Category: Global

Beda Keterangan dengan Para Saksi, Keponakan Novanto Ditegur Hakim

Jakarta (VLF) – Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dinilai memberikan keterangan yang berbeda dengan para saksi. Keponakan Setya Novanto tersebut membantah keterangan para saksi yang sebelumnya dihadirkan jaksa saat dia menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018).

“Beberapa saksi yang Anda bantah ya boleh-boleh saja kalau punya bukti. Tapi kalau asal tidak kenal, asal bantah, ya bagaimana?” Kata ketua majelis hakim Yanto. Irvanto membantah pernah menerima uang dari pengusaha Muda Iksan Harahap.

Padahal, sebelumnya Muda mengakui menyerahkan langsung uang kepada Irvan di rumah Irvan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Irvan juga membantah menerima 3,5 juta dolar dari Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer Riswan alias Iwan Barala. Padahal, dalam persidangan Iwan mengaku menyuruh stafnya untuk mengantarkan uang kepada Irvan.

Selain itu, Irvan membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari politisi Golkar, Fayakhun Andriadi. Menurut Irvan, hal itu tidak pernah terjadi. Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Fayakhun dan stafnya Agus telah mengakui menyerahkan uang kepada Irvanto. “Saya ingatkan, yang bisa menolong Anda adalah diri Anda sendiri,” kata hakim Yanto.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Beda Keterangan dengan Para Saksi, Keponakan Novanto Ditegur Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/23/13055051/beda-keterangan-dengan-para-saksi-keponakan-novanto-ditegur-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda karena Zumi Zola Sakit

Jakarta (VLF) – Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/10/2018).

Pengacara Zumi, M Farizi, mengatakan, kliennya tersebut dalam kondisi sakit. “Hari Jumat, Pak Zola dibawa ke RS dan diminta dokter untuk dirawat. Tensinya sudah sampai 80/30, gulanya kondisi tidak stabil. Kemudian terlihat ada infeksi, badannya panas tinggi waktu itu,” kata Farizi.

Pada Senin pagi, menurut Farizi, Zumi mengalami sesak napas. Wajah Zumi juga terlihat pucat. Namun, Zumi tetap berkeinginan agar persidangan dilanjutkan. Akhirnya, sidang tetap digelar hanya untuk pemeriksaan saksi.

Pada Senin siang, hakim memutuskan menunda persidangan untuk dibuka kembali pada Senin pekan depan. Pengacara Zumi kemudian mengajukan permohonan izin berobat. “Dia (Zumi) itu ingin masalahnya cepat selesai dan ingin ada putusan, sehingga agak memaksakan diri,” kata Farizi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda karena Zumi Zola Sakit”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/14003381/sidang-pemeriksaan-terdakwa-ditunda-karena-zumi-zola-sakit.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri Terkait Kasus BLBI

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diperiksa pada 22 dan 23 Oktober 2018. Keduanya akan diperiksa terkait kasus korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk,” kata juru bicara Febri Diansyah melalui pesan elektronik kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Febri menambahkan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura guna mengantarkan surat tersebut. Sjamsul dan Itjih sebelumnya tidak memenuhi beberapa panggilan KPK.

“Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya. Dengan demikian, ini merupakan jadwal kedua di penyelidikan ini yang telah kami buka untuk Sjamsul Nursalim dan istri,” ujar Febri.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri Terkait Kasus BLBI”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/11281721/kpk-kembali-panggil-sjamsul-nursalim-dan-istri-terkait-kasus-blbi.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Sandro Gatra

Mantan Model Steffy Burase Jadi Saksi di Pengadilan

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan model Steffy Burase di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/10/2018).

Steffy yang disebut-sebut sebagai istri Gubernur Aceh akan bersaksi untuk terdakwa Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Dalam persidangan sebelumnya, staf khusus gubernur Aceh, Hendri Yuzal dikonfirmasi seputar aliran uang dari Ahmadi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Salah satunya, terkait uang yang akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon.

Menurut Hendri, dia hanya mengetahui Steffy sebagai panitia Aceh Marathon. Jaksa kemudian menanyakan apakah Hendri mengetahui bahwa Steffy adalah istri siri gubernur.

Namun, Hendri menjawab tidak tahu. Hendri hanya mendengar informasi mengenai status pernikahan Irwandi Yusuf dan Steffy melalui media massa. Jaksa kemudian kembali mengonfirmasi, apakah Hendri tahu bahwa Irwandi dan Steffy menikah di salah satu apartemen di Kebon Kacang, pada Desember 2017. Hendri kembali menjawab tidak tahu.

Dalam kasus ini, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa. Menurut jaksa, pada 29 Juni 2018, mantan anggota tim sukses Irwandi, Teuku Saiful Bahri bertemu dengan ajudan Ahmadi, Muyassir. Saat itu, Saiful menyampaikan adanya kebutuhan dana Irwandi sebesar Rp 1 miliar.

Setelah itu, Muyassir menghubungi Ahmadi dan menyampaikan pesan bahwa Irwandi membutuhkan dana untuk kegiatan Aceh Marathon dan meminta Ahmadi untuk memenuhinya.

Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Model Steffy Burase Jadi Saksi di Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/13295971/mantan-model-steffy-burase-jadi-saksi-di-pengadilan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Gubernur Aceh, Steffy Burase Diharapkan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan model yang juga staf ahli dalam kegiatan Aceh Marathon 2018, Steffy Burase, Jumat (19/10/2018). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap Steffy bisa memenuhi agenda pemeriksaan. Steffy rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Irwandi terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. “Tadi ada pemberitahuan pada penyidik yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kebutuhan ke rumah sakit. Jadi rencananya akan dijadwalkan besok pagi (Jumat). Jadi kami harap, saksi bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/10/2018) malam.

Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK terus mendalami hubungan Steffy dengan Irwandi serta peran dan pengetahuan Steffy dalam kegiatan Aceh Marathon 2018 maupun proyek-proyek lainnya di Aceh. “Pengaruh dari Steffy juga jadi poin perhatian kami karena ada kedekatan (dengan Irwandi).

Kemudian kami akan melihat sejauh mana pejabat Aceh terpengaruh terkait kepengurusan proyek-proyek di sana,” ujar dia. Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018. Menurut KPK, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Aceh, Steffy Burase Diharapkan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/06133761/kasus-gubernur-aceh-steffy-burase-diharapkan-penuhi-panggilan-kpk-hari-ini.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Panggil Kabag Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat, Abner Sitanggang, Jumat (19/10/2018). Abner rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Abner akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).

Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantauprapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Panggil Kabag Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/10001831/kasus-bupati-labuhanbatu-kpk-panggil-kabag-keuangan-dan-program-rsud.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Idrus Marham

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Rabu (17/10/2018). Idrus yang mengenakan rompi tahanan KPK itu tampak mendatangi gedung Merah Putih KPK dengan diantar mobil tahanan sekitar pukul 14.15 WIB. Idrus merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Idrus mengaku kehadirannya sore ini untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. “Saya diperiksa untuk Eni, nantilah,” kata Idrus kepada awak media. Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun mengonfirmasi hal tersebut.

“Idrus Marham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS,” ujar Febri. Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Idrus Marham”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/15155451/kasus-pltu-riau-1-kpk-periksa-idrus-marham.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Fayakhun Ingin Biayai Munas Golkar supaya Karier Politiknya Meningkat

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengakui menerima uang yang ada kaitannya dengan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menurut Fayakhun, uang tersebut salah satunya akan digunakan untuk membiayai musyawarah nasional Partai Golkar.

Hal itu dikatakan Fayakhun saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/10/2018). Awalnya, menurut Fayakhun, dia kenal dengan Erwin Arief yang merupakan agen produk Rohde and Schwarz Indonesia. Rencananya, perusahaan Erwin akan menjadi vendor bagi perusahaan PT Merial Esa yang mengerjakan proyek di Bakamla.

Sejak awal, Erwin berjanji akan membantu Fayakhun agar karir politiknya meningkat. Erwin berjanji akan memberikan uang kepada Fayakhun, yang rencananya akan digunakan Fayakhun untuk membiayai kegiatan partai.

“Saya bilang, ‘Win, ini kebetulan akan ada Munas bulan Mei dan saya jadi panitia Munas. Kalau rencana kamu supaya saya jadi salah satu ketua DPP, untuk bantu-bantu Munas, saat ini timing-nya’,” kata Fayakhun kepada majelis hakim. Kemudian, menurut Fayakhun, Erwin menyatakan siap akan membantu.

“Setelah saya mengingatkan Erwin, dia bilang ke saya, ‘Tenang saja Fayakhun, sebelum Munas sudah beres deh supaya lo gagah’,” kata Fayakhun menirukan ucapan Erwin. Meski demikian, menurut Fayakhun, dalam prosesnya Erwin tidak memberikan uang secara tepat waktu. Padahal, menurut Fayakhun, dia harus membiayai kegiatan partai di Bali. “Erwin kan menjanjikan saya biaya itu karena ingin karir politik saya maju. Awalnya saya bilang ngapainlah mahal. Tapi Erwin kemudian mengaitkan itu dengan kepentingan bisnisnya, awalnya tidak ada kaitan ke saya,” kata Fayakhun.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Fahmi merupakan pengusaha yang akan mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fayakhun Ingin Biayai Munas Golkar supaya Karier Politiknya Meningkat”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/14341601/fayakhun-ingin-biayai-munas-golkar-supaya-karier-politiknya-meningkat.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Kasus Izin Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group di Menara Matahari

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kantor Lippo Group di Menara Matahari, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Rabu (17/10/2018). Hingga Rabu siang, penggeledahan masih dilakukan. “Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan suap terkait perizinan Meikarta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi. Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Sementara satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Izin Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group di Menara Matahari”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/14414501/kasus-izin-meikarta-kpk-geledah-kantor-lippo-group-di-menara-matahari.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Bupati Ditangkap KPK, Pemkab Bekasi Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal

Jakarta (VLF) – Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi Suhup memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal setelah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tadi pagi, Pak Sekda apel pagi dengan seluruh karyawan, kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan wakil bupati ingin memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan sebagai mestinya.

Pelayanan publik juga berjalan sebagaimana mestinya,” kata Suhup di Kantor Bupati Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). Pihaknya mengingatkan seluruh kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Bekasi untuk tetap melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Jangan sampai terganggu sedikit pun, karena masyarakat membutuhkan pelayanan kami,” ujarnya.  Pelayanan juga tetap berjalan termasuk untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kantornya masih tersegel stiker KPK.

“Kami tidak bisa membuka segel itu karena kewenangan KPK. Pelayanan Dinas PUPR tetap berjalan, sedang kami cari lokasinya masih di dekat situ (Kantor Dinas PUPR),” ujar Suhup.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin serta delapan orang termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi serta orang dari Lippo Group sebagai tersangka dugaan korupsi kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta. Empat pejabat Pemkab Bekasi ditangkap KPK pada Minggu (14/10/2018), sedangkan Neneng ditangkap pada Senin (15/10/2018, malam.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, saat KPK menggelar operasi tangkap tangan, Neneng dan pejabat lainnya baru menerima Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Ditangkap KPK, Pemkab Bekasi Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal”, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/16/16165991/bupati-ditangkap-kpk-pemkab-bekasi-pastikan-pelayanan-publik-berjalan.
Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Kurnia Sari Aziza