Category: Global

Eks Penyidik: Logikanya KPK Mudah Tangkap Jika Harun Masiku di Indonesia

Jakarta (VLF) Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menyebut KPK sejatinya mudah menangkap Harun Masiku (HM) jika dia benar berada di Indonesia. Sebab, menurutnya KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Jika benar Harun Masiku berada di Indonesia berdasarkan data lintasan imigrasi maka seharusnya secara logika KPK bisa dengan mudah menangkapnya,” ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Yudi menjelaskan KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimiliki untuk menggeledah tempat yang diduga persembunyiannya, membuntuti, memanggil atau memeriksa orang orang yang diduga terkait Harun Masiku untuk dimintai keterangan, melakukan penyadapan terhadap nomor nomor yang dicurigai terkait Harun Masiku, bahkan melakukan pemblokiran terhadap rekening rekening yang diduga terkait Harun Masiku.

“Gerakan penyidik KPK tentu akan lebih leluasa menjalankan kewenangannya dalam rangka membongkar tempat persembunyian Harun Masiku dimanapun berada. Hal ini berbeda ketika HM ada di luar negeri sebab yuridiksinya sudah berbeda, sehingga hanya bisa berkoordinasi dan mengharapkan penegak hukum di negara tersebut proaktif membantu mencari keberadaan atau Jejak HM,” ucap Yudi.

Yudi menyebut status buron Harun Masiku sudah lebih dari batas kewajaran. Menurutnya, jika Harun Masiku diadili saat ini bisa jadi dia sudah bebas.

“Kurang lebih 3,5 tahun Harun Masiku buron tentu sudah di luar batas kewajaran, masa Harun Masiku tidak kangen dengan keluarganya? Sementara dari sisi logika hukum andai saja Harun Masiku mengikuti proses hukum hingga vonis tentu biasa jadi dia sudah bebas karena walau tidak mau jadi justice Collaborator pun atau membongkar fakta terkait suap komisioner KPU pun dia akan tetap dapat remisi dan pembebasan bersyarat karena PP 99 tahun 2012 telah dicabut,” katanya.

“Selain itu, jika ingin berpolitik lagi, Harun Masiku bisa kembali menjadi caleg sesuai aturan berlaku,” sambungnya.

Pihak Lindungi Harun Masiku Perlu Diusut

Selain itu, Yudi menyarankan agar pihak yang diduga melindungi Harun Masiku selama menjadi buron juga diusut. Dia menduga ada seseorang yang membiayai hidup Harun Masiku selama jadi buron.

“Harun Masiku membutuhkan uang sebagai biaya hidup untuk tempat tinggal dan untuk makan, ini yang menjadi pertanyaan apakah mungkin Harun Masiku punya uang banyak hingga bisa membiayai hidupnya selama ini tanpa ketergantungan pihak lain, selain itu juga ada tanda tanya jika ada pihak yang membiayai, siapa yang membiayai, motif membiayai apa, dan bagaimana cara membiayai Harun Masiku sebab dia merupakan buronan korupsi yang paling dicari, tentu gerakannya akan diperketat dan beresiko terhadap orang tersebut,” ucapnya.

Yudi menyebut jika Harun Masiku membiayai diri sendiri dengan bekerja dan menyamar tentu akan riskan terbongkar penyamarannya sebab wajahnya sudah familiar di masyarakat akibat pemberitaan. Yudi pun mengimbau Harun Masiku menyerahkan diri.

“Sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri saja, kembali ke kehidupan normal, kan Harun Masiku punya keluarga, apalagi Harun Masiku masih muda. Jadi daripada bersembunyi terus tanpa jelas akan masa depannya hadapi saja proses hukum,” katanya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6864524/eks-penyidik-logikanya-kpk-mudah-tangkap-jika-harun-masiku-di-indonesia.)

Nada Tinggi Lukas Enembe Bilang Paling Jujur di Papua

Jakarta (VLF) Lukas Enembe menepuk dada sendiri dengan menyebut sebagai orang yang bekerja paling jujur di Papua. Ucapan Gubernur Papua nonaktif itu disampaikannya sekaligus menepis dakwaan jaksa KPK tentang penerimaan gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Seperti diketahui, Lukas Enembe tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangannya penuh drama karena Lukas Enembe kerap memprotes perlakuan KPK di rumah tahanan (rutan).

