Category: Global

Polisi Panggil 4 Pegawai KPK Dalami Pertemuan Alex dengan Eko, 2 Absen

Jakarta (VLF) Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai KPK terkait pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto kemarin. Dua di antaranya mengkonfirmasi absen pemeriksaan.

“Pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB yang sedianya telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan empat orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Ade Safri belum merinci siapa saja empat orang yang dipanggil tersebut. Namun Ade mengatakan dua pegawai KPK absen pemeriksaan dengan alasan dinas. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (31/10) mendatang.

“(Alasan absen) dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam penugasan yang sudah teragendakan sebelumnya, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024,” tuturnya.

Hingga kini total 27 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki unsur pidana dalam pertemuan keduanya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) yang lalu.

Klaim Alexander Marwata

Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko ditetapkan pada Agustus 2023.

“Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus,” kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).

Alex pun bersikeras bahwa pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Dia tetap berpandangan bahwa tidak ada yang salah dengan pertemuan tersebut lantaran belum ada penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto.

“Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi ya kalau persoalan, wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable,” tutur Alex.

“Kan biarlah nanti dari pihak penyidik ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat. Ya namanya bertemu dengan tersangka itu ya ketika ada penetapan tersangka atau sprindik,” pungkasnya.

(Sumber : Polisi Panggil 4 Pegawai KPK Dalami Pertemuan Alex dengan Eko, 2 Absen.)

Intip Isi Garasi Mangapul, Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur

Jakarta (VLF) Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Intip isi garasi Mangapul.

Dikutip detikJatim, ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebelumnya dituntut bersalah atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

2024 untuk tahun periodik 2023. Dalam LHKPN itu, total harta kekayaan Mangapul adalah Rp 1.316.900.000 (Rp 1,3 miliaran). Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas.

Khusus isi garasinya, Mangapul hanya melaporkan tiga unit kendaraan. Tidak ada kendaraan mewah dalam isi garasinya. Yang ada hanya mobil tua, dan dua sepeda motor. Total nilai isi garasinya hanya Rp 66 juta.

Berikut isi garasi Mangapul sesuai LHKPN yang disampaikannya:

  1. Mobil, Toyota Kijang Minibus Tahun 2001, Hasil Sendiri Rp 60.000.000
  2. Motor, Honda Kharisma Sepeda Motor Tahun 2004, Hasil Sendiri Rp 2.000.000
  3. Motor, Honda Spacy Sepeda Motor Solo Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 4.000.000.

Sisanya, Mangapul melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.275.000.000, Harta Bergerak Lainnya Rp 105.900.000, Kas dan Setara Kas Rp 230.000.000, serta Utang Rp 360.000.000.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti suap, termasuk sejumlah uang yang ditemukan sebagai barang bukti.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penangkapan terhadap ketiga hakim tersebut. Saat ini, ketiganya berstatus tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait putusan vonis bebas Ronald.

(Sumber : Intip Isi Garasi Mangapul, Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur.)

Herman Deru Digugat Rp 4,7 M ke PN Palembang, Ini Kata Pengamat soal Elektoralnya

Jakarta (VLF) Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2018 -2023, Herman Deru digugat di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang. Dia digugat terkait sisa uang pembayaran pembangunan proyek pembangunan Villa Gandus, Palembang, sebesar Rp 4,7 miliar dari total tagihan Rp 11 miliar. Lantas, apa kata pengamat soal elektoralnya?

Pengamat Politik Sumatera Selatan M Haekal Al Haffafah mengatakan, kasus yang dihadapi Herma Deri merupakan perdata.

“Kalau kita lihat masalah ini perdata, terlalu terburu-buru untuk kemudian mengatakan bahwa kasus ini punya unsur politis,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

Dia menyebut, gugatan yang dilakukan kontraktor di Pengadilan Negeri Palembang adalah masalah personal, bukan terkait dengan kelembagaan. Apalagi menyangkut kebijakan publik.

“Yang perlu diingat ini masalah personal, bukan masalah kelembagaan publik, bukan bagian yang berkaitan dengan kebijakan rakyat,” jelasnya.

Dia juga menyebut persoalan itu tak ada hubungannya dengan hasil yang ada saat ini. Banyak survei menyebut jika Herman Deru yang berpasangan dengan Cik Ujang (HDCU) punya hasil lebih tinggi dibanding dua Paslon lain.

“Tidak ada hubungannya hasil survei dan dampak elektoral HD karena ini bukan masalah hukum pidana. Hanya memang karena suasana kampanye politk, seolah oleh ada target yang disiapkan menjelang 27 November. Padahal secara elektoral tidak akan berpengaruh banyak,” ungkapnya

(Sumber : Herman Deru Digugat Rp 4,7 M ke PN Palembang, Ini Kata Pengamat soal Elektoralnya.)

Aksi 4 Waria di Batam Promosikan Judi Online Berujung Bui

Jakarta (VLF) Empat orang waria di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap usai diduga mempromosikan situs judi online. Empat orang waria itu diamankan saat berada di salah satu hotel di Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawiramengara, menyebut jika empat orang yang diamankan pada Minggu (20/10/2024) itu adalah SS, DA , FZ dan MA. Mereka diduga sudah mempromosikan judi online dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“Tim Subdit Cyber mengungkap empat kasus judi online dan menangkap empat tersangka pada Minggu (20/10),” ucap Kombes Putu, Kamis (24/10/2024), kemarin.

Mereka mempromosikan judi online melalui Instagram. Ada dua situs judi yang dipromosikan keempat waria ini.

“Modusnya keempat pelaku menggunakan akun Instagram yang berbeda mempromosikan website judi online yang berbeda. Pelaku SS dan D mempromosikan situs yang sama. Untuk FZ dan MA saru situs yang sama ” tuturnya.

Keuntungan yang bisa didapatkan para pelaku dari mempromosikan judi ini mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 7,5 juta. Mereka dibayar setiap bulannya.

“Keuntungan yang mereka dapat bervariasi, ada yang Rp 1,3 juta sampai Rp 7,5 juta per bulan. Jadi keuntungan yang didapatkan para pelaku tergantung banyaknya pengikut Instagram yang melihat postingan itu. Dan mereka dibayar satu bulan sekali,” ujarnya.

Para pelaku menghubungi sendiri admin judi online untuk bekerjasama mempromosikannya. Setelah harga disepakati, baru mereka melakukan promosi.

“Mereka mengakses website judi online, kemudian ada akun Instagram lalu berkomunikasi lewat sana melalui direct message (DM). Kemudian ke WA, dan baru mereka berkomunikasi. Setelah berkomunikasi melalui WA dan mereka mendapat mengendorse, nanti di transfer melalui akun DANA,” sebutnya.

Atas perbuatannya keempat waria itu dijerat dengan undang-undang ITE. Mereka Terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

(Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7605439/aksi-4-waria-di-batam-promosikan-judi-online-berujung-bui.)

BPOM Ancam Cabut Izin Produk Skincare Overclaim, Bisa Dipidana-Denda Rp 5 M

Jakarta (VLF) Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memberi peringatan keras kepada produsen yang menjual skincare overclaim atau tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Produsen juga bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak Rp 5 miliar.

Dilansir dari detikHealth, hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mihamad Kashuri di Jakarta, Kamis (24/10/2024). Produsen yang melanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau industri melakukan pelanggaran, ini juga kita lakukan tindakan sesuai ketentuan. Apakah peringatan, apakah penghentian sementara kegiatan, atau penarikan produk, atau bahkan pemusnahan dan pembatalan izin edar,” kata Mohamad Kashuri.

Kashuri menekankan BPOM ke depan akan lebih memperketat pengawasan pendistribusian produk skincare lokal di Indonesia. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui kasus tersebut.

“Kalau masyarakat menemukan di sekitarnya ada aktivitas berkaitan dengan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, ini juga bisa melaporkan. Banyak channel pelaporan dari Halo BPOM 1500533, bisa juga melalui aplikasi,” ungkapnya.

BPOM kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai produk kecantikan abal-abal yang membahayakan kesehatan. Terbaru, BPOM menutup produksi dan distribusi kosmetik ‘mafia skincare’ etiket biru.

“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk,” ungkap BPOM dalam keterangan tertulis.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak Rp 5 miliar.

Diketahui, penggunaan skincare dengan etiket biru yang dijual bebas banyak mengandung bahan-bahan pemicu masalah kulit karena dosisnya tidak tepat. Skincare etiket biru ilegal mengandung hidrokuinon yang digunakan tidak dengan pengawasan dokter bisa menyebabkan masalah kesehatan yang fatal.

(Sumber : BPOM Ancam Cabut Izin Produk Skincare Overclaim, Bisa Dipidana-Denda Rp 5 M.)

Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber

Jakarta (VLF) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dalam mengatasi kejahatan siber. Hal ini dilakukan seiring pesatnya perkembangan kejahatan yang dilakukan melalui basis digital, yang dapat merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sumut Dr. Ilyas Sitorus saat menerima kunjungan Direktorat Siber Polda Sumut di Lantai 6, Command Center, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Ilyas menyampaikan kejahatan siber (cyber crime) merupakan suatu perilaku atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaku dengan mengandalkan jaringan cyber sebagai media untuk melakukan kejahatannya. Pelaku kejahatan ini biasanya melakukan aksinya melalui perangkat komputer yang tersambung dengan sebuah jaringan internet.

Banyaknya jenis kejahatan siber yang ada, membuat masyarakat harus lebih waspada, serta bijak dalam menggunakan media internet. Terlebih pelaku kejahatan siber tidak pandang bulu, sehingga siapa saja dapat menjadi korban kejahatan siber.

“Upaya yang selama ini kita lakukan adalah dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat. Menyebarkan sejumlah literasi baik melalui media sosial, atau flyer, yang isi pesannya adalah berupa informasi tentang kejahatan siber yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Ilyas dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring menyampaikan, pihaknya akan fokus untuk menangani kejahatan-kejahatan siber yang terjadi di Sumut. Hal ini untuk mengantisipasi tindak pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang meningkat.

“Tujuannya dalam rangka penegakan hukum kejahatan siber di wilayah Sumut,” kata Doni, yang hadir bersama Kasubdit IT III Kompol Poltak YP Simbolon.

Doni menyampaikan, salah satu cara untuk meminimalisir kejatan siber adalah dengan memberikan pemahaman berupa edukasi literasi kepada masyarakat. Selama ini literasi yang ada di masyarakat sangat minim. Edukasi dapat diawali dari sekolah-sekolah.

“Kunci utamanya adalah masyarakat agar bisa mengerti dengan sering diberikan edukasi, apakah melalui sharing dengan memberikan pencerahan melalui sekolah-sekolah,” ucapnya.

Turut Hadir pada pertemuan itu Sekretaris Dinas Kominfo Sumut Achmad Yazid Matondang, Kabid Persandian dan Keamanan Rismawati, Kabid Aplikasi Informatika Ilona Anggeriani, dan jajaran staf Dinas Kominfo Sumut.

(Sumber : Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber.)

2 Alasan Bawaslu Setop Laporan Plt Bupati Maros Diduga Kampanye Kotak Kosong

Jakarta (VLF) Bawaslu menghentikan penyelidikan laporan terhadap Plt Bupati Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Suhartina Bohari diduga ikut kampanyekan kotak kosong pada Pilkada Maros 2024. Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan acara tersebut bukan kegiatan pemerintah daerah (pemda).

Suhartina dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros Chaidir Syam-Moetazim Mansyur ke Bawaslu pada Selasa (15/10). Suhartina diduga melanggar netralitas usai menghadiri acara di Dusun Bulu-Bulu, Desa Ma’rumpa Kecamatan Mandai, Maros, Sabtu (12/10).

Bawaslu kemudian memanggil Suhartina untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut pada Senin (21/10) sekitar pukul 11.30 Wita. Hasilnya, Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran dalam laporan tersebut.

“Kemarin kami sudah pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu, dari hasil pemeriksaan dan fakta penyidikan Sentra Gakkumdu tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis kepada detikSulsel, Rabu (23/10/2024).

Gazali mengatakan penyidik Sentra Gakkumdu tidak menemukan unsur Pasal 71 ayat 1 dan 3 yang disangkakan kepada Suhartina. Tiga pasal tersebut yaitu, pejabat negara, unsur sengaja, dan unsur tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.

“Unsur pejabat negara terpenuhi, kemudian unsur sengaja yang belum tergambar dalam penyelidikan, dan unsur tindakan perbuatan menguntungkan dan merugikan juga tidak tergambar,” terangnya.

Selain itu, keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam Sentra Gakkumdu menyebut laporan tersebut bersifat problematik. Pasalnya kegiatan yang dihadiri Suhartina adalah kegiatan warga.

Saksi ahli juga menyebut, Suhartina hadir dalam kegiatan tersebut karena diundang sebagai Plt Bupati Maros. Selanjutnya, Suhartina merespons pasif ketika pembawa acara menyuarakan kotak kosong.

“Saksi ahli mengatakan, itu problematik juga karena bukan kegiatan pemda bukan juga kegiatan kolom kosong, memang ada nuansa politisnya tapi memang tindakan itu Ibu Bupati (saat itu) pasif,” kata Gazali.

Gazali menambahkan, terlapor lain yaitu suami Suhartina, Andi Baso Arman yang juga ikut diproses di Sentra Gakkumdu dengan laporan yang sama juga berstatus dihentikan. Alasannya sama, tidak ditemukan unsur pelanggaran.

“Yang terlapor 2 orang, ibu Suhartina dan Andi Baso Arman laporan atas keduanya dinyatakan dihentikan,” pungkasnya.

(Sumber : 2 Alasan Bawaslu Setop Laporan Plt Bupati Maros Diduga Kampanye Kotak Kosong.)

Pertimbangan Pemprov Tak Copot Kepala Samsat Makassar Tersangka Pidana Pemilu

Jakarta (VLF) Kepala Samsat Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin ditetapkan tersangka pidana pemilu usai diduga mengampanyekan pasangan calon (paslon) Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. Pemprov Sulsel tidak mencopot Yarham dari jabatannya karena tidak ditahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman mengatakan Yarham masih tetap bisa menjalankan tugas seperti biasanya. Yarham juga masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

“Tetap. Sepanjang dia tidak ditahan, dia tetap seperti itu. Masih pegawai,” ujar Jufri kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (23/10/2024).

Menurut Jufri, status tersangka tidak mempengaruhi posisi Yarham sebagai pejabat di Bapenda Sulsel. Dia menyebut, status Yarham baru akan dibahas lebih lanjut jika aparat hukum melakukan penahanan.

“Kalau ditahan oleh aparat penegak hukum, kita bebaskan dari jabatannya untuk sementara, untuk menghadapi masalah hukum itu. Tapi, kan, sampai sekarang masih statusnya tersangka,” katanya.

Jufri menilai aparat penegak hukum akan bersikap bijak dalam menangani persoalan ini. Dia berharap penegakan hukum dilakukan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Yarham.

“Aparat hukum itu pasti bijak mencermati suatu persoalan. Tentu aparat akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkatan atau taraf kesalahan yang dibuat oleh pegawai yang bersangkutan,” bebernya.

Yarham Terancam 6 Bulan Penjara

Sentra Gakkumdu menetapkan Yarham Yasmin menjadi tersangka pidana pemilu. Yarham dinyatakan terbukti mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024.

“Kami di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Kemudian kita akan lakukan pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu kemudian nanti bagaimana hasilnya nanti kita sampaikan,” ujar Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Selasa (22/10).

Yarham disangkakan melanggar Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

Rahman mengaku sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Yarham. Yarham juga segera diperiksa kembali di Gakkumdu sebagai tersangka.

“Baru sudah kita kirimkan surat (keterangan) status sebagai tersangka kepada beliau, untuk pemanggilan nanti mungkin dalam beberapa hari ke depan ini,” katanya.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/pilkada/d-7603630/pertimbangan-pemprov-tak-copot-kepala-samsat-makassar-tersangka-pidana-pemilu.)

Polda NTB Tangkap 10 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Jakarta (VLF) Polda NTB menangkap 10 pengedar dan kurir sabu, ganja, dan pil ekstasi sepanjang September 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Empat orang di antaranya merupakan residivis.

Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan mengatakan penyidik mengamankan barang bukti sebanyak 5,9 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, 5.000 butir pil ekstasi, dan 925 gram ganja. Para pelaku melakukan transaksi narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

“Sebagian besar dengan sistem ranjau (jaringan terputus, distribusi terputus). Ada juga transaksi jual beli secara online,” ujar Hadi saat konferensi pers penangkapan jaringan Narkotika di Polda NTB, Rabu (23/10/2024).

Hadi mengungkap 5,9 kg sabu yang diamankan penyidik senilai Rp 10,7 miliar. Sedangkan, ganja 925 gram seharga Rp 10 juta dan 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp 3,5 miliar.

“Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp 14 juta, sembilan handphone berbagai merk, dan satu kendaraan roda dua Yamaha NMAx,” ujar Hadi.

Berdasarkan data penangkapan pelaku narkotika pada 2024, penyidik mengungkap sebanyak 116 kasus jaringan narkotika di NTB. Hadi menyebut target penangkapan itu naik sebesar 159 persen.

“Khusus di NTB, kami melihat banyak warga yang resah dengan maraknya kasus narkotika,” ujarnya.

Tiga Kasus Menonjol

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan dari 10 tersangka, tiga pelaku masuk ke dalam 3 kasus menonjol yang sedang ditangani.

Kasus menonjol pertama dengan tersangka inisial S (27) laki-laki asal Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. S diamankan pada 30 Agustus 2024 setelah membawa 925 gram ganja siap edar.

S memesan ganja dari Padang, Sumatera Barat, melalui Instagram. Rupanya ganja tersebut akan dijual kembali ke salah satu kawannya yang berada di daerah Bali dan Flores dengan cara menitipkan ganja melalui truk.

“Jadi harga jual per 400 gram itu Rp 4 juta,” ujar Deddy.

Kasus menonjol kedua, penangkapan MR (24) laki-laki asal Desa Bilui, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. MR diamankan pada Selasa (17/9/2024) di Jalan Raya Lembar-Mataram tepat Dusun Batu Samban, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

“Kami amankan 4,9 kg sabu dan 5.000 pil ekstasi yang akan diedarkan di Lombok melalui jasa pengiriman barang dari Aceh,” katanya.

Terakhir adalah IR (29) residivis asal Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Riau. IR diamankan pada Jumat (27/9/2024) dengan barang bukti 998 gram sabu yang dibawa dari Riau. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kopernya.

“Sabu itu dikirim oleh orang Batam inisial B untuk diantarkan ke Lombok Timur kepada seseorang yang tidak dikenal melalui jalur laut dengan upah sebesar Rp 70 juta,” kata Deddy.

Kini 10 tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(Sumber : Polda NTB Tangkap 10 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi.)

Tersangka Pidana Pemilu, Kepala Samsat Makassar Yarham Tetap Bisa Bertugas

Jakarta (VLF) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman menegaskan Kepala Samsat Wilayah I Makassar Yarham Yasmin tetap bisa menjalankan tugasnya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Menurutnya, Yarham akan dinonaktifkan andai ditahan penegak hukum.

“Tetap. Sepanjang dia tidak ditahan, dia tetap seperti itu. Masih pegawai,” ujar Jufri kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (23/10/2024).

Jufri menjelaskan status tersangka tidak mempengaruhi posisi Yarham dalam menjalankan tugasnya. Namun, jika aparat penegak hukum melakukan penahanan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan membebaskan Yarham dari jabatannya untuk sementara.

“Kalau ditahan oleh aparat penegak hukum, kita bebaskan dari jabatannya untuk sementara, untuk menghadapi masalah hukum itu. Tapi, kan, sampai sekarang masih statusnya tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, Jufri meyakini aparat penegak hukum akan bersikap bijak dalam menangani persoalan ini dan tindakan hukum akan diambil sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan pegawai bersangkutan. Diketahui, Yarham masih berstatus tersangka dan belum ditahan.

“Aparat hukum itu pasti bijak mencermati suatu persoalan. Tentu aparat akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkatan atau taraf kesalahan yang dibuat oleh pegawai yang bersangkutan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu menetapkan Yarham Yasmin menjadi tersangka pidana pemilu. Yarham sebelumnya dinyatakan terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024.

“Kami di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Kemudian kita akan lakukan pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu kemudian nanti bagaimana hasilnya nanti kita sampaikan,” ujar Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Selasa (22/10).

Rahman mengaku sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Yarham. Yarham juga segera diperiksa kembali di Gakkumdu sebagai tersangka.

“Baru sudah kita kirimkan surat (keterangan) status sebagai tersangka kepada beliau, untuk pemanggilan nanti mungkin dalam beberapa hari ke depan ini,” katanya.

Yarham disangkakan melanggar Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

(Sumber : Tersangka Pidana Pemilu, Kepala Samsat Makassar Yarham Tetap Bisa Bertugas.)