Category: Global

Ingin Tunjukkan Sikap Kooperatif, Idrus Marham Tidak Ajukan Eksepsi

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Sosial itu beralasan ingin menunjukkan sikap kooperatif. “Dengan mengucap bismillah, kami menyatakan tidak ajukan eksepsi.

Kami menyatakan siap menjalani persidangan,” ujar Idrus kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Menurut Idrus, dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi perlu dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Dengan demikian, Idrus menginginkan agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Kepada majelis hakim, Idrus juga menceritakan bahwa ia sudah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal tahap penyidikan. Bahkan, Idrus sudah menyatakan mundur dari jabatan menteri sosial sebelum diumumkan sebagai tersangka. “Saya tidak suuzan.

Justru saya harus berterima kasih terlepas dari benar salah proses yang saya lalui. Ada hikmahnya, saya dapat merenung dan berpikir jernih tentang kondisi bangsa dan penegakan hukum yang saya hadapi,” kata Idrus.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ingin Tunjukkan Sikap Kooperatif, Idrus Marham Tidak Ajukan Eksepsi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/12415161/ingin-tunjukkan-sikap-kooperatif-idrus-marham-tidak-ajukan-eksepsi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Dihukum Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah, PKS akan Ajukan PK

Jakarta (VLF) – PKS siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Namun PKS tetap akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan dengan nomor perkara 1876 K/Pdt/2018 itu.

“Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa (PK),” ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

Salinan putusan MA itu pun telah diterima kuasa hukum Fahri Hamzah melalui PN Jaksel pada 3 Januari lalu. Fahri, lewat kuasa hukumnya, kemudian memberikan tenggang waktu selama 1 pekan, yakni hingga 16 Januari 2019, kepada PKS untuk pembayaran denda tersebut.

Terkait tenggang waktu tersebut, Zainudin menegaskan PKS akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Dia pun meminta Fahri dan kuasa hukumnya taat pada mekanisme hukum yang ada.

“Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, di mana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti. Agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut). Di situlah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh,” tuturnya.

“Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia,” imbuh Zainudin.

( Sumber : Dihukum Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah, PKS akan Ajukan PK )

Hakim Merry Purba dan Panitera Didakwa Terima Suap dari Terdakwa

Jakarta (VLF) – Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura. “Terdakwa (Merry Purba) melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah berupa uang sebesar 150.000 dollar Singapura,” ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2019).

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas. Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar. Namun, hakim Merry Purba menyatakan, dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti. Pada 28 Agustus 2018, petugas KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba.

Petugas KPK juga menemukan uang 130.000 dollar Singapura di tas Helpandi, yang rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Merry Purba dan Panitera Didakwa Terima Suap dari Terdakwa”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/14322731/hakim-merry-purba-dan-panitera-didakwa-terima-suap-dari-terdakwa.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Saat Hakim Adhoc Tipikor Duduk di Kursi Pesakitan…

Jakarta (VLF) – Setelah hampir lima bulan tidak bersidang, Merry Purba yang merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, kembali berada di ruang sidang. Namun, kondisi Merry kali ini berbeda dari sebelummya.

Jika sebelumnya mengadili orang yang diduga koruptor, kini Merry harus menghadapi konsekuensi duduk di kursi pesakitan. Bukan lagi sebagai hakim, Merry berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap. Wajah Merry tampak pucat saat duduk menunggu kedatangan majelis hakim di Ruang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2019). Suaranya terdengar pelan saat ditanya kesiapannya menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan. “Ya saya kan hakim juga, saya sudah biasa bersidang.

Tapi sekarang saya berdoa minta kekuatan sama Tuhan,” kata Merry. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim. Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba dan panitera Helpandi sebagai tersangka.

Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari Tamin Sukardi. Diduga, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Hakim Adhoc Tipikor Duduk di Kursi Pesakitan…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/12495421/saat-hakim-adhoc-tipikor-duduk-di-kursi-pesakitan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Buron Kasus DPRD Sumut Menyerahkan Diri ke KPK

Jakarta (VLF) – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/1/2019).

Sebelumnya, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018. Ferry merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

“FST (Ferry) tadi jam 10 datang ke KPK, dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat siang.

Dalam kasus ini, Ferry merupakan satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang terjerat dalam kasus ini. Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Buron Kasus DPRD Sumut Menyerahkan Diri ke KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/14155901/buron-kasus-dprd-sumut-menyerahkan-diri-ke-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Tiga Pejabat Sinarmas Didakwa Menyuap 4 Anggota DPRD Kalteng

Jakarta (VLF) – Tiga pejabat Sinarmas didakwa menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Mereka adalah Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas, yang juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

“Terdakwa bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan memberi uang sebesar Rp 240 juta kepada penyelenggara negara,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Adapun, anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng. Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.

Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan. Selain itu, rapat tersebut seharusnya juga membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tiga Pejabat Sinarmas Didakwa Menyuap 4 Anggota DPRD Kalteng”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/13283691/tiga-pejabat-sinarmas-didakwa-menyuap-4-anggota-dprd-kalteng.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Ricuh Eksekusi di Sukabumi, Pengacara Pertanyakan Nilai Lelang

Jakarta (VLF) – Kericuhan terjadi saat proses eksekusi tiga unit rumah di Kampung Tipar, Kelurahan/Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pemilik rumah melawan proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.

Pengacara pemilik rumah, Amirudin Rahman, menilai proses eksekusi oleh pihak pengadilan terlalu cepat. Pihaknya menganggap appraisal yang dilakukan pihak bank terlalu murah. Sebab itu pemilik rumah kembali memproses gugatan.

“Kita akui ini urusannya utang piutang antara klien saya dengan Bank Danamon, persoalannya baru muncul ketika klien kami macet bayar kemudian pihak bank melakukan proses lelang. Taksiran rumah ini seharusnya Rp 2 miliar ternyata hasil proses (lelang) hanya Rp 650 juta,” kata Rudi Amirudin Rahman didampingi rekannya, Reni Setiawati, di lokasi eksekusi, Kamis (10/1/2019).

Rudi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum namun harus benar-benar berkeadilan. Pihaknya mengajukan gugatan atas nilai appraisal tersebut, namun pengadilan cenderung terburu-buru mengeksekusi.

“Kita pahami putusan kasasi itu tidak akan menghalangi eksekusi, tapi pengadilan yang bergerak atas nama keadilan harus menghormati proses hukum itu sedang berjalan. Proses eksekusi ini tidak berperikemanusiaan menurut saya, kita akan mencari langkah-langkah untuk mencari keadilan,” tuturnya.

Dia menyebut luas tanah lebih dari 1.700 meter persegi di wilayah perkotaan dengan tiga bangunan rumah, nilainya dipastikan bisa mencapai Rp 2 miliar. “Harga pasaran tanah di tempat ini saja sudah Rp 900 ribu per meter,” ucap Rudi.

Sementara itu, Yeni Iriyani, kuasa hukum Entat Sutatiah selaku pemenang lelang yang memohon proses eksekusi, menilai keputusan perkara ini sudah inkrah di pengadilan. Selain itu, sertifikat bangunan dan tanah di lokasi yang dieksekusi sudah atas nama kliennya.

“Eksekusi hari ini berdasarkan permohonan klien kami karena keputusannya sudah inkrah. Kebetulan klien kami ini pemenang lelang. Jadi beliau itu bukan beli dari pemilik rumah, tapi resmi lewat negara sudah sesuai dengan prosedur dan sah secara hukum,” ucap Yeni.

Soal gugatan dilakukan pihak pemilik rumah sebelumnya, Yeni mempersilahkan. Sebab, kata dia, kliennya telah mengikuti proses peradilan hingga tingkat MA. “Sudah sah, kalau mereka gugat buat apa, ini sudah inkrah. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Kita adalah pemenang lelang dan harus dilindungi oleh negara,” kata Yeni.

Eksekusi rumah di Kampung Tipar, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi milik atas nama Cecep Mahyudin berlangsung ricuh. Keluarga pemilik rumah menolak eksekusi, dua orang penghuni rumah pingsan saat proses itu berlangsung. Meski ada perlawanan, proses eksekusi dan evakuasi barang tetap dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Pihak keluarga melawan karena menilai harga lelang tidak sebanding dengan objek yang dijaminkan. Proses sidang terkait hal itu masih berjalan.

( Sumber : Ricuh Eksekusi di Sukabumi, Pengacara Pertanyakan Nilai Lelang )

Sidang PK, Kuasa Hukum Baiq Nuril Beberkan Kesalahan Kasasi

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang perdana pemeriksaan berkas memori Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril Maknun. Pada sidang perdana itu, kuasa hukum Baiq Nuril membeberkan alasan PK.

Sidang dipimpin oleh Achmad Sugeng Djauhari dengan anggota Hiras Sitanggang dan Rosana Irawati. Baiq Nuril sebagai pihak pemohon PK hadir dengan didampingi tim pengacaranya yang dipimpin Yan Mangandar Putra.

Sedangkan dari pihak termohon PK, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakilkan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram Agung Faizal didampingi jaksa Oktavia Ading.

Awal persidangan, majelis hakim mempersilakan pihak termohon untuk menyampaikan berkas memori PK yang kemudian disampaikan langsung oleh pihak pengacara Baiq Nuril, diwakilkan Yan Mangandar Putra.

Dalam uraian berkas memorinya, pihak pengacara menjelaskan tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memutus kasasinya. Aturan itu telah tertera dalam pasal 263 ayat 2C KUHP.

“Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) itu terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dilakukan secara nyata tanpa melihat fakta hukum dalam sidang sebelumnya,” kata Yan Mangandar.

Dari uraian tersebut, pihak Baiq Nuril kemudian menyimpulkan putusan kasasi MA telah kontradiktif dengan putusan sidang sebelumnya, yakni di PN Mataram pada akhir Juli 2017.

Karena itu, dalam berkas memorinya, Yan Mangandar meminta kepada majelis hakim yang memeriksa berkas memori PK Baiq Nuril untuk membatalkan putusan kasasi MA, membebaskan Baiq Nuril dari seluruh dakwaan, dan mengembalikan hak-hak Baiq Nuril dalam statusnya sebagai warga sipil biasa.

“Diharapkan juga kepada majelis hakim untuk mengadili kembali dan menyatakan Baiq Nuril tidak terbukti bersalah sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yan Mangandar menjelaskan secara lengkap bahwa oknum yang mendistribusikan dan atau mentransmisikan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim itu adalah rekan tenaga honorernya ketika masih bekerja di SMAN 7 Mataram.

“Melainkan yang aktif dalam hal pendistribusian atau mentransmisikan itu adalah Imam Mudawin, bukan Baiq Nuril,” ujarnya pula.

Menanggapi penyampaian berkas memori PK Baiq Nuril, ketua majelis hakim Achmad Sugeng Djauhari mempersilakan kepada pihak termohon dari Kejari Mataram untuk memberikan hak jawabnya.

Namun dari pihak JPU yang diwakilkan Agung Faizal meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan jawaban dari berkas memori PK Baiq Nuril secara tertulis.

“Kami harap bisa diberikan waktu satu pekan untuk lebih dulu menyiapkan jawabannya secara tertulis,” kata Agung Faizal.

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim kemudian menyimpulkan untuk menunda sidang hingga pekan depan, tepatnya Rabu (16/1) mendatang.

Dalam kurun waktu tersebut, majelis hakim meminta kepada tim JPU untuk menyiapkan materi jawaban dari berkas memori PK Baiq Nuril hingga batas waktu yang telah dipertimbangkan majelis hakim.

“Dari musyawarah kami, sidang diputuskan untuk ditunda hingga Rabu (16/1) depan dengan materi mendengar jawaban memori PK-nya,” kata ketua majelis hakim Achmad Sugeng Djauhari.

( Sumber : Sidang PK, Kuasa Hukum Baiq Nuril Beberkan Kesalahan Kasasi )

 

Kasus Bupati Cianjur, KPK Panggil Tiga Kepala Sekolah

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga kepala sekolah sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Mereka adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Pagelaran Apit Subardi, Kepala Sekolah SMPN 4 Sukanagara, Jaimin dan Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang, Cece. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Cianjur, KPK Panggil Tiga Kepala Sekolah”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/10/10572681/kasus-bupati-cianjur-kpk-panggil-tiga-kepala-sekolah.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Wisnu Wardhana Sempat Tolak Teken Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Jakarta (VLF) – Wisnu Wardhana (WW) sempat menolak menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Penolakan tersebut dilakukan WW saat berada di Lapas Klas I Surabaya di Porong.

Bahkan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tersebut sempat diwarnai adu argumen selama hampir empat jam di Lapas Klas I Surabaya di Porong

Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan itu berisi dasar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1085/Pid.Sus/ tanggal 24 September 2018 atas nama terdakwa Ir H Wisnu Wardhana. Salah satu isi petikan surat keputusan menyebutkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir H Wisnu Wardhana dengan pidana enam tahun penjara.

“Ada beberapa catatan. Saat itu, terpidana (Wisnu Wardhana) tidak mau menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah kepada detikcom, Rabu (9/1/2019).

Heru mengatakan ada beberapa alasan yang membuat WW enggan menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan itu.

“Alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh PH (Penasehat Hukum). Kemudian alasan yang kedua adalah alasan subjektifitas dia yang mengaku tidak bersalah,” kata Heru.

Heru menjelaskan akhirnya tim eksekutor dari Kejari Surabaya dan Lapas Porong menyepakati untuk memberikan hak-hak terpidana, yakni dengan memberikan izin menelepon kuasa hukumnya.

“Setelah jam 09.00 WIB tiba di Lapas Porong. Sekitar pukul 12.00 WIB penasihat hukumnya datang. Akhirnya kami sampaikan prosesnya seperti apa putusan PT, PN, MA putusannya kami sampaikan kepada penasihat hukumnya. Dan penasihat hukum bisa menerima. Pada akhirnya Pak Wisnu mau menandatangani berita acara tanpa ada penolakan,” kata Heru.

“Alhamdulillah ujungnya semua lancar. Pak WW legowo, penasihat hukumnya legowo. Kami sudah melakukan itu semua (penandatanganan). Sekarang Pak Wisnu sudah kita eksekusi di Lapas Klas I Surabaya di Porong,” tandas Heru.

( Sumber : Wisnu Wardhana Sempat Tolak Teken Pelaksanaan Putusan Pengadilan )