Category: Global

Dampak Mengerikan Tambang ke Ekosistem Laut

Jakarta (VLF) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan sejumlah potensi dampak akibat aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk di kawasan Raja Ampat. Salah satunya, muncul sedimentasi yang dapat mengancam ekosistem laut.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Ahmad Aris lima pulau yang menjadi area pertambangan di Raja Ampat, termasuk dalam kategori pulau sangat kecil. Hal ini merujuk pada klasifikasi tiny island menurut Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).

“Kelima pulau itu sebenarnya termasuk sebagai pulau-pulau kecil. Bahkan kategorinya adalah pulau sangat kecil,” kata Aris kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disebutkan dalam pasal 23 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.

Aris menjelaskan dalam beleid yang sama juga melarang untuk melakukan pertambangan di pulau-pulau kecil apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan bahkan memberikan dampak sosial.

“Bahkan itu sudah ada putusan MK bahwa itu tidak diperbolehkan,” tambah Aris.

Adapun sejumlah dampak yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, salah satunya dapat memicu sedimentasi. Menurut dia, hal ini dapat mengganggu ekosistem laut karena sedimentasi tersebut dapat menutupi biota laut, seperti terumbu karang.

“Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun, dan sebagainya,” terang dia.

Selain itu, dapat mengganggu ekosistem pesisir yang nantinya dapat berdampak ke nelayan. Sebab, biasanya di pesisir ada lokasi pemijahan perikanan.

“Yang ekosistem pesisir kan mungkin bapak-ibu semua tahu bahwa itu adalah tempat memijahnya ikan, tempat untuk kegiatan-kegiatan wisata bahari. Karena di situ ada koral, lamun, ikan, dan sebagainya,” tambah dia.

Mau Revisi Aturan Tambang di Pulau-Pulau Kecil

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kewenangan KKP dalam memberikan izin, Aris menerangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pihaknya tidak diberikan batasan wewenang dalam pemberian izin serta rekomendasi, termasuk untuk kawasan hutan.

Meski begitu, dalam sistem Online Single Submission (OSS), hanya Kementerian Kehutanan yang diberikan izin lantaran masuk dalam kawasan hutan.

“Karena lokasi yang ditambang ini adalah semua kawasan hutan, jadi memang di dalam sistem OSS itu, untuk kawasan hutan itu kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan, perizinannya. Kalau kami memberikan perizinannya di Areal Penggunaan Lainnya (APL),” terang Aris.

Melihat hal itu, Aris menyebut dibutuhkan harmonisasi kewenangan KKP dalam pemberian izin. Dengan begitu, KKP tidak hanya berwenang dalam pemberian izin di APL, tapi juga terlibat dalam kawasan hutan.

“Mungkin ke depannya ini perlu dikoordinasikan dengan yang mengelola OSS, BKPM. Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil. Supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada. Sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya,” terang dia.

(Sumber:Dampak Mengerikan Tambang ke Ekosistem Laut.)

Berantas Parkir Liar dan Premanisme Surabaya, Ini Dekengan Eri Cahyadi

Jakarta (VLF) – Wali Kota Eri Cahyadi berkomitmen memberantas juru parkir (jukir) liar di Surabaya, termasuk jukir yang didekengi oknum diduga premanisme. Untuk memberantas mereka Eri Cahyadi tidak sendirian, dia juga punya dekengan, yakni TNI, Polri, dan organisasi masyarakat (ormas).

Salah satu tindakan premanisme terjadi di minimarket Jalan Kartini pada Kamis (5/6) lalu di mana sekelompok preman mengintimidasi seorang jukir resmi dan meminta sang jukir mengembalikan wilayah parkir kekuasaan mereka.

Eri pun meminta kepada jukir resmi dari minimarket berani melawan premanisme seperti itu dan segera melapor ke polisi. Sebab pemberantasan jukir liar ini didukung aparat penegak hukum.

“Iya, TNI, Polri yang meminta. Karena Pak Kapolres kemarin pada waktu pengarahan juga menyampaikan, ‘jangan sampai mengganggu fungsi jalan’. Ketika mengganggu fungsi jalan itu juga sama dengan mengizinkan dan permanisme. Makanya, kami atur parkir-parkir itu,” ujar Eri, Kamis (12/6/2025).

“TNI, Polri yang akan turun. Makanya ketika kejadian seperti (premanisme) di sini (Jalan Kartini), langsung diambil (diamankan) oleh Pak Kapolres. Ayo rek! Jaga Surabaya rek,” tambahnya.

Setidaknya sudah ada 46 minimarket yang lahan parkirnya disegel Pemkot Surabaya dalam rangkaian penertiban juru parkir liar dan izin parkir tempat usaha di Surabaya ini.

Puluhan minimarket itu diduga telah melakukan pelanggaran Perda Perparkiran Surabaya karena tidak menyediakan juru parkir resmi. Selain itu, Eri juga menyebutkan masih ada sebagian minimarket yang belum mengajukan izin parkir ke Pemkot Surabaya.

(Sumber:Berantas Parkir Liar dan Premanisme Surabaya, Ini Dekengan Eri Cahyadi.)

Ini Proyek Rusun yang Bikin Ahok Diperiksa Bareskrim

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru-baru ini diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Berdasarkan catatan detikcom, Pemerintah Provinsi DKI sempat berencana membangun rusun beberapa tahun lalu. Rusun ini diketahui akan dibuat dengan total 552 unit pada lahan itu. Adapun nilai proyeknya sebesar Rp 89,9 miliar.

Namun, Pemprov DKI menemukan ada kasus pemalsuan sertifikat pada lahan tersebut pada 2016. Hal ini mengakibatkan proyek rusun itu dihentikan.

“Batalin. Karena itu kasus tanah. Enggak jelas. Pengembang dengan kewajiban uang kita. Itu batalin. Ya duitnya sudah ada hitungan, duit kita sudah ada hitungan,” ungkap Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI di Gedung Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016) silam.

Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng. Ia menjelaskan bahwa lahan bermasalah itu tadinya dibeli untuk membangun rumah susun sewa (rusunawa).

“Ya biasa, pengadaan lahan saja. Ada kebutuhan dari Pemprov DKI untuk rusunawa, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DKI) lalu mencari lahan untuk rusunawa itu,” kata Wadir Tipikor Kombes Erwanto Kurniadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/7/2016).

Pemprov DKI Jakarta pun sudah membebaskan lahan untuk dibangun rusun. Akan tetapi, lahan yang dibebaskan dari pihak ketiga itu ternyata milik Pemprov DKI sendiri.

Lahan yang dibebaskan tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI. Tepatnya di jalan Kamal Raya Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan 4,6 hektare di Cengkareng, Jakbar. Lahan itu dibeli Dinas Perumahan dari pihak ketiga sebesar Rp 668 miliar.

Pembebasan lahan tersebut selesai sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan pada 5 November 2015 antara kuasa pemilik lahan dengan pihak Dinas PGP.

Tim detikcom pun sempat mendatangi lahan tersebut pada 2016. Tanah itu tampak begitu luas dan dipenuhi alang-alang dengan tinggi hampir 1 meter. Di tengah lahan berdiri beberapa bedeng, lapangan untuk main sepak bola, serta ada tumpukan peti kemas di sudut lainnya.

Lalu, terpampang papan yang menunjukkan lahan dijual. Dalam papan itu dicantumkan pula nomor girik dan nomor persil tanah. Tak ada keterangan bahwa tanah tersebut telah berstatus sertifikat hak milik (SHM).

Letak tanah ini bersebelahan dengan lahan milik KPKP Pemprov DKI. Tak ada tanda pembatas atau pagar antara lahan milik KPKP dengan tanah yang dibeli Pemprov DKI itu. Tanah milik KPKP saat itu dimanfaatkan untuk tempat pengelolaan dan pembibitan.

Sebelumnya diberitakan, Ahok kembali diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ahok dimintai keterangan tentang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng, Jakbar.

“(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Ahok enggan menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan hari ini. Dia meminta media bertanya langsung kepada penyidik pada Kortas Tipikor Polri.

“Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” terang Ahok.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Ini Proyek Rusun yang Bikin Ahok Diperiksa Bareskrim.)

Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polisi, Pernah Jadi Menu Pengajian

Jakarta (VLF) – Ayam Goreng Widuran sudah boleh buka lagi oleh Wali Kota Solo dengan mencantumkan informasi nonhalal. Namun, rupanya perkara masih berlanjut dengan munculnya laporan ke polisi oleh anggota DPRD Solo.

Sugeng Riyanto mengadukan rumah makan Ayam Goreng Widuran secara pribadi ke Polresta Solo. Pihak teradu berinisial PR yang merupakan pemilik ayam goreng Widuran.
Sugeng mengaku pernah makan di rumah makan tersebut. Sebagai seorang muslim, dia merasa tertipu karena produk di rumah makan itu ternyata nonhalal.

“Saya sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi 4 (DPRD Solo), melaporkan pemilik ayam goreng Widuran ke Polresta Solo karena saya merasa ditipu,” kata Sugeng kepada awak media di Mapolresta Solo, Rabu (11/6/2025).

Politisi PKS itu mengatakan, sebelum rumah makan ayam goreng Widuran diketahui menjual produk nonhalal, Komisi 4 DPRD Solo pernah memesan makanan di sana.

Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Mapolresta Solo, Rabu (11/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
“Jelas-jelas di sana mengandung produk nonhalal, tapi mengapa (saat) yang datang mengambil dan membayar produknya mengenakan jilbab, tidak ada informasi (dari pihak rumah makan) jika produknya nonhalal. Itu jadi dasar laporan saya, dan juga telah viral di sana menjual produk nonhalal,” ucapnya.

Sugeng ingin hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain yang belum transparan dalam menjual produk nonhalal. Dia berharap agar masyarakat muslim tidak tertipu produk nonhalal lagi.

“Pernah dicantumkan dalam spanduk dan kotaknya, ada simbol halal di situ. Sebagian teman-teman di Komisi 4 pelanggan di sana, berarti sudah lama. Bahkan ada yang menjadikan produk ayam goreng Widuran ingkungnya jadi oleh-oleh untuk jemaah pengajiannya. Karena saking yakinnya bahwa halal. Karena apa, karena tertipu tidak ada informasi nonhalal itu,” kata Sugeng.

Bersama Komisi IV DPRD Solo, ia pernah membeli 15 nasi boks di sana. Dari nota yang dia lampirkan, pembelian terjadi pada 5 Mei 2025. Di nota itu tertulis pesanannya berupa 15 nasi boks dan dua peyek dengan harga total Rp 685 ribu.

Aduan yang dibuat Sugeng telah diterima unit Reskrim Polresta Solo dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor: STBP/411/VI/ 2025 / Reskrim. Sugeng sendiri pernah membeli makan tersebut pada Senin (5/5).

Dalam aduannya itu, Sugeng membawa bukti berupa nota pembayaran, keterangan saksi yang dia bawa, dan pemberitaan terkait ayam goreng Widuran tersebut. Kedatangan Sugeng ke Mapolresta Solo didampingi Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Dedy Purnomo.

Dedy mengatakan aduan yang dilakukan Sugeng merupakan wujud keresahan masyarakat yang merasa ditipu karena tidak adanya transparansi produk nonhalal.

“Ini menjadi bentuk edukasi terkait kebijakan hukum, terkait proses-proses yang berisiko ketika seseorang tidak jujur karena ada iktikad tidak baik. Makanya kita lakukan laporan ini,” kata Dedy.

“Dengan laporan ke sini, kami mencoba ke ranah pidana, karena laporannya ke sini (Polresta Solo). Kalau perdata, digugat saja dengan restitusi kerugian dan sebagainya,” sambung dia.

(Sumber:Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polisi, Pernah Jadi Menu Pengajian.)

Bantahan James Riady Disebut Usulkan Rumah Subsidi 18 Meter

Jakarta (VLF) – Beberapa waktu lalu santer kabar bos Lippo Group James Riady disebut memberikan usulan mengenai luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Ia pun langsung membantahnya.

Pada Rabu (11/6) James tampak ikut menghadiri rapat antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta para pengembang. Rapat itu membahas tentang rencana untuk membuat opsi luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi.

James tampak terburu-buru keluar dari ruang rapat saat ditemui awak media di Gedung DJKN, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. James mengatakan, rapat tersebut membahas upaya pemerintah untuk meningkatkan tingkat pemilikan rumah, terutama untuk masyarakat yang belum memiliki hunian.

Ketika ditanya soal apakah dirinya yang mengajukan usulan luas minimal rumah subsidi jadi 18 meter persegi, James langsung membantahnya. Ia mengatakan bukan dirinya yang mengusulkan hal itu.

“Bukan, bukan. Itu adalah permintaan dari kementerian untuk dicari titik masuk yang bisa affordable,” ujarnya kepada wartawan.

“Bukan dari kita,” tegasnya seraya masuk ke dalam lift.

Ditemui seusai rapat, Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan bahwa sejak awal pihaknya mengundang seluruh pihak untuk membahas luas minimal tanah dan bangunan rumah subsidi, termasuk James Riady yang diajak diskusi.

“Nah, karena beliau (James Riady) punya pengalaman untuk membuat desain-desain, maka kemudian beliau menyampaikan, ada desain-desain yang menarik,” katanya kepada wartawan di Gedung DJKN Kementerian Keuangan.

Dari situ, kata Sri, pihaknya membuka untuk para pengembang menawarkan desain untuk rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi itu. Ia mengatakan, minggu depan akan membahas khusus terkait desain rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi.

Terkait desain rumah subsidi ukuran 18 meter persegi, Kementerian PKP juga akan menggaet Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Ia juga akan menerima masukkan dari berbagai pihak terkait rumah subsidi 18 meter persegi.

“Kita juga akan undang asosiasi lain, tadi sampaikan, redesign, IAI kita libatkan nanti, kita juga akan lakukan itu. Jadi ini adalah proses yang akan kita lalui,” ujar Sri.

Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter Hanya Opsi

Sri menegaskan bahwa luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi hanyalah sebuah opsi, bukan untuk semua ukuran rumah subsidi. Ia menuturkan, semua rencana ini belum bersifat final. Ke depan juga akan tetap ada rumah subsidi dengan ukuran hingga 36 meter persegi.

“(Luas rumah subsidi 18 meter) opsi, jadi bicaranya adalah sekali lagi opsi, bukan mengganti,” ujarnya.

Lokasi Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Sri mengungkapkan pihaknya baru membahas perihal ukuran minimal luas rumah subsidi 18 meter persegi bisa digunakan di kawasan metropolitan dan daerah aglomerasinya. Nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut terkait lokasi rumah subsidi tersebut.

“Metropolitan nggak cuma Jabodetabek, tapi banyak beberapa kota,” tuturnya.

Ia menjelaskan, adanya usulan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi untuk menjawab kebutuhan hunian di perkotaan, terutama generasi muda yang ingin punya rumah subsidi di dekat tempat kerja.

“Dekat dengan aktivitas kerja, otomatis tanahnya akan menjadi lebih tinggi (harganya), maka kemudian desain yang lebih kecil tetapi tetap kita mengutamakan kenyamanan dan lain-lain,” ungkapnya.

Kapan Aturan Diteken?

Seperti yang diketahui, usulan minimal luas rumah subsidi 18 meter muncul dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Saat ini masih terus dilakukan pembahasan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa untuk menetapkan aturan tersebut masih perlu waktu agar benar-benar sesuai dan menjadi solusi backlog perumahan di perkotaan. Saat ini masih menjaring pendapat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“(Aturan bisa ditetapkan tahun ini nggak?) mudah-mudahan ya, kita kejar target,” ucapnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Bantahan James Riady Disebut Usulkan Rumah Subsidi 18 Meter.)

Eks Dirut Jelaskan Dana Cadangan PDAM Makassar, Tuding Era Hamzah Bermasalah

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Beny Iskandar menjelaskan terkait dugaan penyalahgunaan dana cadangan perusahaan yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Beny mengungkap pada 2020 sebelum dirinya menjabat, PDAM juga melakukan deposito di bank meski namanya bukan dana cadangan karena masih rugi.

Beny mengaku telah memberi keterangan soal dugaan penyalahgunaan dana cadangan ini di Kejati Sulsel pada Kamis 5 Mei lalu. Kepada penyidik, Beny mengaku Payment Point Online Bank (PPOB) atau dana deposito sudah diterapkan PDAM sejak 2020 di era Dirut Hamzah Ahmad.

“Saya melanjutkan. Sudah saya sampaikan juga di pihak Kejaksaan, ini ada program penyimpanan dana deposito di Bank Tabungan Negara 2020 yang dilakukan oleh Hamzah sebesar Rp 20 miliar. Ini menjadi ukuran PPOB itu juga kita lakukan. Sebelumnya dia sudah melakukan,” kata Beny kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Pada 2020 itu, kata Benny, perjanjian kerja sama (PKS) atas deposito di bank itu yakni pihak bank berkontribusi pada program pengembangan operasional (PPO). Kerja sama PPO antara bank dengan PDAM berupa pembelian set komputer senilai Rp 315 juta.

“Masalahnya, ini barang nggak pernah masuk di PDAM. Jadi di PKS-nya ada barang, tapi tidak tercatat. Kemudian ada surat dari Pak Hamzah ke bank meminta barang itu dibayar dalam bentuk tunai. Tidak juga masuk di PDAM, tidak tercatat,” katanya.

“Mestinya kan manfaat dari deposito Rp 20 miliar ini bank itu memberikan dalam bentuk komputer ini, ada itu. Tidak pernah ada. Kemudian ada surat meminta PDAM mentransfer uang Rp 315 juta ke rekening, bukan juga rekening PDAM,” tuturnya.

Dia lalu memperlihatkan surat Hamzah pada 3 September 2020 yang meminta bank mentransfer uang tunai tersebut ke rekening vendor atas nama Achmad Irfan Assidiq dari CV Mulya Persada.

“Tidak tercatat juga, nggak masuk di kantor ini tahun 2020,” jelasnya.

Jadi, lanjut Beny, PPOB ini bermasalah sejak 2020 era Hamzah. Bahkan pagu saldo PDAM yang harusnya ada di PDAM saat itu tidak bisa terpenuhi.

“PPOB ini bermasalah. Hamzah tidak bisa memenuhi pagu saldo yang mestinya ada di dalam bank ini. Sehingga saya masuk tahun 2022, saya adendum untuk 2 bulan, memenuhi kewajiban Hamzah kemarin. Ini yang kami lakukan. Jadi kita selamatkan dia pada saat itu,” ujarnya.

Sementara soal dana cadangan di era dirinya yang kini berproses hukum di Kejati Sulsel tercatat masih ada di bank. Jumlahnya mencapai Rp 14 miliar.

“Jadi kan proses terjadinya dana cadangan ini hanya terjadi di era saya. Di era (Hamzah) sebelumnya tidak ada istilah dana cadangan karena di era sebelumnya itu perusahaan itu rugi,” jelasnya.

Menurut Beny, PDAM saat itu memiliki utang sebanyak Rp 5,9 miliar. Sehingga direksi saat itu tidak wajib menyetorkan dividen.

“Nah, nanti 2022 saya masuk, saya melunasi akumulasi utang Rp 5,9 miliar dan mencetak laba Rp 27 miliar. Sehingga berlaku lah PP 54 pada saat itu. Kita wajib menyisihkan 20 persen dana cadangan dari laba bersih setelah dipotong pajak,” jelasnya.

Dividen disetor ke Pemkot Makassar selama 3 tahun berturut-turut. Dividen 2024 yang disetor awal tahun ini yakni sebanyak Rp 11 miliar.

“Terakhir, kita setor dividen pada bulan Februari atau April-Maret kalau tidak salah. Itu 11 miliar. Sehingga dipotong juga dana cadangannya itu 2,1 miliar,” jelasnya.

Selama 3 tahun menyetor dividen, sebanyak Rp 14 miliar berhasil masuk ke dalam dana cadangan. Deposito itu juga dikerjasamakan dengan bank seperti sebelumnya. Namun dia memastikan manfaat dari PPO kali ini semua tercatat di pembukuan.

“Ada manfaat yang diberikan ke perusahaan dan manfaat itu tercatat di perusahaan. Tidak ada satu sen pun dari manfaat itu yang masuk ke pribadi-pribadi direksi atau siapapun, di PDAM itu tercatat,” jelasnya.

Dia mengaku manfaat dari deposito dana cadangan itu digunakan untuk menyukseskan kegiatan perusahaan. Dana itu dikelola oleh panitia HUT PDAM.

“Dipergunakan untuk kegiatan perusahaan. Kegiatan perusahaan yang kita gunakan itu waktu untuk ulang tahun perusahaan. Ada panitianya,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad yang dikonfirmasi perihal tudingan ini belum memberi tanggapan. detikSulsel sudah menghubungi Hamzah melalui ponselnya untuk wawancara namun tak kunjung direspons.

(Sumber:Eks Dirut Jelaskan Dana Cadangan PDAM Makassar, Tuding Era Hamzah Bermasalah.)

Daftar Kriteria Penerima BSU 2025 Lengkap Tahapan Pencairan

Jakarta (VLF) – Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Karena itu, tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan BSU. Ada beberapa daftar kriteria penerima BSU 2025 yang harus dipenuhi.

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, kriteria penerima BSU 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Dalam aturan tersebut disebutkan enam kriteria penerima BSU yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk penyaluran Juni dan Juli 2025. Berikut ini daftar lengkap beserta tahapan pencairan dana.

Daftar Kriteria Penerima BSU 2025

Berdasarkan pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, inilah daftar kriteria pekerja yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025

3. Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.5000.000 atau maksimal UMK/UMP daerah

4. Bukan anggota TNI dan Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN)

5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan

6. Memiliki rekening aktif pada bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)

Pastikan upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan telah membayar iuran. Ini menjadi poin penting yang harus dipenuhi agar proses verifikasi dan validasi berjalan lancar.

Tahapan Pencairan Dana BSU 2025

Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan tentang tata cara pemberian bantuan BSU. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam memproses data calon penerima hingga proses pencairan dana. Berikut ini penjelasannya.

1. Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.

3. Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.

4. Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

5. KPA menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima

6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.

Cara Cek Penerima BSU 2025 via Link BPJS Ketenagakerjaan

Penerima dapat memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak melalui link BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan hanya memerlukan nomor NIK KTP dan data diri lainnya.

1. Buka https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik “Cek Status Penerima BSU”

3. Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

4. Lengkapi semua data diri mulai dari:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama lengkap
– Tanggal lahir
– Nama ibu kandung
– Ketik ulang nama ibu kandung
– Nomor HP terkini
– Ketik ulang nomor HP
– Email terkini
– Ketik ulang email

5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar

6. Klik “Lanjutkan”

7. Isi informasi rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN)

8. Pastikan informasi benar

9. Klik “Lanjutkan”

Bagi yang tidak terdaftar akan mendapat notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)” setelah mengisi data diri.

Sementara yang berhasil melakukan pengecekkan akan mendapatkan notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil, selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025” ketika menyelesaikan mengisi nomor rekening.

Untuk kepastian pencairan dan penyaluran dana bantuan akan diinformasikan melalui pesan atau email yang diisi. Pekerja dapat menunggu dana bantuan masuk ke rekening Himbar yang sudah didaftarkan.

Cara Cek BSU 2025 via Offline

Pekerja dapat datang langsung ke ruangan HRD yang berhubungan dengan bantuan atau BPJS Ketenagakerjaan. Tanyakan kepada pegawai mengenai status penerima BSU atau bukan. Bagi yang terdaftar akan mendapat uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk penyaluran dua bulan yakni Juni dan Juli 2025.

Untuk yang tidak termasuk penerima BSU berarti belum memenuhi kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Itulah penjelasan daftar kriteria penerima BSU 2025 lengkap dengan tahapan pencairan dan cara ceknya. Semoga berguna, ya.

(Sumber:Daftar Kriteria Penerima BSU 2025 Lengkap Tahapan Pencairan.)

Cara Cek Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Online dengan NIK KTP

Jakarta (VLF) – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025. Berikut cara cek bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan secara online hanya dengan menggunakan NIK KTP.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BSU tahun ini ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan dan diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Total bantuan sebesar Rp600.000 akan disalurkan secara sekaligus.

Penyaluran BSU sendiri akan dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk itu, simak informasi lengkap mengenai cara cek bantuan BSU 2025, cara daftar, hingga syaratnya di bawah ini!

Cara Cek Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Online

Cara mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), website resmi BPJS Ketenagakerjaan, situs Kemenaker, dan aplikasi Pospay. Berikut rincian caranya:

Melalui JMO

Unduh terlebih dahulu aplikasi JMO melalui App Store atau Google Play Store
Login menggunakan email dan kata sandi akun JMO Anda. Jika belum memiliki akun, pilih opsi “Buat Akun Baru” dan lengkapi formulir pendaftaran dengan data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan informasi lainnya
Setelah berhasil masuk, Anda akan melihat banner di halaman utama bertuliskan: “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Klik di Sini!” – klik banner tersebut
Pada halaman berikutnya, masukkan data pribadi yang diminta, antara lain NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, serta alamat email
Jika semua informasi telah diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”
Sistem kemudian akan memverifikasi data dan menampilkan status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2025 atau tidak

Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Akses situs resmi di alamat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Gulir ke bagian bawah halaman hingga menemukan pilihan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
Isi formulir yang tersedia dengan data diri, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta alamat email yang masih aktif.
Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan”
Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data Anda sedang dalam tahap verifikasi
Selanjutnya, masukkan nomor rekening dari salah satu bank Himbara
Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau nomor ponsel yang telah Anda daftarkan

Melalui Situs Resmi Kemnaker

Buka situs resmi di https://bsu.kemnaker.go.id/
Login ke akun Anda jika sudah terdaftar sebelumnya
Bagi yang belum memiliki akun, silakan melakukan registrasi terlebih dahulu
Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak
Status pencairan BSU dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:
a. Terdaftar: Nama Anda telah masuk dalam database BPJS Ketenagakerjaan
b. Ditetapkan: Anda telah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima BSU
c. Tersalurkan: Dana BSU telah ditransfer ke rekening bank yang terdaftar

Melalui Aplikasi Pospay

Pospay merupakan aplikasi layanan pembayaran berbasis Giro Pos yang dikembangkan oleh PT Pos Indonesia. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek status penerimaan BSU. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store
Buat akun baru dengan mengikuti proses pendaftaran di dalam aplikasi
Setelah itu, cek bagian notifikasi untuk mengetahui apakah Anda tercatat sebagai penerima BSU
Selain menggunakan aplikasi, Anda juga disarankan untuk rutin memantau akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan update informasi terbaru. Berikut ini tautan ke akun-akun resminya:

Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
Twitter/X: @BPJSKinfo
YouTube: BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pendaftaran BSU (Bantuan Subsidi Upah) dapat menggunakan Handphone (HP) secara online melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

Persiapkan terlebih dahulu dokumen penting seperti KTP, nomor rekening bank yang masih aktif, dan NPWP (jika ada)
Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id, lalu klik opsi “Daftar Sekarang”
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan akurat, mulai dari nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor handphone, dan informasi lainnya
Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda untuk proses verifikasi
Lengkapi data tambahan yang diminta, seperti alamat tempat tinggal, tempat bekerja, serta nomor rekening bank
Klik tombol submit untuk mengirimkan formulir pendaftaran Anda
Setelah semua tahapan selesai, data Anda akan diverifikasi. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Jika Anda dinyatakan memenuhi syarat, pemberitahuan sebagai penerima BSU akan dikirim melalui email atau SMS

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menerima BSU Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Itulah ulasan mengenai cek penerima BSU BPJS ketenagakerjaan yang dapat dijadikan panduan. Semoga membantu, ya!
(Sumber:Cara Cek Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Online dengan NIK KTP.)

Pinta Warga Usai Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Jakarta (VLF) – Pemerintah akhirnya memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Warga mengapresiasi hal tersebut, namun tetap meminta bukti pencabutan izin melalui surat resmi.

Pernyataan pencabutan izin itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers yang turut dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.

“Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi seperti dilansir dari detikNews.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara, Bahlil mengatakan empat perusahaan yang dicabut IUP tersebut lantaran terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dan kemarin presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” sebutnya.

Selain adanya temuan pelanggaran lingkungan, Bahlil mengatakan empat tambang tersebut juga berada di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Menurutnya kawasan ini harus dilindungi.

“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.

Meski begitu, ada satu tambang nikel yakni PT Gak Nikel yang izinnya tidak dicabut. Bahlil mengatakan, meskipun IUP anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi aktivitas tambang nikel di kawasan Pulau Gag agar terhindar dari kerusakan lingkungan.

“Dan sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya,” kata Bahlil.

“Jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi, betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” imbuhnya.

Ia juga mengaku mengecek langsung aktivitas tambang di Pulau Gag yang dikelola oleh PT Gag Nikel. Menurut Bahlil, saat ini terdapat sekitar 700 warga atau 300 kepala keluarga yang tinggal di pulau tersebut.

Bahlil menjelaskan bahwa total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektare (ha), hanya 260 ha yang dibuka untuk tambang. Dari luasan tersebut, sekitar 130 ha sudah direklamasi, dan 54 ha sudah dikembalikan ke negara. Adapun total produksi PT Gag dalam RKAB 3 juta WMT.

Warga Minta Bukti Surat Resmi

Terkait pencabutan izin itu, aktivis lingkungan dari Raja Ampat, Apei Tarami turut menyambut baik kebijakan pemerintah. Namun pihaknya mengaku butuh bukti pencabutan izin tersebut dalam bentuk surat resmi.

“Kami sebagai aktivitas tadi sadah mendengar bahwa izin 4 perusahaan sudah dicabut oleh Presiden Prabowo. Namun secara bukti berupa surat resmi yang dikeluarkan oleh presiden belum kita ketahui,” kata Apei kepada detikcom, Selasa (10/6).

Menurutnya, pihaknya belum bisa percaya mengenai informasi tersebut. Baginya, bukti fisik mengenai surat pencabutan 4 izin perusahaan tersebut mesti dilihat terlebih dahulu.

“Untuk itu kami belum mempercayai secara serta merta terkait pencabutan itu. Kita minta ada bukti secara fisik yang menerangkan bahwa perusahaan itu telah dicabut. Kita juga akan mengeluarkan keterangan secara resmi untuk menanggapi pengumuman pencabutan 4 perusahaan tambang di Raja Ampat itu,” tegasnya.
(Sumber:Pinta Warga Usai Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat.)

Anggota DPR Dorong Pihak Loloskan Izin Tambang di Raja Ampat Diinvestigasi

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pihak pemberi izin tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya diinvestigasi. Menurutnya, praktik pertambangan tersebut membahayakan ketahanan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.

“Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat,” kata Daniel Johan, Selasa (10/6/2025).

Daniel juga menyoroti aktivitas tambang nikel yang dilaporkan telah merusak lingkungan. Dia menyinggung laporan tentang 500 hektare hutan dan vegetasi alami yang dibabat untuk aktivitas tambang di tiga pulau kecil di Raja Ampat.

“Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi. Lalu datang tambang dengan dalih hilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal,” imbuhnya.

Dia mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin tambang empat perusahaan. Ia menyebut suara penolakan rakyat terhadap tambang di Raja Ampat didengar pemerintah.

“Terlalu besar nilainya untuk indonesia dan dunia bila geopark ini musnah, mungkin dengan keuntungan tambang yang didapat kita tidak sanggup membangun kembali geopark dengan keindahan dan kekayaan sumber daya hayati seperti saat ini, terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mendengar suara hati rakyat dan mewujudkannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Daniel menyebut negara harus mementingkan masyarakat adat dan masyarakat lokal bukan justru investasi yang pada akhirnya merusak alam.

“Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

1. PT Anugerah Surya Pratama
2. PT Nurham
3. PT Mulia Raymond Perkasa
4. PT Kawei Sejahtera Mining

Temuan Kementerian LH soal Kerusakan Alam Raja Ampat

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan temuan pihaknya di empat wilayah pertambangan kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanif menyebut ada penemuan di salah satu wilayah, yakni Pulau Manuran yang dikelola PT ASP terindikasi adanya kerusakan lingkungan.

“Memang di pulau ini (Manuran) lebih kecil ya, jadi hanya 743 hektare. Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan. Ini yang kemudian menjadi perhatian kami untuk melakukan review terkait dengan dokumen lingkungan,” kata Hanif dalam konferensi pers di Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).

Ia mengatakan persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. Ia menyebut hingga kini dokumen itu belum masuk ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Menteri LH lantas menunjukkan kerusakan di Pulau Manuran, Raja Ampat, di mana terlihat kekeruhan di bibir pantai. Dikatakan jika settling pond atau kolam pengendapan di pertambangan di sana sempat jebol mencemari pantai.

“Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” ujar Menteri Hanif.

(Sumber:Anggota DPR Dorong Pihak Loloskan Izin Tambang di Raja Ampat Diinvestigasi.)