Category: Global

Tak Ada Kapok-kapoknya SYL Melawan Vonis Penjara

Jakarta (VLF) Tak kapok divonis berat, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali melawan vonis hakim. SYL telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding yang memperberat hukumannya.

“Status perkara, permohonan kasasi,” demikian tertulis di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Selain SYL, dua mantan anak buahnya mengajukan upaya kasasi. Mereka ialah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah karena memeras anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

Putusan Banding

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Duduk sebagai hakim anggota adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Hakim juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayar SYL.

Hukuman Uang Pengganti SYL Juga Ditambah

SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 5 tahun.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim Artha Theresia.

Hakim mengatakan harta benda SYL dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda SYL tak mencukupi membayar uang pengganti itu, diganti dengan 5 tahun kurungan.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Denda yang harus dibayar SYL juga diperberat. Hakim pada PT DKI Jakarta menghukum SYL membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan,” ujar hakim.

(Sumber : Tak Ada Kapok-kapoknya SYL Melawan Vonis Penjara.)

Gedung Galeri Seni di Lingkaran Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) Kasus korupsi kini sedang menjerat Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu AWR yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan B sebagai pihak kontraktor.

Usut punya usut, korupsi di ISBI Bandung ternyata bermuara dari proyek pembangunan bernama Gedung Galeri Seni. Gedung yang lebih banyak disebut mahasiswanya sebagai ‘Gedung Buled’ (bundar) ini rupanya sudah menjadi polemik yang dikritik sejak lama.

Bagaimana tidak, rencana awalnya, gedung ini dibangun dalam 3 tahap yaitu 2014, 2019 dan 2020. Tapi kemudian, menjelang akhir-akhir proyeknya dikerjakan, pembangunan gedung itu malah ditinggalkan dan ujungnya malah mangkrak di tengah jalan.

Alhasil, gedung yang terlihat dari luar berkapasitas 4 lantai ini terkesan sebagai bangunan yang ditinggalkan begitu saja. Konstruksinya memang sudah kokoh berdiri, tapi malah jadi bangunan yang nampak tak layak untuk digunakan.

Hingga kemudian, Kejari Kota Bandung mengumumkan proyek Gedung Buled ini ternyata menjadi lingkaran kasus korupsi. Kejari menetapkan dua orang sebagai tersangka lantaran pengerjaan proyek itu tidak sesuai kontrak kesepakatan sejak 2015 silam.

“Betul, ada dua orang yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung ISBI Bandung,” kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan saat dihubungi detikJabar, Kamis (10/10/2024).

Saat memberikan keterangan ini, Ihsan belum bisa merinci lebih detail mengenai kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi tersebut. Tapi, Ihsan memastikan berkas perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Pada saat ini penyidikan telah dinyatakan lengkap, kemudian penyidik Kejari Kota Bandung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tuturnya.

Mencuatnya lingkaran kasus korupsi di proyek Gedung Buled sebetulnya bukan kabar baru bagi kalangan mahasiswa ISBI Bandung. Bahkan, dugaan kongkalikong itu sudah tercium sejak 2020 silam, tepat pada saat pembangunan Gedung Buled mangkrak di tengah jalan.

Tapi kemudian, meski demo berulang kali dilakukan, belum pernah ada kejelasan mengenai nasib penanganan kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Gedung Buled. Kini, setelah Kejari Kota Bandung mengumumkan dua orang tersangka, harapan mahasiswa begitu besar supaya penanganan kasus ini bisa diusut secara tuntas dan transparan.

“Tuntutan kami dari kalangan mahasiswa tentunya menginginkan Kejari sudah mengusut kasus ini secara transparan dan jangan sampai ditutup-tutupi. Usut secara tuntas biar semua orang yang diduga terlibat bisa dihukum sesuai ketentuan undang-undang,” kata salah seorang mahasiswa ISBI Bandung.

Respons ISBI Bandung

Setelah kasus ini menjadi sorotan, ISBI Bandung pun akhirnya memberikan keterangan. Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi, Supriatna, memastikan institusinya akan transparan dalam memberikan data kasus dugaan korupsi itu ke kejaksaan.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan pihak berwenang. Intinya, apa yg misalnya nanti diperlukan oleh penegak hukum, tentu saja kami akan memberikan dukungan, baik misalnya perlu data-data tambahan atau keperluan apapun secara terbuka akan kami lakukan,” katanya saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (11/10/2024).

“Siapapun yang menjadi pelakunya, kembali lagi itu masalah hukum yah. Kami di kampus tidak masalah karena itu harus diproses hukum setransparan mungkin,” tuturnya menambahkan.

Atas kejadian ini, Supriatna memastikan Civitas Akademika ISBI Bandung ke depan akan lebih memperketat alur lelang proyek yang dilaksanakan. Ia berharap, kasus dugaan korupsi ini tak terulang dan menjadi insiden terakhir di institusinya.

“Ke depan di dalam rapat-rapat yang melibatkan semua struktural akan disampaikan imbauan, bagaimana penanganan proyek seperti itu jangan sampai mengambil risiko. Intinya ikuti prosedur sesuai aturan,” ucapnya.

“Mudah-mudahan ini menjadi kejadian terakhir di ISBI. Kami hormati proses hukum yang berjalan dan ISBI memastikan akan bersikap transparan untuk mendukung pengusutan kasus ini,” pungkasnya.

(Sumber : Gedung Galeri Seni di Lingkaran Kasus Korupsi.)

Perlawanan Ipda Rudy Soik yang Dipecat Setelah Usut Dugaan Mafia BBM

Jakarta (VLF) Ipda Rudy Soik melakukan perlawanan setelah dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menegaskan akan mengambil langkah banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).

Rudy membantah kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang diselidikinya melanggar prosedur. Rudy dinyatakan bersalah telah memasang garis polisi di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kupang. Rudy menduga keduanya terlibat dalam penimbunan BBM ilegal. Ahmad merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Saya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Saya akan melawan melalui upaya hukum, yaitu melakukan banding dan peninjauan kembali (PK),” ujar Rudy, Minggu (13/10/2024).

Rudy menjelaskan dalam fakta persidangan, Ahmad mengakui membeli solar subsidi pada 15 Juni 2024 menggunakan QR Code orang lain dan menyuap seorang anggota polisi. Fakta tersebut tak terbantahkan saat sidang berlangsung pada Rabu (9/10/2024).

“Dia mengaku memiliki barcode (QR Code) dan izin kapal, tapi, setelah saya minta untuk perlihatkan surat izinnya, dia bilang tidak ada. Artinya, pembelian yang dilakukan Ahmad itu secara ilegal dan perbuatan melawan hukum yang sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 55 dalam Undang-undang (UU) Migas,” jelas Rudy.

Rudy kembali menegaskan pemasangan garis polisi di rumah Ahmad karena modusnya menggunakan QR Code ilegal lalu menampung di rumahnya. Kemudian ada mobil pengangkut yang datang.

“Sehingga yang saya pasangi garis polisi itu adalah wadah yang korelasinya dengan tanggal 15 Juni dia membeli solar,” tegas Rudy.

Rudy Bantah Ada Pelanggaran SOP

Rudy mengaku telah menguji Ahmad dalam persidangan sehingga ditemukan Ahmat tidak memiliki QR Code atas namanya. Selain itu, Algajali juga mengaku solar subsidi yang mereka timbun lalu memberikan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT juga semuanya ilegal.

“Saat sidang juga saya minta, tahapan mana yang saya langgar? Kok jadinya saya, jadinya saya yang harus di-PTDH. Itu yang saya sering bertanya-tanya padahal semua yang saya lakukan atas perintah pimpinan dan dibuatkan surat perintah penyelidikan yang masih berlaku sampai saat ini,” urai Rudy.

Rudy mengungkap awalnya Algajali dan Ahmad mengaku tidak saling kenal. Namun, ketika Rudy hendak membuka rekaman interogasi terhadap mereka, komisi sidang malah melarangnya. Rudy kemudian melontarkan pertanyaan kepada Ahmad yang pernah mengaku bahwa Algajali pernah memesan solar subsidi sebanyak dua kali darinya.

“Itu pengakuan dalam rekaman, maka saya minta rekaman saya diuji di Forensik Mabes Polri. Saya bicara di-PTDH karena pasang garis polisi,” tandas Rudy.

Rudy Mengaku Diintimidasi

Rudy Soik mengaku kaget atas putusan pemecatan tersebut. Baginya, putusan itu merupakan hal menjijikkan.

“Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya. Artinya putusan itu belum bersifat final. PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan,” ujar Rudy saat dihubungi detikBali, Minggu.

Rudy mengaku dapat tekanan selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT. Karena adanya intimidasi itulah, Rudy berujar, dirinya memilih tak hadir saat sidang putusan pada Jumat (11/10/2024) setelah menghadiri sidang pada Rabu (9/10/2024).

Menurutnya, sidang itu hanya menekankan pada proses pemasangan garis polisi yang dinilai melanggar prosedur. Pimpinan sidang, Rudy berujar, tidak melihat rangkaian kasus penyelidikan mafia BBM bersubsidi itu.

Garis polisi itu dipasang Rudy dan sejumlah anggota polisi lainnya di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kota Kupang, NTT. Keduanya diduga menimbun BBM bersubsidi di tengah kelangkaan di Kupang. Bahkan, Ahmad adalah seorang residivis dalam kasus serupa.

“Saya merasa benar-benar ditekan dalam memberikan keterangan saat itu. Contohnya dalam pemasangan garis polisi itu kan ada rangkaian ceritanya dari tanggal berapa dan seterusnya, tetapi mereka justru paksa saya agar menceritakan hanya di tanggal 27 (Juni 2024),” urai mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota itu.

“Seharusnya komisi sidang menanyakan kenapa saya memasang garis polisi, itu yang harusnya mereka minta saya untuk menjelaskan, tapi saya sama sekali tidak diberikan ruang untuk menjelaskan sampai akhir, jadi hanya berpatokan pada tanggal 27 itu,” imbuh pria berusia 41 tahun itu.

Saat sidang, Rudy diberikan kesempatan untuk menanyakan kepada Ahmad Ansar terkait kepemilikan BBM yang ditampung dalam jumlah banyak. Kepada Rudy, Ahmad mengaku BBM ilegal yang ditampung kemudian diberikan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT.

Rudy kemudian kembali menanyakan sejumlah fakta kepada Algazali di dalam sidang. Algazali juga mengaku pernah memberikan uang belasan juta kepada salah seorang polisi di Polda NTT terkait kasus BBM itu. Namun, menurut Rudy, komisi sidang menilai hal itu tidak perlu dibahas lebih jauh di dalam sidang karena dianggap sudah melebar ke mana-mana.

“Itu pun saat saya kasih penjelasan, komisi sidang langsung melarang saya dan mengatakan hei, kamu jangan melebar ke mana-mana. Ini artinya dalam sidang tersebut mereka tidak melihat fakta dan konstruksi apa dalam kasus ini,” beber pria berkaca mata itu.

Polda Bantah PTDH karena Garis Polisi

Polda NTT membantah PTDH atau pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik bukan karena pemasangan garis polisi di rumah Ahmad Ansar dan Algajali Munandar. Dia dipecat karena mekanisme prosedur penanganan penyelidikan BBM yang tidak sesuai prosedur operasi standar (SOP).

“Kami tegaskan bukan karena pasang garis polisi baru PTDH, tetapi penyelidikan BBM tidak sesuai SOP yang berlaku. Sehingga dari hasil itu kami lakukan pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi, ternyata bukan penegakan hukum tetapi penertiban dengan kata penertiban, maka dia melakukan tindakan sewenang-wenang memasang garis polisi,” ujar Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin saat konrensi pers di Mapolda NTT, Minggu.

Menurut Sormin, alasan pemecatan itu karena terdapat tujuh kasus yang memberatkan mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, itu. Salah satunya pernah diproses pidana pada 2015 dengan mendapat vonis empat bulan kurungan.

“Hal-hal itu yang menjadi pemberatan di dalam proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kemarin. Sehingga kami putuskan PTDH,” jelas Sormin.

Akibat dari pemasangan garis polisi, Sormin berujar, Algajali mengalami gangguan psikologi. Ahmad juga demikian. Pekerjaannya pun diberhentikan sementara karena mereka dituduh melakukan tindak pidana penimbunan BBM jenis solar subsidi.

“Fakta-faktanya bahwa yang bersangkutan sudah tujuh kali menerima sanksi disipilin dan kode etik, yaitu tiga kasus disiplin dan tiga kasus kode etik sebelumnya. Jadi saya tegaskan bukan karena SOP (pemasangan garis), tapi karena mekanisme prosedur yang dilakukan tidak benar,” ungkap Sormin.

Sormin menegaskan saat persidangan berlangsung tidak ada intimidasi dan penekanan yang berlebihan. Komisi sidang memberikan ruang kepada Rudy Soik agar melakukan eksepsi. Namun, Rudy melakukan eksepsi yang bersifat lisan.

“Kami juga memberikan ruang kepadanya untuk menanyakan kepada para saksi (Algajali dan Ahmad) dengan catatan saudara terduga tidak boleh lakukan pertanyaan yang bersifat pemeriksaan,” tegas Sormin.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTT, Kombes Taufik Irpan Awaluddin, mengatakan Ipda Rudy Soik masih punya kesempatan selama 30 hari untuk mengajukan banding. Apabila memori bandingnya sudah ada, maka Polda NTT siap lakukan persidangan.

“Sejauh ini yang bersangkutan belum ajukan banding kepada kami. Kalau sudah ada, maka hakim komisi banding akan mempertimbangkan perkara tersebut apakah menerima atau menolak,” kata Awaluddin.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, menambahkan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat berupa dugaan penyalahgunaan BBM, maka Polresta Kupang Kota menerbitkan surat perintah tugas yang bertujuan untuk melakukan pemantauan.

“Ipda RS (Rudy Soik) melaporkan kepada saya secara lisan bahwa adanya penimbunan BBM ilegal, makanya saya perintahkan untuk tindaklanjuti,” terang Aldinan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy menjelaskan selama 2024, Polda NTT belum pernah menangani maupun menerima laporan polisi terkait penimbunan BBM di NTT.

“Selama ini tidak ada kasus BBM yang kami tangani,” tandas Ariasandy.

Polda NTT Beberkan Fakta Memberatkan

Polda NTT juga membeberkan sejumlah fakta yang memberatkan hingga Ipda Rudy Soik dipecat dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, menjelaskan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Ipda Rudy Soik, anggota Pama Yanma Polda NTT dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran terkait dengan prosedur penyidikan. Sidang itu bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polda NTT.

Menurut Ariasandy, proses pemeriksaan sidangnya digelar pada 10-11 Oktober 2024 di gedung Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

“Pemeriksaan sidang kode etik tersebut bertujuan untuk memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan terduga pelanggar, Rudy Soik. Sehingga hasil pemeriksaannya yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah, maka dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari dinas Polri,” kata Ariasandy, Minggu (13/10/2024).

Ariasandy mengatakan saat proses pemeriksaan dalam persidangan, kuasa hukum Rudy Soik menanggapi secara lisan tuntutan penuntut yang pada intinya meminta maaf kepada institusi Polri atas perbuatan terduga pelanggar karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Kemudian tindakan Rudy Soik tidak kooperatif, tidak sopan dalam persidangan dan meninggalkan ruangan persidangan.

Pendamping hukumnya tidak akan mengajukan pembelaan lagi karena Rudy Soik sendiri tidak kooperatif dalam persidangan, meninggalkan ruang sidang, tidak bersedia mendengarkan penuntutan dan putusan hingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadirannya atau inabsensia.

“Pengambilan keputusannya oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah mempertimbangkan persangkaan, tuntutan dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar dan penilaian terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan para saksi,” kata Ariasandy.

Para saksi yang dihadirkan, Ariasandy berujar, yaitu Ahmad Ansar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi, Ipda Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika dan Kapolresta Kupang Kota
Kombes Aldinan Manurung.

Pada intinya para saksi membenarkan bukti-bukti yang diajukan oleh akreditor, baik oleh Rudy Soik maupun pendamping hukumnya telah mengakui bukti dan fakta tersebut. Sehingga tidak mengajukan bukti atau pembelaan selain meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan intitusi Polri.

2 Terduga Penimbun BBM Merasa Malu

Ariasandy menegaskan Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran KKEP berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, standar operasional prosedur, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan melakukan pemasangan garis polisi pada drum dan jeriken yang kosong di lokasi milik Ahmad Ansar dan Algajali Munandar yang mana lokasi itu tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana.

“Tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyelidikan sehingga menyebabkan Ahmad Ansar dan Algajali Munandar merasa malu, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sekitarnya, keluarganya merasa malu dengan pemberitaan media masa seolah-olah telah melakukan kejahatan padahal dirinya merasa tidak bersalah,” tegas Ariasandy.

Pada proses persidangan, sama sekali tak ada fakta meringankan. Sebaliknya, ada beberapa fakta memberatkan sehingga Ipda Soik terpaksa dipecat. Berikut fakta-fakta tersebut:

  1. Pada saat pelanggaran terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada Peraturan Kode Etik Polri.
  2. Perbuatan terduga pelanggar dapat berimplikasi merugikan dan merusak citra kelembagaan Polri.
  3. Terduga pelanggar dalam memberikan keterangan tidak kooperatif dan berbelit-belit dan tidak berlaku sopan di depan persidangan komisi.
  4. Terduga pelanggar dalam pemeriksaan pendahuluan menolak memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan menolak mendandatangani berita acara pemeriksaan.
  5. Terduga pelanggar dalam persidangan pembacaan tuntutan, mendadak dan menyatakan untuk tidak mendengarkan dan mengikuti persidangan sehingga terduga pelanggar meninggalkan ruangan persidangan hingga tetap dilanjutkan dengan sidang tanpa kehadiran terduga pelanggar.
  6. Bahwa dalam persidangan saat agenda pembacaan tuntutan terduga pelanggar keluar dari persidangan tidak berkenan mendengarkan tuntutan dan putusan serta keluar tidak mengikuti persidangan secara hukum, maka persidangan tetap berjalan tanpa kehadiran terduga pelanggar.
  7. Terduga pelanggar pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan KKEP satu kali dengan putusan disiplin.

(Sumber : Perlawanan Ipda Rudy Soik yang Dipecat Setelah Usut Dugaan Mafia BBM.)

Curi Rel Kereta di Karawang, 3 Warga Bandung Barat Ditangkap

Jakarta (VLF) Tim Resmob Polda Jawa Barat, menangap tiga orang pencuri rel kereta di Karawang. Ketiga pelaku langsung ditahan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (12/10) lalu. Polisi menyita barang bukti rel bekas seberat tujuh ton dan alat potong berupa tabung gas, las serta kendaraan truk.

Rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material itu penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

“Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi, Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi serta Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat,” kata Ayep dilansir Antara, Senin (14/10/2024)

Sementara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

(Sumber : Curi Rel Kereta di Karawang, 3 Warga Bandung Barat Ditangkap.)

BPOM Tutup Pabrik Skincare Ilegal, Sanksi Tegas Menanti

Jakarta (VLF) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara produksi sebuah pabrik maklon skincare di Bandung yang diduga terlibat dalam peredaran produk kosmetik beretiket biru secara ilegal. Skincare beretiket biru seharusnya hanya dapat diberikan setelah konsultasi dan pemeriksaan dokter. Tanpa itu, peredarannya dianggap melanggar hukum.

Pelanggaran ini makin parah karena produk yang dijual secara bebas di pasaran, termasuk di marketplace dan berpotensi mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan hydroquinone. Bahan-bahan tersebut bisa menyebabkan iritasi kulit dan bahkan meningkatkan risiko kanker dalam jangka panjang.

“Sanksi ini berlaku selama 30 hari kerja, atau sampai pabrik tersebut mampu melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) yang memadai,” kata BPOM dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024) dilansir dari detikHealth.

BPOM juga masih melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, maka akan diterapkan proses penyidikan pro justitia dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Skincare ilegal beretiket biru bisa membawa konsekuensi berat bagi pelakunya berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan itu menyebutkan setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin yang sah bisa dikenai ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

(Sumber : BPOM Tutup Pabrik Skincare Ilegal, Sanksi Tegas Menanti.)

Alasan Bawaslu Batam Hentikan Laporan soal Li Claudia Foto Bareng Lurah-Camat

Jakarta (VLF) Bawaslu menghentikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait empat lurah, satu camat, dan satu sekretaris camat yang berfoto bersama Calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Laporan itu dihentikan karena foto tersebut diambil sebelum Li Claudia Chandra mendaftarkan diri ke KPU.

“Jadi dalam laporan yang kami terima foto tersebut diambil usai beberapa saat sesudah pendaftaran calon. Setelah dilakukan klarifikasi dan bukti yang kami dapat foto itu diambil pada tanggal 14 Agustus 2024. Di sana tahapan pendaftaran bakal calon belum dimulai, dan penetapan juga belum,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Minggu (13/10/2024).

Antonius mengatakan dengan temuan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu maka laporan pelapor tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Pihaknya juga telah mencocokkan dengan aturan kepemiluan dan netralitas ASN di Pilkada.

“Dasar aturannya Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kemudian keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, KASN dan Bawaslu tentang netralitas ASN,” ujarnya.

“Dalam aturan disebutkan bakal calon. Ialah orang yang telah mendaftar diri. Di sana dibilang itu bakal calon, pertanyaannya apakah di tanggal 14 Agustus 2024 Li Claudia sudah jadi bakal calon?. Jadi ini tidak masuk unsur undangan-undang Pemilu maupun netralitas ASN,” tambahnya.

Antonius menjelaskan sebelum mendaftar ke KPU orang yang berniat maju sebagai calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota belum bisa dikatakan sebagai bakal calon. Ia baru dikatakan sebagai bakal calon setelah mendaftar ke KPU.

“Ada niat belum tentu menjadi calon. Misalnya Bu Marlin niat maju belum tentu jadi calon. Kita kalau nggak hati-hati akan menjadi buah simalakama juga,” ujarnya.

Antonius mengakui keputusan yang diambil pihaknya tersebut tak akan membuat publik puas. Namun ia menyebut keputusan itu diambil berdasarkan aturan yang ada.

“Kita paham publik juga tidak akan puas dalam keputusan ini,” ujarnya.

Soal beberapa laporan netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu, Antonius mengatakan pihaknya telah bersurat ke Pemkot Batam. Surat tersebut dimaksudkan agar Pj Wali Kota Batam bisa mengingatkan para ASN.

“Terkait ASN kita sudah Surati Pj wali kota untuk imbauan ASN menjaga netralitas. Ada dua kasus yang sudah kita teruskan ke BKN karena mereka melakukan kegiatan usai penetapan bakal calon,” ujarnya.

Antonius mengimbau masyarakat kita Batam jika menemukan dugaan netralitas ASN bisa menyampaikan informasi atau laporan ke Bawaslu. Ia menyebut pihaknya akan meneruskan laporan atau informasi yang didapat.

“Kalau ada temuan disampaikan kita. Baik dari informasi awal dan baik dalam laporan. Kalau dalam bentuk laporan kita berharap disertai bukti,” ujarnya.

(Sumber : Alasan Bawaslu Batam Hentikan Laporan soal Li Claudia Foto Bareng Lurah-Camat.)

5 Fakta Hukuman Bui Seumur Hidup untuk Devara Cs

Jakarta (VLF) Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika hanya bisa pasrah setelah majelis hakim mengetuk palu hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.

Majelis Hakim PN Bandung menyimpulkan ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Indriana Dewi. Berikut fakta-fakta yang dihimpun detikJabar dari keputusan hakim tersebut.

1. Ketiga Terdakwa Hadir Saat Vonis Dibacakan

Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kamis (10/10/2024). Ketiga terdakwa pun dihadirkan secara langsung di ruang persidangan saat putusan itu dibacakan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucapnya Eman menambahkan.

2. Hal yang Meringankan Terdakwa

Hakim Eman yang pernah memvonis bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan ini menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat membunuh Indri. Indri menjadi korban pembunuhan akibat terseret cinta segitiga dengan sejoli Didot dan Devara.

“Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Eman.

3. Ibunda Berurai Air Mata Usai Vonis Dibacakan

Ibunda Indri, Endang Tatik (50), tak kuasa membendung air matanya usai vonis dibacakan. Ia beberapa kali terlihat melontarkan kekesalan kepada Devara cs karena sudah tega membunuh anak satu-satunya.

Sebagaimana diketahui, Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.

4. Keluarga Korban Bernafas Lega

Usai mendengar vonis hakim, keluarga korban pun sedikit bisa bernapas lega karena hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan sadis mereka.

Ditemui detikJabar usai persidangan, ayah Indri, Muhammad Roi (64), mengaku masih belum bisa melupakan kepergian anak satu-satunya itu. Tapi setelah pembacaan putusan ini, hatinya sedikit bisa lebih tenang karena para pelakunya mendapat hukuman yang sepadan.

“Alhamdulillah, terima kasih banyak. Hukumannya bagi saya sudah sesuai dengan perbuatannya. Karena bagaimana pun, ini anak saya satu-satunya. Kami masih terpukul dengan kejadian ini,” kata Roi di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kota Bandung, Kamis (10/10/2024).

5. Keluarga Inginkan Hukuman Mati

Pengacara keluarga Indri, Rimba Sagita menambahkan, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum lain setelah pembacaan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Devara cs. Sebab menurutnya, pihak keluarga Indri menginginkan para pelaku tersebut bisa dipidana dengan hukuman mati.

“Jadi keluarga sebetulnya menginginkan putusannya itu hukuman mati, sesuai dengan apa yang dia lakukan. Nanti kita pertimbangkan dengan tim kuasa hukum dan keluarga, langkah hukumnya seperti apa,” pungkasnya.

(Sumber : 5 Fakta Hukuman Bui Seumur Hidup untuk Devara Cs.)

Ada Rasuah di Balik Proyek Pembangunan Gedung ISBI

Jakarta (VLF) Korupsi tercium dari proyek pembangunan salah satu gedung Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. AWR dan B menjadi dua tersangka kasus yang diduga menyalahi kontrak kesepakatan pembangunan gedung.

Kejari Kota Bandung mengungkap bahwa AWR diketahui berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara B sebagai pihak kontraktor. Modus yang dilakukan keduanya yakni saat pembangunan gedung dikerjakan, tidak sesuai kontraknya.

“Betul, ada dua orang yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung ISBI Bandung,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan saat dihubungi detikJabar, Kamis (10/10/2024).

“Sehingga menghasilkan konstruksi bangunan yang tidak bermanfaat,” imbuhnya.

Ia mengatakan, dugaan korupsi di ISBI Bandung berupa proyek pembangunan salah satu gedung.

Namun, Ihsan belum bisa merinci lebih detail mengenai kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi ini. Ia hanya bisa memastikan berkas perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Pada saat ini penyidikan telah dinyatakan lengkap, kemudian penyidik Kejari Kota Bandung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tutur dia.

(Sumber : Ada Rasuah di Balik Proyek Pembangunan Gedung ISBI.)

Novel: Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto Bisa Menjadi Delik Pidana

Jakarta (VLF) Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menuai sorotan. Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai pertemuan itu bisa menjadi delik pidana.

“Alexander Marwata harusnya tahu bahwa yang bersangkutan (Eko Darmanto) sudah dalam proses pemeriksaan oleh KPK sehingga bila mengadakan hubungan, dalam hal ini adalah bertemu di ruang kerja, itu masalah serius dan menjadi delik pidana bagi pimpinan dan insan KPK,” kata Novel saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).

Pertemuan Alex dan Eko terjadi di Maret 2023. Saat itu Alex berdalih bertemu Eko karena mantan pejabat Bea Cukai itu hendak melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di instansinya.

Menurut Novel, pernyataan Alex itu juga janggal. Dia menyebut Alex seharusnya sadar pimpinan KPK tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada pelapor.

“Sebagai pimpinan KPK tidak boleh memberikan perlakuan berbeda terhadap pelapor,” kata Novel.

“Karena proses terhadap pengaduan KPK harus dilakukan dalam standar. Bila tidak dilakukan sesuai standar proses pengaduan bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” sambungnya.

Dalam pernyataannya kepada media, Alex juga mengaku pertemuannya itu telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya. Novel mengatakan Alex idealnya juga mengantongi surat tugas yang menguatkan argumennya tersebut.

“Tentu Alexander Marwata tinggal tunjukkan saja bukti bahwa yang dilakukannya dalam rangka tugas atau pengetahuan pimpinan lainnya. Bila tidak maka yang dilakukan Alexander Marwata adalah tindak pidana,” jelas Novel.

Novel juga menyindir dalih Alex yang mengaku bertemu Eko karena posisi mantan pejabat Bea Cukai itu sebagai pelapor. Novel menilai Alex seharusnya bisa menugaskan pegawai KPK yang terkait, bukan justru secara langsung menemui Eko di ruang kerjanya.

“Mestinya bila benar Eko Darmanto adalah pelapor, maka Alexander Marwata tidak sulit untuk menugaskan Direktur Dumas dan stafnya untuk memproses pelaporan dimaksud, bukan kemudian yang bersangkutan menemui sendiri beberapa kali,” tutur Novel.

Alex direncanakan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, Alex meminta pemeriksaanya ditunda hingga Selasa (15/10)

Kata Alex Marwata

Alexander Marwata sudah angkat bicara terkait pelaporan tersebut. Alexander mengatakan Eko datang menemuinya sebagai pelapor. Eko datang untuk melaporkan perkara dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja.

“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (9/10).

Ia mengaku pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain dan didampingi stafnya. Alex mempertanyakan apa masalahnya bertemu dengan Eko.

“Dan pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya dan saya didampingi dua orang staf. Jadi masalahnya ada di mana?” tuturnya.

Ia lalu menegaskan dirinya tidak mengenal Eko Darmanto. Pengakuannya, pertemuannya itu baru sekali terjadi.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” pungkasnya.

(Sumber : Novel: Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto Bisa Menjadi Delik Pidana.)

Kado Natal Rp 200 Juta dari Harvey Moeis yang Tak Ditanya Asalnya

Jakarta (VLF) Harvey Moeis disebut memberikan kado Natal ‘istimewa’ untuk adik-adiknya. Kado Natal itu berupa uang Rp 200 juta yang diserahkan pada tahun 2022.

Pemberian itu awalnya diungkap adik Sandra Dewi bernama Kartika Dewi dan adik kandungnya bernama Mira Moeis. Kartika dan Mira bersaksi dalam sidang Harvey Moeis bersamaan dengan Sandra Dewi.

“Saudara saksi pernah mendapat transfer dari Pak Harvey ya?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

“Betul,” jawab Kartika.

“Berapa?” tanya jaksa.

“Rp 200 juta,” jawab Kartika.

Kartika mengatakan uang itu diberikan Harvey pada 13 Desember 2022. Dia mengaku sebelumnya tidak pernah diberikan oleh Harvey.

“Pada saat Saudara ulang tahun?” tanya jaksa.

“Tidak. Itu adalah hari Natal,” jawab Kartika.

Kartika juga mengatakan pemberian uang itu tidak rutin diberikan Harvey setiap tahun. Dia mengaku hanya satu kali diberikan uang pada 2022.

“Memang sebelum-sebelumnya Pak Harvey kasih?” tanya jaksa.

“Tidak pernah, jadi hari Natal tersebut, tidak, bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja 13 Desember 2022,” jawab Kartika.

Menurut Kartika, angka Rp 200 juta adalah pemberian Harvey paling besar. Kartika mengaku tidak pernah bertanya tentang sumber uang itu.

“Tidak pernah tanya uangnya dari mana?” tanya jaksa.

“Tentu tidak,” jawab Kartika.

Adik Harvey Juga Terima Rp 200 Juta

Selain Kartika, Mira Moeis yang merupakan adik Harvey juga mengakui pernah menerima Rp 200 juta. Uang itu juga sebagai hadiah Natal.

“Berapa nilainya?” tanya jaksa ke Mira.

“Rp 200 juta,” jawab Mira.

“Sama ulang tahun?” tanya jaksa.

“Bukan, itu bulan Desember, hadiah Natal juga,” jawab Mira.

Aliran Uang Harvey di Dakwaan Jaksa

Seperti diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebutkan sebagian duit korupsi Harvey Moes mengalir kepada istrinya Sandra Dewi.

Jaksa mengatakan Harvey Moeis mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut. Jaksa menyebut Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk itu.

Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, menurut jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.

“Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ujar jaksa.

Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah-olah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer, yakni transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar), dan keempat Rp 5,5 miliar.

Harvey juga mentransfer uang ke istrinya Sandra Dewi senilai Rp 3.150.000.000 (Rp 3,1 miliar). Kemudian, transfer ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, senilai Rp 80.000.000.

“Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis,” kata jaksa.

Harvey juga menerima pembayaran dana pengamanan secara tunai dari smelter swasta tersebut. Kemudian, uang dari PT QSE dan tunai dari smelter itu digunakan Harvey di antaranya untuk pembelian tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.

Lalu, pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis yang kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis, yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin. Pembelian satu bidang tanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas nama Harvey Moeis dan pembayaran sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp 5.765.130.530.

Harvey juga mentransfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded untuk Sandra Dewi. Ada 88 tas branded Sandra yang menjadi barang bukti dalam kasus TPPU tersebut.

(Sumber : Kado Natal Rp 200 Juta dari Harvey Moeis yang Tak Ditanya Asalnya.)