Category: Global

Yudha Arfandi Tolak Replik Tuntutan Hukuman Mati dari JPU

Jakarta (VLF) Sidang kasus pembunuhan anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang ini adalah jawaban atau tanggapan terdakwa Yudha Arfandi atas replik dari JPU.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan yakni hukuman mati kepada Yudha Arfandi. Pada replik kali ini Yudha Arfandi menolak duplik dari JPU.

“Majelis Hakim Yang Mulia, saudara penuntut umum yang terhormat, saudara terdakwa yang kami hormati, bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis dan fakta hukum yang kami uraikan tersebut di atas, maka penasihat hukum terdakwa berkesimpulan. Bahwa kami selaku penasihat hukum tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada tanggal 7 Oktober 2024 dan kami menolak tuntutan maupun replik yang diajukan penuntut umum dalam perkara ini sebagaimana yang sudah disampaikan pada persidangan,” kata kuasa Hukum Yudha Arfandi, Dailun Sailan membacakan kesimpulan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, (23/10/2024).

Kemudian pada poin selanjutnya kuasa hukum Yudha Arfandi meminta kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara seperti keinginan terdakwa.

Berikut poin keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yudha Arfandi saat sidang replik yang berlangsung siang ini.

  1. Menerima duplik penasihat hukum terdakwa Yudha Arfandi yang kami bacakan dalam persidangan ini.
  2. Menolak dan mengenyampingkan replik yang diajukan oleh penuntut umum pada persidangan Kamis tanggal 17 Oktober 2024 yang lalu.
  3. Menyatakan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 340 KUHP. Dakwaan subsidair melanggar Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  4. Membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
  5. Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

(Sumber : Yudha Arfandi Tolak Replik Tuntutan Hukuman Mati dari JPU.)

Pengakuan Sandra Dewi Idap Rosacea-Wajah Bernanah Ramai Disorot, Penyakit Apa Itu?

Jakarta (VLF) Sandra Dewi menyinggung permasalahan kulit yang dialami sejak 2023. Hal itu diakuinya dalam sesi persidangan dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjadi saksi.

“Pada 2023 itu saya menderita penyakit kulit Rosacea, Yang Mulia, sampai sekarang. Jadi saya nggak bisa menyelesaikan tanggung jawab endorse saya,” cerita Sandra Dewi, di depan majelis hakim.

“Kalau kumat, muka saya bernanah semua, Yang Mulia,” jelas ibu dua anak ini.

Sandra Dewi mengaku hal ini jelas berdampak pada pekerjaannya, terutama saat harus melakukan endorse. Beberapa kali, ia terpaksa menutup kerugian dari endorse yang tidak bisa terselesaikan saat rosacea tengah kambuh. Nominal kerugian disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Karena kondisi ini, Sandra Dewi juga sampai memutuskan berobat ke Singapura. Penyakit apa itu?

Spesialis kulit dr Ruri Diah Pamela, SpKK menjelaskan rosacea memang termasuk kondisi kronis yang relatif sulit diobati.

“Karena ini adalah penyakit kulit kronis yang belum memiliki obat untuk menyembuhkan sepenuhnya. Namun, gejalanya bisa dikelola dengan perawatan yang tepat,” terang dia saat dihubungi detikcom Rabu (23/10/2024).

“Kesulitan dalam pengobatan terutama terjadi pada kasus yang lebih berat atau jika pemicu seperti stres, makanan tertentu, atau cuaca tidak dihindari. Setiap pasien dapat merespons terapi yang berbeda, jadi seringkali diperlukan pendekatan yang personal dan kombinasi berbagai metode pengobatan,” lanjutnya.

Pendekatan personal yang juga menjadi kemungkinan beberapa pasien, termasuk Sandra Dewi memilih pengobatan di luar negeri dengan anggapan medis yang lebih advanced atau canggih. Menurut dr Ruri, di Indonesia sendiri sebetulnya sudah banyak tenaga dokter yang kompeten mengatasi penyakit rosacea.

Faktor terbesar pasien berobat ke luar negeri diyakininya banyak berkaitan dengan kenyamanan pribadi.

“Dokter di Indonesia sudah banyak yang kompeten dalam menangani rosacea, namun terkadang ada faktor lain yang membuat pasien memilih untuk berobat ke luar negeri, seperti preferensi pribadi, kenyamanan, atau ingin mendapatkan teknologi tertentu yang mungkin belum banyak tersedia di Indonesia,” lanjut dr Ruri.

“Pengobatan rosacea memerlukan pemantauan jangka panjang, sehingga beberapa pasien merasa lebih nyaman untuk mencari second opinion atau akses ke terapi yang lebih maju,” pungkas dia.

(Sumber : Pengakuan Sandra Dewi Idap Rosacea-Wajah Bernanah Ramai Disorot, Penyakit Apa Itu?.)

35 WNI yang Dijadikan Operator Judi di Filipina Dipulangkan ke RI

Jakarta (VLF) Sebanyak 69 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak bekerja sebagai operator judi online di Filipina digerebek otoritas Filipina. Para WNI tersebut dipulangkan secara bertahap ke Jakarta sejak Selasa, 22 Oktober 2024, malam.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi terkait proses keberangkatan para WNI tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, pelaku yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Nanti selanjutnya akan diidentifikasi prosesnya, bagaimana mereka berangkat, siapa yang mengkoordinir dan sebagainya. Dan apabila nanti terang benderang pidananya akan dilakukan proses hukum oleh Polresta Bandara Soetta. Tentunya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya, apabila locus-nya tersebar, maka prosesnya akan di Bareskrim,” kata Irjen Krishna, Rabu (23/10/2024).

“Apakah akan ada penegakan hukum, iya ada. terhadap orang-orang yang mengkoordinir keberangkatan mereka nanti akan didalami, mereka tidak langsung pulang, mereka akan didalami penyidik,” tambahnya.

Jadi Operator Judi

Atase Polisi di Manila, Kombes Retno Prihawati, menyampaikan para WNI tersebut diamankan otoritas Filipina setelah digerebek di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina. Para WNI tersebut terjebak bekerja sebagai operator judi online.

“Latar belakangnya adalah ada permohonan warga negara Indonesia meminta pertolongan kepada kami, karena merasa terjebak bekerja dalam sektor ini dijanjikan sebagai telemarketing atau sebagai customer service. Tapi pada kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai operator judi online yang tidak diberikan hak-haknya,” kata Retno.

Para WNI ini diimingi bekerja sebagai telemarketing atau customer service, namun pada kenyataannya malah dijadikan operator judi online. Mereka dijanjikan gaji sebesar 70 ribu peso atau sekitar Rp 21 juta.

“Namun pada kenyataanya tidak mendapatkan sebesar itu. Mereka hanya mendapatkan Rp 1-2 juta, karena terjadi potongan-potongan karena mereka tidak memenuhi target yang sudah ditentukan,” kata Retno yang turut mengawal kepulangan para WNI.

Retno menyampaikan, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Juli 2024 telah menginstruksikan penutupan atau pelarangan judi online dalam operasi POGO (Philippines Offshore Gaming Operator). Presiden Marcos, kata Retno, memerintahkan perusahaan yang terlibat judi online harus keluar dari Filipina sampai akhir Desember 2024.

“Pemerintah Filipina men-downgrade visa seluruh warga negara, bukan hanya WNI tetapi juga seluruh warga negara asing yang bekerja pada sektor judi online,” imbuh Retno.

Berdasarkan data yang dirilis PAGCOR (Philippine Amusement and Gaming Corp)–organisasi pemberi lisensi judi online di Filipina–terdapat lebih dari 4.179 WNI yang bekerja pada sektor industri judi legal.

“Namun, kami belum mendapatkan data berapa WNI yang bekerja pada sektor legal, karena kami kesulitan dari pendataan dan lain sebagainya, karena mereka umumnya datang ke Filipina menggunakan visa turis,” katanya.

Screening Ketat CPMI Ilegal

Sementara itu, Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald C Sipayung mengatakan pihaknya bersama imigrasi terus melakukan upaya pencegahan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

“Beberapa upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan screening secara ketat, terhadap proses dan prosedur keberangkatan mereka,” kata Ronald.

Dari beberapa kasus yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta, para calon pekerja migran ini diberangkatkan dengan modus berlibur.

“Kemudian nanti akan transit di suatu negara sebelum ke negara tujuan,” imbuhnya.

Ronald menyampaikan komitmen Polri dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat memfasilitasi pekerja migran ilegal.

“Kami terus berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan melindungi warga negara Indonesia jatuh kepada kegiatan-kegiatan ilegal di luar negeri,” imbuhnya.

(Sumber : 35 WNI yang Dijadikan Operator Judi di Filipina Dipulangkan ke RI.)

Ipda Rudy Soik Minta Tolong Prabowo Setelah Rumahnya ‘Diserbu’ 20 Provos

Jakarta (VLF) Ipda Rudy Soik dan keluarganya minta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Mereka ketakutan setelah sekitar 20 anggota Provos Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi rumah Rudy untuk menjemput paksa polisi yang divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) itu.

Kedatangan anggota Provos secara tiba-tiba membuat anggota keluarga Rudy trauma, termasuk di antaranya ada anak-anak. Rumah Ipda Rudy Soik berada di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT.

Keluarga Rudy yang terkejut dengan kedatangan petugas itu berupaya melawan. Sembari berteriak histeris, mereka menghalau petugas.

“Kami butuh keadilan Pak Prabowo dan Pak Kapolri. Tolong, Pak. Kami sangat trauma,” ujar kakak Rudy Soik, Veny Soik (44), Senin malam (21/10/2024).

Keluarga Ketakutan

Veny sangat ketakutan atas peristiwa tersebut. Sebab, polisi secara paksa langsung menggeruduk rumah Rudy. Peristiwa tersebut membuat sejumlah saudari Rudy bersama anak-anaknya histeris.

