Category: Global

Ahok: Kalau BBM Dioplos Ketahuan Konsumen dong, Otomatis Kendaraan Macet

Jakarta (VLF) – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diusut Kejagung.
Ahok mengaku tidak ditanya mengenai bensin oplosan dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 10 jam itu. Dia mengatakan penyidik Kejagung tidak menanyakan persoalan bensin Pertamax yang dioplos menjadi Pertalite.

“Kalau pengoplosan, saya kira itu, Kejaksaan, penyidik nggak pernah tanya itu,” kata Ahok di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Ahok mengatakan jika produk bensin Pertamina dioplos maka dapat dengan mudah diprotes masyarakat. Menurutnya, kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang lebih dalam dari masalah bensin oplosan.

“Kalau pengoplosan otomatis kendaraan-kendaraan akan protes dong, kendaraan kita macet dong. Nah saya kira bukan itu,” ujarnya.

“Ini yang lebih dalam, kalau pengoplosan langsung ketahuan konsumen, ini memang ada soal sesuatu, yang saya nggak bisa ngomong, nanti di sidang pasti penyidik akan ngasih lihat, tapi ya saya kaget lebih dalam, yang saya kira di kulit,” katanya.

Dia juga menjelaskan durasi pemeriksaan yang memakan waktu hingga 10 jam. Menurut Ahok, lamanya waktu pemeriksaan karena dirinya menjadi saksi bagi 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya jadi saksi 9 orang, itu kan diulang, tanya kenal, itu 9 orang gitu kan. Terus baca lagi, rangkap dua, kamu kalau 9 kayak itu ada 18, masing-masing 6-7 halaman, ya itu aja sih,” katanya.

Hari ini Ahok diperiksa terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Komut Pertamina periode 2019-2024 itu diperiksa hampir 10 jam lamanya.

Pantauan detikcom, Kamis (13/3) Ahok keluar dari Kejagung pukul 18.27 WIB. Dengan demikian dia sudah hampir 10 jam diperiksa sejak masuk pukul 08.35 WIB pagi tadi.
(Sumber:Ahok: Kalau BBM Dioplos Ketahuan Konsumen dong, Otomatis Kendaraan Macet.)

Sidang Dakwaan Sekjen PDIP Hasto Dimulai!

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.

Hasto tampak duduk di kursi terdakwa. Tampak Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menghadiri persidangan.

Mulanya, Hakim menanyakan kondisi Hasto. Dia mengaku dalam kondisi sehat.

“Saudara Hasto sehat?” tanya Hakim.

“Sehat, Yang Mulia,” jawab Hasto.

Hasto akan didakwa dalam dua kasus, yakni dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku dan dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI. Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi KPK menangkap Harun Masiku.

Hasto juga diduga memberikan sebagian uang untuk menyuap Wahyu. Wahyu sendiri telah dihukum penjara dan bebas.

Sementara, Harun Masiku masih kabur. Harun Masiku berstatus buron KPK sejak tahun 2020.
Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilidi II.

Salah satu gugatannya, yakni praperadilan kasus suap, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Sementara itu, berkas perkara Hasto dilimpahkan KPK pada Kamis (6/3).
(Sumber:Sidang Dakwaan Sekjen PDIP Hasto Dimulai!.)

Gugatan UU Tipikor soal Ganti Rugi Dinilai Tindakan Konkret Miskinkan Koruptor

Jakarta (VLF) – PT Timah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah salah satu pasal di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Pegiat antikorupsi, Praswad Nugraha, mengapresiasi langkah PT Timah tersebut.
“Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT. Timah yang sudah berani memecah kebuntuan selama ini terkait dengan minimnya pengembalian kerugian keuangan negara dibanding dengan nilai kerugian negara yang terjadi. Sehingga sebanyak apapun pelaku yang ditangkap dan diajukan ke muka persidangan, pada akhirnya negara dan rakyat Indonesia tetap terpuruk tanpa bisa dikembalikan kerugiannya,” kata Praswad kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Mantan penyidik senior KPK ini menilai para koruptor tidak bertanggungjawab jika hanya dibebankan ganti rugi sebesar hasil korupsi yang diterimanya. Meskipun, kata dia, keuangan negara merugi lebih dari apa yang didapat oleh para koruptor.

“Hal ini tentu saja menempatkan negara terus menerus sebagai korban terakhir yang selalu tidak berdaya untuk diselamatkan,” ucapnya.

Praswad menyebut gugatan PT Timah ini merupakan tindakan nyata demi memiskinkan koruptor. Menurutnya, koruptor hanya bisa dimiskinkan dengan regulasi dan sistem penindakan korupsi yang mendukung untuk menyita hartanya dengan cara yang legal serta daya jangkauan yang seluas-luasnya.

“Gugatan ini adalah tindakan kongkret dalam memiskinkan koruptor, bukan hanya dengan slogan dan jargon-jargon belaka. Koruptor tidak akan pernah bisa dimiskinkan dengan gimmick dan buaian narasi janji-janji kampanye. Semoga segera bisa dikabulkan oleh MK gugatan yang sangat material dan bermanfaat untuk upaya pemberantasan korupsi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Timah meminta MK mengubah salah satu pasal di dalam UU Tipikor. Pasal itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dkk.

UU Tipikor yang masih berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang digugat yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf b yang bunyinya:

Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada 3 Maret 2025, PT Timah diwakili sejumlah kuasa hukum. Mereka menilai pasal itu sudah tidak relevan sehingga meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Dalam permohonannya, PT Timah menyinggung perkara Harvey Moeis dkk terkait kasus timah. Perkara itu sejauh ini sudah menjerat Harvey Moeis dan 9 orang terdakwa yang putusannya sudah berada di tingkat banding. Dalam putusan itu disebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun yang terdiri dari kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dan sisanya kerugian negara terkait sejumlah hal seperti kerja sama penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan dan sebagainya.

Putusan di tingkat banding itu pada intinya membebankan pembayaran uang pengganti pada Harvey Moeis dkk sebanyak Rp 25,4 triliun. Atas dasar itu, PT Timah melayangkan gugatan ke MK.

“Bahwa akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal di wilayah IUP Pemohon I yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700,00,” ucap PT Timah dalam gugatannya ke MK.

Berikut isi petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(Sumber:https://news.detik.com/berita/d-7822501/gugatan-uu-tipikor-soal-ganti-rugi-dinilai-tindakan-konkret-miskinkan-koruptor.)

Edi Endi Ungkap Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Manggarai Barat

Jakarta (VLF) – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengungkap maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayahnya. Menurut Edi Endi, peredaran rokok ilegal berdampak pada penerimaan negara.
“Peredaran rokok ilegal ini erat kaitannya dengan pendapatan negara karena kapan rokok yang tidak ada pita cukainya beredar luas ini sangat berpengaruh pada penerimaan negara,” kata Edi Endi dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

lain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (13/3/2025). Satgas yang terbentuk, kata Edi Endi, harus bisa bekerja efektif untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut.

Rapat pembentukan Satgas itu dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Sarta, Danlanal Labuan Bajo, Letkol Laut Iwan Hendra Susilo, Kapolres Manggarai Barat yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Dandim 1612 Manggarai yang diwakili Danramil Komodo, Lettu Inf Gede Budi Ardana, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hilarius Madin, dan Kasat Pol PP, Yeremias Ontong.

Edi Endi menjelaskan pembentukan satgas ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1997 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (Permekeu) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Edi Endi menegaskan peredaran rokok ilegal perlu penindakan yang serius dan tepat sasaran. Satgas tidak boleh lengah, harus tetap bekerja sama dan selalu melakukan koordinasi yang intens lintas instansi.

“Tim ini harus menyusun jadwal bersama untuk lakukan sosialisasi sehingga saat melakukan monitoring semuanya punya pemahaman yang sama sehubungan kegiatan yang dilakukan di lapangan,” terang Edi Endi.

Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan penegakan hukum peredaran rokok ilegal dilakukan dalam dua mekanisme, yaitu preventif dan represif. Mekanisme preventif dilakukan melalui kegiatan sosialisasi. Sedangkan tindakan represifnya melalui kegiatan operasi pasar.

Joko menjelaskan, sesuai Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebanyak 10 persen dari pajak rokok digunakan untuk penegakan hukum.

