Category: Global

Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

Jakarta (VLF) – Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan akan mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

Sebagai informasi, larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

Pasal 35

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Aturan soal penangkapan juga bakal mengalami perubahan dalam revisi KUHAP. Berdasarkan draf RKUHP yang diterima detikcom, terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP.
Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan. Berikut aturan penangkapan dalam draf RKUHAP yang masih dibahas DPR:

Pasal 87

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

Pasal 88

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Pasal 89

(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
(2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
a. identitas Tersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
(5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

Pasal 90

(1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
(2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
(3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.

Pasal 91

(1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

Sebagai informasi, denda kategori II yang dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda yang diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih detail urusan penangkapan daripada KUHAP yang berlaku saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.

Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan yang lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP yang ada saat ini tak mengaturnya secara detail.

Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV

Revisi KUHAP juga memasukkan aturan baru. Dalam draf revisi KUHAP, terhadap aturan soal kamera pengawas yang dapat merekam pemeriksaan dalam tahap penyidikan.
Berikut isinya:

Pasal 31

(1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
(4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang penyidikan ini.

“KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).

“Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” sambungnya.

Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam

Aturan soal penahanan juga berubah. Salah satu yang paling mencolok ialah tersangka atau terdakwa dapat meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut ini aturannya:
Pasal 93

5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
d. menghambat proses pemeriksaan;
e. berupaya melarikan diri;
f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.

Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, ialah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan yang diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.

Jika batas waktu yang telah ditentukan itu terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.

(Sumber:Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap.)

Aturan Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara Digugat ke MK

Jakarta (VLF) – Warga bernama Rega Felix mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat itu antara lain terkait Badan Pengelola Investasi yang diberi nama Daya Anagata Nusantara (Danantara) hingga kerugian BUMN.
Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (26/3/2025), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 38/PUU-XXIII/2025. Total, ada lima pasal yang digugat dalam perkara ini.
Berikut isi pasal-pasal yang digugat:
Pasal 3H:

(2) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.

Pasal 3X:
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara

Pasal 4B:
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN

Pasal 9G:
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Pasal 87:
(5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.

Sebagai informasi, UU BUMN juga memuat penjelasan pasal 4B. Begini isinya:

Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan.

Pemohon pun meminta agar MK menghapus pasal-pasal itu. Dia meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan UU tersebut dibuat secara ugal-ugalan. Dia menilai penerapan business judgement rule (BJR) telah bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 dan rawan menimbulkan korupsi di tubuh BUMN.

“VOC zaman dahulu juga merupakan perusahaan paling besar di seluruh dunia, bahkan mungkin sampai dengan saat ini belum ada perusahaan yang dapat menandingi kebesaran VOC. Mungkin VOC dapat dikatakan mirip BUMN bahkan lebih kuat dari BUMN karena memiliki hak octroi (hak untuk perdagangan dan eksploitasi wilayah). Tetapi, toh ujungnya bangkrut juga karena pengawasan yang tidak jelas menyebabkan korupsi secara masif. Untuk apa di masa seperti ini bermimpi ala-ala VOC, besar dan berkuasa tetapi minim pengawasan. Atau, mungkin contoh di era saat ini jangan sampai menjadi skandal seperti 1MDB di Malaysia,” ujarnya.

Dia mengatakan aneh jika pejabat BUMN, yang menerima kewenangan dari Presiden, tak dianggap penyelenggara negara. Dia meminta MK memperbaiki persoalan yang dipicu UU BUMN.

“Bahwa Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN substansinya sangat kritikal secara konstitusional. Terlebih norma yang memisahkan organ, pengurus, dan karyawan Badan/BUMN dari penyelenggara negara yang belum memiliki preseden sebelumnya. Pikirkanlah, bagaimana mungkin secara ketatanegaraan suatu badan yang menerima delegasi kewenangan secara langsung dari presiden pejabatnya tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara?” ujarnya.

Dia mengatakan seharusnya kerugian BUMN tidak boleh dianggap cuma kerugian badan. Dia mengatakan hal itu memicu kerawanan korupsi yang menyebabkan kerugian besar.

“Bahwa berkaca dari kekacauan tata kelola BUMN saat ini hingga menyebabkan korupsi BUMN besar-besaran, alangkah tidak tepatnya jika kita melaksanakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN. Pemohon khawatir kebijakan tersebut bersifat ‘blunder’ dan justru meningkatkan ketidakpercayaan besar-besaran terhadap BUMN,” ujarnya.
(Sumber:Aturan Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara Digugat ke MK.)

Belum Lapor SPT? DJP Hapus Sanksi Telat Lapor Sampai 11 April

Jakarta (VLF) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang terutang dan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2024. Kebijakan ini diambil berkaitan dengan libur panjang Nyepi dan Lebaran.
Dilansir detikFinance, kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak (WP) orang pribadi terbebas dari sanksi administratif jika melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 setelah tanggal jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo yaitu 31 Maret 2025. Sementara relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).

Menurut Dwi, latar belakang dari keputusan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025. Tanggal tersebut berada di tengah-tengah rangkaian libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah. Libur berlangsung cukup panjang dari 28 Maret sampai 7 April 2025.

Mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit, ada potensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” lanjutnya.

Untuk diketahui, PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak. Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.
(Sumber:Belum Lapor SPT? DJP Hapus Sanksi Telat Lapor Sampai 11 April.)

Cek BBM-LPG di Jatim, Bahlil Pastikan Stok Aman

Jakarta (VLF) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) di wilayah Jawa Timur dalam kondisi aman jelang Lebaran 2025. Cadangan BBM Pertamax cukup untuk 15 hari ke depan, LPG 3 kg cukup untuk 23 hari ke depan.
Hal ini diungkapkan Bahlil saat melakukan tinjauan di Terminal Bahan Bakar Minyak Surabaya Group, Surabaya, dan salah satu pangkalan LPG 3 Kg di Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya pada Selasa (25/3).

“Ketersediaan BBM, baik RON 90, RON 92, maupun Turbo untuk Jawa Timur tidak ada masalah, karena cadangannya 15 hari,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (26/3/2025).

Selain itu, Bahlil mengatakan stok avtur juga dalam kondisi aman selama lebaran 2025, meskipun terjadi peningkatan sebesar 4,1% pada lebaran tahun ini.

“Avtur juga tidak ada isu. Jawa Timur, yang disuplai dari Terminal BBM Tuban dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyaraka,” kata Bahlil.

Bahlil juga menjamin kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat sudah sesuai standar dan baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini lantaran dilakukannya pengecekan secara berkala terkait BBM.

“Tadi kita cek lagi kualitas RON 90, RON 92, semuanya sama (hasilnya bagus). Insyaallah tidak ada keraguan karena kita tes terus setiap hari. Pemerintah mengharapkan agar apa yang dijual ke rakyat dengan harga yang ada sama dengan kualitas yang diterima oleh rakyat,” tegas Bahlil.

Untuk LPG 3kg, Bahlil mengatakan ketahanan stoknya hingga 23 hari kedepan. Harganya pun kata Bahlil bakal sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu sebesar Rp18 ribu.

“Ketersediaan LPG, khususnya di Jawa Timur dalam kondisi aman dengan ketahanan stok hingga 23 hari,” katanya.

Lebih lanjut, Bahlil menegaakan, bakal menindak tegas segala bentuk penyelewengan LPG oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya kata Bahlil, penyelewengan tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Saya ingin menyatakan bahwa untuk menyangkut LPG, kalau ada yang masih main-main, kita akan proses suatu aturan. Kita akan proses secara hukum, dan kita minta Aparat Perniagaan Hukum untuk melakukan tindakan keras, terutama pada oplosan-oplosan,” jelasnya.
(Sumber:Cek BBM-LPG di Jatim, Bahlil Pastikan Stok Aman.)

438 Ribu Hektare Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Diserahkan ke BUMN

Jakarta (VLF) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan serah terima 216 hektare lebih perkebunan kelapa sawit untuk dikelola BUMN. Lahan itu merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo membentuk Satgas PKH pada Januari 2025 untuk melakukan penertiban kawasan hutan dan memberantas perkebunan sawit ilegal. Satgas PKH terdiri dari pengarah dan pelaksana yang diisi sejumlah menteri terkait dan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyerahan 216 hektare lebih lahan itu merupakan tahap kedua. Sebelumnya, kata Febri, sudah ada penyerahan tahap pertama yaitu 221 hektare lebih pada Maret 2025.

“Capaian tersebut tidak terlepas dari jerih payah kerja sama dan sinergitas antara pihak TNI, Polri, Kementerian/Lembaga,” kata Febrie di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/3/2025).

Secara rinci serah terima lahan dalam 2 tahap itu sebagai berikut:
– Tahap 1 seluas 221.868,421 hektare pada 10 Maret 2025
– Tahap 2 seluas 216.997,75 hektare pada 26 Maret 2025

Totalnya ada 438 ribu hektare lebih perkebunan kelapa sawit yang diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara yang merupakan transformasi 3 BUMN Karya yang berfokus pada sektor pangan, perkebunan, dan perikanan. Febrie menyebut lahan yang disita pada Tahap 1 sebelumnya dikuasai Duta Palma Group, sedangkan pada Tahap 2 ditertibkan dari 109 perusahaan yang tersebar di sejumlah provinsi.

Seremoni serah terima itu dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Jampidsus Febrie Adriansyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo. Hadir pula menyaksikan acara itu adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari.

Menurut Febrie, ada sejumlah kendala yang perlu dituntaskan terkait apa yang dilakukan Satgas PKH yaitu terkait penagihan denda dan identifikasi masalah lainnya. Dia berharap masalah itu segera dituntaskan.

“Kita belum melakukan sekaligus penagihan denda ketika penguasaan kita lakukan yaitu denda administratif,” kata Febrie.

“Masih ada beberapa masalah hukum yang terus kita lakukan identifikasi dan penyelesaian. Salah satu contoh adalah ada beberapa aset yang kita kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan sehingga ini akan berisiko juga secara umum namun ini sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan Kementerian BUMN,” imbuhnya.

Pesan Menhan
Menhan Sjafrie yang turut hadir sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan apa yang dilakukan satgas bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Dia menegaskan Satgas PKH bekerja sesuai aturan.

“Bahwa pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tapi bekerja secara cermat dan terukur, berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi di dalam data-data di kawasan hutan khususnya pengelolaan sawit,” kata Sjafrie.

“Jadi pembentukan Satgas ini betul-betul komprehensif tidak ada unsur yang tertinggal dan juga terukur, tidak melakukan hal-hal yang di luar aturan yang sudah ditentukan pemerintah,” imbuhnya.

Dia mengatakan penyerahan lahan ini ke PT Agrinas Palma Nusantara dapat bermanfaat bagi masyarakat. BUMN itu diharapkan bisa meningkatkan produksi melalui pengelolaan yang sesuai aturan.

“Pembentukan Agrinas Palma ini adalah satu simpul korporasi yang dibentuk oleh negara untuk mengoptimalkan produksi sawit kita ini, tentunya Agrinas Palma harus siap dengan leadership, siap dengan manajemen sehingga produksinya tidak boleh menurun bahkan harus meningkat. Sebab tujuan kita adalah meningkatkan produksi ini untuk memperbesar manfaatnya bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat,” ucap Sjafrie.
(Sumber:438 Ribu Hektare Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Diserahkan ke BUMN.)

Pemerintah Mau Perluas Akses KUR Pelaku Ekonomi Kreatif

Jakarta (VLF) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya membahas peningkatan akses pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk optimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema pendanaan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah masih meninjau jumlah KUR yang didistribusikan tanpa adanya batasan. Ia menekankan pentingnya peran Kemenekraf sebagai kurator untuk memastikan KUR tepat sasaran bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Salah satu tantangan yang dihadapi adalah penilaian terhadap Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset yang belum terlihat secara konkret dalam mekanisme pembiayaan,” kata Airlangga saat menerima kunjungan Kemenekraf di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Menekraf Riefky menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memperluas akses pendanaan, khususnya bagi sektor animasi, perfilman, event dan musik.

“Saat ini, hanya 10 dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang mendapatkan akses KUR. Kami mendorong adanya skema khusus yang memungkinkan pelaku industri kreatif mendapatkan pinjaman berbasis aset KI. Dengan pendekatan ini, industri perfilman misalnya, bisa mengakses KUR hingga Rp 10 miliar,” jelasnya.

Selain itu, Kemenekraf juga mengusulkan kebijakan pembebasan cukai bagi industri perfilman dan event, termasuk alat-alat produksi yang digunakan dalam penyelenggaraan acara musik dan festival. Skema ini diharapkan dapat menarik lebih banyak produksi film internasional ke Indonesia dan meningkatkan daya saing industri kreatif lokal.

Dalam sektor teknologi, Kemenko Perekonomian menyarankan untuk turut mendorong skema insentif bagi pengembang perangkat lunak (software development) yang berorientasi ekspor.

“Produk digital memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas. Dengan dukungan skema insentif yang tepat, industri ini dapat berkembang lebih pesat,” tambah Airlangga.

Kemenekraf saat ini mengadopsi pendekatan Hexalix, yang melibatkan kerja sama antara pemerintah, asosiasi industri, pelaku bisnis, lembaga keuangan, akademisi, serta komunitas kreatif.

Sinergi ini bertujuan untuk mengatasi hambatan regulasi, memperbaiki sistem pembiayaan, serta meningkatkan daya saing ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan baru (new engine of growth). Menekraf Riefky juga menekankan pentingnya keakuratan data dalam distribusi KUR.

“Saat ini, presentasi distribusi KUR untuk ekonomi kreatif hanya 2,4%. Kami berharap Kemenko Perekonomian dapat mendukung revisi kebijakan agar lebih banyak pelaku ekraf yang memperoleh manfaat dari program ini,” ujarnya.

Selain itu, Kemenekraf meminta Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan kebijakan jasa penilai khusus bagi KI yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini bertujuan agar KI dapat diakui sebagai aset berharga dalam skema pembiayaan.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi proyek ekonomi kreatif yang telah berjalan untuk memastikan efektivitas kebijakan pendanaan.

“Kami menyoroti perlunya harmonisasi regulasi terkait pembiayaan komersial dan KUR, agar pelaku usaha yang telah memperoleh pinjaman komersial tetap bisa mengakses KUR jika memenuhi syarat,” ujarnya.

Dengan adanya sinergi antara Kemenekraf dan Kemenko Perekonomian, diharapkan industri ekonomi kreatif dapat semakin berkembang, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta menjadi sektor unggulan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

(Sumber:Pemerintah Mau Perluas Akses KUR Pelaku Ekonomi Kreatif.)

Danantara: Pertaruhan, Keberhasilan, dan Kehormatan

Jakarta (VLF) – Tim Manajemen Danantara sudah ditetapkan. Artinya, Danantara akan segera berlari kencang, bahkan kalau perlu terbang. Agenda kini adalah, Danantara harus berhasil. Gagasan dan kebijakan besar dari Presiden Prabowo Subianto harus mencapai kinerja yang dijanjikannya kepada rakyat.
Ada tiga alasan mengapa Danantara harus berhasil. Pertama, lembaga ini akan mengelola uang yang sangat besar, bahkan terbesar di Indonesia, yaitu kekayaan negara senilai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.648 triliun. Lebih besar dibanding holding BUMN Singapura Temasek (US$ 484,4 miliar), atau holding BUMN Malaysia Khazanah (US$ 36 miliar).

Sebagai SWF, maka Danantara berada di ranking ke tujuh setelah Norway Government Pension Fund Global (US$ 1,8 triliun), China Investment Corporation (US$1,33 triliun), SAFE Investment Company, China (S$ 1,09triliun), Abu Dhabi Investment Authority (US$ 1,06triliun), Kuwait Investment Authority (US$ 980 miliar, dan Public Investment Fund of Saudi Arabia (US$ 925miliar).

Artinya, di atas GIC Private Limited, Singapura (US$ 800,8miliar), Qatar Investment Authority (US$ 526,05miliar), Hong Kong Monetary Authority Investment Portfolio (US$5 14,35miliar), dan National Council for Social Security Fund, China (US$ 414miliar). Total kelolaan tersebut hampir tiga kali lipat dari anggaran belanja negara Indonesia pada 2025 (sekitar Rp 3.000 triliun) dan lebih dari separuh produk domestik bruto (PDB) (sekitar Rp 23.000 triliun). Dana yang Sak Hohah, Ngadubilah besarnya.

Danantara boleh disebut pertaruhan terbesar bagi rakyat Indonesia, di bawah pimpinan Presiden Prabowo, dan tentunya tidak boleh disamakan dengan kisah pertaruhan antara Yudhistira dan Duryudana, yang membuat Pandawa kehilangan semuanya. Pertaruhan yang dimenangkan Kurawa itu kelak akan menjadi sumber dari Perang Baratayudha, yang menghancurkan semuanya.

Jika Yudhistira melakukan pertaruhan karena emosi, maka Danantara adalah rancangan yang pastinya penuh perhitungan, manajemen risiko, dan semua rancangan yang perlu untuk membuatnya menang, berprestasi. Danantara akan memastikan Indonesia memasuki jaman kejayaan, kemakmuran, yang gilang gemilang, setidaknya pada tahun 2045. Istilahnya, tanpa Danantara, impian akan sirna.

Kedua, karena organisasi Danantara adalah organisasi “Para Dewa”. Sudah disampaikan kepada publik tokoh-tokoh besar yang ada di dalamnya. Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya AnagataNusantara (BPI Danantara) adalah Rosan Roeslani. CEO Recapital Advisors, Ketua Umum KADIN periode 2015 – 2020, Menteri Investasi (2024 – sekarang), dan segudang Prestasi. Chief Operational Officer (COO) Dony Oskaria, dan Chief Investment Officer (CIO) Pandu Sjahrir.

Dewan Pengawas adalah Erick Thohir, Menteri BUMN, Muliaman Hadad, Ketua OJK (2018 – 2023), seluruh Menteri Koordinator, ditambah Menteri Sekretaris Negara. Dewan Pengarah adalah Joko Widodo, Presiden RI ke tujuh selama dua periode (2014 – 2024) dan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke enam selama dua periode (2004 – 2014). Di jajaran Dewan Penasihat adalah tokoh dunia dengan reputasi tertinggi. Ray Dalio, Helman Sitohang, Jeffrey Sachs, Chapman Taylor, dan Thaksin Shinawatra. Komite Pengawasan dan Akuntabilitas pun luar biasa: Ketua PPATK, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung. Lembaga-lembaga Pengawas di Pemerintahan dan Negara, dan lembaga Penegak Hukum pun menjadi bagian Danantara. Artinya, kebenaran setiap langkah Danantara menjadi paripurna.

Di jajaran pelaksana, ada Ten Commanders, Robertus Bilitea, Lieng-Seng Wee, Arief Budiman, Ali Setiawan, Mohamad Al-Arief, Rohan Hafas, Ahmad Hidayat, Sanjay Bharwani, Reza Yamora Siregar, dan Ivy Santoso. Untuk memastikan keterkendalian risiko, ada John Prasetio. Untuk Investasi dan Portofolio ada Yup Kim. Untuk Holding Operasionalada Agus Dwi Handaya, Febriany Eddy, dan Riko Banardi. Untuk Holding Investasiada Djamal Attamimi, Bono Daru Adji, dan Stefanus Ade Hadiwidjaja.

Namun, yang luar biasa adalah kehadiran Presiden Prabowo untuk mengawali, menanggungjawabi, sehingga berada di puncak organisasi. Dasar hukum sudah jelas, yaitu UU No. 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN.

Pada pasal 3E dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kepada Badan (Danantara) yang dibentuk dengan Undang-Undang, yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain. Badan ini (Danantara) bertanggung jawab kepada Presiden.

Ada sebuah keyakinan, jika “Para The Very Top Leader” sebuah organisasi sudah turun ke “bumi”, maka selamatlah semua. Bahkan di pewayangan, para pimpinan sangat tinggi tersebut, dikenali sebagai “Para Dewata”, dengan kehebatan dan kesaktian tak tertandingi, dan ketika “turun ke bumi”, semua beres. Keberhasilan itu seperti keyakinan lama di kalangan masyarakat Jawa, manunggaling Gusti kepada para Kawulo. Rakyat selamat.

Ketiga, Danantara pastinya memiliki rencana yang hebat. Great Leader make Great Strategy. Kemenangan Sekutu di Perang Dunia II karena memiliki Jendeal terbaik. Demikian juga Majapahit, menguasai Nusantara karena punya Pimpinan terbaik. Para great leader tidak hanya membuat great speech, tapi juga great delivered promise. Menjadi SWF terbesar ke tujuh dunia sekaligus Holding BUMN raksasa, rasanya rencana itu pasti ada. Termasuk rencana untuk masuk ke jajaran elit Top 10 peringkat Fortune 500.

Tiga PR Baru
Tiga hal tentang Danantara tersebut memberi juga tiga pekerjaan rumah baru bagi kita. Pertama, bahwa Pemerintahan kita hari ini mungkin yang paling bold. Mungkin hanya Soekarno yang dapat mengalahkannya.

Namun, tidak cukup menjadi sangat berani saja. Keberanian akan memberikan kemenangan jika dibarengi dengan kerendah-hatian. Apa itu? Kesediaan untuk mendengarkan setiap masukan, setiap kritik, dengan mengatakan kepada diri sendiri, bahwa pemberi masukan, pemberi kritik, bukan sekedar anjing penggonggong, namun rakyat yang cinta kepada bangsanya, kepada pemimpinnya.

Dananatara memerlukan apa yang disebut karya klasik Jim Collins Good to Great (2001) sebagai Pemimpin Level 5, yang memiliki tekad yang kuat untuk memastikan kesuksesan organisasi, namun dengan menunjukkan kerendahan hati yang tulus, kesederhanaan, dan ketekunan. Itu bukan saja tugas dari CEO, tetapi semua yang ada pada daftar pimpinan Danantara, tanpa kecuali. Kerendah-hatian bukan saja bersedia mendengarkan masukan dan kritik, namun, seperti yang dinasihatkan guru manajemen Peter Drucker, mau dan mampu mendengarkan hal-hal yang tak terucap.

Kedua, bahwa tokoh sehebat Yudhistira pun juga mengalami kegagalan yang fatal, bahkan ketika ia menerapkan risk management yang terbaik. Ia harus merelakan semua kekayaannya, istananya, adik-adiknya, bahkan istrinya Drupadi, yang ditelanjangi di depan semua orang, ketika kalah dalam pertaruhan melawan Duryudana plus Sengkuni. Untung, kisah itu hanya ada di Pewayangan. Katanya, Drupadi yang cantik jelita dan seksi, gagal ditelanjangi karena rambutnya terus tumbuh dan menutupi seluruh auratnya.

Danantara adalah kenyataan, dan bukan wayang. Ketidakberhasilannya dapat membawa kepedihan terdalam yang mungkin pernah dialami bangsa. Jadi, kita mungkin perlu mengutip “resep” mengapa Singapura berhasil, bahwa mereka selalu menanamkan cara berfikir yang think ahead, think across, dan think again (Neo & Chen, Dynamic Governance, 2006). Kita tidak perlu malu atau cemas untuk sedikit berhenti sejenak dan berfikir, untuk mempertimbangkan setiap hal. Apakah ini benar-benar benar.

Ketiga, dalam setiap sistem politik, tidak terkecuali yang paling demokrat, setidaknya seperti klaim mereka, seperti Amerika Serikat, atau yang berada di esktrem yang berbeda, Tiongkok, ada Pepatah yang faktawi yang umum kalangan orang kecil di Jawa: rakyat itu ibarat swargo nunut, neroko katut (kalau masuk surge hanya bisa ikut numpang, kalau masuk neraka ikut diseret- Jawa).

Pepatah nenek saya, yang saya yakini benar. Rakyat kecil dituntut dan selalu menerima untuk ikhlas. Bahkan, di tempat ibadah saya, setiap minggu mendoakan Pemimpin Bangsa, untuk diberikan hikmah dan kebijaksanaan dari Tuhan YME untuk membawa bangsa Indonesia menuju kemakmuran yang sejati. Tidak pernah terlewat. Saya juga yakin, demikian yang dilakukan saudara-saudara saya di rumah ibadah masing-masing.

Artinya, begitu dalamnya kepercayaan, kecintaan, sekaligus kepasrahan yang papa, dari bangsa Indonesia kepada pimpinannya, agar berhasil dalam setiap kebijakannya. Sebuah doa yang harus direspon sebagai kehormatan atas kekuasaan yang sedang dipegangnya. Dan, kekuasaan, adalah jubah milik Tuhan yang dipinjamkan kepada pemimpin. Hanya dipinjamkan, bukan dimiliki. Karena itulah, kehormatan yang membuat rakyat swargo nunut, neroko katut perlu menjadi pondasi penyelenggaraan negara, dan dalam kasus ini penyelenggaraan Danantara.
(Sumber:Danantara: Pertaruhan, Keberhasilan, dan Kehormatan.)

#TolakRUUPolri Bergemuruh di Medsos

Jakarta (VLF) – Belum hilang kekecewaan publik atas tetap disahkannya revisi Undang-Undang TNI, kini muncul kekhawatiran baru terkait wacana revisi Undang-Undang Polri. Gelombang penolakan dari masyarakat kembali bergema, kali ini melalui sorotan tajam di media sosial, khususnya platform X.
Sejak Sabtu (22/3/2025) pagi, tagar #TolakRUUPolri menjadi salah satu topik utama yang menguasai perbincangan warganet di X. Hingga Selasa pagi (25/3/2025), tagar tersebut telah diunggah lebih dari 321.000 kali, menunjukkan betapa masifnya respons publik terhadap isu ini.

Tak hanya sekadar menyuarakan penolakan, sejumlah akun di X turut mengunggah pasal-pasal dalam draf RUU Polri yang dianggap bermasalah. Warganet menyoroti beberapa poin yang dinilai dapat mengancam ruang demokrasi dan kebebasan sipil.

Ditambah lagi represif yang dilakukan oleh aparat keamanan saat demo menolak UU TNI di Malang makin kencang warganet menggaungkan #TolakRUUPolri. Berikut rangkuman suara-suara netizen:

“Tolak RUU Polri! #TolakRUUPolri. Pasal 16(1)e memberikan kewenangan polisi mengelola tahanan dan barang bukti. Padahal fungsi ini harus tdk dipegang oleh penyidik, karena rentan penyiksaan dan penyalahgunaan. Yg bisa menahan dan menyita harus berpisah dari yg mengelolanya.” ujar @maidina__.

“Duh! Polisinya main pukul dan tendang. Anggota dpr, tkg bekerjalah anda dgn baik sebelum mensahkan ruu polri. Poin2 yg menbuat polri menjadi superbodi, tlg anda tolak. Blum ada uu saja polisi sdh banyak oknumnya. Apalagi setelah ada uu-nya, mau dibawa kemana negara ini?” kata @lucimaya123.

“Tolak RUU Polri, banyak ketidakjelasan dan ketidakbecusan anggota polri dalam menindaklanjuti kasus kasus yang terjadi di Indonesia,” ajak @heruparwit76875.

“RUU Polri mengancam kebebasan sipil! Jika disahkan, kritik bisa dibungkam, pengawasan makin ketat, dan kekuasaan tanpa kontrol. Kita butuh polisi yang melindungi, bukan menakuti. Tolak RUU Polri!” kata @andini_ali98760.

“ayo guys bersuara lagi sebelum kebebasan berekspresi kita di sosmed dan internet dibatasi atau dibungkam: 1. RUU POLRI yg akan membuat kepolisian dapat wewenang lebih di bidang cyber (+ menjadi lembaga “superbody”) 2. RUU KUHAP yg akan melemahkan kejaksaan dalam proses penyidikan perkara korupsi,” papar @Dwynna_Win.
(Sumber:#TolakRUUPolri Bergemuruh di Medsos.)

6 Pendemo Tolak UU TNI di Kota Malang Dimintai Keterangan Polisi

Jakarta (VLF) – Sejumlah peserta aksi demontrasi menolak pengesahan Undang-Undang TNI di Gedung DPRD Kota Malang dimintai keterangan polisi. Usai dimintai keterangan, mereka pun dipulangkan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengatakan ada enam orang yang dimintai keterangan berkaitan dengan aksi unjuk rasa di DPRD Kota Malang pada Minggu (23/3).

Sejauh ini, kata Sholeh, pemeriksaan berjalan lancar. Karena pendemo yang awalnya diamankan untuk dimintai keterangan cukup kooperatif.

“Ada enam orang (diperiksa). Sementara ini proses yang masih kami jalankan adalah penyelidikan. Semuanya sangat kooperatif dan terbuka,” ungkap Sholeh kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Sholeh menyebut dari enam orang yang dimintai keterangan, hanya satu yang sementara teridentifikasi sebagai mahasiswa. Sisanya diketahui adalah pelajar atau di bawah umur dan sudah tidak berstatus mahasiswa.

“Satu yang teridentifikasi sebagai mahasiswa, jadi yang lain adalah adik-adik kita yang masih sekolah yaitu dua anak di bawah umur dan teman teman memang alumni atau lepas dari mahasiswa,” sebutnya.

Menurut Sholeh, pemeriksaan berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang berdampak adanya kerusakan sejumlah fasilitas serta jatuhnya korban dari personel yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

“Karena jelas ada korban dan obyek yang rusak, yang terjadi atas peristiwa itu dan juga teman-teman petugas juga ada yang jadi korban. Sehingga tetap mereka diamankan untuk kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, keenam orang itupun kemudian dipulangkan. Dan keberadaan mereka juga dijamin oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang.

Sholeh menambahkan mereka pun menyatakan bersedia untuk kembali datang untuk kembali dimintai keterangan saat penyidik membutuhkan informasi tambahan.

“Kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan. Kapan pun kami minta keterangan tambahan, mereka dengan sukarela datang menghadap penyidik,” ujarnya.

Sementara Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian mengungkapkan dua dari enam pendemo yang ditangkap oleh kepolisian saat demo UU TNI kemarin masih berusia di bawah umur.

“Kami mendapatkan informasi sekitar pukul 19.30 WIB kemarin ada yang ditangkap, setelah kami konfirmasi dua di antaranya anak di bawah umur, masih pelajar,” kata Daniel.

Kedua anak di bawah umur yang sempat diamankan tersebut, lanjut Daniel, sudah dipulangkan beserta satu mahasiswa.

“Progresnya sudah tiga sudah dipulangkan, satu mahasiswa dan dua pelajar,” ujarnya.

Daniel melanjutkan untuk tiga pendemo lainnya saat hingga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polresta Malang Kota.

“Tiga orang lagi sampai sekarang masih belum, karena kepolisian mengatakan ada pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan sesuai prosedur dengan progres pendalaman dan BAP sesuai prosedur semua,” pungkas Daniel.

Informasi yang diperoleh detikJatim, ketiga orang yang tengah dimintai keterangan sudah dipulangkan oleh penyidik pada sore tadi.
(Sumber:6 Pendemo Tolak UU TNI di Kota Malang Dimintai Keterangan Polisi.)

Aturan Baru untuk Wisatawan Asing di Bali: Dilarang Panjat Pohon Sakral

Jakarta (VLF) – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan aturan baru untuk wisatawan asing di Bali. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali, yang merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa.
Koster berharap dengan diterbitkannya regulasi baru ini, pariwisata di Bali dapat berjalan lebih tertib dan berkualitas. Pemerintah Provinsi Bali akan berkoordinasi dengan konsul negara-negara di Bali untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh wisatawan asing.

“Kami ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” kata politikus PDIP tersebut, Senin (24/5/2025).

Salah satu larangan yang tertuang dalam aturan itu adalah wisatawan atau turis asing dilarang memanjat pohon sakral. Mereka juga dilarang berfoto dengan pakaian yang tidak sopan. Berikut aturan lengkapnya:

Aturan dalam SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025
SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.

Kewajiban Wisatawan Asing
Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
Memanjat pohon sakral.
Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
Menggunakan plastik sekali pakai.
Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Baca juga:
Seluruh TPA di Indonesia Tak Mampu Tampung Sampah pada 2028
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.

Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.
(Sumber:Aturan Baru untuk Wisatawan Asing di Bali: Dilarang Panjat Pohon Sakral.)