Category: Global

Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola langsung menyatakan menerima putusan hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Yang mulia, setelah saya berkonsultasi, saya ucapkan terima kasih dan saya menyatakan menerima,” ujar Zumi kepada majelis hakim seusai vonis diumumkan oleh ketua majelis hakim. Sebelum memberikan jawaban, hakim mempersilakan Zumi berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Sebagai terdakwa, Zumi memiliki hak untuk menyatakan menerima, banding, atau meminta waktu berpikir selama satu pekan.

Setelah Zumi menyatakan menerima, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari. Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura. Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara “, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/14004951/zumi-zola-terima-divonis-6-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Majelis Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zumi Zola. Gubernur nonaktif Jambi tersebut dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik. “Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi selaku gubernur saat melakukan tindak pidana. Perbuatan Zumi dengan tindak pidana korupsi telah menciderai amanat yang diberikan rakyat. Pencabutan hak untuk dipilih dilakukan untuk menghindari terpilihnya pemimpin yang pernah terlibat korupsi dalam jabatan publik.

Menurut majelis hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura. Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Majelis Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/13044641/majelis-hakim-cabut-hak-politik-zumi-zola.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, dan Fuad Amin

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Ketiganya adalah Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin. “Terdakwa menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin, yang sebagian besar diterima oleh terdakwa melalui Hendry Saputra,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Menurut jaksa, dari Fahmi Darmawansyah, Wahid menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4×4 merek Mitsubishi Triton. Kemudian, sepasang sepatu boot dan sepasang sendal merk Kenzo. Selain itu, satu buah tas clutch merk Louis Vuitton dan uang Rp 39 juta.

Kemudian, dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang sejumlah Rp 63 juta. Selain itu, dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berupa uang yang jumlah keseluruhannya sekitar Rp 71 juta. Kemudian, dari Fuad Amin, Wahid menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.

Menurut jaksa, sejumlah hadiah tersebut diduga diberikan karena Wahid telah memperbolehkan ataupun membiarkan Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam Lapas. Termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari Lapas, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid.

“Sebagian besar penerimaan diterima terdakwa melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin,” kata jaksa. Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, dan Fuad Amin”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/05/14012761/kalapas-sukamiskin-didakwa-terima-suap-dari-fahmi-darmawansyah-wawan-dan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Fahmi Darmawansyah Punya Kamar Khusus di Lapas Sukamiskin untuk Berhubungan Badan

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Salah satunya dari Fahmi Darmawansyah. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi memiliki sejumlah fasilitas khusus di dalam lapas. Salah satunya, Fahmi memiliki kamar khusus untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Wahid Husen yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018). “Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun Herbal di dalam areal Lapas, serta membangun ruangan berukuran 2×3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri,” ujar jaksa dalam surat dakwaan. Menurut jaksa, kamar itu tidak hanya digunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya.

Namun, kamar tersebut disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650.000. Selain itu, menurut jaksa, sel yang ditempati Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas di luar standar kamar Lapas yang seharusnya. Misalnya, sel Fahmi dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).

Fahmi juga diperbolehkan menggunakan ponsel selama di dalam Lapas. “Terdakwa selaku Kalapas mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi, namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan, Fahmi diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin,” kata jaksa.

Menurut jaksa, Fahmi juga mendapat berbagai kemudahan. Misalnya, mendapatkan kemudahan dari Wahid saat izin berobat ke luar Lapas, seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Pelaksanaan ijin berobat biasanya dilakukan pada hari Kamis. Namun, setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke Lapas, tetapi mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik, Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung.

Fahmi kemudian baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin. Menurut jaksa, dari Fahmi Darmawansyah, Wahid menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4×4 merek Mitsubishi Triton. Kemudian, sepasang sepatu boot dan sepasang sendal merk Kenzo. Selain itu, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang Rp 39 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fahmi Darmawansyah Punya Kamar Khusus di Lapas Sukamiskin untuk Berhubungan Badan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/05/15133911/fahmi-darmawansyah-punya-kamar-khusus-di-lapas-sukamiskin-untuk-berhubungan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Keponakan Novanto dan Made Oka Masagung Hadapi Vonis

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung akan menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sebelumnya, Irvan dan Made Oka dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Irvan dan Made Oka tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi. Akibat perbuatan keduanya bersifat masif, yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional. Selain itu, dampak perbuatan mereka masih terasa sampai saat ini. Kemudian, perbuatan Irvan dan Made Oka telah merugikan keuangan negara.

Jaksa juga menilai Irvan dan Made Oka berbelit-belit dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan. Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Selain memperkaya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Keponakan Novanto dan Made Oka Masagung Hadapi Vonis “, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/05/07234261/keponakan-novanto-dan-made-oka-masagung-hadapi-vonis.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Diperiksa soal Kasus Ratna, Rocky Gerung Dicecar 10 Pertanyaan

Jakarta (VLF) – Akademisi Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Rocky mendapatkan 10 pertanyaan terkait kasus tersebut.

Rocky tiba di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (4/12/2018) pukul 11.00 WIB. Dia kemudian keluar dari Mapolda sekitar pukul 14.25 WIB.

“Saya diperiksa dan kewajiban kepada negara adalah memenuhi panggilan penyidik, dan sudah saya terangkan bahwa saya tidak tahu peristiwa itu. Ada 10 pertanyaan seputar pengetahuan saya tentang fakta Ratna Satumpaet,” kata Rocky seusai pemeriksaan.

Rocky juga menegaskan tak terkait dengan penyebaran hoax Ratna. Dia mengaku sedang berada di Gunung Elbrus, Rusia, saat kejadian tersebut ramai diperbincangkan.

“Kenapa? Karena saya pada saat itu ada di tempat lain. Di Rusia, di Gunung Elbrus. Jadi saya tidak terlibat dengan peristiwa itu. Itu saja sebenarnya intinya,” ujarnya.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoaxpenganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

( Sumber : Diperiksa soal Kasus Ratna, Rocky Gerung Dicecar 10 Pertanyaan )

Sekretaris Kotjo Akui 4 Kali Diperintah Berikan Uang kepada Eni Maulani

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/12/2018). Salah satunya adalah sekretaris pribadi Johannes Budisutrisno Kotjo, Audrey Ratna Justianty. Dalam persidangan, Audrey mengaku pernah empat kali diperintah Kotjo untuk memberikan uang kepada Eni Maulani.

Semua pemberian uang dilakukan antara Audrey dan orang kepercayaan Eni. “Pernah, ada yang berupa cek dan ada yang cash,” ujar Audrey kepada jaksa KPK. Menurut Audrey, pemberian pertama diserahkan sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk cek.

Kemudian, pemberian kedua dengan jumlah yang sama dalam bentuk tunai. Ketiga, sebesar Rp 250 juta dan keempat sebesar Rp 500 juta. Tiga kali pemberian tersebut secara tunai dan diserahkan kepada orang kepercayaan Eni, Tahta Maharaya. “Semua dari rekening pribadi Pak Kotjo, saya diminta buatkan tanda terima,” kata Audrey.

Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sekretaris Kotjo Akui 4 Kali Diperintah Berikan Uang kepada Eni Maulani”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/04/11591781/sekretaris-kotjo-akui-4-kali-diperintah-berikan-uang-kepada-eni-maulani.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Diperiksa KPK, Nico Siahaan Dikonfirmasi Acara Partai saat Hari Sumpah Pemuda

Jakarta (VLF) – Anggota DPR Nico Siahaan telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/11/2018). Nico diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politisi PDI Perjuangan itu diperiksa soal kegiatan partai pada Hari Sumpah Pemuda 2018. Terkait acara parpol tersebut, sebelumnya dari pihak lain, KPK menerima pengembalian uang Rp 250 juta.

Menurut Febri, uang Rp 250 juta tersebut diduga berasal dari Bupati Sunjaya Purwadi Sastra yang kini menjadi tersangka. “Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN. Sehingga, pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Menurut Febri, KPK menemukan indikasi sumber dana untuk kegiatan parpol tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang melibatkan Bupati Sunjaya.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Dia diduga mematok setoran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Patokan setoran untuk beragam mutasi jabatan, seperti lurah, camat hingga kepala dinas. Harga untuk jabatan seperti lurah diperkirakan sekitar puluhan juta rupiah.

Sementara harga untuk jabatan seperti kepala dinas sekitar Rp 100 juta. KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan. Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto. Gatot diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK, Nico Siahaan Dikonfirmasi Acara Partai saat Hari Sumpah Pemuda”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/16515261/diperiksa-kpk-nico-siahaan-dikonfirmasi-acara-partai-saat-hari-sumpah-pemuda.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

ICW: Dalam Enam Tahun, 28 Aparat Lembaga Peradilan Ditangkap KPK

Jakarta (VLF) – Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Timur pada Rabu (28/11/2018) lalu, menambah panjang daftar aparat lembaga peradilan yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch ( ICW), setidaknya terdapat 18 hakim dan 10 aparat peradilan non hakim yang ditangkap KPK dalam periode Maret 2012 hingga November 2018.

“Dalam catatan ICW sejak Hatta Ali dilantik menjadi Ketua Mahkamah Agung, Maret 2012 hingga sekarang, setidaknya sudah ada 28 orang hakim dan aparat pengadilan (non hakim) yang tersandung kasus korupsi dan sebagian besar terjerat OTT KPK,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter kepada Kompas.com, Jumat (30/11/2018).

Lalola mengatakan, banyaknya hakim dan pegawai pengadilan yang ditangkap KPK mengindikasikan bahwa pengadilan atau cabang kekuasaan yudikatif dalam kondisi darurat korupsi. Ia menilai lembaga pengadilan memiliki potensi korupsi yang sangat besar dan bahwa belum ada reformasi yang signifikan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) khususnya di bawah kepemimpinan Hatta Ali.

Potensi korupsi yang sangat besar itu juga dilihat dari besarnya struktur organisasi dan lembaga peradilan di bawah MA. “Maka bukan hal yang mustahil, masih banyak oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup namun belum tersentuh oleh KPK atau penegak hukum lainnya,” kata Lalola. Selain itu, lanjut dia, potensi korupsi juga diperbesar dengan lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial.

Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dinilai belum efektif dalam mengawasi hakim dan petugas pengadilan. Berdasarkan Perma tersebut, Ketua Pengadilan dibebani tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan.

Namun dalam perkara korupsi yang menimpa Hakim Sudiwardono, justru Ketua pengadilan tinggi Manado yang melakukan pelanggaran dan menerima suap. “Sulit secara nalar untuk menjustifikasi pengawasan dilakukan oleh Ketua Pengadilan tetapi justru Ketua Pengadilan yang menjadi oknum nakal di pengadilan,” kata Lalola.

“Lumrah jika menilai hakim yang telah ditangkap oleh KPK hanya sedang bernasib buruk. Namun tidak memberikan efek penjeraan bagi oknum nakal di pengadilan,” tuturnya. Sebelumnya KPK menangkap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Selain itu KPK juga menangkap panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan. Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata. Ramadhan diduga menjadi perantara suap.

Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta. Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “ICW: Dalam Enam Tahun, 28 Aparat Lembaga Peradilan Ditangkap KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/13512521/icw-dalam-enam-tahun-28-aparat-lembaga-peradilan-ditangkap-kpk.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana

Eksepsi Ditolak, Persidangan Advokat Lucas Berlanjut

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Lucas. Dengan demikian, persidangan terhadap Lucas dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Dalam putusan sela, hakim menolak pertimbangan Lucas dan pengacara yang menganggap Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili. Menurut hakim, pasal tentang menghalangi penyidikan yang didakwakan jaksa termasuk dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga menolak pertimbangan Lucas dan pengacara yang menilai surat dakwaan tidak ditulis dengan jelas. Menurut hakim, jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat, dengan mencantumkan identitas terdakwa. Jaksa juga menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat.

“Menyatakan surat dakwaan jaksa KPK sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili terdakwa. Memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata hakim Franky. Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eksepsi Ditolak, Persidangan Advokat Lucas Berlanjut”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/29/14185801/eksepsi-ditolak-persidangan-advokat-lucas-berlanjut.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi