Category: Global

Setelah 15 Jam di Gedung KPK, Bos Lippo Group Billy Sindoro Ditahan

Jakarta (VLF) – Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10/2018). Billy ditahan setelah sekitar 15 jam diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Bos pengembang properti itu ditangkap petugas KPK saat sedang berada di rumahnya. Billy tiba di Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) pukul 23.37 WIB. Setelah tiba, Billy langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Ia baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.15 WIB. Mantan narapidana kasus korupsi itu kembali mengenakan rompi oranye berlogo KPK.

Billy tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan sebelum menaiki mobil tahanan. Sebelumnya, KPK menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka. Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang  Rp 7 miliar. Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group. Sementara, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah 15 Jam di Gedung KPK, Bos Lippo Group Billy Sindoro Ditahan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/15280491/setelah-15-jam-di-gedung-kpk-bos-lippo-group-billy-sindoro-ditahan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Advokat Lucas Yakin Keterangan Eddy Sindoro Akan Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Jakarta (VLF) – Advokat Lucas optimistis penyerahan diri Eddy Sindoro akan menguntungkan dirinya. Lucas meyakini keterangan Eddy Sindoro akan membuktikan dirinya tak bersalah. “Kembalinya Eddy Sindoro itu suatu kabar gembira.

Nanti akan terungkap kebenaran yang sebenarnya. Saya sangat yakin saya tidak bersalah dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” ujar Lucas seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Senin (15/10/2018).

Lucas ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Meski demikian, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, menurut KPK, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri.

Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia. Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (12/10/2018). Proses penyerahan diri melalui bantuan pihak otoritas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Advokat Lucas Yakin Keterangan Eddy Sindoro Akan Buktikan Dirinya Tak Bersalah”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/17143731/advokat-lucas-yakin-keterangan-eddy-sindoro-akan-buktikan-dirinya-tak.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

OTT di Bekasi, KPK Sita Rp 1 Miliar dalam Bentuk Dollar Singapura

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar saat menangkap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018). Saat ditemukan, uang tersebut dalam pecahan dollar Singapura.

“Sampai saat ini, setidaknya lebih dari Rp 1 miliar dalam dolla Singapura dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018). Menurut Basaria, diduga telah terjadi transaksi suap kepada penyelenggara negara terkait perizinan properti di Kabupaten Bekasi.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menangkap 10 orang. Masing-masing berasal dari unsur pejabat dan pegawai negeri sipil, serta pihak swasta. “Sekitar 10 orang dibawa ke kantor KPK untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini,” kata Basaria.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT di Bekasi, KPK Sita Rp 1 Miliar dalam Bentuk Dollar Singapura “, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/12004271/ott-di-bekasi-kpk-sita-rp-1-miliar-dalam-bentuk-dollar-singapura.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Ketua KPK: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri

Jakarta (VLF) – Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/10/2018). Eddy menyerahkan diri setelah sekitar dua tahun melarikan diri ke luar negeri.

“Menyerahkan diri. Sebentar lagi ada konferensi pers,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketua KPK: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/14383441/ketua-kpk-eddy-sindoro-menyerahkan-diri.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Penegak Hukum Diminta Waspadai Penyalahgunaan PP Pelaporan Korupsi

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan lembaga penegak hukum untuk mewaspadai penyalahgunaan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 oleh oknum masyarakat. PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi valid kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

“Enggak baik juga orang mengungkap dugaan korupsi itu untuk mendapatkan uangnya. Ini yang harus diwaspadai. Dengan jumlah yang katakanlah maksimal Rp 200 juta saja, itu pasti akan menumbuhkan kelompok masyarakat yang ‘kreatif’ (menyalahgunakan) ini nanti,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Ia khawatir penghargaan ini bisa disalahgunakan sebagai modus kejahatan baru untuk memeras pihak lain. “Dan kemudian dipergunakanlah bergaining (tawar-menawar) yang arahnya bisa ke pemerasan terhadap pejabat atau instansi yang dilaporkan itu yang diduga ada kasus korupsinya. Ini yang harus dicegah,” kata Arsul.

Oleh karena itu, ia berharap lembaga penegak hukum seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kejaksaan untuk lebih waspada dan jeli dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari masyarakat. “Mestinya ini juga harus diimbangi dengan ketentuan hukum bagi mereka yang melakukan pelaporan secara palsu yang bersifat fitnah itu bisa dipidana,” paparnya.

Sebagai informasi, dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa. Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penegak Hukum Diminta Waspadai Penyalahgunaan PP Pelaporan Korupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/16004341/penegak-hukum-diminta-waspadai-penyalahgunaan-pp-pelaporan-korupsi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat Segera Diadili

Jakarta (VLF) – Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat akan segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti ke tahap penuntutan.

“Persidangan dijadwalkan Senin pekan depan di Pengadilan Tipikor Kendari,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/10/2018). Sebelumnya, dalam proses penyidikan KPK telah memeriksa 28 orang saksi mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, Kepala Dinas Perhubungan, ajudan bupati hingga Sekretaris Daerah Buton Selatan. Beberapa pihak swasta juga ikut diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, Agus Feisal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Agus disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat Segera Diadili”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/10011661/bupati-buton-selatan-agus-feisal-hidayat-segera-diadili.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Untuk Pertama Kalinya, Hari Ini Korporasi Diadili di Pengadilan Tipikor

Jakarta (VLF) – PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali pertama KPK mengadili suatu koorporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. “Direktur Utama PT NKE mewakili korporasi (sebagai terdakwa),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.

Sebelumnya, PT DGI atau NKE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen. PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam proses penyidikan, NKE menyerahkan uang Rp 70 miliar kepada KPK. Uang tersebut diduga keuntungan yang didapat NKE dari hasil korupsi.

Selain itu, korporasi yang telah berstatus tersangka tersebut diduga juga melakukan korupsi dalam enam proyek berbeda. Keenam proyek yang sedang disidik tersebut yakni, proyek pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram.

Kemudian, pembangunan Gedung BP2IP di Surabaya. Selain itu, proyek pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/ Sungai Dareh. Kemudian, pembangunan Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, Sumatera Utara. Kemudian, proyek pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan. Terakhir, proyek pembangunan Gedung RS inspeksi tropis di Surabaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Untuk Pertama Kalinya, Hari Ini Korporasi Diadili di Pengadilan Tipikor”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/10445911/untuk-pertama-kalinya-hari-ini-korporasi-diadili-di-pengadilan-tipikor.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Penjelasan Ketua KPK soal Dugaaan Perusakan Barang Bukti oleh Penyidik

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pengawas internal sempat memeriksa rekaman CCTV terkait kasus dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri.

Dugaan tersebut santer diberitakan saat KPK mengembalikan dua penyidik berinisial RR dan H, ke institusi asalnya, pada Oktober 2017 lalu. Kasus tersebut kembali mencuat setelah rekaman CCTV yang menunjukkan peristiwa dugaan perusakan barang bukti muncul di publik. “Itu peristiwanya sudah lebih satu tahun, pengawas internal sudah memeriksa kamera. Kamera memang terekam,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Namun, Agus mengatakan, dalam rekaman tersebut tidak terlihat adanya tindakan merusak barang bukti lembar catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman. Basuki merupakan terpidana kasus penyuapan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Karena dugaan perusakan barang bukti tidak terbukti, maka KPK memutuskan untuk mengembalikan kedua penyidik itu ke Polri. “Ada penyobekan tidak terlihat di kamera itu. Karena terjadi perdebatan waktu itu, kami belum memberikan sanksi yang semestinya karena memang belum ketemu kemudian sebaiknya dipulangkan,” kata Agus.

“Waktu itu kalau enggak salah ada pemanggilan oleh polisi supaya yang bersangkutan ditarik kembali,” tambah Agus. Agus menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto akan melakukan eksaminasi terkait kembali mencuatnya kasus dugaan perusakan barang bukti.

“Hari ini Pak Herry sebagai deputi baru di PIPM akan melakukan eksaminasi terhadap itu. Coba nanti kita lihat,” ucap Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penjelasan Ketua KPK soal Dugaaan Perusakan Barang Bukti oleh Penyidik”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/13395471/penjelasan-ketua-kpk-soal-dugaaan-perusakan-barang-bukti-oleh-penyidik.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sandro Gatra

Eni Maulani Serahkan Uang Rp 1,25 Miliar kepada KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Politisi Partai Golkar tersebut menyerahkan uang Rp 1,25 miliar kepada KPK.

“Tadi tersangka EMS yang diperiksa sebagai saksi telah menyampaikan bukti pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK pada penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (10/10/2018). Menurut Febri, penyerahan uang tersebut diakui Eni sebagai bagian dari penerimaan terkait proyek PLTU Riau 1. Penyetoran uang ke bank dilakukan pada hari 8 Oktober 2018.

KPK menghargai sikap kooperatif Eni yang telah mengakui penerimaannya dan menyerahkan uang tersebut secara bertahap. Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dan juga dicatat terkait proses pengajuan justice collaborator.

“JC akan dipertimbangkan apabila hingga proses di sidang, yang bersangkutan konsisten dan membuka seluasnya keterlibatan pihak lain dan mengakui seluruh perbuatannya,” kata Febri. Sebelumnya, Eni telah dua kali menyerahkan uang kepada KPK. Masing-masing sejumlah Rp 500 juta. Dengan demikian, penyerahan uang dari Eni kepada KPK sebesar Rp 2,25 miliar.

Eni adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 berkekuatan 2×300 megawatt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eni Maulani Serahkan Uang Rp 1,25 Miliar kepada KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/13312591/eni-maulani-serahkan-uang-rp-125-miliar-kepada-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD), Irman Gusman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Irman berharap mendapat keringanan hukuman.

“Ini adalah hak saya sebagai pencari keadilan,” ujar Irman saat ditemui seusai mengkuti sidang pendahuluan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/10/2018). Irman berharap upaya hukum ini dapat dipertimbangkan oleh hakim. Irman meyakini hakim agung akan memberikan keadilan terhadapnya.

Menurut pengacara Irman, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut. Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.

Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI. Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/12045191/mantan-ketua-dpd-irman-gusman-ajukan-pk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi