Category: Global

Suap PLTU Riau-1, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Idrus Marham dan Sofyan Basir

Jakarta (VLF) – Setelah menggeledah delapan lokasi sejak Minggu (15/7/2018), hingga Selasa (17/7/2018) dini hari terkait kasus dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Sosial RI Idrus Marham dan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir.

“Besok, Kamis (19/7/2018), dan Jumat (20/7/2018) direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham dan Sofyan Basir,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (18/7/2018).

KPK, kata Febri, telah menyampaikan surat panggilan tersebut kepada pihak yang bersangkutan secara baik dan patut.

Ia berharap para saksi-saksi sanggup memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sedang ditanganinya tersebut.

“Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.

Menurut KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suap PLTU Riau-1, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Idrus Marham dan Sofyan Basir”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/18/13441581/suap-pltu-riau-1-kpk-jadwalkan-pemeriksaan-idrus-marham-dan-sofyan-basir.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Jaksa Agung Nilai Putusan Hakim Terkait Aset First Travel Janggal

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung menginstruksikan jaksa penuntut umum mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok yang memutuskan seluruh aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara.

Ia menilai banding perlu dilakukan lantaran putusan hakim janggal. Menurut Prasetyo, aset First Travel tak layak disita karena milik perorangan, bukan negara.

“Karena itu justru kesalahan, kejanggalan. Jaksa harus lakukan upaya banding, bukan hanya terdakwa melakukan banding tapi jaksa juga,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Prasetyo menambahkan sejak awal ia sudah menilai putusan tersebut tak wajar. Namun ia menghormati polisi yang telah menyidik dan pengadilan yang telah mengeluarkan putusan tersebut.

Menurut Prasetyo, semestinya aset First Travel yang menjadi barang bukti diserahkan ke korban. Nantinya para korban bisa difasilitasi menunjuk kurator untuk memverifikasi aset dan membaginya sesuai jumlah yang telah dikeluarkan calon jemaah korban.

Ia melanjutkan, sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut agar aset First Travel dibagikan kepada calon jemaah yang gagal berangkat sebagai kompensasi ganti rugi.

“Jadi kami katakan agak aneh putusannya. Karena bagaimanapun uang uang itu terkumpul dari masyarakat yang akan berangkat,” tutur Prasetyo. “Kami minta Jampidum melakukan eksaminasi, disampaikan item yang selisih,” ucap Prasetyo.

“Mengenai upaya pailit, jumlah aset yang dimiliki saat pembagiaanya, yang terbukti ada sebanding tidak. Lebih baik tim verifikasi kurator atau apa nanti biar mereka yang atur. Kami tinggal mengawasi,” lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Agung Nilai Putusan Hakim Terkait Aset First Travel Janggal”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/19473371/jaksa-agung-nilai-putusan-hakim-terkait-aset-first-travel-janggal.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Krisiandi

KPK Panggil Mantan Bupati Buton Sjafei Kahar

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Buton periode 2006-2011, Sjafei Kahar, Selasa (17/7/2018).

Sjafei akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Tony Kongres),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Sjafei merupakan calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam pilkada 27 Juni 2018 lalu, Sjafei bersama Rusda Mahmud mendapat suara terbanyak kedua dengan jumlah suara 358.537 atau 31, 58 persen.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tersangka lainnya, seorang kontraktor swasta bernama Tonny Kongres.

KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk dlberikan kepada Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Mantan Bupati Buton Sjafei Kahar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/17/12423831/kpk-panggil-mantan-bupati-buton-sjafei-kahar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

 

Jero Wacik, Choel Mallarangeng hingga M Sanusi Ajukan PK ke MA

Jakarta (VLF) – Gelombang pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) oleh para terpidana kasus korupsi semakin bertambah.

Kali ini, empat koruptor bersama-sama mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Mereka adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Kemudian, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Guntur Manurung.

“Benar, M Sanusi, Andi Zulkarnain Mallarangeng, Jero Wacik, Guntur Manurung,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Sunarso saat dihubungi, Jumat (13/7/2018).

Sebelumnya, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara. Jero juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jero Wacik menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Sementara, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, M Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Sementara, Guntur Manurung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Guntur juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 350 juta. Guntur terbukti menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, uang “pelicin” diberikan untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jero Wacik, Choel Mallarangeng hingga M Sanusi Ajukan PK ke MA”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/13/14421521/jero-wacik-choel-mallarangeng-hingga-m-sanusi-ajukan-pk-ke-ma.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

 

 

Soal PK Anas Urbaningrum, KPK Percaya Hakim Independen dan Imparsial

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya menghormati pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan Anas Urbaningrum terhadap vonis yang diterimanya.

KPK menyerahkan sepenuhnya vonis Anas kepada majelis hakim. “Ya tinggal nanti kita simak secara bersama-sama bagaimana proses di persidangan dan kita percaya hakim akan independen dan imparsial untuk memproses hal tersebut,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

KPK, kata Febri, yakin dengan konstruksi kasus-kasus Anies Urbaningrum, karena memang sudah diuji dalam proses yang panjang di pengadilan tingkat pertama.

“Pembuktian (kasus Anas Urbaningrum) baik dari jaksa, dari pihak kuasa hukum, terus diputus oleh hakim, diuji lagi ke tingkat banding kalau dia banding sampai berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Saat ditanya mengenai atas fenomena banyaknya terpidana korupsi yang beramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali(PK), Febri tak menjawab secara rinci. Namun, ia menegaskan pihaknya tak khawatir soal fenomena itu.

“Saya tidak tau hal tersebut, tapi yang pasti ada atau tidak ada, tidak akan berpengaruh ya, karena MA (Mahkamah Agung) dan jajaran pengadilan dibawahnya sudah jauh lebih baik saat ini dalam hal memproses dan menyidangkan kasus-kasus korupsi, apalagi bukti saya pandang kuat,” ujar Febri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal PK Anas Urbaningrum, KPK Percaya Hakim Independen dan Imparsial”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/13/07210881/soal-pk-anas-urbaningrum-kpk-percaya-hakim-independen-dan-imparsial.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Sabrina Asril

Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, Jumat (13/7/2018).

Wa Ode akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Belum diketahui kaitan politisi Partai Amanat Nasional itu dengan kasus korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Namun, Wa Ode akan diperiksa selaku mantan anggota Badan Anggaran DPR RI.

Dalam kasus ini, Markus Nari selaku anggota DPR diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.

Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Markus diduga meminta uang kepada Irman selaku Ditjen Dukcapil Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.

Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/13/10402281/kasus-e-ktp-kpk-panggil-mantan-anggota-dpr-wa-ode-nurhayati.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Saksi Sebut Kepala BPPN Pernah Hadirkan Pihak Sjamsul Nursalim Saat Rapat Internal

Jakarta (VLF) – Muhammad Syahrial selaku mantan Deputi Aset Manajemen kredit (AMK) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyebut bahwa Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pernah menghadirkan pihak debitur dalam rapat internal BPPN.

Pihak debitur penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) itu adalah perwakilan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.

Hal itu dikatakan Syahrial saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/7/2018). Syahrial bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

“Yang punya kewenangan menghadirkan debitur itu kepala BPPN dan Deputi Aset Manajemen Investasi (AMI),” ujar Syahrial.

Menurut Syahrial, dalam rapat pada 21 Oktober 2003, Kepala BPPN menegaskan bahwa aset para petambak (plasma) tidak dibebankan pada perusahaan inti, yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Adapun, kedua perusahaan inti tersebut dimiliki oleh pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim. Instruksi tersebut diperintahkan Syafruddin selaku Kepala BPPN saat itu, kepada Deputi Aset Manajemen Investasi (AMI).

Kemudian, pada rapat kedua pada 29 Oktober 2003, Syafruddin mengundang istri Sjamsul Nursalim, Itjih S Nursalim.

Dalam rapat itu, pihak Sjamsul Nursalim dianggap tidak melakukan misrepresentasi terkait utang petambak pada BDNI yang dijamin oleh PT DCD dan PT WM.

“Ini kan yang dipanggi seluruh deputi dan kepala divisi, jika ada pihak luar, harus ada arahan kepala sehingga ketua deputi masing-masing yang mengatur,” kata Syahrial.

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada BDNI.

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Jaksa melanjutkan, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Sebut Kepala BPPN Pernah Hadirkan Pihak Sjamsul Nursalim Saat Rapat Internal”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/12/15561671/saksi-sebut-kepala-bppn-pernah-hadirkan-pihak-sjamsul-nursalim-saat-rapat.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Sampaikan Kesimpulan PK, Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Hukuman

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyampaikan kesimpulan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Pada pokoknya, Anas minta Mahkamah Agung membebaskan dirinya dari hukuman pidana. “Kami ingin agar yang pertama majelis mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan MA Nomor 1261.k/pidsus/2015, dan mengadili membebaskan pemohon PK dari semua dakwaan jaksa,” ujar Anas kepada hakim.

Menurut Anas, permohonan PK ini diajukan karena ia merasa putusan sebelumnya tidak adil dan jauh dari rasa keadilan. Vonis hakim tidak sesuai fakta, bukti dan logika.

Anas mengajukan novum atau bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi. Masing-masing yakni, dua orang anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Yulianis, dan Marisi Matondang.

Marisi merupakan mantan Direktur PT Mahkota Negara. Kemudian, mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Yulianis dan Teuku Bagus datang bersaksi. Sementara, Marisi membuat keterangan tertulis yang dilegalisir oleh notaris.

“Sangat jelas ada novum yang belum pernah disampaikan ketika di pengadilan negeri. Menurut kami, bukti baru ini sangat kuat, valid, solid menjadi dasar mengoreksi putusan hakim sebelumnya,” kata Anas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sampaikan Kesimpulan PK, Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Hukuman”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/12/16042461/sampaikan-kesimpulan-pk-anas-urbaningrum-minta-dibebaskan-dari-hukuman.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Hingga Kamis Siang, MK Terima 60 Permohonan Sengketa Pilkada

Jakarta (VLF) – Permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah permohonan gugatan sengketa Pilkada yang masuk sudah 60 permohonan.

“60 pengajuan permohonan sudah diterima MK sampai siang ini,” ujar Fajar kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Beberapa permohonan gugatan sengketa Pilkada 2018 yang masuk ke MK diantaranya Aceh Selatan, Sumba Barat, Papua, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Maluku Utara.

Fajar mengatakan, MK sudah memiliki persiapan khusus untuk menangani banyaknya gugatan Pilkada Serentak 2018. Dengan begitu, MK menyatakan kesiapannya.

“MK sudah mendesain seluruh penanganan perkara dengan mempersiapkan seluruh aspek: managemen perkara, managemen persidangan, keamanan, aplikasi berbasis IT dan lain-lain,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hingga Kamis Siang, MK Terima 60 Permohonan Sengketa Pilkada “, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/12/13492781/hingga-kamis-siang-mk-terima-60-permohonan-sengketa-pilkada.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sandro Gatra

Penggeledahan di Aceh, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali mengamankan sejumlah dokumen terkait Dana Otonomi Khusus Aceh dari sejumlah lokasi penggeledahan pada Selasa (10/7/2018).

Adapun sejumlah lokasi penggeledahan adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh, Kantor Bupati Bener Meriah, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Bener Meriah.

Sedangkan, dari penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, penyidik KPK telah menyita barang bukti elektronik.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (11/7/2018).

Lebih lanjut, KPK mengimbau agar pihak-pihak yang berada di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan.

Menurut KPK, pengungkapan kasus ini penting bagi masyarakat Aceh karena korupsi yang terjadi merugikan bagi masyarakat.

Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf terlibat dalam dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga pemberian Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penggeledahan di Aceh, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/11/13234131/penggeledahan-di-aceh-kpk-amankan-sejumlah-barang-bukti.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Bayu Galih