Category: Global

Aher Absen dari Panggilan KPK Jadi Saksi Suap Meikarta

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) absen dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta. Tak ada penjelasan terkait ketidakhadiran Aher.

“Belum datang dan belum ada pemberitahuan ketidakhadiran yang kami ketahui,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).

Febri mengatakan surat panggilan untuk Aher sudah dikirimkan dan diterima yang bersangkutan. Belum diketahui apakah KPK akan memanggil ulang Aher atau tidak.

“Surat panggilan sudah disampaikan dan diterima. Sekitar 18 Desember,” ucapnya.

Aher dipanggil hari ini sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Febri tak menjelaskan apa yang harusnya didalami dari pemeriksaan Aher.

Selain Neneng, ada 8 orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar dari total commitment fee senilai Rp 13 miliar terkait perizinan proyek Meikarta.

Dari 9 orang tersangka itu, ada 4 orang yanh sudah disidang, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Dalam dakwaan mereka itulah nama Aher disebut.

Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lalu Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Neneng, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.

( Sumber : Aher Absen dari Panggilan KPK Jadi Saksi Suap Meikarta )

Staf AirAsia Diskors Perusahaan Setelah Ikut Jemput Eddy Sindoro

Jakarta (VLF) – Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati mengaku dikenakan skors oleh perusahaannya. Shinta diberikan sanksi setelah dia membantu penjemputan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Hal itu dikatakan Shinta saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2018). Shinta bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

“Salah satu alasannya, saya diskors karena menerima uang,” ujar Shinta kepada majelis hakim.

Dalam membantu penjemputan Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2018, Shinta menerima uang Rp 20 juta. Uang tersebut diterima Shinta dari Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo. Selain karena menerima uang, Shinta diskors karena tidak memberitahu atasannya sebelum membantu Eddy Sindoro. Shinta baru memberitahu atasan setelah menjemput Eddy. Ketiga, menurut Shinta, dia dianggap melanggar prosedur dalam menangani penumpang VIP.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri. Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Dalam mewujudkan hal tersebut, Lucas meminta bantuan Dina Soraya. Kemudian, Dina meminta bantuan sejumlah pegawai di bandara, termasuk Bowo dan Shinta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Staf AirAsia Diskors Perusahaan Setelah Ikut Jemput Eddy Sindoro”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/20/13250921/staf-airasia-diskors-perusahaan-setelah-ikut-jemput-eddy-sindoro.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Jadi Tersangka KPK, Deputi IV Kemenpora Diberhentikan

Jakarta (VLF) – Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) telah memberhentikan Deputi IV Mulyana. Selain itu, Kemenpora juga memberhentikan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adhi Purnomo serta staf Kemenpora Eko Triyanto pascaditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ketiganya diduga sebagai penerima suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Nasional Olahraga Indonesia ( KONI).

“Sudah diberhentikan, mulai hari ini sudah ditunjuk pejabat sementara,” ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi, Kamis (20/12/2018).

“Artinya, untuk jabatan itu sudah ditunjuk pejabat sementara yang menggantikan,” sambung Gatot. Gatot mengatakan, Menpora Imam Nahrawi selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk patuh menaati aturan terkait tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Sudah tidak kurang-kurangnya melakukan pakta integritas, sosialisasi KPK, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan sebagainya. Tapi masih kejadian itu kembali kepada karakter masing-masing,” tutur Gatot.

Bahkan, menurutnya, Kemenpora telah memberikan pengawasan yang ketat dan berlapis perihal penggunaan dana. “Tidak hanya dana hibah, dana apa pun masuk dalam ranah APBN itu pasti dilakukan pengawasan. Mulai dari proposalnya melalui inspektorat, BPK melakukan audit.

Sebetulnya sudah berlapis-lapis pengawasan penggunaan dana,” kata Gatot. Ke depan, tutur Gatot, Kemenpora akan memperbaiki sistem dan mencari formula untuk mencegah korupsi terkait penggunaan anggaran. “Metode diubah, artinya sistem berlapis masih kurang nanti kami ibaratnya secara random on the spot mana hal-hal yang ditengarai punya potensi korupsi langsung kami melakukan verifikasi mendadak,” ujar Gatot.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Diduga, Mulyana menerima uang dalam bentuk kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Mulyana sebelumnya juga diduga menerima pemberian lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta. Dugaan suap itu terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadi Tersangka KPK, Deputi IV Kemenpora Diberhentikan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/20/11125611/jadi-tersangka-kpk-deputi-iv-kemenpora-diberhentikan.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Mantan PNS Universitas Udayana Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Made juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/12/2018). Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Made tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, Made bersikap sopan selama persidangan dan belum menikmati hasil korupsi yang dilakukan.

Menurut jaksa, perbuatan Made ikut merugikan negara Rp 25,9 miliar. Made diduga terlibat korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Menurut jaksa, Made selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2009 dan 2010, telah melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek.

Pengaturan lelang itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang. Menurut jaksa, terdakwa mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Made juga mengarahkan agar panitia pengadaan tidak mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang akan digunakan dalam proses pengadaan. Menurut jaksa, perbuatan Made telah memperkaya PT Duta Graha Indah sebesar Rp14,4 miliar.

Ia juga dinyatakan memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan Nazaruddin, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,2 miliar. Made Meregawa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan PNS Universitas Udayana Dituntut 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/14180651/mantan-pns-universitas-udayana-dituntut-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK ‘Pamer’ Saat OTT Receh tapi di Sidang Jadi Kasus Kelas Kakap

Jakarta (VLF) – Tahun 2018 menjadi catatan sejarah bagi KPK dengan operasi tangkap tangan (OTT) terbanyak. KPK pun ‘memamerkan’ OTT itu sebagai pintu masuk ke dalam perkara kelas kakap.

“Terkait tangkap tangan, kadang KPK menyita hanya sejumlah kecil uang suap. Namun saat dilakukan pengembangan, tidak sedikit para pihak yang kemudian dapat dimintai pertanggungjawaban,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Hal itu disampaikan Alexander dalam konferensi pers terkait capaian dan kinerja KPK di tahun 2018. Dengan OTT terakhir di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Selasa, 18 Desember malam, maka jumlah OTT KPK untuk tahun 2018 sejauh ini adalah 29 kali.

“Dari OTT tersebut pula, tidak jarang menjadi pintu masuk untuk menjerat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” imbuh Saut.

Saut pun mencontohkan perkara OTT yang menjerat sejumlah kepala daerah seperti Zumi Zola, Yahya Fuad, Irwandi Yusuf, hingga Zainudin Hasan. Menurut Saut, saat OTT, uang yang disita cukup kecil tetapi saat berhasil diungkap ternyata kasusnya besar.

“Dalam penyidikan dan persidangan terungkap memiliki sejumlah aset yang sangat besar yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ucap Saut.

Seperti contoh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang baru saja disidang pekan ini. Saat OTT, KPK hanya menemukan uang Rp 600 juta, tetapi saat sidang KPK membongkar adanya aliran duit setidaknya Rp 106 miliar ke kocek Zainudin.

( Sumber : KPK ‘Pamer’ Saat OTT Receh tapi di Sidang Jadi Kasus Kelas Kakap )

Kasus Meikarta, Eks Direktur Lippo Group Billy Sindoro Mulai Diadili

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Billy didakwa bersama-sama tiga orang lainnya terkait suap perizinan proyek Meikarta.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (19/12/2018). Tiga terdakwa selain Billy yaitu Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group, Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group telah duduk berderet di hadapan majelis hakim.

“Terdakwa sudah membaca dakwaannya? Kondisinya sehat kan?” tanya hakim pada keempat terdakwa tersebut.

“Sudah, yang mulia. Sehat, yang mulia,” jawab keempatnya.

Hakim kemudian mempersilakan jaksa KPK untuk membacakan dakwaannya. Saat ini pembacaan dakwaan masih berlangsung.

Saat dijerat sebagai tersangka, keempat orang itu diduga sebagai pemberi suap pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya. Suap diberikan untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta.

( Sumber : Kasus Meikarta, Eks Direktur Lippo Group Billy Sindoro Mulai Diadili )

Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Kepala Dinas PUPR

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan M Agus Fadjar, Rabu (19/12/2018). KPK juga memanggil Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Pasuruan Njoman Swasti, Kasubbag Pengendalian pada Bagian Layanan Pengadaan Wakhfudi Hidayat dan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pasuruan Samsul Rizal.

Keempat orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET (Wali Kota Pasuruan Setiyono),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu. Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir.

Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir. Proyek itu adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Kepala Dinas PUPR”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/10111361/kasus-wali-kota-pasuruan-kpk-panggil-kepala-dinas-pupr.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Ingin Beri 6 Juta Dollar AS, Kotjo Merasa Novanto Berjasa dalam Proyek PLTU

Jakarta (VLF) – Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd berencana memberikan 6 juta dollar Amerika Serikat kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR.

Menurut Kotjo, Novanto berjasa kepadanya dalam mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Hal itu dikatakan Kotjo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12/2018). Kotjo bersaksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

“Novanto kenalkan saya dengan Sofyan Basir. Melalui Beliau, saya bisa diterima sama Sofyan. Kalau tidak, saya tidak dapat proyek ini. Ini sangat penting,” ujar Kotjo kepada jaksa KPK.

Menurut Kotjo, awalnya dia melalui PT Samantaka Batubara telah mengirimkan surat kepada PT PLN Persero mengenai usulan pembangunan PLTU di Riau. Namun, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh PLN.

Untuk itu, Kotjo meminta kepada Novanto untuk dikenalkan dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Novanto kemudian mengenalkan Kotjo dengan Eni Maulani. Selanjutnya, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan direksi PLN termasuk Sofyan Basir. “Saya sudah kenal lama dengan Setya Novanto. Saya ingin berterima kasih karena Beliau ini selalu membantu macam-macam proyek,” kata Kotjo.

Dalam persidangan, jaksa menampilkan barang bukti berupa catatan pembagian fee yang dibuat oleh Kotjo. Salah satunya, Kotjo mencatat nama Novanto dengan inisial SN. Kotjo yang juga hadir menjadi saksi langsung membenarkan barang bukti tersebut.

Menurut dia, Novanto mendapat jatah yang sama dengannya, yakni 24 persen atau senilai 6 juta dollar AS. Menurut Kotjo, uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Novanto, setelah ia mendapat komisi sebagai agen investor dari China.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ingin Beri 6 Juta Dollar AS, Kotjo Merasa Novanto Berjasa dalam Proyek PLTU”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/15533011/ingin-beri-6-juta-dollar-as-kotjo-merasa-novanto-berjasa-dalam-proyek-pltu.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp 2,1 Miliar ke Pemkab Banjarnegara

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 2.101.862.000 ke Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Barang rampasan tersebut berasal dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Amran terjerat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

“KPK diwakili oleh Deputi Penindakan, Firli, pada pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, kepada Bupati Banjarnegara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Adapun rinciannya berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 meter per segi dan 700 meter per segi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Nilai dua aset itu masing-masing sebesar Rp 1.238.701.000 dan Rp 197.755.000.

Kemudian satu paket peralatan asphalt mixing plant senilai Rp 655.406.000. “Hibah barang rampasan dari kasus korupsi ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik,” papar Febri. “Barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara,” lanjutnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Amran enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan. Amran dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara. Ia telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (10/5/2017) silam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp 2,1 Miliar ke Pemkab Banjarnegara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/14053871/kpk-hibahkan-barang-rampasan-senilai-rp-21-miliar-ke-pemkab-banjarnegara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Mantan Kajati Maluku

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno. Sidang putusan digelar pada hari ini, Selasa (18/12/2018), di PN Jakarta Selatan. “Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Dedy Hermawan saat membacakan putusan. Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan mekanisme hukum.

Chuck ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi pada 5 November 2018. Menurut hakim, alat-alat bukti yang diperoleh telah melalui proses penyelidikan yang sah. “Penetapan tersangka oleh termohon (Kejaksaan Agung) begitu juga penahanan sudah sah,” kata Dedy. Putusan juga menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara senilai nol rupiah atau nihil.

Chuck menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 162/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL, didaftarkan Senin 19 November 2018. Sementara, kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar menyayangkan putusan penolakan praperadilan itu.

“Ini kontradiksi, di mana kontradiksinya? Kejaksaan Agung memeriksa dirinya sendiri dalam kasus ini Pak Chuck kan orang Kejaksaan Agung,” kata Haris. “Harusnya ada semacam supervisi dari pihak lain yang lebih substansial bukan sekedar memberikan surat.

Nah, hakim tidak memeriksa itu, tidak melihat sebuah betuk argumentasi dalam perkembangannya,” lanjut dia. Menurut Haris, pertimbangan-pertimbangan hakim praperadilan tidak berkualitas. Haris mengatakan, hakim tidak menguji bukti-bukti atau argumentasi yang diajukan oleh pemohon.

“Mestinya argumentasi pemohon dan buktinya, itu diuji bersama-sama terhadap bukti-bukti termohon itu tadi nggak kejadian, ‘hanya sudah menyusun daftar begini, sudah melakukan ini’. Masing-masing kualitasnya apa, nilainya apa, apakah dia (hakim) menjawab pertanyaanya pemohon kan enggak,” kata Haris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Mantan Kajati Maluku”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/14505691/pn-jaksel-tolak-permohonan-praperadilan-mantan-kajati-maluku.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary