Sekda Rembang Lapor Polisi Terkait Dugaan Akses Ilegal Lelang Jabatan

Jakarta (VLF) – Polemik karut-marut seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, melaporkan dugaan akses ilegal dalam proses pengiriman berkas hasil seleksi kepala dinas ke Polda Jawa Tengah.

Laporan itu dilayangkan setelah Fahrudin merasa proses pengiriman dokumen ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan tanpa melalui persetujuannya sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB).

“Kami ini istilahnya untuk melakukan proses hukum yang sesuai maksudnya seperti itu. Jadi ketika ini ada indikasi pidana dalam arti melanggar Undang-Undang IT dan UU Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan hukum pidana KUHP. Itu saya tetap konsisten membuktikan bahwa saya itu tidak bersalah,” ujar Fahrudin saat diwawancarai derikJateng hari ini (8/5/2026).

“Kalau itu nanti saya tidak buktikan, ketika ada persoalan nanti saya bisa dikatakan mengiyakan. Dalam hal ini saya nanti bisa malah justru dipidana terkait dengan pasal berikutnya. Intinya seperti itu,” imbuhnya.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memidanakan bawahannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), melainkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan akses sistem.

“Jadi saya bukan bermaksud memidanakan staf saya dalam hal ini teman-teman di BKD tapi saya ingin membuktikan bahwa ini benar-benar ilegal akses apa tidak. Kalau memang itu ilegal akses monggo mau dipidana atau tidak, terserah, gitu kan bagi saya oleh lembaga peradilan atau oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Menurut Fahrudin, tahapan pengiriman dokumen hasil seleksi seharusnya dilakukan secara berjenjang. BKD terlebih dahulu mengunggah dokumen, kemudian dirinya memberikan persetujuan, dilanjutkan persetujuan bupati sebelum akhirnya diteruskan ke BKN.

“Harusnya kan BKD mengupload berkas-berkas itu, baru saya meng-approve, kemudian Pak Bupati approve kemudian baru ke BKN. Kan intinya seperti itu. Nah tahapan itu yang tidak dilakukan,” tegasnya.

Fahrudin mengaku kini proses laporannya sudah masuk tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Jateng. Bahkan pada hari ini, sebenarnya ia dimintai klarifikasi oleh penyidik.

“Saya laporkan di Polda Reskrimsus Cyber. Hari ini sebenarnya saya dipanggil untuk diklarifikasi atas apa yang saya laporkan dalam hal ini proses penyelidikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khotib, mengaku belum mengetahui secara detail terkait laporan yang dibuat Sekda tersebut. Ia menyatakan siap memberikan keterangan jika nantinya dipanggil aparat kepolisian.

“Ya saya menunggu saja wong saya juga belum tahu. Kalau memang ada laporan ya sudah, ndak papa. Kalau dipanggil ya kita datang memberikan keterangan,” katanya.

Khotib juga menjelaskan bahwa proses pengiriman berkas hasil seleksi memang menggunakan akun admin milik BKD. Namun ia mengaku tidak memahami jika hal tersebut kemudian dimaknai sebagai pelanggaran akses sistem.

“Bahwa dalam hal penggunaan pengiriman menggunakan akun adminnya BKD tidak menggunakan akun yang lain. Ya saya kurang paham hal itu dimaknai seperti apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, akun dalam sistem tersebut sebenarnya dimiliki seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Sekda. Hanya saja, akun Sekda memiliki fitur tambahan sebagai Pejabat yang Berwenang.

“Akun itu setiap ASN punya. Jadi bukan kami memberi (Akun) mereka sudah punya semua. Tapi memang khusus pada Pak Sekda itu ada menu sebagai Pejabat yang Berwenang. Isinya beda sama yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dimintai konfirmasi ihwal laporan Sekda Rembang Fahrudin di Polda Jateng, belum memberikan jawaban. Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal laporan tersebut.

Sebagai informasi, hari ini (8/5/2026) DPRD Rembang memanggil panitia seleksi (Pansel), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Sekretaris Daerah (Sekda) serta para peserta seleksi JPTP untuk dimintai keterangan dalam audiensi di Gedung DPRD Rembang. Meski begitu forum tersebut belum membuahkan hasil atau solusi atas karut marutnya pelaksanaan lelang jabatan kepala dinas itu.

Sebelumnya, polemik seleksi JPTP Rembang mencuat setelah hasil pansel enam jabatan kepala dinas diduga dikirim ke BKN tanpa melalui tahapan verifikasi Sekda selaku pejabat yang berwenang. Akibat persoalan tersebut, pengumuman hasil seleksi yang semula dijadwalkan akhir April 2026 hingga kini belum juga dilakukan.

(Sumber:Sekda Rembang Lapor Polisi Terkait Dugaan Akses Ilegal Lelang Jabatan.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *