Category: Global

Trump Ancam Swiss Kena Tarif Impor 39%

Jakarta (VLF) – Pemerintah Swiss siap untuk merevisi tawaran dagang ke Amerika Serikat (AS) untuk menghindari tarif yang dikenakan oleh Presiden AS Donald Trump sebesar 39%. Tarif tersebut dikhawatirkan dapat mendorong Swiss ke jurang resesi.
Menteri Ekonomi Guy Parmelin mengatakan pemerintah akan bergerak cepat sebelum tarif berlaku pada 7 Agustus 2025. Kabinet Swiss akan mengadakan pertemuan khusus pada Senin untuk membahas langkah selanjutnya.

“Kita perlu memahami sepenuhnya apa yang terjadi, mengapa Presiden AS membuat keputusan ini. Setelah kita membahasnya, kita dapat memutuskan bagaimana melanjutkannya,” kata Parmelin, dikutip Reuters, Senin (4/8/2025).

Meskipun waktu yang tersisa mendesak, Parmelin menilai akan menunjukkan itikad baik dan siap merevisi tawarannya.

“Waktunya sangat mepet, mungkin sulit untuk mencapai kesepakatan sebelum 7 Agustus, tetapi kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk menunjukkan niat baik dan merevisi tawaran kami,” tambahnya.

Parmelin mengatakan Trump menyoroti defisit perdagangan AS dengan Swiss, yang mencapai 38,5 miliar franc Swiss (US$48 miliar) pada 2024 lalu. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni Swiss membeli gas alam cair (LNG) asal AS. Pilihan lainnya adalah investasi lebih lanjut oleh perusahaan Swiss di Amerika Serikat, yang mana merupakan pasar ekspor terbesar Swiss untuk produk farmasi, jam tangan, dan mesin.

“Lihat saja Uni Eropa, mereka berjanji membeli LNG. Swiss juga mengimpor LNG, mungkin itu salah satu jalannya. Mungkin lebih banyak investasi. Namun, untuk memastikannya sebagai dasar yang cukup kuat untuk melanjutkan perundingan, kita harus sepenuhnya memahami apa yang diharapkan AS,” jelas Parmelin.

Baik Parmelin maupun Presiden Swiss Karin Keller-Sutter juga siap melakukan perjalanan ke Washington untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Di sisi lain, pemerintah Swiss membantah kabar bahwa tarif yang lebih tinggi ditetapkan usai panggilan telepon yang tidak menyenangkan antara Keller-Sutter dan Trump pada Kamis malam.

“Panggilan telepon itu tidak berhasil, tidak ada hasil yang baik bagi Swiss. Namun, tidak ada pertengkaran. Trump sudah menegaskan sejak awal bahwa ia memiliki sudut pandang yang sama sekali berbeda, bahwa tarif 10% tidaklah cukup,” ujar seorang sumber pemerintah kepada Reuters.

“Kami sedang bekerja keras untuk menemukan solusi dan sedang berkomunikasi dengan pihak Amerika. Kami berharap dapat menemukan solusi sebelum 7 Agustus,” tambah sumber tersebut.

(Sumber:Trump Ancam Swiss Kena Tarif Impor 39%.)

Trump Cabut Pendanaan, PBB Bakal Pangkas Anggaran-PHK 3.000 Pegawai

Jakarta (VLF) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan memangkas anggaran dan pegawai sekitar 3.000 orang usai Amerika Serikat (AS) menghentikan pendanaan ke PBB. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
Rencana Guterres meliputi pemotongan anggaran dan jumlah pegawai yang masing-masing sebesar 20% yang menurunkan total anggaran menjadi US$ 3,7 miliar, terendah sejak 2018. Selain itu, sekitar 3.000 pekerjaan akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Secara resmi, program reformasi dikaitkan dengan peringatan 80 tahun berdirinya PBB, bukan berkaitan secara langsung dengan pemerintahan AS yang baru. Namun, skala pengurangan anggaran mencerminkan ancaman terhadap dukungan AS, yang selama ini menyumbang sebesar 22% dari anggaran organisasi tersebut.

Presiden AS Donald Trump telah menghentikan pendanaan tersebut dan menarik AS dari beberapa badan PBB. Di mana, hal ini akan berlanjut dengan evaluasi yang lebih luas dan diperkirakan akan menyebabkan pemotongan lebih lanjut.

“Kami tidak akan menjadi bagian dari organisasi yang menjalankan kebijakan yang menghambat Amerika Serikat,” ujar Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri Tommy Pigott kepada wartawan, dikutip dari Japan Times, Senin (4/8/2025).

Rencana pemotongan dana di PBB ini muncul ketika pemerintahan Trump telah memangkas puluhan miliar dolar bantuan luar negeri demi memprioritaskan kepentingan AS. Padahal, konflik dari Timur Tengah hingga Ukraina dan Afrika telah meningkatkan kebutuhan akan bantuan global.

Setelah bertahun-tahun mengalami kesulitan keuangan, PBB di bawah Guterres sudah berencana untuk melakukan perubahan struktural yang besar. Pada Januari, ia memperingatkan bahwa PBB menghadapi krisis likuiditas. Secara keseluruhan, pengeluaran di seluruh sistem PBB diperkirakan akan turun ke level terendah dalam sekitar satu dekade, yang mana turun hingga US$ 20 miliar dari level tertingginya pada 2023.

Guterres diperkirakan akan merilis detail rencana perombakannya dalam anggaran pada bulan September mendatang. Rencana tersebut menyerukan restrukturisasi banyak programnya.

Guterres memang hanya mengontrol anggaran rutin PBB, yang hanya sebagian kecil dari total pengeluaran lembaga dan badan afiliasinya. Menghadapi kekurangan dana, badan-badan seperti UNICEF dan UNESCO juga berencana melakukan pemangkasan anggaran besar-besaran.

Pemerintahan Trump telah menghentikan dana untuk UNRW (Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina) di Timur Dekat, keluar dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan menarik diri dari UNESCO.

Rencana Guterres ini menuai kritik, baik dari sekutu Trump maupun dari internal PBB. Serikat pekerja PBB di Jenewa mengumumkan minggu lalu bahwa mereka meloloskan mosi tidak percaya terhadap Guterres dan program ‘UN 80’.

“Staf PBB merasa pendekatan potong habis ini tidak mempunyai fokus, tidak memiliki tujuan strategis, dan membuat PBB semakin berat dan membengkak,” tulis Presiden Serikat Staf PBB di Jenewa, Ian Richards di LinkedIn.

(Sumber:Trump Cabut Pendanaan, PBB Bakal Pangkas Anggaran-PHK 3.000 Pegawai.)

Pihak Hasto Kristiyanto Sambut Baik Pemberian Amnesti dari Prabowo

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyambut baik amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Maqdir menyebut amnesti ini menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.
“Ya pasti lah (sambut baik). Jadi kan begini, kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto? Pak Hasto nggak melakukan apapun,” ujar Maqdir kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).

Dia juga menilai amnesti yang diberikan ini menjadi tanda bahwa selama proses persidangan, Hasto tidak bersalah.

“Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu lho,” kata Maqdir.

“Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, DPR RI baru saja melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang dinilai telah memenuhi syarat.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” katanya.

Selain itu, disetujui pula pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya

(Sumber:Pihak Hasto Kristiyanto Sambut Baik Pemberian Amnesti dari Prabowo.)

PNM dan JAM DATUN Kejagung Kerja Sama Penguatan Aspek Hukum

Jakarta (VLF) – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Menara PNM, Jakarta, pada Selasa, (29/7).

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi menyampaikan kerja sama antara PNM dan JAM DATUN ini untuk merespons kompleksitas hukum yang menyertai dinamika sektor pembiayaan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagai perusahaan yang fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan prasejahtera, PNM hingga kini telah melayani 22,4 juta nasabah program PNM Mekaar yang tersebar di 36 provinsi dan 6.165 kecamatan. Melalui 58 cabang, 641 unit ULaMM, dan 3.973 unit PNM Mekaar, PNM menyediakan akses tidak hanya pada pembiayaan, tetapi juga pendampingan usaha berbasis pengetahuan dan jejaring sosial.

“Saya mewakili seluruh keluarga besar PNM mengucapkan terima kasih bahwa perjalanan kerja sama kita (PNM dan JAM DATUN) mempermudah kami dalam melaksanakan tugas dan amakah kami mendorong perekonomian masyarakat,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Arief menambahkan bahwa kerja sama ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak nyata di lapangan.

“Salah satu bentuk kerja sama yang bisa dijalankan bersama antara PNM dan JAM DATUN adalah sosialisasi hukum kepada masyarakat prasejahtera. Saat ini, kami memiliki 15,8 juta nasabah aktif yang tergabung dalam 920 ribu kelompok. Ini bisa menjadi peluang sinergi dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Paling tidak kami ada 451 Kabupaten/Kota mulai memberikan sosialisasi tentang pemahaman hukum dan bagaimana bertindak sebagai subyek dan objek hukum,” imbuhnya.

JAM DATUN Kejaksaan Agung, Narendra Jatna menyampaikan kerja sama ini menjadi bentuk kepercayaan sekaligus komitmen bersama.

“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, namun bagian dari upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi PT PNM,” ujar Narendra.

Lebih lanjut, Narendra menegaskan kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat fondasi kelembagaan PNM.

“Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan strategis PNM, sekaligus meningkatkan pemahaman atas prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis,” imbuhnya.

(Sumber:PNM dan JAM DATUN Kejagung Kerja Sama Penguatan Aspek Hukum.)

Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan

Jakarta (VLF) – DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Setelah mendapat abolisi, proses hukum yang dijalankan Tom Lembong dihentikan.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat konsultasi bersama DPR di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Supratman mengatakan selanjutnya Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.

“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya,” ujarnya.

Supratman menyebutkan pertimbangan ini juga disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR. Dia meminta publik menunggu keppres.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” katanya.

Diketahui, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.

(Sumber:Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan.)

200 Ribu Penerima Bansos Main Judol Dicoret, Legislator Minta Ada Pendekatan

Jakarta (VLF) – Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut sebanyak 200 ribu kepala keluarga (KK) penerima bansos yang terlibat judi online (judol) dicoret sebagai penerima. Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyebut langkah ini perlu ada pendekatan.
“Penertiban data tentu penting agar bantuan tepat sasaran. Namun langkah seperti pencoretan massal tidak bisa dilakukan secara reaktif. Harus ada pendekatan yang adil dan manusiawi,” kata Selly kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Dia meminta pemerintah tetap memberikan edukasi. Meski tak membenarkan, menurutnya, masyarakat terpaksa bermain judol karena ingin keluar dari kemiskinan.

“Faktanya, banyak warga yang terjebak judi online bukan karena gaya hidup konsumtif, tapi karena desakan ekonomi. Ada yang berjudi demi bisa makan hari itu atau membayar sekolah anak. Ini realitas pahit yang tak bisa diabaikan,” katanya.

“Karena itu, sebelum mencoret, negara perlu memberi peringatan, edukasi keuangan, dan pembinaan. Jangan langsung diputus tanpa solusi. Masyarakat perlu dibantu keluar dari lingkaran kemiskinan, bukan ditinggalkan begitu saja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Selly juga meminta pemerintah menutup akses ke akar masalahnya, yakni situs judi online dan pinjol ilegal. Selama akses ini masih terbuka, katanya pencoretan bansos hanya akan menjadi solusi semu.

“Fraksi PDI Perjuangan selalu berdiri di sisi wong cilik. Kami menolak penyalahgunaan bantuan, tapi kami juga menolak pendekatan yang menghukum tanpa memulihkan. Negara wajib hadir, tidak hanya memutus bantuan, tapi juga membuka harapan,” katanya.

200 Ribu KK Dicoret karena Main Judol

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencoret 200 ribu KK dari penerima bansos karena terindikasi bermain judi online (judol). Langkah itu dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data penerima bansos dengan rekening terindikasi judol.

“Ya, jadi kita memang yang datang ke PPATK atas izin Presiden. Kita serahkan semua rekening yang pernah menerima bansos melalui Kementerian Sosial. Ada 30 juta NIK yang kita serahkan,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7).

Dari situ, ditemukan data 600 KK penerima bansos yang bermain judol. Sejauh ini, Gus Ipul menyebut ada 200 ribu KK yang dicoret dari penerima bansos.

“Ditabrakkan dengan 9 juta lebih NIK pemain judol. Ketemulah lebih dari 600 ribu NIK yang ditengarai penerima bansos ini juga ikut bermain judol. Dari 600 ribu itu sudah 200 ribu lebih yang kita tidak beri bansos lagi,” ujarnya.

(Sumber:200 Ribu Penerima Bansos Main Judol Dicoret, Legislator Minta Ada Pendekatan.)

Puluhan Juta Rekening Nganggur Diblokir PPATK Kini Dibuka Lagi

Jakarta (VLF) – PPATK sempat memblokir 28 juta rekening yang tidak aktif selama 3-12 bulan sebagai upaya pencegahan tindak pidana. Namun, puluhan juta rekening itu kini sudah aktif kembali.
Rekening dormant itu, kata PPATK, dianggap sudah tidak aktif ditentukan oleh pihak bank masing-masing. PPATK memastikan bahwa rekening itu pastinya akan diblokir jika memang dipakai untuk judi online (judol).

“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

“(Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka),” imbuhnya.

Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening menganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia menyebut saat ini pembukaan rekening tengah dalam proses.

Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir uang pada rekening yang terblokir itu hilang. PPATK memastikan saldo di dalamnya aman.

Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses. 100 persen uang nasabah aman,” ujarnya.

Transaksi Judol Menurun

PPATK juga mengklaim terjadi tren penurunan transaksi deposit judi online (judol) setelah pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. PPATK mengatakan deposit judol menurun dari Rp 5 triliun kini menjadi hanya Rp 1 triliun.

“Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (31/7).

Ivan mengatakan transaksi judol menurun sampai minus 70%. Dia mengatakan angka itu menunjukkan transaksi deposit judol terjun bebas.

“Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran,” kata Ivan.

Ivan mengatakan pihaknya juga telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang diblokir setelah dicek kelengkapan dokumen. Kata Ivan, puluhan juta rekening itu sempat dihentikan sementara transaksinya.

“Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya,” ujarnya.

PPATK Pastikan Lindungi Hak Nasabah

Lalu, PPATK mengungkap alasan pihaknya memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya alasannya, PPATK menemukan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7).

Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Dia mengatakan kebijakan ini bertujuan agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” katanya.

Natsir mengatakan PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegasnya.

Cara Reaktivasi Rekening Terblokir

Rekening dormant atau rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dihentikan sementara oleh PPATK. Tidak perlu khawatir, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Untuk melakukan reaktivasi rekening bank yang diblokir oleh PPATK, simak langkah-langkahnya. Berdasarkan informasi dari PPATK Indonesia, berikut ini prosedur reaktivasi (pengaktifan kembali) rekening bank nasabah yang terkena blokir PPATK.

1. Isi formulir ‘Keberatan Henti Sementara PPATK’ melalui link bit.ly/FormHensem.

2. Nasabah diminta untuk datang ke bank terkait untuk melalukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.

3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.

4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing, Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

(Sumber:Puluhan Juta Rekening Nganggur Diblokir PPATK Kini Dibuka Lagi.)

Teka Teki Keberadaan Puluhan Mesin Judi di Gedung SD Langkat

Jakarta (VLF) – Sebuah video yang memperlihatkan puluhan mesin judi disimpan di sebuah gedung sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ramai diperbincangkan di media sosial. Kepolisian kini sedang menyelidiki kejadian tersebut.

Dalam video yang dilihat detikSumut pada Rabu (30/7/2025), tampak beberapa mesin judi jenis tembak ikan berderet di depan salah satu ruangan, tertutup dengan terpal. Sementara di dalam kelas, terlihat lebih banyak lagi mesin judi jenis dingdong yang memenuhi ruangan.

Video lainnya menunjukkan sejumlah aparat kepolisian tengah memeriksa mesin-mesin tersebut dan mengangkutnya. Lokasi kejadian disebut berada di gedung sekolah yang sudah tidak digunakan, yakni SD 050655 di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengonfirmasi temuan mesin judi itu. Ia menyampaikan bahwa semua barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Bahorok.

“Barang bukti diamankan di Mapolsek Bahorok,” kata David saat dikonfirmasi detikSumut.

Lebih lanjut, David mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan mesin-mesin tersebut. Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat hukum.

“Mari bersama-sama kita berikan ruang, waktu dan kesempatan kepada para penyelidik atau penyidik untuk tetap bekerja, serta mari bersama-sama kita serahkan penanganannya sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Sumber:Teka Teki Keberadaan Puluhan Mesin Judi di Gedung SD Langkat.)

Dana Desa Bakal Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih

Jakarta (VLF) – Dana desa akan menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Koperasi Merah Putih. Pemerintah tengah mengatur skema kewenangan kewajiban penggunaan dana desa dalam pengembalian pinjaman.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam beleid itu, KopDesKel Merah Putih dapat mengajukan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar ke Himbara.

Adapun keempat Himbara yang akan menyalurkan pinjaman ke KopDeskel Merah Putih, yakni BRI, BNI, Mandiri, serta BSI. Bank penyalur dapat memberikan pinjaman kepada KopDeskel Merah Putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6%.

Dengan adanya penjaminan yang diatur dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.

“Pemerintah juga tengah mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadi-nya, @smindrawati, Rabu (30/7/2025).

Sri Mulyani menerangkan langkah ini merupakan bentuk peranan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) shock absorber dalam menggerakkan roda ekonomi di tengah ketidakpastian. Kendati mendapatkan dukungan, Sri Mulyani menerangkan dalam penyalurannya tetap berlandaskan azas risiko.

Bank penyalur tetap melakukan prinsip uji tuntas atau due diligence yang mengacu pada kapasitas masing-masing koperasi. Dengan begitu risiko terkendali dan moral hazard bisa dicegah sejak awal.

“Ini merupakan bentuk peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam upaya mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian lingkungan ekonomi global saat ini. Dukungan penuh diberikan, namun azaz risiko tetap dikelola secara baik,” imbuh Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto akan menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk mengatur ketentuan dana desa yang digunakan jaminan angsuran KopDes/Kel Merah Putih. Yandri menyebut hanya 30% dana desa yang digunakan untuk jaminan.

“Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” jelas dia saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

(Sumber:Dana Desa Bakal Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih.)

MAKI Kritik PPATK Mau Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Melanggar Hukum

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bakal memblokir rekening bank menganggur selama 3 bulan. MAKI menilai kebijakan itu melanggar hukum.

“Kebijakan atau kemauan tersebut jelas sangat salah karena pemblokiran itu terkait dengan tindak pidana, misalnya dugaan pencucian uang dari hasil-hasil kejahatan. Nah, kalau misalnya nganggur 3 bulan diblokir, itu namanya betul-betul melanggar hukum. Kenapa? Ya mestinya kan diteliti, kalau memang itu pencucian uang, baru diblokir, bukan kemudian diblokir terus orang ngurus gitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Boyamin menyinggung terkait banyak rekening anak-anak dan orang tua yang dibiarkan karena memang tujuannya untuk menabung jangka panjang. Jika rekening-rekening itu juga diblokir PPATK, Boyamin menyebut kebijakan itu sangat keterlaluan.

“Saya akan melihat nanti, kalau rekening anak-anak saya yang tabungan sejak SD sampai sekarang nggak pernah diotak-atik terus diblokir, pasti saya gugat dengan gugatan praperadilan, sampai sejauh mana PPATK akan berani. Saya ingin menguji, karena anak-anak saya punya tabungan itu sejak SD, itu nggak pernah diotak-atik, nggak pernah diambil,” ucapnya.

Di sisi lain, Boyamin menuding PPATK membiarkan rekening-rekening gendut milik pejabat yang sumbernya tidak jelas. Menurut dia, seharusnya PPATK menelusuri itu dan merampasnya untuk negara.

“Bahkan dari pejabat-pejabat kita banyak yang punya rekening ratusan miliar yang tidak jelas juntrungannya, padahal itu yang seharusnya dikejar dan dirampas oleh negara. Tapi PPATK ketika penegak hukum diam aja, tidak ditindaklanjuti ya, tidak blokir, nggak ada cerita blokir,” ujar Boyamin.

“Lah rekening yang nganggur-nganggur punya rakyat kecil yang pengin nabung malah mau diblokir, itu kan keterlaluan namanya. Jadi ini melanggar HAM,” imbuhnya.

(Sumber:MAKI Kritik PPATK Mau Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Melanggar Hukum.)