“Anggaran yang dialokasikan untuk penegakan hukum yang terbagi dalam dua mekanisme, yaitu 40 persen digunakan untuk pencegahan dan enam puluh persen untuk penindakan hukum,” jelas Joko.

Joko menegaskan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo tidak bisa berjalan sendiri dalam penegakan hukum peredaran rokok ilegal. Butuh keterlibatan banyak pihak khususnya aparat penegak hukum.

Sementara itu, berbagai jenis rokok ilegal mudah ditemukan di warung atau kios di Labuan Bajo dan wilayah lain di Manggarai Barat. Peredaran rokok ilegal ini sudah bertahun-tahun.

(Sumber:Edi Endi Ungkap Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Manggarai Barat.)

Eks Penyidik KPK Setuju UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi Digugat ke MK

Jakarta (VLF) – PT Timah menggugat pasal terkait ganti rugi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap setuju dengan gugatan tersebut.
“Tentu saya sangat setuju dengan adanya gugatan tersebut, karena selama ini koruptor hanya mempertanggungjawabkan uang hasil korupsi berdasarkan apa yang mereka peroleh dari perbuatan korupsi mereka, bukan berdasarkan kepada kerugian keuangan negara akibat korupsi yang mereka lakukan,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Diketahui, UU Tipikor yang masih berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang digugat yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf b yang bunyinya:

Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada 3 Maret 2025, PT Timah diwakili sejumlah kuasa hukum. Mereka menilai pasal itu sudah tidak relevan sehingga meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Yudi menilai Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 ini menjadi kendala dalam upaya memiskinkan para koruptor. Menurutnya, pasal itu juga menjadi kendala dalam upaya untuk memulihkan kerugian negara dari ulah koruptor.

“Sebagai contoh kalau ada kerugian negara Rp 50 miliar, ternyata para pelaku hanya menerima Rp 3 miliar, maka ia hanya bisa dibebankan uang pengganti Rp 3 miliar. Ini kan sungguh mencerminkan adanya ketidakadilan, itulah sebabnya siapa yang akan mengganti Rp 47 miliar ini?” ucap Yudi.

“Oleh karena itu maka kita sering melihat koruptor mereka tidak miskin, artinya mereka tetep kaya ketika mereka sudah lepas dari penjara ataupun lapas. Karena mereka hanya mengganti berdasarkan apa yang mereka peroleh, bukan berdasarkan dampak dari perbuatan korupsi mereka,” tambahnya.

Yudi berharap MK mengabulkan permohonan gugatan PT Timah. Menurutnya, beban ganti rugi sesuai kerugian negara bisa membuat para koruptir jera.

“Saya berharap MK mengabulkan bahwa walaupun orang tersebut hanya menerima 5 miliar, tapi ketika kerugian negaranya 1 triliun maka dia harus mengganti 1 triliun. Jadi saya setuju dengan pasal yang coba untuk diubah oleh PT Timah ini. Tentu ini akan menjadi efek jera,” imbuhnya.

Dalam permohonannya, PT Timah menyinggung perkara Harvey Moeis dkk terkait kasus timah. Perkara itu sejauh ini sudah menjerat Harvey Moeis dan 9 orang terdakwa yang putusannya sudah berada di tingkat banding. Dalam putusan itu disebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun yang terdiri dari kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dan sisanya kerugian negara terkait sejumlah hal seperti kerja sama penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan dan sebagainya.

Putusan di tingkat banding itu pada intinya membebankan pembayaran uang pengganti pada Harvey Moeis dkk sebanyak Rp 25,4 triliun. Atas dasar itu, PT Timah melayangkan gugatan ke MK.

“Bahwa akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal di wilayah IUP Pemohon I yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700,00,” ucap PT Timah dalam gugatannya ke MK.

Berikut isi petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(Sumber:Eks Penyidik KPK Setuju UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi Digugat ke MK.)

Menkomdigi Ungkap Status Penugasan Seskab Teddy yang Tuai Polemik

Jakarta (VLF) – Pemerintah menegaskan status penugasan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sudah sesuai berdasarkan pertimbangan strategis. Pernyataan ini sekaligus bantahan pemerintah terhadap polemik penunjukan Teddy sebagai Seskab.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan status penugasan Seskab diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.

Meutya menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.

“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Menkomdigi dalam pernyataan tertulisnya.

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, kata Meutya, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.

Ia kembali mengatakan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” pungkas Meutya.

Seskab Teddy juga menjadi sorotan publik terkait kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Banyak pihak yang mempertanyakan dasar TNI dalam memberikan promosi pangkat kepada Teddy.

Pihak TNI AD lewat Kadispenad Bridgjen TNI Wahyu Yudhayana sebelumnya mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.
(Sumber:Menkomdigi Ungkap Status Penugasan Seskab Teddy yang Tuai Polemik.)

Ojol Tetap Ancam Demo Meski Sudah Dapat ‘THR’, Ini Tuntutannya

Jakarta (VLF) – Gojek dan Grab Indonesia telah mengumumkan akan memberikan bantuan hari raya (BHR) ke mitra driver. Meski demikian, asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia tetap akan melakukan demo atau aksi massa. Apa yang sebenarnya mereka tuntut?
Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menegaskan, BHR bukan satu-satunya tuntutan mitra driver. Sebab, di luar itu, ada tuntutan lain yang jauh lebih besar dan penting.

“Jadi ada tiga poin tuntutan kami: payung hukum untuk ojol, revisi potongan aplikasi maksimal 10 persen dan sanksi tegas aplikator pelanggar regulasi,” ujar Igun kepada detikOto, dikutip Rabu (12/3).

Tiga tuntutan tersebut memang kerap disuarakan gabungan ojol se-Indonesia setiap kali melangsungkan demo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Namun, hingga saat ini, permintaan itu belum juga dikabulkan pemerintah terkait.

“Dengan ini kami akan tetap melakukan perlawanan dengan aksi massa pengemudi ojek online dan kurir online secara nasional di Indonesia,” ujar Igun kepada detikOto, Selasa (11/3).

Meski demikian, Igun tetap mengapresiasi sikap Prabowo yang menunjukkan perhatian lebihnya ke mitra ojol di Indonesia. Dia berharap, aplikator atau perusahaan terkait segera merealisasikan kebijakan tersebut.

“Kami mengapresiasi Presiden Republik Indonesia yang secara langsung memperhatikan dan menyikapi aspirasi para pengemudi ojek online dan kurir online mengenai THR dengan mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan bantuan hari raya kepada mitra,” kata dia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan soal pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Prabowo menyebut, perusahaan ojek online dan kurir untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra driver berupa uang tunai.

“Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia,” kata Prabowo, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

“Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” lanjutnya.

Sementara besaran bonus hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir masih belum diumumkan. Prabowo memastikan, pengumuman tersebut akan disampaikan langsung Kementerian Ketenagakerjaan.

“Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo.
(Sumber:Ojol Tetap Ancam Demo Meski Sudah Dapat ‘THR’, Ini Tuntutannya.)

5 Program Super Prioritas Koster, dari Sampah hingga Transportasi Pelat DK

Jakarta (VLF) – Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan seluruh bupati, wali kota, hingga anggota DPRD se-Pulau Dewata. Ia memaparkan beragam program yang akan dijalankan bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dalam lima tahun ke depan.
Koster pun membeberkan lima program super prioritas mendesak yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat. Politikus PDIP itu meminta para pemerintah daerah provinsi, kota, dan kabupaten se-Bali untuk bergotongroyong membangun Bali dengan pola one island one management.

Lima program super prioritas mendesak yang disampaikan Koster, yakni penanganan sampah; kemacetan lalu lintas; penertiban transportasi dan usaha transportasi pariwisata; penertiban usaha pariwisata; serta penertiban perilaku wisatawan asing.

Percepatan Penanganan Sampah
Koster menjelaskan pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber juga akan dilakukan di hotel, restoran, mall, hingga tempat wisata di Bali. Ia menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan penanganan timbulan sampah plastik sekali pakai maupun pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Sanksi administratif berkaitan dengan izin operasional dan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel hingga mall yang tidak ramah lingkungan sehingga tidak layak dikunjungi,” ujar Koster saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Rabu (12/3/2025)

Koster menjelaskan penanganan sampah di Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ia mengungkapkan percepatan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai juga dilakukan hingga ke tingkat desa.

Ia meminta para perbekel dan bendesa di Bali untuk lebih masif mengendalikan sampah plastik di wilayah masing-masing. “Mendorong perbekel dan bendesa adat untuk mengeluarkan peraturan atau perarem tentang pengendalian timbulan sampah plastik sekali pakai,” ujar Koster.

Koster berencana memberikan hadiah sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar untuk desa atau desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber termasuk pembatasan timbulan sampah sekali pakai. Selain itu, ia juga akan memberikan penghargaan kepada hotel, restoran, mall, yang berhasil menangani sampah di tempat usaha masing-masing.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
Koster berupaya agar bus Trans Metro Dewata (TMD) dapat kembali beroperasi pada akhir April 2025. Ia menilai beroperasinya bus TMD menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan lalu lintas di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

Pembiayaan operasional bus TMD diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali serta APBD Denpasar, APBD Badung, APBD Gianyar, dan APBD Tabanan (Sarbagita). “Sekarang persiapan tender operasinya. Begitu tanda tangan kesepakatan, mudah-mudahan akhir April 2025 sudah mulai beroperasi,” kata Koster.

Koster mengatakan sebesar 30 persen biayai operasional bus TMD akan diambil dari APBD Bali. Sedangkan, sisanya diambil ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sarbagita.

Ia menegaskan persentase pembagian beban pembiayaan bus TMD itu sudah disepakati oleh para bupati dan wali kota. Meski begitu, Koster menyadari kontribusi APBD Tabanan untuk operasional bus TMD akan lebih kecil karena pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten tersebut tidak seberapa dibandingkan daerah Sarbagita lainnya.

“Tabanan akan kami bantu karena PAD Tabanan kecil sekali. Supaya tidak jadi beban baru, (daerah) yang sudah kaya seperti Badung dan Denpasar, ya kita sharing,” imbuh mantan DPR RI itu.

Transportasi Pariwisata Wajib Berpelat DK
Koster mengungkapkan penertiban usaha transportasi pariwisata menjadi salah satu program super prioritas mendesak yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat. Ia mengatakan perlunya kebijakan terkait transportasi pariwisata yang berpihak pada sumber daya manusia (SDM) lokal.

Terkait itu, Koster bakal mewajibkan semua usaha transportasi umum di Bali menggunakan pelat nomor DK. Selain itu, sopir transportasi umum juga harus memegang KTP Bali.

“Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK,” kata Koster.

Selain itu, Koster juga bakal mengatur penggunaan aplikasi layanan transportasi online. Termasuk dengan mewajibkan pelaku usaha sebagai operator dan sopir ber-KTP Bali. Ia juga menyiapkan sanksi untuk pihak yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, warga Bali sudah banyak yang kehilangan lahan pekerjaan sehingga aturan terkait penertiban usaha transportasi pariwisata itu perlu segera diterapkan. Gubernur dua periode itu mengatakan aturan serupa sudah diterapkan di provinsi lain.

“Kami di Bali sudah diserbu banyak pihak. Kami harus menangani ini dengan kebijakan yang memproteksi warga lokal,” imbuhnya.

Sebelumnya, ribuan sopir pariwisata Bali menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (25/2/2025). Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa serupa yang digelar pada Januari lalu.

Para sopir pariwisata menuntut pemerintah segera menindaklanjuti enam poin tuntutan mereka, termasuk pembatasan kuota taksi online di Bali. Selain itu, mereka juga mendesak penertiban vendor angkutan sewa khusus, serta standardisasi tarif dan syarat bagi sopir dari luar Bali.

Tertibkan Usaha Pariwisata
Koster juga menyebut penertiban usaha pariwisata menjadi salah satu program super prioritas mendesak yang bakal dia selesaikan. Ia bakal melarang hotel, vila, penginapan, dan restoran yang berada di pinggir laut menutup akses ke pantai, kecuali untuk keperluan upacara adat.

“Dilarang melanggar sempadan pantai. Dilarang menguasai pantai. Dilarang menutup akses ke pantai kecuali untuk upacara adat,” kata Koster.

Koster menegaskan sudah ada peraturan daerah yang mengatur akomodasi wisata di pinggir laut atau pantai. Ia bakal menindak semua pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Kebijakannya adalah penertiban dengan tujuan mewujudkan pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat. Peraturan ini akan diterapkan secara tegas tahun ini,” ujarnya.

Koster juga meminta seluruh pelaku usaha di Bali memiliki izin resmi dan tidak menyalahgunakan nama warga lokal untuk kepentingan bisnis orang asing. Selain itu, ia meminta usaha akomodasi wisata menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

“Setidaknya 90 persen karyawan harus merupakan orang Bali. Perusahaan-perusahaan juga harus memiliki izin. Dilarang menggunakan nama warga lokal hanya demi mendapatkan izin usaha,” ujar pria asal Desa Sembiran, Buleleng, itu.

Koster juga mengingatkan bahwa penggunaan vila, spa, atau fasilitas lainnya yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi akan ditindak tegas. Ia mengancam akan menempuh jalur pidana jika terbukti melanggar hukum.

“Ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar. Aparat penegak hukum diberi kewenangan untuk menindak sesuai undang-undang,” ujarnya.

Tindak Wisatawan Asing Berulah
Selain akomodasi wisata, Koster juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing di Bali. Termasuk orang asing yang berdagang atau membuka usaha tanpa izin. Ia akan menindak wisatawan asing yang berulah tersebut.

“Ada wisatawan asing yang menyewakan motor, berdagang, dan mengambil lapangan kerja orang Bali hanya dengan visa wisata. Juga soal ketertiban dalam berkendara. Jangan sampai mereka melawan polisi yang menertibkan,” ujar Koster.

Koster akan membentuk tim untuk mempercepat pelaksanaan program super prioritas mendesak itu. Total ia akan membentuk 32 tim percepatan pelaksanaan seluruh program untuk lima tahun ke depan.

“Untuk pembentukan tim minggu depan sudah rapat dan segera dibuat tim percepatan program lima tahun,” kata Koster.
Berikut 32 tim yang akan dibentuk Gubernur Koster:

1. Tim Penyelarasan RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045
2. Tim Penyusunan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Penyelarasan RPJMD Semesta Berencana Kota/Kabupaten se-Bali tahun 2025-2029
3. Tim Perancang SDM Bali Unggul
4. Tim Perencanaan Pelestarian Nama Depan Anak untuk Nyoman/Komang dan Ketut
5. Tim Percepatan Pelaksanaan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali
6. Tim Percepatan Penggunaan PLTS Atap
7. Tim Perencanaan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
8. Tim Perancang Pelaksanaan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Bali sebagai Muatan Lokal untuk Pendidikan Formal di Sekolah, dan Informal di Desa Adat
9. Tim Percepatan Pelaksanaan Layanan Kesehatan Tradisional
10. Tim Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
11. Tim Percepatan Pelaksanaan Penhelolaan Sampah Berbasis Sumber
12. Tim Percepatan Penanganan Kemacetan
13. Tim Percepatan Pelaksanaan SIPANDU BERADAT
14. Tim Penyusum Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali
15. Tim Percepatan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
16. Tim Percepatan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
17. Tim Perancang Pola Hidup Sehat dan Pola Hidup Bahagia
18. Tim Audit Perizinan Usaha Pariwisata
19. Tim Pengkajian Regulasi dan Pelaksanaan OSS di Bali
20. Tim Pengkajian dan Perancang Masterplan Nusa Penida
21. Tim Pembentukan BUMD Pangan
22. Tim Pembentukan BUMD Air
23. Tim Pembentukan BUMD Energi Bersih
24. Tim Pembentukan BUMD Transportasi
25. Tim Pembentukan Bada Pengelola Pariwisata Bali
26. Tim Pembentukan Badan Ekonomi Kreatf dan Digital
27. Tim Sosialisasi Secara Masif Visi Pembangunan Bali 2025-2030 dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Era Baru 2025-2125
28. Tim Penyusun Materi Diklat Pegawai Pemprov Bali/Pemkab/Pemkot
29. Tim Penyusunan materi Muatan Lokal Bali untuk Satuan Pendidikan
30. Tim Evaluasi Tara Kellla LPD, BKS, LPD, dan LP LPD
31. Tim Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 80 tahun 2018 khususnya Penggunaan Aksara Bali
32. Tim Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 99 tahun 2018 Tentang Penggunaan Produk Lokal.

(Sumber:5 Program Super Prioritas Koster, dari Sampah hingga Transportasi Pelat DK.)

6 Fakta Oknum Brimob di Sulut Tembak Mati Warga di Area Tambang Emas Ilegal

Jakarta (VLF) – Oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Utara (Sulut) diduga menembak warga bernama Fernando Tongkotow hingga tewas di Kabupaten Minahasa Tenggara. Insiden tersebut diduga dipicu adanya aksi pencurian di area tambang emas ilegal.
Penembakan maut tersebut terjadi di lokasi tambang wilayah Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok pada Senin (10/3). Lokasi kejadian diduga merupakan tambang ilegal milik warga negara asing (WNA) China.

“Fernando Tongkotow diduga menjadi korban penembakan di Perkebunan Alason Ratatotok,” kata Wakapolda Sulut Brigjen Bahagia Dachi dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Dirangkum detikcom, berikut 6 fakta oknum anggota Brimob menembak mati warga di lokasi tambang emas ilegal di Minahasa Tenggara:

1. Berawal dari Pencurian Hasil Tambang
Dachi menjelaskan penembakan bermula dari aksi pencurian yang dilakukan korban bersama rekannya. Mereka datang ke lokasi kejadian membawa senjata tajam.

“Ada sekelompok orang tak dikenal datang membawa senjata tajam jenis samurai, parang dan senapan angin, mendatangi lokasi tambang,” ujarnya.

Aksi pencurian di area tersebut sudah terjadi berulang kali. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan polisi yang masuk di Polres Minahasa Tenggara.

“Mereka datang diduga untuk melakukan pencurian dan mengambil secara paksa hasil tambang,” ungkap Dachi.

2. Aset Tambang Dirusak dan Dibakar
Sejumlah anggota Polda Sulut ternyata berada di lokasi saat korban dan kelompoknya datang. Aparat kepolisian kemudian melepaskan tembakan peringatan untuk menghalau massa melakukan aksinya.

“Ada sekitar 8 personel Polda Sulut yang berjaga di lokasi. Personel pun melakukan tembakan peringatan, namun tak diindahkan,” ucap Dachi.

Massa justru melanjutkan aksinya dengan merusak dan membakar sejumlah aset tambang. Mereka bahkan melakukan penjarahan.

“Massa kemudian diduga melakukan pengrusakan serta pembakaran aset yang ada di lokasi tersebut berupa 1 unit camp, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil double cabin dan menjarah carbon yang sudah mengandung emas,” paparnya.

3. 1 Warga Tewas Terkena Tembakan
Situasi yang semakin memanas hingga 3 warga dilaporkan mengalami luka-luka dalam kejadian itu. Salah satu di antaranya meninggal karena luka tembakan.

“Ada 3 orang warga, 1 meninggal dunia atas nama Fernando Tongkotow, 1 diduga terkena tembakan luka di kaki bernama Christian Suoth dan 1 luka terjatuh bernama David Tontey,” sebutnya.

Personel Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulut turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengevakuasi mayat korban untuk dilakukan autopsi.

“Kami imbau warga tidak bertindak anarkis. Kami janji proses hukum oknum anggota Brimob jika terbukti terlibat penembakan,” tegas Dachi.

4. 8 Anggota Polda Sulut Kena Patsus
Propam Polda Sulut turut menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini. Sebanyak 8 anggota Polda Sulut dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan.

“Sementara bidang Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap 8 personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang,” ujar Dachi.

Enam polisi yang diperiksa dari Satuan Brimob Polda Sulut, yakni Bripka AL, Bripka MLL, Bripka WKD, Bripka FM, Bripka HL dan Bripka HS. Sementara 2 orang lainnya dari Yanma Polda Sulut, Aipda HT dan anggota Ditnarkoba Polda Sulut Bripda MN.

“Saat ini kedelapan anggota tersebut telah dilakukan patsus bertempat di Mapolda Sulut,” ungkap Dachi.

5. Polda Sulut Sita 8 Senpi-34 Amunisi
Dachi mengatakan, pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Sebanyak 8 senjata api (senpi) dan 34 amunisi dari oknum polisi yang diduga berada di lokasi kejadian turut disita.

“Barang bukti antara lain senpi laras panjang AK-101 sebanyak 5 pucuk beserta magasin, senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan magasin 1 buah, senpi revolver 1 pucuk, amunisi 19 butir 38 spc, amunisi 1 butir kaliber 5,56 mm, senpi jenis pistol CZP-10 kaliber 9×19 mm, amunisi tajam 6 butir dan magasin 1 buah,” paparnya.

Dachi berharap warga bersabar menunggu hasil penyelidikan. Dia memastikan akan mengusut tuntas kasus penembakan tersebut.

“Tim Bidlabfor Polda Sulut juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunisi, dan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran Forensik RSUD Kandou terkait hasil autopsi,” tutur Dachi.

6. Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menutup tambang emas ilegal yang menjadi TKP oknum Brimob menembak warga hingga tewas. Tambang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.

“Tidak boleh ada penambangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya. Bahkan jika area itu adalah area yang sudah dibeli dari masyarakat,” kata Dachi.

Dachi mengatakan tambang tersebut sudah beroperasi sejak 2024 lalu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi pertambangan emas ilegal tersebut.

“1 tong penampungan karbon, 1 tas plastik merah berisikan karbon 1 terpal, material tanah dan batu, 1 pipa ukuran 3 inci warna putih, 1 selang ukuran 4 inci warna biru, 1 mesin alkon, 1 selang hos warna merah dan 1 selang hos warna hitam,” jelasnya.

(Sumber:6 Fakta Oknum Brimob di Sulut Tembak Mati Warga di Area Tambang Emas Ilegal.)

RK Kader Baru Sehingga Golkar Ogah Dikaitkan Penggeledahan

Jakarta (VLF) – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) digeledah tim penyidik KPK terkait kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Golkar selaku partai tempat RK bernaung menyatakan penggeledahan itu bukan bagian masalah partai.

“Yang pasti, ini kan masalah pribadi yang bersangkutan, tidak ada sangkut-pautnya dengan Partai Golkar,” kata Waketum Partai Golkar Adies Kadier di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu

Adies mengatakan partainya tak mengetahui hal-hal yang dilakukan RK selama menjadi Gubernur Jabar. Adies menyebut RK merupakan kader baru di Golkar.

“Secara prinsip, Golkar tidak terlalu tahu juga apa yang beliau lakukan pada saat beliau menjadi Gubernur Jawa Barat periode yang lalu,” katanya.

“Pada saat itu beliau kan baru juga di Golkar. Memang waktu itu ingin dimasukkan di wakil ketua umum, tetapi kan belum terdaftar, belum sempat didaftarkan ke Kementerian Hukum waktu saat itu,” sambungnya.

Adies mengatakan RK baru bergabung dengan Golkar pada 2023. Adies mengatakan koordinasi di antara mereka pun belum terlalu intens.
“Memang koordinasi-koordinasi kita belum begitu intens, karena beliau adalah, hitungannya masih kader baru gitu,” jelasnya.

Meski begitu, Adies akan meminta Badan Hukum dan HAM Partai Golkar berkomunikasi dengan Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri Golkar tersebut. Adies mengatakan berkoordinasi kepada RK untuk menanyakan terkait penggeledahan itu.

“Tapi nanti saya minta kepada Bakumham kami, bantuan hukum, untuk mungkin sempat komunikasi terkait masalah apa,” ujarnya.

Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto (Adrial/detikcom)
KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK menyebut ada sejumlah dokumen hingga barang yang disita dari penggeledahan tersebut.
“Pastinya, kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

“Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang sekarang ditangani,” tambahnya.

Setyo belum memerinci lebih detail terkait apa saja hal-hal yang disita KPK tersebut. Untuk sementara, dokumen hingga barang yang disita itu sedang diteliti apakah ada kaitannya dengan perkara BJB.

“Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta-merta gitu. Diteliti, dilihat, gitu. Nanti kalau memang nggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan,” sebutnya.

Rumah milik RK di Bandung, Jawa Barat, digeledah tim penyidik KPK pada Senin (10/3). RK masih berstatus saksi dalam kasus korupsi di Bank BJB. Kasus rasuah itu berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.

(Sumber:RK Kader Baru Sehingga Golkar Ogah Dikaitkan Penggeledahan.)