Jakarta (VLF) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan saat pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria muncul usulan adanya Pengadilan Agraria untuk menangani sengketa.
“Usulan Pengadilan Agraria tidak didrop, tetapi akan dikoordinasikan dulu dengan Mahkamah Agung dan menunggu DIM dari pemerintah. Menurut saya, Pengadilan Agraria sebenarnya dibutuhkan sebagai lembaga pemutus sengketa agraria supaya punya kekuatan eksekusi,” kata Deddy kepada wartawan Rabu (9/9/2026).
Deddy mengatakan persoalan agraria telah ditangani melalui peradilan umum selama puluhan tahun. Namun, konflik agraria masih terus terjadi dan masyarakat dinilai belum merasakan keadilan dari proses peradilan tersebut.
“Sudah puluhan tahun persoalan agraria diurus di pengadilan umum tetapi konflik masih terus terjadi dan masyarakat merasa bahwa keadilan belum bisa diberikan oleh lembaga peradilan,” kata dia.
Menurut Deddy usulan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tak cukup untuk menangani sengketa agraria. Ia memandang diperlukan keputusan yang berkekuatan tetap untuk mengeksekusi masalah sengketa.
“Jika hanya BRAN, saya khawatir tidak ada keputusan yang mengikat dan tidak bisa dieksekusi. Masalah sengketa agraria itu kan terkait kebijakan dan pidana, tanpa kekuatan untuk bisa dieksekusi maka keputusan atau rekomendasi BRAN berpotensi tak punya kekuatan memaksa,” kata dia.
Meski begitu, Deddy menyebut usulan itu masih harus didiskusikan lebih lanjut, terutama dengan Mahkamah Agung (MA).
“Nah, makanya rapat kemari memutuskan agar masalah itu didiskusikan dulu dengan MA, agar putusannya final and binding tentu harus putusan pengadilan,” ujar Deddy.
(Sumber:Anggota Komisi II DPR Ungkap soal Usulan Pengadilan Agraria di RUU Reforma Agraria.)
Anggota Komisi II DPR Ungkap soal Usulan Pengadilan Agraria di RUU Reforma Agraria
