Category: Global

5 Fakta Pimpinan KKB Jemmy Magai Ditangkap Bawa 104 Butir Amunisi di Dogiyai

Jakarta (VLF) Satgas Damai Cartenz-2024 menangkap pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Paniai, Jemmy Magai Yogi di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah. Jemmy Magai Yogi diringkus membawa 104 butir amunisi.

Jemmy ditangkap di depan Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai pada Rabu (16/10) pukul 16.16 WIT. Jemmy diamankan bersama 9 rekannya yang mengendarai mobil saat melintas di lokasi.

“Tim kami mendapat informasi adanya pengiriman amunisi yang diduga dibawa oleh Jemmy Magai Yogi,” kata Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Dirangkum detikcom, Senin (21/10), berikut 5 fakta di balik penangkapan pimpinan KKB, Jemmy Magai Yogi di Dogiyai:

1. Aparat Sita 104 Butir Amunisi

Faizal menjelaskan, aparat melakukan pengecekan di lokasi pelaku diduga akan melintas setelah mendapat informasi. Jemmy Magai Yogi diduga membawa amunisi dari Kabupaten Nabire menuju Paniai yang melewati wilayah hukum Polres Dogiyai.

“Kami kemudian melakukan pencegatan di wilayah Dogiyai dan berhasil menangkap tersangka bersama dengan sembilan orang lainnya,” ujar Faizal.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Bayu Suseno menambahkan, para pelaku mengendarai mobil Hilux Double Cabin berwarna putih. Penangkapan terjadi saat mobil tersebut melintas di depan kantor DPRD Dogiyai.

“Saat dihentikan oleh tim gabungan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dan Polres Dogiyai, ditemukan sebanyak 104 butir amunisi, yang terdiri dari 56 butir kaliber 5,56 mm dan 48 butir kaliber 7,62 mm,” ungkap Bayu.

2. Sosok Jemmy Magai Yogi

Usut punya usut, Jemmy Magai Yogi merupakan pentolan atau orang yang memegang jabatan penting di KKB Paniai. Jemmy juga diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai.

“Jemmy Magai Yogi juga merupakan adik dari Damianus Magai Yogi, Panglima KKB Tertinggi West Papua Army,” ungkap Bayu.

Jemmy dan 9 rekannya kemudian ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Bayu melanjutkan, aparat masih mendalami sumber amunisi yang didapatkan anggota KKB tersebut.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Kabupaten Dogiyai untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” papar Bayu.

3. Jemmy Diperiksa di Mapolda Papua

Jemmy kemudian diterbangkan dari Mimika ke Jayapura. Jemmy dikawal ketat oleh Satgas Damai Cartenz-2024 untuk keperluan pemeriksaan di Mapolda Papua pada Jumat (18/10).

Dalam foto beredar, tampak Jemmy mengenakan baju berkerah. Terlihat ada perban di bagian kepala Jemmy.

Jemmy tampak turun dari mobil dengan posisi kedua tangan ke depan seperti terborgol. Dia dikawal sejumlah aparat bersenjata lengkap.

“Yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Bayu dalam keterangannya, Jumat (18/10).

4. Pemasok Amunisi ke KKB Ditangkap

Polisi kemudian menangkap pria bernama Maais Herlik Imburi (80) di wilayah Nabire pada Sabtu (19/10). Pelaku merupakan pemasok amunisi ke pimpinan KKB, Jemmy Magai Yogi.

“Pelaku penyuplai amunisi, yaitu Maais Herlik Imburi,” imbuh Bayu dalam keterangannya, Minggu (20/10).

Maais ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan penyidik Satgas Damai Cartenz-2024 terhadap Jemmy. Maais kini diamankan di Posko Satgas Damai Cartenz.

“(Maais) Kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

5. Amunisi-Uang Tunai Disita dari Maais

Satgas Damai Cartenz masih mendalami keterlibatan dan peran Maais dalam aksi teror yang dilancarkan KKB Paniai. Aparat turut mengamankan barang bukti dari penangkapan Maais untuk pemeriksaan.

“Dari penangkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti,” ungkap Bayu.

Barang bukti yang diamankan, yakni amunisi sebanyak 55 butir yang terdiri dari amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 37 butir dan amunisi kaliber 38 mm sebanyak 18 butir. Selain itu ada 2 handphone, 1 motor, 2 buah ban lengan bercorak bintang kejora, 1 buah doka berwarna silver.

Selanjutnya, 1 buah KTA PDIP berwarna merah atas nama Irke Irma Imburi, 33 butir peluru senapan angin jenis PCP, 1 buah kartu BPJS atas nama Mais Imburi, 2 kartu ATM bank papua, 1 obeng, dompet, 20 lembar KTA ojek.

“Pelaku telah diamankan di Posko Ops Damai Cartenz-2024 di Nabire Papua Tengah,” pungkas Bayu.

(Sumber : 5 Fakta Pimpinan KKB Jemmy Magai Ditangkap Bawa 104 Butir Amunisi di Dogiyai.)

Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Hari Ini

Jakarta (VLF) Artis Sandra Dewi akan kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Kuasa hukum Sandra, Harris Arthur, mengatakan kliennya akan hadir dalam sidang hari ini.

“Insyaallah hadir,” kata Harris Arthur saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).

Harris mengatakan Sandra akan membawa sejumlah dokumen. Namun, dia belum membeberkan dokumen pendukung apa saja yang akan dibawa Sandra.

“Pastinya yang beliau siapkan adalah dokumen pendukung sebagai bukti,” ujarnya.

Ketua majelis hakim Eko Aryanto sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kembali Sandra Dewi. Hakim mengatakan kehadiran Sandra untuk membuktikan dakwaan TPPU Harvey.

“Jadi dalam kesempatan ini sebelum kita periksa saksinya kita akan ini, Pak, pemeriksaan untuk terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa Suparta kan ada dakwaan TPPU-nya. Kalau terdakwa Reza nggak ada ya. Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan. Nanti kita akan rinci Pak TPPU-nya apa supaya persidangan ini fair aja,” kata Eko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Diketahui, Sandra Dewi telah dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey Moeis pada Kamis (10/10). Sandra mengatakan 88 tas branded hingga 141 item perhiasan miliknya yang disita Kejaksaan Agung RI merupakan hasil endorsement yang tak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat Harvey.

(Sumber : Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Hari Ini.)

Tim Nurochman-Heli Suyanto Lapor Bawaslu Kota Batu Dugaan Pengrusakan APK

Jakarta (VLF) Tim hukum paslon Wali Kota Batu dan Wakil Wali Kota Batu nomor urut 1 Nurochman-Heli Suyanto melapor ke Bawaslu terkait dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Pengrusakan dilakukan di sejumlah titik.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto mengatakan pihaknya tengah mengkaji secara mendalam laporan dugaan pengerusakan APK paslon Nurochman-Heli Suyanto.

“Laporan sudah kami terima, sekarang masih kami kaji lebih lanjut, terutama mengenai waktu kejadian. Sebab, jika kejadian sudah lewat dari satu minggu, kemungkinan tidak bisa ditindaklanjuti,” kata Supriyanto saat dihubungi wartawan, Minggu (20/10/2024).

Mereka, jelas Supriyanto, melaporkan dugaan pengerusakan APK di 7 titik lokasi di 3 kecamatan Kota Batu. Laporan tersebut disertai bukti-bukti berupa foto dan banner APK yang dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.

Pengrusakan yang dilakukan tidak hanya dirobek atau dirobohkan, tapi dicopot hingga hilang yang diduga sudah dirancang dalam 3 malam, terhitung sejak 9-11 Oktober 2024.

Beberapa kasus tersebut berada di Jalan Mawar Putih, di dekat TPA Tlekung hingga di Desa Gunungsari.

Supriyanto menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk memproses laporan tersebut hingga akan dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindakan selanjutnya.

Ia menegaskan dalam pelaporan ini memiliki alat bukti yang mendukung, termasuk dugaan siapa pelakunya.

”Namun tetap, kajian akan kami lakukan secara menyeluruh. Di mana semua laporan yang masuk akan diperlakukan dengan sama. Kami akan memastikan setiap laporan memenuhi unsur-unsur yang diperlukan,” tegasnya.

(Sumber : Tim Nurochman-Heli Suyanto Lapor Bawaslu Kota Batu Dugaan Pengrusakan APK.)

Polisi Bongkar Praktik Judol Jaringan Kamboja, Ini 6 Faktanya

Jakarta (VLF) Polisi membongkar jaringan judi online di Jabar. Dua pelaku berinisial N sebagai telemarketing judol dan YA sebagai desainer website diringkus.

detikJabar merangkum sejumlah fakta dalam pengungkapan tersebut:

2 Orang Ditangkap!

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada, Sabtu (12/10) di kediamannya. Mereka ditangkap usai Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan patroli siber pada Jumat (11/10) lalu.

“Kami melakukan monitoring atau patroli cyber di ruang digital dan ditemukan situs judi online yaitu Menang Hore. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengelola website, yaitu berinisial saudara N. Dia ditangkap dan diamankan di Jakarta Barat, di kediamannya,” kata Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/10).

“Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa yang bersangkutan saudara N ini telah bekerja selama 2 tahun, yaitu sejak 2022 sampai dengan 2024 ini,” tambahnya.

Polisi Juga Amankan Desain Website Judol

Setelah menangkap N, polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni YA. “Lalu dilakukan lagi pengembangan, diketahui bahwa dalam perkara ini turut serta saudara YA. Jadi saudara YA ini perannya sebagai desain grafis. Dia yang membuat desain dari situs Menang Hore,” tuturnya.

“Di samping itu juga yang bersangkutan juga ternyata membuat desain dari situs yang lain. Situs judi online juga yaitu Bingo89 dan Uno89,” tambahnya.

Uang Rp 112 Juta Diamankan

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, laptop bermerk ASUS yang digunakan tersangka N untuk mengelola situs judol, kemudian satu ponsel jenis iPhone 6, sejumlah ATM hingga kartu kredit.

Polisi juga berhasil amankan satu lembar mata uang Kamboja senilai 500 riel. Kemudian tiga lembar mata uang Malaysia senilai 1 ringgit dan satu buah koin mata uang Malaysia senilai 5 sen.

“Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta rupiah yang diduga uang ini dari hasil perjudian online,” tuturnya.

Kemudian selain itu untuk tersangka YA juga ada beberapa barang bukti seperti handphone. Kemudian laptop merk Lenovo, kartu ATM dan buku tabungan. Serta satu bundel screenshot, desain grafis konten perjudian online grup 8-9.

Diupah Rp 31 Juta/Bulan

N mendapatkan upah puluhan juta selama bekerja sebagai telemarketing judol Menang Hore.

“Dari hasil introgasi, pemeriksaan awal, diketahui bahwa yang bersangkutan ini menerima gaji sebulan kurang lebih Rp 31 juta,” ujarnya.

Bos Asal Kamboja

Abast mengungkapkan, N bekerja untuk situs judol Menang Hore di bawah perusahaan Company VNIX yang berserver di Kamboja.

“N sendiri memiliki anggota sebanyak 12 orang yang berada di Kamboja dan bosnya juga berada di Kamboja menurut informasi bosnya bernama Sungkai Halim alias AK-47,” ungkapnya.

Menurut Abast, dalam menjalankan askinya, N menghasilkan uang puluhan hingga ratusan juta setiap harinya. “Penghasilan deposit dari perusahaan tersebut kurang lebih berkisar Rp 98 juta sampai Rp 200 juta per hari,” ujar Abast.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Untuk dua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu perubahan kedua atas Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 dan juga dijuntuhkan ke pasal 303 KUH Pidana Juncto Pasal 55 dan atau 56 KUH pidana.

Dengan ancaman hukuman untuk Undang-undang ITE-nya penjara maksimal paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Sedangkan Pasal 303 KUH pidana itu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah.

(Sumber : Polisi Bongkar Praktik Judol Jaringan Kamboja, Ini 6 Faktanya.)

Respons Tegas Pegadaian Jabar soal Eks Kepala UPC Tersandung Korupsi

Jakarta (VLF) Eks kepala unit pelayanan cabang kantor jasa keuangan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial RAS ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Polres Cimahi.

Dalam kasus ini, RAS diduga melakukan penggelapan dan transaksi fiktif selama ia menjabat sejak tahun 2020 lalu. Akibat perbuatannya, ada kerugian negara sebesar Rp559 juta.

PT Pegadaian Jabar turut buka suara terkait kasus ini. Pemimpin Wilayah Pegadaian Jawa Barat Maryono mengatakan, pengungkapan kasus korupsi ini merupakan bukti nyata BUMN dalam melakukan aksi bersih-bersih oknum karyawan yang tidak sesuai dengan Budaya AKHLAK yang menjadi budaya perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.

“Terduga pelaku berinisial RAS selaku ex Pengelola Kantor Pegadaian UPC Batujajar, diduga telah melakukan tindakan fraud sebesar Rp559 juta. Awal mula terungkapnya kasus tersebut merupakan inisiatif pelaporan dari Pegadaian Kantor Cabang Padalarang yang membawahi Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar, atas hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor internal Perusahaan,” kata Maryono dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, laporan yang dilakukan kepada pihak berwajib merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai Good Corporate Governance (GCG), hal ini juga sebagai tindak lanjut program bersih-bersih BUMN yang sedang dijalankan oleh Kementerian BUMN guna mempercepat upaya transformasi BUMN.

“Pegadaian, menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan perusahaan baik materil dan immateril. Caranya dengan memecat oknum pelaku fraud tersebut dan melaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Maryono.
Selanjutnya, Pegadaian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwajib dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai bagian dari komitmen Pegadaian untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, kami akan menindak tegas setiap karyawan yang terlibat dalam tindakan yang mencederai nilai inti perusahaan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Kami memahami bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada kepercayaan seluruh nasabah dan mitra yang selama ini mendukung Pegadaian. Oleh karena itu, Pegadaian berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang jujur, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Kami percaya bahwa dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, Pegadaian dapat terus memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Pegadaian juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Polres Cimahi yang bertindak cepat menangkap pelaku.

“Dalam menjalankan operasionalnya, Pegadaian menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dalam menjalankan semua aktivitas operasional perusahaan,” tambah Kepala Bagian Humas & Protokoler PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat, Denny Rudiono.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan jika RAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk saat ini statusnya sudah menjadi tersangka, sampai saat ini baru satu orang. Eks kepala UPC,” kata Tri, Selasa (15/10) lalu.

Menurut Tri, pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi mata berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik juga masih terus memeriksa RAS secara intensif.

“Kita saat ini terus melakukan pemeriksaan, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 21 orang saksi. Termasuk untuk yang bersangkutan (RAS) juga kita periksa terus,” ujarnya.

(Sumber : Respons Tegas Pegadaian Jabar soal Eks Kepala UPC Tersandung Korupsi.)

Tentang Keluarga Rafael Alun Gugat Aset Padahal Terbukti Hasil Cuci Uang

Jakarta (VLF) Kakak dan adik dari terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terkait perampasan aset oleh KPK. Padahal, harta yang dirampas oleh negara itu sudah terbukti tindak pidana pencucian uang.

Mereka menggugat perampasan aset berupa rumah, uang dalam safe deposit box (SDB), hingga perhiasan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

Sidang perdana gugatan perampasan aset itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). Permohonan diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon I dari korporasi.

Dalam gugatan ini, KPK menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat terdiri atas dua subjek pemohon, mulai subjek korporasi, yaitu CV Sonokling Cita Rasa selaku pemohon I.

Kemudian pemohon dari subjek orang adalah kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; serta adik Rafael Martinus Gangsar selaku pemohon III. Ketua majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan serta panitera pengganti Khairuddin.

Sidang ditunda untuk melengkapi dokumen legal standing dan jawaban dari KPK selaku termohon serta Kementerian Keuangan RI selaku turut termohon I. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (31/10).

“Jadi sama untuk penundaanya kita jadwalkan di hari Kamis tanggal 31 (Oktober) ya. Tapi kami ingatkan, untuk tadi kelengkapan surat tugas ya dilengkapi pada sidang berikutnya, termasuk dari pemohon tadi ada akta pendirian PT, RUPS terakhir ya yang menunjuk berwenang untuk menunjuk Saudara menghadiri persidangan. Sekaligus jawaban. Acaranya sama, jawaban dan melengkapi legal standing,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

“Dua minggu sama seperti tadi, untuk hadir kembali tanpa dipanggil. Sidang ini selesai dan ditutup,” imbuh hakim.

Berikut detail permohonan keberatan perampasan aset yang diajukan:

Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa:

  • Satu unit mobil Innova dengan nopol: AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol: AB-8661-PH

Permohonan adik dan kakak Rafael:

  • Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
  • Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin
  • Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan
  • Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
  • Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
  • Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ

Respons KPK

KPK yakin gugatan itu akan ditolak oleh majelis hakim. Menurutnya, harta yang dirampas oleh negara, sudah terbukti hasil TPPU.

“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak,” kata jaksa penuntut umum KPK, Rio Frandy, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Rio menilai gugatan yang dilayangkan oleh keluarga Rafael Alun saat ini tidak tepat sasaran. KPK juga menilai gugatan itu telat karena proses perampasan aset telah sampai ke tahap eksekusi.

“Karena jika para pihak memang beritikad baik seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” ujar Rio.

KPK juga menegaskan deretan aset Rafael yang telah dirampas dan kini digugat oleh keluarga Rafael telah terbukti dalam persidangan merupakan hasil dari perbuatan korupsi.

“Berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara,” ujar Rio.

(Sumber : Tentang Keluarga Rafael Alun Gugat Aset Padahal Terbukti Hasil Cuci Uang.)

Terbongkar Porsche Langka Harvey Moeis di Sidang Nilainya Rp 13 Miliar

Jakarta (VLF) Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah mengungkap terdakwa Harvey Moeis membeli mobil Porsche seharga Rp 13 miliar. Mobil itu cuma ada lima di Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini ialah Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, Erfan Putra Anugrah.

Dia mengungkap Harvey Moeis pernah membeli Porsche 911 Speedster Cabrio seharga Rp 13 miliar dari showroom tempatnya bekerja. Erfan mengatakan Porsche yang dibeli pada tahun 2020 itu hanya ada lima di Indonesia.

“Apakah benar ada yang namanya Harvey Moeis beli Porsche di showroom Saudara?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

“Berdasarkan informasi dari manajemen, ya ada informasi bahwa Bapak Harvey Moeis membeli Porsche melalui kami,” jawab Erfan.

“Harganya berapa yang Porsche Speedster? Ini yang Cabrio?” tanya hakim.

“Betul. Kalau yang tertera di kontrak harga off the road-nya Rp 13.181.200.000 (Rp 13,1 miliar),” jawab Erfan.

Erfan menyebut Harvey melakukan pembayaran secara bertahap. Dia menyebut ada lima kali transfer untuk pelunasan Porsche tersebut.

“Saudara di dalam berita acara menerangkan bahwa harganya Rp 13.181.200.000, kemudian sudah lunas tapi dibayar secara bertahap. 12 Mei 2020 sebesar Rp 2 miliar, 17 Juni 2020 sebesar Rp 2 miliar, kemudian 4 Agustus 2020 sebesar Rp 2 miliar, 2 September 2020 sebesar Rp 3.634.200.000 kemudian tanggal 2 September 2020 sebesar Rp 3.547.000.000. Jadi kalau dijumlahkan apakah Rp 13.181.200.000?” tanya hakim.

“Iya betul,” jawab Erfan.

Erfan mengatakan dokumen seperti STNK dan BPKB Porsche itu belum diproses hingga saat ini. Dia mengatakan surat kendaraan biasanya tak diproses atas permintaan customer.

“Biasanya bergantung pada permintaan customer Pak, kan ada beberapa mobil yang untuk koleksi. Jadi dia kadang tidak meng-on the road-kan,” jawab Erfan.

Erfan awalnya menyebut pembayaran transfer Porsche dilakukan oleh PT Mitra Jasa Utama Semesta. Namun, dia akhirnya mengakui transfer dilakukan dari rekening Harvey.

“Tadi kan saya tanya pak di sistem gimana, itu berasal dari rekening mana, kan saya tanya. Ternyata Saudara memberikan keterangan yang nggak benar,” tegur hakim.

“Mohon maaf Yang Mulia,” ujar Erfan.

“Udah nggak usah mohon maaf, bukan Lebaran ini,” ucap hakim.

Jaksa juga mencecar Erfan terkait Porsche yang dibeli Harvey tersebut. Erfan mengatakan jenis Porsche itu terbatas dan hanya ada lima yang masuk di Indonesia.

“Kemudian, Porsche 911 ini versi limited ya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Erfan.

“Ada berapa di Indonesia yang sudah membeli?” tanya jaksa.

“Kalau di dunia diproduksi 1.948 kalau yang masuk Indonesia setahu saya kurang dari lima,” jawab Erfan.

“Itu di tahun sebelum 2020 udah ada yang beli atau baru pertama ini?” tanya jaksa.

“Ada yang beli,” jawab Erfan.

“Baru lima ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Erfan.

Erfan mengatakan Porsche itu dikirim ke townhouse Pakubuwono milik Harvey Moeis. Dia mengatakan komunikasi pembelian Porsche itu dilakukan oleh sekretaris Harvey.

“Saya konfirmasi di BAP Saudara saksi juga di poin 12, ini dikirim di towing dari Surabaya sampai townhouse Pakubuwono milik Harvey Moeis. Betul keterangan Saudara seperti itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Erfan.

Dakwaan Harvey Moeis

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut Harvey Moeis dan smelter swasta lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk membuat 12 perusahaan cangkang atau perusahaan boneka. Perusahaan boneka itu membeli bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah berdasarkan surat perintah kerja (SPK) jasa barang pengangkutan yang diterbitkan PT Timah Tbk.

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU itu dilakukan Harvey dengan melakukan transfer dan setor tunai ke PT QSE milik Helena. Harvey meminta Helena mengubah uang rupiah yang disetorkan ke bentuk mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika.

Jaksa mengatakan TPPU itu juga dilakukan Harvey dengan mentransfer uang ke istrinya, Sandra Dewi. Pembelian 88 tas branded serta pembelian perhiasan untuk Sandra Dewi.

Harvey juga disebut membeli tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia. Jaksa mengatakan Harvey juga melakukan TPPU dengan pembelian mobil mewah, seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce. Mobil-mobil itu telah disita Kejaksaan Agung sejak proses penyidikan.

Harvey juga melakukan transfer ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening itu kemudian digunakan untuk kebutuhan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

(Sumber : Terbongkar Porsche Langka Harvey Moeis di Sidang Nilainya Rp 13 Miliar.)

Jaksa Obok-obok Kantor Gubernur dan PUPR NTT Terkait Korupsi Irigasi Wae Ces

Jakarta (VLF) Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah kantor Gubernur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT di Kupang. Beberapa ruangan di dua lokasi itu diobok-obok untuk mencari barang bukti terkait kasus yang tengah diselidiki jaksa.

Belasan petugas menggeledah di dua lokasi itu sejak Kamis (17/10/2024) pagi. Penggeledahan dilakukan duluan di Dinas PUPR.

Selama tiga jam di sana, petugas menyita sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan ke dalam dua kotak berukuran besar.

Mereka kemudian bergerak ke kantor Gubernur NTT. Di sana, jaksa penyidik menggeledah dua ruangan, yakni ruangan Biro Barang Pengadaan Barang dan Jasa, serta ruangan Rapat Biro Barang Pengadaan Barang. Jaksa mengamankan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam satu kotak.

“Tadi penggeledahan di Dinas PUPR bagian SDA dan kantor gubernur, ada dokumen yang diambil,” kata Koordinator Pidsus Kejati NTT Kejati Fredy Simanjuntak, seusai penggeledahan.

Fredy mengatakan dokumen yang diamankan akan diinventarisasi oleh tim Pidsus Kejati NTT. Adapun penggeledahan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai, NTT.

Terkait Korupsi Proyek Irigasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan terjadi sejumlah penyimpangan dalam proyek jaringan irigasi Wae Ces di Manggarai, termasuk pengerjaan yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan perubahan lokasi pengerjaan tanpa dasar justifikasi teknis.

Menurut Raka, ada dugaan beberapa bagian pekerjaan hanya dilakukan dengan plesteran dan acian yang seharusnya dilakukan pembangunan sesuai RAB. “Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang mengarah pada potensi kerugian negara yang hingga saat ini masih dilakukan perhitungan oleh appraiser Politeknik Negeri Kupang,” terang Raka di Kejati NTT, Kamis (17/10/2024).

Raka menambahkan penyidik Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk memverifikasi hasil pekerjaan di lokasi. “Berdasarkan pemeriksaan ini, ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan dokumen kontrak, seperti as-built drawing dan pintu penutup air yang tidak diganti sesuai rencana,” ungkap Raka.

Nilai Proyek

Proyek ini didanai dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dengan nilai pagu anggaran Rp 4,63 miliar.

Menurut Raka, proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Manggarai ditenderkan pada awal 2021 dan dimenangkan PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai penawaran Rp 3,84 miliar.

“Kontrak ditandatangani pada 18 Maret 2021 oleh Dionisius Wea selaku kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Umbu Dangu, diikuti dengan adendum pada 24 Maret 2021,” tambah Raka.

Penyelidikan Terus Jalan

Raka mengungkapkan penggeledahan pertama dilakukan di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR NTT di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tim yang dipimpin Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, dan Johanes Kardinto bersama lebih dari sepuluh anggota tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 Wita menggunakan lima kendaraan.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Bidang Irigasi, Buce Fanggidae, serta ruang Kepala Sub Bagian Keuangan.

“Tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pencairan dana dan progres pembayaran proyek tersebut. Penggeledahan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 Wita,” jelas Raka.

Tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor Gubernur NTT, tepatnya di lantai III, ruang Biro Pengadaan Barang dan Jasa seusai dari Dinas PUPR. Penggeledahan berlangsung selama satu jam, dimulai sekitar pukul 12.00 Wita dan sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek berhasil disita.

“Setelahnya, tim penyidik kembali ke Kantor Kejati NTT untuk menindaklanjuti hasil penyitaan tersebut,” bener Raka.

Penyidikan kasus ini, kata Raka, terus berlanjut dan saat ini mengarah pada penetapan calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.

“Penyidik Kejati NTT berharap agar saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” harap Raka.

(Sumber : Jaksa Obok-obok Kantor Gubernur dan PUPR NTT Terkait Korupsi Irigasi Wae Ces.)

Datangi Bawaslu Jateng, Tim Andika-Hendi Pertanyakan Kasus Netralitas Kades

Jakarta (VLF) Tim Advokat pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika-Hendi mendatangi Kantor Bawaslu Jateng. Mereka melakukan mempertanyakan terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa (kades).

Sebanyak lima anggota Tim Advokat Perkasa mendatangi Kantor Bawaslu Jateng di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang sekitar pukul 10.13 WIB. Mereka langsung disambut Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin dan jajaran komisioner.

“Kita ke sini hari ini karena kegundahan kami terhadap proses pilkada yang belum mulai tapi sudah terjadi banyak pelanggaran yang secara nyata dan itu dianggap biasa,” kata Koordinator Presidium Advokat Perkasa John Ricard di Kantor Bawaslu Jateng, Kamis (17/10/2024).

“Tadi kita sudah ketemu dengan Bawaslu, laporan yang masuk di Bawaslu tidak ada (paslon nomor urut) 01 yang melakukan pelanggaran. Ada 10 lebih laporan adalah dari (paslon nomor urut) 02,” lanjutnya.

John mengatakan, tindakannya ini dilakukan agar kedua paslon yakni Andika-Hendi dan Luthfi-Taj Yasin dapat bertanding secara adil tanpa melanggar hukum.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan dari masyarakat dan video yang tersebar di media sosial, dugaan terkait pengerahan kades itu telah dilakukan di beberapa daerah. Pengerahan itu juga diklaim bukan dari paslon nomor urut 1, Andika-Hendi.

“Di Boyolali, Sukoharjo, Batang, Kendal, Pemalang, sudah banyak. Makanya kita mengambil langkah hukum, setelah koordinasi kita akan ambil langkah hukum,” ungkapnya.

Ia mengaku, pertemuan siang itu bertujuan untuk mendorong Bawaslu agar bisa lebih tegas dalam menindaklanjuti penemuan terkait pelanggaran hukum dalam kontestasi Pilkada Jateng 2024. John dan jajaran kuasa hukum paslon nomor urut 1 itu juga menanyakan Bawaslu terkait pihak yang melatarbelakangi pengerahan kades tersebut.

“Pertanyaan saya belum terjawab, siapa yang menggerakkan mereka (kades), siapa yang menyuruh mereka turun ke lapangan wong Pemilu aja istilahnya baru mau mulai, sudah turun menggerakkan massa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng, Amin Muhammad, mengatakan Bawaslu telah menindaklanjuti penemuan terkait berbagai pelanggaran yang telah dilaporkan masyarakat maupun yang ditemukan jajaran Bawaslu.

“Tadi ada beberapa hal dari tim kuasa hukum paslon 01 yaitu soal penanganan pelanggaran, yang prinsipnya kami sudah lakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada,” jelasnya.

Ia memaparkan, Bawaslu Jateng tidak menutup mata dan telah melakukan beberapa proses penangan dengan memberikan rekomendasi terkait penemuan pelanggaran tersebut.

“Sanksinya kalau terbukti itu nanti dari bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi saat ini kami sedang menunggu hasilnya apakah sesuai dengan tindak lanjut dari sana, apakah itu ringan, sedang, kewenangannya dari bupati tersebut,” jelasnya.

Hingga kini, diketahui sudah ada 14 kasus dugaan pelanggaran yang hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Jateng.

“Masih terus berjalan penanganannya. Kami belum bisa menyampaikan secara utuh karena masih proses penanganan. Macam-macam (bentuk pelanggaran),” jelasnya.

Ia menjelaskan, ada empat jenis pelanggaran pilkada yakni pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, dan pelanggaran hukum lainnya. Hingga kini, kasus yang ditangani Bawaslu masih dalam proses penanganan untuk mengetahui secara pasti bentuk pelanggaran tersebut.

(Sumber : Datangi Bawaslu Jateng, Tim Andika-Hendi Pertanyakan Kasus Netralitas Kades.)

Komitmen Satgas P3GN Polri Usai Ungkap 3 Bersaudara Jaringan Narkoba Jambi

Jakarta (VLF) Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU jaringan Jambi menjadi penegasan komitmen dari Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri. Satgas P3GN berjanji akan terus mengusut peredaran narkoba beserta aliran tindak pidana pencucian uang dari kejahatan tersebut.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus peredaran gelap narkoba dengan tidak hanya menghentikan aliran narkotika tapi juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang para bandar,” kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/10/2024).

Irjen Asep mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan lewat penyelidikan bersama Polda Jambi, PPATK, dan Bea-Cukai. Pengungkapan kasus narkoba menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dieksekusi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat penegakan hukum secara tegas.

Asep mengatakan penangkapan tersangka berinisial AY terkait kepemilikan sabu pada 22 Maret 2024 di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. Dia mengatakan AY mengaku mendapat sabu itu dari AA, yang kemudian ditangkap pada 28 Juli 2024 di Indragiri Hilir, Riau, dengan barang bukti sabu.

Asep menyebut AA mengaku mendapat sabu itu dari dua orang berinisial HDK dan DD dengan jumlah 4 kg sabu. Polisi kemudian menangkap DD saat bersama istrinya di salah satu hotel di Jakarta pada 9 Oktober 2024.

“Setelah itu dilanjutkan penangkapan terhadap HDK di kediamannya di Jakarta pada 10 Oktober,” ujar Irjen Asep.

Polisi kemudian melanjutkan penangkapan tiga orang di Jambi, yakni DS alias T, TM alias AK, dan MA. Asep menyebut jaringan ini melakukan penjualan dengan lapak atau basecamp di Jambi.

“Total lapak yang mereka kendalikan di wilayah Jambi adalah sebanyak tujuh buah lapak. Di mana tujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih 500 sampai 1.000 gram setiap minggunya. Keuntungan yang diperoleh dari penjual narkoba tersebut yang di bawah kendali DS alias T dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya,” ujarnya.

Dia menyebut 70 persen uang tersebut diserahkan ke HDK yang merupakan pemilik sabu. Asep menyebut jaringan ini dikendalikan tiga bersaudara HDK, DS alias T, dan TM alias AK.

Dia menyebut uang haram itu diputar lagi pada kegiatan ilegal lain. Polisi juga menangkap L, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba ini.

Asep mengatakan ada lima tersangka TPPU dari hasil narkoba ini, yakni HDK selaku pengendali jaringan, DD selaku kaki tangan HDK, DS alias T dan TM alias AK selaku koordinator lapak, serta MA selaku bendahara sekaligus kurir.

Asep mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika.

Asep mengatakan ada sejumlah bukti yang telah disita dari para tersangka. Barang bukti itu antara lain sabu, ruko, rumah, mobil, speedboat, jam bermerek, emas, rekening berisi uang Rp 590 juta, hingga uang tunai Rp 164 juta.

(Sumber : Komitmen Satgas P3GN Polri Usai Ungkap 3 Bersaudara Jaringan Narkoba Jambi.)