Category: Global

KPU, Bawaslu, dan DKPP Desak MA Putuskan Uji Materi PKPU

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyebut akan segera mengirim surat permohonan ke Mahkamah Agung ( MA) untuk mengutamakan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Permohonan itu dikirim bersama Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu lantaran waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg sudah kian dekat. Oleh karenanya, polemik bacaleg mantan napi korupsi harus segera diselesaikan.

“Kami bertiga bersepakat akan menyampikan surat permohonan agar judicial review (terhadap PKPU) penyelesainnya menjadi prioritas,” kata Arief usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Hal ini lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief menjelaskan, meskipun MA punya prosedur sendiri dalam memutuskan permohonan uji materi, tetapi, dalam hal Undang-Undang Pemilu, MA bisa memproses permohonan uji materi dalam waktu 30 hari.

Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 76 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “UU nomor 7 tahun 2017 itu mengatur klausul khusus bahwa MA itu diberikan kewenangan untuk memproses JR itu dalam proses 30 hari,” terangnya.

Selain akan mendorong MA untuk memutuskan uji materi terhadap PKPU, ketiga lembaga penyelenggara Pemilu itu juga akan bertemu dengan MA untuk meminta pandangan terhadap polemik ini. Pertemuan itu, menurut Arief, akan dilaksanakan secepatnya.

“Kita sudah minta dikomunikasi sama pihak MA, tentu kami berharap cepat, kapan mereka ada waktu kami bertemu,” ujarnya. Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPU, Bawaslu, dan DKPP Desak MA Putuskan Uji Materi PKPU”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/06/12393911/kpu-bawaslu-dan-dkpp-desak-ma-putuskan-uji-materi-pkpu.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Dian Maharani

Kasus Gubernur Aceh, KPK Periksa Kerabat Steffy Burase untuk Dalami Kepemilikan Aset

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah memastikan kerabat Steffy Burase, Farah Amalia menghadiri pemeriksaan. Steffy adalah tenaga ahli Aceh Marathon 2018 sekaligus rekan kerja dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Farah diperiksa sebagai saksi untuk Irwandi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

“Untuk saksi Farah yang telah dilakukan penggeledahan di rumahnya, KPK perlu menelusuri kepemilikan aset dan juga hubungan saksi dengan Steffy,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/9/2018).

Dalam penggeledahan di kediaman Farah beberapa waktu lalu, KPK menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik. KPK, kata Febri, seringkali memeriksa dan menelusuri pihak-pihak yang secara kasat mata tak berkaitan langsung dalam suatu kasus.

Langkah itu ditempuh untuk menggali serta memverifikasi berbagai informasi soal aset atau hubungan kedekatan dengan tersangka.

“Mengacu ke pasal 47 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, gubernur dilarang membuat keputusan yang memberikan keuntungan pada diri sendiri, keluarga, kroni dan lain-lain,” kata Febri.

Hal itulah yang sedang ditelusuri KPK. Menurut dia, KPK terus mencari pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari kebijakan Irwandi terkait dana otonomi khusus tersebut. “Siapa saja pihak yang diuntungkan atas kebijakan gubernur saat itu? Apakah diri sendiri, keluarga, kroni atau pihak yang memiliki kedekatan dengan tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Aceh, KPK Periksa Kerabat Steffy Burase untuk Dalami Kepemilikan Aset”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/06/12555251/kasus-gubernur-aceh-kpk-periksa-kerabat-steffy-burase-untuk-dalami.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

KPU Berpegang pada Putusan MA untuk Tetapkan DCT Pemilu 2019

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menantikan putusan MA terhadap Peraturan KPU (PKPU).

Putusan MA tersebut akan digunakan oleh ketiga lembaga penyelenggara pemilu untuk menentukan nasib caleg mantan napi korupsi. Jika nantinya putusan MA keluar setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), maka, KPU tetap akan berpedoman pada hasil putusan MA.

Artinya, KPU akan mencoret nama caleg mantan napi korupsi jika hasil uji materi MA memutuskan PKPU harus digunakan dalam penyelesaian polemik bacaleg mantan napi korupsi.

Sebaliknya, KPU akan menetapkan mantan napi korupsi sebagai caleg jika hasil uji materi MA memutuskan PKPU tidak digunakan dalam menyelesaikan polemik tersebut. “Nanti kalau sudah (penetapan) DCT gimana? Ya enggak apa-apa.

Kalau ada putusan MA, apapun keputusannya, apapun isinya, jalankan” kata Arief usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan DKPP, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018) malam.

Di samping itu, jika putusan MA tak kunjung keluar sampai pada penetapan DCT, KPU akan tetap berpegang pada PKPU dalam mengakhiri polemik bacaleg mantan napi korupsi.

“Selama PKPU belum diubah, maka proses pencalonan ini mau berpedoman pada apa kalau bukan pada PKPU. Karena KPU lah yang diberi kewenangan untuk mengatur tahapan detailnya, waktunya, jenisnya, caranya,” tutur Arief.

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPU Berpegang pada Putusan MA untuk Tetapkan DCT Pemilu 2019”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/06/13183711/kpu-berpegang-pada-putusan-ma-untuk-tetapkan-dct-pemilu-2019.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Dian Maharani

KPK Panggil Staf Khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Johnnico Apriano, Kamis (6/9/2018).

Johnnico rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh yang melibatkan Irwandi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Johnnico, KPK juga memanggil seseorang dari pihak swasta bernama Farah Amalia. Ia turut diperiksa sebagai saksi untuk Irwandi.

Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Staf Khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/06/10474521/kpk-panggil-staf-khusus-gubernur-aceh-irwandi-yusuf.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

MK: Soal PKPU, MA Tak Perlu Tunggu Putusan Uji Materi UU Pemilu

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi berpendapat, Mahkamah Agung (MA) bisa memutuskan uji materi peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan tanpa menunggu putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di MK.

Pasalnya, norma yang diuji dalam UU Pemilu tidak terkait dengan norma dalam PKPU yang sedang diuji di MA. “Memang UU Pemilu sedang diuji di MK, tapi norma yang diuji tidak berkaitan dengan norma PKPU yang diuji di MA,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

“Jadi, sebetulnya MA tidak perlu menunggu ada putusan MK, karena apapun putusan MK nantinya tidak ada akibat hukum atau berpengaruh bagi putusan MA,” sambung Fajar.

Saat ini, MK menangangi sejumlah uji materi UU Pemilu, yakni terkait presidential threshold, masa jabatan cawapres, dan terkait dengan syarat bakal calon legislatif. Sementara MA menguji soal larangan mantan koruptor menjadi caleg dalam PKPU.

“Sekali lagi karena normanya tidak berkaitan, jadi masing-masing bisa berjalan sesuai mekanisme masing-masing tidak perlu tunggu menunggu,” kata Fajar.

Sebelumya, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, proses uji materi masih dihentikan sementara karena uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi juga belum selesai.

Suhadi menuturkan, MA tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai, meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA. Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu.

“Seharusnya yang didesak itu Mahkamah Konstitusi, karena lokomotifnya. Lokomotifnya di sana (MK) setelah itu kalau di sana sudah putus semua, maka proses uji materi PKPU akan sendiri berjalan,” kata Suhadi.

KPU dan Bawaslu berbeda pandangan soal bakal caleg eks koruptor. KPU berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Sementara Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg sehingga mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU. Sementara itu pemerintah meminta MA untuk mempercepat putusan PKPU soal caleg eks koruptor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK: Soal PKPU, MA Tak Perlu Tunggu Putusan Uji Materi UU Pemilu “, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/13273661/mk-soal-pkpu-ma-tak-perlu-tunggu-putusan-uji-materi-uu-pemilu.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sandro Gatra

Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Susanto Ajukan PK

Jakarta (VLF) – Terpidana kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sidang perdana permohonan PK digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Budi Susanto divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu dianggap terbukti bersalah dalam menggelembungkan harga alat simulator.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pengganti sebesar Rp 17,36 miliar. Jika Budi tidak membayarkan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk negara.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara ditambah membayar uang pengganti Rp 88,6 miliar. Namun, dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Budi.

Dalam putusan pada Oktober 2014, MA memperberat hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Putusan MA dikeluarkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Susanto Ajukan PK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/13092361/terpidana-kasus-simulator-sim-budi-susanto-ajukan-pk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman Ajukan Upaya Hukum PK

Jakarta (VLF) – Terpidana penyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sidang perdana permohonan PK rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/9/2018).

“Benar agendanya hari ini. Pengacaranya sama dengan terpidana Ng Fenny,” ujar salah satu anggota tim pengacara Arman Hanis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaluddin.

Basuki terbukti bersama-sama dengan stafnya Ng Fenny,  memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.

Sebelumnya, mantan staf Basuki, Ng Fenny lebih dulu mengajukan upaya hukum PK. Fenny dan Basuki sama-sama menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman Ajukan Upaya Hukum PK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/13295091/penyuap-patrialis-akbar-basuki-hariman-ajukan-upaya-hukum-pk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Jaksa di Saudi Berupaya Hukum Mati Ulama yang Kritik Pemerintah

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum Arab Saudi sedang mengupayakan hukuman mati terhadap seorang ulama terkemuka yang mengkritik cara negara monarki itu diperintah.

Demikian laporan dari sejumlah media pemberitaan di Saudi, dan pernyataan putra ulama tersebut seperti diwartakan New York Times, Selasa (4/9/2018). Persidangan terhadap ulama Salman al-Awda (62) itu digelar menyusul kebijakan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, yang menangkap ulama, aktivis, pangeran, dan pengusaha.

Persidangannya digelar di Pengadilan Pidana Khusus di Riyadh pada Selasa lalu. Dia menghadapi 37 dakwaan, termasuk menyebabkan perselisihan publik, melawan penguasa, dan aktif dalam Ikhwanul Muslimin.

Putra Al-Awda, Abdullah, mengatakan sang ayah diperbolehkan menggunakan jasa pengacara. “Sekarang mereka membalas dendam terhadap semua kesertaannya dan kegiatan aktivis, serta sikap blak-blakannya,” ucapnya.

“Setiap orang yang memiliki kewenangam dan boleh berbicara, mereka (pemerintah) akan membungkamnya sehingga dia tidak bisa mengkritik,” imbuhnya. Peneliti dari Human Rights Watch, Adam Coogle, menilai penangkapan al-Awda dan banyak lainnya cenderung berkaitan politik.

“Jika Anda melihat tuduhannya, itu jelas motif politik,” Coogle. Menurutnya, hal yang sangat jarang bagi jaksa yang mengupayakan hukuman mati untuk kasus seperti itu. “Saya tidak tahu bagaimana lagi Anda bisa memandang ini, tetapi jelas sebagai eskalasi terhadap para pembangkang dan aktivis Saudi,” ucapnya.

Al-Awda merupakan tokoh keagamaan kerajaan Saudi selama beberapa dekade. Dia dikenal karena menjaga jarak dengan pemerintah.

Padahal, banyak ulama di negara tersebut yang memilih menjadi corong pemerintah. Pada 1990-an, dia makin populer ketika melakukan gerakan konservatif “Kebangkitan” dan mengkritik pemerintah Saudi, termasuk perihal mengizinkan pasukan Amerika Serikat memasuki kerajaan selama Perang Teluk Persia pada 1991.

Kegiatan aktivisnya membuat dia dijebloskan ke penjara selama hampir lima tahun. Setelah pecahnya Kebangkitan Dunia Arab atau Arab Spring pada 2011, dia menyerukan pemilihan dan pemisahan kekuasaan.

Namun, pada akhir-akhir ini dia menghindari berkomentar mengenai politik di depan umum. Dia lebih berfokus pada hal-hal rohani. Sebagai informasi, Al-Awda telah menerbitkan sejumlah buku agama dan memiliki lebih dari 14 juta pengikut di Twitter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa di Saudi Berupaya Hukum Mati Ulama yang Kritik Pemerintah”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/13544741/jaksa-di-saudi-berupaya-hukum-mati-ulama-yang-kritik-pemerintah.
Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Veronika Yasinta

Istri Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Irvanto dan Made Oka

Jakarta (VLF) – Istri Setya Novanto, Deisti Astriani, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Deisti bersaksi untuk dua terdakwa yakni, Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto. Kemudian, untuk terdakwa Made Oka Masagung. Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono, saat bersaksi menyatakan bahwa mayoritas saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo.

PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Selain itu, diketahui bahwa putra Novanto, Rheza Herwindo memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Sementara itu, putri Novanto, Dwinna Michaela, diketahui juga memiliki saham di PT Murakabi bersama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Istri Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Irvanto dan Made Oka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/04/11484671/istri-setya-novanto-jadi-saksi-di-sidang-irvanto-dan-made-oka.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kalimantan Utara

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara tahun Anggaran 2006-2010. Kedua tersangka yang ditahan yakni Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra, Cahyo Adi Oktaviari, dan Direktur PT Karka Arganusa, Sutrisno Bachrun.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 3 September sampai 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum melalui siaran pers, Selasa (4/9/2018).

Alasan penahanan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.

Rum menjelaskan, perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 35 miliar. “Kerugian keuangan negara senilai Rp.35 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK,” kata Rum.

Menurut Rum, penyediaan sarana air bersih Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau itu bersumber dari dana APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009–2011dengan sistem kontrak Multi Years tahap I dengan pagu anggaran senilai Rp98 miliar dan tahap II Rp134 miliar.

Dalam kasus itu, kata Rum, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan satu ahli. Salah satunya memeriksa saksi Posman Sitorus, mantan Komisaris PT Karka Arganusa.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kalimantan Utara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/04/12463401/kejagung-tahan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-sarana-air-bersih-di-kalimantan.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary