Category: Global

Ramai-ramai Pakar Soroti Revisi RUU TNI, Khawatir Dwifungsi Militer Bakal Kembali

Jakarta (VLF) – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 resmi disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang. RUU TNI ini telah lama disorot oleh banyak pakar universitas.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana menilai revisi UU TNI bisa berdampak luar biasa terhadap kehidupan kampus, terutama ketika impunitas (tidak bisa ditindak secara hukum) dimiliki oleh TNI. Ia juga menyoroti potensi militerisme di ranah sipil.

“TNI dapat melakukan sweeping atau operasi penertiban atas buku-buku yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Atau juga dapat membubarkan diskusi di kampus jika dianggap bertentangan dengan prinsip keamanan nasional,” katanya dalam laman UM Surabaya, dikutip Kamis (20/3/2025).

Berisiko Mengembalikan Dwifungsi Militer Era Orde Baru
Satria berpendapat, revisi UU TNI dapat melemahkan profesionalisme militer. Di sisi lain, berisiko mengembalikan dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru.

“Klausul-klausul yang diusulkan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut mendapat kritik dan penolakan keras dari masyarakat sipil lantaran dinilai menghidupkan kembali dwifungsi ABRI,” terangnya.

Dalam hal ini, terdapat pasal-pasal yang dipermasalahkan yakni menyangkut kedudukan tentara di jabatan sipil, perluasan wewenang TNI, hingga penambahan batas usia pensiun prajurit.

Sementara Dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Nanik Prasetyoningsih, MH, menerangkan jika pemerintah tetap harus memenuhi hak masyarakat. Hal ini agar sistem dwifungsi militer tidak hidup kembali.

“Substansi dari RUU TNI yang memberikan perluasan jabatan sipil untuk anggota militer aktif sudah menjadikan TNI dapat melakukan intervensi dalam bidang yang kurang sesuai dengan fungsi dari TNI,” jelasnya dalam laman resmi UMY, dilansir Kamis (20/3/2025).

Dalam hal ini, Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM, Dr Herlambang Wiratman, menyebut bahwa proses yang diadakan pemerintah dan DPR ugal-ugalan. Sebab, tidak mendengar partisipasi publik.

“Dasar pembentukan RUU TNI pun tidak memiliki urgensi, utamanya saat ada 41 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ada daftar prioritas,” ucapnya dikutip dari ugm.ac.id.

Perlu Ada Peninjauan Ulang
Nanik menilai proses meloloskan RUU TNI perlu diperbaiki di beberapa aspek. Salah satunya terkait pembahasan yang harus diulang dan melibatkan lebih banyak masyarakat.

“Meaningful participation dari masyarakat dapat memenuhi syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, perlu ada peninjauan ulang dalam substansi dari RUU TNI dan penempatan secara proporsional atas supremasi sipil di Indonesia.
(Sumber:Ramai-ramai Pakar Soroti Revisi RUU TNI, Khawatir Dwifungsi Militer Bakal Kembali.)

Pasal Kontroversi di Balik Revisi UU TNI: Peran Militer-Usia Pensiun Ditambah

Jakarta (VLF) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi UU. RUU TNI sebelumnya sempat menuai sorotan karena ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial termasuk pengaturan prajurit aktif bisa mengisi jabatan sipil.
Dilansir dari detikNews, pengesahan RUU TNI menjadi UU digelar dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan tidak ada wajib militer dalam RUU TNI yang sudah disahkan menjadi UU. Dia juga memastikan tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI.

“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” kata Sjafrie di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI. Dia meminta masyarakat tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.

“Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatirlah,” ujarnya.

Diketahui, ada 3 pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut. Pasal itu mengatur mengenai tugas dan kewenangan TNI dan keterlibatan TNI aktif jabatan publik.

Tugas Operasi Militer Selain Perang
Dalam Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16. Salah satunya, membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

TNI juga kini wajib membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 7 (2) huruf b:

mengatasi gerakan separatis bersenjata;
mengatasi pemberontakan bersenjata;
mengatasi aksi terorisme;
mengamankan Wilayah perbatasan;
mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
membantu tugas pemerintahan di daerah;
membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Prajurit TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil
Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.

Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Mahkamah Agung
Baca juga:
Demo Tolak Revisi TNI di Flyover Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Lalin Macet
Masa Usia Pensiun TNI Diperpanjang
Dalam Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(Sumber:Pasal Kontroversi di Balik Revisi UU TNI: Peran Militer-Usia Pensiun Ditambah.)

RUU TNI Disahkan DPR Jadi UU, Isinya tentang Apa?

Jakarta (VLF) – RUU TNI disahkan DPR jadi UU pada rapat paripurna yang digelar pada Kamis 20 Maret 2025 di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Lantas, apa isi dari RUU TNI yang sudah disahkan menjadi UU tersebut?
Dilansir EMedia DPR RI, sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan Komisi I menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau UU Nomor 34 Tahun 2004. Dasco menegaskan bahwa hanya tiga pasal yang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Namun, berdasarkan laporan detikNews, terdapat pasal lain yang diubah yaitu Pasal 7.

Ingin mengetahui apakah isi perubahan UU TNI yang sudah disahkan DPR tersebut? Mari simak penjelasan lengkap berikut ini yang dihimpun dari laporan detikNews dan detikEdu.

Isi UU TNI 2025 yang Disahkan DPR
Seperti yang disebutkan sebelumnya, terdapat tiga pasal pada UU RI Nomor 34 Tahun 2004 yang mengalami perubahan, yaitu Pasal 3, Pasal 47, serta Pasal 53. Mari simak uraiannya!

1. Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan
Revisi yang pertama terdapat pada Pasal 3 yang mengatur hubungan antara TNI, presiden, dan Kementerian Pertahanan. Detailnya dapat disimak di bawah ini.

Pasal 3 Ayat 1: Menegaskan bahwa TNI berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Pasal 3 Ayat 2: Menyebutkan bahwa kebijakan strategis, administrasi, dan perencanaan pertahanan berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7: Tambahan Tugas Operasi Militer
Dalam revisi UU TNI, tugas operasi militer selain perang (OMSP) mengalami perubahan dengan adanya dua tugas baru. Sebelumnya, terdapat 14 tugas, kini bertambah menjadi 16 tugas. Dua tambahan tugas baru tersebut adalah:

Menanggulangi ancaman pertahanan siber, mengingat serangan siber terhadap infrastruktur negara semakin meningkat.
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, termasuk evakuasi dalam kondisi darurat.
Dengan demikian, berikut daftar 16 tugas operasi militer selain perang yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf b UU TNI terbaru:

Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
Mengatasi pemberontakan bersenjata.
Mengatasi aksi terorisme.
Mengamankan wilayah perbatasan.
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta.
Membantu tugas pemerintahan di daerah.
Membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan Undang-Undang.
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia.
Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber (baru).
Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (baru).
Pelaksanaan operasi militer selain perang ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk bantuan kepada Polri, yang sudah memiliki regulasi tersendiri.

3. Pasal 47: TNI Bisa Duduki Jabatan Publik
Perubahan signifikan dalam revisi Pasal 47 adalah penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga, kini bertambah menjadi 14 kementerian/lembaga, bahkan beberapa sumber menyebut 16 posisi karena draft UU TNI terbaru sendiri belum dirilis secara resmi oleh DPR. Berikut daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan revisi Pasal 47:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
Badan Intelijen Negara.
Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
Badan Narkotika Nasional (BNN).
Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau BNPP (tambahan).
Badan Penanggulangan Bencana (tambahan).
Badan Penanggulangan Terorisme (tambahan).
Badan Keamanan Laut (tambahan).
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) (tambahan).
Mahkamah Agung.
Untuk prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 lembaga tersebut, mereka harus pensiun atau mengundurkan diri lebih dulu.

4. Pasal 53: Usia Pensiun TNI
Sebelumnya, usia pensiun prajurit bintara dan tamtama adalah 53 tahun, sedangkan perwira pensiun pada 58 tahun. Dalam revisi Pasal 53, usia pensiun dinaikkan sebagai berikut:

Bintara dan tamtama: 55 tahun.
Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun.
Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
Perwira tinggi bintang 4 (Jenderal/TNI AD, Laksamana/TNI AL, Marsekal/TNI AU): 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 tahun berdasarkan keputusan Presiden.
(Sumber:RUU TNI Disahkan DPR Jadi UU, Isinya tentang Apa?.)

Massa Tolak RUU TNI di DPR Kibarkan Bendera ‘Indonesia Gelap’ Setengah Tiang

Jakarta (VLF) – Massa yang menggelar demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang telah disahkan sebagai UU mengibarkan bendera berwarna hitam dengan tulisan ‘Indonesia Gelap’. Bendera itu dipasang di tiang bendera yang ada di depan gerbang Pancasila gedung DPR RI.
Pantauan detikcom, Kamis (20/3/2025), bendera hitam dengan gambar burung Garuda berwarna putih dan tulisan ‘Indonesia Gelap’ itu dikibarkan dengan posisi setengah tiang.

Massa mengibarkan bendera ‘Indonesia Gelap’ setengah tiang (Kurniawan/detikcom)
Selain memasang bendera, massa yang menggunakan atribut mahasiswa Universitas Nasional (Unas) ini juga melakukan aksi bakar ban. Namun aksi bakar ban ini dipadamkan oleh petugas.

Selain massa dari Universitas Nasional, ada juga massa aksi dari Universitas Trisakti. Massa dari Universitas Trisakti tampak menggoyangkan pagar serta mencoret pagar dengan Pylox.

Mereka juga membawa spanduk-spanduk yang berisikan penolakan terhadap langkah DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang hari tadi. Pengesahan RUU TNI menjadi UU tetap dilakukan meski banyak kritik dari kelompok sipil.

Ada sejumlah pasal kontroversial dalam RUU TNI yang menuai kritik. Antara lain soal tambahan tugas operasi militer selain perang, penempatan prajurit TNI aktif di lembaga lain, dan perpanjangan usia pensiun.
(Sumber:Massa Tolak RUU TNI di DPR Kibarkan Bendera ‘Indonesia Gelap’ Setengah Tiang.)

Aliansi Masyarkat Sipil di Makassar Demo Tolak UU TNI, Ini Tuntutannya

Jakarta (VLF) – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di bawah Flyover, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Unjuk rasa tersebut menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi macet.
Pantauan detikSulsel di Flyover, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/3/2025) pukul 13.54 Wita, massa bergantian berorasi di jalan. Massa menyuarakan penolakan rancangan undang-undang TNI.

Terlihat massa membentangkan spanduk aksi sambil membentuk lingkaran di lokasi. Mereka juga membawa poster bertuliskan ‘Tolak RUU TNI Kembalikan Militer ke Barak’.

“Terdapat tiga isu yang menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang TNI ini, yang pertama status dan kedudukan TNI di pasal 3, (kemudian) perluasan kedudukan TNI yang sebelumnya hanya dibatasi 10 lembaga kementerian menjadi 15, selanjutnya ada penambahan masa pensiun prajurit,” kata perwakilan koalisi masyarakat sipil Ahkamul Ihkam kepada detikSulsel di lokasi.

Ahkamul mengatakan revisi undang-undang TNI dapat memperluas peran TNI untuk menduduki jabatan sipil. Dia menyebut hal tersebut merupakan upaya mengaktifkan kembali dwifungsi TNI.

“Keberadaan TNI di ranah sipil bertentangan dengan upaya mendukung TNI sebagai alat pertahanan yang professional sesuai amanah konstitusi tentunya,” tuturnya.
(Sumber:Aliansi Masyarkat Sipil di Makassar Demo Tolak UU TNI, Ini Tuntutannya.)

Heboh IHSG Anjlok sampai Perdagangan Saham Disetop, Ini Biang Keroknya

Jakarta (VLF) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok sampai mencapai level terendahnya 6.011,8 pada Selasa (18/3). Hal itu membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada Selasa ( pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nicodemus mengatakan faktor yang membuat IHSG ambruk dikarenakan banyaknya sentimen negatif dari luar dan dalam negeri.

“Beberapa sentimen yang menjadi perhatian tensi geopolitik yang meningkat karena Putin mau perang lebih lama, pembalasan tarif (Presiden AS Donald Trump) yang lebih besar dari Uni Eropa. Kekhawatiran akan resesi di AS yang terus mengalami kenaikan,” beber Nico dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Dari dalam negeri, Nico menyoroti kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di mana penerimaan pajak merosot sampai 30% dan defisit mencapai Rp 31,2 triliun dalam dua bulan pertama. Hal itu membuat pasar khawatir utang semakin melebar hingga memilih memindahkan investasinya dari Indonesia.

“Semua khawatir bahwa risiko fiskal kian mengalami peningkatan di Indonesia yang membuat banyak pelaku pasar dan investor pada akhirnya memutuskan untuk beralih kepada investasi lain yang jauh lebih aman dan memberikan kepastian imbal hasil sehingga saham menjadi tidak menarik dan mungkin obligasi menjadi pilihan setelah saham,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ekonom Universitas Paramadina Jakarta Wijayanto Samirin. Selain itu, penyebab IHSG ambruk juga disebut karena banyak kebijakan pemerintah yang tidak realistis dan tanpa teknokrasi yang jelas.

“(IHSG ambruk) akibat hasil APBN Februari yang buruk dan outlook fiskal yang berat di 2025. Kemudian akibat kebijakan pemerintah yang tidak realistis dan tanpa teknokrasi yang jelas,” imbuhnya.

Banyaknya kasus mega korupsi di Indonesia juga membuat kepercayaan investor turun dan berdampak terhadap kinerja IHSG. Apalagi ditambah adanya protes besar-besaran terkait revisi UU TNI dan kekhawatiran bahwa credit rating Indonesia akan turun.

“Isu-isu baru itu membuat investor takut,” pungkasnya.
(Sumber:Heboh IHSG Anjlok sampai Perdagangan Saham Disetop, Ini Biang Keroknya.)

RUU TNI Lanjut ke Paripurna dengan Wanti-wanti Jangan Sampai Dwifungsi

Jakarta (VLF) – Proses legislasi revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) masih terus bergulir. Terkini, bakal beleid itu telah disepakati DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna, forum tempat pengesahan undang-undang.

Proses RUU TNI nyatanya terus bergerak usai belakangan ramai penolakan. Pun pimpinan DPR, Komisi I DPR, hingga pemerintah bergantian menjelaskan ke publik agar tak mengkhawatirkan RUU tersebut menciptakan kembali dwifungsi ABRI.

Disepakati Rapat Pleno
Komisi I DPR RI bersama perwakilan pemerintah telah menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU TNI. Hasilnya, rapat itu memutuskan RUU TNI dilanjutkan prosesnya ke rapat paripurna.

Rapat digelar di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Keuangan. Utut menyebutkan rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.

“Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi dan timus, timsin, juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar Utut dalam rapat.

Utut menyatakan pihaknya sudah membahas RUU TNI ini dengan melibatkan Bangka pihak. Adapun Komisi I DPR RI lewat Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah.

Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang seusai pensiun bagi prajurit hingga Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

Kembali ke rapat pleno, sebanyak 8 fraksi menyatakan sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

“Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” kata Utut.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” tanya Utut kepada para anggota Dewan.

“Setuju,” jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat meminta publik tak khawatir mengenai RUU TNI yang ramai disorot berpotensi menghidupkan dwifungsi ABRI dan merambah ke BUMN. Dasco mengatakan DPR telah membahas RUU TNI bersama tokoh dan aktivis sehingga menyeleksi hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak.

“Tadi sudah dijelaskan dan sudah clear ya di DPR. Kita ada dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, mana-mana yang boleh, mana-mana yang tidak,” kata Dasco di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dasco mengatakan DPR telah menerima pesan-pesan dari Koalisi Masyarakat Sipil mengenai RUU TNI. Dia meminta agar tidak ada kekhawatiran di masyarakat.

“Dan pesan-pesan dari Koalisi Masyarakat Sipil itu sudah jelas. Dan nanti akan diterapkan, baik di pemerintahan, institusi, maupun ya tadi kekhawatiran soal BUMN. Saya pikir nggak usah terlalu khawatir,” ujarnya.

Dasco mengatakan BUMN harus dikelola secara profesional. Ketua Harian Gerindra itu menyebut dividen yang dihasilkan BUMN pun harus dijaga dengan baik.

“BUMN ini kan harus dikelola secara profesional. Apalagi kita harus menjaga dividen yang selama ini sudah baik agar tetap menjadi peningkatan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah anggapan bahwa anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG) terjadi akibat kekhawatiran investor terhadap dwifungsi ABRI.

“Nggak, nggak ada. Kan tadi sudah dipastikan. Tidak perlu ada kekhawatiran dari sisi kesinambungan fiskal,” imbuh Misbakhun.

Ketua Komisi I DPR RI sekaligus elite PDIP, Utut Adianto, mengungkap sikap Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap revisi UU TNI. Utut menyebutkan Megawati tak ingin dwifungsi dan Orde Baru (Orba) kembali.
“Kalau Ibu tuh cuma jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit, berilah perhatian,” kata Utut seusai rapat tingkat I pembahasan RUU TNI, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).

Utut menyebutkan Megawati tak ingin revisi UU TNI ini justru mengembalikan zaman seperti Orde Baru. Megawati ingin adanya perhatian kepada prajurit.

Peluang Paripurna Digelar Besok
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjawab kemungkinan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (RUU TNI) dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025). Utut menilai, jika itu diperkenankan, bisa saja terjadi.

“Ya kalau, kalau, kalau memang diperkenankan. Kan kayak gini, kayak gini ngelihat menterinya juga,” kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).

Hal serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Ia menyebutkan RUU TNI akan dibawa ke paripurna terdekat Kamis (20/3) atau mungkin minggu depan jika jadwal reses DPR diundur.
(Sumber:RUU TNI Lanjut ke Paripurna dengan Wanti-wanti Jangan Sampai Dwifungsi.)

Melihat Isi Gudang Sitaan KPK: Ada Ferrari, Harley, hingga Tas LV

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap mengadakan lelang barang hasil rampasan negara dari berbagai kasus pidana korupsi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya dari optimalisasi asset recovery alias ‘ganti rugi’ imbas kasus korupsi terkait.
Namun sebelum mendapatkan kekuatan hukum tetap dan dilelang, barang-barang ini sudah terlebih dahulu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur guna mengamankan dan perawatan barang bukti.

Khusus untuk wilayah Jakarta, KPK banyak menyimpan hasil rampasan tersebut di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) yang terletak di Cawang, Jakarta Timur.

Pada Senin (17/3) kemarin, detikcom berkesempatan untuk melihat-lihat apa saja barang sitaan yang ada di Rupbasan ini. Barang-barang mewah seperti mobil sport, motor gede (moge) hingga tas mewah disimpan rapih bak sebuah showroom.

Gedung dengan warna dominan putih ini mempunyai luas 7.381 meter persegi dan terdiri dari empat lantai. Untuk lantai dasar digunakan sebagai ruang kantor, tempat parkir mobil, serta tempat cuci mobil sitaan tindak pidana korupsi.

Di area ini, detikcom melihat ada cukup banyak mobil mewah hasil sitaan yang sedang dalam perawatan seperti Porsche, Rubicon, dan berbagai jenis kendaraan lain. Dalam kesempatan ini juga terlihat mobil BMW dua pintu berwarna biru sedang dicuci menggunakan mesin pencuci mobil otomatis.

Kemudian naik ke lantai satu gedung, terdapat berbagai ruang yang menyimpan berbagai jenis hasil rampasan. Mulai dari dokumen bukti kasus tindak pidana korupsi, ruang penyimpanan uang dan emas hasil sitaan, ruang luxury goods atau tempat penyimpanan barang mewah seperti tas dan sepatu branded.

Untuk bisa masuk ke area ini, diperlukan dua akses sidik jari pegawai KPK yang berwenang. Kemudian kawasan ini terbagi lagi menjadi ruang-ruang penyimpanan aset berdasarkan kriteria barang, yang tentu untuk bisa masuk ke dalam juga diperlukan akses sidik jari.

Sebagai contoh, detikcom diperbolehkan untuk memasuki ruang luxury goods atau tempat penyimpanan barang mewah. Dalam ruang tersebut terdapat banyak rak tempat menyimpan sepatu, tas, ikat pinggang, dan aksesoris mewah lainnya.

Sekilas ruangan ini didominasi oleh tas-tas mewah yang disimpan berjejer bak etalase toko branded. Di sana terdapat berbagai jenis tas mewah seperti LV. Pada masing-masing terdapat tag dengan informasi asal kasus korupsi barang tersebut.

Di lantai yang sama, terdapat juga ruang khusus menyimpan kendaraan bermotor roda dua dan sepeda hasil rampasan. Untuk bisa masuk area ini, terdapat gembok khusus yang merekam seluruh aktivitas pembukaan.

Di area ini terparkir banyak motor mewah mulai dari brand BMW, Harley Davidson, Scout Rogue, hingga Vespa matic yang harganya bisa sampai ratusan juta. Motor-motor ini ditempelkan QR code yang menunjukkan asal kasus kendaraan itu disita.

Uniknya di area ini hanya ada dua motor matic dengan harga belasan juta yang banyak dijumpai masyarakat di jalan. Sisanya adalah motor-motor mahal dengan harga jual ratusan juta rupiah.

Naik ke lantai dua dan tiga Rupbasan, terdapat area parkir mobil hasil sitaan KPK. Di area tersebut terdapat cukup banyak mobil seperti Kijang Inova, Pajero Sport, dan berbagai jenis kendaraan roda empat lainnya.

Uniknya di kawasan itu detikcom sempat melihat ada satu mobil ambulan terparkir. Namun yang menjadi perhatian, terparkir juga mobil mewah seperti Porsche dan Ferrari.
(Sumber:Melihat Isi Gudang Sitaan KPK: Ada Ferrari, Harley, hingga Tas LV.)

Ridwan Kamil dan Bantahannya Terlibat Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan korupsi Bank BJB menyeret nama Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat itu membantah dirinya terlibat dari tindakan rasuah yang terjadi di bank daerah tersebut.
Nama Ridwan Kamil pertama kali dikaitkan dengan dugaan korupsi mark up anggaran belanja iklan Bank BJB setelah rumahnya di kawasan Cidadap, Kota Bandung digeledah KPK pada Senin (10/3) lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK kabarnya menyita sejumlah barang bukti.

Namun Ridwan Kamil dengan tegas membantah dirinya terlibat dan mengetahui adanya tindakan korupsi di Bank BJB. Selama menjabat gubernur, pria yang akrab disapa RK itu mengaku, hanya mendapat laporan perihal segala aktivitas di Bank BJB.

“Saat menjabat sebagai gubernur, saya juga memiliki fungsi ex-officio. Dan untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur,” ucap RK dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Karena itulah, Ridwan Kamil menyatakan dirinya tidak tahu menahu adanya kegiatan melanggar hukum seperti yang tengah diusut KPK saat ini di bank yang mayoritas sahamnya merupakan milik Pemprov Jabar tersebut.

“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” ungkapnya.

“Berdasarkan informasi yang saya baca dari beberapa media, KPK menyebut telah terjadi dugaan mark up dalam anggaran belanja untuk media di Bank BJB,” terangnya.

Ridwan Kamil juga membantah kabar yang menyebutkan adanya penyitaan deposito senilai Rp70 miliar ketika KPK menggeledah rumahnya. Dia memastikan, deposito yang disita KPK bukan miliknya.

“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” tegasnya.

Sejak namanya dikaitkan dengan dugaan korupsi itu, Ridwan Kamil juga menjelaskan posisi dan kegiatannya. Sebab banyak pihak menanyakan keberadaannya yang mulai jarang terekspos ke publik.

“Kondisi saya sehat wal’afiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktifitas keseharian seperti biasa. Hanya saja, sejak awal tahun, memang jarang meng-update kegiatan keseharian pribadi di media sosial,” kata Ridwan Kamil.

Selain soal korupsi, dia juga mengklarifikasi perihal hilangnya sejumlah postingan di akun Instagram pribadinya. Menurutnya, postingan yang hilang itu tidak sengaja terhapus oleh admin yang mengelola media sosialnya.

“Tidak sengaja terhapus, karena sudah tiga bulan tim admin akun saya menghapus akun-akun Followers Bot. Yang terhapus adalah yang bersifat endorse,” ucapnya.

“Sudah saya minta kepada tim admin agar konten-konten yang tidak sengaja terhapus itu, untuk dikembalikan secepatnya,” tutup Ridwan Kamil.
(Sumber:Ridwan Kamil dan Bantahannya Terlibat Kasus Korupsi.)

Instruksi Kapolda Lampung ke Jajaran Usai 3 Anggota Gugur Saat Gerebek Judi

Jakarta (VLF) – Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberi instruksi ke jajarannya seusai peristiwa tiga polisi gugur ditembak saat menggerebek judi sabung ayam. Dia meminta personel polisi di Lampung tetap mengusut semua bentuk kejahatan.
“Ya tetap (usut) semua bentuk kejahatan,” kata Irjen Helmy saat dihubungi, Selasa (18/3/2025) malam.

Helmy mengatakan telah memberikan arahan kepada jajaran di wilayah hukum Polda Lampung untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan prosedur. Dia mengatakan pengusutan tiap kejahatan di Lampung tidak boleh surut.

Polisi sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sebanyak 12 selongsong peluru ditemukan.

“Kami telah melakukan pantauan lokasi diduga tempat kejadian perkara yang sudah dilakukan olah TKP dari tim Dirreskrimum dan Pomdam Sriwijaya serta Polres Way Kanan,” kata Irjen Helmy.

Temuan itu akan diperiksa di laboratorium forensik untuk mengetahui arah tembakannya. Ketiga jenazah polisi korban penembakan telah dimakamkan setelah selesai diautopsi.

Biddokkes Polda Lampung mengatakan terdapat lubang bekas peluru di dada kanan dengan arah tembakan dari depan pada jenazah AKP (Anumerta) Lusiyanto. Proyektil peluru ditemukan di rongga dada sebelah kiri.

Hasil autopsi Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto menunjukkan lubang bekas peluru di mata sebelah kiri dengan arah tembakan dari depan. Proyektil peluru ditemukan di tempurung kepala.

Hasil autopsi Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Nanta menunjukkan lubang bekas peluru di sisi kiri bibir, menembus rongga mulut. Proyektil peluru ditemukan di tempurung kepala bagian belakang dan tenggorokan.

Denpom Sriwijaya juga telah menangkap oknum TNI yang diduga terlibat penembakan polisi itu. Namun TNI belum mengungkap jumlah dan identitas terduga pelaku.
(Sumber:Instruksi Kapolda Lampung ke Jajaran Usai 3 Anggota Gugur Saat Gerebek Judi.)