Category: Global

Daftarkan PK, Baiq Nuril: Mudah-mudahan Bebas dari Hukuman

Jakarta (VLF) – Baiq Nuril berharap berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bersama tim pengacaranya, dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Baiq dihukum 6 bulan penjara karena merekam percakapan mesum tanpa izin.

“Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ini berjalan lancar dan bisa diterima, bisa bebas dari hukuman,” kata Baiq Nuril, yang ditemui bersama tim pengacaranya usai menyerahkan berkas PK ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (3/1/2019).

Dalam berkas permohonan PK yang diajukannya, Baiq Nuril bersama tim pengacaranya mengangkat pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata dalam membuat sebuah putusan hukum. Persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C KUHAP.

Lebih lanjut, PN Mataram melalui juru bicaranya Didiek Jatmiko, memaparkan sejumlah tahapan yang harus ditempuh dari upaya hukum luar biasa tersebut, sebelum sampai ke meja sidang MA.

“Setelah berkas diterima, sesuai aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya,” kata Didiek Jatmiko.

Pemeriksaan perkara tersebut, jelasnya, akan dilakukan dalam sebuah persidangan yang diawali dengan penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

Setelah pemeriksaan persidangan yang sifatnya resmi dan terbuka untuk umum itu selesai, selanjutnya Majelis Hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang telah diajukan.

Pendapat tersebut kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke MA.

“Saya rasa untuk prosesnya (sidang pemeriksaan berkas permohonan PK) tidak akan lama, setelah Majelis Hakim ditetapkan, prosesnya akan cepat,” ucap Didiek.

( Sumber : Daftarkan PK, Baiq Nuril: Mudah-mudahan Bebas dari Hukuman )

Saksi Bantah Terima Uang dari Eks Bupati Sula Terkait Pengadaan Lahan Bandara Bobong

Jakarta (VLF) – Kepala Desa Bobong H Muhdin Soamole membantah menerima uang dari mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus atau adiknya, Zainal Mus, terkait pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. Muhdin mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam sidang terdakwa Hidayat Mus dan Zainal Mus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2018).

“Tadi Bapak menerangkan, ini sesuai BAP Bapak di nomor 15, terkait penerimaan uang dari Zainal Mus atau Hidayat Mus apakah Bapak pernah menerima. Saya tidak pernah menerima uang dari Ahmad hidayat Mus maupun Zainal Mus. Ini apakah maksudnya terkait dengan bandara?” tanya jaksa KPK.

“Itu yang saya bilang terkait fisik bahwa ini ada hasil uang bandara tidak pernah (menerima),” kata Muhdin. Namun, Muhdin mengaku dirinya sering mendapat bantuan uang dari pihak keluarga Hidayat Mus dan Zainal Mus.

Ia mengaku beberapa kali meminta bantuan uang kepada pihak keluarga Hidayat Mus dan Zainal Mus untuk menopang kehidupan sehari-hari. “Kalau menyangkut kebutuhan saya tidak ada uang, saya minta tolong, selalu dikasih, Pak. Karena selama ini menyangkut dengan kita punya kebutuhan hidup apa yang dalam keadaan susah selalu dibantu oleh keluarganya. Memberikan selalu,” ujar dia.

Jaksa KPK pun menanyakan berapa perkiraan total bantuan uang yang pernah ia terima dari pihak keduanya. “Saya tidak bisa hitung, Pak. Saya anak-anak masih kuliah kebutuhan ini, jadi selalu saya minta bantu,” ungkapnya. Ahmad Hidayat Mus didakwa memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya terdakwa dan Zainal Mus (Ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014) sejumlah Rp 2.394.997.000,” ujar jaksa KPK Lie Putra Setyawan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Menurut jaksa, ia diduga turut memperkaya pihak lainnya sebesar Rp 1.053.903.000. Tindakan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3.448.900.000. Dalam pembebasan lahan tahap II senilai Rp 1,9 miliar, Hidayat memerintahkan Zainal mengirimkan uang sekitar Rp 1 miliar ke sejumlah pihak.

Adapun rinciannya, uang Rp 500 juta melalui transfer ke rekening atas nama Andi Arwati, uang Rp 100 juta lewat transfer ke rekening atas nama Azizah Hamid. Sementara sisa uang Rp 294 juta diterima Zainal. Di sisi lain, uang sebesar Rp 1,053 miliar dibagikan Kabag Umum dan Perlengkapan Kabupaten Sula Ema Sabar kepada pihak lain.

Adapun rinciannya, pada tanggal 9 September 2009, uang sebesar Rp 75 juta diserahkan ke Kapolres Kepulauan Sula. Tanggal 10 September 2009 sebesar Rp 210 juta ke Kabag Kesra Pemkab Sula Rugaya Soleman. Kemudian pada tanggal 11 September 2009, uang dengan total Rp 715 juta diduga diberikan kepada 15 orang lainnya. Mereka terdiri dari beragam unsur, seperti pensiunan, anggota DPRD Kepulauan Sula, Camat Bobong, Kepala Desa Bobong, jaksa, hingga asisten Sekretariat Daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Bantah Terima Uang dari Eks Bupati Sula Terkait Pengadaan Lahan Bandara Bobong”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/03/13330811/saksi-bantah-terima-uang-dari-eks-bupati-sula-terkait-pengadaan-lahan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Hari Ini, PT NKE Akan Hadapi Vonis Hakim

Jakarta (VLF) – PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2018).

Perusahaan ini sebelumnya dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. PT NKE juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416. Jumlah tersebut berdasarkan keuntungan perusahaan atas 8 proyek yang diperoleh dari Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp 240.098.133.310.

Angka ini kemudian dikurangi uang senilai Rp 51.365.376.894 yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Pembayaran itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tak membayar, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang denda dan uang pengganti. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. Menurut jaksa, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal meringankan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan. Terdakwa berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa menilai, PT NKE melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar. Menurut jaksa, pada awal 2009, bertempat di Kantor Anugerah Grup, Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin.

Pertemuan dihadiri juga oleh perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi diantaranya PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Nindya Karya.

Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir. Nazar meminta BUMN dan PT DGI nantinya saling membantu dalam proses pelelangan.

Jika salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang, maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan begitu juga sebaliknya. Jaksa memaparkan, PT NKE bersama M Nazaruddin, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung Purwadi selaku direktur utama PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan PT NKE.

Dalam kesepakatan, pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya harus diberikan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost proyek. Selain proyek Pembangunan RS di Universitas Udayana, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, PT NKE juga telah menjadi penyedia barang atau jasa atas sejumlah proyek pembangunan lainnya.

Jaksa menilai, PT NKE melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hari Ini, PT NKE Akan Hadapi Vonis Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/03/06035931/hari-ini-pt-nke-akan-hadapi-vonis-hakim.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Saksi Mengaku Tak Tahu Tas Berisi Uang Rp 1 Miliar yang Diserahkan kepada Eni Maulani

Jakarta (VLF) – Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani mengaku tak tahu soal tas olahraga berisi uang Rp 1 miliar yang diserahkan stafnya ke Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih melalui staf ahli Eni, Tahta Maharaya.

Menurut Nenie, ia hanya pernah menyerahkan dokumen perusahaan ke Eni melalui Tahta terkait urusan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Eni dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2019). Dalam persidangan sebelumnya, Tahta mengatakan, ia pernah menerima tas berisi uang sekitar Rp 1 miliar dari staf Nenie.

“Selain dokumen ada enggak yang lain yang diserahkan ke Pak Tahta?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Enggak ada,” jawab Nenie.

Jaksa KPK kembali mencecar Nenie apakah tas berisi uang tersebut tidak diserahkan secara langsung, melainkan melalui orang lain. Nenie kembali membantah. “Saya enggak pernah, Pak,” jawab Nenie. Kepada Nenie, jaksa KPK mengatakan bahwa Tahta pernah menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 1 miliar di dalam tas olahraga berwarna hitam, dari staf Nenie.

Nenie merasa tak pernah memerintahkan atau menyerahkan uang kepada Eni. “Mohon maaf, Pak. Saya tidak pernah memberikan uang,” kata dia. “Mungkin bukan (lewat) saksi langsung, melalui resepsionis atau satpam pernah enggak?” tanya jaksa KPK lagi.

Nenie kembali membantah hal tersebut. Mendengar jawaban Nenie, jaksa KPK mengingatkan bahwa Nenie telah disumpah untuk memberikan keterangan secara benar dalam persidangan. “Yakin ya? Karena ada konsekuensinya, saksi kan di sini disumpah ya,” kata jaksa KPK. “Iya, Pak,” jawab Nenie.

Jaksa KPK kembali menanyakan apakah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan pernah memberitahunya soal penyerahan uang ke Eni. Nenie mengaku atasannya tak pernah menyinggung persoalan tersebut. “Tidak. Beliau (Samin Tan) tidak bicara itu,” ungkap Nenie. Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah. Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Menurut jaksa, selain untuk pilkada, uang yang diterima juga untuk membiayai keperluan pribadi Eni. Dalam surat dakwaan, salah satu sumber penerimaan gratifikasi Eni berasal dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebesar Rp 5 miliar.

Menurut jaksa, Samin meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah. Menurut jaksa, Eni kemudian menyanggupi permintaan itu dengan memfasilitasi pertemuan pihak PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Mengaku Tak Tahu Tas Berisi Uang Rp 1 Miliar yang Diserahkan kepada Eni Maulani”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/12484801/saksi-mengaku-tak-tahu-tas-berisi-uang-rp-1-miliar-yang-diserahkan-kepada.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Dipidana Kasus Korupsi, 480 PNS Diberhentikan Tidak Hormat

Jakarta (VLF) – Pemerintah memberhentikan secara tidak hormat 480 pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun angka tersebut terdiri dari 177 surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat di instansi pusat dan daerah, serta 303 surat keputusan lain. Pemberhentian ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Dalam SKB tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang diperintahkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS dengan tidak hormat. “Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK, yakni menteri, kepala daerah, kepala lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,” ujar Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menjelaskan, pejabat yang terkait memang diminta untuk segera menindaklanjuti SKB pemberhentian itu. “PPK membuat surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dan salinannya untuk proses adminitrasinya,” kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/1/2019).

Berdasarkan data BKN, PNS yang tersangkut kasus tipikor di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, di Provinsi Jawa Timur sebanyak 43 orang, di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 36 orang, dan satu orang PNS di Provinsi Lampung.

Menurut Bambang Dayanto, sisanya berada di kementerian dan lembaga tingkat pusat. “Sementara untuk kementerian dan lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang,” kata dia. Dengan dilaksanakannya pemberhentian ini, lanjut dia, maka diharapkan pada tahun 2019 tidak ditemukan lagi PNS yang tersangkut kasus korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dipidana Kasus Korupsi, 480 PNS Diberhentikan Tidak Hormat”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/12014071/dipidana-kasus-korupsi-480-pns-diberhentikan-tidak-hormat.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Bayu Galih

Dugaan Suap Bupati Cianjur, KPK Periksa Dua Saksi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Cecep Subandi, Rabu (2/12/2018). Cecep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkait dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IRM (Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu. Selain Cecep, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, Tubagus Cepy Septhiady dalam kasus yang sama.

Para saksi telah hadir memenuhi panggilan KPK. Cecep hadir lebih dulu di Gedung KPK, disusul Tubagus Cepy. Keduanya tak memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan. Cecep dan Tubagus, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, tiba di KPK dengan tangan diborgol.

Febri mengatakan, aturan pemborgolan tahanan diterapkan untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. “Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dugaan Suap Bupati Cianjur, KPK Periksa Dua Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/10442111/dugaan-suap-bupati-cianjur-kpk-periksa-dua-saksi.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sidang Perdana Eddy Sindoro Digelar Kamis Pekan Depan

Jakarta (VLF) – Sidang perdana terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro akan digelar pada 27 Desember 2018. Sidang perdana akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Diah Siti Basariah mengatakan, persidangan terhadap Eddy akan dipimpin oleh hakim Hariono selaku ketua majelis. Kemudian, empat anggota majelis hakim yakni, Hastopo, Rosmina, Sigit Hermawan Binaji dan Titi Sansiwi.

“Sidang perdana 27 Desember 2018,” ujar Diah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018). Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Ia pun sempat tak berada di Indonesia selama dua tahun hingga akhirnya menyerahkan diri sekitar Oktober 2018.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Perdana Eddy Sindoro Digelar Kamis Pekan Depan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/21/13124461/sidang-perdana-eddy-sindoro-digelar-kamis-pekan-depan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Kronologi Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Sempat lepas, Alfian Tanjung akhirnya dihukum 2 tahun penjara terkait cuitan di Twitter. Total hukuman yang harus dijalaninya yaitu 4 tahun penjara.

Berikut perjalanan kasus Alfian sebagaimana dirangkum dari berkas putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Jumat (21/12/2018):

2015
Alfian membuat akun pada media sosial Twitter yaitu @Alfiantmf dan membuat tagar GanyangPKI. Lewat akun twitter itu, ia menyebarkan rasa kebencian SARA.

24 Januari 2017
Alfian menggunakan laptop miliknya memposting kalimat ‘PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam’

Atas hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa postingan kalimat dari akun twitter Alfian tersebut telah merugikan nama baik PDI Perjuangan sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap PDI Perjuangan. PDIP secara resmi melaporkan Alfian Tanjung ke Polda Metro Jaya.

27 Desember 2017
Alfian mulai diadili di PN Jakpus.

25 April 2018
Jaksa mengajukan tututan yaitu menyatakan Terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidanasebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Kesatu Primair Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) ITE. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama menjalani penahanan sementaradan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan.

30 Mei 2018
PN Jakpus memutuskan perbuatan Terdakwa telah terbukti, namun bukan merupakan suatu perbuatan pidana. Oleh sebab itu, melepaskan Terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan hukum.

23 Juli 2018
Jaksa mengajukan kasasi.

12 November 2018
MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa.

Kronologi Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis.

Perkara nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.

Desember 2018
MA melansir putusan tersebut.

Dengan vonis di atas, maka total hukuman yang harus dijalani Alfian, yaitu selama 4 tahun penjara dari dua kasus. Vonis pertama terkait dengan pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam ceramahnya itu, ia menyebut Koordinator Stafsus Presiden, Teten Masduki sebagai antek PKI.

Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap menggelar rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

Saat ini Alfian sedang menghuni LP Porong untuk menjalani proses pidana kasus pertamanya.

( Sumber : Kronologi Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara )

Penjelasan Kemenkum HAM soal Bebas Bersyarat Eks Bos Bank Century

Jakarta (VLF) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menjelaskan soal pembebasan bersayarat yang diperoleh mantan Dirut Bank Century Robert Tantular dalam kasus perbankan dan pencucian uang yang melibatkannya. Menurut Kemenkum HAM, pembebasan bersyarat Robert itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dasar pelaksanaan pembebasan bersyarat pasal 15 dan 16 KUHP, UU nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP, PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 28 tahun 2006 dan diubah kembali dengan PP nomor 99 Tahun 2012, Permenkumham RI nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham RI nomor 21 Tahun 2016 dan diubah kembali dengan Permenkumham RI nomor 3 Tahun 2018,” kata Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto kepada detikcom, Jumat (21/12/2018).

Dia kemudian menjelaskan soal syarat-syarat pemberian pembebasan bersyarat bagi seorang narapidana. Antara lain, telah menjalani paling singkat 2/3 masa pidananya, berkelakuan baik, dan dapat dibuktikan dengan sejumlah berkas yang diatur dalam tata cara pemberian pembebasan bersyarat dan dilaksanakan lewat sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara UPT, Kanwil, dan Ditjen PAS.

Selain itu, Ade juga menjelaskan soal siapa saja yang berhak menjadi penjamin pembebasan bersyarat seseorang, antara lain keluarga, wali, lembaga sosial hingga instansi pemerintah. Ade menyatakan pembebasan bersyarat itu bisa dicabut jika nantinya Robert melakukan pelanggaran selama masa bebas bersyarat.

“Kewajiban narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, tidak mengulangi tindak pidana, wajib mengikuti dan mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan Bapas, wajib melapor ke Bapas apabila pindah alamat tinggal, selama menjalani pengawasan jaksa harus taat pada ketentuan-ketentuan, selama menjalani pembebasan bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri kecuali setelah mendapat izin dari Menkum HAM, apabila melakukan pelanggaran maka pembebasan bersyarat dapat dicabut,” jelas Ade.

Robert mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani 10 dari total 21 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dia mendapatkan remisi 74 bulan 110 hari.

Vonis 21 tahun penjara itu diterima Robert dalam 4 kasus, yaitu vonis 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Berikutnya, dia juga divonis bersalah dalam 2 kasus pencucian uang, yakni masing-masing 1 tahun dan 1 tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

( Sumber : Penjelasan Kemenkum HAM soal Bebas Bersyarat Eks Bos Bank Century )

KPK Sita Dokumen Terkait Dana Hibah dari Ruang Menpora Imam Nahrawi

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ditemukan banyak dokumen yang terkait dengan perkara dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dari penggeledahan tadi malam, Kamis (20/12/2018).

Terkhusus dokumen yang didapat dari ruang Menpora Imam Nahrawi, Febri mengatakan, pihaknya menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.  “Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui, itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora,” kata Febri.

Kini, Dokumen-dokumen tersebut telah disita demi kepentingan penyidikan. “Nanti tentu kami pelajari dokumen itu, ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita nanti dipelajari dalam proses penyidikan untuk kebutuhan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya,” kata Febri, di gedung KPK, Kamis.

Kemarin, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenpora antara lain, ruangan Deputi, Asisten Deputi kemudian keuangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan ruang Menpora Imam Nahrawi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E Awuy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Mulyana di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanto di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta. Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

“Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.

Mulyana diduga telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. ” Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar,” ungkap Saut.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. “Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Saut.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Sita Dokumen Terkait Dana Hibah dari Ruang Menpora Imam Nahrawi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/21/06542601/kpk-sita-dokumen-terkait-dana-hibah-dari-ruang-menpora-imam-nahrawi.

Editor : Diamanty Meiliana