Category: Global

Korupsi Pembangunan RS, Mantan PNS Universitas Udayana Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Made juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Iim saat membacakan amar putusan, Rabu (19/12/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Made tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, Made bersikap sopan selama persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan. Perbuatan Made ikut merugikan negara Rp 25,9 miliar. Made terlibat korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Made selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2009 dan 2010, telah melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek.

Pengaturan lelang itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang. Made mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Made juga mengarahkan agar panitia pengadaan tidak mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang akan digunakan dalam proses pengadaan.

Perbuatan Made telah memperkaya PT Duta Graha Indah sebesar Rp14,4 miliar. Kemudian, memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan Nazaruddin, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,2 miliar.

Made Meregawa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Pembangunan RS, Mantan PNS Universitas Udayana Divonis 3 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/15314861/korupsi-pembangunan-rs-mantan-pns-universitas-udayana-divonis-3-tahun.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Pembuat Hoaks Surat Suara Berdasar Fakta Hukum

Jakarta (VLF) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI masih mendalami motif tersangka BBP yang diduga membuat konten berita bohong atau hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Proses pemeriksaan terhadap BBP masih didalami oleh Direktorat Siber (Bareskrim Polri) belum bisa disampaikan pada hari ini.

Kasus ini akan terus dikembangakan, pada prinsipnya, direktorat Siber akan menuntaskan,” kata Dedi, di Gedung Humas Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019). Dedi menegaskan, penetapan BBP sebagai tersangka berdasarkan fakta hukum dan jangan dikaitkan dengan salah satu pendukung pasangan calon dalam Pilpres 2019.

“Jangan dikait-kaitkan(pendukung pasangan calon presiden). Kami murni fakta hukumnya Saudara BBP menyiarkan berita bohong atau hoaks. Itu kontruksi hukum yang betul-betul secara profesional dibuktikan oleh tim siber Bareskrim,” kata Dedi.

Tersangka BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019. Atas perbuatannya, tersangka BBF dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara. Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka adalah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan:

Ini sekarang ada tujuh kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya”.

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Pembuat Hoaks Surat Suara Berdasar Fakta Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/15170231/polisi-tegaskan-penetapan-tersangka-pembuat-hoaks-surat-suara-berdasar-fakta.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Ahmad Heryawan Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Meikarta

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Rabu (9/1/2019). Heryawan yang mengenakan kemeja batik itu tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Heryawan tercatat dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pertama, pada Kamis (20/12/2018). Kedua, pada Senin (7/1/2019). Ia direncanakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Hari ini, Alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus Meikarta yang saya ketahui,” kata Heryawan saat akan memasuki lobi gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Heryawan telah menyatakan kesediaannya memenuhi jadwal ulang pemeriksaan di KPK. “Sekitar pukul 10.00 WIB, Saudara Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jabar menghubungi KPK melalui Call Center 198.

Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok (Rabu, 9 Januari 2019),” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Febri mengatakan, KPK mengapresiasi kesediaan Aher memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus Meikarta. Febri sebelumnya mengungkapkan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.

“Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut,” kata Febri.

Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ahmad Heryawan Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/10152261/ahmad-heryawan-penuhi-pemeriksaan-kpk-terkait-kasus-meikarta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Lagi, Ahmad Heryawan Mangkir dari Panggilan KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali tak memenuhi agenda pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/1/2019). Heryawan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ia dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. “Hingga sore ini, penyidik belum menerima informasi alasan ketidak hadiran saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, ia juga tak memenuhi pemeriksaan di KPK pada Kamis (20/12/2018). Menurut Febri, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sesuai alamat domisili Heryawan. KPK, kata dia, akan memanggil kembali Heryawan untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, Febri belum bisa memastikan kapan Heryawan akan dipanggil kembali. Febri sebelumnya mengungkapkan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.

“Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut,” ungkapnya.

Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Heryawan mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Lagi, Ahmad Heryawan Mangkir dari Panggilan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/07/18320701/lagi-ahmad-heryawan-mangkir-dari-panggilan-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Rabu Besok, Aher Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Meikarta

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, menyatakan kesediaannya memenuhi jadwal ulang pemeriksaan di KPK.

Sebelumnya, ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada Kamis (20/12/2018) dan Senin (7/1/2019). Ahmad Heryawan, yang biasa disapa Aher, rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, Saudara Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jabar menghubungi KPK melalui Call Center 198. Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok (Rabu, 9 Januari 2019),” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Febri mengatakan, KPK mengapresiasi kesediaan Aher memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus Meikarta. “Karena pada dasarnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum,” ujar Febri.

Febri sebelumnya mengungkapkan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut. “Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut,” kata Febri.

Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rabu Besok, Aher Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/14073821/rabu-besok-aher-akan-penuhi-panggilan-kpk-terkait-kasus-meikarta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sidang Eni Maulani, Jaksa Hadirkan Anggota Fraksi Golkar dan Presdir Isargas

Jakarta (VLF) – aksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam persidangan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/1/2019). Dua di antaranya adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Kemudian, Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim. “Saya kenal sebagai sesama anggota Partai Golkar. Tetapi saya di Komisi XI DPR,” ujar Sarmuji. Dalam persidangan, Sarmuji akan dikonfirmasi terkait uang yang diduga diterima Eni dan digunakan untuk kepentingan partai. Salah satunya yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional Partai Golkar.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, Eni didakwa menerima gratifikasi dari beberapa orang. Salah satunya penerimaan dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta. Menurut jaksa, pada Mei 2018, Eni menghubungi Iswan dan memberitahu bahwa dia telah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Dalam pertemuan selanjutnya, Eni meminta uang kepada Iswan untuk keperluan suaminya yang maju dalam pemilihan kepala daerah. Iswan kemudian menyanggupi permintaan Eni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Eni Maulani, Jaksa Hadirkan Anggota Fraksi Golkar dan Presdir Isargas”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/13525481/sidang-eni-maulani-jaksa-hadirkan-anggota-fraksi-golkar-dan-presdir-isargas.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Kasus Dugaan Suap di PN Jaksel, KPK Panggil Seorang Hakim

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Totok Sapto Indarto, Selasa (8/1/2019). Totok rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim terkait kepengurusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MR (panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

KPK menduga pemberian uang ditujukan kepada oknum hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/ PN Jaksel.

Perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Dugaan Suap di PN Jaksel, KPK Panggil Seorang Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/10282971/kasus-dugaan-suap-di-pn-jaksel-kpk-panggil-seorang-hakim.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

 

Dugaan Korupsi Proyek Gedung IPDN, Gamawan Fauzi Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (8/1/2019). Ia datang sekitar pukul 09.30 WIB. Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. “Diperiksa (sebagai saksi) untuk Pak Dudy,” kata Gamawan sembari memasuki lobi gedung KPK. Secara terpisah,

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk Dudy. Dudy sebelumnya terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provonsi Riau. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dudy kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pembangunan 2 gedung kampus IPDN lainnya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara bersama dua tersangka baru. Tersangka baru itu adalah Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, Dono Purwoko. Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara. “Diduga terkait pembagian proyek ini DJ dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen.

Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian DJ dan kontraktor menandatangani kontrak proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).

“Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, DJ diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan,” lanjut dia.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Dudy, Adi, dan Dono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dugaan Korupsi Proyek Gedung IPDN, Gamawan Fauzi Penuhi Panggilan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/10212561/dugaan-korupsi-proyek-gedung-ipdn-gamawan-fauzi-penuhi-panggilan-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Rp 2 Miliar kepada KPK

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin telah menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar ke KPK. Neneng dijerat dalam kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp 2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2019).

Menurut Febri, dengan penyerahan uang ini, Neneng telah menyerahkan uang ke KPK dengan total nilai Rp 8 miliar. KPK, kata dia, menghargai penyerahan uang oleh Neneng tersebut. “Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum,” ujar Febri.

Ia menjelaskan, Neneng masih berencana menyerahkan uang lainnya secara bertahap. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Rp 2 Miliar kepada KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/11151931/kasus-meikarta-bupati-bekasi-serahkan-uang-rp-2-miliar-kepada-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Dana Hibah ke KONI, KPK Panggil Dua Pejabat Kemenpora

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora), Jumat (4/1/2019). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Kepala Bidang Olahraga Prestasi Nasional Kemenpora Muhammad Yunus dan Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar. KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Dana Hibah ke KONI, KPK Panggil Dua Pejabat Kemenpora”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/11124121/kasus-dana-hibah-ke-koni-kpk-panggil-dua-pejabat-kemenpora.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary