Category: Global

Pakar Hukum: Jaksa Agung dari Parpol Hampir Tidak Ada Sisi Positif

Jakarta (VLF) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penunjukkan jaksa agung dari latar belakang partai politik. Menurut Fickar, jaksa agung dari parpol tidak ada sisi positifnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan mantan politisi Partai Nasdem. “Jaksa agung dari parpol positifnya hampir tidak ada, kecuali bagi parpol itu sendiri,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (18/1/2019). Menurut Fickar, justru lebih banyak sisi negatifnya jika penegak hukum diisi oleh orang dari latar belakang parpol.

Misalnya, jabatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh parpol maupun penguasa untuk menyelamatkan kelompoknya atau menjatuhkan lawan politik. Fickar mengatakan, latar belakang karier atau non karier sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan.

Menurut dia, meskipun tidak ada jaminan bahwa jaksa agung dari non parpol tidak dapat diintervensi oleh penguasa, presiden sebaiknya tetap memilih orang yang berintegritas dan yang tidak memiliki afiliasi politik langsung. “Jaksa agung dari parpol tidak akan produktif, apalagi kasus-kasus korupsi terkesan tebang pilih. Yang jadi kasus, kelihatannya yang tidak bisa kerjasama,” kata Fickar.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyinggung pejabat penegak hukum pada pemerintahan saat ini yang tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal itu karena pejabat penegak hukum tersebut berlatar belakang partai politik.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo di dalam acara debat capres dan cawapres yang dilaksanakan di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019) malam. Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo kemudian menjawab bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pengisian sebuah jabatan.

Menurut Jokowi, tidak ada diskriminasi bahwa jabatan harus diberikan kepada orang partai, atau tidak harus kepada profesional. Menurut Jokowi, yang penting adalah proses rekrutmennya yang transparan, mengacu kompetensi, integritas, dan kapasitas memimpin yang baik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pakar Hukum: Jaksa Agung dari Parpol Hampir Tidak Ada Sisi Positif”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/18/11391201/pakar-hukum-jaksa-agung-dari-parpol-hampir-tidak-ada-sisi-positif.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Meikarta, KPK Periksa 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jumat (18/1/2019). Mereka akan bersaksi dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hassanah Yasin),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Kelima anggota DPRD tersebut, yakni Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan. Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK pun menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka.

Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga terjerat dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Periksa 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/18/12363281/kasus-meikarta-kpk-periksa-5-anggota-dprd-kabupaten-bekasi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Bupati Jepara, KPK Panggil Ketua PN Semarang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwal pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa, Jumat (18/1/2019). Edi akan diperiksa sebagai saksi kasus suap hakim yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LS (Lasito),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani.

Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito. Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Jepara, KPK Panggil Ketua PN Semarang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/18/12523951/kasus-bupati-jepara-kpk-panggil-ketua-pn-semarang.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi, KPK Dalami soal Aturan Tata Ruang dan Pelesiran

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, kelima anggota DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (17/1/2019).

Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah Abdul Rosid Sargan, H. Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.

“Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka NHY telah datang sekitar pukul 10.00 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Kamis.

Febri mengatakan, kelima anggota DPRD tersebut dicecar pertanyaan yang berbeda-beda. Penyidik, kata Febri, mendalami pengetahuan saksi terkait perubahan peraturan tata ruang atau yang terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, perjalanan wisata saksi ke Thailand juga menjadi bahan yang ditanyakan penyidik. “Secara variatif, ada yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi tersebut,” jelas dia.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka.

Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi, KPK Dalami soal Aturan Tata Ruang dan Pelesiran”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/15081491/periksa-5-anggota-dprd-bekasi-kpk-dalami-soal-aturan-tata-ruang-dan.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Mantan Ketua PN Medan Akui Gunakan Kamar Hotel untuk Bimbingan Mahasiswi

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudi Nainggolan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/1/2019). Marsudi bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Dalam persidangan, Marsudi mengaku pernah menggunakan fasilitas kamar di Hotel JW Marriot, Medan, Sumatera Utara. Fasilitas kamar yang diberikan oleh Hadi Setiawan itu digunakan Marsudi untuk memberi bimbingan penyusunan disertasi kepada seorang mahasiswi. “Ada mahasiswi S3, mau buat disertasi masalah jaminan investasi pariwisata dan terkait bisnis.

Jadi memang bukan masalah pidana,” ujar Marsudi. Menurut Marsudi, awalnya Hadi yang merupakan kawan lama menghubungi dia dan mengatakan bahwa Hadi sedang berada di Medan. Hadi meminta waktu untuk bertemu Marsudi di hotel.

Selanjutnya, Hadi menceritakan bahwa temannya yang bernama Tamin Sukardi sedang menghadapi masalah hukum sebagai terdakwa. Perkara Tamin sedang ditangani di Pengadilan Tipikor yang berada di PN Medan.

Saat itu, Hadi mengadu bahwa Tamin tidak seharusnya dituntut secara pidana. Hadi meminta agar Marsudi selaku ketua pengadilan berbicara kepada majelis hakim yang menangani perkara Tamin.  Setelah pembicaraan, menurut Marsudi, Hadi menawarkan kamar hotel.

Namun, Marsudi menolaknya, karena masih ada keperluan lain di rumah. Marsudi kemudian pulang ke rumah. Namun, pada malam hari, Marsudi kembali ke hotel. Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marsudi menjelaskan bahwa pada saat itu dia sudah ada janji dengan seorang mahasiswi. “Saya teringat ditawarkan kamar hotel.

Jadi saya gunakan saja kamar itu,” kata Marsudi. Selanjutnya, Marsudi menggunakan kamar hotel itu untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswi tersebut pada malam hari. Menurut Marsudi, dia baru meninggalkan kamar hotel pada tengah malam. Jaksa kemudian menanyakan, apakah Marsudi mengantar mahasiswi tersebut sampai ke rumah.

Namun, Marsudi mengajukan keberatan kepada hakim. Dia merasa pertanyaan itu tidak relevan dengan perkara. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Marsudi mengakui bahwa penggunaan fasilitas hotel itu tidak seharusnya diterima. Ia mengakui hal itu melanggar kode etik hakim.

Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura. Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Ketua PN Medan Akui Gunakan Kamar Hotel untuk Bimbingan Mahasiswi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/13291201/mantan-ketua-pn-medan-akui-gunakan-kamar-hotel-untuk-bimbingan-mahasiswi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Tangani Masalah Hukum Perdata, Tiga BUMN Gandeng Kejaksaan Agung

Jakarta (VLF) – Tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) menyepakati kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerja sama ini terkait peningkatan efektivitas penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Ketiga BUMN itu adalah PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejagung Loeke Larasati Agoestina mengatakan, kewenangan hukum yang dimiliki pihkanya mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Pertimbangan Hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara.

“Eksistensi Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua BUMN agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah,” sebut Loeke dalam pernyataan resmi, Selasa (15/1/2019).

Sementara itu, Direktur Utama Danareksa Arief Budiman menuturkan, kesepakatan dengan Kejagung dilakukan guna memastikan semua kegiatan bisnis perseroan berada dalam koridor peraturan perundangan yang ada. “Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari,” jelas Arief.

Adapun Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menyatakan, dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan bersama antara PT PII dengan JAM DATUN maka diharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik.

Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Re Frans Y Sahusilawane dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya mengantisipasi terjadinya berbagai permasalahan hukum, baik dari sisi hukum nasional maupun internasional.

“Oleh karena itu, melalui kerja sama dan pendampingan Jaksa Pengacara Negara diharapkan kami lebih siap dan mampu menghadapi semua itu secara profesional dalam kerangka Good Coorporate Governance,” tutur Frans.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tangani Masalah Hukum Perdata, Tiga BUMN Gandeng Kejaksaan Agung”, https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/15/142036926/tangani-masalah-hukum-perdata-tiga-bumn-gandeng-kejaksaan-agung.

Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Sidang Kasus Suap, Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, dituntut 8 tahun bui dan dicabut hak politik selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia dianggap terbukti dalam kasus suap dan gratifikasi.

Jaksa Kresno Antowibowo mengatakan Tasdi secara sah dan meyakinkan melakukan suap dan menerima gratifikasi. Ia juga dikenakan denda Rp 300 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta apabila tidak dibayar akan diganti 6 bulan penjara. Hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun,” kata Kresno, Rabu (16/1/2019).

Segala pemberian yang diakui oleh Tasdi dalam persidangan digolongkan sebagai gratifikasi termasuk dari Utut Adiyanto. Uang tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari dan uang dari Utut yang diakui untuk kegiatan partai juga tidak dilaporkan ke bendahara partai.

“Tidak satupun yang dilaporkan ke KPK. Harusnya dilaporkan dalam 30 hari kerja,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Tasdi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi. Usai sidang, Tasdi tak seperti biasanya yang mau diwawancara wartawan. Ia menunduk dan langsung meninggalkan ruangan.

“Kita ikuti saja,” kata Tasdi singkat.

Sebelumnya Tasdi didakwa menerima suap Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Suap tersebut dimaksudkan juga agar PT Sumber Bayak Kreasi memenangkan proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. Selain itu ia juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu.

Tasdi dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut juga ada 4 terdakwa lainnya yaitu Kepala ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan pihak swasta yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Adirawinata Nababan.

( Sumber : Sidang Kasus Suap, Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Bui )

Kunjungan ke Kantor Sinarmas, 12 Anggota DPRD Kalteng Diberi Rp 1 Juta

Jakarta (VLF) – Sebanyak 12 anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, pernah melakukan kunjungan kerja ke kantor Sinarmas di Gedung Sinarmas Land, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2018. Seusai kunjungan, masing-masing legislator itu diberikan amplop berisi uang Rp 1 juta oleh pihak perusahaan.

Hal itu dikatakan enam anggota DPRD Kalteng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/1/2019). Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yang merupakan pejabat di perusahaan perkebunan sawit milik Sinarmas. “Waktu itu saya menolak.

Tapi katanya tidak bermasalah, karena diberikan dengan niat yang baik. Diberikannya juga di depan pintu, tidak diam-diam,” kata anggota DPRD Kalteng Punding Bangkan.

Menurut Punding, saat itu pihak Sinarmas yang memberikan amplop mengatakan bahwa uang tersebut sebagai uang konsumsi. Punding mengatakan, uang tersebut diterima oleh semua anggota dan staf DPRD yang hadir. Penerimaan itu juga diakui saksi lainnya, yakni Anggoro, Putri Noor Nurhajah, Edy Rosada dan Arisavanah.

Awalnya, anggota DPRD mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Pencemaran itu salah satunya diduga dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Atas pemberitaan itu, Komisi B DPRD Kalteng sepakat untuk melakukan kunjungan kerja guna mengecek kebenaran berita tersebut. Sebanyak 12 anggota dewan kemudian ke Jakarta dan mendatangi kantor PT BAP yang merupakan anak usaha Sinarmas.

Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta.

Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.

Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kunjungan ke Kantor Sinarmas, 12 Anggota DPRD Kalteng Diberi Rp 1 Juta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/16/13235981/kunjungan-ke-kantor-sinarmas-12-anggota-dprd-kalteng-diberi-rp-1-juta.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Idrus Marham Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 2 Miliar

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU. Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi. Selanjutnya, menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Mantan Menteri Sosial itu juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Idrus Marham Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 2 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/11455541/idrus-marham-didakwa-terima-suap-lebih-dari-rp-2-miliar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Setelah Dengar Dakwaan, Idrus Marham Puji Jaksa dan Hakim

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019). Seusai mendengar pembacaan surat dakwaan, Idrus menyampaikan sejumlah hal di muka persidangan.

Salah satunya, Idrus memuji empat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkaranya. Idrus juga memuji lima anggota majelis hakim yang memimpin sidang. “Saya usia 57 tahun, sedangkan semua jaksa ini masih muda semua, di bawah 40 tahun, yang masih punya idealisme, militan, dan komitmen yang kuat,” ujar Idrus.

Idrus mengatakan, dia tidak memiliki keraguan terhadap semua jaksa KPK. Idrus meyakini para penuntut umum tersebut akan menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengutamakan keadilan bagi dirinya.

Setelah itu, Idrus menyampaikan pujian kepada anggota majelis hakim. Terlebih lagi, ada dua anggota majelis hakim perempuan. “Saya pelajari, saya melihat bahwa majelis hakim yang ada adalah teladan penegak keadilan.

Saya waktu di Komisi II DPR mengetahui bahwa orang di PN Jakpus adalah senior dan punya prestasi, punya wawasan luas dan komitmen penegakan hukum yang mandiri,” kata Idrus. Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah Dengar Dakwaan, Idrus Marham Puji Jaksa dan Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/14141941/setelah-dengar-dakwaan-idrus-marham-puji-jaksa-dan-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi