Category: Global

Korupsi Proyek Gedung IPDN, Pejabat Kemendagri Dihukum Membayar Rp 4,2 Miliar

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar kepada terdakwa Dudy Jocom. Mantan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri itu terbukti melakukan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN). “Jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11/2018). Dudy Jocom dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dudy terbukti menerima suap Rp 4,2 miliar. Perbuatan Dudy bersama-sama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan menyebabkan kerugian negara Rp 34 miliar. Keuntungan pribadi dan kerugian negara itu terjadi dalam proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Proyek itu dianggarkan pada tahun 2011. Awalnya, Kemendagri mengadakan proyek lanjutan pembangunan Gedung IPDN dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. Dudy selaku pejabat pembuat komitmen bersama-sama Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya berencana mengatur sendiri pemenang lelang yang akan menjadi pelaksana proyek.

Dudy kemudian membuat nota dinas terkait pelaksanaan lelang yang sudah diatur secara sepihak dan diskriminatif untuk memenangkan PT Hutama Karya. Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem penilaian evaluasi administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya. Pada akhirnya, PT Hutama Karya menandatangani kontrak dengan penawaran harga senilai Rp 125,6 miliar.

Setelah itu, Dudy menangih fee kepada Budi Rachmat Kurniawan. Menurut hakim, dalam melaksanakan pekerjaan, PT Hutama Karya mensubkontrakan seluruh pekerjaan utama yang nilainya Rp 35 miliar. Tak hanya itu, PT Hutama Karya juga membuat subkontrak fiktif terhadap sejumlah pekerjaan yang senilai Rp 8,2 miliar.

Dudy juga memerintahkan panitia penerima hasil pengadaan barang dan jasa untuk tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan pembangunan kampus. Perbuatan Dudy juga memperkaya sejumlah orang yang nilainya lebih dari Rp 4,5 miliar. Kemudian memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Proyek Gedung IPDN, Pejabat Kemendagri Dihukum Membayar Rp 4,2 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/15535431/korupsi-proyek-gedung-ipdn-pejabat-kemendagri-dihukum-membayar-rp-42-miliar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ke tingkat penuntutan. Pangonal terjerat kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu, telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11/2018). Febri mengungkapkan, rencananya Pangonal akan dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

“Dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Febri. Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).

Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/12324571/bupati-labuhanbatu-pangonal-harahap-segera-disidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Advokat Lucas Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkaranya

Jakarta (VLF) – Terdakwa Lucas mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lucas yang didakwa menghalangi proses hukum KPK menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili dirinya. “Selayaknya alasan kami menjadi dasar majelis hakim menghentikan penuntutan ini dan memerintahkan supaya saya dibebaskan dari tahanan,” ujar Lucas saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Menurut Lucas, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepadanya bukan termasuk sebagai delik pidana korupsi. Sebab, dalam undang-undang tersebut, Pasal 21 berada di Bab III yang berjudul tindak pidana lain.

Dengan demikian, menurut Lucas, Pasal 21 yang didakwakan kepadanya bukan menjadi domain KPK. Adapun, delik pidana korupsi diatur dalam Bab II. Sementara itu, menurut Lucas, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor membatasi ruang lingkup kewenangan pengadilan.

Menurut Lucas yang berprofesi sebagai advokat itu, Pengadilan Tipikor hanya berwenang mengadili perkara korupsi, bukan tindak pidana lain, sekalipun dicantumkan dalam UU Tipikor.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri. Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia. Lucas menyarankan Eddy membuat paspor palsu negara lain agar terhindar dari proses hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Advokat Lucas Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkaranya”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/11420351/advokat-lucas-anggap-pengadilan-tipikor-tak-berwenang-adili-perkaranya.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Kasus Meikarta, KPK Panggil Pejabat Bappeda Jabar dan Sekpri Presdir Lippo Cikarang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, Rabu (14/11/2018). Mereka yang dipanggil adalah Kepala Bidang (Kabid) Fisik pada Bappeda Pemprov Jawa Barat Slamet, Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Ruang pada Dinas Bina Marga Pemprov Jawa Barat Yani Firman, dan Kabid Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dodi Agus.

KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama Achmad Bachrul Ulum dan sekretaris pribadi Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus, Melda. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Pejabat Bappeda Jabar dan Sekpri Presdir Lippo Cikarang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/10223521/kasus-meikarta-kpk-panggil-pejabat-bappeda-jabar-dan-sekpri-presdir-lippo.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus PLTU Riau-1, KPK Fokus ke Persidangan Eni Maulani Saragih

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus pada persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni terjerat kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal tersebut menanggapi kemungkinan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir menjadi tersangka. “Yang pasti tersangka baru setelah IM (Idrus Marham) belum ada. Jadi, apalagi kami belum mengenal istilah potential suspect yang kemudian disampaikan ke publik,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

“Kami akan lakukan persidangan Eni dulu. Nanti di fakta sidang tentu akan diuji beberapa hal penting,” kata dia. Berkas perkara dengan tersangka Eni sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Febri mengatakan, selanjutnya, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera masuk persidangan.

“JPU masih menyusun dakwaan dan ada batas waktu juga yang diberikan Undang-Undang, maka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” ujar Febri. Febri mengatakan, KPK akan mengungkapkan lebih banyak fakta terkait pertemuan dan penerimaan commitment fee proyek tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pemberi suap.

Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau-1, KPK Fokus ke Persidangan Eni Maulani Saragih”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/11405831/kasus-pltu-riau-1-kpk-fokus-ke-persidangan-eni-maulani-saragih.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Belum Bisa Panggil Paksa Sjamsul Nursalim dan Istri

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan pihaknya belum dapat melakukan upaya selain pemanggilan kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya sudah mangkir dari dua panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Memang proses ini masih di tahap penyelidikan, jadi belum tahap penyidikan, sehingga pemanggilan-pemanggilan seperti upaya paksa atau pemanggilan dengan menghadapkan oleh yang ditugaskan itu belum memungkinkan untuk dilakukan,” terang Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Maka dari itu, KPK berusaha menelusuri lebih dalam kasus tersebut melalui sumber lain, seperti keterangan saksi lainnya. Febri menuturkan, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diungkapkan dalam sidang Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Syafruddin divonis selama 13 tahun terkait kasus ini. “Jadi kami sedang membicarakan, sekaligus melakukan analisis terhadap saksi-saksi lain yang sudah dimintakan keterangan sebelumnya,” katanya. “Dan analisis terhadap fakta persidangan sedang dilakukan, untuk SAT, peran-peran pihak lain cukup jelas yang disebutkan,” jelas Febri.

KPK akan menginformasikan kembali apakah akan dilakukan pemanggilan ketiga atau upaya lain terhadap Sjamsul dan Itjih. Namun, Febri kembali menyerukan kepada keduanya agar beritikad baik terhadap pemanggilan ini.

Terkait kasus ini, Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut hakim, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. Untuk itu, majelis hakim menjatuhi vonis 13 tahun penjara kepada Syafruddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Belum Bisa Panggil Paksa Sjamsul Nursalim dan Istri”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/09242751/kpk-belum-bisa-panggil-paksa-sjamsul-nursalim-dan-istri.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Berkas Kasus Mantan Dirut Jasindo Dilimpahkan KPK ke Kejaksaan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melimpahkan barang bukti serta tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo) Budi Tjahjono ke jaksa penuntut umum. Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.

“Penyidikan tersangka BTJ, Mantan Direksi PT Jasindo, sudah selesai dan tentu tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Juru Bicara Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Febri menuturkan, Budi telah diperiksa sebanyak tujuh kali pada periode April hingga Oktober 2018. Selain itu, KPK juga telah memeriksa 65 saksi, yang terdiri dari Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Jasindo (Persero) Tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Karyawan PT Asuransi Jasindo, Direktur PT Jasa Cipta Rembaka, dan pihak swasta lainnya. Nantinya, sidang direncanakan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 7 miliar dan 600.000 dollar Amerika Serikat. Dalam kasus ini, Budi Tjahjono diduga memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar.

Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender. Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Berkas Kasus Mantan Dirut Jasindo Dilimpahkan KPK ke Kejaksaan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/12/21192291/berkas-kasus-mantan-dirut-jasindo-dilimpahkan-kpk-ke-kejaksaan.
Penulis : Devina Halim
Editor : Dian Maharani

Terkait Suap Meikarta, KPK Panggil 2 Saksi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka SMN terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/11/2018), seperti dikutip Antara. Dua saksi itu adalah Support Service Project Management PT Lippo Cikarang A Eddy Triyanto dan PNS pada Dinas PUPR Kota Bekasi Dicky Cahyadi.

Dalam pemeriksaan dari pihak Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat, KPK menelusuri rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta.  Sementara pada pemeriksaan saksi-saksi dari Lippo Group, KPK mendalami empat hal.

Pertama, bagaimana proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta itu dilakukan karena KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen perencanaan proyek Meikarta tersebut.

Kedua, sejauh mana kontribusi keuangan dari korporasi dalam hal ini Lippo group pada proyek tersebut. Ketiga, mendalami sumber dana yang diduga suap terhadap pejabat di Bekasi, apakah berasal dari perorangan atau korporasi.

Keempat, apakah ada arahan atau perintah dari pejabat-pejabat secara struktural yang ada di Lippo Group, misalnya kepada anak-anak perusahaannya soal pemberian uang atau pengurusan proses perizinaan Meikarta ini. KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Bupati dan empat pejabat di Pembak Bekasi diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh petinggi pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terkait Suap Meikarta, KPK Panggil 2 Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/12/12062781/terkait-suap-meikarta-kpk-panggil-2-saksi.

Editor : Krisiandi

Kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, ke tingkat penuntutan. Eni terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. “Penyidikan sudah selesai.

Dalam waktu dekat direncanakan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/11/2018). Secara terpisah, Eni membenarkan kedatangannya ke KPK pada hari ini dalam rangka pelimpahan berkas perkaranya ke tingkat penuntutan. “Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan, ya,” kata Eni.

Eni berjanji akan kooperatif dalam memberikan keterangan selama persidangan. “Tunggu saja di persidangan, ada hal-hal baru lain dalam persidangan,” ujar dia. Eni juga mengonfirmasi kemungkinan dirinya mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus PLTU Riau-1 ini. “Insya Allah.

Kita lihat nanti ya,” kata Eni. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pemberi suap.

Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/09/14453461/kasus-pltu-riau-1-eni-maulani-saragih-segera-disidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Bantu Kejati Jabar Tangkap Buronan Kasus Korupsi KUR PT BNI

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan membantu tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pencarian dan penangkapan buron kasus korupsi Didi Supriadi. “Didi Supriadi merupakan terpidana tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat Tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan plafon (pagu kredit) Rp 25 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/11/2018). Febri memaparkan, Didi telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan serta diperkuat dengan putusan banding.

Dalam amar putusan, Didi divonis pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Didi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.305.510.632. Febri menuturkan, Didi ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Kerten, Surakarta, Jawa Barat. Menurut dia, penangkapan dilakukan pada Kamis (8/11/2018) pukul 22.50 WIB.

“Selanjutnya, pada tanggal 9 November 2018, Jaksa Eksekusi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membawa Didi Supriadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta ke Bandung untuk dieksekusi,” kata Febri. Ia menjelaskan, KPK membantu pencarian Didi sejak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengirimkan surat permintaan dukungan pada Januari 2016 lalu.

Dalam pencarian, Didi diketahui berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. “Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Surakarta langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Kota Surakarta,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Bantu Kejati Jabar Tangkap Buronan Kasus Korupsi KUR PT BNI”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/09/13524041/kpk-bantu-kejati-jabar-tangkap-buronan-kasus-korupsi-kur-pt-bni.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril