Category: Global

Kasus Meikarta, KPK Panggil Presiden Direktur Lippo Cikarang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/11/2018).

Mereka yang dipanggil adalah Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Asep Buchori. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Febri mengatakan, dari para saksi yang diperiksa, KPK mendalami tiga hal. Pertama, rencana awal proyek dan kepengurusan berbagai perizinan. “Kedua, rekomendasi dari pemprov itu seperti apa, itu kami perlu lihat juga. Ketiga, asal-usul uang yang diduga sebagai suap dalam kasus ini, tentu itu jadi perhatian KPK apakah sumber uang itu pribadi, korporasi, atau bagaimana mekanismenya,” papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Selain itu, tiga kepala dinas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Presiden Direktur Lippo Cikarang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/09/10432721/kasus-meikarta-kpk-panggil-presiden-direktur-lippo-cikarang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Terdakwa Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

“Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Iskandar Marwato saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Zumi tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Zumi juga dinilai menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat.

“Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” ujar jaksa. Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard. Jaksa menyebutkan, Zumi juga menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard. Menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura. Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Menurut jaksa, Zumi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/15454341/zumi-zola-dituntut8-tahun-penjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Jaksa KPK Siapkan 1.211 Lembar Surat Tuntutan untuk Zumi Zola

Jakarta (VLF) – Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengatakan, surat tuntutan terhadap Zumi terdiri dari 1.211 lembar. “Surat tuntutan Zumi 1.211 lembar,” kata Tri sesaat sebelum persidangan dimulai.

Surat tuntutan tersebut terkait dua perkara yang menjerat Zumi, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan suap terhadap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Secara terpisah, Zumi enggan berkomentar lebih jauh terkait sidang tuntutan yang dijalaninya hari ini. “Doakan yang terbaik, terima kasih,” ujarnya sembari tersenyum. Gubernur nonaktif Jambi ini sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga menerima 1 unit Toyota Alphard. Menurut jaksa, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura. Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Kemudian, Zumi juga didakwa menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK Siapkan 1.211 Lembar Surat Tuntutan untuk Zumi Zola”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/13563631/jaksa-kpk-siapkan-1211-lembar-surat-tuntutan-untuk-zumi-zola.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Sekitar Rp 3 M ke KPK

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin telah menyerahkan uang sekitar Rp 3 miliar ke KPK. Neneng saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).

Dalam kasus ini, Neneng dan para kepala dinas yang menjadi tersangka diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Menurut Febri, Neneng rencananya kembali menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. “Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” kata dia. Selain Neneng Hassanah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menyerahkan uang sekitar 90.000 dollar Singapura ke KPK. KPK, kata Febri, menghargai sikap kooperatif dua tersangka yang telah menyerahkan uang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Sekitar Rp 3 M ke KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/14581381/kasus-meikarta-bupati-bekasi-serahkan-uang-sekitar-rp-3-m-ke-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Petugas Bandara dan Imigrasi Diduga Terima Uang karena Bantu Pelarian Eddy Sindoro

Jakarta (VLF) – Sejumlah petugas Imigrasi dan petugas Bandara Soekarno-Hatta diduga terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Eddy Sindoro. Para petugas bandara diduga menerima uang karena membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group tersebut.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap advokat Lucas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018). Masing-masing petugas Bandara tersebut, yakni Dwi Hendro Wibowo alias Bowo menerima 33.000 dollar Singapura dan M Ridwan menerima Rp 500.000 serta ponsel merek Samsung tipe A6.

Kemudian, Andi Sofyar menerima Rp 30 juta dan ponsel merek Samsung tipe A6. Selain itu, menurut jaksa, David Yoosua Rudingan juga menerima Rp 500.000. Dalam kasus ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas melakukan perbuatannya dengan memerintahkan stafnya, Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok untuk tiga orang. Masing-masing Eddy Sindoro, Michael Sindoro (anak Eddy), dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang membantu Eddy membuat paspor palsu.

Selanjutnya, Dina meminta bantuan petugas bandara, Bowo, untuk melakukan penjemputan Eddy dan dua orang lainnya. “Dina Soraya melaporkan kepada terdakwa (Lucas) bahwa petugas bandara sanggup membantu merealisasikan permintaan terdakwa,” ujar jaksa Gina Saraswati.

Menurut jaksa, pada 28 Agustus 2018, Eddy dan dua orang lainnya berangkat dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK 380. Pemulangan Eddy karena dideportasi oleh otoritas Malaysia.

Selanjutnya, Bowo dan Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati menjemput Eddy. Penjemputan menggunakan mobil AirAsia menuju Gate U8 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tanpa melalui pintu Imigrasi. Sebelumnya, atas perintah Dina, Bowo membeli tiga tiket Garuda Indonesia tujuan Bangkok. Bowo juga memerintahkan M Ridwan selaku customer service Gapura untuk mencetak boarding pass atas nama Eddy dan dua orang lainnya, tanpa kehadiran pemilik tiket.

Bowo kemudian memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk bersiap di area Imigrasi Terminal 3. Andi diminta mengecek status pencegahan/pencekalan terhadap Eddy. Menurut jaksa, setelah Eddy dapat meninggalkan Indonesia tanpa melalui pintu Imigrasi, Bowo memberikan uang yang berasal dari Lucas kepada pihak-pihak yang membantu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Petugas Bandara dan Imigrasi Diduga Terima Uang karena Bantu Pelarian Eddy Sindoro”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/14355581/petugas-bandara-dan-imigrasi-diduga-terima-uang-karena-bantu-pelarian-eddy.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kejagung Kerja Sama dengan PT Pegadaian, dari Pemulihan Aset hingga Bantuan Hukum

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung akan memberikan kajian hukum sesuai kewenangannya hingga melakukan optimalisasi pemulihan aset dengan PT Pegadaian. Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso, hari ini (6/11/2018).

Prasetyo menuturkan, kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat dan mengoptimalkan tugas kedua instansi. “Dibuatnya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini adalah langkah tepat sebagai bagian mewujudkan harapan yang dimaksud melalui upaya koordinasi dan sinergitas, guna mengoptimalkan tugas masing-masing dan bersama-sama,” ujarnya dalam sambutannya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Nota kesepahaman tersebut melingkupi enam bidang kerjasama, yaitu koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kemudian, pertukaran data atau informasi terkait penegakan hukum, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), dan pelayanan jasa pegadaian. Prasetyo pun berharap kerja sama tersebut dapat mengatasi berbagai masalah yang berpotensi menghambat kerja masing-masing instansi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Kerja Sama dengan PT Pegadaian, dari Pemulihan Aset hingga Bantuan Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/13245771/kejagung-kerja-sama-dengan-pt-pegadaian-dari-pemulihan-aset-hingga-bantuan.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

Advokat Lucas Didakwa Menghalangi Penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro

Jakarta (VLF) – Advokat Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka korupsi,” ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018). Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia. Lucas menyarankan Eddy membuat paspor palsu negara lain agar terhindar dari proses hukum. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Advokat Lucas Didakwa Menghalangi Penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/12293491/advokat-lucas-didakwa-menghalangi-penyidikan-kpk-terhadap-eddy-sindoro.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Eddy Sindoro, KPK Panggil Mantan Sekretaris MA

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Selasa (6/11/2018). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Selasa, 6 November 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ESI (mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/11/2018). KPK, kata Febri, juga berencana memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Namun, Tin meminta penjadwalan ulang karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Tin saat ini merupakan staf ahli bidang politik dan hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“KPK telah menerima surat dari Kementerian PAN RB yang menginformasikan Tin Zuraida sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di luar negeri dari tanggal 3 sampai 7 November 2018, sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu,” kata dia. Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016. Pada Agustus 2018, Nurhadi menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).

Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro. Menurut Nurhadi, seingat dia perkara yang dimaksud Eddy terkait upaya PK salah satu pihak ke Mahkamah Agung. Pengajuan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nurhadi mengakui bahwa ia dan Eddy merupakan teman dekat yang sudah kenal sejak tahun 1975.

Setelah mendapat keluhan dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Nurhadi meminta agar berkas perkara sesuai yang diminta Eddy Sindoro, segera dikirimkan ke Mahkamah Agung. “Memang, jadi Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan,” kata Nurhadi saat menjadi saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Eddy Sindoro, KPK Panggil Mantan Sekretaris MA”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/06194551/kasus-eddy-sindoro-kpk-panggil-mantan-sekretaris-ma.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK dan Komisi Antikorupsi Malaysia Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) memperbarui nota kesepahaman untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi di kedua negara. Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, ada sejumlah kerja sama yang diperkuat bersama MACC. “Antara lain kita seperti lalu, selalu capacitive building, itu menjadi program.

Kemudian yang tidak kalah pentingmya yang akan membantu kita di dalam tugas kita berdua, kita juga akan melakukan joint investigation,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018). Menurut Agus, joint investigation tersebut akan memudahkan kedua pihak dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Selain itu, kata Agus, KPK sedang mengembangkan Anti-Corruption Learning Center sebagai wadah edukasi para pegiat antikorupsi, baik bagi internal pegawai KPK, aparat lembaga pemerintahan lain hingga masyarakat sipil. Agus mengakui bahwa pengembangan Anti-Corruption Learning Center tersebut masih baru, sementara MACC sudah membangun lembaga edukasi itu sejak lama. Lembaga pelatihan itu bernama Malaysia Anti-Corruption Academy (MACA). “Malaysia juga akan belajar dan pendalaman juga mengenai dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). LHKPN itu ternyata Malaysia baru akan mulai,” kata Agus.

Selain itu, MACC juga akan mempelajari penanganan gratifikasi yang dilakukan KPK. “Jadi nanti akan kita kerja sama, mereka belajar sama kita, dan kita akan memberikan informasi kepada mereka,” kata Agus. Sementara itu, Chief Commissioner MACC Sri Mohd Shukri menjelaskan, kerja sama lembaganya dengan KPK sudah terjalin erat sejak lama.

Menurut Shukri, kedatangannya kali ini untuk memperbarui nota kesepahaman yang telah dijalin sejak 2013 lalu. “Sekarang sudah expired. So, kita akan sambung pada hari ini untuk tempo 5 tahun lagi. Sebenarnya kerja sama antara MACC dan KPK sejak dulu sampai sekarang memang kami sangat rapat dengan Indonesia,” kata dia.

Shukri memastikan pihaknya akan membantu KPK mengembangkan Anti-Corruption Learning Center tersebut. Di sisi lain, Shukri juga memuji kebijakan LHKPN yang dikembangkan KPK. Ia ingin kebijakan itu bisa dikembangkan di Malaysia. “Kami juga ingin belajar dari segi policy KPK.

Kami senantiasa bertukar amalan terbaik, antara kedua agensi, MACC coba belajar, begitu pun sebaliknya. Alhamdulilah kita mempunyai banyak persamaan, KPK dan Malaysia,” paparnya. “Dengan adanya (kerja sama) ini, kita lebih mudah koordinasi, tambah cantik kita punya hubungan,” lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK dan Komisi Antikorupsi Malaysia Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/14042271/kpk-dan-komisi-antikorupsi-malaysia-perkuat-kerja-sama-pemberantasan-korupsi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Vonis Banding Dokter Bimanesh Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Bimanesh Sutarjo. Hukuman terhadap Bimanesh yang berprofesi sebagai dokter tersebut menjadi empat tahun penjara. “Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan tersebut,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2018). Putusan tersebut dibacakan pada 25 Oktober 2018 oleh hakim tinggi Ester Siregar selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan, Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka korupsi. Bimanesh juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tinggi menilai ada unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang dilakukan Bimanesh. Menurut majelis hakim, Bimanesh sengaja menyalahgunakan kewenangan sebagai dokter untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap tersangka Setya Novanto.

Majelis hakim menganggap perbuatan Bimanesh tercela dan menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang jujur dan berintegritas. Untuk itu, majelis hakim menilai hukuman Bimanesh perlu diperberat. Sebelumnya, Bimanesh Sutarjo divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Vonis Banding Dokter Bimanesh Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/12402051/vonis-banding-dokter-bimanesh-diperberat-jadi-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra