Category: Global

Arsul Sani: OTT KPK Kode Keras bagi MA Mereformasi Pengawasan Hakim

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap enam orang yang di antaranya terdapat hakim, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat merupakan kode keras bagi Mahkamah Agung (MA) untuk mereformasi peradilan. “Dari sisi pengawasan ini sekali lagi memberikan kode keras kepada MA RI untuk mengubah total, bukan hanya sistem pengawasannya, melainkan juga paradigmanya tentang pengawasan hakim,” kata Arsul kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Arsul mengatakan, lembaga-lembaga terkait peradilan sudah saatnya menata pengawasan hakim dengan merumuskan kembali peran MA dan Komisi Yudisial (KY) secara lebih tegas. “Salah satunya nanti melalui RUU Jabatan Hakim,” katanya.

Ia mengaku, banyak kalangan yang menyampaikan masukan kepada DPR bahwa format terkait pengawasan lembaga hukum yang belum berubah membuat pemerintah sulit membatasi perilaku menyimpang hakim.  “Karena itu setiap terjadi perilaku koruptif seperti OTT terhadap hakim dan panitera pengadilan untuk kesekian kalinya, harus menyentak kita semua,” tegas Arsul.

Baginya, dari tiga lembaga hukum negara, MK, KY, dan MA, seorang pelaksana kehakiman dan jajaran pendukungnya seperti panitera dan staf lembaga peradilan seharusnya merupakan kelompok aparatur negara yang paling bersih dari perilaku koruptif. “Pada diri hakim melekat predikat pemberi keadilan lewat putusan-putusanya yang bersifat konkret dan individual. Karena itu, hakim dipanggil Yang Mulia,” pungkasnya.

Diberitakan, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara. Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar 45.000 Dollar Singapura dalam OTT di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Arsul Sani: OTT KPK Kode Keras bagi MA Mereformasi Pengawasan Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/13311571/arsul-sani-ott-kpk-kode-keras-bagi-ma-mereformasi-pengawasan-hakim.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Krisiandi

PN Jakarta Selatan Tunggu Informasi Resmi KPK soal OTT Hakim

Jakarta (VLF) – Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dapat memastikan apakah ada hakim atau paniteranya yang turut terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). “Sampai saat ini, kami juga belum tahu ya. Karena sampai saat ini kami hanya melihatnya dari televisi,” ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur di kantornya, Rabu (28/11/2018).

Menurut Guntur, informasi yang diterima masih simpang siur. Sebab ada informasi yang menyebutkan bahwa hakim dan panitera yang dijaring KPK berasal dari pengadilan negeri kota administratif lainnya. “Kan ada yang bilangnya PN Selatan, ada juga yang bilang PN Timur,” lanjut Guntur.

Pihaknya jug tidak mengonfirmasi kesimpangsiuran informasi tersebut kepada KPK. PN Selatan memilih untuk menunggu pernyataan resmi dari KPK soal hakim dan panitera dari pengadilan negeri mana yang diciduk. “Kita sama-sama tunggu saja dari KPK. Kan biasanya ada informasi,” ujar Guntur.

Diberitakan, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu dini hari tadi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara. Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan.

Mereka dijaring atas kasus dugaan penanganan perkara di PN Jakarta Selatan. “Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu. Bersamaan dengan diamankannya enam orang, penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk lembaran dolar Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PN Jakarta Selatan Tunggu Informasi Resmi KPK soal OTT Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/12114361/pn-jakarta-selatan-tunggu-informasi-resmi-kpk-soal-ott-hakim.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Dian Maharani

Kasus Meikarta, KPK Panggil Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi hingga Pejabat RS Siloam

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil sejumlah pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mereka yang dipanggil adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti; staf keuangan Lippo Cikarang Sri Tuti; Presiden Direktur PT Star Pacific Samuel Tahir dan Corporate Affairs Siloam Hospital Group Joseph Christopher Mailool.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi hingga Pejabat RS Siloam”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/11381601/kasus-meikarta-kpk-panggil-pimpinan-dprd-kabupaten-bekasi-hingga-pejabat-rs.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

KPK Periksa Pejabat Pemkab Bekasi dan Konsultan Perizinan Meikarta

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (27/11/2018). KPK juga akan memeriksa konsultan proyek Meikarta. Masing-masing yang akan diperiksa yakni, Kepala Seksi Pencegahan Shigit Parmudo Utomo dan Kepala Seksi Institusi Harno.

Kemudian, pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Matalih. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para pejabat dan pegawai Pemkab Bekasi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka petinggi Lippo Group, Billy Sindoro. “Diperiksa untuk tersangka BS,” ujar Febri saat dikonfirmasi.

Sementara, pihak Meikarta yang akan diperiksa yakni Henry Jasmen P Sihotang dan Taryudi. Keduanya merupakan konsultan perizinan Meikarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Henry dan Taryudi termasuk yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Pejabat Pemkab Bekasi dan Konsultan Perizinan Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/27/11243841/kpk-periksa-pejabat-pemkab-bekasi-dan-konsultan-perizinan-meikarta.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Ketua Gapensi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Pasuruan, Wongso Kusumo, Selasa (27/11/2018). Wongso rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MB (pihak kontraktor, Muhamad Baqir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir. Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir. Proyek itu adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing yakni staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Ketua Gapensi “, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/27/11113001/kasus-wali-kota-pasuruan-kpk-panggil-ketua-gapensi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Gubernur Aceh dan Stafnya Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar

Jakarta (VLF) – Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. “Terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri beberapa kali menerima uang tunai secara bertahap,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Adapun proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Menurut jaksa, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan usulannya. Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.

Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi. Irwandi kemudian mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang. Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017. Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang mendapat program DOKA 2018.

Menurut jaksa, Saiful Bahri memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen. Adapun tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya. Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gubernur Aceh dan Stafnya Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/15463071/gubernur-aceh-dan-stafnya-didakwa-terima-suap-rp-1-miliar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Diduga Menyuap Eni dan Idrus Marham, Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kotjo juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. “Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Kotjo tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Kotjo bersikap sopan, belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui kesalahan, dan berterus terang sehingga memudahkan jaksa melakukan pembuktian. Kotjo dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham Rp 4,7 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut direncanakan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Menurut jaksa, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selanjutnya, menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Kotjo dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diduga Menyuap Eni dan Idrus Marham, Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/14030271/diduga-menyuap-eni-dan-idrus-marham-kotjo-dituntut-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa

Jakarta (VLF) – Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengaku siap menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Irwandi yang telah menerima salinan surat dakwaan menilai, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekayasa dalam tuduhan yang ditujukan kepadanya.

“Dakwaan sudah kami baca, jadi sudah tahu naskahnya. Tidak nervous, saya tahu di mana halu (halusinasi)-nya,” ujar Irwandi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Irwandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Penerimaan suap Irwandi melibatkan dua pihak swasta, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Selain itu, Irwandi juga terlibat kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Irwandi belum menentukan apakah akan mengajukan nota keberatan atau tidak. Dia akan menyerahkan hal tersebut kepada tim penasehat hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/12100951/irwandi-yusuf-anggap-dakwaan-jaksa-kpk-berisi-rekayasa.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Zumi Zola Menangis Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim

Jakarta (VLF) – Isak tangis terdakwa Zumi Zola terdengar beberapa kali saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018). Suara Zumi semakin terdengar terbata-bata saat membacakan poin nota pembelaan yang menyangkut istri, kedua anaknya, serta ayah dan ibunya.

Pada awalnya, ia mengungkapkan, berada di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang tak pernah terbayangkan oleh dirinya. “Dan saat menghadapi kenyataan itu, pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya, dan juga orangtua saya yang sangat saya sayangi,” tutur Zumi, yang mulai menangis.

Ia terlebih dulu membahas jasa ayah dan ibunya selama ini. Gubernur nonaktif Jambi itu bercerita, saat ia sekolah kedua orangtuanya berpisah. Ia pun tinggal bersama ibunya.

Namun, ia mengaku bersyukur, ayahnya tetap mendukung segala kebutuhannya sebagai anak. “Boleh dikata, saya walau hidup dengan ayah ibu yang terpisah, tetap diberikan kemanjaan oleh orangtua saya,” ujar Zumi. Jadi artis hingga politisi Ia pun menceritakan keputusannya terjun dalam dunia hiburan dengan menjadi artis.

Zumi menilai, keputusannya menjadi artis bukanlah langkah yang buruk. Sebagai artis, ia justru mendapatkan penghasilan yang lebih dari cukup. “Karena saya ingin dan selalu berusaha untuk tidak membebani ayah dan ibu saya,” kata Zumi.

Saat itu, kata Zumi, dirinya sudah bisa mengumpulkan uang. Uang itu digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, dan tanah. Namun, di sisi lain, ayahnya tetap merasa bertanggung jawab untuk mendukung Zumi menempuh pendidikan tinggi. Ia kemudian berhenti dari dunia hiburan. “Dengan menyekolahkan saya ke luar negeri, yaitu Inggris,” ujarnya.

Setelah kembali dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik. “Saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” kata dia.

“Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada Februari 2016,” lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zumi Zola Menangis Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/15154051/zumi-zola-menangis-minta-keringanan-hukuman-kepada-majelis-hakim.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Zumi Zola Minta Uang di Brankas yang Disita KPK Dikembalikan

Jakarta (VLF) – Terdakwa Zumi Zola berharap agar majelis hakim mempertimbangkan pengembalian uang simpanannya yang ada di dalam brankas. Uang simpanan dalam brankas tersebut disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Gubernur Jambi nonaktif itu, uang simpanan tersebut tak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi yang menjeratnya. Namun, Zumi tak menjelaskan jumlah uang simpanan tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018). “Saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan,” kata dia.

Ia mengaku, secara finansial, ia lebih berkecukupan saat menjalani profesinya sebagai artis. Sehingga ia bisa memiliki banyak uang simpanan dan bisa membeli beberapa barang. “Penghasilan yang selama ini saya sebagai artis, telah saya jual dan dipakai untuk membantu keluarga saya, dan sebagian lagi menjadi simpanan saya yang saya taruh di dalam brankas yang kemudian disita oleh penyidik KPK,” katanya.

Ia memaparkan, saat dirinya mengundurkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur pada tahun 2015, orangtuanya memberikan uang untuk bekal kampanye Pilgub Jambi. Sisa uang itu juga ia simpan dalam brankas.

“Sebagian juga uang poundsterling (yang tersimpan) adalah sisa saya belajar di Inggris yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ungkap Zumi. Menurut Zumi, pengembalian uang simpanannya akan sangat berarti bagi kebutuhan dirinya dan keluarga selama dirinya menjalani masa hukuman nanti.

Sebab, kata dia, istrinya hanya seorang ibu rumah tangga yang harus merawat dan menghidupi kedua anaknya ketika dirinya terjerat dalam kasus korupsi. “Selama menjabat Gubernur, saya banyak berada di Jakarta untuk bisa berada dekat anak-anak dan istri saya. Karena istri saya membutuhkan saya membantu mengurus kedua anak kami yang masih kecil,” katanya.

Ia merasa uang simpanan tersebut juga akan bermanfaat bagi perawatan dirinya atas penyakit diabetes yang selama ini dideritanya. “Saya memohon agar diberikan keringanan dan diberikan kesempatan kepada saya untuk bisa merawat keluarga sesegera setelah saya mempertanggungjawabkan perbuatan saya melalui pelaksanaan hukuman,” ujar Zumi.

Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya. Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard.

Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zumi Zola Minta Uang di Brankas yang Disita KPK Dikembalikan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/14135591/zumi-zola-minta-uang-di-brankas-yang-disita-kpk-dikembalikan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra