK terkait kekurangan volume dan denda keterlambatan yang mencapai hampir Rp 1 miliar, sehingga realisasi anggaran di lapangan tidak sebesar yang banyak diberitakan,” sambung Imran.
(Sumber:6 Fakta ‘Penyu Kardus’ di Gadobangkong Sukabumi dan Anggarannya.)

Ketua Komisi II DPR Tak Setuju Gugatan UU Pemilu soal Caleg Harus ‘Akamsi’

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi gugatan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut. Rifqi mengaku tidak sepakat caleg harus berasal dari dapil setempat.
“Saya kurang sepakat dengan substansi bahwa caleg apalagi anggota DPR terpilih harus berasal dari dapil setempat, terlebih bukti yang digunakan hanya sekadar administratif,” kata Rifqi kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
“Sebagaimana permohonan ke MK ini yang dibuktikan dengan KTP selama 5 tahun,” sambungnya.

Rifqi lalu menyoroti permohonan mahasiswa yang meminta syarat caleg harus warga tinggal di dapil minimal 5 tahun dengan dibuktikan melalui KTP. Dia menyebut hal itu tidak ada hubungannya karena rakyat yang akan menilai perjuangan legislator ke dapil tersebut.

“Seorang legislator keberpihakan kepada daerah dari beberapa hal salah satunya adalah sejauh mana keberpihakannya pada saat ia setelah dilantik menjadi anggota DPR, sejauh mana ikatan batin dan relasi perjuangannya untuk memperjuangkan daerah pemilihannya melalui berbagi fungsi yang dimilikinya sebagai anggota DPR,” katanya.
Menurutnya, tidak ada hubungan seorang caleg harus mempunyai KTP dari dapil tempatnya maju.
“Dan itu tidak relate sama sekali dengan KTP bersangkutan apakah harus ber-KTP di dapilnya apa tidak,” imbuhnya.

Rifqi menilai gugatan ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk bisa menjadi anggota DPR. Dia mengatakan sejatinya dalam pemilu, rakyat lah yang memilih dan menentukan pilihan.

“Yang kedua yang ingin saya katakan adalah bahwa dalam konteks kesamaan di depan hukum dan pemerintahan permohonan ini berpotensi untuk melanggar hak konstitusional warga negara untuk kemudian bisa menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan tidak berasal tidak memiliki KTP di daerah yang bersangkutan,” tuturnya.

“Yang ingin saya katakan, dalam alat ukur dalam pemilu itu adalah sejauh mana ia diterima dan dipilih oleh rakyat. Rakyat lah yang memiliki kedaulatan tertinggi dan karena itu rakyat memiliki berbagai alat ukur apakah dia berasal dari kampung itu atau tidak,” tambah Rifqi.

Sejumlah mahasiswa diketahui mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK mengubah syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

Dilihat dari situs MK, Senin (3/3), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari delapan orang mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.

“Bahwa keseluruhan pemohon merupakan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945,” demikian isi gugatan itu.
(Sumber:Ketua Komisi II DPR Tak Setuju Gugatan UU Pemilu soal Caleg Harus ‘Akamsi’.)