Category: Global

IM57 Soroti Inkonsistensi Dalih Alex Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto

Jakarta (VLF) Kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sedang diusut kepolisian. IM57+Institute menyoroti ada inkonsistensi dari ucapan Alex perihal momen bertemu Eko Darmanto.

Ketua IM57 M Praswad Nugraha mengatakan kasus yang melibatkan Alex Marwata ini menjadi bukti semakin merosotnya standar etik di KPK. Dia menilai kasus Alex menambah daftar panjang pimpinan KPK dalam lima tahun terakhir yang terjerat kasus, baik pidana maupun etik.

“Pelanggaran etik yang kerap terjadi menunjukkan bahwa sudah adanya perubahan signifikan dalam standar penegakan etik di KPK. Hal tersebut tidak terlepas dari menurunnya level integritas Pimpinan KPK yang dikombinasikan dengan lemahnya penegakan etik di KPK,” kata Praswad saat dihubungi wartawan, Kamis (10/10/2024).

“Akhirnya, karena pelanggaran serius tidak dihukum berat maka pelanggaran demi pelanggaran akan terus terjadi, termasuk pelanggaran atas pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” sambungnya.

IM57 juga menyoroti sejumlah pernyataan Alex terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Menurut Praswad, beberapa keterangan Alex terlihat inkonsisten dan menimbulkan kecurigaan.

“Dalih Alex bahwa pertemuan dalam menjalankan tugas menunjukan tidak adanya konsistensi dari pernyataan Alex yang harus diusut tuntas karena merupakan pelanggaran pidana. Hal tersebut mengingat, sebelumnya Alex mengatakan belum ada sprindik yang diterbitkan saat pertemuan terjadi dan saat tidak dapat berkelit tentang pertemuan tersebut maka beralasan karena kepentingan tugas yang alas landasan tidak jelas,” tutur Praswad.

Praswad mengatakan pernyataan Alex yang mengaku bertemu Eko Darmanto sebelum ada surat perintah penyelidikan (sprinlidik) juga dinilai berbahaya. Pasalnya, hal itu membuka potensi adanya kesepakatan terselebung di antara keduanya.

“Pertemuan sebelum sprindik dikeluarkan menjadi suatu proses yang lebih berbahaya karena berpotensi mempengaruhi naik atau tidaknya kasus,” jelas Praswad.

Kasus pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto ini sedang diusut Polda Metro Jaya. IM57 juga mendorong kasus tersebut diproses secara etik oleh Dewas KPK.

“Proses ini sudah masuk dalam ranah kepolisian tetapi bukan berarti proses dewas dapat berhenti. Kedua proses tersebut harus dilakukan secara optimal karena ketika adanya pembiaran maka tidak akan ada efek jera yang mengakibatkan pelanggaran etik akan lebih sering terjadi,” katanya.

Kata Alex Marwata

Alexander Marwata sudah angkat bicara terkait pelaporan tersebut. Alexander mengatakan Eko datang menemuinya sebagai pelapor. Eko datang untuk melaporkan perkara dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja.

“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (9/10).

Ia mengaku pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain dan didampingi stafnya. Alex mempertanyakan apa masalahnya bertemu dengan Eko.

“Dan pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya dan saya didampingi dua orang staf. Jadi masalahnya ada di mana?” tuturnya.

Ia lalu menegaskan dirinya tidak mengenal Eko Darmanto. Pengakuannya, pertemuannya itu baru sekali terjadi.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” pungkasnya.

(Sumber : IM57 Soroti Inkonsistensi Dalih Alex Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto.)

Bawaslu Tasik Terima Aduan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Jakarta (VLF) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye dari pasangan calon Bupati Tasikmalaya. Kurang lebih ada empat laporan masyarakat dan temuan petugas Pengawas Pemilu selama kampanye berlangsung dari 23 September sampai 9 Oktober 2024.

“Kalau laporan tidak ada ke Bawaslu, hanya informasi awal. Kami tidak tutup mata kami lakukan penelusuran apakah betul yang disampaikan masyarakat terkait dugaan pelanggaran itu. Kami sudah simpulkan,” kata Dodi Djuanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/10/24).

Informasi yang masuk pertama munculnya foto komisaris salah satu BUMD di Kabupaten Tasikmalaya yang berfoto dengan Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3. Hasil penelusuran, foto diambil pada 23 September 2024 saat pengambilan nomor urut undian pasangan calon bupati.

Namun, Bawaslu menilai saat itu, belum masuk masa kampanye hingga tidak dikategorikan pelanggaran kampanye. Sosok Komisaris BUMD juga bukan Aparatur Sipil Negara.

“Pertama terkait adanya pengawas BUMD di Kabupaten Tasikmalaya berfoto dengan calon, itu betul foto di tanggal (23/9/24) saat pengambilan nomor urut. Berarti belum memasuki masa kampanye. Pengawas atau dewan komisaris BUMD bukan ASN maka dikategorikan bukan pelanggaran kampanye,” kata Dodi Djuanda.

Laporan kedua muncul foto Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut tiga Ade Sugianto bersama Camat, Kepala Dinas Pertanian, TNI dan Polri serta masyarakat di Kecamatan Cisayong. Penelesuruan Bawaslu ini terjadi saat Ade Sugianto diundang menjadi narasumber dalam kegiatan rembuk tani.

Di lokasi tidak muncul kampanye, ajakan dan penyampaian visi misi serta tidak terdapat atribut pasangan calon. Alhasil, tidak masuk dalam kategori pelanggaran kampanye.

“Lanjutnya, ada foto kegiatan calon dengan Camat, Ada Kadis ada unsur Polisi TNI di Cisayong. Calonya Nomor urut tiga. Ternyata hasil penyelidikan calon itu narasumber dalam acara rembuk tani. Selain itu, tidak ada atribut paslon 3, tidak ada ajakan memilih, tidak ada visi misi yang disampaikan. Ini pilkada sifatnya kumulatif unur kampanyenya harus ada, mulai alat peragan ajakan ada penyampaian visi misi, foto pun tidak simbol dukungan jari. Jadi kami kategorikan bukan pelanggaran kampanye,” ucap Dodi Djuanda.

Laporan dan temuan selanjutnya muncul foto pembagian sembako dengan dilengkapi spesimen surat suara paslon nomor urut dua Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al ayubi. Lokasinya berada di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cisayong.

Hasil pendalaman ditemukan di rumah warga termasuk juga diberikan ke rumah rumah dengan ketuk pintu. Bawaslu menemukan Indikasi dugaan pelanggaran Kampanye.

“Ketiga ada foto sembako yang ada spesimen surat suara paslon nomor urut dua. Temuan kasusnya di Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Karangjaya ada dor to dor ada yang diposting penerimanya. Hasil dari pengawasan panwascam alasanya stunting dan masih didalami. Kami melihat ada indikasi dugaan tindak pidana dalam pembagian sembako ini. Nanti akan kami bawa dalam pembahasan pimpinan apakah diregister Akan kami register,” kata Dodi Djuanda.

Selama dua pekan masa kampanye sebanyak 46 kali kampanye dilakukan tiga Paslon peserta Pemilu.

Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya. Nomor urut satu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly diusung Golkar dan PAN. Nomor urut dua Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi diusung PPP, Gerindra, PKS dan Demokrat. Nomor urut tiga Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz diusung PDI Perjuangan, PKB dan NasDem.

(Sumber : Bawaslu Tasik Terima Aduan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye.)

Rincian Aset Jaringan Narkoba Palembang Rp 64 M, Ada SHM Tanah-Kendaraan

Jakarta (VLF) Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 4 bandar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Bersama para tersangka, puluhan aset seperti tanah dan kendaraan dengan total Rp 64 miliar disita negara.

Diketahui, BNN menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang pada Rabu (9/10/2024). Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri membenarkan pihaknya menyita aset bergerak maupun tidak bergerak dari keempat tersangka.

“Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan aset mereka. Puluhan aset tersebut terdiri dari aset bergerak maupun tak bergerak dengan total Rp 64 miliar,” ungkapnya, Rabu (9/10).

Dia menjabarkan tersangka adalah Himawan Teja alias Acoi (49), Ali Tjikhan alias Wehan (59), dan Leni Marlina (46) dari jaringan Malaysia-Palembang. Sementara satu lainnya atas nama Andrian Saputra alias Yudi (39) sebagai anggota jaringan Aceh-Palembang.

“Saudara HT, AT, dan LM merupakan tersangka TPPU jaringan Malaysia-Palembang. Sedangkan AS adalah jaringan Aceh-Palembang,” jelasnya.

Berikut rinciannya.

1. Aset Himawan Teja (Malaysia-Palembang)

Total aset Rp 28,148 miliar, terdiri atas:

  • 10 unit ruko dua lantai di Kecamatan AAL dan Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang
  • 1 unit ruko 3 lantai di Kelurahan 2 Ilir, IT II seluas 132 meter persegi.
  • 2 bidang tanah lahan kosong di Kecamatan AAL dan Kecamatan IT II, Palembang
  • 2 buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka
  • Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp 112,89 juta
  • Uang tunai Rp 136 juta
  • Uang dalam rekening sejumlah Rp 999,3 juta
  • 1 unit mobil mewah
  • 2. Aset Ali Tjikhan (Malaysia-Palembang)

Total aset Rp 7 miliar, terdiri atas:

  • 1 unit rumah di Kecamatan Kalidoni, Palembang
  • 1 unit ruko di Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang
  • 19 Surat Hak Milik (SHM) tanah kosong di Kecamatan Gandus, Palembang
  • 3 SHM tanah beserta bangunan di Kecamatan Gandus, Palembang
  • 3. Aset Leni Marlina (Malaysia-Palembang)

Total aset Rp 6,7 miliar, terdiri atas:

  • 1 unit rumah di Kecamatan IT II, Palembang
  • 1 unit rumah di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang (Alamat tinggal tersangka)
  • 4. Aset Andrian Saputra (Aceh-Palembang)

Total aset Rp 22,2 miliar, terdiri atas:

  • 4 unit ruko di Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang
  • 3 unit rumah mewah di Kecamatan Kertapati dan Ilir Barat (IB) I
  • 1 unit rumah mewah di Perumahan Royal Residence, Kabupaten Banyuasin
  • 5 unit mobil
  • 5 unit sepeda motor
  • Uang tunai senilai Rp 30 juta
  • 19 buah perhiasan senilai Rp 329,3 juta
  • 9 unit handphone senilai Rp 52,5 juta
  • 4 buku tabungan dan 7 kartu ATM

(Sumber : Rincian Aset Jaringan Narkoba Palembang Rp 64 M, Ada SHM Tanah-Kendaraan.)

Pria Sebatang Kara Dibunuh gegara Cekcok Saat Pesta Miras

Jakarta (VLF) Diki Jaya (21), pria sebatang kara di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), dibunuh gara-gara cekcok saat berpesta minuman keras (miras). Polisi memperlihatkan empat orang pelaku, dua di antaranya berstatus ibu dan anak. Kesalahpahaman saat pesta miras membuat para pelaku menghabisi nyawa Diki.

“Motif dari tindak pidana ini diawali adanya salah paham pada saat korban dan pelaku mengonsumsi minuman keras bersama-sama. Kemudian, dari salah paham itu pelaku mengambil sebilah pisau dapur kemudian ditusukkan di bagian leher sebelah kiri korban,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Senin (7/10/2024) dilansir dari detikJabar.

Tidak sampai di sana, setelah korban tidak berdaya di telungkupkan oleh pelaku dan kembali ditusuk sebanyak dua kali di punggung. “Motifnya adalah salah paham pada saat minum-minuman keras, secara bersama-sama,” imbuh Samian.

Polisi mengamankan para pelaku masing-masing Nopal alias N (19) yang menjadi pelaku utama yang menusuk Diki, kemudian Gilang Maulana alias GM (20), dan Juanda (18) yang berperan mengangkat tubuh korban, serta Erni (49) yang menyuruh Noval untuk memindahkan mayat Diki. Noval dan Erni sendiri berstatus ibu dan anak.

“Barang bukti yang sudah kami amankan di antaranya satu buah pisau, satu buah cangkul yang digunakan pada saat melakukan penguburan mayat korban kemudian satu buah jaket warna hitam dan satu buah kaus warna merah milik korban celana panjang levis warna hitam,” jelas Samian.

Cangkul sendiri dijadikan barang bukti karena sebelum dibuang, mayat korban sempat dikubur di pasir. Namun, karena merasa tidak aman, jasad korban kemudian dibawa ke Cisolok dan dibuang di pinggir Jalan Raya Sukabumi-Banten.

“Kemudian, oleh para pelaku dan sepeda motor dibawa kurang lebih 15 kilometer dari TKP awal dibuang di daerah Cisolok, tepatnya di jurang ya ke dalam yang kurang lebih 5 meter,” jekas Samian.

Tersangka Noval, membenarkan jika malam itu ia mengonsumsi minuman keras bersama korban. “Awalnya pesan sebotol, lalu sebotol lagi,” lirihnya.

(Sumber : Pria Sebatang Kara Dibunuh gegara Cekcok Saat Pesta Miras.)

Alex Marwata Diperiksa Besok soal Bertemu Eko, Ini yang Didalami Polisi

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak berperkara di KPK. Apa yang akan didalami penyidik?

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan nantinya penyidik akan mengklarifikasi terkait pertemuan keduanya. Pihak kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana dalam pertemuan tersebut.

“Yang jelas terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan, artinya saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian upaya untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak untuk dapat atau tidaknya dilakukan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2024).

Ade Safri mengatakan pemeriksaan Jumat (11/10) besok akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran dari Alexander Marwata.

“Kami masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Saudara Alex Marwata untuk dimintai keterangan di hadapan tim penyelidik besok pagi,” tuturnya.

Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Total 23 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

Tanggapan Alex Marwata

Alexander Marwata mengakui bertemu dengan Eko Darmanto. Menurut Alex, Eko saat itu datang menemuinya untuk melaporkan dugaan korupsi pada instansinya.

“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” kata Alexander Marwata.

Ia mengaku pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain dan didampingi stafnya. Alex mempertanyakan apa masalahnya bertemu dengan Eko.

“Dan pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya dan saya didampingi dua orang staf. Jadi masalahnya ada di mana?” tuturnya.

Ia lalu menegaskan dirinya tidak mengenal Eko Darmanto. Pengakuannya, pertemuannya itu baru sekali terjadi.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” pungkasnya.

(Sumber : Alex Marwata Diperiksa Besok soal Bertemu Eko, Ini yang Didalami Polisi.)

2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung ISBI Bandung

Jakarta (VLF) Kejari Kota Bandung saat ini sedang membidik dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, dugaan korupsi di ISBI Bandung berupa proyek pembangunan salah satu gedung. Adapun dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial AWR dan B.

“Betul, ada dua orang yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung ISBI Bandung,” katanya saat dihubungi detikJabar, Kamis (10/10/2024).

Ihsan mengatakan, AWR berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan B sebagai pihak kontraktor. Adapun modus yang dilakukan yaitu pembangunan gedung dikerjakan tidak sesuai kontrak kesepakatan.

“Sehingga menghasilkan konstruksi bangunan yang tidak bermanfaat,” ucapnya.

Ia belum bisa merinci lebih detail mengenai kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi ini. Tapi, Ihsan memastikan berkas perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Pada saat ini penyidikan telah dinyatakan lengkap, kemudian penyidik Kejari Kota Bandung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” pungkasnya.

(Sumber : 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung ISBI Bandung.)

BNN Buru Sisa Tersangka TPPU Narkoba di Palembang, 1 WN Malaysia

Jakarta (VLF) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memburu DPO tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkoba jaringan Malaysia-Palembang. Tersangka yang dalam pencarian berperan sebagai sumber narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku bernama Ali Tjikhan alias AT dan Himawan Teja alias Acoi. Kini, BNN tengah memburu 3 pelaku lainnya, yakni inisial KOH, RA, dan AC.

“Benar saat ini kami memburu tiga DPO. KOH yang merupakan bandar. RA dan AC sebagai pemilik rekening tersangka,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).

KOH berperan sebagai pengendali kurir narkotika. Kemudian RA merupakan istri kedua tersangka Ali Tjikhan alias Wehan (59) yang berperan sebagai pemilik rekening. Sedangkan AC sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh tersangka Himawan Teja alias Acoi (49).

Sugiri menjelaskan KOH merupakan bandar narkoba berkebangsaan Malaysia. Sementara RA dan AC merupakan warga negara Indonesia.

(Sumber : BNN Buru Sisa Tersangka TPPU Narkoba di Palembang, 1 WN Malaysia.)

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK, Catat!

Jakarta (VLF) Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memberatkan kondisi keuangan. Namun, di tengah situasi ini, terdapat dukungan yang bisa dimanfaatkan pekerja, salah satunya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memungkinkan para pekerja yang terdampak PHK dapat mencairkan dana yang telah dikumpulkan selama masa kerja. Sehingga, dana ini bisa memberikan bantuan finansial bagi pekerja. Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK?

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK

Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, PHK didefinisikan menjadi 3 hal, berhenti kerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, berhenti kerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, serta bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana. Sebelum dapat mencairkan saldo JHT, ada dokumen-dokumen yang perlu disiapkan.

Dokumen-dokumen yang Diperlukan untuk Mengklaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen klaim JHT ini menjadi persyaratan yang wajib dilampirkan saat pengajuan klaim dan manfaat jaminan. Peserta perlu membawa dokumen berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. e-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  6. NPWP (Jika ada)

Langkah-langkah Mengklaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua pilihan cara mengklaim saldo JHT pasca PHK, yaitu secara online dan offline. Berikut langkah-langkahnya.

Cara Klaim JHT Online

  1. Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
  2. Isi Data seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis
  4. Peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang
  7. Peserta akan dihubungi melalui proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi
  8. Proses selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

  1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
  2. Ambil nomor antrean
  3. Peserta akan dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean
  4. Peserta akan dilayani oleh petugas
  5. Peserta mendapat tanda terima pengajuan klaim JHT
  6. Saldo JHT masuk ke rekening peserta
  7. Isi e-survey yang dikirim melalui email.
  8. Saldo JHT akan masuk ke rekeningmu.

Berapa Lama Waktu Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Setelah melakukan pengajuan, lama waktu pencairan dilakukan berdasarkan saldo JHT. Saldo JHT yang kurang dari Rp 10 juta bisa cair maksimal satu hari kerja. Sementara itu, saldo JHT lebih dari 10 juta membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja.

Itulah sejumlah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pasca terkena PHK. Jangan lupa menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan ya detikers.

(Sumber : Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK, Catat!.)

KPK Sidak Rutan Pakai Alat Dekteksi Sinyal, Antisipasi Alat Komunikasi Ilegal

Jakarta (VLF) KPK melakukan sidak ke Rutan KPK untuk mencegah adanya praktik ilegal. Dalam sidak tersebut, digunakan alat pendeteksi sinyal.

“Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola Rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Kepala Biro Umum KPK Tomi Murtomo dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Sidak telah beberapa kali dilakukan, salah satunya dilakukan pada awal dan pertengahan September 2024. Dalam sidak digunakan alat pendeteksi sinyal untuk mencegah adanya alat komunikasi.

“Pada awal dan pertengahan September 2024, KPK menggelar sidak di Rutan MP menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal. Penggeledahan tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” tuturnya.

“Penggeledahan lainnya juga dilakukan di Rutan C1. Penggeledahan ini bersifat rutin, tidak terjadwal, dan dilakukan setidaknya satu kali setiap bulan. Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran kecil terkait kebersihan,” tambahnya.

Selain itu, KPK melakukan dialog dengan pengunjung hingga tahanan yang ada. Dipasang juga spanduk yang mengimbau tahanan atau pengunjung melaporkan jika mendapati pungli.

“Banner ini mengimbau pengunjung dan tahanan untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) melalui saluran pengaduan yang tersedia,” tuturnya.

Diketahui, Rutan KPK sempat terdapat praktik pungli. Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

(Sumber : KPK Sidak Rutan Pakai Alat Dekteksi Sinyal, Antisipasi Alat Komunikasi Ilegal.)

Pakar Dukung Polri Berantas Judi Online: Bandar atau Pemain Dapat Dipidana

Jakarta (VLF) Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung Polri memberantas judi online (judol). Fickar mengatakan semua orang yang terlibat dalam judi online dapat dikenai pidana.

“Siapapun yang terlibat judi online apakah bandar ataukah pemain semua pelaku kejahatan dapat dipidana, karena judi adalah kegiatan terlarang,” ujar Fickar kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Menurut Fickar, judi online muncul karena dampak negatif dari revolusi bidang komunikasi. Dia pun menyoroti kasus judi online yang bisa menghilangkan akal sehat seseorang, dia mencontohkan kasus anak yang dijual oleh ayah kandungnya.

“Ya judi online mudah dilakukan karena terjadinya revolusi di bidang komunikasi dengan lahirnya berbagai bentuk HP, yang notabenenya penggunaannya bukan hanya yang bersifat positif tapi juga yang negatif, termasuk judi dan pornografi,” katanya.

“Karena itu tidak mengherankan kedahsyatannya sampai menghilangkan akal sehat seseorang, termasuk penjualan bayi sendiri merupakan perbuatan yang sulit dimengerti dan tidak logic,” imbuhnya.

Dia pun menyarankan agar Polri melakukan tindakan tegas pada pelaku judi online. Dia berharap pelaku judi online bisa dihukum berat.

“Karena itu sebaiknya dilakukan tindakan tegas terhadap penyelenggaraan judi online, utamanya di dalam negeri dengan memberikan hukuman maksimal yang seberat-beratnya,” katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online yang dikendalikan WN China. Penindakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemberantasan judi online.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan pihaknya mulai membongkar situs judi online SLOT8278 pada 1 Oktober. Situs memiliki server di China.

“Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. Namun secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang,” kata Himawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Berikut ini identitas dan peran para tersangka:

– QF, WNA China selaku direktur penyedia jasa pembayaran
– RA, selaku direktur utama penyedia jasa pembayaran
– IMM, selaku komisaris serta legal penyedia jasa pembayaran
– AF, selaku chief operating officer serta manajemen bisnis penyedia jasa pembayaran
– FH, selaku finance atau manajemen keuangan penyedia jasa pembayaran
– RAP selaku operator aplikasi penyedia jasa pembayaran
– HG selaku operator aplikasi penyedia jasa pembayaran.

Himawan menyebutkan situs SLOT8278 beroperasi sejak September 2022. Adapun perputaran uangnya mencapai Rp 685 miliar.

“Perputaran uang Rp 685.500.000.000, barang bukti antara lain sebanyak 17 unit HP, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank dan telah diajukan pemblokiran 5 rekening, dan uang tunai Rp 6.055.000.000,” kata Himawan.

(Sumber : Pakar Dukung Polri Berantas Judi Online: Bandar atau Pemain Dapat Dipidana.)