Category: Global

Bengis Berandal Motor Tasik, Sasar Korban Tanpa Alasan

Jakarta (VLF) Muhamad Taufik (27) dan Aji Gustiawan (27) tak mampu menghindari kebengisan kawanan geng motor di hari Minggu dini hari itu. Tepatnya tanggal 17 November lalu, Taufik dan Aji yang baru pulang nongkrong malah dihajar lima orang tak dikenal.

Keduanya nongkrong di kawasan Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya. Sepulangnya, Taufik memegang kemudi sementara Aji dibonceng. Para pelaku datang dari arah yang sama dengan beriringan.

Setidaknya ada beberapa orang yang mengendarai sekitar 5 motor. Mereka berboncengan sehingga total diperkirakan 10 orang. Saat itu gerombolan tersebut mulai bertingkah. Aji melihat mereka merusak sebuah mobil yang melintas.

“Dari pertama dari HZ juga kita berdekatan sama pelaku cuma enggak menimbulkan kejahatan, nah mereka menyerang ke mobil mengeluarkan senjata tajam,” cerita Aji.

Keduanya berusaha menghindar, tapi para pelaku malah membuntuti. Di tengah perjalanan itu, Taufik tak sanggup menahan ingin buang air kecil. Sehingga mereka berhenti di pinggir jalan.

“Teman saya mau pipis di pinggir jalan, kita berhenti, tahunya mereka datang, lima motor semuanya 10 orang. Yang bawa senjata 2 orang yang satu bawa celurit yang satu bawa stik baseball,” kata Aji.

Tanpa banyak bicara, mereka menyerang kedua korban. Mereka dilempar batu, dipukul tongkat baseball, dan dibacok menggunakan celurit.

“Teman saya dilempar batu dulu, saya dipukul tongkat baseball, kami berdua jatuh,” cerita Aji.

Serangan pertama itu membuat keduanya terjatuh. Aji masih bisa bangkit dan menyelamatkan diri. Sementara Taufik roboh akibat lemparan batu. Dalam posisi terjatuh itulah, para pelaku bertindak brutal dengan membacok Taufik dengan celurit.

“Setelah dilempar batu teman saya mungkin pusing, nggak bisa berdiri lagi, tiba-tiba dibacok di tempat. Yang dibacok punggung sama tangan kiri,” ucap Aji.

Setelah itu para pelaku kabur, sementara celuritnya terjatuh dan ditinggalkan. Sebelum kabur pelaku juga sempat mengambil kunci motor korban. Tak lama kemudian, Aparat Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus kawanan geng motor yang diduga menjadi pelaku pembacokan.

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka ini diciduk di rumahnya masing-masing setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra membenarkan penangkapan kawanan geng motor tersebut. Pihaknya semula mengamankan 7 orang, namun setelah diperiksa lebih lanjut hanya 5 orang yang diduga melakukan aksi brutal itu.

“Awalnya 7 orang yang kami tangkap, tapi setelah dilakukan pemeriksaan hanya 5 yang terbukti melakukan tindak pidana,” kata Herman.

Lima orang yang ditangkap tersebut terdiri 1 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur. Status anak di bawah umur itu adalah anak-anak putus sekolah. “Jadi 1 dewasa, 4 anak di bawah umur. Bukan pelajar, tapi anak-anak putus sekolah,” lanjut Herman.

Hasil penyelidikan para pelaku ini diduga anggota geng motor, namun pihaknya tak menyebut nama geng motornya karena sedang dalam penyelidikan. Sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian, seperti celurit, helm, sepeda motor dan lainnya.

“Barang bukti sudah diamankan, sepeda motor dan lainnya. Kalau celurit sudah ditemukan sejak kejadian,” kata Herman.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7667626/bengis-berandal-motor-tasik-sasar-korban-tanpa-alasan.)

Kontroversi KPK Hapus Istilah OTT

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan akibat pernyataan yang dilontarkan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak. Dia menyatakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK harus dihapuskan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara. Dia sependapat dengan Yohanis. Namun, dia menjelaskan substansi kegiatan itu tidak dihapus. Hanya aspek pemilihan kata atau istilahnya saja yang diganti. Untuk itu, Alexander mengaku telah menginstruksikan jajarannya menggunakan istilah kegiatan penangkapan.

“Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander Marwata di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024).

Tak Ada Istilah OTT di KUHP

Alexander menjelaskan istilah OTT itu tidak tercantum atau tertulis di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang tertulis adalah tertangkap tangan. Dia justru menyebut istilah OTT merupakan ciptaan media massa dalam menggambarkan kegiatan penangkapan KPK terhadap terduga koruptor.

Padahal, OTT memang berarti kegiatan penangkapan pelaku. Akan tetapi, dilakukan secara langsung ke pelaku saat melakukan kejahatannya. Alexander mencontohkan saat melihat ada tindak kejahatan, masyarakat boleh menangkap pelakunya.

“Ketika tertangkap tangan, sesuatu yang kejadiannya seketika. Tidak ada proses penyelidikan. Tapi di KPK, dimulai dengan proses penyelidikan,” kata Alexander.

Penangkapan, Bukan Tangkap Tangan

Sementara, apa yang dilakukan KPK selama ini telah melalui proses penyelidikan setidaknya selama sebulan sebelumnya. Pertama, dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) jika ada dugaan korupsi. Kemudian, KPK akan melakukan pengintaian dan penyadapan.

Hasil penyelidikan berupa pengintaian dan penyadapan itulah yang akan menjadi dasar KPK untuk bergerak meringkus koruptor dan pihak lain yang terlibat sebelum aksi kriminalnya berlangsung terlalu jauh.

“Ketika alat buktinya sudah cukup dan ada informasi akan ada penyerahan uang, ujung dari penyelidikan itulah kita (lakukan) penangkapan. Bukan tangkap tangan, tapi penangkapan, ujung dari proses kegiatan penyelidikan,” jelasnya.

Karena hanya beda istilah itu, Alexander menegaskan aktivitas penangkapan terduga koruptor saat beraksi tetap dilakukan. Tidak menghilangkan tindakan KPK menangkap terduga koruptor atau apapun istilahnya.

Hanya, aktivitas penangkapan yang dilakukan KPK belakangan makin sulit. Terduga koruptor makin berhati-hati dan pintar mempelajari gerak-gerik KPK dalam melakukan penangkapan. Alexander menilai Indonesia masih tergolong negara dengan jumlah kasus korupsi tertinggi.

“Indonesia masih tergolong negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Masyarakat masih permisif dengan perilaku korupsi. Pejabat pemnyelenggara negara integritasnya belum terbangun dengan baik. 2023, IPK (index persepsi korupsi) masih 34,” katanya.

Usut Korupsi yang Libatkan Tentara

Selain soal istilah OTT yang diganti ‘kegiatan penangkapan’, KPK juga mendapat lampu hijau dari Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 87/PU-XXI/2023. Melalui putusan itu, MK menyatakan KPK dapat mengusut tuntas anggota militer aktif alias tentara yang diduga terlibat korupsi.

Alexander mengatakan sebelum putusan MK itu, pengusutan terhadap tentara yang diduga korupsi sudah diatur dalam UU KPK. Sehingga, putusan MK yang menyebut jika KPK sedang mengusut dugaan korupsi terhadap seorang tentara, tidak wajib dilimpahkan ke TNI.

“Sebenarnya, Undang-Undang KPK memberi kewenangan mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan orang sipil serta anggota TNI,” kata Alexander.

Begitu juga jika lembaga pertahanan Indonesia itu yang terlebih dahulu mengusut anggotanya yang diduga terlibat korupsi. TNI tidak perlu melimpahkan kasus dugaan korupsi dan anggota yang terlibat, ke KPK.

Hanya, aturan main itu sepertinya baru dipahami KPK. Alexander mengatakan, TNI saat ini sedang mempelajari putusan MK tersebut. Karena masih dipelajari, belum ada perjanjian atau nota kesepahaman antara KPK dan TNI atau Kementerian Pertahanan.

“Saya nggak tahu. Masa jabatan Ketua KPK periode ini tinggal dua minggu. Mungkin nanti kepemimpinan KPK yang baru,” tandas Alexander.

(Sumber : Kontroversi KPK Hapus Istilah OTT.)

3 Pelaku Ganjal ATM Asal Sumsel Ditangkap di Jambi, Korban Rugi Rp 67 Juta

Jakarta (VLF) Tim Unit Jantaras Satreskrim Polresta Jambi menangkap 3 pelaku pencurian modus ganjal ATM. Pelaku berhasil menguras ATM korbannya mencapai Rp 67,5 juta.

Korban ialah Indrayani (39), warga Talang Babat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Sedangkan ketiga pelaku berinisial TA , UM dan JM, semuanya warga Sumatra Selatan (Sumsel).

“Para pelaku ditangkap di Simpang lampu merah Paal 10, yang di-backup oleh Polsek Kota Baru,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Ipda Reza Rahmat Mulya, Senin (2/12/2024).

Reza menerangkan aksi pencurian itu terjadi pada pertengahan Juli 2024 lalu di mesin ATM Swalatan Meranti, Kota Jambi. Saat itu, korban hendak mengambil uang.

“Korban Indrayani akan mengambil sejumlah uang di mesin ATM. Namun setelah uang berhasil diambil, kartu ATM korban tidak keluar,” ujarnya.

Kata Reza, saat korban masuk ke ruang ATM, ketiga pelaku sudah berjaga di luar bilik. Kemudian, salah satu pelaku masuk ke dalam berpura-pura membantu korban yang mengalami kendala ATM tersangkut.

Di saat itulah, menjalani aksi tipu-tipunya. Pelaku mengambil kesempatan menyuruh korban untuk memasukkan lagi pin kartu ATM. Pelaku kemudian mengingat pin ATM yang dimasukkan korban. Setelah itu, pelaku menyarankan korban untuk segera melapor ke bank.

“Kartu ATM tidak bisa ditarik, pelaku berkata kalau kartu ATM tersebut tidak bisa keluar berarti tertelan dan menyarankan korban untuk langsung pergi ke kantor bank mengurus kartu ATM-nya tersebut,” beber Reza.

Korban pun mengikuti saran pelaku dan meninggalkan lokasi. Saat perjalanan menuju bank, ia mendapat notifikasi bahwa ada transaksi keuangan yang terjadi melalui kartu ATM-nya sebesar Rp 67,5 juta.

“Setelah korban meninggalkan mesin ATM, satu pelaku lain masuk ke mesin ATM tersebut dan mengambil kartu ATM milik korban, setelah itu mereka pergi ke mesin ATM yang lain untuk mengambil uang korban,” kata Reza.

Atas hal itu, korban melapor ke Polresta Jambi. Ketiga pelaku akhirnya diamankan polisi setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolresta Jambi. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(Sumber : 3 Pelaku Ganjal ATM Asal Sumsel Ditangkap di Jambi, Korban Rugi Rp 67 Juta.)

MAKI Setuju KPK Ubah Istilah OTT Jadi Kegiatan Penangkapan, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) KPK menginstruksikan penggunaan istilah ‘kegiatan penangkapan’ mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam operasi menciduk pelaku korupsi. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) setuju dengan perubahan istilah OTT menjadi kegiatan penangkapan.

“Dalam hal ini aku mendukung istilah pengunaan istilah kegiatan tangkap atau kegiatan penangkapan saya setuju. Karena memang dalam KUHAP kita itu nggak ada istilah operasi tangkap tangan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Menurut Boyamin, istilah OTT seperti menarget orang ang belum tentu melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyampaikan KPK juga kerap gagal saat melakukan OTT namun tidak dipublikasi.

“Dan itu memang menyalahi, itu kan seperti mengungkit orang, menarget orang yang belum tentu ada laporan atau perbuatan korupsinya. Nah ini banyak beberapa peristiwa, KPK itu ketika OTT gagal tapi kan terus tidak berani mempublikasikan yang gagal. Bahkan mereka nunggu sampai 24 jam, nunggu di stadion, nunggu di beberapa tempat akhirnya tidak terjadi penyerahan uang, akhirnya malah gagal. Karena operasi tangkap tangan tadi,” ujarnya.

“Tapi kalau KPK sebenarnya kegiatan penangkapan, itu artinya kan ada laporan masuk dari orang-orang yang kredibel misalnya, ditindaklanjuti. Kayak semua laporan tentang bom ditindaklnajuti, lah ini setiap laporan ada korupsi terutama ada suap ya ditindaklanjuti baik kredibel tidaknya,” lanjutnya.

Boyamin mengatakan perubahan istilah OTT menjadi kegiatan penangkapan juga agar KPK memperbaiki pola penangkapan. Sehingga, kata Boyamin, KPK tidak digugat ketika menarget seseorang menjadi tersangka korupsi.

“Itu kan kemudian ada rangaian untuk penyelidikan, kemudian penyadapan, itu menjadi sah. Kemudian kalau memang betul melakukan penyuaan ya dilakukan tangkap tangan yang benar kan itu. Dan supaya nanti lama-lama tidak digugat, KPK kalah karena itu menjadi menarget orang, padahal dia belum ada indikasi atau laporan dan itu juga rawan disalahgunakan, belum ada laporan, belum ada indikasi, ternyata nanti urusan yang lain. Bisa jadi urusan selingkuh, urusan apa. Bisa jadi oknum yang nakal ini kan dijadikan pemerasan ketika ini oknum itu pensiun dan keluar dari KPK,” ucapnya.

“Yang penting bukan hanya perubahan frasa, tapi kualitas pemberantasan korupsi lebih hebat terkhusus pencegahan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menginstruksikan penggunaan istilah ‘kegiatan penangkapan’ mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam operasi menciduk pelaku korupsi. Hal itu dilakukan menyusul adanya salah paham wacana penghapusan OTT yang dilontarkan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak.

“Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Senin (2/12/2024).

Alex mengungkapkan istilah yang tercantum dalam KUHAP adalah tertangkap tangan, bukan OTT. Menurutnya, istilah OTT itu ciptaan media setiap kali KPK menangkap koruptor.

Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses. Dimulai dari proses penyelidikan melalui penerbitan surat perintah. Penyelidikannya dilakukan dengan pengawasan dan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

“Alat buktinya sudah cukup ada informasi akan ada penyerahan uang, ujung dari penyelidikan itu, istilahnya kegiatan penangkapan. Bukan tangkap tangan,” ucapnya.

Karena hanya beda istilah, operasi penangkapan terduga koruptor tetap dilakukan KPK. Hanya, tetap ada proses sebelum eksekusinya.

“Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses. Ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya.

(Sumber : MAKI Setuju KPK Ubah Istilah OTT Jadi Kegiatan Penangkapan, Ini Alasannya.)

TNI Pelajari Putusan MK Soal Kewenangan KPK Libatkan Militer-Sipil

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil. TNI menghormati putusan tersebut dan akan mempelajari lebih lanjut.

“TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya,” kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto saat dihubungi wartawan, Senin (2/12/2024).

Hariyanto menuturkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Koordinasi bertujuan agar dalam pelaksanaannya putusan tersebut berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparan serta tidak menggangu tugas pokok TNI.

“Serta berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain, dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.

Hariyanto menjelaskan KPK berwenang untuk mengkoordinir dan mengendalikan perkara korupsi koneksitas melibatkan sipil dan TNI. Namun dia mengatakan jika perkara korupsi tersebut tidak bisa diadili secara koneksitas, maka tetap akan diadili di Pengadilan Militer.

“Jadi KPK dalam Putusan itu berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan perkara tipikor koneksitas yang sejak awal dikerjakan oleh KPK,” ucapnya.

“Namun Apabila perkara korupsi tersebut tidak bisa diadili secara koneksitas, maka militer tetap disidik oleh Polisi Militer dan diadili di Pengadilan Militer, sedangkan pelaku sipil diadili di pengadilan umum/Tipikor.

terhadap UU KPK dan KUHAP. MK mengubah pasal yang mengatur kewenangan KPK dalam koordinasi dan mengendalikan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan militer bersama-sama pihak sipil.

Putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). Dalam permohonannya, Gugum menggugat pasal 42 UU KPK yang berbunyi:

Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum

Kewajiban bagi KPK RI untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi koneksitas sesuai ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Ketentuan Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200, Pasal 201, Pasal 202 dan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan pasal tersebut harus diberi penegasan. Menurut MK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan atas dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dengan peradilan umum sepanjang kasus itu memang diusut KPK sejak awal.

“Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK,” ujar MK.

Hal sebaliknya juga berlaku bagi KPK. MK menyatakan KPK tidak punya kewajiban menyerahkan penanganan kasus korupsi yang ditanganinya sejak awal kepada oditurat dan peradilan militer.

MK juga menegaskan Pasal 42 UU KPK tidak menghambat hukum acara yang berlaku untuk peradilan koneksitas, terutama yang diatur dalam KUHAP. MK menegaskan KPK tak boleh ragu dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan bersama-sama pihak militer dan sipil.

Berikut amar putusan MK:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

  2. Menyatakan pasal 42 UU nomor 30/2002 tentang KPK yang menyatakan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi’

  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

  4. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

(dek/dnu)

(Sumber : TNI Pelajari Putusan MK Soal Kewenangan KPK Libatkan Militer-Sipil.)

Eks Petugas Rutan KPK Menangis: Anak Saya Dicap Anak Koruptor Kelas Berat

Jakarta (VLF) Mantan petugas Rutan KPK Wardoyo menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Wardoyo menyebut anaknya dicap sebagai anak koruptor kelas berat oleh teman-teman sekolah karena kasus ini.

Hal itu disampaikan Wardoyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Mulanya, Wardoyo mengaku sudah 10 tahun bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di KPK.

“Majelis hakim Yang Mulia, perjalanan karier saya sebagai PNS dimulai dengan niat untuk membanggakan dan keinginan almarhum kedua orang tua saya, dengan mengorbankan waktu karena harus bekerja keras. Alhamdulillah selama kurang lebih 10 tahun masa pengabdian saya dalam KPK, saya diberi kepercayaan menjadi PNS,” kata Wardoyo.

Wardoyo tidak menyangka kini duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus pungli. Dia menyebut kariernya yang selama ini dibanggakan harus berhenti pada 2024.

“Sungguh tidak pernah dibayangkan bermimpi pun tidak, karier saya yang membuat saya dan keluarga saya bangga harus berhenti di tahun 2024 dikarenakan saya salah menerima perintah dari saudara Hengki yaitu perintah mengambil uang di sekitaran Tangkuban Perahu oleh seseorang yang sebelumnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Wardoyo pun menangis saat menceritakan kondisi keluarganya. Dia menyebut istrinya sering mendapat sindiran keras dari tetangga, sementara anaknya dicap anak koruptor kelas berat.

“Dengan adanya ini, istri, anak-anak saya mendapat sindiran keras dari para tetangga, belum lagi anak saya yang masih sekolah sering dicap anak koruptor, dicap sebagai anak koruptor kelas berat yang merugikan negara dengan sering hadirnya di media sosial, sering membuat istri dan anak-anak saya sulit beradaptasi dengan tetangga dan teman-teman sekolah, ” ujarnya sambil terisak.

Wardoyo mengaku menyesali perbuatannya. Dia meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

“Saya teramat sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan, saya berharap dan memohon kiranya sudi mempertimbangkan kembali keterangan saksi yang dihadirkan bahwa saya tidak memeras atau meminta uang, saya hanya diperintah untuk mengambil sejumlah uang di luar rutan di Tangkuban Perahu,” ujarnya.

15 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara. Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.

Berikut tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:

1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun

3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun

4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun

7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan

9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

(Sumber : Eks Petugas Rutan KPK Menangis: Anak Saya Dicap Anak Koruptor Kelas Berat.)

Positif Narkoba, Anggota Reskrim Polsek Sidemen Dipecat

Jakarta (VLF) Polisi berpangkat Aipda inisial IWK yang bertugas sebagai anggota Banit Reskrim Polsek Sidemen dipecat secara tidak hormat. IWK terbukti mengonsumsi narkoba saat dilakukan tes urine.

“Karena yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba. Hari ini, dilakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta,” ujar Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana melalui siaran pers, Senin (02/12/2024).

Sukadana menyambut Aipda IWK diduga sudah lama memakai narkoba. Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, Aipda IWK mendapat barang haram tersebut melalui sistem tempel dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.

“Meskipun sudah resmi dipecat, untuk proses pidana kemungkinan tidak lanjut lantaran pihak kepolisian tidak menemukan bukti berupa narkoba dari Aipda IWK,” kata Sukadana.

Dalam prosesi upacara pemberhentian di Lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem tersebut, Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta secara simbolis melakukan penghapusan data personel melalui pemberian tanda silang pada foto Aipda IWK. Upacara tersebut juga disaksikan oleh seluruh pejabat Polres Karangasem dari semua jajaran.

“Saya harap seluruh anggota dapat menjaga diri dari hal-hal negatif. Upacara ini sebagai pelajaran berharga yang harus disikapi dengan kesadaran penuh,” ucap Sadiarta.

(Sumber : Positif Narkoba, Anggota Reskrim Polsek Sidemen Dipecat.)

KPK Terima Dua Laporan Dugaan Politik Uang Saat Pilkada 2024

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua laporan dugaan politik uang selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPK memastikan akan memproses kedua laporan tersebut.

“Ada dua (laporan dugaan politik uang),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di sela-sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024).

Alexander mengaku belum mengetahui lokasi dugaan politik uang saat pelaksanaan pilkada tersebut. Menurutnya, kedua laporan itu sudah disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat KPK.

“Pelaporannya kalau nggak lewat saya, saya nggak tahu,” kata Alexander.

KPK, Alexander berujar, masih menunggu pengumpulan alat bukti untuk memulai penyelidikan terkait dugaan politik uang itu. Dia mengimbau kepada pihak-pihak yang dirugikan maupun mengetahui adanya indikasi dugaan politik uang agar segera melapor.

“Silahkan saja lapor. Bisa saja kami (usut),” imbuhnya.

Alexander lantas menyinggung pasangan calon (paslon) kepala daerah petahana yang berpotensi menyelewengkan dana hibah dari APBD. Modusnya, dengan memotong separuh dana hibah dari APBD tersebut dan menggunakannya untuk membiayai kegiatan kampanye.

“Berbeda kalau yang melakukan pihak swasta. Duitnya bukan uang negara. Nah, itu masuknya ke pidana pemilu,” imbuh Alexander.

(Sumber : KPK Terima Dua Laporan Dugaan Politik Uang Saat Pilkada 2024.)

Kejagung Periksa Eks Pejabat Bulog Terkait Korupsi Impor Gula

Jakarta (VLF) Kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 tengah diusut Kejaksaan Agung. Tim penyidik Kejagung memeriksa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) inisial BAM sebagai salah satu saksi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut terdapat empat orang saksi yang diperiksa hari ini. Mereka diperiksa untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Senin 2 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Adapun empat saksi yang diperiksa adalah:

  1. BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero tahun 2016 sampai 2019

  2. FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016 sampai 2018

  3. YHF selaku Karyawan BUMN/Bulog

  4. RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I

Kejagung belum memerinci mengenai materi pemeriksaan kepada empat saksi hari ini. Harli mengatakan pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Tom Lembong.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kejagung menilai ada kebijakan impor gula yang Tom Lembong tekan sebagai Menteri Perdagangan kala itu merugikan negara. Estimasi awal potensi kerugian negara itu mencapai Rp 400 miliar.

Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang menjeratnya. Namun, hakim tanggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan dari Tom. Pengadilan menilai status tersangka yang disematkan Kejagung kepada Tom Lembong telah sesuai aturan.

(Sumber : Kejagung Periksa Eks Pejabat Bulog Terkait Korupsi Impor Gula.)

Yoory Corneles Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Lahan Rumah DP Rp 0 Pulo Gebang

Jakarta (VLF) Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Yoory bersalah melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (2/12/2024).

Yoory diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yoory dihadirkan dalam persidangan ini secara online.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut Yoory membayar uang pengganti Rp 31 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 31.175.089.000, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Yoory didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Jaksa menyebut perbuatan Yoory merugikan keuangan negara Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023) lalu.

Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.

Singkatnya, Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga menjanjikan fee 10 persen untuk Yoory.

Ini merupakan kasus korupsi lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 ketiga yang menjerat Yoory. Sebelumnya, Yoory telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk korupsi pembelian lahan rumah Dp Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur dan 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur.

(Sumber : Yoory Corneles Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Lahan Rumah DP Rp 0 Pulo Gebang.)