Category: Global

Warga di Sumbar Minta Hukum Adat Diakui, Mahfud Janji Bikin Aturannya

Jakarta (VLF) Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menghadiri dialog bersama lintas tokoh masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Dalam dialog itu, warga sempat menyampaikan kekhawatiran terkait hak-hak adat.

Dialog digelar di di Gedung Long See Tong, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (18/12/2023). Salah satu warga yang hadir menceritakan kekhawatiran akan hilangnya hak-hak adat dan meminta hukum adat diakui.

“Kami ini agak awam, yang kami lihat sekarang di dalam pembukaan UUD 1945, kira melindungi seluruh rakyat, bangsa Indonesia. Tetapi ini di sini agak melenceng, kenapa? begini, seperti di Rempang itu hak adat sudah hilang. Inilah barangkali, mungkin kami khawatir pula ke daerah Sumatra Barat atau Padang. Kami harapkan apabila Pak Mahfud duduk nanti, tolong luruskan aturan-aturan ini seperti ada di dalam pasal 18B itu keberadaan hukum adat diakui,” kata salah satu warga yang ikut dialog itu.

Mahfud kemudian menjawab. Dia mengatakan ada dua persoalan terkait pengakuan hukum adat. Dia mengatakan aturan yang ada saat ini banyak merugikan masyarakat adat.

“Satu, masalah perlindungan terhadap hak-hak adat dan tanah-tanah adat. Yang sekarang ini banyak merugikan masyarakat adat,” kata dia.

Mahfud juga bercerita soal tanah ulayat yang tiba-tiba diambil pengembang. Menurutnya, hal itu terjadi karena belum ada aturan yang jelas terkait persoalan tersebut.

“Itu betul, Pak, bukan hanya terjadi di sini. Banyak sekali tanah ulayat, hak adat itu, tiba-tiba menjadi lahan yang diambil oleh pengembang,” jelasnya.

“Kemudian sekarang juga ada di dalam bagian hak asasi manusia, perlindungan atas hak-hak komunal, komunal itu hak-hak adat dengan segala haknya. Di situ disebut diatur dengan Undang-Undang,” sambungnya.

Mahfud Md (meja kedua dari kiri pakai batik cokelat)-(Rizky/detikcom).
Mahfud mengatakan Undang-Undang terkait hak-hak adat belum selesai dibahas. Dia mengatakan Pemerintah Daerah juga banyak yang belum membuat aturan untuk melindungi hak-hak adat.

“Karena apa? Karena materinya itu selalu jadi perdebatan. yang sebenarnya pemerintah juga meminta Pemda-pemda itu membuat Perda-nya sendiri sebelum undang-undangnya jadi,” ucapnya.

“Tapi banyak daerah yang belum buat. sehingga banyak sekali tanah-tanah yang seharusnya milik adat, tiba-tiba menjadi kegiatan industri karena investasi yang besar-besaran,” sambung Menko Polhukam ini.

Mahfud berjanji aturan terkait hak-hak adat akan dibuat. Dia mengatakan pemerintah tak mungkin melakukan sesuatu tanpa ada landasan hukumnya.

“Ini nanti akan diatur, Pak, akan diatur dulu. Karena kita tidak boleh juga langsung menindak tanpa ada aturannya,” ucap Mahfud.

(Sumber : Warga di Sumbar Minta Hukum Adat Diakui, Mahfud Janji Bikin Aturannya.)

Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat di 39 Kota, Diikuti 2.907 Peserta

Jakarta (VLF) Sebanyak 2.907 orang calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) di 39 kota di Indonesia. Ujian yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah pimpinan Otto Hasibuan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.

“Apa yang kita lakukan ini sebagai bagian penting yang selalu tidak terpisahkan dengan target kita agar tercapai advokat-advokat yang mempunyai kompetensi yang bagus dan kredibel,” kata Ketua Harian/Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2023).

Ujian itu digelar akhir pekan lalu. Dwiyanto Prihartono melihat langsung jalannya ujian didaampingi Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar dan Ketua Dewan Pembina Peradi, Julius Rizaldi. Salah satunya digelar di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, yang diikuti oleh 900 orang.

“Total dengan jumlah gelombang yang kedua tahun 2023 sudah lebih dari 9.000 orang yang mengikuti terbagi dua gelombang,” kata Dwiyanto.

Untuk mendapatkan kualitas advokat yang kredibel, maka soal ujian sama di seluruh Indonesia. Sehingga, katanya, semua peserta menghadapi situasi dan kesempatan yang sama.

“Harapannya adalah nanti yang lulus adalah benar-benar orang-orang yang memang dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang kita berikan,” katanya.

Dwiyanto menjelaskan penerapan standar kompetensi dalam UPA ini untuk menghasilkan advokat yang sesuai peraturan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memegang mandat perintah undang-undang untuk melaksanakan ke-singlebar-an itu. Single bar artinya adalah satu organisasi yang boleh mengurusi advokat di seluruh Indonesia sehingga kompetensi advokat itu menjadi bagian penting dalam satu pelaksanaan single bar di Indonesia,” ujarnya.

Dia mengatakan DPN Peradi mempunyai Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas untuk mengawasi dan menindak advokat yang melakukan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan para advokat anggota Peradi dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat selalu diawasi oleh Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas.

“Dalam pelaksanaannya apabila ada masalah, diadukan oleh orang, maka kita punya alat sistem kontrol yang sudah terbangun dengan sangat baik di seluruh Indonesia, yaitu Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas,” ujar Dwiyanto.

Ketua Dewan Pembina Peradi, Julius Rizaldi, menyatakan UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Julius juga mengatakan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menurutnya menyatakan Peradi kepengurusan Ketum Otto Hasibuan adalah yang sah.

“Kita tetap konsisten bahwa Peradi adalah single bar. Itu satu-satunya yang memang sudah diarahkan oleh UU Advokat bahwa kita menganut single bar dan telah terbentuk Peradi adalah single bar,” ucap Julius Rizaldi.

(Sumber : Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat di 39 Kota, Diikuti 2.907 Peserta.)

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK Digelar Siang Ini

Jakarta (VLF) Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melawan KPK digelar hari ini. Sidang praperadilan ini terkait penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jubir PN Jaksel, Djuyamto, menyebut sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB.

“Agenda jam 11,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej harusnya digelar pada Senin (11/12). Namun, sidang ditunda karena pihak KPK tidak hadir.

“Sidang kita tunda hari Senin. Senin tanggal 18 (Oktober) sidang,” ujar hakim tunggal, Estiono, dalam persidangan di PN Jaksel.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Eddy Hiariej tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap. Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

(Sumber : Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK Digelar Siang Ini.)

Saran Kemenag Terkait Sengketa Lahan Berujung Penyerangan Pesantren di Luwu

Jakarta (VLF) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus penyerangan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Istiqamah Luwu dilatarbelakangi sengketa lahan. Pihaknya menyarankan perkara kepemilikan lahan itu diselesaikan di pengadilan.

Ponpes Darul Istiqamah, Kecamatan Cilallang, Luwu diserang orang tidak dikenal (OTK) hingga salah satu bangunannya dibakar pada Rabu (13/12) pukul 21.00 Wita. Sebelum penyerangan itu, pengelola ponpes dan ahli waris dilaporkan sempat terlibat cekcok.

“Jadi kami jelas arahkan untuk proses hukum di pengadilan saja,” kata Kepala Kanwil Kemenag Luwu Nurul Haq kepada detikSulsel, Minggu (17/12/2023).

Nurul Haq menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan sebagai penengah antara ahli waris dengan pengelola ponpes. Kemenag kala itu menyarankan agar kedua belah pihak bersama-sama mengelola pondok tersebut tetapi tidak ada kesepakatan.

“Awalnya sudah ada titik temu, sudah mau tanda tangan, tapi pas di akhir pertemuan mediasi, dari pihak ahli waris tidak sepakat lagi,” ungkapnya.

Belakangan, unsur Forkopimda Luwu kembali memediasi kedua belah pihak. Nurul Haq tidak menyebut kapan pertemuan itu, namun upaya mediasi berakhir buntu.

“Jadi berdasarkan kesepakatan kita bersama, ya silakan lanjutkan saja ke proses hukum tapi jangan menghalangi anak-anak untuk belajar,” tegas Nurul Haq.

Nurul Haq mengaku tidak bisa terlibat jauh terkait sengketa lahan antara pengelola ponpes dan ahli waris. Pihaknya hanya ingin memastikan agar proses pembelajaran santri tetap berlangsung.

“Kalau masalah tanah, kami tidak punya urusan di situ, itu Kementerian Agama tidak persoalkan masalah tanah yang penting anak-anak bisa belajar,” ujarnya.

Dia menambahkan persoalan ini sudah dikoordinasikan ke Kemenag RI. Kemenag Luwu menyerahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian untuk memproses dugaan tindak pidana terkait penyerangan itu.

“Kami tetap ikuti prosesnya dan terus memantau, jadi siapapun yang menang, kami ikuti putusan pengadilan,” terang Nurul Haq.

Sementara Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin mengecam aksi teror terhadap Ponpes Darul Istiqamah Luwu. Pihaknya mendesak agar kasus ini diusut tuntas.

“Semoga segera ditemukan pelaku dan motifnya. Kita serahkan ke aparat penegak hukum, semoga ditemukan,” tutur Kamaruddin dilansir dari detikNews, Jumat (15/12).

Kamaruddin menyayangkan adanya insiden ini. Apalagi penyerangan ini mengganggu aktivitas pembelajaran di pesantren tersebut.

“Apapun alasannya tindakan brutal seperti itu tak dapat dibenarkan. Mari kita dukung aparat agar segera menemukannya (pelaku)” tambah Kamaruddin.

Ahli Waris Dituding Main Hakim Sendiri

Kapolres Luwu AKBP Arisandi juga menyayangkan pihak ahli waris main hakim sendiri di balik penyerangan itu. Padahal pihaknya sudah merekomendasikan agar persoalan sengketa lahan diproses secara hukum perdata di pengadilan.

“Sudah berapa kali kita mediasi juga tapi tidak ada jalan keluar. Jadi ahli waris ini terkesan main hakim sendiri,” keluh Arisandi kepada detikSulsel, Jumat (15/12).

Arisandi mengatakan para santri di pesantren itu sudah diungsikan sementara ke salah satu cabang Pesantren Darul Istiqamah. Insiden ini disebut membuat santri dan santriwati mengalami trauma.

“Tidak ada korban (saat penyerangan di ponpes), tapi pastinya itu mempengaruhi secara psikis santri-santriwati di sana, ini yang kami sayangkan,” bebernya.

Dia menambahkan pihaknya sudah mengidentifikasi 2 pelaku dalam kasus penyerangan itu. Namun baru satu orang pria berinisial BS (45) yang diamankan pada Kamis (14/12).

“Kita masih identifikasi jumlahnya, tapi sudah 2 orang kita identifikasi, satu sudah tertangkap,” pungkasnya.

(Sumber : Saran Kemenag Terkait Sengketa Lahan Berujung Penyerangan Pesantren di Luwu.)

Ditanya soal Menteri Tak Berhenti Saat Nyapres-Nyawapres, Ini Kata Mahfud

Jakarta (VLF) Menko Polhukam yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, ditanya alasan menteri tak berhenti saat maju capres atau cawapres ketika dialog di Universitas Muhammadyah Sumatra Barat. Apa kata Mahfud?

“Ketika wali kota, bupati, ikut kontestasi dalam Pilkada segala macam, mereka mesti istirahat dulu, cuti. Ketika PNS mau nyaleg, mesti berhenti dulu. Tapi saya nggak tahu, apakah hukum membolehkan atau gimana, hari ini Pak Menteri masih tetap jadi Menteri walaupun sudah masa kampanye. Kenapa bisa terjadi? terima kasih,” tanyanya kepada Mahfud, Minggu (17/12/2023) malam.

Mahfud menjawab bahwa Menteri dan PNS itu berbeda. Menurutnya bahwa Menteri merupakan jabatan politis yang diperbolehkannya orang politik mengisi posisinya.

“Begini, menteri itu pejabat negara, PNS itu pejabat pemerintah, beda. Setiap orang jadi menteri, ada begini ‘seharusnya orang politik nggak bisa jadi menteri’, ya nggak bisa, orang berpolitik itu karena ingin menjadi menteri,” ucapnya.

Mahfud lalu memberi contoh negara Inggris dan Malaysia. Kedua negara tersebut, lanjut dia, Menterinya diisi oleh orang dari partai politik.

“Di Inggris itu semua menterinya kan dari parpol, di Malaysia dari parpol, yang mendirikan partai politik, ikut pemilu, akan dapat jatah menteri, disuruh berhenti dulu. Itu di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia,” imbuhnya.

Mahfud mengatakan bahwa di Indonesia, tidak apa-apa Menteri menjadi capres atau cawapres. Asalkan tidak mengganggu pekerjaannya sebagai Menteri.

“Nah di Indonesia ini aturannya menteri nggak apa-apa, karena memang kerjanya politik. Asal kalau waktunya kerja, kerja, dan kalau mau kampanye, cuti. Itu berlaku sejak dulu, bukan sekarang. Bapak nggak setuju, itu sampaikan ke DPR, karena itu ketentuan Undang-Undang,” paparnya.

(Sumber : Ditanya soal Menteri Tak Berhenti Saat Nyapres-Nyawapres, Ini Kata Mahfud.)

Diomeli Kerap Pulang saat Jam Kerja Picu Riyadi Hantam Istri Pakai Elpiji

Jakarta (VLF) Kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Sidoarjo akhirnya terungkap. Nur Azizah (55) ternyata dibunuh suaminya sendiri, Riyadi (58). Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya hanya karena masalah sepele.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Riyadi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu rumah tangga di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu.

Ia menjelaskan korban dibunuh dengan cara dikepruk kepalanya menggunakan tabung elpiji melon di dapur rumah. Tulang kepala korban pun pecah. Riyadi kemudian merekayasa pembunuhan itu dengan berpura-pura berteriak minta tolong.

Pelaku membuat pembunuhan istrinya seolah-olah perampokan. Ia mengeluarkan pakaian di lemari dan mengacak-ngacaknya untuk memperkuat alibi istrinya jadi korban pembunuhan perampok.

Riyadi sempat membersihkan darah yang tercecer di dapur dengan kausnya. Pria yang bekerja sebagai sopir truk itu kemudian menyeret tubuh istrinya ke ruang tamu.

“Selanjutnya pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret,” terang Kusumo saat jumpa pers, Kamis (14/12/2023).

Kusumo menjelaskan Riyadi lalu keluar rumah dan berteriak minta tolong untuk meyakinkan istrinya tewas jadi korban pembunuhan. Ia juga menjemput orang tua dan adik kandungnya mengabarkan Azizah dirampok. Mereka pun ikut membersihkan lokasi kejadian.

Peristiwa pun dilaporkan ke polisi. Tak berselang lama, polisi tiba dan langsung melakukan olah TKP. Sementara jenazah Azizah dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi.

Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi menyimpulkan Azizah bukan tewas dirampok, tetapi dibunuh suaminya sendiri. Riyadi diamankan meski mengelak dan menangis.

Sejumlah bukti tak bisa disanggah lagi. Riyadi akhirnya mengakui telah membunuh istrinya. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Azizah di dapur rumah mereka.

“Kami selanjutnya menetapkan dia (Riyadi) jadi tersangka pembunuhan setelah memeriksa saksi dan mengantongi bukti-bukti. Rekayasa pembunuhan istrinya yang dilakukannya juga akhirnya diakui,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Kusumo mengungkapkan motif pembunuhan Azizah hanya karena masalah sepele. Riyadi disebut tersinggung dan langsung naik pitam karena diomeli istrinya soal pekerjaan.

“Motifnya pelaku merasa emosi tersinggung diomeli tentang pekerjaan oleh korban. Kenapa pada saat jam kerja pelaku kok sering pulang ke rumah,” terang Kusumo.

Riyadi yang bekerja di sebuah toko kaca itu tidak terima ditegur istrinya. Ia langsung menganiaya Azizah dengan tabung elpiji hingga tewas di dapur.

“Mendengar omelan sang istri, Riyadi emosi spontan mengambil tabung elpiji melon kemudian dipukulkan ke kepala korban sebanyak tiga kali. Hingga tulang kepala korban pecah,” jelas Kusumo.

Saat pukulan pertama, ungkap Kusumo, korban masih sempat merintih kesakitan. Riyadi malah kembali memukul kepala istrinya hingga terkapar bersimbah darah.

“Melihat korban sudah tak bernyawa pelaku memindahkan korban ke ruang tamu. Sementara itu pelaku juga sempat membersihkan darah dengan menggunakan kaus yang dipakai oleh pelaku,” terang Kusumo.

Kini, Riyadi dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Riyadi terancam hukuman belasan tahun penjara.

“Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara,” tandas Kusumo.

(Sumber : Diomeli Kerap Pulang saat Jam Kerja Picu Riyadi Hantam Istri Pakai Elpiji.)

KPK Tantang Capres Adu Gagasan Berantas Korupsi, Timnas AMIN Jamin Anies Siap

Jakarta (VLF) KPK akan membuat forum khusus untuk capres beradu gagasan soal pemberantasan korupsi. Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjamin capres dan cawapresnya siap hadir.

“Sudah barang tentu kalau untuk kebaikan dan hal-hal positif pasti Insyaallah Anies dan Muhaimin akan hadir,” ujar Juru Bicara Timnas AMIN, Bakhtiar Ahmad Sibarani, kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Bakhtiar mengatakan tidak hanya undangan KPK, Anies dan Cak Imin akan menghadiri undangan dari pihak manapun jika untuk kepentingan bangsa. Bakhtiar berharap paslon lain ikut hadir.

“Kalau undangan itu nanti sampai, kapan waktunya, Insyaallah apapun itu bukan hanya undangan dari KPK dari manapun kalau memang untuk kepentingan bangsa, insyaallah kalau ada waktu dan kesempatan pasti Anies hadir. Kami juga berharap calon-calon lainnya hadir,” kata Bakhtiar.

Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sumatera I NasDem ini menyebut Anies dan Cak Imin telah sepakat memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, Anies-Cak Imin akan menegakkan hukum tanpa adanya hukum pesanan.

“Anies dan Cak Imin sudah sepakat memberantas korupsi di Indonesia, dengan sungguh-sungguh dan pasti akan betul-betul menegakkan aturan yang berlaku,” kata Bakhtiar.

“Tidak hanya kepada lawan, kawan, siapapun yang bersalah pasti akan ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada hukum pesanan di sana,” sambung mantan Bupati Tapanuli Tengah ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap KPK akan membuat forum khusus untuk calon presiden (capres) yang bertarung di Pilpres 2024. KPK akan menyelenggarakan adu gagasan pemberantasan korupsi.

“Kita akan mengundang, kita akan bikin forum sendiri khusus untuk isu antikorupsi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Ghufron menerangkan KPK akan mengawal secara serius terkait gagasan isu antikorupsi yang disampaikan tiga capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Ghufron menyebut acara adu gagasan ini kemungkinan akan digelar di Januari 2024.

“Jadi KPK nanti untuk mengawal dan kemudian memastikan komitmen para capres pada agenda-agenda pemberantasan korupsi,” katanya.

“KPK akan mengadakan momen sendiri, bukan debat tapi kita akan bikin momen bagaimana visi misi dia dalam perspektif untuk memberantas korupsi, kita akan mengundang di sekitar awal atau pun pertengahan Januari,”tambahnya.

(Sumber : KPK Tantang Capres Adu Gagasan Berantas Korupsi, Timnas AMIN Jamin Anies Siap.)

Pernyataan Lengkap Mahfud soal Utang ke Jusuf Hamka Hanya Dibayar Rp 78 M

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mau membayar utang pokok Rp 78 miliar ke perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Padahal yang ditagih Jusuf Hamka Rp 800 miliar berdasarkan total utang ditambah bunga.

“Itu kementerian keuangan (yang mau membayar Rp 78 miliar),” kata Mahfud saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Mahfud menyebut, jumlah utang Jusuf Hamka sedang dibicarakan Kemenkeu. Intinya, ia menegaskan ke Kemenkeu bahwa utang tersebut harus dibayar.

“Saya sudah katakan Kementerian Keuangan wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu namanya dibicarakan, kedua belah pihak bisa mengajukan usul,” ucapnya.

Jika utang tidak segera dibayar, Mahfud menyebut, hal itu akan merugikan negara karena bunga terus bertambah berdasarkan keputusan pengadilan.

“Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum,” kata Mahfud.

Sebelumnya ada pertemuan antara Jusuf Hamka dan pihak pemerintah pada Rabu (13/12). Kemenkeu disebut hanya mau membayar pokok utang Rp 78 miliar, dari yang diminta Jusuf Hamka Rp 800 miliar (beserta bunga).

Jusuf Hamka menolak mentah-mentah jika utangnya cuma dibayar Rp 78 miliar. Pasalnya, utang pemerintah itu terjadi pada perusahaannya yang merupakan perusahaan terbuka sehingga pihaknya harus bertanggung jawab kepada para pemegang saham.

“Nggak mau kami menerima lah karena tadi ada bagian compliance direktur compliance ini ada aturan OJK dan ini pemegang saham kita sejuta umat punya jadi bagaimana mempertanggungjawabkan justifikasinya,” ucap Jusuf Hamka di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Jusuf Hamka kecewa lantaran Kementerian Keuangan tidak berdasarkan kesepakatan negosiasi terakhir pada 2015 di mana saat itu disepakati utang yang harus dibayar Rp 179 miliar. Sedangkan angka Rp 800 miliar yang diminta adalah akumulasi utang plus denda yang dihitung sejak 1998 hingga sekarang.

“Sekarang cuma pokoknya aja tanpa denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang di MA, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5%, sekarang denda nggak diakui cuma Rp 0. Yaudah minta keadilan dari Allah aja,” ucap Jusuf Hamka.

Sebagai informasi, masalah utang negara ke CMNP berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak yang mengalami kebangkrutan.

Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP milik Jusuf Hamka salah satu yang memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Hanya saja perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. Pembayaran deposito itu lah yang ditagihkan Jusuf Hamka ke negara.

(Sumber : Pernyataan Lengkap Mahfud soal Utang ke Jusuf Hamka Hanya Dibayar Rp 78 M.)

Cangkrukan di Warkop, Warga Lakarsantri Curhat CCTV dan Macet ke Polisi

Jakarta (VLF) Upaya kepolisian menciptakan situasi lingkungan atau kamtibmas yang kondusif terus dilakukan. Salah satunya, mengajak masyarakat cangkrukan bareng di warung kopi.

Bersama Camat Lakarsantri dan Koramil 08/0832, Polsek Lakarsantri mengajak puluhan warga Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya untuk cangkrukan di warung kopi Jalan Lidah Wetan III, Lakarsantri, Surabaya. Di sana warga Lidah Wetan sambat soal kurangnya CCTV di kawasan titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi tindak kejahatan.

“Melihat perkembangan saat ini, banyak pendatang musiman yang tinggal di kawasan Lidah Wetan dan sekitarnya. Terutama mahasiswa atau pekerja yang kos. Bahkan, ada pendatang yang menetap di sini (Lidah Wetan). Tentu semakin susah membedakan pelaku kejahatan yang akan beraksi,” ujar Ketua LPMK Lidah Wetan, Muhammad Andi dalam curhatnya, Kamis (14/12/2023).

Andi menambahkan warga ingin meminta bantuan kepada kepolisian untuk membantu masyarakat dalam pemasangan CCTV. Sebab, jika terjadi aksi kejahatan seperti pencurian, agar lebih memudahkan pihak kepolisan dalam mendapatkan petunjuk.

“Mungkin bisa bantu kami pasang beberapa CCTV di tempat yang menjadi titik keramaian atau di jalanan yang biasa dilintasi warga,” tambah Andi.

Di tempat yang sama, Eko, salah satu werga Lidah Wetan, mengeluhkan seringnya terjadi kemacetan di Jalan Lidah Wetan yang disebabkan pihak security perumahan Wisata Bukit Mas sering mendahulukan kendaraan dari dalam perumahan. Sehingga, hal tersebut menyebabkan kendaraan mengular baik dari Babatan menuju Lidah, ataupun sebaliknya.

“Bahkan pernah itu, kendaraan dari Danau Unesa itu juga macet karena ketika security di Bukit Mas itu menghentikan kendaraan, tapi di tengah jalan. Macetnya dari Babatan ke Lidah Macet, sebaliknya juga macet,” kata Eko.

Dalam cangkrukan tersebut, Eko menyampaikan agar Polsek Lakarsantri bisa memberikan pengarahan terhadap manajemen Bukit Mas agar mengubah rute jalur keluar kendaraan roda 4 dialihkan melintas Perumahan Lembah Harapan.

“Karena jalur keluar dari situ (Bukit Mas) sangat dekat dengan perempatan lampu merah. Jadi mohon bapak Kapolsek bisa memberikan solusi tersebut,” tambah Eko.

Mendapat curhatan warga, Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar mengatakan bahwa dalam kepolisian memang tidak ada anggaran untuk pemasangan CCTV di tempat warga. Biasanya, pemasangan tersebut diambil dari dana musrembang ataupun dana swadaya masyarakat.

“Tapi saya akan tetap bantu dengan uang pribadi saya. Agar ada CCTV di Lidah Wetan khususnya tempat rawan. Karena berkat CCTV banyak tindak pidana yang mudah terungkap,” kata Akhyar.

