Category: Global

Waka Komisi III DPR Kecam Penembakan Terhadap 3 Polisi di Lampung

Jakarta (VLF) – Tiga polisi Polres Way Kanan, Polda Lampung, gugur ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengecam penembakan tersebut.
“Atas nama pribadi dan Komisi III DPR RI saya mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya Kapolsek Negara Batin dan dua anggota Polri lainnya. Mereka adalah pejuang hukum yang mempertaruhkan nyawa demi menegakkan keadilan. Kehilangan mereka bukan hanya duka bagi keluarga, tetapi juga bagi institusi Polri dan seluruh bangsa Indonesia,” kata Rano kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Legislator asal Banten itu meminta investigasi menyeluruh dilakukan terhadap peristiwa tersebut. Dia mendorong pelaku yang diduga oknum TNI dihukum berat.

“Saya mendorong agar investigasi dilakukan dengan cepat, transparan, dan profesional. Setiap pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses hukum guna memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka,” tegasnya.

Selain itu, Rano juga meminta agar Polri segera melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan bagi anggota yang bertugas di lapangan. Menurutnya, kejadian ini menjadi alarm bagi institusi kepolisian bahwa masih banyak tantangan besar yang harus dihadapi dalam menjalankan tugas penegakkan hukum.

“Kami meminta agar Polri lebih meningkatkan perlindungan terhadap anggotanya yang bertugas di daerah rawan. SOP dalam penggerebekan harus dievaluasi agar risiko bagi aparat dapat diminimalkan,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini juga meminta agar Polri memberikan perhatian penuh kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan bantuan hukum, finansial, serta pendampingan psikologis.

“Keluarga korban tidak boleh dibiarkan menghadapi duka ini sendirian. Saya meminta agar pemerintah dan Polri memberikan fasilitas pendampingan psikologis bagi keluarga korban agar mereka bisa menghadapi situasi traumatis ini dengan baik. Negara harus memastikan mereka mendapatkan haknya, baik secara hukum maupun kesejahteraan,” ujar Rano.

“Semoga mereka mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, tiga polisi anggota Polres Way Kanan, Lampung, meninggal dunia ditembak saat menjalankan tugas menggerebek perjudian sabung ayam. Ketiga korban diduga ditembak oleh pemilik tempat sabung ayam.

Dilansir detikSumbagsel, peristiwa ini terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB.

Adapun identitas ketiga korban adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus serta Bripda Ghalib. Ketiganya diduga ditembak oleh pelaku di bagian kepala hingga meninggal dunia.
(Sumber:Waka Komisi III DPR Kecam Penembakan Terhadap 3 Polisi di Lampung.)

MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti aksi ketiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara. Ia menilai tindakan tersebut seolah-olah menantang KPK.
“Mereka kesannya malah menantang KPK karena KPK sudah memberikan edaran untuk tidak menerima gratifikasi itu kembali lagi suap. Menurut saya itu kurang ajar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Boyamin mengaku terkejut mengetahui jatah pokir yang diminta DPRD sebesar 20%. Padahal, kata dia, semestinya DPRD berperan sebagai pengawas.

“Kalau sudah dipalak itu 20% gitu oleh oknum DPRD sama dengan yang ngawasi malah menyuruh korupsi gitu, bukan hanya sekedar pagar makan tanaman, ini malah pagar menyuruh tanamannya mati gitu. Jadi itu yang paling kaget saya apa dari kasus di OKU itu” tegasnya.

“Apalagi ini dilakukan menjelang Lebaran dengan alasan THR, masa sesuatu yang ibadah sakral itu habis puasa dan lebaran harusnya ini beribadah dan melakukan sedekah gitu, eh ini malah memalak, melakukan korupsi, memeras pemborong dengan nilai yang begitu fantastis,” sambungnya.

Boyamin mendorong agar Anggota DPRD OKU yang kini tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek Dinas PUPR dihukum berat. Ia memandang hukuman yang mesti dijatuhkan minimal 20 tahun penjara.

“Menurut saya sangat keterlaluan dan mestinya ini dihukum berat nanti. Jangan hanya 5 tahun, 10 tahun, ini minimal 20 tahun atau seumur hidup ini karena pola korupsinya yang sudah keterlaluan,” jelasnya.

Terakhir, Boyamin meminta ke depan KPK dapat menguatkan langkah pencegahan terhadap korupsi anggaran daerah. Harapannya, kasus OKU tak terulang kembali.

“Inilah yang menurut saya mudah-mudahan KPK nanti bisa melakukan pencegahan yang lebih baik lah bukan hanya sekedar menindak hukum jadi, belajar di kasus OKU ini KPK harus kita paksa untuk membuat mekanisme supaya anggaran-anggaran baik pusat maupun daerah bisa dikelola lebih baik supaya tidak dicuri lagi,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK mengungkap tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Ternyata, permintaan fee itu terjadi sehari usai KPK memberi peringatan kepada para penyelenggara negara.

Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Mereka ialah:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

KPK menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

“Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

“Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
(Sumber:MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK.)

MUI Usulkan Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana keuangan haji. Usulan ini disampaikan sebagai upaya untuk memperkuat jaminan hukum syariah dalam pengelolaan dana yang dikumpulkan dari calon jamaah haji.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan usulan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR-RI. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum secara spesifik mengatur tentang pengawasan hukum syariah.

“Di dalam syaratnya disebutkan salah satunya memiliki pengetahuan ekonomi syariah. Tetapi tidak ada syarat secara spesifik terkait pengetahuan (mengenai) hukum ekonomi syariah atau hukum syariah,” ujar dia, ujar Kiai Ni’am, dikutip dari laman MUI, Senin (17/3/2025).

Kiai Ni’am menjelaskan bahwa pengetahuan hukum ekonomi syariah mencakup dua aspek penting, yaitu operasional yang kompeten dan pengawasan terhadap hukum syariah. Ia menekankan bahwa meskipun operasional yang kompeten penting, pengawasan terhadap kepatuhan hukum syariah juga tidak boleh diabaikan.

“Secara terminologi, ekonomi syariah itu pada aspek operasionalnya, tapi yang penting disamping aspek operasionalnya yang kompeten, pengawasan terhadap hukum syariahnya,” jelasnya.

Usulan MUI ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengatur tentang prinsip syariah. Menurut Kiai Ni’am, prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam yang berdasarkan fatwa dari lembaga yang berwenang.

“Sementara undang-undang pengelolaan haji, sungguh pun menyebutkan di dalam pasal 2 tentang pengelolaan keuangan haji wajib berprinsip syariah, tapi tidak ada penjaminan hukum syariah di dalamnya,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Oleh karena itu, MUI mengusulkan agar DPS memiliki kedudukan khusus dalam pengelolaan keuangan haji, sejajar dengan komisaris, pengawas, dan dewan pengawas lainnya. Kiai Ni’am menegaskan bahwa kehadiran DPS sangat penting untuk memastikan operasional pengelolaan dana haji sesuai dengan syariah, khususnya hukum fikih muamalah maliyah.

“Kami usul secara khusus kedudukan DPS di dalam dana pengelolaan keuangan haji. Disamping dewan pengawas yang kedudukannya sama dengan komisaris, kemudiaan pengawas dan dewan pengawas,” jelasnya.

“Dan ini sejalan dan singkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain,” tukas Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.

Usulan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan haji dan memberikan jaminan yang lebih kuat bagi calon jamaah haji. Bahwa dana mereka dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
(Sumber:MUI Usulkan Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji, Ini Alasannya.)

Penjara Khusus Koruptor dan Gimmick Pemberantasan Korupsi

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto berencana membangun penjara khusus untuk para koruptor di pulau terpencil. Alasannya agar mereka tidak bisa kabur. Kalaupun mencoba, mereka akan berhadapan dengan hiu.
Ide tersebut tidak istimewa. Juga menjadi ironi dengan kebijakannya sendiri yang tengah gencar melakukan efisiensi di segala bidang. Program makan bergizi gratis yang menjadi andalannya saja kekurangan dana, lantas untuk apa membangun penjara yang tidak murah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan K. Dusak pada 2016 pernah menyebut angka Rp 120 miliar untuk membangun satu penjara khusus yang berbasis teknologi canggih. Ia juga mengungkapkan Lapas Pasir Putih di Nusakambangan yang dikelilingi sungai atau parit dengan buaya di dalamnya pada sekitar tahun 2004, butuh biaya tersendiri untuk menyiapkan ratusan ekor ayam setiap harinya.

“Bila satu buaya saja butuh 15 ayam dalam satu hari, lalu berapa biaya yang harus di keluarkan?” ujarnya ketika itu.

Ide Prabowo menjadi tidak istimewa karena Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) saat baru tiga bulan menjabat pernah melontarkan ide serupa. Hanya saja penjara dimaksud khusus untuk jaringan mafia dan bandar narkoba. Gagasan tersebut muncul untuk melengkapi komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerangi para mafia narkoba.

Pada 4 Februari 2015, Presiden menyatakan Indonesia dalam keadaan gawat darurat penyalahgunaan narkoba. Salah satu hal yang sangat membuat geram banyak pihak, peredaran narkoba ilegal selalu berhubungan dengan lembaga pemasyarakatan. Dari balik jeruji beberapa bandar masih dapat mengendalikan bisnis narkoba. Freddy Budiman yang kemudian dieksekusi mati pada 29 Juli 2016, adalah salah satunya.

Kepada BBC, 22 Desember 2015, Buwas menyebut lokasi penjara khusus napi bandar narkoba yang dibidik adalah di dekat Pulau Madura.

Bila wacana tersebut kini digabung dengan ide Prabowo, sebetulnya tak perlu mencari lokasi baru. Sejak era penjajahan Belanda kita sudah punya penjara khusus untuk para narapidana khusus: Pulau Nusakambangan di Cilacap yang kerap disebut juga sebagai Alcatraznya Indonesia.

Selain menjadi tempat pemenjaraan para narapidana kasus-kasus khusus seperti pembunuhan sadis, perampok kakap, narkoba, dan terorisme, narapidana kasus korupsi juga pernah dinusakambangankan. Bukan tokoh kaleng-kaleng, melainkan pengusaha dan Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Bob Hasan. Juga putra bungsu mantan penguasa Orde Baru, Tommy Soeharto.
Menteri Kehakiman dan HAM Prof Baharuddin Lopa mengirim Bob, salah satu konglomerat Lingkaran Cendana, ke sana pada Maret 2001. Alasannya agar dia tak melarikan diri seperti Edy Tanzil yang berhasil membobol LP Cipinang pada 4 Mei 1996 dan raib hingga sekarang.

Lopa juga khawatir Bob yang sudah berusia 70 tahun akan menjadi korban tindak kekerasan oleh narapidana lain bila tetap di Cipinang. Alasan lainnya tentu lebih bersifat politis, yakni membuktikan bahwa siapa pun bisa dibawa ke Nusakambangan. “Juga untuk membuat jera para koruptor,” kata Lopa dalam jumpa pers di kantornya, 27 Maret 2001.

Setahun kemudian, 16 Agustus 2002, giliran Tommy yang dijebloskan ke Nusakambangan. Selain sebagai napi korupsi, ia juga divonis dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiudin.

Hal lain yang perlu menjadi renungan, seterisolir dan secanggih apapun sebuah penjara, selalu ada celah untuk diterabas. Semangat hidup bebas kerap kali membuat hal yang tak mungkin justru menjadi tantangan untuk disiasati. Tiga narapidana di Alcatraz, yakni Frank Lee Morris, John William Anglin, dan Clarence Anglin dengan tekun dan cerdik membuktikannya pada 12 Juni 1962. Aksi mereka kemudian difilmkan pada 1979 dengan judul ‘Escape from Alcatraz’ yang diperankan Clint Eastwood (Frank Morris), Fred Ward (John Anglin), dan Jack Thibeau (Clarence Anglin).

Di Nusakambangan pun demikian. Setidaknya empat narapidana pernah kabur dari sana dalam waktu berbeda-beda. Namun beberapa hari kemudian ada yang kembali tertangkap dan ada yang menyerahkan diri seperti dilakukan Johnny Indo.

Sejak bertahun lalu para pakar menyebut bahwa mereka yang melakukan korupsi adalah tipikal orang-orang tamak. Selalu merasa kurang dan takut miskin. Karena itu, dengan mengikuti logika mereka seyogyanya hukuman yang harus dijatuhkan adalah memiskinkannya.

Caranya? Jaksa dan hakim harus berani menuntut dan memvonis koruptor untuk membayar ganti rugi kerugian negara melebihi dari nilai yang dikorupsi. Konsepnya pun harus dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Selain itu sudah waktunya menerapkan asas pembuktian terbalik yang sudah bertahun-tahun sekedar menjadi wacana. Begitu juga dengan Perampasan Aset yang rancangan undang-undangnya tak kunjung dibahas.

Alih-alih memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset, pemerintah dan DPR malah justru ngebut merevisi UU TNI yang urgensinya dipertanyakan banyak pihak. Tak cuma ironis, hal itu juga cuma memperkuat sinisme para pakar dan pegiat anti korupsi bahwa komitmen pemberantasan korupsi oleh Prabowo cuma sebatas gimmick. Tak lebih dari omon-omon belaka.

Sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan, Prabowo juga perlu bergandengan tangan dengan lembaga Yudikatif. Diakui atau tidak, sejak awal reformasi lembaga peradilan di tanah nyaris tak tersentuh. Kualitas vonis para hakim di bidang korupsi kerap kali jauh dari rasa keadilan. Kerja keras kepolisian, kejaksaan, dan KPK kerap kali ambyar di pengadilan. Bahkan, cilakanya dalam sejumlah kasus beberapa oknum hakim di tingkat pertama hingga Mahkamah Agung justru terlibat dalam pembusukan penegakan hukum.
(Sumber:Penjara Khusus Koruptor dan Gimmick Pemberantasan Korupsi.)

Eks Penyidik KPK Anggap Kasus Suap Pejabat OKU Modus Lama Begal Anggaran

Jakarta (VLF) – KPK mengungkap tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPUR OKU menjelang Lebaran. Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai korupsi yang dilakukan pejabat OKU menggunakan modus lama.
“Apresiasi KPK berhasil membongkar perkara suap antara pihak Pemda, DPRD dan Swasta di OKU. Menurutnya ini walau pemainnya baru, namun modus korupsinya gaya lama di daerah untuk memainkan anggaran rakyat,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, modus lama itu dimulai dari DPRD yang menggunakan kewenangan mereka untuk mengesahkan APBD tahun berjalan dan bersepakat dengan pihak pemda karena saling menguntungkan. Kemudian, lanjutnya, dicarilah anggaran OPD terbesar, dalam kasus ini adalah Dinas PUPR karena diyakini mark up bisa besar-besaran untuk proyek fiktif renovasi, pembangunan gedung, hingga pengerjaan jalan.

“Dicari pengusaha atau swasta yang mau jadi bohir atau pihak penyedia uang agar mau memberi sejumlah uang untuk DPRD dan tentu saja pihak Pemda juga tidak mau tidak untung,” jelasnya.

“Selanjutnya Bohir bisa mengerjakan sendiri dengan perusahaannya, atau mencari bendera perusahaan lain atau pihak ketiga yang mau mengerjakan sehingga dia hanya menjadi calo anggaran sehingga hasil proyek yang dikerjakan sudah bisa ditebak entah itu mangkrak ataupun pembangunannya tidak sesuai kualitas,” sambungnya.

Yudi memandang, KPK perlu mengembangkan perkara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Menurutnya, seorang kepala dinas tak mungkin bergerak sendiri tanpa persetujuan atasannya, yakni Bupati OKU.

“Karena dari logika hukum dan pengalamannya, kepala dinas PUPR tidak akan bergerak sendiri tanpa perintah atau paling tidak persetujuan atasan yaitu Bupati,” tegasnya.

Begitu pula dengan DPR, Yudi meyakini ikatan antara pimpinan dan anggota dewan kuat sekalipun berasal dari partai politik berbeda. Menurutnya, kasus korupsi serupa juga terjadi di sejumlah daerah.

“Kalau ada yang tidak kebagian atau istilahnya hujan tidak merata, pasti teriak. Kasus korupsi massal DPRD seperti di DPRD Sumut, Seluma, dan Malang,” ujarnya.

Terakhir mantan ketua Wadah pegawai KPK ini menyatakan bahwa seharusnya kasus ini contoh bagi Pemerintah Daerah dan juga DPRD, termasuk pengusaha untuk tidak melakukan korupsi karena cepat atau lambat pasti terkuak.

Seperti diketahui, tiga anggota OKU yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri. Ternyata, permintaan fee itu terjadi sehari usai KPK memberi peringatan kepada para penyelenggara negara.

Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Mereka ialah:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

KPK menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

“Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

“Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
(Sumber:Eks Penyidik KPK Anggap Kasus Suap Pejabat OKU Modus Lama Begal Anggaran.)

KKP Gandeng WWF Tekan Perdagangan Biota Laut Terancam Punah

Jakarta (VLF) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia akan berkolaborasi menekan perdagangan biota laut dilindungi dan terancam punah, atau termasuk dalam Appendix CITES. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan ada beberapa rencana aksi yang akan dikolaborasikan bersama WWF untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

“Benar, ada potensi kerja sama baru dengan WWF dalam pelestarian sumber daya perikanan pada biota laut yang dilindungi dan terancam punah,” ucap Ipunk dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).

Ipunk menjelaskan nantinya bentuk kerja sama tidak hanya sebatas pertukaran data, namun juga kolaborasi penindakan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP untuk pengawasan kawasan konservasi atau sumber daya perikanan.

“Kerja sama dalam penelusuran modus operandi perdagangan hewan dilindungi melalui e-commerce melalui pendalaman aspek open source intelligence juga cukup penting,” tambah Ipunk.

Menurut Ipunk, WWF perlu mempertimbangkan beberapa hal yang menjadi prioritas Ditjen PSDKP untuk dimasukkan dalam rencana aksi, seperti peningkatan kapasitas dan sertifikasi aparat penegak hukum, program PSDKP Mengajar untuk usia sekolah dasar, dan peningkatan fungsi Command Center sebagai platform pengawasan IUU fishing.

Sementara itu, Direktur Program Kelautan dan Perikanan WWF Indonesia, Imam Musthofa Zainudin, dalam pertemuan pembahasan kerja sama bersama Ditjen PSDKP, menyampaikan bahwa beberapa rencana aksi yang saat ini telah dirumuskan, antara lain dukungan pemberantasan perdagangan biota laut yang terancam punah (Appendix CITES), dukungan pemberantasan IUU fishing dengan keterlibatan komunitas, masyarakat dan pengusaha, serta penguatan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).

(Sumber:KKP Gandeng WWF Tekan Perdagangan Biota Laut Terancam Punah.)

6 Universitas Terbaik Bidang Ilmu Hukum Versi QS WUR by Subject 2025

Jakarta (VLF) – Detikers sudah menentukan jurusan apa dan kampus mana yang akan diambil pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025?
Salah satu cara untuk menentukan perguruan tinggi tujuan adalah dengan melihat peringkat universitas berdasarkan jurusan tertentu. Misalnya, kalian bisa mengetahuinya melalui QS World University Rankings (WUR) by Subject 2025.

Secara khusus dalam artikel ini akan dipaparkan kampus mana saja yang memiliki jurusan terbaik bidang ilmu hukum. Bagi kalian yang ingin mengambil jurusan ini, ayo simak peringkatnya!

Universitas Terbaik Ilmu Hukum Versi QS WUR by Subject 2025
Universitas Indonesia
Universitas Airlangga
Universitas Gadjah Mada
Universitas Diponegoro
Universitas Padjadjaran
Universitas Brawijaya
Penilaian Pemeringkatan
QS World University Rankings by Subject 2025 diluncurkan memberi peringkat universitas untuk 55 jurusan. Ini dia poin-poin indikator yang dinilai dalam pemeringkatan tersebut:

1. Reputasi Akademis
Nilai reputasi akademis dinilai dari tanggapan para akademisi. Indikator tersebut memperlihatkan universitas mana yang dianggap unggul oleh akademisi lain untuk penelitian di area tertentu. Hasil dari survei akademisi kemudian disaring berdasarkan bidang keahlian tertentu yang diidentifikasi oleh responden.

2. Review dari Perusahaan
Indikator review dari perusahaan diambil dari tanggapan survei dari para pemberi kerja. Mereka mengidentifikasi perguruan tinggi yang mereka anggap unggul untuk lulusannya direkrut. Mereka juga diminta untuk mengidentifikasi bidang ilmu yang mereka pilih untuk rekrutmen.

3. Sitasi Penelitian Per Makalah
Semua data sitasi untuk indikator ini bersumber dari Elsevier Scopus. Ambang batas publikasi minimum juga ditetapkan untuk setiap subjek guna menghindari potensi anomali yang berasal dari sejumlah kecil makalah yang banyak dikutip.

Ambang batas publikasi minimum dan bobot yang diterapkan pada indikator sitasi disesuaikan supaya mencerminkan pola publikasi dan sitasi yang berlaku dalam disiplin ilmu tertentu.

4. Indeks H
Indeks H atau H-index adalah cara untuk mengukur produktivitas dan dampak akademisi atau departemen. Indeks H didasarkan pada kumpulan makalah akademisi yang paling banyak dikutip dan jumlah kutipan yang diterima dalam publikasi lain.

5. Jaringan Penelitian Internasional
Indeks international research network (IRN) atau jaringan penelitian internasional mencerminkan kemampuan lembaga untuk melakukan diversifikasi geografi jaringan penelitian internasional melalui kemitraan penelitian berkelanjutan dengan lembaga pendidikan tinggi lainnya.

(Sumber:6 Universitas Terbaik Bidang Ilmu Hukum Versi QS WUR by Subject 2025.)

Apa Itu Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan dengan Revisi UU TNI?

Jakarta (VLF) – Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terbaru, media sosial dihebohkan dengan rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah yang membahas RUU TNI, diketahui oleh kelompok sipil.
Kelompok sipil yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan ini meminta agar rapat Panja RUU TNI dihentikan. Mereka mempersoalkan rapat Panja ini digelar secara tertutup.

“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan, karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,” ucap salah satu peserta aksi yang menolak rapat Panja bernama Andrie di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari detikNews Minggu (16/3/2025).

“Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI,” tambahnya.

Menyoal hal ini, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara FSH UINSA Surabaya, Titik Triwulan Tutik memberikan catatan kritis terkait RUU TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Menurutnya, RUU tersebut bukan bersifat memperkuat pengawasan, tetapi justru berlomba-lomba menambah kewenangan masing-masing.

“Ketentuan ini membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga. Hal ini sebagaimana pada masa pemberlakuan dwifungsi ABRI di era Orde Baru,” katanya dalam detikNews.

Apa Itu Dwifungsi ABRI?
Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Jambi, Muhammad Eriton, SH, MH, CLA, menjelaskan dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) mengandung pengertian bahwa ABRI mengemban dua fungsi.

Fungsi pertama sebagai kekuatan hankam (pertahanan dan keamanan). Kemudian fungsi kedua sebagai kekuatan sosial politik.

Konsep dwifungsi ABRI, pertama dicetuskan oleh Jenderal AH Nasution pada 11 November 1958. Kemudian di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, dwifungsi ABRI dilandaskan melalui Ketetapan MPRS No II Tahun 1969.

Tujuan dwifungsi ABRI yakni untuk mewujudkan stabilitas nasional yang dinamis di segenap aspek kehidupan bangsa dalam rangka memantapkan tannas (Ketahanan Nasional) dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila.

“Fungsi sebagai kekuatan sosial politik hakikatnya adalah tekad dan semangat pengabdian ABRI untuk ikut secara aktif berperan serta bersama-sama dengan segenap kekuatan sosial politik lainnya memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan kedaulatannya,” ucapnya, dikutip dari laman resmi Universitas Jambi.

Menurut Eriton, pada mulanya, penempatan personil militer yang meluas pada instansi/lembaga pemerintahan dan lembaga masyarakat, menimbulkan silang pendapat. Akhirnya, kondisi ini menuntut perlunya aktualisasi dwifungsi ABRI (fungsi sospol) di kemudian hari.

Namun, aktualisasi dwifungsi ABRI bisa efektif apabila ada keseimbangan kepentingan, yaitu keharmonisan antara kepentingan militer dan kepentingan sipil.

“Konsensus selalu dapat dibuat atas dasar tidak satu pun pihak boleh mendominasi pihak yang lain. Kecurigaan terhadap golongan lain harus dihindari, kearifan harus ditumbuhkan agar konflik internal tentang hal ini tidak merebak menjadi perpecahan yang mengganggu tannas,” paparnya.

Berakhirnya Orde Baru dan Reformasi ABRI pada 1998-1999
Dalam buku Sejarah 3 SMA Kelas XII yang ditulis oleh Drs Sardiman A M, M Pd., selepas Soeharto turun, BJ Habibie yang menggantikan posisi Presiden RI langsung membuat keputusan yang positif. Keputusannya yakni memperjuangkan reformasi, di antaranya:

Membuka ruang bagi kebebasan termasuk kemerdekaan berserikat dan kebebasan pers
Membebaskan para tahanan politik (tapol) Orde Baru
Memberi peluang berlangsungnya Pemilu yang demokratis
Membiarkan lembaga kepresidenan lebih longgar dalam menerima kritik.
Pada masa BJ Habibie, orang bebas mengemukakan pendapatnya di muka umum, baik melalui rapat umum, unjuk rasa atau demonstrasi. Hal ini dijamin oleh UU No 9 tahun 1998 yang saat itu dibuat oleh DPR dan pemerintah.

BJ Habibie juga melakukan reformasi dalam tubuh ABRI. Sebab, pada masa Orde Baru, ABRI mempunyai kekuatan yang sangat strategis dalam bidang pertahanan dan keamanan serta dalam sosial politik masyarakat melalui dwifungsi ABRI.

Pada era awal reformasi itu, konsep dwifungsi ABRI secara substansial bertentangan dengan tuntutan dan semangat global ke arah demokratisasi.

Kemudian pada 5 Mei 1999, POLRI dipisahkan dari ABRI. Kemudian ABRI yang terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) berubah nama menjadi TNI.

Mengembalikan Dwifungsi ABRI Bisa Mengancam Fondasi Demokrasi
Direktur Eksekutif Amnesty Universitas Negeri Semarang (Unnes), Raihan Muhammad, berpendapat bahwa mengembalikan dwifungsi ABRI merupakan langkah mundur bagi bangsa Indonesia. Kondisi ini berpotensi mengancam fondasi demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.

Menurutnya, keberadaan dwifungsi ABRI bisa menimbulkan campur tangan militer dalam urusan sipil. Jika ini terjadi, maka ada potensi banyak penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintahan saat ini. Kembali pada praktik lama yang telah dikecam oleh rakyat Indonesia merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang seharusnya terus dijaga dan diperkuat,” ungkap Raihan.

Ia menilai, bahwa kritik dan penolakan terhadap dwifungsi ABRI harus terus diutarakan secara terbuka oleh seluruh elemen masyarakat yang berkomitmen untuk menjaga demokrasi dan memperjuangkan keadilan.

“Keberhasilan Reformasi 1998 tidak boleh disia-siakan dengan keputusan yang mengancam kembali ke era kelam tersebut,” ujarnya.

Alih-alih fokus kepada Revisi UU, Raihan menekankan TNI seharusnya fokus pada agenda reformasi institusinya, yang bertujuan memperkuat profesionalisme dan efektivitas militer, bukan terlibat dalam urusan sipil yang seharusnya menjadi domain pemerintahan sipil.

“Pentingnya profesionalisme militer memastikan bahwa TNI tetap terfokus pada tugas-tugas militernya yang utama, yakni mempertahankan dan melindungi kedaulatan negara,” tuturnya.
(Sumber:Apa Itu Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan dengan Revisi UU TNI?.)

Fakta-fakta Terbongkarnya Penyelundupan 308 Gas Melon dari Jatim di Blora

Jakarta (VLF) – Sat Reskrim Polres Blora membongkar kasus dugaan penyelundupan 308 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon di jalan raya Blora-Cepu tepatnya di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Tabung-tabung gas yang dimuat pikap itu dari Jawa Timur.
“Pengangkutan LPG bersubsidi 3 kilogram dari Jawa Timur ke Jawa Tengah. Diduga mau dijual ke Jawa Tengah,” kata Kanit 3 Sat Reskrim Polres Blora, Ipda Cahyoko saat dimintai konfirmasi detikJateng, Minggu (16/3/2025).

Cahyoko mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap satu pelaku dan menyita ratusan tabung gas melon yang siap diedarkan.

“Pelaku yang diamankan inisial DS warga Kecamatan Jepon, Blora. Ia diamankan bersama barang bukti berupa 308 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dalam keadaan berisi dengan segel warna putih, yang dimuat dalam sebuah kendaraan bermotor jenis pikap medium size,” ungkap Cahyoko.

“Dampaknya bisa menimbulkan kelangkaan LPG di Jawa Timur, stok yang dialokasikan berkurang,” imbuhnya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Adapun keuntungan yang diperoleh diduga tersangka yaitu Rp 44.352.000, dan estimasi kerugian negara senilai Rp 199.584.000.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Selamet.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak. Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung di Polres Blora,” pungkas dia, kemarin.

(Sumber:Fakta-fakta Terbongkarnya Penyelundupan 308 Gas Melon dari Jatim di Blora.)

Kemendag Beri Sanksi 66 Distributor dan Pedagang Minyakita yang Bandel

Jakarta (VLF) – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang melanggar penjualan Minyakita. Hal ini sebagai hasil dari pengawasan distribusi Minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Pengawasan distribusi minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini sebagai langkah menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.

“Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).

Moga mengungkap modus pelanggaran yang ditemukan meliputi, pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas serta mengurangi volume atau takaran Minyakita.

Modus pelanggaran lainnya ditemukan antara lain penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

“Selain itu juga penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET; serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata,” sambung Moga.

Moga menegaskan, apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

“Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label. Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Lebih lanjut, Moga menyebut, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.

Di sisi lain, Kemendag telah meminta produsen untuk menambah jumlah pasokan Minyakita menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok) selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.

Permintaan ini didasarkan pada surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025 yang ditujukan kepada produsen minyak goreng yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Moga menegaskan, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Moga juga mengungkapkan, Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana.

(Sumber:Kemendag Beri Sanksi 66 Distributor dan Pedagang Minyakita yang Bandel.)