Category: Global

Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Rendy di Bantul Terancam 12 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Polisi menyebut tersangka pengeroyokan berujung tewasnya Rendy Surya Irawan (16) di Bantul terancam hukuman 12 tahun penjara. Saat ini polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

“Jadi 11 tersangka itu beda-beda untuk pasal yang disangkakan, karena ada yang dewasa dan ada yang di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (16/10/2024).

Adapun tersangka yang telah berusia dewasa adalah inisial OM (20), BKS (19), RZP (19), FNA (21), DDS (20), DP (19), dan EAW (19). Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur adalah inisial AOS (17), FQA (15), DY (17), dan DAK (16).

“Yang sudah dewasa disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk empat tersangka yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya, kata Jeffry, maksimal lima tahun penjara.

“Untuk peran masing-masing tersangka sampai saat ini masih dimintai keterangan karena masih didalami apakah ada keterlibatan pidana lain,” ucapnya.

Terkait motif pengeroyokan, Jeffry menyebut karena para tersangka termakan isu yang ditujukan kepada korban. Di mana saat itu korban dan rekannya yakni Oci terlibat kecelakaan tunggal dan saudara Oci menuduh penyebab kecelakaan akibat ulah korban.

“Kalau motif pengeroyokan, berdasarkan keterangan para tersangka sebenarnya termakan isu bahwa Oci berboncengan dengan korban yang sebelumnya terlibat kecelakaan tunggal itu dikarenakan minum-minuman keras yang dicampur obat-obatan terlarang,” katanya.

“Sehingga memicu amarah saudara Oci yakni Oca. Jadi tidak puas dengan jawaban korban lalu melakukan pengeroyokan hingga di empat lokasi,” lanjut Jeffry.

Sedangkan hasil pemeriksaan medis terhadap Rendy apakah positif mengonsumsi alkohol, Jeffry menyebut negatif.

“Hasilnya negatif baik untuk alkohol dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama Rendy Surya Irawan (16) mengalami nasib malang. Warga Pundong, Bantul, itu ditemukan tewas usai dikeroyok sejumlah orang.

Polisi yang menerima laporan bergerak cepat dan menetapkan 11 tersangka.

(Sumber : Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Rendy di Bantul Terancam 12 Tahun Bui.)

MK Tolak Permohonan Tersangka KPK Hapus Pasal Kerugian Negara UU Tipikor

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong yang sedang ditangani KPK, Antonius NS Kosasih. MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan hukum.

“Amar putusan menolak permohonan provisi pemohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).

MK juga menolak permohonan provisi atau putusan sela yang diajukan Antonius selaku pemohon. MK berargumen unsur perbuatan yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) yang digugat itu mempunyai iris makna yang sama dengan unsur menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang terdapat dalam norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Dengan sendirinya telah terjawab bahwa fakta hukum demikian tidak serta-merta dapat menimbulkan adanya ketidakpastian hukum terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Terlebih jika norma tersebut diartikan secara parsial, maka akan diperoleh tafsiran seolah-olah dengan tidak terdapatnya rumusan unsur actus reus berupa perbuatan fisik atau tindakan konkret yang dapat dideskripsikan sehingga dapat dikatakan tidak memenuhi unsur melawan hukum, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ujar hakim MK Enny.

“Sebab, secara filosofi, hakikat sesungguhnya rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-undang terhadap banyaknya varian tindak pidana korupsi yang senantiasa berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, sehingga rumusannya dibuat sedemikian rupa agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara yang semakin canggih dan pembuktiannya rumit,” lanjutnya.

MK juga menolak alasan pemohon yang merasa khawatir Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor berpotensi dapat disalahgunakan para penegak hukum. MK menegaskan sudah ada mekanisme kontrol proses penegakan hukum lewat praperadilan.

“Jika terhadap penegakan hukum yang diduga ada proses yang tidak sesuai dengan prinsip prinsip due process of law, maka terhadap hal demikian juga telah tersedia mekanisme kontrol pengawasan melalui lembaga praperadilan,” ujarnya.

MK juga menegaskan sudah ada putusan sebelumnya yang menegaskan kerugian negara harus dapat dibuktikan adanya actual loss sehingga unsur kerugian negara terpenuhi. MK menegaskan pasal-pasal yang digugat itu sebenarnya telah memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, ANS Kosasih memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PPU-XIV/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikut petitum dari pihak ANS Kosasih:

Dalam Provisi.

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda menjalankan tindakan penyidikan dan upaya paksa terhadap Pemohon berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam Pokok Perkara.

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan materi muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara setelah Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau terakhir, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

(Sumber : MK Tolak Permohonan Tersangka KPK Hapus Pasal Kerugian Negara UU Tipikor.)

2 Pembunuh Pensiunan TNI Pengawal Paslon Pilkada Bantaeng Ditangkap!

Jakarta (VLF) Polisi akhirnya menangkap dua pelaku penikaman maut terhadap pensiunan TNI bernama Subhan (63) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pembunuhan ini sempat menyita perhatian mengingat korban merupakan pengawal salah satu paslon Pilkada Bantaeng.

“Iya benar kami telah mengamankan (dua terduga pelaku),” ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Marzuki kepada detikSulsel, Rabu (16/10/2024).

Marzuki belum merinci informasi penangkapan terhadap kedua pelaku. Namun dia menyebut keduanya diamankan pada lokasi dan waktu yang berbeda.

“Yang terakhir ini kita amankan tadi subuh. Jadi sudah cukup 2 yang diamankan. Iya laki-laki,” katanya.

Lebih lanjut Marzuki menerangkan bahwa kedua terduga pelaku sedang diperiksa intensif oleh penyidik. Selain itu, pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi.

“Kemudian ini kita mengumpulkan barang bukti yang diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana,” katanya.

“Selanjutnya kita akan mengundang (untuk konferensi pers) dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, korban sempat menceritakan dirinya ditikam di Kampung Beloparang, Bantaeng, Rabu (2/10) sekitar pukul 02.20 Wita. Korban Subhan mengaku diserang oleh dua orang pengendara motor saat baru pulang dari Rumah Pemenangan Paslon yang dikawal oleh korban.

“Jadi pelakunya dua orang. Satu di motor stand by, satu pelaku menikam. Setelah penikaman pelaku langsung melarikan diri,” kata Subhan kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Subhan yang masih dalam keadaan sadar usai ditikam kemudian mengendarai motornya ke Polsek Bissappu. Saat tiba di kantor polisi, Subhan pun pingsan dan dibawa ke rumah sakit.

“Saya bawa motor sambil memegang luka. Karena darah dan usus saya keluar. Di kantor polisi saya pingsan dan lalu dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Korban Meninggal di RS

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama sepekan, korban meninggal dunia. Korban disebut tidak mampu bertahan karena infeksi luka penikaman yang dideritanya.

“Iye bapak Subhan wafat jam 2 lebih (dini hari). Menurut dokter, beliau tidak bisa bertahan karena infeksi luka bekas tusukannya,” ujar salah satu kerabat Subhan, Ririn kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Ririn mengungkapkan Subhan sedianya akan dirujuk ke RS di Makassar. Namun kondisinya tak kunjung membaik.

“Kemarin itu tiba-tiba masuk ICU, karena kesadaran Pak Subhan menurun. Jadi keluarga sepakat untuk mau rujuk ke Makassar, karena pertimbangan kondisi kesehatan, dokter menyarankan untuk menunda,” ungkapnya.

(Sumber : 2 Pembunuh Pensiunan TNI Pengawal Paslon Pilkada Bantaeng Ditangkap!.)

Flexing Pesawat Eko Darmanto Ternyata Sempat Dibahas Saat Temui Alex Marwata

Jakarta (VLF) Kontroversi pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berlanjut. Eko yang viral karena gaya hidup mewah rupanya sempat ditanya langsung oleh Alex perihal pamer atau flexing pesawat.

Pertemuan Alex dengan Eko terjadi pada Maret 2023. Alur waktu pertemuan ini sendiri menjadi polemik karena ada aturan di KPK yang menyebutkan pimpinan dan pegawai dilarang bertemu pihak berperkara.

Terlepas dari hal itu, ada satu hal menarik yang diakui Alex yaitu soal gaya hidup mewah Eko Darmanto yang kala itu menjadi sorotan. Awal tahun lalu, memang urusan gaya hidup para pejabat negeri ini sedang menjadi buah bibir setelah warganet menguliti sosok Rafael Alun Trisambodo (kala itu menjabat di Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak), yang anaknya, Mario Dandy, menganiaya David Ozora.

Gerilya warganet melebar ke mana-mana, termasuk ke Eko Darmanto, yang di media sosialnya tampak barang-barang mewah, termasuk pesawat Cessna seri 172. Singkatnya, kemudian Eko dicopot dari jabatannya dan diklarifikasi KPK pada 7 Maret 2023.

“Atas isu yang paling sentral, saya tidak punya pesawat,” kata Eko kala itu.

Eko menyebutkan pesawat itu milik dari Federasi Aero Sport Indonesia (FASI). Perihal kemewahan yang muncul di media sosial, Eko berdalih data pribadinya dicuri.

“Kenapa hal itu terjadi? Karena data saya yang simpan secara private dicuri, kemudian di-framing dan beredarlah seperti yang rekan-rekan sekalian ketahui,” tutur Eko.

Obrolan soal Pesawat dengan Alex Marwata

Singkatnya kemudian Eko diproses hukum oleh KPK terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko bahkan sudah divonis. Namun pertemuannya dengan Alex pada Maret 2023 menjadi polemik yang kini diusut Polda Metro Jaya.

Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Alex menghadap penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan, Alex menceritakan tentang awal mula pertemuannya dengan Eko.

“Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang saya nggak kenal sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” ucap Alex.

Menurut Alex, pertemuannya dengan Eko di kantornya di KPK diketahui pimpinan KPK lainnya. Kala itu Alex mengatakan Eko mengaku hendak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Bea Cukai.

“Ya setelah basa-basi yang bersangkutan terkait foto pesawat kalau nggak salah waktu itu kan. (Eko Darmanto bilang) ‘Bukan, Pak, itu bukan pesawat saya. Saya memang belajar menjadi pilot’. Awal-awal basa basi seperti itu,” kata Alex.

Intinya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Alex mengatakan status Eko Darmanto belum sebagai tersangka saat bertemu dirinya. Sedangkan Polda Metro Jaya merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sudah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (selanjutnya disebut UU KPK) yang mengatur larangan-larangan bagi pimpinan KPK. Dalam konteks ini, pada Pasal 36 UU KPK disebutkan sebagai berikut:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

  1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun;

  2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

  3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

(Sumber : Flexing Pesawat Eko Darmanto Ternyata Sempat Dibahas Saat Temui Alex Marwata.)

Sepekan Gubernur Kalsel Jadi Tersangka, Kapan Dipanggil KPK?

Jakarta (VLF) KPK sudah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka, tapi hingga saat ini dia belum ditahan. Lalu kapan KPK memanggil Sahbirin untuk diperiksa?

“Sementara, setelah saya berkoordinasi dengan penyidiknya, masih dalam proses perencanaan. Karena proses penyidikannya juga masih berlangsung, teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses penggeledahan,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Tessa memastikan semua yang berkaitan dalam kasus dugaan suap proyek Sahbirin Noor akan diperiksa. Termasuk Sahbirin, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kita tunggu saja. Kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan sebutkan namanya, kapan dipanggilnya, kita akan update,” jelasnya.

Tessa juga mengatakan semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini akan diperiksa. Dia juga bicara kemungkinan istri Sahbirin diperiksa.

“Apakah yang bersangkutan nanti akan dipanggil, nanti kita akan tunggu,” kata Tessa ketika menjawab pertanyaan apakah istri Sahbirin akan diperiksa atau tidak.

Tessa mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki keterlibatan di dalam kasus dugaan korupsi Sahbirin untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang, seperti menghilangkan barang bukti. Dia juga mengimbau para saksi berkata jujur dan tidak menghalangi penyidikan.

“KPK mengimbau bagi para pihak yang memang dipanggil sebagai saksi atau dimintai keterangan baik di tahap penyidikan maupun di tahap penyelidikan, dapat memberikan keterangan sesuai fakta dan tidak melakukan tindakan-tindakan apa pun yang bisa mengganggu jalannya proses penyidikan,” ucapnya.

Sahbirin Sudah Sepekan Ditetapkan Tersangka

Pada 8 Oktober 2024, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.

Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10/2024). Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Berikut daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini:

Tersangka penerima

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya.

Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Gubernur Kalsel belum ditahan.

Sahbirin Ajukan Praperadilan

Setelah ditetapkan tersangka, Sahbirin mengajukan praperadilan. Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

Adapun dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (28/10). KPK sendiri menyatakan siap melawan praperadilan Sahbirin.

(Sumber : Sepekan Gubernur Kalsel Jadi Tersangka, Kapan Dipanggil KPK?.)

Pengedar Ganja 3 Kg Ditangkap di Magelang, Segini Upahnya Per Paket

Jakarta (VLF) Polresta Magelang mengungkap peredaran ganja seberat 2,05 kilogram. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di kos wilayah Palebon, Pedurungan, Kota Semarang.

Tersangka yang ditangkap berinisial DD (21) warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tersangka yang juga ngekos di daerah Pedurungan, Kota Semarang, itu ditangkap di daerah Salam, Kabupaten Magelang, Sabtu (12/10) lalu.

Petugas kini masih memburu tersangka lain berinisial DY yang berperan memberi perintah untuk mengambil dan mengirim paket ganja tersebut. Sebelum ditangkap, DD disebut pernah mengedarkan 1 kilogram ganja.

Ganja yang dikemas dalam paket-paket kecil itu diedarkan di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Magelang, Solo, dan di Kabupaten Sleman, DIY.

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menjelaskan, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran ganja di daerah Srumbung. Juga ada informasi bahwa ganja itu ditimbun tanah di pinggir jalan di daerah Salam, Kabupaten Magelang.

“Barang bukti yang diamankan satu paket ganja berat bruto 7,63 gram, satu paket dengan berat bruto 2.023 gram atau 2 kg lebih, empat paket ganja dengan berat bruto 17,48 gram, dan satu paket ganja dengan berat bruto 8,28 gram. Total berat bruto 2.056,39 gram atau 2 kg lebih,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Selasa (15/10/2024).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna putih SF-400, satu handphone merek VIVO Y22, dan satu motor Honda Beat warna hitam berpelat nomor AA 2435 VG.

Mustofa menjelaskan, tersangka DD disuruh DY yang masih buron untuk mengambil paket ganja di salah satu jasa pengiriman di Kota Semarang. DD diberi instruksi DY agar membuat paket-paket ganja.

“Yang pertama paket pahe atau paket hemat dengan berat 6 gram. Yang kedua, paket setengah garis dengan berat 50 gram dan paket segaris dengan berat 100 gram,” kata Mustofa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mustofa, paket tersebut diedarkan di berbagai kota meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Magelang dan Sleman.

“Untuk tiap titik, sekali menaruh tersangka mendapatkan upah Rp 20 ribu per paket. Tersangka ini sebagai perantara jual beli sudah berhasil melakukan penjualan ganja dari DY seberat 1 kilogram (sebelum ditangkap),” ujar Mustofa.

“Paket 2 kilogram ini ditemukan di kosnya milik tersangka (Semarang) sebelum diperjualbelikan. Sebelum 2 kilogram ini, tersangka sudah berhasil memperjualbelikan 1 kilogram. Dengan ini sudah 3 kilogram yang sampai pada tersangka,” kata dia.

Mustofa menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ataupun Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga,” tegas Mustofa.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, tersangka DD mengaku mulai mengedarkan ganja sejak pertengahan September 2024. Dia mengaku tidak punya pelanggan sendiri alias hanya mengirimkan ganja atas perintah DY.

“(Mengedarkan ganja) Mulai 12 September, dulu ngambil di agen travel. Dari yang 1 kg telah diedarkan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta. Uang untuk kebutuhan sehari-hari,” kata DD.

DD juga mengaku kenal DY karena dulu DD sebagai pengguna. Tiap butuh ganja, DD beli ke DY.

“Saya ditawari menjadi agen. Saya kenal DY setahun lebih. Saya beli kalau ada uang, paket pahe 6 gram dan mengambil alamat yang ditentukan,” ujar dia.

(Sumber : Pengedar Ganja 3 Kg Ditangkap di Magelang, Segini Upahnya Per Paket.)

Polisi Amankan 15 Anggota Geng Kampung Terkait Duel Maut di Sukabumi

Jakarta (VLF) 15 orang remaja diamankan buntut terjadinya duel ala gladiator yang menewaskan pelajar inisial FMS (15). Diketahui duel maut itu terjadi pada Kamis (10/10) malam di wilayah Caringin, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi setelah adanya komunikasi antara dua kelompok remaja, yaitu Genk Zdoor dan Genk Zheder, melalui Instagram.

“Perkelahian ini berawal dari tantangan melalui media sosial antara kelompok Zdoor dan Zheder. Mereka janjian untuk bertemu dan berduel dua lawan dua. Nahas, satu korban dari kelompok Zdoor meninggal dunia akibat luka bacok, sementara rekannya mengalami luka sayat di tangan,” kata Samian didampingi Wakapolres Kompol Rizka Fadhila, Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Iptu Aah Saepulrohman saat rilis di Mapolres Sukabumi, Selasa (15/10/2024).

Samian membenarkan, polisi telah mengamankan 15 remaja terkait peristiwa tersebut. Dua di antaranya adalah pelaku utama yang melakukan duel, sementara 13 lainnya berperan sebagai saksi dan satu orang menyiarkan langsung kejadian melalui Instagram.

“Barang bukti yang sudah diamankan antara lain senjata tajam, pakaian, helm, dan enam motor yang digunakan untuk bertemu di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Atas aksi nekat ini, para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76ç UU RI Nomor 35 tahun 2014 ancaman pidana paling lama 15 tahun Penjara

“Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 358 jo Pasal 55 KUHP,” tegas Samian.

Terkait penamaan kelompok, Samian mengatakan, nama geng itu bersumber dari nama kampung dan tidak terafiliasi geng motor manapun.

“Hanya kelompok dari dua wilayah atau perkampungan yang berbeda, bukan geng motor,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, FMS (15), pelajar kelas 1 SMK asal Kampung Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi tewas usai dibacok pelajar lain dalam aksi duel ala gladiator. Korban mendapatkan luka bacok di bagian punggung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa duel maut itu terjadi pada Kamis (10/10) malam. Duel ala gladiator itu dipicu dari unggahan di media sosial mengajak berkelahi. Postingan itu mendapatkan respons terduga pelaku hingga berujung perkelahian.

(Sumber : Polisi Amankan 15 Anggota Geng Kampung Terkait Duel Maut di Sukabumi.)

Anggota KKB Pembunuh 4 Pekerja Jalan di Teluk Bintuni Dilimpahkan ke Jaksa

Jakarta (VLF) Polres Teluk Bintuni melimpahkan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB), Sutiawan Orocomna (SO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuni, Papua Barat Daya. Salah satu daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan 4 pekerja pekerja trans Papua itu pun segera diadili.

“Salah satu DPO pembunuhan 4 warga di Kampung Majenek, Distrik Moskona Barat dengan inisial SO dilimpahkan ke kejaksaan beserta dengan barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi S Marbun dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Bintuni berlangsung pada Senin (14/10). Penyerahan tersangka dan barang bukti mengacu dalam surat nomor:B-1273/R.2.13/Eoh.1/10/2024 pada 14 Oktober 2024.

“Dengan dasar inilah kami langsung melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka SO beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintuni,” paparnya.

Tomi mengatakan, tersangka SO dijerat pasal berlapis. SO melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 ayat 1 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tambah Tomi.

Sebelumnya diberitakan, SO ditangkap di Kampung Mayerga, Kecamatan Moskona Selatan, Teluk Bintuni, Sabtu (28/9). Aparat kepolisian menjemput pelaku setelah melibatkan pihak distrik setempat.

“Penjemputan telah dikoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak distrik terkait dengan penyerahan dan penjemputan para pelaku,” kata Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid dalam keterangannya.

Saat itu, Aparat turut mengamankan 2 warga diduga simpatisan KKB masing-masing berinisial SM dan TO. Namun kedua simpatisan disebut tidak terlibat dengan aksi pembunuhan bersama SO.

“TO dan SM tidak melakukan tindak pembunuhan, berdasarkan data yang ada,” ungkapnya.

Sebagai informasi, KKB sebelumnya menyerang pekerja proyek Jalan Trans Kabupaten Teluk Bintuni-Kabupaten Maybrat, tepatnya di Kampung Majenek, Teluk Bintuni pada Kamis (29/9/2022). Polisi masih mengejar 11 pelaku yang menewaskan 4 pekerja proyek itu.

“11 orang masih dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang,” imbuh Choiruddin.

(Sumber : Anggota KKB Pembunuh 4 Pekerja Jalan di Teluk Bintuni Dilimpahkan ke Jaksa.)

Saya Pegang Eigendom Verponding Tahun 1938, Bagaimana Cara Urus Jadi SHM?

Jakarta (VLF) Pemerintah kolonial Belanda menyisakan persoalan hak kepemilikan tanah berupa Eigendom Verponding. Bagaimana cara agar Eigendom Verponding bisa menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM)?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Yaitu:

Dengan hormat

Bersama ini kami memegang eigendom verponding 1938. Bagaimana tahapan menguruskan Eigendom Verponding menjadi SHM?

Mohon dijelaskan, sehingga kami bisa menguruskannya dengan pasti.

Catatan: Eigendom Verponding tersebut dikeluarkan pada tahun 1938.

Demikian atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Budi S SGd

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami pendapat dari notaris
Andreas Ganer Naibaho, SH, MKn. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaannya,

Saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai Eigendom Verponding.

Berasal dari paduan kata Eigendom merupakan hak atas tanah barat pada masa kolonial yang dikonstruksikan sebagai hak kepemilikan. Verponding merupakan nomor tagihan atas pajak, salah satu jenis pajak untuk benda tidak bergerak, yang sekarang kita kenal dengan SPPT PBB.

Eigendom Verponding merupakan salah satu surat atau bukti kepemilikan hak atas tanah yang merupakan produk pada saat masa kolonial Belanda. Sering juga dikenal tanah bekas hak barat, di mana yang diatur kembali dalam Konversi UUPA (Undang Undang Pokok Agraria). Di mana UUPA telah mengatur tentang konversi tanah bekas barat, yakni eigendom selama 20 tahun setelah UUPA berlaku.

Dalam implementasinya di masa sekarang, Eigendom Verponding yang belum dilakukan konversi masih dimungkinkan untuk dilakukan pendaftaran hak atas tanah selama masih memenuhi persyaratan pendaftaran hak atas tanah dan belum ada terbit sertipikat hak atas tanah pada objek tersebut. Dalam hal tersebut, perlu diperhatikan persyaratan dan kelengkapan pembuktian dari tanah eks eigendom tersebut.

Untuk menjawab pertanyaan dari Pak Budi, sebelumnya Pak Budi harus mempersiapkan beberapa syarat untuk permohonan pemberian hak, pendaftaran hak atas suatu bidang tanah bekas hak asing/hak lama. Yaitu:

– Bukti dan Alas Hak, Eigendom Verponding.
– Melengkapi bukti/pernyataan penguasaan fisik atas bidang tanah tersebut.
– Pernyataan tidak sengketa
– Pembuktian, pernyataan dan persetujuan ahli waris.
– Tanda bukti setoran pembayaran PBB

Dalam proses pendaftarannya, pihak dari Kantor Pertanahan BPN setempat akan melakukan penelitian data yuridis dan adanya pemeriksaan penguasaan fisik dari panitia pemeriksaan tanah.

Demikian jawaban kami

Terima kasih

Andreas Ganer Naibaho, S.H.,M.Kn.
(Head Legal Kantor Notaris & PPAT Reza Zulnizar Mukhsin SH, MKn)

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(Sumber : Saya Pegang Eigendom Verponding Tahun 1938, Bagaimana Cara Urus Jadi SHM?.)

4 Fakta Usai Duo Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) Kasus pemalsuan surat yang berujung sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, kembali bergulir di persidangan. Majelis Hakim PN Bandung kemudian membacakan putusan kepada duo Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Lantas, seperti apa kasus ini bergulir hingga berujung vonis bersalah kepada duo Muller bersaudara tersebut? Berikut ini rangkuman faktanya:

Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat yang berujung kepada klaim lahan warga Dago Elos, Kota Bandung.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat,” kata Ketua Majelis Hakim, Syarif, saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (14/10/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan kurungan,” ucapnya menambahkan.

Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Heri dan Dodi dinyatakan Majelis Hakim PN Bandung bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum (JPU). Putusan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan duo Muller bersaudara tersebut telah merugikan orang lain.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan,” ucapnya.

Pengacara Siapkan Banding

Setelah putusan tersebut, duo Muller bersaudara ini memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Salah satu pertimbangannya karena mereka menilai perbuatannya bukan merupakan ranah pidana.

“Kalau putusan itu tetap kita hargai, karena sudah menjadi pertimbangan hakim. Sikap kami, tetap akan mengajukan upaya hukum banding,” kata pengacara dou Muller bersaudara, Jogi Nainggolan.

Dalam upaya banding nanti, ada sejumlah hal yang akan coba diupayakan. Salah satunya menurut Jogi, kliennya seharusnya diputus bebas atau lepas (onslag van recht vervolging).

“Karena masih banyak hal-hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam pembelaan kami. Kami mengharapkan meski tidak bebas murni, putusannya onslag (lepas),” tuturnya.

“Ada memang perbuatan kita akui dengan menambah nama Muller, tapi itu kan bukan kejahatan, itu pemahaman kita. Dan itu sudah bisa kita buktikan dengan dokumen yang kita miliki, dia adalah keterunan yang sah dari keluarga Muller itu. Jadi buat kami, itu hal yang biasa, bukan kejahatan yah,” ucapnya.

Ada Penyelidikan Baru

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan, kemudian terungkap tentang penyelidikan baru kasus tersebut. Hakim kemudian menyatakan, barang bukti kasus duo Muller bersaudara dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.

“Menimbang bahwa, terhadap barang bukti yang diajukan penuntut umum di persidangan yaitu dari nomor 1 sampai 218, karena masih diperlukan dalam pengungkapan perkara lain sebagaimana tuntutan penuntut umum, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam pengembangan perkara lain,” kata majelis hakim.

Saat dikonfirmasi, JPU Kejati Jabar, Sukanda, membenarkan soal hal ini. Ia mengatakan, pertimbangan hakim tersebut justru berasal dari permintaan JPU saat membacakan tuntutan kepada dou Muller bersaudara pada 3 Oktober 2024.

“Itu memang sesuai permintaan kita, kan itu banyak terlibat juga di dalamnya (selama proses persidangan berjalan),” katanya kepada detikJabar.

“Saat ini kami menunggu putusan ini dulu. Nanti dengan penyidik Polda Jabar koordinasinya yang akan menangani kasus ini,” pungkasnya.

(Sumber : 4 Fakta Usai Duo Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara.)