Mengenai kemacetan, lanjut Akhyar, kawasan Surabaya Barat memang saat ini mengalami perkembangan yang pesat. Selain semakin banyaknya kendaraan yang melintas, sempitnya Jalan Raya Lidah Wetan hingga Lakarsantri juga menjadi faktor penyebab kemacetan.

“Memang harus ada jalur baru. Saya dapat informasi dalam waktu dekat ini akan ada pelebaran jalan. Tapi kalau soal perumahan bukit mas itu, kita akan tetap melakukan pengarahan dan meminta agar kendaraan dari dalam Bukit Mas bisa keluar lewat lembah harapan. Karena memang dekat dengan traffic light,” kata Akhyar.

Dalam kesempatan itu, Akhyar meminta kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di lingkungan masing-masing. Terlebih beberapa bulan lagi, akan digelar pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Saya juga berpesan kepada bapak dan ibu, jangan sampai berbeda pilihan membuat kita bermusuhan. Apalagi hanya karena berbeda pendapat mengenai pemilu,” pungkas Akhyar.

(Sumber : Cangkrukan di Warkop, Warga Lakarsantri Curhat CCTV dan Macet ke Polisi.)

Pria Banten Bunuh Pencuri, Mahfud Singgung Kasus Remaja Lawan Begal di Bekasi

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md kembali merespons kasus Muhyani, warga Kota Serang yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh pencuri kambing. Mahfud menilai mestinya Muhyani dibebaskan dari jeratan hukum jika terbukti membela diri.

“Jadi orang melakukan tindak pidana karena, satu, membela diri. Dua, karena keadaan terpaksa, menurut hukum tidak bisa dipidana,” kata Mahfud Md kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Mahfud kemudian mencontohkan kasus Irfan Bahri (19) dan Ahmad Rofik (19) yang melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam. Mahfud berujar Irfan sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka namun akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan atensi dari Istana.

Mahfud mengaku kala itu langsung melaporkan kasus yang menimpa Irfan kepada Presiden Joko Widodo. Akhirnya Irfan pun terbebas dari jeratan hukum bahkan diberikan penghargaan oleh kepolisian karena berani melawan begal.

“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Saya lapor ke presiden. Pak ini gak benar, menurut undang-undang, orang yang begini tidak dihukum, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” terangnya.

“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat. Seharusnya seperti itu membunuh orang mencuri ternak mesti dibebaskan,” sambungnya.

Mahfud memandang yang diperlukan adalah membuktikan bahwa Muhyani tak membunuh secara terpaksa. “Tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa. Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” tegasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pembunuhan yang dilakukan Muhyani itu terjadi pada (24/2) lalu. Berdasarkan keterangan keluarganya, Muhyani memergoki Wardi (pelaku tewas) dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang.

Istri Muhyani, Rosehah, menuturkan saat itu dia bertanya ke suaminya soal aksi pencurian tersebut. Namun, maling tak sempat membawa kabur kambing karena sudah ketahuan oleh Muhyani.

“Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus ‘ya daripada saya dibunuh, saya duluin’,” kata Rosehah menirukan keterangan suaminya kepada wartawan, Selasa (12/12).

Pencuri itu membawa golok. Suaminya lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan menusuk tubuh korban.

“Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada nyari. Takut ngegeletak,” katanya.

Berkas Sudah Tahap II

detikcom lalu menghubungi Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengenai perkara Muhyani. Dia membenarkan ada pelimpahan berkas tahap dua dari Polresta Serang Kota pada sekitar sepekan lalu.

“Udah tahap dua,” kata Edwar.

Alasan penahanan sendiri adalah tuntutan perkara ini di atas 5 tahun. Selain itu, jaksa tidak bisa menuntut dengan alasan percobaan dan tidak bisa merangkap sebagai hakim.

“Itu kan menyangkut nyawa orang, akibat dia meninggal itu sementara kan karena ada tusukan. Kemudian nantinya apakah ada alasan pembenar atau pemaaf membela diri dan sebagainya kan harus ada fakta di persidangan. Nggak mungkin jaksa merangkap hakim, oh ini karena dia alasan pemaaf atau pembenar harus diuji di persidangan,” ujarnya.

(Sumber : Pria Banten Bunuh Pencuri, Mahfud Singgung Kasus Remaja Lawan Begal di Bekasi.)