Category: Global

Polisi Periksa 23 Saksi Terkait Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya pihak beperkara di KPK. Total 23 saksi sudah diperiksa.

“Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Ade Safri merinci beberapa saksi tersebut termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, hingga saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sendiri sudah dua kali diperiksa.

“Saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sudah dilakukan klarifikasi sebanyak 2 kali,” ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan tindak pidana dari perkara yang dilaporkan. Ade Safri menegaskan kasus akan diusut tuntas.

Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Alexander Diperiksa Pekan Ini

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buntut pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Alexander Marwata diperiksa pada Jumat, 11 Oktober, pekan ini.

“Adapun agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/10).

Ade Safri mengatakan surat undangan klarifikasi terhadap Alexander Marwata sudah dikirimkan kemarin. Alexander akan menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Alex telah buka suara terkait dua laporannya tersebut. Dia mengaku pertemuan dengan Eko Darmanto terjadi sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan.

“Pertemuan sebelum ada sprinlidik. Jadi belum ada perkara,” ujar Alexander kepada wartawan, Minggu (29/9).

(Sumber : Polisi Periksa 23 Saksi Terkait Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto.)

Solidaritas Hakim Bersyukur Aspirasi soal Gaji Direspons Positif Prabowo

Jakarta (VLF) Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bersyukur aspirasi mereka mengenai gaji direspons positif oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Respons dari Prabowo itu didengar langsung para hakim saat rapat di gedung DPR.

“Tentu kita bersyukur, sebab aspirasi kita yang sudah kita sampaikan melalui silaturahmi hari ini dengan pimpinan DPR itu bisa diterima dan direspons dengan positif (oleh Prabowo). Tentu itu hal yang paling bahagia yang kami rasakan di DPR,” kata Jubir Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).

Dia mengatakan Prabowo juga berencana bertemu para hakim yang melakukan audiensi dengan DPR. Diketahui, SHI berisikan para hakim dari berbagai daerah di Indonesia.

“Tadi disampaikan Presiden terpilih Bapak Prabowo, beliau juga berkeinginan bertemu kepada hakim-hakim yang saat ini berada di Jakarta yang berasal dari berbagai daerah. Kita tunggu undangan resmi dari beliau, karena memang beliau sudah menyampaikan secara terbuka, tentu kami dari Solidaritas Hakim Indonesia sangat senang dan bangga jika silaturahmi ini bisa dilakukan kepada para pimpinan bangsa,” lanjutnya.

Fauzan mengatakan, setelah audiensi dengan DPR, mereka juga bersilaturahmi dengan DPD, MPR, dan beberapa Fraksi. Momen silaturahmi itu dimanfaatkan para hakim untuk menyampaikan aspirasi atas keadaan mereka.

“Kita ke DPD, ke pimpinan MPR ke beberapa fraksi juga kita temuin. Intinya kita hari ini silaturahmi kepada anggota-anggota dewan yang berada di Jakarta, sebab kami hari ini membawa 148 hakim dari berbagai daerah untuk bersilaturahmi dan langsung menceritakan bagaimana sebenarnya keadaan hakim-hakim yang paling terdampak pada perubahan yang tidak kunjung dilakukan selama 12 tahun ini. Yang paling berdampak itu, hakim-hakim yang saat ini berada di kelas 2 di kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Setelah melakukan silaturahmi dan mendapat respons positif dari Prabowo, para hakim itu akan menghabiskan masa cutinya. Setelah itu, mereka akan bekerja kembali sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Aksi kita ini kan dilakukan 7-11 Oktober. Jika masa cuti kami habis tentu kami akan kembali pada fungsi tugas pokok kami yaitu menerima, memeriksa, dan memutus perkara-perkara di masyarakat. Baik itu perkara-perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara,” imbuhnya.

Prabowo Janji Perbaiki Gaji Hakim

Prabowo sebelumnya menyampaikan pesan kepada para hakim di rapat audiensi DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia. Melalui telepon yang tersambung dengan ponsel Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo berkomitmen memperbaiki gaji para hakim.

“Saudara-saudara sekalian, saya diberi tahu oleh Profesor Dasco bahwa ada pertemuan antara Saudara-saudara perwakilan dari para hakim dengan pimpinan DPR. Saya memang menaruh perhatian yang sangat besar sudah sejak lama terhadap para hakim. Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus sangat kuat,” kata Prabowo melalui sambungan telepon di rapat, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).

Prabowo berkomitmen hakim harus diperbaiki kualitas hidupnya. Ia mengatakan ingin memperbaiki penghasilan para hakim supaya bisa lebih baik.

“Saya sangat berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya, dan harus dijamin, supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,” ujar Prabowo.

“Karena itu, dari dulu rencana saya ingin memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim supaya menjadi sangat baik. Itu pandangan saya dari dulu,” tambahnya.

(Sumber : Solidaritas Hakim Bersyukur Aspirasi soal Gaji Direspons Positif Prabowo.)

Banyak Sidang Ditunda di PN Denpasar meski Para Hakim Tak Ikut Cuti Massal

Jakarta (VLF) Banyak agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunda. Padahal, para hakim di PN Denpasar tak ikut dalam gerakan cuti massal sebagaimana dilakukan para hakim se-Indonesia lainnya.

“Betul, selama seminggu ini kami menunda persidangan,” kata Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa di PN Denpasar, Selasa (8/10/2024).

Astawa belum bisa merinci jumlah perkara yang ditunda di PN Denpasar. Ia hanya menyebut setengah dari seluruh perkara yang seharusnya digelar di PN Denpasar harus ditunda.

Pantauan detikBali, dari lima ruang sidang yang ada di PN Denpasar, hanya dua ruangan yang digunakan untuk persidangan pada Selasa. Sebanyak 42 perkara di PN Denpasar disidangkan di ruang Candra dan ruang Sari PN Denpasar.

Adapun, 12 perkara yang disidangkan di ruang Candra baru akan dimulai sekitar pukul 15.00 Wita. Sedangkan, proses persidangan di ruang Sari tampak berlangsung dengan antrean 30 terdakwa. Sisa ruang sidang lainnya, yakni Kartika, Tirta, dan Cakra, terlihat kosong.

Untuk diketahui, PN Denpasar melayani ratusan sidang yang mencakup kasus pidana maupun perdata. Layanan sidang di PN Denpasar mencakup wilayah hukum Denpasar dan Badung.

“Yang pasti kami menunda persidangan, kecuali perkara praperadilan atau (terdakwa) yang penahanan sudah mau habis,” kata Astawa.

Jaksa Penuntut Umum I Made Dipa Umbara mengatakan penundaan sidang sejatinya berkaitan dengan masa penahanan terdakwa. Jika sidang ditunda, dia berujar, jaksa harus mengejar proses tahapan persidangan tersebut.

“Kalau masa penahanannya masih lama, nggak apa-apa. Tapi kalau sudah mepet, ya repot. Kami yang harus kejar,” kata Dipa.

Menurutnya, masa penahanan sidang dapat habis atau berakhir. Jika sudah berakhir, terdakwa harus dibebaskan demi hukum. Karenanya, Dipa melanjutkan, jaksa harus segera menyelesaikan semua keperluan tahapan persidangan.

“Supaya terdakwa tidak dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Kalau terdakwanya kabur, susah kami,” imbuhnya.

Hakim PN Denpasar Tak Ikut Cuti Massal

Sebelumnya, hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi cuti bersama mulai kemarin, Senin (7/10/2024) hingga sepekan ke depan. Mereka mogok kerja untuk menuntut kenaikan gaji.

Meski begitu, sebagian hakim di PN Denpasar tetap menggelar sidang. Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap gerakan itu, mereka memakai pita putih saat sidang.

“Memang untuk pelaksanaan cuti dan ikut audiensi di Jakarta, kami tidak mengikutinya. Tapi sikap kami tetap mendukung,” ujar Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, Senin.

Astawa membeberkan hakim PN Denpasar tak ikut mengajukan cuti massal lantaran sebelumnya telah menunda jadwal sidang selama dua pekan. Sidang ditunda dalam rangka Hari Raya Galungan dan Kuningan. Menurutnya, tak elok jika sidang kembali ditunda.

“Kemarin di Bali kan libur Galungan, Kuningan. Kami sudah menunda persidangan. Sehingga kalau kami menunda lagi di minggu ini, rasanya tidak elok mengganggu persidangan yang sudah ditetapkan,” bebernya.

Sidang yang berlanjut pada pekan ini, Astawa berujar, merupakan sidang yang telah dijadwalkan pada dua hingga tiga pekan lalu. Sementara sidang baru yang prosesnya masih panjang, ditunda ke pekan depan.

(Sumber : Banyak Sidang Ditunda di PN Denpasar meski Para Hakim Tak Ikut Cuti Massal.)

KPK Cecar Plt Sekjen Kementan Terkait Pengadaan X-Ray Mobile

Jakarta (VLF) KPK telah memeriksa mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil. Ali yang kini menjabat Plt Sekjen Kementan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan X-ray di Kementan tahun 2021.

Pemeriksaan terhadap Ali dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/10). Ali dicecar soal pengadaan X-ray mobile di Kementan.

“Saksi didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai pengadaan X-ray mobile statis dan kontainer pada saat menjadi Kepala Badan Karantina,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

KPK juga telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan. Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

“Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia,” jelas Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

“Yaitu inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya,” sambungnya.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 12 Agustus 2024. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini.

“Untuk diketahui bahwa tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2024,” kata Tessa.

Kasus ini berkaitan dengan timbulnya kerugian negara. Hasil perhitungan awal korupsi X-ray di Kementan pada 2021 merugikan negara sebesar Rp 82 miliar.

(Sumber : KPK Cecar Plt Sekjen Kementan Terkait Pengadaan X-Ray Mobile.)

Naik Turun Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Selama 10 Tahun Era Jokowi

Jakarta (VLF) Pemberantasan korupsi menjadi salah satu isu yang disorot selama 10 tahun era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama 10 tahun terakhir pun mengalami naik turun.

Dalam catatan detikcom yang dirangkum Selasa (8/10/2024), skor IPK dihitung tiap tahunnya oleh lembaga Transparency International (TI). Skor tersebut dihitung dalam skala 0-100. Makin tinggi angka yang didapat menandakan tren pemberantasan korupsi di negara tersebut berada di fase baik.

Jokowi memulai pemerintahannya pada Oktober 2014. Dua bulan berselang, Transparency International lalu merilis hasil IPK Indonesia yang berada di skor 34. Angka ini dinilai positif mengingat skor tersebut lebih tinggi dibanding skor IPK terakhir Indonesia pada 2013.

Skor 34 menempatkan Indonesia di posisi ke-109 CPI. Posisi Indonesia masih di bawah sejumlah negara di ASEAN. Singapura di posisi ke-7, Malaysia 51, dan Filipina 91.

“Kinerja pemerintah patut mendapat apresiasi dengan hasil CPI tahun 2014 ini. Masyarakat sipil juga aktif dalam ikut serta memberikan pendidikan politik bagi warga tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi,” papar peneliti Transparency International, Wahyudi, di Hotel Melia, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, 3 Desember 2014.

Pada 2013, Indonesia berada di urutan ke-114. Negara dengan penurunan CPI tertajam adalah China dengan skor 36 dari tahun sebelumnya dengan skor 40.

Bulan madu pemberantasan korupsi di pemerintahan Jokowi berlanjut pada tahun kedua ia menjabat. Pada 2015, Jokowi mengumumkan langsung kenaikan skor IPK Indonesia ke angka 36.

“Indeks persepsi korupsi Indonesia membaik, naik dua poin. Namun masih banyak yang perlu dibenahi-Jkw,” tulis Jokowi lewat akun Twitter pribadinya @Jokowi seperti dikutip detikcom, 4 Februari 2016.

Dalam keterangannya itu, Jokowi juga menyinggung soal revisi UU KPK. Jokowi kala itu secara terbuka mengatakan akan menolak revisi UU KPK jika aturan tersebut justru melemahkan KPK.

“Saya juga menolak beberapa usulan revisi UU KPK jika melemahkan kinerja pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Selama dua tahun berikutnya, tepatnya pada 2016 dan 2017, skor IPK Indonesia mengalami stagnasi. Capaian pada 2016 membukukan kenaikan satu poin di angka 37. Namun skor itu stagnan pada 2017.

Sementara itu, pada 2018, IPK Indonesia naik ke angka 38. Indonesia juga berada di peringkat keempat di bawah Singapura, Brunei, Malaysia, dalam negara dengan pemberantasan korupsi terbaik.

Skor IPK Indonesia di periode pertama pemerintahan Jokowi lalu ditutup di angka 40. Skor IPK Indonesia pada 2019 naik dua poin dibanding tahun sebelumnya.

Anjlok di Periode Kedua

Cerita terkait pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi berbeda saat memasuki periode kedua pemerintahan Jokowi. Jokowi kembali menjabat Presiden Indonesia pada Oktober 2019 setelah memenangkan Pilpres 2019 melawan rivalnya, Prabowo Subianto.

Tidak ada lagi masa bulan madu dalam sektor pemberantasan korupsi di era kedua pemerintahan Jokowi. Sejumlah catatan negatif mengiringi periode kedua Jokowi dalam isu pemberantasan korupsi.

Pada 2020, skor IPK Indonesia anjlok tiga poin di angka 37. Melorotnya skor IPK itu membuat peringkat Indonesia juga turun drastis dari posisi 85 ke 102 dari 180 negara. Indonesia tercatat pada peringkat yang sama dengan Gambia.

“CPI Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan ranking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019. Jika tahun 2019 lalu kita berada pada skor 40 dan ranking 85, ini 2020 berada diskor 37 dan rangking 102,” kata peneliti TII Wawan Suyatmiko, dalam Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang disiarkan secara virtual, 28 Januari 2021.

Tren skor IPK Indonesia terus mengalami penurunan pada 2021 dan 2022. Pada 2021, Indonesia mendapatkan skor 38 atau naik satu poin dibandingkan tahun sebelumnya. Namun skor IPK Indonesia langsung anjlok empat poin di angka 34 pada 2022.

Skor 34 ini tidak berubah pada 2023 dan 2024. Ini artinya skor IPK Indonesia kembali ke skor yang sama saat Jokowi memulai pemerintahannya pada 2014.

Berikut Skor IPK Indonesia Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

2014: 34
2015: 36
2016: 37
2017: 37
2018: 38
2019: 40
2020: 37
2021: 38
2020: 34
2023: 34
2024: 34

Respons Jokowi-Pimpinan KPK soal Skor IPK Merosot

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat angkat bicara terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 yang turun. Ghufron menyebut pemberantasan korupsi di Tanah Air bukan hanya beban KPK.

“KPK menggambarkan bahwa korupsi itu bukan hanya beban KPK, bukan hanya beban penegak hukum lainnya, tetapi sesungguhnya beban bangsa kita semua,” kata Ghufron dalam Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang disiarkan secara virtual, 28 Januari 2024.

Ghufron berbicara tiga klaster besar dalam pemberantasan korupsi, yakni penegakan hukum, ekonomi-investasi, dan politik-demokrasi. Menurut Ghufron, dalam sektor penegakan hukum memberantas korupsi nilainya sudah naik.

“Tetapi sektor lain, yaitu ekonomi dan investasi serta politik dan demokrasi, dua sektor itu yang turun,” terang Ghufron

Dalam keterangan kepada media pada 7 Februari 2023, Presiden Jokowi juga sempat memberikan arahan terkait skor IPK Indonesia yang terus merosot. Jokowi saat itu meminta penegak hukum melakukan evaluasi.

Jokowi juga menyinggung soal penindakan korupsi pemerintah akan terus mengejar dan menyita aset obligor yang tidak kooperatif. Dia mengatakan penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus besar korupsi.

“Pemerintah telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi, seperti kasus ASABRI dan Jiwasraya,” tuturnya.

Jokowi mengingatkan penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu. Jokowi menegaskan pemerintah tidak campur tangan dalam penegakan hukum.

“Penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” paparnya.

Lalu, apa yang membuat pemberantasan korupsi di periode kedua Presiden Jokowi merosot?

Salah satu isu yang erat dikaitkan dengan melemahnya pemberantasan korupsi Indonesia ialah revisi UU KPK dan perubahan KPK menjadi rumpun eksekutif. Perubahan itu membuat status pegawai KPK menjadi ASN dan dianggap menghilangkan independensi KPK.

Pada 2021, KPK juga menggelar tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat beralih menjadi ASN. Tes itu lalu ‘menyingkirkan’ 57 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK.

Setelah revisi UU KPK dan TWK, beragam masalah lalu muncul di tubuh KPK. Skandal demi skandal lahir di lembaga yang seharusnya menjadi salah satu garda terdepan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Sejumlah pimpinan KPK terjerat kasus etik hingga puncaknya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ketua lembaga antirasuah itu justru menjadi tersangka pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Usai kasus Firli reda, KPK kembali diguncang dengan skandal pungutan liar di Rutan KPK.

Kini, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ada di tangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masyarakat Indonesia tentu menaruh harapan besar terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran dalam komitmennya untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

(Sumber : Naik Turun Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Selama 10 Tahun Era Jokowi.)

Tim Hukum GUS Bakal Pidanakan Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Malang

Jakarta (VLF) Tim Kuasa Hukum Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) berencana melaporkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Darmadi. Keputusan ini buntut dari pemecatan Gunawan dari PDIP.

Tim Kuasa Hukum GUS, Axel Kharisma mengatakan, keduanya bakal dilaporkan secara pidana atas dugaan penipuan juncto korupsi politik. Kini, timnya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Didik Gatot Subroto dan Darmadi.

“Sebagaimana hasil diskusi tim kami, kami menemukan mens rea upaya perdagangan pengaruh atau trading of influence yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi terhadap Gunawan maupun anak sulungnya Vebry Wirantha,” ujar Axel, Selasa (8/10/2024).

Ia menambahkan, Gunawan atau Abah Gun sebenarnya sudah menerima dengan legowo atas pemecatannya sebagai kader PDIP. Bahkan, Abah Gun sampai saat ini masih menaruh hormat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Abah Gun sampai detik ini masih hormat dan cinta terhadap PDIP juga kepada Ibu Megawati. Abah Gun menyampaikan kepada kami, beliau masih menaruh hormat dan takzim kepada Ibu Megawati, itulah mengapa beliau tidak mau melawan putusan itu,” imbuh Axel.

Kendati demikian, Tim Kuasa Hukum GUS menilai, perlu diambil tindakan hukum karena hal ini menyangkut harga diri Abah Gun. Mengingat, Didik Gatot Subroto dan Darmadi terlibat sejak awal hingga akhirnya Abah Gun dipecat sebagai kader PDIP.

“Hanya kemudian tim GUS memandang perlunya menyelami suasana kebatinan Abah Gun. Seorang kader cintanya kepada orang yang dihormati diputus paksa oleh Didik dan Darmadi,” terang Axel.

“Kalaupun nantinya kami memutuskan mencarikan Abah Gun keadilan, kita akan mengajukan banding administratif kepada Mahkamah PDIP untuk membatalkan pemecatan, sebab bagaimanapun latar belakang pencalonan Abah Gun sebagai Bupati tak bisa dilepaskan dengan kadernya yang lain yakni Didik dan Darmadi selaku representasi DPC PDI Perjuangan,” sambungnya.

Menurut Axel, apa yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi sudah sangat keterlaluan, serta sulit untuk dinalar.

“Begini ya, Abah Gun itu kan bukan orang yang mereka baru kenal, kok ya tega mereka melakukan itu kepada sahabatnya, sehingga menurut saya sudah pantas kalau tindakan mereka, khususnya Darmadi, yang sudah terang-terangan meminta sejumlah dana kepada Vebry, untuk kami pertimbangkan dilaporkan kepada DPP PDIP untuk dilakukan sidang etik, mengingat saat tempus delicti berlangsung sampai saat ini Darmadi menjabat sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 2 huruf d dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” jelasnya.

Axel pun menganggap, pencalonan Abah Gun hari ini tidak terlepas dari kepentingan PDI Perjuangan pada awalnya.

“Artinya kami memandang latar belakang pencalonan Abah Gun hari ini bagian dari kebutuhan partai PDI Perjuangan saat itu, walaupun kemudian hari ini kami menemukan fakta bahwa beliau korban politik prank Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan,” tandasnya.

(Sumber : Tim Kuasa Hukum Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) berencana melaporkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Darmadi. Keputusan ini buntut dari pemecatan Gunawan dari PDIP. Tim Kuasa Hukum GUS, Axel Kharisma mengatakan, keduanya bakal dilaporkan secara pidana atas dugaan penipuan juncto korupsi politik. Kini, timnya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Didik Gatot Subroto dan Darmadi. “Sebagaimana hasil diskusi tim kami, kami menemukan mens rea upaya perdagangan pengaruh atau trading of influence yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi terhadap Gunawan maupun anak sulungnya Vebry Wirantha,” ujar Axel, Selasa (8/10/2024). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Baca juga: Dipecat PDIP, Gunawan Cerita Sosok yang Awalnya Merangkul Kini Memukul Ia menambahkan, Gunawan atau Abah Gun sebenarnya sudah menerima dengan legowo atas pemecatannya sebagai kader PDIP. Bahkan, Abah Gun sampai saat ini masih menaruh hormat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Abah Gun sampai detik ini masih hormat dan cinta terhadap PDIP juga kepada Ibu Megawati. Abah Gun menyampaikan kepada kami, beliau masih menaruh hormat dan takzim kepada Ibu Megawati, itulah mengapa beliau tidak mau melawan putusan itu,” imbuh Axel. ADVERTISEMENT Kendati demikian, Tim Kuasa Hukum GUS menilai, perlu diambil tindakan hukum karena hal ini menyangkut harga diri Abah Gun. Mengingat, Didik Gatot Subroto dan Darmadi terlibat sejak awal hingga akhirnya Abah Gun dipecat sebagai kader PDIP. “Hanya kemudian tim GUS memandang perlunya menyelami suasana kebatinan Abah Gun. Seorang kader cintanya kepada orang yang dihormati diputus paksa oleh Didik dan Darmadi,” terang Axel. “Kalaupun nantinya kami memutuskan mencarikan Abah Gun keadilan, kita akan mengajukan banding administratif kepada Mahkamah PDIP untuk membatalkan pemecatan, sebab bagaimanapun latar belakang pencalonan Abah Gun sebagai Bupati tak bisa dilepaskan dengan kadernya yang lain yakni Didik dan Darmadi selaku representasi DPC PDI Perjuangan,” sambungnya. Baca juga: Gunawan HS-Umar Usman Sebar Tim Khusus Pantau Pelanggaran Pilbup Malang Menurut Axel, apa yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi sudah sangat keterlaluan, serta sulit untuk dinalar. “Begini ya, Abah Gun itu kan bukan orang yang mereka baru kenal, kok ya tega mereka melakukan itu kepada sahabatnya, sehingga menurut saya sudah pantas kalau tindakan mereka, khususnya Darmadi, yang sudah terang-terangan meminta sejumlah dana kepada Vebry, untuk kami pertimbangkan dilaporkan kepada DPP PDIP untuk dilakukan sidang etik, mengingat saat tempus delicti berlangsung sampai saat ini Darmadi menjabat sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 2 huruf d dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” jelasnya. Axel pun menganggap, pencalonan Abah Gun hari ini tidak terlepas dari kepentingan PDI Perjuangan pada awalnya. “Artinya kami memandang latar belakang pencalonan Abah Gun hari ini bagian dari kebutuhan partai PDI Perjuangan saat itu, walaupun kemudian hari ini kami menemukan fakta bahwa beliau korban politik prank Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan,” tandasnya. Baca artikel detikjatim, “Tim Hukum GUS Bakal Pidanakan Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Malang” selengkapnya https://www.detik.com/jatim/pilkada/d-7577277/tim-hukum-gus-bakal-pidanakan-ketua-dan-sekretaris-dpc-pdip-malang. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/.)

Tanggapi Cuti Massal Hakim, Ketua MKMK: Pesan untuk Pemerintahan Baru

Jakarta (VLF) Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Dewa Gede Palguna, menanggapi aksi cuti massal para hakim se-Indonesia pada Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024). Para hakim itu menuntut kenaikan gaji.

Dewa Palguna memaklumi aksi para hakim. Menurutnya, kesejahteraan hakim-hakim yang berada di pelosok memang rentan. Mereka juga menghadapi ancaman keamanan, terutama di wilayah Papua.

Palguna mengungkapkan ada gedung pengadilan yang dibakar sehingga mengancam keselamatan para hakim.

“Kenapa kita tidak memperhatikan bahwa ada sejumlah hakim yang hampir setiap hari mereka berhadapan dengan tantangan alam atau keadaan sosial yang berat. Mereka yang tugas di pelosok, perbatasan, di daerah tertinggal, terluar,” beber Palguna saat dihubungi detikBali, Senin (7/10/2024).

“Mereka hampir setiap hari berjuang dalam kecemasan. Ada bahkan sampai pengadilan yang dibakar di Indonesia timur,” imbuhnya.

Sorot Tugas Hakim di Wilayah Pemekaran

Palguna juga mengamini terkait tuntutan kenaikan penghasilan para hakim. Sebab, sudah lebih dari 10 tahun tidak naik.

“Sementara soal kesejahteraan mereka, pendapatan mereka, katanya sudah 12 tahun tidak pernah ada perbaikan. Saya bisa memahami keadaan mereka. Bukan berarti menyetujui,” kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Palguna mengakui citra sebagian hakim masih buruk di mata publik. Sebab, dalam beberapa kasus ada hakim menjadi bagian dalam mafia peradilan dan terjebak tindak pidana korupsi.

Namun, Paguna melanjutkan, hakim juga memiliki tugas berat. Apalagi, di beberapa daerah kebutuhan hakim masih kurang, sehingga mereka harus merangkap. Maka, aksi cuti massal hakim harus dilihat secara menyeluruh. Tidak hanya melihat hakim di wilayah perkotaan yang secara umum kesejahteraannya lebih baik.

“Belum lagi tambahan, dengan banyaknya daerah pemekaran. Itu memerlukan tenaga hakim, jumlah hakim. Sementara jumlah hakim terbatas. Artinya ada hakim yang melakukan pekerjaan rangkap, membawahi sekian kabupaten/kota itu. Sementara kesejahteraan mereka tidak pernah naik,” urai mantan dosen hukum tata negara Universitas Udayana (Unud) itu.

Berharap Perhatian Pemerintahan Baru

Palguna tak mengelak bila cuti massal ini berdampak pada banyaknya persidangan yang tertunda. Namun, ia meyakini hal ini telah diperhitungkan dengan matang oleh para hakim. Kendati demikian, Palguna berharap agar cuti massal ini tak terus berlanjut hingga waktu yang lama.

Palguna juga menyoroti momentum aksi para hakim. Ia menduga momentum ini dipilih karena sebentar lagi memasuki pemerintahan yang baru. Sehingga, aspirasi para hakim diharapkan dapat terakomodasi.

“Ini sesungguhnya pesan disampaikan ke pemerintahan yang baru dan anggota DPR yang baru. Sekarang momen yang dipilih. Mungkin saja mereka berpikir, kalau sudah duduk keenakan di situ nggak akan diperhatikan lagi. Mumpung sedang semangat-semangatnya, ini ada PR besar yang harus dikerjakan di awal pemerintahan,” tandas Palguna.

Ratusan Sidang di PN Mataram Tertunda

Belasan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram melakukan aksi mogok kerja massal. Akibatnya, ratusan agenda persidangan di PN Mataram yang seharusnya dijadwalkan pada pekan ini, ditunda hingga sepekan mendatang.

“Semua hakim PN Mataram jumlahnya ada 19 hakim. (Mogok kerja) ini hanya sepekan,” kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, Senin.

Ketua PN Mataram Putu Gde Hariadi mengatakan belasan hakim yang mogok kerja itu bertugas di sidang pidana umum hingga tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, para hakim mogok kerja sebagai bentuk solidaritas untuk para hakim yang sedang memperjuangkan kesejahteraan seluruh hakim di Indonesia.

“Kami hakim pengadilan Negeri Mataram mendukung aksi solidaritas hakim dalam meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia,” kata Putu Gde dalam video yang dilihat detikBali, Senin.

Dilansir dari detikNews, hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama pada hari ini. Aksi tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.

Melalui aksi tersebut, para hakim akan beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.

Pertemuan dengan pimpinan MA dan Menkum HAM akan dibagi secara terpisah. Adapun, tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung. Sedangkan, tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

“Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim,” kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangannya, Senin.

Dalam pertemuan itu nantinya para hakim akan menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Sebelumnya, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

(Sumber : Tanggapi Cuti Massal Hakim, Ketua MKMK: Pesan untuk Pemerintahan Baru.)

Hakim se-Indonesia Aksi Cuti Bersama, PN Klaten Tetap Sidangkan 7 Perkara

Jakarta (VLF) Hakim seluruh Indonesia hari ini melaksanakan cuti bersama untuk menuntut kesejahteraan dan perlindungan. Sementara itu Pengadilan Negeri Klaten hari ini tetap menyidangkan tujuh perkara.

Pantauan detikJateng pukul 10.30 WIB, Senin (7/10), Pengadilan Negeri Klaten di jalan Jogja-Solo, Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, tetap buka seperti biasa. Namun suasananya tampak lebih sepi dari biasanya karena hari ini hanya ada tujuh perkara.

Para staf terlihat mengikuti zoom di ruang sidang tengah. Di layar informasi persidangan yang tersedia disebutkan ada tujuh perkara yang disidangkan hari ini. Tujuh perkara itu terdiri dari satu kasus pidana dan enam kasus perdata.

Sidang pertama yang diselenggarakan ialah sidang kasus pidana, yaitu kasus pembunuhan. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ady Prasetyo itu berlangsung sekitar satu jam.

“Untuk agenda sidang hari ini semuanya sudah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Klaten,” kata Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya kepada detikJateng, Senin (7/10/2024) siang.

Mengenai aksi cuti bersama yang diinisiasi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang rencananya digelar pada 7-10 Oktober di Jakarta, Rudi mengatakan, hakim di Klaten mendukung aksi tersebut.

“Kami hakim PN Klaten mendukung rencana aksi tersebut, akan tetapi sejauh ini tidak ada personel yang akan ikut ke Jakarta. Untuk aktivitas kantor dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa,” terang Rudi.

Hanya saja, lanjut Rudi, ada beberapa agenda sidang yang ditunda minggu depan.

“Kecuali persidangan yang sudah ditentukan jauh hari sidangnya, persidangan yang waktunya terbatas dan persidangan yang mengingat masa penahanan sudah mau habis tetap dijalankan persidangannya sesuai agenda,” sambung Rudi.

Seorang pengacara, Mus Aminingsih menyatakan persidangan kliennya tetap dilaksanakan hari ini dan majelis hakim hadir semuanya.

“Ya karena sudah jauh-jauh hari dijadwalkan. Hari ini sidangnya pembacaan dakwaan,” kata Mus Aminingsih kepada detikJateng di PN Klaten.

Dilansir detikNews, hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama pada hari ini. Aksi tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim.

Dalam aksi tersebut para hakim akan beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.

Pertemuan dengan pimpinan MA dan Menkum HAM akan dibagi secara terpisah, tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

“Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim,” kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan yang diterima, Senin (7/10/2024), dikutip dari detikNews.

(Sumber : Hakim se-Indonesia Aksi Cuti Bersama, PN Klaten Tetap Sidangkan 7 Perkara.)

Polisi Bongkar Baby Car Seat Isi 10 Ribu Ekstasi Asal Denmark di PIK 2

Jakarta (VLF) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkoba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, diamankan puluhan ribu butir ekstasi yang dimasukkan dalam baby car seat.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi. Pelaku FP (36) dan FK (29),” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku pada Minggu (6/10) malam.

“Dari kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, 2 buah baby car (tempat menyembunyikan ekstasi), 2 buah HP, dan 2 buah dompet,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut didapat dari negara Denmark. Selanjutnya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta Raya.

“Kedua pelaku juga menjelaskan bahwa narkoba ekstasi ini didapatkan dari seseorang (DPO) yang kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri Denmark. Tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Donald Parlaungan menambahkan kedua pelaku diketahui residivis kasus serupa. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya.

“Kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut bahwa sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga. Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU),” ujarnya.

Lebih lanjut, Donald menegaskan pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia menegaskan akan menindak tegas para pelaku terlibat.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan selalu berkomitmen untuk tetap mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan tanpa pandang bulu, dan kita tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba,” pungkasnya.

(Sumber : Polisi Bongkar Baby Car Seat Isi 10 Ribu Ekstasi Asal Denmark di PIK 2.)

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Ajukan Banding

Jakarta (VLF) Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) mengajukan banding usai divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Kuasa hukum AGK menilai vonis tersebut terlalu tinggi.

“Kami selaku kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan banding atas putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate, yang menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Gani Kasuba selama 8 tahun penjara,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar kepada detikcom, Senin (7/10/2024).

Junaidi mengatakan vonis 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS terlalu tinggi. Menurutnya putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan.

“Kami hargai putusan yang dijatuhkan kepada klien kami, yaitu Abdul Gani Kasuba. Tapi dalam putusan itu, sebagai penasehat hukum, kami menilai tidak berdasarkan fakta persidangan dan juga tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi yang telah kami sampaikan,” jelasnya.

Junaidi mengaku kecewa lantaran uang pengganti yang ditetapkan hakim nilainya terlalu besar. Dia menyebut hakim tidak mempertimbangkan atau mempelajari isi nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Abdul Gani.

“Agar majelis mengetahui jelas kalau suap yang diterima klien kami itu sumbernya dari uang pribadi bukan keuangan negara maupun kas daerah,” katanya.

Lanjut Junaidi, suap dan gratifikasi dalam perkara tersebut tidak merugikan keuangan negara. Sebab pertimbangan atas putusan tersebut tidak berdasarkan hasil audit dari BPK, BPKP, maupun Inspektorat.

“Jadi aneh jika putusan disesuaikan dengan tuntutan JPU, jadi kami sangat kecewa dengan keputusan hakim. Yang pasti untuk banding kami masih diskusi dengan Abdul Gani Kasuba serta keluarganya,” imbuh Junaidi.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani juga dikenakan membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sidang pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9). Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS.

“Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, Kamis (26/9).

(Sumber : Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Ajukan Banding.)