Category: Global

Ungkap Kasus Novel Baswedan, Kapolda Minta Penyidik KPK Kerja Sama

Jakarta (VLF) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan penyidiknya untuk bekerja sama dalam mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal tersebut disampaikan Idham dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Idham mengatakan, permintaan ini disampaikan secara resmi melalui surat yang diberikan kepada pimpinan KPK.

“Kami juga secara resmi sampaikan surat ke Bapak Pimpinan KPK untuk meminta agar teman-teman penyidik dari KPK bisa bekerja sama dengan penyidik kami,” kata Idham.

Kerja sama itu, lanjut Idham, bisa berbentuk asistensi atau bekerja sama dengan penyidik di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Maksudnya supaya kegiatan yang kami lakukan dalam proses penyidikan dan penyelidikan ini teman-teman KPK bisa melihat langsung, apakah dalam tim yang sama ini bisa memberi masukan,” ujar Idham.

Idham menyatakan, kasus penyerangan terhadap Novel ini menjadi kasus yang serius. Meskipun, diakui Idham bahwa kasus ini sudah berbulan-bulan belum terungkap.

Namun, dia berharap setelah merilis sketsa dan membuka saluran telepon hotline ke masyarakat melalui nomor 081398844474, pelakunya bisa segera tertangkap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, soal kerja sama ini memang sudah disampaikan pihak Polda Metro Jaya melalui surat ke KPK. Saat ini permintaan kerja sama itu sedang dipelajari oleh KPK.

“Suratnya sudah kami terima, kami pelajari lebih dulu. Tadi kan baru diserahkan (suratnya),” ujar Febri.

( Sumber : Ungkap Kasus Novel Baswedan, Kapolda Minta Penyidik KPK Kerja Sama )

Pengacara Novanto Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi

Jakarta (VLF) – Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto menilai, pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD yang menyebut kliennya berpura-pura sakit merupakan suatu fitnah.

Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.

Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

“Dia emang dokter, emang dia tahu, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya. Apakah dia dokter, bukan kan, dia kan mantan hakim-kan. Dia kan dulu orang partaikan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa dia melemparkan isu mengatakan bahwa sakitnya pura-pura,” kata Fredrich, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/11/2017).

Fredrich bahkan mengancam, bila Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.

“Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi,” ujar Fedrich.

Dia mempertanyakan kapasitas Mahfud yang mendorong MKD untuk memberhentikan Novanto dari jabatan sebagai Ketua DPR.

“Jangan lah memberikan komentar di luar kemampuan dia, kapasitas dia itukan kapasitas mantan pejabat. Jadi jangan memberikan komentar, jangan membuat gaduh, jangan memfitnah orang, itu saran saya. Itu berarti dia kan fitnah sekarang,” ujar Fredrich.

Menurut Fredrich, permintaan Novanto untuk tidak tak dicopot sebagai Ketua DPR bukan urusan Mahfud.

Novanto sebelumnya lewat surat dari balik jeruji KPK meminta diberikan kesempatan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

“Enggak ada urusan sama dia (Mahfud), urusan apa sama dia. Surat itu ditujukan sama dia enggak kan, enggak ada hubungannya kan, instansi yang terima saja enggak ngoceh, kok dia ikut ngoceh enggak pada tempatnya,” ujar Fredrich.

Sebelumnya Mahfud mendorong MKD segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya baik sebagai Ketua atau pun anggota DPR.

Mahfud meminta MKD tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan KPK.

“Sebagai surat itu sah ya. Tapi permintaan untuk tidak diganti itu bisa ditolak. DPR ini milik rakyat yang kemudian diwakili oleh organisasi politik. Bisa menolak,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis.

Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka. Namun, MKD bisa menggunakan alasan bahwa Novanto tidak bisa lagi memimpin DPR karena sudah berada di tahanan KPK.

Selain itu, MKD juga bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

“Perilaku Setya Novanto melanggar etika luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, karena nyatanya pemeriksaan dokter dia tidak sakit. Berarti dia pura-pura sakit,” ucap Mahfud. ( Sumber :Pengacara Novanto Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi )

Mahfud MD: Dokter Setya Novanto Harus Diperiksa, Pengacaranya Juga

Jakarta (VLF) – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD tak mempermasalahkan niat pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkannya ke polisi.

Fredrich mengancam melapor ke polisi karena Mahfud menyebut SetyaNovanto pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

Mahfud menegaskan, ia mempunyai argumen kuat menyebut Setya Novanto pura-pura sakit.

Awalnya, kata Mahfud, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Saat itu, ada larangan menjenguk Setya Novanto tidak boleh dijengukdari dokter. Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani rawat inap.

Namun, setelah KPK memindahkan Novanto ke RSCM, dokter di rumah sakit tersebut dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Novanto tidak perlu dirawat inap.

“Apa itu kesimpulannya kecuali pura-pura?” ujar Mahfud, saat dihubungi, Kamis (23/11/2017).

Mahfud siap menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Bahkan, ia juga mengancam akan turut melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya ke polisi.

“Malah saya nanti yang akan lapor lebih dulu supaya diselidiki semuanya. Tapi semua itu kan hanya bagian dari akrobat saja lah,” kata Mahfud.

( Sumber : Mahfud MD: Dokter Setya Novanto Harus Diperiksa, Pengacaranya Juga )

Polda Metro Jaya Periksa Setya Novanto di KPK

Jakarta (VLF) – Pihak kepolisian dari Direktorat Lalu LintasPolda Metro Jaya menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Polisi akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus kecelakaan mobil yang ditumpanginya pekan lalu.

Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya yang datang untuk memeriksaNovanto yakni Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, dan sejumlah anggota kepolisian lainnya.

Halim mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung di KPK. Polda Metro Jaya telah menyurati Ketua KPK Agus Rahardjo terkait pemeriksaan Novanto.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Hilman Mattauch, wartawan yang menjadi tersangka kasus kecelakaan tersebut.

Saat kecelakaan, Hilman merupakan orang yang menyupiri mobil yang ditumpangi Novanto.

“Jadi kami sudah buat surat beberapa hari yang lalu kepada Ketua KPK untuk memeriksa korban. Dipersilakan pemeriksaan hari ini,” kata Halim, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Menurut Halim, Novanto sudah dinyatakan siap untuk diperiksa terkait kasus kecelakaan itu pada hari ini. Salah satu yang akan ditanya mengenai posisi duduk Novanto saat kecelakaan tersebut terjadi.

Sejauh ini, informasi yang didapat kepolisian, Novanto duduk di bangku tengah bagian kiri, dekat dengan jendela.

“Iya benar, makanya pertanyaan itu akan kami tanyakan kepada beliau,” ujar Halim.

Pada Selasa (21/11/2017) lalu, polisi sempat datang ke KPK untuk memeriksa Novanto. Namun, karena alasan kesehatan, pemeriksaan tersebut ditunda.

Jika Novanto kembali menyatakan sakit, polisi terpaksa kembali menunda pemeriksaan.

“Ya, kita tunda. Karena menghargai hak asasi manusia. Kalau yang bersangkutan mengaku siap diperiksa dalam keadaan sehat, ya kita lanjutkan,” ujar dia.

Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam, saat tengah dicari KPK.

Malam sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, setelah dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Namun, dia tidak ada di rumah dan KPK tidak tahu keberadaannya.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, saat kecelakaan itu, Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta.

Menurut rencana, Novanto akan mengadakan wawancara di studio televisi itu yang disiarkan secara langsung. Setelah itu, Novanto, yang menjadi tersangka kasus e-KTP, akan mendatangi KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

( Sumber :Polda Metro Jaya Periksa Setya Novanto di KPK )

Capek Diberitakan soal E-KTP, Anas Minta Nazaruddin Bersumpah Kutukan

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat,Anas Urbaningrum merasa kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Anas minta agar orang-orang yang menyebut dirinya terlibat, termasuk Muhammad Nazaruddin, bersumpah.

Hal itu dikatakan Anas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Lama-lama saya capek juga jadi berita di TV, di online. Kalau berkenan, siapapun yang menuduh saya dalam proses ini, saya minta sumpah kutukan, sumpah mubahala,” kata Anas kepada majelis hakim.

Anas meminta majelis hakim tak langsung memercayai semua keterangan yang pernah disampaikan Nazaruddin. Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik.

“Semua yang menyangkut saya harus diverifikasi tujuh kali. Kalau orang lain saya enggak tahu. Karena fakta bahwa di dalam persidangan saya, terungkap bahwa dia (Nazaruddin) banyak melakukan kesaksian bohong,” kata Anas.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut Anas sebagai salah satu yang mendorong agar proyek e-KTP menggunakan dana APBN.

Menurut Nazar, Anas mengikuti beberapa pertemuan terkait pembahasan anggaran e-KTP. Bahkan, menurut Nazaruddin, Anas ikut menikmati uang e-KTP.

Salah satunya, digunakan untuk membiayai Kongres Partai Demokrat dan pemenangan Anas sebagai ketua umum partai. ( Sumber : Capek Diberitakan soal E-KTP, Anas Minta Nazaruddin Bersumpah Kutukan )

KPK Kembali Periksa Setya Novanto sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait kasus e-KTP, Kamis (23/11/2017). Novanto akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Novanto terlihat tiba di gedung KPK, Kamis sekitar pukul 13.00. Novanto dibawa dari tempat dia ditahan di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur atau Rutan baru KPK, di Kuningan, Jakarta.

Turun dari mobil tahanan, Novanto bergegas masuk ke dalam gedung KPK. Dia terlihat didampingi seorang petugas KPK masuk ke dalam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Novanto hari ini diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus e-KTP.

“Direncanakan diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Dalam pemeriksaan ini, KPK juga akan berkoordinasi dengan polisi terkait kasus kecelakaan yang dialami Novanto. Polisi hari ini juga berencana memeriksa Novanto untuk kasus kecelakaannya.

“Nanti akan dikoordinasikan dengan Polda untuk kebutuhan pemeriksaan terkait lantas (lalu lintas),” ujar Febri.

Pemeriksaan hari ini menjadi kali ketiga dilakukan KPK terhadap Novanto. Saat pertama kali dipindahkan dari RSCM untuk ditahan, KPK sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Novanto.

Kemudian pemeriksaan berikutnya dilangsungkan pada Selasa (21/11/2017). Namun, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan pemeriksaan saat itu ditangguhkan karena kesehatan Novanto.

KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. ( Sumber :KPK Kembali Periksa Setya Novanto sebagai Tersangka )

Gamawan Siap Dikutuk jika Terima Uang e-KTP, Ini Kata Nazaruddin

Jakarta (VLF) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meyakini betul bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut menerima aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan TipikorJakarta, Senin (20/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi keterangan Nazaruddin soal pembagian uang yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya terkait penerimaan oleh Gamawan.

“Kata Gamawan, dia bersedia dikutuk apabila terima uang e-KTP. Bagimana itu,” Kata majelis hakim kepada Nazaruddin.

Dalam BAP, Nazaruddin menyebut bahwa Gamawan dua kali menerima uang e-KTP. Total yang diterima Gamawan, menurut Nazar, 4,5 juta dollar AS.

Nazaruddin tetap berkeyakinan bahwa Gamawan ikut menerima uang.

“Ya, mudah-mudahan itu tidak terkabul yang mulia. Namun, itu benar yang mulia walau saya tidak melihat langsung,” kata Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, saat itu adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ingin membeli ruko miliknya.

Namun, yang membayar ruko ternyata salah satu pengusaha dalam proyek e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Selain itu, menurut Nazar, menjelang pengumuman pemenang lelang tender proyek e-KTP, ada permintaan uang untuk Gamawan.

Informasi itu dia dapatkan dari anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono.

“Paulus bilang, kalau enggak dikasih, (Gamawan) enggak mau tetapkan pemenang lelang. Yang minta Pak Azmin Aulia,” kata Nazaruddin.

( Sumber : Gamawan Siap Dikutuk jika Terima Uang e-KTP, Ini Kata Nazaruddin )

Fahri Hamzah Sebut Novanto Bertemu Jokowi Bicarakan Kasus e-KTP

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzahmengatakan, Ketua DPR Setya Novanto bertemu Presiden Joko Widodo untuk membicarakan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fahri mengatakan, hal itu berawal dari sarannya kepada Novanto agar berkomunikasi dengan Jokowi untuk membicarakan kasus yang tengah menjeratnya.

“Itu sudah lama saya ngomong, terus kemarin saya bilang, ‘Bapak cerita dong kepada pemerintah. Bapak kan partai pemerintah. Cerita dong karena kronologi banyak yang aneh’,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Setelah itu, lanjut Fahri, Novanto mengaku akan mencari waktu untuk bertemu dengan Presiden Jokowi membahas hal tersebut.

Fahri menambahkan, Novanto akhirnya bertemu dua kali dengan Presiden. Namun, saat ditanya isi pembicaraan tersebut, Fahri enggan menjawab.

“Yang saya tahu dua kali, dalam kasus ini (e-KTP) dua kali, saya lupa (tepatnya),” ujar mantan politisi PKS itu.

“Dia (Novanto) cerita, Presiden dalam tekanan yang sangat keras, dari orang-orang sekitar situ,” kata Fahri.

Novanto sebelumnya mengatakan, dirinya mengajukan surat perlindungan kepada Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Novanto saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan awal oleh KPK, Senin (20/11/2017).

Tidak hanya kepada Presiden, Novanto juga mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak hukum.

“Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan,” kata Novanto.

Presiden Joko Widodo merespons permohonan perlindungan hukum yang diajukan Ketua DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Jokowi tidak menyebutkan secara lugas apakah akan memberikan atau menolak permintaan perlindungan hukum tersebut. Jokowi hanya meminta Setya Novanto mengikuti prosedur hukum yang ada.

“Saya, kan, sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah,” ujar Jokowi saat dijumpai seusai menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017). ( Sumber :Fahri Hamzah Sebut Novanto Bertemu Jokowi Bicarakan Kasus e-KTP )

“Bagaimana Bisa DPR Pertahankan Tahanan KPK Menjadi Pemimpin?”

Jakarta (VLF) – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus berpendapat, DPR seharusnya segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatan ketua setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Novanto ditahan pada Minggu (19/11/2017) malam.

Meski Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengatur soal pemberhentian seseorang yang berstatus tersangka, hal ini seharusnya tak membuat DPR bersikap pasif dalam merespons penahanan Novanto.

Menurut Lucius, jika DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memberhentikan Novanto, akan muncul anggapan lembaga perwakilan rakyat itu tidak menghormati publik atau pemilih yang telah memberikan suara saat pemilu.

“Jika DPR tak juga bersikap, itu artinya mereka sesungguhnya setuju dengan apa yang dipertontonkan oleh Setnov. Mereka berkomplot dalam semangat merusak kehormatan lembaga. Itu artinya mereka juga sejalan dalam sikap tanpa hormat kepada publik atau pemilih yang telah memberikan suara bagi anggota ketika pemilu,” ujar Lucius, saat dihubungi, Senin (20/11/2017).

Lucius mengatakan, pemberhentian Novanto sebagai Ketua DPR perlu dilakukan untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif tersebut.

Di sisi lain, status penahanan Novanto dinilai cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran kode etik, mengingat Novanto sempat menghilang saat akan dijemput di rumahnya oleh KPK.

“Laku Novanto sebagaimana dipamerkan dalam beberapa hari sejak malam ketika KPK mendatangi rumahnya sudah terang mengarah pada perilaku tidak etis sebagai seorang anggota DPR dan apalagi pimpinan DPR. Sebagai pemimpin, dia seharusnya merupakan figur kuat yang berani menghadapi resiko. Sayangnya dia justru cenderung menunjukkan semangat mengangkangi proses hukum dengan langkah-langkah akrobat yang menggelikan,” ujar Lucius.

Oleh sebab itu, Lucius menilai, penegakan etik harus dilakukan untuk menjaga kehormatan DPR.

“Agar DPR terus menjadi lembaga terhormat, mereka harus mengambil sikap tegas pada tindakan-tindakan yang mencoreng kehormatan itu. Tindakan Setnov hingga dia ditahan dan memakai rompi oranye sudah tak diragukan mencoreng kewibawaan lembaga. Bagaimana bisa DPR masih mau mempertahankan orang dengan berrompi oranye menjadi pemimpin mereka,” ujar Lucius.

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Sebagai tindak lanjut, MKD berencana menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi di DPR.

“Untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah hal ini,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Akan tetapi, rapat konsultasi itu tidak akan dilakukan pada hari ini. Dasco menuturkan, rapat konsultasi dengan fraksi akan dilakukan pada Selasa (21/11/2017) siang.

Ia menyebutkan bahwa rapat konsultasi dugaan pelanggaran etik dengan kasus Novanto di KPK adalah dua hal berbeda. Meski ada keterkaitan antara keduanya.

Dasco mengatakan, laporan yang masuk ke MKD adalah dugaan pelanggaran etik oleh Novanto pasca ditahan oleh KPK.

Selain itu, Novanto juga dinilai tidak dapat melaksanakan sumpah janji dan jabatannya.

( Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/16381231/bagaimana-bisa-dpr-pertahankan-tahanan-kpk-menjadi-pemimpin )

Novanto Ditahan KPK, Apa Kata Muhammad Nazaruddin?

Jakarta (VLF) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tak banyak berkomentar saat ditanya soal penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Ia hanya menyatakan sikap dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami serahkan ke KPK, kami yakin KPK mampu,” kata Nazaruddin saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Nazaruddin selalu tersenyum lebar saat ditanyakan perihal proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto. Menurut Nazar, yang terpenting segala sesuatu yang ia ketahui termasuk pembagian uang dalam proyek e-KTP sudah disampaikan kepada penyidik KPK.

“Yang penting saya udah beritahukan semua. Si A, si B, si C sudah semua. Kami percayakan sama KPK,” kata Nazaruddin.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. ( Sumber : Novanto Ditahan KPK, Apa Kata Muhammad Nazaruddin? )