Lukas Enembe sempat ogah menyantap menu makanan di rutan sampai tak mau meminum obat yang membuat kondisi kesehatannya memburuk. Ulah Lukas Enembe di Rutan KPK juga dikeluhkan tahanan lain karena disebut mempunyai kebiasaan jorok.

Yang terbaru, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 7 Agustus 2023, Lukas Enembe menepis apa yang didakwakan KPK kepadanya. Apa kata Lukas Enembe?

“Saya tidak pernah menerima uang gratifikasi, apa pun namanya,” kata Lukas Enembe di dalam ruang sidang.

“Saya orang yang kerja paling jujur di Papua,” imbuh Lukas dengan nada meninggi.

Padahal, dalam surat dakwaan yang sudah disusun jaksa KPK, Lukas Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Angka itu merupakan akumulasi dari suap dan gratifikasi yang didakwakan jaksa kepada Lukas Enembe.

Untuk besaran suap, jaksa menyebut Lukas Enembe menerima keseluruhannya Rp 45.843.485.350. Sedangkan gratifikasi, Lukas Enembe menerima Rp 1 miliar.
Berikut rinciannya:

Dakwaan Suap

1. Lukas Enembe menerima Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia2. Lukas Enembe menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, yang terdiri dari:- Uang Rp 1 miliar dan- Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas Enembe berupa hotel, dapur katering, kosan, hingga rumah.

Dakwaan Gratifikasi

Untuk penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar disebut jaksa didapat Lukas Enembe dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6864511/nada-tinggi-lukas-enembe-bilang-paling-jujur-di-papua.)

Terungkap Ada Buron KPK Ubah Kewarganegaraan, Siapa?

Jakarta (VLF) Polri menyebut ada buron KPK yang kini sudah mengubah kewarganegaraannya. Identitas buron itu kini sudah dikantongi Polri.

Hal itu diungkapkan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023). Temuan pindah kewarganegaraan itu didapat usai Polri bertukar informasi dengan pihak Interpol.

“Ada yang sudah mengubah kewarganegaraan, kami tahu siapa dan nanti kami sampaikan, dan KPK juga sudah aware,” ujar Krishna.

Saat ini Polri tengah berkoordinasi dengan aparat hukum di negara terkait untuk memulangkan buronan tersebut ke Indonesia.

“Kami akan mengupayakan langkah-langkah lainnya untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” ucapnya.

Siapakah buron yang disebut pindah kewarganegaraan itu? Diketahui, KPK memiliki tiga buron. Salah satunya, Harun Masiku.

Namun, Polri sudah menginformasikan lebih dulu mengenai kewaraganegaraan Harun Masiku. Polri memastikan Harun Masuiku belum pindah kewarganegaraan.

“Yang bersangkutan (Harun Masiku) belum (berpindah kewarganegaraan),” tegas Krishna.

Jika Harun Masiku tidak, maka tersisa dua nama. Mereka adalah Kirana Kotama, buron sejak 2017 dengan kasus ugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dan Paulus Tannos tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6864340/terungkap-ada-buron-kpk-ubah-kewarganegaraan-siapa.)

Polisi Belum Temukan Adanya Masalah antara Tersangka dan Bripda ID

Jakarta (VLF) Polisi masih mendalami beberapa hal dalam kasus tewas tertembaknya Bripda IDF alias Bripda ID di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejauh ini, polisi belum menemukan masalah yang terjadi antara Bripda ID dengan tersangka Bripda IMS alias IM dan Bripka IG.

“Di dalam fakta-fakta penyidikan hingga saat ini berdasarkan keterangan saksi juga tersangka, juga rekonstruksi ini, sampai saat ini kami belum menemukan permasalahan antara tersangka dan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Terkait motifnya, Giro bersama penyidik masih mendalami. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukannya adalah dengan melakukan rekonstruksi ini.

“Kami masih dalami untuk motivasi, yang pasti kami hukum pidana adalah hukum materiil. Tugas kami adalah melakukan pembuktian terhadap peristiwa pidana tersebut, dan rekonstruksi ini menjadi salah satu upaya kami untuk memperjelas materiil maupun peristiwa pidana yang terjadi,” sebutnya.

75 Adegan Rekonstruksi

Giro mengatakan polisi selesai menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Bripda IDF alias Bripda ID di Rusun Polri, Cikeas. Ada 75 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

“Kami hadir melaksanakan rekonstruksi ada 75 adegan yang diperagakan oleh tersangka yang asli. Ada 2 tersangka yang hadir dan tidak digantikan. Kemudian juga saksi-saksi asli, tidak ada yang diperankan oleh peran pengganti. Hanya korban yang memang diperankan oleh peran pengganti,” kata Giro.

Giro mengatakan ke-75 adegan itu dilakukan secara rinci. Termasuk saat mereka meminum minuman keras (miras). Dia mengatakan mereka meminum miras dalam satu gelas dan dilakukan secara bergantian.

“Kami sampaikan bahwa 75 adegan ini dilaksanakan ataupun diperagakan secara rinci. Tadi ada yang menanyakan tentang minuman, memang diperagakan secara rinci siapa yang menuangkan, siapa yang meminum, dan memang diminum secara bergantian dengan satu gelas diputar,” tuturnya.

Polri sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS alias IM dan Bripka IG, yang merupakan tersangka dalam kasus polisi tembak polisi. Insiden tersebut menewaskan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IDF alias ID.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (3/8).

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8).

Adapun peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS, terkait kematian Bripda IDF ini.

Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6864110/polisi-belum-temukan-adanya-masalah-antara-tersangka-dan-bripda-id.)

Buruh Peti Kemas Demo di PN Samarinda, Ngaku Sudah 7 Tahun Tak Digaji

Jakarta (VLF) Buruh peti kemas di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Mereka menuding PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sudah tujuh tahun tak membayar gaji mereka.

Pantauan detikcom, Senin (7/8/2023), unjuk rasa berlangsung di depan kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, area Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Para buruh berada tengah jalan melakukan orasi hingga membuat kemacetan.

Dalam orasinya para buruh meminta kejelasan pengadilan terkait gugatan mereka pada tahun 2019 yang mulai tingkat pertama, banding, dan kasasi menyatakan PT PSP melakukan pembuatan hukum dan harus membayar upah yang ditangguhkan pembayaran kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

“Semua tingkat peradilan di Negara Republik Indonesia sudah menyatakan PT. Pelabuhan Samudera Palaran telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengganti kerugian TKBM Komura,” ujar Korlap TKBM Hambali kepada detikcom.

Hambali mengatakan total gaji buruh yang belum dibayarkan perusahaan ialah Rp 18,6 miliar. Pihak perusahaan disebut baru melunasi 10 persen.

“Bayarkan gaji kami selama tujuh tahun bekerja yang baru dibayar kan 10 persen,” ucapnya.

Selain melakukan demo di depan Pengadilan, para buruh rencananya akan melanjutkan demo ke wilayah Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Mereka mengancam akan menutup kegiatan bongkar muat jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6862408/buruh-peti-kemas-demo-di-pn-samarinda-ngaku-sudah-7-tahun-tak-digaji.)

Isi Perdebatan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dengan Mayor Dedi

Jakarta (VLF) Puluhan anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan (Kodam I/BB) mendatangi Mapolrestabes Medan. Mereka mendesak penangguhan penahanan salah satu tersangka pemalsuan tanda tangan berinisial ARH.

Kedatangan tentara berseragam lengkap ke markas polisi itu menyita perhatian. Beberapa pihak menilai, ada upaya TNI mengintervensi penegakan hukum di kepolisian.

Rombongan anggota TNI itu dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan. Dia disebut sebagai penasihat hukum ARH, yang juga kebetulan masih berhubungan saudara.

Video kedatangan rombongan tentara itu beredar dan viral di media sosial. Mereka mendatangi markas polisi pada Sabtu (5/8) siang lalu.

Dilihat detikSumut, Senin (7/8/2023), video itu berdurasi sekitar lima menit. Mayor Dedi bersama puluhan personel Kodam I/BB mendatangi ruangan lantai dua Satreskrim Polrestabes Medan.

Mereka bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Dalam video itu, Fathir yang mengenakan baju sipil duduk di atas kursi hijau bersama dengan Mayor Dedi. Perdebatan cukup menegangkan pun terjadi di antara keduanya saat membahas soal proses hukum ARH.

“Dan tidak akan menghindari proses hukum. Bapak minta kapan kami hadirkan,” kata Dedi yang mengenakan baju dinas TNI.

“Sekarang begini, tadi bapak minta, saya sudah jelaskan. Kemudian yang kedua, penilaian subjektif itu, yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisi lainnya, Pak Hasibuan,” jawab Fathir.

Mendengar hal itu, Dedi tetap meminta agar ARH mendapatkan penangguhan penahanan. Bahkan ia mengklaim diri bahwa sudah paham atas proses hukum yang ada.

“Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?” ujar Dedi.

“Tidak ada diskriminasi,” ucap Fathir.

“Loh, kenapa Professor Bagar ditangguhkan?” tanya Mayor Dedi.

“Ini karena ada 3 laporan lagi Bapak,” kata Fathir.

“Pak, yang namanya 3 laporan, 10 laporan, itu sudah saya jelaskan itu prosedur hukum. Tetap,” jelas Dedi dan langsung hendak dijawab Fathir. Kemudian Dedi langsung menyuruh Fathir diam.

“Saya dulu, situ diam dulu. Pada saat bapak menegakkan hukum, kita dukung, kita support,” tegasnya.

“Dukung kami makanya,” tegas Fathir.

“Ya kami dukung, makanya silahkan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penahanan saja,” kata Dedi dengan nada tinggi.

“Yang bersangkutan ini ada ada tiga laporan,” jelas Fathir kembali.

“Pak, kan sudah saya bilang. Pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa kami hadirkan. Apa yang salah? Kami dukung,” ucap Dedi.

Selanjutnya Fathir menjelaskan situasi bagaimana bila ada salah satu pelapor yang protes kenapa si terlapor dipulangkan.

“Kalau begini, mumpung nggak ada ini (terlapor). Kalau bapak di sini paksakan kehendak, mau bagaimana saya?” ungkap Fathir.

“Bukan paksakan kehendak. Berarti, itu juga yang si pelapor memaksakan kehendak kepada bapak. Makanya saya sekarang menyampaikan, saya datang ke sini pak, ini mau menangguhkan penahanan,” balas Dedi.

“Terus penangguhan kayak begini caranya? Dengan cara ramai-ramai begini orang menjumpai saya,” sebut Fathir.

“Loh, saya mau silaturahmi. Ada yang salah silaturahmi seperti ini,” bentak Dedi.

“Yaudah terima kasih. Silaturahminya saya terima,” jawab Fathir.

“Makanya kami mau menegakkan hukum. Proses hukum tetap jalan. Tapi tolong dong, ini ada penangguhan penahanan,” sebut Dedi.

Pedebatan keduanya tetap berlanjut dan semakin memanas. Terdengar Dedi berkali-kali berbicara dengan nada yang tinggi. Mayor Dedi pun menceritakan dirinya mengalami kesulitan saat ingin bertemu dengan Fathir sebelumnya.

“Saya menemui Jokowi waktu di Paspampres saja tidak seperti ini susahnya. Seorang Kompol susah kali menemuinya,” ungkap Dedi.

“Bapak datang tiba-tiba, saya kan ada juga kegiatan. Ini saya sudah ketemu dengan bapak. Sudah saya jelaskan prosedurnya,” balas Fathir.

Terkait peristiwa itu, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan kedatangan Mayor Dedi. Rico menjelaskan Dedi ingin membicarakan soal penangguhan penahanan keluarganya berinisial ARH yang jadi tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.

“Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penagguhan yang mereka buat sudah sampai mana,” kata Rico saat diwawancarai di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).

“Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB,” sambungnya.

Rico menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti. Sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.

Rico juga menerangkan alasan Mayor Dedi datang dengan membawa rekannya yang lain sehingga tampak ramai.

“Mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya. Tapi bukan berarti untuk menyerang,” ujarnya.

Dia pun menegaskan tidak ada pengerahan personel. Hanya saja, Dedi ingin ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan.

“Makanya setelah surat hardcopy-nya kita terima dan pertimbangan Polres bisa ditangguhkan, ya selesai,” ujarnya.

(Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6862380/isi-perdebatan-kasat-reskrim-polrestabes-medan-dengan-mayor-dedi.)

Oknum Polisi di Sulbar Ditangkap Lagi Terlibat Narkoba Sehari Setelah Dipecat

Jakarta (VLF) Oknum polisi berinisial Bripka MS di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap lagi terkait kasus narkoba. Bripka MS diamankan sehari setelah menjalani sidang kode etik pemecatannya.

“Iya (Bripka S ditangkap). Saat ini hasil penyidikan sebagai pemakai,” ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Syamsu mengatakan Bripka S ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasangkayu pada Kamis (3/8). Sehari sebelumnya dia juga baru menjalani sidang kode etik terkait kasus narkoba yang pidananya sudah selesai.

“Sehari setelah putusan PTDH dari Polres Pasangkayu, yang bersangkutan ditangkap pakai narkoba lagi oleh penyidik Ditresnarkoba Polda,” terangnya.

Syamsu menuturkan pihaknya turut mengamankan dua pelaku lain dalam kasus narkoba yang menjerat Bripka S. Dua pelaku yang diamankan masing-masing pria bernama Iswandi (24) dan Riswan (27).

Dari hasil penangkapan itu, polisi turut menyita 11 saset bening diduga sabu. Selain itu ada barang bukti berupa 2 unit handphone, 5 plastik kecil kosong dan uang sebesar Rp 300 ribu.

“3 tersangka sudah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Diketahui, Bripkda S sebelumnya disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (2/8). Sanksi itu terkait kasus narkoba yang menjerat Bripka S.

Syamsu mengungkap Bripka S telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 9 bulan. Bripka S baru saja bebas terkait kasus narkoba tahun ini.

“Iya (tahun ini sudah bebas). Saya nggak tahu (bulan berapa) yang jelas sudah keluar (lapas) dia disidang etik,” papar Syamsu.

Sebelumnya diberitakan, Bripka S yang tak terima atas putusan PTDH tersebut kemudian mengajukan banding. Upaya banding itu masih berproses.

“Terus yang bersangkutan saat ini banding,” pungkasnya.

Bripka S Dilapor Istri Nikah Siri

Bripka S juga diduga telah menikah siri dengan pegawai RSUD Pasangkayu inisial MA. Bripka S pun dilaporkan kasus perzinaan ke Propam Polda Sulbar oleh istri sahnya, MS.

“Kami mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Sulbar sehingga kami mengajukan juga ke Kabid Propam untuk ditindak lanjuti,” ujar kuasa hukum MS, Wawan Nur Rewa kepada wartawan, Sabtu (5/8).

Wawan mengungkap kasus itu dilaporkan ke Polda Sulbar pada Selasa (1/8). Saat itu, pihaknya turut melaporkan Bripka S secara pidana namun belum dibuatkan laporan polisi (LP).

“Ini bentuk pengaduan. Katanya diselidiki dulu kalau memungkinkan langsung terbit LP,” terangnya.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6862377/oknum-polisi-di-sulbar-ditangkap-lagi-terlibat-narkoba-sehari-setelah-dipecat.)

Tak Ada Maaf Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswa UI untuk Altaf

Jakarta (VLF) Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan (19) yang tewas dibunuh seniornya Altafaslya Ardnika Basya (23) menolak permintaan maaf pelaku. Keluarga keukeh meminta hukuman mati untuk Altaf.

Mengutip detikNews, Senin (7/8/2023) hal ini disampaikan oleh paman korban Fais Rafsanjani dalam konferensi pers di Polres Depok, Sabtu (5/8). Fais menginginkan kasus ini berakhir sampai pada putusan hakim.

“Ya kalau secara emosional mungkin tidak. Saya harap kita kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan,” tegas Fais.

Menurut Fais permohonan maaf dari Altaf sebagai hal yang wajar. Dia menekankan kasus yang menimpa keponakannya harus tuntas melalui hukum yang berlaku di negara ini.

“Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita,” tegas Fais.

Minta Pelaku Dihukum Mati

Sementara itu, pasal yang diminta oleh keluarga adalah menuntut korban dengan Pasal 340 KUHP. Sebab, keluarga menilai ada sebuah perencanaan pelaku untuk menghilangkan nyawa MNZ.

Fais meyakini kejadian yang menimpa keponakannya juga tidak bisa diterima andai terjadi di kubu pelaku. Itu sebabnya, Fais menginginkan semua mengikuti proses hukum.

“Kalau harapan kami, karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan, kami dari pihak keluarga kan minta 340 pasalnya terkait dengan hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga,” jelas Fais.

“Dalam artian kami juga, minimal kita ikuti proses hukum yang berlaku di negara kita. Dikawal dari teman-teman kepolisian, kejaksaan, nantinya sampai tuntas, sampai putusannya juga,” pungkasnya.

Hal yang senada disampaikan oleh ayah korban, Shohibi Arif. Dia juga berharap hukuman maksimal diterapkan kepada Altaf. Pasalnya, pelaku telah membunuh anak kesayangannya dengan keji.

“Saya berharap pelaku pembunuhan harus dihukum mati karena anak saya sudah tidak ada nyawanya. Pelakunya juga harus tidak ada nyawanya, itu baru adil,” ujar ayah korban, Shohibi Arif.

Diketahui, Altaf melancarkan aksinya setelah mengantarkan Zidan ke kosannya, pada Rabu (2/8). Di sana, Altaf sudah menyiapkan pisau lipat di saku celananya.

Setelah mengobrol sebentar, Altaf langsung menikam Zidan berkali-kali hingga tewas. Jasad Zidan dibungkus plastik hitam dan diletakkan di bawah kasur kosan. Sementara Altaf mengambil barang milik Zidan seperti Macbook hingga iPhone.

Jasad Zidan ditemukan oleh pamannya pada Jumat (4/8) usai pihak keluarga curiga karena Zidan tak dapat dihubungi. Altaf lalu ditangkap polisi 3 jam setelahnya.

(Sumber : https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6862339/tak-ada-maaf-keluarga-korban-pembunuhan-mahasiswa-ui-untuk-altaf.)

Sejumlah PR Titipan ASS untuk Pj Gubernur Sulsel, Ada Warisan Utang Rp 1,2 T

Jakarta (VLF) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mengungkap sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang akan dititipkan ke Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel. Andi Sudirman juga mewariskan utang total Rp 1,2 triliun kepada penggantinya kelak.

Diketahui, masa jabatan Andi Sudirman sebagai Gubernur Sulsel berakhir pada 5 September 2023. Posisi Andi Sudirman selanjutnya akan diisi oleh Pj Gubernur Sulsel yang kandidatnya tengah digodok DPRD Sulsel.

“Oh, banyak sekali PR dilimpahkan (kepada Pj Gubernur Sulsel),” ungkap Andi Sudirman kepada wartawan di Rujab Gubernur Sulsel, Minggu (6/8/2023).

Andi Sudirman menuturkan program yang akan dititipkan kepada penggantinya akan dibuat dalam buku. Dalam buku itu lanjut dia, juga sudah tercantum kisi-kisi terkait menjalankan pemerintahan di Pemprov Sulsel.

“Nantilah itu akan ada buku catatannya yang harus menjadi PR yang harus apa, yang how to do (bagaimana cara melakukan),” tambahnya.

Menurutnya, Pj Gubernur Sulsel sebagai pemimpin masa transisi wajib memastikan pemerintahan tetap berjalan. Program yang sudah dicanangkan sebelumnya juga harus dilanjutkan.

“Bagaimana keberlangsungan pelayanan publik, itu yang pertama,” tegas Andi Sudirman.

Namun lanjut Andi Sudirman, pemulihan perekonomian tidak bisa dikesampingkan. Upaya menekan angka stunting juga menjadi program prioritas Pemprov Sulsel.

“Bagaimana kedua mengawal sistem pemerintahan bisa tetap stabil dalam rangka pemulihan ekonomi, pengendalian inflasi. Bagaimana terkait masalah isu stunting, banyak sekali isu-isu,” jelasnya.

Andi Sudirman juga menekankan jika pelaksanaan Pilpres 2024 harus menjadi atensi. Dia berharap penggantinya bisa mengawal pesta demokrasi agar tercipta suasana yang aman.

“Paling penting adalah mengawal pilpres yang paling dekat dihadapi itu aja,” tegas Andi Sudirman.

Andi Sudirman tidak spesifik menyebutkan rekomendasi soal sosok kriteria Pj Gubernur Sulsel yang akan menggantikannya. Dia beralasan jika hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tentu bahwa presiden, dia lebih paham yang mana jadi kebutuhan Sulsel yang bisa kemudian mengawal Sulsel ini dalam masa proses peralihan transisi,” jelasnya.

DPRD Sulsel Singgung Utang Rp 1,2 T

“Kita mau mengingatkan siapa pun yang mau jadi Pj Gubernur. Bahwa Anda sedang menghadapi pemerintahan yang sedang tidak baik-baik saja-saja,” tutur Ulla kepada wartawan.

Dia lantas menyinggung besaran utang di masa kepemimpinan Andi Sudirman senilai Rp 1,2 triliun. Utang tersebut akan diwariskan kepada Pj Gubernur Sulsel.

“Tahun ini kita memperoleh limpahan utang dari tahun 2022 sebesar 1,2 triliun, itulah jumlah utang yang paling besar selama pemerintahan ini ada. Pernah terjadi cukup besar karena COVID, itu hanya Rp 600 miliar. Sekarang ini kita menghadapi Rp 1,2 triliun,” ungkapnya.

Legislator Sulsel Fraksi Demokrat ini menuturkan utang tersebut akan membebani APBD. Ulla pun mendorong Pemprov Sulsel melakukan perubahan APBD secara parsial agar beban utang berkurang.

“Kita sudah memberi izin atau menyetujui, Pemprov untuk melakukan Perkadab. Apa itu, adalah perubahan parsial APBD, perubahan sebagian untuk bayar utang itu,” terang Ulla.

5 Calon Pj Gubernur Sulsel

Diketahui, fraksi dengan suara dominan di DPRD Sulsel sudah mengantongi nama-nama figur calon Pj Gubernur Sulsel. Namun mereka masih belum memutuskan satu nama yang akan diusulkan ke pimpinan DPRD Sulsel.

Fraksi tersebut di antaranya Golkar dengan 13 kursi, NasDem 12 kursi, Gerindra 11 kursi, Demokrat 10 kursi, dan PKS 8 kursi. Usulan nama dari tiap fraksi akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

“Kalau usulan itu lebih dari tiga nama, maka kemungkinan akan dilakukan perhitungan atau voting di rapat paripurna untuk mengerucutkan,” ucap Ulla kepada detikSulsel, Selasa (1/8).

Adapun 5 figur yang namanya mencuat yakni Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam Laksamana Muda TNI Abdul Rivai Ras. Kemudian Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB Jufri Rahman.

Selanjutnya ada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Ada juga Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkominfo Aswanto. Lalu Inspektur Utama Setjen DPR RI Komjen Nana Sudjana.

Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra Darmawangsyah Muin menuturkan nama kandidat Pj Gubernur Sulsel akan diusulkan ke Kemendagri. Usulannya paling lambat tanggal 9 Agustus.

“Intinya kita akan mempercepat jadwal waktu (penentuannya) sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kemendagri (9 Agustus)” imbuh Darmawangsyah.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6862256/sejumlah-pr-titipan-ass-untuk-pj-gubernur-sulsel-ada-warisan-utang-rp-12-t.)

Polisi Undang Saksi Ahli Dalami Unsur Pidana di Kasus Rocky Gerung

Jakarta (VLF) Polisi menindaklanjuti pelaporan terhadap Rocky Gerung buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi memanggil sejumlah ahli untuk mendalami unsur pidana dalam laporan terkait Rocky Gerung ini.

“Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. Di antaranya melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Ade Safri mengatakan pihaknya juga akan melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan juga saksi yang ada terkait perkara yang dilaporkan.

Sebagai informasi, di Polda Metro Jaya sendiri ada 3 laporan polisi terkait perkara yang sama. Laporan pertama dibuat oleh Lisman Hasibuan dari Relawan Indonesia Bersatu. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023. Tak hanya Rocky Gerung, dalam hal ini Refly Harun turut dipolisikan karena pernyataan Rocky diunggah di channel YouTube miliknya.

Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan Ferdinand sudah teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.

Tak sampai di sana, laporan ketiga dibuat oleh organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023. Dalam pelaporan ini hanya Rocky Gerung yang dipolisikan.

Penjelasan Rocky Gerung Soal Kata ‘Bajingan’

“Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, ‘memang bajingan itu Presiden Jokowi’. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik,” kata Rocky di video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8).

Bahkan, katanya, kata ‘bajingan’ itu merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Dia juga menyebut ‘bajingan’ itu berarti orang yang dicintai Tuhan.

“Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan. Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan,” katanya.

“Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan. Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi,” tambahnya.

Rocky juga mengatakan tak menyerang Jokowi secara pribadi. Dia mengaku heran jika para relawan Jokowi yang malah melaporkan dirinya ke polisi, sementara Jokowi tidak.

Jokowi Anggap Hal Kecil

Presiden Jokowi kemudian angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata ‘bajingan’. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.

“Itu hal-hal kecillah,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).

Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja.

“Saya kerja saja,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6856281/polisi-undang-saksi-ahli-dalami-unsur-pidana-di-kasus-rocky-gerung.)