“Kami semua perempuan dan anak-anak di sini takut karena mereka banyak. Datang seperti teroris,” tutur Veny sembari menangis.

Menurutnya, Rudy diperlakukan seperti pelaku kejahatan, penuh arogansi, dan sangat keterlaluan.

“Dia ini membuat kesalahan apa? Bukan begitu caranya, dengan anggota saja kalian perlakukan dia layaknya pelaku kejahatan,” ujarnya.

Pengacara Klaim Tak Ada Surat Perintah

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, menyebut anggota Provos Polda NTT yang menjemput paksa kliennya tak dibekali surat perintah. Hal itu dinilai sebagai tindakan yang tak manusiawi.

“Saya minta agar Polda NTT lebih manusiawi. Kalau ada surat perintah terhadap klien kami, pasti dia kooperatif. Ini tiba-tiba datang dengan banyak pasukan, kan kami bingung,” ujar Ferdy, Senin malam.

Ferdy menjelaskan alasan penjemputan paksa itu karena Rudy tidak masuk kantor selama dua hari. Menurutnya, upaya tersebut merupakan akumulasi ketidakpuasan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, terhadap isu pemasangan garis polisi dan penyelidikan BBM ilegal yang dilakukan oleh Rudy.

Ferdy menilai penjemputan paksa itu merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap Rudy ketika mau membongkar mafia BBM.

“Hari ini kita dipertontonkan sebuah drama bahwa anggota yang tidak masuk dua hari dijemput paksa oleh Polda NTT. Saya minta Kapolri segera atensi kasus ini,” ucapnya.

Ferdy menyayangkan tindakan Polda NTT yang semakin arogan. Dia menyebut Polda NTT tak mengikuti aturan Kapolri terhadap putusan yang diberikan kepada Rudy. Padahal keberatan yang telah diajukan tidak ada keputusan dan diberikan kepada Rudy.

“Tiba-tiba langsung datang jemput. Mirisnya hanya dua hari tidak masuk kantor saja langsung mau jemput paksa untuk ditahan. Kasihan sekali. Putusan sampai hari ini tidak dikantongi oleh klien kami,” ungkap Ferdy.

Polda NTT Akan Dilaporkan ke Komnas HAM

Ferdy akan melaporkan Polda NTT ke Komnas HAM. Menurut dia, aksi para provos itu membuat keluarga, istri, dan anak-anak Rudy trauma.

“Ini anak-anak pada trauma. Bayangkan saja anak-anak Pak Rudy menangis di belakang rumah. Ini membuat mental anak terganggu. Kami akan laporkan mereka ke Komnas HAM,” tegas Ferdy.

Ferdy akan membawa Rudy ke Polda NTT untuk menghadap, besok. Dia memastikan Rudy akan kooperatif tanpa berbelit-belit.

Sementara itu, Kasubdit Provos Bidpropam Polda NTT, AKBP Matheus, mengatakan Rudy tidak sempat dibawa ke Mapolda NTT untuk ditahan. Sebab, Rudy akan bersama kuasa hukumnya yang akan menghadap ke Mapolda NTT.

Menurut Matheus, Rudy bakal dibawa untuk menjalani penempatan khusus (patsus) selama 14 hari. Namun, Matheus tidak menjelaskan alasan penahanan terhadap Rudy.

“Ini bukan penahanan ya. Nanti ya, nanti ya baru kami sampaikan,” kata Matheus sembari meninggalkan rumah Rudy.

Sebelumnya, dari pantauan detikBali, sebanyak tiga mobil dari Bidpropam Polda NTT terparkir di halaman depan rumah Rudy. Saat ini dialog sedang berlangsung antara Rudy dengan petugas.

Sejumlah keluarga Rudy menolak dan mengusir petugas itu agar tidak mendatangi rumahnya. Sementara para wanita histeris di hadapan mereka.

“Bapak Kapolri, ini lah kondisi di Polda NTT. Ketika saya mengajukan hal-hal yang benar dalam proses penyelidikan (BBM),” ujar Rudy saat diwawancarai detikBali.

Rudy Melawan

Rudy menyebut baru pertama kali Polda NTT melakukan penggeledahan. Menurutnya, sesuai surat perintah, dia langsung dibawa untuk ditahan di Polda NTT.

Rudy menjelaskan penahanan tersebut, menurut Polda NTT, harus dilakukan selama 14 hari hingga PTDH. Namun, putusan penahanan 14 hari itu, Rudy sudah ajukan keberatan yang dalam aturan selama 30 hari Kapolda NTT harus membalas keberatannya.

“Sekarang sudah lewat 30 hari, mereka minta saya untuk ditahan dengan dalih sana-sini. Saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi,” jelas Rudy di hadapan para provos.

Rudy mengaku sebelumnya sudah mendapat intimidasi dan teror dari sejumlah pria berbadan kekar yang menutup wajahnya, datang memasang drone untuk memantau aktivitasnya.

“Saya tegaskan, saya bukan pelaku asusila, narkoba, dan korupsi, maupun pidana apa pun,” tegas Rudy.

Rudy mengatakan tidak ada masalah dengan siapa pun. Dia meminta segera membentuk tim independen untuk membongkar praktik mafia BBM di Kota Kupang.

“Saya hanya mau memperjuangkan hak saya. Mau ditembak mati pun saya tidak akan ikut (untuk ditahan),” pungkas Rudy.

Dijemput Paksa karena Tak Ngantor 2 Hari

Polda NTT menjelaskan perihal penjemputan paksa terhadap Ipda Rudy Soik di rumahnya. Polisi yang baru mendapatkan vonis dipecat itu dijemput paksa karena masalah disiplin.

“Proses penanganan itu adalah putusan perkara sidang disiplin yang menetapkan 14 hari dipatsus oleh atasan yang berhak menghukum. Karena yang bersangkutan mengajukan keberatan, tapi ditolak oleh tim yang terdiri dari Irwasda, Bidpropam, dan Kabidkum Polda NTT,” ungkap Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin malam.

Sormin menjelaskan rentan waktu yang disampaikan Rudy sudah lewat batas terakhir, yaitu 23 Oktober 2024. Sehingga tidak boleh ada keterlambatan dalam mekanisme pengajuan keberatan.

Dia menegaskan kedatangan provos ke rumah Rudy, bukan terkait PTDH atau pemecatan, tetapi putusan sidang disiplin yang memutuskan Rudy dipatsus selama 14 hari karena tidak masuk kantor selama dua hari. Namun, Rudy belum menjalani hukuman tersebut.

Sormin membantah klaim kuasa hukum Rudy yang menyebut provos yang hendak menjemput Rudy tak mengantongi surat perintah penangkapan. Dia juga meluruskan jumlah anggota provos yang ke sana bukan 20 melainkan hanya 9 personel.

“Anggota yang ke sana hanya berjumlah 9 orang, bukan 20 orang ya. Mereka juga membawa surat perintah penangkapan yang sudah ditunjukkan kepada yang bersangkutan. Jadi pemberitaan bilang tidak ditunjukkan surat, itu bohong,” jelas Sormin.

Penunjukan surat penolakan pengajuan keberatan, Sormin berujar, bukan hak Rudy, tetapi kewenangan dari tim Polda NTT. Sehingga penjemputan paksa merupakan tindak lanjut dari putusan disiplin sebelumnya.

“Itu karena meninggalkan tugas selama dua hari tanpa izin ke luar wilayah NTT pada saat dia diperiksa sebagai terduga pelanggar,” tegas Sormin.

Rudy Masih Polisi Aktif

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, mengatakan saat ini Rudy masih dinyatakan sebagai polisi aktif. Sebab, belum ada SKEP yang menyatakan Rudy sudah dipecat.

“Sampai saat ini dia masih berstatus anggota Polri. Sehingga dia wajib tunduk dan patuh terhadap aturan yang berkaitan dengan Polri,” tegas Ariasandy.

Dia menambahkan, anggota yang ke sana pun hanya 9 orang dengan membawa surat perintah lengkap dan menunjukan kepada Rudy dengan cara yang sopan sesuai aturan. Namun, Rudy menolak.

“Tadi ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, makanya anggota tidak langsung membawanya. Kami menghindari adanya kontra produktif yang kemudian muncul peristiwa baru lalu merugikan kita bersama,” pungkas Ariasandy.

(Sumber : Ipda Rudy Soik Minta Tolong Prabowo Setelah Rumahnya ‘Diserbu’ 20 Provos.)

Perkara Kalung Bisa Dapat Gratis Bikin Sandra Dewi Omeli Harvey Moeis

Jakarta (VLF) Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, Harvey Moeis, curhat di ruang sidang. Dia mengaku diomelin istrinya, Sandra Dewi, karena membelikan kalung yang dianggap Sandra bisa didapat secara gratis.

Hal itu disampaikan Harvey saat Sandra Dewi menjadi saksi sidang kasusnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Sandra Dewi awalnya mengatakan hanya satu dari 141 item emas yang disita Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang dibelikan oleh Harvey Moeis.

Sandra mengatakan satu item itu berupa kalung emas. Dia menyebut kalung itu dibelikan Harvey sebelum mereka menikah.

“Ada satu, sebelum menikah,” kata Sandra Dewi.

“Sebentar, nggak apa-apa. Sebelum menikah. Yang apa? Sudah gitu aja, yang mana?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

“Ada satu kalung Tiffany,” jawab Sandra.

“Yang nomor berapa?” tanya hakim.

“Yang kunci, satu kali saja,” jawab Sandra.

Harvey kemudian mengaku pernah membelikan kalung emas tersebut. Hakim pun meminta bukti pembeliannya.

“Saudara ada buktinya? Pembeliannya?” tanya hakim.

“Sudah tidak ada, Yang Mulia,” jawab Harvey.

“Saudara ada bukti pembeliannya? Kan disita dari Sandra Dewi kan. Nggak ada buktinya?” tanya hakim ke Sandra.

“Buktinya nggak ada Yang Mulia, hilang. Nggak disimpan,” ujar Sandra.

Harvey kemudian curhat diomelin Sandra Dewi gara-gara membelikan kalung tersebut. Dia menyebut Sandra mengatakan kalung emas itu bisa didapatkannya gratis.

“Jadi saya ini belikan terus diomelin, Yang Mulia, katanya ‘ngapain beliin’. (Katanya) dia bisa dapat gratis, jangan buang-buang uang katanya, Yang Mulia,” kata Harvey.

Hakim tetap meminta bukti pembelian kalung emas itu dilampirkan dalam pleidoi Harvey. Hakim mengatakan bukti pembelian itu dapat diperoleh dari data pihak toko.

“Kalau Saudara ingin membuktikan, itu sudah hilang ya buktinya ya, ke tokonya sana. Bener nggak? Ke tokonya pasti ada datanya di situ, beli di mana. Kalau nggak, tokonya bawa ke sini. Bener nggak? Ini mengenai barang bergerak, pembuktiannya kan seperti itu. Nota. Kalau rumah kan beda lagi, akta, hibah, jual beli,” kata hakim.

Hakim lalu menanyakan asal-usul 140 item emas lainnya milik Sandra yang disita Kejagung. Sandra, yang merupakan artis, mengatakan 140 item emas itu merupakan hasil endorsement.

“Ada 71 dari iklan saya, Yang Mulia, Sandra Dewi Gold itu ada di kontrak saya yang selama enam tahun itu,” jawab Sandra.

Hakim Cecar soal Kado MINI Cooper

Hakim juga mencecar Sandra Dewi soal mobil MINI Cooper yang disita. Hakim bertanya ke Sandra Dewi dari mana asal duit Harvey membelikan mobil itu.

“Uangnya dari mana?” tanya hakim.

“Suami saya, Yang Mulia, saya nggak tahu. Untuk pembelian mobil suami saya, saya tidak pernah ikut campur Yang Mulia,” ujar Sandra.

Harvey kemudian mengakui dirinya membeli mobil tersebut. Selain itu, Sandra Dewi mengatakan pelat B-883-SDW di mobil tersebut merupakan inisialnya.

“Apakah SDW itu inisial Saudara?” tanya hakim.

“Iya Yang Mulia, Sandra Dewi,” jawab Sandra.

Sebagai informasi, mobil MINI Cooper merah dengan pelat B-883-SDW itu telah disita oleh Kejaksaan Agung saat proses penyidikan dugaan korupsi timah. Mobil itu disita bersama dengan mobil mewah lain milik Harvey Moeis mulai dari Rolls-Royce, Ferrari, hingga Porsche.

Harvey, yang disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah, didakwa melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa mengatakan TPPU itu juga dilakukan Harvey dengan mentransfer uang ke istrinya, Sandra Dewi. Pembelian 88 tas branded serta pembelian perhiasan untuk Sandra Dewi.

Harvey juga disebut membeli tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia. Jaksa mengatakan Harvey juga melakukan TPPU dengan pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce. Mobil-mobil itu telah disita Kejaksaan Agung sejak proses penyidikan.

Harvey juga melakukan transfer ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening itu kemudian digunakan untuk kebutuhan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

(Sumber : Perkara Kalung Bisa Dapat Gratis Bikin Sandra Dewi Omeli Harvey Moeis.)

Ngaku Intel Korem Todong Warga, Residivis Begal di Lampung Ditangkap

Jakarta (VLF) Pria di Bandar Lampung bernama Redi Irwanto (36) warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, mengaku intel korem todong dan mengambil uang milik korbannya Rp 2,4 juta ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku residivis begal.

“Pelaku bernama Redi ini ditangkap saat berada di wilayah hukum Polsek Gadingrejo, penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya anggota mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana curas (penodongan) yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, dilansir detikSumbangsel, Selasa (22/10/2024).

Aksi kejahatan yang dilakukan terjadi di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Jumat (17/10) sekitar pukul 09.40 WIB.

“Saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku. Kemudian pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya dia turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi,” ungkapnya.

“Di dalam mobil ini, Redi ini mengaku sebagai anggota intel korem. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur,” sambungnya.

Yunus menyebutkan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Redi merupakan seorang residivis begal. Pelaku melakukan pembegalan di sejumlah lokasi.

(Sumber : Ngaku Intel Korem Todong Warga, Residivis Begal di Lampung Ditangkap.)

Warga Medan Laporkan Dugaan Korupsi UINSU ke Mabes Polri, Ngaku Dikorbankan

Jakarta (VLF) Seorang warga Medan melaporkan dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) ke Mabes Polri. Warga bernama Sukardi itu mengaku dikorbankan dalam dugaan korupsi itu.

Kuasa hukum dari Sukardi, Junirwan Kurnia, menceritakan awal mula kliennya diduga turut menjadi korban dalam kasus ini. Junirwan menyebut, persoalan ini berawal pada tahun 2018 dimana saat itu Rektor UINSU masih dijabat Prof. Saidurrahman.

“Klien kami Pak Sukardi adalah developer yang biasa membangun perumahan. Pada sekitar 2018, dijanjikan untuk membangun kerjasama dengan UIN Sumatera Utara. Pada waktu itu, UIN Sumatera Utara dipegang oleh Rektornya adalah Prof. Dr. Saidurrahman. Nah, skema atau pola kerjasama itu nantinya, tanpa melibatkan keuangan negara,” kata Junirwan dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Junirwan kemudian menyebut kerjasama itu berupa pembangunan asrama bagi mahasiswa yang berada di Kampus IV UINSU. Sukardi yang memiliki tanah di dekat kampus itu diminta untuk membangun asrama untuk para mahasiswa menggunakan uangnya sendiri.

“Klien kami akan mengutip langsung uang sewa asrama dan lain-lainnya. Skemanya, setelah 15 tahun (kerjasama berjalan), aset klien kami itu yang direncanakan tanah 9 hektare, plus 400 rumah yang dijadikan asrama jadi milik negara (UINSU),” ucap Junirwan.

Setelah menghitung secara bisnis dan karena tidak menggunakan uang negara, Sukardi menerima tawaran tersebut. Junirwan menyebut kliennya pun mulai membangun asrama sesuai yang disepakati bersama Prof Saidurrahman.

Hingga pada tahun 2020, kontrak kerjasama antara UINSU dan perusahaan milik Sukardi belum ditandatangani. Hal ini membuat pihak Sukardi memberhentikan proses pembangunan asrama.

Pada tahun yang sama, kata Junirwan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pengeluaran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh UINSU sebesar Rp 36 miliar lebih. Atas adanya temuan tersebut, pihak UINSU yakni Prof Saidurrahman meminta agar Sukardi menyerahkan sertifikat tanah tempat dibangunnya asrama itu sebagai jaminan.

“Nah ternyata, janji-janji yang diberikan kepada klien kami tersebut dimanfaatkan untuk menutupi kasus korupsi di UIN. Hasil temuan BPK sebesar lebih kurang Rp 36 miliar. Dimana klien kami dibuat seolah-olah membantu untuk menutupi atau menyelesaikan temuan BPK itu,” sebut Junirwan.

“Maka klien kami diminta untuk menyerahkan 20 sertifikat tanah yang 9 hektare di Tuntungan itu. Dengan janji akan dikembalikan pada 17 Agustus 2021. Ternyata sampai hari ini tidak ada realisasinya. Baik kerjasama tersebut, maupun sertifikat klien kami tidak ada yang direalisasikan,” sambungnya.

Proses penyerahan sertifikat itu dilakukan Sukardi dan Saidurrahman di hadapan notaris. Junirwan menyebut pihaknya memiliki alat bukti yang cukup terkait proses penyerahan sertifikat itu.

Junirwan kemudian menyebut jika kliennya tidak ada menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak UINSU terkait pembangunan asrama meski sertifikat sudah diberikan. Belakangan mereka menemukan adanya kontrak kerjasama terkait asrama itu, dengan tandatangan palsu.

“Tanda tangan klien kami dipalsukan seolah-olah ada kerjasama antara UIN Sumatera Utara dengan klien kami,” jelasnya.

Atas dasar hal itu, Junirwan menyebut pihaknya melaporkan kasus dugaan korupsi Rp 36 miliar itu ke Mabes Polri. Mereka berharap kasus ini dibongkar, dan sertifikat milik Sukardi yang sempat menjadi jaminan dapat dikembalikan.

Sementara itu, Koordinator Humas UINSU Subhan Dawawi menyebut jika dia belum mengetahui secara rinci terkait kasus ini. Subhan sendiri baru ditunjuk menjadi Koordinator Humas UINSU.

Saidurrahman Dihukum Kasus Korupsi Dana Asrama Mahasiswa

Prof Saidurrahman sendiri saat ini sedang menjalani masa tahanan dalam kasus korupsi di UINSU. Saidurrahman dihukum 6 tahun penjara karena korupsi uang dari mahasiswa untuk tinggal di asrama.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin (22/1/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana hukuman selama dua bulan,” tambahnya.

Uang asrama dari mahasiswa itu harusnya yang dibayarkan ke pihak Sukardi. Namun karena kontrak kerjasama antara pihak Sukardi dan UINSU tidak berjalan, para mahasiswa tidak dapat menempati asrama itu.

(Sumber : Warga Medan Laporkan Dugaan Korupsi UINSU ke Mabes Polri, Ngaku Dikorbankan.)

Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree

Jakarta (VLF) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan Izin ini dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.

“OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Tegaskan Hasil PKPU Tidak Hapus Pidana

OJK terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, seperti melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

OJK menegaskan hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurus Investree. Kemudian Investree harus melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak ketinggalan, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya dan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

“Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tambah dia.

Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya nenghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower. Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

“Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tegas Ismail.

Selain itu, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada beberapa saluran, seperti nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id.

Nasabah juga dapat mendatangi kantornya di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(Sumber : Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree.)

Polisi Sita Ekskavator Kasus Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR NTB

Jakarta (VLF) Polres Mataram menyita barang bukti satu ekskavator dalam penyelidikan kasus korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3 miliar.

Pantauan detikBali, alat berat itu disimpan oleh Fendy selaku penyewa yang beralamat di Lombok Timur. Ekskavator itu disimpan di gudang milik Surya di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

Alat berat yang disewa oleh Fendy tersebut telah rusak. Beberapa rantai besinya copot dan hilang. Bahkan mesin utamanya tidak ditemukan penyidik.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan polisi menemukan alat berat tersebut berdasarkan informasi dari salah satu operator yang sempat menggunakan ekskavator itu pada 2021.

Menurut Yogi, ekskavator yang sempat disewakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB rupanya dalam kondisi rusak parah.

“Hari ini kami bersama Unit Tipidkor dan Balai Pemeliharaan Jalan melakukan upaya paksa atau penyitaan sekaligus pemasangan garis polisi untuk mengamankan barang bukti,” ujar Yogi ditemui di lokasi barang bukti, Senin (21/10/2024).

Ekskavator yang disewa oleh Fendy telah sesuai dengan barang bukti yang disimpan di gudang milik warga bernama Surya tersebut.

Setelah dipasang garis polisi, ekskavator tersebut akan dibawa ke kantor Balai Pemeliharaan Jalan di Mataram sebagai barang bukti.

“Nanti kami telusuri mesinnya. Untuk unit ekskavator, nanti kami bawa menggunakan mobil derek ke kantor Balai Pemeliharaan Jalan. Kami bawa dalam minggu ini,” tegas Yogi.

Fendy sendiri sampai ini belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

“Kemarin dua kali kami undang, belum datang. Nanti kami terbitkan laporan polisi kami coba panggil lagi, sekiranya tidak hadir kami jemput paksa,” ujar Yogi.

Sebelumnya, Yogi mengatakan kerugian negara dalam dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR NTB tersebut berdasarkan hasil audit dengan inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Hitungan sampai Juli kemarin, nilainya (kerugian keuangan negara) capai Rp 3 miliar,” kata Made Yogi, Senin (23/9/2024).

Dia menjelaskan nilai kerugian keuangan negara tersebut masih sebatas potensi yang muncul dari hasil gelar bersama Inspektorat NTB. Potensi kerugian ini dilihat dari nilai sewa per hari mulai dari 2021 hingga 2024.m

“Kan dari tahun 2021. Untuk nilai pastinya, kami akan tunggu langkah audit dari inspektorat, tetapi itu nanti kalau sudah naik penyidikan,” ujarnya.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses sewa alat berat itu masih di tahap penyelidikan. Proses pemberkasan dipastikan Yogi sudah masuk tahap akhir untuk proses gelar perkara lanjutan di Polda NTB.

“Jadi, masih tunggu gelar perkara untuk naik penyidikan di Polda NTB dalam waktu dekat,” ucap dia.

(Sumber : Polisi Sita Ekskavator Kasus Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR NTB.)

Kredit TV Rp 1 Juta Berbunga Rp 17 Juta Bikin Sugitayasa Gagal Dapat KUR

Jakarta (VLF) I Made Sugitayasa terkejut ketika pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditolak. Lelaki 60 tahun itu makin kaget ketika tahu pengajuan KUR itu gagal karena tercatat memiliki tunggakan utang kredit sebesar Rp 17 juta.

Catatan utang Rp 17 juta yang terungkap dari Bank Indonesia (BI) checking. Rupanya, Sugita -panggilan Sugitayasa- pernah membeli televisi secara kredit seharga Rp 1.093.000 di sebuah toko elektronik di Pasar Bajera, Tabanan. Pembayarannya dicicil selama setahun.

Kredit Rp 1 juta lebih itu terus berbunga dan kena denda hingga total Rp 17 juta. Musababnya, PT JACCS MPM Finance, mencatat Sugita tidak pernah membayar. Di sisi lain, Sugita mengaku rutin mengangsur cicilan sebesar Rp 181 ribu per bulan selama 11 bulan. Cicilan itu juga sudah lunas.

Toko Elektronik Ikut Terkena Getah

Pemilik Satria Elektronik I Made Wirawan, membenarkan Sugita pernah membeli televisi di tokonya lebih dari setahun lalu. Wirawan membeberkan kasus itu terjadi antara Sugitayasa dengan PT JACCS MPM Finance. Sugitayasa kena denda lantaran penagih kredit MPM Finance tidak menyetor angsuran Sugitayasa ke kantornya.

“Saya merasa tertipu dan saya juga merasa jadi korban. Secara logikanya kan ada yang kredit melalui finance. Jadi, itu antara mereka, bukan saya,” ungkap Wirawan saat ditemui di Tabanan, Jumat (18/10/2024).

Menurut Wirawan, hubungan kerja samanya dengan MPM yang berkantor di wilayah Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, itu, cukup lancar. Wirawan akhirnya memutus kerja sama yang terjalin dua tahun setelah kasus tersebut menimpa konsumennya.

“Penagihnya bawa kabur uang. Akhirnya berhenti. Seharusnya pihak finance kalau ada tunggakan kan ke sini konfirmasi. Tapi malah mainnya blokir-blokiran saja di bank,” cecar Wirawan.

Wirawan mengungkapkan pernah dipanggil oleh MPM Finance untuk menanyakan masalah Sugitayasa yang angsurannya tidak disetor oleh debt collector. Saat itu masalah sudah dianggap selesai. “Akhirnya sudah klir semua saat itu,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa karena ulah karyawan MPM Finance menyeret tokonya. Setelah peristiwa itu, Wirawan mulai lebih selektif dan tidak menerima tawaran kerja sama perusahaan finance. “Traumalah kami. Kalau nanti berlanjut, ya kami siap jadi saksi,” pungkasnya.

Diduga Ada Tiga Korban

Sugitayasa diduga bukan satu-satunya korban denda kredit berlipat oleh MPM Finane. Termasuk Sugitayasa, ada tiga konsumen Toko Satria Elektronik yang kena denda jutaan rupiah meski sudah melunasi kredit barang elektronik. Salah satu korban bahkan didenda Rp 20 juta.

“Itu kasus yang ketiga sebenarnya. Korbannya beda,” ungkap Wirawan.

Wirawan menduga kuat karyawan penagih angsuran dari MPM Finance tidak menyetorkan angsuran Sugitayasa dan nasabah lain.

Wirawan mengungkapkan pernah melakukan pertemuan dengan MPM Finance. Saat itu, perusahaan tersebut memberitahukan jika karyawannya yang membantu proses kredit konsumen Satria Elektronik bermasalah.

“Kami bertemu, kemudian dicari tahu jumlah utang-utang, termasuk dengan toko-toko lain, siapa-siapa saja. Itu sudah klir. Akhirnya saya putus hubungan dan debt collector-nya ini dipecat,” urai pria yang membuka toko elektronik sejak 2010 itu.

Menurut Wirawan yang ditemani istrinya itu, seharusnya tokonya tidak dilibatkan lagi terkait urusan antara MPM Finance dengan nasabah kredit. Sebab, Wirawan berujar, dia hanya pedagang yang menawarkan barang jualan. Sementara, perusahaan finance menagih angsuran nasabah tiap bulan.

“Saya pikir itu sudah final, karena saya sudah serahkan semua data-datanya. Saya merasa sudah tidak ada hubungan lagi, sudah klir,” kata Wirawan.

“Kalau memang pihak finance merasa ada tunggakan, seharusnya dia datang ke toko atau datang ke konsumen. Apalagi di toko kan sudah melepas. Kami tidak tahu siapa yang menunggak karena semua sudah diserahkan ke finance. Jadi kami santai saja. Kami serahkan ke finance, finance bayar ke kami,” sambungnya.

Atas kejadian itu, Made Wirawan memutus hubungan dengan MPM Finance karena tidak mau terlibat masalah kredit macet. “Pihak finance sebenarnya tidak mau tahu, pokoknya ada tunggakan seperti itu (Rp 17 juta),” kata Wirawan.

Diduga Tanda Tangan Dipalsukan

Kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, menduga ada yang sengaja mengubah data kliennya saat membeli TV di salah satu toko elektronik di Tabanan.

“Diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan,” ucap Dwiangga, Selasa (15/10/2024).

Menurut Dwiangga, Sugitayasa tidak pernah telat membayar cicilan TV 18 inch yang dibelinya itu. Bahkan, ia sudah melunasi cicilan sesuai tempo yang ditentukan dan mendapat bukti tanda pelunasan dari toko tersebut.

Pada Februari 2024, Sugitayasa hendak meminjam dana KUR di BRI untuk usaha istrinya. Namun, pengajuan pinjaman dana itu ditolak dengan alasan BI checking Sugitayasa bermasalah. “Saat dicek ke OJK, terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp 17 juta,” beber Dwiangga.

“Perjanjian kredit diduga dipalsukan. Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun,” imbuhnya.

Masih Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi mengatakan polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan data sebagaimana disebutkan dalam laporan Sugitayasa. Kasus tersebut dilaporkan Sugitayasa ke Polres Tabanan dengan laporan nomor: STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024.

“Masih kami selidiki termasuk pemeriksaan saksi dan pihak terkait,” ujarnya Taufik, Jumat.

(Sumber : Kredit TV Rp 1 Juta Berbunga Rp 17 Juta Bikin Sugitayasa Gagal Dapat KUR.)