Category: Global

Viral Bocah di Jaktim Babak Belur Diduga Dianiaya Ortu, Polisi Selidiki

Jakarta (VLF) Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah laki-laki di Pasar Rebo, Jakarta Timur, babak belur bersimbah darah viral di media sosial. Polisi pun menyelidiki video viral.

Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, Selasa (29/10/2024), terlihat korban mengenakan baju merah menangis saat ditolong warga sekitar. Terlihat sejumlah luka di wajah korban. Dinarasikan korban dianiaya oleh orang tuanya sendiri.

Terlihat juga di lokasi kejadian sudah ada Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Rebo yang langsung menindaklanjuti aduan tersebut. Korban selanjutnya dievakuasi untuk diberi pertolongan.

“Kamu kenapa? Diapain sama mamah? Kamu mukanya sampai bonyok begini, tangannya juga sampai ledes, pada biru loh ini. Ya Allah, Dek, kamu, Dek, itu bibir kamu kenapa sampai bengkak begini?” kata perekam video.

Polisi Selidiki

Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak kepolisian sudah menindaklanjuti aduan tersebut. Korban diketahui mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang dilakukan. Korban saat ini sudah ditempatkan di rumah aman.

“Di video kita saksikan bersama, mengalami luka di wajahnya. Anak yang diduga menjadi korban, karena di tubuhnya ada luka-luka, ini sudah diamankan di rumah aman,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Ade Ary belum bisa memastikan apakah pelaku penganiayaan betul orang tua korban atau bukan sesuai dengan video yang beredar. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Ade Ary menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tentunya karena ini anak, ini menjadi perhatian serius oleh jajaran Polda Metro Jaya, karena anak merupakan bagian dari kelompok rentan yang harus dilindungi. Apabila nanti ditemukan adanya dugaan pidana dan siapa yang melakukan tentunya akan diproses tuntas,” tuturnya.

(Sumber : Viral Bocah di Jaktim Babak Belur Diduga Dianiaya Ortu, Polisi Selidiki.)

Penjual Coto di Sinjai Nyambi Jadi Pencuri Spesialis Ruko-Rumah Ditangkap

Jakarta (VLF) Pria yang merupakan penjual coto inisial UN (49) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian. Usut punya usut, pelaku ternyata pencuri spesialis ruma toko (ruko) dan rumah warga.

“Pelaku merupakan spesialis pembobol ruko dan rumah warga,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah kepada detikSulsel, Selasa (29/10/2024).

Rahmatullah mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sejak Agustus 2024. Dari laporan, pelaku melakukan pencurian di 5 lokasi di Sinjai dan satu kasus di Kabupaten Bulukumba.

“Lokasinya di Desa Sanjai, Pattongko, Gantarang, Arabika, Saotengah, dan Kelurahan Tanete (Bulukumba),” sebutnya.

Pelaku mulanya berkeliling sebelum menjalankan aksi kejahatannya. Pelaku mengincar target kawasan ruko atau rumah yang suasananya terlihat sepi dan kurang pengamanan.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengontrak ruko kemudian menjual coto siang hari. Malamnya beraksi dengan menyiapkan alat berupa gunting besi, linggis, serta palu untuk melakukan aksi perampokan,” terangnya.

Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Bulukumba pada Jumat (25/10). Pelaku diamankan di rumah kontrakannya.

“Pada saat aksi di Bulukumba dibuntuti Resmob dan langsung disergap di rumahnya, dan menemukan barang bukti di rumahnya,” terangnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut, yakni tabung gas 3 kilogram berjumlah 56 buah, kursi, hingga sejumlah tenda plastik.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E dan SE KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” imbuh Rahmatullah.

(Sumber : Penjual Coto di Sinjai Nyambi Jadi Pencuri Spesialis Ruko-Rumah Ditangkap.)

2 Pejabat Dinas PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talut Rp 1 Miliar

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan 2 pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, berinisial AM dan MS menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan talut pengendalian banjir di Kabupaten Buru tahun 2020. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.023.870.488.

“Telah menetapkan AM selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Maluku sebagai tersangka proyek pembangunan talut,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Ardy menjelaskan, dana yang dikorupsi kedua tersangka berasal dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Pemerintah Provinsi Maluku kala itu mendapat pinjaman Rp 700 miliar.

“Dana pinjaman tersebut, sebagiannya dialokasikan untuk pembangunan talut pengendalian banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku dengan nilai kontrak Rp 14,7 miliar,” jelasnya.

Namun dalam pekerjaannya terdapat kekurangan volume di beberapa item pekerjaan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melaporkan ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli untuk pekerjaan proyek tersebut, terdapat kekurangan Volume beberapa item pekerjaan mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” bebernya.

“Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku kerugian negara senilai Rp 1.023.870.488,52,” ungkap Ardy.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II A Ambon. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 28 Oktober sampai dengan 16 Oktober.

“Penahanan mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya pasal subsidair dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

(Sumber : 2 Pejabat Dinas PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talut Rp 1 Miliar.)

Oknum ASN ULP Kota Bandung Minta Duit ke Pengusaha untuk ‘Atur’ Proyek

Jakarta (VLF) Persidangan kasus korupsi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung telah dimulai. Terdakwanya, Regi Artaputrawan didakwa menerima duit hingga sekitar Rp 806 juta untuk sekedar menyiapkan sejumlah dokumen persiapan lelang proyek di Kota Bandung.

Namun, dari ratusan juta duit haram yang diterima Regi, ASN Pemkot Bandung itu sudah mengembalikan sisa uang yang diterimanya. Berdasarkan penghitungan detikJabar, uang yang dikembalikan Regi mencapai Rp 120 juta dengan alasan banyak tender yang dia kondisikan gagal dan sejumlah alasan lainnya.

Selain penerimaan uang yang didapat Regi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bandung juga menyebutkan ada pihak lain yang kecipratan uang haram ini. Dalam uraiannya, disebutkan bahwa pihak yang menerima adalah oknum di lingkungan pemerintah kecamatan di Kota Bandung.

Dilihat detikJabar, Selasa (29/10/2024), semuanya terjadi pada Februari lalu. Regi saat itu secara terang-terangan meminta uang kepada dua pengusaha berinisial DR dan FS supaya mengkondisikan proyek Rumah Pompa Cibeureum.

Singkatnya, DR dan FS kemudian mentransfer uang Rp 7,5 juta kepada Regi supaya bisa mengkondisikan proyek itu. Tapi setelah tendernya dilelang, perusahaan DR dan FS ternyata gagal memenangkan proyek tersebut.

Kemudian, pada April 2024, Regi menawarkan proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Sukajadi kepada DR dan FS. Segala persiapannya pun dibahas supaya perusahaan keduanya bisa memenangkan tender proyek itu.

Singkatnya, masih di bulan yang sama, DR dan FS bertemu dengan dua pejabat di pemerintahan Kecamatan Sukajadi berinisial ID dan JA. Dari pertemuan tersebut, FS menyerahkan amplop berisi uang Rp 3 juta kepada JA, dan amplop lain berisi uang Rp 5 juta supaya diserahkan kepada ID.

“Agar CV PSS yang digunakan oleh DR dan FS dimenangkan pada tender pembangunan gedung kantor Kecamatan Sukajadi,” demikian uraian dakwaan tersebut.

Akibat perbuatannya, Regi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu.

Serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kedua.

(Sumber : Oknum ASN ULP Kota Bandung Minta Duit ke Pengusaha untuk ‘Atur’ Proyek.)

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M

Jakarta (VLF) KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/10/2024).

Tessa mengatakan belum ada tersangka dalam perkara ini. Dia mengatakan penyidik masih terus melengkapi alat bukti.

“Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” ujarnya.

Terbaru, KPK telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini pada Senin (28/10). Kelima saksi itu ialah:

1. Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
2. Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
3. Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017)
4. Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
5. Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).

“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero,” ucap Tessa.

(Sumber : KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M.)

Sumber Duit Miliaran untuk Suap Bebaskan Ronald Tannur Diselidiki

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut sumber uang miliaran yang disiapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) dalam mengamankan vonis kasasi Ronald terkait kasus tewasnya Dini Sera.

Kejagung mengungkapkan, ada uang Rp 5 miliar yang disiapkan Lisa.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tidak mungkin Lisa Rahmat menyiapkan sendiri uang tersebut. Harli yakin, ada yang mendanai untuk mengamankan vonis kasasi Ronald Tannur.

“Logika hukumnya tidak mungkin LR menyiapkan dana dari uangnya,tentu ada yang mendanai apakah dari RT atau yang lainnya tentu harus diungkap,” kata Harli dilansir dari detikNews, Minggu (27/10/2024).

“Itulah nantinya yang akan didalami penyidik. Apa hubungan ZR dengan pengacara LR, dari mana sumber dananya LR tentu semua itu harus dicari,” imbuh Harli.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, uang Rp 5 miliar itu disiapkan oleh Lisa Rahmat (LR). Uang itu diketahui dikirim Lisa kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) dalam membantu mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.

“Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut,” kata Qohar dalam jumpa pers, di Kejagung, Jumat (25/10).

Hingga kini, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kepemilikan uang tersebut. Kejagung juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak lain kepada Lisa.

“Apakah kemudian LR mendapatkan uang dari siapa, kapan, di mana, malam ini sedang kami lakukan klarifikasi. Inilah yang sedang kami dalami, sabar, karena penyidikan itu perlu proses, perlu alat bukti. Maka berilah kesempatan penyidik untuk bekerja,” terangnya.

Sedangkan untuk keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini, berawal ketika Zarof dihubungi Lisa. Lisa meminta Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, untuk membantunya mengurus perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp 5 miliar. Sementara, biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp 1 miliar.

“LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” sambung dia.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambah dia.

Lebih lanjut, Qohar menyebut berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan Zarof kepada hakim agung. Uang itu, kata dia, masih tersimpan di dalam brankas rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat rencana suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Zarof juga dijerat dengan Pasal 12b Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(Sumber : Sumber Duit Miliaran untuk Suap Bebaskan Ronald Tannur Diselidiki.)

Tanggapan Pakar Pidana soal Teror Bus Trans Jatim Surabaya-Bangkalan

Jakarta (VLF) Sudah dua kali Insiden tak menyenangkan terjadi pada Bus TransJatim Koridor V rute Bangkalan-Surabaya. Pertama, Bus Trans Jatim dilempari batu, selanjutnya dilempari oli oleh orang tak dikenal (OTK).

Namun hingga saat ini pelaku pelemparan terhadap Bus Cakraningrat itu masih misterius. Polisi masih kesulitan mencari dan melacak pelaku teror yang sudah dua kali melakukan aksi vandalisme itu.

Pakar hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara) Prof Solahudin menyebutkan ada indikasi kecemburuan dalam teror terhadap Bus Trans Jatim tersebut.

Sebab menurutnya teror tersebut hanya menyasar Bus Cakraningrat.

“Mungkin ada kecemburuan pihak lain dengan dibukanya rute Surabaya-Bangkalan oleh Bus Trans Jatim,” jelas Prof Solahudin kepada detikJatim, Senin (28/10/2024).

Guru besar Ubhara itu menyebutkan tindakan teror itu tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas. Dia berharap pelaku harus bisa terungkap dan ditangkap sebab sudah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

“Tapi apa pun motifnya pelaku teror harus ditangkap karena sudah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa senergitas masyarakat dengan pihak terkait perlu ada untuk mengantisipasi tindakan teror terulang kembali.

Patroli polisi di sepanjang area itu perlu ditingkatkan. Tidak hanya, masyarakat perlu berperan serta dalam hal pengawasan.

“Ya perlu dilakukan patroli berkala oleh pihak berwajib,” katanya.

(Sumber : Tanggapan Pakar Pidana soal Teror Bus Trans Jatim Surabaya-Bangkalan.)

Beda Jauh Temuan Duit Nyaris Rp 1 T dan LHKPN Eks Pejabat MA

Jakarta (VLF) Ada hal yang membuat publik bingung dengan fakta kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Harta Zarof yang dilaporkan sebesar Rp 51 miliar, tapi di rumahnya terdapat uang yang totalnya hampir Rp 1 triliun.

Zarof diketahui menjadi tersangka dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Selain uang yang jumlahnya Rp 920 miliar, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan 51 kg emas batangan.

Berdasarkan situs e-LHKPN KPK, Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Tercatat ia memiliki 13 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 45,5 miliar. Tanah dan bangunannya itu tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Bandung, Cianjur, Solok, hingga Pekanbaru.

Sebanyak 11 dari 13 aset tanah dan bangunannya merupakan warisan. Lalu ia juga tercatat memiliki tiga mobil senilai Rp 740 juta. Mobilnya terdiri atas Toyota Kijang tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.

Kemudian, Zarof juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,4 miliar, serta harta lainnya Rp 66,4 juta. Total hartanya Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).

Temuan Rp 920 M

Kejagung menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Uang ratusan miliar itu didapatkan saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebutkan terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Selain dugaan menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga diduga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai ‘makelarnya’.

Qohar menjelaskan, penangkapan Zarof berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof tengah berada di Bali. Penyidik langsung bergerak melakukan pengejaran.

“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qohar.

Zarof ditangkap dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Pada Jumat (25/10), ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejagung hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Qohar menyebutkan pihaknya menggeledah dua lokasi terkait perkara itu, yakni rumah tinggal di kawasan Senayan tersebut merupakan rumah milik Zarof. Dari situ penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714,” jelas Qohar.

Penyidik juga menyita satu dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.

Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia dengan berat 1 kilogram, 1 buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia masing-masing 100 gram, 3 lembar sertifikat diamond, dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75 miliar.

Terkait hasil geledah, Qohar mengaku penyidik juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut. Adapun uang itu ditemukan di dalam brankas di ruang kerjanya.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,” ucap Qohar.

Diduga uang dan emas yang diamankan tersebut merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Termasuk, untuk mengurus perkara Kasasi Ronald Tannur.

Vonis Bebas Ronald Tannur

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Sidang putusan kasus tewasnya Dini Sera itu digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim menyatakan tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.

Vonis bebas itu langsung menuai protes dari keluarga Dini. Pihak keluarga melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas MA. Kejaksaan juga melawan vonis itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

3 Hakim Ditangkap

Seiring berjalannya waktu, tiga hakim yang memberi vonis bebas itu ditangkap atas dugaan suap. Kejagung menduga tiga hakim tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung juga menyita Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya itu. Uang itu didapat dari penggeledahan di enam lokasi. Duit tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10).

Total, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH) serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur yang diduga pemberi suap.

Vonis Kasasi Ronald Tannur

MA menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10).

Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

(Sumber : Beda Jauh Temuan Duit Nyaris Rp 1 T dan LHKPN Eks Pejabat MA.)

Heboh ‘Nyaris Rp 1 T’, MAKI Duga Eks Pejabat MA Tak Cuma ‘Nembak di Atas Kuda’

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung untuk mengusut tuntas terkait temuan uang itu.

“Terkait dengan temuan baru uang yang hampir Rp 1 triliun, saya meminta Kejaksaan Agung mengembangkan perkara ini menjadi kepada pihak-pihak yang dulu ikut bermain,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

Boyamin meminta Kejagung menelusuri pihak-pihak yang memberikan uang ke Zarof hingga terkumpul hampir Rp 1 triliun. Boyamin mengaku curiga uang-uang itu berasal dari pihak berperkara yang meminta diloloskan dari jeratan hukum.

“Artinya, modelnya ZR itu nampaknya dia mengambil uang dari orang-orang yang berperkara kemudian dia mengambil bagian,” ujarnya.

“Paling tidak harus ditelusuri dari ke mana saja uang itu mengalir, karena nggak mungkin dia hanya ‘menembak di atas kuda’, artinya hanya sekadar nerima uang terus harapannya nanti ada menang gitu nggak mungkin,” imbuhnya.

Boyamin juga mengaku yakin Zarof ini sudah menjadi makelar kasus sejak dahulu. Karena, katanya, tidak mungkin seseorang memberikan uang jika tidak percaya Zarof bisa mengurus perkara.

“Karena kalau dia hanya menembak di atas kuda saya kira uangnya tidak sampai mendekati Rp 1 triliun itu, tapi kemudian orang percaya ke dia sampai uang terkumpul banyak artinya saya yakin itu diurus beneran sama ZR perkara-perkara tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejagung awalnya menangkap Zarof yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA di Bali pada Kamis (24/10). Setelah itu, Zarof dibawa ke Jakarta.

Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan. Hasilnya, penyidik menemukan duit dalam jumlah yang bikin kaget.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Kejagung juga menemukan emas seberat 51 Kg. Seluruh barang bukti itu kemudian dipamerkan Kejagung saat konferensi pers.

Tampak uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong serta Euro ditempatkan Kejagung di atas meja. Duit itu terlihat bertumpuk-tumpuk.

Ada juga emas kepingan dan batangan yang dipamerkan. Emas tersebut ditemukan dalam sejumlah dompet.

Berikut rincian barang bukti mengagetkan yang ditemukan Kejagung:

Uang Tunai

Pecahan rupiah: Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar)
Pecahan dolar Singapura: SGD 74.494.427
Pecahan dolar AS: USD 1.897.362
Pecahan euro: EUR 71.200
Pecahan dolar Hong Kong: HKD 483.320

“Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” ujar Qohar.

Emas

Dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram
Satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram
Satu dompet berisi tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Dompet berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat 1 Kg
Plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram
Tiga lembar sertifikat permata.

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim

Kejagung membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. Mahkamah Agung (MA) mengatakan pihaknya terbuka sepanjang pemanggilan sesuai ketentuan.

“Proses hukum dipersilakan sepanjang sesuai aturan KUHAP, nggak ada masalah. Dulu sewaktu proses di KPK juga dipersilahkan,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10).

Yanto menekankan pihaknya tak melindungi hakimnya yang melakukan praktik korupsi. Ia lantas menyinggung pengusutan kasus gratifikasi Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang dilakukan KPK.

“Dari dulu sejak kasusnya Pak Gazalba, Pak (Sudrajad) Dimyati, nggak pernah (melindungi). Kita enggak melindungi, enggak menutup-nutupi. Kan satu-satunya lembaga hukum yang nggak punya alat sadap kan MA,” tegasnya.

Yanto kemudian berbicara mengenai dakwaan jaksa yang dikabulkan dalam kasasi. Yanto menegaskan majelis hakim bekerja independen saat menganulir vonis Ronald Tannur.

(Sumber : Heboh ‘Nyaris Rp 1 T’, MAKI Duga Eks Pejabat MA Tak Cuma ‘Nembak di Atas Kuda’.)

2 Pengedar Narkoba di Lampung Tergiur Upah hingga Terancam Hukuman Mati

Jakarta (VLF) RP (23) dan AS (22), dua pemuda di Lampung ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Polisi menemukan barang bukti 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu dari mereka.

Polisi mengungkapkan mereka memiliki peran sebagai penampung barang milik warga Lampung berinisial ZA, yang telah ditetapkan menjadi DPO. Ekstasi itu akan diedarkan menjelang pergantian tahun.

“Peran mereka ini sebagai gudang atau penampung. Jadi nanti dihubungi oleh ZA jika ada yang ingin membeli. Jadi mereka ini menunggu perintah ZA ini untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya. Ekstasi dan sabu ini memang akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, Minggu (27/10/2024).

Irfan menerangkan kedua pelaku mendapatkan upah Rp 100 ribu untuk satu paket yang terjual. Para pelaku juga mengaku telah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba.

“Upahnya Rp 100 ribu. Jadi untuk satu paket ekstasi itu berisi 10 butir. Jika dipaketkan total ada 109 paket. Kalau untuk sabunya sama, 1 paket itu 10 gram, totalnya ada 192 gram. Nah bayaran untuk pelaku ini Rp 12 jutaan,” jelas Irfan.

“Sudah sering, pengakuannya sudah puluhan kali sampai lupa mereka waktu dimintai keterangan oleh penyidik terkait hal tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua pemuda atas kepemilikan narkoba. Dari kedua pelaku polisi menemukan barang bukti 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. RP diamankan di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung, sementara AS ditangkap saat berada di rumah kos milik RP.

(Sumber : 2 Pengedar Narkoba di Lampung Tergiur Upah hingga Terancam Hukuman Mati.)