Category: Global

Yudha Arfandi Harap Bebas dari Tuduhan Pembunuhan, Ini 3 Poin Pembelaan Lain

Jakarta (VLF) Pihak Yudha Arfandi menyampaikan pembelaan dalam sidang kasus pembunuhan anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara. Pembelaan atau pledoi Yudha Arfandi disampaikan oleh kuasa hukum dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Yudha Arfandi meyakini kliennya tidak melakukan tindakan pembunuhan apalagi yang sudah terencana. Mereka juga membantah Yudha Arfandi melakukan kekerasan pada anak Tamara Tyasmara, Dante.

“Kami sangatlah yakin, berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana atau melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Dailun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

Pihak Yudha Arfandi mengakui kliennya melakukan kelalaian hingga menyebabkan Dante meninggal dunia. Mereka menyayangkan pasal tentang kelalaian ini tidak dijeratkan pada Yudha Arfandi.

“Akan tetapi berdasarkan fakta di persidangan, kami penasihat hukum yakin terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak korban Dante. Namun, disayangkan tidak didakwakan sekalipun,” katanya.

Kemudian Dailun Sailan menyampaikan harapan putusan yang akan diberikan kepada Yudha Arfandi. Kuasa hukum Yudha Arfandi menyampaikan empat poin permohonan dan hal yang bisa jadi pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan hukuman untuk Yudha Arfandi.

Pihak Yudha Arfandi kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan perkara ini diputus dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. ⁠Menyatakan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair Melanggar Pasal 340 KUHP, Dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 338 KUHP Atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

  2. ⁠Membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;

  3. ⁠Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa YUDHA ARFANDI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

  4. ⁠Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Yudha juga berharap Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi ini. Keluarga Yudha Arfandi disebut sangat menanti kejelasan dan keputusan atas kasus ini.

“Harapan kami kepada Majelis Hakim yang Mulia agar mempertimbangkan secara seksama apa yang kami telah uraikan terutama dalam analisis-analisis kami dalam pembelaan ini. Kami dan tentu saja lebih-lebih lagi Terdakwa sendiri serta keluarganya, menunggu dijatuhkannya putusan hakim atas perkara ini. Suatu putusan pengadilan yang mencerminkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan,” tutup kuasa hukum Yudha Arfandi.

JPU dalam sidang sebelumnya membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. JPU menuntut Yudha Arfandi dihukum mati atas meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

(Sumber : Yudha Arfandi Harap Bebas dari Tuduhan Pembunuhan, Ini 3 Poin Pembelaan Lain.)

Belasan Hakim Mogok Kerja, Ratusan Agenda Sidang di PN Mataram Ditunda

Jakarta (VLF) Belasan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram melakukan aksi mogok kerja massal. Akibatnya, ratusan agenda persidangan di PN Mataram yang seharusnya dijadwalkan pada pekan ini, ditunda hingga sepekan mendatang.

“Semua hakim PN Mataram jumlahnya ada 19 hakim. (Mogok kerja) ini hanya sepekan,” kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, Senin (7/10/2024).

Ketua PN Mataram Putu Gde Hariadi mengatakan belasan hakim yang mogok kerja itu bertugas di sidang pidana umum hingga tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, para hakim mogok kerja sebagai bentuk solidaritas untuk para hakim yang sedang memperjuangkan kesejahteraan seluruh hakim di Indonesia.

“Kami hakim pengadilan Negeri Mataram mendukung aksi solidaritas hakim dalam meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia,” kata Putu Gde dalam video yang dilihat detikBali, Senin.

Dilansir dari detikNews, hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama pada hari ini. Aksi tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.

Melalui aksi tersebut, para hakim akan beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.

Pertemuan dengan pimpinan MA dan Menkum HAM akan dibagi secara terpisah. Adapun, tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung. Sedangkan, tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

“Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim,” kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Dalam pertemuan itu nantinya para hakim akan menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Sebelumnya, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

(Sumber : Belasan Hakim Mogok Kerja, Ratusan Agenda Sidang di PN Mataram Ditunda.)

Dukung Aksi Cuti Massal, Hakim PN Wates Kosongkan Sidang hingga 11 Oktober

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut meramaikan gerakan cuti massal hakim yang digelar serentak di Indonesia, mulai hari ini. Para hakim PN Wates tidak mengambil hak cuti tapi memilih mengosongkan jadwal sidang hingga selesainya gerakan tersebut.

Hal itu tertuang dalam rilis Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Wates, yang tersebar sejak kemarin (6/10). Dalam pernyataannya, IKAHI Wates menyampaikan tiga poin, pertama mendukung seluruh aksi gerakan solidaritas hakim Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.

Kedua para hakim akan mengosongkan jadwal persidangan pada 7-11 Oktober 2024 kecuali terhadap perkara-perkara tertentu yang dibatasi waktunya atau terkait dengan masa penahanan yang akan habis. Nantinya persidangan Perkara tertentu itu akan dilakukan dengan mengenakan pita putih di lengan kiri. Adapun poin ketiga, pelayanan pengadilan lainnya akan tetap berjalan seperti hari biasa.

Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari, menyatakan seluruh hakim PN Wates sepakat untuk mengikuti pernyataan IKAHI Cabang Wates.

“Untuk hari ini tidak mengambil hak cuti, namun pada prinsipnya kami mendukung gerakan solidaritas Hakim Indonesia terhadap perbaikan kesejahteraan hakim, sebagaimana press rilis dari IKAHI Cabang Wates,” ucap wanita yang akrab disapa Wulan tersebut kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Wulan menjelaskan pengosongan jadwal sidang di PN Wates tidak berlaku untuk sidang dengan gugatan sederhana. Sebagai pengetahuan, gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Selain gugatan sederhana, sidang lain yang masih dilakukan yakni sidang untuk perkara pidana yang masa penahanan terdakwanya sudah habis. Sedangkan untuk sidang lainnya ditunda hingga selesai gerakan tersebut pada 11 Oktober 2024 mendatang.

“Misal gugatan sederhana, karena dibatasi waktu penyelesaian perkara atau perkara pidana yang masa penahanan terdakwanya sudah mau habis. Tapi untuk kondisi di PN Wates hanya terkait dengan perkara gugatan sederhana,” jelasnya.

Dilansir dari dari detikNews, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

Mereka mengancam akan cuti mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini bertema ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia’.

“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun,” ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/9/2024).

“Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini,” tambahnya.

(Sumber : Dukung Aksi Cuti Massal, Hakim PN Wates Kosongkan Sidang hingga 11 Oktober.)

Pengacara Smelter Luruskan Kesaksian Bos Money Changer di Sidang Kasus Timah

Jakarta (VLF) Kuasa Hukum PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Franky ST Purba, meluruskan keterangan kepala cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang, yang menjadi saksi sidang kasus korupsi pengelolaan timah. Dia mengatakan keterangan soal transaksi valas yang disampaikan Chandra tak terkait dengan PT SBS dan bukan terkait kasus tersebut.

“Transaksi tersebut bukanlah transaksi yang terkait dengan aktivitas timah terkait kerja sama smelter. Transaksi tersebut adalah transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dalam perkara ini,” ujar Franky kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Hal itu disampaikan Franky untuk meluruskan keterangan Chandra yang mengkonfirmasi soal 136 transaksi senilai Rp 80 miliar yang dilakukan Imelda selaku Sespri Dirut PT SBS, Robert Indarto. Chadra saat itu mengamini adanya transaksi itu saat ditanya oleh pengacara salah satu terdakwa dalam kasus ini, Helena Lim.

Namun, Chandra tidak menjelaskan soal ada tidaknya kaitan transaksi di money changer dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Chandra hanya mengkonfirmasi bahwa transaksi dilakukan Imelda atas nama PT Cipta Mineral Bumi Selaras, bukan atas nama PT SBS.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian itu dihitung dari nilai kerja sama PT Timah dengan smelter swasta tanpa adanya kajian serta kerusakan ekologis. Helena Lim sendiri didakwa menampung duit terkait korupsi ini di money changer miliknya.

“Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

(Sumber : Pengacara Smelter Luruskan Kesaksian Bos Money Changer di Sidang Kasus Timah.)

Dalangi Begal di Kawasan Soetta, Wanita Inisial C Berperan Jadi ‘Joki’

Jakarta (VLF) Aksi begal yang melukai korbannya di Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta ternyata didalangi oleh wanita berinisial C. C berperan ikut serta dalam aksi begal sadis itu.

“Dalam kasus ini tersangka berjumlah tiga orang, MM dan AI berhasil diamankan. Sementara, dalangnya inisial C (perempuan) masuk dalam pencarian orang (DPO),” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald C Sipayung, dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

Ketiga tersangka itu adalah MM (27), AI (19) dan wanita inisial C. MM dan AI sudah ditangkap, sedangkan wanita C masih dalam perburuan polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan peran wanita inisial C dalam aksi pembegalan tersebut. C bertugas sebagai joki sekaligus penyedia motor dan sajam untuk kejahatan.

“Saat melakukan aksi pembegalan, dua tersangka MM dan AI dibonceng oleh saudari C (DPO),” kata Reza seraya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu yang bersangkutan.

“Pelaku C merupakan dalang dari kasus pembegalan handphone tersebut, dan telah menyiapkan kendaraan hingga senjata tajam untuk melakukan aksi jahatnya,” tambahnya.

Peran ‘Partner in Crime’

Reza menjelaskan peran duo ‘partner in crime’ wanita inisial C. Tersangka MM berperan sebagai eksekutor yang melukai korban dengan celurit.

“Pelaku MM berperan ikut melakukan aksi pembegalan, mengancam dan menakuti hingga melukai korban dengan menggunakan celurit,” ungkap Reza.

Sementara tersangka AI bertugas memberhentikan dan mengancam korban dengan celurit. AI juga bertugas mengambil handphone korbannya.

“Tersangka AI berperan memberhentikan, mengancam korban dengan menggunakan celurit. Setelah korban tak berdaya, AI langsung mengambil handphone milik korban,” ungkap Reza.

Modus Operandi

Dalam melancarkan aksinya, komplotan begal ini cukup nekat. Mereka memepet korban lalu melukainya dengan senjata tajam.

“Saat (korban) di perjalanan, korban dipepet oleh satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang tak dikenal berboncengan,” jelas Reza.

Aksi begal ini terjadi pada Agustus 2024. Korban seorang pria saat itu sedang berjalan sambil memainkan ponsel, tiba-tiba dipepet oleh para pelaku.

Tanpa basa-basi, para pelaku lalu menyabetkan sajam ke arah korban. Akibat kejadian itu, korban terluka di bagian tangannya.

“Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, selanjutnya tersangka mengambil handphone milik korban dan langsung melarikan diri ke arah Jakarta Barat,” jelas Reza.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Roberto Pasaribu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terutama pada saat malam hari.

“Apabila ada hal yang mencurigakan segera menghubungi pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat, agar segera ditangani dengan cepat untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan atau tindak pidana,” kata Roberto.

(Sumber : Dalangi Begal di Kawasan Soetta, Wanita Inisial C Berperan Jadi ‘Joki’.)

KPK Hibahkan Mobil Vellfire Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab

Jakarta (VLF) KPK menghibahkan barang rampasan negara ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Barang rampasan itu berupa satu unit mobil Vellfire 2G 2.5A/T berwarna hitam dari kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

“Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan ke depannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Wahidin Amin dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Mobil yang dihibahkan itu barang rampasan dari Zainuddin Hasan.

“Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery. Karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” kata dia.

Terkait dengan hibah tersebut, Sekda Pemkab Lampung Selatan, Thamrin, menegaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

“Terima kasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” tutur Thamrin.

Diketahui, Pada 25 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Zainudin. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145. Zainudin juga telah melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi.

MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Dia tetap dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145. Kini Zainudin Hasan menjalani masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung.

(Sumber : KPK Hibahkan Mobil Vellfire Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab.)

5 Fakta Duo Muller Bersaudara Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) Duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dijatuhi tuntutan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dalam kasus pemalsuan surat hingga bisa mengklaim lahan warga Dago Elos, Kota Bandung.

Lantas, bagaimana jalannya kasus ini hingga ke agenda tuntutan? Berikut ini rangkuman fakta-faktanya:

Dituntut 5 Tahun 6 Bulan di Kasus Pemalsuan Surat

Tuntutan JPU dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Dalam uraiannya, JPU menilai duo Muller bersaudara itu telah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat hingga bisa mengklaim lahan warga Dago Elos.

“Menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Heri Hermawan Muller bersama terdakwa Dodi Rustandi Muller telah terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua,” kata JPU.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan,” tambahnya.

JPU menilai Heri dan Dodi bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Duo Muller bersaudara itu pun sudah diadili sejak 30 Juli 2024.

Pengacara Siapkan Pembelaan

Usai pembacaan tuntutan, pengacara duo Muller bersaudara, Jogi Nainggolan menegaskan, akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk kliennya. Salah satu yang akan dibahas, yaitu masalah nama Muller yang menurutnya merupakan hal yang melekat dipakai kliennya.

“Kami akan bantah itu semua, karena klien kami sama sekali hanya menggunakan nama dari orang tuanya yang melekat di namanya. Dan itu bukan merupakan satu kejahatan, itu hanya merupakan bagian daripada historis secara adat dan itu dibenarkan di berbagai wilayah di dunia bukan hanya di Indonesia,” katanya.

Temuan Jaksa Dalam Penelusuran Akta Kelahiran Duo Muller Bersaudara

Sebagaimana diketahui, Heri dan Dodi telah didakwa memalsukan surat seperti akta kelahiran maupun Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding. Dakwaan ini pun sekaligus mematahkan klaim keduanya atas kepemilikan lahan di Dago Elos.

Terkait akta kelahiran misalnya, duo Muller bersaudara ini mengklaim sebagai keturunan seorang warga Belanda bernama Goerge Hendrik Muller. Tapi, JPU menyatakan Heri maupun Dodi telah menambahkan sendiri nama Muller di belakang nama mereka. Nama itu ditambahkan oleh Heri pada 2013, sedangkan Dodi pada 2014.

Ternyata, berdasarkan penelusuran di Disdukcapil Kabupaten Bandung pada 30 Januari 2024, tak ada nama Muller di belakang nama mereka dalam buku register. JPU juga memastikan keduanya tak pernah mengajukan permohonan untuk penggantian nama tersebut ke pengadilan.

“Dengan kata lain, nama terdakwa I dan terdakwa II tidak mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta (kelahiran) dengan mengajukan permohonan ke pengadilan,” demikian uraian dakwaan tersebut sebagaimana dikutip detikJabar.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik, JPU menemukan kejanggalan terhadap keaslian akta kelahiran dou Muller bersaudara tersebut. JPU menyatakan akta kelahiran mereka nonidentik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan blanko pembanding A maupun B.

Eigendom Vervonding Palsu

Kemudian, selain akta kelahiran, JPU juga menyatakan kejanggalan terhadap Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding bernomor 3740, 3741 dan 3742 yang diklaim Muller bersaudara. JPU menegaskan eigendom itu palsu setelah melakukan penelusuran ke BPN Kota Bandung.

Dalam uraiannya, JPU menyatakan bahwa eigendom nomor 3740 dan 3741 dari hasil penelusuran di BPN, terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan. Sementara eigendom 3742, meski belum ditemukan kartu Recht van Eigendom-nya, tapi di buku register pembantu terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan.

“Padahal faktanya vervonding tersebut adalah palsu,” demikian bunyi dakwaan itu.

Buat Kerugian Rp 546 Miliar

Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, JPU menilai duo Muller bersaudara tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan. “Dan tanah tersebut telah dikuasai negara sehingga diatas tidak pernah melakukan tanah tersebut telah diterbitkan Bukti Kepemilikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.

“Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar,” kata dakwaan jaksa.

(Sumber : 5 Fakta Duo Muller Bersaudara Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara.)

Video Pribadi Tersebar, Eks Ketua BEM di Jambi Jadi Tersangka Pornografi

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan pemeran video syur yang merupakan mantan Ketua BEM di Jambi berinisial KN menjadi tersangka pornografi. Penetapan tersangka atas KN berawal dari video syur pribadinya yang tersebar di media sosial.

Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni mengatakan KN ditetapkan tersangka atas laporan Said Hafisi dari perwakilan lembaga adat Melayu Jambi. Selain KN, MA selaku pemeran wanita dalam video itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka UU Pornografi, untuk Saudara KN dan Saudari MA,” kata Reza, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas akses ilegal dan penyebaran dengan jeratan UU ITE. Dia adalah JG yang merupakan tukang servis HP. JG mengakses video tersebut saat tersangka KN memakai jasanya untuk memperbaiki HP.

Reza mengatakan penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video syur ini dilakukan setelah penyidik Subdit Siber berhasil mengumpulkan bukti-bukti hingga memeriksa saksi ahli di Jakarta. KN dan MA disangkakan Undang-undang Pornografi, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 6, dan Pasal 8.

“Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model,” ujarnya.

Sampai saat ini, polisi belum menahan keduanya. Namun, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada KN dan MA.

“Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada Saudara KN dan Saudari MA, namun belum datang ke penyidik,” sebutnya.

Lebih lanjut, Reza memastikan video itu diproduksi sebelum keduanya menikah. KN dan MA sempat melampirkan bukti pernikahan siri saat melaporkan dugaan ilegal akses ke Polda Jambi beberapa waktu lalu.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi,” pungkasnya.

(Sumber : Video Pribadi Tersebar, Eks Ketua BEM di Jambi Jadi Tersangka Pornografi.)

Irwasum Polri Ingatkan Peran Penting Direktorat PPA-PPO di HUT Ke-76 Polwan

Jakarta (VLF) Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri menekankan peran penting hadirnya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Dofiri mengatakan Direktorat PPA-PPO tak hanya mengurusi soal pidana berbasis gender, tapi juga leading sector pembinaan bagi seluruh penyidik Polri yang menemukan permasalahan kelompok rentan.

“Direktorat PPA dan PPO sekaligus menjadi leading sector pembinaan bagi seluruh penyidik di lingkungan Polri yang menemukan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok termarjinalkan yang berhadapan dengan hukum,” ujar Dofiri saat sambutan di Sarasehan Peringatan HUT ke-76 Polwan, Rabu (3/10/2024).

Dengan dibentuknya Direktorat PPA-PPO, polwan juga akan mengemban banyak tugas-tugas perihal kelompok rentan. Dofiri menyampaikan sudah banyak kasus berbasis gender dalam waktu kurang lebih 1,5 tahun ditangani Polri, di antaranya pidana kekerasan seksual, KDRT, dan perdagangan orang.

“Saya berharap setelah mengikuti acara ini, kita mampu menjadi pelopor dan pelapor untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan memberikan perlindungan terhadap korbannya,” ucap Dofiri.

Dia juga menyampaikan harapan kontribusi polwan kepada bangsa dan negara. Dia menyampaikan selamat ulang tahun pada Polwan RI.

“Saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Polisi Wanita Republik Indonesia, semoga semakin profesional dan mampu memberikan warna pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengukir prestasi melalui pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Dofiri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai Polwan telah menunjukkan eksistensi dan berkontribusi penting bagi Polri dalam menghadapi berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks. Kiprah Polwan dipandang mampu meningkatkan kepercayaan publik serta citra positif Polri dan masyarakat.

“Melalui tema Polwan Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas, semoga Polwan dapat meningkatkan kinerjanya untuk mewujudkan Polri yang semakin dekat dan dicintai masyarakat,” ujar Kapolri.

(Sumber : Irwasum Polri Ingatkan Peran Penting Direktorat PPA-PPO di HUT Ke-76 Polwan.)

Pegawai Bank Pelat Merah di Cepu Tilep Duit Rp 403 Juta buat Judi Online

Jakarta (VLF) Seorang pegawai salah satu bank pelat merah di Cepu, Blora, diamankan Satreskrim Polres Blora lantaran diduga menyalahgunakan uang hasil pinjaman (kredit) milik nasabah. Pegawai berinisial STW (30) itu menghabiskan uang hingga Rp 403.300.000 untuk judi online.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan STW merupakan warga asal Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit pada periode Desember 2022 sampai 3 Februari 2023.

“Maksud dan tujuan terlapor menyalahgunakan jabatan terlapor dalam proses pemberian kredit untuk mendapatkan uang. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” jelas Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (3/10/2024).

Uang yang didapat dari hasil pinjaman nasabah tersebut sudah ludes digunakan untuk judi online. Wawan menyebut uang tersebut senilai Rp 403.300.000.

“Uang yang didapatkan terlapor dari perbuatan tersebut sebesar Rp 403.300.000 dan semuanya telah habis digunakan terlapor untuk bermain judi online,” jelasnya.

Wawan menerangkan, kejadian berawal saat STW menggunakan uang hasil pinjaman/kredit dari 16 nasabah, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang.

Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 3 modus dari diduga pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Yaitu topengan pinjaman sebanyak 1 nasabah, tempilan pinjaman 13 nasabah, pemakaian setoran pelunasan pinjaman sebanyak 2 nasabah.

Modus topengan pinjaman yakni sebelum melakukan kredit, STW memanfaatkan kedekatan dengan nasabah, membujuk nasabah melakukan kredit di BRI dan menjanjikan yang akan membayar kredit adalah mantri tersebut.

“Selanjutnya setelah proses pencairan kredit selesai, terlapor menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PIN-nya, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut diambil seluruhnya untuk kepentingan pribadi terlapor,” terang Wawan.

Modus tempilan pinjaman yakni STW memprakarsai proses pemberian kredit tidak sesuai kebutuhan nasabah atau dibuat lebih banyak. Setelah pencairan, STW membujuk nasabah agar memberikan buku tabungan dan ATM beserta PIN dengan dalih mempercepat pengambilan uang pencairan kredit.

“Akan tetapi terlapor telah mengambil sebagian uang hasil pencairan kredit dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah dan menggunakan sebagian uang hasil pencairan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi terlapor sedangkan sisanya dipakai oleh nasabah sendiri,” jelasnya.

Selanjutnya, modus pemakaian setoran pelunasan pinjaman yakni STW menerima titipan uang angsuran dari nasabah, namun tidak disetorkan ke pihak bank.

“Bahwa terlapor telah menerima titipan uang angsuran atau uang pelunasan dari nasabah untuk dibayarkan kepada bank akan tetapi uang tersebut tidak terlapor bayarkan dan uang tersebut terlapor gunakan untuk kepentingan pribadi terlapor,” terang Wawan.

Berdasarkan auditor internal pihak bank terkait, total seluruh pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 715.000.000, dan hasil Perhitungan Kerugian Negara terhadap pinjaman yang dipakai terlapor adalah sebesar Rp 401.444.334.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Wawan.

(Sumber : Pegawai Bank Pelat Merah di Cepu Tilep Duit Rp 403 Juta buat Judi Online.)