Category: Global

KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Buku SDLB

Jakarta (VLF) – KPK membantu kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi pengadaan buku SD-SD Luar Biasa (SDLB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Buronan tersebut ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Kemarin, Rabu (12/12) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK bekerja sama dengan JPU Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung berhasil melakukan pencarian dan penangkapan DPO atas nama terpidana Neny Kurnaeni,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).

Neny sudah divonis bersalah di tingkat pengadilan negeri pada 2012 kemudian dikuatkan di tingkat pengadilan banding dan telah inkrah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2013. Febri mengatakan Neny dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Febri mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, Neny terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan SD-SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong. Perbuatan Neny tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.

Setelah vonis dijatuhkan, Febri menyebut Neny kerap berpindah-pindah lokasi. Hal itu lah yang menyebabkan Neny sulit ditangkap.

“Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Cimahi,” ujar Febri.

Bantuan penangkapan DPO kejaksaan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antarpenegak hukum. Febri juga mengatakan bantuan diberikan sebagai bagian dari fungsi trigger mechanism oleh KPK.

“Penangkapan DPO ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK mengapresiasi kerja sama yang berjalan semakin baik khususnya di antara penegak hukum kejaksaan dan kepolisian,” ucap Febri.

( Sumber : KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Buku SDLB )

Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang DEVINA HALIM

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Kamis (13/12/2018). Marzuqi rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (hakim PN Semarang Lasito),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa hakim PN Semarang Lasito. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad. KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/10473521/kasus-suap-hakim-kpk-periksa-bupati-jepara-dan-hakim-pn-semarang.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra

Irvan Rivano, Kepala Daerah ke-21 yang Kena OTT KPK Tahun Ini

Jakarta (VLF) – Tahun ini menjadi yang terbanyak bagi KPK dalam menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang sejarah. Kabar terakhir yaitu Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang dijaring KPK dalam OTT.

Dari data yang dihimpun detikcom, Rabu (12/12/2018), Irvan merupakan kepala daerah ke-21 yang dijerat KPK melalui OTT. Sedangkan jumlah total OTT KPK pada tahun 2018 hingga saat ini adalah 28 OTT. Bila dirunut sejak KPK berdiri tahun 2002 maka Irvan menjadi kepala daerah ke-38 yang dijaring OTT.

Kepala daerah pertama yang ditangkap KPK pada tahun ini yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif pada 4 Januari 2018. Berturut-turut kemudian hampir setiap bulan KPK menangkap kepala daerah.

Semua kepala daerah itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada pula yang sudah divonis. Sedangkan khusus untuk Irvan, karena baru ditangkap, statusnya masih sebagai terperiksa, status hukumnya segera ditetapkan KPK dalam waktu 1 x 24 jam sejak ditangkap pada subuh tadi.

Meski begitu, KPK sudah memberikan keterangan awal terkait OTT yang menjerat Irvan. Dia diduga menerima suap berkaitan dengan anggaran pendidikan.

“Terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk kepala daerah. KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke bupati. Sejumlah 6 orang yang diamankan itu terdiri dari kepala daerah, kepala dinas dan kepala bidang, dari unsur MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), dan pihak lain,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya.

“Dari lokasi juga diamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah,” imbuh Syarif.

Berikut ini daftar 21 kepala daerah yang kena OTT KPK hingga 12 Desember 2018:

1. 4 Januari:
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (Partai Berkarya)

2. 3 Februari:
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (Partai Golkar)

3. 11 Februari:
Bupati Ngada Marianus Sae (Diusung PDIP-PKB untuk maju sebagai cagub NTT)

4. 13 Februari:
Bupati Subang Imas Aryumningsih (Partai Golkar)

5. 14 Februari:
Bupati Lampung Tengah Mustafa (NasDem)

6. 27 Februari:
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (PAN)

7. 10 April:
Bupati Bandung Barat Abu Bakar (PDIP)

8. 15 Mei:
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (Perindo)

9. 23 Mei:
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (PDIP)

10. 4 Juni:
Bupati Purbalingga Tasdi (PDIP)

11. 6 Juni:
Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (PDIP)

12. 6 Juni:
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (PDIP)

13. 3 Juli:
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Partai Nanggroe Aceh)

14. 3 Juli:
Bupati Bener Meriah Ahmadi (Golkar)

15. 17 Juli:
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PDIP)

16. 27 Juli:
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (PAN)

17. 4 Oktober:
Wali Kota Pasuruan Setiyono (Golkar)

18. 14 Oktober:
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (Golkar)

19. 24 Oktober:
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (PDIP)

20. 18 November:
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (Demokrat)

21. 12 Desember:
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (NasDem)

( Sumber : Irvan Rivano, Kepala Daerah ke-21 yang Kena OTT KPK Tahun Ini )

Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Ketua PN Semarang dan Anggota DPRD Jepara

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa, Rabu (12/12/2018). Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Jepara Agus Sutisna. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang Lasito.

Menurut Febri, Edi dan Agus akan bersaksi untuk tersangka Lasito. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Ketua PN Semarang dan Anggota DPRD Jepara “, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/12/11161401/kasus-suap-hakim-kpk-panggil-ketua-pn-semarang-dan-anggota-dprd-jepara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

KPK Panggil Deddy Mizwar Terkait Kasus Meikarta

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Rabu (12/12/2018). Deddy akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. “Akan diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Selain Deddy, penyidik juga akan memeriksa staf Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Bekasi Elsawati. Kemudian, HRD PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Andi Yosua.

Kemudian, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ary Sudijanto. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Tiga kepala dinas juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Deddy Mizwar Terkait Kasus Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/12/11054211/kpk-panggil-deddy-mizwar-terkait-kasus-meikarta.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Didatangi Tim OSO, Bawaslu Akan Minta KPU Segera Laksanakan Putusan PTUN

Jakarta (VLF) – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) akan meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU) segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang ( OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pernyataan tersebut menanggapi tim Kuasa Hukum OSO yang beberapa waktu lalu mengirim surat ke Bawaslu. Mereka meminta supaya Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “KPU kan sudah mandiri, sudah besar. Ya, setiap putusan itu ya, dilaksanakan sesuai dengan waktu,” kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).

Bagja mengatakan, KPU bersifat independen. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, mereka berhak mengambil keputusan sendiri tanpa diintervensi pihak lain. Oleh karenanya, nantinya Bawaslu akan mengirim surat ke KPU, untuk memerintahkan mereka segera melaksanakan putusan Bawaslu.

Bawaslu, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, diminta Kuasa Hukum OSO untuk mengawasi KPU dalam hal menjalankan putusan PTUN. “Ya salah satu tugas kami adalah untuk mengawasi. Untuk mengingatkan karena sampai sekarang kan belum buat SK (pencalonan OSO) atau gimana,” ujar Bagja.

Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Gugum Ridho Putra, mendatangi kantor Bawaslu, Jumat (7/12/2018). Kedatangan Gugum dalam rangka mengadukan sikap KPU terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019. Kepada Bawaslu, Gugum menyampaikan surat yang isinya meminta lembaga pengawas pemilu itu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018/.

Ia meminta kepada Bawaslu supaya memerintahkan KPU menjalankan putusan PTUN. Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Didatangi Tim OSO, Bawaslu Akan Minta KPU Segera Laksanakan Putusan PTUN”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/15441351/didatangi-tim-oso-bawaslu-akan-minta-kpu-segera-laksanakan-putusan-ptun.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Jadi Saksi, Direktur PLN Akui Pihak Swasta Bisa Usulkan Lokasi Pembangunan PLTU

Jakarta (VLF) – Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso mengakui bahwa pihak swasta bisa mengusulkan lokasi pembangunan pembangkit listrik kepada PLN. Salah satunya, seperti lokasi pembangunan PLTU Riau 1 di area tambang batubara milik PT Samantaka Batubara.

Hal itu dikatakan Iwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12/2018). Iwan bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. “Masukan dari mana pun pihak swasta, ini ditampung oleh PLN. Jadi sekadar usulan yang diterima,” ujar Iwan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Iwan, dalam menentukan lokasi pembangunan pembangkit listrik, PLN akan lebih mengutamakan pada adanya kebutuhan listrik di suatu wilayah. Menurut dia, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) akan berpedoman pada ketersedian tenaga listrik dengan biaya murah.

Dalam prosesnya, menurut Iwan, Divisi Perencanaan PLN akan melakukan analisa dan evaluasi dari berbagai masukan yang diterima dari direktorat regional. Setelah itu, hasil evaluasi akan dimintai persetujuan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, menurut Iwan, selain dari Direktorat PLN di regional, masukan dan usulan lokasi pembangunan dapat disampaikan oleh pihak swasta.

Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Ada pun, lokasi pembangunan PLTU Riau 1 terletak di tambang batubara milik PT Samantaka Batubara. Sesuai fakta persidangan, PT Samantaka dikuasai oleh Blackgold Natural Resources. Iwan mengakui bahwa PT Samantaka pernah dua kali mengajukan usulan pembangunan pembangkit listrik 2×300 megawatt. Surat dari Samantaka dikirimkan kepada PLN pada awal dan akhir 2015. “Ada dua kali bersurat usulan bangun PLTU mulut tambang dan dimasukan dalam RUPTL,” kata Iwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadi Saksi, Direktur PLN Akui Pihak Swasta Bisa Usulkan Lokasi Pembangunan PLTU”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/13343721/jadi-saksi-direktur-pln-akui-pihak-swasta-bisa-usulkan-lokasi-pembangunan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Jadi Saksi Sidang Irwandi Yusuf

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam persidangan untuk Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lainnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Salah satunya adalah pelaksana tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah. “Kenal dengan terdakwa, tapi tidak memiliki hubungan keluarga,” ujar Nova kepada majelis hakim. Menurut Nova, dia mulai kenal dengan Irwandi sejak 2006 dan 2012. Saat itu, Irwandi baru terpilih sebagai kepala daerah.

Sejak 9 Juli 2018, Nova menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur mengisi jabatan Irwandi yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya, Nova menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh. Nova juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Nova merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh. Selain Nova, jaksa juga menghadirkan pihak swasta bernama Joniko Apriano.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Jadi Saksi Sidang Irwandi Yusuf”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/14382681/pelaksana-tugas-gubernur-aceh-jadi-saksi-sidang-irwandi-yusuf.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Meikarta, KPK Panggil Presiden Direktur Lippo Karawaci

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya, Senin (10/12/2018). Ketut rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Presiden Direktur Lippo Karawaci”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/09575471/kasus-meikarta-kpk-panggil-presiden-direktur-lippo-karawaci.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus Bupati Malang, KPK Panggil Mantan Kadis Pendidikan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang periode 2007-2012, Suwandi, Jumat (7/12/2018). Suwandi rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RK (Bupati Malang Rendra Kresna),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Pemberian suap itu diduga berasal dari pihak swasta, Ali Murtopo. Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Ali disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Malang, KPK Panggil Mantan Kadis Pendidikan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/10240941/kasus-bupati-malang-kpk-panggil-mantan-kadis-pendidikan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra